Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

1 SK Kepanitian Usp Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022-2023

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 5

SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH

SMK BHAKTI INDONESIA MEDIKA PPMU MOJOSARI

Nomor : 161/A2.A1/SMK.BIMPPMU/SK/II/2023

Tentang

PANITIA UJIAN SATUAN PENDIDIKAN (USP)


TAHUN PELAJARAN 2022/2023
---------------------------------------------------
KEPALA SMK BHAKTI INDONESIA MEDIKA PPMU

Menimbang : Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan


dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar
Nasional Pendidikan SMK, bahwa Penilaian Hasil Belajar oleh
Pendidik, Satuan Pendidikan dan Pemerintah perlu menetapkan
Panitia Ujian Satuan Pendidikan di lingkungan SMK BHAKTI
INDONESIA MEDIKA PPMU.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pen-


didikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Presiden Nomor 8 Yahun 2012 tentang Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia;
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53
Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan
Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah;
4. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi
Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka Peningkatan
Sumber Daya Manusia Indonesia;
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34
Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah
Menengah Kejuruan/Sekolah Madrasah Aliyah Kejuruan;
6. Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian SMK tahun
pelajaran 2022/2023 yang dikeluarkan oleh Direktorat Sekolah
Menengah Kejuruan Direktorat Jendral Vokasi Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan.
7. Program Kerja SMK BHAKTI INDONESIA MEDIKA PPMU Tahun
Pelajaran 2022/2023

Memperhatikan : Pedoman Teknis Ujian Satuan Pendidikan Sekolah Menengah


Kejuruan Tahun Pelajaran 2022/2023 Bidang Pembinaan
Pendidikan SMK dari Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi
Jawa Timur

Memutuskan

Menetapkan
Pertama : Menunjuk orang-orang yang namanya tercantum dalam lampiran
surat keputusan ini sebagai Panitia Satuan Pendidikan Tahun
Pelajaran 2022/2023 di SMK Bhakti Indonesia Medika PPMU
Mojosari Mojokerto .
Kedua : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat
keputusan ini, akan diubah dan dibetulkan seperlunya.
Ketiga : Surat keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk
diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Keempat : Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Mojokerto
Pada tanggal : 14 Februari 2021

Kepala Sekolah,

Hj. Siti Sofiya, S.KM.


NIY. 1107800322

TEMBUSAN:
1. Kepala Dinas Pendidikan provinsi jawa Timur
di – Surabaya
2. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten dan
3. Arsip
Lampiran 1 : Surat Keputusan Kepala SMK Bhakti
Indonesia Medika PPMU
Nomor : 161/A2.A1/SMK.BIMPPMU/SK/II/2023
Tanggal : 14 Februari 2023

PANITIA UJIAN SATUAN PENDIDIKAN (USP)


TAHUN PELAJARAN 2022/2023

Penanggung Jawab : Hj. Siti Sofiya, S.KM


Ketua : Siti Imro’atussholihah, S.Pd., Gr.
Sekretaris : Moh. Wildan, S.Pd
Bendahara : Hidayatus Sibyanah, S.M
Anggota : 1. Nur Izzati Rahmandani, S.Pd
2. Sahrul Munawaroh, S.Pd
3. Rina Juliatiningsih, S.Pd
4. Bella fajar Budiharti, S.Pd

Ditetapkan di : Mojokerto
Pada tanggal : 14 Februari 2023

Kepala Sekolah,

Hj. Siti Sofiya, S.KM.


