Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Contoh RKS

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 46

RENCANA KERJA

DAN
SYARAT-SYARAT

GEDUNG PASCA SARJANA


FAKULTAS TEOLOGI WEDA BHAKTI UNIVERSITAS
SANATA DHARMA YOGYAKARTA

BAGIAN A. PERSYARATAN UMUM


Pasal A1. NAMA PROYEK DAN NAMA PEKERJAAN
1.1.
1.2.

Nama Proyek adalah Pengembangan Kampus Universitas Sanata Dharma Yogyakarta.


Nama Pekerjaan adalah Pembangunan Gedung Pasca Sarjana Fakultas Teologi Wedabhakti
Universitas Sanata Dharma Yogyakarta.

Pasal A2. PEMBERI TUGAS DAN PANITIA PEMBANGUNAN


2.1. Pemberi Tugas adalah Konsorsium Driyarkara.
2.2. Pengelola Proyek adalah Panitia Pembangunan Gedung Pasca Sarjana Fakultas Teologi
Wedabhakti Universitas Sanata Dharma Yogyakarta.
2.3. Panitia Pelelangan adalah Panitia Pembangunan Gedung Pasca Sarjana Fakultas Teologi
Wedabhakti Universitas Sanata Dharma Yogyakarta.
2.4. Tugas dan wewenang Panitia Pembangunan:
a. Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Pemberi Tugas diwakili secara penuh oleh Panitia
Pembangunan.
b. Panitia Pembangunan selama proses pembangunan mempunyai tugas dan wewenang
antara lain:
1) Menentukan jadwal waktu kegiatan pembangunan.
2) Menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan Tim Perencana dan pihakpihak yang terkait.
3) Menyelenggarakan monitoring dan evaluasi dalam proses perencanaan /
perancangan secara lengkap.
4) Melakukan seleksi dan penetapan rekanan calon kontraktor untuk mengikuti proses
pelelangan pekerjaan.
5) Melakukan Evaluasi Penawaran peserta pelelangan dan menetapkan Calon
Pemenang Lelang.
6) Menyetujui/menolak perubahan pekerjaan.
7) Menetapkan kelengkapan Dokumen Kontrak Pemborongan.
8) Mengendalikan proses pelaksanaan konstruksi, yang sehari-hari dilaksanakan oleh
Tim Pengawas.
9) Mengesahkan laporan-laporan Tim Pengawas selama pelaksanaan konstruksi s/d
Penyerahan Kedua Pekerjaan.
Pasal A3. PERENCANA PEKERJAAN
3.1. Perencana Pekerjaan ini adalah Tim Perencana Gedung Pasca Sarjana Fakultas Teologi
Wedabhakti Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, yang ditetapkan oleh Panitia
Pembangunan.
3.2. Tugas dan wewenang Tim Perencana antara lain:
a. Tim Perencana bertugas membuat Perencanaan dan Perancangan lengkap melalui proses
dan prosedur yang berlaku, sesuai tugas dan permintaan Panitia Pembangunan.

RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT

GEDUNG PASCA SARJANA


FAKULTAS TEOLOGI WEDA BHAKTI UNIVERSITAS
SANATA DHARMA YOGYAKARTA

b. Tim Perencana bersama Panitia Pembangunan memberi penjelasan Dokumen


Perencanaan dalam Penjelasan Pekerjaan / Aanwijzing.
c. Tim Perencana membantu Panitia Pembangunan menyusun berita Acara Penjelasan
Pekerjaan/ aanvulling's Bestek dan melengkapi gambar-gambar sesuai penjelasan
pekerjaan.
d. Tim Perencana memberikan konsultasi mengenai hal-hal estetis/arsitektural,
fungsional, struktural dan mekanikal/elektrikal jika terdapat keragu-raguan.
e. Tim Perencana dengan persetujuan Panitia Pembangunan, apabila diperlukan, dapat
meminta pengujian bahan dan pemeriksaan pekerjaan secara khusus untuk menjamin
pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Dokumen Kontrak.
f. Tim Perencana tidak dibenarkan mengubah ketentuan-ketentuan pelaksanaan pekerjaan
sebelum mendapat pesetujuan dari Panitia Pembangunan.
Pasal A4. DIREKSI DAN PENGAWAS PEKERJAAN
4.1.

4.2.

4.3.

Direksi adalah Panitia Pembangunan yang diangkat oleh Pemberi Tugas, bertindak untuk dan
atas nama Pemberi Tugas selama proses pelaksanaan pekerjaan berlangsung. Dalam tugas
sehari-hari Panitia Pembangunan dibantu oleh Tim Pengawas.
Tim Pengawas adalah Tim Pengawas Pembangunan Gedung Pasca Sarjana Fakultas Teologi
Wedabhakti Universitas Sanata Dharma Yogyakarta (selanjutnya disebut Tim Pengawas)
yang ditetapkan oleh Panitia Pembangunan, bertugas untuk mengawasi dan mengendalikan
jalannya pelaksanaan pekerjaan, mengadakan rapat koordinasi/evaluasi lapangan dari pihakpihak yang terkait serta mengadakan pelaporan sepanjang pelaksanaan pekerjaan.
Tugas dan Wewenang Tim Pengawas antara lain:
a. Menjalankan tugas pengawasan dan pengendalian selama proses pelaksanaan konstruksi
dan memberikan saran/usulan kepada Panitia Pembangunan.
b. Melakukan penelitian dan penilaian kelengkapan isi Dokumen Kontrak Pemborongan.
c. Menempatkan tenaga pengawas lapangan yang diperlukan di lapangan dan bertindak atas
nama Panitia Pembangunan.
d. Mengawasi pelaksanaan konstruksi yang menyangkut aspek kualitas dan kuantitas,
waktu/durasi dan biaya, sesuai TQC System.
e. Memberi petunjuk kepada Kontraktor agar pelaksanaan pekerjaan mengikuti dan sesuai
dengan Dokumen Kontrak Pemborongan.
f. Berhak menolak bahan bangunan yang tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam
Dokumen Kontrak Pemborongan.
g. Berhak menolak pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pemborongan
dan meminta pemeriksaan khusus terhadap bagian pekerjaan tertentu yang meragukan
atas biaya kontraktor.
h. Menilai kemajuan/prestasi pekerjaan Kontraktor dan melaksanakan pengawasan
anggaran biaya.
i. Berhak memperingatkan Kontraktor secara tertulis dan dengan persetujuan Panitia
Pembangunan dapat menghentikan sementara pekerjaan pada keadaan tertentu bila
Kontraktor melakukan penyimpangan dari persyaratan dalam Dokumen Kontrak
Pemborongan.
j. Mengusulkan/menyetujui/menolak perubahan pekerjaan, dengan persetujuan Panitia
Pembangunan.
k. Mengusulkan/menyetujui/menolak force majeure, dengan persetujuan Panitia
2

RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT

l.
m.
n.

o.
p.
q.

r.
s.

GEDUNG PASCA SARJANA


FAKULTAS TEOLOGI WEDA BHAKTI UNIVERSITAS
SANATA DHARMA YOGYAKARTA

Pembangunan.
Mengusulkan/menyetujui/menolak pekerjaan tambah dan kurang, dengan persetujuan
Panitia Pembangunan.
Mengusulkan/menyetujui/menolak gambar pelaksanaan (shop drawings).
Memberikan saran dan pertimbangan kepada Panitia Pembangunan, Tim Perencana, dan
Kontraktor bila terdapat kesulitan teknis maupun administratif dalam penyelenggaraan
konstruksi.
Membuat laporan berkala secara harian dan mingguan mengenai kemajuan pekerjaan
dari awal pelaksanaan hingga selesai pekerjaan/penyerahan kedua.
Membuat laporan bulanan mengenai kemajuan pekerjaan dari awal pelaksanaan hingga
selesai pekerjaan/penyerahan kedua.
Membuat Laporan Akhir Pengawasan Pekerjaan yang mencakup seluruh proses
pelaksanaan konstruksi, dan gambar-gambar As Built Drawings (ABD) lengkap dengan
gambar-gambar jaringan instalasi Plambing yang disiapkan oleh Kontraktor/
Pemborong.
Menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan/Kemajuan Pekerjaan, Selesai
Pekerjaan dan Penyerahan Pekerjaan.
Tim Pengawas tidak dibenarkan merubah ketentuan-ketentuan pelaksanaan pekerjaan
sebelum mendapat ijin dari Panitia Pembangunan.

Pasal A5. KONTRAKTOR, SUB-KONTRAKTOR DAN PETUNJUK BAGI PESERTA


PELELANGAN
5.1. Kontraktor adalah suatu badan usaha di bidang pelaksanaan pembangunan yang telah
ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan dan terikat dalam suatu perjanjian
yang telah ada dalam Dokumen Kontrak, dan secara tegas ditunjuk pula domisili,
perwakilan Kontraktor, pribadi pengganti dan ahli waris menurut hukum yang berlaku.
5.2. Kontraktor yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan adalah perusahaan
pemborong/kontraktor yang penawarannya telah diterima dan telah diberi Surat Perintah
Kerja (SPK) oleh Pemberi Tugas setelah melalui proses pelelangan terbatas.
5.3. Tugas dan Wewenang Kontraktor :
a. Diwajibkan memiliki kantor perwakilan dan alamat/domisili di Yogyakarta.
b. Harus menunjuk Site Manager sebagai wakil penuh dari perusahaannya untuk
menyelesaikan masalah-masalah berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan.
c. Sebelum melaksanakan setiap bagian pekerjaan, Kontraktor harus mendapat
persetujuan/ijin tertulis dari Tim Pengawas. Semua ijin dalam bentuk apapun dari Tim
Pengawas yang diberikan, sama sekali tidak mengurangi tanggung jawab Kontraktor
untuk melaksanakan semua pekerjaan sesuai dengan persyaratan dalam Dokumen
Kontrak.
d. Wajib mengindahkan petunjuk, teguran, dan perintah tertulis Tim Pengawas.
e. Wajib hadir dalam setiap rapat pertemuan, rapat koordinasi proyek, dan atau rapat lain
yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
f. Bertanggung jawab atas perawatan, pengawasan dan penjagaan keamanan fisik dan
teknis selama dan dalam hubungannya dengan pelaksaan pekerjaan, sejak mulai
pelaksanaan pekerjaan sampai penyerahan kedua kali.
5.4. Sub-Kontraktor yang berfungsi membantu Kontraktor untuk melakukan pekerjaan tertentu
dalam hal ini adalah perusahaan pemborong yang telah diajukan kontraktor dan disetujui
oleh Panitia Pembangunan.
3

RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT

5.5.

GEDUNG PASCA SARJANA


FAKULTAS TEOLOGI WEDA BHAKTI UNIVERSITAS
SANATA DHARMA YOGYAKARTA

Pengajuan sub-kontraktor harus dilengkapi dengan dokumen identitas dan referensi


pekerjaan yang telah dilakukan. Dalam hal ini sub-kontraktor yang telah disetujui akan
bekerja atas nama kontraktor utama dan seluruh hasil pekerjaan sub-kontraktor tetap menjadi
tanggung jawab kontraktor utama
Petunjuk Bagi Peserta Pelelangan
a. Peserta pelelangan harus membaca, paham dan setuju pada petunjuk-petunjuk yang
tertulis di bawah ini, dan tidak ada gugatan yang dipertimbangkan, apabila alasannya
tidak membaca, kurang paham, tidak setuju atau karena salah tafsir terhadap persyaratan
apapun dalam petunjuk-petunjuk ini.
b. Peserta pelelangan harus meneliti tempat pekerjaan atas risiko dan biaya sendiri untuk
mendapatkan segala keterangan tentang keadaan lapangan/lokasi. Kondisi di mana
pekerjaan akan dilaksanakan, jalan masuk dan lain-lain yang bersangkutan dalam arti
seluas-luasnya, guna mengajukan penawaran.

Pasal A6. LINGKUP PEKERJAAN, DASAR PENYELENGGARAAN PELELANGAN DAN


PESERTA PELELANGAN
6.1. Lingkup pekerjaan yang dilelangkan terdiri dari 4 bagian :
a. Lelang Pekerjaan Persiapan (telah selesai dilaksnakan)
1. Pembongkaran
2. Pemasangan Pagar Pengaman
b. Pekerjaan Pembangungan Gedung (Struktur, Arsitektural dan Plambing), pekerjaan
sudah terlaksana 18%.
c. Pekerjaan Instalasi Plambing
d. Pekerjaan Tata Ruang Luar
1. Persiapan lahan taman
2. Perkerasan
3. Jalur Sirkulasi
6.2. Yang dimaksud dengan Peserta Pelelangan adalah Perusahaan yang telah menyatakan
bersedia mengikuti proses pelelangan dan telah lulus seleksi yang dilakukan Panitia
Pembangunan, serta:
a. Telah menerima Undangan Pelelangan dan mengambil Dokumen Pelelangan.
b. Mengikuti Rapat Penjelasan Pekerjaan dan semua proses penyelenggaraan pelelangan.
Pasal A7. DOKUMEN PELELANGAN
Dokumen Pelelangan terdiri dari:
a. Gambar Perencanaan lengkap yang meliputi Gambar Arsitektur, Gambar Struktur, Gambar
M/E, dan Gambar Detail.
b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), yang terdiri dari:
Bagian A : Persyaratan Umum
Bagian B : Persyaratan Administrasi
Bagian C : Persyaratan Teknis
c. Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanvulling) dan semua dokumen yang diperlukan
dalam rangka pengajuan penawaran.
d. Addendum, yaitu pemberitahuan tertulis yang dikeluarkan oleh Panitia Pembangunan untuk
mengubah dan/atau menjelaskan dokumen pelelangan dengan cara menambah, menghapus,
membetulkan dan/atau mengganti.

RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT

GEDUNG PASCA SARJANA


FAKULTAS TEOLOGI WEDA BHAKTI UNIVERSITAS
SANATA DHARMA YOGYAKARTA

Pasal A8. PELAKSANAAN PELELANGAN


Pelaksanaan Pelelangan akan dilakukan melalui pelelangan terbatas.
Pasal A9. RAPAT PENJELASAN PEKERJAAN (AANWIJZING)
9.1. Pengambilan Dokumen Pelelangan:
Hari/tanggal
: Selasa/ 21 April 2015
Waktu
: jam kerja (dalam undangan)
Tempat
: Seminari Tinggi Santo Paulus Yogyakarta
Dalam pengambilan Dokumen Pelelangan, kepada setiap Peserta Pelelangan tidak dikenakan
pengganti biaya Dokumen
9.2. Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) pada:
Hari/Tanggal
: Sabtu, 25 April 2105
Waktu
: 12:00
Tempat
: Ruang Rapat (Lantai 2) Seminari Tinggi Santo Paulus Yogyakarta
9.3. Para peserta lelang diharuskan untuk menghadiri Rapat Penjelasan Pekerjaan dan yang tidak
hadir dalam rapat tersebut tidak diijinkan untuk mengajukan penawaran.
9.4. Peserta lelang bertanggung jawab atas usaha untuk mendapatkan segala keterangan dalam
menyusun harga penawarannya. Tidak ada gugatan yang dipertimbangkan untuk mengubah
harga penawarannya bila alasannya karena:
a. Tidak memperoleh keterangan yang sempurna.
b. Salah mengerti terhadap persyaratan apapun.
c. Salah keterangan, petunjuk atau janji yang diperoleh dari Panitia Pembangunan baik
lisan maupun tertulis, yang menyimpang dari Dokumen Pelelangan.
d. Salah perhitungan harga penawaran.
9.5. Peserta pelelangan harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam
Dokumen Pelelangan lengkap dengan penjelasannya untuk dapat dinyatakan tidak gugur.
9.6. Pengajuan penawaran dinyatakan tidak sah apabila tidak sesuai Dokumen Pelelangan,
diterima di tempat yang sudah ditetapkan tidak pada waktu dan jam yang tercantum dalam
undangan penawaran, atau pada jam dan tanggal yang telah ditetapkan dalam risalah
penjelasan bila terjadi perubahan waktu.
9.7. Penawaran tetap berlaku dan mengikat secara sah setiap saat, sampai jangka waktu minimal
60 (enam puluh) hari kalender sejak pembukaan penawaran.
9.8. Pada saat Rapat Penjelasan Pekerjaan, para peserta pelelangan diharuskan sudah memahami
isi Dokumen Pelelangan bila mana ada keraguan sesuatu yang tidak jelas mengenai arti dari
isi Dokumen Pelelangan, maka peserta pelelangan dapat menanyakan kepada Panitia
Pelelangan atau peserta pelelangan harus mengajukan keraguannya tersebut untuk
mendapatkan penjelasan hanya dalam rapat penjelasan.
9.9. Rapat Penjelasan Pekerjaan diselenggarakan pada waktu, tanggal dan tempat tercantum
dalam undangan yang dihadiri oleh Panitia Pelelangan dan Peserta Pelelangan, dan diadakan
jawaban-jawaban dari pertanyaan yang diajukan. Dalam rapat tersebut dibuat daftar hadir
bagi penawar dan penawar harus mencantumkan daftar kehadirannya. Penawar yang tidak
tercantum dalam daftar hadir tersebut gugur haknya untuk mengajukan penawaran.
9.10. Peserta pelelangan yang hadir tetapi diwakili oleh bukan pimpinan/direktur perusahaan, maka
yang bersangkutan harus menyerahkan surat kuasa bermeterai Rp. 6.000,00 yang
ditandatangani oleh kedua belah pihak (yang memberi kuasa dan yang diberi kuasa) di atas
kertas kop perusahaan, serta dengan cap perusahaan
5

RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT

GEDUNG PASCA SARJANA


FAKULTAS TEOLOGI WEDA BHAKTI UNIVERSITAS
SANATA DHARMA YOGYAKARTA

9.11. Peninjauan serta penjelasan di lokasi pekerjaan akan diadakan pada Rapat Penjelasan
Pekerjaan (Aanwijzing), dan harus diikuti oleh semua peserta pelelangan.

Pasal A10. BERITA ACARA PENJELASAN PEKERJAAN (AANVULLINGS)


10.1. Hasil Rapat Penjelasan Pekerjaan dimuat dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
Penandatanganan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanvullings) (sama dengan
aanwijzing)
Hari/tanggal
: Sabtu, 25 April 2015
Waktu
: 15:00
Tempat
: Seminari Tinggi Santo Paulus Yogyakarta
10.2. Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan merupakan lampiran yang mengikat dalam
pelaksanaan pekerjaan, untuk itu dua orang wakil rekanan peserta pelelangan ditunjuk untuk
menandatangani Berita Acara tersebut.
Pasal A11. PEMASUKAN PENAWARAN DAN PEMBUKAAN DOKUMEN PENAWARAN
11.1. Pemasukan Penawaran (Pelelangan)
Hari/Tanggal
: Kamis/ 30 April 2015
Waktu
: Paling lambat 16:00
Tempat
: Seminari Tinggi Santo Paulus Yogyakarta
Dalam pelelangan ini pemasukan Surat Penawaran harus dilakukan secara langsung, dan
tidak diterima pemasukan Surat Penawaran melalui jasa pos dan sebagainya.
11.2. Pembukaan Dokumen Penawaran
Hari/Tanggal
: Kamis/ 30 April 2015
Waktu
: 16:30
Tempat
: Ruang Rapat (Lantai 2) Seminari Tinggi Santo Paulus Yogyakarta
11.3. Pengumuman Hasil Pelelangan akan disampaikan oleh Panitia Pembangunan secara tertulis
dalam waktu kurang lebih 7 (Tujuh) hari.
Pasal A12. SYARAT-SYARAT PENAWARAN
Sebelum memasukkan Dokumen Penawaran, Peserta Pelelangan harus menyerahkan kepada Panitia
Pelelangan yaitu: Surat Kuasa bermeterai Rp. 6.000,00 bila yang hadir dalam
pemasukan/pembukaan penawaran bukan pimpinan perusahaan (ditandatangani kedua belah pihak
yaitu pimpinan perusahaan dan staf yang mewakili) di atas kertas kop perusahaan dan cap
perusahaan.
Pasal A13. PENGAJUAN DAN SYARAT DOKUMEN PENAWARAN
13.1. Surat Penawaran harus mempunyai ketentuan sebagai berikut:
a. Bermeterai cukup (Rp. 6.000,00), bertanggal, ditandatangani oleh pimpinan perusahaan
atau yang diberi kuasa dan diajukan dalam sampul tertutup.
b. Wajib dibuat dalam bahasa Indonesia, diketik tanpa salah pada kertas berkop nama
perusahaan dengan ketentuan jumlah harga yang tertera dalam angka harus sama dengan
yang tertera dalam huruf, kemudian keduanya harus sama/sesuai pula dengan jumlah
yang tertera dalam rincian harga rekapitulasi harga penawaran.
c. Harus mempunyai masa berlaku minimum 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak
tanggal pembukaan surat penawaran.
d. Surat penawaran dan data kelengkapannya dibuat rangkap 3 (tiga), 1 (satu) asli dan 2
6

RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT

GEDUNG PASCA SARJANA


FAKULTAS TEOLOGI WEDA BHAKTI UNIVERSITAS
SANATA DHARMA YOGYAKARTA

(dua) foto kopi.


