Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Contoh Jawaban Tergugat

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 6

Eksepsi dan Jawaban Tergugat

Dalam Perkara Perdata


Reg No.03/Pdt.G.S/2019/PN.Kdi
Pada Pengadilan Negeri Kendari

Antara
JUMARDIN S.IP, Lahir di Kendari pada tanggal 28 November 1980, Jenis Kelamin
Laki-laki, Warga Negara Indonesia, Bertempat tinggal di Desa Ambake RT002/RW
002. Kecamatan Andoowia Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara
Kota Kendari, Agama Islam, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil; Selanjutnya disebut
sebagai PENGGUGAT
Melawan
SAHIDIN., Lahir di Munse pada tanggal 8 Desember 1957, Jenis Kelamin Lakilaki,
Warga Negara Indonesia, Bertempat tinggal di Jl. Tunggala Ii D Rt 009/Rw 003
Kelurahan Anawai Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari, Agama Islam, Pekerjaan
Purnawirawan Kepolisian Republik Indonesia; Selanjutnya disebut sebagai
TERGUGAT
 Kendari, 11 Agustus 2019
Kepada Yth.
Majelis Hakim yang memeriksa perkara
Nomor 03/Pdt.G.S/2019/PN.Kdi
Pengadilan Negeri Kendari
di-
Kendari

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini RIZKI SAHIDIN PUTRA S.H., Advokat
/Pengacara pada kantor RIZKI SAHIDIN PUTRA,S.H. & ASSOCIATES yang
beralamat di Jalan Tunggala IID, Kelurahan Anawai, Kota Kendari. Dalam hal ini
bentindak untuk dan atas nama Sahidin sebagai TERGUGAT, berdasarkan Surat
Kuasa Khusus tertanggal 2 Agustus 2019 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Kendari pada tanggal 5 Agustus 2019 register Nomor : 371/Pdt
/2019/PN.Kdi, didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kendari, dengan ini kami selaku
Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi mengajukan jawaban atas Gugatan
Perbuatan Melawan Hukum dari Penggugat sebagai berikut :

DALAM EKSEPSI
Bahwa apa yang dikemukakan oleh Penggugat sebagaimana dalam Gugatannya
tidak mencantumkan batas-batas sebidang tanah yang menjadiobjek sengketa hal
ini cacat formil kabur (obscuur libel);

