Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Metode Dan Sampel Audit - Ales

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 74

PENETAPAN METODE DAN SAMPEL

AUDIT INTERNAL SMKP


Disampaikan pada Diklat Audit SMKP Minerba Berbasis Online PPSDM Geominerba

DIREKTORAT TEKNIK DAN LINGKUNGAN MINERAL DAN BATUBARA


DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA
DIREKTORAT JENDERAL
MINERAL DAN BATUBARA
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
SMKP MINERBA

Kebijakan

Tinjauan Manajemen dan


Peningkatan Kinerja
Perencanaan

Dokumentasi Organisasi dan


Personel

Pemantauan, Evaluasi, dan


Implementasi
Tindak Lanjut

2
KEPDIRJEN NO. 185.K/37.04/DJB/2019
LAMPIRAN II: SMKP MINERBA – RUANG LINGKUP
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
Pertambangan Mineral dan Batubara atau Sistem
Manajemen Keselamatan Pertambangan khusus
pada pengolahan dan/atau pemurnian.

Penilaian Penerapan Sistem Manajemen


Ruang Lingkup Keselamatan Pertambangan Mineral dan
Petunjuk Teknis Batubara atau Sistem Manajemen
SMKP Minerba Keselamatan Pertambangan khusus pada
pengolahan dan/atau pemurnian.

Pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan


Pertambangan Mineral dan Batubara atau Sistem
Manajemen Keselamatan Pertambangan khusus
pada pengolahan dan/atau pemurnian.
Audit SMKP

PENETAPAN METODE DAN


SAMPEL AUDIT INTERNAL SMKP
01 Perhitungan Total Hari Kerja Audit

02 Penyusunan Rencana Audit

03 Pengisian Formulir Kesesuaian

04 Pengisian Formulir Ketidaksesuaian

05 Pengisian Formulir OFI

06 Pengisian Formulir PICA

07 Pengisian Formulir Audit


01 Perhitungan Total Hari Kerja Audit

02 Penyusunan Rencana Audit

03 Pengisian Formulir Kesesuaian

04 Pengisian Formulir Ketidaksesuaian

05 Pengisian Formulir OFI

06 Pengisian Formulir PICA

07 Pengisian Formulir Audit


PERHITUNGAN HARI KERJA AUDIT

HASIL PERHITUNGAN DARI FAKTOR


TABEL MENGACU PADA PENYESUAIAN
JUMLAH TENAGA KERJA
DAN RISIKO PERUSAHAAN
Waktu Audit (hari kerja auditor)
Jumlah Tenaga Kerja Tahap I dan Tahap II
No.
(orang) Risiko Risiko Risiko
Tinggi Menengah Rendah
1 1-5 3 2.5 2.5
2 6-10 3.5 3 3
3 11-15 4.5 3.5 3
4 16-25 5.5 4.5 3.5
5 26-45 7 5.5 4
6 46-65 8 6 4.5
7 66-85 9 7 5
8 86-125 11 8 5.5
9 126-175 12 9 6
10 176-275 13 10 7
11 276-425 15 11 8
12 426-625 16 12 9
13 626-875 17 13 10
14 876-1.175 19 15 11
15 1.176-1.550 20 16 12
16 1.551-2.025 21 17 12
17 2.026-2.675 23 18 13
18 2.676-3.450 25 19 14
19 3.451-4.350 27 20 15
20 4.351-5.450 28 21 16
21 5.451-6.800 30 23 17
22 6.801-8.500 32 25 19
23 8.501-10.700 34 27 20
24 10.701-12.950 35 29 21
25 12.951-15.300 37 31 22
26 15.301-17.800 39 33 23
27 17.801-20.500 41 35 25
28 20.501-23.250 42 36 26
29 23.251-26.250 44 38 27
30 26.251-29.250 46 40 29
31 29.251-32.450 48 42 30
32 32.451-35.700 49 43 31
33 35.701-39.050 51 45 33
34 39.051-42.250 mengikuti perhitungan di atas
KELAS RISIKO
Jenis Perusahaan
No. Tingkat Risiko
(apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut)
1. a. Perusahaan pertambangan mineral dan batubara, baik eksplorasi maupun operasi produksi Tinggi
b. Perusahaan pengolahan dan/atau pemurnian mineral dan batubara
c. Perusahaan jasa pertambangan dengan jenis usaha pelaksanaan bidang penyelidikan umum, bidang eksplorasi, b
idang usaha studi kelayakan, bidang usaha konstruksi pertambangan, bidang usaha penambangan terbatas pad
a kegiatan pengupasan lapisan (stripping) batuan/tanah, bidang usaha penambangan mineral aluvial, bidang us
aha pengangkutan bidang usaha keselamatan dan kesehatan kerja, bidang usaha lingkungan pertambangan, bid
ang usaha pasca tambang dan reklamasi
d. Perusahaan jasa pertambangan non inti yang memiliki risiko tinggi berdasarkan hasil manajemen risiko
2. a. Perusahaan jasa pertambangan dengan jenis usaha konsultasi dan/atau perencanaan bidang penyelidikan umum, Menengah
bidang eksplorasi, bidang usaha studi kelayakan, bidang usaha konstruksi pertambangan, bidang usaha penamb
angan, bidang usaha pengolahan dan pemurnian, bidang usaha pengangkutan, bidang usaha keselamatan dan k
esehatan kerja, bidang usaha lingkungan pertambangan, bidang usaha pasca tambang dan reklamasi
b. Perusahaan jasa pertambangan non inti yang memiliki risiko menengah berdasarkan hasil manajemen risiko
3. Perusahaan jasa pertambangan non inti yang memiliki risiko rendah berdasarkan hasil manajemen risiko Rendah
FAKTOR PENYESUAIAN

FAKTOR PENAMBAH HARI AUDIT FAKTOR PENGURANG HARI AUDIT

1. Jarak antar objek audit yang saling berjauhan, dengan waktu perusahaan telah tersertifikasi
tempuh ≥ 4 jam;
SMKP oleh LS yang ditunjuk oleh
2. Perusahaan pertambangan menggunakan lebih dari satu metode Direktur Jenderal Mineral dan
penambangan;
Batubara.
3. Perusahaan pertambangan memiliki fasilitas pengolahan dan
pemurnian;
4. Tingkat keparahan (severity rate) dan tingkat kekerapan
(frequency rate) kecelakaan perusahaan tahun terakhir lebih
tinggi dari tingkat rata-rata nasional;
5. Tingkat keparahan penyakit berdasarkan absensi (absence
severity rate) dan tingkat kekerapan kesakitan (morbidity
frequency rate) perusahaan tahun terakhir lebih tinggi dari
tingkat rata-rata nasional;
6. Terjadi kejadian berbahaya serupa dan berulang dalam satu
tahun terakhir; dan/atau
7. Terjadi kejadian akibat penyakit tenaga kerja, dan/atau
penyakit akibat kerja dalam satu tahun terakhir.
Jumlah Waktu Audit
Jumlah Tenaga Kerja Faktor Jumlah Waktu
Perusahaan berdasarkan Tabel
(Statistik 2019) Penyesuaian Audit (mandays)
(mandays)
BUMN Mineral
1,444
2,174
4,402
1,923
1,408
32,201
Kontrak Karya
2,263
97
1,041
215
1,569
1,662
634
2,092
167
348
8,574

