Laporan Diskusi Pip
Laporan Diskusi Pip
Laporan Diskusi Pip
Disusun Oleh
Fernanda Wahyu Setiawan (L1B023035)
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat serta hidayah-Nya
Laporan Hasil Identifikasi Sumber Daya Perikanan pada mata kuliah “Pengantar Ilmu
Perikanan”. Kemudian shalawat beserta salam kita sampaikan kepada Nabi besar kita
Muhammad SAW yang telah memberikan pedoman hidup yakni al-qur’an dan sunnah
Laporan ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Pengantar Ilmu Perikanan
di Program Studi Akuakultur Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan pada Universitas
besarnya kepada Bapak Dr. Ir. Petrus Hary Tjahya Soedibya.,MS selaku dosen
pembimbing mata kuliah Pengantar Ilmu Perikanan dan kepada segenap Pihak yang
telah membatu, sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas mata kuliah tersebut.
dalam penulisan laporan ini, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang
Penulis
DAFTAR ISI
ABSTRAK
Bahaya pengelolaan sumber daya perikanan yang salah adalah sebuah permasalahan
global yang memiliki dampak serius pada ekosistem laut, masyarakat pesisir, dan
ekonomi. Praktik-praktik seperti penangkapan berlebihan, penangkapan ikan yang
belum mencapai ukuran matang, penggunaan alat tangkap yang merusak, dan
penangkapan ilegal merusak keseimbangan alam dan mengancam kelangsungan hidup
sumber daya perikanan. Dampak dari pengelolaan yang salah termasuk penurunan
populasi ikan, kerusakan habitat laut, kehilangan mata pencaharian nelayan, konflik
sosial, dan kerugian ekonomi.
Untuk mengatasi bahaya ini, langkah-langkah penting termasuk penegakan peraturan
yang ketat, pengawasan yang kuat, dan edukasi masyarakat tentang pentingnya
pengelolaan yang berkelanjutan. Upaya internasional juga diperlukan untuk mengatasi
masalah perikanan yang melibatkan wilayah perairan lintas negara. Kesadaran akan
bahaya pengelolaan sumber daya perikanan yang salah adalah langkah pertama dalam
menjaga sumber daya perikanan yang berharga dan ekosistem laut yang penting bagi
keseimbangan alam dunia.
Konfigurasi kebijakan perikanan sebelum era otonomi daerah menunjukkan hegemoni
negara yang yang menganut doktrin milik bersama, sentralistik, dan anti pluralisme
hukum. Sejak era otonomi daerah pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memiliki
kewenangan yang lebih bersar dalam pengelolaan potensi daerahnya, termasuk sumber
daya perikanan. Seiring dengan pergeseran kewenangan pengelolaan sumber daya
perikanan tersebut, daerah diharapkan dapat berperan dalam mengoptimalkan
pemanfaatan potensi perikanan. Namun disisi lain, pengelolaan sumber daya perikanan
sulit untuk diwujudkan tanpa adanya kebijakan yang harmonis antara pemerintah pusat
dan daerah. Berdasarkan pembahasan, kewenangan pemerintah daerah dalam
pengelolaan sumber daya perikanan pada era otonomi daerah meliputi kewenangan di
bidang perikanan tangkap, kewenangan di bidang perikanan budidaya, kewenangan di
bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, serta kewenangan di bidang
pengolahan dan pemasaran perikanan.
Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia dengan 17.504 pulau dan
luas perairan laut 5,8 juta km2 (terdiri dari luas laut territorial 0,3 juta km2 luas perairan
kepulauan 2,95 juta km2, dan luas ZEE Indonesia 2,55 juta km2. Secara geo-politik
Indonesia memiliki peran yang sangat strategis karena berada di antara Benua Asia dan
Australia, serta di antara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia. Posisi tersebut
aktivitas penangkapan ikan yang dilakukan oleh manusia tanpa memperhatikan kaidah-
FAO (2022) juga menjelaskan dengan adanya pengelolaan sumberdaya perikanan dapat
mendorong proses penjagaan dan konservasi sumber daya perikanan dan ekosistem,
pengelolaan sumber daya perikanan melalui penerapan kebijakan otoritas daerah dan
dengan dibentuknya kementerian yang khusus mengelola sektor perikanan pada tahun
2017).
ambang kegagalan, yaitu (1) kesalahpahaman bahwa sumber daya ikan dapat pulih
produksi tangkapan ikan untuk mengejar keuntungan sebesar besarnya, dan (3)
kesalahan pemahaman bahwa usaha perikanan tangkap sebagai sesuatu yang terpisah
(bukan satu kesatuan) antara nelayan, ikan dan ekosistemnya. Terjadi banyak
permasalahan “tragedy of the open access” dalam pengelolaan sumber daya perikanan
bagi siapa saja terhadap sumber daya perikanan (Pezzey & Urdal, 2000).
mengatasi berbagai permasalahan yang timbul dilapangan, hal sangat perlu dalam
tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan yang
perikanan yang ada, akan menjadi acuan dan panduan dalam melakukan tindakan
penegakan hukum baik oleh aparat hukum maupun oleh aparat berwenang lainnya.
