Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

3.1. RKS Spam Desa Tarobok

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 12

RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)

PENYEDIAAN SARANA AIR BERSIH


SPESIFIKASI TEKNIS
PERLUASAN SPAM JARINGAN PERPIPAAN DESA TAROBOK

PASAL 1
URAIAN UMUM
CAKUPAN PEKERJAAN :
Kegiatan : Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Desa Tarobok
Lokasi Proyek : Kecamatan Baebunta
Tahun Anggaran : 2022

a. Jenis pekerjaan berupa:


 Pengadaan/Pemasangan Pipa Gip Ø 4” (Crossing Pipa dan Pipa Pelintas)
 Pengadaan/Pemasangan Pipa PVC S.12.5 Ø 110 mm
 Pengadaan/Pemasangan Pipa PVC S.12.5 Ø 63 mm
 Pengadaan/Pemasangan Sambungan Rumah (SR)

b. Pengadaan bahan/peralatan material diatas lengkap dengan alat bantu dan accessories yang merupakan
kelengkapan dari unit bahan/material tersebut.
c. Semua bahan /peralatan material tersebut diatas harus cocok dipakai pada iklim tropis rincian pengadaan sesuai
dengan bill of quantity (daftar material) terlampir.
d. Lokasi Pekerjaan:
Pelaksanaan pengadaan bahan-bahan tersebut diatas adalah untuk keperluan lokasi: Desa Tarobok Kec.
Baebunta Kab. Luwu Utara sehingga dalam penawaran yang dianjurkan oleh pemasok/supplier agar
diperhitungkan harga, termasuk biaya-biaya lainnya yang ada hubungannya dengan pekerjaan ini.

PASAL 2
PENGADAAN PIPE POLYVINIL CHLORIA (PVC) PERSYARATAN BAHAN/MATERIAL PIPA PVC DAN ALAT BANTU
SEBAGAI BERIKUT:
a. Tekanan Kerja dari pipa PVC yang digunakan minimal 12,5 Kgf/cm2, sesuai standar SNI , dan untuk
sambungan SNI dengan panjang efektif pipa yang harus dipenuhi adalah 6 meter kecuali ditentukan lain oleh
direksi. Standar manajemen mutu SNI ISO 900.
b. Pipa-pipa PVC harus tidak membahayakan kesehatan dari pemakaian air.
c. Pipa-pipa PVC harus mempunyai kadar PVC murni minimum 92,5 % dengan produk serba sama
d. Tekanan kerja pipa dan fitting minimum 12,5 Kgf/cm2 dan kuat tarik minimum pada tekanan 200 C adalah
450 kgf/cm2, dan harus mampu menahan terhadap pengujian tekanan hyrostatis sebesar 4,2 kali dari
tekanan maksimum yang akan bekerja. Hasil pengujian tersebut dinyatakan dalam surat keterangan dari
laboratorium pengujian bahan yang ditunjuk oleh direksi
e. Semua sambungan pipa PVC harus sesuai dengan standart SII
f. Pipa PVC dan alat Bantu lainnya dengan diameter 40 mm ke bawah dipakai dengan sambungan Solvent
Cement, sedangkan untuk pipa PVC dan alat lainnya, mulai dari diameter 50 mm ke atas di pakai dengan
sambungan Rubber Ring, kecuali ditentukan lain sesuai dengan kebutuhan dan keperluannya, seperti dalam
daftar material antara lain: sambungan ulir-ulir, sambungan flange spigot/socket, dresser joint, giboult joint
dan lain-lain.
g. Tebal dinding pipa lengkung PVC antara lain bend, tee dan alat Bantu lainnya minimum harus sama dengan
tebal dinding pipa PVC lurus dan persyaratan lainnya harus sesuai dengan SII
h. Reducer PVC (taper) harus type concentric dan paling sedikit panjangnya harus 3 kali beda diameter
terbesar dan terkecil, sedangkan tebal dinding minimum harus sama dengan tebal dinding pipa PVC lurus,
dan persyaratan lainnya harus sesuai dengan SII
i. Rubber ring joint harus ditahan terhadap serangan micro organis dan terhadap semua zat yang dikandung
oleh air, dan tanah pada keadaan normal. Rubber ring join yang karet-karet asli atau karet-karet syntets
harus sesuai tidak menimbulkan bau, rasa atau warna pada air minum disamping bahan-bahan lain yang
dapat mempengaruhi kesehatan, dan pelumas yang dipakai harus tidak mempunyai pengaruh terhadap
baham PVC dan rubber ring jointnya
j. Dalam pengadaan pipa PVC termasuk alat bantunya, penyedia jasa harus sudah memperhitungkan
penyediaan kelengkapan, bahan-bahan, penghubung seperti solvent cement, rubber ring joint, cairan
pembersih, pelumas, mur-mur baut untuk sambungan dengan system flanged dan rubberring sehubungan
dengan pengadaan pipa PVC harus lengkap dan cukup.

