Presentations">
Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

PPN & PPNBM

Unduh sebagai pptx, pdf, atau txt
Unduh sebagai pptx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 29

PPN dan PPnBM

Kelompok 7 :
Made Ayu Pratiwi Utami
Dewa Ayu Anggi Pramiswari
Ni Kadek Ayu Rusmiani
Ni Luh Putu Puspita Dewi

(1315351052)
(1315251053)
(1315351054)
(1315351055)

PPN dan PPnBM


Konsep Dasar PPN dan
PPnBM
Dasar Hukum PPN dan
PPnBM
Syarat suatu penyerahan
barang atau jasa terutang
PPN
Subjek dan Objek PPN dan
PPn BM
Mekanisme pemungutan
PPN dan PPn BM

Pengertian Pengusaha
Kena Pajak (PKP)

Tata cara
Perhitung
an,
Penyetora
n dan
Pelaporan
PPN &PPn
BM

Pengertian Faktur Pajak

Tarif dan Dasar Pengenaan


Pajak PPN & PPn BM
Pengertian PPN keluaran &
PPN Masukan
Pengertian WAPU PPN

Konsep Dasar PPN dan PPnBM


Karakteristik dan Mekanisme Pengenaan PPN dan PPnBM

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan


atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam
peredarannya dari produsen ke konsumen. PPN termasuk
jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor
oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak
atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir)
tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.

Konsep Dasar PPN dan PPnBM

Indonesia menganut sistem tarif


tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10
persen. Dasar hukum utama yang
digunakan untuk penerapan PPN di
Indonesia adalah Undang-Undang
No. 8/1983 berikut revisinya, yaitu
Undang-Undang No. 11/1994 dan
Undang-Undang
No.
18/2000.
Barang tidak kena PPN. Barang hasil
pertambangan
atau
hasil
pengeboran yang diambil langsung
dari sumbernya.

Mekanisme PPnBM diatur dalam pasal


5, Pasal 8 dan Pasal 10 UU PPN, yang
sama secara garis besar adalah sebagai
berikut:
1. Atas impor dan Penyerahan BKP
yang tergolong Mewah oleh PKP yang
menghasilkan BKP yang tergolong
Mewah tersebut disamping dikenakan
PPN juga dikenakan PPnBM.
2. PPnBM hanya dipungut satu kali,
yaitu pada waktu Impor atau pada
waktu menyerahkan BKP yang
tergolong Mewah tersebut oleh
pabrikan.
3. PPnBM tidak dapat dikreditkan baik
terhadap PPN maupun terhadap
PPnBM.

Dasar Hukum PPN dan PPnBM


Dasar hukum dari PPn dan PPnBM adalah UU No.
42 Tahun 2009 tentang pajak pertambahan nilai
dan pajak penjualan atas barang mewah. Di
dalam PPn beban pajak dialihkan kepada pihak
lain, yaitu pihak yang akan mengkonsumsi barang
atau jasa yang menjadi objek pajak. Lalu
tanggung jawab pembayaran pajak kepada kas
Negara tidak berada di tangan pihak yang
memikul beban pajak.

Syarat Suatu Penyerahan Barang atau Jasa


Terutang PPN
Saat Dan Tempat Pajak Terutang:
Saat yang menentukan PPN terutang adalah saat
mulai dibangunnya bangunan.
Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan
secara bertahap dianggap merupakan satu
kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu
antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2
(dua) tahun.
Tempat pajak terutang atas kegiatan membangun
sendiri adalah di tempat bangunan tersebut
didirikan.

Subyek dan Obyek PPN & PPnBM

Subyek pajak dalam pengertian pajak objektif


adalah konsumen yaitu selaku pihak yang memikul
beban pajak. Dalam pajak objektif kondisi subjektif
konsumen tidak dipertimbangkan untuk menentukan
suatu peristiwa hukum terutang atau diwajibkan
membayar pajak. Siapapun konsumennya sepanjang
peristiwa hukum tersebut merupakan objek pajak maka
terhadap konsumen tersebut diwajibkan membayar
pajak yang sama.

Subyek dan Obyek PPN & PpnBM

Objek Pajak Pertambahan Nilai dalam kasus ini


adalah pemanfaatan jasa kena pajak seperti jasa
konsultan management dan barang kena pajak
tidak berwujud seperti royalti, hak patent dari luar
negeri yang dimanfaatkan di Indonesia. Menurut
ketentuan yang berlaku Pajak Pertambahan Nilai
yang terhutang dipungut oleh orang pribadi atau
badan yang memanfaatkan royalti, hak patent dan
atau konsultan management dari luar daerah
pabean.

