SK Tim Amp
SK Tim Amp
SK Tim Amp
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM AUDIT MATERNAL PERINATAL (TIM AMP)
RUMAH SAKIT UMUM PUTRI BIDADARI LANGKAT
Direktur Rumah Sakit Umum Putri Bidadari Langkat dengan senantiasa memohon bimbingan,
lindungan dan ridho ALLAH SWT
Menimbang a. Bahwa untuk mendorong terwujudnya peningkatan kesehatan ibu
dan anak, setiap Rumah Sakit perlu menyediakan Audit Maternal
Perinatal (AMP) yang bermutu;
b. Bahwa untuk mencapai maksud tersebut pada butir a diatas
diperlukan pembentukan Tim Audit Maternal Perinatal (TIM AMP)
yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum
Putri Bidadari Langkat;
c. Bahwa sesuai butir a dan b diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan
Direktur RSU Putri Bidadari Langkat;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Kesatu : Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Putri Bidadari Langkat
Tentang Pembentukan Tim Audit Maternal Perinatal (Tim Amp)
Rumah Sakit Umum Putri Bidadari Langkat
Kedua : Susunan personal Tim Audit Maternal Perinatal (Tim AMP) Rumah
Sakit Umum Putri Bidadari Langkat adalah sebagaimana tercantum
dalam lampiran keputusan ini
Ketiga : Tugas TIM AMP Rumah Sakit Umum Putri Bidadari Langkat
adalah:
1. Mendata kasus kematian maternal dan perinatal
2. Membuat laporan kasus kematian maternal perinatal secara
berkala kepada Direktur
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat hal-
hal yang perlu dipertimbangkan dalam surat keputusan ini maka akan
dilakukan perubahan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di Langkat
Pada tanggal : 03 Januari 2017
RSU Putri Bidadari Langkat
dr. Riza Evantina
Direktur
Lampiran 2 :
Susunan Personal Tim AUDIT MATERNAL PERINATAL (Tim AMP) Rumah Sakit Umum
Putri Bidadari Langkat
Ditetapkan di Langkat
Pada Tanggal : 03 Januari 2017
RSU Putri Bidadari Langkat