Materi MSP Fpik
Materi MSP Fpik
Materi MSP Fpik
dapat dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkannya sehingga sebagian besar masyarakat
nelayan masih hidup dalam keadaan miskin.
Pengelolaan sumberdaya perikanan (fisheries management) merupakan upaya penting
dalam pemanfaatan sumberdaya perikanan dalam bentuk pengelolaan dengan pemeliharaan ikan
untuk mendapatkan hasil yang optimum dan dalam menjaga kesinambungan
sumberdaya (sustainability). Hal ini dimaksudkan agar tidak hanya generasi sekarang yang dapat
menikmati kekayaan sumberdaya, tetapi juga generasi mendatang.
Sumberdaya perikanan sering dikemukakan sebagai wadah bersama (common pool
resources) yaitu sumberdaya yang berada pada suatu wadah atau ekosistem dimana penangkapan
ikan dilakukan secara bersama-sama. Sebagai suatu wadah bersama, sumberdaya perikanan
memiliki
sifat-sifat interkoneksitas, indivisibilitas dan substraktibilitas.
Sifat interkoneksitas artinya bahwa sumberdaya perikanan memiliki saling keterkaitan antara
suatu komponen, seperti antara jenis ikan serta antara ikan dengan lingkungannya.
Sifatindivisibilitas artinya bahwa sumberdaya perikanan tidak mudah dibagi-dibagi menjadi
bagian atau milik wilayah perairan tertentu. Sifat ini muncul karena ikan melakukan migrasi
antar wilayah dan tidak bisa dibatasi pergerakannya dalam suatu ekosistem alam.
Sifatsubstraktibilitas artinya bahwa sumberdaya ikan bila diambil oleh orang tertentu pada waktu
tertentu akan mempengaruhi keberadaan dan ketersediaan ikan bagi orang lain di waktu yang
lain.
Pengelolaan perikanan di wilayah perairan Indonesia tidak terlepas dari peraturanperaturan yang berlaku baik berbentuk undang-undang maupun peraturan pemerintah dan
keputusan menteri, dan juga peraturan-peraturan yang bersifat internasional. UU Nomor 45
Tahun 2009 Tentang Perikanan Pasal 1 menyatakan bahwa pengelolaan perikanan adalah semua
upaya termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan,
konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan
hukum dari perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau
otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati
perairan dan tujuan yang telah disepakati. Pada Pasal 2 dinyatakan bahwa pengelolaan perikanan
dilakukan berdasarkan asas manfaat, keadilan, kemitraan, pemerataan, keterpaduan, keterbukaan,
efisiensi dan kelestarian yang berkelanjutan. Tujuan pengelolaan perikanan tercantum pada Pasal
3, yaitu (1) meningkatkan taraf hidup nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil, (2)
meningkatkan penerimaan dan devisa negara, (3) mendorong perluasan dan kesempatan kerja,
(4) meningkatkan ketersediaan dan konsumsi sumber protein ikan, (5) mengoptimalkan
pengelolaan sumber daya ikan, (6) meningkatkan produktivitas, mutu, nilai tambah dan daya
saing, (7) meningkatkan ketersediaan bahan baku untuk industri pengolahan ikan, (8) mencapai
pemanfaatan sumber daya ikan, lahan pembudidayaan ikan, dan lingkungan sumber daya ikan
secara optimal, serta (9) menjamin kelestarian sumber daya ikan, lahan pembudidayaan ikan dan
tata ruang.
Pengelolaan sumberdaya perikanan dapat dibagi dalam dua kelompok besar yaitu (1) res
communes atau properti bersama, atau ada yang memiliki, dan (2) res nullius atau tanpa pemilik.
