Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Panduan Pelayanan Ponek

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 25

Lampiran : Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Habibullah Gabus

Nomor : 705/PND/DIR/RSHBL/III/2019
Tanggal : 20 maret 2019

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Kita semua mengetahui bahwa Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka
Kematian Bayi (AKB) di Indonesia masih tinggi yaitu AKI : 228/100.000
kelahiran hidup (KH) dan AKB : 34/1000 kelahiran hidup (SDKI 2007).
Sedangkan target RPJMN Depkes 2004-2009 AKI : 226/100.000 KH dan AKB :
26/1000 Kh. Dalam Konfrensi Tingkat Tinggi Persatuan Bangsa-Bangsa (2000)
telah disepakati berbagai Komitmen tentang Tujuan Pembengunan Milenium
(Millenium Development Goals) pada tahun 2015. Ada dua sasaran dan
indikator yang secara khusus terkait
dengan kesehatan ibu, bayi dan anak yaitu :
1. Mengurangi angka kematian bayi dan balita sebesar 2/3 dari AKB pada
tahun 1990 menjadi 20 dan 25/1000 kelahiran hidup
2. Mengurangi angka kematian ibu sebesar 3/4 dari AKI pada tahun 1990
(menjadi 125/100.000 kelahiran hidup)
Survey Kesehatan Rumah Tangga tahun 2001 menyebutkan bahwa
penyebab kematian Ibu terbanyak di Indonesia adalah perdarahan (28%),
Eklamsia (24%), Infeksi (11%), Partus macet/lama (8%) dan aborsi (5%),
sedangkan penyebab kematian bayi baru lahir yang terbanyak adalah kerana
BBLR (29%), Asfiksia (27%), infeksi dan tetanus (15%0, masalah pemberian
minum (10%), gangguan hematologi (6%), lain-lain (13%). Hal tersebut
kemungkinan disebabkan oleh keterlambatan pengambilan keputusan,
merujuk dan mengobati. Sedangkan kematian ibu umumnya disebabkan oleh
perdarahan (25%), infeksi (15%), pre-eklamsia (15%), persalinan macet dan
abortus. Mengingat kematian ibu mempunyai hubungan erat dengan mutu
penanganan ibu, maka proses persalinan dan perawatan bayi harus dilakukan
dalam sistem terpadu ditingkat nasional dan regional.
Pelayanan obstetri dan neonatal regional merupakan upaya penyediaan
pelayanan bagi ibu dan bayi baru lahir secara terpadu dalam bentuk
Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) di Rumah
Sakit dan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Dasar (PONED) di tingkat
Puskesmas.
Rumah Sakit PONEK 24 Jam merupakan bagian dari sistem rujukan dalam
pelayanan kedaruratan dalam maternal dan neonatal, yang sangat berperan
dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir. Kunci
keberhasilan PONEK adalah ketersediaan tenaga kesehatan yang sesuai
kompetensi, prasarana, sarana dan manajemen yang handal.
Untuk mencapai kompetensi dalam bidang tertentu, tenaga kesehatan
memerlukan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan,
keterampilan dan perubahan perilaku dalam pelayanan kepada pasien.
Komplikasi obstetric tidak selalu dapat dirasakan sebelumnya dan
mungkin saja terjadi pada ibu hamil yang diidentifikasi normal. Oleh karena
itu kebijakan Rumah Sakit Umum Habibullah adalah mendekatkan pelayanan
obstetric dan neonatal sedekat mungkin kepada setiap ibu hamil sesuai
dengan pendekatan Making Pregnancy Safer (MPS) yang mempunyai 3
pesan kunci yaitu :
1. Persalinan bersih dan aman oleh tenaga terampil
2. Penanganan komplikasi kehamilan dan persalinan secara adekuat
3. Setiap kehamilan harus diinginkan dan tersedianya akses bagi
penanganan komplikasi abortus tidak aman.
Penyebab kematian pada masa prenatal/neonatal pada umumnya
berkaitan dengan kesehtan ibu selama kehamilan, kesehatan janin selama

