Contoh RKS
Contoh RKS
Contoh RKS
DAN
SYARAT-SYARAT
RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT
4.2.
4.3.
Direksi adalah Panitia Pembangunan yang diangkat oleh Pemberi Tugas, bertindak untuk dan
atas nama Pemberi Tugas selama proses pelaksanaan pekerjaan berlangsung. Dalam tugas
sehari-hari Panitia Pembangunan dibantu oleh Tim Pengawas.
Tim Pengawas adalah Tim Pengawas Pembangunan Gedung Pasca Sarjana Fakultas Teologi
Wedabhakti Universitas Sanata Dharma Yogyakarta (selanjutnya disebut Tim Pengawas)
yang ditetapkan oleh Panitia Pembangunan, bertugas untuk mengawasi dan mengendalikan
jalannya pelaksanaan pekerjaan, mengadakan rapat koordinasi/evaluasi lapangan dari pihakpihak yang terkait serta mengadakan pelaporan sepanjang pelaksanaan pekerjaan.
Tugas dan Wewenang Tim Pengawas antara lain:
a. Menjalankan tugas pengawasan dan pengendalian selama proses pelaksanaan konstruksi
dan memberikan saran/usulan kepada Panitia Pembangunan.
b. Melakukan penelitian dan penilaian kelengkapan isi Dokumen Kontrak Pemborongan.
c. Menempatkan tenaga pengawas lapangan yang diperlukan di lapangan dan bertindak atas
nama Panitia Pembangunan.
d. Mengawasi pelaksanaan konstruksi yang menyangkut aspek kualitas dan kuantitas,
waktu/durasi dan biaya, sesuai TQC System.
e. Memberi petunjuk kepada Kontraktor agar pelaksanaan pekerjaan mengikuti dan sesuai
dengan Dokumen Kontrak Pemborongan.
f. Berhak menolak bahan bangunan yang tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam
Dokumen Kontrak Pemborongan.
g. Berhak menolak pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pemborongan
dan meminta pemeriksaan khusus terhadap bagian pekerjaan tertentu yang meragukan
atas biaya kontraktor.
h. Menilai kemajuan/prestasi pekerjaan Kontraktor dan melaksanakan pengawasan
anggaran biaya.
i. Berhak memperingatkan Kontraktor secara tertulis dan dengan persetujuan Panitia
Pembangunan dapat menghentikan sementara pekerjaan pada keadaan tertentu bila
Kontraktor melakukan penyimpangan dari persyaratan dalam Dokumen Kontrak
Pemborongan.
j. Mengusulkan/menyetujui/menolak perubahan pekerjaan, dengan persetujuan Panitia
Pembangunan.
k. Mengusulkan/menyetujui/menolak force majeure, dengan persetujuan Panitia
2
RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT
l.
m.
n.
o.
p.
q.
r.
s.
Pembangunan.
Mengusulkan/menyetujui/menolak pekerjaan tambah dan kurang, dengan persetujuan
Panitia Pembangunan.
Mengusulkan/menyetujui/menolak gambar pelaksanaan (shop drawings).
Memberikan saran dan pertimbangan kepada Panitia Pembangunan, Tim Perencana, dan
Kontraktor bila terdapat kesulitan teknis maupun administratif dalam penyelenggaraan
konstruksi.
Membuat laporan berkala secara harian dan mingguan mengenai kemajuan pekerjaan
dari awal pelaksanaan hingga selesai pekerjaan/penyerahan kedua.
Membuat laporan bulanan mengenai kemajuan pekerjaan dari awal pelaksanaan hingga
selesai pekerjaan/penyerahan kedua.
Membuat Laporan Akhir Pengawasan Pekerjaan yang mencakup seluruh proses
pelaksanaan konstruksi, dan gambar-gambar As Built Drawings (ABD) lengkap dengan
gambar-gambar jaringan instalasi Plambing yang disiapkan oleh Kontraktor/
Pemborong.
Menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan/Kemajuan Pekerjaan, Selesai
Pekerjaan dan Penyerahan Pekerjaan.
Tim Pengawas tidak dibenarkan merubah ketentuan-ketentuan pelaksanaan pekerjaan
sebelum mendapat ijin dari Panitia Pembangunan.
RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT
5.5.
RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT
RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT
9.11. Peninjauan serta penjelasan di lokasi pekerjaan akan diadakan pada Rapat Penjelasan
Pekerjaan (Aanwijzing), dan harus diikuti oleh semua peserta pelelangan.
RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT
RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT
14.2.
14.3.
14.4.
14.5.
14.6.
14.7.
Pasal A16. TATA CARA PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN DAN PENAWARAN YANG
DINYATAKAN GUGUR PADA SAAT PEMBUKAAN PENAWARAN
16.1. Pada waktu yang telah ditentukan, Panitia Pembangunan menyatakan dihadapan para peserta
lelang bahwa saat penyampaian dokumen penawaran telah ditutup.
8
RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT
16.2. Setelah saat penyampaian penawaran ditutup tidak dapat lagi diterima dokumen penawaran,
surat keterangan dan sebagainya dari para peserta. Perubahan atau susulan pemberian bahan,
demikian pula penjelasan secara lisan atau tertulis atas dokumen penawaran yang telah
disampaikan tidak dapat diterima, kecuali untuk memenuhi kekurangan pada meterai, tanggal
dan tanda tangan.
16.3. Pembukaan dokumen penawaran:
Panitia Pembangunan akan membuka sampul penutup yang berisi Data Administrasi, Data
Teknis dan Data Harga Penawaran dihadapan peserta lelang.
16.4. Hasil pembukaan dokumen penawaran akan dibuatkan Berita Acara yang ditandatangani
oleh panitia yang hadir dan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang wakil para peserta yang
hadir.
16.5. Penawaran dinyatakan gugur pada saat pembukaan penawaran, apabila:
a. Dinyatakan tidak lengkap berdasarkan syarat yang ditetapkan dalam dokumen pelelangan
atau:
b. Pengiriman penawaran via pos atau:
c. Angka dan huruf yang tercantum dalam surat penawaran tidak jelas dan tidak sama
jumlahnya (dalam sistem satu sampul) atau:
d. Dokumen penawaran dikirim melalui Kantor Direksi Pembangunan Gedung Pasca
Sarjana Fakultas Teologi Wedabhakti Universitas Sanata Dharma Yogyakarta.
e. Penawaran disampaikan di luar batas waktu yang ditetapkan.
Pasal A17. EVALUASI PENAWARAN
17.1. Evaluasi penawaran dan penetapan pemenang lelang dilaksanakan berdasarkan ketentuanketentuan dan keputusan Panitia Pembangunan Gedung Pasca Sarjana Fakultas Teologi
Wedabhakti Universitas Sanata Dharma Yogyakarta. .
17.2. Evaluasi pemenang lelang tidak berdasarkan harga yang terendah. Tetapi akan dipilih
penawaran dengan harga yang optimum serta mempertimbangkan kemampuan dan refrensi
proyek yang telah dilakukan.
Pasal A18. PENETAPAN CALON PEMENANG, PENETAPAN PEMENANG LELANG,
PENGUMUMAN PEMENANG LELANG
18.1. Setelah melalui proses evaluasi, Panitia Pembangunan akan menentukan calon Pemenang
Lelang. Kesimpulan tersebut dituangkan dalam sebuah Berita Acara yang ditandatangani
oleh Ketua dan semua anggota Panitia Pembangunan dan dikirim ke peserta lelang.
18.2. Calon Pemenang akan diundang untuk konfirmasi harga penawaran dan negosiasi apabila
diperlukan.
18.3. Apabila tidak terjadi kesepakatan harga penawaran kedua belah pihak, maka akan dilakukan
evaluasi ulang terhadap penawaran dan memungkinkan adanya Pelelangan Ulang. Namun
apabila terjadi kesepaktan maka ditetapkan menjadi Pemenang Lelang.
18.4. Keputusan Pemenang Lelang adalah hak mutlak Panitia Pembangunan (tidak ada sanggahan).
RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT
RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT
22.7.
22.8.
Kontraktor tidak boleh menggunakan satupun dari dokumen yang telah disebut dan
keterangan diberikan kepadanya, untuk keperluan di luar pekerjaan yang bersangkutan.
