Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Ekonomi Syariah

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 22

MAKALAH

EKONOMI SYARIAH

Disusun Oleh :

1. Ahmad Haikal Pambudi (05)


2. Maulana Fadhilah (23)
3. M Miftahul Falah (26)
4. Nabila Azmi Putri W. (29)
5. Sepnia Auliani (36)

Kelas : 1-56

POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN


TAHUN AKADEMIK 2019/2020
KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha
Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah
melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakat.
Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan
bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah
ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang
telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada
kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena
itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca
agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.

ii
DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL................................................................................................i
KATA PENGANTAR.............................................................................................ii
DAFTAR ISI...........................................................................................................iii
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................5
1.1. Latar Belakang...........................................................................................5
1.2. Rumusan Masalah......................................................................................6
1.3. Tujuan........................................................................................................6
BAB II PEMBAHASAN.........................................................................................7
2.1. Pengertian Ekonomi Syariah......................................................................7
2.2. Prinsip Ekonomi Syariah............................................................................8
2.2.1. Prinsip Amanah...............................................................................8
2.2.2. Prinsip Sukarela...............................................................................8
2.2.3. Prinsip Transparansi........................................................................8
2.2.4. Prinsip Menghindari Riba................................................................8
2.2.5. Zakat.................................................................................................9
2.3. Nilai dalam Ekonomi Syariah.....................................................................9
2.3.1. Nilai Tauhid.....................................................................................9
2.3.2. Nilai Keadilan..................................................................................9
2.3.3. Pemerintahan (Khilafah)................................................................10
2.3.4. Nubuwah Fungsi Rasul..................................................................10
2.3.5. Ma’ad.............................................................................................10
2.4. Tranksaksi dalam Ekonomi Syariah........................................................11
2.4.1. Jual Menjual...................................................................................11
2.4.2. Pinjam Meminjam..........................................................................11
2.4.3. Ijarah..............................................................................................11
2.4.4. Mudhorobah Mudaraba..................................................................12
2.4.5. Murabahah Murabaha....................................................................12
2.4.6. Musyarokah Perseroan...................................................................12
2.4.7. Syara’.............................................................................................13

iii
2.5. Persoalan-persoalan Kontemporer Ekonomi Syariah...............................15
2.5.1. Perbankan Syariah..........................................................................15
2.5.2. Asuransi Syariah............................................................................15
2.5.3. Multi Level Marketing...................................................................16
2.5.4. Bursa Saham...................................................................................17
2.5.5. Mudharabah....................................................................................17
2.5.6. Jual-Beli Online.............................................................................18
2.6. Produk Halal dan Regulasi Ekonomi Syariah...........................................18
2.6.1. Fatwa..............................................................................................19
2.6.2. Ijtihad.............................................................................................19
BAB III PENUTUP................................................................................................22
3.1. Kesimpulan..............................................................................................22
3.2. Saran.........................................................................................................22

iv
BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang


Ekonomi syariah merupakan ekonomi yang berdasarkan prinsip-prinsip
ketuhanan yang landasannya Al-Qur’an dan hadits, walaupun kepemilikan
individu tetap diakui tadi itu sepanjang tidak kepentingan orang lain dan bersifat
pengabdian inilah merupakan solusi untuk menghadapi sistem ekonomi kapitalis
yang telah membelenggu kota, dengan mengakui ekonomi syariah karena ketika
suatu ideologi ingin diruntuhkan maka karena juga di lawan dengan ideologis.

Menurut Adam Smith yang merupakan cikal bakal munculnya ekonomi


kapitalis, secara individu misalnya pemilikan barang secara individual, ekonomi
negara menurut kapitalis yaitu teori pasal murni paham ini bahwa pemerintah
tidak boleh mengetahui yang disebut invisible hand dianggap memadai untuk
mengatur perekonomian dengan hasil memuaskan semua orang, jika setiap orang
dibiarkan mengejar kepentingan masing-masing maka tanpa disadari keinginan
setiap orang terpenuhi dengan sendirinya dan akan tercapai kesejahteraan umum,
yaitu adanya tangan yang mengatur perekonomian tanpa campur tangan
pemerintah.

Diramalkan oleh Karl Marx bahwa kapitalis akan runtuh dengan adanya
perlawanan buruh terhadap perusahaan besar sehingga tidak ada kepemilikan
individu yaitu pemilikan secara kolektif atau berubah sosialis (komuis) ternyata
kebalik apa yang diramalkan Karl Marx ternyata kapitalisme berubah bentuk
melahirkan metabolisme yang akan mengancam dunia, akan menimbulkan
demografi, menghambat perkembangan suatu negara karena modal pertama,
penguasa barang secara individual, ataupun perusahaan, maka akan melahirkan
imperialisme karena imperialisme tidak cocok dengan masa sekarang maka
muncul penjajahan baru yang disebut neoliberalisme dimana 80% kekayaan dunia
di kuasai oleh perusahaan besar yang selalu mengintrofened suatu negara yang
dikuasainya karena terlilit utang.

