Kelompok 11 - Makalah Akidah Akhlak
Kelompok 11 - Makalah Akidah Akhlak
Kelompok 11 - Makalah Akidah Akhlak
2021
KATA PENGANTAR
Puji syujur kita pajatkan ke-hadirat Allah SWT. Dan Sholawat serta salam selalu
tercurahkan kepada baginda Nabi Muhammad SAW. Atas berkat rahmat dan
karuniaNyalah, sehingga pembuatan makalah ini dapat terselesaikan dangan baik, lancer
dan tepat pada waktunya. Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi
tugas Mata Kuliah Akidah Akhlak, pada semester 1 di tahun 2021/2022 dangan judul
“Peran Akidah Terhadap Pengembangan Ekonimi Syariah ” dengan membuat tugas ini
kami harap mampu memahami tentang peran akidah terhadap pengembangan ekonomi
syariah, dalam menyelesaikan makalah ini kami banyak mengalami kesulitan terutama
disebabkan oleh kurangnya ilmu pengetahuan yang menunjang. Atas kerjasama semua
pihak yang bertangguang jawab akhirnya tugas yang di berikan kepada kami dapat selesai
tepat waktu.
Gowa,23-09-2021
Penulis
DAFTAR ISI
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah, sebagai berikut :
1. Bagaimana peran akidah terhadap pengembangan ekonomi syariah ?
2. Apa urgensi akidah dalam pengembangan ekonomi syariah ?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui peran akidah terhadap pengembangan ekonomi syariah
2. Untuk mengetahui urgensi akidah dalam pengembangan ekonomi syariah
BAB II
ISI
bahwa alam semesta diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa sebagai sarana hidup bagi
seluruh manusia untuk mencapai kesejahteraan material dan spiritual. Menurut Ibnu
dengan suatu perkara yang harus dibenarkan dalam hati, dengannya jiwa menjadi
tenang sehingga jiwa itu menjadi yakin serta mantab tidak dipengaruhi oleh keraguan
dan juga tidak dipengaruhi oleh prasangka. Dalam konsep akidah, setiap aktivitas
sebagai parameter kesesuaian antara aktivitas usaha dengan prinsip syariah. Akidah
yang baik diharapkan membentuk integritas yang akan membantu terbentuknya good
governance dan market discipline yang baik. Oleh karena itu, akidah menjadi fondasi
paling utama guna menopang syariah dan akhlak serta kesetiakawanan (ukhuwah).
1. Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah
SWT kepada manusia.
2. Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
3. Kekuatan penggerak utama ekonomi syariah adalah kerja sama.
4. Ekonomi syariah menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai
oleh segelintir orang saja.
5. Ekonomi syariah menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya
direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
6. Seorang Muslim harus takut kepada Allah SWT dan hari penentuan di
akhirat nanti.
7. Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas .
8. Islam melarang riba dalam segala bentuk.
5.Konsep dasar ekonomi Syariah
melihat keadaan keuangan moderen saat ini yang banyak dipengaruhi oleh
konsep kapitalis yang membolehkan hal-hal yang dilarang dalam agama Islam. Umat
Islam akhirnya berusaha mencari suatu alternatif sistem keuangan yang dapat
menghindarkan diri mereka dari berbagai macam kegiatan dan transaksi yang
bertentangan dengan hukum syariah.Berbagai usaha telah dilaksanakan untuk
mewujudkan suatu konsep keuangan (dan ekonomi) alternatif yang dapat
menghindarkan umat Islam dari berbagai transaksi yang bersifat paradoks tersebut.