Apabila ternyata kontraktor telah melakukan pelanggaran, dan setelah Panitia Pembangunan
mengeluarkan teguran/peringatan 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa adanya perhatian dari
pihak kontraktor, maka dengan mengesampingkan Pasal 1266 KUHP, Panitia Pembangunan
berhak membatalkan kontrak.
11
RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT
12
RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT
13
RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT
RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT
berturut-turut.
10.2. Pekerjaan yang kurang sempurna atau tidak sesuai dengan kontrak
a. Pekerjaan atau bagian-bagian pekerjaan yang dinyatakan kurang atau tidak sempurna
oleh Tim Pengawas, harus diganti (dibuat baru) atau disempurnakan oleh Kontraktor
dalam waktu yang ditetapkan.
b. Kontraktor tidak mempunyai hak lagi untuk meminta perpanjangan waktu pelaksanaan
berhubung ada pekerjaan tersebut pada butir a. ayat ini.
c. Kontraktor tidak mempunyai hak lagi untuk mengajukan permintaan biaya bagian
pekerjaan tersebut pada butir a. ayat ini, dalam bentuk biaya pekerjaan tambah.
10.3. Pemutusan Hubungan Kerja
a. Bilamana karena satu dan lain hal seperti tersebut dalam AV 1941, Pasal 62 tentang
Pemutusan Perjanjian, pemutusan hubungan kerja terpaksa dilakukan, maka
penyelesaiannya harus mentaati ketentuanketentuan dalam AV 1941.
b. Dengan adanya pemutusan hubungan kerja, Kontraktor tidak terlepas dari ketentuanketentuan tentang denda yang termaksud dalam RKS ini.
Pasal B11. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
11.1. Bahwa segala bentuk perselisihan yang timbul dalam hubungannya dengan pemberian
pekerjaan ini pada hakekatnya akan diselesaikan dengan cara musyawarah yang sebaikbaiknya.
11.2. Apabila cara tersebut ayat (1) pasal ini, tidak dapat menyelesaikan masalahnya, maka
penyelesaian akan diserahkan pada Panitia Pendamai atau Badan Arbitrasi Teknis yang lazim
berlaku untuk mencapai penyelesaian yang sebaik-baiknya.
11.3. Apabila cara tersebut ayat (2) pasal ini, tidak dapat menyelesaikan masalahnya, maka
penyelesaian selanjutnya diserahkan kepada keputusan Pengadilan, untuk itu baik Pemberi
Tugas maupun Kontraktor memilih domisili yang tepat yaitu di Pengadilan Negeri Sleman.
Pasal B12. PENUGASAN DAN PELIMPAHAN PEKERJAAN
12.1. Kontraktor tidak boleh menyerahkan (mengoperkan) kontrak pemborongan ini kepada pihak
ketiga. Juga tidak boleh mengontrakkan bagian maupun dari pekerjaan kecuali dengan
persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas.
12.2. Kontraktor harus memperhatikan uraian dari pasal syarat-syarat administrasi mengenai
penugasan dan pelimpahan pekerjaan. Ketentuan ini akan dilakukan secara tegas dan
Kontraktor yang mengabaikan hal ini akan ditindak dan dapat dijadikan sebagai alasan untuk
memutuskan kontrak yang telah ditandatangani.
12.3. Dalam penugasan dan pelimpahan penugasan pekerjaan kepada Sub Kontraktor, maka
tanggung jawab pekerjaan tetap pada Kontraktor.
Pasal B13. GAMBAR KERJA ATAU SHOP DRAWING
Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor harus membuat gambar-gambar kerja/detail atau shop
drawing dan diajukan kepada Tim Pengawas dan Panitia Pembangunan untuk mendapatkan
persetujuan. Satu set gambar kerja yang telah disetujui harus selalu ada di lapangan. Gambar kerja
harus disampaikan 2 (dua) hari sebelumnya.
RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT
Paling lambat 1 (satu) minggu setelah menerima Surat Perintah Kerja, Kontraktor harus sudah
memasukkan rencana kerja yang terdiri dari:
14.1. Rencana kerja terinci dan dibuat sesuai dengan jangka waktu kontrak dan dalam bentuk Bar
Chart dan Network Planning.
14.2. Bagan dari bobot masing-masing pekerjaan terhadap harga kontrak disesuaikan dengan
rencana kerja.
14.3. Bagan pengerahan tenaga dan pengadaan bahan-bahan dan alat-alat yang urutannya
disesuaikan dengan bagan rencana dan bagan pengadaan bahan-bahan yang urutan atau
disesuaikan dengan bagan rencana kerja. Kelalaian dalam memasukkan hal-hal tersebut di
atas berakibat penundaan waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab Kontraktor
tidak ada perpanjangan waktu.
14.4. Kontraktor sebelum melaksanakan pekerjaan harus membuat kurva S, schedule bahan dan
schedule tenaga dan peralatan.
Pasal B15. PENGUKURAN
Kontraktor sebelum memulai pengukuran harus memperhatikan ketentuan batasbatas yang telah
ditentukan oleh Panitia Pembangunan. Pengambilan peil dan pengukuran harus ada persetujuan Tim
Pengawas dan bila ada hal-hal yang belum jelas atau terdapat permasalahan yang harus segera
disampaikan untuk ditetapkan. Kekeliruan dalam hal ini menjadi tanggung jawab Kontraktor. Hasil
pengukuran ini dituangkan dalam suatu Berita Acara yang ditandatangani oleh wakil kontraktor,
Tim Pengawas dan Panitia Pembangunan.
Pasal B16 PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
Dalam kaitannya dengan harga penawaran, Kontraktor harus sudah memperhitungkan dan
memasukkan keperluan biaya-biaya pemeriksaan, pengujian dan lain-lain. Apabila pekerjaan yang
sudah terpasang diperlukan pemeriksaan, maka Kontraktor wajib melaksanakan pemeriksaan sesuai
petunjuk Tim Pengawas atas biaya Kontraktor sendiri.
RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT
RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT
18
RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT
RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT
diperlukan agar memenuhi persyaratan dalam spesifikasi dan tidak dapat dijadikan dasar
pekerjaan tambahan.
Kontraktor tidak akan dapat menuntut akan kerusakan atau perpanjangan waktu, karena
kelambatan sebagai akibat membuat gambar kerja. Tim Pengawas hanya mempelajari
gambar kerja dilihat dari rencana umum saja. Kontraktor tetap bertanggung jawab akan
adanya kesalahan yang terdapat dalam gambar kerja.
31.3. As built drawing dibuat oleh Kontraktor seluruhnya termasuk yang telah mendapat
persetujuan Tim Pengawas setelah pelaksanaan pekerjaan selesai, termasuk gambar-gambar
pelaksanaan dan harus mendapat persetujuan dari Tim Pengawas sebanyak 3 (tiga) set berikut
gambar-gambar aslinya.
Pasal B32. KETERTIBAN, KEAMANAN DAN KEBERSIHAN
Kontraktor wajib mengatur penggunaan lapangan dalam hal yang berhubungan mengenai pekerjaan,
bahan dan keamanan serta kebersihan selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan dengan
memperhatikan hal-hal berikut:
a. Mengatur penempatan gudang dan kantor sementara serta fasilitasnya sedemikian rupa
sehingga tidak mengganggu jalannya pelaksanaan.
b. Mengatur penempatan bahan baik di gudang maupun di lapangan agar tidak rusak dan
tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan atau membahayakan
pekerjaan/umum.
c. Menjaga keamanan lapangan serta pekerjaan terhadap hal-hal yang tidak dikehendaki.
d. Menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang cukup.
e. Menjaga kebersihan lapangan dari timbunan tanah atau bekas bongkaran/sampah-sampah
lainnya.
Pasal B33. KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PANITIA PEMBANGUNAN, TIM
PENGAWAS DAN KONTRAKTOR
33.1. Kontraktor harus taat kepada syarat-syarat ini dalam melaksanakan dan menyelesaikan
pekerjaan yang tertera pada gambar-gambar kontrak dan yang diuraikan dalam spesifikasi
pekerjaan dan di dalam lingkup syaratsyarat ini, hingga dalam segala hal Panitia
Pembangunan merasa puas.