5
1.2. Rumusan Masalah
1. Apa itu pengertian ekonomi Syariah?
2. Bagaimana prinsip dasar ekonomi Syariah?
3. Apa saja nilai – nilai ekonomi Syariah?
4. Bagaimana persoalan – persoalan kontemporer ekonomi Syariah?
5. Apa saja produk halal dan regulasi ekonomi Syariah?

1.3. Tujuan
Penulisan Tujuan penulisan makalah yang berjudul “Ekonomi Syariah” adalah
sebagai berikut :
1. Mengetahui apa itu pengertian ekonomi syariah
2. Mengetahui prinsip dasar ekonomi syariah
3. Mengetahui nilai – nilai ekonomi syariah
4. Memberi persoalan – persoalan kontemporer ekonomi syariah
5. Mengetahui produk halal dan regulasi dalam ekonomi syariah

6
BAB II
PEMBAHASAN

2.1. PENGERTIAN EKONOMI SYARIAH


Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari
masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi
syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme,
maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena
Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan
melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam
merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah
yang teraplikasi dalam etika dan moral .

Dalam berbagai hadis Nabi juga menyebutkan bahwa para pedagang


(pebisnis) sebagai pelaku ekonomi dilegalisasi sebagai profesi terbaik, bahkan
memberikan motivasi yang kuat dan mewajibkan ummat Islam untuk menguasai
perdagangan. Menurut Muhammad Abdul Mannan ekonomi Islam adalah
pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang
diilhami oleh nilai-nilai Islam (M.A. Mannan, 1997: 19). Sementara menurut
Muhammad Nejatullah AshShidiqy, ekonomi Islam adalah respon pemikiran
muslim terhadap tantangan ekonomi pada masa tertentu. Dalam usaha keras ini
mereka dibantu al-Qur’an dan Sunnah, akal (ijtihad) dan pengalaman. (Musthafa
Edwin Nasution, 2007: 17).

Dapat disimpulkan bahwa ekonomi Islam adalah studi tentang problem-


problem ekonomi dan institusi yang berkaitan dengannya atau ilmu yang
mempelajari tata kehidupan masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya untuk
mencapai ridho Allah. Tujuan dari ekonomi Islam itu sendiri sesuai dengan
maqashid syariah untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat melalui tata
kehidupan yang baik atau sesuai dengan syariat Islam.

7
2.2 PRINSIP EKONOMI SYARIAH
2.2.1 Prinsip Amanah
Dalam sistem ekonomi Islam salah satu prinsip yang harus ditegakkan
adalah prinsip amanah. Amanah berarti mengembalikan hak apa saja kepada
pemiliknya, tidak mengambil sesuatu melebihi haknya dan tidak mengurangi hak
orang lain, baik berupa harga atau upah. Bisnis dengan amanah dikenal dalam
Islam seperti menjual dengan sistem murabahah, yakni penjual menjelaskan
ciriciri, kualitas, dan harga barang dagangan kepada pembeli tanpa
melebihkannya.

2.2.2 Prinsip sukarela


Prinsip ini menekankan pada aspek kebebasan dalam berbuat. Kebebasan
dalam ekonomi Islam bersangkut paut dengan kebebasan jasmani dan rohani.
Seorang muslim dapat melakukan transaksi ekonomi secara fisik dan sekaligus ia
bebas menentukan sendiri apakah menyukai suatu jenis transaksi atau tidak.
Kebebasan juga terjadi dalam ekonomi Islam ketika seseorang dilarang memaksa
orang lain untuk melakukan atau meninggalkan transaksi ekonomi tertentu. Islam
melarang perbuatan semacam ini kecuali bagi orang tertentu yang belum atau
tidak cakap dalam melakukan transaksi ekonomi seperti anak kecil, orang gila,dan
sebagainya.

2.2.3 Prinsip Transparansi


Kejujuran merupakan kualitas dasar kepribadian moral. Tanpa kejujuran,
manusia tidak menjadi dirinya sendiriKejujuran dalam ekonomi Islam terwujud
dalam berbagai aspek: a. Kejujuran yang terwujud dalam pemenuhan syarat-
syarat perjanjian dan kontrak; b. Kejujuran yang terwujud dalam penawaran
barang dan jasa dengan mutu yang baik; c. Kejujuran menyangkut hubungan
kerja.

2.2.4 Prinsip Menghindari Riba


Dalam konsep Islam di tegaskan bahwa masalah ekonomi dapat dilakukan
oleh siapa saja dan kapan saja, namun harus sesuai dengan tuntunan ajaran

8
alQur’an dan Sunnah. Salah satu konsep yang ditanamkan al-Qur’an kepada
manusia agar dalam praktik pelaksanaan ekonomi menghindari riba. Secara fiqh,
riba diartikan sebagai setiap tambahan dari harta pokok yang bukan merupakan
kompensasi, hasil usaha.

