Contoh Laporan Rab
Contoh Laporan Rab
Contoh Laporan Rab
Disusun oleh :
EMA MUSMAWATI
NIM.C.131.16.0089
ABSTRAK
v
ABSTRACT
ix
2.8 Perhitungan Volume Pekerjaan .................................................... 13
2.9 Time Schedule (Rencana Kerja) ................................................... 14
2.10 Komponen-Komponen Penunjang RAB ..................................... 15
1. Dimensi Ukuran Pekerjaan....................................................... 16
2. Harga Satuan Dasar .................................................................. 16
3. Harga Satuan Pekerjaan ........................................................... 16
2.11 Perbedaan RAB Jalan dan Jembatan dengan RAB Gedung........ 15
2.12 Kendala-Kendala Dalam Penyusunan RAB................................ 16
1. Spesifikasi Teknis .................................................................... 17
2. Bill of Quantity ......................................................................... 17
2.13 Pengertian Proyek ....................................................................... 17
2.14 Pengadaan.................................................................................... 18
2.15 Ketentuan Pelelangan dengan Perpres No. 16/2018 ................... 21
1. E-purchasing ............................................................................ 21
2. Pengadaan Lngsung.................................................................. 22
3. Penunjukan Langsung .............................................................. 22
4. Tender Cepat ............................................................................ 23
5. Tender....................................................................................... 24
2.16 Tahapan Pelelangan Pekerjaan Konstruksi Perpres No. 16/2018 25
1. Penyusunan Dokumen Lelang.................................................. 25
2. Pengumuman Lelang................................................................ 25
3. Pendaftaran Peserta .................................................................. 25
4. Pengambilan Dokkumen Lelang .............................................. 26
5. Penyusunan Berita Acara ......................................................... 26
6. Penjelasan Dokumen Lelang dan Perubahannya...................... 26
7. Pemasukan Dokumen Penawaran ............................................ 26
8. Pembukaan Dokumen Penawaran ............................................ 26
9. Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga ............ 26
10. Pembuktian Kualifikasi ............................................................ 26
11. Penetapan Pemenang................................................................ 27
12. Pengumuman Pemenang .......................................................... 27
13. Masa Sanggah .......................................................................... 27
x
14. Penunjukan Pemenang Penyedia Barang/Jasa...............................27
15. Penandatanganan Kontrak..............................................................27
16. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)..............................................27
BAB III METODOLOGI PENELITIAN
3.1 Pengertian Metodologi Penelitian.......................................................28
3.2 Cara Memperoleh Data.......................................................................28
1. Data Primer.....................................................................................28
2. Data Sekunder................................................................................28
3.3 Metode Penyusunan Penelitian...........................................................29
3.4 Pengolaahan Data................................................................................30
3.5 Sistem Tata Cara Tender......................................................................30
BAB IV PENYUSUNAN RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB)
4.1 Lingkup Pekerjaan...............................................................................32
4.2 Rencana Anggaran Biaya (RAB)........................................................32
1. Perhitungan Volume Pekerjaan...................................................33
2. Daftar Harga Upah, Bahan dan Sewa Alat...................................34
3. Daftar Harga Satuan Pekerjaan....................................................36
4. Perhitungan Rencana Anggaran Biaya.........................................38
5. Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya........................................39
4.3 Time Schedule Kurva “S”.....................................................................40
BAB V TAHAPAN PELELANGAN
5.1 Urutan Tahapan Pelaksanaan Tender...................................................41
1. Pengumuman Pelelangan.............................................................42
2. Jadwal Pelelangan Pascakualifikasi.............................................45
3. Download Dokumen Pengadaan..................................................46
4. Pemberian Penjelasan...................................................................46
5. Pemasukan Dokumen Penawaran................................................47
6. Berita Acara Pembuka Penawaran...............................................47
7. Pembukaan Dokumen.................................................................48
8. Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga................49
9. Pembuktian Kualifikasi................................................................50
10. Reverse Auction...........................................................................52
11. Penetapan Pemenang....................................................................53
12. Pengumuman dan Penetapan lelang.............................................55
13. Masa Sanggah..............................................................................55
14. Surat Perjanjian (Kontrak)...........................................................58
15. Surat Perintah Kerja (SPK)..........................................................58
16. Surat Perjanjian Mulai Kerja (SPMK).........................................59
BAB VI PENUTUP
6.1 Kesimpulan..........................................................................................82
6.2 Saran....................................................................................................83
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN-LAMPIRAN
DAFTAR GAMBAR
DAFTAR TABEL
Gambar 4.1 Perhitungan Volume Pekerjaan ................................................. 33
Gambar 4.2 Daftar Harga Upah, Bahan dan Sewa Alat................................ 35
Gambar 4.3 Harga Satuan Pekerjaan ............................................................ 37
Gambar 4.4 Daftar Anggaran Biaya.............................................................. 38
Gambar 4.5 Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya ..................................... 40
LAMPIRAN
1
material, bahan, alat, dan tenaga kerja yang dibutuhkan berdasarkan gambar
kerja dan spesifikasi teknis dengan di syaratkan dalam Rencana Kerja dan
Syarat (RKS), sehingga dengan munculnya rencana anggaran biaya bisa
dijadikan sebagai pedoman berjalannya pelaksanaan pekerjaan proyek
pembangunan konstruksi.
Proyek ini memiliki fungsi yang sangat strategis. Dilihat dari segi
ekonomi akan sangat sangat menunjang kegiatan masyarakat luas khususnya di
daerah Wanarata Pemalang. Secara struktural juga akan sangat menarik untuk
diteliti dalam pelaksanaan dan secara anggaran perencanaan. Memiliki sistem
girder precast pada bagian jembatan serta bentangan sepanjang 50,00 m, akan
memerlukan pelaksanaan yang ekstra teliti karena akan dikerjakaan di area
padat penduduk.
Lebih lanjut, pembangunan jembatan dalam satu pelaksanaan akan
memakan biaya yang cukup besar. Dapat dilihat dari item pekerjaan, serta alat-
alat yang akan dipakai. Proyek Pembangunan Jembatan Wanarata Pemalang
ini,. Pada sisi jembatan juga akan dipasang balok girder yaitu yang
membentang pada lebar sungai. Dengan dilaksanakan proyek ini, maka akan
menjadi landasan penyusunan laporan tugas akhir ini mulai saat lelang, proses
pelaksanaan, hingga rencana anggaran biaya.
Posisi Rencana Anggaran Biaya (RAB) begitu penting pada perencanaan
proyek pembangunan Jembatan Wanarata Pemalang. Karena RAB merupakan
pedoman pihak pemilik proyek (owner) dan penyedia jasa konstruksi untuk
memberikan perkirakan biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
dan merupakan tolak ukur kualitas pekerjaan konstruksi Jembatan Wanarata
Pemalang.
Suatu Pekerjaan Konstruksi tidak dapat terlepas dari proses pelelangan.
Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40l/PMK.07/2016
tentang pentunjuk pelaksanaan lelang, yang disebutkan : Lelang adalah
penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara
tertulis dan atau lisan, yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai
harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang. Pada proses
pelelangan proyek Pembangunan Jembatan Wanarata Pemalang digunakan
Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 beserta petunjuk teknis operasional
pengadaan barang dan jasa.
Dalam perencanaan suatu pekerjaan proyek konstruksi masih terdapat
kendala dalam proses perencanaan RAB dan proses pelelangan. Oleh karena
itu pada saat pelaksanaannya harus dicermati proses perencanaan, terutama
pada urutan proses yang dimulia dari tahap desain, RAB, hingga proses
pelelangan harus benar-benar secara cermat dan teliti, mulai dari awal hingga
akhir pembangunan proyek konstruksi. Memiliki proses pelelangan yang
dipersyaratkan dengan tujuan penetapan pemenang kontraktor/penyedia barang
dan jasa yang sesuai dengan kualifikasi yang sudah ditetapkan.
Berdasarkan beberapa hal tersebut, dilaksanakan perhitungan tugas akhir
tentang manajemen konstruksi dengan judul ”Perhitungan Rencana Anggaran
Biaya (RAB) Serta Proses Pelelangan Pada Proyek Pembangunan Jembatan
Wanarata Pemalang” sebagai syarat untuk menyelesaikan pendidikan strata
satu.
Presentase Bobot =Volume x Harga Satuan tiap Item Pekerjaan x 100% Harga Total Bangunan
2.14 Pengadaan
Pada pelaksanaan suatu proyek pekerjaan terdapat tahapan pengadaan.
Tahap pengadan / pelelangan kontraktor bertujuan menunjuk kontraktor
sebagai pelaksana atau sejumlah kontraktor sebagai subkontraktor yang akan
melaksanakan konstruksi di lapangan. Beberapa pengertian-pengertian
pengadaan:
1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan
Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh
APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai
dengan serah terima hasil pekerjaan (Perpres No. 16 pasal 1, ayat 1
Tahun 2018)
2. Pengadaan barang adalah Upaya untuk mendapatkan barang dan jasa
yang diinginkan, dilakukan atas dasar pemikiran yang logis serta
sistematis (the system of thought). Mengikuti norma dan etika yang
berlaku dan berdasarkan metode dan proses pengadaan yang baku.
(Wibowo, 2011)
1. E-purchasing
E-purchasing dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kepala LKPP
No. 17 Tahun 2012. E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa
melalui system katalog elektronik. Kontrak paying yang dilakukan dalam
E-purchasing adalah perjanjian antara LKPP dan Penyedia.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak perlu membuat HPS,
harga di epurchasing menjadu HPS dalam Pengadaan. Dan harga tersebut
sudah termasuk PPN. Setiap instansi yang akan melakukan epurchasing
harus melakukan negosiasi harga terlebih dahulu.
2. Pengadaan Langsung
Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Untuk pengadaan lansung
dilakukan:
a. pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan
Barang/Jasa Lainnya yang menggunakan bukti pembelian atau
kuitansi; atau
b. permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi
teknis dan harga kepada Pelaku Usaha untuk pengadaan langsung
yang menggunakan SPK.
3. Penunjukan Langsung
Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk
mendapatkan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Konsultansi/
Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu. Aturan turunannya akan lebih
dipertajam di dalam Perka LKPP.
Keadaan tertentu yang bisa dijadikan dasar menggunakan metode
penunjukan langsung adalah sebagai berikut :
a. Penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan
waktu penyelesaiannya harus segera/tidak bisa ditunda untuk
pertahanan negara, keamanan dan ketertiban masyarakat, serta
keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaannya tidak
dapat ditunda/harus dilakukan segera.
b. Penyelenggaraan penyiapan konferensi yang mendadak untuk
menindaklanjuti komitmen internasional dan dihadiri Presiden/Wakil
Presiden
c. Kegiatan bersifat rahasia untuk kepentingan intelejen dan/atau
perlindungan saksi
d. Kegiatan menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan oleh
Menteri Pertahanan serta kegiatan yang menyangkut keamanan dan
ketertiban masyarakat yang ditetapkan oleh Kapolri.
e. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya
dapat dilaksanakan 1 penyedia karena satu pabrikan, pemegang hak
paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten,
atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk mendapatkan
izin dari pemerintah.
Karakter-karakter dan kondisi di atas menjadi kriteria pantas
tidaknya menggunan metode penunjukan langsung. Metode ini juga
cukup sederhana dalam prosesnya, karena cukup menilai kemampuan
perusahaan dan jika mampu bisa ditunjuk menjadi penyedia dan melalui
proses negosiasi sebelumnya. Yang jelas untuk bisa menggunakan
metode penunjukan langsung, tidak perlu memperhatikan nilai, tetapi
harus memenuhi salah satu kriteria tersebut di atas
4. Tender Cepat
Adapun Tender Cepat sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam
hal:
a. Spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara
rinci
b. Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja
Penyedia, dan Tender sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam hal
tidak dapat menggunakan metode pemilihan Penyedia sebagaimana
dimaksud dalam keadaan tertentu.
PENGUMPULAN DATA
PRIMER SEKUNDER
PENGOLAHAN DATA
PERHITUNGAN RAB
PROSES TENDER
SELESAI
Rencana Anggaran Biaya atau biasa disebut RAB adalah banyaknya biaya
yang dibutuhkan baik upah maupun bahan/material dalam sebuah pekerjaan proyek
konstruksi, baik rumah, gedung, jembatan, dan lain-lain. Dengan dilakukannya
perhitungan RAB sebelum melaksanakan pekerjaan, diharapkan dapat mengurangi
pembengkakan biaya ataupun tenaga, sehingga kita dapat mendapatkan hasil yang
maksimal dengan biaya yang efisien. Berikut adalah langkah-langkah menghitung
RAB secara garis besar :
1. Perhitungan Volume
2. Daftar Harga Bahan Dan Upah
3. Analisa Harga Satuan Pekerjaan
4. Rencana Anggaran Biaya
5. Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya
4.1 Lingkup Pekerjaan
Setiap pekerjaan memiliki suatu lingkup. Termasuk di dalam lingkup
pekerjaan Proyek Pembangunan Jembatan Wanarata Pemalang ini. Berikut ini
adalah lingkup pekerjaannya, yaitu:
1. Divisi 1. Umum
2. Divisi 2. Drainase
3. Divisi 3. Pekerjaan Tanah
4. Divisi 4. Pelebaran Perkerasan dan Bahu Jalan
5. Divisi 5. Perkerasan Berbutir
6. Divisi 6. Perkerasan Aspal
7. Divisi 7. Struktur
8. Divisi 8. Pengembalian Kondisi dan Pekerjan Minor
4.2 Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Suatu anggaran biaya sangat penting dalam perencanaan proyek. Agar
memiliki suatu anggaran yang tepat, maka perlu disusun secara baik dan benar.
Rencana anggaran biaya akan membantu dalam menentukan nilai suatu proyek.
Berikut ini adalah urutan penyusunan anggaran biaya:
1. Perhitungan Volume Pekerjaan
Berdasarkan lingkup pekerjaan yang telah disusun, diadakan
perhitungan volume. Pada setiap pekerjaan akan memiliki volume.
Volume tersebut akan berbeda dalam jumlah dan satuan. Berikut ini
rekapitulasi hasil perhitungan volume pekerjaan. Adapun detail
perhitungan ada pada lampiran.
