KAK Rehab Titian Ds. Telaga Mas
KAK Rehab Titian Ds. Telaga Mas
KAK Rehab Titian Ds. Telaga Mas
I. PENDAHULUAN
1. Data Proyek
Kegiatan : Rehab / Pemeliharaan Jalan & Jembatan
Pekerjaan : Perencanaan Rehab Titian Desa Telaga Mas
Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai
Utara
Lokasi : Kecamatan Danau Panggang
Sumber Dana : APBD Dinas Pekerjaan Umum Kab. HSU
Tahun Anggaran : 2015
Waktu Pelaksanaan : 30 hari kalender
2. Latar Belakang
a. Setiap bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan
peningkatan Mutu atau Kualitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal
fungsi bangunannya, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta
memberi kontribusi positif bagi perkembangan arsitektur.
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan Gambaran tentang Perencanaan
Gedung Kantor sesuai dengan estetika bangunan yang ada.
1
Sedangkan Tujuan adalah untuk mendapatkan hasil perencanaan berupa Drawing
Engenering Datail dan Rencana Anggaran Biaya terhadap Bangunan Rehab Titian
Desa Telaga Mas Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara.
4. Sasaran Kegiatan.
2. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah meliputi
tugas-tugas perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik
bangunan gedung negara yang terdiri dari:
a. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan,
membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK.
b. Menyusun Pra Rencana seperti program dan konsep ruang, perkiraan biaya.
2
d. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
1. Gambar-gambar detail Arsitektur, Struktur, Utilitas dan M/E, yang sesuai
dengan gambar rencana yang telah disetujui.
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
3. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan.
4. Laporan akhir perencanaan.
3
IV. BIAYA.
1. Biaya Pekerjaan Perencanaan dan tata cara pembayaran akan diatur secara
kontraktual setelah melalui tahapan proses Seleksi Pengadaan Jasa Konsultansi
sesuai peraturan yang berlaku, antara lain terdiri dari:
a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang.
b. Materi dan penggandaan laporan.
c. Pembelian dan atau sewa peralatan.
d. Biaya rapat-rapat.
e. Jasa dan over head Perencanaan.
f. Pajak dan iuran daerah lainnya.
2. Sumber Dana.
Sumber dana pekerjaan perencanaan dibebankan pada APBD pada Dinas Pekerjaan
Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2015
V. K R I T E R I A
1. Kriteria Umum.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Perencana seperti yang dimaksud
pada KAK harus memperhatikan kriteria umum bangunan disesuaikan berdasarkan
fungsi dan kompleksitas bangunan yaitu:
a. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas.
1. Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.
2. Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan.
4
2. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun sedemikian rupa,
secara struktur stabil selama kebakaran sehingga:
a. Cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman.
b. Cukup waktu bagi pasukan pemadam kebakaran memasuki lokasi untuk
memadamkan api.
c. Dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya.
2. Kriteria Khusus.
Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang khusus, spesifik
berkaitan dengan bangunan yang akan direncanakan, baik dari segi fungsi khusus
bangunan tersebut dan segi teknis lainnya, misalnya:
a. Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada di sekitar, seperti
dalam rangka implementasi penataan bangunan dan lingkungan.
b. Solusi dan batasan-batasan kontekstual, seperti faktor sosial budaya setempat,
geografi klimatologi, dan lain-lain.
c. Model bangunan permanen dengan tiang panggung dan lantai beton bertulang.
d. Jenis Bangunan :
1. Pondasi : Pondasi Bangunan menggunakan pondasi poer
beton bertulang.
2. Tiang : Tiang Bangunan menggunakan beton bertulang.
3. Balok Lantai : Balok Lantai menggunakan beton bertulang.
4. Plat Lantai : Plat Lantai menggunakan floor deck sebagai pengganti
begisting pada plat lantai dan sebagai penahan plat lantai agar
dapat lebih merata menahan beban. Pada bagian atas floor
deck digunakan beton bertulang.
5
e. Bahan bangunan yang digunakan adalah bahan bangunan yang tersedia di lokasi
Kabupaten Hulu Sungai Utara atau yang didatangkan dari kabupaten lain dan
provinsi.
6
2. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan pokok yang
harus dihasilkan Konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalam
KAK ini.
3. Dalam melaksanakan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa waktu
pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
4. Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya dokumen
perencanaan untuk siap dilelangkan maksimal 30 (tiga puluh) hari Kalender atau 1
(satu) bulan sejak dikeluarkannya Kontrak/Surat Perintah Mulai Kerja.
2. Tenaga Ahli.
1. Tenaga Ahli Struktur, berpendidikan minimal Sarjana Teknik Sipil (S1) lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta, berpengalaman dalam
perencanaan bangunan bertingkat non perumahan sekurang-kurangnya 2
(dua) tahun.
7
X. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi:
5. Tahap Pelelangan.
- Dokumen tambahan hasil penjelasan pekerjaan.
XI. LAPORAN.
Jenis laporan yang harus diserahkan kepada Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna
Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen oleh Penyedia Jasa Konsultansi adalah
meliputi :
1. Laporan Pendahuluan, berisi Rencana Kerja yang akan dilaksanakan dan hasil
orientasi lapangan serta kerangka kegiatan yang harus dijelaskan seperti kegiatan
persiapan, pengurusan perijinan, mobilisasi tenaga dan peralatan, jadwal
pelaksanaan dan jadwal penugasan personil atau tenaga ahli serta program kerja
berikutnya diserahkan 10 (sepuluh) hari setelah SPMK. Laporan Pendahuluan
diserahkan kepada pemilik pekerjaan sebanyak 5 (lima) set.
2. Laporan Antara, yang berisi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan, hasil
sonder, Kendala dan Solusi Penyelesaiannya, Gambar-gambar pra-rencana. Laporan
Antara harus diserahkan selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kalender sejak
tanggal Surat Perintah Mulai Kerja dan hasilnya digandakan sebanyak 5 (lima) set.
8
3. Draf Laporan Akhir, yang berisi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan,
Kendala dan Solusi Penyelesaiannya, Draf Gambar-Gambar Detail Hasil
Perencanaan. Draf Laporan Hasil Perencanaan tersebut diserahkan selambat-
lambatnya 27 (dua puluh tujuh) hari kalender sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja
dan hasilnya digandakan sebanyak 5 (lima) set.
XII. Lain-lain
1. Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna Jasa mengadakan
diskusi atau memberi penjelasan mengenai tahap atau hasil kerjanya;
2. Penyedia Jasa harus menyerahkan foto Dokumentasi (dalam album) yang berkaitan
dengan palaksanaan pekerjaan survey lapangan;
3. Penyedia Jasa harus selalu mendiskusikan usulan-usulan hasil pekerjaan ini dengan
Pemilik pekerjaan.
4. Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan harus
disediakan oleh Penyedia Jasa;
5. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan dijelaskan dalam
berita acara penjelasan pekerjaan.