PASAL 3
PENGADAAN GALVANIZED IRON PIPE (GIP)
1. Persyaratan bahan/material Galvanized Iron Pipe (GIP) dan alat Bantu sebagai berikut:
a. Galvanized Iron Pipe (GIP) yang akan diadakan adalah pipa-pipa dari yang terbaik yaitu pipa GIP kelas
medium B atau Tebal 3 mm dengan panjang setiap batang 6 (enam) M dan harus sesuai dengan standar
SNI atau satandar industry Indonesia
b. Pipa-pipa dan alat bantunya dibuat dari baja yang menurut analisa harus mengandung sulfur tidak lebih
dari 0,06 % dan phosphor tidak melebihi dari 0,07 %
c. Semua pipa dan alat bantunya harus dilakukan penyepuhan pada bidang dalam maupun luar, menurut
proses lebur atau hot DIP Galvanishing. Hasil penyepuhan dengan ketebalan yang merata sekitar 25 micron
permukaan yang licin, tanpa serpih-serpih/rengat-rengat, tonjolan-tonjolan dan cacat lainnya. Bahan untuk
penyepuhan tersebut harus tidak membahayakan bagi kesehatan dan harus mempunyai daya tahan yang
tinggi terhadap korosi (karat)
d. Kemampuan uji untuk Pipa GIP dan alat bantunya harus memenuhi syarat-syarat untuk tensile strength
minimum 42 kgf/mm2 dan tahan terhadap pengujian tekanan hyrostatis sebesar 50 kgt/cm2
e. Galvanized Iron Pipe (GIP) dan alat bantunya diberi ulir serta dilengkapi dengan socket sebagai alat
sambungannya, dengan standart SII kecuali ditentukan lain sesuai dengan kebutuhan dan keperluannya
seperti dalam daftar material antara lain: sambungan Plange, Dresser Joint, Giboult joint dan lain-lain.
f. Tebal dinding pipa GIP untuk Bend, tee dan alat-alat Bantu lainnya minimu harus sama dengan tebal
dinding pipa galvanis iron lurus, sedangkan recuder pipa galvanized iron (Raper) harus 3 (tiga) kali beda
diameter terbesar dan diameter terkecil, pernyaratan lainnya harus sesuai dengan SII
g. Dalam pengadaan pipa GIP termasuk alat bantunya, pemborong harus sudah memperhitungkan
penyediaan bahan-bahan penghubung seperti socket pipa GIP Mur dan Baut dan Packing untuk bahan
sambungan dengan flange yang berhubungan dengan pengadaan pipa GIP dan alat bantunya lengkap dan
cukup. Bahan-bahan pembantu untuk penghubung tersebut harus tidak menimbulkan bau, rasa atau warna
disamping tidak mempengaruhi kesehatan

PASAL 4
PENGADAAN KATUP (VALVE)
a. Pemasok harus menyediakan semua katup-katup termasuk Valve dan lain-lain atau lebih jelasnya sesuai
dengan keperluan yang tercantum dalam daftar material
b. Semua katup dan lain-lain harus direncanakan untuk tekanan kerja tidak kurang dari 10 kg/cm2 kecuali
ditentukan lain. Setiap katup dan lain-lain kalau ditutup harus kedap dengan tekanan tersebut diatas.
Katupkatup tersebut diberi/mempunyai tanda di bagian badan material sesuai besarnya diameter dan arah
aliran
c. Gate valve harus terdiri dari besi cor atau baja dan harus type-type yang pendek, sedangkan disc seating
harus dari kuningan dan replaceable desc gasket harus dari karet yang diikatkan pada disc dengan baut-
baja tak berkarat Sumbu putar dari sumur valve disc harus horizontal kecuali apabila ditentukan lain dan
setiap pengoperasian harus selalu diperiksa, diatur mudah dibetulkan dan diganti yang rusak.
d. Check valve harus terdiri dari besi cor dengan kekuatau tarik minimum 2200 kg/cm2, cakram harus dari
perunggu atau dengan besi cor, sedang body seat ring harus dengan ulir yang diskrupkan kedalam
kedudukan yang benar pada body
e. Check valve harus cocok untuk dipakai pada posisi horizontal dan vertical. Setiap check valve harus
mampu menahan tekanan hyrostatis 20 kg/cm2 dengan ujung kepala besar
f. Air valve harus terdiri dari cast iron dengan minimum working pressure 10 kg/cm2 dengan kelengkapan
bola pelampung /steel rubberized dan valve dari bronze Sistem sambungan air valve dengan diameter lebih
kecil dari 25 mm (single small orifice) dapat diadakan dengan ulir, sedangkan diameter lebih besar dari 50
mm baik single aerodynamic maupun double aerodynamic dengan flanged, penentuan kebutuhan
single/double aerodynamic sesuai dengan daftar lampiran material
g. Semua unit yang akan dioperasikan dengan tanaga harus dihaluskan dan pada roda pemegangannya harus
diberi tanda /cetakan arah panah dengan kata-kata open atau close Semua bahan-bahan yang terbuat dari
logam harus dilapisi dengan bahan-bahan anti karat yang tidak beracun kecuali untuk permukaan-
permukaan dari bahan tidak berkarat Permukaan sebelum dilapisi cat harus bersih kering dan bebas dari
lemak/minyak semua bahan-bahan tersebut disuply lengkap dengan jointing materialnya antara lain
(socket, mur, gasket adaptor dan lain-lain) sesuai dengan system sambungannya.
PASAL 5
PENGADAAN FLANGE
a. Jika tidak ditentukan lain oleh direksi atau keperluan-keperluan sehubungan dengan penyambungan pipa
dan alat bantunya, maka ukuran dan sambungan dari semua flange harus disesuaikan dengan ketentuan
dan persyaratan DIN. DP.10
b. Bagian leher dan yang rata dari flange yang dilas harus St.37.2 sesuai dengan DIN atau standart lain yang
sama, sedangkan untuk blind flanget harus st.37.1
c. Semua flange harus dibuat dengan ketentuan sebagaimana spesifikasi ini, dan harus mempunyai celah-
celah tempat sesatan gasket untuk menjamin sambungan yang kedap air
d. Pengadaan mur baut sebagai kelengkapan system sambungan flange harus disediakan dalam jumlah yang
cukup sebagaimana dijelaskan pada pasal-pasal lain.

PASAL 6
PENGADAAN GASKET (RUBBER RING)
Gasket harus mempunyai diameter yang sama dengan masing-masing diameter luar flange dan harus dibuat dari
karet yang diperkuat dengan satu atau dua lapis perantara dengan tebal 3mm, apabila gasket disediakan dalam
bentuk lembaran maka harus disediakan dalam jumlah yang cukup dengan ditambah 1 % sebagai cadangan seperti
yang dijelaskan pada pasal-pasal lain.

