PPnBM adalah pajak penjualan atas barang mewah yang dikenakan terhadap penyerahan dan impor barang-barang mewah. Barang mewah didefinisikan sebagai barang non-pokok, yang dikonsumsi oleh kelompok berpenghasilan tinggi, atau digunakan untuk menunjukkan status. Tarif PPnBM berkisar antara 10-200% dan dikenakan sekali saja tanpa kredit pajak.
0 penilaian0% menganggap dokumen ini bermanfaat (0 suara)
61 tayangan6 halaman
PPnBM adalah pajak penjualan atas barang mewah yang dikenakan terhadap penyerahan dan impor barang-barang mewah. Barang mewah didefinisikan sebagai barang non-pokok, yang dikonsumsi oleh kelompok berpenghasilan tinggi, atau digunakan untuk menunjukkan status. Tarif PPnBM berkisar antara 10-200% dan dikenakan sekali saja tanpa kredit pajak.
PPnBM adalah pajak penjualan atas barang mewah yang dikenakan terhadap penyerahan dan impor barang-barang mewah. Barang mewah didefinisikan sebagai barang non-pokok, yang dikonsumsi oleh kelompok berpenghasilan tinggi, atau digunakan untuk menunjukkan status. Tarif PPnBM berkisar antara 10-200% dan dikenakan sekali saja tanpa kredit pajak.
PPnBM adalah pajak penjualan atas barang mewah yang dikenakan terhadap penyerahan dan impor barang-barang mewah. Barang mewah didefinisikan sebagai barang non-pokok, yang dikonsumsi oleh kelompok berpenghasilan tinggi, atau digunakan untuk menunjukkan status. Tarif PPnBM berkisar antara 10-200% dan dikenakan sekali saja tanpa kredit pajak.
Unduh sebagai PPTX, PDF, TXT atau baca online dari Scribd
Unduh sebagai pptx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 6
PPnBM
PAJAK PENJUALAN atas BARANG MEWAH
OBJEK PPnBM Di samping pengenaan PPN, dikenai juga PPnBM terhadap: 1. penyerahan BKP yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean merakit – mencampur – memasak – mengemas – membotolkan serta kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan kegiatan itu atau menyuruh orang atau badan lain melakukan kegiatan tersebut. 2. impor BKP yang tergolong mewah. KARAKTERISTIK PENGENAAN PPnBM ◦ PPnBM ini dikenakan hanya 1 kali saja ◦ Tidak dapat dikreditkan ◦ Oleh karena itu, PPnBM dapat ditambahkan ke dalam harga BKP yang bersangkutan atau dibebankan sebagai biaya sesuai ketentuan perundang-undangan PPh. ◦ Khusus untuk PKP yang mengekspor BKP Yang Tergolong Mewah, PKP ini dapat meminta kembali PPnBM yang telah dibayar pada waktu perolehan BKP Yang Tergolong Mewah yang diekspor tersebut sepanjang PPnBM nya belum dibebankan sebagai biaya ◦ Pengenaan PPnBM atas impor BKP yang tergolong mewah tidak memperhatikan siapa yang mengimpor BKP tersebut ◦ pengenaan PPnBM terhadap suatu penyerahan BKP yang tergolong mewah tidak memperhatikan apakah suatu bagian dari BKP tersebut telah dikenai atau tidak dikenai PPnBM pada transaksi sebelumnya. YANG TERMASUK BKP YANG TERGOLONG MEWAH 1.barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok; 2.barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; 3.barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; dan/atau 4.barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status. TARIF PPNBM ◦ Tarif PPnBM ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%. ◦ Ekspor BKP yang tergolong mewah dikenai pajak dengan tarif 0%. Contoh PT A merupakan produsen mobil. Dalam menghasilkan mobil, PT A juga membeli AC yang akan dipasang pada mobil yang dihasilkannya. Atas perolehan AC tersebut PT A telah membayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar Rp350.000,00. Apabila harga produksi mobil sebesar Rp110.000.000,00 dan keuntungan yang diinginkan PT A sebesar Rp40.000.000,00 maka Harga Jual mobil tersebut sebesar Rp150.350.000,00. Dengan demikian Dasar Pengenaan Pajak atas mobil tersebut adalah sebesar Rp150.350.000,00. Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut seandainya PPnBM ditetapkan sebesar 20%: a. PPN = 10% X Rp150.350.000,00 = Rp15.035.000,00 b. PPnBM = 20% X Rp150.350.000,00 = Rp30.070.000,00