Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Bab Vii Ranperda Rzwp3k Kab Sampang

Unduh sebagai rtf, pdf, atau txt
Unduh sebagai rtf, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 86

Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil

Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

DRAFT RANCANGAN PERATURAN DAERAH


RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
KABUPATEN SAMPANG

PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG

RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMPANG

NOMOR TAHUN 2015

TENTANG

RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL


KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2015–2035

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI SAMPANG,

Menimbang : a. bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah


Kabupaten Sampang merupakan kekayaan sumber daya
alam, anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki potensi
besar dan sangat penting bagi pengembangan ekonomi,
sosial budaya dan lingkungan, sehingga perlu dilestarikan dan
diatur untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi
kesejahteraan masyarakat;

b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 9


undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 1
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebagaimana telah


diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil,
Pemerintah Daerah diwajibkan membentuk peraturan daerah
tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,
yang berlaku untuk jangka waktu 20 tahun;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud


pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil Kabupaten Sampang Tahun 2015 – 2035.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi


Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49), tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya


Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4377);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5073);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 2
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara


Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Kabupaten Sampang di Provinsi Jawa Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4681);
6. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor
27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5490);
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4849);
10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4966);
11.

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 3
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan


dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang
Konservasi Sumberdaya Ikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4779);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sumber Dara Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang
Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5070);

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 4
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

20. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang


Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 tentang Mitigasi
Bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5154);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Ketelitian
Peta Rencana Tata Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5393);
23.
24. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 Tentang
Masterplan Percepatan Dan Perluasan Pembangunan
Ekonomi Indonesia 201 1-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 118 );
25. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2012
Tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
69);
26. Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2012 tentang
Rehabilitasi Wilayah Pesisir (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 266);
27. Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang
Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
276);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
47 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan
Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan
Kabupaten/Kota;
29. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.16/MEN/2008 tentang Perencanaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-pulau Kecil;

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 5
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

30. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor


PER.17/MEN/2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah
Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;
31. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.30/MEN/2010 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi
Kawasan Konservasi Perairan;
32. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan PER.02/MEN/2011
tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Ikan dan
Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu
Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara
Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor PER.18/PERMEN-KP/2013 tentang Perubahan Ketiga
AtasPeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan
Penempatan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan
dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan
Perikanan Negara Republik Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 901);
33. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.08/MEN/2012 tentang Kepelabuhanan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 440);
34. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.12/PERMEN-KP/2013 tentang Pengawasan Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 862);
35. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.17/PERMEN-KP/2013 tentang Perizinan Reklamasi di
Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 900);
36. Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor 34/PERMEN-KP/2014 tentang Perencanaan
Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1178);

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 6
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

37. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 68 tahun 2011


tentang Alur Pelayaran di Laut (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 380);
38. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM.20 Tahun 2012
tentang Rencana Induk Pelabuhan Kuala Tanjung (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 382);
39. Peraturan Daerah Provinsi Jawa timur Nomor 12 Tahun 2008
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Tahun 2005 – 2025;
40. Peraturan Daerah Provinsi Jawa timur Nomor Tahun 2011
Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011 - 2031;
41. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2009
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Kabupaten Sampang;
42. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 10 Tahun
2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Sampang Tahun 2012 – 2032;

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SAMPANG

dan

BUPATI SAMPANG

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA ZONASI WILAYAH


PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL KABUPATEN SAMPANG
TAHUN 2015 -2035.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 7
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

1. Daerah adalah Kabupaten Sampang.


2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas
Otonomi dan tugas perbantuan dengan prinsip Otonomi seluas-luasnya dalam
sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten Sampang
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang.
5. Bupati adalah Bupati Sampang.
6. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
7. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang yang selanjutnya disingkat
RTRW adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten,
yang berupa rencana operasional pembangunan wilayah Kabupaten sesuai
dengan peran dan fungsi yang telah ditetapkan dalam RTRW yang akan menjadi
landasan dalam pelaksanaan pembangunan diwilayah Kabupaten.
8. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat
PWP3K adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan
pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, antarsektor, antara
pemerintah dan pemerintah daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta
antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
9. Garis Pantai adalah batas pertemuan antara bagian laut dan daratan pada saat
terjadi air laut pasang tertinggi, surut tertinggi yang dihitung dengan rata-rata.
10. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap
unsur terkait, yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek
administratif dan/atau aspek fungsional.
11. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang
dipengaruhi oleh perubahan di darat dan di laut.
12. Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat WP3K adalah
wilayah yang terdiri dari daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang
dipengaruhi oleh perubahan di darat dan di laut serta kumpulan beberapa pulau
kecil yang membentuk kesatuan ekosistem dengan perairan disekitarnya.

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 8
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

13. Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan
sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang
menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa,
payau, dan laguna.
14. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 Km 2
(dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
15. Pulau-Pulau Kecil adalah kumpulan beberapa pulau kecil yang membentuk
kesatuan ekosistem dengan perairan disekitarnya.
16. Sumber daya Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K) adalah sumber
daya hayati, sumber daya non-hayati; sumber daya buatan, dan jasa-jasa
lingkungan; sumber daya hayati meliputi ikan, terumbu karang, padang lamun,
mangrove dan biota laut lain; sumberdaya non hayati meliputi pasir, air laut,
mineral dasar laut; sumber daya buatan meliputi infrastruktur laut yang terkait
dengan kelautan dan perikanan, dan jasa-jasa lingkungan berupa keindahan
alam, permukaan dasar laut tempat instalasi bawah air yang terkait dengan
kelautan dan perikanan serta energi gelombang laut yang terdapat di wilayah
pesisir.
17. Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang selanjutnya
disingkat RSWP-3-K adalah rencana yang memuat arah kebijakan lintas sektor
untuk kawasan perencanaan pembangunan melalui penetapan tujuan, sasaran
dan strategi yang luas, serta target pelaksanaan dengan indikator yang tepat
untuk memantau rencana tingkat nasional.
18. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang selanjutnya
disingkat dengan RZWP-3-K adalah rencana yang menentukan arah
penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai penetapan
struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang
boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan dan kegiatan yang hanya boleh
dilakukan setelah memperoleh izin.
19. Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya
disingkat RPWP-3-K adalah rencana yang memuat susunan kerangka kebijakan,
prosedur, dan tanggung jawab dalam rangka pengkoordinasian pengambilan
keputusan diantara berbagai lembaga/instansi pemerintah mengenai
kesepakatan penggunaan sumber daya atau kegiatan pembangunan di zona
yang ditetapkan.

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 9
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

20. Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang
selanjutnya disingkat RAPWP-3-K adalah tindak lanjut rencana pengelolaan
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memuat tujuan, sasaran, anggaran,
dan jadwal untuk satu atau beberapa tahun ke depan secara terkoordinasi untuk
melaksanakan berbagai kegiatan yang diperlukan oleh instansi pemerintah,
pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya guna mencapai hasil
pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil di setiap kawasan
perencanaan.
21. Rencana Zonasi Rinci adalah rencana detail dalam 1 (satu) zona berdasarkan
arahan pengelolaan di dalam rencana zonasi yang dapat disusun oleh
pemerintah daerah dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan
teknologi yang dapat diterapkan serta ketersediaan sarana yang pada gilirannya
menunjukkan jenis dan izin yang dapat diterbitkan oleh pemerintah daerah.
22. Kawasan adalah bagian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki
fungsi tertentu yang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik fisik, biologi,
sosial, dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya.
23. Zona adalah ruang yang penggunaannya disepakati bersama antara berbagai
pemangku kepentingan dan telah ditetapkan status hukumnya.
24. Zonasi adalah suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui
penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya
dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan
dalam ekosistem pesisir.
25. Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh-tumbuhan, hewan, organisme
dan non organisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam
membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas.
26. Kawasan adalah bagian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki
fungsi tertentu yang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik fisik, biologi,
sosial, dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya.
27. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari wilayah pesisir yang
ditetapkan peruntukkannya bagi berbagai sektor kegiatan.
28. Kawasan Konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah kawasan
pesisir dan pulau-pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk
mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara
berkelanjutan.

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 10
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

29. Alur laut adalah perairan yang dimanfaatkan, antara lain untuk alur pelayaran,
pipa/kabel bawah laut, dan migrasi biota laut.
30. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan
dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan
kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar,
naik turun pengumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal
dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan
keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat
perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
31. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan
fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban
arus lalu lintas kapal, pengumpang dan/atau barang, keselamatan dan
keamanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda serta
mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan
tata ruang wilayah.
32. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani
kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri
dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan pengumpang dan/atau
barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan
antarprovinsi.
33. Daerah Lingkungan Kerja yang selanjutnya disingkat DLKr adalah wilayah
perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan
secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
34. Daerah Lingkungan Kepentingan yang selanjutnya disingkat DLKp adalah
perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja perairan pelabuhan yang
dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
35. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar DLKr dan DLKp pelabuhan
yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan
sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
36. Wilayah Kerja yang selanjutnya disingkat WK adalah tempat yang terdiri atas
bagian daratan dan perairan yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan
kepelabuhanan perikanan.
37. Wilayah Pengoperasian Pelabuhan yang selanjutnya disingkat WPP adalah
tempat yang terdiri atas bagian daratan dan perairan yang berpengaruh langsung
terhadap operasional kepelabuhanan perikanan.

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 11
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

38. Daya dukung Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah kemampuan wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil untuk mendukung perikehidupan manusia dan
makhluk hidup lain.
39. Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut
rehabilitasi adalah proses pemulihan dan perbaikan kondisi ekosistem atau
populasi yang telah rusak walaupun hasilnya dapat berbeda dari kondisi
semula.
40. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka
meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan
sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan, atau drainase.
41. Bencana Pesisir adalah kejadian karena peristiwa alam atau karena perbuatan
setiap orang yang menimbulkan perubahan sifat fisik dan/atau hayati pesisir dan
mengakibatkan korban jiwa, harta, dan/atau kerusakan di wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil.
42. Mitigasi Bencana adalah upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik secara
struktur atau fisik melalui pembangunan fisik alami dan/atau buatan maupun
nonstruktur atau nonfisik melalui peningkatan kemampuan menghadapi ancaman
bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
43. Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas masyarakat hukum adat,
masyarakat lokal, dan masyarakat tradisional yang bermukim di wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil.
44. Masyarakat Lokal adalah kelompok masyarakat yang menjalankan tata
kehidupan sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-
nilai yang berlaku umum tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada sumber daya
pesisir dan pulau-pulau kecil tertentu.
45. Masyarakat Tradisional adalah masyarakat perikanan tradisional yang masih
diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau
kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan
kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.
46. Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya pemberian fasilitas, dorongan, atau
bantuan kepada masyarakat dan nelayan tradisional agar mampu menentukan
pilihan yang terbaik dalam memanfaatkan sumber daya pesisir dan pulau-pulau
kecil secara lestari.
47. Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang masih berlaku dalam tata kehidupan
masyarakat.

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 12
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

48. Laporan/Pengaduan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang


kepada Polisi khusus PWP3K tentang telah atau sedang atau diduga akan
terjadinya perusakan/pelanggaran di bidang PWP3K.
49. Pencemaran adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi,
dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan pesisir dan pulaupulau kecil
akibat adanya kegiatan orang sehingga kualitas pesisir dan pulau-pulau kecil
turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan pesisir dan
pulau-pulau kecil tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
50. Perusakan adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau
tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia dan/atau hayati WP3K yang memenuhi
kriteria kerusakan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
51. Peraturan pemanfaatan ruang adalah ketentuan yang mengatur tentang
persyaratan pemanfaatan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil serta
ketentuan pengendaliannya yang disusun untuk setiap zona dan
pemanfaatannya.
52. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan
hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
53. Izin Lokasi adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang dari
sebagian perairan pesisir yang mencakup permukaan laut dan kolom air sampai
dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu dan/atau untuk
memanfaatkan sebagian pulau-pulau kecil.
54. Izin Pengelolaan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan
pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil.
55. Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil adalah upaya perlindungan,
pelestarian dan pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil serta
ekosistimnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan dan kesinambungan
Sumberdaya Pesisir dan Pulau Pulau Kecil dengan tetap memelihara dan
meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.

BAB II

RUANG LINGKUP DAN ASAS

Bagian Pertama

Ruang Lingkup

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 13
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan RZWP-3-K meliputi:

a. ke arah darat mencakup wilayah administrasi kecamatan di wilayah pesisir


kabupaten yaitu Kecamatan Pangarengan, Kecamatan Sreseh, Kecamatan
Sampang, Kecamatan Camplong, Kecamatan Banyuates, Kecamatan Ketapang,
Kecamatan Sokobanah, Kecamatan Jrengik, dan Kecamaatan Torjun;

b. ke arah laut sejauh 1/3 (satu pertiga) wilayah perairan kewenangan provinsi,
diukur dari garis pantai ke arah laut lepas.

