Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Bab 2 Ketentuan Umum RDTR

Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 10

Laporan Akhir

2.1 Istilah dan Definisi


Ketentuan umum yang terkait dengan penyusunan RDTR Kecamatan
Singorojo dapat dijelaskan pada pengertian-pengertian di bawah ini:
1.

Daerah adalah Kabupaten Kendal.

2.

Bupati adalah Bupati Kendal.

3.

Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur


penyelenggara pemerintah daerah.

4.

Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah.

5.

Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah.

6.

Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang
udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah,
tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan
memelihara kelangsungan hidupnya.

7.

Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.

8.

Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang,


pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

9.

Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur


ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana
tata ruang.

10.

Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem


jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan
sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkis memiliki hubungan
fungsional.

2-1
Penyusunan Studi RDTR Kecamatan Singorojo

Laporan Akhir
11.

Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang
meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang
untuk fungsi budidaya.

12.

Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan


pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan
pelaksanaan program beserta pembiayaannya.

13.

Izin Pemanfaatan Ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan


pemanfaatan

ruang

sesuai

dengan

ketentuan

peraturan

perundang-

undangan.
14.

Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib


tata ruang.

15.

Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan


pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk
setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci
tata ruang.

16.

Penggunaan Lahan adalah fungsi dominan dengan ketentuan khusus yang


ditetapkan pada suatu kawasan, blok peruntukan, dan/atau persil.

17.

Rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten/kota adalah rencana tata


ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten/kota, yang merupakan
penjabaran dari RTRW provinsi, dan yang berisi tujuan, kebijakan, strategi
penataan ruang wilayah kabupaten/kota, rencana struktur ruang wilayah
kabupaten/kota, rencana pola ruang wilayah kabupaten/kota, penetapan
kawasan strategis kabupaten/kota, arahan pemanfaatan ruang wilayah
kabupaten/kota, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah
kabupaten/kota.

18.

Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah


rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang
dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.

19.

Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat RTBL


adalah

panduan

dimaksudkan

rancang

untuk

bangun

mengendalikan

suatu

lingkungan/kawasan

pemanfaatan

ruang,

yang

penataan

bangunan dan lingkungan, serta memuat materi pokok ketentuan program


bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan,

2-2
Penyusunan Studi RDTR Kecamatan Singorojo

Laporan Akhir
rencana

investasi,

ketentuan

pengendalian

rencana,

dan

pedoman

pengendalian pelaksanaan pengembangan lingkungan/kawasan.


20.

Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta


segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan
aspek administratif dan/atau aspek fungsional.

21.

Bagian Wilayah Perkotaan yang selanjutnya disingkat BWP adalah bagian


dari kabupaten/kota dan/atau kawasan strategis kabupaten/kota yang akan
atau perlu disusun rencana rincinya, dalam hal ini RDTR, sesuai arahan atau
yang ditetapkan di dalam RTRW kabupaten/kota yang bersangkutan, dan
memiliki pengertian yang sama dengan zona peruntukan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang.

22.

Sub Bagian Wilayah Perkotaan yang selanjutnya disebut Sub BWP adalah
bagian dari BWP yang dibatasi dengan batasan fisik dan terdiri dari
beberapa blok, dan memiliki pengertian yang sama dengan subzona
peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

23.

Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama


bukan

pertanian

permukiman

dengan

perkotaan,

susunan

fungsi

kawasan

sebagai

tempat

pemusatan

dan

distribusi

pelayanan

jasa

pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.


24.

Kawasan

Strategis

Kabupaten/Kota

adalah

wilayah

yang

penataan

ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam


lingkup

kabupaten/kota

terhadap

ekonomi,

sosial,

budaya,

dan/atau

lingkungan.
25.

Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama
untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam,
sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

26.

Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama


melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam
dan sumber daya buatan.

27.

Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih
dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas
umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan
perkotaan atau kawasan perdesaan.

2-3
Penyusunan Studi RDTR Kecamatan Singorojo

Laporan Akhir
28.

Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari pemukiman, baik


perkotaan maupun pedesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana,
dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.

29.

Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang


memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak,
sehat, aman, dan nyaman.

30.

Jaringan adalah keterkaitan antara unsur yang satu dan unsur yang lain.

31.

Blok adalah sebidang lahan yang dibatasi sekurang-kurangnya oleh


batasan fisik yang nyata seperti jaringan jalan, sungai, selokan, saluran
irigasi, saluran udara tegangan ekstra tinggi, dan pantai, atau yang belum
nyata seperti rencana jaringan jalan dan rencana jaringan prasarana lain
yang sejenis sesuai dengan rencana kota, dan memiliki pengertian yang
sama dengan blok peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan
Ruang.

32.

Subblok

adalah

pembagian

fisik

di

dalam

satu

blok

berdasarkan

perbedaan subzona.
33.

Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik
spesifik.

34.

Subzona adalah suatu bagian dari zona yang memiliki fungsi dan
karakteristik

tertentu

yang

merupakan

pendetailan

dari

fungsi

dan

karakteristik pada zona yang bersangkutan.


