SK Bu Anita
SK Bu Anita
SK Bu Anita
KEPUTUSAN
NOMOR : 030/SK/YPLP-PGRI/II/2022
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TETAP YAYASAN PEMBINA
LEMBAGA PENDIDIKAN DIKDASMEN PAUD PGRI
DI SMKS PGRI PONTIANAK MASA BAKTI
TAHUN PELAJARAN 2020-2022
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Pengurus Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Dikdasmen dan
PAUD Persatuan Guru Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat :
Membaca : 1. SK Pembagian Jam Tugas SMKS PGRI Pontianak Tahun Pelajaran 2020-
2021 dan Tahun Pelajaran 2021-2022
2. Surat Edaran Kemdikbudristek Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 tentang
pendaftaran dan seleksi PPG tahun 2022
Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI hasil Kongres XXII
tahun 2019;
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pengurus Yayasan
Pembina Lembaga Pendidikan Dikdasmen PAUD PGRI;
3. Hasil Konkernas BPLP dan Pengurus Yayasan Pembina Lembaga
Pendidikan Dikdasmen PGRI Pusat Tahun 2017 di Jakarta;
4. Keputusan Pengurus Provinsi PGRI Kalimantan Barat No.
021/Kep/KAB/XXII/2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang Susunan dan
Personalia Pengurus Pengurus Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan
Dikdasmen dan PAUD PGRI Provinsi Kalimantan Barat masa bakti tahun
2019 – 2024.
MENETAPKAN :
Untuk : 1. Surat Keterangan ini dibuat berdasarkan masa bakti yang bersangkutan
SK Pengangkatan
dari sebagai
2 tahun terakhir Guru Tetap
yaitu tahun Yayasan
pelajaran ini berlaku
2020-2021 terhitung
dan 2021-2022.
2021-2022
2. Dalam tanggal 3 Julitugas
melaksanakan 2020 pada tahun
sebagai pelajaran
guru 2020/2021
tetap yayasan di SMKS
PGRI
PONTIANAK tetap berpedoman kepada peraturan yang berlaku dengan
seksama dan penuh rasa tanggungjawab.
3 Kepada yang bersangkutan diberi gaji / tunjangan atau penghasilan lainnya
yang sah menurut kemampuan Yayasan
4 Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dengan catatan apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : Pontianak
Pada Tanggal : 17 Febuari 2022
Ketua Sekretaris
Tembusan Yth :
1. Ketua YPLP PGRI Pusat di Jakarta
2. Ketua Pengurus Provinsi PGRI Kalimantan Barat
3. Yang bersangkutan