Bagian Kedua

Asas

Pasal 3

RZWP-3-K berasaskan:

a. keberlanjutan;

b. konsistensi;
c. keterpaduan;
d. kepastian hukum;
e. kemitraan;
f. pemerataan;
g. peran serta masyarakat;
h. keterbukaan;
i. desentralisasi;
j. akuntabilitas; dan
k. keadilan.

BAB III

JANGKA WAKTU, KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUJUAN RZWP-3-K

Bagian Kesatu

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 14
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

Jangka Waktu

Pasal 4

RZWP-3-K berlaku selama 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5
(lima) tahun sekali.

Bagian Kedua

Kedudukan RZWP-3-K

Pasal 5

RZWP-3-K berkedudukan:

a. melengkapi RTRW; dan


b. bersama dengan RTRW sebagai instrumen kebijakan penataan ruang wilayah
Kabupaten Sampang.

Bagian Ketiga

Fungsi RZWP-3-K

Pasal 6

RZWP-3-K berfungsi:

a. sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka


Menengah Daerah (RPJMD);

b. sebagai acuan dalam penyusunan RPWP-3-K dan RAPWP-3-K;

c. sebagai instrumen penataan ruang di perairan laut wilayah pesisir, dan pulau-
pulau kecil;

d. memberikan kekuatan hukum terhadap alokasi ruang di perairan laut wilayah


pesisir, dan pulau-pulau kecil;

e. memberikan rekomendasi dalam pemberian perizinan di perairan laut wilayah


pesisir, dan pulau-pulau kecil;

f. sebagai acuan dalam rujukan konflik di perairan laut wilayah pesisir, dan pulau-
pulau kecil;

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 15
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

g. sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang di perairan laut wilayah pesisir, dan
pulau-pulau kecil; dan

h. sebagai acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan di WP3K.

Bagian Keempat

Tujuan RZWP-3-K

Pasal 7

Tujuan RZWP-3-K adalah menetapkan Alokasi Ruang WP3K yang meliputi kawasan
pemanfaatan umum, kawasan konservasi, Kawasan Strategis Nasioanal Tertentu dan
alur laut, menentukan aturan pemanfaatan ruang WP3K, serta menentukan arahan
pemanfaatan ruang WP3K.

BAB IV

TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PWP3K

Bagian Pertama

Tujuan PWP3K

Pasal 8

Tujuan PWP3K adalah untuk:

a. merehabilitasi, merevitalisasi, dan meningkatkan kualitas lingkungan untuk


menjamin pengelolaan dan pemanfaatan potensi sumberdaya wilayah pesisir
dan laut secara berkelanjutan;
b. menciptakan suatu panduan bagi semua stakeholder untuk ikut berperan serta
dalam percepatan peningkatan kesejahteraan sosial guna mendukung
pemanfaatan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil;
c. mendorong pemanfaatan potensi sumberdaya pesisir dan laut secara optimal,
berkelanjutan dan berkeadilan untuk mewujudkan kawasan pesisir sebagai
kawasan industri perikanan, industri non perikanan terpadu, perhubungan dan
pariwisata bahari guna mendukung pertumbuhan ekonomi kawasan; dan
d. menyusun rencana pengelolaan, perangkat pengaturan, pemanfaatan potensi
sumber daya wilayah pesisir serta secara terpadu dan berkelanjutan.

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 16
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

Bagian Kedua

Kebijakan PWP3K

Pasal 9

(1) Untuk mewujudkan tujuan PWP3K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,


disusun kebijakan PWP3K.

(2)Kebijakan PWP3K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. rehabilitasi, revitalisasi, dan meningkatkan kualitas lingkungan pesisir dan


pulau-pulau kecil;

b. percepatan pencapaian kesejahteraan sosial masyarakat pesisir;

c. pemanfaatan potensi sumberdaya pesisir dan laut secara optimal,


berkelanjutan dan berkeadilan; dan

d. penguatan Kelembagaan, Penyusunan rencana pengelolaan, dan perangkat


pengaturan pemanfaatan potensi sumber daya wilayah pesisir terpadu dan
berkelanjutan.

Bagian Ketiga

Strategi PWP3K

Pasal 10

Untuk mewujudkan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disusun strategi


PWP-3-K yang meliputi:
a. Strategi rehabilitasi, revitalisasi, dan meningkatkan kualitas lingkungan pesisir
dan pulau-pulau kecil, terdiri dari:

1. peningkatan pengelolaan ekosistem hutan mangrove;

2. penanganan abrasi, sedimentasi, rawan banjir dan intrusi air laut;

3. mengurangi ancaman pencemaran wilayah pesisir; dan

4. mengurangi ancaman kerusakan terumbu karang.

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 17
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

b. Strategi percepatan pencapaian kesejahteraan sosial masyarakat pesisir, terdiri


dari:

1. Pengentasan kemiskinan;

2. pengurangan angka pengangguran dan perbaikan iklim ketenagakerjaan di


wilayah pesisir;

3. pemberdayaan masyarakat desa pesisir;

4. pemberdayaan koperasi nelayan dan usaha kecil, mikro dan menengah


(UMKM);

5. peningkatan kualitas pendidikan;

6. peningkatan derajat kesehatan masyarakat pesisir;

7. pembinaan pemuda dan olahraga;

8. pemberdayaan perempuan dan perlindungan terhadap anak; dan

9. pengembangan keluarga kecil berkualitas.

c. Strategi pemanfaatan potensi sumberdaya pesisir dan laut secara optimal,


berkelanjutan dan berkeadilan, terdiri dari:

1. pembangunan ekonomi berbasis bahari yang berwawasan lingkungan;

2. peningkatan investasi dan perdagangan;

3. peningkatan dan pengembangan infrastruktur wilayah pesisir pendukung


investasi; dan

4. peningkatan daya saing pariwisata pesisir.

d. Strategi penguatan kelembagaan, penyusunan rencana pengelolaan, dan


perangkat pengaturan pemanfaatan potensi sumber daya wilayah pesisir terpadu
dan berkelanjutan, terdiri dari:

1. pemantapan desentralisasi dan otonomi daerah;

2. peningkatan budaya tertib hukum; dan

3. penataan ruang sesuai daya dukung lahan.

BAB V

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 18
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

RENCANA ALOKASI RUANG WP3K

Bagian kesatu

Umum

Pasal 11

(1) Rencana alokasi ruang WP3K, meliputi penetapan:

a. kawasan pemanfaatan umum;

b. Konservasi

c. Kawasan Strategis Nasional Tertentu dan

d. alur laut.

(2) Kawasan pemanfaatan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri dari:
e.1. zona perikanan budidaya;
e.2. zona perikanan tangkap;
e.3. zona pelabuhan; dan

e.4. zona pariwisata.

(3) Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah
Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K).
(4) Kawasan Strategi Nasional Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat
dijabarkan ke dalam zona dan sub zona atau pemanfaatan sesuai dengan
ketentuan pengalokasian ruang dalam kawasan pemanfaatan umum, kawasan
konservasi, dan alur laut
(5) KKP3K sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari zona pemanfaatan
terbatas KKP3K.
(6) Alur Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi Alur pelayaran.
(7) Rencana alokasi ruang RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
dalam peta dengan skala 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu), sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
peraturan daerah ini.

Bagian kedua

Kawasan Pemanfaatan Umum

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 19
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

Paragraf 1

Zona Perikanan Budidaya

Pasal 12

(1) Zona perikanan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf
a ditetapkan menjadi sub zona budidaya laut.

(2) Sub zona budidaya laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada
koordinat:

a.1. 113° 2' 9.950" Bujur timur dan 7° 13' 56.320" Lintang selatan

a.2. 113° 2' 26.304" Bujur timur dan 7° 12' 49.945" Lintang selatan

a.3. 113° 7' 16.495" Bujur timur dan 7° 13' 30.613" Lintang selatan

a.4. 113° 7' 16.539" Bujur timur dan 7° 14' 40.056" Lintang selatan

a.5. 113° 6' 1.058" Bujur timur dan 7° 14' 49.414" Lintang selatan

b.1. 113° 15' 39.111" Bujur timur dan 7° 13' 29.708" Lintang selatan

b.2. 113° 15' 39.402" Bujur timur dan 7° 14' 28.143" Lintang selatan

b.3. 113° 10' 45.098" Bujur timur dan 7° 14' 29.579" Lintang selatan

b.4. 113° 10' 44.841" Bujur timur dan 7° 13' 36.018" Lintang selatan

c.1.113° 25' 29.227" Bujur Timur Dan 6° 52' 50.829" Lintang Selatan

c.2.113° 25' 29.351" Bujur Timur Dan 6° 53' 15.232" Lintang Selatan

c.3.113° 23' 57.282" Bujur Timur Dan 6° 52' 51.293" Lintang Selatan

c.4.113° 23' 57.254" Bujur Timur Dan 6° 53' 15.438" Lintang Selatan

c.5.113° 24' 40.133" Bujur Timur Dan 6° 53' 16.952" Lintang Selatan

d.1. 113° 18' 2.318" Bujur Timur Dan 6° 53' 27.928" Lintang Selatan

d.2. 113° 18' 2.115" Bujur Timur Dan 6° 53' 5.842" Lintang Selatan

d.3. 113° 12' 31.507" Bujur Timur Dan 6° 53' 9.016" Lintang Selatan

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 20
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

d.4. 113° 12' 32.132" Bujur Timur Dan 6° 53' 42.771" Lintang Selatan

e.1. 113° 10' 17.102" Bujur Timur Dan 6° 53' 27.765" Lintang Selatan

e.2. 113° 10' 16.954" Bujur Timur Dan 6° 53' 23.978" Lintang Selatan

e.3. 113° 10' 7.692" Bujur Timur Dan 6° 53' 13.712" Lintang Selatan

e.4. 113° 7' 54.676" Bujur Timur Dan 6° 53' 19.836" Lintang Selatan

e.5. 113° 7' 55.905" Bujur Timur Dan 6° 53' 33.443" Lintang Selatan

e.6. 113° 8' 59.950" Bujur Timur Dan 6° 53' 29.626" Lintang Selatan

Paragraf 2

Zona Perikanan Tangkap

Pasal 13

(1) Zona perikanan tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b,
ditetapkan menjadi:

a. sub zona pelagis; dan

b. sub zona demersal.

(2) Sub zona pelagis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan sub zona
demersal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan diseluruh
perairan laut wilayah kewenangan kabupaten kecuali di:

a. zona inti kawasan konservasi;


b. zona pelabuhan;dan
c. Alur pelayaran.

Paragraf 3

Zona Pelabuhan

Pasal 14

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 21
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

(1) Zona pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c, terdiri
dari:
a. pelabuhan global hub;
b. pelabuhan pengumpan regional;
c. pelabuhan pengumpan lokal; dan
d. pelabuhan perikanan.
(2) Zona pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi:
a. sub zona Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) global hub; dan
b. sub zona Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) global hub; dan
c. sub zona Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan
Kepentingan (DLKp) pelabuhan pengumpan regional.
(3) Sub zona DLKr dan DLKp sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
ditetapkan pada koordinat:
a. 113° 12' 27.735" Bujur Timur Dan 7° 18' 26.959" Lintang Selatan
b. 113° 12' 31.940" Bujur Timur Dan 7° 18' 7.184" Lintang Selatan
c. 113° 12' 58.819" Bujur Timur Dan 7° 18' 13.585" Lintang Selatan
d. 113° 12' 55.190" Bujur Timur Dan 7° 18' 28.523" Lintang Selatan
e. 113° 16' 11.758" Bujur Timur Dan 7° 13' 10.343" Lintang Selatan
f. 113° 16' 22.609" Bujur Timur Dan 7° 13' 27.642" Lintang Selatan
g. 113° 15' 54.995" Bujur Timur Dan 7° 13' 44.916" Lintang Selatan
h. 113° 15' 45.153" Bujur Timur Dan 7° 13' 28.950" Lintang Selatan
i. 113° 19' 42.342" Bujur Timur Dan 7° 12' 50.628" Lintang Selatan
j. 113° 19' 40.463" Bujur Timur Dan 7° 13' 59.755" Lintang Selatan
k. 113° 17' 23.385" Bujur Timur Dan 7° 13' 59.675" Lintang Selatan
l. 113° 17' 23.427" Bujur Timur Dan 7° 13' 0.904" Lintang Selatan
m. 113° 22' 16.721" Bujur Timur Dan 7° 12' 58.180" Lintang Selatan
n. 113° 22' 17.761" Bujur Timur Dan 7° 13' 41.865" Lintang Selatan
o. 113° 21' 23.193" Bujur Timur Dan 7° 13' 42.148" Lintang Selatan
p. 113° 21' 24.988" Bujur Timur Dan 7° 12' 56.449" Lintang Selatan

Paragraf 4

Zona Pariwisata

Pasal 15

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 22
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

