Audit SMKP Minerba
Audit SMKP Minerba
Audit SMKP Minerba
MATA KULIAH
KESELAMATAN PERTAMBANGAN
Disusun Oleh :
TEKNIK PERTAMBANGAN
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS PALANGKA RAYA
2021
1
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat
dan rahmat-Nya, penulis dapat menyelesaikan makalah ini guna memenuhi tugas
individu untuk mata kuliah Keselamatan pertambangan, dengan judul : “Audit
SMKP Minerba”.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna
dikarenakan terbatasnya pengetahuan dan pengalaman yang penulis miliki. Oleh
karena itu, Kritik dan saran yang membangun diperlukan demi makalah ini.
Akhirnya, penulis berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi
semua orang.
Penulis
2
DAFTAR ISI
3
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
4
BAB II
PEMBAHASAN
5
usaha pertambangan yang memegang ijin, pengawasan tersebut meliputi K3
Pertambangan dan Keselamatan Operasi Pertambangan.
SMKP yang terdiri dari 7 elemen ini harus diterapkan dan dijalankan
selambat-lambatnya 1 tahun setelah peraturan tersebut disahkan. Sebagian
besar perusahaan yang bergerak dalam usaha pertambangan yang
sebelumnya lebih fokus ke pengelolaan K3 akan diminta juga untuk
memperhatikan keselamatan operasional yang mencakup sarana dan
prasana, pengamanan instalasi, kompetensi teknik, dan kajian-kajian
teknis.
6
2.3 Sanksi
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan hasil dari makalah ini, saya menyimpulkan bahwa
Audit yang dilakukan untuk SMKP Minerba dilaksanakan dengan
landasan hukum yaitu KEPMEN ESDM no.38 tahun 2014, kemudian
terdapat 11 implementasi dalam pelaksanaan audit ini dan sanksi yang
dikenakan juga berdasarkan dari Kepmen tersebut.
7
DAFTAR PUSTAKA
https://jdih.esdm.go.id/storage/document/Permen%20ESDM%20No.%2038%20T
ahun%202014.pdf
http://sintesis.beraucoal.co.id/mod/resource/view.php?id=4506
https://darmawansaputra.com/dasar-hukum-lahirnya-smkp-minerba/