33.2. Bilamana Kontraktor menemukan suatu ketidaksesuaian atau penyimpangan antara gambargambar kontrak dan/atau spesifikasispesifikasi pekerjaan, ia harus segera memberitahukan
kepada Panitia Pembangunan dan Tim Pengawas secara tertulis dengan menguraikan
ketidaksesuaian atau penyimpangan itu, dan Panitia Pembangunan akan mengeluarkan
petunjuk mengenai hal ini setelah konsultasi dengan Tim Pengawas.
33.3. Panitia Pembangunan akan memberikan keterangan kepada Kontraktor mengenai letak dan
batas-batas, gradasi dan ciri-ciri dari lapangan proyek dan tentang bangunan-bangunan yang
telah ada di sana. Panitia Pembangunan akan menyediakan gambar-gambar dan spesifikasi
pekerjaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dengan baik.
33.4. Panitia Pembangunan menunjuk dan mengangkat Tim Pengawas sebagai wakil Panitia
Pembangunan yang berkewajiban mengamati dan mengawasi pekerjaan serta menguji dan
memeriksa bahan-bahan yang akan dipakai dan kemampuan pekerjaan (workmen-ship) yang
ada hubungannya dengan pekerjaan, dan Kontraktor harus memberikan segala fasilitas yang
layak untuk pelaksanaan kewajiban itu. Wakil Panitia Pembangunan dapat memberikan
pertunjuk dan perintah kontrak kepada Kontraktor atau ahli tekniknya. Perintah-perintah
perubahan (change-order) yang menyangkut pada perubahan biaya harus ada waktu 14
20
RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT
(empat belas) hari sejak diberikan perintah itu. Jika perintah perubahan itu diberikan dan
dikuatkan oleh surat Panitia Pembangunan, maka sejak surat penguat itu diberikan perintah
perubahan (change-order) akan dianggap sebagai instruksi dari Panitia Pembangunan.
33.5. Panitia Pembangunan akan mengangkat seseorang Koordinator Tim Pengawas yang
kewajibannya mengamati dan mengawasi pekerjaan seharihari di lapangan dan
menguji/memeriksa bahan yang dipakai atau kemampuan pekerjaan (workmen-ship) yang
ada hubungannya dengan pekerjaan dan Kontraktor harus memberikan segala fasilitas yang
layak untuk pelaksanaan kewajiban itu.
33.6. Jika kontraktor tidak mengindahkan petunjuk/instruksi tertulis maupun lisan dari Panitia
Pembangunan dan/atau Tim Pengawas mengenai suatu pekerjaan atau bahan yang tidak
memenuhi syarat, maka Panitia Pembangunan sesudah itu berhak untuk menolak pekerjaan
atau bahanbahan ini dan memerintahkan pembongkaran, untuk dilakukan perbaikan/
penyempurnaan.
33.7. Panitia Pembangunan melalui Tim Pengawas dapat mengeluarkan perintah yang
menghendaki pemberhentian kepada tenaga Kontraktor yang tidak memenuhi syarat untuk
melakukan pekerjaan.
Pasal B34. KEWAJIBAN MEMENUHI UNDANG-UNDANG, PERATURAN, PEMBERITAHUAN
- PEMBERITAHUAN, UPAH. ONGKOS-ONGKOS SERTA PERIJINAN
34.1. Kontraktor harus mentaati segala peraturan, undang-undang Pemerintah Republik Indonesia
yang menyangkut kontrak pekerjaan ini.
34.2. Kontraktor harus memenuhi dan memberikan segala keterangan yang dikehendaki
pemerintah dan mentaati peraturan-peraturan apapun yang dikeluarkan pemerintah setempat
atau penegak hukum, yang mempunyai wewenang mengenai pekerjaan atau yang akan ada
hubungannya dengan mereka.
34.3. Kontraktor harus membayar dan membebaskan Pemberi Tugas dari tanggung jawab
membayar upah atau ongkos (termasuk segala pungutan dan pajak) yang resmi, menurut
undang-undang yang berlaku, atau undang-undang peraturan pemerintah setempat atau
penegak hukum mengenai pekerjaan dan biaya yang harus dipenuhi, harus dianggap sudah
termasuk di dalam harga kontrak yang disetujui bersama.
34.4. Kontraktor wajib menanggung segala perijinan yang diperlukan untuk pekerjaan ini dengan
instansi terkait, jumlah biaya untuk mengurus perijinan ini menjadi tanggungan Kontraktor.
Pasal B35. PENGAMBILAN PEIL DAN CARA MEMULAI PEMATOKAN (UITZETEN)
Pengambilan Peil bangunan lantai dasar harus berpedoman pada gambar rencana dan akan
ditunjukkan oleh Perencana. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk membetulkan kesalahan
ataupun yang disebabkan oleh karena ia memulai pekerjaan dengan cara yang tidak seksama,
seluruhnya atas pembiayaan sendiri.
Pasal B36. MATERIAL DAN PERSYARATAN-PERSYARATAN
36.1. Semua bahan-bahan, barang-barang dan pembuatannya, harus dari masing-masing jenis dan
standar mutu yang disebutkan dalam RKS ini.
36.2. Kontraktor menjamin semua bahan bangunan dan perlengkapan yang disediakan menurut
kontrak ini seluruhnya dalam keadaan baru dan baik, dan semua pekerjaan harus berkualitas
baik, bebas dari cacat dan kekurangan-kekurangan dan sesuai dengan dokumen kontrak.
Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar ini dianggap tidak memenuhi syarat. Bila
diminta oleh Tim Pengawas, Kontraktor harus memberikan bukti yang cukup mengenai
21
RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT
macam dan kualitas bahan bangunan dan perlengkapan yang digunakan berupa hasil tes
bahan dari Laboratorium Bahan Konstruksi Teknik Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
36.3. Panitia Pembangunan melalui Tim Pengawas dapat mengeluarkan instruksi agar Kontraktor
membongkar pekerjaan apa saja yang telah ditutup tetapi dianggap tidak memenuhi syarat
teknis untuk diperiksa, atau mengatur untuk mengadakan pengujian bahan-bahan (baik yang
sudah maupun yang belum dimasukkan dalam pekerjaan) atau jenis pekerjaan yang sudah
dilaksanakan, dan biaya untuk membuka dan pengujiannya, bersama dengan biaya
perbaikannya harus sudah termasuk di dalam harga kontrak.
36.4. Panitia Pembangunan melalui Tim Pengawas dapat mengeluarkan instruksi untuk
menyingkirkan dari tempat pekerjaan, barang-barang atau bahanbahan apa saja yang tidak
sesuai dengan kontrak ini atas biaya kontraktor.
Pasal B37. PERUBAHAN-PERUBAHAN PEKERJAAN
37.1. Tim Pengawas dengan persetujuan Panitia Pembangunan dapat mengeluarkan instruksi
tertulis yang menghendaki perubahan pekerjaan tambah dan pekerjaan yang kurang layak
yang tidak merubah nilai kontrak.
37.2. Yang dimaksud dengan perubahan pekerjaan tambah dan/atau pekerjaan kurang (change
order) adalah yang terjadi karena pengubahan bahan atau penggantiannya atas rencana,
kualitas atau kuantitas dari pekerjaan yang tercantum dalam gambar-gambar kontrak dan
terurai dalam spesifikasi, serta termasuk penambahan, pembatalan atau penggantian dari
macam standar setiap bahan atau barang yang digunakan dalam pekerjaan dan dilaksanakan
dengan perintah-perintah tertulis dari Panitia Pembangunan.
37.3. Sebelum membuat suatu perubahan dari gambar-gambar kontrak atau spesifikasi pekerjaan
yang diperlukan untuk penyesuaian yang telah disebut di atas, Kontraktor harus
memberitahukan kepada Panitia Pembangunan secara tertulis dengan menerangkan dan
memberikan alasan atas perubahan-perubahan tersebut dan Panitia Pembangunan akan
mengeluarkan petunjuk/instruksi.
