Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

H. ATING Z (Gugatan WANPRESTASI) 9.E

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 28

Pandeglang, 09 Juni 2021

Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang


C.q. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara
Jalan. Raya Serang KM.01 Pandeglang
Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang,
Provinsi Banten. Kode Pos. 42211
Di - Pandeglang

Perihal : Gugatan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi)

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini, Kami :

1. DEDE SUGANDA, SH.


2. AGUS TAQYUDIN, S.Sy., MH.
3. ARIPIN, SH.
4. SUDRAJAT, SH., MH.
5. YUDI SUTIRA, SH.
6. MAMAN, SH.

Para Advokat dan Konsultan Hukum serta Asisten, yang tergabung pada Kantor Hukum
DEDE SUGANDA, SH & REKAN, berkedudukan di Jalan Raya Saketi-Malingping
Kp. Manunjang RT. 010 RW. 004, Desa Saketi, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang,
Provinsi Banten. Kode Pos. 42273. Berdasarkan 1. Surat Kuasa Khusus Nomor : 25/SKK/KH-
PDG/V/2021/DS tertanggal 31 Mei 2021 (terlampir), dan 2. Surat Kuasa Khusus Nomor :
26/SKK/KH-PDG/V/2021/DS tertanggal 31 Mei 2021 (terlampir), bertindak untuk dan atas
nama :

1. Nama : H. ATING SAEPUDIN


Kewarganegaraan : Indonesia
Nik : 3601342404580001
Tempat Tanggal Lahir : Pandeglang, 12 April 1958
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kampung Maja Barat, RT. 002 RW. 003, Kelurahan Sukaratu,
Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

1
Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum di kantor kuasanya tersebut di atas, hendak
menandatangani dan mengajukan surat gugatan ini, untuk selanjutnya akan disebut
sebagai---------------------------------------------------------------------------------------------------------
PENGGUGAT-I;

1. Nama : H. KIKI BAEHAKI PUTERA, SE.


Kewarganegaraan : Indonesia
Nik : 3601340209800005
Tempat Tanggal Lahir : Pandeglang, 02 September 1980
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Komplek Bumi Cipacung Indah
Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum di kantor kuasanya tersebut di atas, hendak
menandatangani dan mengajukan surat gugatan ini, untuk selanjutnya akan disebut
sebagai--------------------------------------------------------------------------------------------------------
PENGGUGAT-II;

PENGGUGAT-I, dan PENGGUGAT-II, secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut


sebagai--------------------------------------------------------------------------------PARA PENGGUGAT
Dengan ini PARA PENGGUGAT hendak mengajukan Gugatan Ingkar Janji (Wanprestasi)
terhadap :

Nama : H. RONI MITRA


Kewarganegaraan : Indonesia
Nik : 3601062307830001
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Serang City Blok M Nomor 3, Jalan Raya Cilegon Km 4, Kelurahan
Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten

Untuk selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------TERGUGAT.

Adapun alasan dan dalil-dalil PARA PENGGUGAT mengajukan gugatan perbuatan ingkar janji
(Wanprestasi) terhadap TERGUGAT adalah sebagai berikut :

DALAM POSITA

1. Bahwa, pada tanggal 04 Mei 2020 PENGGUGAT-I dan TERGUGAT telah mengadakan kerja
sama berupa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM dimana TERGUGAT telah meminjam
uang dari PENGGUGAT-I yang dibuat dalam KWITANSI Sebesar Rp. 2.978.000.000,-
(Dua Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah) yang dibuat dan

2
ditandatangani oleh dan diantara keduanya serta turut hadir para saksi menandatangani yakni
diantaranya : 1. Tn. HUDORI, 2. Tn. DODON, 3. Tn. M. HERI, S;
Adapun KWITANSI dan PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM antara PENGGUGAT-I
dengan TERGUGAT sekaligus melampirkan (Bukti P-1) adalah sebagai berikut :

3
4
2. Bahwa, pada tanggal 04 Mei 2020 PENGGUGAT-II dan TERGUGAT telah mengadakan
kerja sama berupa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM dimana TERGUGAT telah
meminjam uang dari PENGGUGAT-I yang dibuat dalam KWITANSI Sebesar
Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) yang dibuat dan ditandatangani oleh dan diantara
keduanya serta turut hadir para saksi menandatangani yakni diantaranya : 1. Tn. HUDORI,
2. Tn. DODON, 3. Tn. M. HERI, S;

Adapun KWITANSI dan PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM antara PENGGUGAT-II


dengan TERGUGAT sekaligus melampirkan (Bukti P-2) adalah sebagai berikut :

5
6
7
8
3. Bahwa, PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT telah mengadakan kerja sama berupa
pemberian pinjaman modal usaha berdasarkan SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
PENYERTAAN MODAL, yang dibuat dan ditandatangani oleh dan diantara keduanya pada
tanggal, 04 Mei 2020 serta turut hadir Para Saksi menandatangani yakni diantaranya :
1. Tn. HUDORI, 2. Tn. DODON, dan 3. Tn. M HERI, S (selanjutnya disebut
“Perjanjian”). Perjanjian mana telah menempatkan PARA PENGGUGAT sebagai pemlik
sejumlah Dana Modal Usaha dan TERGUGAT sebagai pengusaha dalam bidang property
pemilik dari perumahan yang bernama dan berlokasi di beberapa tempat yang berbeda yaitu
sebagai berikut :

