Laporan Akhir RDTR Kec Boja 2021
Laporan Akhir RDTR Kec Boja 2021
Laporan Akhir RDTR Kec Boja 2021
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, karena atas rahmat dan ridha-Nya lah kami dapat
menyelesaikan Laporan Akhir Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ) di Kecamatan
Boja. Laporan ini mencoba memberikan gambaran mengenai Kecamatan Boja dari berbagai aspek. Fakta-fakta
yang diberikan dalam laporan ini sebagai bahan analisis yang hasilnya digunakan sebagai masukan dalam
menentukan aturan-aturan zonasi di Kecamatan Boja.
Kami menyadari bahwa terdapat ketidaksempurnaan dalam Laporan Akhir ini, baik teknis penyusunannya
maupun substansinya. Hal-hal yang tercantum dalam laporan ini merupakan hasil pemikiran dalam waktu yang
terbatas, karenanya tidak menutup kemungkinan akan terjadi perubahan-perubahan berdasarkan kondisi spesifik
yang ditemui di lapangan nantinya. Tentunya dalam koridor yang benar dan demi membuat Rencana Detil Tata
Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ) yang mendekati sempurna.
PT Grhayasa Nusacitra Estima KSO PT Krida Karya Advisory selaku perusahaan yang menaungi tim teknis
yang terdiri dari para ahli, ahli muda, asisten ahli, dan personel pendukung, mengajak seluruh stakeholder yang
terkait dengan pembangunan Kecamatan Boja untuk mengkritisi dan memberikan saran yang membangun.
Di penghujung bait, kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam
penyusunan Laporan Akhir ini. Semoga keberadaannya dapat bermanfaat bagi banyak pihak.
Konsultan Perencanan
i
DAFTAR ISI
CONTENTS
KATA PENGANTAR...........................................................................................................................................i
DAFTAR ISI.........................................................................................................................................................ii
DAFTAR TABEL................................................................................................................................................vi
DAFTAR GAMBAR.........................................................................................................................................viii
DAFTAR PETA...................................................................................................................................................ix
BAB 1 PENDAHULUAN.....................................................................................................................................1
1.1 Latar Belakang.................................................................................................................................1
1.2 Maksud, Tujuan, dan Sasaran..........................................................................................................1
1.2.1 Maksud Kegiatan..................................................................................................................2
1.2.2 Tujuan Kegiatan...................................................................................................................2
1.2.3 Sasaran Kegiatan..................................................................................................................2
1.3 Ruang Lingkup................................................................................................................................2
1.3.1 Ruang Lingkup Kegiatan......................................................................................................2
1.3.2 Ruang Lingkup Wilayah.......................................................................................................3
1.3.3 Ruang Lingkup Substansi.....................................................................................................5
1.4 Dasar Hukum...................................................................................................................................5
1.5 Istilah dan Definisi...........................................................................................................................7
1.6 Output Pekerjaan..............................................................................................................................8
1.7 Sistematika Laporan Akhir..............................................................................................................8
ii
2.4 Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Kendal Tahun 2011-
2031...............................................................................................................................................20
2.4.1 Rencana Struktur Ruang.....................................................................................................20
2.4.2 Rencana Pola Ruang...........................................................................................................22
2.5 Kajian terhadap sistem transportasi Kabupaten Kendal (tatarlok)................................................23
2.6 KAJIAN INTERAKSI KECAMATAN BOJA DENGAN KAWASAN SEKITARNYA...........23
iii
4.5 PENETAPAN KODE ZONA DAN SUB ZONA.....................................................................121
4.6 RENCANA POLA RUANG......................................................................................................123
4.6.1 Rencana Zona Lindung..................................................................................................123
4.6.2 Rencana Zona Budidaya................................................................................................129
F. PERATURAN ZONASI.....................................................................................................................227
9.1 PEMAHAMAN DAN DEFINISI PERATURAN ZONASI...................................................227
9.1.1 Definisi Peraturan Zonasi..............................................................................................227
9.1.2 `Materi Peraturan Zonasi..............................................................................................227
MATRIKS KETENTUAN KEGIATAN DAN PENGGUNAAN LAHAN......................................231
9.2 ZONING TEXT.........................................................................................................................287
9.3.1 KETENTUAN KEGIATAN DAN PENGGUNAAN LAHAN...................................287
A. KETENTUAN KEGIATAN DAN PENGGUNAAN LAHAN PADA ZONA BADAN
AIR (BA)..........................................................................................................................287
iv
B. KETENTUAN KEGIATAN DAN PENGGUNAAN LAHAN PADA ZONA
PERLINDUNGAN SETEMPAT (PS)..........................................................................287
C. KETENTUAN KEGIATAN DAN PENGGUNAAN LAHAN PADA ZONA RUANG
TERBUKA HIJAU.........................................................................................................288
D. KETENTUAN KEGIATAN DAN PENGGUNAAN LAHAN PADA ZONA BADAN
JALAN (BJ)....................................................................................................................289
E. KETENTUAN KEGIATAN DAN PENGGUNAAN LAHAN PADA ZONA
PERTANIAN – TANAMAN PANGAN (P-1)..............................................................290
F. KETENTUAN KEGIATAN DAN PENGGUNAAN LAHAN PADA ZONA
PERIKANAN – PERIKANAN BUDIDAYA (IK-2)...................................................296
G. KETENTUAN KEGIATAN DAN PENGGUNAAN LAHAN PADA ZONA
PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK (PTL).........................................................296
H. KETENTUAN KEGIATAN DAN PENGGUNAAN LAHAN PADA ZONA
INDUSTRI – KAWASAN PERUNTUKAN INDUSTRI (KPI).................................297
I. KETENTUAN KEGIATAN DAN PENGGUNAAN LAHAN PADA ZONA
PERUMAHAN................................................................................................................302
J. KETENTUAN KEGIATAN DAN PENGGUNAAN LAHAN PADA ZONA SARANA
PELAYANAN UMUM (SPU).......................................................................................315
K. KETENTUAN KEGIATAN DAN PENGGUNAAN LAHAN PADA ZONA
PERDAGANGAN DAN JASA.....................................................................................319
L. KETENTUAN KEGIATAN DAN PENGGUNAAN LAHAN PADA ZONA
PERKANTORAN...........................................................................................................332
M. KETENTUAN KEGIATAN DAN PENGGUNAAN LAHAN PADA ZONA
TRANSPORTASI (TR)..................................................................................................333
7.3.1 KETENTUAN INTENSITAS PEMANFAATAN RUANG........................................334
9.3.2 KETENTUAN TATA BANGUNAN.............................................................................335
9.3.3 KETENTUAN SARANA PRASARANA MINIMAL.................................................337
v
DAFTAR TABEL
TABEL 2-1 KEBIJAKAN PENGEMBANGAN RUANG PROVINSI JAWA TENGAH....................................................10
TABEL 3- 1 BANYAKNYA DUSUN/DUKUH, RUKUN WARGA (RW), DAN RUKUN TETANGGA MENURUT DESA....25
TABEL 3- 2 TOPOGRAFI KECAMATAN BOJA...........................................................................................................27
TABEL 3- 3 CURAH HUJAN KECAMATAN BOJA TAHUN 2020................................................................................34
TABEL 3- 4 LUAS WILAYAH, JUMLAH PENDUDUK DAN KEPADATAN PENDUDUK................................................38
TABEL 3- 5 JUMLAH KEPALA KELUARGA DAN KEPEMILIKAN KARTU KELUARGA...............................................41
TABEL 3- 6 PENDUDUK BERDASARKAN JENIS PEKERJAAN....................................................................................41
TABEL 3- 7 PENDUDUK BERDASARKAN JENIS KELAMIN.......................................................................................43
TABEL 3- 8 PENDUDUK BERDASARKAN USIA........................................................................................................44
TABEL 3- 9 PENDUDUK BERDASARKAN AGAMA...................................................................................................44
TABEL 3- 10 PENDUDUK MENURUT PENDIDIKAN..................................................................................................45
TABEL 3- 11 LUAS PENGGUNAAN LAHAN.............................................................................................................47
TABEL 3- 12 JUMLAH SARANA PENDIDIKAN KECAMATAN BOJA..........................................................................50
TABEL 3- 13 JUMLAH SARANA KESEHATAN KECAMATAN BOJA..........................................................................53
TABEL 3- 14JUMLAH SARANA REKREASI & OLAHRAGA.......................................................................................56
TABEL 3- 15 JUMLAH SARANA PELAYANAN UMUM..............................................................................................59
TABEL 3- 16 JUMLAH SARANA PEREKONOMIAN....................................................................................................63
TABEL 3- 17 JUMLAH SARANA PERIBADATAN......................................................................................................67
TABEL 3- 18 BANYAKNYA RUMAH TANGGA YANG MENGGUNAKAN PENERANGAN MENURUT JENISNYA SETIAP
KELURAHAN DI KECAMATAN BOJA 2021......................................................................................................69
TABEL 3- 19 JUMLAH JARINGAN TELEKOMUNIKASI..............................................................................................70
TABEL 3- 20 JUMLAH JARINGAN AIR BERSIH........................................................................................................71
TABEL 3- 21 JUMLAH BANGUNAN HUNIAN...........................................................................................................74
TABEL 3- 22 STATUS TANAH DI KECAMATAN BOJA.............................................................................................78
TABEL 3- 23 ISU DAN POTENSI WILAYAH PER DESA DI KECAMATAN BOJA TAHUN 2021..................................83
vi
TABEL 4- 11 PROYEKSI FASILITAS KESEHATAN..................................................................................................107
TABEL 4- 12 PROYEKSI FASILITAS PEREKONOMIAN............................................................................................109
TABEL 4- 13 PROYEKSI KEBUTUHAN RUMAH......................................................................................................112
TABEL 4- 14 STANDAR KEBUTUHAN AIR.............................................................................................................113
TABEL 4- 15 PROYEKSI KEBUTUHAN AIR KECAMATAN BOJA............................................................................114
TABEL 4- 16 PROYEKSI TIMBUNAN SAMPAH KECAMATAN BOJA........................................................................114
TABEL 4- 17 KESESUAIAN PENGGUNAAN LAHAN TERHADAP RTRW KABUPATEN KENDAL TAHUN 2011-2031
......................................................................................................................................................................115
TABEL 4- 18 KESESUAIAN PENGGUNAAN LAHAN TERHADAP RTRW KABUPATEN KENDAL TAHUN 2011-2031
......................................................................................................................................................................116
TABEL 5. 1 PENGKLASIFIKASIAN ZONA DAN SUB ZONA KAWASAN LINDUNG PADA RDTR WP BOJA.............122
TABEL 5. 2 PENGKLASIFIKASIAN ZONA DAN SUB ZONA KAWASAN BUDIDAYA PADA RDTR WP BOJA...........122
TABEL 5. 3 BANYAKNYA BANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL PENDUDUK TAHUN 2021..............................135
TABEL 5. 4 PROYEKSI KEBUTUHAN RUMAH WP BOJA TAHUN 2021-2041.......................................................136
TABEL 5. 5 PROYEKSI KEBUTUHAN SARANA PERDAGANGAN DAN JASA DI WP BOJA TAHUN 2021-2041.......142
TABEL 5. 6 LUAS RENCANA POLA RUANG WP BOJA..........................................................................................149
vii
DAFTAR GAMBAR
viii
DAFTAR PETA
PETA 1. 1 BATAS ADMINISTRASI KECAMATAN BOJA..............................................................................................4
PETA 4. 1 PROYEKSI SEBARAN PENDUDUK KECAMATAN BOJA TAHUN 2021 DAN 2041......................................90
PETA 4. 2 PROYEKSI KEPADATAN PENDUDUK KECAMATAN BOJA TAHUN 2021 DAN 2041.................................92
PETA 4. 3 JARINGAN JALAN EKSISTING KECAMATAN BOJA TAHUN 2021............................................................96
PETA 4. 4 TINGKAT PELAYANAN JALAN EKSISTING KECAMATAN BOJA TAHUN 2021.......................................100
PETA 4. 5 JARINGAN TRAYEK ANGKUTAN PENUMPANG DI KECAMATAN BOJA TAHUN 2021............................102
PETA 4. 6 JANGKAUAN PELAYANAN FASILITAS PENDIDIKAN KECAMATAN BOJA TAHUN 2021.........................105
PETA 4. 7 JANGKAUAN PELAYANAN FASILITAS PEREKONOMIAN KECAMATAN BOJA TAHUN 2021...................111
PETA 4. 8 LAHAN TERBANGUN KECAMATAN BOJA TAHUN 2021.......................................................................117
PETA 4. 9 OVERLAY PENGGUNAAN LAHAN KECAMATAN BOJA TERHADAP RENCANA RTRW KABUPATEN
KENDAL TAHUN 2011-2031.........................................................................................................................118
PETA 4. 10 PEMBAGIAN SWP DAN BLOK WP BOJA............................................................................................155
ix
PETA 4. 11 ARAHAN JARINGAN TRANSPORTASI...................................................................................................165
PETA 4. 12 ARAHAN JARINGAN ENERGI / KELISTRIKAN......................................................................................173
PETA 4. 13 ARAHAN PENGEMBANGAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI..................................................................176
PETA 4. 14 ARAHAN PENGEMBANGAN JARINGAN AIR MINUM...........................................................................181
PETA 4. 15 ARAHAN PENGEMBANGAN JARINGAN PERSAMPAHAN......................................................................197
PETA 4. 16 ARAHAN PENGEBANGAN JARINGAN DRAINASE.................................................................................200
PETA 4. 17 ARAHAN PENGEMBANGAN JARINGAN PRASARANA LAINNYA...........................................................205
x
BAB 1
PENDAHULUAN
1
1.2 MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN
Berikut ini adalah tujuan, dan sasaran Kegiatan Jasa Konsultasi Pembuatan Peta Dasar dan Penyusunan Rencana
Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Boja berdasarkan kerangka acuan kerja.
1.2.1 Maksud Kegiatan
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk menyiapkan bahan yang menjadi landasan spasial pembangunan
dan investasi melalui penyusunan materi teknis RDTR sebagai acuan dalam pelaksanaan pembangunan
serta sebagai dasar pemberian izin dan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten
Kendal nantinya.
