Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Na Antara Kebumen

Unduh sebagai pptx, pdf, atau txt
Unduh sebagai pptx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 35

PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN

DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN


KABUPATEN KEBUMEN
Alamat : Jl. Arungbinang No. 21 Kebumen, Jawa Tengah
Telp/Fax : 0287-381245, 0287-381245 Email : dinlutkan@kebumenkab.go.id

PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RAPERDA PENGELOLAAN


DAN PERLINDUNGAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGAN
PERAIRAN UMUM DAERAH

TAHUN 2019
LATAR BELAKANG
 Pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang tidak dilakukan
sesuai dengan daya dukungnya dapat menimbulkan krisis pangan, air,
energi dan lingkungan.
 seluruh jenis sumberdaya alam dan komponen lingkungan hidup cenderung
mengalami penurunan kualitas dan kuantitasnya dari waktu ke waktu.
 pemanfaatan sumberdaya perikanan harus dimanfaatkan seimbang dengan
daya dukungnya sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-
besarnya, lestari dan berkelanjutan
 pemanfaatan sumberdaya perikanan oleh masyarakat yang mementingkan
hasil, tanpa memperdulikan kelestarian lingkungan sehingga
mempengaruhi Stock ikan.
 Pengelolaan sumberdaya perikanan darat termasuk sumberdaya perikanan
di perairan umum, sampai saat ini di Kabupaten Kebumen belum diatur
secara ekplisit mengenai aturan pemanfaatan, pengelolaan dan
perlindungannya.
 Perlu adanya Peraturan Daerah mengenai Wilayah Konservasi Sumberdaya
Ikan di PUD sebagai sumber benih, pemanfaatan dan pengelolaan
sumberdaya ikan di PUD yang diperbolehkan, dan juga pengelolaan
lingkungan PUD.
LATAR BELAKANG

Sasaran
Tersusunnya Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Tentang Pengelolaan dan Perlindungan SDI dan Lingkungan
PUD
Identifikasi Masalah
Permasalahan-permasalahan yang timbul dalam pelestarian sumber daya
ikan kabupaten kebumen adalah sebagai berikut:
1. Kecenderungan masyarakat dalam pemanfaatan sumberdaya
perikanan yang masih hanya mementingkan hasil, tanpa
memperdulikan kelestarian sumberdaya dan keseimbangan
lingkungan sehingga berpengaruh terhadap stock / jumlah populasi
dan keanekaragaman sumberdaya perikanan.
2. Kerusakan atau kepunahan salah satu sumberdaya alam akan
mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat yang tidak dapat dinilai
dengan materi, namun pemulihan kembali ke keadaan semula tidak
mungkin dilakukan. Persoalan lingkungan adalah persoalan semua, baik
pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat pada umumnya. Oleh
karena itu pengelolaan lingkungan hidup wajib
MAKSUD DAN TUJUAN

Tujuan dari pembuatan naskah akademik ini adalah untuk : memberikan penjelasan
mengenai perlunya isu-isu pengelolaan sumberdaya perikanan diatur secara khusus dalam
suatu Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen; memberikan acuan dalam merumuskan
obyek dan lingkup peraturan yang dibutuhkan dalam penyusunan materi dasar Rancangan
Peraturan Daerah tentang pengelolaan dan perlindungan sumberdaya perikanan dan
lingkungan PUD di Kabupaten Kebumen; dan menata keseimbangan antara kepentingan
masyarakat, dunia usaha dan pemerintah.ah dalam pengelolaan sumberdaya perikanan
Metode Pendekatan

