Rev RKS Pekerjaan PAGAR PENGAMAN RSIKO JATUH Rev
Rev RKS Pekerjaan PAGAR PENGAMAN RSIKO JATUH Rev
Rev RKS Pekerjaan PAGAR PENGAMAN RSIKO JATUH Rev
CIPTO MANGUNKUSUMO
Penjelasan Umum
Kerangka Acuan Kerja dan Spesifikasi Teknis merupakan petunjuk dan persyaratan
dalam pelaksanaan “Pekerjaan Pembuatan Pagar Pengaman Resiko Jatuh Di Rooftop
Gedung A” RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo.
2. Sasaran Pekerjaan
Pelaksanaan pekerjaan ditujukan agar staf dan pekerja teknik yang bekerja di
rooftop gedung A merasa aman dan nyaman sehingga tidak khawatir terjatuh.
B. Ketentuan Umum
1. Pada waktu akan memulai pekerjaan Rekanan harus melapor ke Staff
Pengendali Program / Bagian Teknik & User selambat-lambatnya 1 (satu)
minggu setelah menerima Surat Perintah Kerja (SPK).
2. Kontraktor wajib menyerahkan jadwal pekerjaan dan metode pelaksanaan
sebelum memulai pekerjaan di lapangan.
3. Pelaksana pekerjaan harus membuat progress pekerjaaan setiap harinya
sampai pekerjaan selesai 100%.
4. Pelaksana pekerjaan harus menyediakan foto dokumentasi pekerjaan sebelum,
sedang dilaksanakan pekerjaan dan sesudah pekerjaan.
5. Dilakukan check list atas seluruh hasil kerja yang telah dilakukan sebagai
kelengkapan dokumen penerimaan pekerjaan.
6. Pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan tanpa mengganggu kegiatan operasional.
7. Bila ada perubahan atas kegiatan pekerjaan dari perencanaan awal arus
mendapat persetujuan dari perencana dengan memberikan alasan-alasan
teknis yang dapat dipertanggung jawabkan.
8. Kerusakan yang terjadi akibat dari pelaksanaan pekerjaan ini harus diperbaiki
kembali seperti semula dan menjadi tanggung jawab rekanan dan tidak
dibebankan pada RAB yang sudah ada.
C. Ketentuan Khusus
1. Seluruh pekerja harus menggunakan rompi pekerja, Name Tag / kartu
identitas atas nama Perusahaan dan Alat Pelindung Diri (helm, sepatu,
masker, sarung tangan, safety belt, safety google, earplug, safety harness dan
jaring pengaman) yang sesuai.
2. Seluruh pekerja dilarang melakukan keributan atau perbuatan yang akan
menimbulkan kegaduhan sehingga dapat mengganggu seluruh kegiatan
rumah sakit.
3. Seluruh pekerja dilarang merokok dan membuang sampah sembarangan di
area RSCM.
4. Menggunakan pembatas untuk menjaga sistem keamanan kerja, dipasang
tanda “Sedang dalam perbaikan” dan menggunakan penutup terpal atau
triplek dan celah-celah diisolasi menggunakan “duct tape” untuk
menghindari debu/material keluar dari area proyek pembangunan atau jatuh
ke bawah.
5. Lakukan penyemprotan atau penyiraman dengan air untuk pekerjaan yang
menimbulkan debu.
6. Setelah proyek selesai dilakukan pembersihan di sekitar lokasi kerja
maksimal 1 x 24 jam
7. Dilarang mendirikan bedeng di seluruh area RSCM tanpa persetujuan Direksi
8. Sebelum melakukan pekerjaan, kontraktor harus mendapatkan ICRA &
edukasi PPI dari komite PPIRS.
9. Semua meterial yang digunakan sesuai standarisasi ketentuan Departemen
Pekerjaan Umum
10. Perubahan material saat pelaksanaan pekerjaan harus mendapat persetujuan
dari bagian teknik/pihak user
11. Adanya perubahan-perubahan item pekerjaan dilapangan harus diketahui
serta adanya surat persetujuan pengalihan pekerjaan dari User
12. Bila ada pekerjaan yang membutuhkan pengujian, lampirkan hasil pengujian
tersebut
13. Dalam pelaksanaan pekerjaan bahan-bahan / material yang akan dipasang
harus sesuai dengan spesifikasi usulan Bagian Teknik.
D. Pelaksanaan Pekerjaan
D.1. Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL)
1. Ketentuan Umum
a. RKS ini menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kontrak dan
harus dikerjakan oleh pihak ke-3 (Kontraktor)
b. Pekerjaan dilakukan oleh pihak ke-3 yang memiliki sertifikat di bidangnya.
c. Perusahaan tidak diperkenankan memulai pekerjaan sebelum melengkapi
dan menandatangani Rencana K3LL sesuai Formulir Unit K3RS nomor
0004rev02/K3RS/2016/N.
2. Pengawasan Pekerjaan
Pengawasan pekerjaan dilakukan oleh tim FMS RSCM dengan menggunakan
Formulir Pemantauan ICRA dan Keselamatan Renovasi RSCM nomor
0004rev02/K3RS/2016/N.
3. Sanksi Pelanggaran K3LL
1. Ukur Lahan
Ukuran daerah yang akan dipasang pagar brc. Lalu siapkan meteran panjang
untuk mengukur keliling aktual lahan yang akan dipasang pagar brc. Panjang
keliling berdasarkan As build Drawing gedung A yaitu sebesar 373 m’.
Bagi menjadi beberapa bagian dengan berprinsip pada ukuran brc yang akan
anda beli. Untuk produk standard pagar brc memiliki panjang 2,4m.
Lahan anda panjangnya 373 m’ maka jumlah pagar brc yang dibuhkan adalah
373 m dibagi 2,4m = ±155 lembar pagar.
Sesuaikan dengan diameter tiang besi yang tersedia. Jika menggunakan tiang
pipa besi kuran 2 inchi maka setiap 2,4 meter harus ditambahkan 6,05cm untuk
tiang pipa besinya.
Demikian hal yang sama juga dilakukan jika menggunakan tiang pipa besi
dengan diameter 1,5 inchi.