Tabel 4.1 Perhitungan Volume Pekerjaan
I DIVISI 1. UMUM
1 Mobilisasi Ls 1,00
2 Pengujian Test PDA Titik 2,00
3 Jembatan Sementara Ls 1,00
4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ls 1,00
5 Pengeboran termasuk SPT dan Laporan m 20,00
6 Sondir termasuk Laporan m 5,00
7 Penggeseran Tiang Listrik Titik 2,00
II DIVISI 2. DRAINASE
1 Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air M3 160,00
2 Pasangan Batu dengan Mortar M3 400,00
III DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH
1 Galian Biasa m3 302,58
2 Galian Struktur dengan kedalaman 0 - 2 meter m3 243,09
3 Galian Struktur dengan kedalaman 2 - 4 meter m3 236,63
4 Galian Struktur dengan kedalaman 4 - 6 meter m3 244,90
5 Timbunan Pilihan m3 2.831,33
IV DIVISI 4. PELEBARAN PERKERASAN DAN BAHU JALAN
1 Lapis Pondasi Agregat Kelas S m3 40,00
V DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR
1 Lapis Pondasi Agregat Kelas A m3 60,00
2 Lapis Pondasi Agregat Kelas B m3 120,00
VI DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL
1 Lapis Resap Pengikat - Aspal Emulsi Liter 100,00
2 Lapis Perekat - Emulsi Liter 30,00
3 Laston Lapis Aus (AC-WC) (gradasi halus/kasar) Ton 55,20
4 Laston Lapis Pondasi (AC-Base) (gradasi halus/kasar) Ton 82,80
VII DIVISI 7. STRUKTUR
1 Beton mutu sedang, fc = 30 Mpa lantai jembatan ( K-350 ) m3 121,08
2 Beton mutu sedang, fc = 25 Mpa ( K-300 ) m3 10,80
3 Beton mutu sedang, fc = 20 Mpa ( K-250 ) m3 215,60
4 Beton mutu rendah, fc =15 Mpa ( K-175 ) m3 35,69
5 Beton mutu rendah, fc = 10 Mpa ( K-125 ) m3 7,30
6 Penyediaan Unit Pracetak Gelagar Tipe I bentang 50 meter buah 5,00
7 Pemasangan Unit Pracetak Gelagar Tipe I bentang 50 meter buah 5,00
8 Baja Tulangan U32 Ulir kg 48.199,40
9 Tiang Bor Beton, diameter 600 mm m 360,00
10 Cofferdam dan Pekerjaan Dewatering Ls 1,00
11 Pasangan Batu m3 161,40
13 Expansion Joint Tipe Asphaltic Plug Tipe Fixed m 12,00
14 Perletakan Elastomer buah 10,00
16 Papan Nama Jembatan buah 2,00
17 Pipa Drainase Baja diameter 75 mm m 56,00
VIII DIVISI 8. PENGEMBALIAN KONDISI DAN PEKERJAAN MINOR
1 Marka jalan termoplastik M2 78,75
2 Rambu jalan tunggal dengan Permukaan Pemantul engineer grade buah 2,00
3 Patok pengarah buah 80,00
4 Kerb Pracetak Jenis 1 m 100,00
5 Unit Lampu Penerangan Jalan Lengan Tunggal, Tipe merkuri 250 watt buah 5,00
HARGA SATUAN
URAIAN SATUAN
(Rp.)
1 2 3 5
I. TENAGA
1. Pekerja OH 88.000,00
2. Tukang Batu OH 100.000,00
3. Tukang Kayu OH 105.000,00
4. Tukang Besi OH 105.000,00
5. Kepala Tukang OH 100.000,00
6. Mandor OH 105.000,00
7. Juru ukur OH 140.000,00
8. Operator alat berat OH 200.000,00
9. Mekanik alat berat OH 175.000,00
10. Pembantu operator alat berat OH 90.000,00
11. Pembantu mekanik alat berat OH 90.000,00
12. Sopir OH 150.000,00
II. MATERIAL DAN BAHAN
1. Batu kali (quarry) ex. Rowosari m³ 195.000,00
2 Batu belah (quarry) ex. Leyangan m³ 261.000,00
3 Pasir muntilan (quarry) m³ 150.000,00
4 Pasir beton m³ 430.600,00
5 Agregat kasar m² 107.100,00
6 Agregat halus kg 5.500,00
7 Semen kg 1.120,00
8 Aspal curah kg 10.300,00
9 Aspal drum kg 11.500,00
10 Minyak tanah liter 13.400,00
11 Semen 50 Kg zak 56.000,00
12 Baja tulangan polos U-24 kg 10.270,00
13 Kawat beton kg 18.900,00
14 Cat marka (non thermoplastic) kg 46.500,00
15 Cat marka (thermoplastic) kg 41.700,00
16 Paku kg 16.460,00
17 Kayu perancah m³ 2.850.000,00
18 Bensin liter 7.800,00
19 Solar liter 6.500,00
20 Solar (industri) liter 8.800,00
21 Minyak Pelumas liter 27.500,00
22 Pipa galvanis medium A Ø 2" panjang 6 m batang 590.000,00
23 Gebalan Rumput Jenis Lamuran m² 10.600,00
24 Thinner liter 23.100,00
25 Glass Bead kg 15.500,00
26 Plat rambu 60x60 cm/Ø60cm engineering grade buah 528.500,00
27 Adukan beton K-250 ready mix 3 958.900,00
m
28 Baja tulangan polos U-24 kg 10.270,00
29 Baja tulangan ulir U-32 kg 12.850,00
30 Kapur 3 263.700,00
m
31 Cat penutup (cat kayu) kg 44.200,00
32 Pasir Urug 214.500,00
m3
33 Beton K 125 900.000,00
m3
34 Tiang pancang pratekan pracetak spun piles Ø 300 mm m¹ 309.100,00
35 Kawat las batang 1.200,00
36 Baja tulangan ulir U-32 kg 12.850,00
37 Baja (ulir) U-39 kg 13.200,00
38 Baja (ulir) U-48 kg 13.200,00
39 PC I Girder L=16,6; H=0,90;CTC=1,4 m terpasang + diafragma, deckplat, elastomer buah 145.450.800,00
40 PC I Girder L=20,6; H=1,25;CTC=1,85 m terpasang + diafragma, deckplat, elastom buah 192.167.300,00
41 PC I Girder L=25,6; H=1,60;CTC=1,85 m terpasang + diafragma, deckplat, elastom buah 279.037.400,00
42 PC I Girder L=30,8; H=1,70;CTC=1,85 m terpasang + diafragma, deckplat, elastom buah 373.050.400,00
43 PC I Girder L=35,8; H=2,10;CTC=1,85 m terpasang + diafragma, deckplat, elastom buah 476.622.000,00
44 PC I Girder L=40,8; H=2,10;CTC=1,85 m terpasang + diafragma, deckplat, elastom buah 546.322.400,00
45 Adukan beton K-300 ready mix 1.009.500,00
m3
46 Adukan beton K-175 ready mix 885.500,00
m3
47 Bambu cerucuk Ø 15 cm panjang 600 cm batang 24.300,00
48 Elastomeric bearings jenis 1 (300 x 350 x 36) buah 975.000,00
49 Besi angkur/mur/baut buah 12.700,00
50 Adukan beton K-500 ready mix 1.187.600,00
m3
51 Adukan beton K-400 ready mix 1.090.600,00
m3
52 Adukan beton K-350 ready mix 1.053.600,00
m3
53 Multiplek tebal 12 mm lembar 145.100,00
54 Elastomeric bearings jenis 1 (300 x 350 x 36) buah 975.000,00
55 Elastomeric bearings jenis 2 (350 x 400 x 39) buah 1.375.000,00
56 Elastomeric bearings jenis 3 (400 x 450 x 45) buah 1.969.000,00
57 Expansion joint tipe asphaltic plug m¹ 1.106.000,00
58 Expansion joint tipe rubber m¹ 534.000,00
59 Kerb (13/16x30x50) K-200 tipe A buah 48.400,00
60 Plamir tembok kg 31.500,00
61 Cat penutup (cat tembok interior) kg 45.000,00
62 Meni besi kg 28.000,00
63 Kuas 4" buah 12.800,00
NO HARGA SATUAN
ANALISA URAIAN PEKERJAAN SATUAN
(Rp.)
I DIVISI 1. UMUM
1. Mobilisasi Ls 75.000.000,00
2. Pengujian Test PDA Titik 9.700.000,00
3. Jembatan Sementara Ls 5.000.000,00
4. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ls 5.000.000,00
5. Pengeboran termasuk SPT dan Laporan m 90.000,00
6. Sondir termasuk Laporan m 250.000,00
7. Penggeseran Tiang Listrik Titik 1.000.000,00
II DIVISI 2. DRAINASE
1 Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air M3 6.046,00
2 Pasangan Batu dengan Mortar M3 1.123.457,00
III DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH
1 Galian Biasa m3 75.487,00
2 Galian Struktur dengan kedalaman 0 - 2 meter m3 20.721,00
3 Galian Struktur dengan kedalaman 2 - 4 meter m3 48.467,00
4 Galian Struktur dengan kedalaman 4 - 6 meter m3 58.727,00
5 Timbunan Pilihan m3 87.000,00
IV DIVISI 4. PELEBARAN PERKERASAN DAN BAHU JALAN
1 Lapis Pondasi Agregat Kelas S m³ 346.173,00
V DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR
1 Lapis Pondasi Agregat Kelas A m3 406.774,00
2 Lapis Pondasi Agregat Kelas B m3 346.173,00
VI DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL
1. Lapis Resap Pengikat - Aspal Emulsi Liter 14.209,00
2. Lapis Perekat - Emulsi Liter 11.014,00
3. Laston Lapis Aus (AC-WC) (gradasi halus/kasar) Ton 1.417.561,00
4. Laston Lapis Pondasi (AC-Base) (gradasi halus/kasar) Ton 1.365.311,00
VII DIVISI 7. STRUKTUR
1. Beton mutu sedang, fc = 30 Mpa lantai jembatan ( K-350 ) m3 1.053.600,00
2. Beton mutu sedang, fc = 25 Mpa ( K-300 ) m3 1.288.749,00
3. Beton mutu sedang, fc = 20 Mpa ( K-250 ) m3 1.210.358,00
4. Beton mutu rendah, fc =15 Mpa ( K-175 ) m3 1.124.774,00
5. Beton mutu rendah, fc = 10 Mpa ( K-125 ) m3 900.000,00
6. Penyediaan Unit Pracetak Gelagar Tipe I bentang 50 meter buah 564.645.896,00
7. Pemasangan Unit Pracetak Gelagar Tipe I bentang 50 meter buah 312.717,70
8. Baja Tulangan U32 Ulir kg 16.797,00
9. Tiang Bor Beton, diameter 600 mm m 1.177.843,00
10. Cofferdam dan Pekerjaan Dewatering Ls 129.914.000,00
11. Pasangan Batu m3 1.147.320,00
12. Expansion Joint Tipe Asphaltic Plug Tipe Fixed m 1.106.000,00
13. Perletakan Elastomer buah 975.000,00
14. Papan Nama Jembatan buah 2.000.000,00
15. Pipa Drainase Baja diameter 75 mm m
VIII DIVISI 8. PENGEMBALIAN KONDISI DAN PEKERJAAN MINOR
1. Marka jalan termoplastik M2 237.660,00
2 Rambu jalan tunggal dengan Permukaan Pemantul engineer grade buah 1.178.000,00
3 Patok pengarah buah 338.481,00
4 Kerb Pracetak Jenis 1 m 126.642,00
5 Unit Lampu Penerangan Jalan Lengan Tunggal, Tipe merkuri 250 wa buah 1.750.000,00
I DIVISI 1. UMUM
1 Mobilisasi Ls 1,00 75.000.000,00 75.000.000,00
2 Pengujian Test PDA Titik 2,00 9.700.000,00 19.400.000,00
3 Jembatan Sementara Ls 1,00 5.000.000,00 5.000.000,00
4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ls 1,00 5.000.000,00 5.000.000,00
5 Pengeboran termasuk SPT dan Laporan m 20,00 90.000,00 1.800.000,00
6 Sondir termasuk Laporan m 5,00 250.000,00 1.250.000,00
7 Penggeseran Tiang Listrik Titik 2,00 1.000.000,00 2.000.000,00
jumlah harga pekerjaan divisi 1 (Masuk pad rekapitulasi perkiraan harga pekerjaan) 109.450.000,00
II DIVISI 2. DRAINASE
1 Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air M3 160,00 6.046,00 967.360,00
2 Pasangan Batu dengan Mortar M3 400,00 1.123.457,00 449.382.800,00
jumlah harga pekerjaan divisi 2 (Masuk pad rekapitulasi perkiraan harga pekerjaan) 450.350.160,00
III DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH
1 Galian Biasa m3 302,58 75.487,00 22.840.856,46
2 Galian Struktur dengan kedalaman 0 - 2 meter m3 243,09 20.721,00 5.037.067,89
3 Galian Struktur dengan kedalaman 2 - 4 meter m3 236,63 48.467,00 11.468.746,21
4 Galian Struktur dengan kedalaman 4 - 6 meter m3 244,90 58.727,00 14.382.242,30
5 Timbunan Pilihan m3 2.831,33 87.000,00 246.325.710,00
jumlah harga pekerjaan divisi 3 (Masuk pad rekapitulasi perkiraan harga pekerjaan) 300.054.622,86
IV DIVISI 4. PELEBARAN PERKERASAN DAN BAHU JALAN
1 Lapis Pondasi Agregat Kelas S m3 40,00 346.173,00 13.846.920,00
jumlah harga pekerjaan divisi 4 (Masuk pad rekapitulasi perkiraan harga pekerjaan) 13.846.920,00
V DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR
1 Lapis Pondasi Agregat Kelas A m3 60,00 406.774,00 24.406.440,00
2 Lapis Pondasi Agregat Kelas B m3 120,00 346.173,00 41.540.760,00
jumlah harga pekerjaan divisi 5 (Masuk pad rekapitulasi perkiraan harga pekerjaan) 65.947.200,00
VI DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL
1 Lapis Resap Pengikat - Aspal Emulsi Liter 100,00 14.209,00 1.420.900,00
2 Lapis Perekat - Emulsi Liter 30,00 11.014,00 330.420,00
3 Laston Lapis Aus (AC-WC) (gradasi halus/kasar) Ton 55,20 1.417.561,00 78.249.367,20
4 Laston Lapis Pondasi (AC-Base) (gradasi halus/kasar) Ton 82,80 1.365.311,00 113.047.750,80
jumlah harga pekerjaan divisi 6 (Masuk pad rekapitulasi perkiraan harga pekerjaan) 193.048.438,00
VII DIVISI 7. STRUKTUR
1 Beton mutu sedang, fc = 30 Mpa lantai jembatan ( K-350 ) m3 121,08 1.053.600,00 127.569.888,00
2 Beton mutu sedang, fc = 25 Mpa ( K-300 ) m3 10,80 1.288.749,00 13.918.489,20
3 Beton mutu sedang, fc = 20 Mpa ( K-250 ) m3 215,60 1.210.358,00 260.953.184,80
4 Beton mutu rendah, fc =15 Mpa ( K-175 ) m3 35,69 1.124.774,00 40.143.184,06
5 Beton mutu rendah, fc = 10 Mpa ( K-125 ) m3 7,30 900.000,00 6.570.000,00
6 Penyediaan Unit Pracetak Gelagar Tipe I bentang 50 meter buah 5,00 564.645.896,00 2.823.229.480,00
7 Pemasangan Unit Pracetak Gelagar Tipe I bentang 50 meter buah 5,00 312.717,70 1.563.588,50
8 Baja Tulangan U32 Ulir kg 48.199,40 16.797,00 809.605.321,80
9 Tiang Bor Beton, diameter 600 mm m 360,00 1.177.843,00 424.023.480,00
10 Cofferdam dan Pekerjaan Dewatering Ls 1,00 129.914.000,00 129.914.000,00
11 Pasangan Batu m3 161,40 1.147.320,00 185.177.448,00
12 Expansion Joint Tipe Asphaltic Plug Tipe Fixed m 12,00 1.106.000,00 13.272.000,00