37.4. Nilai-nilai dari perubahan pekerjaan dimaksud harus diikuti ketentuanketentuan sebagai
berikut:
a. Harga-harga dalam Daftar Rincian Harga Penawaran harus dipakai sebagai dasar dalam
menentukan harga satuan pekerjaan yang bersifat sama dan syarat-syarat yang
dilaksanakan dengan syaratsyarat serupa.
b. Harga-harga dalam Daftar Harga di mana pekerjaan tidak serupa atau dikerjakan dengan
syarat-syarat yang serupa, merupakan dasar harga untuk pekerjaan yang sama sifatnya
sejauh dianggap layak.
c. Harga satuan yang tidak tercantum dalam Daftar Rincian Harga ditentukan bersama oleh
Kontraktor dan Tim Pengawas dan harus mendapatkan persetujuan dari Panitia
Pembangunan.
Pasal B38. KUALITAS DAN KUANTITAS
38.1. Kualitas dan kuantitas pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak mempunyai pengertian
seperti apa yang tertera dalam gambar kontrak kerja atau yang diuraikan dalam spesifikasi
pekerjaan pada Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini tidak akan mempengaruhi pengertian
tersebut di atas.
38.2. Jika terjadi kekeliruan dalam uraian pekerjaan atau pengurangan bagianbagian dari gambar
kontrak dan/atau spesifikasi pekerjaan tidak akan membatalkan kontrak ini, tapi hendaknya
diperbaiki dan dianggap sesuatu perubahan yang dikehendaki oleh Panitia Pembangunan
22
RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT
RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT
bahan/barang-barang yang belum dipasang yang rusak atau cacat, memindahkan atau
membuang puingpuing dan melanjutkan pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan.
c. Uang pertanggungan yang diterima perusahaan asuransi akan dibayarkan kepada
Kontraktor secara bertahap. Kontraktor tidak berhak menerima pembayaran untuk biaya
membetulkan pekerjaan yang rusak, penggantian dan pembetulan bahan atau barangbarang yang belum dipasang yang rusak, dan pemindahan atau pembuangan puingpuing,
selain uang yang sudah diterima dari perusahaan asuransi.
Pasal B40. PENCABUTAN KONTRAK OLEH PEMBERI TUGAS
40.1. Tanpa mengurangi hak-hak lain yang dimiliki oleh Pemberi Tugas, jika Kontraktor lalai dan
tidak bertindak menurut kontrak atau perintah Pemberi Tugas, antara lain:
a. Kontraktor tanpa alasan yang tidak dapat diterima menangguhkan atau menunda sama
sekali pelaksanaan pekerjaan sebelum selesai.
b. Kontraktor tidak dapat melanjutkan pekerjaan dengan kesungguhan dan teratur.
c. Kontraktor menolak atau dengan tegas mengabaikan peringatan tertulis dari Panitia
Pembangunan yang menghendaki perbaikan pekerjaan yang cacat atau penyingkiran
bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat, hingga dengan penolakan dan kelalaian
tersebut pekerjaan benar-benar terkena akibatnya.
Atas hal tersebut di atas maka Pemberi Tugas berhak mencabut kontrak secara sepihak
tanpa ganti rugi apapun.
40.2. Tanpa mengurangi hak-hak lain yang dimiliki Pemberi Tugas, jika Kontraktor setelah 3 (tiga)
kali berturut-turut tidak mengindahkan peringatan-peringatan tersebut atau dalam
pelaksanaan selanjutnya melakukan kelalaian yang sama, dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak
pengulangan atau penerusan kelalaian itu berhak memutuskan kontrak kerja dengan
Kontraktor secara tertulis dengan tindakan sepihak tanpa ganti rugi.
Pasal B41. UNDANG-UNDANG YANG MELINDUNGI KONTRAK
Apapun kebangsaan Kontraktor, Sub Kontraktor, Leveransir atau Penengah (arbitrator) dan
dimanapun mereka bertempat tinggal (menetap) atau dimanapun pekerjaan atau bagian pekerjaan
berada harus tunduk kepada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik
Indonesia.
Pasal B42. PERATURAN DAN STANDAR
Tata cara pelaksanaan dan lain-lain petunjuk yang berhubungan dengan peraturan pembangunan
yang sah berlaku di Republik Indonesia selama pelaksanaan kontrak ini harus betul-betul ditaati
kecuali dibatalkan oleh Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini ada khususnya peraturan-peraturan
berikut ini berkenaan pasal di atas:
a. Algement Voorwaden AV 1941 Persyaratan Pembangunan di Indonesia yang disahkan
oleh Pemerintah (khususnya pasal-pasal yang masih berlaku/relevan).
b. Pedoman tata cara penyelenggaraan Pembangunan Gedung Negara yang dikeluarkan
oleh Departemen Pekerjaan Umum (Ditjen Cipta Karya).
c. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia PUBI 1982.
d. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1971).
e. Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal (SKSNI T-15- 1990-03)
f. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SNI03-2847-2002).
g. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI-N.1.5/1961).
24
RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT
h.
i.
j.
k.
25
RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT
RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT
27
RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT
RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT
3.6.
29
RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT
5.3.
dan pengurugan adalah +100 mm, terhadap kerataan yang ditentukan. Pengurugan dilakukan
lapis demi lapis (tiap 20 cm padat) yang selalu diikuti pekerjaan pemadatan. Tanah galian
yang tidak terpakai harus dibuang/dipindahkan ke tempat yang di tentukan sendiri oleh
kontraktor, kontraktor bertanggung jawab atas biaya tersebut.
Pemadatan
a. Bahan urugan harus dipadatkan lapis demi lapis (tiap 20 cm).
b. Pemadatan tanah harus mencapai tingkat kepadatan 95%, dan untuk menguji kepadatan
lapisan dilakukan penyelidikan laboratorium mekanika tanah yang disetujui Tim
Pengawas.
30
RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT
5.4.
Cara Pelaksanaan
a. Bahan urugan untuk pelaksanaan pengurugan harus dengan persetujuan Tim Pengawas.
b. Sebelum pelaksanaan pemadatan, gumpalan-gumpalan tanah yang akan digunakan harus
digemburkan dan bahan tersebut dicampur dengan cara menggaru atau cara sejenisnya
sehingga diperoleh lapisan yang homogen. Setiap bahan haruslah sama dalam hal bahan,
kepadatan dan kelembaban sebelum pemadatan dilaksanakan.
c. Setiap lapisan harus diarahkan pada kepadatan yang dibutuhkan dan diperiksa melalui
pengujian lapangan yang memadai, sebelum dimulai lapisan yang berikutnya. Bilamana
lapisan tersebut tidak mencapai kepadatan yang dikehendaki, harus diulang dan
dikerjakan atau diganti. Cara-cara pelaksanaan akan dihentikan guna mendapatkan
kepadatan yang dibutuhkan. Jadwal pengujian akan ditentukan/ditetapkan oleh Tim
Pengawas.
d. Setelah pemadatan selesai, urugan tanah yang berlebih harus dipindahkan ke tempat yang
ditentukan oleh Tim Pengawas.
e. Ketinggian (pei/) disesuaikan dengan gambar.
f. Penimbunan bekas galian, misal bekas sumuran untuk aarde penangkal petir harus
dikerjakan sesuai ketentuan teknis dan dikerjakan sampai padat.
g. Pekerjaan anti rayap untuk pekerjaan timbunan tanah dilaksanakan mengelilingi dinding
penahan tanah, dasar lantai basement dan Lantai 1, serta pondasi.
RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT
> 12 mm.
6.4.
c. Beton yang digunakan harus dites mutunya dari benda uji dengan jumlah pengetesan
sesuai dengan SNI-03-2847-2002 ..
d. Semua bekesting yang digunakan untuk bagian yang tertanam di dalam tanah harus
dapat dibuka untuk diperiksa hasil cor beton. Sebelum pondasi dicor, kontraktor wajib
lapor kepada Tim Pengawas untuk mendapat persetujuan.
Pekerjaan Batu Kali
a. Bahan batu kali memenuhi syarat-syarat:
(1) Bahan batu adalah sejenis batu yang keras, berat dan berwarna kehitam-hitaman
dan mempunyai muka lebih dari 3 (tiga) muka.
(2) Tidak ringan dan porous.
(3) Bahan asal adalah batu besar yang kemudian dibelah/dipecahpecah menjadi ukuran
normal menurut tata cara pekerjaan yang bersangkutan.
