Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

1280 2976 1 SM

Download as docx, pdf, or txt
Download as docx, pdf, or txt
You are on page 1of 15

PENGEMBANGAN KEBIJAKAN PROFESI BIDAN DALAM

UPAYA MENINGKATKAN PELAYANAN KESEHATAN IBU DAN ANAK

Midwifery Profession In Policy Development


Efforts To Improve Maternal and Child Health Services

Rahmi Yuningsih
Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI
Jl. Gatot Subroto Senayan Jakarta

Naskah diterima: 25 Maret 2016


Naskah dikoreksi: 15 Mei 2016
Naskah diterbitkan: Juni 2016

Abstract: This study aims to determine the condition of maternal and child health, midwifery profession profile,
and the development of professionalism on midwifery to improve maternal and child health through education;
accreditation, registration and license; either standalone midwifery care, collaboration and referral system; and
continuity strategy deployment village midwives. The study used qualitative methods. The data collected in 2016
through literature and interviews with relevant stakeholders with the drafting of legislation on midwifery. The
study concluded that the health condition of maternal and child in Indonesia have not been good enough. It was
seen at the High Maternal Mortality rate (MMR) and Infant Mortality Rate (IMR) in Indonesia. In 2012 MMR
stood at 359 per 100,000 live births. While IMR in 2012 amounted to 32 per 1,000 live births. Midwifery
personnel was a woman who graduated from midwife recognized by the government and professional
organizations in the territory of the Republic of Indonesia and has the competence and qualifications to be
registered, certified or legally licensed to practice midwifery run. Midwifery personnel professionalism need to
be developed, so that midwifery personnel have the knowledge, skills and behaviors are superior and that uphold
ethics and health law. The development of the midwifery profession it is a necessity to anticipate changes in
science and technology, the development of society’s demands will midwifery care quality, increased public
awareness of the health law, users demand services obstetrics, rapid changes in government policies, and global
competition increasingly strict.
Keywords: midwife, education, services, health, mother, child.

Abstrak: Studi ini bertujuan untuk mengetahui kondisi kesehatan ibu dan anak, profil tenaga kebidanan, dan
pengembangan profesionalisme tenaga kebidanan guna meningkatkan kesehatan ibu dan anak melalui aspek
pendidikan kebidanan; akreditasi, registrasi dan lisensi profesi bidan; pelayanan kebidanan baik mandiri,
kolaborasi maupun rujukan; dan strategi kontinuitas penyebaran bidan di desa. Studi ini menggunakan metode
kualitatif. Data dikumpulkan pada tahun 2016 melalui studi pustaka dan wawancara dengan para pemangku
kepentingan terkait dengan penyusunan rancangan undang-undang kebidanan. Studi ini menyimpulkan kondisi
kesehatan ibu dan anak di Indonesia belum cukup baik. Hal itu terlihat pada masih tingginya Angka Kematian
Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) di Indonesia. Tahun 2012 AKI tercatat sebesar 359 per 100.000
kelahiran hidup. Sedangkan AKB pada tahun 2012 sebesar 32 per 1.000 kelahiran hidup. Tenaga kebidanan
adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di
wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan
atau secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan. Tenaga kebidanan perlu dikembangkan
profesionalismenya, agar tenaga kebidanan memiliki pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang unggul serta
yang menjunjung tinggi etika dan hukum kesehatan. Pengembangan profesi bidan itu merupakan sebuah
keniscayaan untuk mengantisipasi perubahan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan tuntutan
kebutuhan masyarakat akan pelayanan kebidanan yang berkualitas, peningkatan kesadaran masyarakat akan
hukum kesehatan, permintaan pengguna jasa pelayanan kebidanan, perubahan yang cepat dalam kebijakan
pemerintah, dan persaingan global yang semakin ketat.
Kata kunci: bidan, pendidikan, pelayanan, kesehatan, ibu, anak.

Rahmi Yuningsih, Pengembangan Kebijakan Profesi Bidan | 63


Pendahuluan nasional sebagaimana tercantum pada alinea
Pembangunan nasional merupakan upaya keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Bangsa
Indonesia untuk mewujudkan tujuan yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan
kesejahteraan umum, melindungi seluruh tumpah diberikan pada wanita sepanjang masa
darah Indonesia dan membantu melaksanakan reproduksinya yang meliputi masa pra kehamilan,
ketertiban dunia dan perdamaian abadi. Salah satu kehamilan, persalinan, nifas; bayi baru lahir; dan
bagian dari pembangunan nasional adalah anak usia di bawah lima tahun(balita). Hal tersebut
pembangunan di bidang kesehatan. Pembangunan mendasari keyakinan bahwa bidan merupakan mitra
kesehatan merupakan bagian dari pembangunan perempuan sepanjang masa reproduksinya. Sebagai
nasional yang dilaksanakan oleh seluruh komponen pelaksana pelayanan kebidanan, bidan merupakan
Bangsa Indonesia. Tujuan pembangunan kesehatan tenaga kesehatan yang strategis dalam menurunkan
adalah meningkatkan kesadaran, kemauan, dan Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kematian Bayi
kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar (AKB), dan Angka Kematian Balita (AKABA).
terwujud derajat kesehatan masyarakat yang Angka kematian tersebut sebagian besar terjadi di
setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi wilayah terpencil.
pembangunan sumber daya manusia yang produktif Salah satu program yang ditujukan untuk
secara sosial dan ekonomi. Pembangunan kesehatan mengatasi masalah kematian ibu dan anak adalah
dilakukan dengan menggerakkan seluruh penempatan bidan di wilayah terpencil. Program
komponen Sistem Kesehatan Nasional (SKN). tersebut bertujuan mendekatkan akses pelayanan
Dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun kesehatan ibu dan bayi ke masyarakat. Bidan
2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional, SKN merupakan tenaga kesehatan yang paling banyak
merupakan pengelolaan kesehatan yang tersebar di wilayah terpencil sebagai Pegawai Tidak
diselenggarakan oleh semua komponen bangsa Tetap (PTT). Tahun 2014 Kementerian Kesehatan
Indonesia secara terpadu dan saling mendukung mencatat terdapat sebanyak 42.033 bidan PTT.
guna menjamin tercapainya derajat kesehatan Adapun tenaga PTT lainnya yaitu tenaga medis PTT
masyarakat yang setinggi-tingginya. SKN hanya berjumlah 4.435 orang. Bidan merupakan
diselenggarakan melalui pengelolaan upaya ujung tombak pelayanan kesehatan ibu dan anak di
kesehatan; penelitian dan pengembangan wilayah terpencil. Bidan di wilayah terpencil
kesehatan; pembiayaan kesehatan; SDM kesehatan; mendapat gaji dan insentif sebesar Rp.1.500.000
sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan; untuk daerah biasa, Rp.1.700.000 untuk daerah
manajemen, informasi dan regulasi kesehatan; dan terpencil dan Rp.2.000.000 untuk daerah yang
pemberdayaan masyarakat. Subsistem upaya sangat terpencil.1 Selain itu, kebijakan pemerintah
kesehatan merupakan komponen penting dalam belum mendukung kontinuitas bidan PTT dalam
terselenggaranya pelayanan kesehatan yang adil, memberikan pelayanan di daerah tersebut.
merata, terjangkau dan bermutu dengan tujuan Hingga tahun 2014, Majelis Tenaga Kesehatan
menjamin terselenggaranya pembangunan Indonesia (MTKI) mencatat terdapat sebanyak
kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan 280.263 bidan yang mempunyai Surat Tanda
masyarakat yang setinggi-tingginya. Upaya Registrasi (STR). Jumlah tersebut terbanyak kedua
kesehatan diutamakan pada berbagai kegiatan yang setelah tenaga keperawatan yang sejumlah 281.111
mempunyai daya ungkit tinggi dalam pencapaian orang (Kementerian Kesehatan, 2015). Data terbaru
sasaran pembangunan kesehatan utamanya MTKI per November 2015, ada sebanyak 353.003
penduduk rentan antara lain ibu, bayi, anak, bidan yang telah diregistrasi. Bahkan jumlah
manusia usia lanjut dan masyarakat miskin. tersebut merupakan jumlah terbanyak jika
Pelayanan kebidanan merupakan salah satu dibandingkan dengan jumlah tenaga kesehatan
upaya kesehatan yang diberikan oleh tenaga lainnya (666.069) (Wawancara dengan Pengurus
kebidanan yang telah terdaftar dan terlisensi sesuai Pusat IBI, 2016). Dalam kenyataannya, terdapat
dengan peraturan yang berlaku untuk dapat berbagai masalah kesehatan terkait dengan profesi
melakukan praktik kebidanan. Pelayanan kebidanan bidan. Seperti pelayanan kebidanan belum

1
“Gaji Bidan PTT (Pegawai Tidak Tetap) Daerah,” http://
www.profesibidan.com/2015/04/gaji-bidan-ptt-
pegawaitidak-tetap.html, diakses 20 Maret 2016.

