Gugatan Bantahan Sunoto
Gugatan Bantahan Sunoto
Gugatan Bantahan Sunoto
u b
Direktori
PENGADILAN NEGERIPutusan
PATI Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
P U T U S A N
si
Nomor 16/Pdt.Bth/2018/PN Pti.
ne
ng
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pati yang memeriksa dan memutus perkara perdata
dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam
do
gu perkara antara : ------------------------------------------------------------------------------------
In
A
1. Nama : NURWIDYANTO bin SUNOTO; -------------
Tempat lahir : Pati; --------------------------------------------------
ah
lik
Tanggal lahir : 27-03-1963; ---------------------------------------
Alamat : Desa Ketanen Rt. 003 Rw. 001 Kec.
Trangkil Kabupaten Pati; -----------------------
am
ub
Agama : Islam; ------------------------------------------------
Jenis kelamin : laki-laki; ---------------------------------------------
ep
Pekerjaan : Wiraswasta; ---------------------------------------
k
si
No. KTP : 3318212703630002; ----------------------------
ne
ng
do
gu
lik
ub
ep
ng
on
gu
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 1
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Alamat : Desa Mojoagung Rt. 001/Rw. 002 Kec.
si
Trangkil Kabupaten Pati; -----------------------
Agama : Kristen; ---------------------------------------------
ne
ng
Jenis kelamin : Perempuan; ---------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta; ---------------------------------------
Status perkawinan : Janda; -----------------------------------------------
do
gu Pendidikan : SLTP; -----------------------------------------------
No. KTP : 3316124110590001; ----------------------------
In
A
dalam hal ini memberikan kuasa kepada HADI WINARTO, S.H. Advokat
dan Konsultan Hukum pada Kantor HADI WINARTO & PATNERS,
ah
lik
beralamat di Dukuh Kranggan Gg. Kepodang RT. 02 RW. 03 No. 13
Pati Kec. Pati Kab. Pati Prop. Jawa Tengah, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor 057/HWP/III/2018 tertanggal 08 Maret 2018 yang telah
am
ub
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pati pada tanggal 14-3-
2018 dibawah Register Nomor W12-U10/76/Hk.01/3/2018, selanjutnya
ep
disebut sebagai PARA PELAWAN ; -----------------------------------------------
k
ah
MELAWAN
R
si
MASHURI CAHYADI, Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Desa
ne
ng
do
gu
lik
ub
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 2
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
R
si
Pengadilan Negeri tersebut ; ---------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang
ne
ng
bersangkutan ; --------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara dan mendengar
keterangan saksi dipersidangan ; -------------------------------------------------------------
do
gu
TENTANG DUDUK PERKARA
In
A
Menimbang, bahwa Para Pelawan dengan surat Perlawanan Atas Sita
ah
lik
Eksekusi tanggal 14 Maret 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Pati pada tanggal 15 Maret 2018 dalam Register Nomor
16/Pdt.Bth/2018/PN Pti., telah mengajukan gugatan sebagai berikut ; -------------
am
ub
Bahwa PELAWAN menentang peletakan penyitaan eksekusi yang
dilakukan pada hari Rabu tanggal 07 Maret 2018, pukul 10.00 WIB, atas tanah
ep
dan bangunan diatasnya adalah MILIK PELAWAN yaitu SHM Nomor 01472
k
(luas 1328 m2) dan SHM Nomor 01473 (luas 4165 m2) oleh Jurusita
ah
Pengadilan Negeri Pati yang dimuat dalam perkara BERITA ACARA SITA
R
si
EKSEKUSI Nomor : 6/Pdt.Sita.Eks/2017/PN Pt, berdasarkan dengan surat
Penetapan tanggal 8 Agustus 2017 Nomor : 6 /Pen.Sita.Eks/2017/PN Pt. atas
ne
ng
do
gu
lik
ub
NURWIDIANTO bin SUNOTO , dan SHM Nomor 01473 luas 4165 m2 atas
es
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
otentik dengan alas hak kepemilikan yang benar, sesuai dengan batas-
si
batasnya ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Utara : tanah Kuntarsih ; -----------------------------------------
ne
ng
Selatan : tanah desa / Tarwi ; -------------------------------------
Timur : jalan raya Pati – Tayu ; ---------------------------------
Barat : tanah milik PT. Telkom (BTS) ;-----------------------
do
gu 3. Bahwa tanah dan bangunan-bangunan milik PELAWAN tersebut diatas
diaku milik TERLAWAN dimohonkan Sita Eksekusi dengan menggunakan
In
A
alas hak SHM Nomor 325 yang tidak jelas asal usul letak tanahnya,
persilnya maupun luas serta batas-batasnya; -----------------------------------------
ah
lik
4. Bahwa tanah dan bangunan-bangunan milik PELAWAN telah diletakan Sita
Eksekusi dalam perkara Nomor : 6/Pdt.Sita.Eks/2017/PN Pt. pada hari
Rabu, tanggal 07 Maret 2018 dan berdasakan surat Penetapan tanggal 08
am
ub
Agustus 2017 Nomor : 6/Pen.Sita.Eks/2017/PN Pt. oleh JuruSita
Pengadilan Negeri Pati, dalam hal ini jelas merugikan PELAWAN sebagai
ep
pemilik tanah dan bangunan-bangunan yang sah yang terletak di Desa
k
si
5. Bahwa tanah dan bangunan-bangunan yang diletakan SitaEksekusi
tersebut bukan milik TERLAWAN melainkan milik PELAWAN yang sah
ne
ng
sesuai SHM Nomor : 01472 luas 1328 m2 dan SHM Nomor : 01473, luas
4165 m2, sertipikat-sertipikat tersebut sekarang ini diagunkan sebagai
do
gu
207 HIR Jo pasal 208 HIR, oleh karena itu dengan alasan ini saja
PELAWAN mohon kepada Yth. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati untuk
ah
lik
ub
PELAWAN juga mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dikabulkan
ah
dengan amar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu
R
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 4
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas PELAWAN mohon
si
kepada Yth.Majelis Hakim yang memeriksa dan menangani perkara ini
berkenan memberikan dan menjatuhkan putusan sebagai berikut ; ------------------
ne
ng
− Menyatakan bahwa perlawanan terhadap Sita Eksekusi tersebut diatas