1.2.2 Tujuan Kegiatan
Adapun yang menjadi tujuan utama dalam kegiatan ini adalah untuk membantu pemerintah Kabupaten
Kendal serta instansi terkait dalam penyediaan database dan delineasi wilayah perencanaan dalam
bentuk peta sebagai bahan awal untuk penyusunan Materi Teknis RDTR dan Peraturan Zonasi dengan
wilayah perencanaan di Kecamatan Kendal, Kecamatan Brangsong, Kecamatan Boja, dan Kecamatan
Patebon, dan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah.
1.2.3 Sasaran Kegiatan
Sasaran dari Kegiatan Jasa Konsultasi Pembuatan Peta Dasar dan Penyusunan Rencana Detail Tata
Ruang (RDTR) Kecamatan Boja adalah:
1. Tersedianya dokumen kompilasi data untuk setiap kecamatan sesuai dengan pedoman penyusunan
RDTR dan surat edaran database untuk penyusunan materi teknis RDTR dan Peraturan Zonasi.
2. Tersedianya album peta dengan skala 1:5.000 atau tingkat kedetailan informasi yang dirujuk oleh
pedoman RDTR.
3. Melakukan koordinasi dan survei perkiraan awal penetapan Area Of Interest (AOI) delineasi bagian
wilayah perencanaan untuk penyusunan RDTR berbasis investasi.
4. Menyelenggarakan forum diskusi kepada masyarakat untuk menginformasikan rencana penyusunan
RDTR dan memberikan kesempatan masyarakat untuk mengusulkan rencana pola ruang dan
peraturan zonasi di lahan yang dimiliki masyarakat.
1.3 RUANG LINGKUP
1.3.1 Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup Kegiatan Jasa Konsultasi Pembuatan Peta Dasar dan Penyusunan Rencana Detail Tata
Ruang (RDTR) Kecamatan Boja ini mencakup hal-hal sebagai berikut:
1) Ruang lingkup wilayah/batasan kegiatan lokasi perencanaan dari kegiatan ini berada di seluruh
wilayah Kecamatan Boja.
2) Melakukan persiapan kegiatan meliputi antara lain:
Menyiapkan kajian awal data sekunder, minimal mencakup kajian terhadap RTRW kabupaten,
RDTR sebelumnya (jika ada) RPJPD, RPJMD, kebijakan nasional dan ketentuan sektoral
terkait pemanfaatan ruang.
Melakukan penetapan awal delineasi bagian wilayah perencanaan yang diusulkan
penggabungannya dari beberapa wilayah administrasi kecamatan jika memungkinkan adanya
penggabungan wilayah dengan berbagai pertimbangan;
2
Melakukan persiapan teknis pelaksanaan, yang meliputi penyimpulan data awal, penyiapan
metodologi pendekatan pelaksanaaan pekerjaan, penyiapan rencana kerja rinci, dan penyiapan
perangkat survey serta mobilasi peralatan dan personil yang dibutuhkan;
Melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk persiapan pelaksanaan kegiatan.
3) Melakukan pengumpulan data dan informasi meliputi:
Data primer terdiri atas aspirasi masyarakat serta kondisi dan jenis guna lahan atau bangunan,
intensitas ruang, serta konflik-konflik pemanfaatan ruang (jika ada) maupun infrastruktur
perkotaan, kondisi fisik dan sosial ekonomi Bagian Wilayah Perencanaan (BWP).
Data sekunder yang terdiri atas peta dasar dan peta tematik serta data dan informasi lain
sebagaimana tercantum dalam Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 16 tahun
2018 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota, serta data
sekunder lainnya yang diperlukan.
4) Menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) sebanyak 1 (satu) kali bersama Pemerintah
Daerah dalam rangka membahas penetapan dan kesepakatan deliniasi kawasan yang akan
direncanakan materi teknis RDTR dikemudian waktu.
5) Membuat laporan keseluruhan proses kegiatan dan produk-produk yang dihasilkan kepada Tim
Supervisi dalam bentuk sistem pelaporan yang meliputi laporan pendahuluan dan laporan akhir.
6) Melakukan Focus Group Discussion (FGD) rencana penyusunan RDTR yang akan dilakukan
pemerintah daerah bagi masyarakat.
1.3.2 Ruang Lingkup Wilayah
Lokasi kegiatan ini adalah Wilayah Kecamatan Boja yang meliputi 18 desa yaitu Desa Purwogondo,
Desa Kaligading, Desa Salamsari, Desa Blimbing, Desa Bebengan, Desa Boja, Desa Meteseh, Desa
Trisobo, Desa Campurejo, Desa Tampingan, Desa Karangmanggis, Desa Ngabean, Desa Kliris, Desa
Puguh, Desa Medono, Desa Pasigitan, Desa Leban, Desa Banjarejo yang secara administratif memiliki
batas:
sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Kalwungu Selatan
sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Limbangan
sebelah timur berbatasan dengan Kota Semarang
sebelah barat berbatasan dengan
Untuk lebih jelasnya, Peta Wilayah Administrasi Kecamatan Boja sebagai wilayah perencanaan dapat
dilihat pada gambar berikut.
3
Peta 1. 1 Batas Administrasi Kecamatan Boja
4
1.3.3 Ruang Lingkup Substansi
Ruang lingkup Kegiatan Jasa Konsultasi Pembuatan Peta Dasar dan Penyusunan Rencana Detail Tata
Ruang (RDTR) Kecamatan Kendal, Kecamatan Brangsong, Kecamatan Boja, Kecamatan Patebon, dan
Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal adalah pengumpulan data dan informasi serta
pengolahan dan analisis data yang mencakup konsep rencana dari penyusunan RDTR.
1.4 DASAR HUKUM
Landasan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di
Kecamatan Kendal adalah:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistem
(Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya;
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
6. Undang-undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan;
7. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air;
8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional;
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah;
11. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
12. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
13. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
14. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
15. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
16. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
17. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
18. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan
Berkelanjutan;
19. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman;
20. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk kepentingan
Umum. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial
21. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan
Kegiatan Penginderaan Jauh
22. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata
Ruang
23. Peraturan Pemerintah Nomor.22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air;
24. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang Irigasi;
25. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan;
26. Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1987 tentang Izin Usaha Industri;
5
27. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1991 tentang Rawa;
28. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai;
29. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan
Tata Cara, Peran Serta Masyarakat dalam Kegiatan Penataan Ruang;
30. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketelitian Peta untuk Penataan Ruang Wilayah;
31. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
sebagai Daerah Otonom;
32. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001 tentang Irigasi;
33. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah;
34. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Pengembangan SPAM;
35. Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan;
36. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan
Nasional;
37. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan
Hutan serta Pemanfaatan Hutan;
38. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah,Pemerintah Propinsi, dan
Pemerintah Kabupaten/Kota;
39. Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
40. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air;
41. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah;
42. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri;
43. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
44. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 tahun 1989 tentang Pengelolaan Kawasan Budidaya;
45. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
46. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1990 tentang Penggunaan Tanah Bagi
Pembangunan Kawasan Industri;
47. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1996 tentang Kawasan Industri;
48. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2000 tentang Koordinasi Penataan Ruang
Nasional;
49. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Peremajaan Pembinaan Kawasan
Kumuh yang berada di atas Tanah Negara;
50. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
51. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 837/KPTS/UM/1980 dan No. 683/KPTS/UM/II/1998 tentang
Klasifikasi Kemampuan Lahan;
52. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang
Daerah;
53. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 1986 tentang Penetapan Batas Wilayah Kota di Seluruh
Indonesia;
6
54. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah
Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai;
55. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang di
Daerah;
56. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1998 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam
Proses Perencanaan Tata Ruang di Daerah;
57. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan
Perkotaan;
58. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan;
59. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan
Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;
60. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/OT.140/9/2009 tentang Kriteria Teknis Kawasan
Peruntukan Pertanian;
61. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan,
Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi,
Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang;
62. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana
Detil Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota;
63. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Konsultasi
Penyusunan Peta Rencana Tata Ruang;
64. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengelolaan Peta
Rencana Tata Ruang;
65. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 6 tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029;
66. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Kendal Tahun 2011 – 2031.
1.5 ISTILAH DAN DEFINISI
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam
bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan
memelihara kelangsungan hidupnya.
2. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
3. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan ruang.
4. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
5. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang
meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
6. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana
yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki
hubungan fungsional.
7
7. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk
fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
8. Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik spesifik.
9. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana
tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
10. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
11. Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut PZ kabupaten/kota adalah ketentuan yang
mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap
blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana detail tata ruang
12. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk
fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
13. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
14. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan
hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
15. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar
kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatanRencana Tata Ruang
Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang
merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan
berdasarkan aspek administratif.
16. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata
ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
17. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan
sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
18. Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat WP merupakan bagian dari kabupaten/kota yang akan
atau perlu disusun RDTRnya.
19. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi,
dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
1.6 OUTPUT PEKERJAAN
Bentuk keluaran dari kegiatan Penyusunan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan
Kendal, Kecamatan Brangsong, Kecamatan Boja, Kecamatan Patebon, dan Kecamatan Kaliwungu Selatan
Kabupaten Kendal ini adalah:
1. Laporan Pendahuluan, berisikan latar belakang kegiatan, tujuan dan sasaran kegiatan, metodologi, jadwal
pelaksanaan kegiatan dan rencana kerja.
2. Laporan Akhir, berisi materi final yang merupakan penyempurnaan draft laporan akhir yang telah
mengakomodasi masukan-masukan pada saat pembahasan.
3. Album Peta, Album peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi dibuat dalam format
analog dan digital.
4. Naskah Akademis Ranperkada, Naskah akademis terdiri dari materi teknis RDTR dan draft raperkada
RDTR sebanyak 5 eksemplar di masing-masing kecamatan.
8
1.7 SISTEMATIKA LAPORAN AKHIR
Laporan Akhir disajikan dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
Berisikan hal-hal yang mendasari penyusunan Jasa Konsultasi Penyediaan Peta Dasar dan Penyusunan
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Kendal, Kecamatan Brangsong, Kecamatan Boja,
Kecamatan Patebon, dan Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal, meliputi latar belakang,
tujuan & sasaran, ruang lingkup, dan output pekerjaan.
BAB II KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
Berisikan tinjauan peraturangan perundangan yang berlaku terhadap hal-hal yang terkait dengan
penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ) seperti peraturan terkait
penataan ruang, rencana pariwisata, penyediaan air minum, dan lainnya.
BAB III GAMBARAN UMUM
Berisikan penjabaran umum terkait kondisi eksisting yang terdapat pada lokasi perencanaan, yang
disajikan baik dengan data spasial maupun data non spasial.
BAB IV ANALISIS PENGEMBANGAN KAWASAN
Berisi uraian mengenai analisis pengembangan terkait kependudukan serta proyeksi kebutuhan fasilitas
dan utilitas umum yang terdapat di lokasi perencanaan.
BAB V KETENTUAN TEXT ZONASI
Berisi uraian mengenai rencana ketentuan serta materi teknis yang akan diterapkan pada lokasi
perencanaan.
BAB VI PENATAAN RUANG KECAMATAN BOJA
Berisi uraian mengenai rencana pokok-pokok pengembangan beserta konsep umum terkait rencana
pengembangan yang akan dilaksanakan pada lokasi perencanaan.
9
10
BAB 2
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
2.1 PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 16 TAHUN
2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA
TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA TATA RUANG
WILAYAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2009-2029
Tujuan penataan ruang RTRW Jawa Tengah adalah mewujudkan ruang wilayah Provinsi yang berdaya saing
berbasis pertanian, industri, dan pariwisata dengan memperhatikan kelestarian alam dan pemerataan
pembangunan wilayah.
