Contoh Laporan KKP
Contoh Laporan KKP
Contoh Laporan KKP
Oleh
INAU-LLUTHFAH
12011700043
i
LEMBAR PENGESAHAN
ii
iii
iv
KATA PENGANTAR
Puji Syukur Kehadirat Allah Swt, Yang Senantiasa Melimpahkan Rahmat, Taufik
Serta Hidayah-Nya, Sehingga Laporan Kuliah Kerja Praktek (KKP) Yang
Berjudul “Sistem Aministrasi Peradilan Perdata Di Pengadilan Negeri Serang”,
Dapat Terselesaikan Dengan Baik Dan Penulis Menyadari Bahwa Dalam
Menyelesaikan Laporan KKP Ini Tidak Lepas Dari Dukungan Dan Bantuan Dari
Berbagai Pihak, Oleh Karena Itu Penulis Berterima Kasih Kepada Semua Pihak
Yang Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Memberikan Kontribusi
Dalam Penyelesaian Laporan Ini. Secara Khusus Pada Kesempatan Ini, Penulis
Menyampaikan Terima Kasih Yang Tak Terhingga Kepada:
1. Bapak Dr.H. Furtasan Ali Yusuf, S.E, S.Kom, Mm Selaku Rektor Universitas
Bina Bangsa Yang Telah Memberikan Kesempatan Dalam Melaksanakan
Kuliah Kerja Praktek (KKP).
2. Bapak Ir. Naufal Affandi, Mm Selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik
Yang Telah Memberikan Arahan Dan Masukan Dalam Melaksanakan Kuliah
Kerja Praktek (KKP).
3. Bapak Drs. Gatot Hartoko, M.Si Selaku Wakil Rektor II Bidang Umum Dan
Keuangan Yang Telah Memberikan Arahan Dan Masukan Dalam
Melaksanakan Kuliah Kerja Praktek (KKP).
4. Bapak Dr. Budi Ilham Maliki,S.Pd.,Mm Selaku Wakil Rektor III Bidang
Kemahasiswaan, Alumni Dan Kerjasama Universitas Bina Bangsa, Yang
Memberikan Motivasi Dan Dukungan Hingga Menyelesaikan Kuliah Kerja
Praktek (KKP).
5. Bapak Drs. Ar Chaerudin,Mm SebagaiKepala LP2M Universitas Bina
Bangsa, Yang Telah Membimbing, Memberikan Motivasi Dan Dukungan
Kepada Mahasiswa Hingga Menyelsaikan Kuliah Kerja Praktek (KKP).
6. Bapak Yayan Mulyanto, S.Pd Sebagai Kepala Bagian Kuliah Kerja Praktek
(KKP) LP2M Universitas Bina Bangsa Yang Telah Banyak Memberikan
v
Saran Dan Masukan Serta Mengurus Administrasi Surat Menyurat Sehingga
Penulis Menyelsaikan Kuliah Kerja Praktek (KKP).
7. Ibu Sulkiah Hendrawati,SH.,MH Sebagai Dekan Fakultas Hukum Universita
Bina Bangsa Banten.
8. Bapak Iron Fajrul Aslami, SH.,MH Sebagai Kaprodi sekaligus Dosen
Pembimbing Kuliah Kerja Praktek (KKP) Yang Telah Meluangkan Waktu,
Tenaga Dan Pikiran Dalam Membimbing Dan Memberikan Masukan Dalam
Penyusunan Laporan Ini.
9. Bapak Barita Sinaga, SH., MH Selaku Ketua Pengadilan Negeri Serang yang
telah memerikan Izin untuk penulis melaksanakan Kuliah Kerja Praktek
(KKP)
10. Bapa Gempa Andrey Setio,ST.Sebagai Sekertaris Pengadilan Negeri Serang
Prov.Banten yang telah memberikan Izin penulis melaksanakan Kuliah Kerja
Praktek (KKP).
11. Ibu Nina Maylina,ST.,MH Sebagai Kepala Sub Bagian Kepegawaian
Pengadilan Negeri Serang Prov. Banten Yang Telah Memberikan Izin Untuk
Penulis Melaksanakan Kuliah Kerja Praktek (KKP).
12. Ibu Nunyati,SH.,MH. SelakuPanmud Bagian Keperdataan Pengadian Negeri
Serang Prov. Banten yang telah membantu dalam pelaksanaan Kuliah Kerja
Praktek (KKP).
13. Kepada Kawan-Kawan Seperjuangan Yang Saling Memberikan Semangat
Dan Motivasi Kepada Penulis Untuk Menyelesaikan Kuliah Kerja Praktek
(KKP).
