Perbedaan PPN Dan PPNBM
Perbedaan PPN Dan PPNBM
Perbedaan PPN Dan PPNBM
Pajak Pertambangan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
merupakan dua jenis pajak yang berbeda meski memiliki sejumlah unsur yang sama.
Dari pengertiannya saja, kita bisa simpulkan jika PPN dan PPnBM merupakan dua hal
yang berbeda. PPN merupakan pajak yang dikenakan terhadap pertambahan nilai yang
muncul karena pemakaian faktor-faktor produksi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
yang menyiapkan, menghasilkan dan memperdagangkan Barang Kena Pajak (BKP) dan
Jasa Kena Pajak (JKP).
Sementara, PPnBM merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang masuk
golongan barang mewah. Pengenaan PPnBM dibebankan pada produsen atau PKP
yang menghasilkan atau mengimpor barang mewah.
Dari pengertian tersebut sudah jelas bahwa PPN dan PPnBM merupakan jenis pajak yang
berbeda, meski metode penerbitan faktur pajak dan pelaporan SPT-nya menggunakan
mekanisme pelaporan yang sama.
1. Merupakan pajak tidak langsung. Artinya, beban pajak dialihkan kepada pihak lain,
yakni pihak yang mengkonsumsi barang atau jasa yang menjadi objek pajak. Selain
itu, tanggung jawab penyetoran pajaknya tidak berada di pihak yang memikul
beban pajak.
2. Merupakan pungutan yang sifatnya objektif. Kewajiban untuk membayar PPN
ditentukan oleh objek pajak, sehingga kondisi subjek pajak tidak diperhitungkan
sama sekali. Kondisi seseorang sebagai subjek pajak, terlepas dari gender, status
sosial ataupun daya beli semuanya sama di mata PPN sehingga dikenakan besaran
pungutan yang sama.
3. Multi stage tax. Artinya, PPN dikenakan pada seluruh rantai produksi dan distribusi.
Setiap barang yang menjadi objek PPN mulai dari pabrikan ke pedagang besar
hingga ke pengecer atau ritel, semuanya dikenakan PPN.
4. Dihitung dengan metode indirect substraction. Pajak yang dipungut PKP penjual
tidak langsung disetorkan ke kas negara. PPN terutang yang harus dibayarkan ke kas
negara merupakan hasil perhitungan mengurangkan PPN yang dibayar kepada PKP
lain yang dinamakan pajak masukan dengan PPN yang dipungut dari pembeli yang
dinamakan pajak keluaran.
5. Merupakan pajak atas konsumsi umum dalam negeri. PPN hanya dikenakan pada
konsumsi BKP dan/atau JKP yang dilakukan di dalam negeri. Oleh karena itu,
komoditas impor juga dikenai PPN dengan besaran sama dengan komoditas lokal.
6. Bersifat netral. Netralitas PPN dibentuk oleh dua faktor, yakni dikenakan atas
konsumsi barang maupun jasa dan menganut prinsip tempat tujuan (destination
principle) dalam pemungutannya.
7. Tidak menimbulkan pajak berganda. Kemungkinan adanya pajak berganda dapat
dihindari karena PPN hanya dipungut atas nilai tambah saja.
4 Karakteristik PPnBM
PPnBM memiliki 4 karakteristik, antara lain:
1. Jenis pungutan. Pada PPN, jenis pungutan yang dibebankan adalah pungutan atas
nilai tambah barang. Sementara, PPnBM merupakan pungutan tambahan yang
dikenakan selain PPN kepada barang yang sifatnya mewah.
2. Pengenaan Pajak. PPN dikenakan di setiap mata rantai jalur produksi maupun jalur
distribusi, mulai dari tingkat pabrikan, tingkat pedagang besar hingga tingkat
pedagang pengecer. Sementara, PPnBM hanya dikenakan satu kali, yakni saat
impor atau saat penyerahan BKP di dalam negeri oleh pabrikan yang
menghasilkannya.
3. Pengkreditan. PPN dapat dikreditkan melalui mekanisme pajak masukan dan pajak
keluaran. Sementara, PPnBM tidak dapat dikreditkan dengan PPN atau PPnBM
lainnya.
Sejak hadirnya e-Filing, PKP yang ingin melaporkan pajak, baik PPN maupun PPnBM tidak
perlu lagi menyampaikan SPT secara manual. Hal ini bahkan ditetapkan melalui Peraturan
Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015.