Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Prosedur Penerimaan, Penyetoran Kas, Dan Pencatatan Dalam Akuntansi Pemerintahan Daerah

Unduh sebagai pptx, pdf, atau txt
Unduh sebagai pptx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 23

 Penerimaan Pendapatan Asli Daerah diperoleh antara lain dari transaksi:

a. Pajak Daerah;
b. Retribus Daerah;
c. Penerimaan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (Penjualan aset daerah yang dipisahkan,
penerimaan bunga deposito, penerimaan jasa giro, denda keterlambatan pelaksanaan
kegiatan)
 Penerimaan Pendapatan Asli Daerah dapat dilaksanakan dengan 3 (tiga) mekanisme/prosedur,
yaitu:
1. Pembayaran langsung melalui Bendahara Penerimaan.
2. Pihak Ketiga/ Wajib Pajak/ Wajib Retribusi menyetorkan uang melalui Bendahara Penerimaan
Pembantu, kemudian Bendahara Penerimaan Pembantu melaporkan kepada Bendahara
Penerimaan..
3. Pihak Ketiga/ Wajib Pajak/Wajib Retribusi menyetorkan uang melalui Bank Pemerintah yang
Ditunjuk, Bank Lain, Badan, Lembaga Keuangan, dan/atau Kantor Pos.
Permendagri 13/2006 pasal 187 - 189 mengatur tata cara pelaksanaan
penerimaan daerah yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan; Bendahara
Penerimaan wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh
penerimaan dan penyetoran yang menjadi tanggungjawabnya
Fungsi/Pihak yang terkait dalam Prosedur Penerimaan, Penyetoran Kas,
dan Pencatatan dalam Subsistem Penerimaan Pendapatan Asli Daerah
melalui Bendahara Penerimaan adalah:
1.Kepala SKPD/Pengguna Anggaran
2.Bendahara Penerimaan;
3.PPK-SKPD
4.PPKD
5.Fungsi Akuntansi di Satuan Kerja Pengelola
6.Keuangan Daerah (SKPKD0;
7.Fungsi Akuntansi diPejabat Penatausaan Keuangan-Satuan Kerja
Perangkat Daerah (PPK-SKPD)
Dokumen yang digunakan dalam prosedur peneriman, penyetoran kas dan pencatatan
pada Sub Sistem Penerimaan Pendapatan Asli Daerah melalui Bendahara Penerimaan adalah:
1. Surat Ketetapan Pajak (SKPD) Daerah
2. Tanda Bukti Penerimaan (TBP)
3. Surat Tanda Setoran (STS)
4. Nota Kredit Bank

Catatan yang digunakan dalam proses penerimaan, penyetoran kas, dan pencatatan
pada Subsistem Penerimaan Pendapatan Asli Daerah melalui Bendahara Penerimaan adalah:
1. Buku Kas Umum;
2. Buku Jurnal Penerimaan Kas;
3. Buku Besar;
4. Buku Besar Pembantu;
5. Buku Rekapitulasi Penerimaan Hariani;
6. Buku Pembantu Rincian Obyek
7. Buku Register Kas
Uraian kegiatan prosedur penerimaan, penyetoran kas, dan pencatatan pada Sistem
Penerimaan Pendapatan Asli Daerah secara rinci adalah:
a. Kepala SKPD/Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Dokumen tersebut dibuat rangkap 2
(dua). Lampiran 1 disampaikan kepada wajib pajak/wajib retribusi, sedangkan
lampiran 2 disampaikan kepada Bendahara Penerimaan.
b. Pihak Ketiga melakukan pembayaran pajak/retribusi Daerah sesuai dengan Surat
Ketetapan Pajak Daerah (SKP-D) untuk pajak daerah atau Surat Ketetapan Retribusi
(SKR) untuk retribusi daerah. Pembayaran pajak/retribusi daerah langsung ke
Bendahara Penerimaan.
c. Bendahara Penerimaan mencocokkan uang yang disetor oleh wajib pajak dengan
SKPD/SKRD. Kemudian membuat Tanda Bukti Penerimaan (TBP) dan menyerahkan
kepada wajib pajak/wajib rertribusi
d. Bendahara Penerimaan menyetorkan semua uang yang diterima setiap hari nya,
beserta Surat Tanda Setoran (STS) yang dibuat rangkap 2 (dua), sebagai bukti telah
melakukan penyetoran uang ke rekening Kas Umum Daerah di Bank.