PASAL 7
PEKERJAAN PENGANGKUTAN PIPA, ACCESSORIES DAN PERLENGKAPAN LAINNYA
a. Sesuai dengan penjelasan dalam pasal 1 bagian d bahwa harga /material yang disuply adalah franco
Tarobok (sesuai dengan daftar material) dan tersusun rapih dilokasi yang akan ditunjukkan oleh direksi
b. Termasuk dalam kegiatan ini adalah pengangkutan bahan ke Lokasi Pekerjaan ke Desa Tarobok Kec.
Baebunta Kab. Luwu Utara. Dalam pelaksanaannya pemasok harus melakukan dengan hati-hati dan teliti
sesuai dengan cara-cara pengangkutan yang baik. Dalam penumpukan barang-barang yang diadakan
harus diberi penahan yang mengalami kerusakan pada waktu berada di gudang dan penumpukan tersebut
harus sesuai dengan petunjuk direksi
c. Dalam pelaksanaan penumpukan/penyimpanan barang-barang yang diadakan harus dipisahkan dengan
barang yang sifatnya dapat merusak jenis barang.
d. Pipa yang akan dipasang diterima di Lokasi Pekerjaan di Desa Tarobok Kec. Baebunta Kab. Luwu Utara.
e. Bahan pipa dan accessoriesnya yang akan diangkut harus diperiksa dan diteliti
f. Pengangkutan bahan pipa termasuk accesoriesnya harus dilakukan dengan hati-hati dan dijaga
keamanannya.
g. Bahan pipa dan barang lainnya yang telah diterima dari gudang proyek, setelah tiba di lokasi proyek harus
segera dilaporkan kepada pihak direksi/pengawas lapangan untuk selanjutnya disimpan di dalam
gudang/direksi keet/bangsal kerja dengan baik dan terjamin keamanannya
h. Semua resiko yang terjadi selama dalam pengangkutan, penyimpanan material apabila terjadi kerusakan
atau kehilangan maka penyedia jasa harus memperbaiki atau mengganti barang yang rusak atau hilang
tersebut dengan kualitas yang sama pula dan semua biaya yang timbul menjadi tanggungan pihak
penyedia jasa
PASAL 8
PENGUJIAN MATERIAL
Apabila menurut pengamatan/anggapan direksi sebagian atau seluruhnya dari bahan/material yang disuply
meragukan mengenai kualitas atau persyaratan lainnya yang ditentukan dalam bestek ini, maka pihak direksi akan
mengambil beberapa uji petik, yang selanjutnya atas perintah direksi maka pemasok harus mengirim barang
tersebut ke balai penelitian bahan di Makassar atau di Balai penelitian lain yang dtunjuk/disetujui oleh direksi dan
semua biaya yang timbul untuk pengujian ini menjadi tanggungan pihak pemasok.

PASAL 9
PERSYARATAN-PERSYARATAN TEKNIS UMUM
a. Seluruh barang yang disuply harus dalam keadaan baik, original dan berkualitas tinggi
b. Seluruh barang yang disuply harus diberi tanda dengan jelas, diameter nama pabrik pembuat atau cap
c. Harus ada power of ottorney dari pabrik apabila barang-barang tersebut buatan pabrik di Indonesia,
sedangkan untuk barang-barang Ex import dapat dari pihak ketiga yang menguasai barang atau surat
pernyataan diri untuk barang-barang yang dikuasai
d. Bila ternyata terdapat suatu kesulitan pada saat pemasangan dari barang yang disuply, maka pihak pemasok
harus bersedia dan sanggup mengirimkan tenaga ahlinya ke lokasi proyek untuk mengatasi kesulitan-
kesulitan tersebut.
PASAL 10
PENGADAAN ACCESSORIES/ALAT BANTU PIPA
a. Clamp sadle (tapping) yang harus diadakan adalah clamp sadle GIP/CI dengan standar SI yaitu clamp sadle
dari besi cor sesuai dengan lampiran daftar material dalam hal ini dapat pula disuplay clamp. Sadle CI
b. Peralatan sambungan /accessoeries pipa untuk PVC seperti tee, bend, socket cap reducer dan lain-lain
harus sesuai system sambungannya, yaitu untuk diameter 50 mm (1 ½ ) ke bawah dengan solvent cement
sedangkan untuk diameter 50 mm (2) keatas dengan rubber ring kecuali ditentukan lain sesuai dengan sifat
kebutuhannya. Seluruh accessories tersebut harus sesuai dengan SII dan pemasok harus mensuply lengkap
dengan keperluan sambungan tersebut seperti solvent cement atau rubber ring, pelumas pembersih yang
diperlukan dalam alat penyambung tersebut.
c. Accessories atau alat Bantu pipa galvanized iron seperti yang disebutkan dalam daftar material harus sesuai
dengan SII dengan system sambungan ulir dan sosket dengan standart BS seperti bend tee reducer dan lain-
lain
d. Kecuali ditentukan lain alat Bantu/accessories untuk keperluan sambungan dengan DCIP mupun peralatan
lainnya seperti gate valve, check valve, air valve, flange spigot dan lain-lain, apabila tidak ditentukan lain,
maka dapat dibuat fitting cast iron dengan dilapisi anti karat yang tidak membahayakan kesehatan. Untuk
pembuatan accessories atau alat Bantu seperti tee, flange spigot, adaptor, flanged joint closed joint dan lain-
lain agar disesuikan dengan standart dari bahan/material lain yang akan disambung dan bahan tersebut
harus disuply lengkap dengan joint materialnya seperti mur baut, rubber ring/rubber gasket dan lain-lain.
e. Dalam pengadaan accessories atau alat bantu, penyedia jasa harus mempelajari secara seksama dan teliti,
mengenai system sambungan yang dibutuhkan dan standar yang diperlukan atau dapat menanyakan kepada
direksi
f. Dalam pengadaan pipa PVC dan alat bantunya agar pada bagian luar setiap pipa dan alat bantunya harus
diberi tanda menunjukkan diameter, dan standar pipa nama pabrik pembuat atau cap. Pemberian tanda
tersebut harus tidak mempengaruhi kekuatan pipa
PASAL 11
SPESIFIKASI PEMASANGAN PIPA PEKERJAAN PENDAHULUAN
Pekerjaan-pekerjaan yang disebutkan dalam ayat ini termasuk pekerjaan persiapan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Penyedia jasa harus menyediakan/menyewa bangsal kerja dengan perlengkapan seperlunya dapat dikunci
b. Penyedia jasa harus membuat dan memasang papan nama proyek dengan ukuran 1,80 x 0,90 m dan
bahannya dapat dibuat dari papan/triplex sedangkan untuk tiang dari balok kayu kelas II ukuran 6 x 12 cm
c. Sebelum pekerjaan proyek dimulai lokasi harus bersih dari segala kotoran dan tumbuh-tumbuhan yang
mengganggu pekerjaan
d. Pengukuran/pematokan Sebelum pekerjaan dimulai, terlebih dahulu penyedia jasa harus menentukan jalur dan
penentuan pemasangan pipa dan lokasi bangunan lainnya akan dipasang dengan berkonsultasi pihak direksi
semua biaya yang timbul akibat pekerjaan ini menjadi tanggungan pihak penyedia jasa.