Rezim sumberdaya yang dimiliki bersama (res communes) dapat dibagi menjadi : (1) dimiliki
oleh semua orang sehingga pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya tersebut terbuka bagi
setiap orang, (2) dimiliki oleh atau property masyarakat tertentu yang jelas batas-batasnya dan
karena itu sumberdaya hanya terbuka bagi masyarakat itu dan tertutup bagi masyarakat lain, (3)
a.
b.
c.
d.
e.
f.
properti pemerintah yang berarti bahwa hak-hak pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya
tersebut ada di tangan pemerintah yang dapat saja dialihkan kepada masyarakat, dan (4) properti
swasta dimana swasta selaku perusahaan atau individu memiliki hak pemanfaatan dan
pengelolaan. Rezim sumberdaya perikanan tanpa pemilik (res nullius) artinya bahwa sumberdaya
tidak dimiliki oleh siapapun. Rezim ini bisa berupa de-facto atau de-jure tanpa pemilik. Defacto tanpa pemilik artinya rezim tersebut secara de-jure memang dimiliki namun aturan-aturan
yang mendasarinya tidak efektif sehingga akhirnya sumberdaya tersebut dalam kenyataannya
seperti tanpa pemilik. De-jure artinya kondisi dimana ada sistem yang mendeklarasikan bahwa
sumberdaya tersebut memng tidak dimiliki oleh siapapun.
Pengelolaan sumberdaya perikanan memerlukan rencana yang baik yang harus disetujui
dan didukung oleh segenap dari mereka yang terlibat dan yang berkepentingan, yakni
para stakeholders (pemangku kepentingan). Dengan melibatkan seluruh stakeholdersmaka
kewajiban dan tanggung jawab mereka terhadap pemanfaatan dan pengelolaan jangka panjang
atas sumberdaya ikan dan ekosistemnya dapat ditingkatkan.
Dalam kasus perikanan, Ruddle (1999) diacu dalam Satria (2009) mengidentifikasi unsur-unsur
tata pengelolaan sebagai berikut:
Batas wilayah: ada kejelasan batas wilayah yang kriterianya adalah mengandung sumberdaya
yang bernilai bagi masyarakat.
Aturan: berisi hal-hal yang diperbolehkan dan yang dilarang. Dalam dunia perikanan, aturan
tersebut biasanya mencakup kapan, dimana, bagaimana, dan siapa yang boleh menangkap.
Hak: pengertian hak bisa mengacu kepada seperangkat hak kepemilikan.
Pemegang Otoritas: merupakan organisasi atau lembaga yang dibentuk masyarakat yang bersifat
formal maupun informal untuk kepentingan mekanisme pengambilan keputusan. Ada pengurus
dan susunan disesuaikan dengan kondisi.
Sanksi: untuk menegakkan aturan diperlukan sanksi sehingga berlakunya sanksi merupakan
indikator berjalan tidaknya suatu aturan. Ada beberapa tipe sanksi: sanksi sosial (seperti
dipermalukan atau dikucilkan masyarakat), sanksi ekonomi (denda, penyitaan barang), sanksi
moral (melalui mekanisme pengadilan formal) dan sanksi fisik (pemukulan).
Pemantauan dan evaluasi oleh masyarakat secara sukarela dan bergilir yang bertujuan untuk
meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan.
MANAJEMEN SUMBERDAYA PERAIRAN (MSP)
SUMBERDAYA PERAIRAN (SDP) HARUS DIKELOLA KARENA STATUS SUMBERDAYA PERAIRAN
YANG COMMON PROPERTY (MILIK BERSAMA), BILA TIDAK MAKA AKAN MUNCUL KONFLIK
PERSAINGAN ANTARA PARA PEMANFAATNYA !!!
SUMBERDAYA PERAIRAN SECARA UMUM DIBAGI JADI PERAIRAN TAWAR DAN PERAIRAN ASIN
(LAUT).
v PERAIRAN TAWAR DAPAT BERBENTUK DANAU, WADUK, SITU, KOLAM, GENANGAN, RAWA,
OXBOW LAKE (GENANGAN AIR YANG TERBENTUK DARI BELOKAN SUNGAI YANG TERPUTUS,
DAN BENTUK LAIN
v PERAIRAN ASIN (LAUT) : ESTUARIA, PERAIRAN PESISIR (TELUK, FYORD, PADANG LAMUN,
TERUMBU KARANG, SELAT, LAUTAN)
v DISAMPING KEDUA TIPE SUMBERDAYA PERAIRAN TSB JUGA ADA PERAIRAN ANTARA TAWAR
YANG AKHIRNYA BERMUARA KE LAUT, SUNGAI ATAU PERAIRAN TERBUKA YANG LUAS. SUNGAI
MATI (OXBOW LAKE) ADALAH BAGIAN DARI ALIRAN SUNGAI YANG ALIRAN AIRNYA
TERUPUTUS SECARA PERMANEN ATAU SEMENTARA DARI SUNGAI ASALNYA DAN TERJADI
SECARA ALAMI DAN BUATAN. CONTOHNYA DANAU MUNDING DI JAMBI, DAN BAKUOK DI
KAMPAR
LEBAK LEBUNG (FLOOD PLAIN) ADL PERAIRAN YANG TERLETAK DI KIRI-KANAN SUNGAI
YANG DIPISAHKAN DARI SUNGAI INDUKNYA OLEH TANGGUL YANG TERBENTUK SECARA
ALAMI.