(4) Memenuhi Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan (NI.3- 1970).
b. Untuk pondasi batu kali digunakan adukan 1 pc : 8 ps sesuai dengan PUBB (NI.3-1956).
Pemasangan sesuai dengan ukuran-ukuran di dalam gambar atau atas petunjuk Tim
Pengawas. Batu harus dipasang saling mengisi masing-masing dengan adukan selapis
sehingga tidak ada rongga di antara batu-batu tersebut dan mencapai masa yang kuat dan
integral. Adukan-adukan untuk pemasangan lainnya harus mendapat petunjuk dan
persetujuan Tim Pengawas. Sebelum pemasangan harus diurug dengan lapisan pasir urug
setebal 7 cm.
RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT
7.2.
PC
Pasir
Kerikil
- Lantai kerja
- Berapen pondasi
- Pasangan dinding
- Plesteran kasar
- Plesteran sudut
- Plesteran beton
- Pasangan lantai
RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT
Pemakaian baja tulangan dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan di atas, harus
mendapat persetujuan dari Tim Pengawas.
Baja tulangan harus disuplai dari satu sumber. Baja tulangan harus di uji coba
kekuatannya pada laboratorium Struktur dan Bahan Bangunan, Fakultas Teknik,
Universitas Atma Jaya Yogyakarta atau laboratorium bahan lain yang disetujui Tim
Pengawas. Baja tulangan yang digunakan harus dites 5 batang per-diameter tiap
pendatangan material. Semua biaya percobaan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Kontraktor. Pengetesan mutu baja tulangan juga akan dilakukan setiap saat
bilamana dipandang perlu oleh Tim Pengawas. Pemasangan baja tulangan dilakukan
sesuai dengan gambar-gambar dan mendapat persetujuan dari Tim Pengawas. Hubungan
antara baja tulangan satu dengan yang lain harus menggunakan kawat beton, diikat kuat,
tidak bergeser selama pengecoran beton dan beton bebas dari tanah ataupun dengan
papan acuan. Penggunaan baja tulangan yang sudah jadi seperti steel wire mesh dan
semacamnya, harus mendapat persetujuan dari Tim Pengawas.
b. Adukan beton
Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat SKSNI T-15-1990-03. Kontraktor harus
membuat adukan beton menurut komposisi adukan dan proporsi antara split, pasir, semen
dan air, dan bertanggung jawab penuh atas kekuatan beton yang disyaratkan. Penggunaan
air harus sedemikian rupa sehingga dapat menghasilkan beton yang dapat memberikan
daya lekat yang baik dengan baja tulangan. Kontraktor diharuskan membuat adukan
percobaan (trial mixed) untuk mengontrol daya kerjanya sehingga tidak ada kelebihan air
pada permukaan ataupun menyebabkan terjadinya pengendapan (segregation) dari
agregat.
c. Adukan beton yang dibuat di tempat (site mixing) :
(1) Semen diukur menurut beratnya per zak.
(2) Agregat diukur menurut beratnya.
(3) Pasir diukur menurut beratnya.
(4) Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (batch mixer), tipe
dan kapasitasnya harus mendapat persetujuan dari Tim Pengawas.
(5) Kecepatan mengaduk sesuai dengan rekomendasi dari pembuat mesin tersebut.
(6) Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin pengaduk.
(7) Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada dalam
mesin pengaduk.
(8) Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan terlebih
dahulu, sebelum digunakan lagi.
d. Test uji beton
Cetakan benda uji harus berbentuk silinder dan memenuhi syarat dalam SKSNI T-151990-03. Pengambilan adukan beton, pencetakan benda uji dan curingnya harus
memenuhi syarat-syarat dalam SKSNI T-15-1990-03 dan SNI-03-2847, 2002. Benda uji
dibuat setiap hari di mana pembuatan adukan beton berlangsung. Pada permulaan
pelaksanaan setiap 3 m3 beton harus dibuat satu benda uji silinder berdiameter 15 cm,
tinggi 30 cm dengan maksud supaya dalam waktu singkat dapat terkumpul 30 benda uji
untuk ditentukan kuat desak beton karakteristiknya. Selanjutnya minimal setiap 5 m3 atau
setiap bagian pengecoran harus selalu dibuat satu benda uji. Segera setelah terkumpul 30
benda uji maka dapat dilakukan pemeriksaan kuat desak beton pada umur 7, 14 atau 28
hari sebagai bukti bahwa mutu pelaksanaan dan kuat desak beton karakteristiknya
memenuhi syarat. Tim Pengawas berhak meminta setiap saat kepada Kontraktor untuk
34
RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT
membuat benda uji dari adukan beton yang dibuat. Semua biaya untuk pembuatan dan
percobaan benda uji menjadi tanggung jawab Kontraktor. Benda uji harus ditandai untuk
identifikasi dengan suatu kode yang dapat menunjukkan tanggal pengecoran dan
pembuatan adukan bagian-bagian struktur yang bersangkutan. Semua benda uji akan
diuji dalam Laboratorium Struktur dan Bahan Bangunan, Fakultas Teknik Universitas
Atma Jaya Yogyakarta atau laboratorium bahan lain yang disetujui Tim Pengawas. Bak
air untuk curing benda uji harus disediakan oleh Kontraktor. Laporan hasil percobaan
harus diserahkan kepada Tim Pengawas segera sesudah selesai percobaan.
e. Standar mutu
Kontraktor diharuskan membuat percobaan pendahuluan (mix design) atas benda uji
sejumlah minimum 21 buah untuk setiap proporsi adukan yang dikehendaki dan untuk
masing-masing percobaan pada umur 3,7 dan 28 hari. Trial test ini harus sudah
diselenggarakan segera setelah adanya Surat Perintah Kerja atau penunjukkan
Kontraktor. Prosedur pembuatan harus diketahui oleh Tim Pengawas Pekerjaan. Jaminan
akan mutu dari hasil percobaan ini tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor. Laporan
hasil percobaan harus segera diserahkan kepada Tim Pengawas untuk diperiksa sebelum
disetujui. Hasil percobaan tersebut harus diserahkan kepada Tim Pengawas selambatlambatnya 3 (tiga) hari setelah waktu pengujian, harus dicantumkan harga karakteristik,
standar deviasi, slump, tanggal pengecoran dan pengetesan yang dilakukan. Apabila hasil
percobaan itu tidak memenuhi kekuatan yang disyaratkan, maka Kontraktor harus
mengubah proporsi adukan sehingga dapat mencapai syarat-syarat dalam spesifikasi.
Apabila dalam pelaksanaan terdapat mutu beton, seperti yang ditunjukkan oleh benda
ujinya, gagal memenuhi syarat spesifikasi maka Tim Pengawas berhak meminta
Kontraktor supaya mengadakan pengujian core drill.
Apabila masih gagal, maka bagian pekerjaan tersebut harus dibongkar dan dibuat lagi
sesuai dengan petunjuk Tim Pengawas. Semua biaya untuk pengujian dan akibat-akibat
gagalnya pekerjaan tersebut menjadi beban biaya dari pihak Kontraktor. Kontraktor juga
diharuskan mengadakan slump test menurut syarat-syarat dalam SNI-03-2847-2002.
f. Pengecoran beton
Adukan beton harus secepatnya dibawa ke tempat pengecoran dengan menggunakan cara
(metoda) yang sepraktis mungkin, sehingga tidak memungkinkan adanya pengendapan
agregat dan tercampurnya kotoran-kotoran atau bahan-bahan lain dari luar. Penggunaan
alat-alat pengangkut mesin haruslah mendapat persetujuan dari Tim Pengawas, sebelum
alat-alat tersebut didatangkan ke lokasi proyek. Semua alatalat pengangkut yang akan
digunakan sebelumnya harus dibersihkan terlebih dahulu dari segala kotoran-kotoran
(potongan-potongan kayu, batu, tanah dan lain-lain) dan dibasahi dengan air semen.
