Bab Vii Ranperda Rzwp3k Kab Sampang
Bab Vii Ranperda Rzwp3k Kab Sampang
Bab Vii Ranperda Rzwp3k Kab Sampang
TENTANG
BUPATI SAMPANG,
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 1
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 2
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 3
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 4
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 5
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 6
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
dan
BUPATI SAMPANG
MEMUTUSKAN:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 7
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 8
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
13. Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan
sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang
menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa,
payau, dan laguna.
14. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 Km 2
(dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
15. Pulau-Pulau Kecil adalah kumpulan beberapa pulau kecil yang membentuk
kesatuan ekosistem dengan perairan disekitarnya.
16. Sumber daya Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K) adalah sumber
daya hayati, sumber daya non-hayati; sumber daya buatan, dan jasa-jasa
lingkungan; sumber daya hayati meliputi ikan, terumbu karang, padang lamun,
mangrove dan biota laut lain; sumberdaya non hayati meliputi pasir, air laut,
mineral dasar laut; sumber daya buatan meliputi infrastruktur laut yang terkait
dengan kelautan dan perikanan, dan jasa-jasa lingkungan berupa keindahan
alam, permukaan dasar laut tempat instalasi bawah air yang terkait dengan
kelautan dan perikanan serta energi gelombang laut yang terdapat di wilayah
pesisir.
17. Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang selanjutnya
disingkat RSWP-3-K adalah rencana yang memuat arah kebijakan lintas sektor
untuk kawasan perencanaan pembangunan melalui penetapan tujuan, sasaran
dan strategi yang luas, serta target pelaksanaan dengan indikator yang tepat
untuk memantau rencana tingkat nasional.
18. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang selanjutnya
disingkat dengan RZWP-3-K adalah rencana yang menentukan arah
penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai penetapan
struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang
boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan dan kegiatan yang hanya boleh
dilakukan setelah memperoleh izin.
19. Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya
disingkat RPWP-3-K adalah rencana yang memuat susunan kerangka kebijakan,
prosedur, dan tanggung jawab dalam rangka pengkoordinasian pengambilan
keputusan diantara berbagai lembaga/instansi pemerintah mengenai
kesepakatan penggunaan sumber daya atau kegiatan pembangunan di zona
yang ditetapkan.
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 9
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
20. Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang
selanjutnya disingkat RAPWP-3-K adalah tindak lanjut rencana pengelolaan
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memuat tujuan, sasaran, anggaran,
dan jadwal untuk satu atau beberapa tahun ke depan secara terkoordinasi untuk
melaksanakan berbagai kegiatan yang diperlukan oleh instansi pemerintah,
pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya guna mencapai hasil
pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil di setiap kawasan
perencanaan.
21. Rencana Zonasi Rinci adalah rencana detail dalam 1 (satu) zona berdasarkan
arahan pengelolaan di dalam rencana zonasi yang dapat disusun oleh
pemerintah daerah dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan
teknologi yang dapat diterapkan serta ketersediaan sarana yang pada gilirannya
menunjukkan jenis dan izin yang dapat diterbitkan oleh pemerintah daerah.
22. Kawasan adalah bagian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki
fungsi tertentu yang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik fisik, biologi,
sosial, dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya.
23. Zona adalah ruang yang penggunaannya disepakati bersama antara berbagai
pemangku kepentingan dan telah ditetapkan status hukumnya.
24. Zonasi adalah suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui
penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya
dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan
dalam ekosistem pesisir.
25. Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh-tumbuhan, hewan, organisme
dan non organisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam
membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas.
26. Kawasan adalah bagian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki
fungsi tertentu yang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik fisik, biologi,
sosial, dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya.
27. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari wilayah pesisir yang
ditetapkan peruntukkannya bagi berbagai sektor kegiatan.
28. Kawasan Konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah kawasan
pesisir dan pulau-pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk
mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara
berkelanjutan.
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 10
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
29. Alur laut adalah perairan yang dimanfaatkan, antara lain untuk alur pelayaran,
pipa/kabel bawah laut, dan migrasi biota laut.
30. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan
dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan
kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar,
naik turun pengumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal
dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan
keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat
perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
31. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan
fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban
arus lalu lintas kapal, pengumpang dan/atau barang, keselamatan dan
keamanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda serta
mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan
tata ruang wilayah.
32. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani
kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri
dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan pengumpang dan/atau
barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan
antarprovinsi.
33. Daerah Lingkungan Kerja yang selanjutnya disingkat DLKr adalah wilayah
perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan
secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
34. Daerah Lingkungan Kepentingan yang selanjutnya disingkat DLKp adalah
perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja perairan pelabuhan yang
dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
35. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar DLKr dan DLKp pelabuhan
yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan
sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
36. Wilayah Kerja yang selanjutnya disingkat WK adalah tempat yang terdiri atas
bagian daratan dan perairan yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan
kepelabuhanan perikanan.
37. Wilayah Pengoperasian Pelabuhan yang selanjutnya disingkat WPP adalah
tempat yang terdiri atas bagian daratan dan perairan yang berpengaruh langsung
terhadap operasional kepelabuhanan perikanan.
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 11
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
38. Daya dukung Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah kemampuan wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil untuk mendukung perikehidupan manusia dan
makhluk hidup lain.
39. Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut
rehabilitasi adalah proses pemulihan dan perbaikan kondisi ekosistem atau
populasi yang telah rusak walaupun hasilnya dapat berbeda dari kondisi
semula.
40. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka
meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan
sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan, atau drainase.
41. Bencana Pesisir adalah kejadian karena peristiwa alam atau karena perbuatan
setiap orang yang menimbulkan perubahan sifat fisik dan/atau hayati pesisir dan
mengakibatkan korban jiwa, harta, dan/atau kerusakan di wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil.
42. Mitigasi Bencana adalah upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik secara
struktur atau fisik melalui pembangunan fisik alami dan/atau buatan maupun
nonstruktur atau nonfisik melalui peningkatan kemampuan menghadapi ancaman
bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
43. Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas masyarakat hukum adat,
masyarakat lokal, dan masyarakat tradisional yang bermukim di wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil.
