Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

ARTIKEL Otonomi Daerah

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 6

ARTIKEL

“OTONOMI DAERAH”

DI SUSUN OLEH:

NAMA: DELA NAMIRAH ZASQIAH


NIM: PO714211161013

KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA


POLITEKNIK KESEHATAN MAKASSAR PRODI D.IV
JURUSAN KEBIDANAN 2019
OTONOMI DAERAH

Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem otonomi daerah


dalam pelaksanaan pemerintahannya. Otonomi daerah merupakan bagian dari
desentralisasi. Dengan adanya otonomi daerah, daerah mempunyai hak serta kewajiban untuk
mengatur daerahnya sendiri tetapi masih tetap dikontrol oleh pemerintah pusat serta sesuai
dengan undang-undang.
Sejalan dengan diberlakukannya undang-undang otonomi tersebut memberikan
kewenangan penyelenggaraan pemerintah daerah yang lebih luas, nyata dan bertanggung
jawab. Adanya perimbangan tugas fungsi dan peran antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah tersebut menyebabkan masing-masing daerah harus memiliki
penghasilan yang cukup, daerah harus memiliki sumber pembiayaan yang memadai untuk
memikul tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan demikian
diharapkan masing-masing daerah akan dapat lebih maju, mandiri, sejahtera dan kompetitif
di dalam pelaksanaan pemerintahan maupun pembangunan daerahnya masing-masing.
Memang harapan dan kenyataan tidak lah akan selalu sejalan. Tujuan atau harapan
tentu akan berakhir baik bila pelaksanaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan juga
berjalan baik. Namun ketidaktercapaian harapan itu nampak nya mulai terlihat dalam
otonomi daerah yang ada di Indonesia. Masih banyak permasalahan yang mengiringi
berjalannya otonomi daerah di Indonesia. Permasalahan-permasalahan itu tentu harus dicari
penyelesaiannya agar tujuan awal dari otonomi daerah dapat tercapai.

Secara etimologi (harfiah), otonomi daerah berasal dari 2 kata yaitu "otonom" dan


"daerah". Kata otonom dalam bahasa Yunani berasal dari kata "autos" yang berarti sendiri
dan "namos" yang berarti aturan. Sehingga otonom dapat diartikan sebagai mengatur sendiri
atau memerintah sendiri. Sedangkan daerah yaitu kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah. Jadi, otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan
untuk mengatur sendiri kepentingan suatu masyarakat atau kewenangan untuk membuat
aturan guna mengurus daerahnya sendiri. Secara umum, pengertian otonomi daerah yang
biasa digunakan yaitu pengertian otonomi daerah menurut UU No. 32 tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut berbunyi otonomi daerah merupakan hak,
wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna mengurus dan mengatur sendiri urusan
pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Menurut Kamus Hukum dan Glosarium, otonomi daerah merupakankewenangan


untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi dari masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Encyclopedia of Social Scince, otonomi daerah merupakan hak sebuah
organisasi sosial untuk mencukupi diri sendiri dan kebebasan aktualnya. Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia, otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah
untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Adapun Beberapa Definisi Otonomi Daerah Menurut beberapa Ahli sebagai berikut:
(F. Sugeng Istianto) Otonomi Daerah adalah sebuah hak dan wewenang untuk mengatur
serta mengurus rumah tangga daerah. (Syarif Saleh) Otonomi Daerah merupakan hak yang
mengatur serta memerintah daerahnya sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang
diperoleh dari pemerintah pusat. (Kansil) Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, serta
kewajiban daerah untuk mengatur serta mengurus daerahnya sendiri sesuai perundang-
undangan yang masih berlaku. (Widjaja) Otonomi Daerah merupakan salah satu bentuk
desentralisasi pemerintahan yang pada dasarnya ditujukan untuk memenuhi kepentingan
bangsa dan negara secara menyeluruh dengan upaya yang lebih baik dalam mendekatkan
berbagai tujuan penyelenggaraan pemerintahan agar terwujudnya cita-cita masyarakat yang
adil dan makmur. (Philip Mahwood) Otonomi Daerah merupakan hak dari masyarakat sipil
untuk mendapatkan kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan,
berusaha mempertahankan kepentingan mereka masing-masing dan ikut serta dalam
mengendalikan penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah. (Benyamin Hoesein)
Otonomi Daerah merupakan pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional
Negara secara informal berada diluar pemerintah pusat. (Mariun) Otonomi Daerah
merupakan kewenangan atau kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah agar
memungkinkan mereka dalam membuat inisiatif sendiri untuk mengatur dan mengoptimalkan
sumber daya yang dimiliki daerahnya. (Vincent Lemius) Otonomi Daerah adalah kebebasan/
kewenangan dalam membuat keputusan politik serta administrasi yang sesuai dengan
peraturan perundang- undangan.
Ada Beberapa Dasar Hukum pelaksanaan otonomi daerah yaitu Undang Undang
Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2 yang terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1
dan 2 dan Pasal 18B ayat 1 dan 2, Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang
Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai
Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Undang Undang No. 32
Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah, Undang Undang No. 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pusat.