Pengecoran dilakukan selapis demi selapis dan tidak dibenarkan menuangkan adukan
dengan menjatuhkan dari ketinggian lebih dari 2 meter, yang akan menyebabkan
pengendapan agregat. Pengecoran dilakukan secara terus menerus (kontinu/tanpa
berhenti). Adukan yang tidak dicor (ditinggalkan) dalam waktu lebih dari 15 menit
setelah keluar dari mesin dan adukan yang tumpah selama pengangkutan tidak
diperkenankan untuk dipakai sebagai bahan pengecoran. Pada pengecoran baru
(sambungan antara beton lama dan beton baru), permukaan beton lama terlebih dahulu
harus dibersihkan dan dikasarkan dengan menyikat menggunakan sikat kawat baja
sampai agregat kasar tampak, kemudian disiram dengan calbond. Tempat di mana
pengecoran akan dihentikan harus mendapat persetujuan dari Tim Pengawas. Beton harus
secepat mungkin dicorkan setelah pengadukan dan dilakukan sedemikian rupa sehingga
35
RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT
Bagian Konstruksi
Plat/dinding
Balok
Kolom
Fondasi Telapak
5,0
4,0
5,0
4,0
5,0
4,0
7,5
36
RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT
j.
Acuan
Acuan yang dibuat dari kayu harus memenuhi syarat-syarat kekuatan, daya tahan dan
mempunyai permukaan yang baik untuk pekerjaan finishing. Kontraktor harus
menunjukkan sampel bahan yang akan dipakai untuk acuan untuk mendapat persetujuan
dari Tim Pengawas. Disarankan bahwa Steiger untuk acuan balok dan plat menggunakan
scaffolding, sedangkan papan acuan menggunakan multiplek tebal 12 mm. Acuan harus
dipasang sesuai dengan ukuran-ukuran jadi yang ada di dalam gambar kerja dan
menjamin bahwa ukuran-ukuran tersebut tidak akan berubah sebelum dan selama
pelaksanaan pengecoran. Acuan harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran yang
melekat seperti potongan-potongan kayu, serbuk gergaji, tanah dan sebagainya.
Untuk mengejar kecepatan pengecoran struktural maka diisyaratkan agar kontraktor
membuat panel-panel bekesting yang standar sebagai acuan bagian konstruksi yang
tipikal.
k. Pembongkaran acuan
Acuan-acuan bagian konstruksi di bawah ini boleh dilepas dengan memperhitungkan
keamanan sesuai SNI-03-2847, 2002 dalam waktu sebagai berikut:
(1) Sisi balok, dinding dan kolom yang tidak dibebani 2 hari.
(2) Tiang penyangga plat beton yang tidak dibebani 7 hari.
(3) Tiang-tiang penyangga balok yang tidak dibebani 16 hari.
(4) Tiang-tiang penyangga overstek/cantilever 28 hari.
Pekerjaan pembongkaran acuan harus dilaporkan dan disetujui sebelumnya oleh Tim
Pengawas. Apabila setelah acuan dibongkar ternyata ada bagian-bagian beton yang
keropos atau cacat lainnya, yang akan mempengaruhi kekuatan konstruksi, maka
Kontraktor harus segera memberitahukan kepada Tim Pengawas untuk meminta
persetujuan mengenai cara pengisian atau menutupnya. Semua risiko yang terjadi sebagai
akibat pekerjaan perbaikan tersebut menjadi tanggung jawab pihak Kontraktor.
l. Pemasangan alat-alat di dalam beton
Kontraktor tidak dibenarkan untuk membobok, membuat lubang atau memotong
konstruksi beton yang sudah jadi tanpa sepengetahuan dan seijin Tim Pengawas. Ukuran
pembuatan lubang, pemasukan alat-alat di dalam beton, pemasangan sparing dan
sebagainya harus menurut petunjuk Tim Pengawas.
m. Beton kedap air (beton talang atap, plat dan balok tandon air, serta lantai KM/WC
dengan balok-baloknya).
Pada pembuatan beton kedap air untuk beton talang atap, Kontraktor harus menggunakan
bahan waterproof coating Sika Top 107 Seal atau bahan waterproof coating sejenis
dengan persetujuan Tim Pengawas, sesuai dengan perbandingan campuran adukan beton
pada brosur produk tersebut. Pembuatan beton kedap air pada plat dan balok tandon air,
serta lantai KM/WC dengan balok-baloknya dilakukan dengan memberi lapisan
waterproofing Bitumen Rubber Waterproofing Coating Igolflex produk Sika atau bahan
lapisan waterproof coating sejenis dengan persetujuan Tim Pengawas, sesuai dengan cara
pemasangan pada brosur produk tersebut. Kontraktor bertanggung jawab atas pekerjaan
pembuatan beton kedap air tersebut, apabila di kemudian hari ternyata kedapatan bocor
atau terjadi rembesan maka Kontraktor harus mengadakan perbaikan-perbaikan dengan
biaya dari Kontraktor sendiri. Prosedur perbaikan tersebut harus dengan petunjukpetunjuk Tim Pengawas sedemikian rupa sehingga tidak merusak bagian-bagian lain
yang sudah selesai.
37
RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT
n. Beton rabat
Persyaratan: beton lantai kerja/ rabat beton dari perbandingan adukan 1pc : 3ps : 5krl
dicetak, dengan memenuhi syarat PUBBI (NI.3-193) dan SKSNI T-15-1990-03.
Bentuk/pola dan ukuran sesuai dengan gambar kerja dan mendapat persetujuan dan
petunjuk-petunjuk Tim Pengawas. Untuk pekerjaan stek kolom, stek tangga dan stek
kolom praktis; besi stek kolom harus memenuhi syarat-syarat spesifikasi/peraturan yang
berlaku.
o. Baja tulangan harus terpasang sesuai dengan gambar kerja dan turut dicor sampai batas
permukaan atas balok.
Pasal C8. PEKERJAAN RANGKA ATAP, PENUTUP ATAP DAN TALANG
8.1. Pekerjaan Rangka Atap (Baja)
a. Pekerjaan rangka atap meliputi pekerjaan struktur penyangga atap dan struktur atap
(kuda-kuda) terbuat dari kerangka baja ringan Pryda atau yang setara.
b. Spesifikasi profil baja untuk rangka atap adalah ST (BJ 37), sedang pedoman untuk
pekerjaan baja adalah PPBBI 1983 dan AISC, untuk gording ST 34.
c. Perletakan kuda-kuda dengan menggunakan dinabol. Teknik Pemasangan sesuai
petunjuk dari pabrik. Adapun jarak antara kuda-kuda 120 cm atau sesuai petunjuk
gambar yang ada.
d. Pembuatan kuda-kuda harus dengan menggunakan mal baik untuk batang kuda-kuda
maupun plat bajanya. Kontraktor harus membuat gambar kerja yang diberi keterangan
lengkap dan disetujui Tim Pengawas.
e. Semua bahan yang dipakai harus disertai jaminan mutu dari pabrik atau sertifikat
pengujian dari Laboratorium Bahan Konstruksi Teknik serta memenuhi Standar Industri
Indonesia (SIl).
f. Bahan struktur baja harus betul-betul lurus dan tidak boleh cacat. Profil yang tepat,
bentuk, tebal, ukuran berat dan detail-detail konstruksinya ditunjukkan dalam gambar
kerja.
g. Penyambungan dengan baut dan mur harus dilakukan dengan seksama dan kokoh.
Ukuran-ukuran baut beserta ringnya harus disesuaikan dengan gambar kerja. Baut dan
mur yang digunakan berupa baut roofing putih.
h. Kontraktor maupun Sub Kontraktor harus bertanggung jawab atas pekerjaan ini.
Kontraktor harus membuat gambar kerja (shop drawing) dari pekerjaan baja ini dan
perhitungan praktis konstruksi apabila diadakan perubahan-perubahan praktis atas
rencana semula. Gambar kerja dan perhitungan ini diserahkan kepada Tim Pengawas
untuk diperiksa dan disetujui dahulu sebelum pekerjaan dilaksanakan.
i. Sub-Kontraktor yang dipakai oleh Kontraktor harus diketahui oleh Tim Pengawas.
Gambar kerja meliputi seluruh bagian dari pekerjaan konstruksi seperti detail-detail
pemasangan, las, pemotongan, pertemuan, pada pemutusan, penguatan, ukuran-ukuran,
dimensi dan pengetahuan teknis lainnya yang diperlukan. Gambar rencana berlaku
sebagai gambar referensi untuk gambar kerja.