44. Masyarakat Lokal adalah kelompok masyarakat yang menjalankan tata
kehidupan sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-
nilai yang berlaku umum tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada sumber daya
pesisir dan pulau-pulau kecil tertentu.
45. Masyarakat Tradisional adalah masyarakat perikanan tradisional yang masih
diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau
kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan
kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.
46. Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya pemberian fasilitas, dorongan, atau
bantuan kepada masyarakat dan nelayan tradisional agar mampu menentukan
pilihan yang terbaik dalam memanfaatkan sumber daya pesisir dan pulau-pulau
kecil secara lestari.
47. Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang masih berlaku dalam tata kehidupan
masyarakat.
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 12
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
BAB II
Bagian Pertama
Ruang Lingkup
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 13
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
Pasal 2
b. ke arah laut sejauh 1/3 (satu pertiga) wilayah perairan kewenangan provinsi,
diukur dari garis pantai ke arah laut lepas.
Bagian Kedua
Asas
Pasal 3
RZWP-3-K berasaskan:
a. keberlanjutan;
b. konsistensi;
c. keterpaduan;
d. kepastian hukum;
e. kemitraan;
f. pemerataan;
g. peran serta masyarakat;
h. keterbukaan;
i. desentralisasi;
j. akuntabilitas; dan
k. keadilan.
BAB III
Bagian Kesatu
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 14
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
Jangka Waktu
Pasal 4
RZWP-3-K berlaku selama 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5
(lima) tahun sekali.
Bagian Kedua
Kedudukan RZWP-3-K
Pasal 5
RZWP-3-K berkedudukan:
Bagian Ketiga
Fungsi RZWP-3-K
Pasal 6
RZWP-3-K berfungsi:
c. sebagai instrumen penataan ruang di perairan laut wilayah pesisir, dan pulau-
pulau kecil;
f. sebagai acuan dalam rujukan konflik di perairan laut wilayah pesisir, dan pulau-
pulau kecil;
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 15
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
g. sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang di perairan laut wilayah pesisir, dan
pulau-pulau kecil; dan
Bagian Keempat
Tujuan RZWP-3-K
Pasal 7
Tujuan RZWP-3-K adalah menetapkan Alokasi Ruang WP3K yang meliputi kawasan
pemanfaatan umum, kawasan konservasi, Kawasan Strategis Nasioanal Tertentu dan
alur laut, menentukan aturan pemanfaatan ruang WP3K, serta menentukan arahan
pemanfaatan ruang WP3K.
BAB IV
Bagian Pertama
Tujuan PWP3K
Pasal 8
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 16
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
Bagian Kedua
Kebijakan PWP3K
Pasal 9
Bagian Ketiga
Strategi PWP3K
Pasal 10
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 17
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
1. Pengentasan kemiskinan;
BAB V
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 18
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
Bagian kesatu
Umum
Pasal 11
b. Konservasi
d. alur laut.
(2) Kawasan pemanfaatan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri dari:
e.1. zona perikanan budidaya;
e.2. zona perikanan tangkap;
e.3. zona pelabuhan; dan
(3) Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah
Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K).
(4) Kawasan Strategi Nasional Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat
dijabarkan ke dalam zona dan sub zona atau pemanfaatan sesuai dengan
ketentuan pengalokasian ruang dalam kawasan pemanfaatan umum, kawasan
konservasi, dan alur laut
(5) KKP3K sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari zona pemanfaatan
terbatas KKP3K.
(6) Alur Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi Alur pelayaran.
(7) Rencana alokasi ruang RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
dalam peta dengan skala 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu), sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
peraturan daerah ini.
Bagian kedua
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 19
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
Paragraf 1
Pasal 12
(1) Zona perikanan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf
a ditetapkan menjadi sub zona budidaya laut.
(2) Sub zona budidaya laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada
koordinat:
a.1. 113° 2' 9.950" Bujur timur dan 7° 13' 56.320" Lintang selatan
a.2. 113° 2' 26.304" Bujur timur dan 7° 12' 49.945" Lintang selatan
a.3. 113° 7' 16.495" Bujur timur dan 7° 13' 30.613" Lintang selatan
a.4. 113° 7' 16.539" Bujur timur dan 7° 14' 40.056" Lintang selatan
a.5. 113° 6' 1.058" Bujur timur dan 7° 14' 49.414" Lintang selatan
b.1. 113° 15' 39.111" Bujur timur dan 7° 13' 29.708" Lintang selatan
b.2. 113° 15' 39.402" Bujur timur dan 7° 14' 28.143" Lintang selatan
b.3. 113° 10' 45.098" Bujur timur dan 7° 14' 29.579" Lintang selatan
b.4. 113° 10' 44.841" Bujur timur dan 7° 13' 36.018" Lintang selatan
c.1.113° 25' 29.227" Bujur Timur Dan 6° 52' 50.829" Lintang Selatan
c.2.113° 25' 29.351" Bujur Timur Dan 6° 53' 15.232" Lintang Selatan
c.3.113° 23' 57.282" Bujur Timur Dan 6° 52' 51.293" Lintang Selatan
c.4.113° 23' 57.254" Bujur Timur Dan 6° 53' 15.438" Lintang Selatan
c.5.113° 24' 40.133" Bujur Timur Dan 6° 53' 16.952" Lintang Selatan
d.1. 113° 18' 2.318" Bujur Timur Dan 6° 53' 27.928" Lintang Selatan
d.2. 113° 18' 2.115" Bujur Timur Dan 6° 53' 5.842" Lintang Selatan
d.3. 113° 12' 31.507" Bujur Timur Dan 6° 53' 9.016" Lintang Selatan
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 20
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
d.4. 113° 12' 32.132" Bujur Timur Dan 6° 53' 42.771" Lintang Selatan
e.1. 113° 10' 17.102" Bujur Timur Dan 6° 53' 27.765" Lintang Selatan
e.2. 113° 10' 16.954" Bujur Timur Dan 6° 53' 23.978" Lintang Selatan
e.3. 113° 10' 7.692" Bujur Timur Dan 6° 53' 13.712" Lintang Selatan
e.4. 113° 7' 54.676" Bujur Timur Dan 6° 53' 19.836" Lintang Selatan
e.5. 113° 7' 55.905" Bujur Timur Dan 6° 53' 33.443" Lintang Selatan
e.6. 113° 8' 59.950" Bujur Timur Dan 6° 53' 29.626" Lintang Selatan
Paragraf 2
Pasal 13
(1) Zona perikanan tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b,
ditetapkan menjadi:
(2) Sub zona pelagis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan sub zona
demersal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan diseluruh
perairan laut wilayah kewenangan kabupaten kecuali di:
Paragraf 3
Zona Pelabuhan
Pasal 14
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 21
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
(1) Zona pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c, terdiri
dari:
a. pelabuhan global hub;
b. pelabuhan pengumpan regional;
c. pelabuhan pengumpan lokal; dan
d. pelabuhan perikanan.