Penyusunan naskah akademik dilakukan dengan menggunakan metode yuridis


normatif dan empiris. Sedangkan pendekatan yang diperguanakan adalah
pendekatan statute (perundang-undangan) dan pendekatan sosiologis. Pendekatan
statute dilakukan dengan menelaah bahan hukum berupa peraturan perundang-
undangan mulai dari tingkat nasional sampai produk hukum di daerah. Untuk
menunjang pendekatan statute, dipergunakan pula pendekatan sosiologis yang
dilakukan dengan mengumpulkan data primer dan data sekunder. Data primer dapat
diperoleh dengan cara: pengamatan (observasi), diskusi (focus group discussion),
wawancara, mendengar pendapat narasumber atau para ahli. Sedangkan data
sekunder dapat diperoleh dari berbagai referensi maupun hasil-hasil penelitian
LATAR BELAKANG

Lokasi pekerjaan Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Tentang Pengelolaan dan Perlindungan SDI dan Lingkungan PUD adalah di Kabupaten Kebumen,
Provinsi Jawa Tengah.
KAJIAN TEORITIS DAN PRAKTEK EMPIRIS

1. KAJIAN TEORITIS
2. ASAS / PRINSIP
3. KAJIAN TERHADAP PRAKTIK PENYELENGGARAAN, KONDISI YANG
ADA, SERTA PERMASALAHAN YANG DIHADAPI MASYARAKAT
1. KAJIAN TEORITIS

A. Keanekaragaman Hayati dan Sumber Daya Alam Hayati


B. Pengelolaan Sumber Daya Ikan
C. Konservasi ikan di Indonesia
D. DAS
A. Keanekaragaman Hayati dan Sumber Daya Alam Hayati

1) Pengertian Keanekaragaman Hayati dan Sumber Daya Alam


Hayati
komponen individu dari keanekaragaman hayati. Semakin turun
keanekaragaman suatu sumber daya alam hayati, maka semakin
turun nilai dari sumber daya tersebut, karena potensi nilai dari
sumber daya alam hayati ada pada keanekaragamannya.
2) Nilai Penting Sumber Daya Hayati dan Keanekaragamannya
Menurut Laverty dkk (2003) keanekaragaman hayati mempunyai
dua nilai penting, yaitu nilai intrinsik (nilai inheren) dan nilai
ekstrinsik (nilai manfaat atau nilai instrumental). Nilai intrinsik
merupakan nilai yang ada pada keanekaragaman hayati itu sendiri
atau nilai yang melekat dengan sendirinya dari keanekaragaman
hayati tersebut. Sedangkan nilai ekstrinsik merupakan nilai manfaat
langsung ataupun tidak langsung dari keanekaragaman hayati bagi
manusia
B. Pengelolaan Sumber Daya Ikan

 Pada Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 33 (3), telah di amankan tentang


pengelolaan sumberdaya alam untuk kepentingan. mensejahterakan
rakyat. Sementara itu terkait dengan pengelolaan sumberdaya ikan
diatur lebih lanjut dalam UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan1.
Menurut Buck (2003), ikan termasuk dalam kelompok sumberdaya alam
yang bergerak (fugitive) dan dapat diperbaharui (renewable resources).
Namun demikian pemanfaatan yang dilakukan secara berlebih dapat
mengancam kelestariannya karena mengancam kemampuan daya pulih
sumberdaya (regenerasi stok), yang mengakibatkan penurunan
sumberdaya ikan menuju kepunahan
 Salah satu upaya pemulihan dan rehabilitasi sumber daya ikan di perairan
umum daratan dapat dilakukan melalui penetapan kawasan konservasi.
Namun kawasan kon-servasi sumber daya ikan tersebut masih sangat
minim, malahan dari yang sudah dite-tapkan banyak yang tidak berfungsi
lagi. Menurut PP No. 60 tahun 2007, konservasi sumber daya ikan meliputi:
konservasi ekosistem, konservasi jenis ikan, dan konservasi genetik ikan.
Konservasi ekosistem dapat dilakukan melalui penetapan kawasan kon-
servasi perairan (KKP). Kawasan konservasi perairan adalah kawasan
perairan yang di-lindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk
mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara
berkelanjutan
C. Konservasi Ikan