64 | Aspirasi Vol. 7 No. 1, Juni 2016


dirasakan oleh semua penduduk Indonesia. Hal ini pendidikan vokasi, pendidikan akademik yang
dikarenakan profesi bidan yang belum berkembang terbatas sampai magister dan pendidikan profesi
dari segi kompetensi dan pendidikan, akses yang setelah pendidikan sarjana kebidanan. Dari jumlah
menyulitkan untuk mendapatkan pelayanan tersebut, sebanyak 454 yang akreditasinya masih
kebidanan, masih adanya budaya pertolongan berlaku, 15 program studi kebidanan yang memiliki
persalinan oleh paraji, dan kebijakan pemerintah akreditasi yang sudah kadaluarsa dan 259 program
yang tidak mendorong semangat penempatan bidan studi kebidanan yang belum terakreditasi.
di desa (Wawancara dengan Pengurus Pusat IBI, Akreditasi program studi kebidanan menjadi sangat
2016). penting dilakukan karena dapat dijadikan jaminan
Di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat kualitas kepada calon mahasiswa dan masyarakat
ini, bidan terutama bidan praktik mandiri belum bahwa program studi yang telah diakreditasi telah
sepenuhnya tergabung sebagai pemberi pelayanan mencukupi standar mutu yang ditetapkan oleh
kesehatan yang tergabung sebagai mitra BPJS. BAN-PT sesuai dengan peraturan perundang-
Hanya dua ribuan bidan yang berjejaring dengan undangan yang berlaku. Salah satu dampak dari
BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan semestinya bisa belum terakreditasinya program studi kebidanan
memperluas jaringannya dengan bidan praktik adalah hasil uji kompetensi masih bervariasi. Hasil
mandiri. Mekanisme pembiayaan JKN dinilai lebih uji kompetensi pada lulusan kebidanan sejak juni
rumit dari Jampersal. 2 Padahal bidan memiliki 2014 hingga april 2016 menghasilkan nilai yang
peran yang strategis dalam memberikan pelayanan menyebar antara 36,03 persen hingga 76,32 persen.
kesehatan primer kepada ibu dan anak. Ini menandakan lulusan program pendidikan
Selain masalah pelayanan, dari sisi kebidanan belum memiliki kompetensi yang relatif
pengembangan pendidikan profesi kebidanan dapat sama (RDP Komisi IX dengan Kemenristekdikti,
dikatakan belum sepenuhnya dikembangkan sesuai 2016). Di bawah ini merupakan data hasil uji
dengan peraturan perundang-undangan yang ada kompetensi program diploma tiga kebidanan
seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 periode 2014-2016:
tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Tabel 1 Hasil Uji Kompetensi
Nomor 93 Tahun 2015 tentang Rumah Sakit Program Pendidikan Diploma Tiga Kebidanan
Pendidikan, Permenristekdikti Nomor 44 Tahun
2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Nilai Batas Lulus
dan Permenristekdikti Nomor 26 Tahun 2016 Periode Uji
tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau, dan No. Kompetensi Nilai Batas Persentase
Permendikbud Nomor 87 Tahun 2014 tentang Lulus Kelulusan
Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi. 1. Juni 2014 40,14 64,65
Pendidikan kebidanan belum berkembang seperti
2. November 2014 40,82 76,32
pendidikan kedokteran dan pendidikan keperawatan
yang sudah jelas jenis pendidikan profesinya mulai 3. Mei 2015 40,82 36,03
dari program pendidikan spesialis hingga 4. September 2015 40,82 71,78
subspesialis. Tentunya Pengembangan pendidikan 5. April 2016 40,82 49,53
kebidanan berbeda dengan kedokteran kebidanan
Sumber: Kemenristekdikti, 2016.
dan kandungan. Pengembangan pendidikan
kebidanan bertujuan untuk menyelenggarakan Berdasarkan latar belakang tersebut, terlihat
asuhan kebidanan dalam keadaan normal dengan jelas bahwa peran bidan yang sangat strategis dalam
pengembangan metode-metode yang didukung oleh meningkatkan kesehatan terutama kesehatan ibu
penelitian dan penerapan teknologi. dan anak namun masih banyak masalah dalam
Perkembangan pendidikan kebidanan profesi kebidanan. Profesi bidan juga belum
menyesuaikan dengan perkembangan global yaitu mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah.
yang ada pada setiap pertemuan International Terutama belum adanya undang-undang yang
Confederation of Midwives (ICM). Sampai tahun secara spesifik memberikan perlindungan hukum
2015, pendidikan kebidanan tersebar di 728 dan pengembangan profesi bidan sebagaimana
program studi kebidanan yang terdiri dari profesi dokter dan perawat. Padahal pada awalnya,

2
“Bidan Bingung Sistem Pembiayaan BPJS Kesehatan.” http://www.hukumonline.com/berita/baca/
lt551126cf3957e/bidan-bingung-sistem-
pembiayaanbpjs-kesehatan, diakses 20 Maret 2016.

Rahmi Yuningsih, Pengembangan Kebijakan Profesi Bidan | 65


pembuatan undang-undang profesi tersebut Kematian ibu sebagai akibat dari berbagai
dilakukan bersama-sama pada tahun 2003. determinan yang sangat luas. Determinan tersebut
Oleh karena itu, menjadi menarik untuk diteliti seperti faktor sosial, ekonomi, budaya, dan letak
adalah bagaimana pengembangan kebijakan profesi geografi. Selain itu, dalam sebuah penelitian
tenaga kebidanan untuk meningkatkan kesehatan ditemukan bahwa masih banyak masyarakat yang
ibu dan anak. Lebih lanjut pertanyaan penelitian ini belum mengetahui pentingnya pemeliharaan
adalah bagaimana kondisi kesehatan ibu dan anak? kehamilan dan bahaya persalinan yang tidak aman.
Bagaimana profil tenaga kebidanan, dan bagaimana Tokoh masyarakat pun belum sepenuhnya peduli
pengembangan profesionalisme tenaga kebidanan terhadap keselamatan ibu hamil dan bersalin dan
guna meningkatkan kesehatan ibu dan anak melalui tenaga kesehatan belum maksimal memberikan
aspek pendidikan kebidanan; akreditasi, registrasi pelayanan. Dengan demikian akses informasi dan
dan lisensi profesi bidan; pelayanan kebidanan baik akses pelayanan kesehatan juga merupakan
mandiri, kolaborasi maupun rujukan; dan strategi determinan yang penting untuk menurunkan
kontinuitas penyebaran bidan di desa? Sedangkan kematian ibu (Retnaningsih, 2013). Millennium
tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Development Goals (MDGs) juga memprioritaskan
kondisi kesehatan ibu dan anak, profil tenaga tujuan utamanya yaitu untuk menurunkan AKB
kebidanan, dan pengembangan profesionalisme sebesar 2/3, menurunkan AKI sebesar 3/4, dan
tenaga kebidanan guna meningkatkan kesehatan ibu meningkatkan pencegahan penyebaran HIV/AIDS.
dan anak melalui aspek pendidikan kebidanan; Berdasarkan Laporan Pencapaian Tujuan
akreditasi, registrasi dan lisensi profesi bidan; Pembangunan Milenium di Indonesia 2014, AKI
pelayanan kebidanan baik mandiri, kolaborasi tercatat sebesar 359 per 100.000 kelahiran hidup.
maupun rujukan; dan strategi kontinuitas Angka tersebut jauh dari target MDGs yang sebesar
penyebaran 102 per 100.000 kelahiran hidup. Sedangkan AKB
bidan di desa. Adapun metodologi yang digunakan pada tahun 2012 sebesar 32 per 1.000 kelahiran
adalah metode kualitatif. Data dikumpulkan melalui hidup juga masih jauh dari target MDGs yang
wawancara pada pemangku kepentingan terkait sebesar 23 per 1.000 kelahiran hidup (KPPN, 2015).
dalam rangka penyusunan Rancangan AKI dan AKB juga menjadi perhatian dalam
UndangUndang Kebidanan. Sustainable Development Goals (SDGs). Target
AKI dan AKB pada tahun 2019 sebesar 306 per
Kondisi Kesehatan Ibu dan Anak 100.000 kelahiran hidup dan 24 per 1.000 kelahiran
Derajat kesehatan suatu negara ditandai dengan hidup (Kemenkes, 2015).
angka-angka kesakitan, angka kematian, dan umur AKI sebesar 359 per 100.000 kelahiran hidup
harapan hidup (Achmadi, 2014). AKI dan AKB tersebut masih cukup tinggi jika dibandingkan
dapat digunakan untuk melihat kodisi kesehatan ibu dengan negara ASEAN. Beberapa upaya yang
dan anak dalam suatu periode tertentu dan di dilakukan pemerintah dalam menurunkan AKI dan
wilayah tertentu. AKB melalui program meningkatkan kualitas
AKI sangat peka terhadap kualitas dan pelayanan emergensi obstetri dan bayi baru lahir
aksesibilitas fasilitas pelayanan kesehatan. Melalui minimal di 150 rumah sakit PONEK dan 300
AKI dapat diukur status kesehatan ibu saat puskesmas atau balkesmas PONED, memperkuat
kehamilan, persalinan dan nifas pada suatu wilayah. sistem rujukan yang efisien dan efektif antara
AKI dan AKB juga menjadi perhatian tingkat global puskesmas dan rumah sakit, menjamin setiap ibu
sehingga hampir semua negara terus menerus memiliki askes terhadap pelayanan kesehatan ibu
melakukan berbagai upaya internasional untuk yang berkualitas mulai dari saat hamil, persalinan
memecahkan masalah ini. hingga perawatan pasca persalinan, perawatan
Dalam dokumen International Classification of khusus dan rujukan jika terjadi komplikasi, cuti
Diseases (ICD-10), kematian ibu adalah kematian hamil dan melahirkan, serta akses terhadap keluarga
seorang perempuan ketika masa kehamilan atau berencana. Disamping itu pentingnya melakukan
dalam waktu 42 hari setelah berakhirnya kehamilan intervensi lebih ke hulu yakni kepada kelompok
tanpa mempertimbangkan lama dan letak remaja dan dewasa muda dalam upaya percepatan
kehamilan, dari semua penyebab yang berkaitan penurunan AKI (Kemenkes, 2015).
atau diperberat oleh kehamilan dan Pada tahun 2009, salah satu upaya peningkatan
penatalaksanaannya, namun bukan karena cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga
penyebab kecelakaan dan insiden (WHO, 2012). kesehatan adalah program kemitraan bidan dan