2.2.5 Zakat
Tujuan dari zakat itu sendiri adalah agar harta yang berkumpul pada orang
kaya tidak menumpuk, tapi dapat dikembangkan sehingga menjadi lebih produktif
bila disalurkan. Di samping itu pula membantu orang-orang miskin sehingga
mereka dapat merubah kehidupan dari penerimazakat, tetapi berubah menjadi
pembayar zakat. Dengan demikian term pemberdayaan menjadi lebih bermakna.

2.3 NILAI DALAM EKONOMI SYARIAH


2.3.1 Nilai tauhid
Dalam lslam, prinsip utama dalam kehidupan umat manusia adalah Allah
SWT, sebagai Zat Yang Maha Esa' Sementara itu, manusia merupakan makhluk
Allah SWT yang diciptakan dalam bentuk yang paling baik. Sesuai dengan
hakikat wujud manusia sebagai khalifah dalam kehidupan dunia, yakni
melaksanakan tugas kekhalifahan dalam kerangka pengabdian kepada Sang maha
Pencipta. Manusia juga mempunyai kewajiban untuk menciptakan suatu
masyarakat yang berhubungan baik dengan Allah SWT dan membina kehidupan
masyarakat yang harmonis serta memelihara agama,akal,dan budaya(Shihab,2000:
166).

2.3.2 Nilai keadilan


Keadilan dapat menghasilkan keseimbangan dalam perekonomian dengan
meniadakan kesenjangan antata pemilik modal (orang kaya) dengan pihak yang
membutuhkan' Walaupun tentu Islam tidak menganjurkan kesamaan ekonomi dan
mengakui adanya ketidaksamaan ekonomi antar orang per orang (Sudarsono
,2003: 107). Wujud keadilan dalam ekonomi terkait dengan empat hal, yaitu
keadilan tukar-menukar, keadilan distributif, keadilan sosial, dan keadilan hukum

9
(Idri & T Tutik, 2008: 39). Untuk itu perlu ditegakkan prinsip keadilan dalam
setiap sendi kehidupan, khususnya bidang perekonomian.

2.3.3 Pemerintahan (Khilafah)


Dalam Islam pemerintah memainkan peran yang sangat penting dalam
ekonomi, yaitu memastikan bahwa kegiatan ekonomii berjalan secara benar tanpa
kezaliman. Pemerintah memiliki hak ikut campur dalam kegiatan ekonomi yang
dilakukan individu-individu, baik untuk mengawasi kegiatan ini maupun
mengatur atau melaksanakan beberapa macam kegiatan ekonomi yang tidak
mampu dilaksanakan oleh individu-individu (Assal danAbdul Karim, 1999: 101).
2.3.4 Nubuwah Fungsi Rasul
Nubuwah adalah untuk menjadi model terbaik yang harus diteladani
manusia agar mendapat keselamatan di dunia dan akhirat. Untuk umat
Muslim,Allah SWT telah mengirimkan manusia model yang terakhir dan
sempurna untuk diteladani sampai akhir zaman, Nabi Muhammad SAW Sifatsifat
utama sang model yang harus diteladani oleh manusia pada umumnya dan pelaku
ekonomi serta bisnis pada khususnya adalah Sidiq (benar, jujur), amanah (
tanggung jawab, dapat dipercaya, kredibilitas), fathonah (kecerdikan,
kebijaksanaan, intelektualitas) dan tabligh (komunikasi keterbukaan dan
pemasaran).
2.3.5 Ma’ad
Walaupun seringkali diterjemahkan sebagai kebangkitan tetapi secara
harfiahma’ad berarti kembali. Dan kita semua akan kembali kepada Allah. Hidup
manusia bukan hanya di dunia, tetapi terus berlanjut hingga alam akhirat.
Pandangan yang khas dari seorang Muslim tentang dunia dan akhirat dapat
dirumuskan sebagai: Dunia adalah ladang akhirat”. Artinya dunia adalah wahana
bagi manusia untuk bekerja dan beraktivitas (beramal shaleh), namun demikian
akhirat lebih baik daripada dunia. Karena itu Allah SWT melarang manusia hanya
untuk terikat pada dunia, sebaba jika dibandingkan dengan kesenangan akhira,
kesenangan dunia tidaklah seberapa.

10
2.4. TRANSAKSI DALAM EKONOMI SYARIAH
2.4.1. Jual Menjual
Jual adalah memberikan barang dan mengambil harganya. Sedangkan beli
adalah menyerahkan harga dan mengambil barangnya. (al-Asbahani, 1998: 77).
Jual beli adalah persetujuan saling mengikat antara penjual (yakni pihak yang
menyerahkan/ menjual barang) dan pembeli (pihak yang membayar/ membeli
barang yang dijual). Jual beli sebagai sarana tolong menolong sesama manusia.
Dalam Islam mempunyai dasar hukum dari al-Qur’an dan Hadis. Seperti dalam al-
Qur’an Surah An-Nisa, 4: 29. Mengacu kepada ayat al-Qur’an dan Hadis, hukum
asal jual beli adalah mubah (boleh). Namun pada situasi tertentu, hukum jual beli
bisa berubah menjadi sunnah, haram, dan makruh. Agar jual beli menjadi sah,
maka jual beli harus memenuhi rukun dan syarat-syarat seusia dengan ketentuan-
ketentuan syariat.

