Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Rev RKS Pekerjaan PAGAR PENGAMAN RSIKO JATUH Rev

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 5

RSUPN Dr.

CIPTO MANGUNKUSUMO

KERANGKA ACUAN KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS

PEKERJAAN PEMBUATAN PAGAR PENGAMAN RESIKO JATUH DI ROOFTOP

UNIT RAWAT INAP TERPADU GEDUNG A

RSUP NASIONAL Dr. CIPTO MANGUNKUSUMO

Penjelasan Umum
Kerangka Acuan Kerja dan Spesifikasi Teknis merupakan petunjuk dan persyaratan
dalam pelaksanaan “Pekerjaan Pembuatan Pagar Pengaman Resiko Jatuh Di Rooftop
Gedung A” RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo.

A. Lingkup Dan Sasaran Pekerjaan


1. Lingkup Pekerjaan
Dalam melaksanakan pekerjaan pembuatan pagar pengaman resiko jatuh,
meliputi beberapa kegiatan :
 Pekerjaan Persiapan
 Pekerjaan Pemasangan Pagar BRC

2. Sasaran Pekerjaan
Pelaksanaan pekerjaan ditujukan agar staf dan pekerja teknik yang bekerja di
rooftop gedung A merasa aman dan nyaman sehingga tidak khawatir terjatuh.

B. Ketentuan Umum
1. Pada waktu akan memulai pekerjaan Rekanan harus melapor ke Staff
Pengendali Program / Bagian Teknik & User selambat-lambatnya 1 (satu)
minggu setelah menerima Surat Perintah Kerja (SPK).
2. Kontraktor wajib menyerahkan jadwal pekerjaan dan metode pelaksanaan
sebelum memulai pekerjaan di lapangan.
3. Pelaksana pekerjaan harus membuat progress pekerjaaan setiap harinya
sampai pekerjaan selesai 100%.
4. Pelaksana pekerjaan harus menyediakan foto dokumentasi pekerjaan sebelum,
sedang dilaksanakan pekerjaan dan sesudah pekerjaan.
5. Dilakukan check list atas seluruh hasil kerja yang telah dilakukan sebagai
kelengkapan dokumen penerimaan pekerjaan.
6. Pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan tanpa mengganggu kegiatan operasional.
7. Bila ada perubahan atas kegiatan pekerjaan dari perencanaan awal arus
mendapat persetujuan dari perencana dengan memberikan alasan-alasan
teknis yang dapat dipertanggung jawabkan.
8. Kerusakan yang terjadi akibat dari pelaksanaan pekerjaan ini harus diperbaiki
kembali seperti semula dan menjadi tanggung jawab rekanan dan tidak
dibebankan pada RAB yang sudah ada.