66 | Aspirasi Vol. 7 No. 1, Juni 2016


dukun. Pada program ini peran dukun dalam Profil Tenaga Kebidanan
persalinan dialihkan pada aspek perawatan non Sektor kesehatan sudah menjadi bagian dari
medis. Pada tahun 2011, program kemitraan bidan industri yang memberikan lapangan pekerjaan luas.
dan dukun meningkat dari 60,5% pada tahun 2010 Ungkapan bahwa kesehatan adalah area yang padat
menjadi 75% pada tahun 2011 dengan jumlah karya menunjukkan bahwa banyak orang yang
dukun mencapai 114.290 orang di seluruh bekerja dalam sektor kesehatan (Ayuningtyas,
Indonesia. Menurut data Riskesdas 2010, persalinan 2014). Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan
yang ditolong oleh bidan sebesar 51,9%, sebesar komponen utama dari sistem kesehatan dan
40,2% ditolong oleh dukun dan sebesar 7,9% menghabiskan paling banyak sumber daya yang
ditolong oleh dokter. dialokasikan untuk sistem kesehatan. SDM
Mengingat penyebaran bidan di desa lebih berkontribusi terhadap kinerja dari semua fungsi
banyak dari tenaga kesehatan lainnya dan bidan utama kesehatan sehingga upaya untuk
mempunyai kewajiban ikut serta dalam upaya meningkatkan efektivitas tenaga kesehatan
kelangsungan hidup, pertumbuhan dan merupakan pusat untuk meningkatkan kinerja
perkembangan anak, maka bidan harus memiliki sistem kesehatan (Beaglehole, 2003). Dalam
kompetensi yang berkaitan dengan kesehatan bayi UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
dan balita. Data Riskesdas 2013 menunjukan bahwa Tenaga Kesehatan, tenaga kesehatan adalah setiap
sebagian besar persalinan normal (68,6%) dibantu orang yang mengabdikan diri dalam bidang
oleh bidan. Sedangkan sisanya sebanyak 18,5% kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau
dibantu dokter, 11,8% dibantu tenaga non keterampilan melalui pendidikan di bidang
kesehatan, 0,3% dibantu perawat. Di daerah kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan
terpencil, pelayanan kebidanan juga meliputi kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
pelaksanaan berbagai program pemerintah pusat Tenaga kebidanan merupakan salah satu jenis
maupun daerah guna meningkatkan derajat tenaga kesehatan yang disebutkan dalam peraturan
kesehatan masyarakat setempat seperti pelaksana tersebut.
program KB dan imunisasi (Kemenkes, 2015). Perkembangan pelayanan dan pendidikan
Peran bidan dalam menurunkan kematian ibu kebidanan di Indonesia tidak terlepas dari masa
dan anak antara lain dengan menempatkan bidan di penjajahan Belanda dan Jepang. Belanda
desa pada tahun 1990an. Tugas pokok bidan di desa merupakan salah satu negara yang teguh
antara lain sebagai pelaksana kesehatan ibu dan berpendapat bahwa pendidikan kebidanan harus
anak khususnya dalam pelayanan kesehatan ibu dilakukan secara terpisah dari pendidikan perawat.
hamil, bersalin dan nifas serta pelayanan kesehatan Profesi bidan berkembang menjadi profesi yang
bayi baru lahir termasuk pembinaan dukun bayi. berbeda dengan profesi perawat (Sari, 2012). Di
Tugas bidan lainnya adalah melakukan kunjungan Belanda, ada anggapan bahwa seorang perawat
ke rumah, pembinaan posyandu dan pembinaan yang baik tidak akan menjadi seorang bidan yang
pondok bersalin. Selain bidan di desa, adapula bidan baik karena perawat dididik untuk merawat orang
yang melakukan praktik di fasilitas pelayanan yang sakit sedangkan bidan dididik untuk kesehatan
kesehatan dengan tugas pokoknya memberikan wanita. Maria De Broer mengatakan kebidanan
pelayanan poliklinik antenatal, gangguan kesehatan tidak memiliki hubungan dengan keperawatan,
reproduksi di poliklinik keluarga berencana, senam kebidanan merupakan profesi yang mandiri. Sekitar
hamil, pendidikan perinatal, pelayanan di kamar 75% bidan di Belanda bekerja secara mandiri.
bersalin, pelayanan di kamar operasi, pelayanan Pendidikan kebidanan di Belanda terpisah dari
nifas dan pelayanan perinatal. Tahun 1994 pendidikan keperawatan (Asrinah, 2010).
Konferensi Kependudukan Dunia di Kairo Berbeda dengan profesi tenaga kesehatan
menekankan pentingnya kesehatan reproduksi lainnya, profesi bidan dapat berdiri sendiri dalam
dengan memperluas area garapan pelayanan bidan: memberikan pertolongan kesehatan kepada
a. Safe motherhood termasuk bayi baru lahir dan masyarakat khususnya pertolongan persalinan
perawatan abortus normal. Oleh karena itu, bidan mengucapkan janji
b. Family planning atau sumpah saat menamatkan diri dari
c. Penyakit menular seksual termasuk infeksi pendidikannya. Bidan merupakan mata rantai yang
saluran alat reproduksi sangat penting karena kedudukannya sebagai ujung
d. Kesehatan reproduksi remaja tombak dalam upaya meningkatkan sumber daya
e. Kesehatan reproduksi pada orang tua. manusia melalui kemampuannya untuk melakukan

Rahmi Yuningsih, Pengembangan Kebijakan Profesi Bidan | 67


pengawasan, pertolongan dan pengawasan neonatus Standar Kompetensi Inti ICM untuk praktik dasar
dan pada persalinan ibu postpartum. Di samping itu, bidan dan kerangka kerja
upaya untuk meningkatkan sumber daya manusia Standar Global ICM untuk pendidikan kebidanan;
dapat dibebankan kepada bidan melalui pelayanan orang yang telah mendapatkan kualifikasi yang
keluarga berencana. diperlukan untuk diregistrasi dan diberi izin yang
Midwife (bidan) dalam terminologi bahasa sah untuk dapat melakukan praktik kebidanan dan
Inggris, mid sama dengan with yang berarti menggunakan gelar “bidan”; dan orang yang
“dengan” dan wif sama dengan a woman atau mempunyai kompetensi dalam praktik kebidanan.
“seorang wanita”. Jadi, midwife sama dengan with a Bidan diakui sebagai profesi yang bertanggung
woman dan berarti “dengan seorang wanita”. jawab dan akuntabel yang bekerja dalam kemitraan
Definisi bidan secara internasional telah diakui oleh bersama perempuan untuk memberikan dukungan,
International Confederation of Midwives (ICM) asuhan dan nasihat yang dibutuhkan selama masa
pada tahun 1972 dan Federation of International kehamilan, persalinan dan masa nifas; menolong
Gynecologist Obstetrition (FIGO) pada tahun 1973, persalinan dengan tanggung jawab sendiri; serta
World Health Organization (WHO) dan badan menyediakan asuhan bagi bayi baru lahir dan anak.
lainnya. Asuhan ini termasuk langkah pencegahan, promosi
Pada tahun 1990 di Kobe, ICM menyempurnakan persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan
definisi bidan yang kemudian disahkan oleh FIGO anak, pengaksesan pelayanan medis atau bantuan
(1991) dan WHO (1992). Bidan adalah seseorang pertolongan yang tepat lainnya dan pelaksanaan
yang telah menyelesaikan program pendidikan langkah-langkah darurat. Bidan memiliki tugas
bidan yang diakui oleh negara, telah berhasil penting dalam konsultasi dan pendidikan kesehatan,
menyelesaikan pendidikan tertentu lainnya yang bukan hanya bagi perempuan saja melainkan juga
disyaratkan serta memperoleh kualifikasi yang kepada keluarga dan masyarakat. Pekerjaan ini
diperlukan untuk didaftarkan dan/atau diberi izin harus melibatkan pendidikan antenatal dan
untuk menjalankan praktik kebidanan. Dia harus persiapan menjadi orang tua dan dapat juga
mampu memberikan supervisi, asuhan pelayanan berkembang hingga kesehatan perempuan,
dan nasihat yang dibutuhkan kepada wanita selama kesehatan seksual atau reproduksi dan asuhan pada
masa hamil, persalinan, dan masa pasca persalinan; anak. Seorang bidan dapat berpraktik dimanapun
memimpin persalinan atas tanggung jawabnya termasuk rumah, masyarakat, rumah sakit, klinik
sendiri serta; memberikan asuhan pada bayi baru atau unit pelayanan kesehatan lain (ICM, 2014).
lahir dan anak. Asuhan ini termasuk tindakan Menurut World Health Organization (WHO),
preventif, pendeteksian kondisi abnormal pada ibu kebidanan meliputi perawatan wanita selama masa
dan bayi, dan mengupayakan bantuan medis serta kehamilan, persalinan, pasca persalinan dan
melakukan tindakan pertolongan gawat darurat perawatan bayi baru lahir. Termasuk tindakan yang
pada saat tidak adanya tenaga medis. Bidan bertujuan mencegah masalah kesehatan pada
mempunyai tugas penting dalam konsultasi dan kehamilan, deteksi kondisi abnormal, pengadaan
pendidikan kesehatan, tidak hanya untuk wanita bantuan medis bila diperlukan, dan pelaksanaan
tersebut, tetapi juga termasuk keluarga dan langkah-langkah darurat dengan tidak adanya
komunitasnya. Pelayanan bidan termasuk bantuan medis.
pendidikan antenatal, persiapan untuk menjadi Dalam bahasa Sansekerta, kata “bidan” atau
orang tua, dan penguasaan bidang tertentu dari “widwan” berarti wise woman atau perempuan
ginekologi, keluarga berencana dan asuhan anak. bijak. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, bidan
Bidan dapat melakukan praktik kebidanan di rumah adalah wanita yang mempunyai kepandaian
sakit, klinik, unit pelayanan kesehatan, rumah menolong dan merawat orang melahirkan dan
perawatan atau tempat pelayanan lainnya (Salmiati, bayinya. Kebidanan adalah segala sesuatu
2008). mengenai bidan atau cara menolong dan merawat
Sedangkan definisi bidan dan ruang lingkup orang beranak. Menurut Peraturan Menteri
praktiknya yang terbaru menurut ICM Council pada Kesehatan Nomor 1464/Menkes/
tanggal 15 Juni 2011, yaitu bidan adalah seseorang Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan
yang telah berhasil menyelesaikan program Praktik Bidan, bidan adalah seorang perempuan
pendidikan kebidanan yang diakui dengan sah di yang lulus dari pendidikan bidan yang telah
negara dimana ia berada dan yang didasarkan pada teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dalam dokumen Anggaran