Mekanisme Pemungutan PPN dan PPn BM

Yang Wajib Membayar/Menyetor Dan Melapor


PPN/PPnBM :
Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pemungut PPN/PPnBM, adalah :
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Mekanisme Pemungutan PPN dan PPn BM

Yang Wajib Disetor


Oleh PKP adalah :
PPN yang dihitung sendiri melalui pengkreditan Pajak
Masukan dan Pajak Keluaran. Yang disetor adalah selisih
Pajak Masukan dan Pajak Keluaran, bila Pajak Masukan
lebih kecil dari Pajak Keluaran.
PPnBM yang dipungut oleh PKP Pabrikan Barang Kena Pajak
(BKP) yang tergolong mewah.
PPN/ PPnBM yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak
dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan
Surat Tagihan Pajak (STP).

Pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pengusaha Kena Pajak, sering disebut PKP adalah


Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang
dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya,
tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan,
kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Pengertian Faktur Pajak


Faktur Pajak
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang
Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
Penyerahan Barang Kena Pajak;
Penyerahan Jasa Kena Pajak;
Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan/atau
Ekspor Jasa Kena Pajak.
Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur
Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli
Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama
selama 1 (satu) bulan kalender yang disebut dengan Faktur Pajak
gabungan.

Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak PPN & PPn


BM
PPN dan PPnBM yang terutang dihitung dengan cara
mengalikan Tarif Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak
(DPP).
Tarif PPN dan PPnBM:
1. Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen).
2. Tarif PPN sebesar 0% (sepuluh persen) diterapkan atas:
ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud;
ekspor BKP Tidak Berwujud; dan
ekspor Jasa Kena Pajak.
Tarif PPnBM adalah paling rendah 10% (sepuluh persen) dan
paling tinggi 200% (dua ratus persen).
3. Tarif PPnBM atas ekspor BKP yang tergolong mewah
adalah 0% (nol persen).

Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak PPN & PPn


BM
Dasar Pengenaan Pajak adalah dasar yang dipakai untuk menghitung
pajak yang terutang, berupa: Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor,
Nilai Ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
1. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan
Barang Kena Pajak (BKP), tidak termasuk PPN yang dipungut menurut
Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam
Faktur Pajak.
2. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan
Jasa Kena Pajak (JKP),ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut
menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan
dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau
seharusnya dibayar oleh penerima jasa karena pemanfaatan Jasa
Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud.

Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak PPN & PPn


BM
3. Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi
dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan
lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan
Pabean untuk Impor BKP, tidak termasuk PPN yang
dipungut menurut Undang-Undang PPN.
4. Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk
semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta
oleh eksportir.
5. Nilai lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan
sebagai Dasar Pengenaan Pajak dengan Keputusan
Menteri Keuangan.

Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak PPN & PPn


BM
Nilai lain yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak adalah
sebagai berikut :
1. untuk pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP adalah Harga Jual
atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor
2. untuk pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP adalah Harga
Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor
3. untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah
perkiraan harga jual rata-rata
4. untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata
per judul film
5. untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar
harga jual eceran
6. untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva
yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang
masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah
harga pasar wajar

Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak PPN & PPn


BM
7. untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke
cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena
Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan atau
harga perolehan
8. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang
adalah harga lelang
9. untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10 %
(sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang
seharusnya ditagih; atau
10. untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro
pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan
atau jumlah yang seharusnya ditagih.

Pengertian PPN Keluaran dan PPN Masukan

Pajak masukan adalah pajak yang dikenakan ketika


Pengusaha Kena Pajak melakukan pembelian terhadap
barang kena pajak atau jasa kena pajak. Pengusaha Kena
Pajak, sering disebut PKP adalah Pengusaha yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau
penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU
PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha
Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih
untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Pengertian PPN Keluaran dan PPN Masukan

Pajak keluaran ialah pajak yang dikenakan


ketika
subjek
pajak melakukan penjualan
terhadap barang kena pajak (BKP) dan atau jasa
kena pajak (JKP) yang tergolong dalam barang
mewah. Sebagai salah satu jenis pajak, Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) seringkali disebut sebagai
pajak objektif. Pada PPN, hal yang pertama kali
ditekankan adalah objek pajak yang akan
dikenakan. Kemudian, subjek pajak yang terkena.

Pengertian WAPU PPN


Wapu PPN adalah istilah yang digunakan oleh praktisi
pajak untuk menyebut badan atau instansi tertentu yang
ditunjuk sebagai Pemungut PPN/PPn-BM.
Pemungt PPN (Wapu PPN) yang dimaksud di sini
adalah Bendaharawan Pemerintah (Pusat maupun Daerah)
dan
Kantor
Pelayanan
Perbendaraan
Kontraktor
Pertambangan Migas dan Panas Bumi (lihat PMK
73/PMK.03/2010). Badan/instansi ini ditunjuk menjadi Wapu
PPN/PPn-BM dan wajib memungut, menyetor dan
melaporkan Pajak Masukan atas pembelian/perolehan BKP
maupun JKP dari para rekanan atau supplier mereka.