e. Bank mencocokkan STS dengan uang yang disetorkan. Apabila tidak cocok maka Bank
akan mengembalikan, apabila cocok maka bank akan membuat Nota Kredit. STS
lampiran 1 akan diserahkan kepada Bendahara Penerimaan, sedangkan lampiran 2
disimpan oleh Bank. Nota Kredit disampaikan Bank kepada PPKD.
f. Berdasarkan STS, arsip SKPD/SKRD dan arsip TBP Bendahara Penerimaan mencatat
pada Buku Kas Umum (BKU), Buku Rekapitulasi dan Buku Pembantu Rincian Obyek.
g. Bendahara Penerimaan membuat Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) untuk penerimaan
1 bulan dan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya untuk disampaikan kepada PPK-
SKPD.
h. PPK-SKPD kemudian memverifikasi, mengevaluasi dan mencocokkan Laporan
Pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Penerimaan. Setelah dinyatakan
cocok maka ditandatangani. Apabila tidak cocok maka dikembalikan. SPJ lampiran 1
disampaikan kepada Kepala SKPD/ Pengguna Anggaran, sedangkan SPJ lampiran 2
diserahkan kepada Fungsi Akuntansi SKPD.
i. Kepala SKPD/ Pengguna Anggaran menandatangani SPJ yang diajukan oleh PPK-SKPD
dan menyerahkan kepada PPKD.
j. PPKD membandingkan SPJ dengan Nota Kredit. Apabila cocok maka PPKD membuat
Surat Pengesahan SPJ dan mencatat dalam Register Kas. Surat Pengesahan kemudian
diserahkan kepada PPK-SKPD. Sedangkan Nota Kredit diarsip. Selanjutnya SPJ diserahkan
kepada Fungsi Akuntansi-SKPKD.
k. Fungsi Akuntansi – SKPKD mencatat Penerimaan Kas ke dalam Jurnal Penerimaan Kas
berdasarkan SPJ yang diterima dari PPKD. Memposting ke Buku Besar dan mencatat ke
Buku Besar Pembantu.
l. Fungsi Akuntansi – SKPD mencatat Penerimaan Kas ke dalam Jurnal Penerimaan Kas
berdasarkan SPJ yang diterima dari PPK-SKPD. Memposting ke Buku Besar dan mencatat
ke Buku Besar Pembantu.
Bendahara Penerimaan Pembantu dapat ditunjuk dalam keadaan obyek pendapatan
tersebar dan atas pertimbangan geografis, wajib pajak/ retribusi tidak dapat membayar
kewajibannya secara langsung pada badan/lembaga keuangan/kantor pos terdekat.
Fungsi/Pihak yang terkait dalam Prosedur Penerimaan, Penyetoran Kas, dan
Pencatatan dalam Subsistem Penerimaan Pendapatan Asli Daerah melalui Bendahara
Penerimaan Pembantu adalah:
1. Kepala SKPD/Pengguna Anggaran
2. Bendahara Penerimaan
3. Bendahara Penerimaan Pembantu
4. PPK-SKPD
5. PPKD
6. Fungsi Akuntansi di Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD)
7. Fungsi Akuntansi di Pejabat Penatausaan Keuangan-Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-
SKPD)
Dokumen yang digunakan dalam prosedur peneriman, penyetoran kas dan pencatatan pada
Sub Sistem Penerimaan Pendapatan Asli Daerah adalah:
1. Surat Ketetapan Pajak Daerah(SKPD)/ Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD);
2. Tanda Bukti Penerimaan (TBP);
3. Surat Tanda Setoran (STS)
4. Nota Kredit Bank
Catatan yang digunakan dalam proses penerimaan, penyetoran kas, dan pencatatan pada
Subsistem Penerimaan Pendapatan Asli Daerah melalui Bendahara Penerimaan Pembantu:
1. Buku Kas Umum Penerimaan Pembantu
2. Buku Rekapitulasi Penerimaan Harian Pembantu
3. Buku Kas Umum Penerimaan
4. Buku Pembantu
5. Buku Pembantu Rincian Obyek
6. Buku Junal Penerimaan Kas
7. Buku Besar
8. Buku Besar Pembantu
Uraian kegiatan prosedur penerimaan, penyetoran kas, dan pencatatan pada Sistem
Penerimaan
Pendapatan Asli Daerah melalui Bendahara Penerimaan Pembantu secara rinci adalah:
a. Kepala SKPD/ Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan
Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Dokumen tersebut dibuat rangkap 2 (dua). Lampiran
1 disampaikan kepada wajib pajak/wajib retribusi, sedangkan lampiran 2 disampaikan
kepada Bendahara Penerimaan Pembantu.