SELAMA MUSIM HUJAN, PERAIRAN LEBAK MENERIMA AIR DARI LIMPAHAN SUNGAI DAN
SELAMA MUSIM KEMARAU AIRNYA MENGALIR KEMBALI KE SUNGAI
5). DANAU (LAKE) ADL GENANGAN AIR YANG LUAS DENGAN TINGGI DAN LUAS PERMUKAAN
AIR BERFLUKTUASI KECIL, YANG KEDALAMANNYA DAPAT DANGKAL, ATAU SANGAT DALAM,
MEMPUNYAI ATAU TIDAK MEMPUNYAI SUNGAI YANG MENGALIR KE DALAM ATAU KE LUAR
PERAIRAN, TERBENTUK SECARA ALAMI DAN TERISOLASI DARI LAUT.
6). DANAU BUATAN/WADUK (MAN MAKE LAKE) ADL GENANGAN AIR YANG TERBENTUK
KARENA PEMBENDUNGAN SUNGAI YANG DIBANGUN OLEH MANUSIA, BIASANYA DIGUNAKAN
UNTUK KEPERLUAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK, ATAU IRIGASI PERTANIAN, JUGA UNTUK
PARIWISATA DAN OLAHRAGA AIR.
7. TELAGA, EMBUNG, SITU, TASIK, KOLONG-KOLONG DAN LEGOKAN (WATER TANKS, WATER
PONDS) ADL GENANGAN AIR YANG RELATIF TIDAK LUAS.
TERBENTUK SECARA ALAMI ATAU BUATAN, YANG UMUMNYA DITUJUKAN UNTUK
MENAMPUNG AIR PADA MUSIM HUJAN, SDGKAN PADA MUSIM KEMARAU BADAN AIR
TERSEBUT HANYA BERAIR PADA BAGIAN DALAM SAJA.
8). RAWA ADL PERAIRAN YANG CUKUP LUAS YANG TERDAPAT DI DARATAN RENDAH DG
SUMBER AIR DARI AIR HUJAN, AIR LAUT DAN ATAU BERHUBUNGAN ATAU TIDAK
BERHUBUNGAN DENGAN SUNGAI, RELATIF TIDAK DALAM, BERDASARKAN LUMPUR DAN ATAU
TUMBUHAN MEMBUSUK, BANYAK TERDAPAT VEGETASI, BAIK YANG MENGAPUNG DAN
MENCUAT ATAU PUN TENGGELAM
9). GOBAH (LAGOON) ADL PERAIRAN SEMI TERTUTUP DI TEPI PANTAI YANG TERBENTUK
KARENA PENUMPUKAN PASIR ATAU SEDIMEN BATUAN YANG MEMOTONG PEMASUKAN AIR KE
LAUT ATAU TELUK
10). ESTUARIA ATAU PERAIRAN KUALA ADL PERAIRAN LAUT/PANTAI TEMPAT SUNGAI
BERMUARA SHG BERHUBUNGAN BEBAS DAN TERBUKA DENGAN LAUT.
v PRINSIP DASAR PENGELOLAAN SDP : ADL SUATU USAHA UTK MEMBERIKAN MANFAAT
SEBESAR-BESARNYA BAGI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT SKRG DAN AKAN DATANG
PENGELOLAAN HARUS TERPADU (ANTAR SEKTOR DAN SUBSEKTOR PENGGUNA) DI BAWAH
KOORDINASI BAPPEDA (BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH) !!!