(2) Zona pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi:
a. sub zona Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) global hub; dan
b. sub zona Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) global hub; dan
c. sub zona Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan
Kepentingan (DLKp) pelabuhan pengumpan regional.
(3) Sub zona DLKr dan DLKp sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
ditetapkan pada koordinat:
a. 113° 12' 27.735" Bujur Timur Dan 7° 18' 26.959" Lintang Selatan
b. 113° 12' 31.940" Bujur Timur Dan 7° 18' 7.184" Lintang Selatan
c. 113° 12' 58.819" Bujur Timur Dan 7° 18' 13.585" Lintang Selatan
d. 113° 12' 55.190" Bujur Timur Dan 7° 18' 28.523" Lintang Selatan
e. 113° 16' 11.758" Bujur Timur Dan 7° 13' 10.343" Lintang Selatan
f. 113° 16' 22.609" Bujur Timur Dan 7° 13' 27.642" Lintang Selatan
g. 113° 15' 54.995" Bujur Timur Dan 7° 13' 44.916" Lintang Selatan
h. 113° 15' 45.153" Bujur Timur Dan 7° 13' 28.950" Lintang Selatan
i. 113° 19' 42.342" Bujur Timur Dan 7° 12' 50.628" Lintang Selatan
j. 113° 19' 40.463" Bujur Timur Dan 7° 13' 59.755" Lintang Selatan
k. 113° 17' 23.385" Bujur Timur Dan 7° 13' 59.675" Lintang Selatan
l. 113° 17' 23.427" Bujur Timur Dan 7° 13' 0.904" Lintang Selatan
m. 113° 22' 16.721" Bujur Timur Dan 7° 12' 58.180" Lintang Selatan
n. 113° 22' 17.761" Bujur Timur Dan 7° 13' 41.865" Lintang Selatan
o. 113° 21' 23.193" Bujur Timur Dan 7° 13' 42.148" Lintang Selatan
p. 113° 21' 24.988" Bujur Timur Dan 7° 12' 56.449" Lintang Selatan
Paragraf 4
Zona Pariwisata
Pasal 15
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 22
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
(1) Zona pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e,
ditetapkan menjadi:
a. sub zona wisata pantai
(2) Sub zona rekreasi air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terletak di P.
Mandangin Kec. sampang dan ditetapkan pada koordinat:
a. 113° 12' 56.375" Bujur Timur Dan 7° 18' 52.564" Lintang Selatan
b. 113° 12' 56.430" Bujur Timur Dan 7° 19' 3.602" Lintang Selatan
c. 113° 13' 22.947" Bujur Timur Dan 7° 19' 3.471" Lintang Selatan
d. 113° 13' 22.871" Bujur Timur Dan 7° 18' 46.076" Lintang Selatan
Bagian ketiga
Kawasan Konservasi
Paragraf 1
Pasal 16
(1) Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) ditetapkan
menjadi Sub zona pemanfaatan terletak di kec. Sampan berada di pulau
mandangin
(2) Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan pada
Koordinat:
a. 113° 12' 27.735" Bujur Timur Dan 7° 18' 26.959" Lintang Selatan
b. 113° 12' 55.190" Bujur Timur Dan 7° 18' 28.523" Lintang Selatan
c. 113° 12' 56.579" Bujur Timur Dan 7° 18' 22.963" Lintang Selatan
d. 113° 13' 38.420" Bujur Timur Dan 7° 18' 25.037" Lintang Selatan
e. 113° 13' 46.682" Bujur Timur Dan 7° 18' 58.162" Lintang Selatan
f. 113° 13' 4.598" Bujur Timur Dan 7° 19' 14.965" Lintang Selatan
g. 113° 12' 3.066" Bujur Timur Dan 7° 18' 52.492" Lintang Selatan
h. 113° 11' 52.046" Bujur Timur Dan 7° 18' 36.449" Lintang Selatan
i. 113° 12' 15.752" Bujur Timur Dan 7° 18' 17.687" Lintang Selatan
j. 113° 12' 28.973" Bujur Timur Dan 7° 18' 19.605" Lintang Selatan
Bagian Keempat
Kawasan Strategis Nasional Tertentu
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 23
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
Paragraf 1
Kawasan Strategis Nasional Tertentu
Pasal 17
(1) Kawasan Strategis Nasional Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (3), ditetapkan menjadi Kawasan Strategi Nasional Tertentu
(2) Kawasan Strategis nasional Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan pada koordinat:
a. 113° 23' 38.921" Bujur Timur Dan 7° 13' 3.121" Lintang Selatan
b. 113° 15' 39.402" Bujur Timur Dan 7° 14' 28.143" Lintang Selatan
c. 113° 10' 45.098" Bujur Timur Dan 7° 14' 29.579" Lintang Selatan
d. 113° 10' 44.841" Bujur Timur Dan 7° 13' 36.018" Lintang Selatan
e. 113° 10' 10.812" Bujur Timur Dan 7° 13' 38.113" Lintang Selatan
f. 113° 9' 26.317" Bujur Timur Dan 7° 12' 23.374" Lintang Selatan
g. 113° 10' 1.034" Bujur Timur Dan 7° 15' 36.089" Lintang Selatan
h. 113° 23' 44.527" Bujur Timur Dan 7° 21' 19.258" Lintang Selatan
i. 113° 14' 36.529" Bujur Timur Dan 7° 21' 22.059" Lintang Selatan
j. 113° 11' 29.454" Bujur Timur Dan 7° 21' 23.015" Lintang Selatan
k. 113° 13' 31.929" Bujur Timur Dan 7° 21' 22.389" Lintang Selatan
l. 113° 11' 1.716" Bujur Timur Dan 7° 21' 12.943" Lintang Selatan
m. 113° 10' 12.308" Bujur Timur Dan 7° 16' 47.622" Lintang Selatan
n. 113° 19' 42.342" Bujur Timur Dan 7° 12' 50.628" Lintang Selatan
o. 113° 19' 40.463" Bujur Timur Dan 7° 13' 59.755" Lintang Selatan
p. 113° 17' 23.385" Bujur Timur Dan 7° 13' 59.675" Lintang Selatan
q. 113° 17' 23.427" Bujur Timur Dan 7° 13' 0.904" Lintang Selatan
r. 113° 22' 16.721" Bujur Timur Dan 7° 12' 58.180" Lintang Selatan
s. 113° 22' 17.761" Bujur Timur Dan 7° 13' 41.865" Lintang Selatan
t. 113° 21' 23.193" Bujur Timur Dan 7° 13' 42.148" Lintang Selatan
u. 113° 21' 24.988" Bujur Timur Dan 7° 12' 56.449" Lintang Selatan
v. 113° 23' 46.119" Bujur Timur Dan 7° 23' 38.762" Lintang Selatan