IUP Mineral dan Pengolahan/Pemurnian


7,879
720
3,429
Jumlah Tenaga Kerja Jumlah Waktu Audit Faktor Jumlah Waktu Audit
Perusahaan
(Statistik 2019) berdasarkan Tabel (mandays) Penyesuaian (mandays)
PKP2B
24,241
2,745
1,603
1,452
404
2,004
567
4,129
1,592
16,825
5,450
866
1,599
7,519
1,431
964
23,793
13,913
2,073
789
714
693
907
IUP Batubara
306
87
1,802
207
413
01 Perhitungan Total Hari Kerja Audit

02 Penyusunan Rencana Audit

03 Pengisian Formulir Kesesuaian

04 Pengisian Formulir Ketidaksesuaian

05 Pengisian Formulir OFI

06 Pengisian Formulir PICA

07 Pengisian Formulir Audit


RENCANA AUDIT
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN

Audit Internal Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral


dan Batubara atau
Jenis Audit
Audit Internal Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Khusus
untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian

Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor


Kriteria Audit
185.K/37.04/DJB/2019
Nama Perusahaan …………………………………………………………………………
Alamat
…………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………
Tanggal Pelaksanaan Audit …………………………………………………………………………
Tujuan Audit ▪ ……………………………………………………………………..
▪ ……………………………………………………………………..
▪ ……………………………………………………………………..
▪ ……………………………………………………………………..
RENCANA AUDIT
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN

Audit Internal Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral


dan Batubara atau
Jenis Audit
Audit Internal Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Khusus
untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian

Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor


Kriteria Audit
185.K/37.04/DJB/2019
Nama Perusahaan …………………………………………………………………………
Alamat
Sesuai Jenis Izin
…………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………
Tanggal Pelaksanaan Audit …………………………………………………………………………
Tujuan Audit ▪ ……………………………………………………………………..
▪ ……………………………………………………………………..
▪ ……………………………………………………………………..
▪ ……………………………………………………………………..
RENCANA AUDIT
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN

Audit Internal Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral


dan Batubara atau
Jenis Audit
Audit Internal Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Khusus
untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian

Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor


Kriteria Audit
185.K/37.04/DJB/2019
Nama Perusahaan …………………………………………………………………………
Alamat
…………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………
Tanggal Pelaksanaan Audit
Tidak perlu diubah
…………………………………………………………………………
Tujuan Audit ▪ ……………………………………………………………………..
▪ ……………………………………………………………………..
▪ ……………………………………………………………………..
▪ ……………………………………………………………………..
RENCANA AUDIT
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN

Audit Internal Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral


dan Batubara atau
Jenis Audit
Audit Internal Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Khusus
untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian

Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor


Kriteria Audit
185.K/37.04/DJB/2019
Nama Perusahaan …………………………………………………………………………
Alamat
…………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………
Tanggal Pelaksanaan Audit …………………………………………………………………………
Tujuan Audit Sesuai SK Izin
▪ ……………………………………………………………………..
▪ ……………………………………………………………………..
▪ ……………………………………………………………………..
▪ ……………………………………………………………………..
RENCANA AUDIT
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN

Audit Internal Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral


dan Batubara atau
Jenis Audit
Audit Internal Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Khusus
untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian

Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor


Kriteria Audit
185.K/37.04/DJB/2019
Nama Perusahaan …………………………………………………………………………
Alamat
…………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………
Tanggal Pelaksanaan Audit …………………………………………………………………………
Tujuan Audit ▪ ……………………………………………………………………..
▪ ……………………………………………………………………..
▪ ……………………………………………………………………..
Alamat Site Office
▪ ……………………………………………………………………..
RENCANA AUDIT
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN

Audit Internal Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral


dan Batubara atau
Jenis Audit
Audit Internal Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Khusus
untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian

Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor


Kriteria Audit
185.K/37.04/DJB/2019
Nama Perusahaan …………………………………………………………………………
Alamat
…………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………
Tanggal Pelaksanaan Audit …………………………………………………………………………
Tujuan Audit ▪ ……………………………………………………………………..
▪ ……………………………………………………………………..
▪ ……………………………………………………………………..

Tanggal ……………………………………………………………………..
▪ Tahap II Audit (perhatikan mandays)
RENCANA AUDIT
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN

Audit Internal Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral


dan Batubara atau
Jenis Audit
Audit Internal Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Khusus
untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian

Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor


Kriteria Audit
185.K/37.04/DJB/2019
Nama Perusahaan …………………………………………………………………………
Alamat
…………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………
Tanggal Pelaksanaan Audit …………………………………………………………………………
Tujuan Audit ▪ ……………………………………………………………………..
▪ ……………………………………………………………………..
▪ ……………………………………………………………………..
▪ ……………………………………………………………………..
TUJUAN AUDIT

Tujuan audit menetapkan apa yang akan dicapai oleh


audit dan dapat mencakup hal berikut:
• penentuan tingkat kesesuaian SMKP milik auditi, atau
bagiannya, dengan kriteria audit
• evaluasi kemampuan SMKP untuk menjamin
pemenuhan persyaratan peraturan perundang-
undangan;
• evaluasi keefektifan SMKP dalam memenuhi tujuan
yang ditetapkan, dan
• identifikasi penerapan SMKP yang potensial untuk
ditingkatkan.
RENCANA AUDIT
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN

Ruang Lingkup Audit ▪ ……………... (nama area satu yang berada di perusahaan klien audit yang menjadi objek
audit)……………….
▪ ……………... (nama area dua yang berada di perusahaan klien audit yang menjadi objek
audit)……………….
▪ ……………... (nama area tiga yang berada di perusahaan klien audit yang menjadi objek
audit)……………….
▪ ……………... (nama area empat yang berada di perusahaan klien audit yang menjadi objek
audit)……………….

Pengecualian
…………………………………………………………………………

Tim Audit ▪ Lead Auditor : ………………


▪ Auditor : ………………
▪ Auditor : ………………
▪ Tenaga Ahli : ………………
▪ Pengamat : ………………
RENCANA AUDIT
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN

Ruang Lingkup Audit ▪ ……………... (nama area satu yang berada di perusahaan klien audit yang menjadi objek
audit)……………….
▪ ……………... (nama area dua yang berada di perusahaan klien audit yang menjadi objek
audit)……………….
▪ ……………... (nama area tiga yang berada di perusahaan klien audit yang menjadi objek
audit)……………….
▪ ……………... (nama area empat yang berada di perusahaan klien audit yang menjadi objek
audit)……………….

