Modul 9 POM - UJP
Modul 9 POM - UJP
Modul 9 POM - UJP
Pendidikan dan pelatihan (Diklat) di bidang geologi, mineral dan batubara yang
dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral dan
Batubara merupakan upaya untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap
(KSA) baik aparatur, tenaga industri maupun masyarakat. Salah satu alat bantu yang
menunjang efektivitas pelaksanaan diklat adalah ketersediaan materi pembelajaran
yang berupa modul Diklat.
Modul Diklat ini berisi bahasan subtansi materi yang diajarkan secara lebih mendalam
sehingga dapat membantu peserta Diklat dalam memahami dan mengaplikasikan
materi pembelajaran yang disampaikan oleh tenaga pengajar. Karakteristik modul
Diklat bersifat aplikatif berbeda dengan buku-buku teks yang digunakan oleh para
mahasiswa di perguruan tinggi.
Dengan demikian maka modul Diklat dapat memenuhi pengetahuan yang dibutuhkan
dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya, disamping itu modul Diklat juga
dapat memudahkan fasilitator dalam menyampaikan substansi materi Diklat.
Puji syukur kepada Tuhan YME, karena atas berkat dan rahmat-Nya Modul Diklat
Pengawas Operasional Madya dapat terselesaikan dengan baik.
Salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi yang dimiliki oleh seorang tenaga
kerja dapat dilakukan melalui program pendidikan dan pelatihan (Diklat). Pelaksanaan
program Diklat tersebut perlu didukung dengan ketersediaan materi ajar yang berupa
modul Diklat. Modul Diklat memiliki peranan penting bagi peserta Diklat dalam
membantu mengetahui, memahami, dan mengaplikasikan materi pembelajaran yang
disampaikan oleh tenaga pengajar.
Kami menyadari bahwa modul ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan
saran kami harapkan untuk perbaikan modul di masa yang akan datang.
SAMBUTAN .................................................................................................................................
DAFTAR TABEL......................................................................................................................... v
A. Mengidentifikasi data yang berhubungan dengan kegiatan usaha jasa pertambangan .... 3
B. Membuat rencana program kegiatan pengawasan sesuai dengan lingkup pekerjaan jasa
pertambangan dan prosedur ............................................................................................ 5
D. Latihan ............................................................................................................................. 8
E. Rangkuman ..................................................................................................................... 8
F. Evaluasi ........................................................................................................................... 8
D. Memeriksa tindak lanjut hasil pengawasan sesuai prosedur dan peraturan perundang-
undangan....................................................................................................................... 13
Modul 1 Pengawasan Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara iii
G. Latihan ........................................................................................................................... 15
H. Rangkuman ................................................................................................................... 15
I. Evaluasi ......................................................................................................................... 16
B. Membuat rencana perbaikan hasil pengawasan sesuai dengan hasil evaluasi .............. 18
D. Latihan ........................................................................................................................... 19
E. Rangkuman ................................................................................................................... 19
F. Evaluasi ......................................................................................................................... 20
A. Kesimpulan .................................................................................................................... 21
LAMPIRAN ............................................................................................................................... 26
Tabel III.2 Laporan Hasil Tindak Lanjut Pengawasan Usaha Jasa ................................................ 14
Dalam praktik pertambangan mineral dan batubara di Indonesia sekarang ini, peran
usaha jasa pertambangan tidak dapat dilihat sebelah mata. Usaha jasa pertambangan
berperan sangat penting dalam kegiatan pertambangan mineral dan batubara.
Sebagian besar kegiatan pertambangan mineral dan batubara dilakukan oleh
perusahaan jasa pertambangan. Jika diambil suatu kesimpulan, baik buruknya kegiatan
pertambangan mineral dan batubara di Indonesia sangat dipengaruhi bagaimana
perusahaan jasa pertambangan melakukan kegiatan usahanya.
Agar perusahaan jasa pertambangan dalam melakukan kegiatannya dengan baik dan
benar, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dibutuhkan
pengawas yang kompeten dalam melakukan inspeksi terhadap perusahaan jasa
pertambangan, yakni pengawas yang telah mememenuhi kompetensi sebagai
Pengawas Operasional Madya (POM).