Upaya perlindungan terhadap jenis endemik dan jenis langka dapat


dilakukan melalui beberapa cara, diantaranya melalui upaya rehabilitasi
habitat, pembentukan reservat atau suaka perikanan, pengaturan waktu
penangkapan dan penetapan kuota penangkapan.
D. DAS (Daerah Aliran Sungai)

Prinsip-prinsip dasar dalam pengelolaan DAS adalah :


 Pengelolaan DAS dilaksanakan secara terpadu didasarkan atas DAS sebagai
satu kesatuan ekosistem, satu rencana dan satu sistem pengelolaan;
 Pengelolaan DAS terpadu melibatkan para pemangku kepentingan,
terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan;
 Pengelolaan DAS terpadu bersifat adaptif terhadap perubahan kondisi yang
dinamis sesuai dengan karakteristik DAS;
 Pengelolaan DAS terpadu dilaksanakan dengan pembagian tugas dan fungsi,
beban biaya dan manfaat antar para pemangku kepentingan secara adil;
 Pengelolaan DAS terpadu berlandaskan pada azas akuntabilitas
2. ASAS / PRINSIP

Dasar hukum dari pengelolaan sumber daya alam adalah TAP MPR Nomor
IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya
Alam. Dalam Pasal 5 TAP MPR tersebut mengatur mengenai prinsip
pengelolaan sumber daya alam yaitu:
 Memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
 menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
 menghormati supremasi hukum dengan mengakomodasi
keanekaragaman dalam unifikasi hukum;
 rakyat, terutama melalui peningkatan kualitas sumberdaya manusia
Indonesia;
 mengembangkan demokrasi, kepatuhan hukum, transparansi dan
optimalisasi partisipasi rakyat;
 mewujudkan keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan,
pemanfaatan, dan pemeliharaan sumberdaya agraria dan sumberdaya alam;
 memelihara keberlanjutan yang dapat memberi manfaat yang optimal, baik
untuk generasi sekarang maupun generasi mendatang, dengan tetap
memperhatikan daya tampung dan dukung lingkungan;
 melaksanakan fungsi sosial, kelestarian, dan fungsi ekologis sesuai dengan
kondisi sosial budaya setempat;
 meningkatkan keterpaduan dan koordinasi antarsektor pembangunan dalam
pelaksanaan pembaruan agraria dan pengelolaan sumberdaya alam;
 mengakui dan menghormati hak masyarakat hukum adat dan keragaman
budaya bangsa atas sumberdaya agraria dan sumberdaya alam;
 mengupayakan keseimbangan hak dan kewajiban negara, pemerintah (pusat,
daerah provinsi, kabupaten/kota, dan desa atau yang setingkat), masyarakat
dan individu;
 melaksanakan desentralisasi berupa pembagian kewenangan di tingkat
nasional, daerah rovinsi, kabupaten/kota, dan desa atau yang setingkat,
berkaitan dengan alokasi dan manajemen sumberdaya agraria dan
sumberdaya alam.
3. KAJIAN TERHADAP PRAKTIK PENYELENGGARAAN, KONDISI YANG ADA, SERTA PERMASALAHAN YANG
DIHADAPI MASYARAKAT

