Makalah Sistem Administrasi Negara Indonesia
Makalah Sistem Administrasi Negara Indonesia
Makalah Sistem Administrasi Negara Indonesia
NPM : CA191121273
Latar Belakang
Administrasi negara Indonesia merupakan seluruh penyelenggaraankekuasaan aparatur
negara serta seluruh dana dan daya, untuk tercapainya tujuannegara Indonesia serta
terlaksananya tugas pemerintah Indonesia sperti yangditetapkan dalam UUD 1945.
Sebagai suatu sistem, administrasi negara Indonesia terdiri atas berbagai bagian yang
saling terkait satu dengan yang lainnya sebagai suatu kesatuan yangantara lain meliputi
tatanan organisasi lembaga negara, tatanan organisasiditingkat pusat, manajemen
administrasi negara Indonesia, administrasi keuangandan materiil, aparatur perekonomian
negara, manajemen pelayanan umum,strategi penyempurnaan administrasi negara, dan
aplikasi teknologi informasi dankomunikasi dalam manajemen pemerintahan.
Bagian-bagian dari administrasi negara Indonesia sebagai suatu sistemitulah yang
merupakan bagian dari pemabahasan makalah Sistem Administrasi Negara Kesatuan
Republik Indonesia (SANKRI) ini.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana konsep administrasi negara sebagai suatu sistem?
2. Bagaimana dimensi dimensi dalam system administrasi negara republikIndonesia?
3. Apa saja lembaga negara dalam sistem administrasi negara republikIndonesia?4
C. Tujuan
BAB II
PEMBAHASANA
Konsep Administrasi Negara Sebagai Suatu Sistem
Tujuan; yang diatur dalam Pembukaan UUD 1945 dalam alinea ke-4.
Kerja sama; aparatur secara horisontal atau vertikal, komponen dalammasyarakat,
komponen aparatur negara dengan masyarakat, sektor pemerintah/negara dengan
masyarakat.
Sarana; semua dana dan daya yang tersedia secara nasional (baik milik pemerintah
maupun milik masyarakat).Pejabat negara dalam penyelenggaraan negara berperan
sebagai yangmelaksanakan dari fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif serta
mempunyaitugas, pokok dan fungsi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara
yangsesuai peraturan perundang-undangan. Sebagai mana dasar hukum yangdigunakan
dalam proses penyelenggaraan negara dalam TAP MPR RI No.XI/1998 tentang
penyelenggaraan negara yang bebas dan bersih korupsi, kolusidan nepotisme. Dan juga UU
No. 28 tahun 1999 tentang asas-asas umum dalam penyelenggaraan negara. Dalam
penyelenggaraan negara ketujuh asas-asas
umum penyelenggaraan negara dipakai dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah d
aerah, yang berguna sebagai kriteria dalam menjalankan tugasnya.Asas-asas tersebut
diantaranya, adalah:
a. Kepastian hukum, yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakanlandasan
peraturan perundang-undangan, kepatuhan, dan keadilan dalamsetiap kebijakan
penyelenggaraan negara.
b. Tertib penyelenggaraan negara, yaitu menjadi landasan keteraturan,keserasian,
keseimbangan dalam pengabdian penyelenggaraan negara.
c. Kepentingan umum, yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umumdengan
cara yang aspiratif, akomodatif dan kolektif.
d. Keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat
untukmemperolah informasi yang benar , jujur dan tidak diskriminatif
tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas ha
kasasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
e. Proposionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak
dankewajiban Penyelenggara Negara.
f. Profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskankode
etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g. Akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasilakhir dari
kegiatan penyelenggaraan negera harus dapatdipertanggungjawabkan kepada
masyarakat atau rakyat sebagai pemegangkedaulatan tertinggi negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Idii-Pancasilasa, yaitu sebagai dasar negara dan sebagai sumber hukum dasarnegara
(Tap MPR No. III/MPR/2000) Konstitusional- UUD 1945, Perubahan: 1999, 2000, 2001,
2002.Sebagailandasan Konstitusional bagi SANKRI. Landasan bagi
penyelenggaraanadministrasi negara Indonesia.
Operasional, UU 25/2004
SISRENBANGNAS. (Sistem RencanaPembangunan Nasional).Perpres 7/2005 (RPJM
Nasional) ADAM, ADEM, MESRA.
Kebijakan lain, yang tertulis; Peraturan perundang-undangan-kepastianhukum, lindungi
aparatur negara/masyarakat. Sedangkan yang tidak tertulis,yaitu; Bukan peraturan
perundang-undangan, pidato kenegaraan, programKab.
A. PERKEMBANGAN ADMINISTRASI
Pertama, fase survival, yakni mulai tahun 1886 sampai dengan tahun
1930. Sejak timbulnya gerakan manajemen yang dipelopori oleh F.W.
Taylor, para ahli memperjuangkan diakuinya administrasi dan
manajemen sebagai satau cabang ilmu pengetahuan.
3. Menurut fungsi atau kegiatan. Hal ini erat berkaitan dengan yang
pertama. Kegiatan transportasi, misalnya, perlu diadministrasikan.
Oleh karena itu, lahir administrasi transportasi
PENUTUP
Kesimpulan