2.4.2. Pinjam meminjam


Pinjam Meminjam Rukun dan syarat pinjam meminjam menurut hukum
Islam adalah sebagai berikut:
1. Yang berpiutang dan yang berutang, syaratnya sudah balig dan berakal sehat.
Yang berpiutang, tidak boleh meminta pembayaran melebihi pokok piutang.
Sedangkan peminjam tidak boleh melebihi atau menunda-nunda pembayaran
utangnya.
2. Barang (uang) yang diutangkan atau dipinjamkan adalah milik sah dari yang
meminjamkan. Pengembalian utang atau pinjaman tidak boleh kurang nilainya,
bahkan sunah bagi yang berutang mengembalikan lebih dari pokok hutangnya.

2.4.3. Ijarah
Ijarah berasal dari bahasa Arab yang artinya upah , sewa, jasa, atau
imbalan. Definisi ijarah adalah transaksi tertentu terhadap suatu manfaat yang
dituju, bersifat mubah dan bisa dimanfaatkan dengan imbalan tertentu. Allah
SWT berfirman dalam Q.S Al-Qasas, 28: 26 : “Salah seorang dari kedua wanita
itu berkata: “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita),

11
Karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja
(pada kita) ialah orang yang Kuat lagi dapat dipercaya”.
2.4.4. Mudhorobah Mudaraba
Mudhorobah Mudaraba ( ‫ ) المضاربة‬atau qirodh ( ‫ ) القراض‬adalah
pemberian modal dari pemilik modal kepada seseorang atau lembaga investasi
untuk menginvestasikan dan memperdagangkan modal tersebut dan memperoleh
keuntungan darinya, dengan ketentuan bahwa untung-rugi ditanggung bersama
sesuai dengan perjanjian antara keduanya pada waktu akad. Yang didistribusikan
sesuai dengan prosentase adalah keuntungan, bukan modal awalnya. Keuntungan
ini hanya didistribusikan setelah kembalinya modal. Hukum melakukan
mudarabah itu dibolehkan (mubah), bahkan dianjurakan oleh syara’ karena di
dalamnya terdapat unsure tolong-menolong dalam kebaikan.

2.4.5. Murabahah Murabaha


Murabahah Murabaha ( ‫ُ رابحة‬ ‫) الم‬, berasal dari ( ‫ ) ربح‬artinya
berkembang dan bertambah. Imam Mawardi mendefinisikan secara istilah ,”
Bentuk dari murabahah seorang penjual mengatakan,” Aku jual kepadamu baju
ini dengan sistem murabahah, saya membelinya seharga seratus dirham aku jual
setiap 10 baju aku mendapatkan keuntungan 1 baju. “ Ini adalah alat investasi
yang dekat dengan perdagangan umum. Orang yang memiliki uang itu membeli
sebuah komoditas dan kemudian menjualnya dengan harga lebih tinggi dari harga
beli, baik secara tunai maupun angsuran.

2.4.6. Musyarokah Perseroan


Musyarokah Perseroan ( ‫ُ شاركة‬ ‫) الم‬, perseroan atau persekutuan, yaitu
pearsekutan antara dua orang atau lebih yang bersepakat untuk bekerjasama dalam
suatu usaha, sehingga kepemilikan pekerjaan, keuntungan dan kerugian
ditanggung mereka mereka bersama. Termasuk syirkah yang sesuai dengan
ketentuan.

12
2.4.7. Syara’
Syara’, apabila syirkah itu dilaksanakan dengan niat ikhlas karena Allah,
sabar, tawakal, jujur, saling percaya antara sesama anggota syarikat, dan bersih
dari unsur-unsur kecurangan atau penipuan.
Tata kelola perusahaan yang baik, yang dalam terminologi modern disebut
sebagai Good Corporate Governance berkaitan dengan hadits Rasulullah SAW
yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a yang artinya“Sesungguhnya Allah menyukai
apabila seseorang melalukan sesuatu pekerjaan dilakukan dengan baik”.
Muqorobin menyatakan bahwa Good Corporate Governance dalam Islam harus
mengacu pada prinsip-prinsip berikut ini
1. Tauhid
Tauhid merupakan fondasi utama seluruh ajran Islam. Tauhid menjadi
dasar seluruh konsep dan seluruh aktifitas Umat Islam, baik dibidang ekonomi,
politik, sosial maupun budaya. Dalam Alquran disebutkan bahwa tauhid
merupakan filsafat fundamental dari Ekonomi Islam, sebagaimana firman Allah
dalam surat Az Zumar ayat 38 :
Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: "Siapakah yang
menciptakan langit dan bumi?", niscaya mereka menjawab: "Allah". Katakanlah:
"Maka Terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika
Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaKu, Apakah berhala-berhalamu
itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi
rahmat kepadaKu, Apakah mereka dapat menahan rahmatNya?. Katakanlah:
"Cukuplah Allah bagiku". kepada- Nyalah bertawakkal orang-orang yang berserah
diri.
Hakikat tauhid juga berarti penyerahan diri yang bulat kepada kehendak
Ilahi. Baik menyangkut ibadah maupun Muamalah. Sehingga semua aktivitas
ysng dilakukan adalah dalam rangka menciptakan pola kehidupan yang sesuai
kehendak Allah. Apabila seseorang ingin melakukan bisnis, terlebih dahulu ia
harus mengetahui dengan baik hukum agama yang mengatur perdagangan agar ia
tidak melakukan aktivitas yang haram dan merugikan masyarakat. Dalam
bermuamalah yang harus diperhatikan adalah bagaimana seharusnya menciptakan
suasana dan kondisi bermuamalah yang tertuntun oleh nilai-nilai ketuhanan.