 Kabupaten kebumen memilki luas kurang lebih 2.506 ha (dua ribu lima ratus
enam hektar) beserta anak sungainya, meliputi: Sungai Luk Ulo, Sungai Ijo;,
Sungai Telomoyo; dan, Sungai Wawa
 Di kabupaten Kebumen, program yang di bentuk adalah pelestarian ikan di
perairan umum dan darat adalah pembentukan kelompok pengawas
(pokwas) dan pemasangan 'reservart' atau rumah ikan di dasar waduk dan
sungai," persiapan pemasangan 'reservart' di daerah aliran sungai (DAS) Luk
Ulo Kecamatan Sadang, Kebumen, tetapi belum adanya dasar hukum
tentang pelarangan penangkapan ikan daratcyang bertelur menyebabkan
masih banyak nelayan yang nekad menangkap ikan saat ikan memijah atau
akan dan sedang bertelur.
Beberapa Lokasi Restocking SDI dan jenis – jenis ikan yang
direstocking di Kabupaten Kebumen a
Lokasi Jenis Ikan
No
Nama PUD Desa Kecamatan Nila Bandeng Mas Tawes Ket
1 Sungai Lukulo Kedawung Pejagoan 10.000 - - 15.000 2016
2 Sungai Kedungbener Candiwulan Kebumen 10.000 - - 10.000 2016
3 Genangan Bocor Bulus pesantren - - 15.000 5.000 2016
Sungai Keceme Pejagatan Kutowinangun 5.000 - - 5.000 2016
4
Genangan Tunggalroso Prembun 5.000 - - - 2016
Trisnorejo Petanahan - - 3.000 3.000 2016
5 Genangan Karanggadung 5.000 - 10.000 2.000 2016
Waluyorejo - - 10.000 5.000 2016
6 Genangan Kretek Rowokele - - 5.000 5.000 2016
7 Sungai Bendungan Bendungan Gombong 5.000 - - 5.000 2016
8 Embung Kalong Penimbun Karanggayam 5.000 - - 5.000 2016
9 Sungai Karanganyar Candi Karanganyar 5.000 - - 5.000 2016
10 Sungai Kating Jatimalang Klirong - - 7.000 5.000 2016
CekDam Pengaringan Pejagoan 25.000 - - 2017
11 -
Pengaringan
12 Embung Kalong Penimbun Karanggayam 25.000 - - - 2017
Waduk sempor Sempor Sempor - 50.000 - - 2018
Genangan Demangsari Ayah 20.000 - - - 2018
Embung Kedungweru Ayah 20.000 - - - 2018
Embung Bulurejo Ayah 20.000 - - - 2018
Embung Watukelir Ayah 26.400 - - - 2018
Genangan Aditirto Pejagoan 20.000 - - - 2018
Kedung Kedungdowo Poncowarno 350.000 - 50.000 50.000 2018
Laguna Lembupurwo Mirit - 637.000 - -
Kali mati Patukrejo Bonorowo 80.000 - - - 2019
Kali mati Patukrejo Bonorowo - 75000 - - 2019
Sungai Rahayu Padureso 20.000 - - - 2019
Genangan Sendangdalem Padureso 15.000 - - - 2019
Genangan Sidatoto Padureso 15.000 - - - 2019
Cek Dam Penimbun Karangsambung 10.000 - - - 2019
Sungai Kemit Karanganyar 10.000 - - - 2019
Sungai Redisari Rowokele 20.000 - - - 2019
Sungai Pekuncen Sempor 17.500 - - - 2019
Sungai Semali Sempor 5.000 - - - 2019
Sungai Tunjungseto Sempor 42.500 - - - 2019
Sungai Somagede Sempor 12.500 - - - 2019
Sungai Donorojo Sempor 15.000 - - - 2019
Sungai Kenteng Sempor 27.500 - - - 2019
Kelompok Masyarakat Pengawas sumberdaya Kelautan
Perikanan (Pokmaswas) Kabupaten Kebumen saat ini :