13.2. Cara Memasukkan Dokumen Penawaran
Cara memasukkan dokumen penawaran ditentukan dengan sistem satu sampul, seluruh
dokumen penawaran dimasukkan dalam 1 (satu) sampul.
13.3. Persyaratan Dokumen Penawaran
a. Persyaratan Data Harga Penawaran, terdiri dari:
(1) Surat Penawaran Harga, ditandatangani oleh pemimpin perusahaan di atas
meterai Rp. 6.000,00 diberi tanggal dan cap perusahaan.
(2) Daftar Himpunan Rekapitulasi Biaya
(3) Daftar Rekapitulasi Biaya Pekerjaan (daftar Volume dan Satuan Pekerjaan)
(4) Daftar Rincian Biaya Pekerjaan
(5) Daftar Harga Satuan Pekerjaan
(6) Daftar Analisis Harga Satuan Pekerjaan
(7) Daftar Harga Satuan Upah Tenaga
(8) Daftar Harga Satuan Bahan pada setiap satuan pekerjaan
b. Persyaratan Data Teknis, terdiri dari:
(1) Sistem dan metoda pelaksanaan (Construction Method)
(2) Jadwal (time schedule) waktu pelaksanaan
(3) Daftar peralatan yang diperlukan
(4) Struktur organisasi lapangan dan personil inti yang ditempatkan
c. Persyaratan Data Administrasi, terdiri dari:
(1) Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan ijin-ijin pada bidang
pekerjaan terkait yang dimiliki
(2) Daftar pekerjaan yang setara yang pernah dilaksanakan (referensi)
Semua persyaratan yang tersebut di atas (Data Administrasi, Data Teknis, Data Harga
Penawaran) dijilid menjadi satu bendel/buku dibuat dalam rangkap 3 (tiga), 1 (satu) asli dan
2 (dua) foto kopi. Data Teknis dan Data Harga Penawaran juga diserahkan dalam bentuk soft
copy (direkam dalam CD ROM). Semua data kemudian dimasukkan dalam sampul tertutup
warna coklat ukuran kurang lebih 30 x 42 cm tebal disesuaikan tebal dokumen kemudian
dilem rapat, dibagian luar diberi tulisan:
DOKUMEN PENAWARAN PELELANGAN
PROYEK
: PENGEMBANGAN KAMPUS UNIVERSITAS SANATA
DHARMA JAYA YOGYAKARTA
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN GEDUNG PASCA SARJANA FAKULTAS
TEOLOGI WEDABHAKTI
UNIVERSITAS
SANATA
DHARMA YOGYAKARTA
LOKASI
: JALAN KALIURANG KM 7, TROMOL POS 1194 YOGYAKARTA
Sampul/amplop penawaran tidak boleh dibubuhi tanda-tanda, tulisan tulisan, coretan-coretan
atau apapun yang dapat membedakan sampul satu dengan sampul yang lain, kecuali tulisan
yang telah ditetapkan.
13.4. Penawaran yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan oleh Panitia
Pembangunan dinyatakan TIDAK SAH dan GUGUR.
Pasal A14. RINCIAN PENAWARAN DAN HARGA SATUAN
14.1. Penawar harus membuat perincian penawarannya untuk setiap bagian pekerjaan dalam daftar
7

RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT

14.2.

14.3.

14.4.

14.5.

14.6.

14.7.

GEDUNG PASCA SARJANA


FAKULTAS TEOLOGI WEDA BHAKTI UNIVERSITAS
SANATA DHARMA YOGYAKARTA

uraian pekerjaan dan kemudian memindahkan jumlah bagian pekerjaan tersebut ke


Rekapitulasi Penawaran. Contoh daftar uraian pekerjaan ini disediakan oleh Panitia
Pembangunan.
Sifat penawaran dan kontrak pekerjaan adalah LUMPSUM dengan FIXED COST (harga
tetap), sehingga apabila penawaran tidak memberi harga pada salah satu pos pekerjaan maka
dianggap bahwa bagian tersebut sudah dimasukkan ke dalam bagian harga pos pekerjaan
yang lain dengan konsekuensi bahwa kontraktor harus tetap melaksanakan pekerjaan pos
pekerjaan tersebut tanpa biaya apapun.
Bila terdapat pos pekerjaan yang belum tercantum dalam daftar uraian pekerjaan yang
disebabkan oleh Panitia Pembangunan maka penawar harus menganggap bahwa pos
pekerjaan tersebut sudah termasuk pada pos-pos pekerjaan lain dan harus diuraikan secara
jelas dalam Analisis Pekerjaan.
Volume pekerjaan hanya mengikat dalam mengajukan penawaran dan untuk mengukur
persentase kemajuan selama pelaksanaan konstruksi, sedangkan pelaksanaan pekerjaan tetap
sesuai dengan gambar, RKS dan Risalah Penjelasan sehingga penawar harus menghitung
sebaik-baiknya setiap volume pekerjaan yang ditawar sesuai dengan gambar, RKS. Total
harga mengikat sebagai harga kontrak untuk pelaksanaan pekerjaan.
Penawaran harus dilengkapi dengan analisis harga satuan untuk setiap pos pekerjaan
termasuk pos pekerjaan yang ditawar secara borongan (lumpsum), menyimpang terhadap
ketentuan ini dapat menjadikan gugurnya penawaran. Analisis harga satuan tersebut
termasuk perubahan BQ (bila ada). Harga satuan pekerjaan dan jenis barang atau bahan pada
daftar uraian pekerjaan adalah merupakan bagian yang mengikat dari Dokumen Kontrak.
Harga satuan akan dipergunakan sebagai dasar dalam menghitung pekerjaan tambah dan
kurang sekiranya ada instruksi perubahan (variation order). Setiap harga satuan pekerjaan
sudah termasuk harga bahan, upah, biaya perlengkapan dan biaya-biaya yang berkaitan
dengan pekerjaan tersebut.
Dalam penawarannya penawar harus menyebutkan merk/jenis/type/asal barang dan bahan
bangunan yang akan dipergunakan pada pekerjaan ini lengkap dengan spesifikasi yang jelas.
Merk/jenis/type/asal barang tersebut bersifat mengikat dalam pelaksanaan pekerjaan ini.

Pasal A15. HARGA PENAWARAN


15.1. Harga penawaran dan segala biaya dan harga lainnya yang tercantum adalah tetap dan tidak
berubah karena pengaruh kenaikan harga yang terjadi.
15.2. Harga penawaran harus sudah termasuk biaya pemeriksaan dan pengujian bahan bangunan
dan biaya ijin lainnya yang pengurusannya dilakukan oleh pihak kontraktor yang menang.
Biaya yang dimaksud dalam hal ini meliputi semua biaya administrasi, meterai dan
pencetakan gambar-gambar serta pajak-pajak yang harus dibayar menurut ketentuan yang
berlaku.
15.3. Harga penawaran harus sudah termasuk biaya lembur dan akomodasi bagi personil
Pemborong

Pasal A16. TATA CARA PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN DAN PENAWARAN YANG
DINYATAKAN GUGUR PADA SAAT PEMBUKAAN PENAWARAN
16.1. Pada waktu yang telah ditentukan, Panitia Pembangunan menyatakan dihadapan para peserta
lelang bahwa saat penyampaian dokumen penawaran telah ditutup.
8

RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT

GEDUNG PASCA SARJANA


FAKULTAS TEOLOGI WEDA BHAKTI UNIVERSITAS
SANATA DHARMA YOGYAKARTA

16.2. Setelah saat penyampaian penawaran ditutup tidak dapat lagi diterima dokumen penawaran,
surat keterangan dan sebagainya dari para peserta. Perubahan atau susulan pemberian bahan,
demikian pula penjelasan secara lisan atau tertulis atas dokumen penawaran yang telah
disampaikan tidak dapat diterima, kecuali untuk memenuhi kekurangan pada meterai, tanggal
dan tanda tangan.
16.3. Pembukaan dokumen penawaran:
Panitia Pembangunan akan membuka sampul penutup yang berisi Data Administrasi, Data
Teknis dan Data Harga Penawaran dihadapan peserta lelang.
16.4. Hasil pembukaan dokumen penawaran akan dibuatkan Berita Acara yang ditandatangani
oleh panitia yang hadir dan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang wakil para peserta yang
hadir.
16.5. Penawaran dinyatakan gugur pada saat pembukaan penawaran, apabila:
a. Dinyatakan tidak lengkap berdasarkan syarat yang ditetapkan dalam dokumen pelelangan
atau:
b. Pengiriman penawaran via pos atau:
c. Angka dan huruf yang tercantum dalam surat penawaran tidak jelas dan tidak sama
jumlahnya (dalam sistem satu sampul) atau:
d. Dokumen penawaran dikirim melalui Kantor Direksi Pembangunan Gedung Pasca
Sarjana Fakultas Teologi Wedabhakti Universitas Sanata Dharma Yogyakarta.
e. Penawaran disampaikan di luar batas waktu yang ditetapkan.
Pasal A17. EVALUASI PENAWARAN
17.1. Evaluasi penawaran dan penetapan pemenang lelang dilaksanakan berdasarkan ketentuanketentuan dan keputusan Panitia Pembangunan Gedung Pasca Sarjana Fakultas Teologi
Wedabhakti Universitas Sanata Dharma Yogyakarta. .
17.2. Evaluasi pemenang lelang tidak berdasarkan harga yang terendah. Tetapi akan dipilih
penawaran dengan harga yang optimum serta mempertimbangkan kemampuan dan refrensi
proyek yang telah dilakukan.
Pasal A18. PENETAPAN CALON PEMENANG, PENETAPAN PEMENANG LELANG,
PENGUMUMAN PEMENANG LELANG
18.1. Setelah melalui proses evaluasi, Panitia Pembangunan akan menentukan calon Pemenang
Lelang. Kesimpulan tersebut dituangkan dalam sebuah Berita Acara yang ditandatangani
oleh Ketua dan semua anggota Panitia Pembangunan dan dikirim ke peserta lelang.
18.2. Calon Pemenang akan diundang untuk konfirmasi harga penawaran dan negosiasi apabila
diperlukan.
18.3. Apabila tidak terjadi kesepakatan harga penawaran kedua belah pihak, maka akan dilakukan
evaluasi ulang terhadap penawaran dan memungkinkan adanya Pelelangan Ulang. Namun
apabila terjadi kesepaktan maka ditetapkan menjadi Pemenang Lelang.
18.4. Keputusan Pemenang Lelang adalah hak mutlak Panitia Pembangunan (tidak ada sanggahan).

Pasal A19. PELELANGAN ULANG


19.1. Pelelangan dinyatakan gagal apabila:
a. Harga-harga yang ditawarkan dianggap tidak wajar atas dasar analisis secara tertulis, dan
secara teknis tidak dapat dipertanggungjawabkan.
9

RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT

GEDUNG PASCA SARJANA


FAKULTAS TEOLOGI WEDA BHAKTI UNIVERSITAS
SANATA DHARMA YOGYAKARTA

b. Pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan


dalam dokumen lelang.
c. Tidak ada penawaran yang memenuhi syarat.
d. Pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan dokumen pelelangan.
19.2. Dalam hal ini apabila pelelangan dinyatakan gagal, maka Panitia Pembangunan Gedung
Pasca Sarjana Fakultas Teologi Weda Bhakti Universitas Sanata Dharma Yogyakarta akan
mengadakan pelelangan ulang.
Pasal A20. SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
20.1. Panitia Pembangunan akan menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) sebagai permulaan
pekerjaan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah penetapan pemenang lelang.
Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah dikeluarkannya Surat Perintah Kerja, maka
kontraktor harus sudah melaksanakan kegiatan nyata di lapangan.
20.2. Kontraktor yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dinyatakan lalai, untuk itu Panitia
Pembangunan berhak menarik kembali/mencabut.
Pasal A22. KONTRAK PEMBORONGAN
22.1. Dalam pemberian pekerjaan, yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam Dokumen Pelelangan
ini, akan dibuat Surat Perjanjian/Pekerjaan Pemborongan (Kontrak). Penandatanganan
kontrak dilakukan selambat lambatnya 28 (dua puluh delapan) hari setelah penetapan
pemenang lelang, dan setelah penyedia jasa menyerahkan jaminan pelaksanaan.
22.2. Jumlah dokumen kontrak adalah rangkap 4 (empat), lengkap dengan lampiran-Iampirannya
dan gambar-gambar masing-masing dokumen kontrak bermeterai Rp. 6.000,00 dan
mempunyai kekuatan hukum yang sama.
22.3. Satu set Dokumen Kontrak terdiri dari:
a. Surat Perjanjian Pekerjaan Pemborongan (Kontrak)
b. Fotokopi Jaminan Pelaksanaan
c. Surat Perintah Kerja
d. Surat Keputusan Penetapan Pemenang Lelang
e. Surat Pengumuman Pemenang Pelelangan
f. Surat Kesanggupan untuk melaksanakan pekerjaan
g. Surat Persetujuan Penetapan Pemenang Lelang
h. Berita Acara Pembukaan Penawaran, Berita Acara Penilaian (Administrasi, Teknis dan
Harga Penawaran) dan lampiran
i. Surat Penawaran dan lampiran-Iampirannya
j. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), termasuk Gambar Rencana
k. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
l. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya
22.4.
Biaya pembuatan Dokumen Kontrak menjadi tanggung jawab kontraktor.
22.5.
Apabila sewaktu-waktu mungkin diperlukan gambar-gambar tambahan dan gambar-gambar
detail baik untuk menjelaskan atau membesarkan gambargambar kontrak atau untuk
memastikan kontraktor melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan sesuai dengan
syarat-syarat ini kontraktor harus dapat membuat rangkap 2 (dua) gambar-gambar kontrak,
dan 1 (satu) set dari gambar tersebut atas biaya kontraktor.
22.6.
Kontraktor harus menyimpan/menyediakan 1 (satu) set gambar-gambar kontrak, dan 1 (satu)
set gambar-gambar dan detail-detail yang disebutkan dalam pasal 22.4, jika Panitia
Pembangunan atau wakilnya sewaktu-waktu memerlukan.
10

RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT
22.7.
22.8.

GEDUNG PASCA SARJANA


FAKULTAS TEOLOGI WEDA BHAKTI UNIVERSITAS
SANATA DHARMA YOGYAKARTA

Kontraktor tidak boleh menggunakan satupun dari dokumen yang telah disebut dan
keterangan diberikan kepadanya, untuk keperluan di luar pekerjaan yang bersangkutan.
Apabila ternyata kontraktor telah melakukan pelanggaran, dan setelah Panitia Pembangunan
mengeluarkan teguran/peringatan 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa adanya perhatian dari
pihak kontraktor, maka dengan mengesampingkan Pasal 1266 KUHP, Panitia Pembangunan
berhak membatalkan kontrak.

Pasal A23. JAMINAN PELAKSANAAN


23.1. Kontraktor diwajibkan menyerahkan Surat Jaminan Pelaksanaan berupa deposito sebesar 5%
(lima persen) dari nilai kontrak yang dibuka oleh Kontraktor atas nama Panitia Pembangunan
pada bank yang ditentukan bersama oleh Panitia Pembangunan dan Kontraktor dengan masa
berlaku sesuai waktu pelaksanaan pekerjaan/ Penyerahan Pertama Pekerjaan
23.2. Perolehan bunga dari Deposito tersebut menjadi hak Kontraktor dan dapat ditransfer ke
Rekening Kontraktor.
23.3. Jaminan Pelaksanaan ini secara langsung menjadi milik Panitia Pembangunan apabila terjadi
pemutusan kontrak oleh Panitia Pembangunan.
23.4. Jaminan Pelaksanaan (berupa Pokok Deposito) akan dikembalikan 50%-nya pada saat
pekerjaan diserahkan untuk pertama kalinya. Sedang sisanya sebesar 50% lagi akan
dikembalkan setelah serah terima pekerjaan kedua.
23.5. Jaminan pelaksanaan ini harus diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah
diterbitkannya SPK (Surat Perintah Kerja). Kontrak tidak dapat ditandatangani sebelum
Kontraktor menyerahkan Jaminan Pelaksanaan, dan bila dalam jangka waktu 14 hari tersebut
Kontraktor tidak menyerahkan Jaminan Pelaksanaan, maka Panitia Pembangunan berhak
secara sepihak mencabut kembali SPK; dalam hal ini maka Jaminan Pelaksanaan akan
menjadi milik Pemberi Tugas secara langsung.

11

RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT

GEDUNG PASCA SARJANA


FAKULTAS TEOLOGI WEDA BHAKTI UNIVERSITAS
SANATA DHARMA YOGYAKARTA

BAGIAN B. PERSYARATAN ADMINISTRASI


Pasal B1. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang dimaksud dalam Dokumen Kontrak adalah Pembangunan Gedung Pasca
Sarjana Fakultas Teologi Wedabhakti Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, serta pekerjaan lain
seperti tercantum dalam dokumen kontrak ini. Lingkup yang terinci dari pekerjaan yang dimaksud
dapat dilihat pada Gambar Perencanaan dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pelaksanaan
(Dokumen Pelelangan).
Pasal B2. PENGAWASAN
2.1. Pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh Tim Pengawas, sedang
pengelolaan pekerjaan dilakukan oleh Panitia Pembangunan Gedung Pasca Sarjana Fakultas
Teologi Wedabhakti Universitas Sanata Dharma Yogyakarta.
2.2. Pada setiap saat Panitia Pembangunan maupun petugas-petugasnya harus dapat dengan
mudah mengawasi, memeriksa dan menguji setiap bagian pekerjaan, setiap bahan,
pengolahan maupun sumber-sumbernya.
2.3. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi belum mendapat ijin dari Tim
Pengawas adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor. Pekerjaan tersebut jika diperlukan
harus segera dibuka sebagian atau seluruhnya untuk kepentingan pemeriksaan.
2.4. Jika diperlukan pengawasan oleh Tim Pengawas di luar jam kerja, maka segala biaya untuk
itu menjadi beban Kontraktor. Permohonan tersebut harus dengan surat disampaikan kepada
Tim Pengawas 2 (dua) hari sebelumnya.
Pasal B3. KOORDINATOR DAN STAF PELAKSANA
3.1. Dalam pelaksanaan pekerjaan Kontraktor harus menugaskan terus menerus pelaksana yang
terampil dan ahli dan memenuhi syarat sesuai yang tersebut dalam lampiran surat
penawarannya, dan dipimpin oleh penanggung jawab pelaksana (site manager)
3.2. Penanggung jawab pelaksana (site manager) harus seorang ahli teknik (minimal dengan
ijasah sarjana) dan berpengalaman serta harus selalu ada di lapangan dan dapat bertindak
sebagai wakil kontraktor di lapangan untuk menerima segala instruksi dari Panitia
Pembangunan dan dapat memberikan keputusan-keputusan teknis dan tanggung jawab penuh
di lapangan. Semua keputusan dan tindakannya oleh Panitia Pembangunan dianggap sebagai
keputusan dan tindakan Kontraktor.
3.3. Panitia Pembangunan berhak meminta ganti petugas staf pelaksana kontraktor bilamana staf
tersebut dianggap tidak mampu atau kurang berpengalaman atau hal lain yang dapat
menyebabkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Pasal B4. PERATURAN DAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU
Kontraktor harus selalu memperhatikan segala peraturan perundangan yang berlaku dan
mengusahakan ijin-ijin yang diperlukan dari pemerintah daerah setempat atau penegak hukum yang
sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan dan menyerahkan semua surat-surat/perijinan atau
keterangan dari pihak yang berwajib yang diperolehnya dan diserahkan kepada Panitia
Pembangunan.