Tabel 2-1 Kebijakan Pengembangan Ruang Provinsi Jawa Tengah
Struktur Ruang Pola Ruang Kawasan Strategis
• peningkatan pelayanan perdesaan • kebijakan dan strategi • pelestarian dan peningkatan fungsi
dan pusat pertumbuhan pengembangan kawasan lindung dan daya dukung lingkungan
ekonomi perdesaan • kebijakan dan strategi hidup
• peningkatan pelayanan perkotaan pengembangan kawasan budidaya • pengembangan dan peningkatan
dan pusat pertumbuhan ekonomi fungsi kawasan pertahanan
wilayah yang merata dan dan keamanan dalam kerangka
berhierarki ketahanan nasional
• peningkatan kualitas dan jangkauan • pengembangan dan peningkatan
pelayanan jaringan infrastruktur fungsi kawasan dalam
transportasi, telekomunikasi, energi, pengembangan perekonomian
dan sumber daya air yang terpadu daerah
dan merata di seluruh wilayah • pemanfaatan sumber daya alam
Provinsi dan/atau teknologi tinggi secara
optimal untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat
• pelestarian dan peningkatan
sosial dan budaya bangsa
• pelestarian dan peningkatan nilai
kawasan lindung yang
ditetapkan sebagai warisan dunia
• pengembangan kawasan
tertinggal untuk mengurangi
kesenjangan tingkat
perkembangan antarkawasan
Sumber: Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029
11
A. Sistem Jaringan Prasarana Transportasi
Pengembangan ruas jalan arteri primer yang mencakup:
o sepanjang Weleri – Batas Kota Kendal
o Jln. Lingkar Bodri (Kendal);
o Jln. Raya Barat (Kendal);
o Jln. Raya (Kendal)
o Jln. Raya Timur (Kendal);
o Bts. Kota Kendal - Bts. Kota Semarang;
o Jln. Ketapang - Kebonharjo (Kendal)
Pengembangan jalan tol yang meliputi jalan tol Kota semarang – Kabupaten Kendal (jalan pesisir)
Pembangunan jalan provinsi berupa jalan kolektor primer dua (JKP2) meliputi:
o Parakan – Patean/ Bts.Kab. Kendal
o Banyuputih – Plantungan/ Bts Kab. Kendal
Pembangunan Terminal Tipe B
Terminal barang
Penyediaan angkutan bus perkotaan di wilayah pengembangan Kedungsepur
Pengembangan jaringan kereta api regional yang meliputi Kalibodri – Kendal – Kaliwungu
Pengembangan jalur kereta api umum dengan mempertimbangkan keterkaitan sistem angkutan antar
moda dari dan ke Kabupaten Kendal
Pengembangan jaringan kereta api perkotaan yang meliputi jalur Kedungsepur
Peningkatan dan pembangunan dry port di wilayah pengembangan Kedungsepur
Pengembangan pelabuhan penyeberangan di Kabupaten Kendal
Pengembangan pelabuhan pengumpang regional di pelabuhan Kendal (juga sebagai pelabuhan
pengumpul)
Pengembangan pelabuhan penyeberangan lokal di pelabuhan Kendal
Pengembangan Pelabuhan Perikanan Pantai di Pelabuhan Perikanan Tawang Kabupaten Kendal
Pengembangan pangkalan pendaratan ikan (PPI) di Kabupaten Kendal yang meliputi:
o Pelabuhan Perikanan Bandengan;
o Pelabuhan Perikanan Sendang Sikucing; dan
o Pelabuhan Perikanan Tanggul Malang
12
C. Sistem Jaringan Prasarana Sumberdaya Air
Pembuatan embung-embung di setiap kabupaten/kota untuk kebutuhan air baku, pertanian dan
pengendalian banjir
Pengembangan prasarana sumber air di seluruh mata air yang ada di kabupaten/kota
Pengembangan prasarana sumber air tanah di CAT Kendal
Peningkatan jaringan irigasi teknis di semua kabupaten/kota untuk memenuhi luasan lahan pertanian
pangan berkelanjutan
Pembangunan irigasi dari air tanah pada kawasan yang sulit dijangkau oleh irigasi teknis
Pembangunan waduk sebagai upaya untuk meningkatkan suplai air pada jaringan irigasi teknis
Pembangunan jaringan air bersih perpipaan di kawasan perkotaan dan perdesaan
Pembangunan bendungan di sungai-sungai yang potensial sebagai upaya memperbanyak tampungan air
bagi keperluan cadangan air baku
Pengembangan prasarana penanggulangan rob dan banjir dengan rekayasa teknis di Kabupaten Kendal
D. Sistem Jaringan Prasarana Energi
Pengembangan sistem jaringan energi yang meliputi jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi yang
mencakup:
o Depo BBM di Kabupaten/kota lainnya
o Jaringan perpipaan gas regional di Semarang – Kendal
o Jaringan pipa gas perkotaan di kawasan perkotaan/kota lainnya
o Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji di seluruh
Kabupaten/Kota
Pengembangan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan yang meliputi:
o Pembangkit listrik tenaga air pada waduk yang memiliki potensi yang ditetapkan peraturan-
perundang-undangan
o Pembangkit listrik tenaga panas bumi di Kabupaten Kendal
o Pembangkit listrik tenaga uap pada lokasi yang memiliki potensi yang ditetapkan peraturan-
perundang-undangan
o Pembangkit listrik tenaga gas/pembangkit listrik tenaga uap di Kabupaten Kendal
o Pembangkit listrik tenaga sampah pada lokasi yang memiliki potensi yang ditetapkan peraturan-
perundang-undangan
o Pembangkit listrik tenaga surya di seluruh kabupaten/kota
o Pembangkit listrik tenaga mikro hidro dan/atau piko hidro di seluruh kabupaten/kota
o Pembangkit listrik tenaga bayu/angin pada lokasi yang memiliki potensi yang ditetapkan
peraturan-perundang-undangan
o Pembangkit listrik yang berasal dari energi baru terbarukan di seluruh Kabupaten/ Kota
o Jaringan transmisi listrik dan fasilitas pendukungnya meliputi:
• SUTET di Kabupaten Brebes – Kota Tegal – Kabupaten Tegal – Kabupaten Pemalang –
Kabupaten Pekalongan – Kota Pekalongan - Kabupaten Batang – Kabupaten Kendal – Kota
Semarang - Kabupaten Semarang
13
• Kabupaten Kendal - Kabupaten Semarang – Kota Salatiga – Kabupaten Boyolali – Kota
Surakarta – Kabupaten Sukoharjo - Kabupaten Klaten
• Saluran Udara Tegangan Tinggi membentang antar Kabupaten/Kota di Jawa Tengah
E. Sistem Jaringan Prasarana Lainnya
Sistem Jaringan Persampahan yang meliputi:
TPA regional di wilayah pengembangan Kedungsepur
TPA non regional di seluruh kabupaten/kota
Sistem penyediaan air minum berupa pengembangan jaringan air baku untuk regional dan sarana
pendukungnya di Wilayah Pengembangan Kedungsepur
Sistem pengelolaan air limbah melalui pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dan
non domestik, serta limbah B3 di seluruh Kabupaten/Kota
Jalur evakuasi bencana berupa pengembangan jalan-jalan dari lokasi bencana menuju ruang evakuasi di
seluruh Kabupaten/Kota
2.1.2 Rencana Pola Ruang
A. Kawasan Lindung
Kawasan hutan lindung memiliki total luas sebesar 86.866 Ha, termasuk di dalamnya wilayah
Kabupaten Kendal
B. Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Kawasan Cagar Budaya
Kawasan cagar alam dan suaka margasatwa di Kabupaten Kendal berupa Cagar Alam Pagerwunung
Darupono
Kawasan taman hutan raya dan kawasan kebun raya lainnya yang ditetapkan peraturan perundangan
Taman wisata alam lain yang ditetapkan peraturan perundang-undangan
Kawasan pantai berhutan bakau dengan luas kurang lebih 1.791 Ha yang berada di Kabupaten/Kota di
wilayah pesisir
Kawasan peruntukan industri/kawasan pantai berhutan bakau di Kabupaten Kendal dengan luas
kurang lebih 622 Ha
Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan di seluruh Kabupaten/Kota
C. Kawasan Rawan Bencana Alam
Kawasan rawan banjir, rawan tanah longsor, rawan abrasi dan rawan angin topan
D. Kawasan Geologi
Kawasan imbuhan air di CAT Kendal
E. Kawasan Lindung Lainnya
kawasan plasma nutfah di daratan di seluruh kabupaten/kota
kawasan plasma nutfah perairan di Kabupaten Kendal
F. Kawasan Budidaya
Kawasan hutan produksi tetap di Kabupaten Kendal
Kawasan hutan produksi terbatas di Kabupaten Kendal
Kawasan hutan rakyat di seluruh kabupaten/kota
G. Kawasan Peruntukkan Pertanian
Kawasan pertanian tanaman pangan di seluruh kabupaten/kota
14
Kawasan pertanian hortikultura
Pengendalian luasan kawasan pertanian pangan di Kabupaten Kendal
H. Kawasan Peruntukkan Perkebunan
Kawasan peruntukkan peternakan besar dan kecil di Kabupaten Kendal
Kawasan peternakan unggas di Kabupaten Kendal
I. Kawasan Peruntukkan Pariwisata
Destinasi Pariwisata Semarang–Karimunjawa dan sekitarnya yang meliputi kawasan pengembangan
pariwisata Kabupaten Semarang – Kendal – Temanggung dan sekitarnya
J. Kawasan Peruntukkan Industri
Pengembangan kawasan industri prioritas Provinsi di Kabupaten Kendal
K. Kawasan Pertahanan dan Keamanan
Komando Daerah Militer (Kodim) 0715 di Kabupaten Kendal
L. Kawasan Peruntukkan Perikanan
Lahan perikanan budidaya air payau, perikanan budidaya air tawar, dan perikanan budidaya air laut di
Kabupaten Kendal
M. Kawasan Peruntukkan Pertambangan
Wilayah usaha pertambangan Serayu – Pantai Utara yang meliputi Kabupaten Batang; Kabupaten
Brebes; Kabupaten Kendal; Kabupaten Pekalongan; Kabupaten Pemalang; dan Kabupaten Tegal
Wilayah Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan/atau Batuan meliputi:
o Kawasan Pertambangan Merapi - Merbabu – Ungaran di Kabupaten Kendal
o Kawasan Pertambangan Serayu - Pantai Utara di Kabupaten Batang; Kabupaten Brebes;
Kabupaten Kendal; Kabupaten Magelang; Kabupaten Pekalongan; Kabupaten Pemalang; dan
Kabupaten Tegal
Kawasan pertambangan panas bumi di Wilayah Kerja Panas Bumi meliputi:
o Daerah Dataran Tinggi Dieng di Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten
Temanggung, Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang dan Kabupaten Pekalongan
o Wilayah Kerja Panas Bumi di daerah Gunung Ungaran di Kabupaten Semarang dan Kabupaten
Kendal
N. Kawasan Strategis Provinsi
Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi berupa kawasan Kawasan Perkotaan
Kendal – Demak – Ungaran – Salatiga – Semarang – Purwodadi (Kedungsepur).
Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi berupa kawasan Kawasan Perkotaan
Kendal – Demak – Ungaran – Salatiga – Semarang – Purwodadi (Kedungsepur)
15
Gambar 2-1 Kawasan Strategis Provinsi Jawa Tengah
Sumber: diolah dari Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029
16
2.2.1 Rencana Struktur Ruang Kedungsepur
A. Rencana Sistem Pusat Permukiman
Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di sekitarnya berada di Kabupaten Kendal, meliputi:
o Kawasan Perkotaan Boja di Kabupaten Kendal, terdiri atas pusat pelayanan sistem angkutan
umum penumpang regional; pusat kegiatan pertanian; dan pusat kegiatan industri agro
B. Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Sistem Jaringan Transportasi
o Jaringan jalan arteri primer di batas Kabupaten Batang - Kota Kendal - Batas Kota Semarang
o Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal di Kawasan Perkotaan Inti pada koridor 1
menghubungkan Weleri (simpul)-Kendal-Kaliwungu-Semarang (simpul); dan pada koridor 3
yang menghubungkan Semarang (simpul)- Ungaran-Boja (simpul)
Sistem Jaringan Energi
o Jaringan pipa minyak dan gas bumi meliputi Semarang – Cirebon, Semarang – Gresik, dan
Kalimantan Timur – Semarang
o Jaringan pipa gas bumi, meliputi Semarang-Kendal;
o SUTET, ditetapkan di jalur utara yang menghubungkan Batang – Kendal - Kabupaten Semarang-
Kabupaten Grobogan-Cepu dan Kabupaten Semarang-Demak-Kudus
o SUTT membentang antar kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Kedungsepur
o Gardu Induk dengan kapasitas 150 kV ditetapkan tersebar di Kecamatan Weleri, Kecamatan
Kaliwungu pada Kabupaten Kendal
Sistem Jaringan Telekomunikasi
o dilayani oleh Sentral Telepon Otomat, meliputi Sentral Telepon Otomat di Kabupaten Kendal
Sistem Jaringan Sumber Daya Air
o Sumber air berupa air permukaan pada waduk, danau, atau embung terdiri atas:
• Sumber air berupa air tanah pada CAT di CAT Kendal
o Sistem pengendalian banjir berupa normalisasi aliran sungai di seluruh Kawasan Perkotaan
Kedungsepur
o Sistem pengendalian banjir dan rob berupa pengembangan tanggul pantai dan pengaman pantai di
sepanjang pesisir utara Kawasan Perkotaan Kedungsepur
o Sistem pengendalian banjir dan rob berupa peningkatan kualitas jaringan drainase di seluruh
Kawasan Perkotaan Kedungsepur
o Sistem jaringan irigasi meliputi jaringan irigasi primer, jaringan irigasi sekunder, dan jaringan
irigasi tersier yang melayani DI kewenangan Pemerintah Pusat dan pemerintah provinsi di DI
Kedung Asem di Kabupaten Kendal
o DI kewenangan pusat utuh kabupaten di DI Bodri Trompo di Kabupaten Kendal
o DI kewenangan provinsi lintas kabupaten/kota DI Plumbon di Kabupaten Kendal dan Kabupaten
Semarang
o DI kewenangan provinsi utuh kabupaten/kota di DI Sojomerto dan DI Kd.Pengilon di Kabupaten
Kendal
17
o Sistem pengamanan pantai di seluruh pantai rawan abrasi dan intrusi air laut di Kawasan
Perkotaan Kedungsepur.
C. Sistem Jaringan Prasarana Perkotaan
SPAM jaringan perpipaan untuk unit distribusi air minum di Kabupaten Kendal
18
Gambar 2-2 Kawasan Metropolitan Kedungsepur
19
Solusi Layanan Satu Pintu untuk membantu membuat segalanya lancar dalam memulai bisnis.
Pendampingan akan dilakukan mulai soal perizinan, perekrutan tenaga kerja, pengelolaan kawasan, dll.
Sumber: www.kendalindustrialpark.co.id
Gambar 2-4 Karakteristik Tenant pada Kawasan Industri Kendal
Sumber: www.kendalindustrialpark.co.id
20
2.4 PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 1 TAHUN 2020
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL
NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RTRW KABUPATEN KENDAL TAHUN 2011-
2031
Tujuan penataan ruang yang tercantum di dalam Perda RTRW Kabupaten Kendal adalah mewujudkan ruang
wilayah sebagai kota industri yang didukung oleh pertanian, produktif, prospektif, dan berkelanjutan menuju
penguatan ekonomi masyarakat yang adil dan sejahtera.
2.4.1 Rencana Struktur Ruang
A. Sistem Perkotaan
Daerah bersama dengan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur)
berfungsi sebagai PKN dengan fungsi pelayanan pusat kawasan ekonomi strategis dan industri.
PKL meliputi:
o Kawasan perkotaan Kecamatan Boja, dengan fungsi pusat pelayanan sebagai pusat kegiatan
pertanian penyangga agropolitan, perdagangan, dan jasa serta konservasi
B. Sistem Jaringan Prasarana
Sistem Jaringan Transportasi
o Sistem jaringan transportasi terdiri dari sistem jaringan transportasi darat dan laut
o Sistem jaringan jalan terdiri atas jaringan jalan nasional, jaringan jalan provinsi, jaringan jalan
kabupaten, dan terminal penumpang.
o Jaringan jalan provinsi meliputi:
• jalan Cangkiran – Boja – Sukorejo; dan
• jalan Kaliwungu/ Sekopek-Boja - Limbangan - batas Kabupaten Semarang
o Terminal penumpang meliputi:
• terminal penumpang tipe B meliputi pengembangan di Kecamatan Sukorejo;
• terminal penumpang tipe C yang merupakan kewenangan pemerintah kabupaten, meliputi
pengembangan di Kecamatan Boja
Sistem Jaringan Energi
o Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi berupa jaringan pipa gas bumi Cirebon – Semarang –
Bangkalan
o Jaringan transmisi tenaga listrik untuk menyalurkan tenaga listrik antar sistem berupa :
• Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang membentang dari Kabupaten Brebes –
Kota Tegal – Kabupaten Tegal - Kabupaten Pemalang – Kabupaten Pekalongan – Kota
Pekalongan - Kabupaten Batang – Kabupaten Kendal – Kota Semarang (Ungaran
Mandirancan);
• Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang membentang antar Kabupaten/Kota di Jawa
Tengah.
o Jaringan distribusi tenaga listrik berupa saluran udara tegangan menengah dan saluran udara
tegangan rendah untuk menjangkau wilayahwilayah di seluruh Daerah.