PASAL 12
PEKERJAAN UTAMA
Pekerjaan utama untuk pemasangan pipa dijelaskan sebagai berikut:
1. Pekerjaan Utama meliputi:
a. Pekerjaan Galian tanah untuk jalur pipa
b. Pengangkutan pipa dan accessoriesnya
c. Pemasangan pipa
d. Pekerjaan pengetesan dan pencucian pipa
e. Pekerjaan bangunan pelengkap yang menunjang system pembangunan ini
f. Catatan pekerjaan lain-lain dan keterangan/syarat tambahan
g. Pekerjaan penyelesaian
2. Pekerjaan-pekerjaan dalam ayat (1) diatas harus dilaksanakan sesuai dengan:
a. Uraian dan syarat-syarat kerja
b. Gambar situasi, detail typical dan gambar susulan bila ada
c. Ukuran-ukuran pokok dan tertera pada gambar bestek
d. Risalah rapat penjelasan
e. Petunjuk petunjuk dan atau gambar kerja dari direksi
3. Penyedia jasa harus mentaati
a. Ukuran-ukuran pokok dan detail yang tertera pada gambar bestek dan ikut meneliti kebenarannya
b. Apabila terdapat perbedaan dalam poinbt a, maka harus segera dikonsultasikan dengan direksi
c. Bila penyedia jasa melaksanakan suatu jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan pada ayat (2)
diatas, maka pekerjaan tersebut harus dibongkar
d. Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan ini menjadi tanggung jawab penyedia jasa
4. Untuk lancarnya pekerjaan, penyedia jasa diwajibkan mendatangkan bahan-bahan dan peralatan yang
diperlukan dalam jumlah cukup dan memenuhi syarat, dan seluruh kekurangan alat bantu maupun alat Bantu
bangunan lainnya seperti pipa-pipa stek dan lain-lain menjadi tanggungan penyedia jasa
5. Penyedia jasa harus menempatkan tenaga teknis yang berkualifikasi ahli konstruksi sarana air bersih
6. Setiap akan memulai dan atau mengakhiri suatu pekerjaan harus terlebih dahulu dilaporkan kepada
direksi/pengawas lapangan untuk mengecek dan atau menyetujui apakah suatu pekerjaan dapat dimulai atau
diakhiri.
7. Material yang akan dipakai dalam pekerjaan ini harus baru, berkualitas yang terbaik dan diperiksa serta
disetujui oleh direksi penagwas lapangan. Semua material yang tidak disetujui oleh direksi harus segera
dikeluarkan dari lokasi proyek dalam waktu 24 jam semua biaya yang tinul atas pekerjaan ini menjadi
tanggungan penyedia jasa.
8. Direksi berhak untuk memeriksa pekerjaan penyedia jasa dan hal ini dapat dilakukan sewaktu-wakti yang
dianggap tepat Direksi tidak berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terus menerus dan apabila ada
kesalahan teknis yang tidak sempat diketahui pihak direksi, maka hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan
untuk membebaskan tanggung jawab penyedia jasa.
9. Setiap minggu pihak penyedia jasa bersama dengan pihak direksi harus mengadakan opname/pemeriksaan
kemajuan pekerjaan dalam minggu tersebut dan membuat laporan opname. Pada laporan opname dilampirkan
sketsa kemajuan untuk setiap jenis pekerjaan

PASAL 13
PEKERJAAN TANAH/URUGAN PASIR
Pekerjaan tanah/urugan pasir meliputi:
a. Pekerjaan galian tanah
b. Pekerjaan urugan tanah
c. Pekerjaan lain yang berkaitan dengan pekerjaan ini

PASAL 14
PEKERJAAN GALIAN TANAH
1. Galian tanah dilaksanakan untuk pekerjaan jembatan/pemasangan pipa, pondasi hidran umum serta
bangunan lain yang berkaitan dengan pekerjaan ini. Semua pekerjaan harus sesuai dengan gambar bestek
2. Kedalaman dan lebar galian tanah untuk pondasi hidran umum, galian untuk pemasangan pipa, dan
bangunan lainnya harus disesuaikan dengan gambar bestek, dan diperiksa serta harus disetujui oleh pihak
direksi/pengawas lapangan
3. Apabila pada waktu pekerjaan penggalian, pihak pelaksana mengalami suatu hambatan pekerjaan secara
teknis, maka penyedia jasa harus segera memberitahukan dan mengkonsultasikan hal ini kepada direksi.
Dan bila ternyata berdasarkan hasil konsultasi tersebut, diperlukan suatu konstruksi khusus dalam
penyelesaian masalahnya. Pihak penyedia jasa dapat mengajukan suatu pekerjaan tambahan terhadap
pekerjaan kosntruksi khusus dengan ketentuan harus dengan persetujuan direksi.
4. Apabila pada saat penggalian timbul genangan air akibat hujan atau hal-hal lain, maka air tersebut harus
segera dipompa keluar sebelum pemasangan pipa, pondasi bangunan lainnya dikerjakan.
5. Penggalian parit pemasangan pipa pada sekitar jalan raya dilakukan dengan terlebih dahulu harus
memasang rambu-rambu lalu lintas untuk memberi tanda kepada pengguna jalan bahwa pada lokasi
tersebut ada pekerjaan galian guna menghidari terjadinya kecelakaan pada pemakai jalan.
6. Penggalian parit pemasangan pipa harus dibuat sedemikian rupa sehingga menjadi lurus.
7. Ditempat sambungan pipa, bak penguras, baik ventil udara, valve cover dan lain-lain pada parit galiannya
harus ada ruang gerak pekerja untuk memudahkan pemasangan
8. Penggalian parit untuk pemasangan pipa jangan terlalu panjang dan jangan lama dibiarkan terbuka. Setelah
galian pemasangan pipa siap maka harus segera dikerjakan pemasangan pipa dan penimbunan kembali
9. Timbunan material jangan sampai mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