1. Nama : MITRALAND PURI KERATON berlokasi di KOTA SERANG


2. Nama : MITRALAND PURI CIKONENG berlokasi di KABUPATEN PANDEGLANG
3. Nama : GRIYA PASIR TANGKIL berlokasi di KABUPATEN LEBAK
4. Nama : ONA REGENCY berlokasi di KABUPATEN LEBAK
5. Nama : MITRALAND PURI NARIMBANG berlokasi di KABUPATEN LEBAK dan
6. Nama : GRIYA NARIMBANG ASRI berlokasi di KABUPATEN LEBAK

Vide :
3.1. Bahwa pada Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
menyatakan :
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka
yang membuatnya”

3.2. Bahwa Pasal diatas menjelaskan PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT telah
mengikatkan diri dalam suatu persetujuan yang mana persetujuan itu tidak dapat ditarik
kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang
ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. .

Vide :
3.3. Bahwa pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
menyebutkan :
“empat syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu: sepakat mereka yang mengikatkan dirinya,
kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, suatu sebab yang halal”

3.4. Bahwa Pasal diatas menjelaskan :

- PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT telah mengikatkan dirinya dalam suatu


perjanjian yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerjasama Penyertaan Modal yang
dibuat dan ditandatangani pada tanggal 04 Mei 2020;

- PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT dianggap cakap dalam membuat suatu


perikatan atas dasar kesepakatan serta kemauan bersama dengan maksud berjalannya
usaha yang saling menguntungkan;

9
- PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT merupakan pelaku usaha yang mana PARA
PENGGUGAT selaku investor Dana Modal Usaha serta TERGUGAT selaku pemilik
pekerjaan property dalam bidang pekerjaan pembangunan perumahan yang masing-
masing mempunyai hak dan kewajiban;

- PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT masing-masing telah mengikatkan dirinya


dalam suatu perjanjian dalam bidang usaha yang tidak melanggar undang-undang,
kesusilaan, dan ketertiban umum menurut hukum.

Sebelum menjelaskan lebih rinci rumusan dalil-dalil dalam surat gugatan Ingkar Janji
(Wanprestasi), maka PARA PENGGUGAT sekaligus melampirkan (Bukti P-3) yang akan PARA
PENGGUGAT uraikan dalam surat gugatan PARA PENGGUGAT ini.

Adapun SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PENYERTAAN MODAL yang dibuat dan


ditanda tangani pada hari Senin, tanggal 04 Mei 2020 (04-5-2020) antara PARA PENGGUGAT
dan TERGUGAT adalah sebagai berikut :

10
11
12
13
14
15
4. Bahwa, berdasarkan Surat Perjanjian pada (Pasal I, tentang Ketentuan Umum) antara lain
diterangkan :
yang termuat pada Nomor. 1 (Satu) PARA PENGGUGAT selaku pemilik modal menyerahkan
sejumlah uang tertentu kepada TERGUGAT yang akan dipergunakan sebagai Modal untuk
jenis usaha Perumahan,
yang termuat pada Nomor. 2 (Dua) TERGUGAT selaku pengelola modal dari PARA
PENGGUGAT bertanggung jawab sepenuhnya untuk mengelola usaha,
yang termuat pada Nomor. 3 (Tiga) TERGUGAT menerima modal dalam bentuk uang dari
PARA PENGGUGAT yang diserahkan pada saat perjanjian disepakati dan ditandatangani;
dan yang termuat pada Nomor 4 (Empat) PARA PENGGUGAT akan mendapatkan
keuntungan bagi hasil usaha menurut prosentase keuntungan yang telah disepakati bersama;

5. Bahwa, di dalam Surat Perjanjian pada (Pasal II, tentang Penyertaan Modal Usaha) antara lain
diterangkan :
yang termuat pada Nomor. 1 (Satu) PARA PENGGUGAT telah menyerahkan sejumlah uang
kepada TERGUGAT Sebesar Rp. 3.978.000.000,- (Tiga Milyar Sembilan Ratus Tujuh
Puluh Delapan Juta Rupiah),
yang termuat pada Nomor. 2 (Dua) PARA PENGGUGAT telah menyerahkan sejumlah uang
kepda TERGUGAT secara tunai,
dan yang termuat pada Nomor. 3 (Tiga) Perjanjian ini berlaku sebagai alat bukti pembayaran
penyertaan modal yang sah (selanjutnya disebut “Modal Usaha”);

6. Bahwa, di dalam Surat Perjanjian pada (Pasal IV, tentang Keuntungan) antara lain
diterangkan:
yang termuat pada Nomor. 1 (Satu) Keuntungan adalah, berupa keuntungan yang diperoleh
dari kegiatan usaha (Cash Profit) yang dilaksanakan oleh TERGUGAT,
yang termuat pada Nomor. 2 (Dua) Keuntungan Usaha diperoleh dari kegiatan penjualan
rumah yang dijalankan oleh TERGUGAT,
yang termuat pada Nomor. 3 (Tiga) Keuntungan Usaha (Profit Bruto) adalah total jumlah
keuntungan usaha tanpa dikurangi biaya operasional,
dan yang termuat pada Nomor. 4 (Empat) Keuntungan bersih (Profit Netto) adalah keuntungan
setelah dikurangi biaya operasional;