14. Kepada Seluruh Dosen Dan Staf Administrasi, Yang Telah Menaruh Simpati
Dan Bantuan Kepada Penulis Selama Menempuh Studi Di Universitas Bina
Bangsa.
15. Kepada Seluruh Karyawan Dan Staf Pengadilan Negeri Serang, Yang Telah
Mengizinkan Penulis Untuk Magang Dalam Rangka Menyelsaikan Kuliah
Kerja Praktek (KKP).
16. Kepada Orang Tua Tercinta dan Seluruh Keluarga Yang Senantiasa
Memberikan Do’a Serta Dukungannya Dan Tidak Pernah Berhenti.
vi
17. Semua Pihak Yang Tidak Dapat Penulis Sebutkan Satu Persatu Yang Telah
Membantu Dalam Menyelesaikan Laporan Kuliah Kerja Praktek (KKP) Ini.
Segala Bantuan, Perhatian Dan Pemberian Motivasi Yang Sangat Berguna Dalam
Penyelesaian Laporan Hasil KKP Ini, Dan Semoga Laporan Ini Dapat Bermanfaat
Bagi Penulis Khususnya Dan Bagi Para Pembaca Pada Umumnya.
Penulis
INAU-LLUTHFAH
vii
DAFTAR ISI
LEMBAR PENGESAHAN
LEMBAR PENGESAHAN
KATA PENGANTAR.............................................................................................v
DAFTAR ISI .......................................................................................................viii
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................1
1.1 Latar Belakang Kuliah Kerja Praktek 1
1.2 Identifikasi masalah 4
1.3 Maksud dan Tujuan 4
1.3.1 Tujuan umum 4
1.3.2 Tujuan Khusus 4
1.4Kegunaan dan Manfaat 5
BAB II KAJIAN TEORI..........................................................................................6
2.1 Tinjauan Umum6
2.1.1 Pengertian Sistem administrasi peradilan 6
2.1.2Administrasi Pendaftaran Dan register Perkara 6
2.1.3 Keuangan Perkara. 12
2.1.4 Laporan Perkara 13
2.1.5 Arsip Perkara 15
2.2 Tinjauan Peradilan Perdata 17
2.2.1 Pengertian Hukum Acara Perdata17
2.2.2 Sifat Hukum Acara Perdata 18
2.2.3 Sumber-Sumber Hukum Acara Perdata 19
2.2.4 Asas-Asas Hukum Acara Perdata 22
2.2.5 Sejarah Singkat terbentukny H.I.R 26
BAB III METODOLOGI PENULISAN................................................................31
3.1 Tempat dan waktu KKP 31
viii
3.2 Metode Penulisan 32
3.3 Sumber Data 32
3.4 Teknik Pengumpulan Data 32
3.5 Teknik Pengolahan Data 33
3.6 Pelaksanaan Kegiatan KKP 34
BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN...............................................................40
4.1 Gambaran Umum Tempat Pelaksanaan Kuliah Kerja Praktek 40
4.1.1 Profil Pengadilan Negeri Serang Provinsi Banten 40
4.1.1.1 Sejarah Pengadilan Negeri Serang 40
4.2.2 Pembahasan Masalah 49
BAB V PENUTUP.................................................................................................54
5.1Kesimpulan 54
5.2 Saran 55
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................56
LAMPIRAN-LAMPIRAN.....................................................................................58
Lampiran-A :Surat Memenuhi Syarat KKP/Permohonan Kuliah Kerja
Praktek/ Magang dari Universitas Bina Bangsa.
Lampiran-B :Surat Persetujuan Kuliah Kerja praktek/ Magang dari
Instansi/Perusahaan tampat Magang.
Lampiran-C :Surat Keterangan KKP dari Peruahaan/Instansi dan Lampiran
Lembar Penilaian KKP/Magang Mahasiswa yang telah di nilai
oleh Pimpinan dan ditanda tangani oleh Direktur/Kepala.
Lampiran-D : Lembar Nilai Pembimbing Materi.
Lampiran-E : Lembar Nilai Rekapitulasi Nilai Akhir dari Pembimbing
Materi.
Lampiran-F : Lembar Bimbingan KKP dengan Pembimbing Materi.
Lampiran-G : Lembar Kegiatan/ Absensi Kuliah Kerja Praktek.
Lampiran-H : Daftar Riwayat Hidup.