2
didalam kandungan dan proses pertolongan persalinan yang bermasalah.
Oleh karena itu perlu adanya strategi penurunan kematian/kesakitan
maternal perinatal dengan Sistem Pelayanan Maternal Perinatal Regional
yaitu didukung bagi MPS di Indonesia dengan upaya :
1. Menyiapkan pelayanan yang siap siaga 24 jam
2. Meningkatkan mutu SDM dengan pelatihan berkala mengenai pelayanan
kegawatdaruratan
3. Bertanggung jawab atas semua kasus rujukan
4. Bekerja sama dengan dinas dalam surveilens/audit kematian ibu dan bayi.
Selanjutnya sesuai dengan pedoman penyelenggaraan PONEK 24 jam di
Rumah sakit ini, dapat dijadikan panduan bagi tim PONEK di Rumah Sakit
Umum Habibullah untuk menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan
angka kematian bayi (AKB)
B. Tujuan
1. Tujuan Umum
Menurunkan Angka Kematian Ibu dan angka Kematian Bayi di Rumah
Sakit Umum Habibullah
2. Tujuan Khusus
a. Meningkatkan pelayanan obstetric neonatal sesuai standar pada
pedoman pelayanan
b. Terbangunnya system jejaring rujukan Pelayanan Obstetri Neonatal
Emergensi Koprehensif
c. Tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung Pelayanan
Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif di Rumah Sakit Umum
Habibullah
C. Ruang Lingkup
Upaya Pelayanan PONEK :
1. Stabilisasi di UGD dan persiapan untuk pengobatan definitive
2. Penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK RS di ruang tindakan

3
3. Penanganan operatif cepat dan tepat meliputi laparotomi, dan sektio
saesaria
4. Perawatan intensif ibu dan bayi.
5. Pelayanan Asuhan Ante Natal Risiko Tinggi
D. Batasan Operasional
Dalam pelaksanaan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi
Komprehensif pada maternal dan neonatal, terbagi atas 2 kelas, yaitu rumah
sakit kelas C dan B. Rumah Sakit Umum Habibullah adalah rumah sakit type
atau kelas D, sehingga jenis layanan yang dapat dilakukan adalah sesuai
standar dalam Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif Rumah
Sakit tipe/kelas D.
E. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4431).
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit
4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1045/Menkes/Per/XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di
Lingkungan Departemen Kesehatan.
5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
512/Menkes/Per/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik
Kedokteran.
6. Keputusan Menteri Kesehatan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor :
1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standart Pelayanan Rumah Sakit

4
7. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 1051/Menkes/SK/XI/2008
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Obstetri Neonatal
Emergensi Komprehensif

5
BAB II
STANDAR KETENAGAAN

A. Kualifikasi SDM
Dalam Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif, telah
disusun pola ketenagaan untuk pemenuhan kebutuhan dalam pelaksanaan
pelayanan di lingkup PONEK mulai dari poliklinik, IGD, IBS, Ruang Bersalin,
Ruang Nifas, dan Ruang Perinatologi
Daftar Ketenagaan PONEK Rumah Sakit Umum Habibullah
No. Jenis tenaga Tugas Jumlah
1. Dokter spesialis Obstetri & Penanggung jawab pelayanan 2
Ginekologi (fulltimer) kesehatan maternal dan neonatal
2. Dokter spesialis Anak Pelayanan kesehatan perinatal dan
(fulltimer) anak
3. Dokter spesialis anestesi Pelayanan anestesi 1
(fulltimer)
4. Perawat anestesi Pelayanan anestesi 4
5. Bidan coordinator unit ( Koordinator asuhan pelayanan 2
kamar bersalin,ruang nifas) kesehatan, sarana dan prasarana
6. Bidan pelaksana Pelayanan asuhan kebidanan 11
7. Perawat coordinator Koordinator asuhan pelayanan 3
(IGD,IBS,Ruang Kebidanan) kesehatan, sarana dan prasarana
8. Perawat pelaksana Asuhan keperawatan
9. Petugas laboratorium Pelayanan pemeriksaan penunjang
dan pelayanan BDRS
10. Pekarya kesehatan Pelayanan penunjang keperawatan 10
11. Petugas Administrasi (per Administrasi dan keuangan 1

