Presentations">
PPN & PPNBM
PPN & PPNBM
PPN & PPNBM
Kelompok 7 :
Made Ayu Pratiwi Utami
Dewa Ayu Anggi Pramiswari
Ni Kadek Ayu Rusmiani
Ni Luh Putu Puspita Dewi
(1315351052)
(1315251053)
(1315351054)
(1315351055)
Pengertian Pengusaha
Kena Pajak (PKP)
Tata cara
Perhitung
an,
Penyetora
n dan
Pelaporan
PPN &PPn
BM
bagian dari suatu BKP yang atas penyerahannya dikenakan PPN 10% dan
PPnBM dengan tarif misalnya 35%.Oleh karena PPnBM yang telah dibayar
atas BKP yang diimpor tersebut tidak dapat dikreditkan, maka PPnBM
sebesar Rp1.000.000,00 dapat ditambahkan ke dalam harga BKP yang
dihasilkan oleh PKP D atau dibebankan sebagai biaya.
Misalnya PKP D menjual BKP yang dihasilkannya, maka penghitungan
PPN dan PPn BM yang terutang adalah :
a. Dasar Pengenaan Pajak = Rp50.000.000,00
b. PPN = 10% x Rp50.000.000,00= Rp5.000.000,00
c. PPn BM = 35% x Rp50.000.000,00= Rp17.500.000,00
PPN sebesar Rp500.000,00 yang dibayar pada saat impor merupakan pajak
masukan bagi PKP D dan PPN sebesar Rp5.000.000,00 merupakan pajak
keluaran bagi PKP D. Sedangkan PPnBM sebesar Rp1.000.000,00 tidak
dapat dikreditkan. Begitu pun dengan PPnBM sebesar Rp17.500.000,00 tidak
dapat dikreditkan oleh PKP X.
SESI DISKUSI