beralasan ; --------------------------------------------------------------------------------------
−
do
Menyatakan bahwa pelawan adalah pelawan yang benar ; -----------------------
gu − Memerintahkan agar Sita Eksekusi yang diletakan pada tanah dan
bangunan milik pelawan oleh jurusita Pengadilan Negeri Pati untuk
In
A
diangkat; -----------------------------------------------------------------------------------------
− Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara ini : ------------------
ah
lik
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari sidang yang telah di tentukan
Para Pelawan dan Terlawan telah datang Kuasa Hukumnya menghadap di
persidangan ; ----------------------------------------------------------------------------------------
am
ub
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian
diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor :
ep
1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk DYAH
k
RETNO YULIARTI, S.H., M.H. Hakim pada Pengadilan Negeri Pati sebagai
ah
R
Mediator ; --------------------------------------------------------------------------------------------
si
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 30 April 2018
ne
upaya perdamaian tersebut tidak berhasil ; -------------------------------------------------
ng
do
gu
Pelawan ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap gugatan perlawanan Para Pelawan
In
tersebut Terlawan melalui Kuasa Hukumnya memberikan jawaban pada
A
lik
ub
SHM No. 325 atas nama Mashuri Cahyadi (Terlawan) yang diperoleh
ep
Terlawan dari beli lelang ulang eksekusi hak tanggungan pada tanggal 30
ah
menunjuk lokasi tanah milik Pelawan yaitu SHM No. 01472 luas 1328 m 2
es
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Padahal jika dilihat dan dicermati secara seksama SHM No. 325 atas nama
si
Mashuri Cahyadi (Terlawan) tersebut awalnya adalah merupakan atas
nama salah satu Pelawan yaitu SUWATI bin YATMO WIDJOJO SARPIN
ne
ng
yang kemudian dijual dan dibalik atas nama MUH. SABAN berdasarkan
akta jual beli Nomor 391/TK/2005 yang dibuat oleh PPAT Sugiyanto, S.H.
pada tanggal 01-05-2005. Kemudian berdasarkan akta jual beli Nomor
do
gu 270/TK/2006 tanggal 30-06-2006 dijual dan berbalik nama lagi menjadi atas
nama Ir. Kuswantoro. Yang mana SHM No. 325 atas nama Ir. Kuswantoro
In
A
tersebut lalu dibebankan Hak Tanggungan oleh CV Tifa Sejahtera kepada
Bank Niaga Cabang Kudus yang kemudian berganti nama menjadi PT.
ah
lik
Bank CIMB Niaga. Yang pada akhirnya oleh PT. Bank CIMB Niaga SHM
No. 325 atas nama Ir. Kuswantoro tersebut dilelang dan dimenangkan oleh
Terlawan Mashuri cahyadi; ----------------------------------------------------------------
am
ub
Lantas, kenapa saudari Pelawan yaitu SUWATI bin YATMO WIDJOJO
SARPIN melakukan perlawanan??? Bukankah saudari SUWATI bin YATMO
ep
WIDJOJO SARPIN sendiri yang telah menjual tanahnya kepada pihak
k
lain???; ------------------------------------------------------------------------------------------
ah
2. Bahwa petitum gugatan perlawanan pelawan tidak jelas (obscuur libel). Hal
R
si
ini dapat dilihat dalam petitum yang berbunyi : “Memerintahkan agar sita
eksekusi yang diletakkan pada tanah dan bangunan milik pelawan oleh
ne
ng
do
gu
tegas apa yang dituntutnya, karena dalam petitum tersebut pelawan hanya
menyebutkan “…..Tanah dan bangunan milik pelawan………” lantas Tanah
dan bangunan milik pelawan yang manakah yang dimaksudkan oleh
In
A
lik
ub
ng
Oktober 2013 dengan amar putusan bahwa gugatan Terlawan tidak dapat
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 6
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
diterima (niet ontvankelijk verklaard) dan telah berkekuatan hukum tetap
si
sejak tanggal 22 Oktober 2012 adalah dalil yang benar; --------------------------
Namun perlu digaris bawahi bahwa dalam putusan perkara perdata
ne
ng
Nomor : 48/Pdt.G/2012/PN.Pt tersebut yang dijadikan dasar pertimbangan
oleh Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan Terlawan tidak dapat
diterima adalah karena gugatan Terlawan prematur dan kurang pihak
do
gu sehingga gugatan tidak memenuhi syarat formil. Yang mana mengenai
alasan pertimbangan gugatan Terlawan dinyatakan premature oleh Majelis
In
A
Hakim adalah karena Terlawan sama sekali belum pernah
mengajukan/melaksanakan permohonan bantuan pengosongan kepada
ah
lik
Pengadilan Negeri setempat sesuai maksud Pasal 200 HIR sebagaimana
ketentuan yang tertuang dalam Risalah Lelang halaman 6 (enam) (vide
Putusan Pengadilan Negeri Pati No : 48/Pdt.G/2012/PN.Pt hal – 42); ---------
am
ub
Oleh karenanya sudah sangatlah tepat apabila kemudian Terlawan
mengajukan permohonan sita eksekusi terhadap obyek sengketa perkara a
ep
quo di Pengadilan Negeri Pati, sebagaimana telah dimuat dalam berita
k
si
telah pula dilakukan peletakan penyitaan eksekusi pada hari Rabu tanggal
07 Maret 2018 pukul 10.00 WIB atas tanah dan bangunan di atas SHM
ne
ng
Nomor 325 luas 7.919 m2 yang terletak di Desa Mojoagung RT. 01 RW. 02
Kec. Trangkil Kab Pati atas nama Terlawan Mashuri Cahyadi selaku
do
gu
lik
ub
keluarganya”; --------------------------------------------------------------------------------
ep
sebagai pemilik yang sah terhadap SHM No. 01472 dan SHM No. 01473
es
yang mana atas SHM tersebut telah dimohonkan sita eksekusi oleh
M
ng
Terlawan dengan alas hak SHM No. 325 yang menurut Pelawan tidak jelas
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 7
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
asal usul letak tanahnya, persil maupun luas serta batas-batasnya sehingga
si
merugikan Pelawan adalah dalil yang sama sekali tidak berdasar; -------------
Sebab sudah sangat jelas bahwa SHM No. 325 yang dimohonkan sita
ne
ng
eksekusi oleh Terlawan adalah SHM atas nama Terlawan (Mashuri
Cahyadi) yang diperoleh Terlawan dari beli lelang ulang eksekusi hak