6
unit)

B. Distribusi Ketenagaan
Pola pengaturan ketenagaan di ruang MINA yaitu :
1. Untuk Dinas Pagi :
Petugas yang ada berjumlah 3 orang dengan ketegori :
a. 1 (satu) orang Ka Ru / Koordinator
b. 4 (satu) orang Pelaksana
2. Untuk dinas Sore :
Petugas yang ada berjumlah 2 (dua ) oaring dengan kategori :
a. 1 (satu) orang PJ Shift
b. 3 (tiga) pelaksana
3. Untuk Dinas Malam :
Petugas yang ada berjumlah 2 (dua) orang dengan kategori :
a. 1 (satu) orang PJ Shift
b. 3 (tiga) pelaksana
C. Pengaturan Jaga
1. Pengaturan jadwal dinas perawat dibuat dan dipertanggung jawabkan
oleh Kepala Ruangan ( Ka Ru ) atau coordinator bangsal dan disetujui oleh
Manajer Unit Keperawatan
2. Jadwal dinas dibuat untuk jangka waktu satu bulan dan direalisasikan ke
perawat pelaksana
3. Untuk tenaga perawat yang memiliki keperluan penting pada hari
tertentu, maka perawat tersebut dapat mengajukan permintaan cuti
pada buku permintaan. Permintaan akan disesuaikan dengan keputusan
tenaga yang ada (apabila tenaga mencukupi dan berimbang serta tidak
mengganggu pelayanan, maka permintaan disetujui.

7
4. Setiap tugas jaga/shift harus ada perawat penanggung jawab shif (PJ
Shift) dengan syarat pendidikan D3 Keperawatan/Kebidanan pengalaman
minimal 2 tahun, serta memiliki sertifikat
5. Jadwal dinas terbagi atas dinas pagi, dinas sore, dinas malam, lepas
malam, libur, dan cuti
Untuk Rumah sakit Habibullah gabus jumlah ketenaggaan yang di perlukan
untuk progam PONEK belum memdai
D. Pelatihan
Untuk meningkatkan mutu pelayanan, keterampilan, dan epngetahuan
perawatan yang bekerja di ruang pelayanan kebidanan maka diperlukan
pelatihan-pelatihan yang mendukung profesionalisme agar senantiasa dapat
memberikan pelayanan yang bermutu seiring dengan perkembangan ilmu
pengetahuan kedokteran dan keperawatan.
Pelatihan yang diperlukan yaitu :
1. Pengenalan tanda kegawat daruratan neonatal :
a. Penetalaksanaan pada bayi asfiksia
b. Penatalaksanaan pada bayi BBLR
2. Pelatihan kegawatan :
a. BLS
b. Resusitasi Neonatus
c. Kegawatan Maternal Neonatal
3. Pelayanan perawatan sesuai dengan kebutuhan pasien :
a. Manajemen laktasi
b. Asuhan Persalinan Normal
4. Program pengendalian infeksi :
a. Pelatihan PPI dasar
b. Pelatihan hand hygiene
5. Program Keselamatan dan kesehatan kerja :
a. Penggunaan Alat Pemadam Api Ringan

8
b. Teknik Evakuasi
6. Penggunaan peralatan secara benar, efektif dan aman :
a. Penyegaran SPO penggunaan alat medic : monitor, syringe pump,
infuse pump, incubator, CPAP, neo puff, EKG, CTG, defibrilator
7. Pelayanan prima / Exellent Service

