KAK Talud Paket 7
KAK Talud Paket 7
KAK Talud Paket 7
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Kebijakan Umum Pembangunan Infrastruktur atau sarana dan prasarana diarahkan kepada
tersedianya infrastruktur yang dapat mendukung wilayah Kota dalam jangka pendek maupun jangka
panjang serta kebutuhan masyarakat dalam meningkatkan kualitas kehidupan serta terjaminnya
kualitas lingkungan yang baik sehingga benar-benar menjadi wilayah yang layak huni.
Upaya penyediaan infrastruktur dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan prasarana dasar bagi
warga masyarakat seperti Talud/Turap/Bronjong. Walaupun program-program tersebut manfaatnya
telah dapat dirasakan oleh masyarakat, namun patut diakui belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan.
Hal tersebut disebabkan karena perkembangan wilayah yang begitu cepat karena didorong oleh
kegiatan sektor ekonomi sehingga masih terdapat permasalahan yang perlu penanganan. Demikian
pula halnya untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup wilayah Kota telah cukup banyak
kegiatan yang telah dilakukan, namun masih menimbulkan berbagai persoalan akibat adanya
aktifitas masyarakat dalam pembangunan khususnya pengolahan lahan yang tidak mengindahkan
kaidah-kaidah lingkungan hidup yang baik, sehingga terjadi degradasi lingkungan dan banjir yang
merugikan masyarakat. Oleh karenanya upaya pengembangan infrastruktur wilayah dan kualitas
lingkungan hidup perlu terus dilakukan seiring dengan perkembangan wilayah dan pemenuhan
kebutuhan masyarakat akan infrastruktur dan kualitas lingkungan hidup yang baik.
Pembangunan infrastruktur pendukung berupa turap/talud/Bronjong harus dilaksanakan sesuai
ketentuan teknis konstruksi dan ketentuan lainnya sehingga dapat memenuhi fungsi dan manfaatnya
secara optimal. Pada dasarnya pembangunan yang diprogramkan oleh Pemerintah Kota Ambon
adalah tanggung jawab pemerintah Kota Ambon melalui Unit Kerja terkait. Dengan keterbatasan
anggaran maka pada Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan kegiatan Perencanaan Pembangunan
Turap/Talud/Bronjong sebagai dasar untuk pekerjaan fisik talud pengaman sungai maupun talud
penahan badan tanah/jalan.
3. SASARAN
Sasaran dari kegiatan ini adalah :
1) Tersedianya dokumen perencanaan teknik pembangunan talud untuk
penanganan/pelaksanaan pekerjaan pembangunan fisik talud.
2) Tersedianya dokumen pengadaan berupa dokumen analisa harga satuan (daftar kuantitas
dan harga), spesifikasi teknik dan gambar rencana pembangunan talud.
3) Dapat menyelesaikan masalah pada lingkungan permukiman yang belum mendapat
penanganan sehingga tingkat pelayanan yang diinginkan selama umur rencana
dapat tercapai.
5. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan perencanaan pembangunan talud ini Antara Lain :
Pembangunan Talud Penahan Tanah Jalan Bere Bere
Pembangunan Talud Penahan Tanah Kel.Lateri
Pembangunan Talud Penahan Tanah Kel.Benteng
Pembangunan Talud Penahan Tanah Kel.Lateri RT 005/RW 04
Pembangunan Talud Penahan Tanah Kel.Batu Gajah
Pembangunan Talud Penahan Tanah RT.001/RW 09 Desa Batu Merah
Pembangunan Talud Penahan Tanah Kelurahan Karang Panjang RT.003/RW 06
Pembangunan Talud Penahan Tanah RT 007/09 Kebun Cengkeh
Pembangunan Talud Penahan Tanah Desa Waiheru
Pembangunan Talud Penahan Tanah Kelurahan Benteng RW 07
6. SUMBER PENDANAAN
Pelaksanaan pekerjaan Perencanaan Pembangunan Talut/Turap/Bronjong (Paket 7) dibiayai melalui
Dana
APBD Pemerintah Kota Ambon Tahun Anggaran 2020 dengan Pagu Anggaran sebesar
Rp.99.315.875,- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Lima Belas Ribu Delapan Ratus
Tujuh Puluh Lima Rupiah)
DATA PENUNJANG
.
7. DATA DASAR
Pengumpulan data dilaksanakan dengan cara obsevasi/survey berupa data primer maupun sekunder,
peta dasar dan peta tematik pada kawasan yang akan dikerjakan survey perencanaan, hasil oreantasi
serta referensi-referensi pendukung lainnya.