35.

Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka


persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan
gedung

dan

luas

lahan/tanah

perpetakan/daerah

perencanaan

yang

dikuasai sesuai rencana tata ruang dan RTBL.


36.

Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka


persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar
bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan
luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana
tata ruang dan RTBL.

37.

Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka


persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan
luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana
tata ruang dan RTBL.

2-4
Penyusunan Studi RDTR Kecamatan Singorojo

Laporan Akhir
38.

Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah


sempadan yang membatasi jarak terdekat bangunan terhadap tepi jalan;
dihitung dari batas terluar saluran air kotor (riol) sampai batas terluar muka
bangunan, berfungsi sebagai pembatas ruang, atau jarak bebas minimum
dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap lahan yang dikuasai,
batas tepi sungai atau pantai, antara massa bangunan yang lain atau
rencana saluran, jaringan tegangan tinggi listrik, jaringan pipa gas, dsb
(building line).

39.

Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area


memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih
bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara
alamiah maupun yang sengaja ditanam.

40.

Ruang Terbuka Non Hijau yang selanjutnya disingkat RTNH adalah ruang
terbuka di bagian wilayah perkotaan yang tidak termasuk dalam kategori
RTH, berupa lahan yang diperkeras atau yang berupa badan air, maupun
kondisi permukaan tertentu yang tidak dapat ditumbuhi tanaman atau
berpori.

41.

Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTET


adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat penghantar di
udara

yang

digunakan

untuk

penyaluran

tenaga

listrik

dari

pusat

pembangkit ke pusat beban dengan tegangan di atas 278 kV.


42.

Saluran Udara Tegangan Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTT adalah


saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat penghantar di udara yang
digunakan untuk penyaluran tenaga listrik dari pusat pembangkit ke pusat
beban dengan tegangan di atas 70 kV sampai dengan 278 kV.

2.2 Kedudukan RDTR dan Peraturan Zonasi


Berdasarkan ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun
2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, setiap RTRW kabupaten/kota
harus menetapkan bagian dari wilayah kabupaten/kota yang perlu disusun RDTRnya. Bagian dari wilayah yang akan disusun RDTR tersebut merupakan kawasan
perkotaan

atau

kawasan

strategis

kabupaten/kota.

Kawasan

strategis

kabupaten/kota dapat disusun RDTR apabila merupakan:


a. Kawasan yang mempunyai ciri perkotaan atau direncanakan menjadi
kawasan perkotaan; dan
b. Memenuhi kriteria lingkup wilayah perencanaan RDTR yang ditetapkan
dalam pedoman ini.

2-5
Penyusunan Studi RDTR Kecamatan Singorojo

Laporan Akhir
RDTR disusun apabila sesuai kebutuhan, RTRW kabupaten/kota perlu
dilengkapi

dengan

acuan

lebih

detil

pengendalian

pemanfaatan

ruang

kabupaten/kota. Dalam hal RTRW kabupaten/kota memerlukan RDTR, maka


disusun RDTR yang muatan materinya lengkap, termasuk peraturan zonasi,
sebagai salah satu dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan sekaligus
menjadi dasar penyusunan RTBL bagi zona-zona yang pada RDTR ditentukan
sebagai

zona

yang

penanganannya

diprioritaskan.

Dalam

hal

RTRW

kabupaten/kota tidak memerlukan RDTR, peraturan zonasi dapat disusun untuk


kawasan perkotaan baik yang sudah ada maupun yang direncanakan pada
wilayah kabupaten/kota.
RDTR merupakan rencana yang menetapkan blok pada kawasan fungsional
sebagai penjabaran kegiatan ke dalam wujud ruang yang memperhatikan
keterkaitan antar kegiatan dalam kawasan fungsional agar tercipta lingkungan
yang harmonis antara kegiatan utama dan kegiatan penunjang dalam kawasan
fungsional tersebut. RDTR yang disusun lengkap dengan peraturan zonasi
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan untuk suatu BWP tertentu.
Dalam hal RDTR tidak disusun atau RDTR telah ditetapkan sebagai perda namun
belum ada peraturan zonasinya sebelum keluarnya pedoman ini, maka peraturan
zonasi dapat disusun terpisah dan berisikan zoning map dan zoning text untuk
seluruh kawasan perkotaan baik yang sudah ada maupun yang direncanakan
pada wilayah kabupaten/kota. RDTR ditetapkan dengan perda kabupaten/kota.
Dalam hal RDTR telah ditetapkan sebagai perda terpisah dari peraturan zonasi
sebelum keluarnya pedoman ini, maka peraturan zonasi ditetapkan dengan
perda kabupaten/kota tersendiri.