 Pokmaswas Cerdas Desa Sadang Wetan Kec. Sadang


 Pokmaswas Bakung Desa Jatimulyo Kec. Alian
 Pokmaswas Klawing Desa Kedungdowo Kec. Poncowarno
 Pokmaswas Mina Rahayu Desa Kedawung Kec. Pejagoan
 Pokmaswas Baruna Lestari Kelurahan Plarangan Kec. Karanganyar
 Pokmaswas Gurameh Jepang Desa Candi Kec. Karanganyar
 Pokmaswas Mino Makmur Desa Tunggalroso Kec. Prembun
 Pokmaswas Mina Sejahtera Desa Tunggalroso Kec. Prembun
 Pokmaswas Mino Antasena Desa Gemeksekti Kec. Kebumen
 Pokmaswas Mina Sari Indah Desa Sempor Kec. Sempor
 Pokmaswas Sari Ikan Desa Maduretno Kec. Buluspesantren
 Pokmaswas Cempaka Desa Karangduwur Kec. Ayah
 Pokmaswas Mina Perkasa Desa Argopeni Kec. Ayah
 Pokmaswas Tambak Yuda Desa Pasir Kec. Ayah
 Pokmaswas Pelita Baru Desa Ayah Kec. Ayah
 Pokmaswas Ngudidoyo, Desa Wiromartan, Kec. Ayah
 Pokmaswas Bina Putra Lestari, Desa Kedungringin Kec. Sempor
 Pokmaswas Laguna, Desa Lembupurwo Kec. Mirit
 Pokmaswas Mina Subur Makmur, Desa Sidototo, Kec. Padureso
 Pokmaswas Mina Rahayu, Desa Rahayu, Kec. Padureso
 Pokmaswas Mitra Jaya, Desa Patukrejo, Kec. Bonorowo
 Pokmaswas Beji Lestari, Desa Candiwulan, Kec. Kebumen.
Kearifan lokal yang ada di PUD Kab. Kebumen terkait dengan
perikanan, antara lain
 Bila menangkap ikan Dan sudah mendapatkan ikan sebanyak tempat ikan yang dibawa, jangan
kembali lagi, bila kembali menangkap maka hanya mendapat keong atau ular saja, PESAN,
mengambillah ikan secukupnya saja.
 Ikan sepat akan selalu ada disetiap genangan. Ikan sepat berasal dari daun maja. PESAN,
banyaklah menanam pohon, karena akan mendapat ikan yang di dapat.
 Dimana ada ‘Kedhung” (bagian sungai yang dalam dan tempat pusaran air) disitu ada buayanya.
PESAN, berhati-hati dan waspadalah selalu, setiap tempat ada penunggunya.
 Jangan menangkap ikan pada malam jum’at kliwon dan selasa kliwon.
 Jangan menangkap ikan padasiang hari jum’at, nanti bisa berubah menjadi kera/kethek.
 Berhentilah menangkap ikan jika waktu maghrib telah tiba.
 Berhentilah menangkap ikan (ngobor belut, mancing) jika waktu terang bulan tiba.
 Jangan menangkap pelus (sidat dan ikan lainnya) disendang (sendang pelus Buayan ; sendang
banyumudal – Buayan), silahkan menangkap ikan yang ada diluar sendang, sendang adalah
tempat untuk mandi.
 Jika menangkap ikan gabus mendapatkan ikan gabus yang belang / dapat berkedip, maka
berhentilah menangkap ikan dan ikan gabus belang/berkedip kembalikan keasalnya (Adimulyo)
 Yang menggembala ikan itu adalah seorang laki-laki bernama kaki Wiyangga, bila ia berpesan
maka laksanakanlah, bila ia memerintah lakukanlah (Adimulyo). Biasanya melalui suara tanpa
rupa, bahkan kadang nyata dan bisa di ajak bercakap.
 Jangan makan ikan sili, nanti tulisan tanganmu jadi jelek (Pakuran-Sruweng).
 Bila anak kecil terlambat waktu untuk jalan, maka asaplah dia dikukuskan dimana bahan bakar
tungkunya berasal dari Gaun Jambe dan setelah itu sabet/pukullah kakinya dengan Belut atau
suruhlah orang yang pulang sholat jum’atan menyeretnya dan sabet/pukullah dengan belut.
 Ketika ngobor belut / mancing pertama kali melihat ular, maka pulanglah karena bila diteruskan
tidak akan dapat belut/ikan sesuai yang di inginkan (sedikit atau bahkan tidak dapat)
 Tradisi nyamber Ikan (Sekarteja – Adimulyo disungai Telomoyo ; Purwosari – Puring). Dilakukan
setahun sekali ketika musim kemarau pada daerah aliran sungai yang terbendung. Penangkapan
dilakukan dengan “Langge”/ seser mesh size besar, penangkap berjajar 2-3 saf, hasilnya sesuai
kesepakatan, baik milik penangkap atau di bagi bersama.
 Ikan “Sruwet” jangan di makan/ditangkap karena kalau makan ikan Seruwet sama dengan makan
kutu rambutnya Nyai Roro Kidul (Padureso).
 Ketika ngobor belut mendapati dalam satu kotak sawah banyak ikan dan jenisnya sama , maka
jangan di ambil. Ambillah yang beda jenisnya.
 Kalau lagi hamil, jangan makan ikan gabus. Gabus jenis ikan yang “memakan” anaknya (Mouth
Seeding) sehingga bila nanti anaknya lahir ibunya jadi kejam pada anaknya.
 Jangan makan ikan nanti cacingan
 Waktu ngobor belut, maka ikutilah kemana ular yang terlihat itu pergi
 Pas nganco ikan, datang anak kecil tak dikenal, maka berilah ia ikan, maka akan banyak rezeki
yang di dapat.
 Joran pancing yang di buat dari ukuran mayit yang akan dikubur apalagi pas sabtu legi akan
banyak menghasilkan ikan
EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi


Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistimnya
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 45
Tahun 2009 tentang Perikanan (UU Perikanan)
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (UU Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan)
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (UU Pemerintahan Daerah)
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan
8. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah
dan Air (UU Konservasi Tanah dan Air)
LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS

1. LANDASAN FISIOLOGIS
Secara filosofis sumber daya alam hayati dan ekosistemnya wajib dimanfaatkan untuk sebesar-
besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Pemanfaatan tersebut harus dilaksanakan dengan
prinsip kehati-hatian dan tetap memperhatikan azas konservasi sumber daya alam hayati sehingga
setiap sumber daya alam hayati dapat dipertahankan dan dimanfaatkan secara berkesinambungan.
2. LANDASAN SOSIOLOGIS
Landasan sosiologis merupakan pertimbangan yang menggambarkan bahwa peraturan yang akan
dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek, yaitu menyangkut fakta
empiris mengenai perkembangan dan kebutuhan masyarakat dan negara. Dalam implementasi UU
KSDAHE, kebijakan dan aktivitas pengelolaan konservasi lebih banyak menitikberatkan pada aspek
perlindungan kawasan konservasi yang bersifat dari atas ke bawah (top down), belum memberikan
kesempatan yang maksimal kepada masyarakat sekitar daerah konservasi untuk berpartisipasi
3. LANDASAN YURIDIS
 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan
Ekosistimnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419).
 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4377).
 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073).
 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).
 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660).
 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5059).
 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air
(Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2014 Nomor 299, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5608).
 Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan
Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3776).
 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858).
 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Nomor
5230).
 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran
Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 62 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5292).
 Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 29 Tahun 2016 Tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan Di Bidang Penangkapan
Ikan Untuk Perairan Darat.
JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP MATERI MUATAN

1. JANGKAUAN
Pembentukan Peraturan Daerah ini adalah salah satu perwujudan dari
pemenuhan kewajiban negara untuk melindungi kekayaan
keanekaragaman sumber daya alam hayatii khususnya sumber daya
Ikan Perairan Umum daratan di kabupaten kebumen. Untuk
mewujudkan hal tersebut masyarakat dan pemerintah daerah
mengelola dan memanfaatkannya secara lestari, selaras, serasi,
seimbang, dan berkelanjutan bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
2. ARAH PENGATURAN
Adapun arah pengaturan dalam Rencana Pelestarian Sumber
Daya ikan Kabupaten Kebumen adalah memberikan landasan
hukum didalam penyelenggaraan Pelestarian Sumber Daya ikan
yang lingkupnya meliputi konservasi yang dilakukan di wilayah
darat, daerah Aliran sungai yang memiliki wilayah yang
peruntukkannya untuk konservasi;
3. RUANG LINGKUP MATERI