Dokumentai-dokumentasi
ix
x
BAB I
PENDAHULUAN
1
Abdul Manan dan Ahmad Kamil, Penerapan dan Pelaksanaan Pola Pembinaan dan
Pengendalian Administrasi Perkara di Lingkungan Peradilan Negeri, Cet. ke-3 (Jakarta:
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, t.t.), hal. 15- 16.
1
2
2
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI,Pedoman Pelaksanaan Tugas
dan Administrasi Peradilan Umum (Buku II),Revisi 2013 (Jakarta: Direktorat Jenderal Badan
Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, 2013),hal. 9.
3
3
Lihat: Mahkamah Agung RI, “Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor
032/KMA/SK/IV/2007 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan
Lembaga Peradilan”
4
3. Bagi Perusahaan
Merupakan sarana untuk menjembatani antara perusahaan/Intansi
dengan lembaga pendidikan untuk bekerjasama lebih lanjut baik bersifat
6
KAJIAN TEORI
4
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Pedoman
Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Umum (Buku II), hal. 32.
5
Ibid.,Hal. 32
7
8
7
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Pedoman Pelaksanaan
Tugas dan Administrasi Peradilan Umum (Buku II),hal. 9-11.
9
8
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Pedoman Pelaksanaan
Tugas dan Administrasi Peradilan Umum (Buku II), hal. 11-12; Manan dan Kamil, Penerapan
dan Pelaksanaan Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Perkara di Lingkungan
Peradilan Negeri, hal. 22-23; Purwosusilo, “Pola Bindalmin,” hal. 3.
9
Manan dan Kamil, Penerapan dan Pelaksanaan Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi
Perkara di Lingkungan Peradilan Umum, hal. 28-29; Purwosusilo, “Pola Bindalmin,” hal. 4.
10
10
Lihat: Mahkamah Agung RI, “Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor
076/KMA/SK/VI/2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan
Lembaga Peradilan” (2009); Mahkamah Agung RI, “Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI
Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan” (2011).
11
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, “Surat Keputusan Direktur
Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 1403.b/DjU/SK/OT.01.3/8/2018
Tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Peradilan Umum”(2018).
11
Perkara yang didaftar oleh pengguna terdaftar, untuk saat ini masih
terbatas bagi advokad, melalui aplikasi E-Court dan telah dilakukan
pembayaran oleh pihak tersebut, selanjutnya diverifikasi olehPanitera
Muda Gugatan/Permohonan melalui SIPP. Apabila perkara tersebut
telah diverifikasi, maka secara otomatis perkara itu mendapat nomor
register perkara dari SIPP.
14
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, “Surat Direktur Jenderal
Badan Peradilan Umum Nomor 0424/DjU/HM.00/II/2019 Tentang Penerapan Administrasi
Register Perkara dan Keuangan Perkara Secara Elektronik Pada Peradilan Umum.”
15
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Pedoman Pelaksanaan
Tugas dan Administrasi Peradilan Umum (Buku II), hal. 32.
13
18
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Pedoman Penerapan 9
Aplikasi Unggulan Ditjen, hal. 14.
19
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Pedoman Pelaksanaan
Tugas dan Administrasi Peradilan Umum (Buku II), hal. 16-22;
15
20
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Pedoman Pelaksanaan
Tugas dan Administrasi Peradilan (Buku II), hal. 48-49.
16
21
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Pedoman Pelaksanaan
Tugas dan Administrasi Peradilan Umum (Buku II), hal. 51; Purwosusilo, “Pola Bindalmin,” hal.
39.
17
22
Manan dan Kamil, Penerapan dan Pelaksanaan Pola Pembinaan dan Pengendalian
Administrasi Perkara di Lingkungan Peradilan Umum, hal. 87-88.
18
23
Ny.Retnowulan sutantio,SH dan Iskandar oeripkartawinata,SH dalam buku Hukum Acara
Perdata dalam Teori dan Praktek 2019 Hal 1
19
Hukum acra perdata juga disebut juga hukum perdata formil, yaitu
kesemuanya kaidah hukum yang menentukan dan menga-tur cara
bagaimana melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata
sebagaimana yang diatur dalam hukum perdata materil.
