Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

KAK Coastal Road

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 8

49

BAB VI. KERANGKA ACUAN KERJA(KAK)

KERANGKA ACUAN KERJA


STUDI KELAYAKAN JALAN COASTAL ROAD

Uraian Pendahuluan4
Kota Pesisir (Waterfront City) adalah kawasan
1. Latar Belakang
perkotaan yang berada di tepi air (laut, danau, atau
sungai), yang memiliki karakteristik open access dan
juga multi fungsi, namun sangat rentan terhadap
kerusakan serta perusakan (Rahmat, 2011).
Keberadaan kota jenis ini mendapatkan pengaruh
langsung maupun tidak langsung dari darat dan laut.
Kota Pesisir merupakan kawasan yang strategis
dengan berbagai keunggulan komparatif dan
kompetitif yang dimilikinya sehingga berpotensi
menjadi penggerak pengembangan wilayah nasional.
Bahkan secara historis menunjukan bahwa wilayah
pesisir ini telah berfungsi sebagai pusat kegiatan
masyarakat karena berbagai keunggulan fisik dan
geografis yang dimilikinya.
Indonesia memiliki lebih dari 99.000 km garis
pantai dengan lebih dari 150 kota pesisir sehingga
potensi pariwisata pantai yang dimiliki sangat
beragam. Keanekaragaman hayati yang berada di
kawasan pesisir ini menjadi poin lebih bagi Negara
dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia ini dan
apabila dapat ditangani dengan baik diharapkan
mampu menjadi sumber pendapatan nasional dari sisi
pariwisata.
Salah satu Kota Pesisir yang ada di Indonesia
adalah Kabupaten Jepara. Dengan 82 km garis pantai
yang dimiliki, Kabupaten Jepara menjadi salah satu
kabupaten dengan garis pantai terpanjang di Jawa
Tengah. Potensi keanekaragaman sumberdaya yang
dimiliki ditambah sejumlah pantai yang dikelola baik
oleh Pemerintah Kabupaten Jepara maupun oleh
pemerintah desa setempat menjadikan Jepara sebagai
salah satu destinasi wisata pantai unggulan di Jawa
Tengah. Banyaknya pantai yang ada belum ditunjang
oleh infrastuktur pendukung secara optimal. Akses
menuju lokasi yang disediakan sebagian besar masih

4 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
50

berupa jalan desa dengan kondisi yang kurang baik.


Hal tersebut secara tidak langsung menjadi
penghambat pertumbuhan sector ekonomi Kabupaten
Jepara.
Melihat kondisi yang ada di lapangan, serta
demi memberikan akses bagi masyarakat, Pemerintah
Kabupaten Jepara khususnya melalui Badan
Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan
Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jepara
berinisiatif melaksanakan kegiatan Studi Kelayakan
Jalan Coastal Road demi mendapatkan pertimbangan
dan perhitungan terkait rencana pembuatan jalan
coastal road di Kabupaten Jepara. Coastal road yang
akan dibangun diharapkan mampu mengakomodir
kebutuhan masyarakat terhadap akses masyarakat
menuju wilayah-wilayah di tepi pantai yang hingga
saat ini terkendala kondisi infrastruktur jalan yang
kurang baik. Selain itu, studi ini juga diharapkan
mampu memberikan masukan bagi pengembangan
perekonomian pada wilayah tepi pantai Kabupaten
Jepara.

2. Maksud dan Kegiatan ini dimaksudkan untuk mendapatkan


Tujuan rekomendasi bagi pembangunan jalan Coastal Road di
Kabupaten Jepara.
Tujuan yang akan dicapai dalam kegiatan
diatas adalah untuk untuk melakukan kebutuhan
ruang terhadap rencana coastal road serta
mengidentifikasi ruas-ruas jalan yang memungkinkan
untuk dijadikan jalan coastal road ditinjau dari segi
kelas jalan, mengidentifikasi beban jalan, lebar jalan,
jenis perkerasan yang akan digunakan, menghitung
pra rencana anggaran biaya dan menganalisis
kelayakan serta rekomendasi tentang hasil kajian
terebut.

3. Sasaran Adapun sasaran dari kegiatan ini adalah


a. Tersedianya hasil analisis lokasi jalan coastal road;
b. Tersedianya hasil analisis kebutuhan ruang
pembangunan coastal road;
c. Tersedianya hasil analisis tentang perkerasan jalan,
hidrologi dan drainase, struktur jembatan, aspek
lingkungan, sosial ekonomi, kelayakan proyek dan
analisis kepekaan;
d. Pemberian kesimpulan dan rekomendasi dari hasil
51

analisis yang telah dilakukan ditinjau dari segi


ekonomis dan lingkungan

4. Lokasi Pekerjaan Kecamatan Jepara, Kecamatan Mlonggo, Kecamatan


Bangsri
5. Sumber APBD Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2018.
Pendanaan

6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Farikhah Elida,


Organisasi Pejabat ST, MT
Pembuat
Komitmen Satuan Kerja: Badan Perencanaan
Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan
Daerah Kabupaten Jepara

Data Penunjang5
Data dasar Pekerjaan Studi Kelayakan Jalan Coastal
7. Data Dasar
Road adalah :
a) Jepara Dalam Angka Kabupaten Jepara
b) Perda RTRW Kab. Jepara Tahun 2011-2031
c) SK Jalan Kabupaten Jepara 2016
d) Peta Citra Resolusi Tinggi yang sudah diGCP
dan diorthorifikasi oleh BIG
8. Standar Teknis Sesuai standar yang ditetapkan oleh lembaga yang
berwenang.

