Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Tugas Resume Administrasi Keuangan

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 8

TUGAS RESUME

ADMINISTRASI KEUANGAN PUBLIK

OLEH :

ERNI INDAH CAHYANI


B10118010

PROGRAM STUDI ADMINISTRASI PUBLIK


FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS TADULAKO
2021
A. Pengertian Keuangan Negara

Keuangan negara adalah kekayaan yang dikelola oleh pemerintah, yang meliputi uang dan
barang yang dimiliki; kertas berharga yang bernilai uang yang dimiliki; hak dan kewajiban yang
dapat dinilai dengan uang; dana-dana pihak ketiga yang terkumpul atas dasar potensi yang dimiliki
dan/atau yang dijamin baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan-badan usaha, yayasan,
maupun institusi lainnya. Secara ringkas, keuangan negara ialah semua hak yang dapat dinilai
dengan uang, yang dapat dijadikan milik negara. Dalam hal ini negara mempunyai hak yang dapat
dinilai dengan uang, seperti:

1. mengenakan pajak kepada warga negara;


2. mencetak uang kertas ataupun logam;
3. mengadakan pinjaman paksa kepada warga negara.

Adapun kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang adalah:

1. menyelenggarakan tugas negara demi kepentingan masyarakat, seperti pemeliharaan keamanan


dan ketertiban, perbaikan jalan raya, pembangunan waduk, pelabuhan, dan pengairan;
2. kewajiban membayar atau hak-hak tagihan pemborong, setelah barang/bangunan diterima
dengan baik oleh instansi pemesan.

Dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UUKN), makna
keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta
segala sesuatu, baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara yang
berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Pengertian keuangan negara memiliki
substansi yang dapat ditinjau dalam arti luas ataupun dalam arti sempit. Keuangan negara dalam
arti luas mencakup:

1. anggaran pendapatan dan belanja negara;


2. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
3. keuangan negara pada badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.

Adapun keuangan negara dalam arti sempit hanya mencakup keuangan negara yang dikelola
oleh tiap-tiap badan hukum dan dipertanggungjawabkan masing-masing.

Membahas hukum keuangan negara, berarti menjelaskan ruang lingkup keuangan negara dari
aspek yuridis. Ruang lingkup keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UUKN
adalah:

1. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan
pinjaman;
2. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan
membayar tagihan pihak ketiga;
3. penerimaan negara;
4. pengeluaran negara;
5. penerimaan daerah;
6. pengeluaran daerah;
7. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat
berharga, piutang, barang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk
kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
8. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas
pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
9. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

Ruang lingkup keuangan negara tersebut dikelompokkan dalam tiga bidang pengelolaan yang
bertujuan mengklasifikasikan pengelolaan keuangan negara.

Pengklasifikasian pengelolaan keuangan negara adalah:

1. bidang pengelolaan pajak;


2. bidang pengelolaan moneter;
3. bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.

B. Dasar Hukum Keuangan Negara

Dasar hukum keuangan negara yang terdapat dalam UndangUndang Dasar (UUD) Republik
Indonesia tahun 1945 Bab III hal Keuangan Pasal 23, adalah:

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-
undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menyetujui anggaran yang diusulkan
pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
2. Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undangundang.
3. Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undangundang.
4. Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undangundang.
5. Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara, diadakan suatu Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.
C. Ruang Lingkup Keuangan Negara

Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan ruang lingkup keuangan negara adalah dari
sisi objek, subjek, proses, dan tujuan. Dari sisi objek, keuangan negara meliputi semua hak dan
kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang
fiskal, moneter, dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu, baik
berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berkaitan dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Dari sisi subjek, keuangan negara meliputi seluruh objek yang dimiliki negara, dan/atau
dikuasai pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan negara atau daerah, dan badan lain yang
berkaitan dengan keuangan negara.

Dari sisi proses, keuangan negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan
pengelolaan objek, mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan hingga
pertanggungjawaban.

Dari sisi tujuan, keuangan negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan, dan hubungan hukum
yang berkaitan dengan pemilikan dan penguasaan objek untuk penyelenggaraan pemerintahan
negara.

Luasnya bidang pengelolaan keuangan negara dapat dikelompokkan dalam subbidang


pengelolaan fiskal 1, subbidang pengelolaan moneter, dan subbidang kekayaan negara yang
dipisahkan.