NIY. 1107800322
Lampiran 1 : Surat Keputusan Kepala SMK Bhakti
Indonesia Medika PPMU
Nomor : 161/A2.A1/SMK.BIMPPMU/SK/II/2023
Tanggal : 14 Februari 2023

RINCIAN TUGAS PANITIA

Penyelenggaraan Ujian Satuan Pendidikan (USP) melibatkan unsur-unsur: Kepala Sekolah,


Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah yang pelaksanaannya dibentuk Panitia
USP dengan Keputusan Kepala Sekolah. Secara struktur kepanitiaan terdiri dari Ketua,
Sekretaris, Bendahara, dan Anggota. Adapun tugas dan tanggung jawabnya sebagai berikut :

1. Ketua mempunyai tugas dan tanggungjawab


a. Bertanggungjawab atas terselenggaranya USP;
b. Menentukan susunan panitia penyelenggara dan petugas lain;
c. Mengkoordinasi tugas-tugas anggota panitia;
d. Membuat laporan ke Kepala Sekolah dan ke Cabang Dinas Pendidikan , serta Dinas
Provinsi Jawa Timur
e. Membuat Tata Tertib Peserta dan Tata Tertib Pengawas USP;
f. Mengatur ruang ujian, menyusun Nomor Peserta dan Urutan tempat duduk Peserta
Ujian Sekolah;
g. Menyusun dan menyiapkan Jadwal USP dan Pembagian Tugas Mengawas Ruang USP;
h. Menyusun program kegiatan USP;
2. Sekretaris mempunyai tugas dan tanggungjawab antara lain :
a. Menyiapkan data Nominatif dan Kumpulan Nilai Semester 1 sampai dengan 5 peserta
Ujian Sekolah;
b. Menerima master Naskah Soal, Kisi-kisi dan Lembar Kunci Jawaban dari Tim Penyusun
Naskah Soal USP serta menyerahkannya kepada koordinator tim teknis ujian;
c. Mengadministrasi dan menginventarisir semua kegiatan USP serta bertanggungjawab
kepada Ketua;
d. Menerima File Naskah Soal dari Koordinator tim teknis ujian untuk selanjutnya diu-
jikan sesuai jadwal pelaksanaan
e. Menerima hasil korektor I dan II
f. Menyediakan Berita Acara, Surat Dispensasi, Daftar Hadir, Daftar Nilai dan lain-lain.
g. Mengatur pemeriksaan hasil Ujian Sekolah;
h. Menyimpan arsip-arsip dan membukukannya;

3. Bendahara memiliki tugas dan tanggungjawab antara lain :


a. Menyusun dan membuat Rencana Anggaran USP;
b. Bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah atas pemasukan dan pengeluaran keuan-
gan USP;
c. Melaksanakan tugas kebendaharaan yang lain.

4. Tim Teknis Ujian antara lain mempunyai tugas dan tanggungjawab :


a. Menyiapkan hardware dan software keperluan ujian;
b. Melakukan sosialisasi dan gladi kotor untuk peserta ujian;
c. Menerima file naskah soal asli beserta kunci jawaban dari Sekretaris;
d. Memindahkan file naskah soal dan kunci jawaban ke dalam software ujian;
e. Menyerahkan kembali naskah soal kepada Sekretaris;
f. Merekap nilai peserta di semua ruang ujian berbasis komputer;
g. Mendistribusi tugas proktor, teknisi dan pengawas ruang;
h. Bertanggung jawab kepada ketua panitia
5. Anggota mempunyai tugas dan tanggungjawab :
a. Membuat Denah Ruang dan tempat duduk peserta ujian;
b. Menyiapkan Map Ruang yang berisi : Tata Tertib Peserta dan Tata Tertib Pengawas
Ujian Sekolah serta perlengkapan lain yang diperlukan USP;
c. Mengatur Ruangan dan Bangku/Meja - kursi Peserta Ujian Sekolah, serta me-
lengkapinya dengan Nomor Bangku dan Isi Ruangan Ujian Sekolah sesuai dengan yang
ditentukan Sekretaris;
d. Membuat dan memasang atribut ruang USP lainnya;
e. Membantu ketertiban keamanan pelaksanaan USP serta piket;
f. Menyusun dan menyerahkan dokumen perlengkapan kepada Sekretaris;
g. Bertanggungjawab kepada Ketua Panitia.

Anda mungkin juga menyukai