Pengecualian
…………………………………………………………………………

Tim Audit ▪ Lead Auditor : ………………


▪ Auditor : ………………
▪ Auditor : ………………
▪ Tenaga Ahli : ………………
▪ Pengamat : ………………
Ruang Lingkup Audit

Ruang lingkup audit menguraikan


cakupan dan batas-batas audit,
seperti:
• lokasi fisik,
• unit organisasi,
• kegiatan dan proses yang
diaudit, serta
• periode waktu yang dicakup
oleh audit.
RENCANA AUDIT
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN

Ruang Lingkup Audit ▪ ……………... (nama area satu yang berada di cakupan danklien
perusahaan batas-batas
audit yang menjadi objek
audit)………………. audit
(lokasi fisik)
▪ ……………... (nama area dua yang berada di perusahaan klien audit yang menjadi objek
audit)……………….
▪ ……………... (nama area tiga yang berada di perusahaan klien audit yang menjadi objek
audit)……………….
▪ ……………... (nama area empat yang berada di perusahaan klien audit yang menjadi objek
audit)……………….

Pengecualian
…………………………………………………………………………

Tim Audit ▪ Lead Auditor : ………………


▪ Auditor : ………………
▪ Auditor : ………………
▪ Tenaga Ahli : ………………
▪ Pengamat : ………………
CONTOH

1. Area Eksplorasi
2. Area Konstruksi
3. Area Penambangan
4. Area Pengangkutan
5. Area Pengolahan dan/atau Pemurnian
6. Area Pengapalan
7. Area Reklamasi dan Pasca Tambang
8. Area Kegiatan Penunjang Lainnya (Workshop,
Laboratorium, Pelayanan Kesehatan)
RENCANA AUDIT
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN

Ruang Lingkup Audit ▪ ……………... (nama area satu yang berada di perusahaan klien audit yang menjadi objek
audit)……………….
▪ ……………... (nama area dua yang berada di perusahaan klien audit yang menjadi objek
audit)……………….
▪ ……………... (nama area tiga yang berada di perusahaan klien audit yang menjadi objek
audit)……………….
▪ ……………... (nama area empat yang berada di perusahaan klien audit yang menjadi objek
audit)……………….

Pengecualian
…………………………………………………………………………

Tim Audit ▪ Lead Auditor : ………………


▪ Auditor : ………………
▪ Auditor : ………………
▪ Tenaga Ahli : ………………
▪ Pengamat : ………………
PEMILIHAN TIM AUDIT

tim audit dipilih dengan mempertimbangkan:


• tujuan, ruang lingkup, kriteria dan perkiraan waktu audit;
• kompetensi tim audit secara keseluruhan yang diperlukan untuk
mencapai tujuan audit;
• peraturan perundang-undangan yang berlaku;
• kebutuhan untuk menjamin keindependenan tim audit dari
kegiatan yang diaudit dan untuk menghindarkan konflik
kepentingan;
• kemampuan anggota tim audit untuk berinteraksi secara efektif
dengan auditi dan untuk bekerja bersama dalam tim;
• bahasa yang digunakan dalam audit, dan pemahaman terhadap
karakteristik sosial dan budaya tertentu dari auditi; hal ini dapat
ditunjukkan baik melalui keterampilan yang dimiliki oleh auditor
atau melalui dukungan dari tenaga ahli.
TENAGA AHLI ???

Bila tidak seluruh pengetahuan


dan keterampilan dapat dicakup
secara penuh oleh auditor dalam
tim audit, maka dapat dipenuhi
dengan menyertakan tenaga ahli.
RENCANA AUDIT
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN
Dokumentasi Relevan ▪ Manual Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan
▪ Dokumen dan Rekaman Elemen Kebijakan
▪ Dokumen dan Rekaman Elemen Perencanaan
▪ Dokumen dan Rekaman Elemen Organisasi dan Personel
▪ Dokumen dan Rekaman Elemen Implementasi
▪ Dokumen dan Rekaman Elemen Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut
▪ Dokumen dan Rekaman Elemen Dokumentasi
▪ Dokumen dan Rekaman Elemen Tinjauan Manajemen dan Peningkatan Kinerja
Fasillitas ▪ Ruangan untuk rapat pembukaan dan rapat penutupan audit serta penyusunan laporan
▪ Peralatan dan perlengkapan penunjang pelaksanaan audit, termasuk audit lapangan
▪ Pemandu untuk pelaksanaan kontak dan waktu untuk wawancara, pengaturan kunjungan untuk
bagian lokasi atau organisasi tertentu, pemastian bahwa aturan yang terkait dengan prosedur
keselamatan dan keamanan di lokasi, diketahui dan diperhatikan oleh anggota tim audit,
penyaksian audit atas nama auditi, dan pemberian penjelasan atau bantuan dalam
pengumpulan informasi.
▪ …………………………………………………………………………
RENCANA AUDIT
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN

Distribusi Laporan ▪ Pimpinan perusahaan klien audit (asli)


▪ Kepala Teknik Tambang perusahaan klien audit: untuk perusahaan
pertambangan atau Penanggung Jawab Teknik dan Lingkungan
perusahaan klien audit: untuk perusahaan pengolahan dan/atau
pemurnian (salinan)
▪ Penanggung Jawab Operasional Lingkungan perusahaan klien audit:
untuk perusahaan jasa pertambangan (salinan)
▪ Tim Audit (salinan)
▪ Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara/Kepala
Inspektur Tambang (salinan)
▪ Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi (salinan)
SUSUNAN KEGIATAN PELAKSANAAN AUDIT
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN
Auditor
Tanggal/ Waktu Fungsi / Area / Departemen / Kegiatan yang akan diaudit (termasuk persyaratan terkait)

Hari Pertama
09.00 Pelaksanaan Rapat Pembukaan Seluruh Anggota Tim

12.00 ISHOMA
13.00 Audit Fungsi / Area / Departemen / Kegiatan A
Audit Fungsi / Area / Departemen / Kegiatan B
Audit Fungsi / Area / Departemen / Kegiatan C
Audit Fungsi / Area / Departemen / Kegiatan …..
17.00 Penyelesaian Audit Hari Pertama
Hari Kedua
08.00 Audit Fungsi / Area / Departemen / Kegiatan …..
Audit Fungsi / Area / Departemen / Kegiatan …..
Audit Fungsi / Area / Departemen / Kegiatan …..
Audit Fungsi / Area / Departemen / Kegiatan …..
12.00 ISHOMA
13.00 Audit Fungsi / Area / Departemen / Kegiatan …..
Audit Fungsi / Area / Departemen / Kegiatan …..
Audit Fungsi / Area / Departemen / Kegiatan …..
Audit Fungsi / Area / Departemen / Kegiatan …..

17.00 Penyelesaian Audit Hari Kedua


Hari Ke……
08.00 ………….