68 | Aspirasi Vol. 7 No. 1, Juni 2016


Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Ikatan Berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator
Bidan Indonesia (IBI) tahun 2013, bidan adalah Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 54 Tahun
seorang perempuan yang lulus dari pendidikan 2013 tentang Rencana Pengembangan Tenaga
bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi Kesehatan Tahun 2011-2025, telah ditetapkan
di wilayah Negara Republik Indonesia serta sejumlah target rasio tenaga kesehatan terhadap
memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk jumlah penduduk. Pada tahun 2014, rasio dokter
diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat spesialis ditetapkan sebesar 10 dokter spesialis per
lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan. 100.000 penduduk, rasio dokter umum sebesar 40
Di Indonesia, profesi bidan hanya dilakukan dokter umum per 100.000 penduduk, rasio perawat
oleh perempuan dikarenakan objek materi bidan sebesar 158 perawat per 100.000 penduduk dan
adalah perempuan dari masa pra hamil, persalinan bidan sebesar 100 bidan per 100.000 penduduk.
sampai masa pasca persalinan merupakan satu Pada tahun 2014, rasio bidan terhadap penduduk
kesatuan (continuum care) yang harus dilakukan sebesar 49,56 lebih rendah jika dibandingkan
secara menyeluruh oleh bidan. Budaya Indonesia dengan target tahun 2014 yaitu 100 bidan per
belum bisa menerima kunjungan bidan laki-laki 100.000 penduduk (Kemenkes, 2015). Hal yang
dalam memeriksa pasca persalinan di rumah pasien perlu diperhatian dalam memperkirakan rasio
seperti memeriksa jahitan perinium dan memastikan kebutuhan bidan adalah faktor luas wilayah, kondisi
proses laktasi berjalan dengan lancar. Sehingga geografis, jarak dan jumlah penduduk dalam
dapat disimpulkan bahwa bidan adalah seorang wilayah tersebut.
perempuan yang telah menyelesaikan pendidikan
tinggi kebidanan, baik di dalam maupun di luar Pengembangan Profesionalisme
negeri yang diakui oleh pemerintah sesuai dengan Tenaga Kebidanan
ketentuan peraturan perundang-undangan; memiliki Pengaturan mengenai profesi bidan terdapat di
kompetensi tertentu yang dipersyaratkan untuk beberapa peraturan yang terpisah diantaranya:
disertifikasi, diregistrasi dan diberi izin lisensi yang a. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
sah untuk melaksanakan pelayanan kebidanan. tentang Pendidikan Tinggi
Kebidanan adalah segala sesuatu mengenai kegiatan b. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014
pemberian asuhan pada perempuan selama masa tentang Tenaga Kesehatan
persiapan kehamilan, hamil, persalinan normal, c. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/
pasca persalinan dan asuhan pada bayi baru lahir Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan
dan balita. Penyelenggaraan Praktik Bidan
Namun istilah kebidanan juga digunakan d. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun
sebagai spesialisasi dari tenaga medis yaitu dokter 2013 tentang Pedoman Pengangkatan dan
spesialis obstetri ginekologi atau dokter spesialis Penempatan Dokter dan Bidan Sebagai
kebidanan dan kandungan. Obstetri merupakan Pegawai Tidak Tetap
cabang ilmu kedokteran yang khusus tentang segala e. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369/
sesuatu yang berhubungan dengan kelahiran bayi Menkes/SKIII/2007 tentang Standar Profesi
(kehamilan, persalinan, dan sebagainya) atau ilmu Bidan.
tentang kebidanan. Sedangkan ginekologi adalah f. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 938/
ilmu kedokteran yang berkenaan dengan fungsi alat Menkes/SK/VIII/2007 tentang Standar Asuhan
tubuh dan penyakit khusus pada wanita. Walaupun Kebidanan.
sama-sama memakai istilah “kebidanan” namun
Pengembangan kebijakan kesehatan tidak
ruang lingkup ilmu kebidanan yang menjadi
terlepas dari masalah atau isu yang berkembang di
kompetensi tenaga kebidanan berbeda dengan
tengah masyarakat. Keinginan merespon berbagai
kompetensi dokter spesialis kebidanan dan
permasalahan yang menyangkut kepentingan
kandungan. Bidan memiliki otonomi dalam
masyarakat luas dan tujuan penyelesaian masalah
penatalaksanaan kondisi fisiologis atau normal.
menjadi dasar dilakukannya formulasi atau
Apabila terjadi kondisi patologi atau kejadian tidak
pembuatan kebijakan yang kemudian dilanjutkan ke
normal dimana terdaat faktor resiko dan komplikasi,
tahap impelementasi, monitoring dan evaluasi
bidan melakukan pertolongan pertama
(Ayuningtyas, 2014). Begitupun dengan kebijakan
kegawatdaruratan dan dilanjutkan dengan merujuk
kesehatan mengenai profesi kebidanan.
pasien. Dimana area tersebut menjadi ruang lingkup
Pengembangan kebijakan mengenai profesi
tenaga medis.
kebidanan menjadi prioritas untuk segera disahnya