Sistem Prasarana Telekomunikasi
21
o Pengembangan sistem jaringan sarana telekomunikasi meliputi:
• jaringan bergerak terestrial berupa penggelaran serat optic dari Kota Tegal - Kabupaten Tegal
- Kabupaten Pemalang – Kota Pekalongan – Kabupaten Pekalongan – Kabupaten Batang –
Kabupaten Kendal – Kota Semarang – Kabupaten Demak – Kabupaten Kudus – Kabupaten
Pati – Kabupaten Rembang;
• jaringan bergerak seluler berupa pengembangan menara telekomunikasi bersama; dan
• jaringan bergerak satelit berupa jaringan layanan internet pada fasilitas umum di Daerah
Sistem Jaringan Prasarana Sumber Daya Air
o Air permukaan pada sungai, mata air, embung, dan waduk di Kabupaten Kendal tercakup ke
dalam DAS Damar, DAS Bulanan, DAS Blukar, DAS Bodri, DAS Buntu, DAS Kendal, DAS
Blorong, DAS Glanggahwaridin, dan DAS Garang meliputi:
• Sungai Kuto; Sungai Bulanan; Sungai Blukar; Sungai Bodri; Sungai Buntu; Sungai Kendal;
Sungai Blorong; Sungai Glodog; Sungai Waridin; Sungai Aji/Slembang; dan Sungai lainya di
WS Badri-Kuto
• Mata air Medini di Kecamatan Limbangan; Mata air Meteseh di Kecamatan Boja; Mata air
Tlogomili di Kecamatan Plantungan; Mata air Tuk Kenci di Kecamatan Pageruyung
• Embung lainnya di seluruh kecamatan.
o Air tanah digunakan sebagai conjunctive use pada kawasan yang tidak memiliki atau terbatas
sumber air permukaannya, dengan mempertimbangkan kondisi Cekungan Air Tanah (CAT)
meliput: CAT Kendal; CAT Semarang – Demak; CAT Subah; dan CAT Sumowono
Sistem Jaringan Prasarana Lainnya
o Unit air baku terdiri atas:
• mata air Meteseh di Kecamatan Boja;
• sumur dalam Salamsari d Kecamatan Boja;
• sumur dalam Simbang di Kecamatan Boja;
• sumur dalam di Kecamatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;
o Unit produksi meliputi Kecamatan Boja
o Unit distribusi berupa jaringan distribusi ke seluruh kecamatan yang terlayani jaringan perpipaan
o Unit pelayanan terdiri atas:
• Kecamatan Boja dengan cakupan pelayanan Kecamatan Boja
o Sistem pengelolaan air limbah (SPAL) meliputi:
• sistem pembuangan air limbah termasuk sistem pengolahan berupa instalasi pengolahan air
limbah (IPAL) yaitu pembangunan fasilitas instalasi pengelolaan air limbah terpusat di
kawasan peruntukan industri; dan
• sistem pembuangan air limbah rumah tanggga baik indiviual maupun komunal, yaitu
pembangunan fasilitas instalasi pengelolaan air limbah rumah tangga secara setempat atau
terpusat di lingkungan padat penduduk tersebar di seluruh kecamatan.
o Sistem jaringan persampahan meliputi:
• pengembangan TPS 3R di seluruh kecamatan.
22
• Tempat Penampungan Sampah Terpadu (TPST) di Kecamatan Boja, Kecamatan Weleri,
Kecamatan Kaliwungu, Kecamatan Sukorejo dan Kecamatan Kendal.
o Sistem jaringan drainase terdiri dari:
• jaringan primer berada di sepanjang sisi jalan arteri primer;
• jaringan sekunder berada di sepanjang sisi jalan kolektor; dan
• jaringan tersier berada di sepanjang sisi jalan lokal di seluruh kecamatan
o Jalur evakuasi bencana
• Jalur evakuasi bencana tanah longsor meliputi sebagian sebagian Kecamatan Boja.
2.4.2 Rencana Pola Ruang
A. Kawasan Lindung
Kawasan hutan lindung dengan luas kurang lebih 1.706 (seribu tujuh ratus enam) hektar meliputi:
sebagian Kecamatan Limbangan; sebagian Kecamatan Boja.
Kawasan resapan air meliputi sebagian Kecamatan Boja.
Kawasan sempadan sungai dengan luas kurang lebih 835 (delapan ratus tiga puluh lima) hektar
meliputi: Kecamatan Boja.
Kawasan sempadan mata air ditetapkan selebar 200 (dua ratus) meter di sekeliling mata air.
Kawasan rawan bencana terdiri atas kawasan rawan bencana banjir; kawasan rawan bencana banjir
bandang; kawasan rawan bencana kekeringan; kawasan rawan bencana tanah longsor; kawasan rawan
bencana gelombang ekstrim dan abrasi; dan kawasan rawan bencana kebakaran hutan.
o sebagian Kecamatan Boja.
o Kawasan rawan bencana kekeringan meliputi: Kecamatan Boja.
o Kawasan rawan bencana tanah longsor meliputi: sebagian Kecamatan Boja.
o Kawasan rawan kebakaran hutan meliputi: sebagian Kecamatan Boja. Kawasan Budi Daya
Kawasan hutan produksi tetap dengan luas kurang lebih 15.441 (lima belas ribu empat ratus empat
puluh satu) hektar meliputi: Kecamatan Boja.
Kawasan tanaman pangan dengan luas kurang lebih 25.213 (dua puluh lima ribu dua ratus tiga belas)
hektar meliputi: sebagian Kecamatan Boja.
Kawasan tanaman pangan meliputi:
o Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas kurang lebih 25.000 (dua puluh lima
ribu) hektar meliputi:
• Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan seluas kurang lebih 22.666 (dua puluh dua ribu enam
ratus enam puluh enam) hektar;
• Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan seluas kurang lebih 2.284 (dua ribu dua
ratus delapan puluh empat) hektar;
• Lahan penunjang Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan seluas kurang lebih 50 (lima
puluh) hektar.
o Penunjang kawasan tanaman pangan seluas kurang lebih 213 (dua ratus tiga belas) hektar.
Kawasan hortikultura dengan luas kurang lebih 16.303 (enam belas ribu tiga ratus tiga) hektar meliputi:
sebagian Kecamatan Boja.
23
Kawasan perkebunan dengan luas kurang lebih dengan luas 13.844 (tiga belas ribu delapan ratus empat
puluh empat) hektar meliputi: sebagian Kecamatan Boja.
Kawasan peternakan, meliputi:
o Sapi, kerbau dan kuda meliputi Kecamatan Sukorejo; Kecamatan Pageruyung; Kecamatan
Plantungan; Kecamatan Patean; Kecamatan Singorojo; Kecamatan Limbangan; Kecamatan Boja;
Kecamatan Kaliwungu Selatan; Kecamatan Kaliwungu; Kecamatan Gemuh; Kecamatan
Pegandon; dan Kecamatan Patebon.
o Kambing, domba, itik, merpati dan ayam buras tersebar di seluruh kecamatan.
o Kelinci meliputi: Kecamatan Boja.
o Ayam ras meliputi: Kecamatan Boja.
Kawasan pengembangan perikanan budidaya air tawar tersebar di seluruh kecamatan.
Sentra industri kecil dan menengah berada di seluruh kecamatan.
Kawasan pariwisata budaya meliputi:
o Makam Nyai Dapu dan Makam Sunan Bromo berada di Kecamatan Boja;
Pengembangan potensi wisata di seluruh kecamatan.
Kawasan permukiman perkotaan dengan luas kurang lebih 5.485 (lima ribu empat ratus delapan puluh
lima) hektar meliputi Kecamatan Boja.
Kawasan permukiman perdesaan dengan luas kurang lebih 12.817 (dua belas ribu delapan ratus tujuh
belas) hektar berada di seluruh kecamatan.
Kawasan strategis dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi
dengan luas kurang lebih 123 (seratus dua puluh tiga) hektar berada di kawasan panas bumi Gunung
Ungaran.
Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup dengan luas
kurang lebih 46.289 (empat puluh enam ribu dua ratus delapan puluh sembilan) sebagian Kecamatan
Boja.
24
2.6 KAJIAN INTERAKSI KECAMATAN BOJA DENGAN KAWASAN
SEKITARNYA
Analisis makro merupakan analisis wilayah studi yang mempunyai fungsi fasilitas, sarana maupun
prasarana dengan ruang lingkup yang lebih luas dari kecamatan (skala kota/regional). Fungsi wilayah
Kecamatan Patebon berdasarkan arahan pengembangan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Kendal tahun 2011-2031, bahwa Kecamatan Boja berfungsi sebagai pusat pelayanan kota Kabupaten
Kendal dengan fungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa berupa
pengembangan fasilitas perkotaan meliputi perdagangan dan jasa, perumahan, pendidikan, kesehatan,
olah raga, peribadatan, dan industri.
25
BAB 3
GAMBARAN UMUM KECAMATAN BOJA
Kecamatan Boja merupakan satu dari 20 kecamatan di Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah, dengan
wilayah sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Kaliwungu Selatan, sebelah Selatan berbatasan dengan
Kecamatan Limbangan, sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Singorojo dan sebelah Timur berbatasan
dengan Kota Semarang, dengan ketinggian tanah 350 sampai dengan 500 m di atas permukaan laut. Luas
wilayah Kecamatan Boja mencapai 64,10 Km2 dengan sebagian besar wilayahnya digunakan sebagai lahan
bukan pertanian yang berupa rumah/bangunan, hutan negara, rawa-rawa dan lainnya yaitu sebesar 23,68 Km2
(36,94%), selebihnya untuk lahan sawah sebesar 20,02 Km2 (31,23%) dan lahan pertanian bukan sawah sebesar
20,4 Km2 (31,82%). Apabila dilihat menurut luas wilayah desa, desa terluas di Kecamatan Boja adalah Desa
Meteseh dengan luas wilayah sebesar 7,55 Km2 (11,78 persen dari luas wilayah Kecamatan Boja), sementara
desa dengan luas terkecil adalah Desa Puguh dengan luas hanya sebesar 1,58 Km2 (2,46 persen dari luas
wilayah Kecamatan Boja). Menurut jarak kantor desa ke ibu kota Kecamatan Boja, Desa Medono merupakan
desa terjauh dengan jarak mencapai 16 Km sedangkan desa terdekat adalah Desa Boja yang merupakan desa
tempat ibukota Kecamatan Boja. Secara administrasi, Kecamatan Boja terbagi menjadi 18 (delapan belas) desa
dengan jumlah dusun/dukuh sebanyak 97 dusun. Jumlah Rukun Warga sebanyak 111 RW dan jumlah Rukun
Tetangga sebanyak 490 RT.
Tabel 3- 1 Banyaknya Dusun/Dukuh, Rukun Warga (RW), dan Rukun Tetangga Menurut Desa
26
Desa/Kelurahan Dusun/ Dukuh Rukun Warga (RW) Rukun Tetangga (RT)
27
Peta 3. 1 Batas Administrasi Kecamatan Boja
28
3.2 KONDISI FISIK DASAR
N Ketinggia Kelerenga
Desa
o n (mdpl) n (%)
1 Purwogondo >1000 >40%
0-50 & 0-8% &
2 Kaligading
>1000 >40%
0-50 & 0-8% &
3 Salamsari
>1000 >40%
0-50 & 0-8% &
4 Blimbing
>1000 >40%
0-50 &
5 Bebengan 0-8%
>1000
6 Boja 0-50 0-8%
0-50 & 50- 0-8% &
7 Meteseh
1000 25-40%
8 Trisobo 50-1000 25-40%
9 Campurejo 0-50 0-8%
10 Tampingan 0-50 0-8%
Karangmanggi
11 0-50 0-8%
s
12 Ngabean 0-50 0-8%
0-50, 50- 0-8%, 8-
13 Kliris 200, 15%,
>1000 >40%
50-200, 8-15%,
14 Puguh
>1000 >40%
15 Medono >1000 >40%
20-500& 15-25% &
16 Pasigitan
>1000 >40%
50-200 & 8-15%,
17 Leban
>1000 >40%
18 Banjarejo 50-200 8-15%
29
Peta 3. 2 Topografi Kecamatan Boja
30
Peta 3. 3 Kelerengan Kecamatan Boja
31
Peta 3. 4 Morfologi Kecamatan Boja
32
3.2.2 Karakteristik Geologi dan Jenis Tanah
Struktur Batuan yang tersebar di Kecamatan Boja , yaitu :
a. Formasi Kerek
Formasi Kerek, secara umum tersusun oleh perulangan antara batulempung dan napal dengan batupasir
yang bersifat gampingan dan atau berupa batupasir tufa dan sedimen piroklastik, dimana batulempung
merupakan batuan yang mendominasi.
b. Formasi Batuan Gunungapi Gajahmungkur
Batuan gunung api penyusun daerah ini terdiri atas batuan intrusi dalam (deep seated intrusion),
intrusi dangkal (sub volcanic intrusion), dan batuan ekstrusi (extrusive igneous rocks). Batuan
ini dikelompokkan ke dalam Formasi Mandalika , namun dalam keterangannya tidak disebutkan
asal-usul dan hubungan antara batuan intrusi dan batuan ekstrusinya. Di pihak lain menyatakan
bahwa batuan tersebut berasal dari kegiatan gunung api purba Gajahmungkur, dan hubungan
antara batuan intrusi dan batuan ekstrusinya merupakan satu kesatuan proses gunung api. Hal
ini dapat ditelusuri berdasarkan komposisi kimia batuan dan fasies gunung apinya.
c. Formasi Gunungapi Kaligesik
Batuan Gunungapi Kaligesik yang tersusun oleh aliran basal olivin augite
d. Formasi Kaligetas
Formasi Kali Getas, Batuannya terdiri dari breksi dan lahar dengan sisipan lava dan tufa halus sampai
kasar, setempat di bagian bawahnya ditemukan batu lempung mengandung moluska dan batu pasir
tufaan.
e. Formasi Jongkong
Formasi Jongkong yang tersusun oleh breksi andesit hornblende-augite
Jenis Tanah yang tersebar di Kecamatan Boja , yaitu :
a. Andosol Coklat
b. Latosol Coklat
c. Latosol Coklat Tua Kemerahan
d. Latosol Merah
Tanah andosol merupakan salah satu jenis tanah vulkanik. Ini terbentuk karena proses vulkanisme pada
gunung berapi. Tanah ini memiliki ciri warna kehitaman, kadar organiknya dan kadar air yang tinggi.