Berdasarkan ruang lingkupnya, keuangan negara dikelompokkan menjadi dua bagian.

1. Pengelolaan Langsung oleh Negara

Dikelola langsung oleh negara, yang berarti termasuk dalam APBN yang terdiri atas sebagai
berikut.

a. Anggaran Pendapatan Negara


Anggaran pendapatan negara adalah perkiraan mengenai batas penerimaan tertinggi
keuangan negara sebagai sumber pendapatan negara dan merupakan dana yang akan
diterima untuk membiayai belanja negara. Anggaran pendapatan negara terdiri atas
pendapatan rutin (pajak, bea cukai, pendapatan jasa, denda khusus, dan lain-lain) dan
pendapatan pembangunan/ bantuan luar negeri (bantuan program dan bantuan proyek).
b. Anggaran Belanja Negara
Anggaran belanja negara adalah perkiraan mengenai batas pengeluaran tertinggi
keuangan negara bagi pembiayaan pelaksanaan kegiatan organisasi pemerintah untuk masa
satu tahun. Anggaran belanja negara terdiri atas sebagai berikut.
1) Belanja pembangunan, yaitu suatu perkiraan batas pengeluaran tertinggi
pemerintah yang diperlukan pada setiap tahun anggaran untuk pembiayaan
pelaksanaan proyek pembangunan selama rencana pembangunan itu ada dan
masih berguna.
2) Belanja rutin, yaitu perkiraan batas pengeluaran tertinggi pemerintah yang
diperlukan secara terus-menerus pada setiap tahun anggaran bagi pembiayaan
kegiatan yang meliputi belanja pegawai, belanja barang, belanja pemeliharaan,
dan belanja jasa dinas.

2. Pengelolaannya Dipisahkan

Komponen keuangan negara yang pengelolaannya dipisahkan adalah komponen keuangan negara
yang pengelolaannya diserahkan pada Badan-badan Usaha Milik Negara dan Lembaga-lembaga
Keuangan Negara (BUMN/D).

D. Pengelolaan Keuangan Negara

Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai
bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan tersebut meliputi kewenangan yang bersifat umum
dan kewenangan yang bersifat khusus. Untuk membantu presiden dalam penyelenggaraan kekuasaan
dimaksud, sebagian kekuasaan tersebut dikuasakan kepada menteri keuangan selaku pengelola fiskal
dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan, serta kepada menteri atau
pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran atau pengguna barang kementerian negara atau lembaga
yang dipimpinnya.

Sesuai dengan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara sebagian kekuasaan
presiden tersebut diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku pengelola keuangan daerah.
Demikian pula untuk mencapai kestabilan nilai rupiah, tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter serta mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dilakukan oleh bank sentral.

Pendelegasian kekuasaan pengelolaan keuangan negara kepada pemerintah pusat adalah sebagai
berikut.

1. Kekuasaan otorisasi yang bersifat umum dilaksanakan sepenuhnya oleh presiden dengan
persetujuan DPR. Kekuasaan otorisasi yang bersifat khusus didelegasikan kepada semua menteri
yang menguasai bagian anggaran termasuk pejabat lain yang ditunjuk secara resmi.
2. Kekuasaan ordonansi didelegasikan hanya kepada Menteri Keuangan. Akan tetapi, mengingat
begitu besarnya jumlah anggaran dan luasnya organisasi yang menggunakan anggaran, maka dalam
pelaksanaan fungsi ordonansi sehari-hari, Menteri Keuangan melimpahkan kepada instansi vertikal
di bawahnya, yaitu Seksi Perbendaharaan pada kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (Surat
Keputusan Menteri Keuangan No. 123/ KMK.01/1995).
3. Kekuasaan kebendaharawanan didelegasikan kepada orang atau badan yang menjalankan tugas
sebagai bendaharawan yang meliputi:
a. Bendaharawan Umum Tugas Bendaharawan Umum adalah melakukan penerimaan uang yang
disetorkan kepada Kas Negara (APBN). Bendaharawan ini juga berwenang mengeluarkan atau
membayar uang atas dasar surat perintah yang diterimanya, yaitu Surat Perintah Membayar
(SPM) dalam pelaksanaan APBN. Contoh Bendaharawan Umum adalah Kantor
Perbendaharaan dan Kas Negara.
b. Bendaharawan Khusus Penerima Bendaharawan ini hanya bertugas menerima uang pungutan
pajak dan penerimaan negara bukan pajak. Uang yang diterimanya harus segera disetorkan ke
Kas Negara.
c. Bendaharawan Khusus Pengeluaran Bendaharawan ini hanya bertugas mengeluarkan uang.
Berdasarkan peruntukan uang yang diurusnya, bendaharawan ini dapat dibedakan dalam
kelompok Bendaharawan Rutin Belanja Pegawai, Bendaharawan NonBelanja Pegawai,
Bendaharawan Proyek, dan Bendaharawan Pemegang Uang Muka Cabang.
d. Bendaharawan Barang Tugas bendaharawan barang adalah menerima, meyimpan, dan
mengeluarkan barang atas dasar perintah pejabat yang berwenang (C.S.T. Kansil, 2002).

