Makalah Agama Dan Stratifikasi Sosial
Makalah Agama Dan Stratifikasi Sosial
Makalah Agama Dan Stratifikasi Sosial
PENDAHULUAN
BAB II
PEMBAHASAN
Sedangkan strata yang dilihat dari kondisi kesucian dibagi ke dalam 5 tingkatan yang
menjadi tujuan umat, yaitu:
1) Sian atau baik, yaitu yang menjadi keinginan-keinginannya memang layak dan baik
2) Sien atau dapat dipercaya, yaitu yang telah benar-benar mempunyai kemampuan untuk
merealisasikan keinginannya
3) Bi atau indah, yaitu mampu merealisasi baik itu dengan sepenuhnya
4) Tai atau besar, yaitu yang kemampuan merealisir baik itu sedemikian besar sehingga
memancarkan cahaya atau pengaruh kemuliaan kepada masyarakat luas
5) Sing atau sifat nabi, yaitu jiwa besar yang sedemikian agung sehingga mampu membawa
perubahan dan peleburan kepada orang-orang yang mendengar atau melihat.
Namun secara lahiriah, umat Konghucu dibedakan lagi ke dalam 4 strata, yaitu:
1) Umat tradisional, yaitu mereka yang masih melakukan sembahyang kepada Tuhan YME,
leluhur, dan upacara-upacara tradisi yang bersumber pada ajaran agama Konghucu
2) Umat yang sudah aktif sebagai pendengar, yaitu yang sudah memperhatikan dan mengikuti
kebaktian di Lithang.
3) Umat yang telah melaksanakan Liep-gwan atau sidi pengakuan iman pada suatu kebaktian
4) Umat yang aktif memangku jabatan mereka, yaitu mereka yang menjadi pengasuh kebaktian,
menjadi pengurus dalam majelis atau rohaniawan.
Adapun tingkatan dalam bidang kerohaniawanan atau jabatan keagamaan adalah Kausing
atau penebar agama, Bunsu atau guru agama, dan Haksu atau pendeta.Seorang Kausing minimal
berusia 18 tahun dan kelakuan hidupnya tidak tercela.Bunsu minimal berusia 21 tahun atau
sudah menikah dan memiliki pengetahuan agama yang mendalam atau sudah mengikuti
pendidikan agama yang sudah ditentukan serta kelakuan hidupnya tidak tercela. Sementara
Haksu minimal berusia 30 tahun atau sudah beristri dengan pengetahuan agama yang mendalam
atau sudah berpengalaman dalam menjadi Kausing atau Bunsu melalui pendidikan yang telah
ditentukan dan kelakuan hidupnya tidak tercela. Sementara rohaniawan wanita harus mendapat
persetujuan dari pihak suami.Tugas rohaniawan berhubungan dengan kegiatan ritual dan
pembinaan mental keagamaan atau spiritual umat.Rohaniawan diangkat dan diberhentikan oleh
MATAKIN melalui MAKIN.Jabatan rohaniawan berlaku seumur hidup selama tidak mengalami
halangan. Posisi Kausing dan Bunsu tidak mendapatkan kesejahteraan dari kebatian, sehingga
diperbolehkan bekerja pada bidang lain. Sedangkan Haksu mengabdikan hidupnya kepada
agama atau kebaktian, sehingga majelis agama atau kebaktian wajib menanggung kebutuhan
hidunpnya secara layak.Selain itu, ada jabatan beberapa jabatan lagi seperi Tiangloo atau
sesepuh. Jabatan Tiangloo daapat diberikan kepada Kausing, Bunsu, Haksu, atau tokoh ahli
dalam agama tetapi sudah tidak dapat aktif karena berusia lebih dari 55 tahun.
Daftar Pustaka
Soerjono Soekanto. 2006. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Djamari. 1988. Agama dalam Perspektif Sosiologi. Jakarta: Depdikbud Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi
Joko Tri Haryanto. 2009.Struktur dan Stratifikasi Sosial Umat Konghucu di Kabupaten Tuban Jawa
Timur. ANALISA.Vol. XVI. No.2.185-200
Dr. H. Kahmad Dadang MSi. 2000. Sosiologi agama. Bandung: PT remaja Rosdakarya