7. Bahwa, di dalam Surat Perjanjian pada (Pasal V, tentang Kerugian) antara lain diterangkan :
yang termuat pada Nomor. 1 (Satu) Kerugian usaha adalah hasil usaha dikurangi pengeluaran
usaha bernilai negatif,
dan yang termuat pada Nomor. 2 (Dua) PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT telah sepakat
serta semufakat semua kerugian usaha sebagaimana tercantum pada Pasal I ayat 2 (Dua)
ditanggumg sepenuhnya oleh TERGUGAT sebagaimana yang tercantum pada poin 2 (Dua)
tersebut diatas;

8. Bahwa, di dalam Surat Perjanjian pada (Pasal VIII, tentang Pembagian Hasil) antara lain
diterangkan :

16
yang termuat pada Nomor. 1 (Satu) PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT sepakat dan
setuju bahwa perjanjian kerjasama ini dengan cara pembagian hasil keuntungan yang
diperoleh dalam Usaha Peningkatan Modal yang diterima oleh TERGUGAT,
yang termuat pada Nomor. 2 (Dua) Pembagian hasil yang dimaksud dilakukan dengan cara
memberikan uang kepada PARA PENGGUGAT Sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta
Rupiah) dari setiap rumah yang terjual oleh TERGUGAT,
yang termuat pada Nomor. 3 (Tiga) Pembagian hasil tetap berlaku sampai dengan PARA
PENGGUGAT menarik kembali Modal Usaha yang telah diserahkan dan dikelola oleh
TERGUGAT,
yang termuat pada Nomor. 4 (Empat) TERGUGAT sepakat memberikan tambahan pembagian
hasil penjualan rumah kepada PARA PENGGUGAT Sebesar Rp. 37.000.000,- (Tiga Puluh
Tujuh Juta Rupiah)/unit untuk 113 unit rumah yang terjual, dan tidak termasuk dengan
keuntungan lainnya,
dan yang termuat pada Nomor. 5 (Lima) bagi hasil keuntungan yang akan diberikan oleh
TERGUGAT kepada PARA PENGGUGAT dari penjualan rumah yang telah terjual akan
dilakukan dan akan diserahkan melalui transfer ke nomor rekening, 0062-01-115657-50-8
atas nama H. ATING SAEPUDIN PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor
Cabang Pandeglang;

Vide :
8.1 Bahwa pada Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) berbunyi :
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga, karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai
diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi
perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang
melampaui waktu yang telah ditentukan”

8.2 Bahwa Pasal diatas menjelaskan adanya itikad buruk dari TERGUGAT kepada PARA
PENGGUGAT, Sehingga telah masuk kedalam unsur-unsur Ingkar Janji (Wanprestasi),
dimana TERGUGAT tidak/lalai melaksanakan perjanjian yang telah disepakati
diantaranya :
a. Ada perjanjian oleh PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT;
b. Ada pihak melanggar yakni TERGUGAT tidak melaksanakan isi perjanjian yang
sudah disepakati;
c. TERGUGAT sudah dinyatakan lalai tapi tetap juga tidak mau melaksanakan isi
perjanjian.

8.3 Bahwa atas rumusan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Tersebut Prof. Subekti menyatakan :
“Seseorang dikatakan lalai atau Ingkar Janji (Wanprestasi) jika seseorang tersebut tidak
mampu memenuhi Prestasi (Kewajiban/Janji) sebagaimana yang diperjanjikan” atau
memenuhi syarat-syarat Wanprestasi (Subekti. 1996:147), diantaranya :
a. Tidak memenuhi kewajibannya, atau
b. Terlambat memenuhi kewajibannya, atau

17
c. Memenuhi kewajibannya, tetapi tidak seperti yang diperjanjikan.

9. Bahwa, di dalam Surat Perjanjian pada (Pasal IX, tentang Hak dan Kewajiban) antara lain
diterangkan :
yang termuat pada Nomor. 1 hurup (d). PARA PENGGUGAT berhak menerima hasil
penjualan atas rumah yang telah dijual oleh TERGUGAT, yang termuat pada hurup (e).
PARA PENGGUGAT tidak menambah sejumlah modal usaha kepada TERGUGAT, dan yang
termuat pada hurup (f). PARA PENGGUGAT berhak meminta kembali modal usaha yang
telah diserahkan dan dikelola oleh TERGUGAT, yang termuat pada Nomor. 2 hurup (a)
TERGUGAT mengelola modal usaha yang telah diterima dari PARA PENGGUGAT untuk
suatu kegiatan usaha yang telah ditetapkan, yang termuat pada hurup (e) TERGUGAT
berkewajiban membayar tanggungan kerugian yang tercantum pada Pasal V ayat (2)
sebagaimana yang tertuang dalam poin 5 tersebut diatas,
yang termuat pada hurup (f) TERGUGAT wajib melibatkan PARA PENGGUGAT dalam
pembangunan dan penjualan rumah, dan yang termuat pada hurup (g) TERGUGAT wajib
membayar keuntungan bagi hasil kepada PARA PENGGUGAT;

