Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 2

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH


KEJAKSAAN NEGERI SEMARANG
Jl. Abdulrahman Saleh No.5-9, Semarang
Telp. (024) 7607507 www.kejari.semarangkota.go.id

SURAT PERINTAH PENUNJUKAN JAKSA PENUNTUT UMUM UNTUK


PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA NOMOR: B-PSL/0.2.11/Epp.1/09/2021

KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SEMARANG

Dasar

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-


Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 8 ayat (3), b, pasal 138, pasal 109, pasal
110 dan pasal 140 KUHAP.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia.
3. Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan terhadap tersangka:

Nama Lengkap : Risa Febriany Pulungan


Tempat Lahir : Cilacap, 09 Juni 1980
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Taman Buah Ganesa No. R. 10 RT 08 RW 05 Kel. Pedurungan Tengah
Kec. Pedurungan Kota Semarang
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta (Staff Accounting PT. GBI)
Pendidikan : S1

diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada pasal 362, 385, dan 338 KUHP
Pertimbangan

1. Bahwa dengan diterimanya berkas perkara, tersangka dan barang bukti, dipandang perlu
untuk menugaskan seorang/beberapa orang Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan
penuntutan/penyelesaian perkara tindak pidana tersebut sesuai dengan peraturan
perundang undangan dan ketentuan administrasi perkara, tindak pidana.
2. Bahwa sebagai pelaksanaannya perlu dikeluarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan
Negeri/Kepala Cabana Keiaksaan Negeri

MEMERINTAHKAN

Kepada

1. Nama : Ilma Maulana S.H., M.H 


Pangkat : Jaksa Muda
NIP : 198607172008122001
Jabatan : Jaksa Penuntut Umum
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI SEMARANG
Jl. Abdulrahman Saleh No.5-9, Semarang
Telp. (024) 7607507 www.kejari.semarangkota.go.id

2. Nama : Aqwammaula Al adya S.H., M.H


Pangkat : Jaksa Muda
NIP : 198407172007122003
Jabatan : Jaksa Penuntut Umum

Untuk

1. Melaksanakan penahanan pengalihan jenis penahanan / penangguhan penahanan /


pengeluaran dari tahanan pencabutan.
2. Melakukan pemeriksaan tambahan terhadap penangguhan penahanan dan meneliti benda
sitaan/barang bukti. perkara-perkara tertentu.
3. Melaksanakan penghentian penuntutan.
4. Melakukan penuntutan perkara ke pengadilan.
5. Melaksanakan penetapan Hakim / Ketua Pengadilan Negeri.
6. Melakukan perlawanan terhadap penetapan Hakim /Ketua Pengadilan Negeri.
7. Melakukan upaya hukum.
8. Memberi pertimbangan atas permohonan grasi terpidana.
9. Memberikan jawaban/tangkisan atas permohonan Peninjauan kembali putusan
pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.
10. Menandatangani berita acara pemeriksaan PK.
11. Melaporkan setiap pelaksanaan tindakan hukum berdasarkan perintah penugasan ini
dengan berita acara kepada pejabat pengendali penanganan perkara pidana yang
bersangkutan.

Dikeluarkan di : Semarang

Pada Tanggal : 1 Juni 2021

KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SEMARANG

ttd

DWI SAMUDJI, S.H., M.Hum.

Tembusan

1. Yth. Ketua Pengadilan Negeri Semmarang,

3. Arsip.

Anda mungkin juga menyukai