13 Perletakan Elastomer buah 10,00 975.000,00 9.750.000,00
14 Papan Nama Jembatan buah 2,00 2.000.000,00 4.000.000,00
15 Pipa Drainase Baja diameter 75 mm m 56,00 150.000,00 8.400.000,00
jumlah harga pekerjaan divisi 7 (Masuk pad rekapitulasi perkiraan harga pekerjaan) 4.858.090.064,36
VIII DIVISI 8. PENGEMBALIAN KONDISI DAN PEKERJAAN MINOR
1 Marka jalan termoplastik M2 78,75 237.660,00 18.715.725,00
2 Rambu jalan tunggal dengan Permukaan Pemantul engineer gr buah 2,00 1.178.000,00 2.356.000,00
3 Patok pengarah buah 80,00 338.481,00 27.078.480,00
4 Kerb Pracetak Jenis 1 m 100,00 126.642,00 12.664.200,00
5 Unit Lampu Penerangan Jalan Lengan Tunggal, Tipe merkuri 25 buah 5,00 1.750.000,00 8.750.000,00
jumlah harga pekerjaan divisi 8 (Masuk pad rekapitulasi perkiraan harga pekerjaan) 69.564.405,00
JUMLAH TOTAL 6.060.351.810,22
1 UMUM 109.450.000,00
2 DRAINASE 450.350.160,00
3 PEKERJAAN TANAH 300.054.622,86
4 PELEBARAN PERKERASAN DAN BAHU JALAN 13.846.920,00
5 PEKERJAAN NON ASPAL 65.947.200,00
6 PEKERJAAN ASPAL 193.048.438,00
7 STRUKTUR 4.858.090.064,36
8 PENGEMBALIAN KONDISI DAN PEKERJAAN MINOR 69.564.405,00
6.060.351.810,22
(A) Jumlah Harga Pekerjaan (Termasuk biaya umum dan keuntungan)
606.035.181,02
(B) PPN 10%
6.666.386.991,24
(C) Jumlah Total Harga Pekerjaan (A+B)
6.666.000.000,00
(D) Total Dibulatkan
Terbilang : Enam Milyar Enam Ratus Enam Puluh Enam Juta Rupiah
1. Pengumuman Pelelangan
Pokja I ULP Kabupaten Pemalang akan melaksanakan Pemilihan
Langsung Pasca Kualifikasi Satu File Sistem Gugur dan mengumumkan
secara luas melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) untuk
paket pekerjaan Konstruksi tersebut. Isi pengumuman lelang tersebut
memuat :
a. Kode dan nama pekerjaan yang dilelangkan
b. Instansi dan satuan kerja panitia pengadaan barang/jasa yang akan
mengadakan pelelangan
c. Kategori pekerjaa, metode pengadaan, metode dokumen, tahun
anggaran, serta nilai pagu paket pekerjaan yang dilelangkan
d. Uraian jenis kontrak (cara pembayaran, pembebanan tahun anggaran,
sumber dana), klasifikasi usaha dan lokasi pekerjaan yang
dilelangkan
e. Syarat-syarat peserta lelang baik berupa ijin usaha, maupun
kemampuan dasar peserta lelang yang sesuai dengan pekerjaan yang
dilelangkan
f. Tempat, tanggal, hari dan waktu untuk mendaftarkan diri sebagai
peserta, dan
g. Jadwal pascakualifikasi
Pada paket pekerjaan konstruksi Jembatan Wanarata Pemalang isi
pengumumannya adalah sebagai berikut :
a. Paket Pekerjaan
Nama paket pekerjaan :
Pembangunan Jembatan Wanarata
Lingkup pekerjaan :
1) Divisi 1. Umum
2) Divisi 2. Drainase
3) Divisi 3. Pekerjaan Tanah
4) Divisi 4. Pelebaran Perkerasan dan Bahu Jalan
5) Divisi 5. Perkerasan Berbutir
6) Divisi 6. Perkerasan Aspal
7) Divisi 7. Struktur
8) Divisi 8. Pengembalian Kondisi dan Pekerjaan Minor
Nilai total HPS :
Rp. 7.999.984.316,75 (Tujuh Milyar Sembilan ratus
Sembilan puluh Sembilan juta Sembilan ratus delapan
puluh empat ribu tiga ratus enam belas koma tujuh puluh
lima rupiah)
Sumber Pendanaan :
Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Pemalang Tahun
Anggaran 2019
9. Pembuktian Kualifikasi
Pembuktian kualifikasi adalah prosedur yang dilakukan untuk
membuktikan bahwa dokumen kualifikasi yang diserahkan oleh calon
penyedia yang memenuhi syarat kualifikasi, adalah benar dan
sah.Pembuktian kualifikasi ini dilakukan setelah Kelompok Kerja/Pejabat
Pegadaan melakukan evaluasi kualifikasi berdasarkan dokumen yang
dimasukkan oleh para penyedia.
Berikut ini adalah hal-hal yang penting diperhatikan oleh
Kelompok Kerja/Pejabat Pegadaan dalam proses pembuktian kualifikasi
di antaranya:
1. Cek pihak yang hadir dalam pembuktian kualifikasi, apakah
pimpinan perusahaan, pegawai tetap dengan surat kuasa, atau
penerima kuasa yang namanya tercantum dalam akte pendirian. Bila
wakil perusahaan yang hadir tidak memenuhi salah satu kriteria
tersebut, perusahaan itu dinyatakan belum melakukan pembuktian
kualifikasi. Bila setelah disepakati namun perwakilan perusahaan
yang sesuai kriteria tersebut tidak datang, panitia bisa menolak
pembuktian kualifikasi hingga jangka waktu tertentu. Namun, bila
hingga batas waktu terlewati dan perwakilan perusahaan tidak
datang, panitia berhak menggugurkan peserta lelang tersebut.
2. Cek dokumen kualifikasi, bandingkan isi dokumen kualifikasi yang
asli dengan salinannya. Bila diperlukan, Pokja dapat meminta
klarifikasi dan/atau verifikasi dari penerbit dokumen. Bila isi
dokumen terbukti tidak benar, peserta dinyatakan gugur dan
dikenakan sanksi yang sesuai dengan ketentuan.
3. Penyedia memiliki kewajiban untuk memperlihatkan keaslian
dokumen dan memperlihatkan salinannya kepada Kelompok Kerja.
Apabila dokumen tidak dapat ditunjukkan dengan alasan yang dapat
diterima, Kelompok Kerja dapat membuat jadwal ulang pembuktian
kualifikasi.
4. Pada saat pembuktian kualifikasi, penyedia dapat menyampaikan
rekaman dokumen yang dilegalisir oleh pihak berwenang dengan
alasan yang dapat diterima.
5. Penyedia yang terbukti melanggar hukum dengan melakukan KKN
dapat digugurkan pada tahap evaluasi setelah dilakukan klarifikasi
dan/atau pembuktian kualifikasi.
6. Kelompok Kerja ULP/pejabat pengadaan dapat meminta penyedia
untuk menyerahkan dokumen lain yang dibutuhkan untuk melakukan
verifikasi terhadap data dalam dokumen penawaran, contohnya
neraca keuangan.
7. Kelompok Kerja ULP/pejabat pengadaan tidak perlu melakukan
klarifikasi terhadap penyedia yang tidak dinyatakan sebagai
pemenang ataupun calon pemenang.
8. Sisa Kemampuan Paket (SKP) yang masih dapat dikerjakan oleh
penyedia dihitung saat pembuktian kualifikasi sebelum penetapan
pemenang.
9. Pembuktian kualifikasi jasa konsultan badan usaha dilakukan
sebelum pengumuman hasil kualifikasi atau penetapan short list.
Bila terdapat calon penyedia yang lulus kualifikasi namun tidak
hadir dalam pembuktian kualifikasi tanpa alasan jelas maka dapat
digantikan oleh calon penyedia lain di luar urutan 1 – 7 (untuk
seleksi umum), atau calon penyedia di luar urutan 1 – 5 (untuk
seleksi sederhana).
10. Personel inti tidak perlu hadir saat pembuktian kualifikasi. Bila
penyedia tidak dapat menghadirkan personil inti pada saat
pelaksanaan pekerjaan, PPK dapat meminta penggantian personil inti
sebagaimana tercantum dalam dokumen pengadaan dan kontrak.
11. Penyedia harus menaikkan nilai jaminan sebesar 5% dari nilai HPS
bila penawaran kurang dari 80% dari nilai HPS. Apabila penyedia
menolak, penawarannya digugurkan, jaminan penawarannya disita
untuk negara, dan namanya dimasukkan daftar hitam.
12. Bila calon pemenang, calon pemenang cadangan 1, dan calon
pemenang cadangan 2 tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi
tanpa alasan jelas, calon penyedia tersebut dimasukkan ke daftar
hitam dan panitia melakukan lelang ulang.
13. Bila calon pemenang, calon pemenang cadangan 1, dan calon
pemenang cadangan 2 tidak hadir dalam klarifikasi dan negosiasi
tanpa alasan yang jelas, calon penyedia tersebut dimasukkan ke
daftar hitam dan panitia melakukan lelang ulang.
Sumber :
Gambar 5.4 Hasil Reverse Auction
11.Penetapan Pemenang
NAMA NILAI
NO KETERANGAN
PERUSAHAAN PENAWARAN
PT. SATRIAMAS LULUS
1 Rp. 6.666.000.000,00
KARYATAMA (PEMENANG)
LULUS
2 PT. BIMA AGUNG Rp. 7.600.000.006,83
(CADANGAN 1)
Sumber :
http://lpse.pemalangkab.go.id/eproc4/
Gambar 5.5 Hasil Penetapan Pemenang
12. Pengumuman dan Penetapan Pemenang
Penetapan pemenang ditulis pada sebuah berita acara bahwa
penyedia jasa tersebut berhak untuk memperoleh pekerjaan, pada
keterangan tersebut terdapat nomor NPWP dan skor dari hasil penilaian
panitia lelang.
Penetapan penyedia barang/jasa pada Jembatan Wanarata Tahun
Anggaran 2019 yang dilaksanakan tanggal 05 Juli 2019 menetapkan
bahwa :
Nama Perusahaan : PT. Satriamas Karyatama
Alamat : Jl. Branjangan No. 04 Semarang
NPWP : 01.235.921.5-503.000
Harga Penawaran : Rp. 6.666.000.000,00
Terbilang : Enam Milyar Enam Ratus Enam Puluh
Enam Juta Rupiah
Jangka waktu pelaksanaan :150 (Seratus lima puluh) hari kalender
SURAT PERJANJIAN
KONTRAK GABUNGAN LUMSUM DAN HARGA SATUAN
SUMBER DANA :
DANA ALOKASI UMUM
(DAU) KABUPATEN
PEMALANG TAHUN
ANGGARAN 2019
ANTARA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DENGAN
PT. SATRIAMAS KARYATAMA
PEMERINTAH KABUPATEN PEMALANG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN
RUANG
SURAT PERJANJIAN
Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Kontruksi
Gabungan Lumsum dan Harga Satuan, yang selanjutnya disebut “Konrak” dibuat
dan ditandatangani di Pemalang pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Empat Juli
tahun Dua Ribu Sembilan Belas (24-07-2019), berdasarkan surat Penetapan
Pemenang Nomor 027.2/JMBWRT/12/2019, tanggal 05 Juli 2019, Surat
Penunjukan Penyedia Barang / Jasa (SPPBJ) Nomor :
Nama : IMAM SANTOSO, ST, MT
NIP 19710320 199903 1 008
Jabatan : PPK pada Bidang Bina Marga
Berkedudukan : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Jalan DR. Cipto Mangunkusumo No. 34 Pemalang
Yang bertindak umtuk dan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang c.q
Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang berdasarkan Surat
Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Pemalang Nomor 050 / 157.1 / 2019 tanggal 07 Februari 2019 tentang
Perubahan Keputusan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Nomor 050 / 012 / Tahun 2019 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna
Anggaran Selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pembuat Komitmen dan
Pejabat Kabupaten Pemalang selanjutnya disebut “PPK”, dengan :
Nama : HARRY NURYANTO, SE, MM
Jabatan : Direktur PT. Satriamas Karyatama
Berkedudukan di : Jl. Sindoro No. 1 Kel. Lempomng Sari
Kec. Gajahmungkur Semarang
Akta notaris nomor : 03
Tanggal : 01 Februari 2016
Notaris : Erma Subasir, SH
Yang bertindak untuk dan atas nama PT. Satriamas Karyatama selanjutnya disebut
“Penyedia”
Maka oleh karena itu, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui
untuk membuat perjanjian pekerjaan pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi
Pembangunan Jembatan Wanarata dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna
yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup utama pekerjaan terdiri dari :
1. Umum
2. Pekerjaan tanah
3. Pelebaran perkerasan dan bahu jalan
4. Perkerasan berbutir
5. Struktur
6. Pengendalian kondisi dan pekerjaan minor
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
1. Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh
berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam
Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga adalah sebesar Rp. 6.666.000.000,00
(Enam milyar enam ratus enam puluh enam juta rupiah) dengan kode akun
kegiatan 1.03.1.03.01.01.15.05
2. Kontrak ini dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Pemalang
Tahun Anggaran 2019
3. Pembayaran untuk Kontrak ini dilakukan ke Bank Pembangunan Daerah Jawa
Tengah Cabang Utama rekening nomor : 1.034.00266.1 atas nama
SATRIAMAS KARYATAMA
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PT SATRIAMAS KARYATAMA adalah
02.298.912.3.517.000
Pasal 4
DOKUMEN KONTRAK
1. Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian
yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari addendum Surat
Perjanjian(apabila ada), Surat Perjanjian, Surat Penawaran, Daftar
Kuantitas/Keluaran dan Harga, Syarat-Syarat Umum Kontrak, Spesifikasi
Teknis, Gambar-gambar, dan dokumen lainnya seperti : Surat Penunjukan
Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, Dokumen Rencana
Keselamatan Konstruksi, Jaminan-jaminan.
2. Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatudokumen dengan
ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan
dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutna hierarki sebagai berikut:
a. Addendum Surat Perjanjian(apabila ada)
b. Surat Perjanjian
c. Surat Penawaran berikut Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga
d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak
e. Syarat-Syarat Umum Kontrak
f. Spesifikasi Teknis, dan
g. Gambar-gambar
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
Hak dan kewajiban timbal-balik PPK dan Penyedia dinyatakan dalam Kontrak yang
meliputi khususnya :
a) PPK mempunyai hak dan kewajiban untuk :
1) Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilkaukan oleh Penyedia;
2) Meminta laporan-laporan secara periodic mengenai pelaksanaan
pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia;
3) Membayar pekerjaan sesuai deengan harga yang tercantum dalam
Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia, dengan tata cara
pembayaran mengacu kepada peraturan perundangan tentang keuangan
Negara/daerah.
b) Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk :
1) Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga
yang telah ditentukan dalam Kontrak, dengan tata cara pembayaran
mengacu kepada peraturan perundangan tentang keuangan
Negara/daerah;
2) Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodic kepada PPK;
3) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
4) Melakukan Uji Mutu sesuai kebutuhan pekerjaan, melakukan standar
pengamanan proyek serta perijinan yang diperlukan;
5) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan
penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan –bahan,
peralatan, angkutan kea tau dari lapangan dan segala pekerjaan
permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan,
penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak serta
bertanggung jawab sepenuhnya atas pemenuhan kuantitas dan kualitas
pekerjaan sebagaimana yang ditentukan dalam Kontrak;
6) Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan
pelaksanaan yang dilakukan PPK;
7) Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan
yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
8) Bertanggung jawab secara teknis dan keuangan atas kondisi yang terjadi
akibat keterlambatan pekerjaan yang disebabkan oleh Penyedia;
9) Bertanggung jawab atas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga
kerjanya
10) Mengambil langkah-langkah yang cukup memadai seperti menerapkan
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi
lingkungan tempat kerja, serta membatasai perusakan dan gangguan
kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia;
11) Bertanggung jawab sepenuhnya atas tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh
pihak yang berwenang
Pasal 6
MASA KONTRAK
1. Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak
tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan;
2. Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung
sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal
Penyerahan Pertama Pekerjaan selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender;
3. Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung
sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal
Penyerahan Akhir Pekerjaan selama 360 (tigas ratus enam puluh) hari kalender;
Mengetahui
1. LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka
waktu yang ditentukan, sesuai dengan volume, spesifikasi teknis dan harga yang
tercantum dalam SPK.
3. ITIKAD BAIK
a. Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan hak-
hak yang terdapat dalam SPK.
b. Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan
kepentingan masing-masing pihak.
c. Apabila selama pelaksanaan SPK, salah satu pihak merasa dirugikan, maka
diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.
4. PENYEDIA MANDIRI
Penyedia berdasarkan SPK ini bertanggung jawab penuh terhadap personil serta
pekerjaan yang dilakukan.
5. HARGA SPK
a. PPK membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam SPK sebesar
harga SPK.
b. Harga SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead
serta biaya asuransi.
c. Rincian harga SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas
dan harga (untuk kontrak harga satuan atau kontrak gabungan harga satuan
dan lump sum).
6. HAK KEPEMILIKAN
a. PPK berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait langsung atau
disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh penyedia kepada PPK. Jika
diminta oleh PPK maka penyedia berkewajiban untuk membantu secara optimal
pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada PPK sesuai dengan hukum yang
berlaku.
b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh PPK tetap
pada PPK, dan semua peralatan tersebut harus dikembalikan kepada PPK pada saat
SPK berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh penyedia. Semua peralatan
tersebut harus dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada
penyedia dengan pengecualian keausan akibat pemakaian yang wajar.
7. CACAT MUTU
PPK akan memeriksa setiap hasil pekerjaan penyedia dan memberitahukan penyedia
secara tertulis atas setiap cacat mutu yang ditemukan. PPK dapat memerintahka
npenyedia untuk menemukan dan mengungkapkan cacat mutu, serta menguji
pekerjaan yang dianggap oleh PPK mengandung cacat mutu. Penyedia
bertanggungjawab atas cacat mutu selama 6 (enam) bulan setelah serah terima hasil
pekerjaan.
8. PERPAJAKAN
Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan
lain yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua
pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga SPK.
10. JADWAL
a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada
tanggal yang ditetapkan dalam SPMK.
b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam
SPMK.
c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
d. Apabila penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal
karena keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian
tersebut kepada PPK, maka PPKdapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan
tugas penyedia dengan adendum SPK.
11. ASURANSI
a. Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan tanggal
selesainya pemeliharaan untuk:
1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya
kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan,
atas segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain
yang tidak dapat diduga;
2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan
3) perlindungan terhadap kegagalan bangunan.
b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam
harga SPK.
15. PENGUJIAN
Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk melakukan
pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar,
dan hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban
untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat
Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.
16. LAPORAN HASIL PEKERJAAN
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan SPK untuk menetapkan
volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil
pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil
pekerjaan.
b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh
aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai
bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan
harian.
c. Laporan harian berisi:
1) jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;
2) penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;
3) jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
4) jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
5) keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan
6) catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
d. Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan
dan disetujui oleh wakil PPK.
e. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil
kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang
perlu ditonjolkan.
f. Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil
kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang
perlu ditonjolkan.
g. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat foto-foto
dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
25. PEMBAYARAN
a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan
ketentuan:
1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2) pembayaran dilakukan dengan [sistem bulanan/sistem termin/pembayaran
secara sekaligus];
3) pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk
bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan;
4) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), pajak dan uang retensi.
b. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
perseratus) dan Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan.
c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan
pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan
pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
d. Bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk
menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal
yang sedang menjadi perselisihan.
26. DENDA
Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa Denda sebagai akibat
wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban penyedia dalam SPK ini.
PPK mengenakan Denda dengan memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan
penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual
penyedia.
Berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan Paket
Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jembatan Wanarata 050/283.1/PUTR tanggal
24 Juli 2019, bersama ini memerintahkan :
Mengetahui
6.1 KESIMPULAN
Dalam penyelesaian perhitungan tugas akhir yang berjudul “Perhitungan
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Serta Proses Pelelangan Pada Proyek
Pembangunan Jembatan Wanarata Pemalang Poses Tender Berdasarkan
Perpres No. 16 Tahun 2018 Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah” ini
mempunyai kesimpulan bahwa dalam perhitungan rencana anggaran biaya
untuk pekerjaan struktur jembatan diperlukan ketelitian dalam menghitung
volumenya, terutama pada struktur beton dan besi dikarenakan abutment dan
pilar jembatan mempunyai dimensi yang berbeda. Selain itu harga satuan
pekerjaan dan upah juga perlu diperhatikan, karena harga bahan setiap daerah
berbeda dan harga bisa berubah dalam periode waktu tertentu sehingga harus di
tinjau ulang dan di sesuaikan dengan kebutuhan perhitungan. Oleh karena itu
pekerjaan survey harga dasar material pekerjaan sangatlah berperan penting
dalam hal ini. Untuk perhitungan volume diperlukan acuan gambar yang
lengkap dan membutuhkan banyak waktu untuk menyelesaikan semua
perhitungan volume pekerjaan. Untuk pekerjaan yang tidak ada analisanya
pada daftar satuan upah dan harga maka perlu dilakukan perhitungan analisa
sendiri untuk mendapatkan harga yang sesuai dengan pekerjaan yang ada.
Selain itu syarat dan dukungan serta pemahaman terkait dokumen teknis
penawaran pekerjaan perlu dicermati dengan detail terkait apa yang diminta
oleh panitia lelang. Karena apabila persyaratan dan dokumen teknis dari panitia
lelang tidak dipenuhi oleh peserta lelang, maka peserta lelang dinyatakan
gugur. Walaupun secara perhitungan rencana anggaran biaya hasil dari peserta
lelang mempunyai nilai terendah, namun secara persyaratan tidak mematuhi
aturan yang dibuat oleh pantia lelang, maka perhitungan rencana anggaran
tersebut akan sia-sia karena panitia lelang akan mendiskualifikasi atau
menggugurkanya. Hasil perhitungan rencana anggaran biaya Pembangunan
Jembatan Wanarata mempunyai nilai Rp. 6.666.000.000,00 (Enam Milyar
Enam Ratus Enam Puluh Enam Juta Rupiah) dengan waktu pelaksanaan
pekerjaan selama 150 (Seratus lima puluh) hari kalender.
Sedangkan untuk tahapan pelelangan adalah diasumsikan karena
sebenarnya tidak ada proses pelelangan dan sebagai ilustrasi urutan dalam
pelelangan sistem pascakualifikasi, sehingga untuk kelengkapan personil dan
administrasi kantor dianggap sudah memenuhi persyaratan semua. Tahapan
yang dilakukan adalah pemasukan penawaran dari pihak penyedia jasa, untuk
penyedia jasa yang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh pihak panitia
maka akan lolos seleksi dan menjadi pemenang. Hasil Lelang menentukan
pemenang yaitu PT. SATRIAMAS KARYATAMA dengan harga penawaran
Rp. 6.666.000.000,00 (Enam Milyar Enam Ratus Enam Puluh Enam Juta
Rupiah) dan harga reverse auction sama dengan nilai penawaran yaitu Rp.
6.666.000.000,00. Dengan waktu pelaksanaan lelang selama 33 (tia puluh tiga)
hari dimulai Pengambilan Dokumen Lelang tanggal 15 Juli 2018 sampai
dengan Surat Perintah Mulai Kerja tanggal 16 Agustus 2018.
6.2 SARAN
Beberapa saran dari penyusun yang perlu diperhatikan dalam perhitungan
Rencana Anggaran Biaya adalah sebagai berikut:
1. Pelajari gambar kerja dengan teliti terutama terkait dimensi dan detail
gambar.
2. Urutkan perhitungan volume pekerjaan sesuaikan denga BOQ (Bill Of
Quantity) yang diberikan oleh pantia lelang sehingga tidak ada item
pekerjaan yg terlewat.
3. Pastikan kelengkapan data dalam menghitung anggaran biaya jembatan
sehingga perhitungan lebih mendekati biaya yang sebenarnya.
4. Pastikan metode pelaksanaan yang tepat, efektif dan efisien, karena metode
pelaksanaan pekerjaan sangat berpengaruh terhadap rencana anggaran biaya
pekerjaan jembatan.
5. Melakukan survey harga dasar bahan secara langsung di lokasi pekerjaan
dan kemudian membandingkanya sehingga di dapatkan harga dasar bahan
yang paling murah.
6. Konsultasi dan bimbingan harus dilakukan untuk mendapatkan masukan
yang berguna dalam menentukan asumsi perhitungan.
7. Untuk mendapatkan hasil yang akurat dibutuhkan pemahaman yang
menyeluruh tentang tahap-tahap perhitungan rencana anggaran biaya
8. Untuk sistem dalam lelang pekerjaan, dimana teori-teori yang didapat di
bangku kuliah harus selalu dikembangkan dan disosialisasikan kepada
mahasiswa, sehingga seluruh mahasiswa diharapkan paham mengenai
urutan lelang maupun ketenntuan-ketentuan yang ada didalamnya.
