Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Sop Bhabinkamtibmas

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 5

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

BHABINKAMTIBMAS

2018

SATBINMAS POLRES GORONTALO KOTA


JL. P. KALENGKONGAN NO.31
TLP. (0435) 821110
KOTA GORONTALO
NOMOR SOP : SOP / 02 / IX / 2018
TGL PEMBUATAN : 03 SEPTEMBER 2018
TGL REVISI : 01
TGL EFEKTIF : 01 OKTOBER 2018
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH GORONTALO DISAHKAN OLEH : KAPOLRES GORONTALO KOTA
RESOR GORONTALO KOTA

SATBINMAS POLRES GORONTALO KOTA

BHABINKAMTIBMAS
YAN BUDI JAYA, SIK. MM
AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 73010135
NAMA SOP : BHABINKAMTIBMAS
DASAR HUKUM: KLARIFIKASI PELAKSANA:
1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik 1. Memiliki kemampuan dalam pelayanan,pembinaan dan penyuluhan
Indonesia 2. Mengetahui tugas dan fungsi Bhbinkamtibmas
2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2008 3. Bekerja sama dengan tiga pilar untuk berkoordinasi dengan tokoh masyarakat , tokoh agama, tokoh
tentang pedoman dasar strategi dan implementasi perpolisian masyarakat dakam
pemuda dan tokoh adat di masing-masing wilayah
penyelenggaraan tugas.
3. Peraturan Kapolri nomor 23 tahun 2010 tanggal 30 September 2010 tentang
susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi pada tingkat kepolisian dan
sektor .
4. Perkap nomor 3 thn 2015 tentang pemolisian masayarakat
5. Surat Keputusan Kapolri no.pol : Skep/431/VII/2006 tanggal 01 Juni 2006
tentang pedoman pembinaan personil pengemban fungsi Polmas
6. Surat Keputusan Kapolri no.pol : Skep/432/VII/2006 tanggal 01 Juni 2006
tentang pedoman pelaksanaan pemolisian masyarakat ( polmas )
7. Permenpan Nomor 35 Tahun 2012 tentang Penyusunan SOP
KETERKAITAN: PERALATAN / PERLENGKAPAN
1. SOP BHABINKAMTIBMAS 1. R2
2. Surat perintah tugas
3. Buku wajib kunjung “ Mitra Nurani “
4. Kamera / Hp
5. Sarana pendukung kegiatan
PERINGATAN: PENCATATAN DAN PENDATAAN:
1. Pada saat pelaksanaan DDS/sambang sosialisasi anggota tidak boleh 1. Buku catatan
menjurus ke unsur Sara
2. Dilarang bersosialisasi tentang kampanye politik
3. Pada saat sosialisasi ataw memberikan himbauan pada masyarakat tidak
boleh menyinggung perasaan banyak orang ataw Individu
4. Pada saat menyelesaikan Problem Solving harus adil ( tidak memihak
salah satu )
Pelaksana Mutu Baku
No. Kegiatan KBO Kanit Kanit Kanit Bhabin Ket
Kasat Binmas Kelengkapan Waktu Output
Binmas Binkamsa Binpolmas Bintibmas kamtibmas
1. A. SAMBANG / DDS - Kartu Bhabin 1 Jam
1. Maksud - Balpoint
- Melaksanakan sambang / Dds kepada - Buku catatan
masyarakat serta melakukan - Kamera / Hp
pendataan
- memberikan kartu identitas
Bhabinkamtibmas / no Hp kepada
masyarakat
- untuk mengetahui apa yang menjadi
keluhan masyarakat kaitannya dengan
situasi kamtibmas di lingkungannya

2. Tujuan
- Mengetahui jumlah penduduk di
wilayah masing – masing
- Masyarakat lebih mudah menghubungi
Bhabinkamtibmas melalui No Hp yang
telah diberikan
- Apabila ada permasalahan dapat segera
diselesaikan dengan jalan musyawarah
untuk mendapatkan solusi terbaik ( win
win solution )

2 B. DETEKSI DINI - Balpoin 1 Jam


1. Maksud - Buku catatan
- Kamera / Hp
Melakukan pekerjaan serta tindakan dalam
rangka menemukan secara cepat terhadap
berbagai gejolak / dinamika perubahan di
masyarakat
2. Tujuan

Mengurangi tindak pidana / pengaduan dari


masyarakat

3 C. PROBLEM SOLVING ( PS ) - Balpoint 1 Jam


1. Maksud - Buku catatan
- Kamera / Hp
- Menyelesaikan masalah sosial dan
tindak pidana ringan bersama dengan
tiga pilar ( lurah , bhabinkamtibmas ,
babinsa )

2. Tujuan

- Mengurangi laporan tindak pidna /


pengaduan dengan cara menyelesaikan
dengan musyawarah permasalahan
sosial dan tidak podana rimgan agar
terjalin harmoniasi pada masyarakat .

4 D. MEMBERIKAN BINLUH - Balpoin 1 Jam


1. Maksud - Buku catatan
- Kamera / Hp
Meningkatkan partisipasi masyarakat,
kesadaran hukum dan ketaatan terhadap
hukum dan perundang-undangan

2. Tujuan

Agar masyarakat paham dan tidak melakukan


hal-hal yang melangggar hukum

Anda mungkin juga menyukai