A. Ketentuan Umum
Ketentuan umum ini memberikan definisi dan batasan pengertian terhadap:
 Konservasi adalah tindakan pelindungan, pemanfaatan, dan pemulihan yang dilakukan secara
sistematis, terencana, terpadu, dan berkelanjutan dengan menjamin kelestarian dan
kesinambungan persediaannya, serta tetap memelihara dan meningkatkan kualitas dan
nilainya dalam rangka memenuhi kebutuhan generasi saat ini dan generasi masa mendatang..
 Keanekaragaman Hayati adalah keanekaragaman di antara organisme hidup dari seluruh
sumber, baik yang ada di daratan maupun di perairan beserta proses ekologisnya, sehingga
terbentuk keanekaragaman genetik di dalam spesies, keanekaragaman di antara spesies, dan
keanekaragaman ekosistem.
 Konservasi Keanekaragaman Hayati adalah tindakan pelindungan, pemanfaatan, dan
pemulihan terhadap Keanekaragaman Hayati.
 Sumber Daya Alam Hayati adalah komponen Keanekaragaman Hayati yang terdiri atas sumber
daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (Satwa).
 Ekosistem adalah hubungan timbal balik antara komunitas tumbuhan, Satwa, dan
mikroorganisme dengan lingkungan non hayati yang berinteraksi secara dinamis dan
berfungsi sebagai suatu satuan ekologi dalam alam.
 Sumber Daya Genetik, yang selanjutnya disingkat SDG, adalah materi genetik yang
berasal dari tanaman, hewan, dan mikroorganisme yang mengandung unit-unit
fungsional pembawa sifat keturunan, yang mempunyai nilai nyata atau potensial
yang diperoleh dari kondisi in situ dan/atau kondisi ex situ di dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, termasuk landas kontinen dan zona ekonomi
eksklusif.
 Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan
pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi,
pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan
 Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.
 Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya
berada di dalam lingkungan perairan.
 Pengelolaan Perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi
dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan
keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari
peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh
pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan
produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati.
 Perairan Darat adalah segala perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air
rendah, kecuali pada mulut sungai perairan darat adalah segala perairan yang
terletak pada sisi darat dari garis penutup mulut sungai. dalam suatu sistem bisnis
perikanan
 Spesies adalah individu, populasi, atau agregasi semua jenis tumbuhan atau Satwa ,
sub spesies tumbuhan atau Satwa, dan populasi dari padanya yang secara geografis
terpisah.
 Spesimen adalah fisik tumbuhan atau Satwa, baik yang hidup maupun mati, termasuk
bagian atau turunan dari padanya yang masih dapat dikenali secara visual maupun
dengan teknologi yang ada, termasuk Spesimen yang dinyatakan di dalam label dari
produk Spesies kategori I tanpa harus dibuktikan keberadaannya.
 Tumbuhan adalah makhluk hidup yang berinti sel, mengandung klorofil, dan mampu
melakukan fotosintesis untuk memenuhi kebutuhan dasarnya akan zat pakan.
 Satwa adalah semua binatang yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada
di daratan, perairan, dan/atau udara, baik di dalam kawasan konservasi atau di luar
kawasan konservasi.
 Kawasan Konservasi adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, yang berada di darat,
di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, maupun di daerah perairan termasuk
perairan pedalaman, yang ditetapkan oleh Pemerintah dan dikelola untuk
terwujudnya Konservasi Keanekaragaman Hayati berserta jasa ekosistemnya.
 Kawasan Suaka Alam adalah Kawasan Konservasi yang mempunyai fungsi pokok
sebagai kawasan pelindungan Keanekaragaman Hayati yang juga berfungsi sebagai
wilayah sistem penyangga kehidupan.