RKS PEKERJAAN PAGAR PENGAMAN RESIKO JATUH DI ROOFTOP GEDUNG A 1


RSUPN Dr. CIPTO MANGUNKUSUMO

C. Ketentuan Khusus
1. Seluruh pekerja harus menggunakan rompi pekerja, Name Tag / kartu
identitas atas nama Perusahaan dan Alat Pelindung Diri (helm, sepatu,
masker, sarung tangan, safety belt, safety google, earplug, safety harness dan
jaring pengaman) yang sesuai.
2. Seluruh pekerja dilarang melakukan keributan atau perbuatan yang akan
menimbulkan kegaduhan sehingga dapat mengganggu seluruh kegiatan
rumah sakit.
3. Seluruh pekerja dilarang merokok dan membuang sampah sembarangan di
area RSCM.
4. Menggunakan pembatas untuk menjaga sistem keamanan kerja, dipasang
tanda “Sedang dalam perbaikan” dan menggunakan penutup terpal atau
triplek dan celah-celah diisolasi menggunakan “duct tape” untuk
menghindari debu/material keluar dari area proyek pembangunan atau jatuh
ke bawah.
5. Lakukan penyemprotan atau penyiraman dengan air untuk pekerjaan yang
menimbulkan debu.
6. Setelah proyek selesai dilakukan pembersihan di sekitar lokasi kerja
maksimal 1 x 24 jam
7. Dilarang mendirikan bedeng di seluruh area RSCM tanpa persetujuan Direksi
8. Sebelum melakukan pekerjaan, kontraktor harus mendapatkan ICRA &
edukasi PPI dari komite PPIRS.
9. Semua meterial yang digunakan sesuai standarisasi ketentuan Departemen
Pekerjaan Umum
10. Perubahan material saat pelaksanaan pekerjaan harus mendapat persetujuan
dari bagian teknik/pihak user
11. Adanya perubahan-perubahan item pekerjaan dilapangan harus diketahui
serta adanya surat persetujuan pengalihan pekerjaan dari User
12. Bila ada pekerjaan yang membutuhkan pengujian, lampirkan hasil pengujian
tersebut
13. Dalam pelaksanaan pekerjaan bahan-bahan / material yang akan dipasang
harus sesuai dengan spesifikasi usulan Bagian Teknik.

D. Pelaksanaan Pekerjaan
D.1. Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL)
1. Ketentuan Umum
a. RKS ini menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kontrak dan
harus dikerjakan oleh pihak ke-3 (Kontraktor)
b. Pekerjaan dilakukan oleh pihak ke-3 yang memiliki sertifikat di bidangnya.
c. Perusahaan tidak diperkenankan memulai pekerjaan sebelum melengkapi
dan menandatangani Rencana K3LL sesuai Formulir Unit K3RS nomor
0004rev02/K3RS/2016/N.
2. Pengawasan Pekerjaan
Pengawasan pekerjaan dilakukan oleh tim FMS RSCM dengan menggunakan
Formulir Pemantauan ICRA dan Keselamatan Renovasi RSCM nomor
0004rev02/K3RS/2016/N.
3. Sanksi Pelanggaran K3LL

RKS PEKERJAAN PAGAR PENGAMAN RESIKO JATUH DI ROOFTOP GEDUNG A 2


RSUPN Dr. CIPTO MANGUNKUSUMO

Pelanggaran terhadap ketentuan ICRA dan K3LL akan dilaporkan kepada


Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan diberikan sanksi teguran s/d
Pemutusan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Black List Perusahaan.
Adapun Pemutusan SPK tidak memperhitungkan nilai SPK yang sudah
dikerjakan karena kontraktor melakukan wanprestasi.
4. Penerimaan Pekerjaan
a. Penerimaan pekerjaan dilakukan setelah dilakukan uji fungsi dan uji coba
sistem (dengan periode minimal 7 hari) secara keseluruhan terhadap seluruh
pekerjaan yang dilakukan.
b. Penerimaan pekerjaan dilakukan setelah pihak ke-3 menyerahkan gambar
hasil kerja terkait sebagai berikut :
1). As built drawing Arsitektur

D.2. Pekerjaan Persiapan


1. Mobilisasi dan demobilisasi adalah pekerjaan pengangkutan material dan alat-
alat kerja masuk dan keluar dari proyek.
2. APD, gunakan alat pelindung diri sesuai standar keselamatan kerja agar
terciptanya keselamatan kerja dari awal mulai bekerja sampai pekerjaannya
selesai, dan juga keselamatan kerja di area agar tidak terjadi kecelakaan bagi
yang melewati area tersebut

D.3. Pekerjaan Pemasangan Pagar BRC


Pemasangan pagar BRC biasa dilakukan dengan tahap sebagi berikut:

1. Ukur Lahan
Ukuran daerah yang akan dipasang pagar brc. Lalu siapkan meteran panjang
untuk mengukur keliling aktual lahan yang akan dipasang pagar brc. Panjang
keliling berdasarkan As build Drawing gedung A yaitu sebesar 373 m’.