w. 113° 21' 31.526" Bujur Timur Dan 7° 23' 36.980" Lintang Selatan
x. 113° 14' 40.006" Bujur Timur Dan 7° 23' 31.201" Lintang Selatan
y. 113° 3' 25.055" Bujur Timur Dan 7° 23' 20.289" Lintang Selatan
z. 113° 0' 14.148" Bujur Timur Dan 7° 23' 15.668" Lintang Selatan
aa. 112° 59' 50.393" Bujur Timur Dan 7° 24' 31.381" Lintang Selatan
bb. 113° 19' 34.478" Bujur Timur Dan 7° 29' 2.839" Lintang Selatan
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 24
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
cc. 113° 23' 32.894" Bujur Timur Dan 7° 25' 11.463" Lintang Selatan
dd. 113° 22' 53.865" Bujur Timur Dan 7° 26' 6.026" Lintang Selatan
ee. 113° 2' 9.946" Bujur Timur Dan 7° 25' 16.475" Lintang Selatan
ff. 113° 10' 59.712" Bujur Timur Dan 7° 30' 44.220" Lintang Selatan
gg. 113° 17' 20.424" Bujur Timur Dan 7° 30' 6.935" Lintang Selatan
hh. 113° 1' 38.100" Bujur Timur Dan 7° 23' 17.838" Lintang Selatan
Bagian kelima
Alur Laut
Paragraf 1
Alur Pelayaran
Pasal 18
(3) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5), ditetapkan
menjadi :
a. Pelayaran Nasioanl;
b. Pelayaran Lokal; dan
c. Alur pipa dan Kabel.
(4) Pelayaran Nasioanal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan
pada koordinat:
a. 113° 0' 36.426" Bujur Timur Dan 7° 21' 1.904" Lintang Selatan
b. 113° 8' 37.436" Bujur Timur Dan 7° 26' 17.655" Lintang Selatan
c. 113° 17' 49.410" Bujur Timur Dan 7° 29' 55.654" Lintang Selatan
d. 113° 19' 11.371" Bujur Timur Dan 7° 29' 16.238" Lintang Selatan
e. 113° 0' 26.633" Bujur Timur Dan 7° 21' 46.469" Lintang Selatan
f. 113° 0' 30.444" Bujur Timur Dan 7° 21' 29.124" Lintang Selatan
g. 113° 0' 32.509" Bujur Timur Dan 7° 21' 19.730" Lintang Selatan
h. 113° 2' 27.092" Bujur Timur Dan 7° 22' 53.633" Lintang Selatan
i. 113° 19' 34.478" Bujur Timur Dan 7° 29' 2.839" Lintang Selatan
j. 113° 17' 20.424" Bujur Timur Dan 7° 30' 6.935" Lintang Selatan
k. 113° 23' 46.353" Bujur Timur Dan 7° 23' 59.291" Lintang Selatan
l. 113° 1' 22.804" Bujur Timur Dan 7° 17' 30.859" Lintang Selatan
m. 113° 7' 5.985" Bujur Timur Dan 7° 20' 7.452" Lintang Selatan
n. 113° 1' 15.944" Bujur Timur Dan 7° 18' 2.076" Lintang Selatan
o. 113° 23' 45.655" Bujur Timur Dan 7° 25' 13.068" Lintang Selatan
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 25
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
p. 113° 23' 46.542" Bujur Timur Dan 7° 24' 15.813" Lintang Selatan
q. 113° 23' 46.958" Bujur Timur Dan 7° 24' 52.165" Lintang Selatan
r. 113° 23' 45.037" Bujur Timur Dan 7° 22' 3.028" Lintang Selatan
s. 113° 23' 45.222" Bujur Timur Dan 7° 22' 19.298" Lintang Selatan
t. 113° 2' 0.237" Bujur Timur Dan 7° 14' 40.519" Lintang Selatan
u. 113° 1' 56.685" Bujur Timur Dan 7° 14' 56.682" Lintang Selatan
v. 113° 6' 42.720" Bujur Timur Dan 7° 17' 14.229" Lintang Selatan
w. 113° 7' 4.442" Bujur Timur Dan 7° 17' 8.061" Lintang Selatan
x. 113° 14' 36.529" Bujur Timur Dan 7° 21' 22.059" Lintang Selatan
y. 113° 13' 31.929" Bujur Timur Dan 7° 21' 22.389" Lintang Selatan
z. 113° 2' 9.950" Bujur Timur Dan 7° 13' 56.320" Lintang Selatan
aa. 113° 2' 6.456" Bujur Timur Dan 7° 14' 12.219" Lintang Selatan
bb. 113° 23' 41.526" Bujur Timur Dan 7° 16' 54.553" Lintang Selatan
cc. 113° 23' 41.711" Bujur Timur Dan 7° 17' 10.900" Lintang Selatan
(5) Pelayaran Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan pada
koordinat:
a. 113° 16' 13.113" Bujur Timur Dan 7° 13' 33.582" Lintang Selatan
b. 113° 16' 25.859" Bujur Timur Dan 7° 14' 12.799" Lintang Selatan
c. 113° 16' 16.593" Bujur Timur Dan 7° 14' 8.402" Lintang Selatan
d. 113° 16' 4.697" Bujur Timur Dan 7° 13' 38.847" Lintang Selatan
e. 113° 14' 11.549" Bujur Timur Dan 7° 16' 21.929" Lintang Selatan
f. 113° 14' 24.015" Bujur Timur Dan 7° 16' 22.909" Lintang Selatan
g. 113° 12' 39.593" Bujur Timur Dan 7° 18' 9.006" Lintang Selatan
h. 113° 12' 49.130" Bujur Timur Dan 7° 18' 11.278" Lintang Selatan
(6) Alur pipa dan kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan
pada koordinat:
a. 113° 7' 30.431" Bujur Timur Dan 6° 49' 3.953" Lintang Selatan
b. 113° 8' 33.948" Bujur Timur Dan 6° 48' 57.554" Lintang Selatan
c. 113° 7' 30.119" Bujur Timur Dan 6° 51' 57.235" Lintang Selatan
d. 113° 7' 29.874" Bujur Timur Dan 6° 50' 38.289" Lintang Selatan
e. 113° 10' 49.393" Bujur Timur Dan 6° 41' 29.714" Lintang Selatan
f. 113° 11' 5.392" Bujur Timur Dan 6° 41' 31.833" Lintang Selatan
g. 113° 19' 0.315" Bujur Timur Dan 7° 13' 7.417" Lintang Selatan
h. 113° 19' 8.953" Bujur Timur Dan 7° 13' 44.436" Lintang Selatan
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 26
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
BAB VI
Bagian kesatu
Umum
Pasal 19
b. ketentuan perizinan;
Bagian Kedua
Paragraf 1
Umum
Pasal 20
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 27
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
b. ketentuan umum kegiatan yang boleh dilakukan dan kegiatan yang tidak
boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah
memperoleh ijin;
Paragraf 2
Pasal 21
(1) Zona perikanan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf
a adalah ruang wilayah laut yang dialokasikan untuk kegiatan budidaya laut.