8. STANDAR TEKNIS
a. Standard Perencanaan Turap/Talud/Bronjong;
b. Standard teknis lainnya yang mengacu pada ketentuan yang
berlaku.
RUANG LINGKUP
9. LINGKUP PEKERJAAN
1. Jenis jasa yang diperlukan berupa jasa survey perencanaan untuk nantinya digunakan untuk
desain teknis (Perencanaan teknis talud, keamanan dan kenyamanan serta penyusunan dokumen
teknis).
2. Lingkup pekerjaan yang harus ditangani oleh konsultan dapat dikelompokan dalam kegiatan-
kegiatan sebagai berikut :
A. Survey Lapangan
Survey pendahuluan (Reconnaissance Survey)
Pengukuran Topografi
Penyelidikan Tanah dan Material
Survey Hidrologi
B. Pengambaran peta situasi existing, perhitungan analisa hidrologi, diskripsi tanah dan sumber
quary, serta identifikasi lokasi quary sebagai data pendukung Perencanaan Teknis
Pembangunan Turap/Talud/Bronjong.
C. Penyusunan harga satuan dasar pada masing-masing lokasi sesuai dengan karakteristik lokasi
tersebut.
15. LAPORAN
Konsultan harus menyusun dan menyerahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen sebanyak 3 (tiga)
rangkap laporan-laporan sebagai berikut:
A. Laporan Pendahuluan
Konsultan harus menyampaikan laporan pendahuluan yang berisikan uraian tentang hasil evaluasi dan
pemahaman konsultan akan tujuan, metodologi dan model analisis, langkah-langkah/jadwal
pelaksanaan pekerjaan, struktur organisasi pelaksanaan pekerjaan, rencana kegiatan, rencana survey,
kondisi dan latar belakang proyek meliputi evaluasi data sekunder dan hasil pengamatan/peninjauan
lokasi awal di lokasi proyek serta kriteria/standar survey perencanaan yang akan digunakan untuk
perencanaan awal.
Konsep laporan diserahkan 5 (lima) hari sebelum didiskusikan (dipresentasikan) kepada Tim Teknis.
Konsep laporan dapat dipresentasikan setelah diperiksa oleh Tim dan laporan dinyatakan selesai
setelah diperbaiki berdasarkan masukan hasil diskusi dan sesuai kerangka acuan kerja (KAK). Dokumen
ini disampaikan sebanyak 3 (tiga) buku, yang diserahkan paling lambat 7 hari setelah kontrak
ditandatangani.
B. Laporan Survay Lapangan
Konsultan harus menyampaikan laporan tentang semua kegiatan survey lapangan meliputi Laporan
Survey Pendahuluan, Laporan Survey Lapangan.
Isi laporan tersebut meliputi antara lain jadwal pelaksanaan kegiatan, metode survey dan evaluasi data
dan hasil analisis dan perhitungan desain yang didapatkan untuk digunakan dalam perencanaan teknik.
Sebelum melaksanakan kegiatan survey konsultan harus menyampaikan kertas kerja mengenai
jadwal terinci pelaksanaan survey dan metode survey yang dilakukan yang akan merupakan
bagian dari laporan survey lapangan.
Laporan survey lapangan disertai dengan dokumentasi photo berwarna. Konsultan harus
menyerahkan 3 (tiga) buku yang diserahkan paling lambat 7 hari sebelum kontrak berakhir atau 15 hari
setelah kontrak ditandatangani. Laporan dapat diterima setelah diperiksa oleh Tim Teknis pekerjaan
dinyatakan dengan Berita Acara.
C. Laporan Akhir
Pada periode menjelang berakhirnya Pelayanan Jasa Konsultan. Konsultan harus menyerahkan
kepada Pengguna Jasa yakni Laporan Akhir yang mencakup minimal:
1) Data umum kontrak
2) Metode dan pelaksanaan pekerjaan
3) Data lapangan / survey
4) Analisis Data, perhitungan teknis dan rencana.
5) Gambar Rencana
6) Engineering Estimate (EE)
7) Semua masalah yang mungkin akan timbul serta saran penanggulangannya.
8) Komentar dan saran terkait dengan pekerjaan yang ditangani untuk peningkatan mutu dan
kinerja pada pelaksanaan kegiatan dimasa yang akan datang.
9) Foto dokumentasi.
10) Data pendukung lainnya.
16. PENUTUP
Hal-hal teknis yang belum tercakup dalam KAK ini akan disampaikan dalam acara rapat penjelasan
(aanwijzing) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak pekerjaan.