PASAL 15
PEKERJAAN URUGAN TANAH
1. Urugan tanah untuk tiap pekerjaan harus dilaksanakan selapis demi selapis dan tiap lapisan dipadatkan.
Tanah urugan harus bersih dari kotoran organic dan lain sebagainya
2. Urugan tanah yang telah selesai dikerjakan dan mengalami penyusutan/amblas tanah urugannya, penyedia
jasa harus segera mengulangi pengurugannya secara lapis berlapis sesuai penjelsan pada ayat (1) diatas.
3. Kelebihan tanah urug/galian yang tidak dipakai lagi harus dibuang ketempat yang telah ditentukan oleh
direksi.
4. Harus dengan persetujuan direksi bila sisa tanah bekas galian akan dipakai menimbun setelah pekerjaan
urugan selesai dilaksanakan
PASAL 16
PEKERJAAN URUGAN PASIR
1. Urugan pasir yang terletak di bawah pemasangan pipa (pada dasar parit galian)harus terlebih dahulu
dikerjakan dengan menghampar secara merata dan dipadatkan dengan ketebalan sesuai dengan gambar
typical pemasangan pipa dan dilanjutkan dengan pemasangan pipa
2. Setelah pemasangan pipa kemudian dilanjutkan lagi dengan pengamparan urugan pasir secara merata dan
dipadatkan disekeliling bagian atas pemasangan pipa, dengan ketebalan sesuai gambar typical
pemasangan pipa
3. Urugan pasir harus disiram dengan air kemudian dipadatkan
4. Urugan pasir dilaksanakan untuk pekerjaan-pekerjaan pemasangan pipa baik yang memotong jalan
maupun pada pemasangan pipa biasa dan juga pada dasar galian pondasi bangunan yang termasuk dalam
pekerjaan ini
5. Apabila pada galian parit terdapat tanah gembur atau lembek, maka tanah ini harus dibuang keluar dan
diganti dengan pasir yang dipadatkan. Dasar parit dibuat menjadi rata
6. Urugan pasir untuk alas dan perlindungan pipa tidak boleh dicampur dengan kerikil batu dan tidak boleh
mengandung lumpur.
PASAL 17
PEKERJAAN BETON
1. Bahan
a. Semen Portland (PC) Semen PC digunakan adalah semen yang merek standar
b. Agrerat pasir dan kerikil Pasir dan kerikil digunakan asal lokasi atau kelas tambang C, atau menurut
patunjuk direksi yang memenurhi PBI 1971
c. Besi Beton Besi beton digunakan jenis baja mutu, U.24 memenuhi ketentuan PBI Ukuran besi beton dalam
penggunaaanya harus mengikuti ukuran dalam gambar rencana detail, ikatan besi beton harus rapih dan
kuat pengikat ini adalah kawat beton minimal 0,1 mm
d. Beskiting beton Beskiting beton digunakan kayu kelas II atau mulitipleks dengan ketebalan 9 mm
2. Kwalitas beton
a. Kwalitas beton untuk pekerjaan ini adalah sesuai dengan spesifikasi campuran yang direncanakan
b. Untuk beton berkonstruksi harus bermutu K.175 dan semua pekerjaan beton harus memenuhi syarat-
syarat PBI 1971
c. Bila terjadi penyimpanan dalam pelaksanaan hingga meragukan kwalitas beton maka direksi berhak
mengadakan pemeriksaaan kwalitas dengan cara teknis yang disetujui atas biaya kontraktor
d. Spesifikasi campuran: 1 Pc : 2 Psr : 3 Kr : Dipergunakan untuk pembuatan blok beton penahan pipa, tee,
bend, dop, ventil udara, sloof kolom dan ring balk 1 Pc : 3 Psr : 5 Kr : Di pergunakan untuk rabat beton
e. Pengadukan beton harus menggunakan beton molen atau cara lain yang disetujui Perawatan beton harus
memperhatikan pengaruh penguapan yang cepat dari beton dan dibasahi minimal satu minggu setelah
pengecoran
f. Pengecoran beton dilakukan setelah disetujui oleh direksi setelah diteliti oleh pengawas

