Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Sop Binpolmas

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 4

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

UNIT BINPOLMAS

2018

SATBINMAS POLRES GORONTALO KOTA


JL. P. KALENGKONGAN NO.31
TLP. (0435) 821110
KOTA GORONTALO
NOMOR SOP : SOP / 04 / IX / 2018
TGL PEMBUATAN : 03 SEPTEMBER 2018
TGL REVISI : 01
TGL EFEKTIF : 01 OKTOBER 2018
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH GORONTALO DISAHKAN OLEH : KAPOLRES GORONTALO KOTA
RESOR GORONTALO KOTA

SATBINMAS POLRES GORONTALO KOTA

UNIT BINPOLMAS
YAN BUDI JAYA, SIK. MM
AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 73010135
NAMA SOP : UNIT BINPOLMAS
DASAR HUKUM: KLARIFIKASI PELAKSANA:
1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik 1. Memiliki kemampuan dalam pelayanan,pembinaan dan penyuluhan
Indonesia 2. Menjadi pelindung pengayom pelayan masayarakat bagi terwujudnya rasa aman dan tentram di
2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2008 masyarakat.
tentang pedoman dasar strategi dan implementasi perpolisian masyarakat dakam
3. Menjadi mediator dan fasilitator dalam penyelesaian masalah sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat.
penyelenggaraan tugas.
4. Menjadi Adminisator dan monivator aktifitas masyarakat yang bersifat positiv dalam rangka menciptakan
3. Peraturan Kapolri nomor 23 tahun 2010 tanggal 30 September 2010 tentang
susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi pada tingkat kepolisian dan dan memelihara kamtibmas
sektor .
4. Perkap nomor 3 thn 2015 tentang pemolisian masayarakat
5. Surat Keputusan Kapolri no.pol : Skep/431/VII/2006 tanggal 01 Juni 2006
tentang pedoman pembinaan personil pengemban fungsi Polmas
6. Surat Keputusan Kapolri no.pol : Skep/432/VII/2006 tanggal 01 Juni 2006
tentang pedoman pelaksanaan pemolisian masyarakat ( polmas )
7. Permenpan Nomor 35 Tahun 2012 tentang Penyusunan SOP
KETERKAITAN: PERALATAN / PERLENGKAPAN
1. SOP UNIT BINPOLMAS 1. R4 / R2
2. Surat perintah tugas
3. Materi
4. Kamera / Hp
5. Soundsystem
6. Sarana pendukung kegiatan
PERINGATAN: PENCATATAN DAN PENDATAAN:
1. Pada saat pelaksanaan sosialisasi anggota tidak boleh menjurus ke unsur 1. Buku catatan
Sara 2. Materi
2. Dilarang bersosialisasi tentang kampanye politik
3. Pada saat sosialisasi ataw memberikan himbauan pada masyarakat tidak
boleh menyinggung perasaan banyak orang ataw Individu
Pelaksana Mutu Baku
No. Kegiatan KBO Kanit Kanit Kanit Ket
Kasat Binmas Banit Kelengkapan Waktu Output
Binmas Binkamsa Binpolmas Bintibmas
1. A. PEMBINAAN,PENINGKATAN , 1. Surat perintah 1 Jam
KEMAMPUAN PERSONIL PELAKSANA tugas
POLMAS 2. Materi
1. Maksud 3. Kamera / Hp
4. Soundsystem
- Membimbing dan memberikan 5. Sarana
penyuluhan kepada masyarakat pendukung
- Memberikan pelatihan pada personil kegiatan
pelaksana polmas 6. Buku catatan
7. Alat tulis
2. Tujuan

- Untuk meningkatkan pasrtisipasi


masyarakat terhadap hukum dan
peraturan perundang-undangan
- Memberikan gambaran lingkup tugas
dan pemberdayaan polmas
- Menyamakan pengertian , pemahaman
sikap dan tindakan dalam
penyelenggaraan kegiatan di
masyarakat.

2 B. PEMBINAAN KEAMANAN LINGKUNGAN 1. Surat perintah 1 Jam


tugas
1. Maksud 2. Kamera / hp
3. Sarana
Melakukan tatap muka, kunjungan/sambang , pendukung
latihan-latihan dalam rangka membimbing kegiatan
masayarakat melaksanakan sistem keamanan 4. Buku catatan
lingkungan 5. Alat tulis
2. Tujuan

Agar masyarakat lebih memahami tentang


perannya dalam menjaga keamanan lingkungan

3 C. ANALISA DAN EVALUASI 1. Surat perintah 1 Jam


PELAKSANAAN TUGAS/KEGIATAN tugas
BHABINKAMTIBMAS 2. Kamera / hp
3. Sarana
1. Maksud pendukung
kegiatan
- Mendata dan mengkumpulir laporan 4. Buku catatan
kegiatan yang dilakukan oleh Alat tulis
Bhabinkamtibmas di wilayah masing-
masing

2. Tujuan

- Agar permasalahan yang terjadi


dimasyarakat dapat di deteksi sejak dini
- mengurangi laporan / pengaduan dari
masyarakat

Anda mungkin juga menyukai