E. Pertanggungjawaban Keuangan Negara

Berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 disebutkan bahwa salah satu
upaya konkret untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara adalah
penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip tepat waktu
dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah yang telah diterima secara umum.

Dalam undang-undang ini ditetapkan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan


APBN/APBD disampaikan berupa laporan keuangan yang setidak-tidaknya terdiri atas laporan realisasi
anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan
standar akuntansi pemerintah. Laporan keuangan pemerintah pusat yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan harus disampaikan kepada DPR selambatlambatnya 6 (enam) bulan setelah
berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan. Demikian pula, laporan keuangan pemerintah daerah
yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan harus disampaikan kepada DPRD selambat-
lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan
F. Pengawasan Keuangan Negara

Menurut UUD 1945 Pasal 23 ayat (5) disebutkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab
keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan
undangundang. Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya diberitahukan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat. Jadi, fungsi memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara ini bagi BPK
merupakan fungsi konstitusional.

BPK yang bertugas memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara adalah suatu
badan yang terlepas dari pengaruh dan kedudukan pemerintah, dan melaksanakan pemeriksaan dari luar
tubuh pemerintah mengenai penguasaan dan pengurusan keuangan negara dalam rangka tanggung
jawab pemerintah terhadap lembaga tertinggi negara, yaitu terhadap Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR).

G. Hubungan Negara dengan Keuangan Negara

C.S.T. Kansil (2006) menyatakan bahwa negara adalah lembaga kemasyarakatan yang mempunyai
pemerintahan yang berkuasa yang didukung oleh warganya di wilayah itu untuk mencapai tujuan
tertentu. Hal tersebut didukung dengan pandangan para filsuf mengenai tujuan negara yang pada
dasarnya sama, yaitu mencapai kesejahteraan warga negaranya. Menurut Plato, tujuan negara adalah
memenuhi keragaman kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi oleh manusia secara individual. Adapun
Aristoteles berpandangan bahwa tujuan negara adalah menyelenggarakan kehidupan yang baik bagi
semua warga negaranya.

Keberhasilan negara dalam mencapai tujuan tersebut bergantung pada cara negara tersebut
menghimpun dana masyarakat, terutama pajak untuk menyelenggarakan fungsinya, seperti fungsi
keamanan, ketertiban, dan hubungan internasional. Hal ini mudah dipahami karena untuk menjalankan
roda pemerintahan, negara membutuhkan dukungan dana yang sangat besar yang bersumber dari
pendapatan negara yang potensial, antara lain pajak melalui kebijaksanaan fiskal. Dalam hal ini,
kebijaksanaan pemerintah yang semula terbatas hanya mengenai perpajakan, sejalan dengan
perkembangan kebutuhan negara untuk menyejahterakan warga masyarakatnya, kebijaksanaan tersebut
berkembang lebih luas menjadi kebijaksanaan di bidang keuangan.

Selanjutnya, dana yang diterima pemerintah dalam bentuk pajak disimpan dalam kas negara dan
saat ini dapat disimpan di bank. Dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah dalam
rangka menyelenggarakan fungsi negara yang selalu berkembang, antara lain untuk menyelenggarakan
pemerintahan umum, keamanan dan ketertiban, pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, kesejahteraan
sosial, pertanian dan irigasi, perindustrian dan perdagangan, pertambangan, perekonomian,
perhubungan, transmigrasi, tertib hukum, dan sebagainya.
DAFTAR PUSTAKA

Anggara, S. (2016). Administrasi keuangan negara.

Anda mungkin juga menyukai