KELOMPOK 7 PPN Dan PPNBM
KELOMPOK 7 PPN Dan PPNBM
KELOMPOK 7 PPN Dan PPNBM
KELOMPOK 7
M. Habib Islamuddin (071910115)
Yusi Rachmawati (071910051)
Siti Nourma Wahyu Nita (071910045)
Rifdah Lathifah Rohadatul Aisyi (071910041)
Vika Veronika (071910107)
Pengertian PPN dan PPnBM
Sesuai dengan pasal 4 UU PPN dan PPnBM yang menjadi objek pajak
pada PPN adalah :
1. Penyerahan BKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh
pengusaha
2. Impor barang kena pajak
3. Penyerahan JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh
pengusaha
4. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam
daerah pabean
5. Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
6. Ekspor BKP berwujud oleh PKP
7. Ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP
8. Ekspor JKP oleh PKP
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1984 yang kini sudah mengalami
perubahan yakni UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan
Ketiga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah. Disamping dikenakan PPN juga
dikenakan PPnBM adalah :
1. Barang tersebut bukan barang kebutuhan pokok
2. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
3. Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat
penghasilan tinggi
4. Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status
Mekanisme pemungutan PPN
Tarif PPN
Tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 10%. Sedangkan tarif PPN
sebesar 0% diterapkan atas :
a. Ekspor BKP Berwujud
b. Ekspor BKP Tidak Berwujud
c. Ekspor JKP
Tarif PPnBM
Tarif PPnBM dapat ditetapkan dalam beberapa kelompok tarif,
yaitu tarif paling rendah 10% dan paling tinggi 200%. Atas ekspor BKP
yang tergolong mewah dikenai pajak dengan tarif 0%.
Perhitungan PPN dan PPnBM