Tingkat kelembabannya rendah. Meski salah satu jenis tanah vulkanik, tapi berbeda dengan tanah
vulkanik. Tanah ini juga subur dan bagus untuk tanaman. Biasanya tanah ini terdapat daerah yang
memiliki iklim basah dan curah hujan tinggi.
Tanah latosol terbentuk dari pelapukan batuan sedimen dan metamorf. Warna batu ini merah hingga
kuning dan tidak terlalu subur. Persebaran tanah ini ada di daerah yang memiliki curah hujan tinggi dan
kelembaban tinggi juga. Ini bisa ditemuai di Sulawesi, Lampung, Kalimantan, hingga Bali.
33
Peta 3. 5 Geologi Kecamatan Boja
34
s
Sumber : Hasil Olahan Tim 2021
35
3.2.3 Klimatologi
Wilayah Kabupaten Kendal bagian utara yang berdekatan dengan Laut Jawa (dataran rendah),
kondisi iklim di daerahtersebut cenderung lebih panas. Sedangkanwilayah Kabupaten Kendal bagian
selatan (dataran tinggi), kondisi iklim di daerah tersebut cenderung lebih sejuk. Curah hujan di wilayah
Kabupaten Kendal dipantau melalui 5 tempat pencatatan, yaitu Kendal, Weleri, Kaliwungu, Sukorejo,
dan Boja. Curah hujan yang turun di Kecamatan Boja pada tahun 2020 berkisar 3-512 mm dengan
curah hujan rata-rata bulanan sebesar 237,5 mm dan termasuk ke dalam curah hujan yang tinggi. Curah
hujan menurut intensitasnya di Kecamatan Boja lebih jelasnya dapat dilihat pada table berikut.
Januari 446
Februari 481
Maret 512
April 478
Mei 316
Juni 6
Juli 3
Agustus 19
September 22
Oktober 37
Novenber 174
356
Desember
Jumlah 2850
Rata-rata 237,5
Sumber : Kecamatan Boja Dalam Angka 2021
36
Peta 3. 6 Curah Hujan Kecamatan Boja
37
3.2.4 Hidrologi
Kabupaten Kendal termasuk dalam wilayah Sub DAS Bodri, Sub DAS Besar Pemali – Comal
- Jratunseluna. Sungai-sungai yang mengalir sebagian besar hulunya masih berada di lingkup
Kabupaten Kendal yaitu bagian tengah dan selatan. Secara umum, bagian tengah dan selatan
Kabupaten Kendal merupakan daerah resapan air hujan yang diharapkan dapat mengisi akuifer yang
berguna sebagai sumber air. Wilayah Daerah Aliran Sungai Kabupaten Kendal itu sendiri dilalui oleh
12 sungai, antara lain Sungai Aji (Kedung Pengilon), Bodri, Blukar, Bulawan, Damar, Kuto, Kentrung,
Blorong, Waridin, Buntu, Kendal clan Kedung yang sebagian besar digunakan untuk sistem irigasi
teknis persawahan dan perkebunan.
Berdasarkan data yang ada, wilayah Kabupaten Kendal memiliki sumber mata air yang terbagi di
wilayah Pageruyung, Plantungan, Sukorejo, Patean, Limbangan, dan Boja yang sebagian besar
digunakan untuk penyediaan air bersih penduduk perkotaan. Akan tetapi, sabagian besar memiliki
kandungan air tanah yang sedikit dengan air tanah yang dalam. Berdasarkan kondisi tersebut. PDAM
Kabupaten Kendal mengupayakan .pembuatan beberapa sumur dalam (deep well) untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat.
38
Peta 3. 7 Hidrologi Kecamatan Boja
39
3.3 KEPENDUDUKAN
Kepadatan
Desa/Kelurahan Luas (Km2) Penduduk (Jiwa)
Penduduk (Km²)
1 2 3 4
01. Purwogondo 3,38 3477 10,29
02. Kaligading 2,72 4554 16,74
03. Salamsari 2,47 2281 9,23
04. Blimbing 3,78 2592 6,86
05. Bebengan 4,24 8201 19,34
06. B o j a 3,67 11373 30,99
07. Meteseh 7,55 11373 15,06
08. Trisobo 4,59 2934 6,39
09. Campurejo 3,27 7335 22,43
10. Tampingan 1,94 4793 24,71
11. Karangmanggis 3,94 1976 5,02
12. Ngabean 5,23 5972 11,42
13. KlIrIs 2,97 2863 9,64
14. P u g u h 1,58 1902 12,04
15. Medono 2,21 1015 4,59
16. Pasigitan 5,44 2907 5,34
17. Leban 3,17 2190 6,91
18. Banjarejo 1,95 2902 14,88
Jumlah 64,1 80640 12,58
Sumber: Kecamatan Boja dalam Angka, 2021
40
41
Peta 3. 8 Sebaran Penduduk Kecamatan Boja Tahun 2021
42
Peta 3. 9 Kepadatan Penduduk Kecamatan Boja Tahun 2021
43
3.3.2 Kependudukan Berdasarkan KK
Berikut merupakan tabel dari penduduk berdasarakan KK(Kartu Keluarga):
Jenis Kelamin
No Kecamatan Jenis Pekerjaan
Laki - laki Perempuan
1 Belum/Tidak Bekerja 11.703 10.384
2 Mengurus Rumah Tangga 0 9.951
3 PNS 454 339
4 BOJA TNI 130 5
5 Petani/Pekebun 2.820 2.440
6 Peternak 4 0
7 Konstruksi 5 0
44
Jenis Kelamin
No Kecamatan Jenis Pekerjaan
Laki - laki Perempuan
8 Transportasi 5 1
9 Karyawan BUMD 5 5
10 Karyawan Honorer 33 32
11 Buruh Nelayan 1 0
12 Buruh Peternak 6 4
14 Tukang Batu 18 0
15 Tukang Las/Pandai Besi 3 0
16 Tukang Jahit 6 3
17 Penata Rias 0 2
18 Penata Busana 0 2
19 Wiraswata 4.781 2.533
20 Pelajar/Mahasiswa 5.508 4.664
21 Pensiunan 275 108
22 Kepolisan RI 106 5
23 Perdagangan 260 530
24 Nelayan/Perikanan 10 0
25 Industri 4 6
26 Karyawan Swasta 10.098 6.007
27 Karyawan BUMN 53 13
28 Buruh Harian Lepas 3.448 2.146
29 Buruh Tani/Perikanan 179 123
30 PRT 0 22
31 Tukang Cukur 1 0
32 Tukang Kayu 11 0
33 Tukang Soal Sepatu 1 0
34 Tukang Gigi 1 0
35 Penata Rambut 0 4
36 Mekanik 20 0
37 Seniman 3 0
38 Tabib 1 0
39 Paraji 1 0
40 Penata Rambut 0 4
41 Pendeta 4 0
42 Wartawan 2 1
43 ustadz/mubaligh 1 0
45
Jenis Kelamin
No Kecamatan Jenis Pekerjaan
Laki - laki Perempuan
44 Dosen 10 11
45 Guru 295 445
46 Pengacara 2 1
47 Konsultan 2 0
48 Dokter 6 3
49 Psikiater/psikolog 1 1
50 Pedagang 102 167
51 Bidan 0 37
52 Perawat 25 87
53 Apoteker 0 4
54 Pelaut 10 0
55 Supir 63 0
56 Perangkat Desa 42 25
57 Kepala Desa 1 1
Sumber : Dukcapil Kabupaten Kendal Semester 1 2021
46
3.3.5 Penduduk Menurut Usia
Penduduk Menurut usia terbagi atas usia produktif dan usia tidak produktif. Usia produktif dimulai
dari umur 15 tahun hingga 64 tahun, sedangkan usia tidak produktif dimulai dari usia kurang dari 15 tahun
hingga usia lebih dari 64 tahun
Wanit
Umur Pria
a
0-4 2805 2633
5-9 3414 3096
10-14 3394 3125
15-19 2885 2866
20-24 3153 3190
25-29 3326 3216
30-34 3178 3121
35-39 3198 3286
40-44 3051 3098
45-49 2752 2822
50-54 2526 2605
55-59 2306 2383
60-64 1816 1786
65-69 1243 1173
70-74 681 702
>= 75 797 1013
Jumla
40525 40115
h
Sumber : Dukcapil Kabupaten Kendal Semester 1 2021
Kristen Kristen
No Desa Islam Budha Hindu Konghucu/kepercaan
Protestan Katholik
1 Purwogondo 3,374 66 12 0 0 0
2 Kaligading 4,379 77 37 0 0 0
3 Salamsari 2,258 9 3 0 0 0
4 Blimbing 2,523 27 5 0 0 0
5 Bebengan 7,854 204 92 2 0 0
6 Boja 10,94 300 107 1 1 0
7 Meteseh 10,86 256 73 2 0 0
8 Trisobo 2,811 76 4 0 0 0
9 Campurejo 7,072 100 41 0 0 0
10 Tampingan 4,585 88 39 0 0 0
11 Karangmanggis 1,934 17 0 0 0 0
12 Ngabean 5,85 12 14 0 0 0
13 Kliris 2,85 2 0 0 0 0
14 Puguh 1,867 0 0 0 0 0
47
Kristen Kristen
No Desa Islam Budha Hindu Konghucu/kepercaan
Protestan Katholik
15 Medono 1,012 0 0 0 0 0
16 Pasigitan 2,909 0 0 0 0 0
17 Leban 2,15 0 0 0 0 0
18 Banjarejo 2,773 71 26 0 0 0
Sumber : BPS Kecamatan Boja 2021
2021
Kecamatan Tingkat Pendididkan
Laki – Laki Perempuan
Tidak/Belum Sekolah 11.558 11.104
Belum Tamat SD/Sederajat 2.461 2.364
Tamat SD/Sederajat 10.382 11.013
SLTP/Sederajat 6.097 6.332
Strata II 67 31
Berikut uraian mengenai komponen pola ruang yang akan direncanakan terkait dengan keberadaannya
atau permasalahan yang perlu diatasi untuk perwujudannya pada masa rencana.
a. Zona Perdagangan dan Jasa
Zona perdagangan dan jasa telah berkembang cukup pesat di Kecamatan Boja. Zona tersebut
terkonsentrasi di Desa/Kelurahan Boja Hal ini mengindikasikan bahwa zona perdagangan dan jasa
cenderung berkembang pada koridor jalan yang memiliki kelancaran dan volume lalu lintas yang relatif
tinggi. Pada masa rencana perlu dikembangkan jaringan jalan yang ditujukan untuk memacu
pertumbuhan subpusat perdagangan dan jasa yang menyebar ke sektor kota lainnya, terutama pada
jalan kolektor primer menuju Kartiasa dan jalan kolektor primer menuju Subah. Jaringan jalan yang
dikembangkan minimal berupa jalan sedang (dengan ruang milik jalan 15 – 18 meter) untuk
48
mendukung terciptanya aksesbilitas yang tinggi sehingga mampu menarik berbagai kegiatan perkotaan
untuk beraglomerasi pada lokasi baru. Zona perdagangan dan jasa dapat detailkan menjadi beberapa
peruntukan blok yang terdiri dari blok untuk bangunan tunggal, bangunan kopel, dan bangunan deret
(bersifat umum).
Gambar 3-1 Kawasan Perdagangan dan Jasa Kecamatan Boja
b. Zona Perumahan
Zona Perumahan menunjukkan penyebarannya ke empat penjuru kota dengan perkembangan
tertinggi kearah barat daya mengikuti pola jaringan jalan yang memiliki aksesbilitas relative tinggi.
Untuk mengarahkan perkembangan perumahan pada kawasan yang tidak jauh dari pusat kota, dapat
didukung dengan pembangunan jalan lingkar kota dengan radius sekitar 2 km dari kawasan pusat kota.
Pengembangan jalan lingkar sangat menunjang terciptanya efisiensi pemanfaatan lahan, terciptanya
aksesbilitas yang tinggi antar-komponen pembentuk ruang kota, memacu terbentuk dan berfungsinya
subpusat pelayanan kota dan efisiensi dalam penyediaan prasarana penunjang lainnya seperti jaringan
listrik, jaringan distribusi air minum, dan TPS (tempat penampungan sementara) sampah. Zona
perumahan dengan kepadatan tinggi (100-1000 rumah/hektar), sedang (40-100 rumah/hektar), rendah
(10-40 rumah/hektar), dan sangat rendah (kurang dari 10 rumah/hektar).
Gambar 3-2 Kawasan Perumahan
49
meliputi transportasi, pendidikan, kesehatan, olahraga, sosial budaya, dan peribadatan. Zona
transportasi yang telah ada Zona transportasi yang telah ada di Kecamatan Boja, yang berupa terminal
angkutan umum penumpang. Dari luasannya, terminal yang telah ada merupakan terminal tipe C.
50
Peta 3. 10 Penggunaan Lahan Kecamatan Boja
51
3.5 SARANA
Distribusi Sarana menggambarkan jumlah dan jenis sarana yang terdistribusi pada bagian-bagian
wilayah Kecamatan Boja. Fasilitas yang dijelaskan berikut ini meliputi fasilitas pendidikan, kesehatan,
dan peribadatan.
52
3.5.1 Sarana Pendidikan
Pendidikan merupakan aspek penting dalam kehidupan sosial masyarakat. Seberapa baik kualitas sumber daya manusia disuatu wilayah ditinjau
dari tingkat pendidikan masyarakatnya. Masyarakat membutuhkan pendidikan dan keterampilan dalam pembangunan ekonomi dan aspek lainnya.
Khususnya di Kecamatan Boja, sebelumnya Kecamatan ini terlambat berkembang, pendidikan sangat penting untuk masyarakat dalam menghadapi
perkembangan Perkotaan yang semakin pesat. Pemerintah telah menetapkan kebijakan wajib belajar 9 tahun, oleh karena itu keberadaan fasilitas
pendidikan guna mendukung program tersebut perlu terpenuhi baik dalam segi kuantitas maupun kualitasnya.