Seperti bunga (interest) yang sangat diharamkan dalam ajaran Islam dan sangat
bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadits dilaksanakan dalam banyak transaksi
perbankan dan pasar keuangan moderen. Belum lagi elemen gharar (uncertainty) dan
maysir (gambling) yang terdapat dalam beberapa kontrak asuransi dan beberapa
pasar keuangan derivatif lainnya, yang menyebabkan kegelisahan di hati banyak
umat Islam.Dengan konsep dasar merujuk pada ayat-ayat dan Hadits-hadits yang
menolak banyak kegiatan transaksi dan kontrak ini, beberapa usaha kaum Muslim
telah berhasil membuat suatu konsep dasar keuangan syariah untuk mewujudkan
suatu konsep keuangan alternatif yang berlandaskan syariah yang mereka dambakan
selama ini. Prinsip produksi dalam ekonomi Islam bertujuan untuk kemaslahatan dan
kebahagiaan dunia dan akhirat, sehingga kegiatan produksi harus dilandasi nilai-nilai
Islam dan sesuai dengan maqashid al-syari‟ah. asas atau prinsip tindakan sebagai
penjabaran dan konsekuensi dari fondasi akidah, syariah, akhlak, dan ukhuwah yang
dijadikan cara mencapai tujuan sekaligus alat ukur kinerja; baik pada level individu,
institusi maupun sistem. Sumber-sumber utama dari konsep Ekonomi Islam adalah
Al Quran dan As Sunnah, kemudian ditambah lagi dengan sumber-sumber yang
telah disahkan keabsahaannya dari kedua sumber tersebut yaitu Ijma Sahabat dan
Qiyas Sedangkan sistem ekonomi konvensional semua konsepnya bersumber dari
akal manusia. Perbedaan sumber tersebut tentunya membawa berbagai perbedaan
turunan lainnya seperti perbedaan dalam memahami makna ilmu ekonomi Dalam
banyak literatur modern, istilah Ilmu Ekonomi secara umum dipahami sebagai suatu
studi ilmiah yang mengkaji bagaimana orang-perorang atau kelompok-kelompok
masyarakat menentukan pilihan Pilihan harus dilakukan manusia pada saat mereka
akan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari hari. Hal ini dikarenakan setiap manusia
mempunyai keterbatasan (kelangkaan) dalam hal sumberdaya yang dimilikinya,
sehingga ia tidak mungkin mampu memenuhi seluruh kebutuhan dan keinginan
hidupnya tanpa melakukan pilihan untuk mengalokasikan sumberdaya yang dimiliki.
Pilihan yang dimaksud menyangkut kegiatan produksi barang dan jasa serta kegiatan
distribusi barang dan jasa tersebut di tengah masyarakat. Pandangan Islam terhadap
masalah ekonomi dari segi keberadaan dan produksi harta kekayaan (barang dan
jasa) dalam kehidupan dari segi kuantitasnya berbeda dengan pandangan Islam
terhadap masalah cara memperoleh harta (kekayaan), dan pemanfaatannya serta
pendistribusiannya. Masalah ekonomi dari segi keberadaan dan produksi barang dan
jasa dimasukkan dalam pembahasan ilmu ekonomi (Timun Iqushadiyun) yang
bersifat universal dan sama untuk setiap bangsa di dunia.
Ada beberapa hal yang dapat menjadi fungsi akidah dalam ekonomi Islam:
1. Meluruskan kekeliruan pandangan yang menilai ekonomi kapitalis (memberikan
penghargaan terhadap prinsip hak milik) dan sosialis (memberikan penghargaan
terhadap persamaan dan keadilan) tidak bertentangan dengan metode ekonomi
Islam.
2. Membantu para ekonom muslim yang telah berkecimpung dalam teori ekonomi
konvensional dalam memahami ekonomi Islam.
3. Membantu para peminat studi fikih muamalah dalam melakukan studi
perbandingan antara ekonomi Islam dengan ekonomi konvensional.
sumber karakteristik ekonomi Islam adalah Islam itu sendiri yang
meliputi tiga asas pokok. Ketiganya secara asasi dan bersama mengatur teori
ekonomi dalam Islam, yaitu asas akidah, akhlak, dan asas hukum (muamalah).
Ekonomi terikat dengan akidah, syariah (hukum) dan moral Hubungan ekonomi
Islam dengan akidah Islam tampak jelas dalam banyak hal, seperti pandangan
Islam terhadap alam semesta yang ditundukkan (disediakan) untuk kepentingan
manusia. Hubungan ekonomi Islam dengan akidah dan syariah tersebut
memungkinkan aktivitas ekonomi dalam islam menjadi ibadah. Sedangkan
diantara bukti hubungan ekonomi dan moral dalam Islam adalah:
a) Larangan terhadap pemilik dalam penggunaan hartanya yang dapat menimbulkan
kerugian atas harta orang lain atau kepentingan masyarakat.
b) Larangan menimbun (menyimpan) emas dan perak atau sarana sarana moneter
lainnya, sehingga mencegah peredaran uang, karena uang sangat diperlukan buat
mewujudkan kemakmuran perekonomian dalam masyarakat.
c) Larangan melakukan pemborosan, kata akan menghancurkan individu dalam
masyarakat.