9
BAB III
STANDAR FASILITAS

A. Denah Ruangan
Lingkup Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif
Gambar Denah

IGD POLI

POLI
Pendaftaran

Kasir
POLI

POLI

FARMASI LABORAT

POLI OBSGIN

IBS
RAWAT INAP

VK
R.JAGA

10
B. Prasarana Dan Sarana
Dalam rangka Program Menjaga Mutu pada penyelenggaranaan PONEK
harus dipenuhi hal-hal sebagi berikut :
1. Ruang rawat inap yang leluasa dan nyaman
2. Ruang tindakan gawat darurat dengan instrumen dan bahan yang lengkap
3. Ruang pulih / observasi pasca tindakan
4. Protokol pelaksanaan dan uraian tugas pelayanan termasuk koordinasi
internal
a. Kriteria Umum Ruangan :
1) Struktur Fisik
a) Spesifikasi ruang tidak kurang dari 15-20 m
b) Lantai harus porselen atau plastik
c) Dinding harus dicat dengan bahan yang bisa dicuci atau dilapis
keramik.
2) Kebersihan
a) Cat dan lantai harus berwarna terang sehingga kotoran bdapat
terlihat dengan mudah
b) Ruang harus bersih dan bebas debu, kotoran, sampah atau
limbah rumah sakit
c) Hal tersebut berlaku pula untuk Lantai, mebel, perlengkapan,
instrumen, pintu, jendela, dinding, steker listrik dan langit-
langit.
3) Pencahayaan
a) Pencahayaan harus terang dan cahaya alami atau listrik
b) Semua jendela harus diberi kawat nyamuk agar seranggga
tidak masuk
c) Listrik harus berfungsi baik, kabel dan steker tidak
membahayakan dan semua lampu berfungsi baik dan kokoh
d) Tersedia peralatan gawat darurat

11
e) Harus ada cukup lampu untuk setiap neonatus
4) Ventilasi
a) Ventilasi, termasuk jendela, harus cukup jika dibandingkan
dengan ukuran ruang.
b) Kipas angin atau pendingin ruang harus berfungsi baik.
c) Suhu ruangan harus dijaga 24-26 C.
d) Pendingin ruang harus dilengkapi filter (sebaiknya anti
bakteri).
5) Pencucian tangan
a) Wastafel harus dilengkapi dengan dispenser sabun atau
disinfektan yang dikendalikan dengan siku atau kaki.
b) Wastafel, keran dan dispenser harus dipasang pada ketinggian
yang sesuai (dari lantai dan dinding).
c) Tidak boleh ada saluran pembuangan air yang terbuka.
d) Pasokan air panas harus cukup dan dilengkapi pemanas air
yang dipasang kokoh di dinding, pipa ledeng sesuai dan tidak
ada kawat terbuka.
e) Harus ada handuk (kain bersih) atau tisu untuk mengeringkan
tangan, diletakkan di sebelah Westafel.
b. Kriteria Khusus Ruangan
1) Area Cuci Tangan di ruang di Ruang Obstetri dan Neonatus
Di ruang dengan lebih dari satu tempat tidur, jarak tempat tidur
adalah 6 meter dengan wastafel
c. Area resusitasi dan stabilisasi di Ruang Obstetri dan Neonatus / UGD
1) Paling kecil, ruangan berukuran 6 meter dan ada di dalam Unit
Perawatan Khusus.
2) Kamar PONEK di unit gawat darurat harus terpisah dari kamar
gawat darurat lain. Sifat privasi ini penting untuk kebutuhan
perempuan bersalin dan bayi.