Bagi menjadi beberapa bagian dengan berprinsip pada ukuran brc yang akan
anda beli. Untuk produk standard pagar brc memiliki panjang 2,4m.

Lahan anda panjangnya 373 m’ maka jumlah pagar brc yang dibuhkan adalah
373 m dibagi 2,4m = ±155 lembar pagar.

2. Tambahkan Ruang Untuk Tiang Pagar


Setelah diperoleh panjang lahan, bagi dalam beberapa titik dengan pedoman
ukuran pagar BRC. Misalnya setiap 2,4 akan dipasang tiang pipa besi, lebihkan
beberapa centimeter untuk ruang tiang pipa besi.

RKS PEKERJAAN PAGAR PENGAMAN RESIKO JATUH DI ROOFTOP GEDUNG A 3


RSUPN Dr. CIPTO MANGUNKUSUMO

Sesuaikan dengan diameter tiang besi yang tersedia. Jika menggunakan tiang
pipa besi kuran 2 inchi maka setiap 2,4 meter harus ditambahkan 6,05cm untuk
tiang pipa besinya.

Demikian hal yang sama juga dilakukan jika menggunakan tiang pipa besi
dengan diameter 1,5 inchi.

3. Jika Menggunakan Tiang Beton


Jika Anda menggunakan tiang beton, Anda dapat mengatur sendiri berapa
lebar tiang yang diinginkan.

4. Perkuatan Untuk Tiang


Berikan tanda yang nantinya akan diletakan tiang pipa besi. Hal yang harus
diperhatikan adalah perkuatan dengan mengebor ankur sedalam 4-5 cm dan
mengelas ke tiang pipa besi.
Menegakkan tiang dengan waterpas dan dibantu atau disangga menggunakan
kayu agar tiang tidak bergerak. Tegakkan beberapa tiang, kemudian lakukan
pengecoran pada setiap telapak tiang dengan cor beton bertulang ex. Sika
graout 215.
Kemudian beri finishing cat waterproofing pada telapak tiang yang sudah di
groting beton.

5. Pasang Pagar Brc pada tiang dengan klem dan baut


Selang satu atau beberapa hari setelah pengecoran, lakukan pemasangan
pagar BRC dengan klem dan baut pada tiang pipa besi yang telah ditancapkan.

6. Gunakan Dynabolt dan klem untuk Tiang beton


Jika Anda tiang beton, maka pagar BRC dapat dipasang dengan klem u-clip
dan dibaut menggunakan dynabolt ukuran M8. Panjang dynabolt minimal 3cm.

E. Jangka Waktu Pelaksanaan


Pelaksana diberikan waktu untuk melakukan pekerjaan selama 60 hari kalender
terhitung vendor ditunjuk untuk melakukan pekerjaan (adanya Surat Perintah
Kerja)

RKS PEKERJAAN PAGAR PENGAMAN RESIKO JATUH DI ROOFTOP GEDUNG A 4


RSUPN Dr. CIPTO MANGUNKUSUMO

F. Masa Pemeliharaan Bangunan


 Pelaksana/Vendor berkewajiban melakukan masa pemeliharaan selama 3
bulan atas pekerjaan yang dilakukan selesai 100% diterima dengan baik oleh User
dan diketahui Bagian Teknik PSPRS.
 Selama masa pemeliharaan bangunan RSCM berhak menahan jaminan
sekurangnya 5% dari total biaya renovasi, dan akan dilunasi 100% setelah masa
pemeliharaan bangunan berakhir.

G. Spesifikasi Material Bangunan


Semua material yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan harus sesuai
dengan saran dari bagian teknik atau user :
 Material BRC : Hot Deep Glvanize
 Diameter tiang : 2 Inch
 Ukuran : 120 x 240 x 6 mm
 Beton buat membentuk pondasi setapak : sika Graout 215

RKS PEKERJAAN PAGAR PENGAMAN RESIKO JATUH DI ROOFTOP GEDUNG A 5

Anda mungkin juga menyukai