12

RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT

GEDUNG PASCA SARJANA


FAKULTAS TEOLOGI WEDA BHAKTI UNIVERSITAS
SANATA DHARMA YOGYAKARTA

Pasal B5. SISTEM PEMBAYARAN


5.1. Untuk pekerjaan ini tidak diberikan uang muka
5.2. Aturan pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan berbasis pada progress payment yang
selanjutnya akan diatur dalam Perjanjian Pemborongan
5.3. Segala pembayaran dilakukan dengan mata uang rupiah
5.4. Pembayaran akan dilakukan langsung oleh Pemberi Tugas dalam 14 (empat belas) hari
setelah diterimanya berkas tagihan yang lengkap dilampiri:
a. Surat Permohonan Pembayaran (rangkap 5)
b. Laporan Prestasi Pekerjaan
c. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
d. Kuitansi sesuai besarnya pembayaran
e. Foto-foto prestasi pekerjaan sesuai yang disyaratkan
5.5. Material on Site (MOS) tidak diperhitungkan sebagai prestasi pekerjaan
5.6. Retensi 5% dari harga kontrak akan dicairkan setelah masa pemeliharaan selesai dan
ditentukan dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Kedua
Pasal B6. PENANGGUHAN PEMBAYARAN
Pembayaran akan ditangguhkan apabila:
a. Terdapat kesalahan dalam pelaksanaan, hasil kurang memuaskan, kerusakan-kerusakan
yang belum diperbaiki
b. Belum menyerahkan gambar revisi
c. Belum memenuhi ketentuan administrasi
d. Terdapat keraguan terhadap keseimbangan sisa pekerjaan yang masih harus dikerjakan
e. Belum ada persetujuan dalam perhitungan claim kenaikan harga yang terjadi pada
angsuran tersebut apabila terjadi force majeure
Bilamana hal-hal tersebut di atas sudah diselesaikan, maka pembayaran angsuran dapat dilakukan.
Pasal B7. KENAIKAN HARGA
7.1. Bahwa pada hakekatnya dalam batas berlakunya kontrak pemborongan pekerjaan yang
dimaksud dalam RKS ini segala kenaikan harga bahan dan upah kerja menjadi tanggung
jawab Kontraktor dan segala bentuk claim tidak dibenarkan, kecuali dalam keadaan force
majeure
7.2. Yang dimaksudkan dengan force majeure adalah suatu kejadian di luar kekuasaan
Kontraktor, baik langsung maupun tidak langsung mempengaruhi jalannya pekerjaan yaitu
antara lain: akibat bencana alam (misalnya banjir, taufan badai, gempa bumi, gunung
meletus, sambaran petir), dan sabotase.
7.3. Apabila terjadi force majeure seperti yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini Kontraktor
dapat mengajukan ganti rugi kepada Panitia Pembangunan setelah mendapat pengakuan dan
keterangan secara tertulis dari pihak yang berwenang dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kejadian tersebut wajib dilaporkan dalam batas waktu 3 x 24 jam setelah terjadinya
keadaan tersebut. Kemudian dalam waktu 7 x 24 jam sudah harus menyerahkan bukti
keterangan dari pihak yang berwenang.
b. Lebih dari batas waktu yang ditentukan dalam ayat (3) a. pasal ini Kontraktor kehilangan
hak untuk mendapatkan ganti rugi.
7.4. Jika terjadi kebijakan akibat tindakan dari pemerintah di bidang moneter, tidak dianggap
sebagai force majuere; kecuali bila ada aturan eskalasi dari Pemerintah.

13

RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT

GEDUNG PASCA SARJANA


FAKULTAS TEOLOGI WEDA BHAKTI UNIVERSITAS
SANATA DHARMA YOGYAKARTA

Pasal B8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN


8.1. Jangka waktu Pelaksanaan Pekerjaan yang dimaksud dalam RKS ini yaitu 210 hari kalender,
pelaksanaan dilakukan secara normal
8.2. Bilamana terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan ini, Kontraktor dapat mengajukan
permohonan pengunduan waktu pelaksanaan kepada Pemberi Tugas. Permohonan tersebut
harus sudah disampaikan pada Pemberi Tugas pada setiap akhir bulan yang bersangkutan,
dengan menyebutkan alasanalasannya. Bilamana pada bulan yang bersangkutan Kontraktor
tidak mengajukan permohonan, maka tidak dapat dimintakan pada bulan berikutnya. Pemberi
Tugas dapat menolak permohonan tersebut bilamana alasan yang diajukan tidak dapat
diterima.
8.3. Penyerahan pertama pekerjaan dapat dilakukan apabila telah memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. Pekerjaan secara fisik telah selesai 100% terpasang yang dinyatakan dalam Berita Acara
Kemajuan Pekerjaan
b. Semua instalasi yang terpasang telah diadakan testing/ commisioning dengan hasil sesuai
ketentuan yang berlaku dari instansi yang terkait yang dinyatakan dengan Berita Acara
Hasil Pengujian.
c. Secara keseluruhan sistem bangunan sudah berfungsi dan dapat digunakan dengan
sempurna
d. IMB dan kewajiban-kewajiban terhadap instansi lain telah diselesaikan
e. Garansi-garansi hasil pekerjaan peralatan telah diserahkan 1 (satu) asli dan 3 (tiga) foto
kopi
f. Gambar as built drawing sebanyak 2 (dua) set hard copy dan 3 (tiga) set soft copy
8.4. Bila terjadi pemakaian oleh Pemberi Tugas pada Masa Pemeliharaan, maka kerusakan akibat
pemakaian akan menjadi tanggung jawab Pemberi Tugas

Pasal B9. JANGKA WAKTU PEMELIHARAAN


9.1. Masa pemeliharaan pekerjaan yang dimaksud dalam RKS ini ditetapkan selama minimal 90
(sembilan puluh) hari kalender, terhitung setelah tanggal penyerahan pertama.
10.2. Dalam masa pemeliharaan ini Kontraktor tetap bertanggung jawab terhadap penyempurnaan
pekerjaan berdasarkan petunjuk dan pengarahan Panitia Pembangunan/Tim Pengawas.
10.3. Apabila Kontraktor tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam ayat (2) pasal
ini dan telah mendapat teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, Panitia
Pembangunan berhak menunjuk pihak ketiga atas beban dan tanggung jawab Kontraktor
untuk melaksanakan penyempurnaan pekerjaan yang dimaksud.
Pasal B10. SANKSI-SANKSI DAN DENDA
10.1. Kelambatan penyerahan pekerjaan:
a. Apabila jangka waktu pelaksanaan seperti tersebut pada pasal B.9 RKS dilampaui, tanpa
adanya alasan yang dapat diterima oleh Tim Pengawas dan Panitia Pembangunan,
Kontraktor akan dikenakan denda sebesar 1 (satu permil) dari jumlah nilai kontrak
untuk tiap-tiap hari keterlambatan, dengan batas maksimum 5% (lima persen) dari nilai
kontrak.
b. Kontraktor akan dikenakan denda 1,5 (satu setengah permil) dari nilai kontrak untuk
setiap kali Kontraktor melalaikan perintah atau peringatan Panitia Pembangunan, setelah
Panitia Pembangunan memberikan perintah atau peringatan tertulis sampai 3 (tiga) kali
14

RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT

GEDUNG PASCA SARJANA


FAKULTAS TEOLOGI WEDA BHAKTI UNIVERSITAS
SANATA DHARMA YOGYAKARTA

berturut-turut.
10.2. Pekerjaan yang kurang sempurna atau tidak sesuai dengan kontrak
a. Pekerjaan atau bagian-bagian pekerjaan yang dinyatakan kurang atau tidak sempurna
oleh Tim Pengawas, harus diganti (dibuat baru) atau disempurnakan oleh Kontraktor
dalam waktu yang ditetapkan.
b. Kontraktor tidak mempunyai hak lagi untuk meminta perpanjangan waktu pelaksanaan
berhubung ada pekerjaan tersebut pada butir a. ayat ini.
c. Kontraktor tidak mempunyai hak lagi untuk mengajukan permintaan biaya bagian
pekerjaan tersebut pada butir a. ayat ini, dalam bentuk biaya pekerjaan tambah.
10.3. Pemutusan Hubungan Kerja
a. Bilamana karena satu dan lain hal seperti tersebut dalam AV 1941, Pasal 62 tentang
Pemutusan Perjanjian, pemutusan hubungan kerja terpaksa dilakukan, maka
penyelesaiannya harus mentaati ketentuanketentuan dalam AV 1941.
b. Dengan adanya pemutusan hubungan kerja, Kontraktor tidak terlepas dari ketentuanketentuan tentang denda yang termaksud dalam RKS ini.
Pasal B11. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
11.1. Bahwa segala bentuk perselisihan yang timbul dalam hubungannya dengan pemberian
pekerjaan ini pada hakekatnya akan diselesaikan dengan cara musyawarah yang sebaikbaiknya.
11.2. Apabila cara tersebut ayat (1) pasal ini, tidak dapat menyelesaikan masalahnya, maka
penyelesaian akan diserahkan pada Panitia Pendamai atau Badan Arbitrasi Teknis yang lazim
berlaku untuk mencapai penyelesaian yang sebaik-baiknya.
11.3. Apabila cara tersebut ayat (2) pasal ini, tidak dapat menyelesaikan masalahnya, maka
penyelesaian selanjutnya diserahkan kepada keputusan Pengadilan, untuk itu baik Pemberi
Tugas maupun Kontraktor memilih domisili yang tepat yaitu di Pengadilan Negeri Sleman.
Pasal B12. PENUGASAN DAN PELIMPAHAN PEKERJAAN
12.1. Kontraktor tidak boleh menyerahkan (mengoperkan) kontrak pemborongan ini kepada pihak
ketiga. Juga tidak boleh mengontrakkan bagian maupun dari pekerjaan kecuali dengan
persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas.
12.2. Kontraktor harus memperhatikan uraian dari pasal syarat-syarat administrasi mengenai
penugasan dan pelimpahan pekerjaan. Ketentuan ini akan dilakukan secara tegas dan
Kontraktor yang mengabaikan hal ini akan ditindak dan dapat dijadikan sebagai alasan untuk
memutuskan kontrak yang telah ditandatangani.
12.3. Dalam penugasan dan pelimpahan penugasan pekerjaan kepada Sub Kontraktor, maka
tanggung jawab pekerjaan tetap pada Kontraktor.
Pasal B13. GAMBAR KERJA ATAU SHOP DRAWING
Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor harus membuat gambar-gambar kerja/detail atau shop
drawing dan diajukan kepada Tim Pengawas dan Panitia Pembangunan untuk mendapatkan
persetujuan. Satu set gambar kerja yang telah disetujui harus selalu ada di lapangan. Gambar kerja
harus disampaikan 2 (dua) hari sebelumnya.

Pasal4. RENCANA KERJA


15

RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT

GEDUNG PASCA SARJANA


FAKULTAS TEOLOGI WEDA BHAKTI UNIVERSITAS
SANATA DHARMA YOGYAKARTA

Paling lambat 1 (satu) minggu setelah menerima Surat Perintah Kerja, Kontraktor harus sudah
memasukkan rencana kerja yang terdiri dari:
14.1. Rencana kerja terinci dan dibuat sesuai dengan jangka waktu kontrak dan dalam bentuk Bar
Chart dan Network Planning.
14.2. Bagan dari bobot masing-masing pekerjaan terhadap harga kontrak disesuaikan dengan
rencana kerja.
14.3. Bagan pengerahan tenaga dan pengadaan bahan-bahan dan alat-alat yang urutannya
disesuaikan dengan bagan rencana dan bagan pengadaan bahan-bahan yang urutan atau
disesuaikan dengan bagan rencana kerja. Kelalaian dalam memasukkan hal-hal tersebut di
atas berakibat penundaan waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab Kontraktor
tidak ada perpanjangan waktu.
14.4. Kontraktor sebelum melaksanakan pekerjaan harus membuat kurva S, schedule bahan dan
schedule tenaga dan peralatan.
Pasal B15. PENGUKURAN
Kontraktor sebelum memulai pengukuran harus memperhatikan ketentuan batasbatas yang telah
ditentukan oleh Panitia Pembangunan. Pengambilan peil dan pengukuran harus ada persetujuan Tim
Pengawas dan bila ada hal-hal yang belum jelas atau terdapat permasalahan yang harus segera
disampaikan untuk ditetapkan. Kekeliruan dalam hal ini menjadi tanggung jawab Kontraktor. Hasil
pengukuran ini dituangkan dalam suatu Berita Acara yang ditandatangani oleh wakil kontraktor,
Tim Pengawas dan Panitia Pembangunan.
Pasal B16 PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
Dalam kaitannya dengan harga penawaran, Kontraktor harus sudah memperhitungkan dan
memasukkan keperluan biaya-biaya pemeriksaan, pengujian dan lain-lain. Apabila pekerjaan yang
sudah terpasang diperlukan pemeriksaan, maka Kontraktor wajib melaksanakan pemeriksaan sesuai
petunjuk Tim Pengawas atas biaya Kontraktor sendiri.

Pasal B17. BAHAN DAN CONTOH BAHAN


17.1. Sebelum mendatangkan bahan-bahan di lapangan Kontraktor terlebih dahulu mengajukan 3
(tiga) contoh bahan-bahan/brosur kepada Tim Pengawas untuk mendapatkan persetujuan
Panitia Pembangunan yang akan disesuaikan dengan Persyaratan Teknis. Contoh bahanbahan yang telah disetujui harus selalu ada di lapangan dalam kantor sementara Tim
Pengawas. Semua bahan yang dikirim ke lapangan dan tidak sesuai dengan contoh bahanbahan yang disetujui, harus segera dikeluarkan dari lapangan atas biaya Kontraktor dalam
kurun waktu selambat-lambatnya 2 x 24 jam.
17.2. Apabila Tim Pengawas merasa perlu meneliti suatu bahan lebih lanjut, Tim Pengawas berhak
mengirimkan bahan tersebut ke Laboratorium Konstruksi/Bahan Bangunan dengan biaya
pengujian menjadi tanggungan Kontraktor.
17.3. Bahan bangunan yang akan digunakan harus dalam jumlah yang cukup, sehingga kelancaran
pekerjaan tidak akan terganggu oleh terlambatnya suplai bahan.
Pasal B18. PERALATAN DAN PERLENGKAPAN
18.1. Kontraktor harus mengadakan semua peralatan/perlengkapan kerja yang lengkap untuk
melaksanakan pekerjaan, seperti Concrete Mixer, Concrete Vibrator, Generator, alat-alat
ukur penyipat datar (waterpass), Theodolite, helm/topi pengaman, sepatu lapangan dan lain
16

RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT

GEDUNG PASCA SARJANA


FAKULTAS TEOLOGI WEDA BHAKTI UNIVERSITAS
SANATA DHARMA YOGYAKARTA

sebagainya disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan.


18.2. Tim Pengawas berhak menginstruksikan kepada Kontraktor untuk mengadakan
/melengkapi/menambah jumlah peralatan bila dirasa peralatan yang tersedia kurang memadai
dalam usaha mencapai target prestasi. Kelambatan pekerjaan yang diakibatkan oleh
kekurangan peralatan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
18.3. Semua biaya pengadaan dan pemeliharaan peralatan menjadi tanggung jawab Kontraktor dan
dianggap sudah termasuk harga kontrak.
Pasal B19. TENAGA KERJA
19.1. Kontraktor harus mengadakan tenaga kerja yang cukup serta terampil untuk melaksanakan
pekerjaan ini
19.2. Tim Pengawas berhak menginstruksikan kepada Kontraktor apabila tenaga kerja yang ada
tidak sesuai/kurang memadai dengan bobot pekerjaan yang dilaksanakan atau menolak atau
minta ganti pekerja yang tidak terampil/ahli dalam pekerjaan.
19.3. Kontraktor harus memenuhi peraturan perburuhan yang berlaku serta memberikan
/mengadakan fasilitas yang diperlukan pada pekerjaan selama masa kontrak ini.
Pasal B20. KESEJAHTERAAN, KEAMANAN DAN PERTOLONGAN PERTAMA
20.1. Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas-fasilitas kesejahteraan untuk para
pekerja, antara lain fasilitas kamar mandi, WC dan fasilitas kesejahteraan yang lain.
Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama, antara
lain obatobatan, pemadam kebakaran dan lain-lain yang mudah dicapai serta seorang petugas
yang sudah terlatih dalam menangani pertolongan pertama.
20.2. Kontraktor harus mengadakan tindakan pengamanan yang layak untuk melindungi para
pekerja atau tamu serta melindungi lingkungan sekitar proyek.
20.3. Kontraktor harus menjaga ketertiban dan keamanan di dalam di lingkungan sekitar proyek
dari hal-hal serta kejadian-kejadian yang dapat merugikan dan tidak diperbolehkan adanya
pedagang-pedagang kaki lima dan sejenisnya di dalam atau di sekitar proyek.
Pasal B21. GANTI RUGI
Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab atas ganti rugi atau gugatan-gugatan yang diajukan oleh
pekerja atau gugatan-gugatan yang diajukan oleh pekerja/buruh Kontraktor, Sub Kontraktor, agenagen Supplier atau pihak ketiga yang berhubungan dengan kecelakaan, kerusakan, kerugian lainnya
serta gugatan apapun yang berhubungan dengan Kontraktor dan yang ada sangkut pautnya dengan
kontrak ini, semuanya adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pasal B22. LEMBUR
Bila menurut Kontraktor demi untuk mencapai target waktu penyelesaian yang ditentukan
memerlukan pekerjaan yang harus dilemburkan, maka sebelumnya Kontraktor harus
memberitahukan terlebih dahulu kepada Tim Pengawas. Seluruh biaya yang diakibatkannya
menjadi tanggung jawab Kontraktor. Pemberitahuan tersebut harus disampaikan 2 (dua) hari
sebelumnya dengan menjelaskan pekerjaan yang akan dilemburkan.
Tim Pengawas dapat menolak pekerjaan yang akan dilemburkan apabila:
a. Material bangunan belum siap
b. Tenaga kerja belum memadai
c. Peralatan kurang mendukung
d. Metoda kerja belum memenuhi
17

RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT

GEDUNG PASCA SARJANA


FAKULTAS TEOLOGI WEDA BHAKTI UNIVERSITAS
SANATA DHARMA YOGYAKARTA

Pasal B23. RAPAT LAPANGAN


Rapat lapangan akan diadakan secara berkala minimal 1 x dalam 2 minggu untuk maksud
mengkoordinir, memonitoring serta mengevaluasi program pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor
diharuskan mengundang semua Sub Kontraktornya serta mengadakan fasilitas yang diperlukan.
Notulen rapat akan dibuat oleh Tim Pengawas dan akan diberikan kepada semua yang
berkepentingan.
Pasal B24. BUKU HARIAN
Kontraktor harus menyediakan buku harian di lapangan untuk mencatat semua petunjuk, keputusan
dan detail dari pekerjaan serta kejadian-kejadian di lapangan. Kontraktor wajib mencatat dalam
buku harian ini atas semua kejadian di lapangan dan kegiatan yang ada di lokasi proyek.
Pasal B25. LAPORAN KEGIATAN PROYEK
25.1. Kontraktor wajib membuat laporan harian, mingguan dan laporan bulanan mengenai
kemajuan setiap pekerjaan. Laporan kemajuan tersebut sekurang-kurangnya mengenai
keterangan-keterangan yang berhubungan dengan kejadian-kejadian tiap hari dan selama 1
(satu) bulan di mana disediakan risalah kemajuan sebagai berikut:
a. Jumlah pekerja yang dipekerjakan
b. Uraian kemajuan pekerjaan
c. Bahan-bahan dan perlengkapan yang telah masuk ke lokasi pekerjaan
d. Keadaan cuaca
e. Kunjungan tamu-tamu
f. Kejadian-kejadian khusus
25.2. Laporan tersebut harus ditandatangani oleh Tim Pengawas dengan tembusan kepada:
a. Pemberi Tugas
: asli + 1 salinan
b. Panitia Pembangunan : 1 salinan
Meskipun ada laporan harian, mingguan dan laporan bulanan, Kontraktor diwajibkan dengan
segera melaporkan secara tertulis segala sesuatu hal yang luar biasa atau di luar dugaan yang
terjadi di lapangan baik yang mempengaruhi pekerjaan atau tidak, juga dilaporkan langkahlangkah apa yang telah diambil dalam mengatasi masalah tersebut.
Pasal B26. BERITA ACARA KEMAJUAN PEKERJAAN, PEMERIKSAAN PEKERJAAN DAN
PENYERAHAN PEKERJAAN
26.1. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan akan dibuat oleh Tim Pengawas bersamasama Kontraktor
atas dasar prestasi yang dicapai dalam satu minggu dan berdasarkan laporan-laporan harian
dan catatan buku harian.
26.2. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan akan dibuat oleh Tim Pengawas bersama-sama
Kontraktor, dan Tim Pengelola Pembangunan Proyek atas dasar pemeriksaan langsung hasil
pekerjaan di lapangan yang dinyatakan selesai dengan prestasi 100%.
26.3. Berita Acara Penyerahan Pekerjaan yang Pertama dibuat oleh Kontraktor dan Panitia
Pembangunan atas dasar berita acara kemajuan pekerjaan prestasi 100% dan berita acara
pemeriksaan pekerjaan.
26.4. Berita Acara Penyerahan Pekerjaan yang Kedua dibuat oleh Kontraktor dan Panitia
Pembangunan atas dasar berita acara pemeriksaan pekerjaan setelah masa pemeliharaan dan
dinyatakan tidak ada perbaikan-perbaikan pekerjaaan.