10. Bahwa, di dalam Surat Perjanjian pada (Pasal XII, tentang Sanksi-Sanksi) antara lain
diterangkan :
yang termuat pada Nomor. 1 (Satu) Apabila TERGUGAT tidak bisa memenuhi kewajiban
sebagaimana yang tercantum dalam Pasal VIII ayat (4) sebagaimana yang tercantum pada
poin 6 tersebut diatas, selama 2 (Dua) kali berturut-turut, maka PARA PENGGUGAT berhak
untuk menagih Pembagian Hasil kepada TERGUGAT, dan yang termuat pada Nomor, 2
(Dua) Apabila TERGUGAT sampai dengan 4 (Empat) kali berturut-turut masih belum bisa
memberikan Pembagian Hasil yang dimaksud pada Pasal. 1 (Satu) Nomor. 4 (Empat)
sebagaimana yang yang tercantum pada poin 2 (Dua) tersebut diatas, maka TERGUGAT
dikenakan DENDA sebesar 10% (Sepuluh Persen) perbulan dari jumlah Pembagian Hasil,
akibat dari keterlambatan pembayarn oleh TERGUGAT;

Vide :
10.1. Bahwa pada Pasal 1246 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata
menyatakan : “biaya, ganti rugi dan bunga, yang boleh dituntut kreditur, terdiri atas
kerugian yang telah dideritanya dan keuntungan yang sedianya dapat diperolehnya”

10.2. Bahwa Pasal diatas menjelaskan tindakan PARA PENGGUGAT sudah tepat untuk
mengajukan ganti rugi atas tindakan TERGUGAT yang telah sengaja melakukan tindakan
Ingkar Janji (Wanprestasi).

11. Bahwa, di dalam Surat Perjanjian pada (Pasal XIII, tentang Perselisihan) antara lain
diterangkan :
yang termuat pada Nomor. 1 (Satu) Apabila terjadi perselisihan antara PARA PENGGUGAT
dan TERGUGAT sehubungan dengan akad kerjasama dalam Surat Perjanjian Kerjasama
Penyertaan Modal, maka antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT bersepakat

18
menyelesaikannya secara musyawarah, yang termuat pada Nomor. 2 (Dua) segala sesuatu
yang merupakan hasil penyelesaian akan dituangkan dalam suatu berita acara, dan yang
termuat pada Nomor. 3 (Tiga) Apabila musyawarah telah dilakukan oleh PARA
PENGGUGAT dan TERGUGAT, namun ternyata tidak berhasil mencapai suatu kemufakatan,
maka PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT sepakat bahwa semua sengketa yang timbul
dari Surat Perjanjian Kerjasama Penyertaan Modal akan diselesaikan pada
Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pandeglang;

12. Bahwa, TERGUGAT telah melaksanakan seluruh pekerjaannya yang merupakan kewajiban
TERGUGAT tersebut, sesuai dengan Perjanjian yang telah disepakati bersama antara PARA
PENGGUGAT dan TERGUGAT dalam Surat Perjanjian Kerjasama Penyertaan Modal
tertanggal 04 Mei 2020;

13. Bahwa, dengan telah dilaksanakannya seluruh pekerjaan TERGUGAT tersebut, maka
berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Penyertaan Modal yang telah dibuat dan
ditandatangani oleh dan antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT tersebut, maka PARA
PENGGUGAT berhak meminta pengembalian pokok Dana Modal Usaha dan berhak
menerima pembayaran pembagian hasil keuntungan dari penjualan rumah yang telah dijual
oleh TERGUGAT, namun pada pelaksanaannya TERGUGAT tidak memenuhi komitmen
kewajiban Perjanjian tersebut, PARA PENGGUGAT baru 1 (Satu) kali menerima pembayaran
melalui Transfer Sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) ke Nomor
Rekening, 0062-01-115657-50-8 atas nama H. ATING SAEPUDIN PT. Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pandeglang atas penjualan rumah dari
TERGUGAT, jauh dari apa yang diharapkan oleh PARA PENGGUGAT, yang mana PARA
PENGGUGAT merasa dirugikan atas tindakan Ingkar Janji (Wanprestasi) TERGUGAT tidak
memenuhi isi Perjanjian yang telah disepakati bersama;

14. Bahwa, untuk melaksanakan kewajiban pembayaran pembagian hasil dari penjualan rumah
dari TERGUGAT kepada PARA PENGGUGAT tersebut, maka PARA PENGGUGAT selalu
mempertanyakan dan menagih janji sebagaimana dalam Surat Perjanjian Kerjasama
Penyertaan Modal, tetapi faktanya TERGUGAT tetap tidak memnuhi kewajibannya untuk
mengembalikan pokok Modal Usaha dan membayar pembagian hasil usaha kepada PARA
PENGGUGAT dari setiap rumah yang terjual, maka sudah terbukti secara sah dan meyakinkan
perbuatan TERGUGAT merupakan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada PARA
PENGGUGAT;
Vide :
Bahwa menurut Prof R Subekti, SH. dalam bukunya “Pokok-Pokok Hukum Perdata
menyatakan bahwa yang dimaksud dengan ganti rugi adalah terdiri dari tiga unsur, yaitu biaya,
rugi, dan bunga. Biaya adalah segala pengeluaran yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh
satu pihak. Rugi adalah kerugian karena tidak dilakukannya kewajiban TERGUGAT dalam
upaya pembayaran atau pengembalian Dana Modal Usaha yang diterima TERGUGAT dari
PARA PENGGUGAT yang diakibatkan oleh kelalaian TERGUGAT. Bunga adalah kerugian
yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh PARA

19
PENGGUGAT, maka dalam gugatan Ingkar Janji (Wanprestasi) dimungkinkan untuk
menuntut ganti rugi atas kelalaian TERGUGAT memenuhi kewajibannya, selain menuntut
kewajiban tersebut”.

