Na Antara Kebumen
Na Antara Kebumen
Na Antara Kebumen
TAHUN 2019
LATAR BELAKANG
Pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang tidak dilakukan
sesuai dengan daya dukungnya dapat menimbulkan krisis pangan, air,
energi dan lingkungan.
seluruh jenis sumberdaya alam dan komponen lingkungan hidup cenderung
mengalami penurunan kualitas dan kuantitasnya dari waktu ke waktu.
pemanfaatan sumberdaya perikanan harus dimanfaatkan seimbang dengan
daya dukungnya sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-
besarnya, lestari dan berkelanjutan
pemanfaatan sumberdaya perikanan oleh masyarakat yang mementingkan
hasil, tanpa memperdulikan kelestarian lingkungan sehingga
mempengaruhi Stock ikan.
Pengelolaan sumberdaya perikanan darat termasuk sumberdaya perikanan
di perairan umum, sampai saat ini di Kabupaten Kebumen belum diatur
secara ekplisit mengenai aturan pemanfaatan, pengelolaan dan
perlindungannya.
Perlu adanya Peraturan Daerah mengenai Wilayah Konservasi Sumberdaya
Ikan di PUD sebagai sumber benih, pemanfaatan dan pengelolaan
sumberdaya ikan di PUD yang diperbolehkan, dan juga pengelolaan
lingkungan PUD.
LATAR BELAKANG
Sasaran
Tersusunnya Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Tentang Pengelolaan dan Perlindungan SDI dan Lingkungan
PUD
Identifikasi Masalah
Permasalahan-permasalahan yang timbul dalam pelestarian sumber daya
ikan kabupaten kebumen adalah sebagai berikut:
1. Kecenderungan masyarakat dalam pemanfaatan sumberdaya
perikanan yang masih hanya mementingkan hasil, tanpa
memperdulikan kelestarian sumberdaya dan keseimbangan
lingkungan sehingga berpengaruh terhadap stock / jumlah populasi
dan keanekaragaman sumberdaya perikanan.
2. Kerusakan atau kepunahan salah satu sumberdaya alam akan
mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat yang tidak dapat dinilai
dengan materi, namun pemulihan kembali ke keadaan semula tidak
mungkin dilakukan. Persoalan lingkungan adalah persoalan semua, baik
pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat pada umumnya. Oleh
karena itu pengelolaan lingkungan hidup wajib
MAKSUD DAN TUJUAN
Tujuan dari pembuatan naskah akademik ini adalah untuk : memberikan penjelasan
mengenai perlunya isu-isu pengelolaan sumberdaya perikanan diatur secara khusus dalam
suatu Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen; memberikan acuan dalam merumuskan
obyek dan lingkup peraturan yang dibutuhkan dalam penyusunan materi dasar Rancangan
Peraturan Daerah tentang pengelolaan dan perlindungan sumberdaya perikanan dan
lingkungan PUD di Kabupaten Kebumen; dan menata keseimbangan antara kepentingan
masyarakat, dunia usaha dan pemerintah.ah dalam pengelolaan sumberdaya perikanan
Metode Pendekatan
Lokasi pekerjaan Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Tentang Pengelolaan dan Perlindungan SDI dan Lingkungan PUD adalah di Kabupaten Kebumen,
Provinsi Jawa Tengah.
KAJIAN TEORITIS DAN PRAKTEK EMPIRIS
1. KAJIAN TEORITIS
2. ASAS / PRINSIP
3. KAJIAN TERHADAP PRAKTIK PENYELENGGARAAN, KONDISI YANG
ADA, SERTA PERMASALAHAN YANG DIHADAPI MASYARAKAT
1. KAJIAN TEORITIS
Dasar hukum dari pengelolaan sumber daya alam adalah TAP MPR Nomor
IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya
Alam. Dalam Pasal 5 TAP MPR tersebut mengatur mengenai prinsip
pengelolaan sumber daya alam yaitu:
Memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
menghormati supremasi hukum dengan mengakomodasi
keanekaragaman dalam unifikasi hukum;
rakyat, terutama melalui peningkatan kualitas sumberdaya manusia
Indonesia;
mengembangkan demokrasi, kepatuhan hukum, transparansi dan
optimalisasi partisipasi rakyat;
mewujudkan keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan,
pemanfaatan, dan pemeliharaan sumberdaya agraria dan sumberdaya alam;
memelihara keberlanjutan yang dapat memberi manfaat yang optimal, baik
untuk generasi sekarang maupun generasi mendatang, dengan tetap
memperhatikan daya tampung dan dukung lingkungan;
melaksanakan fungsi sosial, kelestarian, dan fungsi ekologis sesuai dengan
kondisi sosial budaya setempat;
meningkatkan keterpaduan dan koordinasi antarsektor pembangunan dalam
pelaksanaan pembaruan agraria dan pengelolaan sumberdaya alam;
mengakui dan menghormati hak masyarakat hukum adat dan keragaman
budaya bangsa atas sumberdaya agraria dan sumberdaya alam;
mengupayakan keseimbangan hak dan kewajiban negara, pemerintah (pusat,
daerah provinsi, kabupaten/kota, dan desa atau yang setingkat), masyarakat
dan individu;
melaksanakan desentralisasi berupa pembagian kewenangan di tingkat
nasional, daerah rovinsi, kabupaten/kota, dan desa atau yang setingkat,
berkaitan dengan alokasi dan manajemen sumberdaya agraria dan
sumberdaya alam.
