Penerapan Petunjuk Teknis Keselamatan Pertambangan
Penerapan Petunjuk Teknis Keselamatan Pertambangan
Penerapan Petunjuk Teknis Keselamatan Pertambangan
Sri Raharjo
DIREKTORAT TEKNIK DAN LINGKUNGAN MINERAL DAN BATUBARA
DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA
DIREKTORAT JENDERAL
MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Peraturan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik
“Ketentuan lebih lanjut mengenai Keselamatan Operasi pertambangan dan pengolahan dan/atau pemurnian
mineral dan batubara ditetapkan lebih lanjut dalam suatu petunjuk teknis oleh Direktur Jenderal”.
Keputusan Dirjen
Mineral dan Batubara
Nomor
185/30/DJB/2019
Petunjuk Teknis
Permen ESDM No 26 Tahun 2018 Pelaksanaan Keselamatan
Kepmen ESDM No Pertambangan dan
Pelaksanaan Kaidah Pertambangan 1827K/30/MEM/2018 Pelaksanaan, Penilaian,
Yang Baik dan Pengawasan dan Pelaporan SMKP
Pertambangan Mineral dan Pedoman Pelaksanaan Kaidah
Minerba
Batubara Teknik Pertambangan yang Baik
Dasar Hukum terbitnya Petunjuk teknis
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan
Mineral dan Batubara
Pasal 15 “Menteri menetapkan pedoman pelaksanaan keselamatan pertambangan...”
Pasal 17 ” Menteri menetapkan pedoman pelaksanaan keselamatan Pengolahan dan/atau
Pemurnian…”
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827.K/30/MEM/2018 tentang
Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.
Lampiran III. (Halaman 183) “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keselamatan Operasi
Pertambangan atau Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral dan batubara ditetapkan lebih lanjut
dalam suatu petunjuk teknis oleh Direktur Jenderal”
Standardisasi dalam pemenuhan persyaratan teknis
KEPDIRJEN MINERBA NO. keselamatan pertambangan mineral dan batubara
185.K/37.04/DBT/2019
TENTANG PETUNJUK TEKNIS
PELAKSANAAN Persamaan persepsi para pemegan izin usaha
KESELAMATAN pertambangan dalam menyusun dan menerapkan
PERTAMBANGAN DAN pengelolaan keselamatan pertambangan mineral dan
PELAKSANAAN, PENILAIAN, batubara
DAN PELAPORAN SISTEM
MANAJEMEN KESELAMATAN Meningkatkan profesionalisame dan kompetensi
PERTAMBANGAN MINERAL Perusahaan Pertambangan, serta Pemerintah dan
DAN BATUBARA Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan keselamatan
pertambangan mineral dan batubara
Keselamatan pertambangan, meliputi:
Keselamatan
LOREM
Kesehatan IPSUM
Lingkungan
SMKP
Kerja
DOLOR
kerja Kerja Minerba
Dan
Lampiran II
SMKP Minerba
1 Penerapan SMKP Minerba atau SMKP Khusus Olah Murni
2 Penilaian Penerapan SMKP Minerba atau SMKP Khusus
Olah Murni
3 Pelaporan SMKP Minerba atau SMKP Khusus Olah Murni
• Manajemen Risiko Bagian Keselamatan Kerja diawali
1
dengan manajemen risiko yang baik
dan diturunkan ke dalam program
2
• Program Keselamatan Kerja keselamatan kerja yang didalamnya
terdapat inspeksi keselamatan kerja,
3
• Pendidikan & Pelatihan Keselamatan Kerja pendidikan dan pelatihan untuk
meningkatkan kompetensi pekerja,
• Kampanye administrasi dan manajemen
4
keadaan darurat hingga
penyelidikan kecelakaan dan
5
• Administrasi Keselamatan Kerja kejadian berbahaya
6
• Manajemen Keadaaan Darurat
7
• Inspeksi Keselamatan Kerja
• Penyelidikan Kecelakaan dan Kejadian
8
Berbahaya
1
• Program Kesehatan Kerja
2
• Higiene dan Sanitasi
3
• Pengelolaan Ergonomi
4
• Pengelolaan Makanan, Minuman, & Gizi Pekerja Tambang
5
• Diagnosis & Pemeriksaan PAK
1
• Pengelolaan Debu 6
• Pengelolaan Iklim Kerja
2
• Pengelolaan Kebisingan 7
• Pengelolaan Radiasi
3
• Pengelolaan Getaran 8
• Pengelolaan Faktor Kimia
4
• Pengelolaan Pencahayaan 9
• Pengelolaan Faktor Biologi
IMPLEMENTASI
KEBIJAKAN
ELEMEN III
ELEMEN VI
ORGANISASI
ELEMEN I DOKUMENTASI
DAN ELEMEN IV
KEBIJAKAN PERSONEL IMPLEMENTASI
ELEMEN V ELEMEN VII
TINJAUAN
ELEMEN II
PEMANTAUAN, MANAJEMEN DAN
PERENCANAAN EVALUASI, DAN PENINGKATAN
TINDAK LANJUT KINERJA
SMKP Minerba, yang merupakan bagian dari sistem yang ada di perusahaan secara keseluruhan,
membantu perusahaan untuk pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pertambangan
dan Pelaksanaan Keselamatan Operasional (KO) Pertambangan
BAGIAN #2
PENILAIAN PENERAPAN
SMKP MINERBA
6 Pelaksanaan
Tindak Lanjut
5 Audit
4 Penyelesaian
3
Penyiapan, Audit
2 Pelaksanaan Pengesahan dan
Persiapan Kegiatan Audit Penyampaian
1 untuk Kegiatan Lapangan Laporan Audit
Pelaksanaan Audit
Tinjauan Lapangan
Permulaan Dokumen
Referensi:
Audit SNI-19-19011-2005
Panduan Audit Sistem Manajemen Mutu
Audit SMKP Minerba:
Pembobotan Nilai Elemen Kebijakan 10%
Perencanaan 15%
Implementasi 35%
Pemantauan, Evaluasi
15%
dan Tindak Lanjut
Dokumentasi 3%
Pelaporan
Berkala
Laporan Bulanan
dilaporkan paling lambat setelah 5 (lima) hari kalender setelah berakhirnya tiap bulan.
Laporan Triwulan
dilaporkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah berakhirnya tiap triwulan.
Laporan Audit Internal SMKP Minerba dilaporkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
Triwulan ke- IV.
Laporan Audit Internal SMKP Minerba
Pelaporan
Khusus
• Dilaporkan sesaat setelah terjadinya awal kecelakaan, awal kejadian berbahaya, kejadian akibat
penyakit tenaga kerja, dan sesaat setelah diketahui hasil diagnosis dan pemeriksaan penyakit akibat
kerja
• Dilaporkan 14 hari kerja setelah Audit Eksternal SMKP Minerba dinyatakan selesai
Keselamatan
LOREM
Kesehatan IPSUM
Lingkungan
SMKP
Kerja
DOLOR
kerja Kerja Minerba
Dan
Tujuan
1. Terdapat standardisasi dalam pemenuhan persyaratan teknis
Keselamatan Pertambangan minerba
2. Menciptakan keseragaman serta persamaan persepsi dalam
menyusun dan menerapkan pengelolaan Keselamatan
Pertambangan minerba; dan
3. Meningkatkan profesionalisme dan kompetensi Perusahaan
Pertambangan, serta Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam
pelaksanaan keselamatan operasi Pertambangan minerba.
Ruang Lingkup
Petunjuk Teknis
Keselamatan Operasi