Laporan Manajemen Risiko Bag SDM Polres Muba 2024
Laporan Manajemen Risiko Bag SDM Polres Muba 2024
Laporan Manajemen Risiko Bag SDM Polres Muba 2024
I. PENDAHULUAN
Pengelolaan risiko dan pengendalian intern diselenggarakan
oleh Satfung di lingkungan Polri, untuk dapat:
A. meningkatkan kemungkinan pencapaian tujuan, sasaran dan
indikator kinerja utama organisasi serta peningkatan kinerja;
B. mendorong manajemen yang proaktif;
C. memberikan dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan
dan perencanaan;
D. meningkatkan efektivitas alokasi dan efisiensi penggunaan
sumber daya organisasi;
E. meningkatkan kepatuhan kepada ketentuan; dan
F. meningkatkan pencegahan terjadinya penyimpangan dalam
operasional organisasi.
KERUGIAN KEAMANAN/
NO. SKALA REPUTASI OPERASIONAL KINERJA
NEGARA KESELAMATAN
senjata api jumlah 1 orang 17 sampai ditetapkan
dewasa/anak 20 kali atau di atas
laki/wanita dalam 1 31 hari
(satu) bulan
atau
keluhan
berakibat
menurunnya
kepercayaan
masyarakat
pada Polri
Dampak
2
AREA 1PETA TINGKAT RISIKO
RISIKO
Sangat Rendah
Rendah
Sedang
Tinggi
Sangat Tinggi
II. DASAR
Dasar Hukum dari penyelenggaraan pengelolaan risiko dan
sistem pengendalian intern ini adalah :
1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor
2 Tahun 2021 tentang SOTK Pada Tingkat Kepolisian Resor dan
Sektor ;
2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor
Nomor 99 Tahun 2020 tentang Sistem Manajemen dan Standar
keberhasilan pembinaan SDM Polri yang berkeunggulan;
3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia no 19
tahun 2010 tentang Penyelenggaran Pelatihan Polri;
5. HASIL CAPAIAN
Hasil capaian pengelolaan risiko di lingkungan Bag SDM
Polresta Pekanbaru tercantum pada lampiran tentang:
A. Kertas kerja manajemen risiko Bag SDM Polresta Pekanbaru;
B. Identifikasi manajemen risiko Bag SDM Polresta Pekanbaru;
C. Daftar risiko, Hasil analisa manajemen risiko, rencana tindak
pengendalian dan rencana aksi tindak lanjut RTP pada Bag
SDM Polresta Pekanbaru.
- 10 -
6. PENUTUP
Demikian laporan pengelolaan risiko di lingkungan Bag SDM
Polresta Pekanbaru ini disusun sebagai bahan pimpinan menetapkan
kebijakan atas pengelolaan risiko di Bag SDM Polresta Pekanbaru.
Ditetapkan di : Pekanbaru
pada tanggal : Februari 2023
WAHARIYANA
KOMISARIS POLISI NRP 66060409