KAK Coastal Road
KAK Coastal Road
KAK Coastal Road
Uraian Pendahuluan4
Kota Pesisir (Waterfront City) adalah kawasan
1. Latar Belakang
perkotaan yang berada di tepi air (laut, danau, atau
sungai), yang memiliki karakteristik open access dan
juga multi fungsi, namun sangat rentan terhadap
kerusakan serta perusakan (Rahmat, 2011).
Keberadaan kota jenis ini mendapatkan pengaruh
langsung maupun tidak langsung dari darat dan laut.
Kota Pesisir merupakan kawasan yang strategis
dengan berbagai keunggulan komparatif dan
kompetitif yang dimilikinya sehingga berpotensi
menjadi penggerak pengembangan wilayah nasional.
Bahkan secara historis menunjukan bahwa wilayah
pesisir ini telah berfungsi sebagai pusat kegiatan
masyarakat karena berbagai keunggulan fisik dan
geografis yang dimilikinya.
Indonesia memiliki lebih dari 99.000 km garis
pantai dengan lebih dari 150 kota pesisir sehingga
potensi pariwisata pantai yang dimiliki sangat
beragam. Keanekaragaman hayati yang berada di
kawasan pesisir ini menjadi poin lebih bagi Negara
dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia ini dan
apabila dapat ditangani dengan baik diharapkan
mampu menjadi sumber pendapatan nasional dari sisi
pariwisata.
Salah satu Kota Pesisir yang ada di Indonesia
adalah Kabupaten Jepara. Dengan 82 km garis pantai
yang dimiliki, Kabupaten Jepara menjadi salah satu
kabupaten dengan garis pantai terpanjang di Jawa
Tengah. Potensi keanekaragaman sumberdaya yang
dimiliki ditambah sejumlah pantai yang dikelola baik
oleh Pemerintah Kabupaten Jepara maupun oleh
pemerintah desa setempat menjadikan Jepara sebagai
salah satu destinasi wisata pantai unggulan di Jawa
Tengah. Banyaknya pantai yang ada belum ditunjang
oleh infrastuktur pendukung secara optimal. Akses
menuju lokasi yang disediakan sebagian besar masih
4 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
50
Data Penunjang5
Data dasar Pekerjaan Studi Kelayakan Jalan Coastal
7. Data Dasar
Road adalah :
a) Jepara Dalam Angka Kabupaten Jepara
b) Perda RTRW Kab. Jepara Tahun 2011-2031
c) SK Jalan Kabupaten Jepara 2016
d) Peta Citra Resolusi Tinggi yang sudah diGCP
dan diorthorifikasi oleh BIG
8. Standar Teknis Sesuai standar yang ditetapkan oleh lembaga yang
berwenang.
5 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
52
Ruang Lingkup
11. Lingkup Pekerjaan Ruang lingkup pekerjaan Studi Kelayakan Jalan
Coastal Road adalah sebagai berikut:
a. Pengumpulan data sekunder
b. Pengumpulan data mengenai kepemilikan
lahan di kanan dan kiri ruas jalan rencana
c. Survey dan investigasi langsung
d. Analisis lalu lintas
e. Analisis Hidrologi dan Drainase
f. Analisis Mengenai aspek Lingkungan
g. Analisis Sosial Ekonomi
h. Analisis Evaluasi Kelayakan Proyek (B/C Ratio,
IRR, NPV,dan FYRR)
i. Analisis Kepekaan
j. Pemilihan Alternatif dan Rekomendasi
Tersedianya Dokumen Studi Kelayakan Jalan Coastal
12. Keluaran
Road.
14. Peralatan dan Pada prinsipnya adalah segala sesuatu yang dapat
Material dari dipergunakan untuk mendukung terselenggarakannya
Penyedia Jasa pekerjaan ini dengan hasil/keluaran yang dapat
Konsultansi dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
15. Lingkup Sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pekerjaan ini.
Kewenangan
Penyedia Jasa
4. Ahli Lingkungan
Tenaga ahli yang dibutuhkan adalah minimal
Sarjana Teknik Lingkungan (S1) berpengalaman
dalam bidang kelayakan lingkungan sekurang-
kurangnya 5 (lima) tahun dan memiliki SKA
sesuai kompetensi minimal ahli muda serta
memiliki NPWP, Serta bertanggung jawab kepada
ketua tim.