tanggungan pada tanggal 30 Maret 2012 terhadap asset CV Tifa Sejahtera
do
gu berupa sebidang tanah SHM Nomor 325 dengan luas 7.919 m 2 atas nama
Ir. Kuswantoro yang terletak di Desa Mojoagung Kec. Trangkil Kab. Pati,
In
A
dengan pihak pelaksana lelang adalah KPKNL Semarang. Kemudian
berdasarkan Risalah Lelang Nomor : 274/2012, SHM No. 325 yang
ah
lik
sebelumnya atas nama Ir. Kuswantoro oleh Terlawan telah dibalik nama
menjadi atas nama Terlawan (Mashuri Cahyadi); -----------------------------------
Risalah Lelang adalah merupakan surat yang termasuk dalam kategori
am
ub
akta otentik yang mana menurut Pasal 165 HIR menghasilkan pembuktian
yang lengkap tentang segala sesuatu yang tercantum di dalamnya dan
ep
bahkan mengenai segala sesuatu yang secara gambling dipaparkan di
k
dalamnya bagi pihak-pihak dan para ahli waris serta mereka yang mendapat
ah
si
yang langsung dengan masalah pokok yang diatur dalam akta tersebut; ----
Dengan demikian jelas bahwa dasar kepemilikan atas tanah obyek
ne
ng
sengketa perkara a quo adalah berupa Sertifikat Hak Milik No. 325 atas
nama Terlawan yang mana di dalam SHM tersebut juga telah dengan jelas
do
gu
lik
ub
ha katas tanah itu sendiri merupakan bukti hak yang berlaku sebagai alat
ep
pembuktian yang kuat menganai data fisik dan data yuridis yang termuat di
ah
dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan
R
data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan; ---
es
Sehingga dalam hal ini justru Terlawanlah yang merasa telah dirugikan oleh
M
ng
pelawan atas perbuatan Pelawan yang masih menguasai dan tidak mau
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
menyerahkan secara sukarela tanah beserta apa yang ada diatasnya (SHM
si
No. 325) kepada Terlawan sebagai pemenang lelang terhitung sejak tahun
2012 hingga sekarang. Padahal sebagai pemenang lelang Terlawan telah
ne
ng
membayar lunas sejumlah Rp. 622.000.000,- (enam ratus dua puluh dua
juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------
4. Bahwa dalil Pelawan pada posita angka 6 dan 7 yang menyatakan bahwa
do
gu gugatan perlawanan Pelawan diajukan dengan alas hak milik sebagai alat
bukti yang sempurna dan otentik sehingga dinyatakan sebagai pelawan
In
A
yang baik dan benar adalah dalil yang dibuat-buat; ---------------------------------
Sebab seperti yang telah kami jelaskan dalam eksepsi pada angka 1 (satu)
ah
lik
jika dilihat dan dicermati secara seksama, di dalam SHM No. 325 yang
sekarang merupakan atas nama Terlawan (Mashuri Cahyadi) Nampak
terlihat jelas bahwa SHM No. 325 tersebut awalnya adalah merupakan atas
am
ub
nama salah satu Pelawan yaitu SUWATI bin YATMO WIDJOJO SARPIN
yang kemudian dijual dan berbalik atas nama MUH. SABAN berdasarkan
ep
akta jual beli Nomor 391/TK/2005 yang dibuat oleh PPAT Sugiyanto, S.H.
k
270/TK/2006 tanggal 30-06-2006 berbalik nama lagi menjadi atas nama Ir.
R
si
Kuswantoro. Yang mana SHM 325 atas nama Ir. Kuswantoro tersebut lalu
dibebankan Hak Tanggungan oleh CV Tifa Sejahtera kepada Bank Niaga
ne
ng
Cabang Kudus yang kemudian berganti nama menjadi PT. Bank CIMB
Niaga. Yang pada akhirnya oleh PT. Bank CIMB Niaga SHM No. 325 atas
do
gu
melakukan perlawanan terhadap tanah obyek sita eksekusi (SHM No. 325)
yang mana dulu telah dijual sendiri oleh saudari Pelawan yaitu SUWATI bin
ah
lik
ub
tetap dapat dilakukan karena obyek sita eksekusi bukan lagi harta milik
pihak ketiga (Pelawan) melainkan milik terlawan sebagai pemenang lelang
ka
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 9
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
2. Menyatakan bahwa Perlawanan Pelawan tidak dapat diterima (Niet
si
onvantkelijk verklaard); ---------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA: --------------------------------------------------------------------
ne
ng
1. Menerima dalil-dalil terlawan untuk seluruhnya; -------------------------------------
2. Menolak dalil-dalil Para pelawan untuk seluruhnya; --------------------------------
3. Menyatakan Perlawan pelawan tidak dapat diterima; ------------------------------
do
gu Menimbang, bahwa atas jawaban Terlawan tersebut, selanjutnya Para
Pelawan melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Replik tertanggal 30 Mei 2018,
In
A
Terlawan melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Duplik tertanggal 6 Juni 2018,
selengkapnya termuat dalam Berita Acara Sidang ; -------------------------------------
ah
lik
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya Para
Pelawan melalui Kuasa Hukumnya mengajukan bukti-bukti surat yang telah
dibubuhi materai secukupnya berupa ; -------------------------------------------------------
am
ub
1. Foto copy Salinan Putusan Nomor 48/Pdt.G/2012/PN.Pt., sesuai dengan
salinan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti P-1; ----------------------------------
ep
2. Foto copy Sertifikat Hak Milik Nomor 01472 luas 1.328 m2 atas nama
k
si
MANDIRI, Surat Ukur Nomor : 00675/Mojoagung/2008, sesuai dengan
aslinya selanjutnya diberi tanda bukti P-2; ---------------------------------------------
ne
ng
3. Foto copy Sertifikat Hak Milik Nomor 01473 luas 4.165 m 2 atas nama
pemegang hak SUNOTO bin KARTOWIJOJO, Surat Ukur Nomor :
do
gu
lik
WINARTO, S.H., sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti P-4; -
Menimbang, bahwa selain bukti surat, Para Pelawan melalui Kuasa
m
ub
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 10
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa saksi merupakan perangkat desa Mojoagung dengan jabatan
si
sebagai Sekretaris Desa ; ------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi memberikan keterangan dipersidangan dengan membawa
ne
ng
buku C Desa Mojoagung; -------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi mengetahui asal usul tanah SHM No. 01472 dan SHM No.