12.00 ISHOMA
13.00 Rapat Penutupan Audit Seluruh Anggota Tim
SUSUNAN KEGIATAN PELAKSANAAN AUDIT
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN
Auditor
Tanggal/ Waktu Fungsi / Area / Departemen / Kegiatan yang akan diaudit (termasuk persyaratan terkait)

Hari Pertama
09.00 Pelaksanaan Rapat Pembukaan Seluruh Anggota Tim

12.00 ISHOMA
13.00 Audit Fungsi / Area / Departemen / Kegiatan A
Audit Fungsi / Area / Departemen / Kegiatan B
Audit Fungsi / Area / Departemen / Kegiatan C
Audit Fungsi / Area / Departemen / Kegiatan …..
17.00 Penyelesaian Audit Hari Pertama
Dimulai dari Rapat
Hari Kedua
08.00 Audit Fungsi / Area / Departemen / Kegiatan ….. Pembukaan
Audit Fungsi / Area / Departemen / Kegiatan ….. (Tahap II)
Audit Fungsi / Area / Departemen / Kegiatan …..
Audit Fungsi / Area / Departemen / Kegiatan …..
12.00 ISHOMA
13.00 Audit Fungsi / Area / Departemen / Kegiatan …..
Audit Fungsi / Area / Departemen / Kegiatan …..
Audit Fungsi / Area / Departemen / Kegiatan …..
Audit Fungsi / Area / Departemen / Kegiatan …..

17.00 Penyelesaian Audit Hari Kedua


Hari Ke……
08.00 ………….

12.00 ISHOMA
13.00 Rapat Penutupan Audit Seluruh Anggota Tim
SUSUNAN KEGIATAN PELAKSANAAN AUDIT
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN
Auditor
Tanggal/ Waktu Fungsi / Area / Departemen / Kegiatan yang akan diaudit (termasuk persyaratan terkait)

Hari Pertama
09.00 Pelaksanaan Rapat Pembukaan Seluruh Anggota Tim

12.00 ISHOMA
13.00 Audit Fungsi / Area / Departemen / Kegiatan A
Audit Fungsi / Area / Departemen / Kegiatan B
Audit Fungsi / Area / Departemen / Kegiatan C
Audit Fungsi / Area / Departemen / Kegiatan …..
17.00 Penyelesaian Audit Hari Pertama
Hari Kedua
08.00 Audit Fungsi / Area / Departemen / Kegiatan …..
Audit Fungsi / Area / Departemen / Kegiatan …..
Audit Fungsi / Area / Departemen / Kegiatan …..
Dituliskan dengan nama
Audit Fungsi / Area / Departemen / Kegiatan …..
12.00 ISHOMA
area, diikuti nama
13.00 Audit Fungsi / Area / Departemen / Kegiatan ….. elemen/sub elemen/ sub
Audit Fungsi / Area / Departemen / Kegiatan …..
sub elemen yang diaudit
Audit Fungsi / Area / Departemen / Kegiatan …..
Audit Fungsi / Area / Departemen / Kegiatan …..

17.00 Penyelesaian Audit Hari Kedua


Hari Ke……
08.00 ………….

12.00 ISHOMA
13.00 Rapat Penutupan Audit Seluruh Anggota Tim
METODE DAN SAMPEL AUDIT
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN

NO KRITERIA METODE AUDIT SAMPEL


I KEBIJAKAN
I.1 Penyusunan Kebijakan
I.2 lsi Kebiiakan
I.3 Penetapan Kebijakan
I.4 Komunikasi Kebijakan
I.5 Tinjauan Kebijakan

II PERENCANAAN
II.1 Penelaahan Awal
II.2 Manajemen Risiko
II.2.1 Komunikasi dan konsultasi risiko

II.2.2 Penetapan konteks risiko

II.2.3 Identifikasi bahaya


II.2.4 Penilaian dan pengendalian risiko

II.2.5 Pemantauan dan peninjauan

II.3 Identifikasi dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan


Perundang-undangan dan Persyaratan Lainnya yang Terkait
II.4 Penetapan Tujuan, Sasaran, dan Program
II.5 Rencana Kerja dan Anggaran Keselamatan Pertambangan
METODE DAN SAMPEL AUDIT
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN

NO KRITERIA METODE AUDIT SAMPEL


I KEBIJAKAN
I.1 Penyusunan Kebijakan
I.2 lsi Kebiiakan
I.3 Penetapan Kebijakan
I.4 Komunikasi Kebijakan
I.5 Tinjauan Kebijakan

II PERENCANAAN
II.1 Penelaahan Awal
II.2 Manajemen Risiko
II.2.1 Komunikasi dan konsultasi risiko

II.2.2 Penetapan konteks risiko

II.2.3 Identifikasi bahaya


II.2.4 Penilaian dan pengendalian risiko

II.2.5 Pemantauan dan peninjauan

II.3 Identifikasi dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan


Perundang-undangan dan Persyaratan Lainnya yang Terkait
II.4 Penetapan Tujuan, Sasaran, dan Program
II.5 Rencana Kerja dan Anggaran Keselamatan Pertambangan
METODE DAN SAMPEL AUDIT
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN

NO KRITERIA METODE AUDIT SAMPEL


I KEBIJAKAN
I.1 Penyusunan Kebijakan
I.2 lsi Kebiiakan
I.3 Penetapan Kebijakan
I.4 Komunikasi Kebijakan
I.5 Tinjauan Kebijakan 1. Tinjauan Dokumen & Rekaman ?
II PERENCANAAN 2. Observasi ?
II.1 Penelaahan Awal 3. Wawancara ?
II.2 Manajemen Risiko 4. Dst….
II.2.1 Komunikasi dan konsultasi risiko

II.2.2 Penetapan konteks risiko

II.2.3 Identifikasi bahaya


II.2.4 Penilaian dan pengendalian risiko

II.2.5 Pemantauan dan peninjauan

II.3 Identifikasi dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan


Perundang-undangan dan Persyaratan Lainnya yang Terkait
II.4 Penetapan Tujuan, Sasaran, dan Program
II.5 Rencana Kerja dan Anggaran Keselamatan Pertambangan
Data Primer Data Sekunder

• Wawancara
• Tinjauan Dokumen KP
(Structured/Unstructured)
• Tinjauan Rekaman KP
• Survey Kuesioner (Open-
Ended, Close-Ended)
• Observasi / Pengamatan /
Inspeksi
• Analisis
• Pengujian
• Pengukuran
• Pemeriksaan
• Empiris/Percobaan
Metode FGD