SM SL Sekolah
No Desa/Kelurahan PAUD/KB TK/RA/BA SD/MI SMP/MTs SMA/MA Ponpes MadDin Bimbel TPA/TPQ
K B Keterampilan
1 Purwogondo 1 3 2 0 0 0 0 0 0 0 0 0
2 Kaligading 2 3 2 1 0 0 1 0 0 0 0 2
3 Salamsari 2 1 2 1 0 1 1 0 0 0 0 1
4 Blimbing 1 2 2 0 0 0 0 0 0 0 0 0
5 Bebengan 3 7 5 1 1 2 0 0 0 0 0 0
6 Boja 4 4 8 5 3 0 2 1 0 1 1 1
7 Meteseh 3 5 5 0 0 1 1 0 0 0 0 0
8 Trisobo 1 1 2 0 0 0 0 0 0 0 0 0
9 Campurejo 1 2 3 0 0 0 0 0 0 0 0 0
10 Tampingan 2 2 2 2 0 2 0 0 1 1 1 1
11 Karangmanggis 1 1 1 0 0 0 0 0 0 0 0 0
12 Ngabean 1 3 3 0 0 0 0 0 0 0 0 0
13 Kliris 1 1 2 0 0 0 0 0 0 0 0 0
14 Puguh 1 1 1 1 0 0 0 0 0 0 0 0
15 Medono 1 0 1 0 0 0 0 1 0 0 0 0
16 Pasigitan 1 1 2 1 0 0 0 0 0 0 0 0
17 Leban 1 2 2 0 0 0 0 1 0 0 0 0
18 Banjarejo 1 2 1 0 0 0 0 0 0 0 0 0
Total 28 41 46 12 4 6 5 3 1 2 2 5
Sumber : BPS Kecamatan Boja 2021
53
Pada tabel tersebut dapat dilihat bahwa hampir setiap desa di Kecamatan Boja telah memiliki fasilitas pendidikan. Namun sebaran sarana pendidikan SMA
masih sangat kurang, pada 1 kecamatan hanya terdapat 4 SMA.
54
Peta 3. 11 Sebaran Fasilitas Pendidikan Kecamatan Boja Tahun 2021
55
3.5.2 Sarana Kesehatan
Kesehatan juga merupakan salah satu fasilitas penting yang harus ada pada setiap kota. Keberadaan fasilitas kesehatan sangat penting mengingat
kondisi kesehatan tidak dapat diprediksi. Dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, kondisi kesehatan sangat penting. Fasilitas kesehatan yang
lengkap dapat menciptakan masyarakat yang sehat dan produktif. Selain itu, keberadaan posyandu sangat penting untuk imunisasi anak-anak sehingga
mampu menciptakan generasi baru yang sehat dan berkualitas.
56
Pada tabel tersebut dapat dilihat bahwa setiap desa di Kecamatan Boja sudah memiliki fasilitas kesehatan.
57
58
Peta 3. 12 Sebaran Fasilitas Kesehatan Kecamatan Boja Tahun 2021
59
3.5.3 Sarana Rekreasi & Olahraga
Rekreasi & Olahraga juga merupakan salah satu fasilitas penting yang harus ada pada setiap kota. Keberadaan fasilitas Rekreasi dan olahraga sangat
penting sebagai tempat untuk berolahraga bagi masyarakat kecamatan Boja.
60
Setiap Desa di Kecamatan Boja sudah memiliki sarana rekreasi & olahraga yang memadai.
61
Peta 3. 13 Sebaran Fasilitas Olahraga dan Rekreasi Kecamatan Boja Tahun 2021
62
3.5.4 Sarana Pelayanan Umum
Sarana pelayanan umum merupakan sarana yang mendukung di dalam suatu perkotaan seperti kantor polisi, pemadam kebakaran, serta beberapa kantor
lainnya. Berikut tabel jumlah sarana pelayanan umum yang terdapat di kecamatan Boja.
64
Gambar 3-5 Sarana Pelayanan Umum
Sumber: Hasil Survey 2021
65
Peta 3. 14 Sebaran Fasilitas Umum Kecamatan Boja Tahun 2021
66
3.5.5 Sarana Perekonomian
Sarana Perekonomian sebagai sarana penunjang untuk masyarakat Kecamatan Boja. Sarana Perekonomian yang terdapat di Kecamatan Boja antara lain
yaitu Pasar ,pertokoan, Warung dan beberapa sarana perekonomian yang lainnya.
Ruko/Per –
No Desa/Kelurahan Pasar Toko/Wa – Bank BPR BKD Kospin KUD Kopinkra
tokoan
rung
1 Purwogondo 0 0 41 0 0 0 0 0 0
2 Kaligading 1 0 58 0 0 0 0 0 0
3 Salamsari 0 0 29 0 0 0 0 0 0
4 Blimbing 0 0 28 0 0 0 0 0 0
5 Bebengan 0 2 185 3 0 0 2 0 0
6 Boja 1 1 112 5 8 0 7 1 0
7 Meteseh 0 2 89 0 0 0 0 0 0
8 Trisobo 0 0 12 0 0 0 0 0 0
9 Campurejo 0 0 116 0 0 0 0 0 0
10 Tampingan 0 2 376 0 1 0 1 0 0
11 Karangmanggis 0 0 12 0 0 0 0 0 0
12 Ngabean 0 0 48 0 0 0 0 0 0
13 Kliris 0 0 17 0 0 0 0 0 0
14 Puguh 0 0 44 0 0 0 0 0 0
15 Medono 0 0 11 0 0 0 0 0 0
16 Pasigitan 0 0 35 0 0 0 0 0 0
17 Leban 0 0 15 0 0 0 0 0 0
18 Banjarejo 0 0 25 0 0 0 0 0 0
Total 2 7 1253 8 9 0 10 1 0
67
Money Pasar Warung/Ke -
No Desa/Kelurahan Minimarket Swalayan Resto/RM Hotel Hostel/Motel/Los - SPBU
Changer Hewan dai Makan
men/Wisma
1 Purwogondo 0 1 0 1 0 26 0 0 0
2 Kaligading 0 1 0 1 1 36 1 0 0
3 Salamsari 0 1 0 1 0 4 0 0 0
4 Blimbing 0 0 0 0 2 36 0 0 0
5 Bebengan 0 1 1 1 0 31 0 0 1
6 Boja 1 4 0 3 2 33 1 0 0
7 Meteseh 0 3 0 3 1 14 0 1 2
8 Trisobo 0 0 0 0 0 2 0 0 0
9 Campurejo 0 2 0 2 0 11 0 0 0
10 Tampingan 0 2 0 2 2 23 0 0 0
11 Karangmanggis 0 0 0 0 0 5 0 0 0
12 Ngabean 0 0 0 0 0 22 0 0 0
13 Kliris 0 0 0 0 0 14 0 0 0
14 Puguh 0 0 0 0 0 7 0 0 0
15 Medono 0 0 0 0 0 1 0 0 0
16 Pasigitan 0 0 0 0 0 1 0 0 0
17 Leban 0 0 0 0 0 2 0 1 0
18 Banjarejo 0 0 0 0 0 8 0 0 0
Total 1 15 1 14 8 276 2 2 3
Sumber: BPS Kecamatan Boja 2021
68
Gambar 3-5 Sarana Pelayanan Umum
Sumber: Hasil Survey 2021
69
Peta 3. 15 Sebaran Fasilitas Umum Kecamatan Boja Tahun 2021
70
3.5.6 Sarana Peribadatan
Sarana Peribadatan di Kecamatan Boja terbagi menjadi tiga kelompok yaitu masjid, mushola, dan gereja, berikut merupakan tabel jumlah sarana
peribadatan di Kecamatan Boja.
72
3.6 PRASARANA
Tabel 3- 18 Banyaknya Rumah Tangga Yang Menggunakan Penerangan Menurut Jenisnya Setiap
Kelurahan di Kecamatan Boja 2021
Bukan
N Non
Desa PLN Pengguna
o PLN
Listrik
1 Banjarejo 1011 0 0
2 Bebengan 2719 0 0
3 Blimbing 997 0 0
4 Boja 3617 0 0
5 Campurejo 2256 0 0
6 Kaligading 1429 0 0
Karangmanggi
7 s
719 0 0
8 Kliris 810 0 0
9 Leban 688 0 0
10 Medono 385 0 0
11 Meteseh 3852 0 0
12 Ngabean 2150 0 0
13 Pasigitan 1432 0 0
14 Puguh 596 0 0
15 Purwogondo 1404 0 0
16 Salamsari 749 0 0
17 Tampingan 1517 0 0
18 Trisobo 1105 0 0
Total 27436 0 0
Sumber: Kecamatan Boja Dalam Angka, 2021
73
kegiatan industri, perdagangan, pariwisata, dan kegiatan lainnya baik sosial ataupun komersil. Segmen
pelanggan telepon yang ada di Kota Sambas sebagian besar merupakan pemanfaatan untuk kebutuhan
rumah tangga kemudian dimanfaatkan untuk bisnis, pemerintahan dan sisanya untuk kegiatan sosial.
Sarana komunikasi di Kecamatan Boja berupa telepon, radio, televisi, dan jaringan seluler.
74
Jaringan drainase tersier adalah saluran drainase yang menyalurkan air ke saluran sekunder. Saluran
tersier biasanya terletak di perumahan, saluran tersebut menerima air dari rumah-rumah masyarakat
menuju ke saluran sekunder.
Untuk standar yang sesuai SNI 03-1733-2004 dimana sarana badan penerima air bagian jaringan
drainase belum memenuhi standar. Untuk sarana bangunan pelengkapnya ada pertemuan saluran,
gorong-gorong dan jembatan.
Banjarejo 2 0 0
Bebengan 0 0 0
Blimbing 0 1 0
Boja 0 0 0
Campurejo 1 1 0
Kaligading 1 0 0
Karangmanggis 1 1 0
Kliris 0 1 0
Leban 0 0 0
Medono 0 1 0
Meteseh 3 3 0
Ngabean 2 1 0
Pasigitan 0 1 0
Puguh 1 1 0
Purwogondo 0 1 1
Salamsari 1 1 0
Tampingan 2 0 0
Trisobo 2 1 1
Total 16 14 2
Sumber: Bps Kecamatan Boja 2021
Mayoritas air bersih sangat diperlukan bagi kepentingan rumah tangga, setiap hari orang
menggunakannya untuk berbagai kepentingan baik untuk mandi, mencuci, memasak, minum dan sebagainya.
75
Kebutuhan tersebut harus terpenuhi setiap harinya. Dengan demikian maka perlu diperhitungkan kebutuhan air
di masa yang akan dating supaya hasil proyeksi kebutuhan kedepannya dapat dipersiapkan agar tidak terjadi
krisis air bersih. Jaringan air minum bersumber dari instalasi pengolahan air minum yang tersebar melalui
sistem penyediaan air bersih PAMSIMAS dan Sumur Air.
3.6.5 Persampahan
Sampah atau disebut juga limbah padat tidak memiliki keuntungan dan nilai ekonomis bagi
masyarakat, tetapi dapat merugikan lingkungan karena limbah ini terdiri dari bahan kimia senyawa
organik dan senyawa anorganik. Tingkat bahaya keracunan dari sampah itu sendiri tergantung dari
jenis dan karakteristik sampah.
Sarana Pengumpulan Sampah
Sarana pengumpulan sampah di Kecamatan Boja ada tiga, yaitu TPS (Tempat Penampungan
Sementara), Depo dan container. Menurut UU No.18 Tahun 2008, Tempat Penampungan Sementara
adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat daur ulang, pengolahan, dan/atau tempat
pengolahan sampah terpadu. Namun, di Kecamatan Boja sendiri tidak memiliki TPS sama sekali jadi
jika ingin membuang sampah maka TPS terdekat adalah TPA Darupono di Kecamatan Kaliwungu
Selatan.
76
Peta 3. 17 Sebaran Utilitas Kecamatan Boja Tahun 2021
77
3.7 BANGUNAN
78
Sumber : Hasil Olahan Tim 2021
Perumahan di Kecamatan Boja terbagi atas 2 jenis perumahan yaitu perumahan Formal dan
perumahan Swadaya. Perumahan formal terdiri dari perumahan yang berbentuk cluster, sedangkan
perumahan swadaya merupakan perumahan yang dibangun oleh perorangan.
79
Peta 3. 18 Sebaran Perumahan Kecamatan Boja Tahun 2021
80
Peta 3. 19 Sebaran Hunian Kecamatan Boja Tahun 2021
81
3.7.2 Status Lahan
Adanya status kepemilikan lahan yang jelas dapat meminimalkan sengketa dan konflik
perebutan hak kepemilikan atas lahan. Permasalahan sengketa lahan tidak hanya terjadi di perkotaan,
masalah kepemilikan lahan juga terjadi di daerah pedesaan, hanya saja jenis permasalahan terkait
penguasaan lahan di pedesaan tidak hanya terbatas pada konflik perebutan hak milik saja. Daerah
pedesaan yang terdiri dari wilayah pertanian yang luas menimbulkan fenomena status kepemilikan
lahan pertanian yang unik dan berpengaruh terhadap kegiatan pertanian. Hal ini tentu menjadi sangat
penting untuk dapat dipastikan dan dibuktikan kepemilikannya. Status kepemilikan lahan umumnya
dapat dibuktikan melalui suatu bukti tertulis yang mendapatkan pengakuan hukum. Keseluruhan hak
atas tanah dibukukan dalam bentuk Sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional
(BPN).
82
Peta 3. 20 Status Tanah Per Persil Kecamatan Boja Tahun 2021
83
3.8 TRANSPORTASI
84
3.25 Peta Jaringan Jalan Kecamatan Boja Tahun 2021
85
Prasarana Jalan
1. Lampu Lalu Lintas dan Perambuan
Lampu lalu lintas telah terdapat disetiap persimpangan yang ada di Kecamatan Boja, selain itu juga
terdapat lampu detik yang biasanya terdapat didaerah rawan kemacetan maupun ramai. Lampu lalu
lintas ini merupakan sarana umum lalu lintas yang pengelolaannya dibawah kewenangan Dinas
Perhubungan Kota Majalengka dan pihak swasta pengelola swalayan dan kegiatan perdagangan dan
jasa lainnya yang berfungsi mengatur kinerja persimpangan secara realtime sehingga persimpangan
dapat bekerja optimal. Jenis perambuan tersebut cukup ragam seperti berupa larangan, petunjuk,
peringatan, dan perintah.