 Kawasan Pelestarian Alam adalah Kawasan Konservasi yang mempunyai fungsi
pelindungan sistem penyangga kehidupan, pelindungan Keanekaragaman Hayati,
serta pemanfaatan secara lestari Keanekaragaman Hayati.
 Konservasi di dalam habitat alamnya yang selanjutnya disebut konservasi in situ
adalah Konservasi Keanekaragaman Hayati yang dilakukan dalam habitat alaminya.
 Konservasi di luar habitat alaminya yang selanjutnya disebut konservasi ex situ
adalah Konservasi Keanekaragaman Hayati yang dilakukan di luar habitat alaminya.
 Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu wilayah daratan
yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang
berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah
hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah
topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan
 Pengeloalan Daerah Aliran Sungai Terpadu adalah suatu proses pentaan yang
mengintegrasikan kegiatan berbagai sektor terkait dalam jajaran Pemerintahan
bersama swasta, maupundengan masyarakat dalam hal perencanaan, pelaksanaan,
pembinaan dan pemberdayaan serta pengendalian kawasan daerah aliran sungai
mulai dari hulu sampai hilir untuk kepentingan pembangunan demi peningkatan
kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat dengan tetap mempertahankan
kelestarian ekosistem kawasan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
 Klasifikasi DAS adalahpengkategorian DAS berdasarkan kondisi lahan serta kualitas,
kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air dan
pemanfaatan ruang wilayah
 DAS yang dipulihkan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan serta kualitas,
kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air dan
pemanfaatan ruang wilayah tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
 Cagar Biosfer adalah Kawasan Konservasi yang terdiri dari Ekosistem daratan dan
perairan yang dilindungi dan dilestarikan, guna mencapai pembangunan
berkelanjutan dengan tetap memperhatikan nilai-nilai budaya setempat yang
dapat dipergunakan untuk kepentingan penelitian dan pendidikan.
 Taman Nasional adalah Kawasan Konservasi yang mempunyai Ekosistem asli dan
memiliki karakteristik istimewa serta secara nasional mempunyai nilai estetika
dan ilmiah yang tinggi, yang dikelola dan dimanfaatkan untuk kegiatan tujuan
penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan, menunjang budidaya, pariwisata, dan
rekreasi.
 Masyarakat Hukum Adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun
temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal
usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya
sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum, yang
memiliki SDG dan pengetahuan tradisional terkait SDG.
 Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan
hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
 Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
B. Materi Yang akan Di Atur

1) Perencanaan
2) Pelindungan
3) Pemanfaatan
4) Pemulihan
5) Data Dan Informasi
6) Pendanaan
7) Peran Serta Masyarakat
8) Pengawasan
9) Larangan
10) Penyelesaian Sengketa
11) Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana
PENUTUP

Kesimpulan

1. Muatan materi yang ada di naskah akademik ini dapat disimpulkan sebagai berikut:
2. Permasalahan yang ada di kawasan DAS di kabupaten Kebumen baik itu masalah ekologi,
ekonomi, dan social, dapat diatasi dengan adanya regulasi tentang pengelolaan Pelestarian
Sumber daya Ikan .
3. Muatan materi yang ada di dalam naskah akademik ini merupakan upaya untuk
menyelamatkan dan mempertahankan kelestarian Sumber daya Ikan Perarairan Umum
Daratan DAS di Kabupaten kebumen.
Saran
Naskah akademik ini dapat dipergunakan sebagai argumentasi dalam proses penyusunan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Sumber Daya Ikan Perairan daratan Umum di
Kabupaten Kebumen.
ATAS PERHATIAN DAN MASUKANNYA

KAMI UCAPKAN TERIMA KASIH

Anda mungkin juga menyukai