PASAL 18
PEKERJAAN PENGECETAN
Pekerjaan pengecetan dijelaskan sebagai berikut:
1. Pekerjaan ini dilaksanakan untuk pipa-pipa stek yang tidak tertanam serta untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu
lainnya yang diatujukan oleh direksi/pengawas lapangan
2. Sebelum pekerjaan pengecetan dilaksanakan bidang permukaan yang akan dicat harus dibersihkan terlebih
dahulu dari cat-cat seperti kotoran-kotoran, karat besi dan lainlain, kemudian dicat dasar terlebih dahulu, lalu
dicat dengan warna sesuai petunjuk dari direksi/pengawas lapangan
3. Warna dan bahan dari cat yang akan digunakan harus dikonsultasikan dengan pihak direksi
4. Pekerjaan pengecetan harus dilakukan serapi mungkin serta memberi warna yang merata
5. Pada akhir pekerjaan pengecetan penyedia jasa harus melaporkan kepada pihak direksi/pengawas lapangan
untuk dilakukan pemeriksaan dan apabila disetujui maka dibuat berita acara pemeriksaan
PASAL 19
PEKERJAAN PEMASANGAN PIPA DAN ACCESSORIESNYA
1. Sebelum pekerjaan pemasangan pipa dimulai, dimensi galian harus diperiksa terlebih dahulu oleh
direksi/pengawas lapangan yang kemudian disahkan dengan berita acara pemeriksaan
2. Pada pemasangan detail junction/sambungan, accessories pipa pada daerah yang medannya agak sulit,
penyedia jasa harus mengajukan/menyampaikan gambar pelaksanaan yang masih diperlukan untuk
menyelesaikannya dan apabila gambar tersebut disetujui direksi maka dapat dilanjutkan pelaksanaannya.
3. Pada pekerjaan pemasangan pipa harus selalu dikontrol hal ini dimaksudkan untuk melihat apakah pada
pemasangan pipa tersebut tidak terdapat kotoran atau material di dalam pipa pada saat air dialirkan. Demikian
pula pada saat pemasangan sambungan dengan system rubbring harus sesering mungkin dilakukan
pengontrolan serta memperhatikan jangan sampai karet rubber terlipat sehingga terjadi kebocoron pada
sambungan tersebut Valve yang akan dipasang harus dikontrol arah aliran airnya dan semua baut pengikatnya
harus dikencangkan. Pemasangan jaringan pipa yang memotong jalan (crossing jalan) harus menggunakan
pipa Galvanis (GIP).
4. Pekerjaan pemasangan pipa, accessories dan alat bantu lainnya, harus sesuai dengan gambar typical
pemasangan pipa dan atau bestek lainnya jika terdapat perubahan-perubahan ukuran, maka penyedia jasa
harus segra dilaksanakan apabila telah mendapat persetujuan tertulis dari pihak direksi/pengawas lapangan
5. Pemasangan pipa harus diperiksa dan disetujui oleh direksi/pengawas lapangan dan disyahkan dengan berita
acara pemeriksaan Pemasangan Pipa
6. Rambu-rambu lalulintas selama pelaksanaan pekerjaan pemasangan pipa harus selalu dipasang pada tempat
yang tepat sehingga keselamatan pemakai jalan dan juga pekerjaan dapat lebih terjamin
7. Selama penurunan pipa dan accessoriesnya kedalam parit pipa harus dilakukan dengan hati-hati agar pipa dan
accesoriessnya tidak rusak, kemudian sebelum penyambungan pipa dilaksanakan, seluruh kotoran harus
segera dibersihkan/dihilangkan dari tempat penyambungan setelah itu harus diteliti kedudukan kedua pipa
yang akan disambung tersebut apakah sudah berada pada satu garis lurus.
8. Pekerjaan bak afsluister dan ventil udara harus dilaksanakan sesuai dengan gambar pelaksanaan dan petunjuk
dari direksi/pengawas lapangan.
9. Bila jalur pemasangan pipa terdapat jalan raya yang mengharuskan untuk memakai/membuat pelintas pipa,
maka terlebih dahulu penyedia jasa harus mendapat izin-izin yang diperlukan untuk membuat bangunan
tersebut dan semua biaya yang timbul menjadi tanggungan pihak penyedia jasa
10. Pembuatan pelintasan pipa meliputi pembuatan pondasi, tiang penyangga pipa dari beton tulang dan
pemasangan perpipaan untuk perlintasan pipa harus disesuaikan dengan gambar perencanaan/typical pelintas
pipa Pembuatan siphon dilakukan pada badan sungai yang terkena jalur pemasangan pipa. Pembuatan siphon
harus disesuikan dengan gambar typical pemasangan siphon.
11. Bilamana terjadi suatu dari pihak lain oleh karena adanya sarana yang rusak yang diakibatkan oleh penggalian
ini, maka untuk penyelesaiannya sepenuhnya menjadi tanggungan penyedia jasa
12. Pada oemasangan pipa harus dibuat blok-blok untuk setiap pemasangan fittint penyambungan pipa seperti
tee, bend, dop dan sebagainya. Blok-blok beton harus diberi angker (beton campuran 1:2:3) pemasangan
blok-blok beton harus kokoh guna menjaga tekanan, pergeseran, dan getaran yang dialami pipa yang telah
terpasang.
13. Pada tempat-tempat galian pemasangan pipa PVC yang tidak dapat digali lagi karena berbatu, dapat diganti
dengan Galvanis Iron Pipe (GIP) dengan memberi pengaman blok beton/dicor (campuran 1:2:3) sepanjang
tempat yang tidak dapat dijangkau tersebut atas biaya penyedia jasa
14. Penyambungan pipa PVC dengan system sambungan menggunakan Rubber Ring yaitu dua buah pipa
dihubungkan dengan memakai karet rubber ring. Rubber ring tersebut diletakkan dalam pipa dan dikontrol
apakah permukaan pipa sudah rata, dan apabila permukaan belum rata agar segera diratakan karena hal ini
dapat menyebabkan rubber ring terputus.
15. Galian untuk Galvanis Iron Pipe (GIP) minimal 50 cm Untuk pemasangan Galvanis Iron Pipe (GIP) yang tidak
mencapau kedalaman galian menurut standar harus diberikan pengaman/diblok dengan beton pada setiap
sambungan Untuk pemasangan pipa GIP tanpa galian, harus dibuatkan pengaman sesuai gambar
perencanaan yang terbuat dari blok beton atau tiang penyanggah dari beton bertulang (campuran 1:2:3)
16. Sebelum pekerjaan ini dilakukan terlebih dahulu menyampaikan kepada direksi/pengawas lapangan untuk
mendapatkan persetujuannya.
17. Pemasangan pipa GIP dengan sambungan ulir dikerjakan dengan terlebih dahulu:
a. Membersihkan ulir bagian luar pada ujung pipa dan bagian dalam ulir dari socket dengan memakai sikat
baja
b. Balut bagian ulir tersebut dengan seale tape (typlon) yang sudah disetujui oleh direksi pengawas
lapangan
c. Masukan pipa tersebut secara hati-hati kedalam socket dengan cara memutarn pipa/socket. Proses
pemasukan pipa dengan socket tersebit dilakukan setelah posisi pipa dan socket benar-benat telah
sejajar
d. Defleksi pipa maksimum yang diperoleh disesuaikan dengen ketentuan pabrikn pembuatnya atau sesui
petunjuk dari pihak direksi/pengawas lapangan
18. Pekerjaan pemasangan pipa GIP dengan sambungan flange/las yaitu kedua ujung pipa yang akan disambung
/dipasang flange steel dengan cara pengelasan. Kedua ujung pipa tersebut dihubungkan dengan memasang
baut flange dikencangkan
19. Sistem penyambungan antara pipa PVC dan pipa GIP yaitu dapat dengan flangen spigot atau flange bell end
atau dresser joint Penyambungan dengan menggunakan flange spigot dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Memasang flange spigot pada ujung pipa PVC dengan solvet cement Pada pipa GIP dipasang flange steel
dengan system las Kedua flange dipasang packing karet Kencangkan semua baut+ mur pengikat flange
Penyambungan dengan menggunakan flange bell end dilakukan dengan cara sebagai berikut: Memasang
flange bell end diujung pipa PVC dengan rubber ringnya Pada pipa GIP dipasang flange steel dengan system
las Kedua flange dihubungkan dengan baut yang sebelumnya diantara kedua flange dipasangi packing karet
Kencangkan semua baut + mur pengikat flange Penyambungan dengan dresser joint dilakukan dengan cara
kedua ujung pipa PVC dan GIP dihubungkan dengan memasang Dresser joint diantara kedua ujung pipa
tersebut
20. Melakukan pengecatan pipa terhadap pipa yang kelihatan diatas permukaan tanah
21. Melakukan pengetasan pemanfaatan system perpipaan yang telah dikerjakan
22. Setelah pekerjaan pemasangan pipa telah selesai secara keseluruhan agar dibuatkan berita acara pemeriksaan
dari pengawas lapangan