DALAM POKOK PERKARA

1. Bahwa dalam dalil Penggugat dalam gugatannya No. urut 1, pada tanggal 26
Oktober 2015, Penggugat telah membeli sebidang tanah pada Tergugat
dengan luas 10 X 20 M2 adalah benar;
2. Bahwa dalam dalil Penggugat dalam gugatannya No. urut 2 dalam jual bell
tidak benar, yang benar adalah sesuai kesepakatan bersama anatara
Penggugat dan Tergugat diberikan kwaitansi dulu, sedangkan pengurusan
akte jual bell tanah dan pemecahan sertifikat tanah menunggu pelunasan
sertifikat di bank (dalam jaminan), sedangkan harga tanah benar. Begitu
Penggugat membayar dengan harga Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta
rupiah) tanah dimaksud dengan luas 10 x 20 M2 langsung ditunjukkan oleh
Tergugat dan langsung diukur artinya sudah dimiliki oleh Penggugat;
3. Bahwa dalam dalil Penggugat dalam gugatannya No. urut 3 pembayaran
Penggugat kepada Tergugat atas tanah 10 x 20 M2 adalah benar ;
4. Bahwa dalam dalil Penggugat dalam gugatannya No. unit 4 adalah benar;
5. Bahwa dalam dalil Penggugat dalam gugatannya No. urut 5 , masih kurang
tidak benar , yang benar tambahan 5 X 20 M2 + 100 M2 dengan harga Rp.
17.500.000,- (tujuh betas juta lima ratus ribu rupiah) begitu Penggugat
membayar pada Tergugat sejumlah Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima
ratus ribu rupiah) Tergugat bersama Penggugat langsung kelokasi tanah
dan mengukur, sehingga luas tanah yang dibeli Penggugat pada Tergugat
seluruhnya 15 x 20 M2;
6. Bahwa dalam dalil Penggugat dalam gugatannya No. unit 6 adalah tidak
benar, karena sesuai kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat yang
diberikan adalah kwitansi dulu, sedangkan pengurusan akte jual beli tanah
dan pemecahan sertifikat menunggu pelunasan sertifikat di Bank (dalam
jaminan);
7. Bahwa dalam dalil Penggugat datam gugatannya No. unit 7 adalah benar;
8. Bahwa dalam dalil Penggugat dalam gugatannya No. urut 8 memang
diberikan hanya kwitansi sesuai kesepakatan antara Penggugat dan
Tergugat, dengan kwitansi tersebut Penggugat sudah mempunyai hak milik
atas tanah tersebut,/sudah bisa membangun rumah diatasnya, sedangkan
pengurusan Akte jual bell (AJB) dan pemisahan sertifikat akan dibuat setelah
sertifikat lunas pembayarannya di bank / dalam jaminan;
9. Bahwa dalam dalil Penggugat dalam gugatannya No. urut 9 adalah tidak
benar, karena pernah Penggugat memberi tahukan pada Tergugat, bahwa
pada minggu depan Penggugat akan datang mengantar batu untuk pondasi,
lagi besoknya Penggugat mau mengantar batu untuk pondasi tersebut,
Tergugat menyampaikan pada Penggugat bahwa kalo bisa besok jangan
dulu mengantar batu, nanti kalau satu atau dua hari baru mengantar, karena
besok akan ada acara keluarga;
10. Bahwa dalam dalil Penggugat dalam gugatannya No. urut 10 adalah tidak
benar, karena Tergugat tidak pemah menghalang halangi kepada
Penggugat, untuk membangun atau memiliki tanah tersebut, karena sejak
dibayar tanah tersebut sudah milik Penggugat;
11. Bahwa dalam dalil Penggugat dalam gugatannya No. unit 11 adalah tidak
benar, karena Penggugat tidak pernah memberitahukan kepada Tergugat,
juga anak anak Tergugat tidak pernah ada yang menghalang halangi,
menurut Tergugat hanya akal akalan Penggungat untuk menguatkan dalil
gugatannya;
12. Bahwa dalam dalil Penggugat dalam gugatannya No. unit 12 adalah tidak
benar, karena sejak awal antara Penggugat dan Tergugat sepakat bahwa
dalam jual beli tanah tersebut kwitansi dulu yang diberikan, dengan kwitansi
tersebut berarti sudah milik Penggugat / sudah bisa membangun rumah,
Cuma pada waktu itu Penggugat memberitahukan kepada Tergugat bahwa
nanti kalo ada uang Penggugat, baru Pengugat membangun rumah
sedangkan pengurusan Akte Jual Bell (AJB) dan pemisahan sertifikat akan
dibuat setelah sertifikat lunas pembayarannya dibank/dalam jaminan;
13. Bahwa dalam dalil Penggugat dalam gugatannya No. urut 13 adalah tidak
benar, karena dalam kesepakatan awal, bersama antara Penggugat dan
Tergugat yang di dahului kwitansi, sedangkan pengurusan Akte Jual Bell
(AJB) dan pemisahan sertifikat akan dibuat setelah lunas pembayarannya di
bank/ dalam jaminan ;
14. Bahwa dalam dalil Penggugat dalam gugatannya No. unit 14 adalah tidak
benar, karena antara Penggugat dan Tergugat terjadi jual bell tanah : tanah