Andi Asnur Pranata MH, Perbandingan Estimasi Anggaran Biaya Antara Metode
SNI, BOW, Dan Kontraktor: Jurnal Teknik Sipil vol. 4 Gunadarma, Depok,
2011
Widigdo, A. Suko, Analisis pemilihan tipe girder dalam upaya pengurangan biaya
pelaksanaan konstruksi dan pemeliharaan jembatan studi kasus jembatan
Banyumanik I, II dan Gedawang pada pekerjaan Pembangunan Jalan Tol
Semarang-Solo Tahap I Ruas Semarang-Bawen: Tesis Magister Teknik
Sipil Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2014
Badan litbang PU, Expansion joint adalah bahan yang dipasang diantara dua
bidang lantai beton untuk kendaraan atau pada perkerasan kaku dan dapat
juga pertemuan antar konstruksi jalan pendekat sebagai media lalu lintas
yang akan melewati jembatan, supaya pengguna lalulintas merasa
aman dan nyaman, pd T-13-2005-B).
https://www.pengadaan.web.id/2018/04/metode-pemilihan-penyedia-barang-
pekerjaan-konstruksi-jasa-lainnya-pada-perpres-no-16-tahun-2018.html
http://www.bpkp.go.id/berita/read/19725/10/Inilah-Perpres-Nomor-162018-Tentang-
Pengadaan-BarangJasa-Pemerintah.bpkp
PERHITUNGAN RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) SERTA
PROSES PELELANGAN PADA PROYEK PEMBANGUNAN
JEMBATAN WANARATA PEMALANG
Poses Tender Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018
Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah
Aprian Rizky alifta1, Ema Musmawati2
1
Mahasiswa Progam S1 Teknik Sipil, Fakultas Teknik Sipil, Universitas Semarang,
Email:aprianrizkyalifta@gmail.com
2
Mahasiswa Progam S1 Teknik Sipil, Fakultas Teknik Sipil, Universitas Semarang,
Email:emamusmawati13@gmail.com
ABSTRAK
v
ABSTRACT
ix
2.8 Perhitungan Volume Pekerjaan .................................................... 13
2.9 Time Schedule (Rencana Kerja) ................................................... 14
2.10 Komponen-Komponen Penunjang RAB ..................................... 15
1. Dimensi Ukuran Pekerjaan....................................................... 16
2. Harga Satuan Dasar .................................................................. 16
3. Harga Satuan Pekerjaan ........................................................... 16
2.11 Perbedaan RAB Jalan dan Jembatan dengan RAB Gedung........ 15
2.12 Kendala-Kendala Dalam Penyusunan RAB................................ 16
1. Spesifikasi Teknis .................................................................... 17
2. Bill of Quantity ......................................................................... 17
2.13 Pengertian Proyek ....................................................................... 17
2.14 Pengadaan.................................................................................... 18
2.15 Ketentuan Pelelangan dengan Perpres No. 16/2018 ................... 21
1. E-purchasing ............................................................................ 21
2. Pengadaan Lngsung.................................................................. 22
3. Penunjukan Langsung .............................................................. 22
4. Tender Cepat ............................................................................ 23
5. Tender....................................................................................... 24
2.16 Tahapan Pelelangan Pekerjaan Konstruksi Perpres No. 16/2018 25
1. Penyusunan Dokumen Lelang.................................................. 25
2. Pengumuman Lelang................................................................ 25
3. Pendaftaran Peserta .................................................................. 25
4. Pengambilan Dokkumen Lelang .............................................. 26
5. Penyusunan Berita Acara ......................................................... 26
6. Penjelasan Dokumen Lelang dan Perubahannya...................... 26
7. Pemasukan Dokumen Penawaran ............................................ 26
8. Pembukaan Dokumen Penawaran ............................................ 26
9. Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga ............ 26
10. Pembuktian Kualifikasi ............................................................ 26
11. Penetapan Pemenang................................................................ 27
12. Pengumuman Pemenang .......................................................... 27
13. Masa Sanggah .......................................................................... 27
x
14. Penunjukan Pemenang Penyedia Barang/Jasa...............................27
15. Penandatanganan Kontrak..............................................................27
16. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)..............................................27
BAB III METODOLOGI PENELITIAN
3.1 Pengertian Metodologi Penelitian.......................................................28
3.2 Cara Memperoleh Data.......................................................................28
1. Data Primer.....................................................................................28
2. Data Sekunder................................................................................28
3.3 Metode Penyusunan Penelitian...........................................................29
3.4 Pengolaahan Data................................................................................30
3.5 Sistem Tata Cara Tender......................................................................30
BAB IV PENYUSUNAN RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB)
4.1 Lingkup Pekerjaan...............................................................................32
4.2 Rencana Anggaran Biaya (RAB)........................................................32
1. Perhitungan Volume Pekerjaan...................................................33
2. Daftar Harga Upah, Bahan dan Sewa Alat...................................34
3. Daftar Harga Satuan Pekerjaan....................................................36
4. Perhitungan Rencana Anggaran Biaya.........................................38
5. Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya........................................39
4.3 Time Schedule Kurva “S”.....................................................................40
BAB V TAHAPAN PELELANGAN
5.1 Urutan Tahapan Pelaksanaan Tender...................................................41
1. Pengumuman Pelelangan.............................................................42
2. Jadwal Pelelangan Pascakualifikasi.............................................45
3. Download Dokumen Pengadaan..................................................46
4. Pemberian Penjelasan...................................................................46
5. Pemasukan Dokumen Penawaran................................................47
6. Berita Acara Pembuka Penawaran...............................................47
7. Pembukaan Dokumen.................................................................48
8. Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga................49
9. Pembuktian Kualifikasi................................................................50
10. Reverse Auction............................................................................52
11. Penetapan Pemenang....................................................................53
12. Pengumuman dan Penetapan lelang.............................................55
13. Masa Sanggah..............................................................................55
14. Surat Perjanjian (Kontrak)...........................................................58
15. Surat Perintah Kerja (SPK)..........................................................58
16. Surat Perjanjian Mulai Kerja (SPMK).........................................59
BAB VI PENUTUP
6.1 Kesimpulan..........................................................................................82
6.2 Saran....................................................................................................83
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN-LAMPIRAN
DAFTAR GAMBAR
DAFTAR TABEL
Gambar 4.1 Perhitungan Volume Pekerjaan ................................................. 33
Gambar 4.2 Daftar Harga Upah, Bahan dan Sewa Alat................................ 35
Gambar 4.3 Harga Satuan Pekerjaan ............................................................ 37
Gambar 4.4 Daftar Anggaran Biaya.............................................................. 38
Gambar 4.5 Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya ..................................... 40
LAMPIRAN
1
material, bahan, alat, dan tenaga kerja yang dibutuhkan berdasarkan gambar
kerja dan spesifikasi teknis dengan di syaratkan dalam Rencana Kerja dan
Syarat (RKS), sehingga dengan munculnya rencana anggaran biaya bisa
dijadikan sebagai pedoman berjalannya pelaksanaan pekerjaan proyek
pembangunan konstruksi.
Proyek ini memiliki fungsi yang sangat strategis. Dilihat dari segi
ekonomi akan sangat sangat menunjang kegiatan masyarakat luas khususnya di
daerah Wanarata Pemalang. Secara struktural juga akan sangat menarik untuk
diteliti dalam pelaksanaan dan secara anggaran perencanaan. Memiliki sistem
girder precast pada bagian jembatan serta bentangan sepanjang 50,00 m, akan
memerlukan pelaksanaan yang ekstra teliti karena akan dikerjakaan di area
padat penduduk.
Lebih lanjut, pembangunan jembatan dalam satu pelaksanaan akan
memakan biaya yang cukup besar. Dapat dilihat dari item pekerjaan, serta alat-
alat yang akan dipakai. Proyek Pembangunan Jembatan Wanarata Pemalang
ini,. Pada sisi jembatan juga akan dipasang balok girder yaitu yang
membentang pada lebar sungai. Dengan dilaksanakan proyek ini, maka akan
menjadi landasan penyusunan laporan tugas akhir ini mulai saat lelang, proses
pelaksanaan, hingga rencana anggaran biaya.
Posisi Rencana Anggaran Biaya (RAB) begitu penting pada perencanaan
proyek pembangunan Jembatan Wanarata Pemalang. Karena RAB merupakan
pedoman pihak pemilik proyek (owner) dan penyedia jasa konstruksi untuk
memberikan perkirakan biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
dan merupakan tolak ukur kualitas pekerjaan konstruksi Jembatan Wanarata
Pemalang.
Suatu Pekerjaan Konstruksi tidak dapat terlepas dari proses pelelangan.
Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40l/PMK.07/2016
tentang pentunjuk pelaksanaan lelang, yang disebutkan : Lelang adalah
penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara
tertulis dan atau lisan, yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai
harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang. Pada proses
pelelangan proyek Pembangunan Jembatan Wanarata Pemalang digunakan
Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 beserta petunjuk teknis operasional
pengadaan barang dan jasa.
Dalam perencanaan suatu pekerjaan proyek konstruksi masih terdapat
kendala dalam proses perencanaan RAB dan proses pelelangan. Oleh karena
itu pada saat pelaksanaannya harus dicermati proses perencanaan, terutama
pada urutan proses yang dimulia dari tahap desain, RAB, hingga proses
pelelangan harus benar-benar secara cermat dan teliti, mulai dari awal hingga
akhir pembangunan proyek konstruksi. Memiliki proses pelelangan yang
dipersyaratkan dengan tujuan penetapan pemenang kontraktor/penyedia barang
dan jasa yang sesuai dengan kualifikasi yang sudah ditetapkan.
Berdasarkan beberapa hal tersebut, dilaksanakan perhitungan tugas akhir
tentang manajemen konstruksi dengan judul ”Perhitungan Rencana Anggaran
Biaya (RAB) Serta Proses Pelelangan Pada Proyek Pembangunan Jembatan
Wanarata Pemalang” sebagai syarat untuk menyelesaikan pendidikan strata
satu.
Presentase Bobot =Volume x Harga Satuan tiap Item Pekerjaan x 100% Harga Total Bangunan
2.14 Pengadaan
Pada pelaksanaan suatu proyek pekerjaan terdapat tahapan pengadaan.
Tahap pengadan / pelelangan kontraktor bertujuan menunjuk kontraktor
sebagai pelaksana atau sejumlah kontraktor sebagai subkontraktor yang akan
melaksanakan konstruksi di lapangan. Beberapa pengertian-pengertian
pengadaan:
1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan
Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh
APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai
dengan serah terima hasil pekerjaan (Perpres No. 16 pasal 1, ayat 1
Tahun 2018)
2. Pengadaan barang adalah Upaya untuk mendapatkan barang dan jasa
yang diinginkan, dilakukan atas dasar pemikiran yang logis serta
sistematis (the system of thought). Mengikuti norma dan etika yang
berlaku dan berdasarkan metode dan proses pengadaan yang baku.
(Wibowo, 2011)
1. E-purchasing
E-purchasing dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kepala LKPP
No. 17 Tahun 2012. E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa
melalui system katalog elektronik. Kontrak paying yang dilakukan dalam
E-purchasing adalah perjanjian antara LKPP dan Penyedia.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak perlu membuat HPS,
harga di epurchasing menjadu HPS dalam Pengadaan. Dan harga tersebut
sudah termasuk PPN. Setiap instansi yang akan melakukan epurchasing
harus melakukan negosiasi harga terlebih dahulu.
2. Pengadaan Langsung
Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Untuk pengadaan lansung
dilakukan:
a. pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan
Barang/Jasa Lainnya yang menggunakan bukti pembelian atau
kuitansi; atau
b. permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi
teknis dan harga kepada Pelaku Usaha untuk pengadaan langsung
yang menggunakan SPK.
3. Penunjukan Langsung
Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk
mendapatkan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Konsultansi/
Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu. Aturan turunannya akan lebih
dipertajam di dalam Perka LKPP.
Keadaan tertentu yang bisa dijadikan dasar menggunakan metode
penunjukan langsung adalah sebagai berikut :
a. Penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan
waktu penyelesaiannya harus segera/tidak bisa ditunda untuk
pertahanan negara, keamanan dan ketertiban masyarakat, serta
keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaannya tidak
dapat ditunda/harus dilakukan segera.
b. Penyelenggaraan penyiapan konferensi yang mendadak untuk
menindaklanjuti komitmen internasional dan dihadiri Presiden/Wakil
Presiden
c. Kegiatan bersifat rahasia untuk kepentingan intelejen dan/atau
perlindungan saksi
d. Kegiatan menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan oleh
Menteri Pertahanan serta kegiatan yang menyangkut keamanan dan
ketertiban masyarakat yang ditetapkan oleh Kapolri.
e. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya
dapat dilaksanakan 1 penyedia karena satu pabrikan, pemegang hak
paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten,
atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk mendapatkan
izin dari pemerintah.
Karakter-karakter dan kondisi di atas menjadi kriteria pantas
tidaknya menggunan metode penunjukan langsung. Metode ini juga
cukup sederhana dalam prosesnya, karena cukup menilai kemampuan
perusahaan dan jika mampu bisa ditunjuk menjadi penyedia dan melalui
proses negosiasi sebelumnya. Yang jelas untuk bisa menggunakan
metode penunjukan langsung, tidak perlu memperhatikan nilai, tetapi
harus memenuhi salah satu kriteria tersebut di atas
4. Tender Cepat
Adapun Tender Cepat sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam
hal:
a. Spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara
rinci
b. Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja
Penyedia, dan Tender sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam hal
tidak dapat menggunakan metode pemilihan Penyedia sebagaimana
dimaksud dalam keadaan tertentu.
PENGUMPULAN DATA
PRIMER SEKUNDER
PENGOLAHAN DATA
PERHITUNGAN RAB
PROSES TENDER
SELESAI
Rencana Anggaran Biaya atau biasa disebut RAB adalah banyaknya biaya
yang dibutuhkan baik upah maupun bahan/material dalam sebuah pekerjaan proyek
konstruksi, baik rumah, gedung, jembatan, dan lain-lain. Dengan dilakukannya
perhitungan RAB sebelum melaksanakan pekerjaan, diharapkan dapat mengurangi
pembengkakan biaya ataupun tenaga, sehingga kita dapat mendapatkan hasil yang
maksimal dengan biaya yang efisien. Berikut adalah langkah-langkah menghitung
RAB secara garis besar :
1. Perhitungan Volume
2. Daftar Harga Bahan Dan Upah
3. Analisa Harga Satuan Pekerjaan
4. Rencana Anggaran Biaya
5. Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya
4.1 Lingkup Pekerjaan
Setiap pekerjaan memiliki suatu lingkup. Termasuk di dalam lingkup
pekerjaan Proyek Pembangunan Jembatan Wanarata Pemalang ini. Berikut ini
adalah lingkup pekerjaannya, yaitu:
1. Divisi 1. Umum
2. Divisi 2. Drainase
3. Divisi 3. Pekerjaan Tanah
4. Divisi 4. Pelebaran Perkerasan dan Bahu Jalan
5. Divisi 5. Perkerasan Berbutir
6. Divisi 6. Perkerasan Aspal
7. Divisi 7. Struktur
8. Divisi 8. Pengembalian Kondisi dan Pekerjan Minor
4.2 Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Suatu anggaran biaya sangat penting dalam perencanaan proyek. Agar
memiliki suatu anggaran yang tepat, maka perlu disusun secara baik dan benar.
Rencana anggaran biaya akan membantu dalam menentukan nilai suatu proyek.
Berikut ini adalah urutan penyusunan anggaran biaya:
1. Perhitungan Volume Pekerjaan
Berdasarkan lingkup pekerjaan yang telah disusun, diadakan
perhitungan volume. Pada setiap pekerjaan akan memiliki volume.