9. Studi-Studi Studi terdahulu yang dapat menjadi acuan bagi


Terdahulu Pekerjaan Studi Kelayakan Jalan Coastal Road adalah :
a) Studi Jalan Poros Desa

10. Referensi Hukum (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004


tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional;
(2) Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan;
(3) Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang;
(4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang – Undang Nomor 27
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah

5 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
52

Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;


(5) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
(6) Peraturan Pemerintah Nomor No 64 Tahun
2010 tentang Mitigasi Bencana di Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
(7) Peraturan Pemerintah Nomor No 8 Tahun
2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata
Ruang;
(8) Peraturan Daerah Kabupaten Jepara No 2 Tahun
2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Jepara Tahun
2005 – 2025
(9) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No 26
Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-
2029;
(10) Peraturan Daerah Kabupaten Jepara No 2 Tahun
2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Jepara 2011-2031.

Ruang Lingkup
11. Lingkup Pekerjaan Ruang lingkup pekerjaan Studi Kelayakan Jalan
Coastal Road adalah sebagai berikut:
a. Pengumpulan data sekunder
b. Pengumpulan data mengenai kepemilikan
lahan di kanan dan kiri ruas jalan rencana
c. Survey dan investigasi langsung
d. Analisis lalu lintas
e. Analisis Hidrologi dan Drainase
f. Analisis Mengenai aspek Lingkungan
g. Analisis Sosial Ekonomi
h. Analisis Evaluasi Kelayakan Proyek (B/C Ratio,
IRR, NPV,dan FYRR)
i. Analisis Kepekaan
j. Pemilihan Alternatif dan Rekomendasi
Tersedianya Dokumen Studi Kelayakan Jalan Coastal
12. Keluaran
Road.

13. Peralatan, Fasilitas yang disediakan antara lain gedung dan


Material, Personil perlengkapannya untuk melaksanakan
53

dan Fasilitas dari rapat/pembahasan laporan hasil studi.


Pejabat Pembuat
Komitmen

14. Peralatan dan Pada prinsipnya adalah segala sesuatu yang dapat
Material dari dipergunakan untuk mendukung terselenggarakannya
Penyedia Jasa pekerjaan ini dengan hasil/keluaran yang dapat
Konsultansi dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

15. Lingkup Sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pekerjaan ini.
Kewenangan
Penyedia Jasa

16. Jangka Waktu 120 (seratus dua puluh) hari kalender


Penyelesaian
Pekerjaan

17. Personil Tenaga Ahli:


1. Ahli Sipil Transportasi (Team Leader)
Team Leader yang dibutuhkan adalah minimal
Sarjana Teknik Sipil (S1) ahli dibidang
transportasi dengan pengalaman kerja sekurang-
kurangnya 10 (sepuluh) tahun dan memiliki SKA
minimal ahli madya sesuai kompetensi, serta
memiliki NPWP. Team Leader harus
mengkoordinir pekerjaan tim dan bertanggung
jawab penuh terhadap seluruh produk dan hasil
pekerjaan ini.
2. Ahli Hidrologi
Tenaga ahli yang dibutuhkan adalah minimal
Sarjana Teknik Sipil (S1) berpengalaman dalam
bidang pekerjaan survey dan analisis hidrologi
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan memiliki
SKA minimal ahli muda sesuai kompetensi serta
memiliki NPWP, Serta bertanggung jawab kepada
ketua tim.
3. Ahli Ekonomi
Seorang Sarjana Ekonomi (S1) berpengalaman
dalam bidang menghitung kelayakan proyek
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan memiliki
NPWP, Serta bertanggung jawab kepada ketua
tim.
54