WAWAN KUESI
CARA ONER

TINJA TINJA
UAN UAN OBSER
DOKU REKA VASI
MEN MAN
ANALI EMPIR
SIS IS

PENGU
Metode FGD

WAWAN KUESI
CARA ONER

TINJA TINJA
UAN UAN OBSER
DOKU REKA VASI
MEN MAN
Sekunder ANALI EMPIR
SIS IS
Wajib!!!
PENGU
Metode FGD

WAWAN KUESI
CARA ONER

TINJA TINJA Primer


UAN UAN OBSER
DOKU REKA VASI Sesuaikan dengan Kriteria Audit
dan Tujuan Audit

MEN MAN
ANALI EMPIR
SIS IS

PENGU
DISKUSI
Bagaimana Metode Audit untuk Sub Sub Elemen IV.1.3 ??
“Penyusunan, Penetapan, Penerapan, Pendokumentasian, dan Evaluasi Alat Pelindung Diri/Alat Keselamatan”

4 Terdapat bukti yang menunjukkan:


• pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian,
IPR, atau IUJP telah menilai kebutuhan Alat Pelindung Diri/Alat Keselamatan yang sesuai
dengan jenis pekerjaan dan bahaya yang timbul, menentukan dan menyediakan Alat
Pelindung Diri/Alat Keselamatan dengan jumlah yang memadai secara cuma-cuma;
• pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian,
IPR, atau IUJP telah melaksanakan pelatihan untuk Pekerja yang terkait dengan fungsi,
manfaat, penggunaan, dan perawatan Alat Pelindung Diri/Alat Keselamatan;
• pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian,
IPR, atau IUJP telah melakukan evaluasi kepatuhan terhadap penggunaan dan perawatan Alat
Pelindung Diri/Alat Keselamatan; dan
• berdasarkan hasil evaluasi kepatuhan ditemukan bahwa seluruh Pekerja telah patuh dalam
penggunaan dan perawatan Alat Pelindung Diri/Alat Keselamatan.
DISKUSI
Bagaimana Metode Audit untuk Sub Sub Elemen IV.1.3 ??
“Penyusunan, Penetapan, Penerapan, Pendokumentasian, dan Evaluasi Alat Pelindung Diri/Alat Keselamatan”

4 Terdapat bukti yang menunjukkan:


• pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian,
IPR, atau IUJP telah menilai kebutuhan Alat Pelindung Diri/Alat Keselamatan yang sesuai
??? dengan jenis pekerjaan dan bahaya yang timbul, menentukan dan menyediakan Alat
Pelindung Diri/Alat Keselamatan dengan jumlah yang memadai secara cuma-cuma;
• pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian,
IPR, atau IUJP telah melaksanakan pelatihan untuk Pekerja yang terkait dengan fungsi,
manfaat, penggunaan, dan perawatan Alat Pelindung Diri/Alat Keselamatan;
• pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian,
IPR, atau IUJP telah melakukan evaluasi kepatuhan terhadap penggunaan dan perawatan Alat
Pelindung Diri/Alat Keselamatan; dan
• berdasarkan hasil evaluasi kepatuhan ditemukan bahwa seluruh Pekerja telah patuh dalam
penggunaan dan perawatan Alat Pelindung Diri/Alat Keselamatan.
DISKUSI
Bagaimana Metode Audit untuk Sub Sub Elemen IV.1.3 ??
“Penyusunan, Penetapan, Penerapan, Pendokumentasian, dan Evaluasi Alat Pelindung Diri/Alat Keselamatan”

4 Terdapat bukti yang menunjukkan:


• pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian,
IPR, atau IUJP telah menilai kebutuhan Alat Pelindung Diri/Alat Keselamatan yang sesuai
dengan jenis pekerjaan dan bahaya yang timbul, menentukan dan menyediakan Alat
Pelindung Diri/Alat Keselamatan dengan jumlah yang memadai secara cuma-cuma;
• pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian,
??? IPR, atau IUJP telah melaksanakan pelatihan untuk Pekerja yang terkait dengan fungsi,
manfaat, penggunaan, dan perawatan Alat Pelindung Diri/Alat Keselamatan;
• pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian,
IPR, atau IUJP telah melakukan evaluasi kepatuhan terhadap penggunaan dan perawatan Alat
Pelindung Diri/Alat Keselamatan; dan
• berdasarkan hasil evaluasi kepatuhan ditemukan bahwa seluruh Pekerja telah patuh dalam
penggunaan dan perawatan Alat Pelindung Diri/Alat Keselamatan.
DISKUSI
Bagaimana Metode Audit untuk Sub Sub Elemen IV.1.3 ??
“Penyusunan, Penetapan, Penerapan, Pendokumentasian, dan Evaluasi Alat Pelindung Diri/Alat Keselamatan”

4 Terdapat bukti yang menunjukkan:


• pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian,
IPR, atau IUJP telah menilai kebutuhan Alat Pelindung Diri/Alat Keselamatan yang sesuai
dengan jenis pekerjaan dan bahaya yang timbul, menentukan dan menyediakan Alat
Pelindung Diri/Alat Keselamatan dengan jumlah yang memadai secara cuma-cuma;
• pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian,
IPR, atau IUJP telah melaksanakan pelatihan untuk Pekerja yang terkait dengan fungsi,
manfaat, penggunaan, dan perawatan Alat Pelindung Diri/Alat Keselamatan;
• pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian,
IPR, atau IUJP telah melakukan evaluasi kepatuhan terhadap penggunaan dan perawatan Alat
??? Pelindung Diri/Alat Keselamatan; dan
• berdasarkan hasil evaluasi kepatuhan ditemukan bahwa seluruh Pekerja telah patuh dalam
penggunaan dan perawatan Alat Pelindung Diri/Alat Keselamatan.
DISKUSI
Bagaimana Metode Audit untuk Sub Sub Elemen IV.1.3 ??
“Penyusunan, Penetapan, Penerapan, Pendokumentasian, dan Evaluasi Alat Pelindung Diri/Alat Keselamatan”

4 Terdapat bukti yang menunjukkan:


• pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian,
IPR, atau IUJP telah menilai kebutuhan Alat Pelindung Diri/Alat Keselamatan yang sesuai
dengan jenis pekerjaan dan bahaya yang timbul, menentukan dan menyediakan Alat
Pelindung Diri/Alat Keselamatan dengan jumlah yang memadai secara cuma-cuma;
• pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian,
IPR, atau IUJP telah melaksanakan pelatihan untuk Pekerja yang terkait dengan fungsi,
manfaat, penggunaan, dan perawatan Alat Pelindung Diri/Alat Keselamatan;
• pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian,
IPR, atau IUJP telah melakukan evaluasi kepatuhan terhadap penggunaan dan perawatan Alat
Pelindung Diri/Alat Keselamatan; dan
• berdasarkan hasil evaluasi kepatuhan ditemukan bahwa seluruh Pekerja telah patuh dalam
penggunaan dan perawatan Alat Pelindung Diri/Alat Keselamatan.
???
METODE DAN SAMPEL AUDIT
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN

NO KRITERIA METODE AUDIT SAMPEL


I KEBIJAKAN
I.1 Penyusunan Kebijakan
I.2 lsi Kebiiakan
I.3 Penetapan Kebijakan
I.4 Komunikasi Kebijakan
I.5 Tinjauan Kebijakan Harus spesifik untuk
II PERENCANAAN setiap metode, dan
II.1 Penelaahan Awal terukur (ada jumlah)
II.2 Manajemen Risiko
II.2.1 Komunikasi dan konsultasi risiko

II.2.2 Penetapan konteks risiko

II.2.3 Identifikasi bahaya


II.2.4 Penilaian dan pengendalian risiko

II.2.5 Pemantauan dan peninjauan

II.3 Identifikasi dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan


Perundang-undangan dan Persyaratan Lainnya yang Terkait
II.4 Penetapan Tujuan, Sasaran, dan Program
II.5 Rencana Kerja dan Anggaran Keselamatan Pertambangan
Sampel Penilaian

Pelaksanaan audit baik


internal maupun eksternal
dilaksanakan dengan
mengambil sampel dari
setiap area dan/atau
kegiatan, berdasarkan
pertimbangan profesional
(professional judgement)
masing-masing auditor.
Teknik Sampling

• 1 sample = population
• Purposive Sampling
• Random Sampling
- Cluster Random Sampling
- Simple Random Sampling
- Accidental Random Sampling
- Stratified Random Sampling
Purposive Sampling

• Key Areas
• Risk-Based
• Performance
(Accident)-Based
• Key Informant (untuk
sampel wawancara)

© SDKP MINERBA
Cluster Random Sampling

Populasi dikelompokkan
per Cluster (misal:
Departemen)

© SDKP MINERBA
Stratified Random Sampling

Strata 1
Strata 2
Strata 3
dst
Precision OK,
Near enough Precision & accuracy
but accuracy NO
OK
“Near enough” is responsible for many failures
Jumlah Sampel ~ Derajat Kepercayaan

- Scientific-Based:
Ex. Slovin Formula n = N / (1 + (N x e²))
(umumnya untuk kuesioner)
- Best Practice
(umumnya untuk observasi)
- Triangulasi
Metode FGD

WAWAN KUESI
CARA ONER

TINJA TINJA
UAN UAN OBSER
DOKU REKA VASI
MEN MAN
ANALI EMPIR
Tidak boleh dilakukan sampling SIS IS

PENGU
Metode FGD

WAWAN KUESI
CARA ONER

TINJA TINJA
UAN UAN OBSER
DOKU REKA VASI
MEN MAN
ANALI EMPIR
Tidak boleh dilakukan sampling SIS IS

PENGU
Metode FGD

WAWAN KUESI
CARA ONER

TINJA TINJA
UAN UAN OBSER
DOKU REKA VASI
MEN MAN
ANALI EMPIR
Diupayakan agar sampel SIS IS
sebanyak-banyaknya

PENGU
Metode FGD

WAWAN KUESI
CARA ONER
Sampel primer wajib
TINJA TINJA cukup + relevan
UAN UAN OBSER
DOKU REKA VASI
MEN MAN
ANALI EMPIR
SIS IS

PENGU
DISKUSI
Bagaimana Sampel Audit untuk Sub Sub Elemen IV.1.3 ??
“Penyusunan, Penetapan, Penerapan, Pendokumentasian, dan Evaluasi Alat Pelindung Diri/Alat Keselamatan”

4 Terdapat bukti yang menunjukkan:


• pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian,
IPR, atau IUJP telah menilai kebutuhan Alat Pelindung Diri/Alat Keselamatan yang sesuai
dengan jenis pekerjaan dan bahaya yang timbul, menentukan dan menyediakan Alat
Pelindung Diri/Alat Keselamatan dengan jumlah yang memadai secara cuma-cuma;
• pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian,
IPR, atau IUJP telah melaksanakan pelatihan untuk Pekerja yang terkait dengan fungsi,
manfaat, penggunaan, dan perawatan Alat Pelindung Diri/Alat Keselamatan;
• pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian,
IPR, atau IUJP telah melakukan evaluasi kepatuhan terhadap penggunaan dan perawatan Alat
Pelindung Diri/Alat Keselamatan; dan
• berdasarkan hasil evaluasi kepatuhan ditemukan bahwa seluruh Pekerja telah patuh dalam
penggunaan dan perawatan Alat Pelindung Diri/Alat Keselamatan.
DISKUSI
Bagaimana Sampel Audit untuk Sub Sub Elemen IV.1.3 ??
“Penyusunan, Penetapan, Penerapan, Pendokumentasian, dan Evaluasi Alat Pelindung Diri/Alat Keselamatan”

4 Terdapat bukti yang menunjukkan:


• pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian,
IPR, atau IUJP telah menilai kebutuhan Alat Pelindung Diri/Alat Keselamatan yang sesuai
??? dengan jenis pekerjaan dan bahaya yang timbul, menentukan dan menyediakan Alat
Pelindung Diri/Alat Keselamatan dengan jumlah yang memadai secara cuma-cuma;
• pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian,
IPR, atau IUJP telah melaksanakan pelatihan untuk Pekerja yang terkait dengan fungsi,
manfaat, penggunaan, dan perawatan Alat Pelindung Diri/Alat Keselamatan;
• pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian,
IPR, atau IUJP telah melakukan evaluasi kepatuhan terhadap penggunaan dan perawatan Alat
Pelindung Diri/Alat Keselamatan; dan
• berdasarkan hasil evaluasi kepatuhan ditemukan bahwa seluruh Pekerja telah patuh dalam
penggunaan dan perawatan Alat Pelindung Diri/Alat Keselamatan.
DISKUSI
Bagaimana Sampel Audit untuk Sub Sub Elemen IV.1.3 ??
“Penyusunan, Penetapan, Penerapan, Pendokumentasian, dan Evaluasi Alat Pelindung Diri/Alat Keselamatan”

4 Terdapat bukti yang menunjukkan:


• pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian,
IPR, atau IUJP telah menilai kebutuhan Alat Pelindung Diri/Alat Keselamatan yang sesuai
dengan jenis pekerjaan dan bahaya yang timbul, menentukan dan menyediakan Alat
Pelindung Diri/Alat Keselamatan dengan jumlah yang memadai secara cuma-cuma;
• pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian,
??? IPR, atau IUJP telah melaksanakan pelatihan untuk Pekerja yang terkait dengan fungsi,
manfaat, penggunaan, dan perawatan Alat Pelindung Diri/Alat Keselamatan;
• pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian,
IPR, atau IUJP telah melakukan evaluasi kepatuhan terhadap penggunaan dan perawatan Alat
Pelindung Diri/Alat Keselamatan; dan
• berdasarkan hasil evaluasi kepatuhan ditemukan bahwa seluruh Pekerja telah patuh dalam
penggunaan dan perawatan Alat Pelindung Diri/Alat Keselamatan.
DISKUSI
Bagaimana Sampel Audit untuk Sub Sub Elemen IV.1.3 ??
“Penyusunan, Penetapan, Penerapan, Pendokumentasian, dan Evaluasi Alat Pelindung Diri/Alat Keselamatan”