2.2.2 Sifat Hukum Acara Perdata
Dalam hukum acara perdata, orang yang merasa bahwa haknya itu
dilanggar disebut penggugat sedang bagi orang yang ditarik kemuka
pengadilan karena di anggap melanggar hak seseorang atau beberapa
orang itu, disebut tergugat. Apabila ada banyak penggugat dan
seterusnya. Demikian pula apabila ada banyak tergugat. Maka mereka
disebut tergugat I, tergugat II dan seterusnya.24 Menurut yurispundensi,
gugatan cukup ditunjukan kepada yang secara nyata menguasai barang
sengketa (lihat putusan Mahkamah Agung tertanggal 1 Agustus 1983
No. 1072 K/Sip/1982, termuat dalam yurispundensi Indonesia,
penerbitan 1982-I hal 191).Dalam praktek istilah turut tergugat di
pergunakan bagi orang-orang yang tidak menguasai barang sengketa
atau tidak berkewajibab untuk melakukan sesuatu, namun hanya demi
lengkapnya suatu gugatan harus disertakan (bandingkan dengan
putusan-putusan Mahkamah Agung tertanggal 6 Agustus 1973 No.663
K/Sip/1971 dan tertanggal 1 Agutus 1973 No. 1038 K/Sip/1972,
termuat dalam yusripundensi Indonesia, penerbitan I-II-II-IV/73, hal 58
dan 225). Pada petitium hanya sekedar dimohonkan agar tunduk dan
taat terhadap putusan hakim. Istilah turut penggugat tidak dikenal
dalam hukum acara perdata. Sehubungan dengan istilah-istilah yang
dipergunakan di atas. Mahkamah Agung Republik Indonesia
membenarkan pertimbangan dari Pengadilan Tinggi Bandung, yang
24
Ny.Retnowulan sutantio,SH dan Iskandar oeripkartawinata,SH dalam buku Hukum Acara
Perdata dalam Teori dan Praktek 2019 Hal 2
20
Kebiasaan
Doktrin
Yurisprudensi
25
lihat putusan Mahkamah Agung tertanggal 28 Januari 1976 No. 201 K/Sip/1974, termuat dalam
yurispundensi Hukum Acara Perdata Indonesia I, Chidir Ali SH., penerbit Cv.Nur Cahaya.
Yogyakarta, cetakan pertama, 1985,hal 218).
26
Ny.Retnowulan sutantio,SH dan Iskandar oeripkartawinata,SH dalam buku Hukum Acara
Perdata dalam Teori dan Praktek Hal 4
21
serta beberapa Pasal yang tersebar antara lain Pasal 372 - 394.
Pasal 115 s/d Pasal 117 HIR tidak berlaku lagu sehubungan
dihapusnya pengadilan kabupaten oleh UU No. 1 Darurat (Drt)
Tahun 1951, dan peraturan mengenai banding dalam Pasal 188
- 194 HIR juga tidak berlaku lagi dengan adanya Undang -
Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Ulangan
dijawa dan Madura.
27
Ibid., Hal 4
22
28
Ny.Retnowulan sutantio,SH dan Iskandar oeripkartawinata,SH dalam buku Hukum Acara
Perdata dalam Teori dan Praktek Hal 6
29
Ibid., Hal 6
23
perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau
kurang jelas,melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya
(Pasal 10 Ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman).30
30
Ny.Retnowulan sutantio,SH dan Iskandar oeripkartawinata,SH dalam buku Hukum Acara
Perdata dalam Teori dan Praktek Hal 7
25
31
Ny.Retnowulan sutantio,SH dan Iskandar oeripkartawinata,SH dalam buku Hukum Acara
Perdata dalam Teori dan Praktek Hal 9
28
32
Ibid h.9
BAB III
METODOLOGI PENULISAN
30
31
Penjelasan pada laporan KKP ini, menggunakan jenis dan sumber data
yang diperoleh secara langsung. Menurut Dr. Enny Radjab, M.AB dan Dr.
Andi Jam`an, SE., M.Si bahwa yang dimaksud sumber data dalam penelitian
adalah subyek dari mana data dapat diperoleh. Apabila penelitian
menggunakan kuisioner atau wawancara dalam pengumpulan datanya, maka
sumber data disebut responden, yaitu orang yang merespon atau menjawab
pertanyaan peneliti, baik pertanyaan tertulis maupun lisan.33Apabila peneliti
menggunakan teknik observasi, maka sumber datanya bisa berupa benda,
gerak atau proses tertentu. Jenis data yang diambil menggunakan data
kuantitatif, sedangkan sumber data yang diperoleh dari Instansi adalah data
primer dan sekunder.
33
Enny Radjab dan Andi Jam`an. Metodologi Penelitian Bisnis. Universitas Muhammadiyah
Makasar. 2017. Hlm 109
32
Pengumpulan data pada laporan KKP ini dapat dihimpun sebagai nilai dari
setiap data yang dikumpulkan. Menurut Yuliangga Nanda Hanif dan Wasisi
Himawanto data yang telah dikumpulkan (raw score) kemudian diolah.