13
2. Taqwa dan ridha
Prinsip atau azas taqwa dan ridha menjadi prinsip utama tegaknya sebuah
institusi Islam dalam bentuk apapun azas taqwa kepada Allah dan ridha-Nya. Tata
kelola bisnis dalam Islam juga harus ditegakkan di atas fondasi taqwa kepada
Allah dan ridha-Nya dalam QS at-Taubah: 109.
Maka Apakah orang-orang yang mendirikan mesjidnya di atas dasar taqwa
kepada Allah dan keridhaan-(Nya) itu yang baik, ataukah orang-orang yang
mendirikan bangunannya di tepi jurang yang runtuh, lalu bangunannya itu jatuh
bersama-sama dengan Dia ke dalam neraka Jahannam. dan Allah tidak
memberikan petunjuk kepada orang- orang yang zalim.
Dalam melakukan suuatu bisnis hendaklah atas dasar suka sama suka atau
sukarela. Tidaklah dibenarkan bahwa suatu perbuatan muamalah, misalnya
perdagangan, dilakukan dengan pemaksaan ataupun penipuan. Jika hal ini terjadi,
dapat membatalkan perbuatan tersebut. Prinsip ridha ini menunjukkan keikhlasan
dan iktikad baik dari para pihak
3. Ekuilibrium (keseimbangan dan keadilan)
Tawazun atau mizan (keseimbangan) dan al-‘adalah (keadilan) adalah dua
buah konsep tentang ekuilibrium dalam Islam. Tawazun lebih banyak digunakan
dalam menjelaskan fenomena fisik, sekalipun memiliki implikasi sosial, yang
kemudian sering menjadi wilayah al-‘adalah atau keadilan sebagai manifestasi
Tauhid khusunya dalam konteks sosial kemasyarakatan, termasuk keadilan
ekonomi dan bisnis. Allah SWT berfirman dalam QS ar-Rahman ayat 7-9 :
Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (keadilan).
Supaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu. Dan Tegakkanlah
timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.
Dalam konteks keadilan ( sosial ) , para pihak yang melakukan perikatan
dituntut untuk berlaku benar dalam pengungkapan kehendak dan keadaan,
memenuhi perjanjian yang telah mereka buat, dan memenuhi segala
kewajibannya.
4. Kemashlahatan
Secara umum, mashlahat diartikan sebagai kebaikan ( kesejahteraan )
dunia dan akhirat. Para ahli ushul fiqh mendefenisikannya sebagai segala sesuatu

14
yang mengandung manfaat, kebaikan dan menghindarkan diri dari mudharat,
kerusakan dan mufsadah. Imam al Ghazali menyimpulkan bahwa mashlahat
adalah upaya untuk mewujudkan dan memelihara lima kebutuhan dasar, yakni :
a. pemeliharaan agama (hifdzud-din
b. pemeliharaan jiwa (hifhzun-nafs)
c. pemeliharaan akal (hifhzul-‘aql
d. pemeliharaan keturunan (hifhzun-nasl),
e. pemeliharaan harta benda (hifhzul-maal)

2.5. PERSOALAN-PERSOALAN KONTEMPORER EKONOMI SYARIAH


2.5.1. Perbankan Syariah
Sistem perbankan yang Islami maksudnya adalah system perbankan yang
berdasar dan sesuai dangan ajaran Islam yang dapat dirujuk pada al-Qur’an dan
Hadis. Sistem perbankan yang Islami dikelola oleh Bank Syariah, yaitu lembaga
yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa lain dalam lalu lintas
pembayaran, serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan
syariat Islam. Produk-produk perbankan syariah khususnya di Indonesia dibagi
menjadi empat jenis produk, (Nadratuzzaman Muhammad, 2013: 32) yaitu:
a. Produk Penghimpunan Dana.
b. Produk Penyaluran Dana
c. Produk Jasa
d. Produk Jasa Pembayaran.

