Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

KELOMPOK 7 PPN Dan PPNBM

Unduh sebagai pptx, pdf, atau txt
Unduh sebagai pptx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 11

PPN dan PPnBM

( Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas


Barang Mewah )

KELOMPOK 7
M. Habib Islamuddin (071910115)
Yusi Rachmawati (071910051)
Siti Nourma Wahyu Nita (071910045)
Rifdah Lathifah Rohadatul Aisyi (071910041)
Vika Veronika (071910107)
Pengertian PPN dan PPnBM

PPN merupakan pajak yang dikenakan terhadap pertambahan


nilai yang muncul karena pemakaian faktor-faktor produksi oleh
pengusaha kena pajak (PKP) yang menyiapkan, menghasilkan,
dan memperdagangkan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena
pajak (JKP)
PPnBM merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang
masuk golongan barang mewah. Pengenaan PPnbM dibebankan
pada produsen atau PKP yang menghasilkan atau mengimpor
barang mewah
Objek Pajak PPN dan PPnBM

Sesuai dengan pasal 4 UU PPN dan PPnBM yang menjadi objek pajak
pada PPN adalah :
1. Penyerahan BKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh
pengusaha
2. Impor barang kena pajak
3. Penyerahan JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh
pengusaha
4. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam
daerah pabean
5. Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
6. Ekspor BKP berwujud oleh PKP
7. Ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP
8. Ekspor JKP oleh PKP
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1984 yang kini sudah mengalami
perubahan yakni UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan
Ketiga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah. Disamping dikenakan PPN juga
dikenakan PPnBM adalah :
1. Barang tersebut bukan barang kebutuhan pokok
2. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
3. Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat
penghasilan tinggi
4. Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status
Mekanisme pemungutan PPN

• Secara umum, mekanisme pemungutan PPN merupakan rekanan


menerbitkan faktur pajak dan menerbitkan SSP atas setiap
penyerahan BKP/JKP ke pemungut PPN. Dengan demikian,
pembeli atas BKP/JKP yang terkait wajib membayar ke PKP
penjual sebesar harga jual ditambah PPN terutang.
• Pelaporan PPN dilakukan setiap bulan dan laporannya
disampaikan ke PKP tempat BUMN terdaftar
• Pemungut PPN adalah bendaharawan pemerintah, pemegang
kuasa/izin atau kontraktor, dan BUMN
Mekanisme Pemungutan PPnBM

• Pemungutan PPnBM hanya dilakukan sekali, yakni saat


penyerahan oleh pabrikan atau produsen BKP mewah ke
konsumen dan saat impor BKP mewah tersebut
• Mekanisme pemungutan PPnBM pun sejatinya sama dengan
pemungutan PPN, dimana PKP yang menyerahkan BKP yang
tergolong mewah menerbitkan faktur pajak dan melaporkan pada
SPT masa pajak.
• Secara umum, mekanisme pemungutan PPnBM terbagi menjadi dua
:
1. Mekanisme pemungutan PPnBM oleh PKP penjual kepada PKP
pembeli
2. Mekanisme pemungutan PPnBM oleh pemungut PPN/PPnBM
Dasar Pengenaan Pajak

Untuk menghitung besarnya pajak (PPN dan PPnBM) yang terutang


perlu adanya Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Yang menjadi DPP
adalah :
1. Harga Jual
2. Penggantian
3. Nilai impor
4. Nilai ekspor
5. Nilai lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
TARIF

Tarif PPN
Tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 10%. Sedangkan tarif PPN
sebesar 0% diterapkan atas :
a. Ekspor BKP Berwujud
b. Ekspor BKP Tidak Berwujud
c. Ekspor JKP

Tarif PPnBM
Tarif PPnBM dapat ditetapkan dalam beberapa kelompok tarif,
yaitu tarif paling rendah 10% dan paling tinggi 200%. Atas ekspor BKP
yang tergolong mewah dikenai pajak dengan tarif 0%.
 Perhitungan PPN dan PPnBM

Cara menghitung PPN adalah sebagai berikut :

PPN = Dasar Pengenaan Pajak x Tarif Pajak

Contoh : Toni adalah pengusaha kena pajak, dia menjual tunai


BKP kepada Tina yang juga pengusaha kena pajak dengan
harga jual Rp.25.000.000,00. PPN yang terutang :
= 10 % x Rp.25.000.000,00 = Rp.2.500.000,00

*PPN sebesar Rp.2.500.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran


yang dipungut oleh Toni. Sedangkan bagi Tina, PPN tersebut
merupakan Pajak Masukan.
Cara menghitung PPnBM sebagai berikut :

PPnBM = Dasar Pengenaan Pajak x Tarif Pajak

Contoh : PKP “ABC” sebagai pabrikan menyerahkan barang hasil


produksinya dengan harga jual Rp.10.000.000,00. Barang trsebut
merupakan BKP yang tergolong mewah dengan tarif PPnBM
sebesar 40%. Perhitungan pajak yang harus dipungut adalah
sebagai berikut :
PPN = 10% x Rp.10.000.000,00 = Rp.1.000.000,00
PPnBM = 40% x Rp.10.000.000,00 = Rp.4.000.000,00
Thank U.

Anda mungkin juga menyukai