b. Pihak Ketiga melakukan pembayaran pajak/retribusi Daerah sesuai dengan Surat Ketetapan
Pajak Daerah (SKPD) untuk pajak daerah atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) untuk
retribusi daerah. Pembayaran pajak/retribusi daerah langsung ke Bendahara Penerimaan
Pembantu.
c. Bendahara Penerimaan Pembantu mencocokkan uang yang disetor oleh wajib pajak dengan
SKPD/SKRD. Kemudian membuat Tanda Bukti Penerimaan (TBP) dan menyerahkan kepada
wajib pajak/wajib rertribusi.
d. Bendahara Penerimaan Pembantu menyetorkan semua uang yang diterima setiap hari nya,
beserta Surat Tanda Setoran (STS) yang dibuat rangkap 2 (dua), sebagai bukti telah
melakukan penyetoran uang ke rekening Kas Umum Daerah di Bank.
e. Bank mencocokkan STS dengan uang yang disetorkan. Apabila tidak cocok maka Bank akan
mengembalikan, apabila cocok maka bank akan membuat Nota Kredit. STS lampiran 1 akan
diserahkan kepada Bendahara Penerimaan Pembantu, sedangkan lampiran 2 disimpan oleh
Bank. Nota Kredit disampaikan Bank kepada PPKD.
f. Berdasarkan STS, arsip SKPD/SKRD dan arsip TBP Bendahara Penerimaan Pembantu mencatat
pada Buku Kas Umum Penerimaan Pembantu (BKU), Buku Rekapitulasi Penerimaan Harian
Pembantu.
g. Bendahara Penerimaan Pembantu membuat Laporan Pertanggungjawaban (SPJ)
untuk penerimaan 1 bulan dan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya untuk
disampaikan kepada Bendahara Penerimaan.
h. Bendahara Penerimaan kemudian memverifikasi, mengevaluasi dan mencocokkan
Laporan Pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Penerimaan
Pembantu. Setelah dinyatakan cocok maka ditandatangani. Apabila tidak cocok maka
dikembalikan.
i. Bendahara Penerimaan mencatat atas penerimaan yang berasal dari bendahara
penerimaan pembantu ke dalam BKU Penerimaan, Buku Pembantu, Buku
Rekapitulasi dan Menyusun SPJ
j. Kepala SKPD/ Pengguna Anggaran menandatangani SPJ yang diajukan oleh PPK-
SKPD dan menyerahkan kepada PPKD.
k. PPKD membandingkan SPJ dengan Nota Kredit. Apabila cocok maka PPKD membuat
Surat Pengesahan SPJ dan mencatat dalam Register Kas. Surat Pengesahan kemudian
diserahkan kepada PPK-SKPD. Sedangkan Nota Kredit diarsip. Selanjutnya SPJ
diserahkan kepada Fungsi Akuntansi-SKPKD.
l. Fungsi Akuntansi – SKPKD mencatat Penerimaan Kas ke dalam Jurnal Penerimaan Kas
berdasarkan SPJ yang diterima dari PPKD. Memposting ke Buku Besar dan mencatat
ke Buku Besar Pembantu.
m. Fungsi Akuntansi – SKPD mencatat Penerimaan Kas ke dalam Jurnal Penerimaan Kas
berdasarkan SPJ yang diterima dari PPK-SKPD. Memposting ke Buku Besar dan
mencatat ke Buku Besar Pembantu.
Permendagri13/2006 pasal 187 mengatur bahwa Penerimaan daerah dapat disetor
langsung ke bank yang ditunjuk. Bank tersebut merupakan bank sehat yang ditunjuk secara
resmi dengan keputusan kepala daerah. Penyetoran tersebut juga dapat dilakukan melalui
Bank Lain, Badan, Lembaga Keuangan, dan/atau Kantor Pos.
Fungsi/Pihak yang terkait dalam Prosedur Penerimaan, Penyetoran Kas, dan
Pencatatan dalam Subsistem Penerimaan Pendapatan Asli Daerah melalui bank pemerintah
yang ditunjuk, bank lain, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos adalah:
1. Kepala SKPD/ Pengguna Anggaran
2. Bank pemerintah yang ditunjuk, bank lain, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor
pos
3. Bendahara Penerimaan
4. PPK-SKPD
5. PPKD
6. Fungsi Akuntansi di Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD0
7. Fungsi Akuntansi di Pejabat Penatausaan Keuangan-Satuan Kerja Perangkat Daerah
(PPK-SKPD).