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 28
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
(2) Sub zona budidaya laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) adalah
ruang di dalam zona perikanan budidaya yang diperuntukkan bagi budidaya biota
laut berdasarkan kriteria teknis dan kriteria lingkungan.
(3) Ketentuan umum kegiatan yang boleh dilakukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (2) huruf b di zona perikanan budidaya/ sub zona budidaya laut
adalah:
a. budidaya laut dengan metode, alat dan teknologi yang tidak merusak
ekosistem di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
b. kegiatan penangkapan ikan skala kecil pada saat tidak terdapat kegiatan
budidaya.
(4) Ketentuan umum kegiatan yang tidak boleh dilakukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b di zona perikanan budidaya/sub zona budidaya
laut adalah:
(5) Ketentuan umum kegiatan yang boleh dilakukan setelah mendapatkan izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b di zona perikanan
budidaya/sub zona budidaya laut adalah:
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 29
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
(7) Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d di
zona perikanan budidaya/sub zona budidaya laut adalah:
Paragraf 3
Pasal 22
(1) Zona perikanan tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b
adalah ruang wilayah laut yang dialokasikan untuk kegiatan penangkapan ikan
skala kecil.
(2) Sub zona pelagis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a adalah
ruang di dalam zona perikanan tangkap yang diperuntukkan bagi penangkapan
ikan pelagis di permukaan laut.
(3) Sub zona demersal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b
adalah ruang di dalam zona perikanan tangkap yang diperuntukkan bagi
penangkapan ikan demersal di dasar laut.
(4) Ketentuan umum kegiatan yang boleh dilakukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (2) huruf b di zona perikanan tangkap/sub zona pelagis/sub zona
demersal adalah:
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 30
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
(5) Ketentuan umum kegiatan yang tidak boleh dilakukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b di zona perikanan tangkap/sub zona pelagis/sub
zona demersal adalah:
a. penangkapan ikan yang menggunakan bom dan atau bahan peledak, apotas
dan atau bahan beracun, serta menggunakan alat tangkap yang bersifat
merusak ekosistem di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
b. penangkapan ikan yang menggunakan kapal perikanan berukuran lebih dari
5 (lima) Gross Ton (GT);
c. penangkapan ikan yang menggunakan alat tangkap skala besar seperti mini
purseine, trawl, long line dan lain-lain yang sejenis, serta mengacu pada
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.02/ MEN/2011
tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan
dan Alat Bantu Penangkapan Ikan.
d. pembuangan sampah dan limbah;
e. segala jenis kegiatan perikanan budidaya.
(6) Ketentuan umum kegiatan yang boleh dilakukan setelah mendapatkan izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b di zona perikanan
tangkap/sub zona pelagis/sub zona demersal adalah :
b. pemasangan rumah ikan dan alat bantu penangkapan ikan seperti rumpon
serta terumbu karang buatan;
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 31
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
(8) Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d di
zona perikanan tangkap/sub zona pelagis/sub zona demersal adalah:
Paragraf 4
Ketentuan Umum Pernyataan Pemanfaatan Zona Pelabuhan /Sub Zona DLKr Global
hub / Sub Zona DLKp Global hub / Sub Zona DLKr-DLKp Pelabuhan Pengumpan
Regional
Pasal 23
(1) Zona pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c adalah
ruang yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu
sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang
dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun pengumpang,
dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal
yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan
kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan
antar moda transportasi.
(2) Sub Zona DLKr global hub sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2)
adalah ruang di dalam zona pelabuhan yang digunakan secara langsung untuk
kegiatan pelabuhan, sedangkan DLKp global hub sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (2) adalah ruang di dalam zona pelabuhan yang dipergunakan
untuk menjamin keselamatan pelayaran.
(3) Ketentuan umum kegiatan yang boleh dilakukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (2) huruf b di zona pelabuhan/sub zona DLKr global hub / sub
zona DLKp global hub / Sub Zona DLKr-DLKp Pelabuhan Pengumpan Regional
adalah pembanguan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang yang sudah
tercantum dalam rencana induk pelabuhan.