2. Trotoar/Pedestrian Ways
Keberadaan trotoar di Kecamatan Boja telah terdapat di ruas-ruas jalan baik jalan utama maupun jalan
penghubung. Fungsi trotoar sendiri antara lain adalah:
Jalur pejalan kaki yang dapat merangsang kegiatan ekonomi dan orientasi pergerakan manusia
sehingga dapat mengurangi kerawanan kriminal.
Jalur pejalan kaki yang dapat merangsang kegiatan ekonomi dan orientasi pergerakan manusia
sehingga mempunyai letak strategis dan merupakan kawasan bisnis yang baik.
Jalur pejalan kaki yang dapat merangsang kegiatan ekonomi dan orientasi pergerakan manusia
sehingga mempunyai letak strategis dan berpotensi sebagai arena promosi, pemasangan iklan, dan
lain-lain.
3. Fasilitas Parkir Kendaraan
Jenis fasilitas parkir kendaraan berdasarkan letaknya terhadap badan jalan yaitu jenis parkir kendaraan
di luar jalan yang terdapat di dalam halaman atau gedung perdagangan dan jasa.
86
3.9 ISU DAN POTENSI
Terdapat isu dan potensi yang terdapat di Kecamatan Boja. Kecamatan Boja memiliki 18 Desa yang
terdiri dari Desa Purwogondo, Desa Kaligading, Desa Salamsari, Desa Blimbing, Desa Bebengan,
Desa Boja, Desa Meteseh, Desa Trisobo, Desa Campurejo, Desa Tampingan, Desa Karangmanggis,
Desa Ngabean, Desa Kliris, Desa Puguh, Desa Medono, Desa Pasigitan, Desa Leban, Desa Banjarejo.
Isu utama yang terdapat di Kecamatan Boja terkait dengan infrastruktur seperti Jalan yang belum
memadai, seta irigasi yang tidak berfugnsi dengan baik.
Tabel 3- 23 Isu dan Potensi Wilayah Per Desa Di Kecamatan Boja Tahun 2021
N
Desa Isu Potensi
o
Akses menuju permukiman yang belum Memiliki berpotensi dapat berkembang
1 Purwogondo
memadai lebih lanjut
Akses menuju permukiman yang belum
2 Kaligading Pengembangan Kawasan Pariwisata
memadai
Akses menuju permukiman yang belum
Terdapat lokasi industri kayu
memadai
3 Salamsari
Kurangnya drainase yang memadai Terdapat sumur air dalam
Terdapat alih fungsi lahan dari kawasan Salah satu kawasan penghasil bahan
8 Trisobo
lindung menjadi kawasan permukiman pangan dan perkebunan
87
N
Desa Isu Potensi
o
Akses yang sedikit sulit dari satu desa
menuju desa lainnya
Terdapat genangan air, karena Merupakan jalur lintas boja - limbangan -
12 Ngabean
kurangnya drainase. semarang
88
Peta 3. 21 Rawan Bencana Rawan Bencana Banjir Kecamatan Boja
89
Peta 3. 22 Rawan Bencana Kekeringan Kecamatan Boja Tahun 2021
90
Peta 3. 23 Sebaran Industri Kecamatan Boja Tahun 2021
91
BAB 4
ANALISIS PENGEMBANGAN KAWASAN
Jumlah dan besaran penduduk merupakan indikator dasar yang mengarah pada dimensi lingkungan
fisik kota. Hal ini akan sangat berguna sebagai masukan untuk memperkirakan kebutuhan fasilitas dan berbagai
kebutuhan prasarana di masa yang akan datang. Sementara itu komposisi dan karakteristik penduduk akan
sangat diperlukan untuk memperkirakan pergeseran struktur penduduk dan penyediaan lapangan kerja. Adapun
analisis persebaran penduduk digunakan untuk menentukan alokasi fasilitas dan berbagai pemanfaatan lahan.
Hasil-hasil dari analisis tersebut merupakan bahan masukan untuk menentukan tingkat kebutuhan penduduk,
antara lain kebutuhan fasilitas serta besaran lahannya, penyediaan lapangan kerja, serta pergerakan/mobilitas
penduduk, dan lain-lain.
Dalam metode ini diperkirakan jumlah didasarkan atas adanya tingkat pertambahan penduduk pada tahun
sebelumnya yang relatif berganda dengan sendirinya. Proyeksi jumlah penduduk ini akan dapat menggambarkan
peramalan jumlah penduduk pada masa yang akan datang.
92
Berdasarkan tabel diatas, Jumlah penduduk di Kecamatan Boja Meningkat dari tahun ke tahun. Seperti pada
awalnya penduduk di Kecamatan Boja pada tahun 2016 memiliki jumlah penduduk sebesar 72.361 jiwa, dan
pada tahun 2021 meningkat sebesar hingga 80.640 jiwa.
Untuk menentukan proyeksi jumlah penduduk dalam 20 tahun yang akan datang menggunakan rumus:
Pertumbuhan Penduduk (Jiwa)
1. (Jumlah Penduduk tahun akhir – Jumlah penduduk tahun awal)
Pertumbuhan penduduk (persen)
2. (Pertumbuhan Penduduk (jiwa) / Jumlah Penduduk) * 100
Pertumbuhan penduduk (r)
3. (Pertumbuhan penduduk (persen) total / jumlah tahun)
Proyeksi Penduduk
4. (Jumlah Penduduk Tahun 2021*(1+ Pertumbuhan Penduduk (persen)), pangkat n). n merupakan tahun
yang akan dicari proyeksi kependudukannya.
Berikut merupakan tabel proyeksi kependudukan Kecamatan Boja dalam 20 tahun kedepan.
93
Peta 4. 1 Proyeksi Sebaran Penduduk Kecamatan Boja Tahun 2021 dan 2041
94
Tabel 4-3 Proyeksi Kepadatan Penduduk
95
Peta 4. 2 Proyeksi Kepadatan Penduduk Kecamatan Boja Tahun 2021 dan 2041
96
4.2 ANALISIS KEBUTUHAN FASILITAS DAN UTILITAS
Analisi kebutuhan fasilitas dan utilitas dapat meliputi analisis kebutuhan sarana pendidikan, analisis
sarana kesehatan, analisis sarana peribadatan dan sarana lainnya untuk memenuhi kebutuhan kedepannya.
Jaringan jalan yang melalui Kecamatan Boja terdiri dari jalan kolektor primer, , lokal primer,
lokal sekunder, local tersier, dan jalan lingkungan. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel 8.1 dan
tabel 8.2 berikut :
Berdasarkan tabel 8.1, kondisi jalan di Kecamatan Boja masih tergolong cukup memadai dan dalam
kondisi baik.
97
Desa Jenis Permukaan Dapat Dilalui Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
Jalan
Ngabean Aspal Bisa
Pasigitan Aspal Bisa
Puguh Aspal Bisa
Purwogondo Aspal Bisa
Salamsari Aspal Bisa
Tampingan Aspal Bisa
Trisobo Aspal Bisa
Total Aspal Bisa
Sumber: BPS Kecamatan Boja, Tahun 2021
Berdasarkan tabel 8.2, kondisi jalan dengan total sepanjang 289,98 km, di Kecamatan Boja masih
tergolong cukup memadai, namun hasil observasi lapangan menemukan masih banyak segmen jalan yang
perlu peningkatan dan pemeliharaan kondisi jalan oleh pemerintah daerah guna menunjang aktivitas warga
dan perekonomian di Kecamatan Boja
Mengacu pada ketentuan teknis lebar jalan minimum berdasarkan ketentuan Ditjen Bina Marga tahun
1990, maka seluruh ruas jalan di Kecamatan Boja sudah memenuhi standar lebar minimum ruas jalan,
seperti pada tabel 8.3 berikut ini :
1 Arteri Primer 11
2 Arteri Sekunder 11
3 Kolektor Primer 9
4 Kolektor Sekunder 9
5 Lokal Primer 7,5
6 Lokal Sekunder 7,5
7 Lingkungan Primer 6,5
8 Lingkungan Sekunder 6,5
Sumber: PP Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan
Jaringan jalan sebagai prasarana transportasi darat yang paling utama untuk ditinjau dalam
pengembangan wilayah. Rencana pengembangan jaringan jalan didasari oleh penentuan fungsi hirarki
jaringan jalan, baik untuk jalan yang sudah ada maupun jaringan jalan baru yang direncanakan. Klasifikasi
fungsi jalan berdasarkan UU No. 38/2004 tentang Jalan dan PP No. 34/2006 tentang Jalan serta Permen PU
No 03 tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Fungsi jalan dan Status Jalan yaitu:
1. Sistem jaringan jalan fungsi primer disusun mengikuti rancana tata ruang dan memperhatikan
keterhubungan antar Kecamatan yang merupakan pusat-pusat kegiatan sebagai berikut:
a. Menghubungkan secara terus menerus PKN (pusat kegiatan nasional), PKW (pusat
kegiatan wilayah), PKL (pusat kegiatan lokal) sampai ke PK-Ling (pusat kegiatan
lingkungan),
b. Menghubungkan antar-PKN.
98
2. Jalan arteri primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antar-PKN atau antara
PKN dengan PKW. Yang dimaksudkan dengan berdaya guna dalam hal ini adalah bahwa jalan
yang digunakan memerlukan biaya perjalanan terendah yang ditunjukkan dengan waktu tempuh
tercepat, faktor hambatan samping kecil, dan kondisi jalan baik.
3. Jalan kolektor primer menghubungkan secara berdaya guna antar-PKW atau menghubungkan
antara PKW dengan PKL.
4. Jalan lokal primer menghubungkan secara berdaya guna antar-PKL, atau PKN dengan PK-Ling,
atau PKW dengan PK-Ling, atau PKL dengan PK-Ling dan antar pusat kegiatan lingkungan.
5. Jalan lingkungan primer menghubungkan antar pusat kegiatan di dalam kawasan perdesaan dan
jalan di dalam lingkungan kawasan perdesaan.
6. Sistem jaringan jalan fungsi sekunderSistem jaringan jalan sekunder disusun berdasarkan rencana
tata ruang wilayah kabupaten/kota dan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di
dalam Kecamatan yang menghubungkan secara menerus kawasan yang mempunyai fungsi primer,
fungsi sekunder kesatu, fungsi sekunder kedua, fungsi sekunder ketiga, dan seterusnya sampai ke
persil.
7. Jalan arteri sekunder menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu, kawasan
sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kesatu, atau kawasan sekunder kesatu dengan kawasan
sekunder kedua. (KP–KS1, KS1–KS1, KS1–KS2).
8. Jalan kolektor sekunder menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder
kedua atau kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga. (KS2 – KS2, KS2 – KS3).
11. Jalan lingkungan sekunder menghubungkan antarpersil dalam Kecamatan. (antar persil).
99
Peta 4. 3 Jaringan Jalan Eksisting Kecamatan Boja Tahun 2021
100
Pada Kecamatan Boja, terdapat fungsi jalan yang terbagi menjadi kolektor primer, , lokal primer, lokal sekunder, lokal tersier dan jalan
lingkungan. Untuk masing-masing lebar badan jalan antara lain:
101
Tabel 4- 7 Tingkat Pelayanan
Tingkat Factor Ukuran Kota (Fcs) Batas Lingkup V/C
Pelayanan
A Kondisi arus lalu lintas bebas dengan kecepatan tinggi dan volume lalu lintas rendah 0,00 – 0,20
B Arus stabil, tetapi kecepatan operasi mulai dibatasi oleh kondisi lalu lintas 0,20 – 0,44
C Arus stabil, tetapi kecepatan dan gerak kendaraan dikendalikan 0,45 – 0,74
D Arus mendekati stabil, kecepatan masih dapat dikendalikan. V/C masih dapat ditolerir 0,75 – 0,84
E Arus tidak stabil kecepatan terkadang terhenti, permintaan sudah mendekati kapasitas 0,85 – 1,00
Sumber : F Arus dipaksakan, kecepatan rendah, volume diatas kapasitas, antrian panjang (macet) ≥ 1,00 Traffic
Planning and Engineering,
snd Edition Pergamon Press Oxword, 1979
Observasi kondisi segmen jalan di Kecamatan Boja Tahun 2021, dilakukan pada segmen jalan yg termasuk dalam perhitungan merupakan fungsi
jalan kolektor primer dan lokal sekunder, bisa dilihat pada tabel berikut ini :
102
PANJANG_ KAPASIT VOLU VC_RAT KECEPAT KEPADAT
Segmen Jalan _M AS ME IO AN AN
1703-1702 667 2472,54 2544,4 1.029 38.38 66.6
1705-1706 281 2295,93 660,4 0.288 44.19 15
1105-1104 3963 1494,08 606,4 0.406 50.49 12.1
1706-2001 2410 2396,85 802,7 0.335 48.95 16.5
1706-1710 3212 1526,56 291,7 0.191 57.99 5.1
1703-1710 2530 1526,56 285,5 0.187 58.04 4.9
Sumber : Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal Tahun 2021
Pada segmen jalan 1704-1703, 1702-1701, dan 1703-1702 terindikasi derajat kejenuhan jalan tertinggi, dimana pada segmen jalan tersebut VC
ratio lebih besar dari 1.00. Hal tersebut mengindikasikan bahwa pada segmen jalan tersebut arus dipaksakan, kecepatan rendah, volume diatas kapasitas,
antrian panjang (macet), artinya pada periode waktu tersebut, banyak masyarakat yang sedang melakukan perjalanan pulang dari lokasi aktifitas masing-
masing, beberapa diantaranya yang paling banyak ditemukan di lapangan adalah berasal dari pusat-pusat pendidikan, pertanian/perkebunan, serta
perdagangan dan jasa.
103
104
Peta 4. 4 Tingkat Pelayanan Jalan Eksisting Kecamatan Boja Tahun 2021
105
4.2.3 Analisis Pergerakan Orang
Sarana dan Prasarana Angkutan Umum Untuk memenuhi transportasi darat tersedia 2 jenis kendaraan angkutan darat utama. yaitu angkutan bermotor dan
angkutan tradisional. Terdapat berbagai macam tipe angkutan darat, antara lain Bus Antar Kota Antar Provinsi, Bus Antar Kota Dalam Provinsi, Bus Antar Desa
dan angkutan kota antar desa serta angkutan penumpang tradisional seperti delman, dan becak.
Sarana tansportasi berupa terminal penumpang bus tipe C, Terminal Boja sepanjang tahun 2020-2021 dirasakan sudah tidak aktif lagi menjadi pusat turun-naik bus
penumpang dari dan ke wilayah sekitar Kecamatan Boja, hal itu juga sudah terindikasikan oleh data jumlah penumpang pada tahun 2018 dan 2019.