01473 sebagaimana data pada buku C Desa Mojoagung yaitu HM No.
do
gu 01472 dan HM No. 01473 berasal dari C 524 persil 35 kelas DII luas +
11.440 m2 atas nama Karto Widjojo Kar, kemudian berubah menjadi HM
In
A
No. 285, selanjutnya pada tahun 1982 terjadi pemecahan menjadi 2
(dua) yaitu : -------------------------------------------------------------------------------
ah
lik
HM No. 286 atas nama Tarwi bin Karto Widjojo Kar yang pada
tanggal 31 Desember 1982 dijual dan dibeli oleh Sunoto bin Karto
Widjojo Kar kemudian tanah ini dipecah menjadi 3 yaitu : --------------
am
ub
1. HM No. 01472 luas 1.328 m2 atas nama Nurwidianto bin
Sunoto; --------------------------------------------------------------------------
ep
2. HM No. 01473 luas 4.165 m2 atas nama Sunoto bin Karto
k
3. HM No. 01474 luas 225 m2 atas nama Sunoto bin Karto Widjojo
R
si
Kar; -------------------------------------------------------------------------------
- HM No. 287 atas nama Sunoto bin Karto Widjojo Kar; ------------------
ne
ng
do
gu
berasal dari C 218 persil 26B kelas DIII luas + 9.860 m2 atas nama
Sumo Widjojo Sarwi, kemudian dijual dan dibeli oleh Suwati binti Yatmo
Widjojo Sarpin ; --------------------------------------------------------------------------
In
A
- Bahwa letak tanah C 524 persil 35 terletak di pinggir jalan raya dekat
Balai desa Mojoagung dengan batas-batas sebagai berikut : ---------------
ah
lik
ub
Mojoagung dekat desa Mojosemi tidak terletak di pinggir jalan raya ; ----
ah
- Bahwa Suwati bin Yatmo Widjojo Sarpin adalah istri dari Sunoto; --------
M
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 11
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa Ir. Kuswantoro adalah orang yang membeli tanah persil 26 B,
si
saksi mengetahui Ir. Kuswantoro pernah datang ke kantor Desa
Mojoagung menemui saksi mengatakan telah membeli tanah HM 325
ne
ng
namun tidak dapat menguasai, kemudian Ir. Kuswantoro menunjukkan
foto copy sertifikat dimana dalam sertifikat tersebut disebutkan bahwa
batas-batas tanah HM 325 sama dengan batas-batas tanah HM 286
do
gu dan HM 287;-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi mengetahui pernah dilakukan 2 (dua) kali sita eksekusi
In
A
terhadap tanah HM No. 01472 dan HM No. 01473 namun gagal
selanjutnya tanah tersebut dipasang garis polisi; ------------------------------
ah
lik
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menguasai tanah HM No.
325 namun untuk pembayaran pajak HM No. 325 masih dibayar oleh
Nurwidianto anak dari pak Sunoto dan ibu Suwati; ----------------------------
am
ub
- Bahwa setelah memberikan keterangan, saksi memperlihatkan buku C
Desa Mojoagung dimana dalam buku C desa Mojoagung diketahui
ep
bahwa : -------------------------------------------------------------------------------------
k
si
Suwati; --------------------------------------------------------------------------------
− Tanah C 524 persil 35 berubah menjadi HM No. 285 luas 1144 da,
ne
ng
do
gu
lik
ub
- Bahwa menurut data pada warkah SHM No. 286 berasal dari C 524
persil 35 D II, kemudian dipecah menjadi 3 (tiga) yaitu ; ---------------------
ka
1. SHM No. 01472 luas 1.328 m2 atas nama Nurwidianto bin Sunoto; -
ep
2. SHM No. 01473 luas 4.165 m2 atas nama Sunoto bin Karto Widjojo
ah
Kar; ------------------------------------------------------------------------------------
R
3. SHM No. 01474 luas 225 m2 atas nama Sunoto bin Karto Widjojo
es
Kar; ------------------------------------------------------------------------------------
M
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 12
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Bahwa kalau dilihat data pada SHM No. 1472, SHM No. 1473 dan SHM
si
No. 325 letaknya berada dalam satu blok atau satu hamparan di Desa
Mojoagung Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati; ------------------------------
ne
ng
- Bahwa sebelumnya terjadi pemecahan, SHM No. 286 pemegang hak
atas nama Sunoto bin Karto Widjojo Kar; ----------------------------------------
- Bahwa HM No. 325 bukan merupakan pemecahan dari HM No. 286
do
gu hanya saja letaknya berdampingan; -----------------------------------------------
- Bahwa SHM No. 325 berdiri sendiri, semula atas nama istri dari Sunoto
In
A
lalu dijual kepada Ir. Kuswantoro dan dijadikan agunan di bank; ----------
- Bahwa jika ada permintaan pensertifikatan tanah terhadap tanah yang
ah
lik
sebelumnya sudah ada sertifikatnya maka Badan Pertanahan Nasional
(BPN) tidak melakukan penelitian terhadap asal usul tanah tersebut
namun langsung melakukan pengukuran sebagaimana permintaan
am
ub
pemohon atau pemilik tanah, selain itu Badan Pertanahan Nasional
(BPN) juga tidak melihat persil dari tanah dan beranggapan bahwa
ep
pemilik tanah harus mengetahui lokasi serta batas-batas tanah yang
k
- Bahwa jika ada dua sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan
R
si
Nasional (BPN) atas satu obyek tanah yang sama seperti dalam perkara
ini maka secara yuridis kedua sertifikat tersebut sah karena dalam hal
ne
ng
do
gu
berikut ; ------------------------------------------------------------------------------------
- Awalnya SHM Nomor 325 terbit tanggal 26-01-1984 berasal dari C
ah
lik
218 persil 26 B D III luas 9.869 m2 atas nama Sumo Widjojo Sarwi
kemudian diwariskan kepada atas nama Pasri, Reban, Sakini,
m
ub
dijual oleh Suwati binti Yatmo Widjojo Sarwi kepada Moh. Saban
M
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 13
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
sehingga terbit sertifikat atas nama Moh Saban tertanggal 05-09-
si
2005; ----------------------------------------------------------------------------------
- Pada tahun 2006, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 270/TK/2006
ne
ng