(1) Zona pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e,
ditetapkan menjadi:
a. sub zona wisata pantai
(2) Sub zona rekreasi air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terletak di P.
Mandangin Kec. sampang dan ditetapkan pada koordinat:
a. 113° 12' 56.375" Bujur Timur Dan 7° 18' 52.564" Lintang Selatan
b. 113° 12' 56.430" Bujur Timur Dan 7° 19' 3.602" Lintang Selatan
c. 113° 13' 22.947" Bujur Timur Dan 7° 19' 3.471" Lintang Selatan
d. 113° 13' 22.871" Bujur Timur Dan 7° 18' 46.076" Lintang Selatan

Bagian ketiga

Kawasan Konservasi

Paragraf 1

Zona Pemanfaatan Terbatas KKP3K

Pasal 16

(1) Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) ditetapkan
menjadi Sub zona pemanfaatan terletak di kec. Sampan berada di pulau
mandangin
(2) Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan pada
Koordinat:
a. 113° 12' 27.735" Bujur Timur Dan 7° 18' 26.959" Lintang Selatan
b. 113° 12' 55.190" Bujur Timur Dan 7° 18' 28.523" Lintang Selatan
c. 113° 12' 56.579" Bujur Timur Dan 7° 18' 22.963" Lintang Selatan
d. 113° 13' 38.420" Bujur Timur Dan 7° 18' 25.037" Lintang Selatan
e. 113° 13' 46.682" Bujur Timur Dan 7° 18' 58.162" Lintang Selatan
f. 113° 13' 4.598" Bujur Timur Dan 7° 19' 14.965" Lintang Selatan
g. 113° 12' 3.066" Bujur Timur Dan 7° 18' 52.492" Lintang Selatan
h. 113° 11' 52.046" Bujur Timur Dan 7° 18' 36.449" Lintang Selatan
i. 113° 12' 15.752" Bujur Timur Dan 7° 18' 17.687" Lintang Selatan
j. 113° 12' 28.973" Bujur Timur Dan 7° 18' 19.605" Lintang Selatan

Bagian Keempat
Kawasan Strategis Nasional Tertentu

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 23
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

Paragraf 1
Kawasan Strategis Nasional Tertentu
Pasal 17
(1) Kawasan Strategis Nasional Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (3), ditetapkan menjadi Kawasan Strategi Nasional Tertentu
(2) Kawasan Strategis nasional Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan pada koordinat:
a. 113° 23' 38.921" Bujur Timur Dan 7° 13' 3.121" Lintang Selatan
b. 113° 15' 39.402" Bujur Timur Dan 7° 14' 28.143" Lintang Selatan
c. 113° 10' 45.098" Bujur Timur Dan 7° 14' 29.579" Lintang Selatan
d. 113° 10' 44.841" Bujur Timur Dan 7° 13' 36.018" Lintang Selatan
e. 113° 10' 10.812" Bujur Timur Dan 7° 13' 38.113" Lintang Selatan
f. 113° 9' 26.317" Bujur Timur Dan 7° 12' 23.374" Lintang Selatan
g. 113° 10' 1.034" Bujur Timur Dan 7° 15' 36.089" Lintang Selatan
h. 113° 23' 44.527" Bujur Timur Dan 7° 21' 19.258" Lintang Selatan
i. 113° 14' 36.529" Bujur Timur Dan 7° 21' 22.059" Lintang Selatan
j. 113° 11' 29.454" Bujur Timur Dan 7° 21' 23.015" Lintang Selatan
k. 113° 13' 31.929" Bujur Timur Dan 7° 21' 22.389" Lintang Selatan
l. 113° 11' 1.716" Bujur Timur Dan 7° 21' 12.943" Lintang Selatan
m. 113° 10' 12.308" Bujur Timur Dan 7° 16' 47.622" Lintang Selatan
n. 113° 19' 42.342" Bujur Timur Dan 7° 12' 50.628" Lintang Selatan
o. 113° 19' 40.463" Bujur Timur Dan 7° 13' 59.755" Lintang Selatan
p. 113° 17' 23.385" Bujur Timur Dan 7° 13' 59.675" Lintang Selatan
q. 113° 17' 23.427" Bujur Timur Dan 7° 13' 0.904" Lintang Selatan
r. 113° 22' 16.721" Bujur Timur Dan 7° 12' 58.180" Lintang Selatan
s. 113° 22' 17.761" Bujur Timur Dan 7° 13' 41.865" Lintang Selatan
t. 113° 21' 23.193" Bujur Timur Dan 7° 13' 42.148" Lintang Selatan
u. 113° 21' 24.988" Bujur Timur Dan 7° 12' 56.449" Lintang Selatan
v. 113° 23' 46.119" Bujur Timur Dan 7° 23' 38.762" Lintang Selatan
w. 113° 21' 31.526" Bujur Timur Dan 7° 23' 36.980" Lintang Selatan
x. 113° 14' 40.006" Bujur Timur Dan 7° 23' 31.201" Lintang Selatan
y. 113° 3' 25.055" Bujur Timur Dan 7° 23' 20.289" Lintang Selatan
z. 113° 0' 14.148" Bujur Timur Dan 7° 23' 15.668" Lintang Selatan
aa. 112° 59' 50.393" Bujur Timur Dan 7° 24' 31.381" Lintang Selatan
bb. 113° 19' 34.478" Bujur Timur Dan 7° 29' 2.839" Lintang Selatan

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 24
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

cc. 113° 23' 32.894" Bujur Timur Dan 7° 25' 11.463" Lintang Selatan
dd. 113° 22' 53.865" Bujur Timur Dan 7° 26' 6.026" Lintang Selatan
ee. 113° 2' 9.946" Bujur Timur Dan 7° 25' 16.475" Lintang Selatan
ff. 113° 10' 59.712" Bujur Timur Dan 7° 30' 44.220" Lintang Selatan
gg. 113° 17' 20.424" Bujur Timur Dan 7° 30' 6.935" Lintang Selatan
hh. 113° 1' 38.100" Bujur Timur Dan 7° 23' 17.838" Lintang Selatan

Bagian kelima

Alur Laut

Paragraf 1

Alur Pelayaran

Pasal 18

(3) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5), ditetapkan
menjadi :
a. Pelayaran Nasioanl;
b. Pelayaran Lokal; dan
c. Alur pipa dan Kabel.
(4) Pelayaran Nasioanal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan
pada koordinat:
a. 113° 0' 36.426" Bujur Timur Dan 7° 21' 1.904" Lintang Selatan
b. 113° 8' 37.436" Bujur Timur Dan 7° 26' 17.655" Lintang Selatan
c. 113° 17' 49.410" Bujur Timur Dan 7° 29' 55.654" Lintang Selatan
d. 113° 19' 11.371" Bujur Timur Dan 7° 29' 16.238" Lintang Selatan
e. 113° 0' 26.633" Bujur Timur Dan 7° 21' 46.469" Lintang Selatan
f. 113° 0' 30.444" Bujur Timur Dan 7° 21' 29.124" Lintang Selatan
g. 113° 0' 32.509" Bujur Timur Dan 7° 21' 19.730" Lintang Selatan
h. 113° 2' 27.092" Bujur Timur Dan 7° 22' 53.633" Lintang Selatan
i. 113° 19' 34.478" Bujur Timur Dan 7° 29' 2.839" Lintang Selatan
j. 113° 17' 20.424" Bujur Timur Dan 7° 30' 6.935" Lintang Selatan
k. 113° 23' 46.353" Bujur Timur Dan 7° 23' 59.291" Lintang Selatan
l. 113° 1' 22.804" Bujur Timur Dan 7° 17' 30.859" Lintang Selatan
m. 113° 7' 5.985" Bujur Timur Dan 7° 20' 7.452" Lintang Selatan
n. 113° 1' 15.944" Bujur Timur Dan 7° 18' 2.076" Lintang Selatan
o. 113° 23' 45.655" Bujur Timur Dan 7° 25' 13.068" Lintang Selatan

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 25
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

p. 113° 23' 46.542" Bujur Timur Dan 7° 24' 15.813" Lintang Selatan
q. 113° 23' 46.958" Bujur Timur Dan 7° 24' 52.165" Lintang Selatan
r. 113° 23' 45.037" Bujur Timur Dan 7° 22' 3.028" Lintang Selatan
s. 113° 23' 45.222" Bujur Timur Dan 7° 22' 19.298" Lintang Selatan
t. 113° 2' 0.237" Bujur Timur Dan 7° 14' 40.519" Lintang Selatan
u. 113° 1' 56.685" Bujur Timur Dan 7° 14' 56.682" Lintang Selatan
v. 113° 6' 42.720" Bujur Timur Dan 7° 17' 14.229" Lintang Selatan
w. 113° 7' 4.442" Bujur Timur Dan 7° 17' 8.061" Lintang Selatan
x. 113° 14' 36.529" Bujur Timur Dan 7° 21' 22.059" Lintang Selatan
y. 113° 13' 31.929" Bujur Timur Dan 7° 21' 22.389" Lintang Selatan
z. 113° 2' 9.950" Bujur Timur Dan 7° 13' 56.320" Lintang Selatan
aa. 113° 2' 6.456" Bujur Timur Dan 7° 14' 12.219" Lintang Selatan
bb. 113° 23' 41.526" Bujur Timur Dan 7° 16' 54.553" Lintang Selatan
cc. 113° 23' 41.711" Bujur Timur Dan 7° 17' 10.900" Lintang Selatan
(5) Pelayaran Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan pada
koordinat:
a. 113° 16' 13.113" Bujur Timur Dan 7° 13' 33.582" Lintang Selatan
b. 113° 16' 25.859" Bujur Timur Dan 7° 14' 12.799" Lintang Selatan
c. 113° 16' 16.593" Bujur Timur Dan 7° 14' 8.402" Lintang Selatan
d. 113° 16' 4.697" Bujur Timur Dan 7° 13' 38.847" Lintang Selatan
e. 113° 14' 11.549" Bujur Timur Dan 7° 16' 21.929" Lintang Selatan
f. 113° 14' 24.015" Bujur Timur Dan 7° 16' 22.909" Lintang Selatan
g. 113° 12' 39.593" Bujur Timur Dan 7° 18' 9.006" Lintang Selatan
h. 113° 12' 49.130" Bujur Timur Dan 7° 18' 11.278" Lintang Selatan
(6) Alur pipa dan kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan
pada koordinat:
a. 113° 7' 30.431" Bujur Timur Dan 6° 49' 3.953" Lintang Selatan
b. 113° 8' 33.948" Bujur Timur Dan 6° 48' 57.554" Lintang Selatan
c. 113° 7' 30.119" Bujur Timur Dan 6° 51' 57.235" Lintang Selatan
d. 113° 7' 29.874" Bujur Timur Dan 6° 50' 38.289" Lintang Selatan
e. 113° 10' 49.393" Bujur Timur Dan 6° 41' 29.714" Lintang Selatan
f. 113° 11' 5.392" Bujur Timur Dan 6° 41' 31.833" Lintang Selatan
g. 113° 19' 0.315" Bujur Timur Dan 7° 13' 7.417" Lintang Selatan
h. 113° 19' 8.953" Bujur Timur Dan 7° 13' 44.436" Lintang Selatan

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 26
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

BAB VI

KETENTUAN PERATURAN PEMANFAATAN RUANG WP3K

Bagian kesatu

Umum

Pasal 19

(1) Ketentuan peraturan pemanfaatan ruang WP3K adalah ketentuan yang


diperuntukkan sebagai alat pengaturan pengalokasian ruang WP3K meliputi:

a. ketentuan umum pernyataan pemanfaatan kawasan/zona/sub zona;

b. ketentuan perizinan;

c. ketentuan pemberian insentif;

d. ketentuan pemberian disinsentif;

e. arahan pengenaan sanksi.

(2) Ketentuan peraturan pemanfaatan ruang WP3K berfungsi:

a. sebagai alat pengendali pengembangan kawasan;

b. menjaga kesesuaian pemanfaatan ruang WP3K dengan rencana tata ruang


wilayah;

c. menjamin agar pembangunan baru tidak mengganggu pemanfaatan ruang


WP3K yang telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah;

d. meminimalkan penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan rencana tata


ruang wilayah;

e. mencegah dampak pembangunan yang merugikan.

Bagian Kedua

Ketentuan Umum Pernyataan Pemanfaatan Kawasan/Zona/Sub Zona

Paragraf 1

Umum

Pasal 20

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 27
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

(1) Ketentuan umum pernyataan pemanfaatan kawasan/zona/sub zona


sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a adalah penjabaran
secara umum ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang persyaratan
pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya yang mencakup seluruh
wilayah administratif.

(2) Ketentuan umum pernyataan pemanfaatan kawasan/zona/sub zona


sebagaimana dimaksud ayat (1), terdiri dari:

a. penjelasan/deskripsi/definisi alokasi ruang WP3K yang telah ditetapkan


dalam rencana alokasi ruang WP3K;

b. ketentuan umum kegiatan yang boleh dilakukan dan kegiatan yang tidak
boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah
memperoleh ijin;

c. ketentuan tentang prasarana minimum yang dipersyaratkan terkait dengan


pemanfaatan ruang WP3K;

d. ketentuan khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan untuk


mengendalikan pemanfaatan ruang WP3K, seperti kawasan konservasi dan
kawasan rawan bencana.