Rahmi Yuningsih, Pengembangan Kebijakan Profesi Bidan | 69


menjadi UU Kebidanan. RUU Kebidanan masuk masyarakat akan pelayanan kebidanan yang
dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) berkualitas, peningkatan kesadaran masyarakat
periode 2009-2014 dan diteruskan dalam Prolegnas akan hukum kesehatan, permintaan pengguna jasa
2014-2019. Pada Prolegnas Tahun 2016, RUU pelayanan kebidanan, perubahan yang cepat dalam
Kebidanan menjadi prioritas untuk dibahas pada kebijakan pemerintah, dan persaingan global yang
tahun 2016 dengan pengusul dari DPR dan DPD. semakin ketat.
Pendidikan Kebidanan Sebagai sebuah profesi kebidanan, kompetensi
Sejarah pendidikan kebidanan merupakan bidan yang terdiri dari serangkaian pengetahuan,
tuntutan kebutuhan masyarakat akan pelayanan keterampilan dan perilaku didapat melalui
pendidikan tinggi dan pendidikan berkelanjutan.
kebidanan yang berkualitas dan perkembangan
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun
kebijakan pemerintah. Tahun 1974 pendidikan
kebidanan berupa Sekolah Perawat Kesehatan atau 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pendidikan tinggi
adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan
setara sekolah menengah atas. Namun
menggabungkan pendidikan keperawatan dan menengah yang mencakup program diploma,
program sarjana, program magister, program
kebidanan tidak dapat menjawab kebutuhan
doktor, dan program profesi serta program spesialis,
masyarakat akan pelayanan kebidanan yang
yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi
komprehensif dan mendalam. Tahun 1996, dibuka
pendidikan diploma tiga kebidanan dengan peserta berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
Terdapat tiga jenis pendidikan tinggi yaitu
didik dari lulusan sekolah menengah atas. Tahun
akademik, vokasi dan profesi. Berikut ini
2000, berdasarkan surat keputusan Menteri
merupakan penjelasan jenis pendidikan tinggi:
Pendidikan dan Kebudayaan dibuka program
pendidikan diploma empat bidan pendidik di a. Pendidikan akademik merupakan pendidikan
Fakultas Kedokteran UGM, UNPAD (2002), USU tinggi program sarjana dan/atau program
(2004), STIKES Ngudi Waluyo Semarang dan pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan
STIKIM Jakarta (2003) dengan lama penidikan 1 dan pengembangan cabang ilmu pengetahuan
tahun setelah pendidikan diploma tiga. Adanya dan teknologi.
diploma empat bidan pendidik yang setara dengan b. Pendidikan vokasi merupakan pendidikan
sarjana ini pada mulanya sebagai masa transisi tinggi program diploma yang menyiapkan
dalam upaya pemenuhan kebutuhan dosen dimana mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian
yang berhak menjadi dosen diploma tiga adalah terapan tertentu sampai program sarjana
minimal harus satu tingkat di atas program diploma terapan. Dapat pula dikembangkan oleh
tiga. Akan tetapi Undang-Undang Nomor 14 tahun pemerintah sampai dengan program magister
2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 46 ayat (2) terapan atau program doktor terapan.
mensyaratkan dosen memiliki kualifikasi akadamik c. Pendidikan profesi merupakan pendidikan
minimum lulusan program magister untuk program tinggi setelah program sarjana yang
diploma atau sarjana dan lulusan program doktor menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang
untuk program pascasarjana. Untuk menyesuaikan memerlukan persyaratan keahlian khusus.
dengan kebijakan tersebut, pada tahun 2005 dibuka Pendidikan profesi dapat diselenggarakan oleh
program magister di Universitas Padjadjaran perguruan tinggi dan bekerja sama dengan
Bandung, tahun 2011 di Universitas Brawijaya kementerian pendidikan, kementerian lain,
malang dan Universitas Andalas Padang dan tahun LPNK dan/atau organisasi profesi yang
2012 dibuka magister kebidanan di Universitas bertanggung jawab atas mutu layanan profesi.
Hasanudin Makassar dan Universitas Gajah Mada Saat ini pendidikan tinggi kebidanan telah
Yogyakarta. Tahun 2007 dibuka program sarjana tersedia di perguruan tinggi dengan jenis program
kebidanan di Universitas Airlangga Surabaya pendidikan berupa akademik, vokasi dan profesi.
(Heryani, 2011) (Sari, 2012). Program pendidikan akademik kebidanan yang
Di masa yang akan datang, dibutuhkan tenaga sudah tersedia adalah sarjana dan magister. Program
kebidanan yang memiliki pengetahuan, pendidikan vokasi yang tersedia adalah program
keterampilan dan perilaku yang unggul serta yang diploma satu, diploma dua, diploma tiga dan
menjunjung tinggi etika dan hukum kesehatan. diploma empat atau biasa disebut dengan program
Pengembangan profesi bidan dibutuhkan untuk sarjana terapan. Sedangkan program pendidikan
mengantisipasi perubahan ilmu pengetahuan dan profesi baru tersedia program profesi kebidanan
teknologi, perkembangan tuntutan kebutuhan yang berasal dari lulusan pendidikan sarjana

70 | Aspirasi Vol. 7 No. 1, Juni 2016


kebidanan. Adapun program spesialis kebidanan memasuki dan/atau menciptakan lapangan kerja,
belum tersedia. Di negara lain pun belum ada serta mampu mengembangkan diri menjadi
program spesialisasi kebidanan dan bahkan acuan profesional. Program sarjana wajib memiliki dosen
ICM belum menyebutkan spesialisasi kebidanan yang berkualifikasi akademik minimum lulusan
sebagaimana profesi dokter dan perawat yang sudah program magister atau sederajat. Lulusan program
ada spesialisasinya. Ke depannya, program sarjana berhak menggunakan gelar sarjana. Oleh
pendidikan doktoral, spesialis maupun subspesialis karenanya, lulusan sarjana kebidanan berhak
akan dibuka jika ada kebutuhan masyarakat dan mendapat gelar sarjana kebidanan. Namun sarjana
kesiapan dari organisasi profesi bidan (Wawancara kebidanan belum bisa melakukan praktik
dengan Pengurus Pusat IBI, 2016). kebidanan.
Peserta didik lulusan SMU atau sederajat dapat Untuk dapat melakukan praktik kebidanan,
melanjutkan pendidikan tinggi kebidanan melalui lulusan sarjana kebidanan diwajibkan melanjutkan
jenis pendidikan vokasi dan akademik. Pendidikan ke jenis pendidikan profesi kebidanan. Lulusan
vokasi yang dimaksud adalah minimal pendidikan pendidikan profesi bidan berhak mendapat gelar
diploma tiga. Hal ini dikarenakan syarat tenaga bidan. Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 12
kesehatan sebagaimana yang tercantum dalam Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, program
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang profesi merupakan pendidikan keahlian khusus
Tenaga Kesehatan adalah minimal lulusan yang diperuntukkan bagi lulusan program sarjana
pendidikan diploma tiga. Lulusan diploma tiga atau sederajat untuk mengembangkan bakat dan
berhak mendapat gelar ahli madya kebidanan dan kemampuan memperoleh kecakapan yang
termasuk dalam jenis bidan vokasi atau bidan diperlukan dalam dunia kerja. Program profesi
pelaksana. Bidan vokasi dapat melakukan praktik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bekerja
kebidanan dalam batasan wewenang tertentu sama dengan kementerian pendidikan, kementerian
dengan pengawasan bidan profesional. Dalam lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang
UndangUndang Nomor 12 Tahun 2012 tentang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi.
Pendidikan Tinggi, program diploma merupakan Program profesi wajib memiliki dosen yang
pendidikan vokasi yang diperuntukkan bagi lulusan berkualifikasi akademik minimum lulusan program
pendidikan menengah atau sederajat untuk profesi dan/atau lulusan program magister atau
mengembangkan keterampilan dan penalaran dalam yang sederajat dengan pengalaman kerja paling
penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. singkat dua tahun. Lulusan program profesi berhak
Program diploma menyiapkan mahasiswa menjadi menggunakan gelar profesi.
praktisi yang terampil untuk memasuki dunia kerja Selanjutnya, bidan profesi yang ingin
sesuai dengan bidang keahliannya. Program mengembangkan keilmuan kebidanan, dapat
diploma terdiri atas program diploma satu, diploma melanjutkan pendidikan akademik ke tingkat
dua, diploma tiga dan diploma empat atau sarjana magister. Lulusan magister kebidanan berhak
terapan. Program diploma wajib memiliki dosen mendapat gelar magister kebidanan. Dalam
yang berkualifikasi akademik minimum lulusan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
program magister atau sederajat dan dapat tentang Pendidikan Tinggi, program magister
menggunakan instruktur diploma tiga atau sederajat merupakan pendidikan akademik yang
yang memiliki pengalaman. Lulusan program diperuntukkan bagi lulusan program sarjana atau
diploma berhak menggunakan gelar ahli atau sederajat sehingga mampu mengamalkan dan
sarjana terapan. mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau
Selain diploma tiga, lulusan SMU atau teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah.
sederajat dapat melanjutkan pendidikan akademik Program magister mengembangkan mahasiswa
yaitu program sarjana kebidanan. Dalam ketentuan menjadi intelektual, ilmuwan yang berbudaya,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang mampu memasuki dan/atau menciptakan lapangan
Pendidikan Tinggi, program sarjana merupakan kerja serta mengembangkan diri menjadi
pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi profesional. Program magister wajib memiliki
lulusan pendidikan menengah atau sederajat dosen yang berkualifikasi akademik lulusan
sehingga mampu mengamalkan ilmu pengetahuan program doktor atau yang sederajat. Lulusan
dan teknologi melalui penalaran ilmiah. Program program magister berhak menggunakan gelar
sarjana menyiapkan mahasiswa menjadi intelektual magister.
dan/atau ilmuwan yang berbudaya, mampu