Volume tersebut akan berbeda dalam jumlah dan satuan. Berikut ini
rekapitulasi hasil perhitungan volume pekerjaan. Adapun detail
perhitungan ada pada lampiran.
Tabel 4.1 Perhitungan Volume Pekerjaan
I DIVISI 1. UMUM
1 Mobilisasi Ls 1,00
2 Pengujian Test PDA Titik 2,00
3 Jembatan Sementara Ls 1,00
4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ls 1,00
5 Pengeboran termasuk SPT dan Laporan m 20,00
6 Sondir termasuk Laporan m 5,00
7 Penggeseran Tiang Listrik Titik 2,00
II DIVISI 2. DRAINASE
1 Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air M3 160,00
2 Pasangan Batu dengan Mortar M3 400,00
III DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH
1 Galian Biasa m3 302,58
2 Galian Struktur dengan kedalaman 0 - 2 meter m3 243,09
3 Galian Struktur dengan kedalaman 2 - 4 meter m3 236,63
4 Galian Struktur dengan kedalaman 4 - 6 meter m3 244,90
5 Timbunan Pilihan m3 2.831,33
IV DIVISI 4. PELEBARAN PERKERASAN DAN BAHU JALAN
1 Lapis Pondasi Agregat Kelas S m3 40,00
V DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR
1 Lapis Pondasi Agregat Kelas A m3 60,00
2 Lapis Pondasi Agregat Kelas B m3 120,00
VI DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL
1 Lapis Resap Pengikat - Aspal Emulsi Liter 100,00
2 Lapis Perekat - Emulsi Liter 30,00
3 Laston Lapis Aus (AC-WC) (gradasi halus/kasar) Ton 55,20
4 Laston Lapis Pondasi (AC-Base) (gradasi halus/kasar) Ton 82,80
VII DIVISI 7. STRUKTUR
1 Beton mutu sedang, fc = 30 Mpa lantai jembatan ( K-350 ) m3 121,08
2 Beton mutu sedang, fc = 25 Mpa ( K-300 ) m3 10,80
3 Beton mutu sedang, fc = 20 Mpa ( K-250 ) m3 215,60
4 Beton mutu rendah, fc =15 Mpa ( K-175 ) m3 35,69
5 Beton mutu rendah, fc = 10 Mpa ( K-125 ) m3 7,30
6 Penyediaan Unit Pracetak Gelagar Tipe I bentang 50 meter buah 5,00
7 Pemasangan Unit Pracetak Gelagar Tipe I bentang 50 meter buah 5,00
8 Baja Tulangan U32 Ulir kg 48.199,40
9 Tiang Bor Beton, diameter 600 mm m 360,00
10 Cofferdam dan Pekerjaan Dewatering Ls 1,00
11 Pasangan Batu m3 161,40
13 Expansion Joint Tipe Asphaltic Plug Tipe Fixed m 12,00
14 Perletakan Elastomer buah 10,00
16 Papan Nama Jembatan buah 2,00
17 Pipa Drainase Baja diameter 75 mm m 56,00
VIII DIVISI 8. PENGEMBALIAN KONDISI DAN PEKERJAAN MINOR
1 Marka jalan termoplastik M2 78,75
2 Rambu jalan tunggal dengan Permukaan Pemantul engineer grade buah 2,00
3 Patok pengarah buah 80,00
4 Kerb Pracetak Jenis 1 m 100,00
5 Unit Lampu Penerangan Jalan Lengan Tunggal, Tipe merkuri 250 watt buah 5,00
HARGA SATUAN
URAIAN SATUAN
(Rp.)
1 2 3 5
I. TENAGA
1. Pekerja OH 88.000,00
2. Tukang Batu OH 100.000,00
3. Tukang Kayu OH 105.000,00
4. Tukang Besi OH 105.000,00
5. Kepala Tukang OH 100.000,00
6. Mandor OH 105.000,00
7. Juru ukur OH 140.000,00
8. Operator alat berat OH 200.000,00
9. Mekanik alat berat OH 175.000,00
10. Pembantu operator alat berat OH 90.000,00
11. Pembantu mekanik alat berat OH 90.000,00
12. Sopir OH 150.000,00
II. MATERIAL DAN BAHAN
1. Batu kali (quarry) ex. Rowosari m³ 195.000,00
2 Batu belah (quarry) ex. Leyangan m³ 261.000,00
3 Pasir muntilan (quarry) m³ 150.000,00
4 Pasir beton m³ 430.600,00
5 Agregat kasar m² 107.100,00
6 Agregat halus kg 5.500,00
7 Semen kg 1.120,00
8 Aspal curah kg 10.300,00
9 Aspal drum kg 11.500,00
10 Minyak tanah liter 13.400,00
11 Semen 50 Kg zak 56.000,00
12 Baja tulangan polos U-24 kg 10.270,00
13 Kawat beton kg 18.900,00
14 Cat marka (non thermoplastic) kg 46.500,00
15 Cat marka (thermoplastic) kg 41.700,00
16 Paku kg 16.460,00
17 Kayu perancah m³ 2.850.000,00
18 Bensin liter 7.800,00
19 Solar liter 6.500,00
20 Solar (industri) liter 8.800,00
21 Minyak Pelumas liter 27.500,00
22 Pipa galvanis medium A Ø 2" panjang 6 m batang 590.000,00
23 Gebalan Rumput Jenis Lamuran m² 10.600,00
24 Thinner liter 23.100,00
25 Glass Bead kg 15.500,00
26 Plat rambu 60x60 cm/Ø60cm engineering grade buah 528.500,00
27 Adukan beton K-250 ready mix 3 958.900,00
m
28 Baja tulangan polos U-24 kg 10.270,00
29 Baja tulangan ulir U-32 kg 12.850,00
30 Kapur 3 263.700,00
m
31 Cat penutup (cat kayu) kg 44.200,00
32 Pasir Urug 214.500,00
m3
33 Beton K 125 900.000,00
m3
34 Tiang pancang pratekan pracetak spun piles Ø 300 mm m¹ 309.100,00
35 Kawat las batang 1.200,00
36 Baja tulangan ulir U-32 kg 12.850,00
37 Baja (ulir) U-39 kg 13.200,00
38 Baja (ulir) U-48 kg 13.200,00
39 PC I Girder L=16,6; H=0,90;CTC=1,4 m terpasang + diafragma, deckplat, elastomer buah 145.450.800,00
40 PC I Girder L=20,6; H=1,25;CTC=1,85 m terpasang + diafragma, deckplat, elastom buah 192.167.300,00
41 PC I Girder L=25,6; H=1,60;CTC=1,85 m terpasang + diafragma, deckplat, elastom buah 279.037.400,00
42 PC I Girder L=30,8; H=1,70;CTC=1,85 m terpasang + diafragma, deckplat, elastom buah 373.050.400,00
43 PC I Girder L=35,8; H=2,10;CTC=1,85 m terpasang + diafragma, deckplat, elastom buah 476.622.000,00
44 PC I Girder L=40,8; H=2,10;CTC=1,85 m terpasang + diafragma, deckplat, elastom buah 546.322.400,00
45 Adukan beton K-300 ready mix 1.009.500,00
m3
46 Adukan beton K-175 ready mix 885.500,00
m3
47 Bambu cerucuk Ø 15 cm panjang 600 cm batang 24.300,00
48 Elastomeric bearings jenis 1 (300 x 350 x 36) buah 975.000,00
49 Besi angkur/mur/baut buah 12.700,00
50 Adukan beton K-500 ready mix 1.187.600,00
m3
51 Adukan beton K-400 ready mix 1.090.600,00
m3
52 Adukan beton K-350 ready mix 1.053.600,00
m3
53 Multiplek tebal 12 mm lembar 145.100,00
54 Elastomeric bearings jenis 1 (300 x 350 x 36) buah 975.000,00
55 Elastomeric bearings jenis 2 (350 x 400 x 39) buah 1.375.000,00
56 Elastomeric bearings jenis 3 (400 x 450 x 45) buah 1.969.000,00
57 Expansion joint tipe asphaltic plug m¹ 1.106.000,00
58 Expansion joint tipe rubber m¹ 534.000,00
59 Kerb (13/16x30x50) K-200 tipe A buah 48.400,00
60 Plamir tembok kg 31.500,00
61 Cat penutup (cat tembok interior) kg 45.000,00
62 Meni besi kg 28.000,00
63 Kuas 4" buah 12.800,00
NO HARGA SATUAN
ANALISA URAIAN PEKERJAAN SATUAN
(Rp.)
I DIVISI 1. UMUM
1. Mobilisasi Ls 75.000.000,00
2. Pengujian Test PDA Titik 9.700.000,00
3. Jembatan Sementara Ls 5.000.000,00
4. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ls 5.000.000,00
5. Pengeboran termasuk SPT dan Laporan m 90.000,00
6. Sondir termasuk Laporan m 250.000,00
7. Penggeseran Tiang Listrik Titik 1.000.000,00
II DIVISI 2. DRAINASE
1 Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air M3 6.046,00
2 Pasangan Batu dengan Mortar M3 1.123.457,00
III DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH
1 Galian Biasa m3 75.487,00
2 Galian Struktur dengan kedalaman 0 - 2 meter m3 20.721,00
3 Galian Struktur dengan kedalaman 2 - 4 meter m3 48.467,00
4 Galian Struktur dengan kedalaman 4 - 6 meter m3 58.727,00
5 Timbunan Pilihan m3 87.000,00
IV DIVISI 4. PELEBARAN PERKERASAN DAN BAHU JALAN
1 Lapis Pondasi Agregat Kelas S m³ 346.173,00
V DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR
1 Lapis Pondasi Agregat Kelas A m3 406.774,00
2 Lapis Pondasi Agregat Kelas B m3 346.173,00
VI DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL
1. Lapis Resap Pengikat - Aspal Emulsi Liter 14.209,00
2. Lapis Perekat - Emulsi Liter 11.014,00
3. Laston Lapis Aus (AC-WC) (gradasi halus/kasar) Ton 1.417.561,00
4. Laston Lapis Pondasi (AC-Base) (gradasi halus/kasar) Ton 1.365.311,00
VII DIVISI 7. STRUKTUR
1. Beton mutu sedang, fc = 30 Mpa lantai jembatan ( K-350 ) m3 1.053.600,00
2. Beton mutu sedang, fc = 25 Mpa ( K-300 ) m3 1.288.749,00
3. Beton mutu sedang, fc = 20 Mpa ( K-250 ) m3 1.210.358,00
4. Beton mutu rendah, fc =15 Mpa ( K-175 ) m3 1.124.774,00
5. Beton mutu rendah, fc = 10 Mpa ( K-125 ) m3 900.000,00
6. Penyediaan Unit Pracetak Gelagar Tipe I bentang 50 meter buah 564.645.896,00
7. Pemasangan Unit Pracetak Gelagar Tipe I bentang 50 meter buah 312.717,70
8. Baja Tulangan U32 Ulir kg 16.797,00
9. Tiang Bor Beton, diameter 600 mm m 1.177.843,00
10. Cofferdam dan Pekerjaan Dewatering Ls 129.914.000,00
11. Pasangan Batu m3 1.147.320,00
12. Expansion Joint Tipe Asphaltic Plug Tipe Fixed m 1.106.000,00
13. Perletakan Elastomer buah 975.000,00
14. Papan Nama Jembatan buah 2.000.000,00
15. Pipa Drainase Baja diameter 75 mm m
VIII DIVISI 8. PENGEMBALIAN KONDISI DAN PEKERJAAN MINOR
1. Marka jalan termoplastik M2 237.660,00
2 Rambu jalan tunggal dengan Permukaan Pemantul engineer grade buah 1.178.000,00
3 Patok pengarah buah 338.481,00
4 Kerb Pracetak Jenis 1 m 126.642,00
5 Unit Lampu Penerangan Jalan Lengan Tunggal, Tipe merkuri 250 wa buah 1.750.000,00
I DIVISI 1. UMUM
1 Mobilisasi Ls 1,00 75.000.000,00 75.000.000,00
2 Pengujian Test PDA Titik 2,00 9.700.000,00 19.400.000,00
3 Jembatan Sementara Ls 1,00 5.000.000,00 5.000.000,00
4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ls 1,00 5.000.000,00 5.000.000,00
5 Pengeboran termasuk SPT dan Laporan m 20,00 90.000,00 1.800.000,00
6 Sondir termasuk Laporan m 5,00 250.000,00 1.250.000,00
7 Penggeseran Tiang Listrik Titik 2,00 1.000.000,00 2.000.000,00
jumlah harga pekerjaan divisi 1 (Masuk pad rekapitulasi perkiraan harga pekerjaan) 109.450.000,00
II DIVISI 2. DRAINASE
1 Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air M3 160,00 6.046,00 967.360,00
2 Pasangan Batu dengan Mortar M3 400,00 1.123.457,00 449.382.800,00
jumlah harga pekerjaan divisi 2 (Masuk pad rekapitulasi perkiraan harga pekerjaan) 450.350.160,00
III DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH
1 Galian Biasa m3 302,58 75.487,00 22.840.856,46
2 Galian Struktur dengan kedalaman 0 - 2 meter m3 243,09 20.721,00 5.037.067,89
3 Galian Struktur dengan kedalaman 2 - 4 meter m3 236,63 48.467,00 11.468.746,21
4 Galian Struktur dengan kedalaman 4 - 6 meter m3 244,90 58.727,00 14.382.242,30
5 Timbunan Pilihan m3 2.831,33 87.000,00 246.325.710,00
jumlah harga pekerjaan divisi 3 (Masuk pad rekapitulasi perkiraan harga pekerjaan) 300.054.622,86
IV DIVISI 4. PELEBARAN PERKERASAN DAN BAHU JALAN
1 Lapis Pondasi Agregat Kelas S m3 40,00 346.173,00 13.846.920,00
jumlah harga pekerjaan divisi 4 (Masuk pad rekapitulasi perkiraan harga pekerjaan) 13.846.920,00
V DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR
1 Lapis Pondasi Agregat Kelas A m3 60,00 406.774,00 24.406.440,00
2 Lapis Pondasi Agregat Kelas B m3 120,00 346.173,00 41.540.760,00
jumlah harga pekerjaan divisi 5 (Masuk pad rekapitulasi perkiraan harga pekerjaan) 65.947.200,00
VI DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL
1 Lapis Resap Pengikat - Aspal Emulsi Liter 100,00 14.209,00 1.420.900,00
2 Lapis Perekat - Emulsi Liter 30,00 11.014,00 330.420,00
3 Laston Lapis Aus (AC-WC) (gradasi halus/kasar) Ton 55,20 1.417.561,00 78.249.367,20
4 Laston Lapis Pondasi (AC-Base) (gradasi halus/kasar) Ton 82,80 1.365.311,00 113.047.750,80
jumlah harga pekerjaan divisi 6 (Masuk pad rekapitulasi perkiraan harga pekerjaan) 193.048.438,00
VII DIVISI 7. STRUKTUR
1 Beton mutu sedang, fc = 30 Mpa lantai jembatan ( K-350 ) m3 121,08 1.053.600,00 127.569.888,00
2 Beton mutu sedang, fc = 25 Mpa ( K-300 ) m3 10,80 1.288.749,00 13.918.489,20
3 Beton mutu sedang, fc = 20 Mpa ( K-250 ) m3 215,60 1.210.358,00 260.953.184,80
4 Beton mutu rendah, fc =15 Mpa ( K-175 ) m3 35,69 1.124.774,00 40.143.184,06
5 Beton mutu rendah, fc = 10 Mpa ( K-125 ) m3 7,30 900.000,00 6.570.000,00
6 Penyediaan Unit Pracetak Gelagar Tipe I bentang 50 meter buah 5,00 564.645.896,00 2.823.229.480,00
7 Pemasangan Unit Pracetak Gelagar Tipe I bentang 50 meter buah 5,00 312.717,70 1.563.588,50
8 Baja Tulangan U32 Ulir kg 48.199,40 16.797,00 809.605.321,80
9 Tiang Bor Beton, diameter 600 mm m 360,00 1.177.843,00 424.023.480,00
10 Cofferdam dan Pekerjaan Dewatering Ls 1,00 129.914.000,00 129.914.000,00
11 Pasangan Batu m3 161,40 1.147.320,00 185.177.448,00