Ekonomi Islam memadukan antara ilmu dan akhlak, karena ahlak adalah
daging dan urat nadi kehidupan Islami. Karena risalah adalah risalah ahlak, sesuai
dengan sabda Rasululloh ” sesungguhnya tiadalah aku diutus, melainkan hanya
untuk menyempurnkan akhlak.” Kesatuan antara ekonomi dan akhlak ini akan
semakin jelas pada setiap langkah-langkah ekonomi, baik yang berkaitan dengan
produksi, distribusi, peredaran, dan konsumsi. Seorang muslim baik secara
pribadi maupun secara bersama-sama, tidak bebas mengerjakan apa saja yang
diinginkannya atau apa yang menguntungknnya.[15] Akhlak menempati posisi
puncak, karena inilah tujuan Islam dan dakwah Nabi, yakni menyempurnakan
akhlak manusia. Akhlak inilah yang menjadi panduan para pelaku ekonomi dan
bisnis dalam melakukan aktivitasnya. Namun harus dicermati, walaupun sistem
ekonomi Islam mempunyai landasan yang kuat dan prinsip-prinsip ekonomi yang
mantap bukan jaminan perekonomian umat Islam otomatis menjadi maju. Sistem
ekonomi Islam hanya memastikan bahwa tidak ada transaksi ekonomi yang
bertentangan dengan syariah. Akan tetapi, kinerja bisnis tergantung pelaku
ekonomi, yang bisa saja dipegang oleh orang non muslim. Perekonomian umat
Islam baru dapat maju bila pola pikir dan pola tingkah laku muslimin dan
muslimat sudah profesional. Landasan teori dan prinsip ekonomi Islam menuntut
adanya manusia yang mampu mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung
dalam teori dan sistem tersebut. Harus ada manusia yang berlaku profesional
(ihsan) dan tekun (itqan) dalam bidang ekonomi, baik dalam kapasitasnya sebagai
produsen, konsumen, penguasa, karyawan, ataupun sebagai pejabat pemerintah.
Setiap orang Islam perlu berperilaku sesuai dengan ajaran Islam atau
mewujudkan perilaku homo Islamicus. Artinya, moral (akhlaq) Islam menjadi
pegangan paduan mereka untuk menentukan suatu kegiatan adalah baik atau
buruk sehingga perlu dilaksanakan atau tidak. Jika ini bisa terwujud, maka kita
bisa mengatakan bahwa moral berperan sebagai pilar (penegak) dari terwujudnya
bangunan ekonomi Islam dapat tegak dan hanya dengan ekonomi Islamlah falah
dapat dicapai. Peranan moral sebagai pilar ekonomi Islam juga bisa dilihat dari
posisi kunci yang dimilikinya. Sistem ekonomi Islam merupakan arahan menuju
pada representasi “ilmu, etika dan agama” berjalan secara komprehensif. Apalagi
jika epistemology keilmuanya dapat dapat dikonstruksi lebih detail maka akan
menjadi paradigma alternative dalam regulasi pasar global yang banyak
menimbulkan persoalan serta kompleksitas perilaku ekonomi dan persaingan
pasar yang hanya mendahulukan keuntungan maksimum. Situasi yang harus
dimanfaatkan oleh pemikir dan praktisi Islam untuk menghadirkan epistemologi
sistem ekonomi yang dapat menjadi “jalan tengah” dan diminati oleh publik.
Sebagai kaum muslim, rasanya tidak lengkap jika tidak ikut mencurahkan
pemikiran tentang “ jalan tengah” apa yang ideal secara Islam dalam kegiatan dan
perilaku ekonomi umum.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
Kita sebagai manusia yang beragama islam dengan pondasi agama islam yang
salah satunya yaitu aqidah hendaknya menjalankan kewajiban kita dalam pemenuhan
ekonomi secara syariah. Aqidah islam merupakan yang paling sempurna yang dibawa
oleh Rasulullah SAW. Hendaknya kita juga mengetahui bahwa segala sesuatu didunia
akan berakhir, dan akan ada kehidupan yang abadi setelah kematian nanti di akhirat
kelak. Maka kita harus menyiapkan bekal sebaik-baiknya.
DAFTAR PUSTAKA
Bandung:Kopertais4
Syariah.Depok:UinSu.
Pasuruan:Universitas Yudharta.
Palopo.
Indonesia.