Rahmi Yuningsih, Pengembangan Kebijakan Profesi Bidan | 71


Lulusan magister kebidanan dapat melanjutkan program doktor atau yang sederajat. Lulusan
pendidikan pendidikan spesialisasi kebidanan, program doktor berhak menggunakan gelar doktor.
berhak mendapat gelar bidan spesialis dan dapat Selain pengembangan pendidikan formal, juga
melakukan praktik kebidanan spesialis tersebut. dikembangkan pendidikan nonformal atau
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun pendidikan berkelanjutan. Pengembangan
2012 tentang Pendidikan Tinggi, program spesialis pendidikan berkelanjutan kebidanan mengacu pada
merupakan pendidikan keahlian lanjutan yang dapat peningkatan kualitas bidan sesuai dengan
bertingkat dan diperuntukkan bagi lulusan program kebutuhan pelayanan. Materi pendidikan
profesi yang telah berpengalaman sebagai berkelanjutan meliputi aspek klinis dan non klinis.
profesional untuk mengembangkan bakat dan Pendidikan tersebut dilakukan melalui program
kemampuannya menjadi spesialis. Program pelatihan, magang, seminar atau lokakarya yang
spesialis diselenggarakan oleh perguruan tinggi diadakan dengan kerja sama organisasi profesi,
yang bekerja sama dengan kementerian pendidikan, kementerian kesehatan, fasilitas pelayanan
kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi kesehatan, lembaga internasional dan lainnya.
profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan Selain itu, organisasi profesi telah mengembangkan
profesi. Program spesialis meningkatkan suatu program mentorship dimana bidan senior
kemampuan spesialisasi dalam cabang ilmu membimbing bidan junior dalam konteks
tertentu. Program spesialis wajib memiliki dosen profesionalisme kebidanan (Sofyan, 2008). Selain
yang berkualifikasi akademik minimum lulusan itu, guna memfasilitasi kebutuhan penyetaraan
program spesialis dan/atau lulusan program doktor bidan-bidan lulusan di bawah program pendidikan
atau yang sederajat dengan pengalaman kerja paling diploma tiga, dilakukan Pengakuan Pembelajaran
singkat dua tahun. Lulusan program profesi berhak Lampau (PPL) yang mengacu pada peraturan terkait
menggunakan gelar spesialis. Adapun spesialisasi yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan
yang dimaksud mengikuti perkembangan ilmu Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2013 tentang
pengetahuan kebidanan, isu global kebidanan, Penerapan Kerangka Kualifikasi
kebutuhan masyarakat akan pelayanan kebidanan, Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Pendidikan
perkembangan peraturan dan lainnya. Tinggi. Dengan adanya PPL, pengakuan terhadap
Perkembangan spesialisasi kebidanan terbatas pada pendidikan nonformal, pendidikan informal dan
kewenangan persalinan normal dan tidak dalam pengalaman praktik bidan diharapkan akan lebih
menangani kondisi patologis kehamilan atau mempercepat upaya peningkatan kualitas bidan
kehamilan dengan risiko. melalui pendidikan formal tanpa mengabaikan
Lulusan magister kebidanan juga dapat kemampuan yang telah dimiliki bidan yang lebih
melanjutkan pendidikan doktor guna banyak berdasarkan pengalaman bertahun-tahun
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. dalam menjalankan praktik kebidanan. Berdasarkan
Lulusan doktor kebidanan berhak mendapat gelar kebijakan KKNI tersebut juga, diperbolehkan jenis
doktor. Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor pendidikan vokasi untuk meneruskan pendidikan ke
12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, program jenis profesi dengan syarat adanya penyetaraan atau
doktor merupakan pendidikan akademik yang matrikulasi. Dengan demikian, lulusan program
diperuntukkan bagi lulusan program magister atau pendidikan diploma tiga atau diploma empat dapat
sederajat sehingga mampu menemukan, melanjutkan pendidikan ke program profesi
menciptakan, dan/atau memberikan kontribusi kebidanan dengan melalui tahapan matrikulasi.
kepada pengembangan, serta pengamalan ilmu Lamanya matrikulasi sekitar satu tahun dan
pengetahuan dan teknologi melalui penalaran lamanya pendidikan profesi sekitar satu hingga dua
penelitian ilmiah. Program doktor mengembangkan tahun.
dan memantapkan mahasiswa untuk menjadi lebih Pengembangan jenjang pendidikan bidan
bijaksana dengan meningkatkan kemampuan dan bertujuan untuk memberikan pelayanan kebidanan
kemandirian sebagai filosof dan/atau intelektual, yang komprehensif kepada ibu dan anak dalam
ilmuwan yang berbudaya dan menghasilkan dan/ tatanan praktik bidan mandiri. Pemerintah daerah
atau mengembangkan teori melalui penelitian yang dapat mengarahkan bidan vokasi atau bidan
komprehensif dan akurat untuk memajukan profesional yang baru lulus untuk membuka praktik
peradaban manusia. Program doktor wajib memiliki secara mandiri di bawah pengawasan dari bidan
dosen yang berkualifikasi akademik lulusan profesional yang berpraktik di sekitarnya. Sehingga
tercipta jejaring praktik bidan dalam suatu wilayah.

72 | Aspirasi Vol. 7 No. 1, Juni 2016


Kasus-kasus rujukan dengan mudah dilakukan diperlukan suatu uji kompetensi yang dilakukan di
sehingga dapat meminimalkan masalah kesehatan seluruh wilayah Indonesia guna menyamakan
ibu dan anak. Bidan vokasi juga diarahkan untuk standar pengetahuan, keterampilan dan perilaku
memantau perkembangan ibu hamil di wilayahnya lulusan pendidikan kebidanan. Kegiatan registrasi
dan segera merujuk jika ditemukan kehamilan dan lisensi merupakan wujud peran negara dalam
dengan penyulit dan komplikasi penyakit. mengawasi pelaksanaan pelayanan kebidanan di
Selain itu, kaitannya di dalam praktik bersama Indonesia, meyakinkan kompetensi bidan guna
dengan tenaga kesehatan lain di fasilitas pelayanan melindungi masyarakat pengguna jasa bidan,
kesehatan, pelayanan yang diberikan kepada ibu meningkatkan mutu pelayanan dan memeratakan
dan anak menjadi tertata sesuai dengan jenjang jangkauan pelayanan. Sertifikasi merupakan
pendidikan. Misalnya, pemberian pelayanan pada kegiatan yang menunjukkan penguasaan
ibu hamil yang hendak melakukan persalinan, kompetensi tertentu. Registrasi adalah sebuah
tenaga medis dapat memberikan pelimpahan proses dimana seseorang tenaga profesi harus
wewenang kepada bidan profesional. Jika mendaftarkan dirinya pada suatu badan tertentu
kompetensi dan keterampilan memenuhi secara periodik guna mendapatkan kewenangan dan
persyaratan, bidan profesional tersebut dapat hak untuk melakukan tindakan profesionalnya
memerintahkan bidan vokasi untuk memberikan setelah memenuhi syarat-syarat tertentu yang
asuhan dengan pengawasan dari bidan profesional. ditetapkan oleh badan tersebut. Registasi bidan
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 artinya proses pendaftaran pendokumentasian dan
Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 65 pengakuan terhadap bidan setelah dinyatakan
yang menyatakan bahwa dalam melakukan memenuhi minimal kompetensi inti atau standar
pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan dapat penampilan minimal yang ditetapkan sehingga
menerima pelimpahan tindakan medis dari tenaga secara fisik dan mental mampu melaksanakan
medis. Dengan demikian pelayanan menjadi tertata praktik profesinya. Dengan teregistasinya seorang
dan mengurangi beban tindakan yang semestinya tenaga profesi maka akan mendapatkan haknya
dapat dilakukan dan tidak dirujuk. untuk minta izin praktik (lisensi) setelah memenuhi
Permasalahan kekurangan kebutuhan tenaga beberapa persyaratan administrasi untuk lisensi.
kesehatan dan tidak samanya kualitas tenaga Tujuan umum registrasi adalah untuk melindungi
kesehatan merupakan tantangan yang signifikan. masyarakat dari mutu pelayanan profesi. Sedangkan
Pengalihan tugas atau pendelegasian tugas kepada tujuan khususnya adalah meningkatkan
tenaga kesehatan merupakan strategi potensial kemampuan tenaga profesi dalam mengadopsi
untuk mengatasi tantangan tersebut. Dari sudut kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
pandang ekonomi, pendelegasian tugas merupakan berkembang pesat; meningkatkan mekanisme yang
pilihan kebijakan yang tepat untuk membantu objektif dan komprehensif dalam penyelesaian
meringankan kekurangan tenaga kesehatan dan kasus malapraktik; dan mendata jumlah dan
kualitas yang tidak merata antar sesama tenaga kategori melakukan praktik (Sari, 2012). Pelayanan
kesehatan. Pengalihan tugas merupakan pilihan kebidanan yang diberikan oleh bidan yang sudah
kebijakan yang menjanjikan unruk meningkatkan diregistrasi dan mendapat izin untuk melakukan
efisiensi produktif pemberian pelayanan kesehatan, pelayanan kepada klien yang membutuhkan.
meningkatkan jumlah dan kualitas layanan yang Uji kompetensi kebidanan dilakukan oleh
diberikan dan biaya yang efektif. Misalnya di perguruan tinggi peserta didik dengan bekerja sama
Mozambik, dokter yang dilatih melakukan organisasi profesi kebidanan setempat. Kegiatan uji
pembedahan yang merupakan penyedia pelayanan kompetensi kebidanan untuk mendapatkan
kesehatan utama di suatu rumah sakit kabupaten, sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi saat ini
melayani pasien dengan biaya yang jauh lebih dilakukan secara manual tertulis, serentak di seluruh
rendah dari pada mendatangkan dokter kandungan Indonesia dan dilakukan setelah peserta didik lulus
dan kebidanan (Fulton, 2011). pendidikan. Tentunya, hal ini cenderung membuat
peserta didik yang telah lulus menunggu lama untuk
Akreditasi, Registrasi dan Lisensi Profesi Bidan
mendapat giliran uji kompetensi dan peserta didik
Selain pendidikan, pengembangan profesi
yang tidak lulus kompetensi akan menunggu lama
bidan juga dilakukan dengan kegiatan sertifikasi,
untuk melakukan ujian lagi. Untuk meningkatkan
registrasi dan lisensi. Tidak dapat dipungkiri bahwa
keefektifan pendayagunaan lulusan, uji kompetensi
banyaknya institusi pendidikan kebidanan
dilakukan dengan bersamaan dengan ujian
berpengaruh terhadap kualitas lulusan sehingga

