Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum
Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum
Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum
Dasar
diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada pasal 362, 385, dan 338 KUHP
Pertimbangan
1. Bahwa dengan diterimanya berkas perkara, tersangka dan barang bukti, dipandang perlu
untuk menugaskan seorang/beberapa orang Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan
penuntutan/penyelesaian perkara tindak pidana tersebut sesuai dengan peraturan
perundang undangan dan ketentuan administrasi perkara, tindak pidana.
2. Bahwa sebagai pelaksanaannya perlu dikeluarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan
Negeri/Kepala Cabana Keiaksaan Negeri
MEMERINTAHKAN
Kepada
Untuk
Dikeluarkan di : Semarang
ttd
Tembusan
3. Arsip.