18

RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT

GEDUNG PASCA SARJANA


FAKULTAS TEOLOGI WEDA BHAKTI UNIVERSITAS
SANATA DHARMA YOGYAKARTA

Pasal B27. TAMU DAN PENGUNJUNG


Setiap tamu dan pengunjung yang masuk ke lapangan harus dicatat pada buku tamu, dan disediakan
topi pengaman. Kontraktor tidak diperkenankan mengijinkan masuk ke lapangan bagi
tamu/pengunjung yang tidak mempunyai identitas yang jelas atau tidak mempunyai kepentingan
dengan proyek ini.
Pasal B28. JALAN MASUK DAN JALAN SEMENTARA
Jalan masuk ke tempat pekerjaan harus diadakan oleh Kontraktor bilamana diperlukan dan
disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan lokasi proyek dan membongkarnya serta
memperbaikinya kembali pada waktu penyelesaian.
Pasal B29. PERLINDUNGAN TERHADAP BANGUNAN YANG ADA DAN MILIK UMUM
Kontraktor harus menjaga jalan umum dan jalan kampus, jalan kecil dan hak pemakai jalan, bebas
dari peralatan, mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran lalu
lintas selama kontrak berlangsung. Kontraktor juga bertanggung jawab memberikan perlindungan
atas bangunan yang ada, serta gangguan dan pemindahan yang terjadi atas perlengkapan umum
seperti saluran air, listrik, telephone dan sebagainya yang disebabkan oleh pekerjaan Kontraktor
serta membayar segala ongkos dan biaya untuk pemasangan kembali serta perbaikan-perbaikannya.
Pasal B30. PERLINDUNGAN TERHADAP PEKERJAAN
Kontraktor bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerjaan serta termasuk bahan-bahan dan
perlengkapan instalasi di tempat pekerjaan dan bagian dari pekerjaan yang sudah terpasang
dilindungi terhadap kerusakan, hilang, kotor dan sebagainya hingga kontrak selesai dan diterima
oleh Panitia Pembangunan.
Pasal B31. FOTO-FOTO KEMAJUAN PEKERJAAN, SHOP DRAWING DAN ASBUILT
DRAWING
31.1. Kontraktor wajib membuat foto-foto kemajuan pekerjaan dari 0%, 25%, 50%, 100% dan halhal yang penting, yang dianggap perlu atau dikehendaki oleh Panitia Pembangunan, sebagai
foto dokumentasi. Masingmasing foto dicetak berwarna dalam ukuran 4R dan ditambah foto
tampak keseluruhan gedung ukuran 10 R diserahkan lengkap dengan albumnya pada:
a. 2 (dua) set untuk Pemberi Tugas
b. 1 (satu) set untuk Panitia Pembangunan
c. 1 (satu) set untuk Pemerintah Daerah bilamana diminta
Pemotretan tiap obyek diambil dalam 4 (empat) sisi dan dijelaskan pada album, arah
pemotretan dan bobot prestasi pekerjaan.
31.2. Shop drawing adalah gambar, diagram-diagram, daftar bengkokan besi, detail gambar, time
schedule bahan dan personalia, brosur data lainnya yang disiapkan oleh Kontraktor atau Sub
Kontraktor yang memberi penjelasan pekerjaan untuk terlaksananya pekerjaan pembangunan
dengan sebaik-baiknya, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan rangkap 3 (tiga) gambar
kerja kepada Tim Pengawas untuk diperiksa, gambar tersebut harus disertai perhitungan
dan catatan seperlunya untuk mendapatkan persetujuan Tim Pengawas.
b. Setiap bagian pekerjaan atas dasar gambar kerja tidak boleh dimulai sebelum Tim
Pengawas mempelajari dan menyetujui ataupun mengoreksi gambar kerja yang
bersangkutan.
c. Perbaikan yang tertera pada gambar kerja harus dianggap sebagai perubahan yang
19

RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT

GEDUNG PASCA SARJANA


FAKULTAS TEOLOGI WEDA BHAKTI UNIVERSITAS
SANATA DHARMA YOGYAKARTA

diperlukan agar memenuhi persyaratan dalam spesifikasi dan tidak dapat dijadikan dasar
pekerjaan tambahan.
Kontraktor tidak akan dapat menuntut akan kerusakan atau perpanjangan waktu, karena
kelambatan sebagai akibat membuat gambar kerja. Tim Pengawas hanya mempelajari
gambar kerja dilihat dari rencana umum saja. Kontraktor tetap bertanggung jawab akan
adanya kesalahan yang terdapat dalam gambar kerja.
31.3. As built drawing dibuat oleh Kontraktor seluruhnya termasuk yang telah mendapat
persetujuan Tim Pengawas setelah pelaksanaan pekerjaan selesai, termasuk gambar-gambar
pelaksanaan dan harus mendapat persetujuan dari Tim Pengawas sebanyak 3 (tiga) set berikut
gambar-gambar aslinya.
Pasal B32. KETERTIBAN, KEAMANAN DAN KEBERSIHAN
Kontraktor wajib mengatur penggunaan lapangan dalam hal yang berhubungan mengenai pekerjaan,
bahan dan keamanan serta kebersihan selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan dengan
memperhatikan hal-hal berikut:
a. Mengatur penempatan gudang dan kantor sementara serta fasilitasnya sedemikian rupa
sehingga tidak mengganggu jalannya pelaksanaan.
b. Mengatur penempatan bahan baik di gudang maupun di lapangan agar tidak rusak dan
tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan atau membahayakan
pekerjaan/umum.
c. Menjaga keamanan lapangan serta pekerjaan terhadap hal-hal yang tidak dikehendaki.
d. Menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang cukup.
e. Menjaga kebersihan lapangan dari timbunan tanah atau bekas bongkaran/sampah-sampah
lainnya.
Pasal B33. KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PANITIA PEMBANGUNAN, TIM
PENGAWAS DAN KONTRAKTOR
33.1. Kontraktor harus taat kepada syarat-syarat ini dalam melaksanakan dan menyelesaikan
pekerjaan yang tertera pada gambar-gambar kontrak dan yang diuraikan dalam spesifikasi
pekerjaan dan di dalam lingkup syaratsyarat ini, hingga dalam segala hal Panitia
Pembangunan merasa puas.
33.2. Bilamana Kontraktor menemukan suatu ketidaksesuaian atau penyimpangan antara gambargambar kontrak dan/atau spesifikasispesifikasi pekerjaan, ia harus segera memberitahukan
kepada Panitia Pembangunan dan Tim Pengawas secara tertulis dengan menguraikan
ketidaksesuaian atau penyimpangan itu, dan Panitia Pembangunan akan mengeluarkan
petunjuk mengenai hal ini setelah konsultasi dengan Tim Pengawas.
33.3. Panitia Pembangunan akan memberikan keterangan kepada Kontraktor mengenai letak dan
batas-batas, gradasi dan ciri-ciri dari lapangan proyek dan tentang bangunan-bangunan yang
telah ada di sana. Panitia Pembangunan akan menyediakan gambar-gambar dan spesifikasi
pekerjaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dengan baik.
33.4. Panitia Pembangunan menunjuk dan mengangkat Tim Pengawas sebagai wakil Panitia
Pembangunan yang berkewajiban mengamati dan mengawasi pekerjaan serta menguji dan
memeriksa bahan-bahan yang akan dipakai dan kemampuan pekerjaan (workmen-ship) yang
ada hubungannya dengan pekerjaan, dan Kontraktor harus memberikan segala fasilitas yang
layak untuk pelaksanaan kewajiban itu. Wakil Panitia Pembangunan dapat memberikan
pertunjuk dan perintah kontrak kepada Kontraktor atau ahli tekniknya. Perintah-perintah
perubahan (change-order) yang menyangkut pada perubahan biaya harus ada waktu 14
20

RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT

GEDUNG PASCA SARJANA


FAKULTAS TEOLOGI WEDA BHAKTI UNIVERSITAS
SANATA DHARMA YOGYAKARTA

(empat belas) hari sejak diberikan perintah itu. Jika perintah perubahan itu diberikan dan
dikuatkan oleh surat Panitia Pembangunan, maka sejak surat penguat itu diberikan perintah
perubahan (change-order) akan dianggap sebagai instruksi dari Panitia Pembangunan.
33.5. Panitia Pembangunan akan mengangkat seseorang Koordinator Tim Pengawas yang
kewajibannya mengamati dan mengawasi pekerjaan seharihari di lapangan dan
menguji/memeriksa bahan yang dipakai atau kemampuan pekerjaan (workmen-ship) yang
ada hubungannya dengan pekerjaan dan Kontraktor harus memberikan segala fasilitas yang
layak untuk pelaksanaan kewajiban itu.
33.6. Jika kontraktor tidak mengindahkan petunjuk/instruksi tertulis maupun lisan dari Panitia
Pembangunan dan/atau Tim Pengawas mengenai suatu pekerjaan atau bahan yang tidak
memenuhi syarat, maka Panitia Pembangunan sesudah itu berhak untuk menolak pekerjaan
atau bahanbahan ini dan memerintahkan pembongkaran, untuk dilakukan perbaikan/
penyempurnaan.
33.7. Panitia Pembangunan melalui Tim Pengawas dapat mengeluarkan perintah yang
menghendaki pemberhentian kepada tenaga Kontraktor yang tidak memenuhi syarat untuk
melakukan pekerjaan.
Pasal B34. KEWAJIBAN MEMENUHI UNDANG-UNDANG, PERATURAN, PEMBERITAHUAN
- PEMBERITAHUAN, UPAH. ONGKOS-ONGKOS SERTA PERIJINAN
34.1. Kontraktor harus mentaati segala peraturan, undang-undang Pemerintah Republik Indonesia
yang menyangkut kontrak pekerjaan ini.
34.2. Kontraktor harus memenuhi dan memberikan segala keterangan yang dikehendaki
pemerintah dan mentaati peraturan-peraturan apapun yang dikeluarkan pemerintah setempat
atau penegak hukum, yang mempunyai wewenang mengenai pekerjaan atau yang akan ada
hubungannya dengan mereka.
34.3. Kontraktor harus membayar dan membebaskan Pemberi Tugas dari tanggung jawab
membayar upah atau ongkos (termasuk segala pungutan dan pajak) yang resmi, menurut
undang-undang yang berlaku, atau undang-undang peraturan pemerintah setempat atau
penegak hukum mengenai pekerjaan dan biaya yang harus dipenuhi, harus dianggap sudah
termasuk di dalam harga kontrak yang disetujui bersama.
34.4. Kontraktor wajib menanggung segala perijinan yang diperlukan untuk pekerjaan ini dengan
instansi terkait, jumlah biaya untuk mengurus perijinan ini menjadi tanggungan Kontraktor.
Pasal B35. PENGAMBILAN PEIL DAN CARA MEMULAI PEMATOKAN (UITZETEN)
Pengambilan Peil bangunan lantai dasar harus berpedoman pada gambar rencana dan akan
ditunjukkan oleh Perencana. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk membetulkan kesalahan
ataupun yang disebabkan oleh karena ia memulai pekerjaan dengan cara yang tidak seksama,
seluruhnya atas pembiayaan sendiri.
Pasal B36. MATERIAL DAN PERSYARATAN-PERSYARATAN
36.1. Semua bahan-bahan, barang-barang dan pembuatannya, harus dari masing-masing jenis dan
standar mutu yang disebutkan dalam RKS ini.
36.2. Kontraktor menjamin semua bahan bangunan dan perlengkapan yang disediakan menurut
kontrak ini seluruhnya dalam keadaan baru dan baik, dan semua pekerjaan harus berkualitas
baik, bebas dari cacat dan kekurangan-kekurangan dan sesuai dengan dokumen kontrak.
Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar ini dianggap tidak memenuhi syarat. Bila
diminta oleh Tim Pengawas, Kontraktor harus memberikan bukti yang cukup mengenai
21

RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT

GEDUNG PASCA SARJANA


FAKULTAS TEOLOGI WEDA BHAKTI UNIVERSITAS
SANATA DHARMA YOGYAKARTA

macam dan kualitas bahan bangunan dan perlengkapan yang digunakan berupa hasil tes
bahan dari Laboratorium Bahan Konstruksi Teknik Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
36.3. Panitia Pembangunan melalui Tim Pengawas dapat mengeluarkan instruksi agar Kontraktor
membongkar pekerjaan apa saja yang telah ditutup tetapi dianggap tidak memenuhi syarat
teknis untuk diperiksa, atau mengatur untuk mengadakan pengujian bahan-bahan (baik yang
sudah maupun yang belum dimasukkan dalam pekerjaan) atau jenis pekerjaan yang sudah
dilaksanakan, dan biaya untuk membuka dan pengujiannya, bersama dengan biaya
perbaikannya harus sudah termasuk di dalam harga kontrak.
36.4. Panitia Pembangunan melalui Tim Pengawas dapat mengeluarkan instruksi untuk
menyingkirkan dari tempat pekerjaan, barang-barang atau bahanbahan apa saja yang tidak
sesuai dengan kontrak ini atas biaya kontraktor.
Pasal B37. PERUBAHAN-PERUBAHAN PEKERJAAN
37.1. Tim Pengawas dengan persetujuan Panitia Pembangunan dapat mengeluarkan instruksi
tertulis yang menghendaki perubahan pekerjaan tambah dan pekerjaan yang kurang layak
yang tidak merubah nilai kontrak.
37.2. Yang dimaksud dengan perubahan pekerjaan tambah dan/atau pekerjaan kurang (change
order) adalah yang terjadi karena pengubahan bahan atau penggantiannya atas rencana,
kualitas atau kuantitas dari pekerjaan yang tercantum dalam gambar-gambar kontrak dan
terurai dalam spesifikasi, serta termasuk penambahan, pembatalan atau penggantian dari
macam standar setiap bahan atau barang yang digunakan dalam pekerjaan dan dilaksanakan
dengan perintah-perintah tertulis dari Panitia Pembangunan.
37.3. Sebelum membuat suatu perubahan dari gambar-gambar kontrak atau spesifikasi pekerjaan
yang diperlukan untuk penyesuaian yang telah disebut di atas, Kontraktor harus
memberitahukan kepada Panitia Pembangunan secara tertulis dengan menerangkan dan
memberikan alasan atas perubahan-perubahan tersebut dan Panitia Pembangunan akan
mengeluarkan petunjuk/instruksi.
37.4. Nilai-nilai dari perubahan pekerjaan dimaksud harus diikuti ketentuanketentuan sebagai
berikut:
a. Harga-harga dalam Daftar Rincian Harga Penawaran harus dipakai sebagai dasar dalam
menentukan harga satuan pekerjaan yang bersifat sama dan syarat-syarat yang
dilaksanakan dengan syaratsyarat serupa.
b. Harga-harga dalam Daftar Harga di mana pekerjaan tidak serupa atau dikerjakan dengan
syarat-syarat yang serupa, merupakan dasar harga untuk pekerjaan yang sama sifatnya
sejauh dianggap layak.
c. Harga satuan yang tidak tercantum dalam Daftar Rincian Harga ditentukan bersama oleh
Kontraktor dan Tim Pengawas dan harus mendapatkan persetujuan dari Panitia
Pembangunan.
Pasal B38. KUALITAS DAN KUANTITAS
38.1. Kualitas dan kuantitas pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak mempunyai pengertian
seperti apa yang tertera dalam gambar kontrak kerja atau yang diuraikan dalam spesifikasi
pekerjaan pada Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini tidak akan mempengaruhi pengertian
tersebut di atas.
38.2. Jika terjadi kekeliruan dalam uraian pekerjaan atau pengurangan bagianbagian dari gambar
kontrak dan/atau spesifikasi pekerjaan tidak akan membatalkan kontrak ini, tapi hendaknya
diperbaiki dan dianggap sesuatu perubahan yang dikehendaki oleh Panitia Pembangunan
22

RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT

GEDUNG PASCA SARJANA


FAKULTAS TEOLOGI WEDA BHAKTI UNIVERSITAS
SANATA DHARMA YOGYAKARTA

melalui ketentuan yang berlaku.


38.3. Segala pernyataan mengenai kuantitas pekerjaan yang mungkin suatu waktu diberikan
kepada Kontraktor selama masa pelaksanaan adalah merupakan bagian dari kontrak Daftar
Pekerjaan tetap digunakan meskipun ada ketidaksesuaian antar harga-harga itu dengan apa
yang tercantum dalam perkiraan.

Pasal B39. ASURANSI


39.1. Asuransi Kecelakaan dan Kematian
a. Kontraktor harus mengasuransikan untuk personil dari Panitia Pembangunan atau
wakilnya.
b. Pengasuransian ini harus pada suatu perusahaan asuransi yang dikenal baik oleh Panitia
Pembangunan dengan nilai asuransi yang ditentukan.
c. Polis asuransi harus atas nama Panitia Pembangunan dan harus diserahkan untuk
disetujui dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari dari penandatanganan kontrak dan
kuitansi pembayaran atau premi asuransi secara berturut-turut harus segera diserahkan
kepada Panitia Pembangunan. Jika dalam waktu 30 hari dari penandatanganan kontrak,
polis itu belum juga ada penyelesaian, maka Panitia Pembangunan akan
mengasuransikan sendiri dan memotong semua biaya dari harga kontrak. Demikian pula
apabila Kontraktor lalai dalam membayar uang premi, maka akan dibayar oleh Panitia
Pembangunan dengan biaya Kontraktor.
d. Personil yang diasuransikan : 3 (tiga) orang dari Panitia Pembangunan atau wakilwakilnya dan 5 (lima) orang dari Tim Pengawas dengan nilai pertanggungan
Rp.200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah)/orang.
39.2. Asuransi Tenaga Kerja
Kontraktor harus mengasuransikan Tenaga Kerja dalam proyek ini dan harus dilakukan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 33 Tahun 1977 tanggal 5 Desember 1977 dan
Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: KEP-166/MEN/1977 tanggal 26 Desember
1977
39.3. Asuransi Pekerjaan
a. Kontraktor diwajibkan atas nama Pemberi Tugas, mengasuransikan pekerjaan terhadap
kerugian dan kerusakan (construction all risk) yang disebabkan oleh kebakaran, petir,
ledakan, angin ribut, badai, banjir, pecah atau meluapnya tangki/reservoir/alat-alat/pipapipa, gempa bumi, kejatuhan pesawat/benda-benda dari udara, kerusuhan dan huru-hara:
dari nilai harga seluruhnya sebanding dengan harga kontrak. Semua pekerjaan yang telah
dilaksanakan dan segala bahan-bahan dan barang-barang yang belum dipasang tetapi
telah masuk di lokasi proyek atau berdekatan dengan tempat pekerjaan, semuanya harus
diasuransikan sampai pekerjaan selesai seluruhnya. Asuransi tersebut harus dilaksanakan
dengan perusahaan asuransi yang disetujui oleh Pemberi Tugas dan Kontraktor
menyerahkan polis-polis dan kuitansikuitansi pembayaran premi asuransi tersebut kepada
Pemberi Tugas. Bila kontraktor tidak mengadakan asuransi atau tidak meneruskan
asuransi sedangkan pekerjaan belum selesai, maka Pemberi Tugas akan mengasuransikan
segala sesuatu tersebut pada ayat ini dengan cara mengurangi pembayaran pekerjaan
kepada Kontraktor dengan sejumlah premi yang harus dibayarkan kepada perusahaan
asuransi.
b. Dalam menyelesaikan suatu tuntutan (claim) mengenai asuransi tersebut di atas,
kontraktor diwajibkan dengan segera memperbaiki pekerjaan yang rusak, mengganti
23

RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT

GEDUNG PASCA SARJANA


FAKULTAS TEOLOGI WEDA BHAKTI UNIVERSITAS
SANATA DHARMA YOGYAKARTA

bahan/barang-barang yang belum dipasang yang rusak atau cacat, memindahkan atau
membuang puingpuing dan melanjutkan pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan.
c. Uang pertanggungan yang diterima perusahaan asuransi akan dibayarkan kepada
Kontraktor secara bertahap. Kontraktor tidak berhak menerima pembayaran untuk biaya
membetulkan pekerjaan yang rusak, penggantian dan pembetulan bahan atau barangbarang yang belum dipasang yang rusak, dan pemindahan atau pembuangan puingpuing,
selain uang yang sudah diterima dari perusahaan asuransi.
Pasal B40. PENCABUTAN KONTRAK OLEH PEMBERI TUGAS
40.1. Tanpa mengurangi hak-hak lain yang dimiliki oleh Pemberi Tugas, jika Kontraktor lalai dan
tidak bertindak menurut kontrak atau perintah Pemberi Tugas, antara lain:
a. Kontraktor tanpa alasan yang tidak dapat diterima menangguhkan atau menunda sama
sekali pelaksanaan pekerjaan sebelum selesai.
b. Kontraktor tidak dapat melanjutkan pekerjaan dengan kesungguhan dan teratur.
c. Kontraktor menolak atau dengan tegas mengabaikan peringatan tertulis dari Panitia
Pembangunan yang menghendaki perbaikan pekerjaan yang cacat atau penyingkiran
bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat, hingga dengan penolakan dan kelalaian
tersebut pekerjaan benar-benar terkena akibatnya.
Atas hal tersebut di atas maka Pemberi Tugas berhak mencabut kontrak secara sepihak
tanpa ganti rugi apapun.
40.2. Tanpa mengurangi hak-hak lain yang dimiliki Pemberi Tugas, jika Kontraktor setelah 3 (tiga)
kali berturut-turut tidak mengindahkan peringatan-peringatan tersebut atau dalam
pelaksanaan selanjutnya melakukan kelalaian yang sama, dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak
pengulangan atau penerusan kelalaian itu berhak memutuskan kontrak kerja dengan
Kontraktor secara tertulis dengan tindakan sepihak tanpa ganti rugi.
Pasal B41. UNDANG-UNDANG YANG MELINDUNGI KONTRAK
Apapun kebangsaan Kontraktor, Sub Kontraktor, Leveransir atau Penengah (arbitrator) dan
dimanapun mereka bertempat tinggal (menetap) atau dimanapun pekerjaan atau bagian pekerjaan
berada harus tunduk kepada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik
Indonesia.
Pasal B42. PERATURAN DAN STANDAR
Tata cara pelaksanaan dan lain-lain petunjuk yang berhubungan dengan peraturan pembangunan
yang sah berlaku di Republik Indonesia selama pelaksanaan kontrak ini harus betul-betul ditaati
kecuali dibatalkan oleh Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini ada khususnya peraturan-peraturan
berikut ini berkenaan pasal di atas:
a. Algement Voorwaden AV 1941 Persyaratan Pembangunan di Indonesia yang disahkan
oleh Pemerintah (khususnya pasal-pasal yang masih berlaku/relevan).
b. Pedoman tata cara penyelenggaraan Pembangunan Gedung Negara yang dikeluarkan
oleh Departemen Pekerjaan Umum (Ditjen Cipta Karya).
c. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia PUBI 1982.
d. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1971).
e. Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal (SKSNI T-15- 1990-03)
f. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SNI03-2847-2002).
g. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI-N.1.5/1961).
24

RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT

GEDUNG PASCA SARJANA


FAKULTAS TEOLOGI WEDA BHAKTI UNIVERSITAS
SANATA DHARMA YOGYAKARTA

h.
i.
j.
k.

Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (PPBBI-1983).


Peraturan Instalasi Khusus Air dan Listrik (AVWI dan AVEPUIL-N.1.6.- 1978).
Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Peraturan Perburuhan di Indonesia (tentang penggunaan tenaga kerja harian, mingguan
dan bulanan/borongan).
l. Persyaratan Umum dari Dewan Teknik Pembangunan Indonesia (DTPI) 1970.
m. Peraturan dan standar-standar lainnya yang berkaitan dengan pemakaian bahan-bahan
bangunan dalam proyek ini.
n. Peraturan Pembebanan Indonesia tahun 1984.
o. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Rumah dan Gedung (SNI-03-17262002).
p. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 02/KPTS/1985 tentang penanggulangan
bahaya kebakaran.
q. Peraturan plumbing Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Teknik Penyehatan
Direktur Jendral Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum.
r. Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir (PUIPP) tahun 1983 yang dikeluarkan oleh
Direktur Jendral Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum.
Bilamana dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) telah ditentukan patokan kualitas
bahan-bahan bangunan, maka ketentuan yang berasal dari standar-standar atau peraturan
tersebut bersifat melengkapi, sejauh tidak bertentangan.
Pasal B43. BEA DAN PAJAK
43.1. Semua bea, pajak cukai dan pungutan lain oleh pemerintah menjadi beban dan tanggung
jawab masing-masing pihak., untuk pembayaran itu Kontraktor tidak menerima pembayaran
tambahan dari Panitia Pembangunan.
43.2. Bea materai kontrak harus ditanggung oleh Kontraktor.

25

RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT

GEDUNG PASCA SARJANA


FAKULTAS TEOLOGI WEDA BHAKTI UNIVERSITAS
SANATA DHARMA YOGYAKARTA

BAGIAN C. PERSYARATAN TEKNIS


Pasal C1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Keterangan Umum
a. Pekerjaan yang harus diselesaikan seperti yang dimaksud oleh RKS ini adalah sesuai
dengan gambar-gambar pelaksanaan.
b. Pekerjaan terletak di dalam tanah milik Yayasan Slamet Rijadi Yogyakarta yang terletak
di Jalan Kaliurang KM 7, Tromol Pos 1194 Yogyakarta.
c. Pekerjaan harus diselesaikan sesuai dengan yang dimaksud dalam RKS, gambar-gambar
perencanaan, Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Addenda yang disampaikan
selama pelaksanaan pekerjaan.
1.2. Ikhtisar Pekerjaan
Pekerjaan-pekerjaan yang harus diselesaikan ialah:
a. Pembangunan Gedung Pasca Sarjana Universitas Sanata Dharma Yogyakarta
b. Jaringan pipa dan saluran air bersih, air hujan dan kotor/kotoran, drainase dan lain-lain.
c. Pekerjaan lain yang bersangkutan yang diuraikan dalam RKS ini serta gambar
pelaksanaan di dalam dokumen kontrak lainnya.
1.3. Pekerjaan Persiapan
a. Mobilisasi peralatan
Penyediaan pengangkutan, peralatan-peralatan, kendaraankendaraan/ alat-alat besar yang
menunjang pelaksanaan proyek baik yang menyewa maupun milik perusahaan.
b. Persiapan Lapangan
Pembersihan lapangan yang dianggap mengganggu pelaksanaan proyek. Pagar keamanan
proyek harus dibuat Kontraktor dan sisi luarnya harus dicat. Pembuatan sarana lainnya
untuk kelancaran pelaksanaan pembangunan.
Bengkel untuk pelaksanaan proyek ini harus dipisahkan dengan pekerjaan-pekerjaan lain,
besi-besi yang akan dikerjakan harus ditempatkan di area tertutup dan bebas dari
gangguan air dan diatur dengan rapi sehingga memudahkan pelaksanaan proyek.
c. Pematokan
Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus mengadakan pengukuran-pengukuran
lapangan dan pematokan untuk dapat menentukan patok-patok utama bagi pembangunan.
Biaya pengukuran dan pematokan sepenuhnya ditanggung oleh Kontraktor.
d. Sarana Proyek
Kontraktor harus memperhitungkan sarana proyek berupa fasilitas penerangan dan
penyediaan air bersih yang cukup pada saat pelaksanaan pekerjaan, serta membuat jalan
masuk ke dalam proyek di mana kekuatan struktur dari jalan tersebut mampu menerima
keluar masuknya angkutan-angkutan material.
e. Perijinan Bangunan
Kontraktor selama pelaksanaan harus mengurus ijin-ijin sehubungan dengan proyek ini
(selain IMB), sampai selesai, atas biaya Kontraktor dan tanpa mengganggu schedule
pelaksanaan proyek.
f. PPPK
Kontraktor selama pelaksanaan harus menyediakan kotak obat-obatan untuk PPPK.
g. Keamanan Proyek
Kontraktor harus menempatkan petugas keamanan untuk menjaga keamanan proyek,
baik barang-barang milik perusahaan maupun Tim Pengawas.
26

RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT

GEDUNG PASCA SARJANA


FAKULTAS TEOLOGI WEDA BHAKTI UNIVERSITAS
SANATA DHARMA YOGYAKARTA

h. Masa Pemeliharaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender.


Kontraktor harus memperhitungkan biaya pemeliharaan, kebersihan dan tanggung jawab
atas kerusakan-kerusakan akibat kesalahan teknis selama masa pemeliharaan.
i. Kontrol Kualitas Bahan
Kecuali ditentukan lain, Kontraktor harus sudah mempertimbangkan semua biaya
sehubungan dengan pekerjaan kontrol kualitas bahan kepada pihak ketiga. Kontraktor
harus menyediakan alat-alat praktis untuk memeriksa bahan tersebut.
j. Standar yang digunakan
Semua pekerjaan yang harus diadakan melalui Normalisasi Indonesia, Standard Industri
Indonesia dan Peraturan-peraturan Nasional maupun Internasional lainnya yang
berhubungan dengan pekerjaan ini seperti:
(1) NI-2 (1971) Peraturan Beton Bertulang Indonesia
(2) SKSNI T-15-1990-03 Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal
(3) SNI-03-2847-2002 Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan
Gedung.
(4) SNI-03-1726-2002 Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Rumah dan
Gedung.
(5) SKSNI 04-1989-F Spesifikasi Bahan Bangunan Bukan Logam
(6) Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia 1983 (PPBBI 1983)
(7) NI-3 (1970) Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
(8) NI-5 Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia
(9) NI-8 Peraturan Semen Portland Indonesia
(10) NI-10 Batu Merah sebagai Bahan Bangunan
(11) SII-13/S.I/72
(12) SII-14/S.I/72
(13) Pedoman Plumbing Indonesia
(14) Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia (PUIL)
(15) ASTM, JIS dan Lain-lain yang berhubungan dengan pekerjaan ini
Bila suatu persyaratan disebutkan secara khusus di dalam persyaratan ini, maka ketentuan
itu harus diutamakan. Tim Pengawas akan membuat perbaikan dan pengertian yang
dianggap perlu untuk melengkapi standar-standar persyaratan-persyaratan dan gambar.
k. Penggunaan persyaratan teknis
Persyaratan teknis ini disiapkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pekerjaanpekerjaan Proyek Pembangunan Gedung Pasca Sarjana Fakultas Teologi Weda Bhakti
Universitas Sanata Dharma Yogyakarta.
Syarat seluruh bangunan-bangunan dan pekerjaan-pekerjaan lainnya merupakan suatu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, kecuali disebutkan lain. Setiap bagian dalam
persyaratan proyek ini disesuaikan dengan yang dinyatakan dalam gambar-gambar kerja,
keterangan-keterangan dan perintah tambahan dari Tim Pengawas. Standar-standar yang
dipakai, terutama adalah standar-standar yang dibuat dan berlaku resmi di negara ini.
Sedangkan untuk pekerjaanpekerjaan yang standarnya belum dibuat dan diberlakukan di
negara ini, maka harus digunakan standar-standar internasional yang berlaku atas
pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya standar dari negara-negara produsen
bahan yang menyangkut pekerjaan tersebut yang diberlakukan.

27

RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT

GEDUNG PASCA SARJANA


FAKULTAS TEOLOGI WEDA BHAKTI UNIVERSITAS
SANATA DHARMA YOGYAKARTA

Pasal C2. PEKERJAAN PEMBERSIHAN LAPANGAN


Sebelum memulai sesuatu pekerjaan yang ada dalam kontrak, Kontraktor harus mengunjungi
tempat-tempat pekerjaan dan meninjau kondisi (keadaan) :
a. Tempat-tempat pekerjaan yang harus dibersihkan
b. Tempat-tempat dari pekerjaan-pekerjaan yang dimaksud harus bersih dari segala
rintangan yang terdapat di sekitar daerah pekerjaan tersebut dan siap untuk penggalian.
c. Pohon-pohon dan bekas bangunan.
d. Kontraktor tidak diperkenankan membasmi/menebang/merusak pagar hidup kecuali yang
ada di dalam batas-batas penggalian atau yang jelas tercantum di dalam gambar kerja.
Jika ada suatu hal yang mengharuskannya Kontraktor melakukan penebangan, maka
kontraktor harus mendapat ijin dari Panitia Pembangunan. Kontraktor harus melindungi
pohon-pohon yang tidak diperkenankan disingkirkan dan mungkin dapat menjadi rusak
karena pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak ini.
Pasal C3. PEKERJAAN PENGAMANAN LAPANGAN DAN PENGADAAN SARANA
3.1. Bouwkeet
Kontraktor harus menyediakan dan mendirikan semua bangunan sementara (bouwkeet)
untuk digunakan sebagai gudang penyimpan dan perlindungan bahan bangunan. Setelah
berakhirnya pekerjaan kontraktor wajib membongkar dan menyingkirkan bangunan
sementara tersebut dari lokasi.
3.2 Pembangkit tenaga sementara
Setiap pembangkit tenaga sementara atau penerangan buatan yang dipergunakan untuk
pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor, termasuk pemasangan sementara dari kabelkabel, meteran, upah dan tagihan. Setelah pekerjaan selesai Kontraktor wajib menyingkirkan
semua barang tersebut dari lokasi pekerjaan, dan semua beban menjadi tanggung jawab
kontraktor.
3.3. Air
Air untuk keperluan pekerjaan harus disediakan, apabila memungkinkan dapat diambil dari
sumber yang ada di lokasi proyek. Kontraktor harus membuat sambungan-sambungan
sementara yang diperlukan atau cara lain untuk mengalirkan air dan mencabutnya kembali
pada waktu pelaksanaan telah selesai dan membetulkannya terhadap pekerjaan yang
terganggu. Tidak diperkenankan menyambung dan mengambil air dari saluran induk, lubang
penyedot atau mengambil air dari sambungan induk lubang penyedot (Tap Point). Apabila
air didapat dari sumber lain, Kontraktor harus membayar segala ongkos penyambungan, air
yang dipakai dan pembongkarannya kembali. Panitia Pembangunan dalam hal ini tidak
bertanggung jawab atau mengganti biaya yang dikeluarkan oleh Kontraktor untuk keperluan
tersebut.
3.4. Jalan Masuk
Jalan masuk ke tempat pekerjaan harus disiapkan oleh Kontraktor dan disesuaikan dengan
kebutuhan serta kepentingan lokasi proyek tersebut. Selama pekerjaan tersebut berlangsung,
Kontraktor harus memelihara seluruh jalan-jalan dan sebagainya yang mungkin diperlukan
untuk memasuki lokasi pekerjaan dan menyingkirkan/membersihkan kembali pada waktu
pekerjaan selesai atau jika diperintahkan untuk memperbaiki segala kerusakan yang
diakibatkan.
3.5. Iklan
Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun di dalam sempadan (batas)
site atau tanah yang berdekatan, tanpa ijin pihak Panitia Pembangunan.
28

RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT

GEDUNG PASCA SARJANA


FAKULTAS TEOLOGI WEDA BHAKTI UNIVERSITAS
SANATA DHARMA YOGYAKARTA

3.6.

Pencegahan Pelanggaran Wilayah


Kontraktor diharuskan memagari daerah operasinya di sekitar tempat pekerjaan dan harus
mencegah para pekerjanya melanggar wilayah orang lain yang berdekatan.
3.7. Orang-orang yang tidak berkepentingan
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan
dan dengan tegas memberikan perintah kepada staf pelaksana yang bertugas dan para penjaga
untuk memenuhi larangan tersebut.
3.8. Perlindungan terhadap Milik Umum
Kontraktor harus menjaga agar jalan milik umum, jalan kampus dan hak memakai jalan
bersih dari alat-alat, mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara
kelancaran lalu lintas, baik bagi kendaraan umum maupun pejalan kaki, selama kontrak
berlangsung. Kontraktor harus bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan yang
terjadi atas utilitas (perlengkapan umum) seperti saluran air, telephone, listrik dan sebagainya
yang disebabkan oleh operasi-operasi kontraktor. Kontraktor diminta membayar segala
ongkos dan biaya yang berhubungan dengan pemasangannya kembali beserta perbaikanperbaikannya.
3.9. Perlindungan terhadap Bangunan-bangunan yang ada
Selama masa-masa pelaksanaan kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala
kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan
sebagainya di tempat pekerjaan, dan kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan karena
operasi-operasi Kontraktor dalam arti kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh
Kontraktor hingga dapat diterima oleh Panitia Pembangunan.
3.10. Penjagaan dan Pemagaran Sementara
Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap
pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan kontrak. Panitia Pembangunan tidak
bertanggung jawab terhadap Kontraktor dan Sub Kontraktor atas kehilangan dan kerusakan
bahan-bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
Kontraktor wajib mendirikan dan memelihara pagar sementara yang mungkin diperlukan
untuk pengamanan dan perlindungan terhadap pekerjaan dan sarana masyarakat umum. Juga
membayar upah dan biaya yang resmi untuk keperluan tersebut.
3.11. Perlindungan Pekerjaan
Kontraktor bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerjaan termasuk bahan-bahan
bangunan dan perlengkapan instalasi di tempat pekerjaan, hingga kontrak selesai dan
diterima oleh Panitia Pembangunan. Kontraktor harus menjaga perlengkapan/bahan-bahan
dari segala kemungkinan kerusakan, termasuk bagian-bagian yang dilaksanakan oleh Sub
Kontraktor dan menjaga agar pekerjaan bebas dari air hujan dan banjir dengan jalan
melindunginya, memakai tutup yang layak, memompa, menimba atau seperti apa yang
dikehendaki atau diinstruksikan.
3.12. Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama
Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas, kesejahteraan dan tindakan
pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu. Fisilitas dan tindakan
pengamanan seperti ini, selain untuk memenuhi permintaan Panitia Pembangunan, juga harus
menurut (memenuhi) ketentuan undang-undang yang berlaku pada saat ini. Kontraktor wajib
mengadakan perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama, yang mudah dicapai,
sebagai tambahan hendaknya di setiap site ditempatkan paling sedikit seorang petugas
terlatih dalam penanganan pertolongan pertama.