12
3) Tujuan kamar ini ialah : memberikan pelayanan darurat untuk
stabilisasi kondisi pasien, misalnya syok, henti jantung,
hipotermia, asfiksia dan apabila perlu menolong partus darurat
serta resusitasi.
4) Perlu dilengkapi dengan meja resusitasi bayi, dan inkubator.
5) Kamar PONEK membutuhkan :
a) ruang berukuran 15 m²
b) berisi : lemari dan torli darurat
c) tempat tidur bersalin serta tiang infus.
d) inkubator
e) pemancar panas
f) meja , kursi
g) aliran udara bersih dan sejuk
h) pencahayaan
i) lampu sorot dan lampu darurat
j) Mesin isap
k) Defibrillator
l) oksigen dan tabungnya atau berasal dari sumber dinding
(outlet)
m) lemari isi: perlengkapan persalinan, vakum, forsep, kuret,
obat/infus.
n) alat resusitasi dewasa dan bayi
o) wastafel dengan air mengalir dan antiseptic
p) alat komunkasi dan telepon ke kamar bersalin
q) nurse station dan lemari rekam medic
r) USG mobile
s) Sarana Pendukung, meliputi: toilet, kamar tunggu
keluarga, kamar persiapan peralatan (linen dan instrumen), kamar
kerja kotor, kamar jaga, ruang sterilisator dan jalur ke ruang

13
bersalin/kamar operasi terletak saling berdekatan dan merupakan
bagian dari unit gawat darurat.
C. Fasilitas Dan Sarana
Setiap peralatan yang ada baik medis dan non medis harus dilakukan
pemeliharaan, perbaikan dan kalibrasi agar peralatan dapat tetap terpelihara
dan dapat digunakan sesuai dengan fungsinya.
Tujuan :
1. Agar peralatan yang ada dapat digunakan sesuai dengan fungsi dan
tujuannya
Agar nilai yang dikeluarkan dari alat medis sesuai dengan nilai yang
diinginkan
2. Agar peralatan yang ada dapat tetap dipelihara dan siap digunakan
3. Sebagai bahan informasi untuk perencanaan peremajaan peralatan medis
yang diperlukan

14
BAB IV
TATA LAKSANA PELAYANAN

A. Kriteria Rumah Sakit Ponek


1. Ada dokter jaga yang terlatih di UGD untuk mengatasi kasus emergensi
baik secara umum maupun emergency obstetrik – neonatal.
2. Dokter, bidan dan perawat telah mengikuti pelatihan tim PONEK di
rumah sakit meliputi resusitasi neonatus, kegawat-daruratan obstetrik
dan neonatus
3. Mempunyai Standar Operating Prosedur penerimaan dan penanganan
pasien kegawat-daruratan obstetrik dan neonatal.
4. Kebijakan tidak ada uang muka bagi pasien kegawat-daruratan obstetrik
dan neonatal.
5. Mempunyai prosedur pendelegasian wewenang tertentu
6. Mempunyai standar respon time di UGD selama 5 menit, di kamar
bersalin kurang dari 30 menit, pelayanan darah kurang dari 2 jam.
7. Tersedia kamar operasi yang siap (siaga 24 jam) untuk melakukan
operasi, bila ada kasus emergensi obstetrik atau umum
8. Tersedia kamar bersalin yang mampu menyiapkan operasi dalam waktu
kurang dari 30 menit.
9. Memiliki kru/awak yang siap melakukan operasi atau melaksanakan tugas
sewaktu-waktu,meskipun on call.
10. Adanya dukungan semua pihak dalam tim pelayanan PONEK, antara lain
dokter kebidanan, dokter anak, dokter/petugas anestesi, dokter penyakit
dalam, dokter spesialis lain serta dokter umum, bidan dan perawat.
11. Tersedia pelayanan darah yang siap 24 jam.