PASAL 20
PEKERJAAN PENGETASAN/PENCUCIAN PIPA
1. Pelaksanaan pengetasan pipa dilakuakan secara bertahap pada setiap jarak maksimum 500 meter.
Pengetasan pipa harus disaksikan oleh pihak direksi/pengawas lapangan
2. Pengetasan pipa dilaksanakan dengan tinggi tekanan yang sesuai dengan diameternya serta jenis pipa yang
dipakai, kecuali apabila ada ketentuan lain oleh direksi/pengawas lapangan
3. Peralatan pengetasan pipa, air dan lain-lain harus disediakan oleh penyedia jasa
4. pengetasan /pencucian pipa dilakukan dengan memasukan air bersih kedalam pipa sampai penuh lalu diberi
tekanan minmum 8 Atm kemudian dibiarkan selama 280 (Dua ratus delapan puluh) menit, dan apabila selama
280 menit angka pada manometer tidak mengalami penurunan tekanan maka pengetasan dianggap selesai,
kemudian dilakukan pencucian dengan menggunakan air bersih
5. Pencucuian/pengurasan pipa dilaksanakan mulai dari ujung pipa yang sudah dipasang dan dibuang kebagian
wash out secara berangsur-angsur hingga semua kotoran dalam pipa telah bersih
6. Pengetasan/pencucian pipa dianggap selesai apabila telah dilakukan sesuai dengan tahapan tersebut diatas
dan dinyatakan dengan diterimanya dengan baik oleh direksi/pengawas lapangan dan dibuatkan berita acara
hasil pengetasan pipa
7. Air untuk pengetasan harus menggunakan air yang bersih yang disetujui oleh direksi/ pengawas lapangan
PASAL 21
PEKERJAAN BANGUNAN PELENGKAP YANG MENUNJANG SISTEM PERSIAPAN INI
1. Harus dilaksanakan sesuai dengan gambar typical
2. Dilaksanakan sesuai persyaratan bestek pekerjaan atau berpedoman pada petunjukpetunjuk khusus dan
pertimbangan dari pihak direksi/pengawas lapangan
3. Pelaksanaannya harus sepengathuan pihak direksi/pengawas lapangan
4. Untuk lokasi bangunan pelengkap seperti valve cover, ventil udara, unit penguras dan bangunan pelengkap
lain, perletakannya akan ditetapkan kemudian oleh direksi/pengawas lapangan sesuai kebutuhan
5. Untuk pekerjaan pemasangan valve cover, semua flange, pipa riset dan baut pengikatnya diadakan oleh
penyedia jasa, pekerjaan pemasangan valve cover harus rapih dan sesuai dengan gambar typical pemasangan
valve cover.

PASAL 22
CATATAN PEKERJAAN LAIN-LAIN DAN KETERANGAN/SAYARAT TAMBAHAN
1. Segala pekerjaan yang meragukan harus dikerjakan setelah mendapat persetujuan dari direksi/ pengawas
lapangan
2. Pekerjaan lain dan bahan persyaratannya tidak tercantum dalam bestek ini harus dilaksankan berdasarkan AV-
PUB I-1980 dan standar yang telah ada atau sesuai petunjuk dari direksi/pengawas lapangan 12
3. Berdasarkan PUB I-1980 pasal 83, sepesifikasi cement yang dipergunakan dalam pekerjaan ini adalah standar
industri Indonesia SII sedang cement import dengan standar lain harus mempunyai persyaratan sama atau
minimal lebih tinggi
4. Pemasangan pipa yang menyeberang jalan/memotong jalan (crossing jalan) urugan pasirnya harus sedalam
dengan penggalian-penggalian sesuai dengan gambar bestek
5. Jenis bahan pipa yang digunakan adalah jenis untuk air minum PVC standar SSI:S-12,5 dan GIP klas medium
6. Semua jenis pekerjaan yang belum tercantum pada bestek ini harus dikerjakan oleh penyedia jasa sesuai
petunjuk yang diberikan oleh pihak direksi/pengawas lapangan. Hal ini dimaksudkan untuk kesempurnaan
system yang dikerjakan oleh penyedia jasa sehingga dapat mencapai bobot pekerjaan 100%