15. Bahwa, atas perbuatan TERGUGAT yang telah lalai atau perbuatan TERGUGAT dengan
sengaja tidak mengembalikan kewajiban pokok Dana Modal Usaha serta tidak membayar
pembagian hasil keuntungan atas penjualan sebanyak 113 (Seratus Tiga Belas) unit rumah
yang telah selesai dibangun oleh TERGUGAT, mengakibatkan PARA PENGGUGAT
mengalami kerugian dan TERGUGAT harus membayar kerugian yang dialami oleh PARA
PENGGUGAT sebagai berikut :

a. Pokok Dana Modal Usaha ____________________ Sebesa Rp. 3.978.000.000,-


r
b. Pembagian Hasil Keuntungan (Pasal. VIII / No. Sebesa Rp. 904.000.000,-
2)__ r
c. Pembagian Hasil Keuntungan (Pasal. VIII / No. Sebesa Rp. 203.000.000,-
4)__ r
d. Denda Keterlambatan Pembagian Hasil Keuntungan Sebesa Rp. 180.800.000,-
r (+)
(Hasil perhitungan dari Surat Pernyataan Potensi Pendapatan yang
dibuat oleh TERGUGAT melalui utusan/wakilnya Tn.
MOHAMMAD HERI SUTANTO tertanggal 06 Januari 2021 sampai
dengan tanggal 15 Maret 2021 sejak PARA PENGGUGAT
melayangkan Surat SOMASI kepada TERGUGAT) “Rp.
904.000.000,- X 10% = Rp. 90.400.000,- X 2 (Dua) bulan = Rp.
180.800.000,-“
Jumlah Sebesa Rp. 5.265.800.000,-
r
Potongan Pembayaran Masuk melalui Transfer dari TERGUGAT
kepada PARA PENGGUGAT ___________________________ Sebesa Rp. 90.000.000,-
r (-)
(Sebagaimana yang tertuang pada point 13 (Tigabelas) Dalam
POSITA dalil Gugatan PARA PENGGUGAT)
Jumlah Total Sebesar Rp. 5.175.800.000,-
“Terbilang : (Lima Milyar Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)”
e. Ditambah Biaya Jasa Honorarium Advokat -------------------------- Sebesar Rp. 258.790.000,-

Jumlah Total ---------------------- Sebesar Rp. 5.434.590.000,-

Terbilang : (Lima Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Empat Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu
Rupiah).

Dengan keterangan-keterangan di bawah ini :


a. Pokok Dana Modal Usaha Sebesar Rp. 3.978.000.000,- (Tiga Milyar Sembilan Ratus
Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah);

20
b. Pembagian hasil keuntungan Sebesar Rp. 904.000.000,- (Sembilan Ratus Empat Juta
Rupiah) kepada PARA PENGGUGAT, angka tersebut merupakan pembagian hasil dari
keuntungan Dana Modal Usaha Sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) X 113
(Seratus Tiga Belas) unit dari setiap unit rumah yang terjual;
c. Pembagian hasil keuntungan Sebesar Rp. 203.000.000,- (Dua Ratus Tiga Juta Rupiah)
kepada PARA PENGGUGAT, angka tersebut merupakan pembagian hasil dari
keuntungan Dana Modal Usaha Sebesar Rp. 37.000.000,- (Tiga Puluh Tujuh Juta
Rupiah) X 113 (Seratus Tiga Belas) unit rumah yang terjual dengan jumlah total Sebesar
Rp. 4.181.000.000,- (Empat Milyar Seratus Delapan Puluh Satu Juta Rupiah) dan
dipotong Dana Modal Usaha milik PARA PENGGUGAT Sebesar Rp. 3.978.000.000,-
(Tiga Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah);
d. Pembayaran Denda keterlambatan pembagian hasil keuntungan Sebesar
Rp. 180.800.000,- (Seratus Delapan Puluh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) kepada
PARA PENGGUGAT, angka tersebut merupakan pembagian hasil keuntungan Dana
Modal Usaha Sebesar Rp. 904.000.000,- (Sembilan Ratus Empat Juta Rupiah) X 10%
nilai denda keterlambatan X 2 (Dua) bulan;
e. Pembayaran Jasa Honorarium Advokat Sebesar Rp. 258.790.000,- (Dua Ratus Lima
Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah), berdasarkan
kesepakatan sebagaimana ketentuan pasal 18 tahun 2003 tentang Advokat;

16. Bahwa, TERGUGAT hanya melakukan pembayaran kepada PARA PENGGUGAT Sebesar
Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) sebagaimana keterangan pada poin 13 (Tiga
Belas) tersebut diatas, TERGUGAT ternyata tidak juga melaksanakan kewajibannya
melakukan pengembalian Dana Modal Usaha serta tidak melakukan pembayaran pembagian
hasil usaha atas penjualan unit rumah kepada PARA PENGGUGAT;

17. Bahwa, karena belum dilaksanakannya kewajiban mengembalikan Dana Modal Usaha dan
memberikan pembagian hasil usaha dari penjualan unit rumah, maka TERGUGAT telah
melakukan peneguran kepada TERGUGAT untuk segera melaksanakan seluruh kewajibannya
tersebut yang antara lain berupa beberapa kali teguran lisan melalui sambungan telepon dan
teguran tertulis melalui surat;