12 Expansion Joint Tipe Asphaltic Plug Tipe Fixed m 12,00 1.106.000,00 13.272.000,00
13 Perletakan Elastomer buah 10,00 975.000,00 9.750.000,00
14 Papan Nama Jembatan buah 2,00 2.000.000,00 4.000.000,00
15 Pipa Drainase Baja diameter 75 mm m 56,00 150.000,00 8.400.000,00
jumlah harga pekerjaan divisi 7 (Masuk pad rekapitulasi perkiraan harga pekerjaan) 4.858.090.064,36
VIII DIVISI 8. PENGEMBALIAN KONDISI DAN PEKERJAAN MINOR
1 Marka jalan termoplastik M2 78,75 237.660,00 18.715.725,00
2 Rambu jalan tunggal dengan Permukaan Pemantul engineer gr buah 2,00 1.178.000,00 2.356.000,00
3 Patok pengarah buah 80,00 338.481,00 27.078.480,00
4 Kerb Pracetak Jenis 1 m 100,00 126.642,00 12.664.200,00
5 Unit Lampu Penerangan Jalan Lengan Tunggal, Tipe merkuri 25 buah 5,00 1.750.000,00 8.750.000,00
jumlah harga pekerjaan divisi 8 (Masuk pad rekapitulasi perkiraan harga pekerjaan) 69.564.405,00
JUMLAH TOTAL 6.060.351.810,22
1 UMUM 109.450.000,00
2 DRAINASE 450.350.160,00
3 PEKERJAAN TANAH 300.054.622,86
4 PELEBARAN PERKERASAN DAN BAHU JALAN 13.846.920,00
5 PEKERJAAN NON ASPAL 65.947.200,00
6 PEKERJAAN ASPAL 193.048.438,00
7 STRUKTUR 4.858.090.064,36
8 PENGEMBALIAN KONDISI DAN PEKERJAAN MINOR 69.564.405,00
6.060.351.810,22
(A) Jumlah Harga Pekerjaan (Termasuk biaya umum dan keuntungan)
606.035.181,02
(B) PPN 10%
6.666.386.991,24
(C) Jumlah Total Harga Pekerjaan (A+B)
6.666.000.000,00
(D) Total Dibulatkan
Terbilang : Enam Milyar Enam Ratus Enam Puluh Enam Juta Rupiah
1. Pengumuman Pelelangan
Pokja I ULP Kabupaten Pemalang akan melaksanakan Pemilihan
Langsung Pasca Kualifikasi Satu File Sistem Gugur dan mengumumkan
secara luas melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) untuk
paket pekerjaan Konstruksi tersebut. Isi pengumuman lelang tersebut
memuat :
a. Kode dan nama pekerjaan yang dilelangkan
b. Instansi dan satuan kerja panitia pengadaan barang/jasa yang akan
mengadakan pelelangan
c. Kategori pekerjaa, metode pengadaan, metode dokumen, tahun
anggaran, serta nilai pagu paket pekerjaan yang dilelangkan
d. Uraian jenis kontrak (cara pembayaran, pembebanan tahun anggaran,
sumber dana), klasifikasi usaha dan lokasi pekerjaan yang
dilelangkan
e. Syarat-syarat peserta lelang baik berupa ijin usaha, maupun
kemampuan dasar peserta lelang yang sesuai dengan pekerjaan yang
dilelangkan
f. Tempat, tanggal, hari dan waktu untuk mendaftarkan diri sebagai
peserta, dan
g. Jadwal pascakualifikasi
Pada paket pekerjaan konstruksi Jembatan Wanarata Pemalang isi
pengumumannya adalah sebagai berikut :
a. Paket Pekerjaan
Nama paket pekerjaan :
Pembangunan Jembatan Wanarata
Lingkup pekerjaan :
1) Divisi 1. Umum
2) Divisi 2. Drainase
3) Divisi 3. Pekerjaan Tanah
4) Divisi 4. Pelebaran Perkerasan dan Bahu Jalan
5) Divisi 5. Perkerasan Berbutir
6) Divisi 6. Perkerasan Aspal
7) Divisi 7. Struktur
8) Divisi 8. Pengembalian Kondisi dan Pekerjaan Minor
Nilai total HPS :
Rp. 7.999.984.316,75 (Tujuh Milyar Sembilan ratus
Sembilan puluh Sembilan juta Sembilan ratus delapan
puluh empat ribu tiga ratus enam belas koma tujuh puluh
lima rupiah)
Sumber Pendanaan :
Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Pemalang Tahun
Anggaran 2019
9. Pembuktian Kualifikasi
Pembuktian kualifikasi adalah prosedur yang dilakukan untuk
membuktikan bahwa dokumen kualifikasi yang diserahkan oleh calon
penyedia yang memenuhi syarat kualifikasi, adalah benar dan
sah.Pembuktian kualifikasi ini dilakukan setelah Kelompok Kerja/Pejabat
Pegadaan melakukan evaluasi kualifikasi berdasarkan dokumen yang
dimasukkan oleh para penyedia.
Berikut ini adalah hal-hal yang penting diperhatikan oleh
Kelompok Kerja/Pejabat Pegadaan dalam proses pembuktian kualifikasi
di antaranya:
1. Cek pihak yang hadir dalam pembuktian kualifikasi, apakah
pimpinan perusahaan, pegawai tetap dengan surat kuasa, atau
penerima kuasa yang namanya tercantum dalam akte pendirian. Bila
wakil perusahaan yang hadir tidak memenuhi salah satu kriteria
tersebut, perusahaan itu dinyatakan belum melakukan pembuktian
kualifikasi. Bila setelah disepakati namun perwakilan perusahaan
yang sesuai kriteria tersebut tidak datang, panitia bisa menolak
pembuktian kualifikasi hingga jangka waktu tertentu. Namun, bila
hingga batas waktu terlewati dan perwakilan perusahaan tidak
datang, panitia berhak menggugurkan peserta lelang tersebut.
2. Cek dokumen kualifikasi, bandingkan isi dokumen kualifikasi yang
asli dengan salinannya. Bila diperlukan, Pokja dapat meminta
klarifikasi dan/atau verifikasi dari penerbit dokumen. Bila isi
dokumen terbukti tidak benar, peserta dinyatakan gugur dan
dikenakan sanksi yang sesuai dengan ketentuan.
3. Penyedia memiliki kewajiban untuk memperlihatkan keaslian
dokumen dan memperlihatkan salinannya kepada Kelompok Kerja.
Apabila dokumen tidak dapat ditunjukkan dengan alasan yang dapat
diterima, Kelompok Kerja dapat membuat jadwal ulang pembuktian
kualifikasi.
4. Pada saat pembuktian kualifikasi, penyedia dapat menyampaikan
rekaman dokumen yang dilegalisir oleh pihak berwenang dengan
alasan yang dapat diterima.
5. Penyedia yang terbukti melanggar hukum dengan melakukan KKN
dapat digugurkan pada tahap evaluasi setelah dilakukan klarifikasi
dan/atau pembuktian kualifikasi.
6. Kelompok Kerja ULP/pejabat pengadaan dapat meminta penyedia
untuk menyerahkan dokumen lain yang dibutuhkan untuk melakukan
verifikasi terhadap data dalam dokumen penawaran, contohnya
neraca keuangan.
7. Kelompok Kerja ULP/pejabat pengadaan tidak perlu melakukan
klarifikasi terhadap penyedia yang tidak dinyatakan sebagai
pemenang ataupun calon pemenang.
8. Sisa Kemampuan Paket (SKP) yang masih dapat dikerjakan oleh
penyedia dihitung saat pembuktian kualifikasi sebelum penetapan
pemenang.
9. Pembuktian kualifikasi jasa konsultan badan usaha dilakukan
sebelum pengumuman hasil kualifikasi atau penetapan short list.
Bila terdapat calon penyedia yang lulus kualifikasi namun tidak
hadir dalam pembuktian kualifikasi tanpa alasan jelas maka dapat
digantikan oleh calon penyedia lain di luar urutan 1 – 7 (untuk
seleksi umum), atau calon penyedia di luar urutan 1 – 5 (untuk
seleksi sederhana).
10. Personel inti tidak perlu hadir saat pembuktian kualifikasi. Bila
penyedia tidak dapat menghadirkan personil inti pada saat
pelaksanaan pekerjaan, PPK dapat meminta penggantian personil inti
sebagaimana tercantum dalam dokumen pengadaan dan kontrak.
11. Penyedia harus menaikkan nilai jaminan sebesar 5% dari nilai HPS
bila penawaran kurang dari 80% dari nilai HPS. Apabila penyedia
menolak, penawarannya digugurkan, jaminan penawarannya disita
untuk negara, dan namanya dimasukkan daftar hitam.
12. Bila calon pemenang, calon pemenang cadangan 1, dan calon
pemenang cadangan 2 tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi
tanpa alasan jelas, calon penyedia tersebut dimasukkan ke daftar
hitam dan panitia melakukan lelang ulang.
13. Bila calon pemenang, calon pemenang cadangan 1, dan calon
pemenang cadangan 2 tidak hadir dalam klarifikasi dan negosiasi
tanpa alasan yang jelas, calon penyedia tersebut dimasukkan ke
daftar hitam dan panitia melakukan lelang ulang.
Sumber :
Gambar 5.4 Hasil Reverse Auction
11.Penetapan Pemenang
NAMA NILAI
NO KETERANGAN
PERUSAHAAN PENAWARAN
PT. SATRIAMAS LULUS
1 Rp. 6.666.000.000,00
KARYATAMA (PEMENANG)
LULUS
2 PT. BIMA AGUNG Rp. 7.600.000.006,83
(CADANGAN 1)
Sumber :
http://lpse.pemalangkab.go.id/eproc4/
Gambar 5.5 Hasil Penetapan Pemenang
12. Pengumuman dan Penetapan Pemenang
Penetapan pemenang ditulis pada sebuah berita acara bahwa
penyedia jasa tersebut berhak untuk memperoleh pekerjaan, pada
keterangan tersebut terdapat nomor NPWP dan skor dari hasil penilaian
panitia lelang.
Penetapan penyedia barang/jasa pada Jembatan Wanarata Tahun
Anggaran 2019 yang dilaksanakan tanggal 05 Juli 2019 menetapkan
bahwa :
Nama Perusahaan : PT. Satriamas Karyatama
Alamat : Jl. Branjangan No. 04 Semarang
NPWP : 01.235.921.5-503.000
Harga Penawaran : Rp. 6.666.000.000,00
Terbilang : Enam Milyar Enam Ratus Enam Puluh
Enam Juta Rupiah
Jangka waktu pelaksanaan :150 (Seratus lima puluh) hari kalender
SURAT PERJANJIAN
KONTRAK GABUNGAN LUMSUM DAN HARGA SATUAN
SUMBER DANA :
DANA ALOKASI UMUM
(DAU) KABUPATEN
PEMALANG TAHUN
ANGGARAN 2019
ANTARA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DENGAN
PT. SATRIAMAS KARYATAMA
PEMERINTAH KABUPATEN PEMALANG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN
RUANG
SURAT PERJANJIAN
Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Kontruksi
Gabungan Lumsum dan Harga Satuan, yang selanjutnya disebut “Konrak” dibuat
dan ditandatangani di Pemalang pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Empat Juli
tahun Dua Ribu Sembilan Belas (24-07-2019), berdasarkan surat Penetapan
Pemenang Nomor 027.2/JMBWRT/12/2019, tanggal 05 Juli 2019, Surat
Penunjukan Penyedia Barang / Jasa (SPPBJ) Nomor :
Nama : IMAM SANTOSO, ST, MT
NIP 19710320 199903 1 008
Jabatan : PPK pada Bidang Bina Marga
Berkedudukan : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Jalan DR. Cipto Mangunkusumo No. 34 Pemalang
Yang bertindak umtuk dan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang c.q
Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang berdasarkan Surat
Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Pemalang Nomor 050 / 157.1 / 2019 tanggal 07 Februari 2019 tentang
Perubahan Keputusan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Nomor 050 / 012 / Tahun 2019 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna
Anggaran Selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pembuat Komitmen dan
Pejabat Kabupaten Pemalang selanjutnya disebut “PPK”, dengan :
Nama : HARRY NURYANTO, SE, MM
Jabatan : Direktur PT. Satriamas Karyatama
Berkedudukan di : Jl. Sindoro No. 1 Kel. Lempomng Sari
Kec. Gajahmungkur Semarang
Akta notaris nomor : 03
Tanggal : 01 Februari 2016
Notaris : Erma Subasir, SH
Yang bertindak untuk dan atas nama PT. Satriamas Karyatama selanjutnya disebut
“Penyedia”
Maka oleh karena itu, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui
untuk membuat perjanjian pekerjaan pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi
Pembangunan Jembatan Wanarata dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna
yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup utama pekerjaan terdiri dari :
1. Umum
2. Pekerjaan tanah
3. Pelebaran perkerasan dan bahu jalan
4. Perkerasan berbutir
5. Struktur
6. Pengendalian kondisi dan pekerjaan minor
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
1. Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh
berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam
Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga adalah sebesar Rp. 6.666.000.000,00
(Enam milyar enam ratus enam puluh enam juta rupiah) dengan kode akun
kegiatan 1.03.1.03.01.01.15.05
2. Kontrak ini dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Pemalang
Tahun Anggaran 2019
3. Pembayaran untuk Kontrak ini dilakukan ke Bank Pembangunan Daerah Jawa
Tengah Cabang Utama rekening nomor : 1.034.00266.1 atas nama
SATRIAMAS KARYATAMA
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PT SATRIAMAS KARYATAMA adalah
02.298.912.3.517.000
Pasal 4
DOKUMEN KONTRAK
1. Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian
yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari addendum Surat
Perjanjian(apabila ada), Surat Perjanjian, Surat Penawaran, Daftar
Kuantitas/Keluaran dan Harga, Syarat-Syarat Umum Kontrak, Spesifikasi
Teknis, Gambar-gambar, dan dokumen lainnya seperti : Surat Penunjukan
Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, Dokumen Rencana
Keselamatan Konstruksi, Jaminan-jaminan.
2. Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatudokumen dengan
ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan
dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutna hierarki sebagai berikut:
a. Addendum Surat Perjanjian(apabila ada)
b. Surat Perjanjian
c. Surat Penawaran berikut Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga
d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak
e. Syarat-Syarat Umum Kontrak
f. Spesifikasi Teknis, dan
g. Gambar-gambar
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
Hak dan kewajiban timbal-balik PPK dan Penyedia dinyatakan dalam Kontrak yang
meliputi khususnya :
a) PPK mempunyai hak dan kewajiban untuk :
1) Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilkaukan oleh Penyedia;
2) Meminta laporan-laporan secara periodic mengenai pelaksanaan
pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia;
3) Membayar pekerjaan sesuai deengan harga yang tercantum dalam
Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia, dengan tata cara
pembayaran mengacu kepada peraturan perundangan tentang keuangan
Negara/daerah.
b) Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk :
1) Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga
yang telah ditentukan dalam Kontrak, dengan tata cara pembayaran
mengacu kepada peraturan perundangan tentang keuangan
Negara/daerah;
2) Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodic kepada PPK;
3) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
4) Melakukan Uji Mutu sesuai kebutuhan pekerjaan, melakukan standar
pengamanan proyek serta perijinan yang diperlukan;
5) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan
penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan –bahan,
peralatan, angkutan kea tau dari lapangan dan segala pekerjaan
permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan,
penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak serta
bertanggung jawab sepenuhnya atas pemenuhan kuantitas dan kualitas
pekerjaan sebagaimana yang ditentukan dalam Kontrak;
6) Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan
pelaksanaan yang dilakukan PPK;
7) Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan
yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
8) Bertanggung jawab secara teknis dan keuangan atas kondisi yang terjadi
akibat keterlambatan pekerjaan yang disebabkan oleh Penyedia;
9) Bertanggung jawab atas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga
kerjanya
10) Mengambil langkah-langkah yang cukup memadai seperti menerapkan
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi
lingkungan tempat kerja, serta membatasai perusakan dan gangguan
kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia;
11) Bertanggung jawab sepenuhnya atas tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh
pihak yang berwenang
Pasal 6
MASA KONTRAK
1. Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak
tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan;
2. Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung
sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal
Penyerahan Pertama Pekerjaan selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender;
3. Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung
sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal
Penyerahan Akhir Pekerjaan selama 360 (tigas ratus enam puluh) hari kalender;
Mengetahui
1. LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka
waktu yang ditentukan, sesuai dengan volume, spesifikasi teknis dan harga yang
tercantum dalam SPK.
3. ITIKAD BAIK
a. Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan hak-
hak yang terdapat dalam SPK.
b. Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan
kepentingan masing-masing pihak.
c. Apabila selama pelaksanaan SPK, salah satu pihak merasa dirugikan, maka
diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.
4. PENYEDIA MANDIRI
Penyedia berdasarkan SPK ini bertanggung jawab penuh terhadap personil serta
pekerjaan yang dilakukan.
5. HARGA SPK
a. PPK membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam SPK sebesar
harga SPK.
b. Harga SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead
serta biaya asuransi.
c. Rincian harga SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas
dan harga (untuk kontrak harga satuan atau kontrak gabungan harga satuan
dan lump sum).
6. HAK KEPEMILIKAN
a. PPK berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait langsung atau
disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh penyedia kepada PPK. Jika
diminta oleh PPK maka penyedia berkewajiban untuk membantu secara optimal
pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada PPK sesuai dengan hukum yang
berlaku.
b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh PPK tetap
pada PPK, dan semua peralatan tersebut harus dikembalikan kepada PPK pada saat
SPK berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh penyedia. Semua peralatan
tersebut harus dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada
penyedia dengan pengecualian keausan akibat pemakaian yang wajar.
7. CACAT MUTU
PPK akan memeriksa setiap hasil pekerjaan penyedia dan memberitahukan penyedia
secara tertulis atas setiap cacat mutu yang ditemukan. PPK dapat memerintahka
npenyedia untuk menemukan dan mengungkapkan cacat mutu, serta menguji
pekerjaan yang dianggap oleh PPK mengandung cacat mutu. Penyedia
bertanggungjawab atas cacat mutu selama 6 (enam) bulan setelah serah terima hasil
pekerjaan.
8. PERPAJAKAN
Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan
lain yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua
pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga SPK.
10. JADWAL
a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada
tanggal yang ditetapkan dalam SPMK.
b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam
SPMK.
c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
d. Apabila penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal
karena keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian
tersebut kepada PPK, maka PPKdapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan
tugas penyedia dengan adendum SPK.
11. ASURANSI
a. Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan tanggal
selesainya pemeliharaan untuk:
1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya
kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan,
atas segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain
yang tidak dapat diduga;
2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan
3) perlindungan terhadap kegagalan bangunan.
b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam
harga SPK.
15. PENGUJIAN
Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk melakukan
pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar,
dan hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban
untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat
Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.
16. LAPORAN HASIL PEKERJAAN
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan SPK untuk menetapkan
volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil
pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil
pekerjaan.
b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh
aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai
bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan
harian.
c. Laporan harian berisi:
1) jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;
2) penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;
3) jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
4) jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
5) keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan
6) catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
d. Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan
dan disetujui oleh wakil PPK.
e. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil
kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang
perlu ditonjolkan.
f. Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil
kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang
perlu ditonjolkan.
g. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat foto-foto
dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
25. PEMBAYARAN
a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan
ketentuan:
1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2) pembayaran dilakukan dengan [sistem bulanan/sistem termin/pembayaran
secara sekaligus];
3) pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk
bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan;
4) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), pajak dan uang retensi.
b. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
perseratus) dan Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan.
c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan
pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan
pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
d. Bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk
menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal
yang sedang menjadi perselisihan.
26. DENDA
Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa Denda sebagai akibat
wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban penyedia dalam SPK ini.
PPK mengenakan Denda dengan memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan
penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual
penyedia.
Berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan Paket
Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jembatan Wanarata 050/283.1/PUTR tanggal
24 Juli 2019, bersama ini memerintahkan :
Mengetahui
6.1 KESIMPULAN
Dalam penyelesaian perhitungan tugas akhir yang berjudul “Perhitungan
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Serta Proses Pelelangan Pada Proyek
Pembangunan Jembatan Wanarata Pemalang Poses Tender Berdasarkan
Perpres No. 16 Tahun 2018 Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah” ini
mempunyai kesimpulan bahwa dalam perhitungan rencana anggaran biaya
untuk pekerjaan struktur jembatan diperlukan ketelitian dalam menghitung
volumenya, terutama pada struktur beton dan besi dikarenakan abutment dan
pilar jembatan mempunyai dimensi yang berbeda. Selain itu harga satuan
pekerjaan dan upah juga perlu diperhatikan, karena harga bahan setiap daerah
berbeda dan harga bisa berubah dalam periode waktu tertentu sehingga harus di
tinjau ulang dan di sesuaikan dengan kebutuhan perhitungan. Oleh karena itu
pekerjaan survey harga dasar material pekerjaan sangatlah berperan penting
dalam hal ini. Untuk perhitungan volume diperlukan acuan gambar yang
lengkap dan membutuhkan banyak waktu untuk menyelesaikan semua
perhitungan volume pekerjaan. Untuk pekerjaan yang tidak ada analisanya
pada daftar satuan upah dan harga maka perlu dilakukan perhitungan analisa
sendiri untuk mendapatkan harga yang sesuai dengan pekerjaan yang ada.
Selain itu syarat dan dukungan serta pemahaman terkait dokumen teknis
penawaran pekerjaan perlu dicermati dengan detail terkait apa yang diminta
oleh panitia lelang. Karena apabila persyaratan dan dokumen teknis dari panitia
lelang tidak dipenuhi oleh peserta lelang, maka peserta lelang dinyatakan
gugur. Walaupun secara perhitungan rencana anggaran biaya hasil dari peserta
lelang mempunyai nilai terendah, namun secara persyaratan tidak mematuhi
aturan yang dibuat oleh pantia lelang, maka perhitungan rencana anggaran
tersebut akan sia-sia karena panitia lelang akan mendiskualifikasi atau
menggugurkanya. Hasil perhitungan rencana anggaran biaya Pembangunan
Jembatan Wanarata mempunyai nilai Rp. 6.666.000.000,00 (Enam Milyar
Enam Ratus Enam Puluh Enam Juta Rupiah) dengan waktu pelaksanaan
pekerjaan selama 150 (Seratus lima puluh) hari kalender.
Sedangkan untuk tahapan pelelangan adalah diasumsikan karena
sebenarnya tidak ada proses pelelangan dan sebagai ilustrasi urutan dalam
pelelangan sistem pascakualifikasi, sehingga untuk kelengkapan personil dan
administrasi kantor dianggap sudah memenuhi persyaratan semua. Tahapan
yang dilakukan adalah pemasukan penawaran dari pihak penyedia jasa, untuk
penyedia jasa yang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh pihak panitia
maka akan lolos seleksi dan menjadi pemenang. Hasil Lelang menentukan
pemenang yaitu PT. SATRIAMAS KARYATAMA dengan harga penawaran
Rp. 6.666.000.000,00 (Enam Milyar Enam Ratus Enam Puluh Enam Juta
Rupiah) dan harga reverse auction sama dengan nilai penawaran yaitu Rp.
6.666.000.000,00. Dengan waktu pelaksanaan lelang selama 33 (tia puluh tiga)
hari dimulai Pengambilan Dokumen Lelang tanggal 15 Juli 2018 sampai
dengan Surat Perintah Mulai Kerja tanggal 16 Agustus 2018.
6.2 SARAN
Beberapa saran dari penyusun yang perlu diperhatikan dalam perhitungan
Rencana Anggaran Biaya adalah sebagai berikut:
1. Pelajari gambar kerja dengan teliti terutama terkait dimensi dan detail
gambar.
2. Urutkan perhitungan volume pekerjaan sesuaikan denga BOQ (Bill Of
Quantity) yang diberikan oleh pantia lelang sehingga tidak ada item
pekerjaan yg terlewat.
3. Pastikan kelengkapan data dalam menghitung anggaran biaya jembatan
sehingga perhitungan lebih mendekati biaya yang sebenarnya.
4. Pastikan metode pelaksanaan yang tepat, efektif dan efisien, karena metode
pelaksanaan pekerjaan sangat berpengaruh terhadap rencana anggaran biaya
pekerjaan jembatan.
5. Melakukan survey harga dasar bahan secara langsung di lokasi pekerjaan
dan kemudian membandingkanya sehingga di dapatkan harga dasar bahan
yang paling murah.
6. Konsultasi dan bimbingan harus dilakukan untuk mendapatkan masukan
yang berguna dalam menentukan asumsi perhitungan.
7. Untuk mendapatkan hasil yang akurat dibutuhkan pemahaman yang
menyeluruh tentang tahap-tahap perhitungan rencana anggaran biaya
8. Untuk sistem dalam lelang pekerjaan, dimana teori-teori yang didapat di
bangku kuliah harus selalu dikembangkan dan disosialisasikan kepada
mahasiswa, sehingga seluruh mahasiswa diharapkan paham mengenai
urutan lelang maupun ketenntuan-ketentuan yang ada didalamnya.
Andi Asnur Pranata MH, Perbandingan Estimasi Anggaran Biaya Antara Metode
SNI, BOW, Dan Kontraktor: Jurnal Teknik Sipil vol. 4 Gunadarma, Depok,
2011
Widigdo, A. Suko, Analisis pemilihan tipe girder dalam upaya pengurangan biaya
pelaksanaan konstruksi dan pemeliharaan jembatan studi kasus jembatan
Banyumanik I, II dan Gedawang pada pekerjaan Pembangunan Jalan Tol
Semarang-Solo Tahap I Ruas Semarang-Bawen: Tesis Magister Teknik
Sipil Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2014
Badan litbang PU, Expansion joint adalah bahan yang dipasang diantara dua
bidang lantai beton untuk kendaraan atau pada perkerasan kaku dan dapat
juga pertemuan antar konstruksi jalan pendekat sebagai media lalu lintas
yang akan melewati jembatan, supaya pengguna lalulintas merasa
aman dan nyaman, pd T-13-2005-B).
https://www.pengadaan.web.id/2018/04/metode-pemilihan-penyedia-barang-
pekerjaan-konstruksi-jasa-lainnya-pada-perpres-no-16-tahun-2018.html
http://www.bpkp.go.id/berita/read/19725/10/Inilah-Perpres-Nomor-162018-Tentang-
Pengadaan-BarangJasa-Pemerintah.bpkp