(3) Ketentuan umum pernyataan pemanfaatan kawasan/zona/sub zona


sebagaimana dimaksud, berfungsi sebagai:

a. landasan bagi penyusunan peraturan zonasi pada tingkatan operasional


pengendalian pemanfaatan ruang WP3K di setiap zona/ subzona;

b. dasar pemberian izin pemanfaatan ruang WP3K;

c. salah satu pertimbangan dalam pengendalian pemanfaatan ruang WP3K.

Paragraf 2

Ketentuan Umum Pernyataan Pemanfaatan

Zona Perikanan Budidaya/Sub Zona Budidaya Laut

Pasal 21

(1) Zona perikanan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf
a adalah ruang wilayah laut yang dialokasikan untuk kegiatan budidaya laut.

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 28
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

(2) Sub zona budidaya laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) adalah
ruang di dalam zona perikanan budidaya yang diperuntukkan bagi budidaya biota
laut berdasarkan kriteria teknis dan kriteria lingkungan.

(3) Ketentuan umum kegiatan yang boleh dilakukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (2) huruf b di zona perikanan budidaya/ sub zona budidaya laut
adalah:

a. budidaya laut dengan metode, alat dan teknologi yang tidak merusak
ekosistem di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;

b. kegiatan penangkapan ikan skala kecil pada saat tidak terdapat kegiatan
budidaya.

(4) Ketentuan umum kegiatan yang tidak boleh dilakukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b di zona perikanan budidaya/sub zona budidaya
laut adalah:

a. kegiatan budidaya yang menggunakan metode, alat dan teknologi yang


dapat merusak ekosistem di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
b. pemasangan rumah ikan dan alat bantu penangkapan ikan seperti rumpon
serta terumbu karang buatan;
c. penangkapan ikan dengan alat menetap dan/atau bergerak yang
mengganggu kegiatan budidaya laut;
d. penangkapan ikan yang menggunakan bom dan atau bahan peledak, apotas
dan atau bahan beracun, serta menggunakan alat tangkap yang bersifat
merusak ekosistem di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
e. pembuangan sampah dan limbah.

(5) Ketentuan umum kegiatan yang boleh dilakukan setelah mendapatkan izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b di zona perikanan
budidaya/sub zona budidaya laut adalah:

a. penelitian dan pendidikan;

b. pengembangan pariwista dan rekreasi;

c. monitoring dan evaluasi.

(6) ketentuan tentang prasarana minimum yang dipersyaratkan terkait dengan


pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c di
zona perikanan budidaya/sub zona budidaya laut adalah:

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 29
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

a. koefisien pemanfaatan perairan untuk budidaya laut adalah 80%, dimana


terdapat ruang sebesar 20% untuk alur-alur/lalu lintas perahu yang
mendukung kegiatan budidaya; dan

b. prasarana budidaya laut tidak bersifat permanen.

(7) Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d di
zona perikanan budidaya/sub zona budidaya laut adalah:

a. kegiatan pembudidayaan harus menghindari areal terumbu karang;

b. pengembangan budidaya laut disertai dengan kegiatan


pengembangan/peremajaan bibit.

Paragraf 3

Ketentuan Umum Pernyataan Pemanfaatan Zona Perikanan Tangkap/Sub Zona


Pelagis/Sub Zona Demersal

Pasal 22

(1) Zona perikanan tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b
adalah ruang wilayah laut yang dialokasikan untuk kegiatan penangkapan ikan
skala kecil.

(2) Sub zona pelagis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a adalah
ruang di dalam zona perikanan tangkap yang diperuntukkan bagi penangkapan
ikan pelagis di permukaan laut.

(3) Sub zona demersal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b
adalah ruang di dalam zona perikanan tangkap yang diperuntukkan bagi
penangkapan ikan demersal di dasar laut.

(4) Ketentuan umum kegiatan yang boleh dilakukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (2) huruf b di zona perikanan tangkap/sub zona pelagis/sub zona
demersal adalah:

a. penangkapan ikan skala kecil yang menggunakan perahu tanpa motor


dengan alat tangkap yang bersifat pasif, seperti bubu, jaring insang, dan
pancing;

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 30
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

b. penangkapan ikan skala kecil yang menggunakan perahu motor tempel


bermesin kurang dari 25 (dua puluh lima) PK dengan alat tangkap yang
bersifat pasif, seperti bubu, jaring insang, dan pancing;

c. penangkapan ikan yang menggunakan kapal motor berukuran 5 (lima) Gross


Ton (GT) ke bawah, dengan alat tangkap pasif dan aktif, seperti jaring
insang, pancing rawai, dan perahu bagan.

(5) Ketentuan umum kegiatan yang tidak boleh dilakukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b di zona perikanan tangkap/sub zona pelagis/sub
zona demersal adalah:

a. penangkapan ikan yang menggunakan bom dan atau bahan peledak, apotas
dan atau bahan beracun, serta menggunakan alat tangkap yang bersifat
merusak ekosistem di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
b. penangkapan ikan yang menggunakan kapal perikanan berukuran lebih dari
5 (lima) Gross Ton (GT);
c. penangkapan ikan yang menggunakan alat tangkap skala besar seperti mini
purseine, trawl, long line dan lain-lain yang sejenis, serta mengacu pada
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.02/ MEN/2011
tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan
dan Alat Bantu Penangkapan Ikan.
d. pembuangan sampah dan limbah;
e. segala jenis kegiatan perikanan budidaya.

(6) Ketentuan umum kegiatan yang boleh dilakukan setelah mendapatkan izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b di zona perikanan
tangkap/sub zona pelagis/sub zona demersal adalah :

a. penelitian dan pendidikan;

b. pemasangan rumah ikan dan alat bantu penangkapan ikan seperti rumpon
serta terumbu karang buatan;

c. pariwisata dan rekreasi; dan

d. monitoring dan evaluasi.

(7) Ketentuan tentang prasarana minimum yang dipersyaratkan terkait dengan


pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c di

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 31
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

zona perikanan tangkap/sub zona pelagis/sub zona demersal adalah tempat


tambat kapal/perahu.

(8) Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d di
zona perikanan tangkap/sub zona pelagis/sub zona demersal adalah:

a. kegiatan penangkapan ikan harus menggunakan peralatan yang ramah


lingkungan;

b. kegiatan penangkapan ikan harus mempertimbangkan perlindungan habitat


dan populasi ikan.

Paragraf 4

Ketentuan Umum Pernyataan Pemanfaatan Zona Pelabuhan /Sub Zona DLKr Global
hub / Sub Zona DLKp Global hub / Sub Zona DLKr-DLKp Pelabuhan Pengumpan
Regional

Pasal 23

(1) Zona pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c adalah
ruang yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu
sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang
dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun pengumpang,
dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal
yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan
kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan
antar moda transportasi.

(2) Sub Zona DLKr global hub sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2)
adalah ruang di dalam zona pelabuhan yang digunakan secara langsung untuk
kegiatan pelabuhan, sedangkan DLKp global hub sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (2) adalah ruang di dalam zona pelabuhan yang dipergunakan
untuk menjamin keselamatan pelayaran.
(3) Ketentuan umum kegiatan yang boleh dilakukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (2) huruf b di zona pelabuhan/sub zona DLKr global hub / sub
zona DLKp global hub / Sub Zona DLKr-DLKp Pelabuhan Pengumpan Regional
adalah pembanguan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang yang sudah
tercantum dalam rencana induk pelabuhan.

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 32
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

(4) Ketentuan umum kegiatan yang tidak boleh dilakukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b di zona pelabuhan/sub zona DLKr global hub /
sub zona DLKp global hub / Sub Zona DLKr-DLKp Pelabuhan Pengumpan
Regional adalah:

a. penangkapan ikan dengan alat menetap dan/atau bergerak yang


mengganggu kegiatan kepelabuhanan;
b. penangkapan ikan yang menggunakan bom dan atau bahan peledak, apotas
dan atau bahan beracun, serta menggunakan alat tangkap yang bersifat
merusak ekosistem di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
c. semua jenis kegiatan perikanan budidaya;
d. pemasangan rumah ikan dan alat bantu penangkapan ikan seperti rumpon
serta terumbu karang buatan;
e. pembuangan sampah dan limbah;
f. pendirian bangunan yang perencanaannya tidak tercantum pada rencana
induk pelabuhan;

(5) Ketentuan umum kegiatan yang boleh dilakukan setelah mendapatkan izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b di zona pelabuhan/sub
zona DLKr global hub/ sub zona DLKp global hub / Sub Zona DLKr-DLKp
Pelabuhan Pengumpan Regional adalah:

a. penelitian dan pendidikan;

b. wisata bahari;

c. pengerukan alur pelabuhan;

d. monitoring dan evaluasi.

(6) Ketentuan tentang prasarana minimum yang dipersyaratkan terkait dengan


pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c di
zona pelabuhan/ sub zona DLKr global hub / sub zona DLKp global hub / Sub
Zona DLKr-DLKp Pelabuhan Pengumpan Regional adalah:

a. alur-pelayaran;

b. perairan tempat labuh;

c. kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal;

d. perairan tempat alih muat kapal;

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 33
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

e. perairan untuk kapal yang mengangkut Bahan/Barang Berbahaya dan


Beracun (B3);

f. perairan untuk kegiatan karantina;

g. perairan alur penghubung intrapelabuhan;

h. perairan pandu;

i. perairan untuk kapal pemerintah;

j. tanda batas sesuai dengan batas DLKr dan DLKp yang telah
ditetapkan;

(7) Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d di
zona pelabuhan/ sub zona DLKr global hub / sub zona DLKp global hub / Sub
Zona DLKr-DLKp Pelabuhan Pengumpan Regional adalah:

a. kegiatan kepelabuhanan harus menjamin kelestarian lingkungan; dan

b. kegiatan kepelabuhanan harus mempertimbangkan pengendalian


pencemaran dan mitigasi bencana.

Paragraf 6

Ketentuan Umum Pernyataan Pemanfaatan Zona Pariwisata/Sub Zona Rekreasi Air/Sub


Zona Rekreasi Pantai/Sub Zona Ekowisata/ Sub Zona

Snorkeling

Pasal 24

(1) Zona pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e adalah
ruang wilayah laut yang dialokasikan untuk kegiatan kepariwisataan.

(2) Sub zona rekreasi air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a
adalah ruang dalam zona pariwisata yang dimanfaatkan untuk rekreasi air
(seperti mandi, renang, olahraga air, jetski, dan lain sebagainya).

(3) Sub zona rekreasi pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf
b adalah ruang dalam zona pariwisata yang dimanfaatkan untuk rekreasi pantai
(berjemur, olahraga pantai, dan lain sebagainya).

(4) Sub zona ekowisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c
adalah ruang dalam zona pariwisata yang dimanfaatkan untuk rekreasi yang

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 34
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

berwawasan lingkungan dengan mengutamakan aspek konservasi alam, aspek


pemberdayaan sosial budaya ekonomi masyarakat lokal serta aspek
pembelajaran dan pendidikan.

(5) Sub zona rekreasi snorkeling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
huruf d adalah ruang dalam zona pariwisata yang dimanfaatkan untuk rekreasi
air (melihat keindahan ekosistem terumbu karang).

(6) Ketentuan umum kegiatan yang boleh dilakukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (2) huruf b di zona pariwisata/ sub zona rekreasi air/sub zona
rekreasi pantai/sub zona ekowisata/ sub zona snorkeling adalah penyediaan
sarana dan prasarana pariwisata yang tidak berdampak pada kerusakan
lingkungan.

(7) Ketentuan umum kegiatan yang tidak boleh dilakukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b di zona pariwisata/ sub zona rekreasi air/sub
zona rekreasi pantai/sub zona ekowisata/ sub zona snorkeling adalah:

a. semua jenis kegiatan perikanan budidaya;


b. penangkapan ikan dengan alat menetap;
c. penangkapan ikan yang menggunakan bom dan atau bahan peledak, apotas
dan atau bahan beracun, serta menggunakan alat tangkap yang bersifat
merusak ekosistem di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
d. pemasangan rumah ikan dan alat bantu penangkapan ikan seperti rumpon
serta terumbu karang buatan;
e. pembuangan sampah dan limbah;

(8) Ketentuan umum kegiatan yang boleh dilakukan setelah mendapatkan izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b di zona pariwisata/sub
zona rekreasi air/sub zona rekreasi pantai adalah:

a. penelitian dan pendidikan;

b. monitoring dan evaluasi.