Penerapan (Pelaksanaan) otonomi daerah di Indonesia menjadi titik fokus penting


dalam memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah bisa disesuaikan oleh
pemerintah daerah dengan potensi dan ciri khas daerah masing-masing. Otonomi daerah
mulai diberlakukan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah. Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 telah
dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, serta tuntutan
penyelenggaraan otonomi daerah. Oleh karena itu maka Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1999 digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah. Sampai sekarang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah telah mengalami banyak perubahan. Salah satunya yaitu Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah. Hal ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah
daerah untuk membuktikan bahwa kemampuannya dalam mengatur serta melaksanakan
kewenangan yang menjadi hak daerah masing-masing. Berkembang atau tidaknya suatu
daerah tergantung dari kemampuan dan kemauan untuk dapat melaksanakannya. Pemerintah
daerah bisa bebas berekspresi dan berkreasi dalam rangka membangun daerahnya sendiri,
tentu saja harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Otonomi daerah memiliki beberapa tujuan seperti Untuk meningkatkan pelayanan


masyarakat yang semakin baik, Keadilan Nasional, Pemerataan wilayah daerah, Mendorong
pemberdayaan masyarakat, Menjaga hubungan baik antara pusat dengan daerah, antar pusat,
serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI, Untuk mengembangkan kehidupan yang
demokrasi, Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam menumbuhkan prakarsa dan
kreativitas, Untuk mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD).

Secara konseptual, tujuan otonomi daerah di Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan


utama yaitu Tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu upaya untuk
mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan DPRD. Yang kedua Tujuan
administratif dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu adanya pembagian urusan
pemerintahan antara pusat dengan daerah, termasuk pembaharuan manajemen birokrasi
pemerintahan di daerah, serta sumber keuangan, dan yang terakhir yaitu Tujuan
ekonomi dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu terwujudnya peningkatan indeks
pembangunan manusia sebagai sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

menurut Undang-Undang No.32 Tahun 2004 Tujuan Otonomi Daerah yaitu Untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah kekuasaannya, Untuk meningkatkan
Pelayanan umum di daerah kekuasaannya, Untuk meningkatkan daya saing daerah.

Otonomi daerah memberikan manfaat yang cukup efektif bagi pemerintah pusat dan
pemerintah daerah. Otonomi daerah memberikan hak dan wewenang kepada suatu daerah
dalam mengatur urusannya sendiri. Sehingga dapat memberikan dampak positif bagi
masyarakat maupun pemerintah itu sendiri. Selain itu, pemerintah juga bisa melaksanakan
tugasnya dengan lebih leluasa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Adapun beberapa Prinisp Otonomi Daerah Yaitu sebagai berikut: Prinsip otonomi
seluas-luasnya merupakan prinsip otonomi daerah dimana daerah diberikan kewenangan
dalam mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan yang meliputi kewenangan semua
bidang pemerintahan, kecuali kewenangan terhadap bidang politik luar negeri, moneter,
keamanan, agama, peradilan, keamanan, serta fiskal nasional. Yang kedua Prinsip otonomi
nyata merupakan prinsip otonomi daerah dimana daerah diberikan kewenangan dalam
menangani urusan pemerintahan yang berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang
secara nyata sudah ada dan dapat berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai
dengan potensi dan ciri khas daerah, dan yang ketiga yaitu Prinsip otonomi yang
bertanggung jawab merupakan prinsip otonomi yang dalam sistem penyelenggaraannya
harus sesuai dengan tujuan dan maksud dari pemberian otonomi, yang bertujuan untuk
memberdayakan daerahnya masing-masing dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada asas umum penyelenggaraan
negara yang meliputi: Asas kepastian hukum yaitu asas yang mementingkan landasan
peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam penyelenggaraan suatu negara, Asas
tertip penyelenggara yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian serta
keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara, Asas kepentingan umum yaitu
asas yang mengutamakan kesejahteraan umum dengan cara aspiratif, akomodatif, dan
selektif, Asas keterbukaan yaitu asas yang membuka diri atas hak masyarakat untuk
memperoleh informasi yang benar, jujur, serta tidak diskriminatif mengenai penyelenggara
negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan
rahasia negara, Asas proporsinalitas yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara
hak dan kewajiban, Asas profesionalitas yaitu asas yang mengutamakan keadilan yang
berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Asas
akuntabilitas yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari
kegiatan penyelenggara negara harus bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat atau
masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi suatu negara sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, Asas efisiensi dan efektifitas yaitu asas yang menjamin
terselenggaranya kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara
optimal dan bertanggung jawab.

Anda mungkin juga menyukai