tanggal 30-06-2006 yang dibuat oleh PPAT Sugiyanto, S.H. tanah
tersebut dijual oleh Moh Saban kepada Ir. Kuswantoro ; ---------------
- Selanjutnya oleh Ir. Kuswantoro, Sertifikat dijadikan jaminan kredit
do
gu di Bank Niaga dengan dibebani Hak Tanggungan Nomor
8041/2006, APHT dibuat oleh PPAT Bambang Supriyono, S.H.,
In
A
M.Kn. Nomor 407/X/2006 tanggal 10-10-2006; ----------------------------
- Pada tahun 2012 sertifikat di roya karena dilelang berdasarkan
ah
lik
risalah lelang Nomor 274/2012 tanggal 30-03-2012 di KPKNL
Semarang dengan pemenang lelang MASHURI CAHYADI; -----------
- Bahwa SHM Nomor 325 terbit tahun 2003 karena ada permohonan
am
ub
pengukuran oleh Suwati binti Yatmo Widjojo Sarwi sedangkan SHM
Nomor 286 diajukan permohonan pengukuran oleh Abraham Sunoto
ep
pada tahun 2008 kemudian dipecah menjadi 3 yaitu SHM 1472, SHM
k
si
pengukuran terhadap tanah SHM Nomor 325 dihadiri Kepala Desa
Mojoagung dimana penunjukan batas tanah ditunjukkan oleh pemohon
ne
ng
do
gu
lik
ub
akan tetap menerima sertifikat tersebut sebagai jaminan dan APHT juga
dicatatkan serta ada pengesahan dari Badan Pertanahan Nasional
ka
sehingga bank mau menerima, dimana dalam hal ini secara fisik
ah
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 14
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil jawabannya Terlawan
si
melalui Kuasa Hukumnya mengajukan bukti surat yang telah dibubuhi materai
secukupnya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
ne
ng
1. Foto copy Sertifikat Hak Milik Nomor 325 luas 7.919 m 2 atas nama
pemegang hak MASHURI CAHYADI, Surat Ukur Nomor :
00313/Mojoagung/2003, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda
do
gu bukti T-1; ----------------------------------------------------------------------------------------
2. Foto copy Akta Risalah Lelang Nomor 274/2012 tanggal 30 Maret 2012,
In
A
tidak dapat diperlihatkan aslinya dipersidangan (foto copy dari foto copy)
selanjutnya diberi tanda bukti T-2; -------------------------------------------------------
ah
lik
3. Foto copy Surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah jawa
Tengah Resor Pati, tanggal 23 Juli 2018, perihal Surat Pemberitahuan
Perkembangan Hasil Penyidikan, ditujukan kepada MASHURI CAHYADI,
am
ub
ditanda tangani Kasat Reskrim Kepolisian Resor Pati selaku Penyidik R.
ARI SULISTYAWAN, S.H., M.H., AJUN KOMISARIS POLISI NRP.
ep
72090620 dengan lampiran foto copy Surat Pemberitahuan Penghentian
k
2018, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti T-3; ----------------
R
si
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung
Nomor : 7 tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat, maka untuk memperoleh
ne
ng
do
gu
oleh Kuasa Hukum Para Pelawan, Terlawan, Kuasa Hukum Terlawan dengan
didampingi Sekretaris Desa Mojoagung, dimana sebelum dilakukan
pemeriksaan setempat terlebih dahulu Majelis Hakim bersama para pihak
In
A
melihat data peta desa Mojoagung untuk mengetahui letak persil dari SHM 325
dan setelah melihat peta Desa Mojoagung tersebut ternyata tidak ditemukan
ah
lik
ub
1. Bahwa lokasi tanah sengketa terletak di Desa Mojoagung Rt. 001 Rw. 002
Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati; ---------------------------------------------------
ka
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 15
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
− Sebelah Barat : menurut Para Pelawan berbatasan dengan
si
tanah Rosilah, menurut Terlawan dahulu
berbatasan dengan tanah Rosilah sekarang
ne
ng
dibeli oleh CV. Karya Industri Nusantara; ------
3. Bahwa tanah sengketa saat ini dikuasai oleh Para Pelawan; --------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Kuasa Hukum Para Pelawan dan
do
gu Kuasa Hukum Terlawan mengajukan Kesimpulan masing-masing tertanggal 29
Agustus 2018 dimana isi selengkapnya sebagaimana tercantum dalam Berita
In
A
Acara pemeriksaan perkara ini dan akhirnya baik Para Pelawan maupun
Terlawan mohon putusan ; ----------------------------------------------------------------------
ah
lik
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka
segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita
Acara pemeriksaan perkara ini dianggap termuat dan merupakan satu kesatuan
am
ub
yang tidak terpisahkan dari putusan ini ; ----------------------------------------------------
ep
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
k
ah
si
Menimbang, bahwa dalam jawabannya Terlawan selain mengajukan
jawaban atas pokok perkara juga mengajukan eksepsi ; -------------------------------
ne
ng
do
gu
tidak didukung oleh fakta dan peristiwa, atau gugatan perlawanan yang
menyatakan proses apus-apusan (chicaneus process) sehingga harus
ah
lik
ub
terlawan dari beli lelang ulang eksekusi hak tanggungan pada tanggal 30
Maret 2012 sebagaimana Risalah Lelang Nomor : 274/2012 yang mana
ka
menunjuk lokasi tanah milik Pelawan yaitu SHM No. 01472 luas 1328 m 2
ep
2. Bahwa petitum gugatan perlawanan pelawan tidak jelas (obscuur libel). Hal
R
ini dapat dilihat dalam petitum yang berbunyi : “Memerintahkan agar sita
es
eksekusi yang diletakkan pada tanah dan bangunan milik pelawan oleh
M
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 16
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Terhadap petitum gugatan tersebut pelawan tidak menyebutkan secara
si
tegas apa yang dituntutnya, karena dalam petitum tersebut pelawan hanya
menyebutkan “…..Tanah dan bangunan milik pelawan………” lantas Tanah
ne
ng
dan bangunan milik pelawan yang manakah yang dimaksudkan oleh
Pelawan untuk dimintakan diangkat peletakan sita eksekusi??? ----------------
Oleh karena petitum tidak jelas karena tidak menyebut secara tegas apa
do
gu yang dituntut, maka gugatan sepatutnya harus dinyatakan tidak dapat
