Bab 2 Ketentuan Umum RDTR
Bab 2 Ketentuan Umum RDTR
Bab 2 Ketentuan Umum RDTR
2.
3.
4.
5.
6.
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang
udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah,
tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan
memelihara kelangsungan hidupnya.
7.
8.
9.
10.
2-1
Penyusunan Studi RDTR Kecamatan Singorojo
Laporan Akhir
11.
Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang
meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang
untuk fungsi budidaya.
12.
13.
ruang
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
panduan
dimaksudkan
rancang
untuk
bangun
mengendalikan
suatu
lingkungan/kawasan
pemanfaatan
ruang,
yang
penataan
2-2
Penyusunan Studi RDTR Kecamatan Singorojo
Laporan Akhir
rencana
investasi,
ketentuan
pengendalian
rencana,
dan
pedoman
21.
22.
Sub Bagian Wilayah Perkotaan yang selanjutnya disebut Sub BWP adalah
bagian dari BWP yang dibatasi dengan batasan fisik dan terdiri dari
beberapa blok, dan memiliki pengertian yang sama dengan subzona
peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
23.
pertanian
permukiman
dengan
perkotaan,
susunan
fungsi
kawasan
sebagai
tempat
pemusatan
dan
distribusi
pelayanan
jasa
Kawasan
Strategis
Kabupaten/Kota
adalah
wilayah
yang
penataan
kabupaten/kota
terhadap
ekonomi,
sosial,
budaya,
dan/atau
lingkungan.
25.
Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama
untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam,
sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
26.
27.
Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih
dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas
umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan
perkotaan atau kawasan perdesaan.
2-3
Penyusunan Studi RDTR Kecamatan Singorojo
Laporan Akhir
28.
29.
30.
Jaringan adalah keterkaitan antara unsur yang satu dan unsur yang lain.
31.
32.
Subblok
adalah
pembagian
fisik
di
dalam
satu
blok
berdasarkan
perbedaan subzona.
33.
Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik
spesifik.
34.
Subzona adalah suatu bagian dari zona yang memiliki fungsi dan
karakteristik
tertentu
yang
merupakan
pendetailan
dari
fungsi
dan
dan
luas
lahan/tanah
perpetakan/daerah
perencanaan
yang
37.
2-4
Penyusunan Studi RDTR Kecamatan Singorojo
Laporan Akhir
38.
39.
40.
Ruang Terbuka Non Hijau yang selanjutnya disingkat RTNH adalah ruang
terbuka di bagian wilayah perkotaan yang tidak termasuk dalam kategori
RTH, berupa lahan yang diperkeras atau yang berupa badan air, maupun
kondisi permukaan tertentu yang tidak dapat ditumbuhi tanaman atau
berpori.
41.
yang
digunakan
untuk
penyaluran
tenaga
listrik
dari
pusat
atau
kawasan
strategis
kabupaten/kota.
Kawasan
strategis
2-5
Penyusunan Studi RDTR Kecamatan Singorojo
Laporan Akhir
RDTR disusun apabila sesuai kebutuhan, RTRW kabupaten/kota perlu
dilengkapi
dengan
acuan
lebih
detil
pengendalian
pemanfaatan
ruang
zona
yang
penanganannya
diprioritaskan.
Dalam
hal
RTRW
2-6
Penyusunan Studi RDTR Kecamatan Singorojo
Laporan Akhir
Rencana Umum
Tata Ruang
RPJP Nasional
RTRW Nasional
Rencana Rinci
Tata Ruang
RTR Pulau
RTR Kawasan
Strategis Nasional
RPJM Nasional
RPJP Provinsi
RTRW Provinsi
RTR Kawasan
Strategis Provinsi
RDTR Kabupaten
RPJM Provinsi
RTRW Kabupaten
RPJP Kabupaten
RTRW Kota
RPJM Kabupaten
RTR Kawasan
Strategis Kabupaten
RDTR Kota
RTR Kawasan
Strategis Kota
Gambar 2. 1
Kedudukan RDTR dalam Sistem Perencanaan Tata Ruang dan
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Gambar 2. 2
Hubungan antara RTRW Kabupaten/Kota, RDTR, dan RTBL serta Wilayah
Perencanaannya
2-7
Penyusunan Studi RDTR Kecamatan Singorojo
Laporan Akhir
2.3 Fungsi dan Manfaat RDTR dan Peraturan Zonasi
RDTR dan peraturan zonasi berfungsi sebagai:
a. Kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota berdasarkan
RTRW;
b. Acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan
pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTRW;
c. Acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang;
d. Acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang; dan
e. Acuan dalam penyusunan RTBL.
RDTR dan peraturan zonasi bermanfaat sebagai:
a. Penentu lokasi berbagai kegiatan yang mempunyai kesamaan fungsi dan
lingkungan permukiman dengan karakteristik tertentu;
b. Alat
operasionalisasi
dalam
sistem
pengendalian
dan
pengawasan
pengembangan
kawasan
dan
pengendalian
pemanfaatan
kabupaten/kota
dinilai
belum
efektif
sebagai
acuan
dalam
2-8
Penyusunan Studi RDTR Kecamatan Singorojo
Laporan Akhir
d. Kawasan strategis kabupaten/kota yang memiliki ciri kawasan perkotaan;
dan/atau
e. Bagian dari wilayah kabupaten /kota yang berupa kawasan pedesaan dan
direncanakan menjadi kawasan perkotaan.
Wilayah perencanaan RDTR tersebut kemudian disebut sebagai BWP. Setiap
BWP terdiri atas Sub BWP yang ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. Morfologi BWP;
b. Keserasian dan keterpaduan fungsi BWP; dan
c. Jangkauan
dan
batasan
pelayanan
untuk
keseluruhan
BWP
dengan
2-9
Penyusunan Studi RDTR Kecamatan Singorojo
Laporan Akhir
2.4 Kriteria dan Lingkup Wilayah Perencanaan RDTR dan Peraturan Zonasi
2 - 10
Penyusunan Studi RDTR Kecamatan Singorojo