(9) Ketentuan tentang prasarana minimum yang dipersyaratkan terkait dengan


pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c di
zona pariwisata/ sub zona rekreasi air/sub zona rekreasi pantai/sub zona
ekowisata/ sub zona snorkeling adalah:

a. tersedia pantai sebagai ruang terbuka untuk umum;

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 35
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

b. tersedia fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan wisata, tempat parkir,


tanda batas zona, tambat kapal/perahu dan fasilitas umum lainnya.

(10) Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d di
zona pariwisata/ sub zona rekreasi air/sub zona rekreasi pantai/sub zona
ekowisata/ sub zona snorkeling adalah:

a. pengendalian kegiatan yang berpotensi mencemari lingkungan di


daratan maupun perairan;

b. melakukan mitigasi bencana di WP3K; dan

c. Tersedia tim keamanan dan penyelamatan wisatawan.

Paragraf 7

Ketentuan Umum Pernyataan Pemanfaatan Zona Pemanfaatan Terbatas KKP3K

Pasal 25

(1) Zona pemanfaatan terbatas KKP3K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(4) adalah ruang yang berada di dalam KKP3K yang diperuntukkan bagi
perlindungan habitat dan populasi ikan, pariwisata dan rekreasi, penelitian;
dan/atau pendidikan.

(2) Ketentuan umum kegiatan yang boleh dilakukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (2) huruf b di zona pemanfaatan terbatas KKP3K adalah:

a. perlindungan ekosistem terumbu karang, perlindungan habitat dan


populasi ikan;

b. perlindungan ekosistem penyangga zona inti KKP3K;

c. perlindungan vegetasi pantai.

(3) Ketentuan umum kegiatan yang tidak boleh dilakukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b di zona pemanfaatan terbatas KKP3K adalah:

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 36
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

a. semua jenis kegiatan perikanan budidaya;


b. penangkapan ikan dengan alat menetap;
c. penangkapan ikan yang menggunakan bom dan atau bahan peledak, apotas
dan atau bahan beracun, serta menggunakan alat tangkap yang bersifat
merusak ekosistem di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
d. semua jenis kegiatan penambangan;
e. menggunakan cara dan metode yang merusak, melakukan konversi dan
menebang vegetasi pantai untuk kegiatan industri dan permukiman,
dan/atau kegiatan lain;
f. melakukan kegiatan menambang terumbu karang, mengambil terumbu
karang di kawasan konservasi, menggunakan bahan peledak dan bahan
beracun, dan/atau cara lain yang mengakibatkan rusaknya ekosistem
terumbu karang;
g. pembuangan sampah dan limbah.

(4) Ketentuan umum kegiatan yang boleh dilakukan setelah mendapatkan izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b di zona pemanfaatan
terbatas KKP3K adalah:

a. penelitian dan pendidikan;

b. monitoring dan evaluasi;

c. pariwisata dan rekreasi;

(5) Ketentuan tentang prasarana minimum yang dipersyaratkan terkait dengan


pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c di
zona pemanfaatan terbatas KKP3K adalah pemasangan tanda batas yang
mudah dikenali dengan bahan, bentuk dan warna sesuai peraturan perundang-
undangan.

(6) Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d di
zona pemanfaatan terbatas KKP3K adalah pengendalian kegiatan yang
berpotensi merusak zona pemanfaatan terbatas KKP3K.

Paragraf 8

Ketentuan Umum Pernyataan Pemanfaatan Alur Pelayaran/Pelayaran Internasional/


Pelayaran Nasional/ Pelayaran Regional

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 37
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

Pasal 26

(1) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) adalah ruang
perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan dianggap
aman dan selamat untuk pelayaran.

(2) Pelayaran internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a
adalah alur pelayaran yang terdapat di global hub (global hub) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a.

(3) Pelayaran nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b
adalah alur pelayaran yang terdapat di pelabuhan pengumpan regional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b.

(4) Pelayaran regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c
adalah alur pelayaran yang terdapat di pelabuhan pengumpan lokal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c.

(5) Ketentuan umum kegiatan yang boleh dilakukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (2) huruf b di Alur pelayaran/ Pelayaran internasional/ Pelayaran
nasional/ Pelayaran regional adalah:

a. Lalu lintas kapal dari dan/atau menuju global hub/ pelabuhan pengumpan;

b. pengerukan alur pelayaran;

c. kegiatan yang selaras dengan pelestarian/perlindungan lingkungan.

(6) Ketentuan umum kegiatan yang tidak boleh dilakukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b di Alur pelayaran/ Pelayaran internasional/
Pelayaran nasional/ Pelayaran regional adalah:

a. semua jenis kegiatan perikanan budidaya;


b. penangkapan ikan dengan alat menetap;
c. pemasangan rumah ikan dan alat bantu penangkapan ikan seperti rumpon
serta terumbu karang buatan;
d. penangkapan ikan yang menggunakan bom dan atau bahan peledak, apotas
dan atau bahan beracun, serta menggunakan alat tangkap yang bersifat
merusak ekosistem di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
e. pariwisata dan rekreasi;
f. pembuangan sampah dan limbah.

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 38
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

(7) Ketentuan umum kegiatan yang boleh dilakukan setelah mendapatkan izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b di Alur pelayaran/
Pelayaran internasional/ Pelayaran nasional/ Pelayaran regional adalah:

a. penelitian dan pendidikan;

b. monitoring dan evaluasi.

(8) Ketentuan tentang prasarana minimum yang dipersyaratkan terkait dengan


pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c di
Alur pelayaran/ Pelayaran internasional/ Pelayaran nasional/ Pelayaran regional
adalah pemasangan rambu pelayaran yang mudah dikenali dengan bahan,
bentuk dan warna sesuai peraturan perundang-undangan.

(9) Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d di
Alur pelayaran/ Pelayaran internasional/ Pelayaran nasional/Pelayaran regional
adalah pengendalian kegiatan yang berpotensi merusak sumber daya dan
ekosistemnya.

Bagian Ketiga

Ketentuan Perizinan

Paragraf 1

Umum

Pasal 28

(1) Ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b,
merupakan alat pengendali pemanfaatan ruang yang menjadi kewenangan
pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan melalui proses
administrasi dan teknis yang harus dipenuhi sebelum kegiatan pemanfaatan
WP3K dilaksanakan, untuk menjamin kesesuaian pemanfaatan ruang WP3K
yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini.

(2) Ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

a. Izin lokasi;
b. Izin pengelolaan.
(3) Izin lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan untuk
memanfaatkan ruang dari sebagian perairan pesisir yang mencakup permukaan

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 39
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas
keluasan tertentu dan/atau untuk memanfaatkan sebagian pulau-pulau kecil.
(4) Izin pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan untuk
melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan
pulau-pulau kecil.
(5) Izin lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan izin
pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan Bupati
kepada:
a. orang perseorangan warga negara Indonesia;
b. korporasi yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia; atau
c. koperasi yang dibentuk oleh Masyarakat.

Paragraf 2

Izin Lokasi

Pasal 29

(1) Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir
secara menetap wajib memiliki izin lokasi dari Bupati.
(2) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan RZWP-
3-K yang berlaku dan menjadi dasar pemberian izin pengelolaan.
(3) Pemberian izin lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
mempertimbangkan kelestarian ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil,
masyarakat, nelayan tradisional, kepentingan nasional, dan hak lintas damai bagi
kapal asing.
(4) Izin lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam luasan dan
waktu tertentu.
(5) Izin lokasi tidak dapat diberikan pada zona inti di kawasan konservasi, alur laut,
kawasan pelabuhan, dan pantai umum.
(6) Dalam hal pemegang izin lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
merealisasikan kegiatannya dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak
izin diterbitkan, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin lokasi.

Paragraf 3

Izin Pengelolaan

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 40
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

Pasal 30

(1) Setiap orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya perairan untuk
kegiatan:
a. produksi garam;
b. biofarmakologi laut;
c. bioteknologi laut;
d. pemanfaatan air laut selain energi;
e. wisata bahari;
f. pemasangan pipa dan kabel bawah laut; dan/atau
g. pengangkatan benda muatan kapal tenggelam;
wajib memilik izin pengelolaan dari Bupati.
(2) Orang perseorangan warga negara indonesia atau korporasi yang didirikan
berdasarkan hukum indonesia dan koperasi yang dibentuk oleh masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5) yang mengajukan izin
pengelolaan harus memenuhi syarat teknis, administratif, dan operasional.

Pasal 31

(1) Kewajiban memiliki izin lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)
dan izin pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1),
dikecualikan bagi masyarakat hukum adat.

(2) Masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
pengakuannya oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Pemerintah daerah wajib memfasilitasi pemberian izin lokasi dan izin
pengelolaan kepada masyarakat lokal dan masyarakat tradisional.

(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada masyarakat lokal
dan masyarakat tradisional, yang melakukan pemanfaatan ruang WP3K dan
sumber daya perairan pesisir untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.

(5) Pemanfaatan ruang dan sumber daya perairan pesisir dan pulau-pulau kecil
pada wilayah masyarakat hukum adat oleh masyarakat hukum adat menjadi
kewenangan masyarakat hukum adat setempat.

(6) Pemanfaatan ruang dan sumber daya perairan pesisir dan pulau-pulau kecil
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan mempertimbangkan

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 41
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

kepentingan nasional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-


undangan.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, tata cara pemberian, pencabutan,
jangka waktu, luasan, dan berakhirnya izin lokasi dan izin pengelolaan diatur
dengan Peraturan Bupati.

Bagian keempat

Ketentuan Insentif

Pasal 32

(1) Ketentuan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c
adalah ketentuan yang mengatur tentang pemberian imbalan terhadap
pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan kegiatan yang didorong
perwujudannya dalam rencana tata ruang dan rencana zonasi.

(2) Ketentuan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:

a. rencana pemanfaatan ruang WP3K;

b. ketentuan umum pernyataan pemanfaatan kawasan/zona/ subzona;

c. kriteria pemberian akreditasi; dan

d. peraturan perundang-undangan sektor terkait lainnya.

(3) Standar dan pedoman pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup:

a. Relevansi isu prioritas;


b. Proses konsultasi publik;
c. Dampak positif terhadap pelestarian lingkungan;
d. Dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat
e. Kemampuan implementasi yang memadai; dan
f. Dukungan kebijakan dan program pemerintah.

(4) Ketentuan mengenai tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Bagian Kelima

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 42
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

Ketentuan Disinsentif

Pasal 33

(1) Ketentuan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d
adalah ketentuan yang mengatur tentang pengenaan bentuk-bentuk kompensasi
dalam pemanfaatan ruang WP3K, yang berfungsi sebagai perangkat untuk
mencegah, membatasi pertumbuhan atau mengurangi kegiatan yang tidak
sejalan dengan pemanfaatan ruang WP3K.

(2) Ketentuan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun


berdasarkan:

a. rencana pemanfaatan ruang WP3K;

b. ketentuan umum pernyataan pemanfaatan kawasan/zona/ subzona;

c. kriteria pemberian akreditasi; dan

d. peraturan perundang-undangan sektor terkait lainnya.

(3) Tata cara dan mekanisme pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud dalam
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.

Bagian Keenam

Arahan Pengenaan Sanksi

Pasal 34

(1) Arahan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf
e adalah merupakan tindakan penertiban yang dilakukan terhadap setiap orang
yang melakukan pelanggaran di bidang perencanaan zonasi WP3K.

(2) Pelanggaran di bidang perencanaan zonasi WP3K sebagaimana dimaksud


pada ayat (1) meliputi:

a. pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan RZWP-3-K;

b. pemanfaatan ruang WP3K yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang
WP3K yang diberikan oleh Bupati;

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 43
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

c. pemanfaatan ruang WP3K yang tidak sesuai dengan persyaratan izin yang
diberikan oleh Bupati; dan/atau

d. menghalangi akses terhadap kawasan yang dinyatakan oleh peraturan


perundang-undangan sebagai milik umum.

(3) Pelanggaran dalam penyelenggaraan perencanaan zonasi WP3K sebagaimana


dimaksud dalam ayat (1), pihak yang melakukan penyimpangan dikenakan
sanksi meliputi sanksi administrasi maupun sanksi pidana.

(4) Pengenaan sanksi diberikan kepada pemanfaat ruang WP3K yang tidak
sesuai dengan ketentuan perizinan pemanfaatan ruang WP3K dan kepada
pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang yang
tidak sesuai dengan rencana zonasi.

(5) Arahan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan berdasarkan:

a. hasil pengawasan pemanfaatan ruang WP3K;

b. tingkat simpangan implementasi RZWP-3-K;

c. kesepakatan antar instansi yang berwenang; dan

d. peraturan perundang-undangan sektor terkait lainnya.

(6) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dikenai sanksi administratif berupa:

a. Peringatan;

b. Pembekuan sementara;

c. Denda administratif; dan

d. Pencabutan izin.

(7) Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diberikan oleh Bupati
atau pejabat yang ditunjuk melalui penerbitan surat peringatan tertulis sebanyak-
banyaknya 3 (tiga) kali.