29

RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT

GEDUNG PASCA SARJANA


FAKULTAS TEOLOGI WEDA BHAKTI UNIVERSITAS
SANATA DHARMA YOGYAKARTA

3.13. Gangguan pada kegiatan kampus dan penduduk


Segala pekerjaan yang menurut Panitia Pembangunan mungkin akan menyebabkan gangguan
pada kegiatan kampus dan penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan sesuai
pengarahan Panitia Pembangunan dan semua risiko akibat gangguan ini menjadi beban
Kontraktor.
3.14. Pelaksanaan pekerjaan di luar jam kerja biasa
Kontraktor akan mendapat ijin tertulis dari Tim Pengawas untuk melaksanakan pekerjaan
yang tertera dalam kontrak ini di luar jam-jam kerja biasa, pada hari-hari Minggu atau harihari libur resmi. Ijin ini akan dikabulkan kecuali jika ada alasan-alasan khusus misalnya,
yang menyangkut gangguan istirahat malam, sekolah atau menjalankan ibadah.
3.15. Pemasangan Papan Informasi Petunjuk Jalan
Kontraktor diharuskan memasang papan petunjuk jalan yang memungkinkan setiap tamu
proyek untuk memudahkan pencarian lokasi tempat yang dituju.
Pasal C4. PENENTUAN TINGGI PEIL (LEVEL) DAN UKURAN
4.1. Timbangan duga atau peil setiap lantai diambil dari peil selasar yang menuju ke unit sesuai
yang di tunjuk dalam gambar.
4.2. Ukuran-ukuran pokok sesuai gambar bestek, bilamana terdapat perbedaan ukuran-ukuran
harus segera dilaporkan kepada Tim Pengawas sebelum dilaksanakan. Kontraktor harus
membuat patokan untuk ukuran pokok dari bahan yang tidak cepat rusak dan tidak mudah
terusik. Pemakaian ukuranukuran yang keliru sebelum dan selama pelaksanaan pekerjaan,
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4.3. Penentuan ukuran pokok dan pengukuran lain harus menggunakan alat yang memadai,
minimal berupa rol meter, theodolite dan waterpass.
Pasal C5. PEKERJAAN TANAH
5.1. Perataan Tanah
Pekerjaan perataan tanah disesuaikan dengan peil-peil (level) dan lokasi yang telah
ditentukan di dalam gambar dan mendapat persetujuan Tim Pengawas.
5.2. Galian dan Urugan
Semua permukaan lapangan dikupas, agar bebas dari unsur-unsur perusak (akar-akar
tanaman atau rumput-rumputan). Bahan galian dari daerah pembangunan dapat
dipergunakan, bila memadai untuk urugan dan penanggulan. Bahan urugan harus bersih dari
unsur-unsur perusak dan harus disetujui Tim Pengawas. Bilamana perlu dapat dilakukan
penyelidikan laboratorium mekanika tanah yang disetujui oleh Tim Pengawas di mana segala
biaya penyelidikan tersebut menjadi tanggung jawab kontraktor. Penggalian melebihi batas
yang ditentukan harus diurug kembali sehingga mencapai kerataan yang diterapkan dengan
bahan urugan yang dipadatkan. Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian

5.3.

dan pengurugan adalah +100 mm, terhadap kerataan yang ditentukan. Pengurugan dilakukan
lapis demi lapis (tiap 20 cm padat) yang selalu diikuti pekerjaan pemadatan. Tanah galian
yang tidak terpakai harus dibuang/dipindahkan ke tempat yang di tentukan sendiri oleh
kontraktor, kontraktor bertanggung jawab atas biaya tersebut.
Pemadatan
a. Bahan urugan harus dipadatkan lapis demi lapis (tiap 20 cm).
b. Pemadatan tanah harus mencapai tingkat kepadatan 95%, dan untuk menguji kepadatan
lapisan dilakukan penyelidikan laboratorium mekanika tanah yang disetujui Tim
Pengawas.
30

RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT
5.4.

GEDUNG PASCA SARJANA


FAKULTAS TEOLOGI WEDA BHAKTI UNIVERSITAS
SANATA DHARMA YOGYAKARTA

Cara Pelaksanaan
a. Bahan urugan untuk pelaksanaan pengurugan harus dengan persetujuan Tim Pengawas.
b. Sebelum pelaksanaan pemadatan, gumpalan-gumpalan tanah yang akan digunakan harus
digemburkan dan bahan tersebut dicampur dengan cara menggaru atau cara sejenisnya
sehingga diperoleh lapisan yang homogen. Setiap bahan haruslah sama dalam hal bahan,
kepadatan dan kelembaban sebelum pemadatan dilaksanakan.
c. Setiap lapisan harus diarahkan pada kepadatan yang dibutuhkan dan diperiksa melalui
pengujian lapangan yang memadai, sebelum dimulai lapisan yang berikutnya. Bilamana
lapisan tersebut tidak mencapai kepadatan yang dikehendaki, harus diulang dan
dikerjakan atau diganti. Cara-cara pelaksanaan akan dihentikan guna mendapatkan
kepadatan yang dibutuhkan. Jadwal pengujian akan ditentukan/ditetapkan oleh Tim
Pengawas.
d. Setelah pemadatan selesai, urugan tanah yang berlebih harus dipindahkan ke tempat yang
ditentukan oleh Tim Pengawas.
e. Ketinggian (pei/) disesuaikan dengan gambar.
f. Penimbunan bekas galian, misal bekas sumuran untuk aarde penangkal petir harus
dikerjakan sesuai ketentuan teknis dan dikerjakan sampai padat.
g. Pekerjaan anti rayap untuk pekerjaan timbunan tanah dilaksanakan mengelilingi dinding
penahan tanah, dasar lantai basement dan Lantai 1, serta pondasi.

Pasal C6. PEKERJAAN PONDASI


6.1. Galian Tanah Pondasi
a. Galian tanah untuk pondasi, trench dan galian-galian lainnya harus dilakukan menurut
ukuran dalam, lebar dan sesuai dengan peil-peil yang tercantum di dalam gambar. Tanah
bekas galian pondasi tidak boleh ditimbun di tepi galian. Semua tanah galian yang tidak
digunakan sebagai tanah urug, dibuang ke luar site, pada lokasi yang akan ditentukan
oleh Tim Pengawas.
b. Apabila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan, maka
Kontraktor harus mengisi/mengurug daerah tersebut dengan bahan-bahan yang sesuai
dengan syarat-syarat pengisian bahan pondasi yang sesuai dengan spesifikasi pondasi.
c. Sebelum dilanjutkan dengan pekerjaan lainnya, maka setelah galian pondasi selesai
harus diajukan permohonan untuk pemeriksaan tanah dasar pondasi oleh Tim Pengawas.
d. Kontraktor harus menjaga agar lubang-lubang galian pondasi tersebut bebas dari
genangan air (bila perlu dipompa), sehingga pekerjaan pondasi dapat dilakukan dengan
baik sesuai dengan spesifikasi.
e. Pengurugan kembali dengan tanah bekas galian, dilakukan selapis demi selapis sambil
disiram air secukupnya, dan ditumbuk sampai padat. Pekerjaan pengurugan ini hanya
boleh dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat persetujuan Tim Pengawas.
6.2. Lantai Kerja
a. Lantai kerja dibuat pada tempat-tempat yang telah dijelaskan pada gambar atau berita
acara yang ada.
b. Lantai kerja terbuat dari lapisan beton (plain concrete1:3:5) dengan ketebalan minimal
7 cm.
6.3. Pondasi Beton
a. Pondasi yang digunakan adalah pondasi telapak dan pondasi menerus.
b. Kualitas beton yang digunakan adalah K 300 (f'c = 26,4 MPa ) menurut SNI-03- 28472002 dan sebagai tulangan adalah baja BJTP 24 untuk < 12 mm dan BJTD 40 untuk
31

RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT

GEDUNG PASCA SARJANA


FAKULTAS TEOLOGI WEDA BHAKTI UNIVERSITAS
SANATA DHARMA YOGYAKARTA

> 12 mm.

6.4.

c. Beton yang digunakan harus dites mutunya dari benda uji dengan jumlah pengetesan
sesuai dengan SNI-03-2847-2002 ..
d. Semua bekesting yang digunakan untuk bagian yang tertanam di dalam tanah harus
dapat dibuka untuk diperiksa hasil cor beton. Sebelum pondasi dicor, kontraktor wajib
lapor kepada Tim Pengawas untuk mendapat persetujuan.
Pekerjaan Batu Kali
a. Bahan batu kali memenuhi syarat-syarat:
(1) Bahan batu adalah sejenis batu yang keras, berat dan berwarna kehitam-hitaman
dan mempunyai muka lebih dari 3 (tiga) muka.
(2) Tidak ringan dan porous.
(3) Bahan asal adalah batu besar yang kemudian dibelah/dipecahpecah menjadi ukuran
normal menurut tata cara pekerjaan yang bersangkutan.
(4) Memenuhi Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan (NI.3- 1970).
b. Untuk pondasi batu kali digunakan adukan 1 pc : 8 ps sesuai dengan PUBB (NI.3-1956).
Pemasangan sesuai dengan ukuran-ukuran di dalam gambar atau atas petunjuk Tim
Pengawas. Batu harus dipasang saling mengisi masing-masing dengan adukan selapis
sehingga tidak ada rongga di antara batu-batu tersebut dan mencapai masa yang kuat dan
integral. Adukan-adukan untuk pemasangan lainnya harus mendapat petunjuk dan
persetujuan Tim Pengawas. Sebelum pemasangan harus diurug dengan lapisan pasir urug
setebal 7 cm.

Pasal C7. PEKERJAAN KONSTRUKSI BETON


7.1. Bahan Konstruksi Beton digunakan kualitas K 300 (f'c = 26,4 MPa )(benda uji silinder).
a. Semen
(1) NI-8 Peraturan Semen Portland Indonesia
(2) NI-2 1971 Peraturan Beton Bertulang Indonesia
(3) SKSNI T-15-1990-03 Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal
Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama (tidak diperkenankan
menggunakan bermacam-macam jenis/merk semen untuk suatu konstruksi/ struktur yang
sama), dalam keadaan baru dan asli, dikirim dalam kantong-kantong semen yang masih
disegel dan tidak pecah. Semua semen disimpan di dalam gudang yang tertutup dan
terlindungi dari kerusakan-kerusakan akibat salah penyimpanan dan cuaca.
b. Agregat
Semua pemakaian kerikil dan pasir untuk pembentukan beton harus memenuhi syaratsyarat:
(1) NI-3 1956 Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan
(2) NI-2 1971 Peraturan Beton Bertulang Indonesia
(3) SKSNI T-15-1990-03 Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal
(4) Tidak mudah hancur (tetap keras), tidak porous
(5) Bebas dari tanah/tanah liat (tidak bercampur dengan kotoran-kotoran lain).
Kerikil yang mempunyai ukuran lebih besar dari 38 mm, untuk penggunaannya harus
mendapat persetujuan Tim Pengawas. Gradasi dari agregat tersebut secara keseluruhan
harus menghasilkan mutu beton yang baik, agregat mempunyai daya kerja yang baik
dengan semen dan air, dalam proporsi campuran yang akan dipakai. Tim Pengawas dapat
meminta kepada Kontraktor untuk mengadakan tes kualitas dari agregat tersebut dari
tempat penimbunan yang akan ditunjuk oleh Tim Pengawas setiap saat dalam
32

RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT

GEDUNG PASCA SARJANA


FAKULTAS TEOLOGI WEDA BHAKTI UNIVERSITAS
SANATA DHARMA YOGYAKARTA

Laboratorium Bahan Konstruksi Teknik, Fakultas Teknik Universitas Atma Jaya


Yogyakarta.
c. Air
Air yang digunakan untuk semua pekerjaan di lapangan adalah air bersih, tidak berwarna,
tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam, alkali) dan tidak mengandung bahan-bahan
yang dapat mempengaruhi daya lekat beton, seperti minyak atau lemak.
d. Adukan dan campuran
Perbandingan dari berbagai adukan (spesi) diberikan sesuai dengan daftar proporsi
adukan dan campuran di bawah ini. Angka-angka tersebut menyatakan perbandingan
jumlah isi ditakar dalam keadaan kering. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas
terlaksananya proporsi adukan dan campuran tersebut. Kontraktor harus membuat
takaran yang sama ukuran-ukurannya dan harus mendapat persetujuan dari Tim
Pengawas. Selanjutnya takaran tersebut dapat dipergunakan sebagai takaran untuk
berbagai campuran. Untuk pasangan, plesteran dan lain-lain. Adukan dan campuran
untuk beton bertulang dan pekerjaan-pekerjaan khusus lainnya akan ditentukan dalam
pasal tersendiri.
Jenis

7.2.

PC

Pasir

Kerikil

- Lantai kerja

- Berapen pondasi

- Pondasi batu kali

- Pasangan kedap air

- Pasangan dinding

- Plesteran kasar

- Plesteran dinding biasa

- Plesteran kedap air

- Plesteran sudut

- Plesteran beton

- Pasangan lantai

e. Bahan campuran tambahan (admixture)


Pemakaian bahan-bahan campuran tambahan (admixture) harus mendapat persetujuan
dari Tim Pengawas.
Pekerjaan Beton
a. Baja tulangan (steel reinforcement)
Semua baja tulangan yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat:
(1) Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan lemak/minyak, karat dan tidak cacat (retak
retak, mengelupas, luka dan sebagainya).
(2) Jenis baja mild-steel yang digunakan adalah baja tulangan BJTP 24 untuk < 12
mm dan BJTD 40 untuk > 12 mm.
(3) Mempunyai penampang yang sama rata.
33

RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT

GEDUNG PASCA SARJANA


FAKULTAS TEOLOGI WEDA BHAKTI UNIVERSITAS
SANATA DHARMA YOGYAKARTA

Pemakaian baja tulangan dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan di atas, harus
mendapat persetujuan dari Tim Pengawas.
Baja tulangan harus disuplai dari satu sumber. Baja tulangan harus di uji coba
kekuatannya pada laboratorium Struktur dan Bahan Bangunan, Fakultas Teknik,
Universitas Atma Jaya Yogyakarta atau laboratorium bahan lain yang disetujui Tim
Pengawas. Baja tulangan yang digunakan harus dites 5 batang per-diameter tiap
pendatangan material. Semua biaya percobaan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Kontraktor. Pengetesan mutu baja tulangan juga akan dilakukan setiap saat
bilamana dipandang perlu oleh Tim Pengawas. Pemasangan baja tulangan dilakukan
sesuai dengan gambar-gambar dan mendapat persetujuan dari Tim Pengawas. Hubungan
antara baja tulangan satu dengan yang lain harus menggunakan kawat beton, diikat kuat,
tidak bergeser selama pengecoran beton dan beton bebas dari tanah ataupun dengan
papan acuan. Penggunaan baja tulangan yang sudah jadi seperti steel wire mesh dan
semacamnya, harus mendapat persetujuan dari Tim Pengawas.
b. Adukan beton
Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat SKSNI T-15-1990-03. Kontraktor harus
membuat adukan beton menurut komposisi adukan dan proporsi antara split, pasir, semen
dan air, dan bertanggung jawab penuh atas kekuatan beton yang disyaratkan. Penggunaan
air harus sedemikian rupa sehingga dapat menghasilkan beton yang dapat memberikan
daya lekat yang baik dengan baja tulangan. Kontraktor diharuskan membuat adukan
percobaan (trial mixed) untuk mengontrol daya kerjanya sehingga tidak ada kelebihan air
pada permukaan ataupun menyebabkan terjadinya pengendapan (segregation) dari
agregat.
c. Adukan beton yang dibuat di tempat (site mixing) :
(1) Semen diukur menurut beratnya per zak.
(2) Agregat diukur menurut beratnya.
(3) Pasir diukur menurut beratnya.
(4) Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (batch mixer), tipe
dan kapasitasnya harus mendapat persetujuan dari Tim Pengawas.
(5) Kecepatan mengaduk sesuai dengan rekomendasi dari pembuat mesin tersebut.
(6) Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin pengaduk.
(7) Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada dalam
mesin pengaduk.
(8) Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan terlebih
dahulu, sebelum digunakan lagi.
d. Test uji beton
Cetakan benda uji harus berbentuk silinder dan memenuhi syarat dalam SKSNI T-151990-03. Pengambilan adukan beton, pencetakan benda uji dan curingnya harus
memenuhi syarat-syarat dalam SKSNI T-15-1990-03 dan SNI-03-2847, 2002. Benda uji
dibuat setiap hari di mana pembuatan adukan beton berlangsung. Pada permulaan
pelaksanaan setiap 3 m3 beton harus dibuat satu benda uji silinder berdiameter 15 cm,
tinggi 30 cm dengan maksud supaya dalam waktu singkat dapat terkumpul 30 benda uji
untuk ditentukan kuat desak beton karakteristiknya. Selanjutnya minimal setiap 5 m3 atau
setiap bagian pengecoran harus selalu dibuat satu benda uji. Segera setelah terkumpul 30
benda uji maka dapat dilakukan pemeriksaan kuat desak beton pada umur 7, 14 atau 28
hari sebagai bukti bahwa mutu pelaksanaan dan kuat desak beton karakteristiknya
memenuhi syarat. Tim Pengawas berhak meminta setiap saat kepada Kontraktor untuk
34

RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT

GEDUNG PASCA SARJANA


FAKULTAS TEOLOGI WEDA BHAKTI UNIVERSITAS
SANATA DHARMA YOGYAKARTA

membuat benda uji dari adukan beton yang dibuat. Semua biaya untuk pembuatan dan
percobaan benda uji menjadi tanggung jawab Kontraktor. Benda uji harus ditandai untuk
identifikasi dengan suatu kode yang dapat menunjukkan tanggal pengecoran dan
pembuatan adukan bagian-bagian struktur yang bersangkutan. Semua benda uji akan
diuji dalam Laboratorium Struktur dan Bahan Bangunan, Fakultas Teknik Universitas
Atma Jaya Yogyakarta atau laboratorium bahan lain yang disetujui Tim Pengawas. Bak
air untuk curing benda uji harus disediakan oleh Kontraktor. Laporan hasil percobaan
harus diserahkan kepada Tim Pengawas segera sesudah selesai percobaan.
e. Standar mutu
Kontraktor diharuskan membuat percobaan pendahuluan (mix design) atas benda uji
sejumlah minimum 21 buah untuk setiap proporsi adukan yang dikehendaki dan untuk
masing-masing percobaan pada umur 3,7 dan 28 hari. Trial test ini harus sudah
diselenggarakan segera setelah adanya Surat Perintah Kerja atau penunjukkan
Kontraktor. Prosedur pembuatan harus diketahui oleh Tim Pengawas Pekerjaan. Jaminan
akan mutu dari hasil percobaan ini tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor. Laporan
hasil percobaan harus segera diserahkan kepada Tim Pengawas untuk diperiksa sebelum
disetujui. Hasil percobaan tersebut harus diserahkan kepada Tim Pengawas selambatlambatnya 3 (tiga) hari setelah waktu pengujian, harus dicantumkan harga karakteristik,
standar deviasi, slump, tanggal pengecoran dan pengetesan yang dilakukan. Apabila hasil
percobaan itu tidak memenuhi kekuatan yang disyaratkan, maka Kontraktor harus
mengubah proporsi adukan sehingga dapat mencapai syarat-syarat dalam spesifikasi.
Apabila dalam pelaksanaan terdapat mutu beton, seperti yang ditunjukkan oleh benda
ujinya, gagal memenuhi syarat spesifikasi maka Tim Pengawas berhak meminta
Kontraktor supaya mengadakan pengujian core drill.
Apabila masih gagal, maka bagian pekerjaan tersebut harus dibongkar dan dibuat lagi
sesuai dengan petunjuk Tim Pengawas. Semua biaya untuk pengujian dan akibat-akibat
gagalnya pekerjaan tersebut menjadi beban biaya dari pihak Kontraktor. Kontraktor juga
diharuskan mengadakan slump test menurut syarat-syarat dalam SNI-03-2847-2002.
f. Pengecoran beton
Adukan beton harus secepatnya dibawa ke tempat pengecoran dengan menggunakan cara
(metoda) yang sepraktis mungkin, sehingga tidak memungkinkan adanya pengendapan
agregat dan tercampurnya kotoran-kotoran atau bahan-bahan lain dari luar. Penggunaan
alat-alat pengangkut mesin haruslah mendapat persetujuan dari Tim Pengawas, sebelum
alat-alat tersebut didatangkan ke lokasi proyek. Semua alatalat pengangkut yang akan
digunakan sebelumnya harus dibersihkan terlebih dahulu dari segala kotoran-kotoran
(potongan-potongan kayu, batu, tanah dan lain-lain) dan dibasahi dengan air semen.
Pengecoran dilakukan selapis demi selapis dan tidak dibenarkan menuangkan adukan
dengan menjatuhkan dari ketinggian lebih dari 2 meter, yang akan menyebabkan
pengendapan agregat. Pengecoran dilakukan secara terus menerus (kontinu/tanpa
berhenti). Adukan yang tidak dicor (ditinggalkan) dalam waktu lebih dari 15 menit
setelah keluar dari mesin dan adukan yang tumpah selama pengangkutan tidak
diperkenankan untuk dipakai sebagai bahan pengecoran. Pada pengecoran baru
(sambungan antara beton lama dan beton baru), permukaan beton lama terlebih dahulu
harus dibersihkan dan dikasarkan dengan menyikat menggunakan sikat kawat baja
sampai agregat kasar tampak, kemudian disiram dengan calbond. Tempat di mana
pengecoran akan dihentikan harus mendapat persetujuan dari Tim Pengawas. Beton harus
secepat mungkin dicorkan setelah pengadukan dan dilakukan sedemikian rupa sehingga
35

RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT

GEDUNG PASCA SARJANA


FAKULTAS TEOLOGI WEDA BHAKTI UNIVERSITAS
SANATA DHARMA YOGYAKARTA

dapat menghindari pengendapan agregat dan penggeseran posisi tulangan.


g. Pemadatan beton
Beton dipadatkan dengan menggunakan vibrator atau penggetar adukan selama
pelaksanaan pengecoran berlangsung dan dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak
merusak acuan maupun posisi tulangan. Kontraktor harus menyediakan vibrator untuk
menjamin efisiensi tanpa adanya penundaan pelaksanaan pengecoran. Pemadatan beton
secara berlebih sehingga menyebabkan pengendapan agregat, kebocoran-kebocoran
acuan dan lain-lain harus dihindari. Beton harus dicor lapis demi lapis dengan tidak
melebihi 40 cm tebalnya. Lapis-lapis ini harus dijaga supaya mempunyai pengikat satu
sama lain yang baik.
h. Curing dan Perlindungan Beton
Selama berlangsungnya proses pengerasan, beton harus dilindungi terhadap:
(1) Matahari
(2) Pengeringan dari air
(3) Hujan/aliran air
(4) Pengerusakan secara mekanis
(5) Pengeringan sebelum waktunya
Semua permukaan beton yang terbuka harus dijaga agar tetap basah dengan cara
menyemprotkan air atau menggenangi dengan air pada permukaan beton tersebut selama
7 hari. Perlindungan beton harus diperhatikan terutama pada pengecoran beton pada
waktu cuaca panas. Kontraktor harus bertanggung jawab atas retaknya beton karena
kelalaian ini.
i. Pembengkokan dan penyetelan baja tulangan
Pembengkokan baja tulangan harus dilakukan secara hati-hati dan teliti, serta tepat pada
ukuran posisi dan lokasi pembengkokan sesuai dengan gambar kerja dan tidak
menyimpang dari SNI-03-2847-2002. Pembengkokan tersebut dilakukan oleh tenaga
yang ahli, dengan menggunakan alat-alat sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan
keretakan, cacat-cacat, patahan dan sebagainya. Sengkang dengan kait gempa harus
digunakan pada seluruh elemen struktural sesuai dengan SNI-03-2847-2002. Kontraktor
harus membuat rencana kerja pemotongan dan pembengkokan baja tulangan (bending
schedule), yang sebelumnya harus diserahkan kepada Tim Pengawas untuk mendapat
persetujuan. Pemasangan dan penyetelan berdasarkan peil-peil sesuai dengan gambar
kerja. Apabila hal tersebut tidak tercantum dalam gambar kerja atau dalam spesifikasi,
maka dapat digunakan ketentuan sebagai berikut ini.