Serta dengan adanya undang-undang perikanan ini maka akan dapat ditentukan tindakan
hukum yang bagaimana yang dapat dikenakan bagi para pelaku pencurian ikan di
1. Apa bahaya yang timbul jika pengelolaan sumberdaya perikanan tidak sesuai dengan
peraturan perundang – undangan yang berlaku di wilayah kepulauan Republik
Indonesia ?
2. Apa contoh yang salah dalam pengelolaan sumber daya perikanan ?
3. Apa akibat yang ditimbulkan dari pengelolaan sumber daya perikanan yang salah ?
1.3 Tujuan
1. Menentukan apa bahaya yang terjadi jika Pengelolaan Sumber Daya Perikanan tidak
merupakan penelitian yang menelaah, meninjau atau mengkaji secara kritis suatu
pengetahuan, gagasan, ide atau temuan yang terdapat dalam suatu literatur dengan
mengkonstruk kontribusi teoritis dan metodologis untuk suatu topik tertentu. 5 Fokus
dari kajian literatur adalah menemukan berbagai gagasan, prinsip, dalil, teori, atau
hukum yang digunakan untuk menelaah dan menganalisis sebagai upaya dalam
Pengelolaan perikanan menyangkut berbagai tugas yang kompleks yang bertujuan untuk
dan menjamin adanya hasil dari sumber daya alam yang optimal bagi masyarakat,
daerah dan negara, yang diperoleh dari memanfaatkan sumber daya ikan secara
daya ikan dan kelanjutan kegiatan produksi ikan melalui pemanfaatan sumber daya
tingkat pemanfaatan yang diizinkan, ukuran ikan yang boleh ditangkap, lokasi
(Effendi, 2016).
3.2 Peraturan Perundang - Undangan mengenai Sumber Daya Perikanan
UU no. 31tahun 2004 dan UU no. 45 tahun 2009. Secara singkat isi dari peraturan
1 . Kuota Penangkapan: Salah satu alat pengelolaan utama dalam perikanan adalah
kuota penangkapan. Kuota ini mengatur jumlah ikan yang boleh ditangkap dalam
periode waktu tertentu. Kuota ini biasanya didasarkan pada penelitian ilmiah tentang
2. Batasan Ukuran: Beberapa peraturan mengatur ukuran minimum ikan yang boleh
ditangkap. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa ikan yang belum mencapai ukuran
penangkapan ikan diperbolehkan. Ini juga bertujuan untuk melindungi ikan selama
musim berkembang biak atau saat mereka berada dalam masa reproduksi.
tertentu untuk mencegah penangkapan berlebihan atau merusak habitat laut. Hal ini
termasuk penggunaan jaring yang ramah lingkungan dan pencegahan dari metode
terhadap spesies ikan tertentu yang terancam punah. Penangkapan spesies ini sering kali
dilarang sepenuhnya atau diatur secara ketat untuk memungkinkan populasi mereka
untuk pulih.
6. Kerjasama Internasional: Beberapa perairan dan spesies ikan melintasi perbatasan
negara. Oleh karena itu, ada organisasi internasional seperti FAO (Organisasi Pangan
lintas batas.