15
12. Tersedia pelayanan penunjang lain yang berperan dalam PONEK, seperti
Laboratorium dan Radiologi selama 24 jam, recovery room 24 jam, obat
dan alat penunjang yang selalu siap tersedia.
B. Pelaksanaan Ponek Rumah Sakit Kelas D
1. Pelayanan Kesehatan Maternal Fisiologis
a. Pelayanan Kehamilan
b. Pelayanan Persalinan
c. Pelayanan Nifas
d. Klinik Laktasi
2. Pelayanan Kesehatan Neonatal Fisiologis
a. Asuhan Bayi Baru Lahir (Level 1)
Fungsi Unit
1) Resusitasi Neonatus
2) Rawat Gabung bayi sehat
3) Asuhan evaluasi pasca lahir neonatus sehat
4) Stabilisasi dan pemberian asuhan bayi baru lahir usia kehamilan
35-37 minggu yg stabil secara fisiologis
5) Perawatan neonatus usia kehamilan < 35 minggu atau neonatus
sakit sampai dapat pindah ke fasilitas asuhan neonatal spesialistik
6) Stabilisasi neonatus sakit sampai pindah ke fasilitas asuhan
neonatal spesialistik
7) Terapi sinar
8) Immunisasi dan Stimulasi, Deteksi, Intervensi Dini Tumbuh
Kembang (SDIDTK)
3. Pelayanan Kesehatan Maternal Risiko Tinggi
Masa Antenatal
a. Perdarahan pada kehamilan muda / abortus
b. Hipertensi, Preeklamsi / Eklamsi
c. Perdarahan pada masa kehamilan

16
d. Kehamilan metabolik
e. Janin mati dalam rahim dengan komplikasi
f. Demam dalam kehamilan dan persalinan
g. Kelainan Vaskular / jantung
h. Kehamilan ektopik (KE) & Kehamilan Ektopik Terganggu (KET)
Masa intranatal
a. Persalinan dengan parut uterus
b. Persalinan dengan distensi uterus
c. Gawat janin dalam persalinan
d. Pelayanan terhadap syok
e. Ketuban pecah dini
f. Persalinan macet
g. Induksi dan akselerasi persalinan
h. Aspirasi vakum manual
i. Ekstraksi Cunam
j. Seksio sesarea
k. Epiosotomi
l. Kraniotomi dan kraniosentesis
m. Malpresentasi dan malposisi
n. Distosia bahu
o. Prolapsus tali pusat
p. Plasenta manual
q. Perbaikan robekan serviks
r. Perbaikan robekan vagina dan perineum
s. Perbaikan robekan dinding uterus
t. Reposisi Inersio Uteri
u. Histerektomi
v. Sukar bernapas
w. Kompresi bimanual dan aorta

17
x. Dilatasi dan kuretase
y. Ligase arteri uterina
z. Anestesia umum dan lokal untuk seksio sesaria
aa. Anestesia spinal, ketamin
bb. Blok paraservikal
cc. Blok pudendal
Masa Post Natal
a. Masa nifas
b. Demam pasca persalinan
c. Perdarahan pasca persalinan
d. Nyeri perut pasca persalinan
e. Keluarga Berencana
4. Pelayanan Kesehatan Neonatal dengan Resiko Tinggi
( minimal level II B )
Asuhan bayi Baru Lahir
a. Level II : asuhan Neonatal dengan ketergantungan tinggi ( ruang
rawat neonatus asuhan khusus )
b. Level II B : Pelayanan Obstetri dan Neonatal emergensi komprehensif
( sesuai dengan kemampuan standar PONEK )
c. Level III : perawatan Neonatal Intensif
Level III A, Fungsi Unit
1) Member asuhan menyeluruh bayi yang lahir usia kehamilan > 28
mgg dengan berat lahir > 1000 gr
2) Member dukungan kehidupan terus menerus yang tidak hanya
terbatas pada ventilasi mekanik, tapi juga menggunakan HPO
3) Melakukan prosedur pembedahan minor ( misal : penggantian
kateter vena sentral atau perbaikan hernia inguinal )
4) Akses segera berbagai konsultan ahli semua sub spesialistik