8.2. Pemasangan Penutup Atap
a. Penutup atap menggunakan Genteng Metal Primaroof tebal 0,35 atau setara yang
disetujui oleh Tim Pengawas Pekerjaan, lengkap termasuk asesorisnya.
b. Tidak ada sesuatu apapun yang menembus atas penutup atap, termasuk Konduit Aarde
penangkal petir (kecuali diberi sealant).
c. Pekerjaan Atap dilakukan oleh aplikator baja ringan yang ditunjuk oleh panita
38
RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT
Pekerjaan Talang
a. Pengetesan
Seluruh pekerjaan talang harus dibuat dengan bahan kedap air dan diadakan pengetesan
dengan cara mengguyur air.
b. Finishing
Pekerjaan talang difinish dengan plat seng BWG 40.
RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT
9.4.
c. Batu bata dipasang dengan baik, rata, horisontal, dikerjakan dengan alat-alat pengukur
datar ataupun tegak, sambungan sama rata, sudut persegi, naad tegak tidak segaris
(silang), permukaan baik dan rata, bergigi (tiap sambungan saling menutup).
d. Pada pertemuan pasangan dengan kolom struktur beton, harus diang kur menggunakan
angkur 10 mm, panjang yang tampak 40 cm, dipasang setiap jarak 50 cm vertikal.
e. Setiap hari hanya diperkenankan memasang setinggi 1 m kecuali dengan seijin Tim
Pengawas.
f. Jika setelah pengerjaan pemasangan ternyata ada batu bata yang menonjol atau tidak rata,
maka bagian-bagian ini harus dibongkar dan diperbaiki kembali atas biaya Kontraktor,
g. Pemasangan batu bata harus dirawat/disirami dengan air sesuai dengan persetujuan Tim
Pengawas.
h. Sebelum pemasangan, semua batu bata harus dibasahi dengan air bersih sampai kenyang,
atau direndam dalam air.
i. Batu bata yang pecah dengan ukuran kurang dari setengah tidak dibenarkan untuk
dipakai. Untuk yang patah dua tidak boleh melebihi dari 5% (lima persen).
j. Adukan 1 pc : 4 ps digunakan untuk:
(1) dinding dalam, sampai setinggi 20 cm dari lantai dalam.
(2) dinding kamar mandi, WC, tempat cuci sampai setinggi 200 cm dari lantai dalam,
(3) serta bagian-bagian lain yang ditunjukkan pada gambar.
k. Semua pemasangan harus terikat kuat dengan kolom, dinding-dinding beton, balok atau
pelat beton dan bagian-bagian struktur lainnya.
Penguatan untuk pasangan batu bata dilakukan menurut kebutuhan atau atas petunjukpetunjuk Tim Pengawas. Kolom-kolom praktis untuk penguat pasangan batu bata harus
dibuat besi dengan 12 mm dan begel 8-200 mm sedemikian rupa sehingga setiap jarak 3 m'
pasangan batu bata harus dikelilingi oleh penguat-penguat (kolom-kolom praktis) tersebut.
Tulangan kolom praktis harus diangkur ke elemen struktur utama.
RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT
RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT
pabrik.
13.3 Plafon GRC adalah plafond dengan bahan penutup berupa papan GRC 4mm dengan rangka
plafond hollow tebal 1,2 mm dengan lapisan galvanis 0,8 mikron.
13.4. Plafon Akustik adalah plafond dengan bahan penutup akustik tile dengan merk Amstrong
atau setara dengan ukuran 60 x 120 (cm2). Plafon dipasang dengan rangka Cross Tee Main
Tee dengan Merk Dino frame atau setara.
13.5. Pada tempat pemasangan lampu TL harus ditambah dudukan. Apabila dipasang lampu TL
dengan armatur inbouw, maka di sektar lubang harus dipasang rangka.
13.6. Semua pasangan rangka plafond dikerjakan dengan rapi dan rata.
13.7. Kontraktor wajib membuat gambar kerja khusus untuk pekerjaan panggantung plafond.
Pasal C14. PEKERJAAN LANTAI DAN TILE
14.1. Lantai basement, Dasar, 1, 2, dan 3 menggunakan tegel keramik kualitas satu, ukuran 60x60
cm2 menggunakan granit merk Roman atau yang sekualitas.
14.2. Tegel keramik dipasang menggunakan perekat 1 PC : 8 pasir. Sebelum dipasang, urugan
pasir dipadatkan dan diratakan, kemudian tegel dipasang menggunakan perekat. Pemasangan
harus rapi dilihat pada pertemuan sudut tegel. Tiga hari kemudian tegel dikolot menggunakan
PC sewarna tegel. Kolotan mulai dari encer sekali, encer agak kental, dan kental. Selesai
kolotan, sisa semen harus dibersihkan sehingga garis naad tampak jelas.
14.3. Lantai dan dinding KM/WC dipasang sesuai gambar. Pemasangan harus memperhatikan
modul ruang. Ukuran tegel keramik 20x20cm2 merk Roman atau yang sekualitas, dipasang
dengan spesi 1 PC : 4 Psr. Dinding KM/WC dipasang keramik 20x30cm2 merk Roman atau
yang sekualitas. Keramik dinding dipasang setinggi 3 m. Pembagian naad harus direncanakan
dan dikonsultasikan kepada Tim Pengawas.
Pasal C15. PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
15.1. Slot tanam untuk daun pintu selain pintu KM/WC, menggunakan merk SES (asli) atau setara
dengan handel yang menyatu dari jenis yang setara dengan yang terpasang pada bangunan
yang sudah ada, baik mutu, warna maupun bentuk.
15.2. Slot untuk KM/WC, merk SES atau setara model untuk kamar mandi.
15.3. Engsel daun pintu menggunakan engsel nylon merk DEKSON 4x10x3mm (4"), dipasang tiga
buah engsel tiap daun pintu. Engsel daun jendela menggunakan merk DEKSON, dengan
ukuran yang lebih kecil 3x8x3mm (3'').
15.4. Daun pintu dobel menggunakan grendel tanam merk DEKSON (asli).
15.5. Setiap daun jendela kaca hidup dipasang dua buah windhaak 8" dan grendel, serta spring
knive.
15.6. Setiap daun pintu dilengkapi dengan doorstoper dengan bentuk dan model yang telah
dikonsultasikan kepada Tim Pengawas.
Pasal C16. PEKERJAAN PARTISI, BESI DAN ALUMINIUM
16.1. Tipe dan ukuran partisi ruang sesuai dengan gambar rencana. Partisi dengan penutup
Gypsum menggunakan rangka baja ringan sekualitas Lysaght dengan modul 60x120cm
disusun sesuai gambar. Bahan rangka dengan merk Dinostud atau setara.
16.2. Untuk Pemasangan kontraktor harus mengajukan gambar shop drawing rangka partisi
maupun pemasangan board gysum dan penyelesaiaannya.
16.3. Kusen partisi aluminium warna Amber produksi YKK atau sejenis, dipasang kuat dan rapi
dengan kaca sesuai gambar. Untuk partisi ruangan tebal profil aluminium 36/70mm.
42
RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT
16.4. Kusen pintu dan jendela aluminium dipasang sesuai gambar, warna Amber produk YKK atau
yang setara.
16.5. Balustrade tangga menggunakan GIP finish duco, ukuran sesuai gambar.
16.6. Daun pintu KM/WC bagian luar menggunakan panil aluminium, dan bagian dalam diberi
lapisan aluminium plat tebal 0.8 mm.
Daun pintu shaft plumbing, shaft sampah, dan tangga pemeliharaan menggunakan bahan plat
besi 2 mm difinish cat besi MOWILEX, dengan rangka baja siku sesuai gambar serta
dipasang pengunci.
Pasal C17. PEKERJAAN CAT DAN KACA
17.1. Semua dinding dalam bangunan dan plafond dicat dengan cat Mowilex atau yang sekualitas.
Warna akan ditentukan kemudian oleh Tim Perencana.
17.2. Semua bagian yang terkena panas matahari secara langsung dan tampiasan hujan atau
dinding bangunan, kolom, dan balok di luar serta dinding basement dicat dengan cat
Mowilex Weathercoat atau yang setara.