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 32
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
(4) Ketentuan umum kegiatan yang tidak boleh dilakukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b di zona pelabuhan/sub zona DLKr global hub /
sub zona DLKp global hub / Sub Zona DLKr-DLKp Pelabuhan Pengumpan
Regional adalah:
(5) Ketentuan umum kegiatan yang boleh dilakukan setelah mendapatkan izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b di zona pelabuhan/sub
zona DLKr global hub/ sub zona DLKp global hub / Sub Zona DLKr-DLKp
Pelabuhan Pengumpan Regional adalah:
b. wisata bahari;
a. alur-pelayaran;
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 33
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
h. perairan pandu;
j. tanda batas sesuai dengan batas DLKr dan DLKp yang telah
ditetapkan;
(7) Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d di
zona pelabuhan/ sub zona DLKr global hub / sub zona DLKp global hub / Sub
Zona DLKr-DLKp Pelabuhan Pengumpan Regional adalah:
Paragraf 6
Snorkeling
Pasal 24
(1) Zona pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e adalah
ruang wilayah laut yang dialokasikan untuk kegiatan kepariwisataan.
(2) Sub zona rekreasi air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a
adalah ruang dalam zona pariwisata yang dimanfaatkan untuk rekreasi air
(seperti mandi, renang, olahraga air, jetski, dan lain sebagainya).
(3) Sub zona rekreasi pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf
b adalah ruang dalam zona pariwisata yang dimanfaatkan untuk rekreasi pantai
(berjemur, olahraga pantai, dan lain sebagainya).
(4) Sub zona ekowisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c
adalah ruang dalam zona pariwisata yang dimanfaatkan untuk rekreasi yang
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 34
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
(5) Sub zona rekreasi snorkeling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
huruf d adalah ruang dalam zona pariwisata yang dimanfaatkan untuk rekreasi
air (melihat keindahan ekosistem terumbu karang).
(6) Ketentuan umum kegiatan yang boleh dilakukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (2) huruf b di zona pariwisata/ sub zona rekreasi air/sub zona
rekreasi pantai/sub zona ekowisata/ sub zona snorkeling adalah penyediaan
sarana dan prasarana pariwisata yang tidak berdampak pada kerusakan
lingkungan.
(7) Ketentuan umum kegiatan yang tidak boleh dilakukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b di zona pariwisata/ sub zona rekreasi air/sub
zona rekreasi pantai/sub zona ekowisata/ sub zona snorkeling adalah:
(8) Ketentuan umum kegiatan yang boleh dilakukan setelah mendapatkan izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b di zona pariwisata/sub
zona rekreasi air/sub zona rekreasi pantai adalah:
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 35
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
(10) Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d di
zona pariwisata/ sub zona rekreasi air/sub zona rekreasi pantai/sub zona
ekowisata/ sub zona snorkeling adalah:
Paragraf 7
Pasal 25
(1) Zona pemanfaatan terbatas KKP3K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(4) adalah ruang yang berada di dalam KKP3K yang diperuntukkan bagi
perlindungan habitat dan populasi ikan, pariwisata dan rekreasi, penelitian;
dan/atau pendidikan.
(2) Ketentuan umum kegiatan yang boleh dilakukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (2) huruf b di zona pemanfaatan terbatas KKP3K adalah:
(3) Ketentuan umum kegiatan yang tidak boleh dilakukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b di zona pemanfaatan terbatas KKP3K adalah:
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 36
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
(4) Ketentuan umum kegiatan yang boleh dilakukan setelah mendapatkan izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b di zona pemanfaatan
terbatas KKP3K adalah:
(6) Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d di
zona pemanfaatan terbatas KKP3K adalah pengendalian kegiatan yang
berpotensi merusak zona pemanfaatan terbatas KKP3K.
Paragraf 8
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 37
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
Pasal 26
(1) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) adalah ruang
perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan dianggap
aman dan selamat untuk pelayaran.
(2) Pelayaran internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a
adalah alur pelayaran yang terdapat di global hub (global hub) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a.
(3) Pelayaran nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b
adalah alur pelayaran yang terdapat di pelabuhan pengumpan regional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b.
(4) Pelayaran regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c
adalah alur pelayaran yang terdapat di pelabuhan pengumpan lokal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c.
(5) Ketentuan umum kegiatan yang boleh dilakukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (2) huruf b di Alur pelayaran/ Pelayaran internasional/ Pelayaran
nasional/ Pelayaran regional adalah:
a. Lalu lintas kapal dari dan/atau menuju global hub/ pelabuhan pengumpan;
(6) Ketentuan umum kegiatan yang tidak boleh dilakukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b di Alur pelayaran/ Pelayaran internasional/
Pelayaran nasional/ Pelayaran regional adalah:
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 38
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
(7) Ketentuan umum kegiatan yang boleh dilakukan setelah mendapatkan izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b di Alur pelayaran/
Pelayaran internasional/ Pelayaran nasional/ Pelayaran regional adalah:
(9) Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d di
Alur pelayaran/ Pelayaran internasional/ Pelayaran nasional/Pelayaran regional
adalah pengendalian kegiatan yang berpotensi merusak sumber daya dan
ekosistemnya.
Bagian Ketiga
Ketentuan Perizinan
Paragraf 1
Umum
Pasal 28
(1) Ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b,
merupakan alat pengendali pemanfaatan ruang yang menjadi kewenangan
pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan melalui proses
administrasi dan teknis yang harus dipenuhi sebelum kegiatan pemanfaatan
WP3K dilaksanakan, untuk menjamin kesesuaian pemanfaatan ruang WP3K
yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini.
(2) Ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Izin lokasi;
b. Izin pengelolaan.
(3) Izin lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan untuk
memanfaatkan ruang dari sebagian perairan pesisir yang mencakup permukaan
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 39
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas
keluasan tertentu dan/atau untuk memanfaatkan sebagian pulau-pulau kecil.
(4) Izin pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan untuk
melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan
pulau-pulau kecil.
(5) Izin lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan izin
pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan Bupati
kepada:
a. orang perseorangan warga negara Indonesia;
b. korporasi yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia; atau
c. koperasi yang dibentuk oleh Masyarakat.
Paragraf 2
Izin Lokasi
Pasal 29
(1) Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir
secara menetap wajib memiliki izin lokasi dari Bupati.
(2) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan RZWP-
3-K yang berlaku dan menjadi dasar pemberian izin pengelolaan.
(3) Pemberian izin lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
mempertimbangkan kelestarian ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil,
masyarakat, nelayan tradisional, kepentingan nasional, dan hak lintas damai bagi
kapal asing.
(4) Izin lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam luasan dan
waktu tertentu.