18
5. Pelayanan Ginekologis
1. Kehamilan ektopik
2. Perdarahan uterus disfungsi
3. Perdarahan menoragia
4. Kista ovarium akut
5. Radang pelvic akut
6. Abses pelvic infeksi saluran genitalia
6. Pelayanan Penunjang Medik
1. Laboratorium
a. Pemeriksaan rutin darah, urin
b. Kultur darah, urin, pus
c. Kimia
2. Pelayanan Bank Darah Rumah Sakit ( BDRS ), dengan jenis pelayanan:
a. Merencanakan kebutuhan darah di RS
b. Menerima darah dari UTD yang telah memenuhi syarat uji saring
(non reaktif) dan telah dikonfirmasi golongan darah
c. Menyimpan darah dan memantau suhu simpan darah
d. Memantau persediaan darah harian/ mingguan
e. Melakukan pemeriksaan golongan darah ABO dan Rhesus pada
darah donor dan darah recipient
f. Melakukan uji silang serasi antara darah donor dan darah
recipient
g. Melakukan rujukan kesulitan uji silang serasi dan golongan darah
ABO/ rhesus ke Unit Tranfusi darah /UTD secara berjenjang
3. Pencitraan
a. Radiologi
b. USG / Ibu dan Neonatal
c. CT-scan
4. TPNM ( Total Parenteral Nutrition and Medication )

19
5. Perawatan Intensif
1. Jenis Pelayanan
a. Pemantauan terapi cairan
b. Pengawasan gawat nafas / ventilator
c. Perawatan sepsis
2. Tempat Pelayanan Unit Perawatan Intensif ( HCU / ICU )
C. Sistem Rujukan
Sistem rujukan merupakan penyelanggaraan kesehatan yang
mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab secara timbal balik
vertical maupun horizontal, maupun structural dan fungsional terhadap
kasus penyakit atau masalah penyakit atau permasalahan kesehatan.
Kegiatan rujukan mencakup :
Bila pasien meternal dan perinatal tidak dapat ditangani di Rumah
Sakit type/kelas D, segera rujuk ke sarana kesehatan yang lebih lengkap
fasilitas dan tenaga kesehatannya. Harus ada koordinasi, mudah,
sehingga tidak memperlambat pertolongan dan tidak merugikan pasien.

20
BAB V
KESELAMATAN PASIEN (PATIENT SAFETY)

A. Definisi
Keselamatan pasien rumah sakit adalah suatu sistem dimana rumah sakit
membuat asuhan pasien lebih aman
B. Tujuan
1. Terciptanya budaya keselamatan pasien di rumah sakit
2. Meningkatnya akuntabilitas rumah sakit terhadap pasien dan masyarakat
3. Menurunnya Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) di Rumah Sakit Umum
Habibullah
4. Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi
pengulangan Kejadian Tidak Diharapkan (KTD)
C. Standar Patient Safety
Standar keselamatan pasien untuk pelayanan maternal dan perinatal adalah :
1. Hak Pasien
Pasien/keluarga pasien mempunyai hak mendapatkan informasi tentang
rencana dan hasil pelayanan termasuk kemungkinan terjadinya KTD
2. Mendidik Pasien dan Keluarga
Edukasi kepada keluarga pasien tentang kewajiban dan tanggung jawab
keluarga dalam asuhan perawatan/asuhan kebidanan. Untuk keluarga
pasien diajarkan cara mengurangi resiko terjadinya infeksi nosokomial
seperti mencuci tangan
3. Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan
Rumah Sakit menjamin kesinambungan pelayanan dan menjamin
koordinasi antar tenaga (dokter, bidan/perawat, gizi, dll) dan antar unit
pelayanan terkait.
4. Penggunaan metode-metode peningkat kinerja untuk melakukan evaluasi
dan program peningkatan keselamatan pasien