3. KAJIAN TERHADAP PRAKTIK PENYELENGGARAAN, KONDISI YANG ADA, SERTA PERMASALAHAN YANG
DIHADAPI MASYARAKAT
Kabupaten kebumen memilki luas kurang lebih 2.506 ha (dua ribu lima ratus
enam hektar) beserta anak sungainya, meliputi: Sungai Luk Ulo, Sungai Ijo;,
Sungai Telomoyo; dan, Sungai Wawa
Di kabupaten Kebumen, program yang di bentuk adalah pelestarian ikan di
perairan umum dan darat adalah pembentukan kelompok pengawas
(pokwas) dan pemasangan 'reservart' atau rumah ikan di dasar waduk dan
sungai," persiapan pemasangan 'reservart' di daerah aliran sungai (DAS) Luk
Ulo Kecamatan Sadang, Kebumen, tetapi belum adanya dasar hukum
tentang pelarangan penangkapan ikan daratcyang bertelur menyebabkan
masih banyak nelayan yang nekad menangkap ikan saat ikan memijah atau
akan dan sedang bertelur.
Beberapa Lokasi Restocking SDI dan jenis – jenis ikan yang
direstocking di Kabupaten Kebumen a
Lokasi Jenis Ikan
No
Nama PUD Desa Kecamatan Nila Bandeng Mas Tawes Ket
1 Sungai Lukulo Kedawung Pejagoan 10.000 - - 15.000 2016
2 Sungai Kedungbener Candiwulan Kebumen 10.000 - - 10.000 2016
3 Genangan Bocor Bulus pesantren - - 15.000 5.000 2016
Sungai Keceme Pejagatan Kutowinangun 5.000 - - 5.000 2016
4
Genangan Tunggalroso Prembun 5.000 - - - 2016
Trisnorejo Petanahan - - 3.000 3.000 2016
5 Genangan Karanggadung 5.000 - 10.000 2.000 2016
Waluyorejo - - 10.000 5.000 2016
6 Genangan Kretek Rowokele - - 5.000 5.000 2016
7 Sungai Bendungan Bendungan Gombong 5.000 - - 5.000 2016
8 Embung Kalong Penimbun Karanggayam 5.000 - - 5.000 2016
9 Sungai Karanganyar Candi Karanganyar 5.000 - - 5.000 2016
10 Sungai Kating Jatimalang Klirong - - 7.000 5.000 2016
CekDam Pengaringan Pejagoan 25.000 - - 2017
11 -
Pengaringan
12 Embung Kalong Penimbun Karanggayam 25.000 - - - 2017
Waduk sempor Sempor Sempor - 50.000 - - 2018
Genangan Demangsari Ayah 20.000 - - - 2018
Embung Kedungweru Ayah 20.000 - - - 2018
Embung Bulurejo Ayah 20.000 - - - 2018
Embung Watukelir Ayah 26.400 - - - 2018
Genangan Aditirto Pejagoan 20.000 - - - 2018
Kedung Kedungdowo Poncowarno 350.000 - 50.000 50.000 2018
Laguna Lembupurwo Mirit - 637.000 - -
Kali mati Patukrejo Bonorowo 80.000 - - - 2019
Kali mati Patukrejo Bonorowo - 75000 - - 2019
Sungai Rahayu Padureso 20.000 - - - 2019
Genangan Sendangdalem Padureso 15.000 - - - 2019
Genangan Sidatoto Padureso 15.000 - - - 2019
Cek Dam Penimbun Karangsambung 10.000 - - - 2019
Sungai Kemit Karanganyar 10.000 - - - 2019
Sungai Redisari Rowokele 20.000 - - - 2019
Sungai Pekuncen Sempor 17.500 - - - 2019
Sungai Semali Sempor 5.000 - - - 2019
Sungai Tunjungseto Sempor 42.500 - - - 2019
Sungai Somagede Sempor 12.500 - - - 2019
Sungai Donorojo Sempor 15.000 - - - 2019
Sungai Kenteng Sempor 27.500 - - - 2019
Kelompok Masyarakat Pengawas sumberdaya Kelautan
Perikanan (Pokmaswas) Kabupaten Kebumen saat ini :
1. LANDASAN FISIOLOGIS
Secara filosofis sumber daya alam hayati dan ekosistemnya wajib dimanfaatkan untuk sebesar-
besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Pemanfaatan tersebut harus dilaksanakan dengan
prinsip kehati-hatian dan tetap memperhatikan azas konservasi sumber daya alam hayati sehingga
setiap sumber daya alam hayati dapat dipertahankan dan dimanfaatkan secara berkesinambungan.