(5) Izin lokasi tidak dapat diberikan pada zona inti di kawasan konservasi, alur laut,
kawasan pelabuhan, dan pantai umum.
(6) Dalam hal pemegang izin lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
merealisasikan kegiatannya dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak
izin diterbitkan, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin lokasi.
Paragraf 3
Izin Pengelolaan
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 40
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
Pasal 30
(1) Setiap orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya perairan untuk
kegiatan:
a. produksi garam;
b. biofarmakologi laut;
c. bioteknologi laut;
d. pemanfaatan air laut selain energi;
e. wisata bahari;
f. pemasangan pipa dan kabel bawah laut; dan/atau
g. pengangkatan benda muatan kapal tenggelam;
wajib memilik izin pengelolaan dari Bupati.
(2) Orang perseorangan warga negara indonesia atau korporasi yang didirikan
berdasarkan hukum indonesia dan koperasi yang dibentuk oleh masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5) yang mengajukan izin
pengelolaan harus memenuhi syarat teknis, administratif, dan operasional.
Pasal 31
(1) Kewajiban memiliki izin lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)
dan izin pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1),
dikecualikan bagi masyarakat hukum adat.
(2) Masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
pengakuannya oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Pemerintah daerah wajib memfasilitasi pemberian izin lokasi dan izin
pengelolaan kepada masyarakat lokal dan masyarakat tradisional.
(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada masyarakat lokal
dan masyarakat tradisional, yang melakukan pemanfaatan ruang WP3K dan
sumber daya perairan pesisir untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.
(5) Pemanfaatan ruang dan sumber daya perairan pesisir dan pulau-pulau kecil
pada wilayah masyarakat hukum adat oleh masyarakat hukum adat menjadi
kewenangan masyarakat hukum adat setempat.
(6) Pemanfaatan ruang dan sumber daya perairan pesisir dan pulau-pulau kecil
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan mempertimbangkan
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 41
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, tata cara pemberian, pencabutan,
jangka waktu, luasan, dan berakhirnya izin lokasi dan izin pengelolaan diatur
dengan Peraturan Bupati.
Bagian keempat
Ketentuan Insentif
Pasal 32
(1) Ketentuan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c
adalah ketentuan yang mengatur tentang pemberian imbalan terhadap
pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan kegiatan yang didorong
perwujudannya dalam rencana tata ruang dan rencana zonasi.
(2) Ketentuan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
(3) Standar dan pedoman pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup:
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Bagian Kelima
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 42
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
Ketentuan Disinsentif
Pasal 33
(1) Ketentuan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d
adalah ketentuan yang mengatur tentang pengenaan bentuk-bentuk kompensasi
dalam pemanfaatan ruang WP3K, yang berfungsi sebagai perangkat untuk
mencegah, membatasi pertumbuhan atau mengurangi kegiatan yang tidak
sejalan dengan pemanfaatan ruang WP3K.
(3) Tata cara dan mekanisme pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud dalam
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Bagian Keenam
Pasal 34
(1) Arahan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf
e adalah merupakan tindakan penertiban yang dilakukan terhadap setiap orang
yang melakukan pelanggaran di bidang perencanaan zonasi WP3K.
b. pemanfaatan ruang WP3K yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang
WP3K yang diberikan oleh Bupati;
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 43
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
c. pemanfaatan ruang WP3K yang tidak sesuai dengan persyaratan izin yang
diberikan oleh Bupati; dan/atau
(4) Pengenaan sanksi diberikan kepada pemanfaat ruang WP3K yang tidak
sesuai dengan ketentuan perizinan pemanfaatan ruang WP3K dan kepada
pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang yang
tidak sesuai dengan rencana zonasi.
(5) Arahan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan berdasarkan:
(6) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dikenai sanksi administratif berupa:
a. Peringatan;
b. Pembekuan sementara;
d. Pencabutan izin.
(7) Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diberikan oleh Bupati
atau pejabat yang ditunjuk melalui penerbitan surat peringatan tertulis sebanyak-
banyaknya 3 (tiga) kali.
(8) Pembekuan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan
melalui langkah-langkah sebagai berikut:
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 44
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
(9) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dapat
dikenakan secara tersendiri atau bersama-sama dengan pengenaan sanksi
administratif.
(10) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilakukan melalui
langkah-langkah sebagai berikut:
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 45
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
BAB VII
Paragraf 1
Umum
Pasal 35
Paragraf 2
Pasal 36
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 46
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
Paragraf 3
Pasal 37
f. Menerapkan teknologi rantai dingin pasca tangkap untuk menjaga kualitas hasil
tangkapan.
Paragraf 4
Pasal 38
Arahan pemanfaatan zona pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3)
huruf c dilakukan dengan cara:
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 47
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
Paragraf 5
Pasal 40
Arahan pemanfaatan zona pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3)
huruf e dilakukan dengan cara:
Paragraf 6
Pasal 41
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 48
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
Paragraf 7
Pasal 42
Arahan pemanfaatan alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3)
huruf g dilakukan dengan cara:
BAB VIII
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 43
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 49
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 44
(5) Pengawasan di WP3K harus memperhatikan kearifan lokal dan masyarakat adat.
(6) Pengawasan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2)
dilakukan melalui penyampaian laporan dan/atau pengaduan kepada pihak yang
berwenang.
Bagian Ketiga
Pengendalian
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 50
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
Paragraf 1
Program Akreditasi
Pasal 45
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar yang
terdiri dari:
b. bantuan teknis.
Paragraf 2
Rehabilitasi WP3K
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 51
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
Pasal 46
(1) Rehabilitasi dilakukan oleh pemerintah daerah dan orang yang memanfaatkan
secara langsung atau tidak langsung WP3K.
a. terumbu karang;
b. mangrove;
c. lamun;
d. estuari;
e. laguna;
f. teluk;
g. delta;
h. gumuk pasir;
i. pantai; dan/atau
j. populasi ikan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria kerusakan dan tata cara rehabilitasi
sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Paragraf 3
Reklamasi
Pasal 47
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 52
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
(2) Pemerintah daerah dan setiap orang yang akan melaksanakan reklamasi wajib
membuat perencanaan reklamasi.
a. penentuan lokasi;
(4) Penentuan lokasi sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan
RZWP-3-K dan/atau RTRW yang meliputi penentuan lokasi reklamasi dan
penentuan sumber material reklamasi.