Dokumen yang digunakan dalam prosedur peneriman, penyetoran kas dan
pencatatan pada Sub Sistem Penerimaan Pendapatan Asli Daerah melalui bank
pemerintah yang ditunjuk, bank lain, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos
adalah:
1. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)/ Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)
2. Slip Setoran/ Bukti Lain yang Sah
3. Nota Kredit Bank
Catatan yang digunakan dalam proses penerimaan, penyetoran kas, dan
pencatatan pada Subsistem Penerimaan Pendapatan Asli Daerah:
1. Buku Kas Umum
2. Buku RekapitulasiPenerimaan Harian
3. Buku Pembantu Rincian Obyek
4. Buku Jurnal Penerimaan Kas
5. Buku Besar
6. Buku Besar Pembantu
Uraian kegiatan prosedur penerimaan, penyetoran kas, dan pencatatan pada Sistem
Penerimaan Pendapatan Asli Daerah melalui bank pemerintah yang ditunjuk, bank lain,
badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos secara rinci adalah:
a. Kepala SKPD/ Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Dokumen tersebut dibuat rangkap 2
(dua). Lampiran 1 disampaikan kepada wajib pajak/wajib retribusi, sedangkan
lampiran 2 disampaikan kepada Bendahara Penerimaan.
b. Pihak Ketiga melakukan pembayaran pajak/retribusi Daerah disertai dengan Surat
Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) untuk pajak daerah atau Surat Ketetapan Retribusi
Daerah (SKRD) untuk retribusi daerah. Pembayaran pajak/retribusi daerah langsung ke
bank pemerintah yang ditunjuk, bank lain, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor
pos.
c. Bank pemerintah yang ditunjuk, bank lain, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor
pos mencocokkan uang yang disetor oleh wajib pajak dengan SKPD/SKRD. Kemudian
membuat Slip setoran/Bukti lain yang sah dan Nota Kredit. Slip Setoran/Bukti lain yang
sah diserahkan kepada wajib pajak/wajib rertribusi, Nota Kredit kepada BUD,
sedangkan SKPD/SKRD diserahkan kepada Bendahara Penerimaan.
d. Berdasarkan STS, arsip SKPD/SKRD dan arsip TBP Bendahara Penerimaan Pembantu
mencatat pada Buku Kas Umum Penerimaan Pembantu (BKU), Buku Rekapitulasi
Penerimaan Harian Pembantu.
e. Bendahara Penerimaan mencocokkan antara SKPD/SKRD yang berasal dari Kepala
SKPD/Pengguna Anggaran dengan SKPD/SKRD yang berasal dari bank.
f. Bendahara Penerimaan mencatat atas penerimaan ke dalam BKU Penerimaan, Buku
Pembantu, Buku Rekapitulasi dan Menyusun SPJ atas penerimaan 1 (satu) bulan dan
paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Dokumen tersebut dibuat rangkap 3,
Lampiran ketiga diarsip, sedangkan lampiran 1 dan 2 diserahkan kepada PPK-SKPD.
g. PPK-SKPD memverifikasi, mengevaluasi dan mencocokkan BKU Penerimaan, Buku
Pembantu, Buku Rekapitulasi dan SPJ. Apabila cocok maka ditandatangani, sebaliknya
apabila tidak cocok maka dikembalikan ke Bendahara Penerimaan.
h. PPK-SKPD menyerahkan lampiran 1 kepada Kepala SKPD/Pengguna Anggaran,
sedangkan lampiran 2 kepada Fungsi Akuntansi SKPD.
i. Kepala SKPD/ Pengguna Anggaran menandatangani SPJ yang diajukan oleh PPK-
SKPD dan menyerahkan kepada PPKD.
j. PPKD membandingkan SPJ dengan Nota Kredit. Apabila cocok maka PPKD membuat
Surat Pengesahan SPJ dan mencatat dalam Register Kas. Surat Pengesahan kemudian
diserahkan kepada PPK-SKPD. Sedangkan Nota Kredit diarsip. Selanjutnya SPJ
diserahkan kepada Fungsi Akuntansi-SKPKD.
k. Fungsi Akuntansi – SKPKD mencatat Penerimaan Kas ke dalam Jurnal
Penerimaan Kas berdasarkan SPJ yang diterima dari PPKD. Memposting ke Buku
Besar dan mencatat ke Buku Besar Pembantu.
k. Fungsi Akuntansi – SKPD mencatat Penerimaan Kas ke dalam Jurnal Penerimaan Kas
berdasarkan SPJ yang diterima dari PPK-SKPD. Memposting ke Buku Besar dan mencatat
ke Buku Besar Pembantu.

Anda mungkin juga menyukai