Pengolahan data dimaksudkan sebagai proses untuk memperoleh data
ringkasan dari data mentah dengan menggunakan cara atau rumus tertentu.
Metode pada pengolahan data bisa dimasukan dengan menggunakan statistik,
dengan model :
34
Yuliangga Nanda Hanif dan Wasisi Himawanto. Statistik Pendidikan. CV Budi Utama. Maret
2017. Hlm 16
33
perkara
d. Paraf daftar hadir
18 Kamis, 11-03-
2021 LIBUR
21 Minggu,14-03- - LIBUR
2021
BAB IV
39
40
2. Misi
a. Mewujudkan Supremasi hukum yang mandiri, efektif dan
efisien
f. meningkatkan pengawasan.
a. Ketua Pengadilan
Ketua Pengadilan memiliki beberapa wewenang yakni :
1) Menyelenggarakan administrasi keuangan perkara dan
mengawasi keuangan rutin/pembangunan.
2) Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan
tugas dan memberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan
baik bagi para Hakim maupun seluruh karyawan.
3) Sebagai kawal depan Mahkamah Agung, yaitu dalam
melakukan pengawasan atas :
a) Penyelenggaraan peradilan dan pelaksanaan tugas, para
Hakim dan pejabat Kepaniteraan, Sekretaris, dan Jurusita
di daerah hukumnya.35
35
http://www.pn-Serang.go.id-tentangpengadilan-mekanismekerja di akses pada 25 Februari
2021 (10.20 WIB}
42
c. Hakim
Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan tugas
Kekuasaan Kehakiman. Wewenang hakim adalah:menerima,
memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara
yang diajukan kepadanya Dalam perkara perdata, hakim harus
36
http://www.pn-Serang.go.id-tentangpengadilan-mekanismekerja di akses pada 25 Februari
2021 (10.26 WIB}
43
37
http://www.pn-Serang.go.id-tentangpengadilan-mekanismekerja-tugasdan fungsi di akses pada
25 Februari 2021 (11.13WIB}
44
g. Sekretaris
h. Jurusita
38
Hasil wawancara dengan Nunyati,SH.,MH sebagai Panmud Perdata, tanggal 01 maret 2021
50
5.1 Kesimpulan
54
55
5.2 Saran
Mengingat e-litigasi ini adalah persoalan baru bagi aparat peradilan
Umum, khususnya Pengadilan Negeri Serang, maka sangat diperlukan adanya
sosialisasi secara kofrehenshif terhadap user e court bagi petugas PTSP,
Ketua, Panitera, Jurusita, Panitera Pengganti dan Hakim mengenai
aktifitasnya masing-masing di dalam implementasi e court yang meliputi e
filing, e payment, e summons dan e litigation demi terpenuhinya asas
berperkara sederhana, cepat dan biaya murah. Bagian terpenting juga agar e
court PN Serang terus melaju maka sosialisasi kepada pengguna terdaftar
harus terus dilakukan dengan mengajak agar memanfaatkan e court sebagai
sarana untuk mendaftarkan perkaranya dan di ruang PTSP wajib disediakan
pusat layanan E Court agar pengguna lainnya juga jadi terbiasa mendaftarkan
perkaranya melalui e court.
DAFTAR PUSTAKA
himawanto, Y. n. (Maret 2017). Setatistika pendidikan hal 16. Cv. Budi Utama.
Negeri, D. J. (2013). Tugas dan administrasi Peradilan Negeri hal 9-11. Jakarta:
Mahkamah Agung RI.
Ny Retno wulan Sutiantio, S. d. (2019). Hukum Acara Perdata dalam teori dan
praktek . Bandung: CV. Mandar Maju.
56
57
Ny. Retno wulan sutiantio, S. d. (2019). Hukum Acara Perdata dalam teori dan
praktek hal 2. Bnadung : CV. Mandar Maju.
NY. Retno wulan sutiantio, S. d. (2019). Hukum Acara Perdata dalam teori dan
praktek hal 4. Bandung: CV. Mandar Maju.
Ny. Retno wulan sutiantio, S. d. (2019). Hukum Acara Perdata dalam teori dan
praktek hal 7. Bandung: CV. Mandar Maju.
Ny. Retno wulan sutiantio, S. d. (2019). Hukum Acara Perdata dalam teori dan
praktek hal 9. Bandung: CV. Mandar Maju.
http://www.pn-Serang.go.id-tentangpengadilan-mekanismekerja-tugasdan fungsi
di akses pada 25 Februari 2021 (11.13WIB}
LAMPIRAN-LAMPIRAN
DAFTAR RIWAYAT HIDUP