(5) Lokasi reklamasi sebagaimana dimaksud ayat (3) ditetapkan di WP3K, kecuali di:
b. Alur laut.
(7) Pemerintah daerah dan setiap orang yang akan melaksanakan reklamasi
sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib memiliki izin lokasi dan izin pelaksanaan
reklamasi.
Paragraf 4
Larangan
Pasal 48
Dalam pemanfaatan WP3K, setiap Orang secara langsung atau tidak langsung
dilarang:
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 53
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
g. penangkapan ikan yang menggunakan alat tangkap skala besar seperti mini
purseine, trawl, long line dan lain-lain yang sejenis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (5) huruf c;
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 54
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
dalam Pasal 24 ayat (4) huruf f, Pasal 27 ayat (6) huruf e; Pasal 32 ayat (5)
huruf e; Pasal 33 ayat (4) huruf e;
BAB IX
Bagian Kesatu
Hak Masyarakat
Pasal 49
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 55
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
Bagian Kedua
Kewajiban Masyarakat
Pasal 50
Bagian Ketiga
Pasal 51
Pasal 52
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 56
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan serta dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap PWP3K.
(2) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat dalam PWP3K sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati
BAB X
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pasal 53
BAB XI
PENYIDIKAN
Pasal 54
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 57
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
(1) Selain pejabat penyidik kepolisian negara republik indonesia, pejabat pegawai
negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
PWP3K, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud
dalam kitab undang-undang hukum acara pidana.
(2) Pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah penyidik pegawai negeri sipil.
(3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya
tindak pidana bidang kelautan dan perikanan di WP3K;
b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan tentang
adanya tindak pidana PWP3K;
c. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau
tersangka dalam perkara tindak pidana PWP3K;
d. melakukan pemeriksaan prasarana wilayah pesisir dan menghentikan
peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana PWP3K;
e. menyegel dan/atau menyita alat-alat kegiatan yangdigunakan untuk
melakukan tindak pidana PWP3K sebagai alat bukti;
f. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan
tindak pidana PWP3K;
g. membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;
h. melakukan penghentian penyidikan; dan
i. mengadakan tindakan lain menurut hukum.
(4) Penyidik pejabat pegawai negeri sipil memberitahukan dimulainya penyidikan
kepada penyidik pejabat kepolisian negara republik indonesia.
(5) Penyidik pejabat pegawai negeri sipil menyampaikan hasil penyidikan kepada
penuntut umum melalui penyidik pejabat kepolisian negara republik indonesia.
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 55
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
setiap Orang yang dengan sengaja:
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 58
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
Pasal 56
(1) Setiap orang yang memanfaatkan ruang dari sebagian perairan pesisir dan
pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil yang tidak memiliki izin lokasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 59
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
(2) Setiap orang yang memanfaatkan sumber daya perairan pesisir dan perairan
pulau-pulau kecil yang tidak memiliki izin pengelolaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(3) Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda
paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) setiap orang yang
karena kelalaiannya:
a. tidak melaksanakan kewajiban rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 ayat (2); dan/atau
b. tidak melaksanakan kewajiban reklamasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 ayat(1).
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 57
Program PWP3K serta lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang telah ditunjuk
untuk melaksanakannya masih tetap berlaku dan menjalankan kewenangannya
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Pasal 58
Setiap satuan kerja perangkat daerah yang terkait dengan PWP3K menjalankan tugas
pokok dan fungsi serta kewenangannya secara terpadu sesuai dengan Peraturan
Daerah ini.
Pasal 59
Semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan WP3K yang telah ada,
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai
dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan
Daerah ini.
BAB XIV
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 60
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 60
(1) Hal-hal yang belum dibahas dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
(2) Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah
ini.
Pasal 61
pada tanggal
BUPATI SAMPANG,
A. Fannan Hasib
pada tanggal
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 61
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 62
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
PENJELASAN
ATAS
TENTANG
I. PENJELASAN UMUM
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 63
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 64
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pas
al 3
Huruf a
Huruf b
Huruf c
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 65
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
Huruf d
Huruf e
Huruf f
Huruf g
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 66
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
Huruf h
Huruf i
Huruf j
Huruf k
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Huruf a
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 67
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 68
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Sub zona budidaya laut adalah ruang perairan laut yang berada di
zona perikanan budidaya yang ditetapkan sebagai budidaya laut
berdasarkan pemanfaatan wilayah laut eksisting analisis kesesuaian
peruntukan perairan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 69
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
Huruf a
Huruf b
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 70
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
Huruf d
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan zona pariwisata adalah ruang yang terdiri dari
perairan laut dan pantai yang merupakan bagian dari kawasan
pemanfaatan umum yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk
kegiatan wisata.
Huruf a
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 71
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
Sub zona rekreasi air adalah ruang perairan laut di dalam zona
pariwisata yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk rekreasi
air, seperti mandi, renang, olahraga air, jetski, dan lain
sebagainya.
Huruf b
Huruf c
Huruf d
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 17
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 72
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
Ayat (1)
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan alur pelayaran adalah perairan yang dari segi
kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya
dianggap aman dan selamat untuk dilayari dan merupakan bagian dari
alur laut. Alur pelayaran digunakan untuk mengarahkan kapal masuk
ke kolam pelabuhan.
Huruf a
Huruf b
Huruf c
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 73
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 74
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 75
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 76
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 77
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 78
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 79
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 80
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 45
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan akreditasi terhadap program PWP3K adalah
prosedur pengakuan suatu kegiatan yang secara konsisten telah
memenuhi standar baku sistem PWP3K yang meliputi penilaian,
penghargaan, dan insentif terhadap program-program pengelolaan
yang dilakukan oleh masyarakat secara sukarela.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan terumbu karang adalah suatu ekosistem
yang hidup di dasar perairan dan berupa bentukan batuan kapur
yang terdiri dari polip-polip karang dan organisme-organisme
kecil lain yang hidup dalam koloni.
Huruf b
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 81
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 82
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 83
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 84
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
Cukup jelas.
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 55
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 85
Dokumen Final Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil
Provinsi Jawa Timur Di Kabupaten Sampang
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Bab VII Draft Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K Kabupaten Sampang VII – 86