Disposisi 050924181755
Disposisi 050924181755
Disposisi 050924181755
Nomor : B.30.800.1.9.1/40986/PPIK/BKPSDM
Sifat : Biasa
Lampiran : 1 (Satu) Gabung
Hal : Verifikasi Nomor Induk Kependudukan dengan
Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara
Jalan Mayor Jenderal Sutoyo Nomor 12 Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur 13640
Telepon (021) 8093008; Faksimile (021) 8090421
Laman: www.bkn.go.id; Pos-el: humas@bkn.go.id
SURAT EDARAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 2 TAHUN 2024
TENTANG
VERIFIKASI NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN DENGAN NOMOR INDUK
PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
1. Latar Belakang
Dalam rangka percepatan transformasi digital manajemen Aparatur Sipil
Negara dan pembuatan identitas digital, perlu menetapkan Surat Edaran
Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Verifikasi Nomor Induk
Kependudukan dengan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara.
3. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
-2-
5. Penutup
Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2024
Plt. KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
Jika NIK dan Nomor KK Anda telah terdaftar dan terverifikasi pada
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil)
Kementerian Dalam Negeri, maka akan muncul informasi “NIK
Jika NIK atau Nomor KK Anda tidak terdaftar atau terdeteksi tidak sesuai
pada Ditjen Dukcapil, maka akan muncul informasi “Data Anda Tidak
Sesuai” seperti dibawah ini. Silahkan menghubungi Ditjen Dukcapil
setempat untuk dapat melakukan perbaikan data NIK dan Nomor KK Anda.