1 SK PBM Sem II 23-24
1 SK PBM Sem II 23-24
1 SK PBM Sem II 23-24
Alamat: Janten, Temon, Kulon Progo, Kode Pos: 55654, e-mail: sdjanten_temon@yahoo.co.id
KEPUTUSAN
KEPALA SD NEGERI JANTEN
Nomor: 01/PBM/I/2024
Tentang
PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES PEMBELAJARAN DAN BIMBINGAN
SEMESTER II TAHUN PELAJARAN 2023/2024
KEPALA SD NEGERI JANTEN
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka Pengelolaan Tenaga Pendidik dan Kependidikan dan
memperlancar pelaksanaan Proses Pembelajaran dan Bimbingan di SD
Negeri Janten Semester I Tahun Pelajaran 2023/2024 perlu menetapkan
pembagian tugas guru;
b. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dipandang perlu
menerbitkan surat keputusan Kepala SD Negeri Janten yang mengatur hal
tersebut.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional
Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan Peraturan Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional
Pendidikan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru;
5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan
Karakter;
6. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 01/KB/2022, Menteri Agama (Menag)
Nomor 408 Tahun 2022, Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor
HK.01.08/MENKES/1140/2022, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Nomor 420-1026 Tahun 2022 tanggal 22 April 2022 tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19; Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada
Pendidikan Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah;
7. Keputusan Menteri Pendididan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor
56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Kurikulum Dalam
Rangka Pemulihan Pembelajaran;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang
Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
9. Keputusan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
033/H/KR/2022 tentang Perubahan atas Kepala Badan Standar Kurikulum
dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran Pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang
Pendidika Menengah Pada Kurikulum Merdeka;
10. Keputusan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
009/H/KR/2022 tentang Dimensi, Elemen, dan Subelemen Profil Pelajar
Pancasila Pada Kurikulum Merdeka;
11. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010
tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014
tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah:
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014
tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib
pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018
Tentang Pemenuhan Beban Kerja, Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas
Sekolah;
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan
Pendidikan Formal;
16. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan
Dasar;
17. Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 70 Tahun 2021, tentang Pendidikan
Karakter Berbasis Nilai-nilai Budaya;
18. Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 1935 Tahun 2022 tentang Pedoman
Penyusunan Kalender Pendidikan Di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun
Pelajaran 2023/2024;
19. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten
Kulon Progo Nomor 421/0992 tentang Pelaksanaan Pembelajaran di
Tahun Pelajaran 2023/2024 pada Satuan Pendidikan;
20. Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten
Kulon Progo Nomor 421/235 Tahun 2021 tentang Pedoman Pendidikan
Karakter Berbasis Nilai-nilai Budaya pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Kesetaraan;
21. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten
Kulon Progo Nomor 421/0993 tentang Implementasi Kurikulum Merdeka
(IKM);
22. Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten
Kulon Progo Nomor 234 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 bagi Satuan
Pendidikan di Kabupaten Kulon Progo.
Memperhatikan : Hasil rapat kerja Kepala Sekolah Guru dan Tenaga Kependidikan tanggal
2 Januari 2024
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Pembagian Tugas Guru dalam kegiatan Proses Pembelajaran Semester II
Tahun Pelajaran 2023/2024 seperti tersebut dalam lampiran I keputusan ini;
Kedua : Menugaskan guru untuk melaksanakan tugas bimbingan seperti tersebut dalam
lampiran II keputusan ini;
Ketiga : Menugaskan guru untuk melaksanakan tugas tambahan seperti tersebut dalam
lampiran III keputusan ini;
Keempat : Masing-masing guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan
berkala kepada Kepala Sekolah;
Kelima : Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan kepada anggaran
yang sesuai;
Keenam : Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;
Ketujuh : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Janten
Pada tanggal : 2 Januari 2024
Kepala
SBK/SBdP
Bhs. Jawa
Nama
Bhs.Indo
Pangkat Tugas Jumlah
IPAS/IPS
Matem
No NIP
PKn
IPA
Gol Ruang Mengajar Jam
Jabatan
ZURIATUN,S.Pd.
Penata Muda
1. 19690729 200701 2 007 Tingkat I, Kelas I 4+1 6+2 4+1 - - 3+1 2 19+5 (P5)=24
III/b
Guru pertama
SUMANTONO, SPd
Pembina, 21+5
2. 19650513 198604 1 002 IV/a
Kelas II 4+1 7+2 5+1 - - 3+1 2
Guru Madya (P5)=26
Drs. SUHAR
Pembina,
3. 19651228 199802 1 001 IV/a
Kelas III 6 10 6 - - 4 2 28
Guru Madya
INDAH SUWAIDAH
25+5
4. GTT Kelas IV 4+1 6+1 5+1 - 5+1 3+1 2
- (P5)=30
JEFRI NUR FAHMI, S.Pd
SUWIJI. S.Pd
Penata Muda,
6. 19890115 202012 2 008 III/a
Kelas VI 5 7 6 3 3 4 2 30
Guru
NAMA
NO TUGAS TAMBAHAN
NIP
1. - Koordinator Hubungan Masyarakat
SUMANTONO, SPd - coordinator bidang sarpras
- Ketua TPPK
NOMOR : 01/PBM/I/2024
TENTANG :
SEMESTER II
TAHUN 2024