Tata Cara Perhitungan, Penyetoran dan


Pelaporan PPN & PPn BM
Cara Menghitung PPN dan PPnBM
Contoh :
1. PKP A menjual tunai Barang Kena Pajak dengan Harga Jual Rp
25.000.000,00Pajak Pertambahan Nilai yang terutang= 10% x
Rp25.000.000,00= Rp2.500.000,00 PPN sebesar Rp2.500.000,00
tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh
Pengusaha Kena Pajak A.
2. PKP B melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan
memperoleh Penggantian sebesar Rp20.000.000,00 PPN yang
terutang yang dipungut oleh PKP B= 10% x Rp20.000.000,00= Rp
2.000.000,00 PPN sebesar Rp2.000.000,00 tersebut merupakan
Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak B.

Tata Cara Perhitungan, Penyetoran dan


Pelaporan PPN & PPn BM
3. Seseorang mengimpor Barang Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean dengan Nilai Impor sebesar Rp15.000.000,00. PPN yang
dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai= 10% x
Rp15.000.000,00= Rp 1.500.000,00
4. Pengusaha Kena Pajak D mengimpor Barang Kena Pajak yang
tergolong Mewah dengan Nilai Impor sebesar Rp5.000.000,00
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut selain
dikenai PPN juga dikenai PPnBM misalnya dengan tarif
20%.Penghitungan PPN dan PPnBM yang terutang atas impor
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut adalah:
a. Dasar Pengenaan Pajak = Rp 5.000.000,00
b. PPN = 10% x Rp5.000.000,00= Rp500.000,00
c. PPn BM = 20% x Rp5.000.000,00= Rp1.000.000,00

Tata Cara Perhitungan, Penyetoran dan


Pelaporan PPN & PPn BM
5. Kemudian PKP D menggunakan BKP yang diimpor tersebut sebagai

bagian dari suatu BKP yang atas penyerahannya dikenakan PPN 10% dan
PPnBM dengan tarif misalnya 35%.Oleh karena PPnBM yang telah dibayar
atas BKP yang diimpor tersebut tidak dapat dikreditkan, maka PPnBM
sebesar Rp1.000.000,00 dapat ditambahkan ke dalam harga BKP yang
dihasilkan oleh PKP D atau dibebankan sebagai biaya.
Misalnya PKP D menjual BKP yang dihasilkannya, maka penghitungan
PPN dan PPn BM yang terutang adalah :
a. Dasar Pengenaan Pajak = Rp50.000.000,00
b. PPN = 10% x Rp50.000.000,00= Rp5.000.000,00
c. PPn BM = 35% x Rp50.000.000,00= Rp17.500.000,00
PPN sebesar Rp500.000,00 yang dibayar pada saat impor merupakan pajak
masukan bagi PKP D dan PPN sebesar Rp5.000.000,00 merupakan pajak
keluaran bagi PKP D. Sedangkan PPnBM sebesar Rp1.000.000,00 tidak
dapat dikreditkan. Begitu pun dengan PPnBM sebesar Rp17.500.000,00 tidak
dapat dikreditkan oleh PKP X.

Tata Cara Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan PPN


& PPn BM

Penyetoran Dan Pelaporan


1. PPN yang terutang sebesar 10% x 40% dari seluruh biaya
yang dikeluarkan dan atau dibayarkan pada setiap bulannya,
harus disetorkan seluruhnya dengan menggunakan Surat Setoran
Pajak (SSP) atas nama orang pribadi atau badan yang
melaksanakan kegiatan membangun sendiri ke Kantor Pos atau
Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah
berakhirnya masa pajak.
Dalam hal kegiatan membangun sendiri dilakukan oleh
PKP, PPN yang tercantum dalam SSP tersebut tidak dapat
dikreditkan dengan Pajak Keluaran, karena pembayaran PPN
tersebut merupakan pembayaran PPN untuk kegiatan tidak dalam
kegiatan usaha atau pekerjaan PKP yang bersangkutan.

Tata Cara Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan PPN


& PPn BM

2. Orang pribadi atau badan yang


melakukan kegiatan membangun sendiri
wajib melaporkan pada KPP di tempat
bangunan
tersebut
berada
dengan
mempergunakan SSP lembar ketiga bukti
setoran PPN paling lama akhir bulan
berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
3. Pajak Masukan yg dibayar sehubungan
dengan kegiatan membangun sendiri tidak
dapat dikreditkan.

SESI DISKUSI

Anda mungkin juga menyukai