18. Bahwa, karena teguran-teguran PARA PENGGUGAT tersebut tidak juga diindahkan oleh
TERGUGAT maka pada hari Rabu, tanggal 14 Oktober 2020 PARA PENGGUGAT dan
TERGUGAT sepakat mengadakan Pertemuan/Rapat bertempat di Dapur Ibu Resto,
Pandeglang, yang mana Pertemuan/Rapat tersebut menghasilkan Risalah Rapat yang di buat
dalam berita acara hasil Risalah Rapat (Bukti P-4);

19. Bahwa, ternyata hasil Risalah Rapat yang telah disepakati bersama antara PARA
PENGGUGAT dan TERGUGAT tersebut juga tidak diindahkan oleh TERGUGAT, sehingga
dengan demikian maka TERGUGAT dengan itikad tidak baik telah berusaha menghindari

21
kewajibannya kepada PARA PENGGUGAT, terlebih lagi belakangan TERGUGAT telah
berusaha untuk menghindari PARA PENGGUGAT dengan tidak dapat lagi dihubunginya
TERGUGAT oleh PARA PENGGUGAT baik melalui telepon maupun ditempat kediamannya
yang selalu berpindah-pindah tempat, sehingga dengan demikian maka TERGUGAT dengan
itikad tidak baik telah berusaha menghindari kewajibannya melakukan pengembalian Dana
Modal Usaha serta melakukan pembayaran pembagian hasil atas penjualan unit rumah yang
menjadi hak PARA PENGGUGAT berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Penyertaan Modal;
20. Bahwa, semua tempuhan upaya yang dilakukan oleh PARA PENGGUGAT tersebut tidak
mendapatkan hasil dikarenakan TERGUGAT belum juga melaksanakan kewajibannya;

21. Bahwa, PARA PENGGUGAT berupaya terus untuk mendapatkan haknya dengan
menyampaikan Surat Penyampaian/Pengaduan dan Permohonan Mediasi tertanggal 24
November 2020 yang ditujukan kepada Pt. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor
Cabang Cilegon, namun juga tidak mendapatkan hasil atas penyelesaian yang diharapkan
terkait perikatan hukum Surat Perjanjian Kerjasama Penyertaan Modal yang dibuat pada
tanggal 04 Mei 2020 antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT (Bukti P-5);

22. Bahwa, PARA PENGGUGAT juga masih berupaya terus untuk kembali mendapatkan haknya
dengan mengadakan Pertemuan/Rapat kembali pada tanggal 06 Januari 2021 di Dapur Ibu
Resto, Pandeglang, dalam Pertemuan/Rapat tersebut antara PARA PENGGUGAT dan
TERGUGAT utusan/diwakili oleh Tn. MOHAMMAD HERI SUTANTO. Yang mana dalam
Pertemuan/Rapat tersebut menghasilkan Surat Pernyataan tentang Potensi Pendapatan yang
dituangkan dalam berita acara oleh TERGUGAT melalui utusan/wakilnya (Bukti P-6);

23. Bahwa, PARA PENGGUGAT juga telah melayangkan surat teguran keras (SOMASI) kepada
TERGUGAT untuk melunasi kewajibannya melaksanakan pengembalian Dana Modal Usaha
serta melaksanakan pembayaran pembagian hasil penjualan unit rumah kepada PARA
PENGGUGAT (Bukti P-7);

24. Bahwa, ternyata surat teguran keras (SOMASI) yang dilayangkan PARA PENGGUGAT
tersebut juga masih tidak diindahkan oleh TERGUGAT;

25. Bahwa, dengan tidak dilaksanakannya kewajiban TERGUGAT tersebut, terhadap Surat
Perjanjian Kerjasama Penyertaan Modal tertanggal 04 Mei 2020, yaitu dengan tidak
dilaksanakannya Pengembalian kewajiban Dana Modal Usaha serta tidak dilaksanakannya
pembayaran pembagian hasil dari penjualan unit rumah Sebesar Rp. 5.175.800.000,
“Terbilang : ( Lima Milyar Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Delapan Ratus Ribu
Rupiah)” yang harus sudah dibayarkan paling lambat tanggal 04 Mei 2021, sehingga
perbuatan TERGUGAT yang demikian merupakan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) yang
sangat merugikan PARA PENGGUGAT, sebagaimana yang tertuang pada point 1 (Satu), dan
poin 2 (Dua) dalam POSITA dalil Gugatan PARA PENGGUGAT (Bukti P-1) dan
(Bukti P-2) mengenai PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM pada (Pasal IV, tentang Jangka
Waktu) antara lain diterangkan :

22
1 (Satu) Jangka waktu pinjam meminjam adalah 12 (Duabelas) bulan atau 1 (Satu) tahun, 2
(Dua) Terhitung sejak perjanjian ini ditandatangani hingga 04-05-2021 (empat Mei duaribu
duapuluh satu), 3 (Tiga) Perjanjian ini tidak berhenti atau putus apabila PARA
PIHAK meninggal dunia, perjanjian ini akan diteruskan oleh ahli waris PARA PIHAK,
apabila ada pihak yang meninggal dunia;
26. Bahwa, sebagai akibat adanya perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) yang dilakukan
TERGUGAT, maka PARA PENGGUGAT menjadi menderita kerugian baik materiil maupun
immateriil, dengan rincian sebagai berikut :

26.1.Kerugian Materiil
Berupa keseluruhan jumlah terutang yakni Sebesar Rp. 5.434.590.000,- (Lima Milyar
Empat Ratus Tiga Puluh Empat Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah);