2. LANDASAN SOSIOLOGIS
Landasan sosiologis merupakan pertimbangan yang menggambarkan bahwa peraturan yang akan
dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek, yaitu menyangkut fakta
empiris mengenai perkembangan dan kebutuhan masyarakat dan negara. Dalam implementasi UU
KSDAHE, kebijakan dan aktivitas pengelolaan konservasi lebih banyak menitikberatkan pada aspek
perlindungan kawasan konservasi yang bersifat dari atas ke bawah (top down), belum memberikan
kesempatan yang maksimal kepada masyarakat sekitar daerah konservasi untuk berpartisipasi
3. LANDASAN YURIDIS
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan
Ekosistimnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4377).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5059).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air
(Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2014 Nomor 299, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5608).
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan
Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3776).
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858).
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Nomor
5230).
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran
Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 62 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5292).
Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 29 Tahun 2016 Tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan Di Bidang Penangkapan
Ikan Untuk Perairan Darat.
JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP MATERI MUATAN
1. JANGKAUAN
Pembentukan Peraturan Daerah ini adalah salah satu perwujudan dari
pemenuhan kewajiban negara untuk melindungi kekayaan
keanekaragaman sumber daya alam hayatii khususnya sumber daya
Ikan Perairan Umum daratan di kabupaten kebumen. Untuk
mewujudkan hal tersebut masyarakat dan pemerintah daerah
mengelola dan memanfaatkannya secara lestari, selaras, serasi,
seimbang, dan berkelanjutan bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
2. ARAH PENGATURAN
Adapun arah pengaturan dalam Rencana Pelestarian Sumber
Daya ikan Kabupaten Kebumen adalah memberikan landasan
hukum didalam penyelenggaraan Pelestarian Sumber Daya ikan
yang lingkupnya meliputi konservasi yang dilakukan di wilayah
darat, daerah Aliran sungai yang memiliki wilayah yang
peruntukkannya untuk konservasi;
3. RUANG LINGKUP MATERI
A. Ketentuan Umum
Ketentuan umum ini memberikan definisi dan batasan pengertian terhadap:
Konservasi adalah tindakan pelindungan, pemanfaatan, dan pemulihan yang dilakukan secara
sistematis, terencana, terpadu, dan berkelanjutan dengan menjamin kelestarian dan
kesinambungan persediaannya, serta tetap memelihara dan meningkatkan kualitas dan
nilainya dalam rangka memenuhi kebutuhan generasi saat ini dan generasi masa mendatang..
Keanekaragaman Hayati adalah keanekaragaman di antara organisme hidup dari seluruh
sumber, baik yang ada di daratan maupun di perairan beserta proses ekologisnya, sehingga
terbentuk keanekaragaman genetik di dalam spesies, keanekaragaman di antara spesies, dan
keanekaragaman ekosistem.
Konservasi Keanekaragaman Hayati adalah tindakan pelindungan, pemanfaatan, dan
pemulihan terhadap Keanekaragaman Hayati.
Sumber Daya Alam Hayati adalah komponen Keanekaragaman Hayati yang terdiri atas sumber
daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (Satwa).
Ekosistem adalah hubungan timbal balik antara komunitas tumbuhan, Satwa, dan
mikroorganisme dengan lingkungan non hayati yang berinteraksi secara dinamis dan
berfungsi sebagai suatu satuan ekologi dalam alam.
Sumber Daya Genetik, yang selanjutnya disingkat SDG, adalah materi genetik yang
berasal dari tanaman, hewan, dan mikroorganisme yang mengandung unit-unit
fungsional pembawa sifat keturunan, yang mempunyai nilai nyata atau potensial
yang diperoleh dari kondisi in situ dan/atau kondisi ex situ di dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, termasuk landas kontinen dan zona ekonomi
eksklusif.
Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan
pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi,
pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan
Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya
berada di dalam lingkungan perairan.
Pengelolaan Perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi
dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan
keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari
peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh
pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan
produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati.
Perairan Darat adalah segala perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air
rendah, kecuali pada mulut sungai perairan darat adalah segala perairan yang
terletak pada sisi darat dari garis penutup mulut sungai. dalam suatu sistem bisnis
perikanan
Spesies adalah individu, populasi, atau agregasi semua jenis tumbuhan atau Satwa ,
sub spesies tumbuhan atau Satwa, dan populasi dari padanya yang secara geografis
terpisah.