(8) Pembekuan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan
melalui langkah-langkah sebagai berikut:

a. penerbitan surat perintah penghentian kegiatan sementara dari Bupati atau


pejabat yang ditunjuk;

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 44
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

b. apabila pelanggar mengabaikan perintah penghentian kegiatan sementara,


Bupati atau pejabat yang ditunjuk, menerbitkan surat keputusan pengenaan
sanksi penghentian sementara secara paksa terhadap kegiatan
pemanfaatan ruang;

c. Bupati atau pejabat yang ditunjuk, memberitahukan kepada pelanggar


mengenai pengenaan sanksi penghentian kegiatan pemanfaatan ruang dan
akan segera dilakukan tindakan penertiban oleh aparat penertiban;

d. berdasarkan surat keputusan pengenaan sanksi, Bupati atau pejabat yang


ditunjuk, dengan bantuan aparat penertiban melakukan penghentian
kegiatan pemanfaatan ruang secara paksa;

e. setelah kegiatan pemanfaatan ruang dihentikan, Bupati atau pejabat yang


ditunjuk melakukan pengawasan agar kegiatan pemanfaatan ruang yang
dihentikan tidak beroperasi kembali sampai dengan terpenuhinya kewajiban
pelanggar untuk menyesuaikan pemanfaatan ruangnya dengan RZWP-3-K
dan/atau ketentuan teknis pemanfaatan ruang yang berlaku.

(9) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dapat
dikenakan secara tersendiri atau bersama-sama dengan pengenaan sanksi
administratif.

(10) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilakukan melalui
langkah-langkah sebagai berikut:

a. penerbitan surat perintah penghentian kegiatan sementara dari Bupati atau


pejabat yang ditunjuk;

b. apabila pelanggar mengabaikan surat pemberitahuan yang disampaikan,


Bupati atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat keputusan pengenaan
sanksi pencabutan izin pemanfaatan ruang;

c. Bupati atau pejabat yang ditunjuk memberitahukan kepada pelanggar


mengenai pengenaan sanksi pencabutan izin;

d. Bupati atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan keputusan pencabutan izin;

e. memberitahukan kepada pemanfaat ruang mengenai status izin yang telah


dicabut, sekaligus perintah untuk menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang
secara permanen yang telah dicabut izinnya; dan

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 45
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

f. apabila pelanggar mengabaikan perintah untuk menghentikan kegiatan


pemanfaatan yang telah dicabut izinnya, Bupati atau pejabat yang ditunjuk
melakukan penertiban kegiatan tanpa izin sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

BAB VII

ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WP3K

Paragraf 1

Umum

Pasal 35

Arahan pemanfaatan ruang WP3K, meliputi:


a. arahan pemanfaatan zona perikanan budidaya;
b. arahan pemanfaatan zona perikanan tangkap;
c. arahan pemanfaatan zona pelabuhan;
d. arahan pemanfaatan zona industri;
e. arahan pemanfaatan zona pariwisata;
f. arahan pemanfaatan zona pemanfaatan terbatas KKP3K; dan
g. arahan pemanfaatan Alur pelayaran.

Paragraf 2

Arahan Pemanfaatan Zona Perikanan Budidaya

Pasal 36

Arahan pemanfaatan zona perikanan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal


35 ayat (3) huruf a, dilakukan dengan cara:

a. pengembangan budidaya laut;

b. menata dan mengembangkan usaha perikanan budidaya;

c. meningkatkan sarana dan prasarana perikanan budidaya;

d. mengembangkan sumber daya manusia dan menerapkan teknologi budidaya


laut yang produktif dan ramah lingkungan; dan

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 46
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

e. mengendalikan dan/atau mencegah kegiatan yang mengakibatkan terjadinya


penurunan kualitas air dan mengganggu kegiatan perikanan budidaya.

Paragraf 3

Arahan Pemanfaatan Zona Perikanan Tangkap

Pasal 37

Arahan pemanfaatan zona perikanan tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35


ayat (3) huruf b dilakukan dengan cara:

a. memanfaatkan sumber daya ikan secara lestari dan berkelanjutan.

b. melaksanakan revitalisasi alat tangkap yang produktif dan ramah lingkungan


untuk meningkatkan produksi tangkapan;

c. meningkatkan kapasitas kapal perikanan tangkap;

d. meningkatkan kemampuan dan keterampilan nelayan kecil;

e. meningkatkan pengelolaan tempat pelelangan ikan; dan

f. Menerapkan teknologi rantai dingin pasca tangkap untuk menjaga kualitas hasil
tangkapan.

Paragraf 4

Arahan Pemanfaatan Zona Pelabuhan

Pasal 38

Arahan pemanfaatan zona pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3)
huruf c dilakukan dengan cara:

a. Meningkatkan pelayanan kepelabuhanan;


b. merevitalisasi sarana dan prasarana pelabuhan;
c. meningkatkan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan;
d. mengatur dan membina, mengendalikan dan melaksanakan pengawasan
kegiatan kepelabuhanan; dan
e. meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran.

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 47
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

Paragraf 5

Arahan Pemanfaatan Zona Pariwisata

Pasal 40

Arahan pemanfaatan zona pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3)
huruf e dilakukan dengan cara:

a. meningkatkan daya tarik dan destinasi wisata;


b. meningkatkan sarana dan prasarana kepariwisataan;
c. meningkatkan produk wisata yang sesuai dengan sifat dan karakteristik;
d. meningkatkan manajemen kepariwisataan; dan
e. mengendalikan dampak negatif kegiatan pariwisata di wilayah pesisir.

Paragraf 6

Arahan Pemanfaatan Zona Pemanfaatan Terbatas KKP3K

Pasal 41

Arahan pemanfaatan zona pemanfaatan terbatas KKP3K sebagaimana dimaksud


Pasal 35 ayat (3) huruf f dilakukan dengan cara:

a. meningkatkan pengelolaan kawasan konservasi yang adaptif, berbasis


ekosistem, keterpaduan dan kelestarian;
b. meningkatkan kapasitas kelembagaan yang partisipatif dalam pemanfaatan
sumber daya;
c. mengintegrasikan dan mensinergikan fungsi kawasan dengan pembangunan di
wilayah pesisir;
d. memberdayakan kelompok sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat kawasan
konservasi;
e. monitoring dan evaluasi pemanfaatan sumber daya di zona pemanfaatan
terbatas KKP3K; dan
f. melindungi dan melestarikan sumber daya dan ekosistemnya melalui
pengendalian pemanfaatan di zona pemanfaatan terbatas KKP3K.

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 48
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

Paragraf 7

Arahan Pemanfaatan Alur Pelayaran

Pasal 42

Arahan pemanfaatan alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3)
huruf g dilakukan dengan cara:

a. menetapkan sistem alur pelayaran;


b. menetapkan tata cara berlalu lintas;
c. menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.
d. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan dan mengendalikan
alur pelayaran;
e. meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran;
f. memasang tanda batas dan rambu pelayaran; dan
g. melaksanakan pemeliharaan rutin dan/atau berkala alur pelayaran.

BAB VIII

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 43

(1) Untuk menjamin terselenggaranya PWP3K secara terpadu dan berkelanjutan,


dilakukan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap pelaksanaan
ketentuan di bidang PWP3K, oleh pejabat tertentu yang berwewenang di bidang
PWP3K sesuai dengan sifat pekerjaaannya dan diberikan wewenang kepolisian
khusus yang selanjutnya disebut Polsus PWP3K.

(2) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan dan/atau pengendalian


PWP3K sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 49
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

Bagian Kedua

Pengawasan

Pasal 44

(1) Pengawasan PWP3K meliputi perencanaan dan pelaksanaan PWP3K.

(2) Pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan PWP3K sebagaimana


dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi terkait
sesuai dengan kewenangannya.

(3) Pengawasan secara terkoordinasi dengan instansi terkait sebagaimana


dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal:

a. pengumpulan dan perolehan dokumen rencana pengelolaan;

b. pertukaran data dan informasi;

c. tindak lanjut laporan/pengaduan;

d. pemeriksaan sampel; dan

e. kegiatan lain untuk menunjang pelaksanaan pengawasan WP3K.

(4) Pengawasan terhadap pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil


sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan alokasi ruang
WP3K yang telah ditetapkan dalam peraturan ini, yaitu kawasan pemanfaatan
umum, kawasan konservasi, dan alur laut serta kegiatan lain seperti rehabilitasi
WP3K, reklamasi di WP3K, dan mitigasi bencana di WP3K.

(5) Pengawasan di WP3K harus memperhatikan kearifan lokal dan masyarakat adat.

(6) Pengawasan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2)
dilakukan melalui penyampaian laporan dan/atau pengaduan kepada pihak yang
berwenang.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan PWP3K sebagaimana dimaksud


pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.

Bagian Ketiga

Pengendalian

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 50
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

Paragraf 1

Program Akreditasi

Pasal 45

(1) Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat


(1), pemerintah daerah wajib menyelenggarakan akreditasi terhadap program
PWP3K.

(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar yang
terdiri dari:

a. relevansi isu prioritas;

b. proses konsultasi publik;

c. dampak positif terhadap pelestarian lingkungan;

d. dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat;

e. kemampuan implementasi yang memadai; dan

f. dukungan kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah.

(3) Pemerintah daerah memberikan insentif kepada pengelola program PWP3K


yang telah mendapat akreditasi berupa:

a. bantuan program sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah yang


dapat diarahkan untuk mengoptimalkan program akreditasi; dan/atau

b. bantuan teknis.

(4) Bupati berwenang menyusun dan/atau mengajukan usulan akreditasi program


PWP3K yang menjadi kewenangannya kepada gubernur dan/atau pemerintah
sesuai dengan standar dan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(5) Organisasi masyarakat dan/atau kelompok masyarakat dapat menyusun


dan/atau mengajukan usulan akreditasi program PWP3K kepada pemerintah
dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan standar dan pedoman
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai program akreditasi sebagaimana dimaksud


pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.

Paragraf 2

Rehabilitasi WP3K

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 51
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

Pasal 46

(1) Rehabilitasi dilakukan oleh pemerintah daerah dan orang yang memanfaatkan
secara langsung atau tidak langsung WP3K.

(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib dilakukan apabila


pemanfaatan WP3K mengakibatkan kerusakan ekosistem atau populasi yang
melampaui kriteria kerusakan ekosistem atau populasi.

(3) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan terhadap:

a. terumbu karang;

b. mangrove;

c. lamun;

d. estuari;

e. laguna;

f. teluk;

g. delta;

h. gumuk pasir;

i. pantai; dan/atau

j. populasi ikan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria kerusakan dan tata cara rehabilitasi
sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.

Paragraf 3

Reklamasi

Pasal 47

(1) Reklamasi di WP3K dimaksudkan untuk:

a. melindungi dataran rendah pesisir;

b. mengatasi Land Subsidence;

c. mengatasi kenaikan paras muka air laut; dan

d. mereklaim/mengisi lahan yang hilang.

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 52
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

(2) Pemerintah daerah dan setiap orang yang akan melaksanakan reklamasi wajib
membuat perencanaan reklamasi.

(3) Perencanaan reklamasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan melalui


kegiatan:

a. penentuan lokasi;

b. penyusunan rencana induk;

c. studi kelayakan; dan

d. penyusunan rancangan detail.

(4) Penentuan lokasi sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan
RZWP-3-K dan/atau RTRW yang meliputi penentuan lokasi reklamasi dan
penentuan sumber material reklamasi.

(5) Lokasi reklamasi sebagaimana dimaksud ayat (3) ditetapkan di WP3K, kecuali di:

a. Zona inti KKP3K; dan

b. Alur laut.

(6) Reklamasi di Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan


Kepentingan (DLKp) pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul serta di
wilayah perairan terminal khusus, dilaksanakan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.

(7) Pemerintah daerah dan setiap orang yang akan melaksanakan reklamasi
sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib memiliki izin lokasi dan izin pelaksanaan
reklamasi.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan reklamasi, perizinan reklamasi,


dan pelaksanaan reklamasi diatur dengan Peraturan Bupati.