26.2.Kerugian Immateriil
Dengan tidak dilunasinya uang yang dipinjam oleh TERGUGAT, membuat PARA
PENGGUGAT tidak dapat berpikir tenang dan terganggu konsentrasi di dalam pekerjaan
sehari-hari, mengalami stres, mengalami jatuh sakit, rasa malu, ragu-ragu untuk
melakukan bisnis dan tindakan lain, yang semuanya itu menurut hukum dapat
dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai Sebesar Rp. 2.587.900.000,-
(Dua Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah);

Jumlah keseluruhan kerugian Materiil dan Immateriil Sebesar Rp. 5.434.590.000,-


+ Rp. 2.587.900.000,- = Rp. 8.022.490.000,- Terbilang (Delapan Milyar Dua Puluh Dua
Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah);

27. Bahwa, terhadap Ingkar Janji (Wanprestasi) yang telah dilakukan oleh TERGUGAT tersebut,
dan untuk menjaga kepentingan hukum PARA PENGGUGAT, maka dengan ini PARA
PENGGUGAT memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang melalui Majelis Hakim
yang memeriksa dan menangani serta memutus perkara ini menyatakan bahwa TERGUGAT
telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);

28. Bahwa, oleh karena TERGUGAT tidak memilik itikad baik yang mengakibatkan kerugian
pada pihak PARA PENGGUGAT, maka berdasarkan Pasal 1239 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUHPerdata) untuk menghindari dan menjamin agar putusan ini kelak tidak
illusoir, kabur dan tidak bernilai serta ada dugaan kuat TERGUGAT hendak mengalihkan
harta kekayaannya sehubungan dengan adanya gugatan ini, maka PARA PENGGUGAT
mohon agar Pengadilan Negeri Pandeglang berkenan meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir
Beslag) terlebih dahulu terhadap Bangunan Rumah Tinggal milik TERGUGAT yang terletak
di Serang City Blok M Nomor 3, Jalan Raya Cilegon Km 4, Kelurahan Drangong, Kecamatan
Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten. Dan tidak terbatas terhadap barang-barang yang ada
didalamnya;

23
29. Bahwa, karena gugatan ini telah didasarkan pada bukti-bukti otentik, maka sesuai dengan
ketentuan pasal 180 ayat 1 HIR, PARA PENGGUGAT juga mohon agar putusan perkara ini
dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraad) secara serta merta, meskipun ada
upaya banding, kasasi, maupun verzet;

30. Bahwa, untuk menjamin pelaksanaan putusan, maka wajar jika PARA PENGGUGAT mohon
kepada Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan
menangani serta memutus perkara ini untuk menetapkan uang paksa (Dwangsom) Sebesar Rp.
1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) perhari yang harus dibayar TERGUGAT bila lalai dalam
pelaksanaan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;

31. Bahwa, PARA PENGGUGAT telah berulang kali meminta kepada TERGUGAT agar
bersedia menyelesaikan masalah ini dengan kekeluargaan, namun tidak mendapat tanggapan
yang semestinya dari TERGUGAT;

Berdasarkan dalil-dalil dan fakta hukum yang telah diuraikan diatas, maka PARA PENGGUGAT
mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan
mengadili perkara ini agar berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :

DALAM PETITUM :

1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;


2. Menyatakan sah dan berharga Kwitansi Uang Sebesar Rp. 2.978.000.000,- (Dua Milyar
Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah) dan PERJANJIAN PINJAM
MEMINJAM yang dibuat serta ditandatangani pada tanggal 04 Mei 2020, Kwitansi Uang
Sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dan PERJANJIAN PINJAM
MEMINJAM yang dibuat serta ditandatangani pada tanggal 04 Mei 2020, dan Surat Perjanjian
Kerjasama Penyertaan Modal yang dibuat serta ditandatangani oleh PARA PENGGUGAT
dan TERGUGAT pada tanggal 04 Mei 2020 yang diajukan dalam perkara ini;
3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas
Bangunan Rumah Tinggal milik TERGUGAT yang terletak di Serang City Blok M Nomor 3,
Jalan Raya Cilegon Km 4, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi
Banten. Dan tidak terbatas terhadap barang-barang yang ada didalamnya;
4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi);
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi Materiil maupun Immateriil kepada
PARA PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut :
5.1. Melakukan kewajiban pengembalian dan pembayaran keseluruhan pokok Dana
Modal Usaha Sebesar Rp. 3.978.000.000,- (Tiga Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh
Delapan Juta Rupiah) kepada PARA PENGGUGAT secara tunai seketika dan sekaligus
sejak putusan dibacakan;

