Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Perbedaan PPN Dan PPNBM

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 3

Pengertian PPN Dan PPnBM

Pajak Pertambangan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
merupakan dua jenis pajak yang berbeda meski memiliki sejumlah unsur yang sama.

Dari pengertiannya saja, kita bisa simpulkan jika PPN dan PPnBM merupakan dua hal
yang berbeda. PPN merupakan pajak yang dikenakan terhadap pertambahan nilai yang
muncul karena pemakaian faktor-faktor produksi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
yang menyiapkan, menghasilkan dan memperdagangkan Barang Kena Pajak (BKP) dan
Jasa Kena Pajak (JKP).

Sementara, PPnBM merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang masuk
golongan barang mewah. Pengenaan PPnBM dibebankan pada produsen atau PKP
yang menghasilkan atau mengimpor barang mewah.

Dari pengertian tersebut sudah jelas bahwa PPN dan PPnBM merupakan jenis pajak yang
berbeda, meski metode penerbitan faktur pajak dan pelaporan SPT-nya menggunakan
mekanisme pelaporan yang sama.

7 Karakteristik PPN yang Perlu Anda Tahu


PPN memiliki 7 karakteristik, antara lain:

1. Merupakan pajak tidak langsung. Artinya, beban pajak dialihkan kepada pihak lain,
yakni pihak yang mengkonsumsi barang atau jasa yang menjadi objek pajak. Selain
itu, tanggung jawab penyetoran pajaknya tidak berada di pihak yang memikul
beban pajak.
2. Merupakan pungutan yang sifatnya objektif. Kewajiban untuk membayar PPN
ditentukan oleh objek pajak, sehingga kondisi subjek pajak tidak diperhitungkan
sama sekali. Kondisi seseorang sebagai subjek pajak, terlepas dari gender, status
sosial ataupun daya beli semuanya sama di mata PPN sehingga dikenakan besaran
pungutan yang sama.
3. Multi stage tax. Artinya, PPN dikenakan pada seluruh rantai produksi dan distribusi.
Setiap barang yang menjadi objek PPN mulai dari pabrikan ke pedagang besar
hingga ke pengecer atau ritel, semuanya dikenakan PPN.
4. Dihitung dengan metode indirect substraction. Pajak yang dipungut PKP penjual
tidak langsung disetorkan ke kas negara. PPN terutang yang harus dibayarkan ke kas
negara merupakan hasil perhitungan mengurangkan PPN yang dibayar kepada PKP
lain yang dinamakan pajak masukan dengan PPN yang dipungut dari pembeli yang
dinamakan pajak keluaran.
5. Merupakan pajak atas konsumsi umum dalam negeri. PPN hanya dikenakan pada
konsumsi BKP dan/atau JKP yang dilakukan di dalam negeri. Oleh karena itu,
komoditas impor juga dikenai PPN dengan besaran sama dengan komoditas lokal.
6. Bersifat netral. Netralitas PPN dibentuk oleh dua faktor, yakni dikenakan atas
konsumsi barang maupun jasa dan menganut prinsip tempat tujuan (destination
principle) dalam pemungutannya.
7. Tidak menimbulkan pajak berganda. Kemungkinan adanya pajak berganda dapat
dihindari karena PPN hanya dipungut atas nilai tambah saja.

4 Karakteristik PPnBM
PPnBM memiliki 4 karakteristik, antara lain:

1. Merupakan pungutan tambahan. PPnBM merupakan pungutan tambahan yang


dikenakan pada barang mewah disamping PPN. Hal ini dimaksudkan agar
konsumen yang membeli barang mewah, yang notabene merupakan konsumen
dengan daya beli tinggi, memikul beban tambahan lebih tinggi dibanding
konsumen berdaya beli rendah. Sebab, jika tidak dibebankan pungutan tambahan,
maka tidak ada asas keadilan, karena konsumen yang daya belinya tinggi
membayar persentase pajak yang sama dengan konsumen dengan daya beli
rendah.
2. Hanya dikenakan satu kali. PPnBM hanya dikenakan satu kali, yaitu pada saat
impor/penyerahan BKP yang tergolong mewah yang dilakukan pabrikan yang
menghasilan BKP yang tergolong mewah.
3. Tidak dapat dikreditkan. Karena sasaran PPnBM adalah konsumen, maka tujuan
memberi beban pajak tambahan tidak akan tercapai apabila PPnBM dapat
dikreditkan karena PPnBM yang dibayar akan masuk kembali ke kas perusahaan
pedagang besar. Oleh karena itu, PPnBM akan dibebankan sebagai biaya oleh PKP
yang menyerahkan BKP pada mata rantai distribusi yang kedua, sehingga akan
menjadi unsur harga jual yang diinta dari pembeli, yaitu PKP pada jalur berikutnya
atau konsumen yang secara langsung membeli dari pedagang besar.
4. Jika diekspor, PPnBM yang dibayar pada saat perolehan dapat diminta kembali.
Meski PPnBM tidak dapat dikreditkan, tetapi apabila BKP yang tergolong mewah
diekspor, maka PPnBM yang dibayar berkaitan dengan perolehan BKP yang
tergolong mewah yang berhubungan langsung dengan BKP, dapat diajukan
permintaan restitusi.

Perbedaan PPN dan PPnBM


Berdasarkan masing-masing karakteristiknya, secara garis besar terdapat tiga poin
perbedaan PPN dan PPnBM, yakni:

1. Jenis pungutan. Pada PPN, jenis pungutan yang dibebankan adalah pungutan atas
nilai tambah barang. Sementara, PPnBM merupakan pungutan tambahan yang
dikenakan selain PPN kepada barang yang sifatnya mewah.
2. Pengenaan Pajak. PPN dikenakan di setiap mata rantai jalur produksi maupun jalur
distribusi, mulai dari tingkat pabrikan, tingkat pedagang besar hingga tingkat
pedagang pengecer. Sementara, PPnBM hanya dikenakan satu kali, yakni saat
impor atau saat penyerahan BKP di dalam negeri oleh pabrikan yang
menghasilkannya.
3. Pengkreditan. PPN dapat dikreditkan melalui mekanisme pajak masukan dan pajak
keluaran. Sementara, PPnBM tidak dapat dikreditkan dengan PPN atau PPnBM
lainnya.

Mekanisme Pelaporan PPN dan PPnBM


Dalam hal pelaporan, PPN dan PPnBM menggunakan SPT Masa PPN atau bisa disebut
juga SPT Masa PPN 1111, yang merupakan form yang digunakan PKP untuk melaporkan
hitungan besaran pajak PPN dan PPnBM yang terutang.
PKP yang memungut PPN dan/atau PPnBM wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti
telah dipungutnya PPN dan/atau PPnBM. Dalam prosesnya penerbit faktur pajak harus
memiliki sertifikat elektronik dan membuat e-Faktur.

Sejak hadirnya e-Filing, PKP yang ingin melaporkan pajak, baik PPN maupun PPnBM tidak
perlu lagi menyampaikan SPT secara manual. Hal ini bahkan ditetapkan melalui Peraturan
Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015.

Anda mungkin juga menyukai