Paragraf 4

Larangan

Pasal 48

Dalam pemanfaatan WP3K, setiap Orang secara langsung atau tidak langsung
dilarang:

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 53
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

a. melakukan kegiatan perikanan budidaya yang menggunakan metode, alat dan


teknologi yang dapat merusak ekosistem di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a;
b. melaksanakan kegiatan perikanan budidaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (5) huruf e, Pasal 23 ayat (4) huruf c, Pasal 24 ayat (4) huruf d,
Pasal 25 ayat (7) huruf a, Pasal 26 ayat (3) huruf a, Pasal 27 ayat (6) huruf a;
c. melakukan pemasangan rumah ikan, alat bantu penangkapan seperti rumpon
serta terumbu karang buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4)
huruf b, Pasal 23 ayat (4) huruf d, Pasal 24 ayat (4) huruf c, Pasal 25 ayat (7)
huruf d, Pasal 27 ayat (6) huruf c;
d. melakukan penangkapan ikan dengan alat menetap dan/atau bergerak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf c, Pasal 26 ayat (5) huruf
a, Pasal 21 ayat (4) huruf c, Pasal 23 ayat (4) huruf a, Pasal 24 ayat (4) huruf a,
Pasal 25 ayat (7) huruf b, Pasal 26 ayat (3) huruf b; Pasal 27 ayat (6) huruf b;

e. melakukan penangkapan ikan yang menggunakan bom dan atau bahan


peledak, apotas dan atau bahan beracun, serta menggunakan alat tangkap
yang bersifat merusak ekosistem di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf d, Pasal 22 ayat (5) huruf
a, Pasal 23 ayat (4) huruf b, Pasal 24 ayat (4) huruf b, Pasal 25 ayat (7) huruf c,
Pasal 26 ayat (3) huruf c, Pasal 27 ayat (6) huruf d;

f. penangkapan ikan yang menggunakan kapal perikanan berukuran 5 (lima)


Gross Ton (GT) atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5)
huruf b;

g. penangkapan ikan yang menggunakan alat tangkap skala besar seperti mini
purseine, trawl, long line dan lain-lain yang sejenis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (5) huruf c;

h. melakukan pembuangan sampah dan limbah sebagaimana dimaksud dalam


Pasal 21 ayat (4) huruf e; Pasal 22 ayat (5) huruf d, Pasal 23 ayat (4) huruf e,
Pasal 24 ayat (4) huruf e, Pasal 25 ayat (7) huruf e, Pasal 26 ayat (3) huruf g,
Pasal 27 ayat (6) huruf f;

i. mendirikan bangunan yang perencanaannya tidak tercantum pada rencana


induk pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf f;

j. menyelenggarakan kegiatan pariwisata dan rekreasi sebagaimana dimaksud

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 54
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

dalam Pasal 24 ayat (4) huruf f, Pasal 27 ayat (6) huruf e; Pasal 32 ayat (5)
huruf e; Pasal 33 ayat (4) huruf e;

k. melaksanakan penambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3)


huruf d;

l. menggunakan cara dan metode yang merusak, melakukan konversi dan


menebang vegetasi pantai untuk kegiatan industri dan permukiman, dan/atau
kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf e; dan/atau

m. melakukan kegiatan menambang terumbu karang, mengambil terumbu karang


di kawasan konservasi, menggunakan bahan peledak dan bahan beracun,
dan/atau cara lain yang mengakibatkan rusaknya ekosistem terumbu karang;
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf f;

BAB IX

HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN SERTA MASYARAKAT

Bagian Kesatu

Hak Masyarakat

Pasal 49

Dalam PWP3K, masyarakat mempunyai hak untuk:

a. memperoleh akses terhadap bagian perairan pesisir dan pulau-pulau kecil


yang sudah diberi izin lokasi dan izin pengelolaan;

b. mengusulkan wilayah penangkapan ikan skala kecil ke dalam RZWP-3-K;

c. mengusulkan wilayah masyarakat hukum adat ke dalam RZWP-3-K;

d. melakukan kegiatan pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil


berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. memperoleh manfaat atas pelaksanaan PWP3K;

f. memperoleh informasi berkenaan dengan PWP3K;

g. mengajukan laporan dan pengaduan kepada pihak yang berwenang atas


kerugian yang menimpa dirinya yang berkaitan dengan pelaksanaan PWP3K;

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 55
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

h. melaporkan kepada penegak hukum akibat dugaan pencemaran dan/atau


perusakan WP3K yang merugikan kehidupannya;

i. mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap berbagai masalah WP3K


yang merugikan kehidupannya; dan

j. mendapat pendampingan dan bantuan hukum terhadap permasalahan yang


dihadapi dalam PWP3K sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Kedua

Kewajiban Masyarakat

Pasal 50

Masyarakat dalam PWP3K berkewajiban:

a. memberikan informasi berkenaan dengan PWP3K;

b. menjaga, melindungi, dan memelihara kelestarian WP3K;

c. menyampaikan laporan terjadinya bahaya, pencemaran, dan/atau kerusakan


lingkungan di WP3K;

d. memantau pelaksanaan rencana PWP3K; dan/atau

e. melaksanakan program PWP3K yang disepakati di tingkat desa.

Bagian Ketiga

Peran Serta Masyarakat

Pasal 51

(1) Pemerintah daerah mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak


masyarakat adat, masyarakat tradisional, dan kearifan lokal atas WP3K yang
telah dimanfaatkan secara turun-temurun.
(2) Pengakuan hak-hak masyarakat adat, masyarakat tradisional,dan kearifan lokal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan acuan dalam PWP3K yang
berkelanjutan.

Pasal 52

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 56
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan serta dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap PWP3K.
(2) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat dalam PWP3K sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati

BAB X

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Pasal 53

(1) Pemerintah daerah berkewajiban memberdayakan masyarakat dalam


meningkatkan kesejahteraannya.
(2) Pemerinta daerah berkewajiban mendorong kegiatan usaha masyarakat
melalui peningkatan kapasitas, pemberian akses teknologi dan informasi,
permodalan, infrastruktur, jaminan pasar, dan aset ekonomi produktif lainnya.
(3) Dalam upaya pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemerintah daerah mewujudkan, menumbuhkan, dan meningkatkan
kesadaran dan tanggung jawab dalam:
a. pengambilan keputusan;
b. pelaksanaan pengelolaan;
c. kemitraan antara masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah daerah;
d. pengembangan dan penerapan kebijakan nasional di bidang lingkungan
hidup;
e. penerapan upaya preventif dan proaktif untuk mencegah penurunan daya
dukung dan daya tampung WP3K;
f. pemanfaatan dan pengembangan teknologi yang ramah lingkungan;
g. penyediaan dan penyebarluasan informasi lingkungan; dan
h. pemberian penghargaan kepada orang yang berjasa di bidang PWP3K.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pemberdayaan masyarakat diatur
dengan Peraturan Bupati.

BAB XI

PENYIDIKAN

Pasal 54

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 57
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

(1) Selain pejabat penyidik kepolisian negara republik indonesia, pejabat pegawai
negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
PWP3K, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud
dalam kitab undang-undang hukum acara pidana.
(2) Pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah penyidik pegawai negeri sipil.
(3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya
tindak pidana bidang kelautan dan perikanan di WP3K;
b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan tentang
adanya tindak pidana PWP3K;
c. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau
tersangka dalam perkara tindak pidana PWP3K;
d. melakukan pemeriksaan prasarana wilayah pesisir dan menghentikan
peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana PWP3K;
e. menyegel dan/atau menyita alat-alat kegiatan yangdigunakan untuk
melakukan tindak pidana PWP3K sebagai alat bukti;
f. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan
tindak pidana PWP3K;
g. membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;
h. melakukan penghentian penyidikan; dan
i. mengadakan tindakan lain menurut hukum.
(4) Penyidik pejabat pegawai negeri sipil memberitahukan dimulainya penyidikan
kepada penyidik pejabat kepolisian negara republik indonesia.
(5) Penyidik pejabat pegawai negeri sipil menyampaikan hasil penyidikan kepada
penuntut umum melalui penyidik pejabat kepolisian negara republik indonesia.

BAB XII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 55

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
setiap Orang yang dengan sengaja:

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 58
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

a. melakukan kegiatan perikanan budidaya yang menggunakan metode, alat


dan teknologi yang dapat merusak ekosistem di wilayah pesisir dan pulau-
pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf a;
b. melakukan penangkapan ikan yang menggunakan bom dan atau bahan
peledak, apotas dan atau bahan beracun, serta menggunakan alat tangkap
yang bersifat merusak ekosistem di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf d, Pasal 22 ayat (5)
huruf a, Pasal 23 ayat (4) huruf b, Pasal 24 ayat (4) huruf b, Pasal 25 ayat (7)
huruf c, Pasal 26 ayat (3) huruf c, Pasal 27 ayat (6) huruf d;
c. melaksanakan penambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(3) huruf d;
d. menggunakan cara dan metode yang merusak, melakukan konversi dan
menebang vegetasi pantai untuk kegiatan industri dan permukiman, dan/atau
kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf e;
e. melakukan kegiatan menambang terumbu karang, mengambil terumbu
karang di kawasan konservasi, menggunakan bahan peledak dan bahan
beracun, dan/atau cara lain yang mengakibatkan rusaknya ekosistem
terumbu karang; sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf f;
dan/atau
f. tidak melaksanakan mitigasi bencana di WP3K yang diakibatkan oleh alam
dan/atau orang sehingga mengakibatkan timbulnya bencana atau dengan
sengaja melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya
kerentanan bencana.
(2) Dalam hal terjadi kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena
kelalaian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda
paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 56

(1) Setiap orang yang memanfaatkan ruang dari sebagian perairan pesisir dan
pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil yang tidak memiliki izin lokasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 59
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

(2) Setiap orang yang memanfaatkan sumber daya perairan pesisir dan perairan
pulau-pulau kecil yang tidak memiliki izin pengelolaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(3) Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda
paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) setiap orang yang
karena kelalaiannya:
a. tidak melaksanakan kewajiban rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 ayat (2); dan/atau
b. tidak melaksanakan kewajiban reklamasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 ayat(1).

BAB XIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 57

Program PWP3K serta lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang telah ditunjuk
untuk melaksanakannya masih tetap berlaku dan menjalankan kewenangannya
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Pasal 58

Setiap satuan kerja perangkat daerah yang terkait dengan PWP3K menjalankan tugas
pokok dan fungsi serta kewenangannya secara terpadu sesuai dengan Peraturan
Daerah ini.

Pasal 59

Semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan WP3K yang telah ada,
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai
dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan
Daerah ini.

BAB XIV

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 60
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 60

(1) Hal-hal yang belum dibahas dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

(2) Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah
ini.

Pasal 61

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah


ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sampang.

Ditetapkan di Lima Puluh

pada tanggal

BUPATI SAMPANG,

A. Fannan Hasib

Diundangkan di Lima Puluh

pada tanggal

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SAMPANG,

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 61
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

Puthut Budi Santoso, S.H, M.Si

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2015 NOMOR

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 62
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMPANG

NOMOR ..... TAHUN 2014

TENTANG

RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2015–2035

I. PENJELASAN UMUM

Undang Undang No. 27 Tahun 2007 jo Undang-Undang No. 1 Tahun


2014 pasal 7 ayat 1, menyatakan bahwa perencanaan wilayah pesisir dan
pulau-pulau Kecil terdiri dari empat tahapan: (i) Rencana Strategis Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RSWP3K); (ii) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K); (iii) Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil (RPWP3K); dan (iv) Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RAPWP3K). Selanjutnya dalam pasal 8 ayat 3
disebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyusun semua rencana sesuai
dengan kewenangan masing-masing.

Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K)


merupakan rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap
satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada
Kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak
boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah
memperoleh izin. RZWP-3-K disusun melalui pendekatan keterpaduan yang
mengintegrasikan berbagai perencanaan yang telah dan akan disusun oleh
masing-masing sektor dan daerah sehingga terjadi keharmonisan dalam
pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil (sumberdaya ikan).

Kabupaten Sampang merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi


Jawa Timur yang terletak di Pulau Madura selain Kabupaten Bangkalan,
Pamekasan dan Sumenep. Secara umum wilayah Kabupaten Sampang berupa
daratan, terdapat satu pulau yang terpisah dari daratan bernama Pulau
Mandangin/Pulau Kambing. Luas wilayah Kabupaten Sampang yang mencapai

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 63
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

1233,33 km2 habis dibagi menjadi 14 kecamatan. Secara administrasi wilayah


perencanaan terdiri atas seluruh wilayah yang termasuk dalam Kabupaten
Sampang terdiri dari 14 Kecamatan, dengan 6 kelurahan dan 180 desa.

Letak geografis Kabupaten Sampang berada di antara 113o08’ hingga


113o39’ Bujur Timur dan 06o05’ hingga 07o13’Lintang Selatan. Wilayah Kabupaten
Sampang di sebelah Utara berbatasan dengan Laut Jawa, di sebelah Selatan
dengan Selat Madura di sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten
Bangkalan dan di sebelah Timur berbatasan Kabupaten Pamekasan

Kabupaten Sampang memiliki potensi kekayaan alam yang luar biasa.