Bagian Konstruksi

Plat/dinding
Balok
Kolom
Fondasi Telapak

Tebal Penutup Beton Minimum


Tidak langsung
Langsung
berhubungan dengan
berhubungan dengan
tanah dan cuaca
tanah dan cuaca
2,0

5,0

4,0

5,0

4,0

5,0

4,0

7,5

36

RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT

GEDUNG PASCA SARJANA


FAKULTAS TEOLOGI WEDA BHAKTI UNIVERSITAS
SANATA DHARMA YOGYAKARTA

j.

Acuan
Acuan yang dibuat dari kayu harus memenuhi syarat-syarat kekuatan, daya tahan dan
mempunyai permukaan yang baik untuk pekerjaan finishing. Kontraktor harus
menunjukkan sampel bahan yang akan dipakai untuk acuan untuk mendapat persetujuan
dari Tim Pengawas. Disarankan bahwa Steiger untuk acuan balok dan plat menggunakan
scaffolding, sedangkan papan acuan menggunakan multiplek tebal 12 mm. Acuan harus
dipasang sesuai dengan ukuran-ukuran jadi yang ada di dalam gambar kerja dan
menjamin bahwa ukuran-ukuran tersebut tidak akan berubah sebelum dan selama
pelaksanaan pengecoran. Acuan harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran yang
melekat seperti potongan-potongan kayu, serbuk gergaji, tanah dan sebagainya.
Untuk mengejar kecepatan pengecoran struktural maka diisyaratkan agar kontraktor
membuat panel-panel bekesting yang standar sebagai acuan bagian konstruksi yang
tipikal.
k. Pembongkaran acuan
Acuan-acuan bagian konstruksi di bawah ini boleh dilepas dengan memperhitungkan
keamanan sesuai SNI-03-2847, 2002 dalam waktu sebagai berikut:
(1) Sisi balok, dinding dan kolom yang tidak dibebani 2 hari.
(2) Tiang penyangga plat beton yang tidak dibebani 7 hari.
(3) Tiang-tiang penyangga balok yang tidak dibebani 16 hari.
(4) Tiang-tiang penyangga overstek/cantilever 28 hari.
Pekerjaan pembongkaran acuan harus dilaporkan dan disetujui sebelumnya oleh Tim
Pengawas. Apabila setelah acuan dibongkar ternyata ada bagian-bagian beton yang
keropos atau cacat lainnya, yang akan mempengaruhi kekuatan konstruksi, maka
Kontraktor harus segera memberitahukan kepada Tim Pengawas untuk meminta
persetujuan mengenai cara pengisian atau menutupnya. Semua risiko yang terjadi sebagai
akibat pekerjaan perbaikan tersebut menjadi tanggung jawab pihak Kontraktor.
l. Pemasangan alat-alat di dalam beton
Kontraktor tidak dibenarkan untuk membobok, membuat lubang atau memotong
konstruksi beton yang sudah jadi tanpa sepengetahuan dan seijin Tim Pengawas. Ukuran
pembuatan lubang, pemasukan alat-alat di dalam beton, pemasangan sparing dan
sebagainya harus menurut petunjuk Tim Pengawas.
m. Beton kedap air (beton talang atap, plat dan balok tandon air, serta lantai KM/WC
dengan balok-baloknya).
Pada pembuatan beton kedap air untuk beton talang atap, Kontraktor harus menggunakan
bahan waterproof coating Sika Top 107 Seal atau bahan waterproof coating sejenis
dengan persetujuan Tim Pengawas, sesuai dengan perbandingan campuran adukan beton
pada brosur produk tersebut. Pembuatan beton kedap air pada plat dan balok tandon air,
serta lantai KM/WC dengan balok-baloknya dilakukan dengan memberi lapisan
waterproofing Bitumen Rubber Waterproofing Coating Igolflex produk Sika atau bahan
lapisan waterproof coating sejenis dengan persetujuan Tim Pengawas, sesuai dengan cara
pemasangan pada brosur produk tersebut. Kontraktor bertanggung jawab atas pekerjaan
pembuatan beton kedap air tersebut, apabila di kemudian hari ternyata kedapatan bocor
atau terjadi rembesan maka Kontraktor harus mengadakan perbaikan-perbaikan dengan
biaya dari Kontraktor sendiri. Prosedur perbaikan tersebut harus dengan petunjukpetunjuk Tim Pengawas sedemikian rupa sehingga tidak merusak bagian-bagian lain
yang sudah selesai.
37

RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT

GEDUNG PASCA SARJANA


FAKULTAS TEOLOGI WEDA BHAKTI UNIVERSITAS
SANATA DHARMA YOGYAKARTA

n. Beton rabat
Persyaratan: beton lantai kerja/ rabat beton dari perbandingan adukan 1pc : 3ps : 5krl
dicetak, dengan memenuhi syarat PUBBI (NI.3-193) dan SKSNI T-15-1990-03.
Bentuk/pola dan ukuran sesuai dengan gambar kerja dan mendapat persetujuan dan
petunjuk-petunjuk Tim Pengawas. Untuk pekerjaan stek kolom, stek tangga dan stek
kolom praktis; besi stek kolom harus memenuhi syarat-syarat spesifikasi/peraturan yang
berlaku.
o. Baja tulangan harus terpasang sesuai dengan gambar kerja dan turut dicor sampai batas
permukaan atas balok.
Pasal C8. PEKERJAAN RANGKA ATAP, PENUTUP ATAP DAN TALANG
8.1. Pekerjaan Rangka Atap (Baja)
a. Pekerjaan rangka atap meliputi pekerjaan struktur penyangga atap dan struktur atap
(kuda-kuda) terbuat dari kerangka baja ringan Pryda atau yang setara.
b. Spesifikasi profil baja untuk rangka atap adalah ST (BJ 37), sedang pedoman untuk
pekerjaan baja adalah PPBBI 1983 dan AISC, untuk gording ST 34.
c. Perletakan kuda-kuda dengan menggunakan dinabol. Teknik Pemasangan sesuai
petunjuk dari pabrik. Adapun jarak antara kuda-kuda 120 cm atau sesuai petunjuk
gambar yang ada.
d. Pembuatan kuda-kuda harus dengan menggunakan mal baik untuk batang kuda-kuda
maupun plat bajanya. Kontraktor harus membuat gambar kerja yang diberi keterangan
lengkap dan disetujui Tim Pengawas.
e. Semua bahan yang dipakai harus disertai jaminan mutu dari pabrik atau sertifikat
pengujian dari Laboratorium Bahan Konstruksi Teknik serta memenuhi Standar Industri
Indonesia (SIl).
f. Bahan struktur baja harus betul-betul lurus dan tidak boleh cacat. Profil yang tepat,
bentuk, tebal, ukuran berat dan detail-detail konstruksinya ditunjukkan dalam gambar
kerja.
g. Penyambungan dengan baut dan mur harus dilakukan dengan seksama dan kokoh.
Ukuran-ukuran baut beserta ringnya harus disesuaikan dengan gambar kerja. Baut dan
mur yang digunakan berupa baut roofing putih.
h. Kontraktor maupun Sub Kontraktor harus bertanggung jawab atas pekerjaan ini.
Kontraktor harus membuat gambar kerja (shop drawing) dari pekerjaan baja ini dan
perhitungan praktis konstruksi apabila diadakan perubahan-perubahan praktis atas
rencana semula. Gambar kerja dan perhitungan ini diserahkan kepada Tim Pengawas
untuk diperiksa dan disetujui dahulu sebelum pekerjaan dilaksanakan.
i. Sub-Kontraktor yang dipakai oleh Kontraktor harus diketahui oleh Tim Pengawas.
Gambar kerja meliputi seluruh bagian dari pekerjaan konstruksi seperti detail-detail
pemasangan, las, pemotongan, pertemuan, pada pemutusan, penguatan, ukuran-ukuran,
dimensi dan pengetahuan teknis lainnya yang diperlukan. Gambar rencana berlaku
sebagai gambar referensi untuk gambar kerja.
8.2. Pemasangan Penutup Atap
a. Penutup atap menggunakan Genteng Metal Primaroof tebal 0,35 atau setara yang
disetujui oleh Tim Pengawas Pekerjaan, lengkap termasuk asesorisnya.
b. Tidak ada sesuatu apapun yang menembus atas penutup atap, termasuk Konduit Aarde
penangkal petir (kecuali diberi sealant).
c. Pekerjaan Atap dilakukan oleh aplikator baja ringan yang ditunjuk oleh panita
38

RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT

GEDUNG PASCA SARJANA


FAKULTAS TEOLOGI WEDA BHAKTI UNIVERSITAS
SANATA DHARMA YOGYAKARTA

pembangunan. Sebelum dilakukan pemasangan aplikator harus mengajukan desain dan


perhitungan struktur atap baja ringan.
d. Atap Baja ringan menggunakan Galvanised Steel G550, dengan lapisan anti karat
galvanised hot dipped zink kelas Z220 dengan ketebalan lapisan 229 gr/m2 (setara AZ
165) :
- Profil 95 x 33 Z10
- Reng Galvanised Steel 35 x 25 B50
- Top plate Galvanised 75 x 40 W08
e. Kriteria Pembebanan sebagai berikut :
- Pembebanan didesain terhadap atap G.Metal
- Sudut kemiringan atap 34 derajat jarak reng 375 mm
- Ring balok sesuai denah terlampir dan ring balok harus rata air
8.3.

Pekerjaan Talang
a. Pengetesan
Seluruh pekerjaan talang harus dibuat dengan bahan kedap air dan diadakan pengetesan
dengan cara mengguyur air.
b. Finishing
Pekerjaan talang difinish dengan plat seng BWG 40.

Pasal C9. PEKERJAAN BATU BATA


9.1. Bahan batu bata harus memenuhi syarat-syarat:
a. Berkualitas baik terlihat dari warna pembakaran dan kematangan pada bagian tengah
serta persentase yang pecah sampai ke lokasi proyek maksimal 5%.
b. Kualitas AT ex Magelang, belakang Mertoyudan, dengan ukuran:
Panjang
: 22 cm
Lebar
: 11 cm
Tebal
: 5 cm
c. Memenuhi syarat-syarat PUBB (NI.3-1956).
Kontraktor harus menyerahkan sampie batu bata yang akan dipakai untuk mendapatkan
persetujuan dari Tim Pengawas. Batu bata yang tidak memenuhi syarat harus segera
dikeluarkan dari site.
Dinding penyekat untuk bangunan Lantai 2 dan Lantai 3 menggukan pasangan bata
ringan sekualitas hebel.
9.2. Proporsi Adukan
a. Adukan waterproof(kedap air)
---- 1 pc : 4 ps
b. Plesteran waterproof(kedap air)
---- 1 pc : 4 ps
c. Pasangan biasa
---- 1 pc : 8 ps
d. Pasangan waterproof
---- 1 pc : 4 ps
Adukan spesi bekas bongkaran akibat kesalahan pemasangan dan kumpulan dari percikan
pada waktu pelaksanaan tidak boleh digunakan kembali sebagai spesi. Pasir yang digunakan
untuk spesi adalah pasir hasil ayakan.
9.3. Pemasangan
a. Cara dan perlengkapan untuk pengangkutan batu bata atau adukan harus sedemikian rupa
sehingga tidak merusak batu bata atau menunda pemakaian adukan.
b. Setelah permukaan pondasi dan sloof disiapkan dengan baik, batu bata dipasang dengan
adukan setebal antara 11/2-21/2 cm.
39

RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT

9.4.

GEDUNG PASCA SARJANA


FAKULTAS TEOLOGI WEDA BHAKTI UNIVERSITAS
SANATA DHARMA YOGYAKARTA

c. Batu bata dipasang dengan baik, rata, horisontal, dikerjakan dengan alat-alat pengukur
datar ataupun tegak, sambungan sama rata, sudut persegi, naad tegak tidak segaris
(silang), permukaan baik dan rata, bergigi (tiap sambungan saling menutup).
d. Pada pertemuan pasangan dengan kolom struktur beton, harus diang kur menggunakan
angkur 10 mm, panjang yang tampak 40 cm, dipasang setiap jarak 50 cm vertikal.
e. Setiap hari hanya diperkenankan memasang setinggi 1 m kecuali dengan seijin Tim
Pengawas.
f. Jika setelah pengerjaan pemasangan ternyata ada batu bata yang menonjol atau tidak rata,
maka bagian-bagian ini harus dibongkar dan diperbaiki kembali atas biaya Kontraktor,
g. Pemasangan batu bata harus dirawat/disirami dengan air sesuai dengan persetujuan Tim
Pengawas.
h. Sebelum pemasangan, semua batu bata harus dibasahi dengan air bersih sampai kenyang,
atau direndam dalam air.
i. Batu bata yang pecah dengan ukuran kurang dari setengah tidak dibenarkan untuk
dipakai. Untuk yang patah dua tidak boleh melebihi dari 5% (lima persen).
j. Adukan 1 pc : 4 ps digunakan untuk:
(1) dinding dalam, sampai setinggi 20 cm dari lantai dalam.
(2) dinding kamar mandi, WC, tempat cuci sampai setinggi 200 cm dari lantai dalam,
(3) serta bagian-bagian lain yang ditunjukkan pada gambar.
k. Semua pemasangan harus terikat kuat dengan kolom, dinding-dinding beton, balok atau
pelat beton dan bagian-bagian struktur lainnya.
Penguatan untuk pasangan batu bata dilakukan menurut kebutuhan atau atas petunjukpetunjuk Tim Pengawas. Kolom-kolom praktis untuk penguat pasangan batu bata harus
dibuat besi dengan 12 mm dan begel 8-200 mm sedemikian rupa sehingga setiap jarak 3 m'
pasangan batu bata harus dikelilingi oleh penguat-penguat (kolom-kolom praktis) tersebut.
Tulangan kolom praktis harus diangkur ke elemen struktur utama.

Pasal C10. PEKERJAAN FINISHING BATUAN


10.1. Bahan batu candi ex Magelang harus memenuhi syarat-syarat:
a. Berkualitas baik, telihat dari warna yang serupa pada bagian tengah serta persentase yang
pecah sampai ke lokasi 0 %.
b. Ukuran sesuai gambar perencanaan.
Pasal C11. PEKERJAAN PLESTERAN
11.1. Plesteran dengan campuran 1 PC : 4 Pasir, untuk:
a. Plesteran kolom harus tampak rapi, lurus untuk sederetan kolom, sudut-sudut lurus, acian
tampak matang dan halus.
b. Plesteran sudut, sponengan luar atau dalam dari dinding.
c. Sponengan keliling kusen dan semua plesteran beton.
d. Nat jeglok dan semua lis atau nat pada bidang plesteran.
e. Plesteran pada pasangan batu merah dengan spesi 1 PC : 4 pasir.
11.2. Dinding pasangan batu merah yang lain diplester dengan campuran 1 PC : 8 pasir.
11.3. Semua bagian permukaan yang akan diplester harus dibasahi sampai kenyang air sedang
permukaan beton sebelum diplester harus dikasarkan atau menggunakan cara lain untuk
menambah ikatan antara plesteran dan bidang yang diplester.
11.4. Tebal plesteran dalam sekali kerja, untuk bagian apapun, tidak boleh lebih tebal dari 2,0 cm.
11.5. Plesteran dinding baru boleh dikerjakan apabila telah terlindung dari hujan dan setelah
40

RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT

GEDUNG PASCA SARJANA


FAKULTAS TEOLOGI WEDA BHAKTI UNIVERSITAS
SANATA DHARMA YOGYAKARTA

pemasangan konduit maupun sparing.