5. Ahli Perencanaan
Tenaga ahli yang dibutuhkan adalah minimal
Sarjana Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota
(S1) berpengalaman di bidangnya sekurang-
kurangnya 5 (lima) tahun dan memiliki SKA
sesuai kompetensi minimal ahli muda dan
memiliki NPWP, Serta bertanggung jawab kepada
ketua tim.
6. Ahli Sosial/Kelembagaan
Tenaga ahli yang dibutuhkan adalah minimal
Sarjana Sosial/Hukum (S1) berpengalaman dalam
bidangnya sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
dan memiliki NPWP, Serta bertanggung jawab
kepada ketua tim.
7. Ahli SIG
Tenaga ahli yang dibutuhkan adalah minimal
Sarjana Teknik Kartografi/Geografi/Geodesi (S1)
berpengalaman dalam bidangnya sekurang-
kurangnya 5 (lima) tahun dan memiliki NPWP,
Serta bertanggung jawab kepada ketua tim.
Tenaga Pendukung:
Tenaga pendukung yang dibutuhkan antara lain:
1. Surveyor
Surveyor dengan klasifikasi minimal D3 Teknik
Sipil/Geodesi dan berpengalaman sebagai
pengumpul data sekurang-kurangnya selama 3
(tiga) tahun
2. Tenaga Administrasi
Tenaga administrasi dengan klasifikasi minimal
SMA/SMK dan berpengalaman sebagai
administrasi proyek sekurang-kurangnya selama
3 (tiga) tahun.
55
3. Operator Komputer
Operator dengan klasifikasi minimal SMA/SMK
dan berpengalaman sebagai operator komputer
sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) tahun.
18. Jadwal Tahapan Sesuai dengan jadwal dan tahapan pekerjaan sesuai
Pelaksanaan kontrak selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender
Pekerjaan setelah SPMK.
Laporan
19. Laporan Laporan ini merupakan laporan pertama yang berisi
Pendahuluan persiapan dan rencana konsultan dalam pelaksanaan
pekerjaan, meliputi antara lain :
- Tinjauan Pustaka/Kajian Teori
- Gambaran umum wilayah studi.
- Metodologi dan Pendekatan yang akan
dilaksanakan
- Rencana Kerja dan Jadwal Pelaksanaan
Pekerjaan
- Struktur Organisasi Pelaksanaan Pekerjaan
- Komposisi dan Jumlah Tenaga Ahli yang dipakai.
Laporan ini diserahkan sebanyak 5 (lima) buku, dan
sebagai bahan pembahasan disediakan 25 (dua puluh
lima) buku copy Draft Laporan Pendahuluan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 30
(tiga puluh) hari sejak SPMK diterbitkan.
20. Laporan Antara Laporan Antara memuat tentang hasil pengumpulan
data dan informasi selama kegiatan survey
berlangsung, perumusan potensi dan kendala yang
ditemui di lapangan, melakukan pengkajian yaitu
dengan melakukan analisis-analisis yang tertera pada
ruang ingkup kegiatan di atas. Laporan ini diserahkan
sebanyak 5 (lima) buku dilengkapi dengan peta.
Sebagai bahan pembahasan, disediakan 25 (dua puluh
lima) buku copy Draft Laporan Antara dilengkapi
dengan Peta.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 90
(sembilan puluh) hari sejak SPMK diterbitkan.
21. Laporan Akhir Laporan Akhir merupakan produk akhir dari kegiatan
setelah melalui berbagai penyempurnaan dari tahap-
tahap sebelumnya dan telah disepakati terutama oleh
pemangku kepentingan di daerah.
Laporan ini diserahkan sebanyak 15 (lima belas) buku
56