Potensi itu terdapat di bidang perkebunan, pertanian, perikanan dan kelautan,
peternakan dan potensi pariwisatanya. Kabupaten Sampang juga telah lama
dikenal sebagai Pulau Garam

Potensi kekayaan wisata yang ada di Sampang merupakan salah satu


sektor andalan guna pemasukan PAD. Sejumlah objek wisata khususnya objek
wisata bahari merupakan objek wisata yang sudah cukup dikenal oleh
masyarakat luas. Pesona dan keindahan objek wisata yang ada di Kabupaten ini
tidak kalah dengan objek wisata lain yang ada di Sampang maupun luar
Sampang. Sejumlah objek wisata yang dimiliki antara lain Pantai Camplong,
Hutan Kera Nepa, dan Air Terjun Toroan

Namun terlepas dari potensi wisata pantai yang ada di Kabupaten


Sampang, berbagai masalah penangkapan ikan sering terjadi di wilayah ini.
Permasalahan kegiatan penangkapan ikan dengan memakai alat tangkap Trawl
dasar dan pukat harimau yang bebas berkeliaran di perairan laut Sampang. Hal
ini sangat meresahkan nelayan Sampang. Berdasarkan kondisi tersebut, maka
diperlukan kegiatan Penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil Kab. Sampang.

Peraturan Daerah ini merupakan pelengkap dari Peraturan Daerah


Kabupaten Sampang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Sampang yang diantaranya memuat arah kebijakan lintas sektor dalam
pembangunan pesisir dan pulau-pulau kecil, yang meliputi kegiatan
perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian terhadap interaksi
manusia dalam memanfaatkan sumberdaya serta proses alamiah secara
berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 64
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pas
al 3

Huruf a

Asas keberlanjutan dimaksudkan agar:

1. Pemanfaatan sumberdaya tidak melebihi kemampuan


regenerasi sumberdaya hayati atau laju inovasi substitusi
sumberdaya nonhayati pesisir;

2. Pemanfaatan sumberdaya pesisir saat ini tidak boleh


mengorbankan (kualitas dan kuantitas) kebutuhan generasi
yang akan datang atas sumberdaya pesisir; dan

3. Pemanfaatan sumberdaya yang belum diketahui dampaknya


harus dilakukan secara hati-hati dan didukung oleh penelitian
ilmiah yang memadai.

Huruf b

Asas konsistensi merupakan konsistensi dari berbagai instansi dan


lapisan pemerintahan, dari proses perencanaan, pelaksanaan,
pengendalian, dan pengawasan untuk melaksanakan program
pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang telah
diakreditasi.

Huruf c

Asas keterpaduan adalah :

1. Mengintegrasikan kebijakan dengan perencanaan berbagai


sektor pemerintahan secara horizontal dan secara vertikal

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 65
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

antara pemerintah dan pemerintah daerah; dan

2. mengintegrasikan ekosistem darat dengan ekosistem laut


berdasarkan masukan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi untuk membantu proses pengambilan putusan dalam
pengelolaan wilayah pesisir.

Huruf d

Asas kepastian hukum diperlukan untuk menjamin kepastian hukum


yang mengatur pengelolaan sumberdaya pesisir secara jelas dan
dapat dimengerti dan ditaati oleh semua pemangku kepentingan;
serta keputusan yang dibuat berdasarkan mekanisme atau cara
yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dimarjinalkannya
masyarakat pesisir.

Huruf e

Asas kemitraan merupakan kesepakatan kerja sama antarpihak yang


berkepentingan berkaitan dengan pengelolaan wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil.

Huruf f

Asas pemerataan ditujukan pada manfaat ekonomi sumberdaya


pesisir yang dapat dinikmati oleh sebagian besar anggota
masyarakat.

Huruf g

Asas peran serta masyarakat dimaksudkan:

1. agar masyarakat pesisir mempunyai peran dalam perencanaan,


pelaksanaan, sampai tahap pengawasan dan pengendalian;

2. memiliki informasi yang terbuka untuk mengetahui


kebijaksanaan pemerintah dan mempunyai akses yang cukup
untuk memanfaatkan sumberdaya pesisir;

3. menjamin adanya representasi suara masyarakat dalam


keputusan tersebut;

4. memanfaatkan sumberdaya tersebut secara adil.

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 66
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

Huruf h

Asas keterbukaan dimaksudkan adanya keterbukaan bagi


masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan
tidak diskriminatif tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, dari tahap
perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, sampai tahap
pengawasan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak
asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.

Huruf i

Asas desentralisasi merupakan penyerahan wewenang


pemerintahan dari Pemerintah kepada pemerintah daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di bidang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Huruf j

Asas akuntabilitas dimaksudkan bahwa pengelolaan wilayah pesisir


dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Huruf k

Asas keadilan merupakan asas yang berpegang pada kebenaran,


tidak berat sebelah, tidak memihak, dan tidak sewenang-wenang
dalam pemanfaatan sumberdaya pesisir.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Huruf a

Yang dimaksud dengan melengkapi RTRW adalah RZWP-3-K dan


RTRW dapat menjadi:

1. sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan Rencana


Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);

2. sebagai acuan dalam penyusunan RPWP-3-K dan RAPWP-3-K;

3. sebagai instrumen penataan ruang di perairan laut wilayah pesisir,


dan pulau-pulau kecil;

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 67
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

4. memberikan kekuatan hukum terhadap alokasi ruang di perairan


laut wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil;

5. memberikan rekomendasi dalam pemberian perizinan di perairan


laut wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil;

6. sebagai acuan dalam rujukan konflik di perairan laut wilayah


pesisir, dan pulau-pulau kecil;

7. sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang di perairan laut


wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil; dan

8. sebagai acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan


di WP3K.

Huruf b

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas

Pasal 9

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Ayat (1)

Cukup jelas.

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 68
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 12

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan zona perikanan budidaya adalah ruang


perairan laut yang merupakan bagian dari kawasan pemanfaatan
umum yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk memelihara,
membesarkan dan/atau membiakkan ikan dan memanen hasilnya
dalam lingkungan yang terkontrol.

Sub zona budidaya laut adalah ruang perairan laut yang berada di
zona perikanan budidaya yang ditetapkan sebagai budidaya laut
berdasarkan pemanfaatan wilayah laut eksisting analisis kesesuaian
peruntukan perairan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 13

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan zona perikanan tangkap adalah ruang


perairan laut yang merupakan bagian dari kawasan pemanfaatan
umum yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk kegiatan
memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan
dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 69
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut,


menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau
mengawetkannya.

Huruf a

Sub zona pelagis adalah ruang perairan laut yang berada di


zona perikanan tangkap yang dimanfaatkan untuk kegiatan
penangkapan ikan permukaan di perairan laut.

Huruf b

Sub zona demersal adalah wilayah perairan laut yang berada di


zona perikanan tangkap yang dimanfaatkan untuk kegiatan
penangkapan ikan dasar di perairan laut.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 14

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan zona pelabuhan adalah ruang yang terdiri


atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai
tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang
dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun
pengumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal
dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas
keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang
pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda
transportasi.

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 70
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

Huruf d

Yang dimaksud dengan pelabuhan perikanan adalah tempat yang


terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem
bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan
bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi
dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang
perikanan.

Ayat (2)

Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 15

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan zona industri adalah ruang perairan laut


dan/atau pulau-pulau kecil yang merupakan bagian dari kawasan
pemanfaatan umum yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk
mendukung kegiatan industri di darat, yang ditetapkan dengan fungsi
utama untuk kegiatan industri dan penyimpanan bahan bakar minyak
(oil storage).

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 16

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan zona pariwisata adalah ruang yang terdiri dari
perairan laut dan pantai yang merupakan bagian dari kawasan
pemanfaatan umum yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk
kegiatan wisata.

Huruf a

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 71
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

Sub zona rekreasi air adalah ruang perairan laut di dalam zona
pariwisata yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk rekreasi
air, seperti mandi, renang, olahraga air, jetski, dan lain
sebagainya.

Huruf b

Sub zona rekreasi pantai adalah ruang perairan laut di dalam


zona pariwisata yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk
rekreasi pantai, seperti berjemur, olahraga pantai, dan lain
sebagainya.

Huruf c

Sub zona ekowisata adalah ruang perairan laut di dalam zona


pariwisata yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk rekreasi
yang berwawasan lingkungan dengan mengutamakan aspek
konservasi alam, aspek pemberdayaan sosial budaya ekonomi
masyarakat lokal serta aspek pembelajaran dan pendidikan.

Huruf d

Sub zona rekreasi snorkeling adalah ruang perairan laut di


dalam zona pariwisata yang ditetapkan dengan fungsi utama
rekreasi air (melihat keindahan ekosistem terumbu karang).

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 17

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 72
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan zona pemanfaatan terbatas KKP3K adalah


ruang yang berada di dalam KKP3K yang diperuntukkan bagi
perlindungan habitat dan populasi ikan, pariwisata dan rekreasi,
penelitian; dan/atau pendidikan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 18

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan alur pelayaran adalah perairan yang dari segi
kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya
dianggap aman dan selamat untuk dilayari dan merupakan bagian dari
alur laut. Alur pelayaran digunakan untuk mengarahkan kapal masuk
ke kolam pelabuhan.

Huruf a

Pelayaran internasional adalah alur untuk mengarahkan kapal


masuk ke kolam pelabuhan pengumpul (global hub).

Huruf b

Pelayaran nasional adalah alur untuk mengarahkan kapal


masuk ke kolam pelabuhan pengumpan regional.

Huruf c

Pelayaran regional adalah alur untuk mengarahkan kapal


masuk ke kolam pelabuhan pengumpan lokal.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 73
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 19

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 20

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 21

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 74
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 75
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 76
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 77
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 78
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 79
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 80
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 45
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan akreditasi terhadap program PWP3K adalah
prosedur pengakuan suatu kegiatan yang secara konsisten telah
memenuhi standar baku sistem PWP3K yang meliputi penilaian,
penghargaan, dan insentif terhadap program-program pengelolaan
yang dilakukan oleh masyarakat secara sukarela.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan terumbu karang adalah suatu ekosistem
yang hidup di dasar perairan dan berupa bentukan batuan kapur
yang terdiri dari polip-polip karang dan organisme-organisme
kecil lain yang hidup dalam koloni.
Huruf b

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 81
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

Yang dimaksud dengan mangrove adalah vegetasi pantai yang


memiliki morfologi khas dengan sistem perakaran yang mampu
beradaptasi pada daerah pasang surut dengan substrat lumpur
atau lumpur berpasir.
Huruf c
Yang dimaksud dengan lamun (Seagrass) adalah tumbuhan
berbunga (Angiospermae) yang hidup dan tumbuh di perairan
laut dangkal, mempunyai akar rimpang (rhizome), daun, bunga,
buah, dan berkembang biak secara generatif (penyerbukan
bunga) dan vegetatif (pertumbuhan tunas).
Huruf d
Yang dimaksud dengan estuari adalah suatu perairan semi
tertutup yang berada di bagian hilir sungai dan masih
berhubungan dengan laut, sehingga memungkinkan terjadinya
percampuran antara air tawar dan air laut.
Huruf e
Yang dimaksud dengan laguna adalah suatu cekungan di dasar
perairan laut dangkal yang membentuk sistem ekologi yang
berbeda dengan perairan di sekitarnya.
Huruf f
Yang dimaksud dengan teluk adalah ekosistem pesisir dengan
lekukan yang penetrasinya berbanding sedemikian rupa dengan
lebar mulutnya sehingga mengandung perairan semi tertutup
seluas atau lebih luas dari pada luas setengah lingkaran.
Huruf g
Yang dimaksud dengan delta adalah daratan yang terbentuk
akibat proses pengendapan di muara sungai yang membentuk
formasi delta (segitiga) dan membentuk kesatuan ekosistem
tersendiri.
Huruf h
Yang dimaksud dengan gumuk pasir adalah ekosistem berupa
bukit/gundukan pasir yang terbentuk akibat interaksi material
penyusun dan aktivitas angin.
Huruf i

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 82
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

Yang dimaksud dengan pantai adalah daerah antara muka air


surut terendah dengan muka air pasang tertinggi.
Huruf j
Yang dimaksud dengan populasi ikan adalah kelompok jenis ikan
tertentu yang secara alami dan dalam jangka panjang memiliki
kecenderungan untuk mencapai keseimbangan secara dinamis
sesuai kondisi habitat beserta lingkungannya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 47
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Huruf a
Yang dimaksud dengan akses terhadap bagian perairan pesisir dan
pulau-pulau kecil adalah jalan masuk yang berupa kemudahan, antara
lain:
a. akses masyarakat memanfaatkan sempadan pantai dalam
menghadapi Bencana Pesisir;

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 83
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

b. akses masyarakat menuju pantai dalam menikmati keindahan


alam;
c. akses nelayan dan pembudi daya ikan dalam kegiatan
perikanan, termasuk akses untuk mendapatkan air minum atau
air bersih;
d. akses pelayaran rakyat; dan
e. akses Masyarakat untuk kegiatan keagamaan dan adat di
pantai.
Huruf b
Yang dimaksud penangkapan ikan skala kecil penangkapan ikan yang
dilakukan oleh nelayan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari
yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima)
gross tonnage (GT).
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 84
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

Cukup jelas.
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 55
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 85
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang

Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2015 NOMOR


...............

Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 86

Anda mungkin juga menyukai