Aturan Eksekusi
Aturan Eksekusi
Aturan Eksekusi
Question: Dalam hal eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh Kantor Lelang Negara
apabila barang yang telah dilelang itu tidak dengan sukarela diserahkan kepada
pembeli atau pemenang lelang, maka apakah pihak pembeli lelang dapat
mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri agar Pengadilan Negeri
melakukan pengosongan terhadap obyek yang telah dilelang tersebut tanpa
perlu mengajukan gugatan biasa?
Brief Answer: Tidak perlu mengajukan gugatan biasa untuk pengosongan, pemenang lelang
dapat langsung mengajukan permohonan pengosongan kepada pengadilan
negeri tempat tergugat ataupun objek sengketa terletak.
Explanation:
Penjelasan:
1. Pasal 224 ini menerangkan, bahwa surat-surat yang dianggap
mempunyai kekuatan yang pasti untuk dieksekusikan seperti surat
keputusan hakim yaitu:
a. surat utang memakai hipotik.
b. surat utang yang dilakukan di hadapan notaris (akte notaris) yang
kepalanya memakai perkataan-perkataan dahulu "Atas nama Raja",
kemudian berturut-turut diubah menjadi "Atas nama Republik
Indonesia", "Atas nama Undang-undang" dan sekarang berdasarkan
pasal 4 UU Pokok Kehakiman No. 14/1970 menjadi "Demi Keadilan
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
ARGUMENTASI:
- Risalah lelang, kutipan risalah lelang, maupun gross akta ada
konsekuensi logis (turunan) dari suatu eksekusi hak tanggungan. Bila
dalam Sertifikat Hak Tanggungan, terdapat irah-irah “Demi Keadilan
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, maka itu adalah amanat
dari undang-undang. Karena sertifikat hak tanggungan memiliki irah-
irah, konsekunsi logisnya gross akta bukti risalah lelang bagi
pemenang lelang, maka ia memiliki pula irah-irah demikian;
- Pencantuman “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa” merupakan Irah-irah eksekutorial, yang artinya berfungsi
seperti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,
sehingga atas dokumen hukum tersebut, upaya hukum yang tersisa
ialah hanya eksekusinya saja. Bila terhadap dokumen yang telah
berkekuatan hukum eksekutorial irah-irah demikian masih harus
melewati upaya hukum gugatan pengosongan atas objek yang
dilelang sebagai konsekuensi logis eksekusi hak tanggungan atas
wanprestasinya debitor, maka terjadi pelanggaran terhadap ketentuan
hukum acara mengenai nebis in idem, yakni atas suatu perkara yang
telah diputus, tidak dapat diadili ulang;
- Tujuan irah-irah ialah demi kepastian hukum. Kreditor memberikan
pinjaman yang bersumber dari nasabah kepada debitor, bila tidak
dijamin oleh irah-irah, maka posisi kreditor rentan. Bila peminat
lelang tak dilindungi oleh kepastian hukum akan objek lelang
eksekusi, maka itu artinya bukan lelang eksekusi, tapi lelang atas
objek non-eksekusi, alias semata lelang sukarela, dan itulah yang
dimaksudkan oleh SEMA No.7 tahun 2010. Efek dominonya, tak ada
yang menjadi peminat lelang, dan tiada lagi kredtor yang berani
memberi kredit. Ujungnya, perekonomian negara tumbang;
- Bila tetap menolak eksekusi pengosongan oleh pemenang lelang
eksekusi, maka kami siap menempuh langkah hukum pelaporan pada
Komisi Yudisial atas praktik pengadilan yang menolak eksekusi
dokumen gross akta “risalah lelang” yang memiliki irah-irah
eksekutorial, karena berarti pengadilan telah lalai dan abai terhadap
putusan pengadilan itu sendiri (irah-irah dalam dokumen hukum
berfungsi dan disamakan seperti putusan pengadilan);
- Bahwa pada dasarnya SEMA No.7 tahun 2012 bukan merujuk pada
lelang eksekusi, oleh karena tidak mungkin diadakan lelang sukarela
oleh kreditor atas objek agunan hak tanggungan. Maka SEMA No.7
tahun 2012 adalah tidak dapat diimplementasikan sama sekali karena
cacat redaksional.