Kompetensi POM ini mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Khusus POM yang
ditetapkan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2016, yang terdiri dari
unit-unit kompetensi sebagai acuan pemenuhan kompetensi seorang POM, salah
satunya judul unit kompetensi yang berhubungan dengan perusahaan jasa
pertambangan yakni “Mengawasi Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan
Batubara”. Modul ini membahas unit kompetensi pengawasan kegiatan usaha jasa
pertambangan mineral dan batubara yang bertujuan agar para peserta diklat
mengetahui dan memahami bagaimana dalam melakukan pengawasan kegiatan usaha
jasa pertambangan mineral dan batubara sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
B. Deskripsi Singkat
Dalam mata diklat ini akan dibahas tentang bagaimana seorang pengawas dalam
melakukan pengawasan terhadap perusahaan jasa pertambangan dengan penjabaran
tentang membuat perencanaan kegiatan pengawasan, melaksanakan pengawasan,
dan mengevaluasi hasil pengawasan.
Indikator Keberhasilan
Setelah mempelajari materi ini, peserta dapat menerangkan bagaimana menjelaskan
dan melakukan perencanaan pengawasan kegiatan usaha jasa pertambangan yang
meliputi mengidentifikasi data, membuat rencana program, mengevaluasi rencana
program kegiatan pengawasan.
Sebagaimana di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun dan 2009, dan Permen
Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan
Batubara bahwa kegiatan yang dilakukan oleh IUJP meliputi:
6. Tenaga ahli
Data tenaga ahli yang dimiliki oleh perusahaan jasa pertambangan harus sesuai
dengan kompetensi subbidang perusahaan jasa tersebut.
7. Peralatan
Data peralatan ini terdiri dari jenis dan tipe, jumlah, utilitas, kepemilikan.
Dasar penentuan ini dilihat dari data yang diidentifikasi, dengan kualifikasi sebagai
berikut:
a. Skala kegiatan
Skala kegiatan dilihat dari luasan area atau banyak pekerjaan yang menjadi tanggung
jawab perusahan jasa pertambangan. Apabila skala kegiatan dari daftar perusahaan
jasa pertambangan itu lebih tinggi, maka dapat dijadikan prioritas utama dalam
melakukan pengawasan.
Pemilihan berdasarkan banyaknya tenaga kerja perusahaan jasa yang ada di lokasi
pertambangan. Terutama apabila ada TKA, maka pengawas wajib melakukan
pengecekan terkait administrasinya.
c. Nilai kontrak
Nilai kontrak dilihat dari besarnya nilai kontrak yang diberikan oleh perusahaan
tambang.
Jenis perizinan ini melihat dari izin yang dimiliki perusahaan jasa yakni IUJP atau TR.
Dalam penentuan ini sebaiknya mengutamakan yang memiliki IUJP, karena melakukan
kegiatan inti dari usaha pertambangan.
e. Peralatan
Peralatan dalam penentuan perusahaan jasa sebagai obyek pengawasan dinilai dari
jumlah dan jenis peralatan yang dimiliki, namun hal ini bukan menjadi prioritas dalam
penentuan, dikarenakan tidak semua kegiatan jasa pertambangan yang menggunakan
peralatan. Akan tetapi apabila terdapat peralatan dengan jenis dan jumlah yang besar
perlu menjadi prioritas untuk diawasi.
Jadwal pengawasan ini terdiri dari kapan pengawasan tersebut akan dilaksanakan dan
berapa lama waktu yang dibutuhkan.
Tim personel yang ditunjuk oleh Kepala Teknik Tambang (KTT) terdiri dari pengawas
yang telah memiliki sertifikat kompetensi di bidang usaha jasa pertambangan.
Daftar periksa sebaiknya dibuat sesuai dengan identifikasi data usaha jasa
pertambangan dengan daftar Pengecekan Pengawasan Usaha Jasa Pertambangan
sebagaimanan terlampir.
Evaluasi rencana program dilakukan untuk menilai efisiensi, efektivitas, manfaat, dan
keberlanjutan dari suatu program yang dususun. Dalam melakukan evaluasi rencana
program kegiatan yang telah disusun, terdapat beberapa hal yang perlu diperiksa
kembali, yakni:
D. Latihan
E. Rangkuman
F. Evaluasi
Indikator Keberhasilan
Setelah mempelajari materi ini, peserta dapat menjelaskan bagaimana implementasi
program pengawasan kegiatan usaha jasa pertambangan yang meliputi pelaksanaan
pengawasan, identifikasi hasil pengawasan, membuat rencana tindak lanjut, memeriksa
tindak lanjut hasil pengawasan, melaporkan hasil tindak lanjut, dan mengevaluasi
kegiatan pengawasan.