4 Terdapat bukti yang menunjukkan:


• pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian,
IPR, atau IUJP telah menilai kebutuhan Alat Pelindung Diri/Alat Keselamatan yang sesuai
dengan jenis pekerjaan dan bahaya yang timbul, menentukan dan menyediakan Alat
Pelindung Diri/Alat Keselamatan dengan jumlah yang memadai secara cuma-cuma;
• pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian,
IPR, atau IUJP telah melaksanakan pelatihan untuk Pekerja yang terkait dengan fungsi,
manfaat, penggunaan, dan perawatan Alat Pelindung Diri/Alat Keselamatan;
• pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian,
IPR, atau IUJP telah melakukan evaluasi kepatuhan terhadap penggunaan dan perawatan Alat
??? Pelindung Diri/Alat Keselamatan; dan
• berdasarkan hasil evaluasi kepatuhan ditemukan bahwa seluruh Pekerja telah patuh dalam
penggunaan dan perawatan Alat Pelindung Diri/Alat Keselamatan.
DISKUSI
Bagaimana Sampel Audit untuk Sub Sub Elemen IV.1.3 ??
“Penyusunan, Penetapan, Penerapan, Pendokumentasian, dan Evaluasi Alat Pelindung Diri/Alat Keselamatan”

4 Terdapat bukti yang menunjukkan:


• pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian,
IPR, atau IUJP telah menilai kebutuhan Alat Pelindung Diri/Alat Keselamatan yang sesuai
dengan jenis pekerjaan dan bahaya yang timbul, menentukan dan menyediakan Alat
Pelindung Diri/Alat Keselamatan dengan jumlah yang memadai secara cuma-cuma;
• pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian,
IPR, atau IUJP telah melaksanakan pelatihan untuk Pekerja yang terkait dengan fungsi,
manfaat, penggunaan, dan perawatan Alat Pelindung Diri/Alat Keselamatan;
• pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian,
IPR, atau IUJP telah melakukan evaluasi kepatuhan terhadap penggunaan dan perawatan Alat
Pelindung Diri/Alat Keselamatan; dan
• berdasarkan hasil evaluasi kepatuhan ditemukan bahwa seluruh Pekerja telah patuh dalam
penggunaan dan perawatan Alat Pelindung Diri/Alat Keselamatan.
???
METODE DAN SAMPEL AUDIT
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN

NO KRITERIA METODE AUDIT SAMPEL


I KEBIJAKAN
I.1 Penyusunan Kebijakan
I.2 lsi Kebiiakan
I.3 Penetapan Kebijakan
I.4 Komunikasi Kebijakan
I.5 Tinjauan Kebijakan

II PERENCANAAN
II.1 Penelaahan Awal
II.2 Manajemen Risiko
II.2.1 Komunikasi dan konsultasi risiko

II.2.2 Penetapan konteks risiko

II.2.3 Identifikasi bahaya


II.2.4 Penilaian dan pengendalian risiko

II.2.5 Pemantauan dan peninjauan

II.3 Identifikasi dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan


Perundang-undangan dan Persyaratan Lainnya yang Terkait
II.4 Penetapan Tujuan, Sasaran, dan Program
II.5 Rencana Kerja dan Anggaran Keselamatan Pertambangan
METODE DAN SAMPEL AUDIT
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN
III ORGANISASI DAN PERSONEL
III.1 Penyusunan dan Penetapan Struktur Organisasi, Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang
III.2 Penunjukan KTT, Kepala Tambang Bawah Tanah, dan/atau Kepala Kapal Keruk untuk Perusahaan
Pertambangan
III.2.1 Penunjukan KTT
III.2.2 Penunjukan Kepala Tambang Bawah Tanah
III.2.3 Penunjukan Kepala Kapal Keruk
III.3 Penunjukan PJO Untuk Perusahaan Jasa Pertambangan
III.4 Pembentukan dan Penetapan Bagian K3 Pertambangan dan KO Pertambangan
III.5 Penunjukan Pengawas Operasional dan Pengawas Teknik
III.6 Penunjukan Tenaga Teknik Khusus Pertambangan
III.7 Pembentukan dan Penetapan Komite Keselamatan Pertambangan
III.8 Penunjukan Tim Tanggap Darurat
III.9 Seleksi dan Penempatan Personel
III.10 Penyelenggaraan dan Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Serta Kompetensi Kerja
III.10.1 Pendidikan dan pelatihan pekerja tambang

III.10.2 Kompetensi Kerja


III.11 Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Komunikasi Keselamatan Pertambangan
III.12 Pengelolaan Administrasi Keselamatan Pertambangan
III.12.1 Buku tambang
III.12.2 Buku daftar kecelakaan tambang
III.12.3 Pelaporan pengelolaan Keselamatan Pertambangan

III.12.4 Dokumentasi Kejadian Berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja dan penyakit
akibat kerja
III.12.5 Dokumen dan Laporan Pemenuhan Kompetensi dan Persyaratan Lainnya
III.13 Penyusunan, Penerapan, dan Pendokumentasian Prosedur Partisipasi, Konsultasi, Motivasi, dan
Kesadaran Penerapan SMKP Minerba
METODE DAN SAMPEL AUDIT
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN
IV IMPLEMENTASI
IV.1 Pelaksanaan Pengelolaan Operasional
IV.1.1 Penyusunan, Penetapan, Penerapan, Pendokumentasian, dan Evaluasi Prosedur Operasi / Kerja
IV.1.2 Penyusunan, Penetapan, Penerapan, Pendokumentasian, dan Evaluasi Izin kerja khusus
IV.1.3 Penyusunan, Penetapan, Penerapan, Pendokumentasian, dan Evaluasi Prosedur Operasi / Kerja Alat pelindung
diri dan alat keselamatan
IV.2 Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan Kerja
IV.2.1 Pelaksanaan pengelolaan Bahaya Debu
IV.2.2 Pelaksanaan pengelolaan Bahaya Kebisingan
IV.2.3 Pelaksanaan pengelolaan Bahaya Getaran
IV.2.4 Pelaksanaan pengelolaan Bahaya Pencahayaan
IV.2.5 Pelaksanaan pengelolaan Kuantitas dan Kualitas Udara Kerja
IV.2.6 Pelaksanaan pengelolaan Iklim Kerja
IV.2.7 Pelaksanaan pengelolaan Bahaya Radiasi
IV.2.8 Pelaksanaan pengelolaan Faktor Kimia
IV.2.9 Pelaksanaan pengelolaan Faktor Biologi
IV.2.10 Pelaksanaan Kebersihan Lingkungan Kerja
IV.3 Pelaksanaan Pengelolaan Kesehatan Kerja
IV.3.1 Pemeriksaan Kesehatan
IV.3.2 Pelayanan Kesehatan Kerja
IV.3.3 Pertolongan Pertama pada Kecelakaan
IV.3.4 Pengelolaan Kelelahan Kerja (Fatigue)
IV.3.5 Pengelolaan Pekerja pada Tempat yang Memiliki Risiko Kesehatan Tinggi
IV.3.6 Pengelolaan Rekaman Data Kesehatan Kerja
IV.3.7 Pengelolaan Higiene dan Sanitasi
IV.3.8 Pengelolaan Ergonomi
IV.3.9 Pengelolaan Makanan, Minuman dan Gizi Pekerja
IV.3.10 Diagnosis dan Pemeriksaan Penyakit Akibat Kerja
IV.4 Pelaksanaan Pengelolaan KO Pertambangan
IV.4.1 Sistem dan pelaksanaan pemeliharaan / perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan
IV.4.2 Pengamanan instalasi
IV.4.3 Kelayakan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan
IV.4.4 Kompetensi tenaga teknik
IV.4.5 Evaluasi Laporan Hasil Kajian Teknis Pertambangan
METODE DAN SAMPEL AUDIT
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN

IV.5 Pelaksanaan Pengelolaan Bahan Peledak dan Peledakan


IV.5.1 Gudang bahan peledak
IV.5.2 Penyimpanan bahan peledak
IV.5.3 Pengangkutan bahan peledak
IV.5.4 Pekerjaan peledakan
IV.6 Penetapan Sistem Perancangan dan Rekayasa
IV.6.1 Perancangan dan rekayasa
IV.6.2 Perubahan
IV.7 Penetapan Sistem Pembelian
IV.8 Pemantauan dan Pengelolaan Perusahaan Jasa Pertambangan
IV.8.1 Persyaratan, seleksi dan penetapan perusahaan jasa
pertambangan
IV.8.2 Tanggung jawab, pemantauan dan pelaporan perusahaan
jasa pertambangan
IV.8.3 Evaluasi perusahaan jasa pertambangan
IV.9 Pengelolaan Keadaan Darurat
IV.10 Penyediaan dan Penyiapan P3K
IV.11 Pelaksanaan keselamatan di luar pekerjaan (off the job safety)
METODE DAN SAMPEL AUDIT
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN

V PEMANTAUAN, EVALUASI DAN TINDAK LANJUT


V.1 Pemantauan dan pengukuran kinerja
V.1.1 Pemantauan dan Pengukuran Pencapaian Tujuan, Sasaran, dan
program Keselamatan Pertambangan
V.1.2 Pemantauan dan Pengukuran Kinerja Pengelolaan lingkungan kerja

V.1.3 Pemantauan dan Pengukuran Kinerja Pengelolaan kesehatan kerja

V.1.4 Pemantauan dan Pengukuran Kinerja Pengelolaan Keselamatan


Operasi pertambangan
V.1.5 Pemantauan dan Pengukuran Kinerja Pengelolaan Bahan Peledak
dan Peledakan
V.2 Inspeksi Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan
V.3 Evaluasi kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan
Persyaratan Lainnya Yang Terkait
V.4 Penyelidikan Kecelakaan, Kejadian Berbahaya, dan Penyakit Akibat Kerja
V.5 Evaluasi Pengelolaan Administrasi Keselamatan Pertambangan
V.5.1 Buku tambang
V.5.2 Buku daftar kecelakaan tambang
V.5.3 Pelaporan pengelolaan keselamatan pertambangan
V.5.4 Dokumentasi Kejadian Berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga
kerja dan penyakit akibat kerja
V.5.5 Dokumentasi dan Laporan pemenuhan Kompetensi serta
Persyaratan Lainnya
V.6 Audit Internal Penerapan SMKP Minerba atau SMKP Khusus untuk
pengolahan dan/ atau pemurnian
V.7 Rencana Perbaikan dan Tindak Lanjut
METODE DAN SAMPEL AUDIT
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN

VI DOKUMENTASI
VI.1 Penyusunan Penetapan dan Pendokumentasian Manual SMKP Minerba atau
SMKP Khusus pada Pengolahan dan/atau Pemurnian
VI.2 Penyusunan Penetapan, Penerapan dan Pendokumentasian Prosedur
pengendalian Dokumen Keselamatan Pertambangan
VI.3 Penyusunan Penetapan, Penerapan dan Pendokumentasian Prosedur
pengendalian Rekaman Keselamatan Pertambangan
VI.4 Penetapan Jenis Dokumen dan Rekaman

VII TINJAUAN MANAJEMEN DAN PENINGKATAN KINERJA


VII.1 Pelaksanaan Tinjauan Manajemen Penerapan SMKP Minerba atau SMKP
Khusus pada pengolahan dan/atau Pemurnian oleh Manajemen Tertinggi
Perusahaan
VII.2 Pendokumentasian Catatan Hasil Tinjauan Manajemen
VII.3 Keluaran dari Tinjauan Manajemen Keselamatan Pertambangan
VII.4 Pencatatan, Pendokumentasian, dan Pelaporan Hasil Tinjauan Manajemen

VII.5 Pelaksanaan Peningkatan Kinerja


VII.6 Penggunaan Tinjauan Hasil dari Tindak Lanjut Rencana Perbaikan dalam
Penentuan Kebijakan
Pengesahan Rencana Audit
Ketua Tim Audit

……………………...... …………………… ………………………


(Tanda Tangan) (Tanggal)
(Nama)

Penanggung Jawab Operasional dari Auditi


(khusus untuk audit perusahaan jasa pertambangan)

……………………...... …………………… ………………………


(Tanda Tangan) (Tanggal)
(Nama)

Kepala Teknik Tambang / Penanggung Jawab Teknik dan Lingkungan

……………………...... …………………… ………………………


(Tanda Tangan) (Tanggal)
(Nama)

Menyetujui,
Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala Inspektur Tambang

……………………...... …………………… ………………………


(Tanda Tangan) (Tanggal)
(Nama)

Catatan:
• Untuk audit perusahaan jasa pertambangan, Rencana Audit ditandatangani oleh Ketua Tim Audit, PJO, KTT/PTL, dan KaIT.
• Untuk audit perusahaan pertambangan, Rencana Audit ditandatangani oleh Ketua Tim Audit, KTT, dan KaIT.
• Untuk audit perusahaan pengolahan dan/atau pemurnian, Rencana Audit ditandatangani oleh Ketua Tim Audit, PTL, dan KaIT.
01 Perhitungan Total Hari Kerja Audit

02 Penyusunan Rencana Audit

03 Pengisian Formulir Kesesuaian

04 Pengisian Formulir Ketidaksesuaian

05 Pengisian Formulir OFI Pada sesi berikutnya

06 Pengisian Formulir PICA

07 Pengisian Formulir Audit


TERIMA KASIH

Anda mungkin juga menyukai