diterima (Niet ontvankelijk verklaard); ---------------------------------------------------
In
A
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi yang diajukan oleh Terlawan
tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut ; -------------------------
ah
lik
Menimbang, bahwa setelah mempelajari materi eksepsi Terlawan
dihubungkan dengan gugatan perlawanan Para Pelawan, Majelis Hakim
berpendapat bahwa materi eksepsi Para Terlawan ini sudah masuk pokok
am
ub
perkara dan harus dibuktikan oleh para pihak bersama dengan pokok perkara,
sehingga eksepsi ini tidak berdasar dan harus ditolak ; ---------------------------------
ep
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
k
si
ne
ng
do
gu
atau ; ----------------------------------------------------------------------------------------
lik
Para Pelawan bukan Pelawan yang baik dan benar serta tidak mempunyai
kedudukan hukum untuk mengajukan perlawanan terhadap Penetapan Sita
m
ub
ep
Pelawan melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan bukti surat berupa bukti P-
R
1 sampai dengan P-4 serta 2 (dua) orang saksi masing-masing bernama TUTI
es
M
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 17
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Menimbang, bahwa mengenai pihak-pihak atau siapa saja yang dapat
si
mengajukan perlawanan telah diatur secara jelas, yaitu ; ------------------------------
1. Pasal 195 ayat (6) HIR yang berbunyi “Jika dalam menjalankan putusan itu
ne
ng
ada perlawanan dari orang lain yang menyatakan bahwa barang yang
disita itu miliknya, maka segala perselisihan tentang upaya paksa yang
diperintahkan itu dihadapkan kepada pengadilan negeri yang dalam daerah
do
gu hukumnya terjadi menjalankan putusan itu” ; -----------------------------------------
2. Pasal 378 Rv yang berbunyi “Pihak ketiga berhak melakukan perlawanan
In
A
terhadap suatu putusan yang merugikannya, hak-haknya bilamana
mereka sebagai pribadi maupun sebagai kuasa tidak dipanggil di
ah
lik
persidangan pengadilan atau karena adanya penggabungan perkara atau
intervensi dalam perkara” ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR dan
am
ub
Pasal 378 Rv, dapat disimpulkan bahwa pihak yang berhak mengajukan
perlawanan adalah pihak ketiga yang merupakan pemilik dari obyek yang akan
ep
dilakukan eksekusi ; -------------------------------------------------------------------------------
k
si
Penetapan Sita Eksekusi Nomor 6/Pen.Sita Eks./2017/PN Pti. adalah milik Para
Pelawan sebagaimana Sertifikat hak Milik Nomor 01472 dan Sertifikat Hak Milik
ne
ng
do
gu
Nomor 286 (sebagian) yang awalnya atas nama pemegang hak SUNOTO bin
KARTOWIJOJO, terletak di Desa Mojoagung Kecamatan Trangkil Kabupaten
ah
lik
ub
Menimbang, bahwa dari bukti P-3 berupa copy Sertifikat Hak Milik
es
ng
diketahui bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 01473 luas 4.165 m 2 atas nama
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 18
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
pemegang hak SUNOTO bin KARTOWIJOJO merupakan hasil pemecahan dari
si
Hak Milik Nomor 286 (sebagian), terletak di Desa Mojoagung Kecamatan
Trangkil Kabupaten Pati, penunjukan dan penetapan batas ditunjukkan oleh
ne
ng
Sunoto (pemohon) ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain bukti surat, Para Pelawan mengajukan saksi
TUTI HANDAYANI binti H. SARIBIN dan saksi AGUNG RAHMAT PURWADI,
do
gu A.Ptnh. masing-masing memberikan keterangan dipersidangan dengan dibawah
sumpah yang isinya bersesuaian pada pokoknya bahwa asal usul tanah SHM
In
A
No. 01472 dan SHM No. 01473 sebagaimana data pada buku C Desa
Mojoagung dan warkah SHM No. 286, berasal dari C 524 persil 35 kelas DII
ah
luas + 11.440 m2 atas nama Karto Widjojo Kar, kemudian dipecah menjadi 3
lik
(tiga) yaitu ; ------------------------------------------------------------------------------------------
1. SHM No. 01472 luas 1.328 m2 atas nama Nurwidianto bin Sunoto; ------------
am
ub
2. SHM No. 01473 luas 4.165 m2 atas nama Sunoto bin Karto Widjojo Kar; -----
3. SHM No. 01474 luas 225 m2 atas nama Sunoto bin Karto Widjojo Kar; -------
ep
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan
k
Penetapan Sita Eksekusi No. 6/Pen.Sita Eks/2017/PN Pti. adalah milik Terlawan
R
si
sebagaimana SHM Nomor 325 luas 7.919 m2 yang terletak di Desa Mojoagung
RT. 01 RW. 02 Kec. Trangkil Kab Pati atas nama Terlawan Mashuri Cahyadi
ne
ng
do
gu
Kuasa Hukumnya mengajukan bukti surat T-1 sampai dengan T-3 namun tidak
mengajukan saksi meskipun Majelis Hakim telah memberikan waktu yang cukup
bagi terlawan untuk mengajukan saksi; ------------------------------------------------------
In
A
Menimbang, bahwa dari bukti T-1 berupa foto copy Sertifikat Hak Milik
Nomor 325 luas 7.919 m2, diketahui bahwa tanah Hak Milik Nomor 325 terletak
ah
lik
ub
berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 01-09-2005 Nomor 391/TK/2005 yang dibuat
oleh PPAT Sugiyanto, S.H. menjadi atas nama pemegang hak Muh. Saban,
ka
menjadi atas nama pemegang hak Ir. Kuswantoro, selanjutnya dibebani Hak
R
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 19
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
JAKARTA CABANG KUDUS yang pada tanggal 28-05-2008 berganti nama
si
menjadi PT. BANK CIMB NIAGA TBK berkedudukan di JAKARTA, kemudian
dilakukan roya berdasarkan Surat Roya Nomor 027/CREDAM/JTG-
ne
ng
KD/S/IV/2012 tanggal 09-04-2012 dan selanjutnya terjadi peralihan hak atas
dasar kutipan Risalah Lelang Nomor 274/2012 tanggal 30-03-2012 menjadi atas
nama pemegang hak MASHURI CAHYADI (Terlawan) ; -------------------------------
do
gu Menimbang, bahwa bukti T-2 berupa foto copy Akta Risalah Lelang
Nomor 274/2012 tanggal 30 Maret 2012 dipersidangan tidak dapat diperlihatkan
In
A