Spesimen adalah fisik tumbuhan atau Satwa, baik yang hidup maupun mati, termasuk
bagian atau turunan dari padanya yang masih dapat dikenali secara visual maupun
dengan teknologi yang ada, termasuk Spesimen yang dinyatakan di dalam label dari
produk Spesies kategori I tanpa harus dibuktikan keberadaannya.
Tumbuhan adalah makhluk hidup yang berinti sel, mengandung klorofil, dan mampu
melakukan fotosintesis untuk memenuhi kebutuhan dasarnya akan zat pakan.
Satwa adalah semua binatang yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada
di daratan, perairan, dan/atau udara, baik di dalam kawasan konservasi atau di luar
kawasan konservasi.
Kawasan Konservasi adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, yang berada di darat,
di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, maupun di daerah perairan termasuk
perairan pedalaman, yang ditetapkan oleh Pemerintah dan dikelola untuk
terwujudnya Konservasi Keanekaragaman Hayati berserta jasa ekosistemnya.
Kawasan Suaka Alam adalah Kawasan Konservasi yang mempunyai fungsi pokok
sebagai kawasan pelindungan Keanekaragaman Hayati yang juga berfungsi sebagai
wilayah sistem penyangga kehidupan.
Kawasan Pelestarian Alam adalah Kawasan Konservasi yang mempunyai fungsi
pelindungan sistem penyangga kehidupan, pelindungan Keanekaragaman Hayati,
serta pemanfaatan secara lestari Keanekaragaman Hayati.
Konservasi di dalam habitat alamnya yang selanjutnya disebut konservasi in situ
adalah Konservasi Keanekaragaman Hayati yang dilakukan dalam habitat alaminya.
Konservasi di luar habitat alaminya yang selanjutnya disebut konservasi ex situ
adalah Konservasi Keanekaragaman Hayati yang dilakukan di luar habitat alaminya.
Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu wilayah daratan
yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang
berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah
hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah
topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan
Pengeloalan Daerah Aliran Sungai Terpadu adalah suatu proses pentaan yang
mengintegrasikan kegiatan berbagai sektor terkait dalam jajaran Pemerintahan
bersama swasta, maupundengan masyarakat dalam hal perencanaan, pelaksanaan,
pembinaan dan pemberdayaan serta pengendalian kawasan daerah aliran sungai
mulai dari hulu sampai hilir untuk kepentingan pembangunan demi peningkatan
kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat dengan tetap mempertahankan
kelestarian ekosistem kawasan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
Klasifikasi DAS adalahpengkategorian DAS berdasarkan kondisi lahan serta kualitas,
kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air dan
pemanfaatan ruang wilayah
DAS yang dipulihkan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan serta kualitas,
kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air dan
pemanfaatan ruang wilayah tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Cagar Biosfer adalah Kawasan Konservasi yang terdiri dari Ekosistem daratan dan
perairan yang dilindungi dan dilestarikan, guna mencapai pembangunan
berkelanjutan dengan tetap memperhatikan nilai-nilai budaya setempat yang
dapat dipergunakan untuk kepentingan penelitian dan pendidikan.
Taman Nasional adalah Kawasan Konservasi yang mempunyai Ekosistem asli dan
memiliki karakteristik istimewa serta secara nasional mempunyai nilai estetika
dan ilmiah yang tinggi, yang dikelola dan dimanfaatkan untuk kegiatan tujuan
penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan, menunjang budidaya, pariwisata, dan
rekreasi.
Masyarakat Hukum Adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun
temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal
usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya
sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum, yang
memiliki SDG dan pengetahuan tradisional terkait SDG.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan
hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
B. Materi Yang akan Di Atur
1) Perencanaan
2) Pelindungan
3) Pemanfaatan
4) Pemulihan
5) Data Dan Informasi
6) Pendanaan
7) Peran Serta Masyarakat
8) Pengawasan
9) Larangan
10) Penyelesaian Sengketa
11) Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana
PENUTUP
Kesimpulan
1. Muatan materi yang ada di naskah akademik ini dapat disimpulkan sebagai berikut:
2. Permasalahan yang ada di kawasan DAS di kabupaten Kebumen baik itu masalah ekologi,
ekonomi, dan social, dapat diatasi dengan adanya regulasi tentang pengelolaan Pelestarian
Sumber daya Ikan .
3. Muatan materi yang ada di dalam naskah akademik ini merupakan upaya untuk
menyelamatkan dan mempertahankan kelestarian Sumber daya Ikan Perarairan Umum
Daratan DAS di Kabupaten kebumen.
Saran
Naskah akademik ini dapat dipergunakan sebagai argumentasi dalam proses penyusunan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Sumber Daya Ikan Perairan daratan Umum di
Kabupaten Kebumen.
ATAS PERHATIAN DAN MASUKANNYA