1. Pengawasan administrasi
2. Pengawasan teknis
1. Pengawasan administrasi
Pengawasan administrasi meliputi pengecekan terhadap data yang berhubungan
dengan kegiatan usaha jasa pertambangan, antara lain:
a. Data perizinan usaha jasa pertambangan dan subkontraktornya
Surat penunjukan ini berisikan nama PJO yang ditunjuk oleh perusahaan
jasa pertambangan dan jabatan PJO tersebut di perusahaan.
m. Peralatan
Jumlah dan kelayakan peralatan sesuai dengan luas area yang ditambang oleh
perusahaan jasa pertambangan
a. Jenis bidang dan subbidang pada IUJP dan/atau TR yang diberikan harus
sesuai dengan kegiatan di lapangan.
b. Penerapan K3 dan perlindungan lingkungan.
c. Kesesuaian mitra usaha jasa pertambangan dengan data mitra yang
diberikan.
d. Evaluasi penerapan SOP sesuai dengan langkah kerja yang aman.
Hasil pengawasan berupa temuan baik dari administrasi dan lapangan dicatat dalam
bentuk tabel, hal ini digunakan untuk melihat hal-hal apa saja yang menjadi temuan dan
rekomendasi perbaikan dari setiap temuan tersebut.
Untuk membuat suatu rencana perbaikan sebagai tindak lanjut dari pengawasan, maka
minimal yang diperlukan adalah:
a. Temuan hasil pengawasan administrasi dan lapangan
b. Rencana tindak lanjut yang berisikan rekomendasi perbaikan kepada perusahaan
jasa pertambangan agar jelas hal apa saja yang perlu diperbaiki.
c. Penanggung jawab dari setiap perbaikan, sehingga pengawas tahu petugas yang
bertanggung jawab
d. Waktu perbaikan yang telah disepakati bersama dengan perusahaan jasa
pertambangan.
Rencana perbaikan ini dapat berupa tabel rencana tindak lanjut sesuai dengan
prosedur di masing-masing perusahaan. Dalam hal ini sebagai gambaran contoh dapat
dilihat pada Tabel III.1.
Tabel III.1 Rencana Tindak Lanjut Hasil Pengawasan
Hal ini diperlukan agar keterukuran dari rencana tindak lanjut dapat diidentifikasi dalam
pemeriksanaan hasil perbaikan.
Pemeriksaan tindak lanjut hasil pengawasan ini untuk memastikan apakah perbaikan
dari hasil temuan pengawasan sudah sesuai dengan rekomendasi perbaikan yang
disepakati.
Namun apabila hasil tindak lanjut dari temuan pengawasan tidak sesuai dengan
rekomendasi, maka pengawas berhak untuk menghentikan kegiatan jasa
pertambangan sebelum mereka memperbaiki temuan tersebut sesuai dengan
rekomendasi perbaikan.
Perusahaan jasa pertambangan melaporkan hasil dari tindak lanjut pengawasan sesuai
dengan prosedur di perusahaan pertambangan. Laporan hasil tersebut akan ditindak
Laporan hasil tindak lanjut dibuat dengan melampirkan bukti perbaikan dari setiap
temuan.
Evaluasi pelaksanaan pengawasan ini tentunya harus sesuai dengan prosedur, yang
meliputi:
G. Latihan
H. Rangkuman
Dalam membuat suatu rencana perbaikan sebagai tindak lanjut dari pengawasan, maka
minimal yang diperlukan adalah:
a. Temuan hasil pengawasan administrasi dan lapangan.
b. Rencana tindak lanjut yang berisikan rekomendasi perbaikan kepada perusahaan
jasa pertambangan agar jelas hal apa saja yang diperbaiki.
c. Penanggung jawab dari setiap perbaikan, sehingga pengawas tahu petugas yang
bertanggung jawab.
d. Waktu perbaikan yang telah disepakati bersama dengan perusahaan jasa
pertambangan.
I. Evaluasi
Indikator Keberhasilan
Setelah mempelajari materi ini, peserta dapat mengevaluasi hasil pengawasan kegiatan
usaha jasa pertambangan yang meliputi mengidentifikasi hasil pengawasan,
mengevaluasi hasil pengawasan, membuat rencana perbaikan, melaksanakan rencana
perbaikan, melaporkan perbaikan hasil pengawasan, dan mendokumentasikan
perbaikan hasil pengawasan.