2.5.2. Ansuransi Syariah


Menurut bahasa, kata asuransi (Arab: At-Ta’min) berarti pertanggungan.
Sedangkan menurut istilah asuransi adalah akad antara penanggung dan yang
mempertanggungkan sesuatu. Ulama fikih sepakat bahwa asuransi dibolehkan
dangan catatan cara kerjanya sesuai dengan ajaran Islam, yaitu ditegakkannya
prinsip keadilan, dihilangkannya unsur maisir (untung-untungan), perampasan hak
dan kezaliman serta bersih dari riba. Asuransi syariah memiliki beberapa ciri
utama:

15
a. Akad asuransi syari'ah adalah bersifat tabarru', sumbangan yang diberikan
tidak boleh ditarik kembali. Atau jika tidak tabarru', maka andil yang
dibayarkan akan berupa tabungan yang akan diterima jika terjadi
peristiwa, atau akan diambil jika akad berhenti sesuai dengan kesepakatan,
dengan tidak kurang dan tidak lebih. Atau jika lebih maka kelebihan itu
adalah kentungan hasil mudhorobah bukan riba.
b. Akad asuransi ini bukan akad mulzim (perjanjian yang wajib
dilaksanakan) bagi kedua belah pihak. Karena pihak anggota ketika
memberikan sumbangan tidak bertujuan untuk mendapat imbalan, dan
kalau ada imbalan, sesungguhnya imbalan tersebut didapat melalui izin
yang diberikan oleh jama'ah (seluruh peserta asuransi atau pengurus yang
ditunjuk bersama).
c. Dalam asuransi syari'ah tidak ada pihak yang lebih kuat karena semua
keputusan dan aturan-aturan diambil menurut izin jama'ah seperti dalam
asuransi takaful.
d. Akad asuransi syari'ah bersih dari gharar dan riba. e. Asuransi syariah
bernuansa kekeluargaan yang kental (Ahmad Sarwat, 2009: 194).

2.5.3. Multi Level marketing


Multi Level Marketing adalah sebuah sistem penjualan yang belum pernah
dikenal sebelumnya di dunia Islam. Leiteratur fiqih klasik tentu tidak memuat hal
seperti MLM itu. Sebab MLM ini memang sebuah fenomena yang baru dalam
dunia marketing. kaidah bahwa Al-Aslu fil Asy-yai Al-Ibahah. Hukum segala
sesuatu itu pada asalnya adalah boleh. Dalam hal ini maksudnya adalah dalam
masalah muamalat. Sampai nanti ada hal-hal yang ternyata dilarang atau
diharamkan dalam syariah Islam. Sehingga kita tidak bisa terburu-buru memvonis
bahwa bisnis MLM itu halal atau haram, sebelum kita teliti dan bedah dulu `isi
perut`nya dengan pisau analisa syariah yang `tajam dan terpercaya`(A. Sarwat,
2009: 175).

16
2.5.4. Bursa saham
Di dalam sebuah pasar modal semacam Bursa Efek dan sejenisnya, ada
hal-hal yang termasuk kategori haram dan ada juga yang tidak. Semau tergantung
sejauh mana transaksi itu bisa selaras dan tidak melanggar prinsip-prinsip dasar
transaksi dalam syariah Islam. Prinsip dasarnya, sebuah pasar modal itu adalah
tempat dimana bertemunya para pemilik modal (investor) dan para manager
investasi (fund manager). Investasi sendiri sebenarnya adalah menanamkan modal
para sektor tertentu baik sektor keuangan maupun sektor real pada periode waktu
tertentu untuk mendapatkan keuntungan yang diharapkan (expected return)
(A.Sarwat 2009: 250). Dalam pandangan syariah Islam, pada dasarnya sebuah
investasi itu hukumnya halal dan syah, selama dalam teknisnya tidak terkandung
hal-hal yang mengalahi prinsip dasar dari transaksi yang halal.

2.5.5. Mudharabah
Dalam Islam dikenal istilah mudharabah yaitu dua pihak yang melakukan
kerja sama menguntungkan. Prinsip-prinsip dasar yang harus dipenuhi antara lain:
a. Bebas Bunga Dari sisi akad dan perjanjian, harus ada kepastian tidak
adanya unsur riba atau bunga (interest). sebagai gantinya, yang digunakan
adalah sistem bagi hasil yang adil atau dikenal dengan akad mudharabah.
Bila sebuah investasi disepakati dengan cara memberikan fee dalam
bentuk fee tertentu yang berujud bunga atas besarnya nilai dana yang
diinvestasikan, maka jelaskan letak keharamannya. Seperti yang terjadi
pada obligasi karena merupakan salah satu bentuk riba.
b. Sektor Investasi Investasi yang ditanamkan harus dipastikan pada barang-
barang yang halal, bukan pada hal yang haram. Maka Islam tidak
membenarkan bila investasi itu pada perusahaan minuman keras,
peternakan babi, barang najis dan juga dunia hiburan, kasino, perjudian
dan sejenisnya. Begitu juga investasi pada bidang perdangan drugs dan
obat terlarang tentu juga haram menurut Islam. Yang sering kecolongan
adalah investasi pada industri makanan yang tidak bisa dipastikan
kehalalannya. Selain pada jenis produk dari industri itu, penting juga
diperhatikan pola mekanisme operasional yang tidak sesuai dengan

17
c. syariah. Seperti yang melanggar kesopanan dan etika Islam, seperti
industri hiburan yang bersifat hura-hura dan melanggar batas pergaulan
laki-laki dan wanita. Termasuk di dalamnya dunia pornografi dengan
derivasinya.
d. Tidak Spekulatif Islam sangat memperhatikan masalah hak milik
seseorang, sehingga menjauhkan setiap orang dari berspekulasi yang
hanya akan menimbulkan kerugian. Sebab yang sering terjadi adaalh sifat
gambling ketimbang perhitungan masak dalam sebuah analisa untung rugi.