4. Ahli Lingkungan
Tenaga ahli yang dibutuhkan adalah minimal
Sarjana Teknik Lingkungan (S1) berpengalaman
dalam bidang kelayakan lingkungan sekurang-
kurangnya 5 (lima) tahun dan memiliki SKA
sesuai kompetensi minimal ahli muda serta
memiliki NPWP, Serta bertanggung jawab kepada
ketua tim.
5. Ahli Perencanaan
Tenaga ahli yang dibutuhkan adalah minimal
Sarjana Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota
(S1) berpengalaman di bidangnya sekurang-
kurangnya 5 (lima) tahun dan memiliki SKA
sesuai kompetensi minimal ahli muda dan
memiliki NPWP, Serta bertanggung jawab kepada
ketua tim.
6. Ahli Sosial/Kelembagaan
Tenaga ahli yang dibutuhkan adalah minimal
Sarjana Sosial/Hukum (S1) berpengalaman dalam
bidangnya sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
dan memiliki NPWP, Serta bertanggung jawab
kepada ketua tim.
7. Ahli SIG
Tenaga ahli yang dibutuhkan adalah minimal
Sarjana Teknik Kartografi/Geografi/Geodesi (S1)
berpengalaman dalam bidangnya sekurang-
kurangnya 5 (lima) tahun dan memiliki NPWP,
Serta bertanggung jawab kepada ketua tim.
Tenaga Pendukung:
Tenaga pendukung yang dibutuhkan antara lain:
1. Surveyor
Surveyor dengan klasifikasi minimal D3 Teknik
Sipil/Geodesi dan berpengalaman sebagai
pengumpul data sekurang-kurangnya selama 3
(tiga) tahun

2. Tenaga Administrasi
Tenaga administrasi dengan klasifikasi minimal
SMA/SMK dan berpengalaman sebagai
administrasi proyek sekurang-kurangnya selama
3 (tiga) tahun.
55

3. Operator Komputer
Operator dengan klasifikasi minimal SMA/SMK
dan berpengalaman sebagai operator komputer
sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) tahun.

18. Jadwal Tahapan Sesuai dengan jadwal dan tahapan pekerjaan sesuai
Pelaksanaan kontrak selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender
Pekerjaan setelah SPMK.

Laporan
19. Laporan Laporan ini merupakan laporan pertama yang berisi
Pendahuluan persiapan dan rencana konsultan dalam pelaksanaan
pekerjaan, meliputi antara lain :
- Tinjauan Pustaka/Kajian Teori
- Gambaran umum wilayah studi.
- Metodologi dan Pendekatan yang akan
dilaksanakan
- Rencana Kerja dan Jadwal Pelaksanaan
Pekerjaan
- Struktur Organisasi Pelaksanaan Pekerjaan
- Komposisi dan Jumlah Tenaga Ahli yang dipakai.
Laporan ini diserahkan sebanyak 5 (lima) buku, dan
sebagai bahan pembahasan disediakan 25 (dua puluh
lima) buku copy Draft Laporan Pendahuluan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 30
(tiga puluh) hari sejak SPMK diterbitkan.
20. Laporan Antara Laporan Antara memuat tentang hasil pengumpulan
data dan informasi selama kegiatan survey
berlangsung, perumusan potensi dan kendala yang
ditemui di lapangan, melakukan pengkajian yaitu
dengan melakukan analisis-analisis yang tertera pada
ruang ingkup kegiatan di atas. Laporan ini diserahkan
sebanyak 5 (lima) buku dilengkapi dengan peta.
Sebagai bahan pembahasan, disediakan 25 (dua puluh
lima) buku copy Draft Laporan Antara dilengkapi
dengan Peta.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 90
(sembilan puluh) hari sejak SPMK diterbitkan.
21. Laporan Akhir Laporan Akhir merupakan produk akhir dari kegiatan
setelah melalui berbagai penyempurnaan dari tahap-
tahap sebelumnya dan telah disepakati terutama oleh
pemangku kepentingan di daerah.
Laporan ini diserahkan sebanyak 15 (lima belas) buku
56

dilengkapi dengan peta. Sebagai bahan pembahasan,


disediakan 25 (dua puluh lima) buku copy Draft
Laporan Akhir dilengkapi dengan Peta.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 120
(seratus dua puluh) hari sejak SPMK diterbitkan.
22. Album Gambar Album Gambar dicetak pada kertas A3 dan diserahkan
sebanyak 10 (sepuluh) buah.
23. Softcopy Laporan Laporan Pendahuluan, Laporan Akhir, Album Gambar
dan data-data pendukung lainnya disimpan dalam
bentuk softcopy dalam CD/DVD sebanyak 5 (lima)
buah.
Hal-Hal Lain
23. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini
Negeri harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
negeri.

24. Persyaratan Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain


Kerjasama diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa
konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
dipatuhi: Tidak ada.
25. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi
Pengumpulan persyaratan berikut:
Data Lapangan Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses
pengumpulan data meliputi: tingkat akurasi data,
sumber penyedia data, kewenangan sumber atau
instansi penyedia data, tingkat kesalahan, variabel
ketidakpastian, dan variabel-variabel lainnya yang
mungkin ada.
Data informasi yang dikumpulkan diusahakan berupa
data tahun terakhir. Data berdasarkan kurun waktu
tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran
perubahan apa yang terjadi pada wilayah pekerjaan.

26. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi


berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan
dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
kepada personil organisasi perangkat daerah Pejabat
Pembuat Komitmen berikut:
Sesuai dengan kebutuhan pengguna anggaran.

Anda mungkin juga menyukai