Rahmi Yuningsih, Pengembangan Kebijakan Profesi Bidan | 73


kelulusan (exit exam) sehingga penjadwalan uji batas wewenang dan menetapkan sarana dan
kompetensi sesuai dengan jadwal akademik prasarana yang dibutuhkan dalam
masingmasing perguruan tinggi. Uji kompetensi menyelenggarakan praktik (Sari, 2012). Dalam
juga tidak dilakukan secara serentak di seluruh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang
wilayah Indonesia, namun dilakukan pada masing- Tenaga Kesehatan disebutkan bahwa setiap tenaga
masing perguruan tinggi secara berkala. Uji kesehatan yang menjalankan praktik di bidang
kompetensi dapat dilakukan secara online pelayanan kesehatan wajib memiliki izin. Izin
terintegrasi dengan pusat sehingga hasil dapat diberikan dalam bentuk Surat Izin Praktik (SIP)
diketahui secara langsung setelah kegiatan uji yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah
kompetensi dilakukan. kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan
Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 yang berwenang di kabupaten/kota tempat tenaga
tentang Tenaga Kesehatan disebutkan bahwa setiap kesehatan menjalankan praktiknya. Syarat
tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib mendapatkan SIP antara lain STR yang masih
memiliki STR yang diberikan oleh konsil berlaku, rekomendasi dari organisasi profesi dan
masingmasing tenaga kesehatan dengan syarat tempat praktik. SIP berlaku hanya untuk satu
memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan, tempat. SIP berlaku sepanjang STR masih berlaku
memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat dan tempat praktik masih sesuai dengan yang
profesi, memiliki surat keterangan sehat fisik dan tercantum dalam SIP.
mental, memiliki surat pernyataan telah Pelayanan Kebidanan
mengucapkan sumpah atau janji profesi dan
Selain pengembangan profesi kebidanan
membuat surat pernyataan mematuhi dan
melalui pendidikan dan serangkaian sertifikasi
melaksanakan ketentuan etika profesi. STR berlaku hingga lisensi untuk praktik, pelayanan profesional
selama lima tahun dan dapat diregistrasi ulang
bidan juga perlu mendapat perhatian khusus sebagai
setelah memenuhi persyaratan tambahan seperti bagian dari pengembangan profesi kebidanan.
telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau
Dalam memberikan pelayanan bersama dengan
vokasi di bidangnya dan memenuhi kecukupan
tenaga kesehatan lainnya, bidan perlu memosisikan
dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dirinya setara dengan tenaga kesehatan lainnya.
dan/atau kegiatan ilmiah lainnya.
Misalnya tenaga medis, disebut dokter atau dokter
Saat ini, kegiatan registrasi bidan dilakukan gigi jika telah lulus pendidikan profesi. Begitupun
secara manual oleh petugas dan dibuktikan dengan dengan perawat yang berhak menyandang gelar
keluarnya STR oleh MTKI selama Konsil Tenaga ners jika telah lulus pendidikan profesi. Oleh
Kesehatan Indonesia belum dibentuk. Perguruan karenanya, di dalam pengembangan profesi bidan,
tinggi kebidanan mengajukan nama peserta didik perlu dibedakan jenis bidan dalam memberikan
yang telah mendapatkan sertifikat kompetensi dan pelayanan. Pembedaan jenis ini juga berpengaruh
sertifikat profesi untuk dilakukan pendataan pada pembagian wewenang berdasarkan jenjang
(registrasi) ke MTKP. selanjutnya MTKP akan pendidikan. Menurut ICM, berdasarkan latar
mengirim ke MTKI untuk selanjutnya dikeluarkan belakang pendidikan dan kompetensi yang dimiliki,
STR. Namun hal ini membutuhkan waktu lama, bidan terbagi menjadi dua yaitu basic midwifery dan
berisiko salah input data, kehilangan data dan advance midwifery. Bidan basic atau bidan
memungkinkan terjadi perubahan data yang tidak pelaksana atau dapat disebut dengan bidan vokasi
sama di MTKP, MTKI dan organisasi profesi. Guna yaitu seseorang yang telah lulus pendidikan
mendapatkan data STR yang terintegrasi dari
kebidanan diploma tiga yang memiliki kompetensi,
daerah hingga ke pusat dan untuk menyingkat sudah diregistrasi dan diberikan izin untuk
waktu penerbitan STR, maka registrasi dilakukan melakukan praktik bidan di fasilitas pelayanan
secara online dengan user MTKP dan MTKI.
kesehatan maupun praktik mandiri perorangan.
Lisensi (perizinan praktik) adalah proses Asal kata vokasi berasal dari vocational yang berarti
administrasi yang dilakukan oleh pemerintah atau kejuruan. Istilah vokasi juga digunakan dalam
yang berwenang berupa surat izin praktik yang keperawatan yaitu perawat vokasi. Perawat vokasi
diberikan kepada tenaga profesi yang telah merupakan perawat yang telah lulus pendidikan
teregistrasi untuk pelayanan mandiri. Tujuan lisensi diploma tiga. Basic midwifery practice menurut
secara umum adalah untuk melindungi masyarakat ICM terbagi ke dalam beberapa kompetensi yaitu
dan melindungi pelayanan profesi. Sedangkan kompetensi dalam konteks sosial, epidemiologi, dan
tujuan khususnya adalah memberikan kejelasan budaya asuhan kepada ibu dan bayi baru lahir;

74 | Aspirasi Vol. 7 No. 1, Juni 2016


kompetensi dalam pra-kehamilan dan rencana juga diwajibkan memiliki serangkaian kompetensi
persalinan; kompetensi dalam penyediaan asuhan manajerial dimana hal ini dibutuhkan dalam
selama masa kehamilan; kompetensi dalam merencanakan asuhan yang akan diberikan dan juga
penyediaan asuhan selama persalinan dan kelahiran; dibutuhkan untuk koordinasi dengan tenaga
kompetensi dalam penyediaan asuhan bagi wanita kesehatan lain dalam memberikan pelayanan
selama masa nifas; dan kompetensi dalam asuhan kesehatan yang komprehensif kepada pasien di
pasca persalinan untuk bayi baru lahir. Misalnya fasilitas pelayanan kesehatan. Selain itu, bidan
pada kompetensi dalam penyediaan asuhan selama profesional juga dibutuhkan memiliki kemampuan
persalinan dan kelahiran, kompetensi dasar yang berpikir kritis yang diperlukan guna pengambilan
dibutuhkan antara lain a) pengetahuan yang keputusan yang tepat untuk mencegah kondisi yang
meliputi anatomi dan fisiologi persiapan persalinan, membahayakan ibu hamil dan janin misalnya
indikator fase laten dan fase awal persalinan aktif, kondisi kehamilan tiga terlambat yaitu terlambat
induksi stimulasi awal persalinan dan augmentasi dalam mencapai fasilitas pelayanan kesehatan,
kontraktilitas uterus, indikasi melakukan terlambat mendapat pertolongan, dan terlambat
episiotomi, dan lainnya. mengenali tanda bahaya kehamilan; dan empat
b) keterampilan yang meliputi keterampilan terlalu yaitu terlalu muda (hamil usia bi bawah 16
melakukan episiotomi, melakukan pertolongan tahun), terlalu tua (hamil usia di atas 35 tahun),
persalinan normal, menjepit dan memotong tali terlalu sering dan terlalu banyak (lebih dari empat
pusar, menyediakan terapi farmakologi untuk anak). Selain itu, juga perlu ditambahkan
meredakan nyeri, dan lainnya. c) perilaku yang kemampuan untuk menguasai hukum kesehatan.
meliputi tanggung jawab atas keputusan dan Selain itu, hal penting dalam pengembangan
tindakan klinis (ICM, 2014). Dapat disimpulkan pelayanan kebidanan adalah bagaimana agar bidan
menurut ICM, bidan vokasi dapat melakukan tersebar secara merata di wilayah Indonesia. Salah
pelayanan kebidanan secara mandiri maupun satu upaya yang dilakukan Kementerian Kesehatan
bersama tenaga kesehatan lainnya di fasilitas adalah dengan mengangkat dan menempatkan bidan
pelayanan kesehatan namun pada batasan kondisi melalui program Pegawai Tidak Tetap (PTT).
kehamilan dan persalinan yang normal. Tahun 2014 Kementerian Kesehatan mencatat
Selain itu, terdapat bidan profesional terdapat sebanyak 42.033 bidan PTT. Adapun
merupakan seseorang yang telah lulus pendidikan tenaga PTT lainnya yaitu tenaga medis PTT hanya
kebidanan setingkat diploma empat atau sarjana berjumlah 4.435 orang. Kebijakan bidan PTT harus
yang memiliki kompetensi, sudah diregistrasi dan diimbangi dengan adanya mekanisme fit and
diberikan izin untuk melakukan praktik bidan di propper test, peningkatan kelayakan fasilitas
fasilitas pelayanan kesehatan maupun praktik pelayanan kesehatan, adanya program maintenance
mandiri perorangan. Bidan tersebut dapat beperan bidan PTT seperti aktualisasikan bidan PTT baik
sebagai pemberi pelayanan kebidanan, pengelola secara keilmuan maupun pengembangan ilmu
dan pendidik. Lulusan pendidikan setingkat pengetahuan dan teknologi, naik pangkat menjadi
magister dan doktor juga merupakan bidan ASN tentunya dengan mengacu pada peraturan
profesional yang memiliki kompetensi untuk yang ada yaitu undang-undang ASN, adanya
melaksanakan praktiknya dan berperan sebagai pemberian penghargaan yang layak sebagai profesi
pemberi pelayanan kebidanan sesuai jenjang dan memberikan kehidupan yang layak dari segi
pendidikan profesinya, pengelola, pendidik, peneliti ekonomi dimana ditempatkan (wawancara dengan
dan konsultan dalam perkembangan pendidikan pemerhati kebidanan tanggal 16 Februari 2016).
kebidanan maupun dalam sistem pelayanan Namun penempatan bidan di wilayah terpencil
kesehatan secara universal. Dalam dokumen ICM, belum diimbangi dengan pemberian upah yang
kompetensi tambahan atau Advance midwifery selayaknya. Saat ini pemberian upah masih di
practice yaitu dalam memberikan asuhan selama bawah UMR. Strategi insentif dan jaminan lainnya.
persalinan dan kelahiran antara lain memiliki Kerja sama dengan pemda, kampus, LSM, tokoh
serangkaian pengetahuan, keterampilan dan masyarakat. Strategi pendampingan oleh dokter
perilaku dalam melakukan ekstraksi vakum, kandungan dan bidan profesional yang lebih
perbaikan tingkat tiga dan empat luka robekan berkompeten terhadap bidan-bidan praktik mandiri
perinieum dan memperbaiki luka robek serviks. dalam suatu wilayah juga dapat menjadi pembinaan
Selain memiliki tambahan kompetensi dalam sekaligus pengawasan terhadap praktik bidan.
melakukan pelayanan kebidanan, bidan profesional

