Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

1 SK PBM Sem II 23-24

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 9

PEMERINTAH KABUPATEN KULON PROGO

DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA


SEKOLAH DASAR NEGERI JANTEN

Alamat: Janten, Temon, Kulon Progo, Kode Pos: 55654, e-mail: sdjanten_temon@yahoo.co.id

KEPUTUSAN
KEPALA SD NEGERI JANTEN
Nomor: 01/PBM/I/2024

Tentang
PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES PEMBELAJARAN DAN BIMBINGAN
SEMESTER II TAHUN PELAJARAN 2023/2024
KEPALA SD NEGERI JANTEN

Menimbang : a. Bahwa dalam rangka Pengelolaan Tenaga Pendidik dan Kependidikan dan
memperlancar pelaksanaan Proses Pembelajaran dan Bimbingan di SD
Negeri Janten Semester I Tahun Pelajaran 2023/2024 perlu menetapkan
pembagian tugas guru;
b. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dipandang perlu
menerbitkan surat keputusan Kepala SD Negeri Janten yang mengatur hal
tersebut.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional
Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan Peraturan Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional
Pendidikan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru;
5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan
Karakter;
6. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 01/KB/2022, Menteri Agama (Menag)
Nomor 408 Tahun 2022, Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor
HK.01.08/MENKES/1140/2022, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Nomor 420-1026 Tahun 2022 tanggal 22 April 2022 tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19; Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada
Pendidikan Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah;
7. Keputusan Menteri Pendididan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor
56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Kurikulum Dalam
Rangka Pemulihan Pembelajaran;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang
Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
9. Keputusan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
033/H/KR/2022 tentang Perubahan atas Kepala Badan Standar Kurikulum
dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran Pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang
Pendidika Menengah Pada Kurikulum Merdeka;
10. Keputusan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
009/H/KR/2022 tentang Dimensi, Elemen, dan Subelemen Profil Pelajar
Pancasila Pada Kurikulum Merdeka;
11. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010
tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014
tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah:
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014
tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib
pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018
Tentang Pemenuhan Beban Kerja, Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas
Sekolah;
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan
Pendidikan Formal;
16. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan
Dasar;
17. Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 70 Tahun 2021, tentang Pendidikan
Karakter Berbasis Nilai-nilai Budaya;
18. Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 1935 Tahun 2022 tentang Pedoman
Penyusunan Kalender Pendidikan Di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun
Pelajaran 2023/2024;
19. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten
Kulon Progo Nomor 421/0992 tentang Pelaksanaan Pembelajaran di
Tahun Pelajaran 2023/2024 pada Satuan Pendidikan;
20. Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten
Kulon Progo Nomor 421/235 Tahun 2021 tentang Pedoman Pendidikan
Karakter Berbasis Nilai-nilai Budaya pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Kesetaraan;
21. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten
Kulon Progo Nomor 421/0993 tentang Implementasi Kurikulum Merdeka
(IKM);
22. Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten
Kulon Progo Nomor 234 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 bagi Satuan
Pendidikan di Kabupaten Kulon Progo.

Memperhatikan : Hasil rapat kerja Kepala Sekolah Guru dan Tenaga Kependidikan tanggal

2 Januari 2024

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Pembagian Tugas Guru dalam kegiatan Proses Pembelajaran Semester II
Tahun Pelajaran 2023/2024 seperti tersebut dalam lampiran I keputusan ini;
Kedua : Menugaskan guru untuk melaksanakan tugas bimbingan seperti tersebut dalam
lampiran II keputusan ini;
Ketiga : Menugaskan guru untuk melaksanakan tugas tambahan seperti tersebut dalam
lampiran III keputusan ini;
Keempat : Masing-masing guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan
berkala kepada Kepala Sekolah;
Kelima : Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan kepada anggaran
yang sesuai;
Keenam : Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;
Ketujuh : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Janten
Pada tanggal : 2 Januari 2024
Kepala

SITI MUSALIMAH I.A.,S.Pd.SD


Pembina, IV/a
NIP 196608061991032006
Tembusan :
1. Pengawas SD Kapanewon Temon
2. Yang Bersangkutan.
3. Arsip
LAMPIRAN I : KEPUTUSAN KEPALA
SD NEGERI JANTEN
Nomor : 01//PBM/I/2024
Tanggal : 2 Januari 2024

PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM KEGIATAN PROSES PEMBELAJARAN


SEMESTER II TAHUN PELAJARAN 2023/2024
I. Guru Kelas
Mata Pelajaran/Alokasi Waktu

SBK/SBdP

Bhs. Jawa
Nama

Bhs.Indo
Pangkat Tugas Jumlah

IPAS/IPS
Matem
No NIP

PKn

IPA
Gol Ruang Mengajar Jam
Jabatan

ZURIATUN,S.Pd.
Penata Muda
1. 19690729 200701 2 007 Tingkat I, Kelas I 4+1 6+2 4+1 - - 3+1 2 19+5 (P5)=24
III/b
Guru pertama

SUMANTONO, SPd

Pembina, 21+5
2. 19650513 198604 1 002 IV/a
Kelas II 4+1 7+2 5+1 - - 3+1 2
Guru Madya (P5)=26

Drs. SUHAR

Pembina,
3. 19651228 199802 1 001 IV/a
Kelas III 6 10 6 - - 4 2 28
Guru Madya

INDAH SUWAIDAH
25+5
4. GTT Kelas IV 4+1 6+1 5+1 - 5+1 3+1 2
- (P5)=30
JEFRI NUR FAHMI, S.Pd

Penata Muda 25+5


5. 19890628 201502 1 001 Kelas V 4+1 6+1 5+1 - 5+1 3+1 2
Tk. 1 , III/b (P5)=30
Guru Pertama

SUWIJI. S.Pd
Penata Muda,
6. 19890115 202012 2 008 III/a
Kelas VI 5 7 6 3 3 4 2 30
Guru

II. Guru Mata Pelajaran


Nama Alokasi Waktu
Pangkat Tugas Jumlah
No NIP
Gol Ruang Mengajar Jam
Jabatan I II III IV V VI

SUDARMINI,S.Pd.I. Pendidikan 3+1 3+1 4 3+1 3+1 4 18+6 = 24


Ahli Pertama,Agama dan
1
198504272022212005 IX Budi Pekerti

YANU AVILIANA S.Pd Ahli Pertama


2 Penjasorkes 3+1 3+1 4 3+1 3+1 4 18+6 = 24
199101262022211001 IX
III. Tenaga Kependidikan

No Nama NIP Jabatan Jabatan Tugas

ANNISA YASMIN HAFIDH Administrasi Sekolah


1 Tenaga administrasi Sekolah
ERNIZAR,S.Pd. Operator Sekolah

Menjaga Keamanan dan


2 BINTOIB Penjaga Sekolah kebersihan lingkungan
sekolah

Janten, 2 Januari 2024


Kepala

SITI MUSALIMAH I.A.,S.Pd.SD


Pembina, IV/a
NIP 196608061991032006
LAMPIRAN II : KEPUTUSAN KEPALA
SD NEGERI JANTEN
Nomor : 01/PBM/I/2024
Tanggal : 2 Januari 2024

PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM MEMBIMBING


SEMESTER II TAHUN PELAJARAN 2023/2024

I. MEMBIMBING SISWA DALAM KEGIATAN EKSTRAKURIKULER DAN PEMBINAAN


KARAKTER
Nama, NIP Sasaran Jumlah
No Penugasan Dalam Membimbing Ket.
dan Jabatan Guru Bimbingan Jam
1. Membimbing siswa dalam Pelaksanaan Kelas 1 5
ZURIATUN,S.Pd Penguatan Pendidikan Karakter Bidang:
a. Kepramukaan,
- b. Pengamalan Pancasila, dan
c. Pengenalan Budaya Kemataraman
d. Pembimbing ekstra kurikuler Batik
2. Membimbing siswa dalam Pelaksanaan Kelas II 5
Penguatan Pendidikan Karakter Bidang:
SUMANTONO, SPd a.Kepramukaan reguler,
b.Pengamalan Pancasila, dan
c.Pengenalan Budaya
Kemataraman
d.Membimbing ekstrakurikuler
pramuka
3. Membimbing siswa dalam Pelaksanaan Kelas III 7
Penguatan Pendidikan Karakter Bidang:
Drs. SUHAR a. Kepramukaan,
b. Pengamalan Pancasila, dan
c. Pengenalan Budaya Kemataraman
d. Membimbing ekstrakurikuler tenis
meja
4. Membimbing siswa dalam Pelaksanaan Siswa 7
Penguatan Pendidikan Karakter Bidang: Kelas IV
INDAH a. Kepramukaan,
SUWAIDAH,S.Pd b. Pengamalan Pancasila, dan
c. Pengenalan Budaya
Kemataraman
d. Membimbing ekstrakurikuler
Angklung
Membimbing siswa dalam Pelaksanaan Kelas V 7
Penguatan Pendidikan Karakter Bidang:
5. a. Kepramukaan,
JEFRI NUR FAHMI, b. Pengamalan Pancasila, dan
S.Pd c. Pengenalan Budaya
Kemataraman
d. Membimbing ekstrakurikuler
Bahasa Inggris
e. Membimbing ekstrakurikuler
Pramuka
Nama, NIP Sasaran Jumlah
No Penugasan Dalam Membimbing Ket.
dan Jabatan Guru Bimbingan Jam
6. Membimbing siswa dalam Pelaksanaan Kelas VI 7
Penguatan Pendidikan Karakter Bidang:
a. Kepramukaan reguler,
SUWIJI. S.Pd b. Pengamalan Pancasila, dan
c. Pengenalan Budaya
Kemataraman
d. Ekstrakurikuler Bahasa Inggris
e. Membimbing ekstrakurikuler
pramuka
7. SUDARMINI,S.Pd.I. Membimbing siswa dalam Pelaksanaan Kelas I-6 4
Penguatan Pendidikan Karakter Bidang:
Eksrakurikuler Keagamaan
8. YANU AVILIANA Membimbing ekstrakurikuler tenis meja Kelas 3-6 4
S.Pd

Janten, 2 Januari 2024


Kepala

SITI MUSALIMAH I.A.,S.Pd.SD


Pembina, IV/a
NIP 196608061991032006
LAMPIRAN III : KEPUTUSAN KEPALA
SD NEGERI JANTEN
Nomor : 01/PBM/I/2024
Tanggal : 2 Januari 2024

PEMBAGIAN TUGAS GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DALAM TUGAS TAMBAHAN


SEMESTER II TAHUN PELAJARAN 2023/2024

NAMA
NO TUGAS TAMBAHAN
NIP
1. - Koordinator Hubungan Masyarakat
SUMANTONO, SPd - coordinator bidang sarpras
- Ketua TPPK

2. Drs. SUHAR -Pengelola Koperasi Sekolah

3. JEFRI NUR FAHMI, S.Pd


-Ketua Tim Pengembang Sekolah & Kurikulum
-Bendahara BOSP
-Koordinator Penjaminan Mutu Pendidikan

4. ZURIATUN,S.Pd -Kesiswaan dan Beasiswa

5. SUWIJI. S.Pd - Bendahara PBP SD

6. SUDARMINI,S.Pd.I. - Pengelola perpustakaan

7. YANU AVILIANA S.Pd - Koordinator Kegiatan Kebersihan dan Kesehatan sekolah


- UKS
8 ANNISA YASMIN HAFIZH - Pengurus Asset Sekolah
ERNIZAR
9. INDAH SUWAIDAH,S.Pd - Kegiatan Kesiswaan

10 BINTOIB - Koordinator Ustadz/ustadzah Ekstra kurikuler


Keagamaan
- Pengurus Kantin Sekolah

Janten, 2 Januari 2024


Kepala

SITI MUSALIMAH I.A.,S.Pd.SD


Pembina, IV/a
NIP 196608061991032006
KEPUTUSAN

KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI JANTEN

NOMOR : 01/PBM/I/2024

TENTANG :

PEMBAGIAN TUGAS PENDIDIK DAN TENAGA


KEPENDIDIKAN

TAHUN AJARAN 2023/2024

SEMESTER II

DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

KABUPATEN KULON PROGO

TAHUN 2024

Anda mungkin juga menyukai