2-6
Penyusunan Studi RDTR Kecamatan Singorojo

Laporan Akhir

Rencana Umum
Tata Ruang

RPJP Nasional

RTRW Nasional

Rencana Rinci
Tata Ruang
RTR Pulau
RTR Kawasan
Strategis Nasional

RPJM Nasional

RPJP Provinsi

RTRW Provinsi

RTR Kawasan
Strategis Provinsi

RDTR Kabupaten

RPJM Provinsi
RTRW Kabupaten
RPJP Kabupaten
RTRW Kota
RPJM Kabupaten

RTR Kawasan
Strategis Kabupaten
RDTR Kota
RTR Kawasan
Strategis Kota

Gambar 2. 1
Kedudukan RDTR dalam Sistem Perencanaan Tata Ruang dan
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

Hubungan antara RTRW Kabupaten/Kota, RDTR, dan RTBL serta Wilayah


Perencanaannya dapat dilihat pada gambar 2.2 berikut:

Gambar 2. 2
Hubungan antara RTRW Kabupaten/Kota, RDTR, dan RTBL serta Wilayah
Perencanaannya

2-7
Penyusunan Studi RDTR Kecamatan Singorojo

Laporan Akhir
2.3 Fungsi dan Manfaat RDTR dan Peraturan Zonasi
RDTR dan peraturan zonasi berfungsi sebagai:
a. Kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota berdasarkan
RTRW;
b. Acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan
pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTRW;
c. Acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang;
d. Acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang; dan
e. Acuan dalam penyusunan RTBL.
RDTR dan peraturan zonasi bermanfaat sebagai:
a. Penentu lokasi berbagai kegiatan yang mempunyai kesamaan fungsi dan
lingkungan permukiman dengan karakteristik tertentu;
b. Alat

operasionalisasi

dalam

sistem

pengendalian

dan

pengawasan

pelaksanaan pembangunan fisik kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh


Pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan/atau masyarakat;
c. Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang untuk setiap bagian wilayah
sesuai dengan fungsinya di dalam struktur ruang kabupaten/kota secara
keseluruhan; dan
d. Ketentuan bagi penetapan kawasan yang diprioritaskan untuk disusun
program

pengembangan

kawasan

dan

pengendalian

pemanfaatan

ruangnya pada tingkat BWP atau Sub BWP.


2.4 Kriteria dan Lingkup Wilayah Perencanaan RDTR dan Peraturan
Zonasi
RDTR disusun apabila:
a. RTRW

kabupaten/kota

dinilai

belum

efektif

sebagai

acuan

dalam

pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang


karena tingkat ketelitian petanya belum mencapai 1:5.000; dan/atau
b. RTRW kabupaten/kota sudah mengamanatkan bagian dari wilayahnya yang
perlu disusun RDTR-nya.
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tidak
terpenuhi, maka dapat disusun peraturan zonasi, tanpa disertai dengan
penyusunan RDTR yang lengkap. Wilayah perencanaan RDTR mencakup:
a. Wilayah administrasi;
b. Kawasan fungsional, seperti bagian wilayah kota/subwilayah kota;
c. Bagian dari wilayah kabupaten/kota yang memiliki ciri perkotaan;

2-8
Penyusunan Studi RDTR Kecamatan Singorojo

Laporan Akhir
d. Kawasan strategis kabupaten/kota yang memiliki ciri kawasan perkotaan;
dan/atau
e. Bagian dari wilayah kabupaten /kota yang berupa kawasan pedesaan dan
direncanakan menjadi kawasan perkotaan.
Wilayah perencanaan RDTR tersebut kemudian disebut sebagai BWP. Setiap
BWP terdiri atas Sub BWP yang ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. Morfologi BWP;
b. Keserasian dan keterpaduan fungsi BWP; dan
c. Jangkauan

dan

batasan

pelayanan

untuk

keseluruhan

BWP

dengan

memperhatikan rencana struktur ruang dalam RTRW.


2.5 Masa Berlaku RDTR
RDTR berlaku dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan ditinjau
kembali setiap 5 (lima) tahun. Peninjauan kembali RDTR dapat dilakukan lebih
dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun jika:
a. Terjadi perubahan RTRW kabupaten/kota yang mempengaruhi BWP RDTR;
atau
b. Terjadi dinamika internal kabupaten/kota yang mempengaruhi pemanfaatan
ruang secara mendasar antara lain berkaitan dengan bencana alam skala
besar, perkembangan ekonomi yang signifikan, dan perubahan batas
wilayah daerah.

2-9
Penyusunan Studi RDTR Kecamatan Singorojo

Laporan Akhir

2.1 Istilah dan Definisi

2.2 Kedudukan RDTR dan Peraturan Zonasi 5


2.3 Fungsi dan Manfaat RDTR dan Peraturan Zonasi

2.4 Kriteria dan Lingkup Wilayah Perencanaan RDTR dan Peraturan Zonasi

2.5 Masa Berlaku RDTR 8


Gambar 2. 1 Kedudukan RDTR dalam Sistem Perencanaan Tata Ruang dan
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional 6
Gambar 2. 2 Hubungan antara RTRW Kabupaten/Kota, RDTR, dan RTBL serta
Wilayah Perencanaannya 6

2 - 10
Penyusunan Studi RDTR Kecamatan Singorojo

Anda mungkin juga menyukai