Rahmi Yuningsih, Pengembangan Kebijakan Profesi Bidan | 75


Selain itu, kemitraan bidan sebagai mitra BPJS undangundang tersendiri. Di dalam undang-
Kesehatan juga dipermudah. undang profesi bidan nantinya perlu diatur
segala hal yang menjadi ruang lingkup bidan
Penutup yang membedakannya dari tenaga kesehatan
Simpulan lainnya seperti aspek pendidikan tinggi
AKI dan AKB merupakan indikator kesehatan kebidanan, pelayanan kebidanan, sertifikasi,
masyarakat dan kesejahteraan suatu bangsa. AKI registasi dan lisensi bidan. Diatur juga
sangat peka terhadap kualitas dan aksesibilitas mengenai penyebaran bidan di DTPK,
fasilitas pelayanan kesehatan. AKI dapat mengukur kewajiban pemerintah daerah dalam
status kesehatan ibu saat kehamilan, persalinan dan memberikan tugas wewenang khusus bagi
nifas pada suatu wilayah. Tahun 2012 AKI tercatat bidan, dan lainnya.
sebesar 359 per 100.000 kelahiran hidup. Angka b. organisasi profesi bidan beserta pemangku
tersebut jauh dari target MDGs yang sebesar 102 per kepentingan terkait perlu mengembangkan
100.000 kelahiran hidup. Sedangkan AKB pada pendidikan tinggi kebidanan. Termasuk di
tahun 2012 sebesar 32 per 1.000 kelahiran hidup dalamnya pembagian kompetensi antara bidan
juga masih jauh dari target MDGs yang sebesar 23 vokasi dan bidan profesional. Pengembangan
per 1.000 kelahiran hidup. AKI dan AKB juga pendidikan juga memerlukan kajian khususnya
menjadi perhatian dalam Sustainable Development pengembangan spesialisasi dan jika
Goals (SDGs). Target AKI dan AKB pada tahun memungkinkan pengembangan subspesialisasi
2019 sebesar 306 per 100.000 kelahiran hidup dan kebidanan. Tentunya pengembangan masih
24 per 1.000 kelahiran hidup. Ruang lingkup dalam ruang lingkup kondisi normal dan bukan
pelayanan bidan yang komprehensif meliputi patologis yang menjadi wewenang tenaga
kesehatan wanita sepanjang masa reproduksinya medis.
mulai dari masa persiapan kehamilan, hamil, c. diperlukan koordinasi antara pemerintah,
persalinan, pasca bersalin, nifas dan masa organisasi profesi kebidanan, organisasi
berkeluarga berencana dapat dioptimalkan guna profesi tenaga kesehatan lainnya,
menurunkan AKI dan AKB. Namun, pelayanan penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan,
kebidanan di Indonesia belum sepenuhnya akademisi kebidanan hingga masyarakat
dilakukan secara profesional. Beberapa institusi pemerhati kebidanan untuk pengembangan
pendidikan kebidanan menyelenggarakan pendidikan kebidanan ke dalam jenjang
pendidikanhanya sampai program magister dan doktoral, spesialis dan subspesialis.
program profesi setelah program sarjana kebidanan. d. sebaiknya kegiatan sertifikasi, registrasi dan
Kegiatan sertifikasi, registrasi dan lisensi dilakukan lisensi dilakukan terintegrasi secara online
secara manual yang memungkinkan terjadi yang dapat diakses di pusat maupun di daerah.
kesalahan, ketidaksamaan data di daerah dan di
pusat, dan membutuhkan waktu yang cukup lama.
Pemberian pelayanan kebidanan yang profesional,
hendaknya dilakukan oleh bidan profesional DAFTAR PUSTAKA
menggantikan bidan vokasi. Dengan demikian,
kemitraan dapat dilakukan secara seimbang dengan
profesi tenaga kesehatan lain yaitu tenaga medis dan
tenaga keperawatan profesional (Praptianingsih, Buku
2006) yang menyandang sebutan profesional Achmadi, Umar Fahmi. 2014. Kesehatan Masyarakat
setelah mengikuti program pendidikan profesi dan Globalisasi. Jakarta: PT. Raja Grafindo
setelah sarjana. Persada.

Saran Adnani, Qorinah Estiningtyas Sakilah. 2013. Filosofi


Berdasarkan uraian tulisan ini, beberapa saran Kebidanan. Jakarta: TIM.
yang dapat dikemukakan dalam meningkatkan Asrinah, dkk. 2010. Konsep Kebidanan. Yogyakarta:
kesehatan ibu dan anak melalui pengembangan Graha Ilmu.
profesi bidan antara lain: Ayuningtyas, Dumilah. 2014. Kebijakan Kesehatan:
a. adanya undang-undang yang secara khusus Prinsip dan Praktik. Jakarta: Rajawali Pers.
mengatur tentang bidan mengingat tenaga
Heryani, Reni. 2011. Buku Ajar Konsep Kebidanan.
medis dan tenaga keperawatan telah memiliki
Jakarta: TIM.

76 | Aspirasi Vol. 7 No. 1, Juni 2016


International Confederation of Midwives. 2014. Core Internet
Document ICM. Jakarta: IBI. “Bidan Bingung Sistem Pembiayaan BPJS
Kementerian Kesehatan. 2015. Kesehatan dalam Kesehatan.”http://www.hukumonline. com/berita/
Kerangka Sustainable Development Goals (SDGs). baca/lt551126cf3957e/bidan-bingung-
Jakarta: Kementerian Kesehatan. sistempembiayaan-bpjs-kesehatan, diakses 20
Maret 2016.
Kementerian Kesehatan RI. 2015. Profil Kesehatan
Indonesia 2014. Jakarta: Kementerian Kesehatan. “Kamus Besar Bahasa Indonesia.” http://badanbahasa.
kemdikbud.go.id/kbbi/, diakses 2 Maret 2016.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional “Gaji Bidan PTT (Pegawai Tidak Tetap) Daerah,” http://
(BAPPENAS). 2015. Laporan Pencapaian Tujuan www.profesibidan. com/2015/04/gaji-bidan-
pttpegawai-tidak-tetap.html, diakses 20 Maret 2016.
Pembangunan Milenium Di Indonesia 2014. Jakarta:
KPPN.
Lisnawati, Lilis. 2012. Panduan Praktis Menjadi Bidan
Komunitas (Learn to be Great Midwife in
Community). Jakarta: TIM.
Maryunani, Anik. 2010. Ilmu Kesehatan Anak dalam
Kebidanan. Jakarta: TIM.
Praptianingsih, Sri. 2006. Kedudukan Hukum Perawat
dalam Upaya Pelayanan Kesehatan di Rumah
Sakit. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Retnaningsih, Ekowati. 2013. Akses Layanan Kesehatan.
Jakarta: Rajawali Pers.
Salmiati, dkk. 2008. Konsep Kebidanan: Manajemen &
Standar Pelayanan. Jakarta: EGC.
Sari, Rury Narulita. 2012. Konsep Kebidanan.
Yogyakarta: Graha Ilmu.
Sofyan, Mustika, dkk. 2008. 50 Tahun Ikatan Bidan
Indonesia: Bidan Menyongsong Masa Depan.
Jakarta: Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia.
WHO. 2012. The WHO Application of ICD-10 to Deaths
During Pregnancy, Childbirth and The Puerperium:
ICD-MM
Wibowo, Adik. 2014. Kesehatan Masyarakat di
Indonesia: Konsep, Aplikasi dan Tantangan.
Jakarta: Rajawali Pers.
Yulifah, Rita dan Tri Johan Agus Yuswanto. 2009.
Asuhan Kebidanan Komunitas. Jakarta: Salemba
Medika.

Jurnal
Beaglehole, Robert dan Mario R. Dal Poz. 2003. “Public
Health Workforce: Challenges and Policy Issues.”:
BioMed Central Journal, London.
Fulton, Brent D. dkk. 2011. “Health Workforce Skill Mix
and Task Shifting in Low Income Countries: A
Review of Recent Evidence.” BioMed Central
Journal, London.

Rahmi Yuningsih, Pengembangan Kebijakan Profesi Bidan | 77

You might also like