17.3. Semua bagian kayu dan baja yang berdiri sendiri atau bagian dari suatu unsur bangunan
harus dimeni dan apabila tampak dari luar harus dicat. Dalam hal tersebut usuk, reng, rangka
plafond, dan angkur yang tertanam tidak termasuk yang ditentukan disini.
17.4. Pekerjaan balustrade tangga dan selasar difinish dengan cat duco.
17.5. Kaca bening, buram maupun ray-ban yang digunakan merupakan produk Asahimas atau
yang setara, sesuai ketebalan yang tercantum dalam gambar.
17.6. Semua kaca mempunyai permukaan yang rata, tidak bergelombang.
17.7. Semua sisi kaca yang lepas harus dihaluskan agar tidak membahayakan.
Pasal C18. PEKERJAAN JARINGAN PIPA DAN SANITARY FIXTURES
18.1. Jaringan pipa dikerjakan berdasarkan gambar kerja dan gambar detil pemasangan yang
dajukan oleh Kontraktor dan telah disetujui oleh Tim Pengawas. Pekerjaan dilaksanakan
setelah mengirimkan contoh semua bahan yang akan dipasang lengkap dengan brosur dan
disetujui oleh Tim Pengawas, serta menggunakan alat yang baik untuk pelaksanaan. Apabila
Tim Pengawas meragukan merk dan kualitas bahan yang diajukan atau didatangkan, maka
bahan tersebut dapat dikirim ke laboratorium untuk diperiksa dan diuji atas biaya Kontraktor
atau Sub Kontraktor. Apabila dinyatakan tidak baik, maka bahan tersebut paling lambat
2x24 jam harus dibawa ke luar dari lokasi pekerjaan.
18.2. Bahan pipa dan perlengkapan sambungan pipa (fitting) pada saat siap di lokasi pekerjaan
harus dalam keadaan baru dan tidak cacat. Bahan yang tidak sesuai dengan ketentuan ini,
paling lambat 2x24 jam harus dibawa ke luar dari lokasi pekerjaan.
18.3. Sanitary fixtures dan perlengkapannya yang akan dipasang juga mengikuti ketentuan yang
sama dengan pipa dan fitting pipa.
18.4. Pembuangan air hujan pada bangunan menggunakan cara dan perlengkapan bahan sebagai
berikut: terbuat dari besi profil siku 50.50.5 dan 40.40.4 dipasang sesuai gambar rencana. Di
setiap posisi di atas roofdrain dibuat corong pembuangan dan menyambung ke pipa PVC
4". Roofdrain berdiameter atas minimal 6" dan menyambung ke pipa 4" berupa cast iron
produksi Ceper.
a. Dari roofdrain dibuang ke bak kontrol di muka tanah menggunakan pipa PVC 4". Dari
bak kontrol dibuang ke saluran air hujan atau ke Sumur Peresapan Air Hujan (SPAH)
menggunakan pipa PVC dengan diameter sesuai gambar. Pipa torong yang berada di
dalam gedung ditutup dengan GRC dengan rangka pipa hollow 40x40 mm tebal 1,2 mm
43
RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT
18.5.
18.6.
18.7.
18.8.
18.9.
18.10.
18.11.
RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT
18.12.
18.13.
18.14.
18.15.
18.16.
18.17.
dikasarkan dan dibersihkan. Sambungan ulir pipa PVC dengan stop kran dan lain-lain di
sambung menggunakan TBA disambung rapat. Sambungan pipa GIP dengan ulir harus
dilapisi dengan red lead cement dan pita khusus disambung rapat.
Semua bahan pipa PVC menggunakan merk WAVIN tipe AW kecuali pipa vent dan konduit
kabel data menggunakan tipe D dan fitting pipa PVC menggunakan merk RUCIKA. Semua
pipa yang menembus plat lantai beton harus dibuatkan sleeve.
Pemasangan pipa mendatar digantung setiap jarak 2 m, sedangkan yang vertikal bebas di
dalam shaft diklem setiap jarak 2 m, penggantung dan klem dibuat tidak mudah berkarat dan
sedemikian rupa sehingga memudahkan penggantian/ perbaikan pipa. Pipa yang tertanam di
dalam tanah minimal pada kedalaman 60 cm dari muka tanah, galian sebelum pemasangan
pipa diurug dengan pasir tebal 10cm dipadatkan sesuai kemiringan rencana. Khusus pipa
buangan air kotor dan kotoran ditambah bantalan dari beton tumbuk (1 Pc : 3 Pasir : 5 Split)
selebar galian (minimal ukuran 30x20 cm tebal 7 cm) setiap jarak 2 m.
Pipa air bersih sebelum disambung ke alat plambing atau fixtures harus dites dengan tekanan
6 atm selama 24 jam tanpa terjadi penurunan tekanan. Pengetesan dilakukan bagian
perbagian, dengan suatu Berita Acara yang disahkan oleh Tim Pengawas.
Semua pipa yang berada di atas plafond dan di shaft dicat permukaannya dengan warna yang
akan ditentukan kemudian menggunakan cat besi merk menyesuaikan yang lain. Misal pipa
air kotor warna hijau, pipa kotoran (sewage pipe) warna hitam, pipa vent warna abu-abu, dan
pipa air bersih warna biru.
Sanitary Fixtures dan lain-lain (warna ditentukan kemudian) :
a. Kloset jongkok merk TOTO tipe CE 6 (ada leher sambungan ke pipa).
b. Kloset duduk merk TOTO tipe C 420/ S 516 lengkap dengan tutup kloset, sealgasket/
flange stopkran, skrup dan kap/set TOTO. Khusus untuk Tank Trim Metal.
c. Urinoir merk TOTO tipe U 104 lengkap dengan flush valve, inlet spud, wall flange,
backhanger/ skrup TOTO.
d. Wastafel merk TOTO tipe L 220 & TGL 220 S lengkap dengan T6P, TS126R, T205V1,
T4A, hanger/ skrup TOTO.
e. Partition plate A 100 merk TOTO lengkap dengan skrup, kap, hanger merk TOTO.
f. Kitchen Sinks merk BLANCO lubang dua, model dengan kran dinding.
g. Kran dinding KM/WC merk SAN El tipe Y20LC.
h. Kran dinding Kitchen Sink merk SAN El tipe A20C.
i. Floordrain merk SAN El tipe H51.
j. Clean Out (cover) merk SAN El tipe H58 diameter 4".
k. Kran taman merk SAN El tipe Y70.
Tangki Septik ada 2 (dua) buah terbuat dari plat beton bertulang (beton campuran 1 PC : 1,5
Pasir : 2,5 Split untuk pipa kotoran di shaft Barat dan shaft Timur sesuai gambar. Sedang
Sumur Peresapan Air Kotor masing-masing untuk Tangki Septik dan pipa air kotor di shaft
Barat dan shaft Timur terbuat dari pasangan bata kosongan sesuai gambar. Masingmasing
dilengkapi pipa hawa berupa pipa PVC AW 1,25" yang dipasang berhimpit dengan
dinding pagar.
RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT
plat beton bertulang diplester dan diaci dengan kemiringan dasar saluran 2 dan arah alirannya
dengan bentuk dan ukuran seperti pada gambar.
19.3. Sumur Peresapan Air Hujan (SPAH) sebanyak 25 buah dipasang di tempat yang ditunjukkan
dalam gambar, terbuat dari pasangan bus beton dengan bentuk dan ukuran seperti pada
gambar.
19.4 . Saluran drainasi dan SPAH lama pada bangunan lama diusahakan tidak terganggu, tetapi
apabila mengalami gangguan selama pelaksanaan pekerjaan ini, harus dijaga tetap dapat
berfungsi untuk pembuangan air hujan bangunan dan lingkungan. Apabila bahan sediment
masuk ke dalam saluran maupun ke SPAH, harus selalu dibersihkan. Apabila terjadi
kerusakan, harus diperbaiki sehingga menjadi baik dan nantinya tetap dapat berfungsi seperti
semula. Penataan pembuangan air hujan dan lainlain selama proses pelaksanaan pekerjaan ini
pada prinsipnya tidak boleh dimasukkan ke saluran maupun SPAH bangunan lama yang ada,
tetapi harus diarahkan pembuangannya ke tempat lain.
Mengetahui/Menyetujui :
Ketua panitia
(J. Kristanto S, Pr )
46