Tujuan utama dari peraturan pengelolaan sumber daya perikanan adalah untuk
melindungi lingkungan laut. Peraturan ini juga bertujuan untuk menghindari kerusakan
ekosistem laut dan memastikan bahwa ikan tersedia untuk generasi mendatang
Contoh pemanfaatan sumber daya perikanan yang tidak benar menurut undang-
undang dapat ditemukan dalam praktik penangkapan ikan yang ilegal, tidak beretika,
dan merusak lingkungan. Seringkali, praktik ini melanggar peraturan dan undang-
undang yang telah ditetapkan untuk melindungi sumber daya perikanan dan ekosistem
laut. Berikut adalah contoh Pengelolaan atau Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan
yang Salah:
sering kali merusak habitat laut, seperti terumbu karang, dan dapat menangkap ikan
dan satwa laut lainnya secara tidak selektif. Praktik ini tidak hanya merusak
menangkap ikan. Ini merusak terumbu karang, mengancam kehidupan laut, dan
2009 tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun
Penangkapan ikan yang belum mencapai ukuran matang adalah praktik yang
Indonesia (UU No. 45 Tahun 2009) dan berbagai peraturan setempat mengatur
ukuran minimum ikan yang boleh ditangkap. Namun, masih sering terjadi
Ada beberapa spesies ikan yang diizinkan untuk ditangkap dalam jumlah
terbatas atau di bawah regulasi tertentu untuk menjaga kelangsungan hidup mereka.
Namun, seringkali terjadi penangkapan ikan yang dilarang, termasuk spesies yang
Pemanfaatan sumber daya perikanan yang tidak benar, seperti praktik ilegal,
tidak etis, dan merusak, merugikan tidak hanya bagi ekosistem laut tetapi juga bagi
ekonomi dan mata pencaharian nelayan yang sah. Pentingnya penegakan hukum dan
pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan adalah kunci untuk menjaga
merugikan, baik terhadap ekosistem laut maupun masyarakat yang bergantung pada
sumber daya perikanan. Berikut adalah beberapa dampak utama dari pengelolaan
drastis dalam populasi ikan. Ini mengancam kelangsungan hidup spesies ikan tertentu
Praktik penangkapan yang merusak, seperti trawl yang merusak dasar laut, dapat
merusak habitat laut yang penting, termasuk terumbu karang dan padang lamun. Ini
berdampak pada berbagai spesies laut yang bergantung pada habitat tersebut (Sumaila,
kemampuan populasi ikan untuk berkembang biak. Ini mengurangi jumlah ikan yang
mengancam mata pencaharian nelayan yang bergantung pada sumber daya perikanan
5. Konflik Sosial
Persaingan antara nelayan untuk menangkap sumber daya yang semakin terbatas
dapat menyebabkan konflik sosial di antara mereka. (Worm, B., et al. 2006).
6. Kerugian Ekonomi
daya perikanan dapat berdampak negatif pada ekonomi masyarakat pesisir dan industri
perikanan.
peningkatan harga ikan, yang pada gilirannya mempengaruhi akses masyarakat terhadap
daya perikanan jangka panjang, mengakibatkan kerusakan yang mungkin sulit atau
yang berkelanjutan dan penegakan peraturan yang ketat untuk melindungi ekosistem
laut dan kelangsungan hidup sumber daya perikanan. Upaya untuk mengubah praktik-
merupakan langkah penting dalam menjaga sumber daya perikanan untuk generasi
4.1 Kesimpulan
adalah suatu permasalahan yang serius dan mendalam yang mengancam keberlanjutan
tangkap yang merusak, dan penangkapan ikan yang belum mencapai ukuran matang,
jika dibiarkan berlanjut, dapat menyebabkan penurunan drastis dalam populasi ikan,
merusak habitat laut yang penting, dan mengancam mata pencaharian nelayan. Dampak
negatif ini juga meluas hingga ke ekonomi masyarakat pesisir dan mempengaruhi rantai
pasokan makanan laut secara global. Oleh karena itu, penegakan undang-undang yang
keseimbangan alam dan melindungi sumber daya perikanan bagi generasi mendatang.
Kesadaran akan bahaya pengelolaan yang tidak sesuai undang-undang adalah panggilan
Sinaga F.A., 2018. Dinamika Hukum Perikanan Indonesia. Universitas Bung Karno,
Pekanbaru.
Lestari M.M., 2017. Penegakan Hukum Pidana Perikanan di Indonesia Studi Kasus
Pengadilan Negeri. Vol. 3, No. 2. Medan.
Pezzey, J. C., Roberts, C. M., & Urdal, B. T. (2000). A simple bioeconomic model of a
marine reserve. Ecological economics, 33(1), 77-91.
KKP.co.id . Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. 2 Tahun
2015 tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan. Diakses 17 September
2023
Worm, B., et al. (2006). "Impacts of Biodiversity Loss on Ocean Ecosystem Services."
Science, 314(5800), 787-790.
Pauly, D., et al. (1998). "Fishing Down Marine Food Webs." Science, 279(5352), 860-
863.
Costello, C., et al. (2016). "Global Fishery Prospects under Contrasting Management
Regimes." Proceedings of the National Academy of Sciences, 113(18),
5125-5129.