aslinya namun demikian ternyata bukti T-2 ini berkaitan dengan bukti surat T-1
dimana dari bukti surat T-2 diketahui bahwa MASHURI CAHYADI telah
ah
lik
berikut segala sesuatu yang berada di atasnya, tersebut dalam Sertifikat Hak
Milik Nomor 325/Mojoagung atas nama Ir. Kuswantoro, terletak di Desa
am
ub
Mojoagung Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan saksi dipersidangan yaitu
ep
saksi TUTI HANDAYANI binti H. SARIBIN dan saksi AGUNG RAHMAT
k
dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 325 yang terletak di desa Mojoagung
R
si
Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati, asal usulnya berasal dari tanah C218
persil 26 B D III (sebagaimana data pada buku C Desa Mojoagung dan data
ne
ng
pada warkah HM Nomor 325 yang ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN)
yang diperlihatkan didepan persidangan); --------------------------------------------------
do
gu
lik
ub
sudah benar, selanjutnya telah terjadi beberapa kali peralihan hak atas tanah
SHM Nomor 325 hingga terakhir pemegang hak atas tanah SHM Nomor 325
ka
adalah Terlawan Mashuri Cahyadi selaku pemenang lelang ulang eksekusi hak
ep
tanggungan; -----------------------------------------------------------------------------------------
ah
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 20
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Mojoagung Rt. 001 Rw. 002 Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati yang sampai
si
dengan saat ini dikuasai oleh Para Pelawan, dengan batas-batas ; -----------------
− Sebelah Utara : tanah Kuntarsih; ---------------------------------------
ne
ng
− Sebelah Selatan : Jalan Desa ; --------------------------------------------
− Sebelah Timur : Jalan Raya Pati-Tayu; -------------------------------
−
do
Sebelah Barat : menurut Para Pelawan berbatasan dengan
gu tanah Rosilah, sedangkan menurut Terlawan
dahulu berbatasan dengan tanah Rosilah
In
A
sekarang dibeli oleh CV. Karya Industri
Nusantara; ----------------------------------------------
ah
lik
menurut Para Pelawan tanah obyek Penetapan Sita Eksekusi Nomor 6/PenSita
Eks/2017/PN Pti. bersertifikat Hak Milik Nomor 01472 atas nama NUR
WIDIANTO dan Sertifikat Hak Milik Nomor 01473 atas nama SUNOTO bin
am
ub
KARTOWIJOJO sedangkan menurut Terlawan tanah obyek Penetapan Sita
Eksekusi Nomor 6/Pen Sita.Eks/2017/PN Pti bersertifikat Hak Milik Nomor 325
ep
atas nama MASHURI CAHYADI ; -------------------------------------------------------------
k
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat P-2, bukti surat P-3 dan
ah
R
bukti surat T-1 dihubungkan dengan keterangan saksi TUTI HANDAYANI binti
si
H. SARIBIN dan saksi AGUNG RAHMAT PURWADI, S.Ptnh. serta hasil
ne
pemeriksaan setempat terhadap tanah obyek Penetapan Sita Eksekusi No.
ng
do
gu
Pti. telah terbit 3 (tiga) sertifikat hak milik yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 01472,
Sertifikat Hak Milik Nomor 01473 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 325, atau
In
dengan kata lain telah terjadi tumpang tindih penerbitan sertifikat atas tanah
A
lik
ub
benar asal usulnya dari C 524 persil 35 kelas D II yang terletak di Desa
Mojoagung Rt. 001 Rw. 002 Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati, dengan batas-
ka
batas ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
ep
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 21
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
dahulu berbatasan dengan tanah Rosilah
si
sekarang dibeli oleh CV. Karya Industri
Nusantara; ----------------------------------------------
ne
ng
Dimana tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01472 sampai dengan saat ini
masih atas nama pemegang hak NUR WIDIANTO, dibebani hak tanggungan
atas nama pemegang Hak Tanggungan PT. BANK PERKREDITAN MITRA
do
gu PATI MANDIRI, tidak ada peralihan hak serta masih dikuasai oleh Para
Pelawan, demikian juga dengan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 01473 masih
In
A
atas nama pemegang hak SUNOTO bin KARTOWIJOJO serta masih dikuasai
oleh Para Pelawan, dengan demikian tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor
ah
lik
01472 merupakan milik dari NUR WIDIANTO (Pelawan) dan tanah dengan
Sertifikat Hak Milik Nomor 01473 milik dari SUNOTO bin KARTOWIJOJO (orang
tua dari NUR WIDIANTO/Pelawan); ----------------------------------------------------------
am
ub
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan
mempertimbangkan Sertifikat Hak Milik Nomor 325 atas nama pemegang hak
ep
MASHURI CAHYADI (Terlawan) dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi
k
si
Menimbang, bahwa tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 325, asal
usulnya sebagaimana data pada Buku C Desa Mojoagung dan sebagaimana
ne
ng
data pada warkah HM Nomor 325 yang diperlihatkan dipersidangan berasal dari
C218 persil 26 B D III yang terletak di desa Mojoagung Kecamatan Trangkil
do
gu
B DIII dan setelah dilakukan pengecekan ternyata pada peta desa Mojoagung
tidak diketahui letak tanah C 218 persil 26 B D III, dimana hal ini bersesuaian
ah
lik
ub
26 B DIII tidak terletak di pinggir jalan raya Pati Tayu sebagaimana letak tanah
obyek Penetapan Sita Eksekusi Nomor 6/Pen.Sita.Eks/2018/PN Pti. ; -------------
ka
Milik Nomor 325 awalnya atas nama pemegang hak SUWATI yang diperoleh
R
dengan cara membeli dari ahli waris SUMO WIDJOJO SARWI yaitu PASRI,
es
ng
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 22
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
Nasional (BPN) selanjutnya dilakukan pengukuran oleh Badan Pertanahan
si
Nasional (BPN) dan dalam pengukuran tersebut batas-batas tanah ditunjukkan
sendiri oleh SUWATI selaku Pemohon dan tanah yang ditunjukkan oleh
ne
ng
SUWATI tersebut adalah tanah yang saat ini menjadi obyek Penetapan Sita
