Memori Banding
Memori Banding
Memori Banding
110110170362
Memori Banding
Antara:
Arini Wulandari alias Wulan, perempuan, beralamat di Jl. Teta Cigadung No.10, Bandung,
dalam hal ini diwakili oleh Abdul Karim SH, MH., Advokat, Kantor Advokat dan Konsultan
Hukum Abdul Hakim & Rekan, Jl. Dipatiukur, No.27 Bandung, berdasarkan surat kuasa
tanggal 10 September 2020, semula disebut sebagai tergugat, selanjutnya disebut sebagai
pembanding.
Melawan:
Suciani, Perempuan, beralamat di Jl. Mayang Padmi No. 11, Kota Baru Padalarang dalam hal
ini diwakili oleh Lukman Hakim SH, M.Hum, Advokat, berkantor di Kantor Advokat dan
Konsultan Hukum Lukman Hakim & Rekan, Jl. Cihampelas No.15 Bandung, berdasarkan
surat kuasa tanggal 8 September 2020, semula disebut sebagai tergugat, selanjutnya disebut
sebagai terbanding.
Kepada Yth.
Di Bandung
Di Bandung
Mochammad Ridho
110110170362
Dengan hormat, saya yang bertanda tangan di bawah ini, Abdul Karim SH, MH. Advokat,
berkantor di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Abdul Hakim & Rekan, Jl. Dipatiukur,
No.27 Bandung, bertindak melalui surat kuasa tertanggal 10 September 2020 (terlampir)
Arini Wulandari alias Wulan, perempuan, beralamat di Jl. Teta Cigadung No.10, Bandung,
selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING.
Mengadili
Dalam Eksepsi:
Dalam Rekonpensi:
Bahwa pembanding tidak sependapat dengan putusan pengadilan tingkat pertama Sebagai
dasar dan alasan, mengingat asas hukum proses peradilan cepat, murah dan sederhana, agar
dalam pemeriksaan perkara ini berguna/ bermanfaat dan dapat diselesaikan secara tuntas,
cepat, murah dan sederhana serta berkekuatan hukum dan berkepastian hukum.
1. Bahwa dalam petitum nomor 2 telah dijelaskan bahwa dalam akta perjanjian yang
dilakukan pada tanggal tanggal 14 Februari 2019 di hadapan Rima Amelia, SH, Mkn.,
Notaris di Padalarang, menunjukkan bahwa pembanding tidaklah melakukan
wanprestasi karena klaim pembayaran selama 12 bulan dan cicilan minimal Rp.
6.000.000,- per bulannya tidaklah benar dalam akta otentik tersebut.
Hal ini didasari oleh Pasal Pasal 1866 KUHPerdata, alat bukti dalam peradilan
perdata adalah:
a. Bukti Tertulis.
b. Bukti Saksi.
c. Persangkaan.
d. Pengakuan.
e. Sumpah.
Dengan dasar hukum tersebut pembanding berpendapat bahwa bukti tertulis yakni
akta autentik di hadapan notaris adalah klaim yang lebih meyakinkan daripada
pengakuan dan sumpah yang dihadirkan oleh penggugat di persengketaan,
Selain itu, Rima Amelia, SH, Mkn. yang menjadi notaris dalam pembuatan akta ini
telah menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat di hadapannya adalah yang tertulis
dalam surat tersebut memperkuat pendapat pembanding untuk ketidaksetujuan atas
Mochammad Ridho
110110170362
petitum poin kedua gugatan penggugat pada putusan pengadilan tingkat pertama,
maka sangat layak dan patut jika terhadap petitum kedua penggugat untuk ditolak.
2. Bahwa pada petitum poin ketiga tidaklah tepat untuk dijatuhkan ke pihak pembanding
karena pihak pembanding atau tergugat tidak melakukan wanprestasi sehingga pihak
tergugat atau pembanding tidak memiliki kewajiban untuk membayar tunggakan
utang sebesar Rp. 48.000.000,-, maka sangat layak dan patut jika terhadap petitum
ketiga penggugat untuk ditolak.
3. Bahwa pada petitum poin keempat tidaklah tepat untuk dijatuhkan ke pihak
pembanding karena pihak pembanding atau tergugat tidak melakukan wanprestasi dan
selalu menjawab teguran penggugat dengan baik sehingga kerugian yang diderita
penggugat berapapun jumlahnya menjadi di luar tanggung jawab pembanding atau
tergugat.
Hal ini didukung oleh screenshot percakapan antara kedua belah pihak yang menurut
pembanding atau tergugat sudah cukup jelas untuk membuktikan hal tersebut, maka
sangat layak dan patut jika terhadap petitum keempat penggugat untuk ditolak.
4. Bahwa pada petitum poin kelima tidaklah tepat untuk dijatuhkan ke pihak
pembanding karena pihak pembanding atau tergugat tidak melakukan wanprestasi
sehingga sita jaminan atas bangunan milik tergugat tidaklah dapat dilakukan, maka
sangat layak dan patut jika terhadap petitum keempat penggugat untuk ditolak.
5. Bahwa pada petitum poin keenam tidaklah tepat untuk dijatuhkan ke pihak
pembanding karena pihak pembanding atau tergugat tidak melakukan wanprestasi
sehingga permintaan atas pembayaran biaya perkara menjadi tidak beralasan, maka
sangat layak dan patut jika terhadap petitum keempat penggugat untuk ditolak.
Bahwa sesuai dengan dasar dan alasan sebagaimana telah diuraikan diatas, nyata-nyata
penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya sebagaimana yang dituangkan dalam
gugatannya dan seharusnya pengadilan tingkat pertama menolak seluruh gugatan penggugat
dalam pokok perkara
Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka Pembanding mohon kepada Ketua
Pengadilan Tinggi Bandung melalui Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili
perkara ini untuk memutuskan:
Mengadili
Dalam Eksepsi:
Dalam Rekonpensi:
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat melalui Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang
memeriksa, mengadili, memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas
perkara ini berpendapat lain, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, Mohon putusan
yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) berdasarkan nilai-nilai keadilan, kelayakan dan
kepatutan yang berlaku dalam masyarakat.
Mochammad Ridho
110110170362
Demikian Memori Banding Pembanding atau Tergugat, atas perhatian, kebijakan serta
dikabulkannya Memori Banding ini, Pembanding atau Tergugat melalui Kuasa Hukumnya
mengucapkan terima kasih yang mendalam.