Dalam melakukan identifikasi hasil pengawasan perlu diamati hal-hal sebagai berikut.
a) Obyek pengawasan. Apakah hasil pengawasan sudah mengakomodir semua
obyek pengawasan yang ada di dalam perencanaan?
b) Waktu dan personel. Apakah waktu dan personel dalam mengawasi sudah cukup
untuk implementasi rencana pengawasan?
c) Daftar checklist. Apakah daftar checklist yang digunakan cukup membantu dalam
kegiatan pengawasan tersebut?
d) Tindak lanjut hasil pengawasan. Apakah tindak lanjut hasil pengawasan sudah
memenuhi kriteria yang dibutuhkan?
Contoh:
Apabila dalam kegiatan pengawasan kepada perusahaan jasa A, terdapat ketidak
siapan dari perusahaan jasa untuk dokumen yang diminta terutama terkait perizinan
perusahaan itu sendiri atau subkontraktornya, atau terdapat workshop subkontraktor
perusahaan jasa yang tidak termasuk dalam obyek pengawasan.
Dari hasil evaluasi pengawasan tersebut, maka dibuatkan item-item yang belum rmasuk
di dalam program pengawasan atau item-item yang tidak perlu untuk diawasi.
Tim pengawas harus mendiskusikan item-item tersebut apakah dapat dijadikan sebagai
perbaikan dari program atau dijadikan hal yang dikhususkan. Bisa jadi untuk kasus
tertentu tidak memerlukan obyek yang dimaksud, sehingga perlu adanya kesepakatan
dari internal tim pengawas.
Apabila dari hasil rapat internal tim pengawas, obyek atau item–item tersebut dapat
dijadikan perbaikan dan dapat dimasukkan ke dalam rencana program maka perlu
dibuat rencana perbaikan dari hasil evaluasi tersebut. Recana perbaikan hasil
pengawasan tersebut dituangkan dalam bentuk notulensi atau laporan sesuai dengan
prosedur di masing-masing perusahaan.
D. Latihan
E. Rangkuman
Dari hasil evaluasi pengawasan tersebut, maka dibuatkan item-item yang belum
termasuk di dalam program pengawasan atau item-item yang tidak perlu untuk diawasi.
Rencana perbaikan hasil pengawasan tersebut dituangkan dalam bentuk notulensi atau
laporan sesuai dengan prosedur di masing-masing perusahaan.
A. Kesimpulan
Pengawasan usaha jasa pertambangan mineral dan batubara merupakan hal yang
sangat penting untuk memastikan perusahaan jasa pertambangan mineral dan
batubara dalam melakukan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Untuk itu kompetensi pengawas harus mampu dalam melakukan
pengawasan terhadap perusahaan jasa yang berada di wilayah yang menjadi tanggung
jawabnya.
Pada modul ini telah dijelaskan bagaimana seorang pengawas dapat melakukan
perencanaan pengawasan, implementasi program pengawasan, dan melakukan
evaluasi hasil pengawasan terhadap perencanaan.
B. Tindak lanjut
Cocokkan jawaban dari soal-soal latihan di atas dengan kunci jawaban yang ada di
bagian akhir modul ini. Ukurlah tingkat penguasaan materi kegiatan belajar. Bila tingkat
penguasan mencapai 80 % ke atas, silahkan melanjutkan ke modul berikutnya. Namun
bila tingkat penguasaan masih di bawah 80 % harus mengulang mempelajari modul ini
terutama pada bagian yang belum dikuasai.
Bab I
Bab II
Pengawasan administratif adalah kegiatan pengawasan terhadap pengecekan
kesesuaian dokumen administrasi yang dilaksanakan dalam bentuk klarifikasi data
awal yang telah disiapkan/disampaikan oleh perusahaan jasa kepada tim pengawas
sebelum dan/atau pada saat pengawasan di lapangan.
1. Pengawasan teknis merupakan kegiatan pengawasan yang dilakukan sebagai
pemeriksaan langsung terhadap kondisi di lapangan untuk memastikan dan
mengevaluasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan jasa
pertambangan.
a. Jenis bidang dan subbidang pada IUJP dan/atau TR yang diberikan harus
sesuai dengan kegiatan di lapangan.
b. Penerapan K3 dan perlindungan lingkungan.
c. Kesesuaian mitra usaha jasa pertambangan dengan data mitra yang diberikan.
d. Evaluasi penerapan SOP sesuai dengan langkah kerja yang aman.
Bab III
Tanggal pengawasan :