24
5.2. Melakukan pembayaran pembagian hasil keuntungan Sebesar Rp. 904.000.000,-
(Sembilan Ratus Empat Juta Rupiah) kepada PARA PENGGUGAT, angka tersebut
merupakan pembagian hasil dari keuntungan Dana Modal Usaha Sebesar Rp. 8.000.000,-
(Delapan Juta Rupiah) X 113 (Seratus Tiga Belas) unit dari setiap unit rumah yang terjual,
sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian pada (Pasal VIII tentang Pembagian Hasil),
sesuai bunyi pada Nomor. 2 (Dua) Surat Perjanjian Kerjasama Penyertaan Modal;
5.3. Melakukan pembayaran pembagian hasil keuntungan Sebesar Rp. 203.000.000,-
(Dua Ratus Tiga Juta Rupiah) kepada PARA PENGGUGAT, angka tersebut
merupakan pembagian hasil dari keuntungan Dana Modal Usaha Sebesar Rp.
37.000.000,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Rupiah) X 113 (Seratus Tiga Belas) unit rumah
yang terjual dengan jumlah total Sebesar Rp. 4.181.000.000,- (Empat Milyar Seratus
Delapan Puluh Satu Juta Rupiah) dan dipotong Dana Modal Usaha milik PARA
PENGGUGAT Sebesar Rp. 3.978.000.000,- (Tiga Milyar Sembilan Ratus Tujuh
Puluh Delapan Juta Rupiah) sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian pada (Pasal
VIII tentang Pembagian Hasil), sesuai bunyi pada Nomor. 4 (Empat) Surat Perjanjian
Kerjasama Penyertaan Modal;
5.4.Melakukan pembayaran Denda keterlambatan pembagian hasil keuntungan Sebesar
Rp. 180.800.000,- (Seratus Delapan Puluh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) kepada
PARA PENGGUGAT, angka tersebut merupakan pembagian hasil keuntungan Dana
Modal Usaha Sebesar Rp. 904.000.000,- (Sembilan Ratus Empat Juta Rupiah) X 10%
nilai denda keterlambatan X 2 (Dua) bulan, sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian
pada (Pasal XII tentang Sanksi-Sanksi), sesuai bunyi pada Nomor. 2 (Dua) Surat
Perjanjian Kerjasama Penyertaan Modal;
5.5.Melakukan Pembayaran Jasa Honorarium Advokat Sebesar Rp. 258.790.000,- (Dua
Ratus Lima Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah),
berdasarkan kesepakatan sebagaimana ketentuan pasal 18 tahun 2003 tentang Advokat;

Sehingga dengan demikian total keseluruhan yang harus dibayar oleh TERGUGAT kepada
PARA PENGGUGAT adalah :

5.1. Pokok Dana Modal Usaha _________________ Sebesar Rp. 3.978.000.000,-


5.2. Pembagian Hasil Keuntungan (Pasal. VIII / No. 2)_ Sebesar Rp. 904.000.000,-
5.3. Pembagian Hasil Keuntungan (Pasal. VIII / No. 4)_ Sebesar Rp. 203.000.000,-
5.4. Denda Keterlambatan Pembagian Hasil Keuntungan Sebesar Rp. 180.800.000,-
(+)
(Hasil perhitungan dari Surat Pernyataan Potensi Pendapatan
yang dibuat oleh TERGUGAT melalui utusan/wakilnya Tn.
MOHAMMAD HERI SUTANTO tertanggal 06 Januari
2021 sampai dengan tanggal 15 Maret 2021 sejak PARA
PENGGUGAT melayangkan Surat SOMASI kepada
TERGUGAT) “Rp. 904.000.000,- X 10% = Rp.
90.400.000,- X 2 (Dua) bulan = Rp. 180.800.000,-“
Jumlah Sebesar Rp. 5.265.800.000,-
Potongan Pembayaran Masuk melalui Transfer dari TERGUGAT
kepada PARA PENGGUGAT ____________________________ Sebesar Rp. 90.000.000,-
(-)

25
(Sebagaimana yang tertuang pada point 13 (Tigabelas) Dalam
POSITA dalil Gugatan PARA PENGGUGAT)
Jumlah Total Sebesar Rp. 5.175.800.000,-
“Terbilang : ( Lima Milyar Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)”
5.5 Ditambah biaya jasa Honorarium Advokat ------------------------ Sebesar Rp. 258.790.000,-
Jumlah Total Sebesar Rp. 5.434.590.000,-
“Terbilang : (Lima Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Empat Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu
Rupiah).

Kerugian Materiil :
Berupa keseluruhan jumlah terutang yakni Sebesar Rp. 5.434.590.000,- (Lima Milyar
Empat
Ratus Tiga Puluh Empat Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah);

Kerugian Immateriil :
Dengan tidak dilunasinya uang yang dipinjam oleh TERGUGAT, membuat PARA
PENGGUGAT tidak dapat berpikir tenang dan terganggu konsentrasi di dalam pekerjaan
sehari-hari, mengalami stres, mengalami jatuh sakit, rasa malu, ragu-ragu untuk melakukan
bisnis dan tindakan lain, yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian
dalam bentuk uang tunai Sebesar Rp. 2.587.900.000,- (Dua Milyar Lima Ratus Delapan
Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah);

Jumlah keseluruhan kerugian Materiil dan Immateriil adalah Sebesar


Rp. 5.434.590.000,- + Rp. 2.587.900.000,- = Jumlah Total Sebesar Rp. 8.022.490.000,-
Terbilang (Delapan Milyar Dua Puluh Dua Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Ribu
Rupiah), sejak putusan dibacakan dan atau setelah perkara ini mempunyai kekuatan
hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde)”;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) Sebesar
Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan
perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
6. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun
ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
Apabila Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang yang memeriksa dan mengadili perkara ini
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Demikian gugatan ini Kami ajukan, atas dikabulkannya gugatan ini Kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
Para Kuasa Hukum PARA PENGGUGAT
DEDE SUGANDA, SH & REKAN

26
Materai

Rp.10.000

1. DEDE SUGANDA, SH.

2. AGUS TAQYUDIN, S.Sy., MH.

3. ARIPIN, SH.

4. SUDRAJAT, SH., MH.

5. YUDI SUTIRA, SH.

6. MAMAN, SH.

27

Anda mungkin juga menyukai