2.5.6. Jual beli online


Jual beli melalui melalui media online adalah sah menurut syara‟ (hukum
Islam) sepanjang memenuhi empat kriteria yaitu pertama Sighat al „aqd (Ijab
qabul) berupa tindakan nyata (perbuatan konkrit berupa meng-klik tombol ”OK”)
berarti ada kerelaan pihak buyer untuk terikat pada ketentuan tata cara pembelian,
pembayaran dan pengiriman barang, disamping itu ada tindakan nyata dari pihak
merchant untuk memproses order yang diminta pihak buyer. Kedua, Mahallul
„aqd (obyek perjanjian) dapat berwujud apa saja kecuali asal barangnya (dzatnya)
haram sehingga diharamkan, misalnya khamr, makanan yang mengandung daging
babi, darah, hewan yang diawetkan sebagai pajangan.
Ketiga, Al „aqidaian (pihak-pihak yang melaksanakan perjanjian) haruslah
mukhallaf (aqil baligh, berakal, sehat, dewasa/bukan mumayyid dan cakap
hukum).
Keempat, Maudhu‟ul „aqd (tujuan kontrak dan akibatnya) yaitu kewajiban
buyer untuk membayar harga yang telah ia setujui dan kewajiban merchant
mengirim barang yang telah di order oleh buyer dalam kondisi baik dan tanpa
cacat, bebas dari penipuan (tadlis) dan tipu muslihat (taghir) (Manan, 2006: 43).

2.6. PRODUK HALAL DAN REGULASI EKONOMI SYARIAH


Dalam menghadapi tuntutan kebutuhan masyarakat dan persaingan bisnis,
lembaga perbankan dan keuangan syariah memerlukan produk-produk inovatif.
Untuk penerapan produk inovatif dibutuhkan fatwa syariah dan regulasi yang
mendukung. Sehubungan dengan peran itu peran Dewan Pengawas Syariah

18
Nasional, Bank Indonesia dan Ikatan Akuntan Indonesia menjadi sangat penting.
Personil yang duduk di lembaga tersebut harus memiliki wawasan yang luas dan
mendalam tentang ilmu-ilmu syariah dan perbankan. Kesamaan pandangan antara
ketiga lembaga tersebut sangat dibutuhkan.

2.6.1. Fatwa
Fatwa merupakan salah satu institusi dalam hukum Islam untuk
memberikan jawaban dan solusi terhadap problem yang dihadapi umat. Bahkan
umat Islam pada umumnya menjadikan fatwa sebagai rujukan di kalangan
masyarakat umum, laksana dalil di kalangan para mujtahid. ( Al Fatwa fi haqqil
‘amiy kal adillah fi haqqil mujtahid ). Artinya, kedudukan fatwa bagi orang
kebanyakan seperti dalil bagi mujtahid. Secara fungsional, fatwa memiliki fungsi
tabyin dan taujih. Tabyin artinya menjelaskan hukum yang merupakan regulasi
praktis bagi lembaga keuangan, khususnya yang diminta praktisi ekonomi syariah
ke DSN. Sedangkan taujih, yakni memberikan petunjuk serta pencerahan
kepada masyarakat luas tentang norma ekonomi syariah. Perumusan fatwa
ekonomi syariah tidak boleh hanya melihat buku-buku fikih muamalah
kontemporer secara akademis, apalagi hanya terpaku pada buku-buku fikih klasik
ratusan tahun silam, tetapi harus melihat realitas factual kebutuhan industry
keuangan dengan kacamata maqashid ( kemaslahatan ) dan relevansinya dengan
konteks kekinian.

2.6.2. Ijtihad
Methode ijtihad yang digunakan dalam formulasi fatwa antara lain adalah
ijtihad intiqaiy dan ijtihad insyaiy. Ijtihad pertama adalah oleh piker intelektual
dengan cara mentarjih berbagai pendapat ulama mazhab. Selain tarjih dan
takhyir juga dimungkinkan untuk talfiq, sepanjang bukan untuk mencari-cari
kemudahan belaka, tetapi tujuannya adalah untuk kemaslahatan . Jadi talfiq
untuk tujuan implementasi maqashid dibenarkan dalam syariah. Dalam ijtihad
intiqaiy dibutuhkan pengetahuan yang luas dibidang muqaranah madzahib (
perbandingan mazhab ) baik fikih muamalah maupun perbandingan ushul fikih.