21
Rumah Sakit harus terus menerus memperbaiki pelayanan, monitor dan
mengavaluasi kinerja melalui pengumpulan data, menganalisis secara
intensif KTD dan melakukan perubahan untuk meningkatkan kinerja
dankeselamatan pasien
5. Peran pimpinan Rumah Sakit dalam meningkatkan keselamatan pasien
Pimpinan mendorong dan menjamin implementasi program patient
safety melalui penerapan tujuh standar Patien Safety
6. Mendidik staf tentang keselamatan pasien
Rumah Sakit menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan yang
berkelanjutan sesuai standar profesi, standar pelayanan rumah sakit dan
Standar Prosedure operasional untuk meningkatkan kompetensi staf
dalam pelayanan maternal dan perinatal
7. Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan
pasien
Komunikasi antar tenaga kesehatan dan keluarga pasien selama
melaksanakan pelayanan dapat mencegah kemungkinan terjadinya KTD
D. Program Pengamanan
1. Program pengamanan Fasilitas dan Peralatan
Sistem pemeriksaan secara berkala harus dilakukan terhadap semua
peralatan untuk pertolongan maternal dan perintal anata lain : alat-alat
listrik, gas medis (O2), AC, saluran udara (ventilasi), peralatan anasthesi,
alat-alat gawat darurat, dan alat-alat resusitasi. Daerah pengaman listrik
paling sedikit diperiksa 2 (dua) bulan sekali dan catat daerah-daerah yang
diperiksa, procedure yang diikuti dan hasilnya harus disimpan dengan
baik. Alat-alat itu harus dipelihara oleh teknisi yang terlatih. Bila mungkin
pemeliharaan oleh ahli teknik atau konsultan dari luar rumah sakit

22
2. Program Pengamanan Infeksi Nosokomial
Harus ada sistem yang digunakan untuk mengurangi resiko terjadinya
infeksi nosokomial. Sistem ini harus merupakan bagian integral dari
pengendalian infeksi (Dalin) di Rumah Sakit Umum Habibullah
E. Tata Laksana
1. Memberikan pertolongan pertama sesuai dengan kondisi yang terjadi
pada pasien
2. Melaporkan pada dokter jaga ruangan
3. Memberikan tindakan sesuai dengan instruksi dokter
4. Mengobservasi keadaan umum pasien
5. Mendokumentasikan kejadian tersebut pada formulir “ Pelaporan Insiden
Keselamatan”

23
BAB VI
PENGENDALIAN MUTU

Indicator mutu yang digunakan di Rumah Sakit Umum Habibullah dalam


memberikan pelayanan adalah :
1. Indikator kecepatan penanganan pertama pasien gawat darurat
a. Waktu tunggu pelayanan di Instalasi Gawat Darurat ( 5 menit )
b. Waktu tunggu sebelum dilaksanakan operasi ( 30 menit )
c. Waktu tunggu pelayanan Darah ( tranfusi < 2 jam )
2. Indikator Pelayanan ibu bersalin dan Bayi
a. Angka kematian ibu karena eklamsia
b. Angka kematian ibu karena perdarahan
c. Angka kematian ibu karena sepsis
d. Angka perpanjangan waktu rawat inap ibu melahirkan
e. Angka kematian bayi dengan BBLR > 2000 gram
f. Angka sectio sesaria
Indicator tersebut dilaporkan setiap bulan dalam laporan kerja bulanan, dan
dilaksanakan evaluasi setiap enam bulan sekali.

24
BAB VI
PENUTUP

Pedoman Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif ini


disusun agar dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan kegiatan PONEK di RSU
Habibulla. Pedoman ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan upaya
meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan rumah sakit.
Sebagai penutup kiranya dapat diingatkan kembali bahwa PONEK bukanlah
urusan mereka yang bertugas di unit PONEK saja, PONEK adalah tanggung jawab
dari Direksi rumah sakit dan menjadi urusan (tugas) bagi seluruh jajaran di rumah
sakit. yang paling penting semua kegiatan dilaksanakan dalam rangka
meningkatkan kualitas pelayanan maternal dan neonatal untuk menurunkan
Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi.

25

Anda mungkin juga menyukai