PASAL 23
PEKERJAAN PERBAIKAN KEMBALI SARANA-SARANA YANG RUSAK AKIBAT PEKERJAAN INI
1. Apabila ada pipa yang harus melalui jalanan dan sarana lain, maka pada saat pembongkaran agar berhati-hati
dan sebaik mungkin, sehingga bahan-bahan seperti batu pengeras, kerikil dan lain-lain dapat dikumpulkan
kembali dan dapat digunakan untuk perbaikan jalanan atau sarana yang lain
2. Perbaikan kembali sarana yang rusak seperti jalanan dan atau sarana lain segera dilaksanakan setelah
penyedia jasa menyelesaikan pengetasan pipa dan telah disetujui/diterima oleh direksi/pengawas lapangan
3. Hasil perbaikan kembali sarana yang rusak seperti jalanan dan atau sarana lain, keadaaannya harus seperti
semula, rapih khusus pada sarana jalanan permukaannya bergelombang
4. Apabila waktu penggalian, pembongkaran jalan, dan sarana lainnya mendapat kabel telepon, listrik, pipa air
minum, pipa gas dan lain-lain dan terjadi/menimbulkan suatu kerusakan pada sarana tersebut, maka penyedia
jasa harus menanggung resikonya. Oleh karena itu, pada saat akan memulai pekerjaan
penggalian/pembongkaran yang ada hubungannya dengan hal tersebut diatas, penyedia jasa segera
menghubungi instansi yang bersangkutan untuk meminta data tentang bangunan tersebut sehingga dapat
dihindari terjadinya kerusakan-kerusakan yang tidak diinginkan
5. Dalam hal pekerjaan penggalian/pembongkaran pada saluran irigasi dan atau sarana lainnya sebelumnya
pemborong harus minta izin dari direksi kepada pemerintah atau intansi yang berwewenang barulah pekerjaan
tersebut dapat dilaksanakan atas petunjuk direksi/pengawas lapangan
6. Setelah sarana yang rusak selesai diperbaiki penyedia jasa harus segera menyampaikan kepada instansi
pemilik sarana dan dibuatkan berita acara penerimaan perbaikan sarana yang rusak
PASAL 24
BENDA-BENDA BERSEJARAH/PURBAKALA
1. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan bangunan atau sebagian bangunan terdapat benda-
benda purbakala dan sebagainya, maka untuk sementara pekerjaan tersebut harus segera dihentikan dan
melaporkan hal tersebut kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) dan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) atau pejabat daerah setempat yang berwenang.
2. Rekanan tetap bertanggung jawab tentang hal tersebut diatas apabila terjadi penyimpangan dari semua
peraturan yang ada.

PASAL 25
PEKERJAAN SELESAI
1. Semua jenis pekerjaan yang terdapat dalam gambar tapi tidak tercantum dalam bestekini atau sebaliknya
akan tetapi seharusnya dikerjakan oleh penyedia jasa maka hal tersebut harus dikerjakan atas petunjuk
pihak direksi/pengawas lapangan (asal tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku)
2. Sebelum penyerahan proyek kepada direksi dilakukan, maka semua pekerjaan pipa harus berfungsi dengan
baik dan semua kerusakan-kerusakan yang timbul masih tetap menjadi tanggung jawab pihak penyedia
jasa

PASAL 26
PEKERJAAN PEMBERSIHAN
1. Kelebihan tanah urugan /galian yang telah terpakai lagi harus dibuang ketempat yang lain ditentikan
direksi/pengawas lapangan
2. Sisa-sisa material bekas pasangan dan lain sebagainya harus diangkut dan dibuang jauh sehingga lokasi
dimana pekerjaan dilaksanakan menjadi bersih/rapih dan hal ini adalah tanggung jawab penyedia jasa dan
semua jenis sisa material pada pekerjaan ini terdapat dipinggir jalanan segera disingkirkan dan dibersihkan
secepatnya agar tidak mengganggu arus lalu lintas dan pemandangan

PASAL 27
PEKERJAAN PEMBUATAN DOKUMENTASI PROYEK DAN PELAPORAN
Penyedia jasa harus membuat dokumentasi dan pelaporan pelaksanaan pekerjaan sejak masa persiapan, dalam
pelaksanaan dan pada akhir pekerjaan untuk semua jenis pekerjaan. Dokumentasi dan pelaporan ini harus
diserahkan kepada direksi dalam rangkap 3 (tiga) antara lain:
a. Foto-foto pelaksanaan pekerjaan (0%,50%dan 100%)
b. Berita acara-berita acara
c. Laporan-laporan (harian, mingguan dan bulanan)
d. Gambar-gambar kerja atas petunjuk direksi
e. Gambar pelaksanaan sesuai dengan keadaan sebenarnya di lapangan (As-Built Drawing)

PASAL 30
CATATAN LAIN-LAIN DAN KETERANGAN TAMBAHAN
1. Setiap kegiatan dalam pelaksanaan pekerjaan harus dinyatakan dalam Berita Acara dan ditandatangani oleh
Pelaksana, Pejabat dan Direksi (Pengawas Lapangan).
2. Bila ada perbedaan antara ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat ini dengan gambar, maka
ketentuanketentuan dan syarat-syarat ini yang menetukan.
PASAL 31
PENUTUP
a. Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (SPESIFIKASI TEKNIS) ini untuk uraian bahan pekerjaan,
yang tidak disebut perkataan atau kalimat “diselenggarakan oleh pemborong” maka hal ini harus dianggap
seperti disebutkan.
b. Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, maka bagian-bagian yang nyata termasuk di dalam
pekerjaan ini, tetapi tidak dimasukkan atau disebut kata demi kata dalam SPESIFIKASI TEKNIS ini, haruslah
diselenggarakan oleh pemborong dan diterima sebagai “hal” yang disebut
c. Hal-hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pembuat Komitmen (
PPK ) bilamana perlu diadakan perbaikan dalam SPESIFIKASI TEKNIS ini.

Anda mungkin juga menyukai