19
Sedangkan ijtihad insyaiy adalah sebuah ijtihad yang melahirkan pendapat baru
yang belum pernah ada di masa ulama masa lampau .
Dalam bidang ekonomi keuangan , ijtihad insyaiy sangat banyak
dipraktekkan , seperti net revenue dalam system jual beli urbun dan sebagainya.
Kedua methode ijtihad intiqaiy dan insyaiy harus dilakukan secara kolektif
(berjamaah). Berijtihad secara berjamaah disebut dengan ijtihad jamaiy. Saat ini
tidak zamannya lagi berijtihad secara individu. Untuk memecahkan dan menjawab
persoalan ekonomi keuangan kontemporer, para ahli harus berijtihad secara
jamaah ( kolektif ) . Ijtihad berjamaah ( jamaiy ) dilakukan oleh para ahli dari
berbagai disiplin ilmu. Dalam kondisi sekarang bentuk ijtihad ini semakin
dibutuhkan , mengingat terpisahkannya disiplin keilmuan para ahli . Ada ulama
ahli syariah di satu pihak dan di pihak lain ada ahli / praktisi ekonomi yang bukan
syariah. Di zaman yang serba darurat ini disparitas keilmuan masih ditolerir.
Kedua bidang keilmuan tersebut disatukan dalam ijtihad jamaiy. Di masa depan,
disparitas keilmuan tersebut semakin mengecil dan akan dihilangkan secara
bertahap dengan berkembangnya pendidikan Tinggi S1 sampai S3 jurusan
ekonomi Islam.
Kehadiran fatwa-fatwa yang segar, aktual dan responsif dengan tuntutan
kemajuan industri menjadi sebuah keniscayaan. Kehadiran fatwa-fatwa ini
merupakan aspek-aspek organik dari bangunan ekonomi syariah yang tengah
ditata dan dikembangkan, sekaligus merupakan alat ukur bagi kemajuan
ekonomi syariah diIndonesia. Fatwa ekonomi syariah yang telah hadir itu secara
teknis menyuguhkan model pengembangan dan pembaharuan fikih muamalah
maliyah . ( fikih ekonomi ).
Fatwa-fatwa ekonomi syariah haruslah valid dan akurat agar seluruh
produknya memiliki landasan yang kuat secara syariah. Untuk itulah Dewan
Syariah Nasional ( DSN ) dilahirkan pada tahun 1999 sebagai bagian dari Majelis
Ulama Indonesia. DSN adalah lembaga yang dibentuk oleh Majelis Ulama
Indonesia (MUI ) yang mempunyai fungsi melaksanakan tugas-tuugas MUI
menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas lembaga
keuangan syariah. Salah satu tugas poko DSN adalah mengkaji, menggali dan
merumuskan nilai dan prinsip-prinsip hukum Islam ( syariah ) dalam bentuk

20
fatwa untuk dijadikan pedoman dalam kegiatan transaksi di lembaga keuangan
syariah.
Melalui Dewan Pengawas Syariah melakukan pengawasan terhadap
penerapan prinsip syariah dalam sistem dan manajemen lembaga keuangan
syariah ( LKS ) (Agustino Mingka, 2013: 167) Halal dalam ekonomi syariah
adalah sebuah keniscayaan bagi produk-produknya. Karena ia merupakan faktor
utama pembeda antara ekonomi syariah dan yang lain. Oleh karena itu regulasi
dari produk-produk ekonomi syariah harus jelas. Apalagi produk-produk tersebut
harus bisa mengikuti perkembangan ekonomi yang sangat pesat dari waktu ke
waktu.

21
BAB III
PENUTUP

3.1. KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas tentang ekonomi Syariah maka dapat disimpulkan
bahwa:
1. Ekonomi Islam adalah studi tentang problem-problem ekonomi dan
institusi yang berkaitan dengannya atau ilmu yang mempelajari tata
kehidupan masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya untuk mencapai
ridho Allah.
2. Prinsip-prinsip ekonomi syariah antara lain: Amanah, sukarela, transparan,
menghindarai riba dan zakat. Sedangkan nilai-nilai ekonomi syariah yaitu:
Nilai tauhid, adalah, nubuwah, khilafah, dan ma’ad.
3. Jenis-jenis transaksi dalam ekonomi Islam antara lain: Jual beli, pinjam
meminjam, ijaroh, mudharabah, murabahah dan musyarokah.
4. Permasalahan-permasalahan ekonomi Islam kontemporer antara lain:
Perbankan, asuransi, bursa saham, MLM dan jual beli online.
5. Dalam menghadapi tuntutan kebutuhan masyarakat dan persaingan bisnis,
lembaga perbankan dan keuangan syariah memerlukan produk-produk
inovatif. Untuk penerapan produk inovatif dibutuhkan fatwa syariah dan
regulasi yang mendukung.

3.2. Saran
Penulis sadar dalam pembuatan makalah ini hanya penjelasan secara
umum dan sumber yang digunakan sedikit. Maka, kami memberi saran kepada
pembaca untuk membaca banyak literatur untuk memahami ekonomi Syariah dari
segala perspektif.

22

Anda mungkin juga menyukai