yang dimaksud obyeknya ada sampai sekarang (tidak berubah) dan pada
waktu Penggugat membayar tanah tersebut, Tergugat sudah menyerahkan
hak penuh tanah tersebut kepada Penggugat, jadi yang dirugikan siapa ?,
kalo begini gugatannya Tergugatlah yang diperas oleh Penggugat, dengan
alasan: antara Penggugat dan Tergugat jual beli tanah, pada waktu
pembayaran Penggugat kepada Tergugat, pada saat itu juga antara
Penggugat dan Tergugat datang kelokasi tanah dan mengukur luasnya saat
itu juga Tergugat menyerahkan hak penuh kepada Penggugat ;
15. Bahwa dalam dalil Penggugat dalam gugatannya No. unit 15 adalah tidak
benar, karena kesepakatan pertama Akte Jual Beli (AJB) dan pemisahan
sertifikat akan dibuat setelah sertifikat lunas pembayarannya dibank/dalam
jaminan, kemudian Pengacaranya Penggugat datang kerumah Tergugat
untuk meminta mengembalikan uang Penggugat sebesar RP 52.500.000,-
(lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), Tergugat sampaikan kepada
Pengacara Tergugat bahwa bagaimana mau kembalikan uang sedangkan
obyek tanah tidak ada masalah dan sejak dibayar itu sudah menjadi hak
penuh Penggugat dan bukan menjadi milik Tergugat;
16. Bahwa dalam dalil Penggugat dalam gugatannya No. unit 16 adalah tidak
benar, karena bahwa kesepakatan awal, bersama antara Penggugat dan
Tergugat yang didahului kwitansi, sedangkan pengurusan Akte Jual Bell
(AM) dan pemisahan sertifikat akan dibuat setelah sertifikat lunas
pembayarannya dibank/dalam jaminan, sedangkan fisik tanah sejak
pembayaran sudah diserahkan penuh kepada Penggugat (sampai sekarang
dan tidak berubah), dan kwitansi tersebut di saksikan istri dan keempat anak
anak Tergugat, jadi dalam hal ini hanyalah akal-akalan Penggugat untuk
menguatkan dalil gugatannya, jadi yang dirugikan siapa, obyek tanah ada dan
tidak berubah, hak dan pengelolahan tanah telah diserahkan sepenuhnya
kepada Penggugat, perjanjian jual bell tanah, kalo begini Tergugatlah yang
diperas oleh Penggugat;
17. Bahwa dalam dalil Penggugat dalam gugannya No. urut 17 adalah tidak
beralasan, karena yang dirugikan siapa, jual bell tanah jelas, obyek tanah
ada, hak pengolahan tanah telah diserahkan sepenuhnya kepada Penggugat;
18. Bahwa dalam dalil Penggugat dalam gugatannya No. urut 18 adalah tidak
beralasan, karena obyek tanah ada dan jelas serta nyata dan tidak berubah
dan apalagi mau menyita kendaraan pribadi Tergugat yang masih dalam
cicilan !credit ini adalah suatu bentuk pemerasan Penggugat terhadap
Tergugat;
19. Bahwa dalam dalil Penggugat dalam gugatannya No. urut 19 adalah tidak
beralasan, karena obyek tanah ada dan tidak berubah, perjanjian jual bell
tanah jelas dan nyata, kalo begini Tergugatlah yang diperas olehPenggugat;
20. Bahwa dalam dalil Penggugat dalam gugatannya No. urut 20 adalah tidak
benar, karena yang dirugikan ini siapa, karena obyek tanah ada, jelas, dan
nyata, jual beli tanah ,ukuran/luas/tempat tidak berubah;
21. Bahwa dalam dalil Penggugat dalam gugatannya No. unit 21 adalah tidak
benar, karena yang dirugikan siapa, obyek tanah ada, jelas, dan nyata, jual
beli tanah,ukuran/luas/tempat tidak berubah;
Berdasarkan apa yang Tergugat uraian dalam jawaban ini memohon kepada Majelis
Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, mohon keadilan dengan
menjatuhkan putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :

1. Menerima Eksepsi Tergugat;


2. Menyatakan Obyek Gugatan Penggugat adalah kabur (obscuur libel);
3. Menyatan Gugatan tidak memenuhi syarat Formil;

DALAM POKOK PERKARA:


1. Menolak Gugatan Penggugat atau menyatakan gugatan Penggugat tidakdapat
diterima (Niet On Varkelijk Verklaard);
2. Menerima Jawaban Tergugat ;
3. Menyatakan gugatan Penggugat kabur dan baik mengenai obyek gugatan
maupun obyek sita jaminan ;

SUBSIDAIR:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a
quo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo
et bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;

Demikian Jawaban Tergugat ini disampaikan dan atas perhatian Majelis


Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo, kami Kuasa hukum
Tergugat mengucapkan terima kasih;

Hormat Kami,
Kuasa Hukum Tergugat

( RIZKI SAHIDIN PUTRA S.H., )

Anda mungkin juga menyukai