Eksekusi Nomor 6/Pen.Sita.Eks/2017/PN Pti.; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis
do
gu Hakim berpendapat bahwa ada kesengajaan dari SUWATI (Pelawan) dalam
proses penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 325 dimana sebenarnya SUWATI
In
A
(Pelawan) yang saat itu merupakan Pemohon yang mengajukan penerbitan
sertifikat sekaligus sebagai pemilik tanah seharusnya sudah mengetahui jika
ah
lik
tanah yang dimohonkan penerbitan sertifikat tersebut letaknya tidak dipinggir
jalan raya Pati Tayu sebagaimana yang ditunjukkan dalam proses pengukuran
namun demikian SUWATI menunjukkan tanah yang terletak di pinggir jalan
am
ub
raya Pati Tayu seolah-olah tanah tersebut adalah tanah C218 persil 26 B DIII
yang dimohonkan untuk diterbitkan sertifikat hak milik dan atas penunjukan
ep
batas oleh SUWATI tersebut tidak dilakukan pengecekan oleh petugas dari
k
Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan data tanah yang ada di desa
ah
Mojoagung, hingga akhirnya terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 325 yang letak
R
si
tanahnya sama persis dengan letak tanah Sertifikat Hak Milik 01472 dan tanah
Sertifikat Hak Milik Nomor 01473; -------------------------------------------------------------
ne
ng
do
gu
Nomor 325 yaitu dalam penunjukkan batas tanah, yang mengakibatkan terjadi
kesalahan dalam menentukan letak tanah Sertifikat Hak Milik 325 dan hal ini
telah menimbulkan kerugian bagi Terlawan selaku pemenang lelang ulang
In
A
eksekusi hak tanggungan, hal ini tidak menutup hak bagi Para Pelawan untuk
mengajukan perlawanan karena merasa mempunyai hak atas tanah miliknya
ah
lik
ub
dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik 325 dengan letak tanah yang keliru juga
dapat mengajukan upaya-upaya tersendiri untuk mempertahankan haknya; -----
ka
ternyata bahwa tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 01472 atas nama pemegang
ah
hak NUR WIDIANTO (pelawan) dan tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor
R
Pelawan) benar asal usulnya dari C 524 persil 35 kelas D II yang terletak di
M
ng
Desa Mojoagung Rt. 001 Rw. 002 Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati yang
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 23
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
saat ini menjadi obyek Penetapan Sita Eksekusi Nomor 6/pen.Sita.Eks/2017/PN
si
Pti., dengan demikian ada hak dari Para Pelawan atas tanah obyek Penetapan
Eksekusi Nomor 6/Pen.Sita/Eks/2017/PN Pti. sehingga cukup beralasan bagi
ne
ng
Para Pelawan untuk mengajukan gugatan Perlawanan dan Para Pelawan
haruslah dinyatakan sebagai Pelawan yang baik dan benar, sehinga petitum
perlawanan para Pelawan poin 1 dan 2 haruslah dikabulkan; -------------------------
do
gu Menimbang, bahwa oleh karena terhadap tanah Sertifikat Hak Milik
Nomor 01472 atas nama pemegang hak NUR WIDIYANTO dan tanah Sertifikat
In
A
Hak Milik Nomor 01473 atas nama pemegang hak SUNOTO bin
KARTOWIJOJO telah diletakkan sita eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri
ah
lik
Pati, sedangkan telah ternyata bahwa tanah tersebut merupakan milik Para
Pelawan maka harus diperintahkan agar sita eksekusi yang diletakkan pada
tanah dan bangunan milik Pelawan oleh juru sita Pengadilan Negeri Pati untuk
am
ub
diangkat, dengan demikian petitum poin 3 haruslah dikabulkan; ---------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas Majelis
ep
Hakim mengabulkan gugatan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya
k
si
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan perlawanan Para Pelawan
dikabulkan seluruhnya dan Terlawan berada di pihak yang kalah, maka
ne
ng
do
gu
MENGADILI:
In
A
lik
ub
bangunan milik Para Pelawan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pati untuk
es
diangkat; ----------------------------------------------------------------------------------------
M
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 24
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
- Menghukum Terlawan untuk membayar ongkos perkara yang hingga saat
si
ini dihitung sejumlah Rp. 1.731.000 ,- (satu juta tujuh ratus tiga puluh satu
ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------------
ne
ng
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Pati, pada hari SENIN, tanggal 24 September 2018, oleh
do
gu kami, NUNUNG KRISTIYANI, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, AGUNG
IRIAWAN, S.H., M.H., dan RIDA NUR KARIMA, S.H., M.Hum., masing-masing
In
A
sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua
Pengadilan Negeri Pati Nomor 16/Pen.Pdt.Bth/2018/PN Pti. tanggal 15 Maret
ah
lik
2018 sebagaimana telah diubah dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri
Pati Nomor 16/Pen.Pdt.Bth/2018/PN Pti. tanggal 31 Juli 2018, putusan tersebut
pada hari RABU, tanggal 26 September 2018 diucapkan dalam persidangan
am
ub
terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua didampingi para Hakim Anggota dengan
dibantu oleh ARNI MUNCARSARI Panitera Pengganti, dihadiri oleh Kuasa
ep
Hukum Pelawan dan Kuasa Hukum Terlawan.
k
ah
si
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua,
ne
ng
do
gu
lik
m
Panitera Pengganti,
ub
ka
ep
ARNI MUNCARSARI
ah
es
M
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 25
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
a
PERINCIAN BIAYA
si
1. Pendaftaran : Rp. 30.000,-
ne
ng
2. Biaya pemberkasan/ATK : Rp 50.000,-
3. Panggilan : Rp 1.640.000,-
4. Materai : Rp. 6.000,-
do
gu 5. Redaksi : Rp. 5.000,-
Jumlah : Rp. 1.731.000,- (satu juta tujuh ratus tiga
In
A
puluh satu ribu rupiah)
ah
lik
am
ub
ep
k
ah
si
ne
ng
do
gu
In
A
ah
lik
m
ub
ka
ep
ah
es
M
ng
on
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 26