11.6. Plesteran kasar difinish dengan acian PC tanpa campuran kapur, supaya tidak terjadi retakretak rambut maka plesteran dan acian harus selalu dibasahi. Plesteran dan acian dikerjakan
secara seksama sehingga hasilnya baik. Bagian manapun yang dianggap kurang baik, dapat
diperintahkan untuk dibongkar dan diperbaiki atas penilaian yang dilakukan oleh Tim
Pengawas.
11.7. Kontraktor tetap bertanggung jawab untuk perbaikan pada retakan-retakan yang terjadi pada
dinding sampai dengan Penyerahan Kedua. Cara perbaikan, plesteran yang retak dibongkar
sampai pasangan batu merah kelihatan, kemudian disiram air sampai kenyang air, baru
kemudian dilakukan plesteran dengan campuran 1 PC : 4 pasir dan diberi lapisan kawat
ayam.
11.8. Pasir yang digunakan untuk plesteran adalah pasir hasil ayakan.
Pasal C12. PEKERJAAN KAYU
12.1. Kusen pintu
a. Kusen terbuat dari kayu merbau berkualitas baik, tua, bebas dari cacat, kering(oven kadar
air 15%), lurus dan tanpa profil.
b. Kusen harus dikerjakan rapi, sambungan secara diverstek, bidang muka pada sambungan
rata, diketam halus, dan dikerjakan sesuai dengan gambar atau petunjuk Tim Pengawas,
dengan ukuran penampang jadi 6/12cm (toleransi 5 mm).
c. Rangkaian kusen yang telah jadi harus kuat sehingga tidak akan mengalami perubahan
bentuk pada waktu diangkut.
d. Sebelum dan sesudah dipasang harus dilindungi agar tidak terjadi kerusakan.
e. Hubungan antara kusen dan dinding atau kolom dipasang angkur 10 mm. Banyaknya
angkur untuk setiap sisi tegak sekurang-kurangnya 3 buah. Bagian yang tertanam di
dalam pasangan bata harus dicor dengan adukan 1 PC : 2 pasir: 3 kerikil. Bagian angkur
yang masuk ke dalam kusen sekurang-kurangnya sedalam 2 cm dengan drad dan bagian
yang masuk dinding/kolom sekurang-kurangnya 5 cm dan berbaut.
f. Pada bagian bawah kusen pintu dipasang neut beton setinggi 100 mm dan dipasang
angkur/dook 10 mm masuk ke dalam kusen minimal 3 cm serta masuk ke dalam neut
beton sepanjang 10 cm.
g. Finishing pekerjaan kusen kayu dicat dengan cat kayu merk Mowilex Woodstain,
sedangkan warna ditentukan kemudian oleh Tim Perencana.
12.2. Daun pintu dan daun jendela
a. Daun pintu sesuai gambar dan gambar detil. Daun pintu menggunakan rangka kayu
ukuran jadi 4/12 cm, daun jendela 3/8 cm dan difinish dengan cat kayu merk Mowilex
Woodstain, sedangkan warna ditentukan kemudian oleh Tim Perencana.
b. Kerenggangan maksimal antara kusen dan daun kusen adalah 3 mm.
c. Engsel dan pengunci dipasang secara rapi dengan sekrup.
Pasal C13. PEKERJAAN RANGKA DAN PENUTUP PLAFOND
13.1. Pekerjaan plafond terdiri dari pekerjaan plafond gysum, plafond GRC, dan plafond akustik
(Amstrong atau yang setara). Area pemasangan dari tiap macam plafond tersebut mengikuti
yang tertera dalam gambar.
13.2. Plafond gysum adalah plafond dengan bahan penutup berupa papan gysum dengan tebal 0,9
mm setara Papan gysum merk Elephant. Plafond menggunakan rangka plafond atau
penggantung plafond metal furing galvalum. Standar pemasangan sesuai dengan standar
41

RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT

GEDUNG PASCA SARJANA


FAKULTAS TEOLOGI WEDA BHAKTI UNIVERSITAS
SANATA DHARMA YOGYAKARTA

pabrik.
13.3 Plafon GRC adalah plafond dengan bahan penutup berupa papan GRC 4mm dengan rangka
plafond hollow tebal 1,2 mm dengan lapisan galvanis 0,8 mikron.
13.4. Plafon Akustik adalah plafond dengan bahan penutup akustik tile dengan merk Amstrong
atau setara dengan ukuran 60 x 120 (cm2). Plafon dipasang dengan rangka Cross Tee Main
Tee dengan Merk Dino frame atau setara.
13.5. Pada tempat pemasangan lampu TL harus ditambah dudukan. Apabila dipasang lampu TL
dengan armatur inbouw, maka di sektar lubang harus dipasang rangka.
13.6. Semua pasangan rangka plafond dikerjakan dengan rapi dan rata.
13.7. Kontraktor wajib membuat gambar kerja khusus untuk pekerjaan panggantung plafond.
Pasal C14. PEKERJAAN LANTAI DAN TILE
14.1. Lantai basement, Dasar, 1, 2, dan 3 menggunakan tegel keramik kualitas satu, ukuran 60x60
cm2 menggunakan granit merk Roman atau yang sekualitas.
14.2. Tegel keramik dipasang menggunakan perekat 1 PC : 8 pasir. Sebelum dipasang, urugan
pasir dipadatkan dan diratakan, kemudian tegel dipasang menggunakan perekat. Pemasangan
harus rapi dilihat pada pertemuan sudut tegel. Tiga hari kemudian tegel dikolot menggunakan
PC sewarna tegel. Kolotan mulai dari encer sekali, encer agak kental, dan kental. Selesai
kolotan, sisa semen harus dibersihkan sehingga garis naad tampak jelas.
14.3. Lantai dan dinding KM/WC dipasang sesuai gambar. Pemasangan harus memperhatikan
modul ruang. Ukuran tegel keramik 20x20cm2 merk Roman atau yang sekualitas, dipasang
dengan spesi 1 PC : 4 Psr. Dinding KM/WC dipasang keramik 20x30cm2 merk Roman atau
yang sekualitas. Keramik dinding dipasang setinggi 3 m. Pembagian naad harus direncanakan
dan dikonsultasikan kepada Tim Pengawas.
Pasal C15. PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
15.1. Slot tanam untuk daun pintu selain pintu KM/WC, menggunakan merk SES (asli) atau setara
dengan handel yang menyatu dari jenis yang setara dengan yang terpasang pada bangunan
yang sudah ada, baik mutu, warna maupun bentuk.
15.2. Slot untuk KM/WC, merk SES atau setara model untuk kamar mandi.
15.3. Engsel daun pintu menggunakan engsel nylon merk DEKSON 4x10x3mm (4"), dipasang tiga
buah engsel tiap daun pintu. Engsel daun jendela menggunakan merk DEKSON, dengan
ukuran yang lebih kecil 3x8x3mm (3'').
15.4. Daun pintu dobel menggunakan grendel tanam merk DEKSON (asli).
15.5. Setiap daun jendela kaca hidup dipasang dua buah windhaak 8" dan grendel, serta spring
knive.
15.6. Setiap daun pintu dilengkapi dengan doorstoper dengan bentuk dan model yang telah
dikonsultasikan kepada Tim Pengawas.
Pasal C16. PEKERJAAN PARTISI, BESI DAN ALUMINIUM
16.1. Tipe dan ukuran partisi ruang sesuai dengan gambar rencana. Partisi dengan penutup
Gypsum menggunakan rangka baja ringan sekualitas Lysaght dengan modul 60x120cm
disusun sesuai gambar. Bahan rangka dengan merk Dinostud atau setara.
16.2. Untuk Pemasangan kontraktor harus mengajukan gambar shop drawing rangka partisi
maupun pemasangan board gysum dan penyelesaiaannya.
16.3. Kusen partisi aluminium warna Amber produksi YKK atau sejenis, dipasang kuat dan rapi
dengan kaca sesuai gambar. Untuk partisi ruangan tebal profil aluminium 36/70mm.
42

RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT

GEDUNG PASCA SARJANA


FAKULTAS TEOLOGI WEDA BHAKTI UNIVERSITAS
SANATA DHARMA YOGYAKARTA

16.4. Kusen pintu dan jendela aluminium dipasang sesuai gambar, warna Amber produk YKK atau
yang setara.
16.5. Balustrade tangga menggunakan GIP finish duco, ukuran sesuai gambar.
16.6. Daun pintu KM/WC bagian luar menggunakan panil aluminium, dan bagian dalam diberi
lapisan aluminium plat tebal 0.8 mm.
Daun pintu shaft plumbing, shaft sampah, dan tangga pemeliharaan menggunakan bahan plat
besi 2 mm difinish cat besi MOWILEX, dengan rangka baja siku sesuai gambar serta
dipasang pengunci.
Pasal C17. PEKERJAAN CAT DAN KACA
17.1. Semua dinding dalam bangunan dan plafond dicat dengan cat Mowilex atau yang sekualitas.
Warna akan ditentukan kemudian oleh Tim Perencana.
17.2. Semua bagian yang terkena panas matahari secara langsung dan tampiasan hujan atau
dinding bangunan, kolom, dan balok di luar serta dinding basement dicat dengan cat
Mowilex Weathercoat atau yang setara.
17.3. Semua bagian kayu dan baja yang berdiri sendiri atau bagian dari suatu unsur bangunan
harus dimeni dan apabila tampak dari luar harus dicat. Dalam hal tersebut usuk, reng, rangka
plafond, dan angkur yang tertanam tidak termasuk yang ditentukan disini.
17.4. Pekerjaan balustrade tangga dan selasar difinish dengan cat duco.
17.5. Kaca bening, buram maupun ray-ban yang digunakan merupakan produk Asahimas atau
yang setara, sesuai ketebalan yang tercantum dalam gambar.
17.6. Semua kaca mempunyai permukaan yang rata, tidak bergelombang.
17.7. Semua sisi kaca yang lepas harus dihaluskan agar tidak membahayakan.
Pasal C18. PEKERJAAN JARINGAN PIPA DAN SANITARY FIXTURES
18.1. Jaringan pipa dikerjakan berdasarkan gambar kerja dan gambar detil pemasangan yang
dajukan oleh Kontraktor dan telah disetujui oleh Tim Pengawas. Pekerjaan dilaksanakan
setelah mengirimkan contoh semua bahan yang akan dipasang lengkap dengan brosur dan
disetujui oleh Tim Pengawas, serta menggunakan alat yang baik untuk pelaksanaan. Apabila
Tim Pengawas meragukan merk dan kualitas bahan yang diajukan atau didatangkan, maka
bahan tersebut dapat dikirim ke laboratorium untuk diperiksa dan diuji atas biaya Kontraktor
atau Sub Kontraktor. Apabila dinyatakan tidak baik, maka bahan tersebut paling lambat
2x24 jam harus dibawa ke luar dari lokasi pekerjaan.
18.2. Bahan pipa dan perlengkapan sambungan pipa (fitting) pada saat siap di lokasi pekerjaan
harus dalam keadaan baru dan tidak cacat. Bahan yang tidak sesuai dengan ketentuan ini,
paling lambat 2x24 jam harus dibawa ke luar dari lokasi pekerjaan.
18.3. Sanitary fixtures dan perlengkapannya yang akan dipasang juga mengikuti ketentuan yang
sama dengan pipa dan fitting pipa.
18.4. Pembuangan air hujan pada bangunan menggunakan cara dan perlengkapan bahan sebagai
berikut: terbuat dari besi profil siku 50.50.5 dan 40.40.4 dipasang sesuai gambar rencana. Di
setiap posisi di atas roofdrain dibuat corong pembuangan dan menyambung ke pipa PVC
4". Roofdrain berdiameter atas minimal 6" dan menyambung ke pipa 4" berupa cast iron
produksi Ceper.
a. Dari roofdrain dibuang ke bak kontrol di muka tanah menggunakan pipa PVC 4". Dari
bak kontrol dibuang ke saluran air hujan atau ke Sumur Peresapan Air Hujan (SPAH)
menggunakan pipa PVC dengan diameter sesuai gambar. Pipa torong yang berada di
dalam gedung ditutup dengan GRC dengan rangka pipa hollow 40x40 mm tebal 1,2 mm
43

RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT

18.5.

18.6.
18.7.

18.8.

18.9.

18.10.

18.11.

GEDUNG PASCA SARJANA


FAKULTAS TEOLOGI WEDA BHAKTI UNIVERSITAS
SANATA DHARMA YOGYAKARTA

didempul rapat dan difinis dengan cat sesuai cat dinding.


b. Saluran pembuangan air hujan tidak boleh bercampur dengan air kotor.
Pembuangan air kotor dari wastafel, lantai kamar mandi dan bak cuci di Pantry dibuang
menggunakan pipa PVC sesuai gambar dan bermuara di Sumur Peresapan Air Kotor.
Air hujan dari permukaan atap genteng ditampung talang datar yang terbuat dari seng plat
BJLS 40, dipasang dengan dudukan berupa begel. Sambungan percabangan tiga
menggunakan TY.
Pembuangan kotoran dari WC dan urinoir dibuang menggunakan pipa PVC sesuai gambar
dan bermuara di Tangki Septik. Sambungan percabangan tiga menggunakan TY.
Pipa vent dipasang sesuai gambar, berupa vent lup yang dipasang dekat closet terjauh
dengan arah penyambungan vertikal atau minimal bersudut 45 terhadap garis horisontal dan
mendatar di bawah plat lantai beton (sedikit menanjak), naik tertanam pada dinding,
mendatar di atas plafond, dan menyambung ke vent vertikal.
Pembuangan air kondensat dari unit AC dibuang menggunakan pipa PVC 1/2" bermuara
di bak control air hujan. Bagian pipa di dalam gedung tertanam di dalam tembok dan atau
ditutup dengan GRC dengan rangka pipa hollow 40x40 mm tebal 1,2 mm didempul rapat
dan difinis dengan cat sesuai cat dinding.
Pipa air bersih meliputi saluran pemberi dari pompa di Groundtank ke Rooftank dan dari
Rooftank didistribusikan ke alat plambing di Toilet perlantai dan kran taman melalui shaft
bagian Barat dan Timur, termasuk pemasangan stop kran pengatur aliran dan yang akan
digunakan apabila dilakukan perbaikan-perbaikan. Pompa di Groundtank dilengkapi panel
pompa dengan Water Level Control OMRON tipe 61F-G1, sedang merk dan tipe pompa
berupa submersible pump merk Grundfos tipe SP16-5. Bahan pipa dari pompa sampai
dengan rooftank adalah pipa PVC 11/2", untuk inlet ke rooftank digantung pada portal yang
terbuat dari UNP 100. Rooftank stainless steel merk MASPION kapasitas 1500 liter
sebanyak 2 (dua) buah dirangkai dengan pipa GIP dan header 3". Pemasangan rooftank di
atas pertebalan plat lantai setinggi 10 cm dengan tulangan susut berupa tulangan silang 8 150 mm dicor beton campuran 1 Pc : 1,5 Pasir: 2,5 Split difinis rapi. Dari header setelah
melalui stop kran merk kitz dialirkan ke shaft Barat dan Timur dengan pipa GIP medium
klas A merk RAJIN dengan fitting merk yang setara pada tempat khusus sambungan
digunakan flanged dengan ring type gasket dan pipa dipasang di atas plat atap diklam pada
dinding dan atau diatas dudukan yang terbuat dari blok beton dengan tulangan susut di
angker kuat tetapi dapat dibongkar dan dipasang kembali tanpa membongkar blok beton.
Pada header selain 2 (dua) jalur pipa distribusi 04" juga disediakan satu jalur tambahan 4"
dengan bagian ujung dipasang blank flanged. Pipa distribusi di dalam shaft berupa GIP
medium klas A, pipa cabang sampai dengan stop kran juga menggunakan GIP medium klas
A, sedang setelah stop kran sampai dengan alat plambing menggunakan pipa PVC tipe AW
dengan diameter sesuai gambar. Tetapi pada bagian yang bersambung ke kran dan alat
plambing dikonek dengan fitting GIP. Stop kran dari pipa induk di shaft ke saluran cabang
menggunakan merk Kitz asli, dan pada bagian hilir dipasang Union Thread (AW) RUCIKA
sesuai diameter pipanya atau untuk diameter 2" menggunakan stop kran merk Kitazawa
yang dilengkapi flange.
Semua saluran mendatar kecuali talang datar yaitu untuk pembuangan air hujan, air kotor,
kotoran dari WC baik melalui pipa maupun saluran terbuka dipasang dengan kemiringan
minimal 2.
Semua sambungan pipa PVC yang tidak menggunakan sambungan ulir (dengan drat)
disambung menggunakan lem merk WAVIN, setelah bagian yang akan disambung
44

RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT

18.12.

18.13.

18.14.

18.15.

18.16.

18.17.

GEDUNG PASCA SARJANA


FAKULTAS TEOLOGI WEDA BHAKTI UNIVERSITAS
SANATA DHARMA YOGYAKARTA

dikasarkan dan dibersihkan. Sambungan ulir pipa PVC dengan stop kran dan lain-lain di
sambung menggunakan TBA disambung rapat. Sambungan pipa GIP dengan ulir harus
dilapisi dengan red lead cement dan pita khusus disambung rapat.
Semua bahan pipa PVC menggunakan merk WAVIN tipe AW kecuali pipa vent dan konduit
kabel data menggunakan tipe D dan fitting pipa PVC menggunakan merk RUCIKA. Semua
pipa yang menembus plat lantai beton harus dibuatkan sleeve.
Pemasangan pipa mendatar digantung setiap jarak 2 m, sedangkan yang vertikal bebas di
dalam shaft diklem setiap jarak 2 m, penggantung dan klem dibuat tidak mudah berkarat dan
sedemikian rupa sehingga memudahkan penggantian/ perbaikan pipa. Pipa yang tertanam di
dalam tanah minimal pada kedalaman 60 cm dari muka tanah, galian sebelum pemasangan
pipa diurug dengan pasir tebal 10cm dipadatkan sesuai kemiringan rencana. Khusus pipa
buangan air kotor dan kotoran ditambah bantalan dari beton tumbuk (1 Pc : 3 Pasir : 5 Split)
selebar galian (minimal ukuran 30x20 cm tebal 7 cm) setiap jarak 2 m.
Pipa air bersih sebelum disambung ke alat plambing atau fixtures harus dites dengan tekanan
6 atm selama 24 jam tanpa terjadi penurunan tekanan. Pengetesan dilakukan bagian
perbagian, dengan suatu Berita Acara yang disahkan oleh Tim Pengawas.
Semua pipa yang berada di atas plafond dan di shaft dicat permukaannya dengan warna yang
akan ditentukan kemudian menggunakan cat besi merk menyesuaikan yang lain. Misal pipa
air kotor warna hijau, pipa kotoran (sewage pipe) warna hitam, pipa vent warna abu-abu, dan
pipa air bersih warna biru.
Sanitary Fixtures dan lain-lain (warna ditentukan kemudian) :
a. Kloset jongkok merk TOTO tipe CE 6 (ada leher sambungan ke pipa).
b. Kloset duduk merk TOTO tipe C 420/ S 516 lengkap dengan tutup kloset, sealgasket/
flange stopkran, skrup dan kap/set TOTO. Khusus untuk Tank Trim Metal.
c. Urinoir merk TOTO tipe U 104 lengkap dengan flush valve, inlet spud, wall flange,
backhanger/ skrup TOTO.
d. Wastafel merk TOTO tipe L 220 & TGL 220 S lengkap dengan T6P, TS126R, T205V1,
T4A, hanger/ skrup TOTO.
e. Partition plate A 100 merk TOTO lengkap dengan skrup, kap, hanger merk TOTO.
f. Kitchen Sinks merk BLANCO lubang dua, model dengan kran dinding.
g. Kran dinding KM/WC merk SAN El tipe Y20LC.
h. Kran dinding Kitchen Sink merk SAN El tipe A20C.
i. Floordrain merk SAN El tipe H51.
j. Clean Out (cover) merk SAN El tipe H58 diameter 4".
k. Kran taman merk SAN El tipe Y70.
Tangki Septik ada 2 (dua) buah terbuat dari plat beton bertulang (beton campuran 1 PC : 1,5
Pasir : 2,5 Split untuk pipa kotoran di shaft Barat dan shaft Timur sesuai gambar. Sedang
Sumur Peresapan Air Kotor masing-masing untuk Tangki Septik dan pipa air kotor di shaft
Barat dan shaft Timur terbuat dari pasangan bata kosongan sesuai gambar. Masingmasing
dilengkapi pipa hawa berupa pipa PVC AW 1,25" yang dipasang berhimpit dengan
dinding pagar.

Pasal C19. PEKERJAAN SALURAN DRAINASI


19.1. Bak kontrol untuk menampung buangan air hujan dari tiap torong talang dibuat kedap air,
menggunakan campuran beton 1 Pc : 1,5 Pasir: 2,5 Split dengan tulangan silang 10 - 15
sebagai tulangan susut diplester dan diaci dengan bentuk dan ukuran sesuai gambar.
19.2. Saluran air hujan dengan tutup berupa grille dari stripplaat dan profil baja dan atau dari tutup
45

RENCANA KERJA
DAN
SYARAT-SYARAT

GEDUNG PASCA SARJANA


FAKULTAS TEOLOGI WEDA BHAKTI UNIVERSITAS
SANATA DHARMA YOGYAKARTA

plat beton bertulang diplester dan diaci dengan kemiringan dasar saluran 2 dan arah alirannya
dengan bentuk dan ukuran seperti pada gambar.
19.3. Sumur Peresapan Air Hujan (SPAH) sebanyak 25 buah dipasang di tempat yang ditunjukkan
dalam gambar, terbuat dari pasangan bus beton dengan bentuk dan ukuran seperti pada
gambar.
19.4 . Saluran drainasi dan SPAH lama pada bangunan lama diusahakan tidak terganggu, tetapi
apabila mengalami gangguan selama pelaksanaan pekerjaan ini, harus dijaga tetap dapat
berfungsi untuk pembuangan air hujan bangunan dan lingkungan. Apabila bahan sediment
masuk ke dalam saluran maupun ke SPAH, harus selalu dibersihkan. Apabila terjadi
kerusakan, harus diperbaiki sehingga menjadi baik dan nantinya tetap dapat berfungsi seperti
semula. Penataan pembuangan air hujan dan lainlain selama proses pelaksanaan pekerjaan ini
pada prinsipnya tidak boleh dimasukkan ke saluran maupun SPAH bangunan lama yang ada,
tetapi harus diarahkan pembuangannya ke tempat lain.

Pasal C24. LAIN-LAIN


Hal-hal yang belum diatur atau belum tercantum dalam Persyaratan Teknis Bangunan, tetapi ada
pada gambar, tetap dianggap mengikat. Sedang jika dalam hal ini belum tercantum sama sekali,
sedang dalam pelaksanaan pekerjaan diperlukan, maka peraturan atau gambar dimaksud akan
disusulkan dan ditentukan kemudian oleh Tim Perencana dan atas persetujuan Tim Pengawas.
Yogyakarta,
Mengetahui/Menyetujui:
Tim Pengawas,
Tim Perencana,

( Ir. A. Djoko Istiadji, M.Sc.Bld.Sci )

( Dimas Cahyo Saputro)

Mengetahui/Menyetujui :
Ketua panitia

(J. Kristanto S, Pr )

46

Anda mungkin juga menyukai