106
Peta 4. 5 Jaringan Trayek Angkutan Penumpang di Kecamatan Boja Tahun 2021
107
4.2.4 Kebutuhan Fasilitas Pendidikan
Pada Sarana pendidikan yang digunakan pada proses pembelajaran mengajar agar terjadikan kenyamanan bagi siswa yang ingin mendapatkan ilmu dengan
secara teratur, efektif, dan efesien. Sarana pendidikan Kecamatan Kaliwungu Selatan terbagi dari TK, SD, SMP, SMA/SMK, dan sekolah tinggi. Berikut adalah
tabel proyeksi sarana pendidikan.
Juml TK/RA/BA (1.250 SD/MI (1.600 SMP/MTs (4.800 SMA/MA (4.800 Taman Bacaan (2.500
ah PAUD/KB jiwa/unit atau rad jiwa/unit atau rad jiwa/unit atau rad jiwa/unit atau rad SMK jiwa/unit atau
Desa Pend 500m/unit) 1000m/unit) 1000m/unit) 3000m/unit) 1000m/unit)
uduk
Eksi Kebut Ma Eksi Kebut Ma Eksi Kebut Ma Eksi Kebut Ma Eksi Kebut Ma Eksi Kebut Ma Eksi Kebut Ma
2021
sting uhan rgin sting uhan rgin sting uhan rgin sting uhan rgin sting uhan rgin sting uhan rgin sting uhan rgin
Banjarejo 2902 1 0 1 2 2 0 1 2 -1 0 1 -1 0 1 -1 0 0 0 0 1 -1
Bebenga
8201 0 3 7 0 5 0 2 -1 1 2 -1 0 2 0 3 -3
n 3 7 5 1 2
Blimbing 2592 1 0 1 2 2 0 2 2 0 0 1 -1 0 1 -1 0 0 0 0 1 -1
Boja 11373 4 0 4 4 9 -5 8 7 1 5 2 3 3 2 1 0 0 0 0 5 -5
Campure
7335 0 1 6 -4 5 -2 2 -2 0 2 -2 0 0 0 3 -3
jo 1 2 3 0 0
Kaligadi
4554 0 2 4 -1 3 -1 1 0 0 1 -1 0 0 0 2 -2
ng 2 3 2 1 0
Karangm
1976 0 1 2 -1 1 0 1 1 0 1 -1 0 0 0 1 -1
anggis 1 1 1 0 0
Kliris 2863 1 0 1 1 2 -1 2 2 0 0 1 -1 0 1 -1 0 0 0 0 1 -1
Leban 2190 1 0 1 2 2 0 2 1 1 0 1 -1 0 1 -1 0 0 0 0 1 -1
Medono 1015 1 0 1 0 1 -1 1 1 0 0 1 -1 0 1 -1 0 0 0 0 0 0
Meteseh 11373 3 0 3 5 9 -4 5 7 -2 0 2 -2 0 2 -2 1 0 1 0 5 -5
Ngabean 5972 1 0 1 3 5 -2 3 4 -1 0 1 -1 0 1 -1 0 0 0 0 2 -2
Pasigitan 2907 1 0 1 1 2 -1 2 2 0 1 1 0 0 1 -1 0 0 0 0 1 -1
Puguh 1902 1 0 1 1 2 -1 1 1 0 1 1 0 0 1 -1 0 0 0 0 1 -1
Purwogo
3477 0 1 3 0 2 0 1 -1 0 1 -1 0 0 0 1 -1
ndo 1 3 2 0 0
Salamsar
2281 0 2 2 -1 1 1 1 0 0 1 -1 0 1 0 1 -1
i 2 1 2 1 1
Tamping 4793 2 0 2 2 4 -2 2 3 -1 2 1 1 0 1 -1 2 0 2 0 2 -2
108
Juml TK/RA/BA (1.250 SD/MI (1.600 SMP/MTs (4.800 SMA/MA (4.800 Taman Bacaan (2.500
ah PAUD/KB jiwa/unit atau rad jiwa/unit atau rad jiwa/unit atau rad jiwa/unit atau rad SMK jiwa/unit atau
Desa Pend 500m/unit) 1000m/unit) 1000m/unit) 3000m/unit) 1000m/unit)
uduk
Eksi Kebut Ma Eksi Kebut Ma Eksi Kebut Ma Eksi Kebut Ma Eksi Kebut Ma Eksi Kebut Ma Eksi Kebut Ma
2021
sting uhan rgin sting uhan rgin sting uhan rgin sting uhan rgin sting uhan rgin sting uhan rgin sting uhan rgin
an
Trisobo 2934 1 0 1 1 2 -1 2 2 0 0 1 -1 0 1 -1 0 0 0 0 1 -1
Total 80640 28 0 28 41 65 -24 46 50 -4 12 20 -6 4 20 -16 6 0 6 0 32 -32
109
Peta 4. 6 Jangkauan Pelayanan Fasilitas Pendidikan Kecamatan Boja Tahun 2021
110
4.2.5 Kebutuhan Fasilitas Kesehatan
Sarana kesehatan adalah salah suatu tempat penunjang bagi masyarakat di Kecamatan Boja, untuk memberikan pelayanan kesehatan. Sarana kesehatan di
Kecamatan Boja terdiri dari posyandu, klinik bersalin, puskesmas pembantu, puskesmas, tempat praktek dokter, dan apotek. Berikut tabel proyeksi kebutuhan
fasilitas kesehatan.
111
Tabel 4- 11 Proyeksi Fasilitas Kesehatan
Jumla Puskesmas (120.000 Puskesmas Pembantu BKIA/Klinik Bersalin Balai Pengobatan Apotik/Rumah Obat Posyandu (1.250
Praktek Dokter (30.000
h jiwa/unit atau rad (30.000 jiwa/unit rad (30.000 jiwa/unit atau Warga (2.500 jiwa/unit (30.000 jiwa/unit atau jiwa/unit atau rad
jiwa/unit 1.500m/unit)
Desa Pendu 3000m/unit) 1.500m/unit) 4.000m/unit) atau 1000m/unit) rad 1.500/unit) 500m/unit)
duk
Puske Kebut Mar Pu Kebut Mar Eksis Kebut Mar Eksi Kebut Mar Eksis Kebut Mar Eksis Kebut Mar Eksi Kebut Mar
2021
smas uhan gin stu uhan gin ting uhan gin sting uhan gin ting uhan gin ting uhan gin sting uhan gin
Banjarejo 2902 0 0 0 0 1 -1 0 1 -1 0 1 -1 0 1 -1 0 1 -1 0 2 -2
Bebengan 8201 1 0 1 0 1 -1 0 1 -1 0 1 -1 0 3 -3 2 1 1 0 7 -7
Blimbing 2592 0 0 0 0 1 -1 0 1 -1 0 1 -1 0 1 -1 0 1 -1 0 2 -2
Boja 11373 0 0 0 0 1 -1 0 1 -1 4 1 3 0 5 -5 3 1 2 0 9 -9
Campurej
7335 0 0 0 0 1 -1 0 1 -1 0 1 -1 0 3 -3 0 1 -1 1 6 -5
o
Kaligadin
4554 0 0 0 0 1 -1 0 1 -1 0 1 -1 0 2 -2 0 1 -1 0 4 -4
g
Karangma
1976 0 0 0 0 1 -1 0 1 -1 0 1 -1 0 1 -1 0 1 -1 0 2 -2
nggis
Kliris 2863 0 0 0 0 1 -1 0 1 -1 0 1 -1 0 1 -1 0 1 -1 0 2 -2
Leban 2190 0 0 0 1 1 0 0 1 -1 0 1 -1 0 1 -1 0 1 -1 0 2 -2
Medono 1015 0 0 0 0 1 -1 0 1 -1 0 1 -1 0 1 -1 0 1 -1 0 1 -1
Meteseh 11373 0 0 0 0 1 -1 0 1 -1 1 1 0 0 5 -5 2 1 1 0 9 -9
Ngabean 5972 1 0 1 0 1 -1 0 1 -1 1 1 0 0 2 -2 0 1 -1 0 5 -5
Pasigitan 2907 0 0 0 0 1 -1 0 1 -1 0 1 -1 0 1 -1 0 1 -1 0 2 -2
Puguh 1902 0 0 0 1 1 0 0 1 -1 0 1 -1 0 1 -1 0 1 -1 0 2 -2
Purwogon
3477 0 0 0 0 1 -1 0 1 -1 1 1 0 0 1 -1 1 1 0 0 3 -3
do
Salamsari 2281 0 0 0 0 1 -1 0 1 -1 0 1 -1 0 1 -1 0 1 -1 0 2 -2
Tampinga
4793 0 0 0 0 1 -1 0 1 -1 2 1 1 0 2 -2 1 1 0 0 4 -4
n
Trisobo 2934 0 0 0 0 1 -1 0 1 -1 0 1 -1 0 1 -1 2 1 1 0 2 -2
Total 80640 2 1 1 2 3 -1 0 3 -3 9 3 6 0 3 -3 11 0 11 1 65 -64
112
3.32 Peta Jangkauan Pelayanan Fasilitas Kesehatan Kecamatan Boja Tahun 2021
113
4.2.6 Kebutuhan Fasilitas Perekonomian
Untuk menentukan kebutuhan sarana perdagangan dan jasa dihitung dengan menggunakan standar SNI 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan
Lingkungan Perumahan di Perkotaan. Adapun standar luas lahan untuk tiap-tiap fasilitas Perdagangan dan Jasa adalah :
• Toko/Warung/kios dengan standar jumlah penduduk pendukung sebesar 250 jiwa/unit dengan luas lahan sebesar 100 m2/unit yaitu lahan diasumsikan
menyatu dengan rumah.
• Pasar lingkungan dengan jumlah penduduk pendukung yaitu 30.000 jiwa/unit dengan luas lahan 10.000 m2/unit.
Adapun analisis kebutuhan sarana perdagangan dan jasa dapat dilihat pada tabel berikut.
Ruko/Pertokoan (6.000 jiwa/unit atau rad Toko/Warung (250 jiwa/unit atau rad
Pasar (120.000 jiwa/unit) Pasar (30.000 jiwa/unit)
2.000m/unit) 300m/unit)
Jumlah
Dusun/ R
Desa Pendudu
Dukun W
k 2041
Eksistin Kebutuha Margi Eksistin Kebutuha Margi
Eksisting Kebutuhan Margin Eksisting Kebutuhan Margin
g n n g n n
Banjarejo 4 3867 4 0 0 0 0 1 -1 0 1 -1 25 15 10
Blimbing 5 3665 5 0 0 0 0 1 -1 0 1 -1 28 15 13
Kaligading 6 6879 7 0 0 0 1 1 0 0 1 -1 58 28 30
Karangmanggi
4 3356 4 0 0 0 0 1 -1 0 1 -1 12 13 -1
s
Kliris 8 4139 8 0 0 0 0 1 -1 0 1 -1 17 17 0
Leban 5 3040 5 0 0 0 0 1 -1 0 1 -1 15 12 3
Medono 2 1319 3 0 0 0 0 1 -1 0 1 -1 11 5 6
Meteseh 8 20899 8 0 0 0 0 1 -1 2 3 -1 89 84 5
Ngabean 8 9491 9 0 0 0 0 1 -1 0 2 -2 48 38 10
Pasigitan 6 4233 9 0 0 0 0 1 -1 0 1 -1 35 17 18
Puguh 3 3027 5 0 0 0 0 1 -1 0 1 -1 44 12 32
114
Ruko/Pertokoan (6.000 jiwa/unit atau rad Toko/Warung (250 jiwa/unit atau rad
Pasar (120.000 jiwa/unit) Pasar (30.000 jiwa/unit)
2.000m/unit) 300m/unit)
Jumlah
Dusun/ R
Desa Pendudu
Dukun W
k 2041
Eksistin Kebutuha Margi Eksistin Kebutuha Margi
Eksisting Kebutuhan Margin Eksisting Kebutuhan Margin
g n n g n n
Purwogondo 6 5502 6 0 0 0 0 1 -1 0 1 -1 41 22 19
Salamsari 6 3308 6 0 0 0 0 1 -1 0 1 -1 29 13 16
Trisobo 2 4703 3 0 0 0 0 1 -1 0 1 -1 12 19 -7
115
Peta 4. 7 Jangkauan Pelayanan Fasilitas Perekonomian Kecamatan Boja Tahun 2021
116
117
Sumber : Hasil Olahan Tim 2021
118
4.2.7 Kebutuhan Rumah
Kebutuhan rumah di Kecamatan Boja dihitung berdasarkan pada perbandignan jumlah penduduk
dengan jumlah rumah. Adapun analisis kebutuhan sarana perdagangan dan jasa dapat dilihat pada tabel
berikut.
119
Tabel 4- 14 Standar Kebutuhan Air
Standa Standar Sumbe
Jenis Pemakaian Satuan
r Terpilih r
Domestik
Sambungan rumah
Kota Dengan Penduduk >
250 1/jiwa/hari
1juta
Kota Dengan Penduduk ≈
150 1/jiwa/hari
1juta
Pedesaan 100 1/jiwa/hari
Keran Umum 30 1/jiwa/hari
Non Domestik
Hidran Kebakaran 5 %keb.domestik 6
Kebocoran 20 %keb.domestik 6
Sekolah 10 1/m/hari 1
Kantor 10 1/peg/hari 1
Tempat Ibadah 2 1
Industri 0,4-1 0,7 1/detik/haru 2
Komersial
Pelabuhan Udara 10-20 10 1/penumpang/hari 5
Terminal/Stasiun 3 1/penumpang/hari 4
Pelabuhan Laut 10 1/penumpang/hari
Sarana Kesehatan
Rumah Sakit 300 1/liter/hari 1
Pariwisata
Hotel 90 1/liter/hari 1
Pertanian 1 1/liter/hari 2
3,91-
Perikanan Tambak 4,91 1/liter/hari 2
5,91
Peternakan
Kuda 37,55 1/ekor/hari 5
Sapi 40 1/ekor/hari 2
Kerbau 40 1/ekor/hari 2
Sumber : Standar Kebutuhan Air Untuk Berbagai Sektor (SNI 19-1678,1:2002 Tentan Neraca Sumber Daya : Sumber Daya Air Spasial)
Analisis kebutuhan air bersih untuk masa mendatang menggunakan standart – standart perhitungan
yang
telah ditetapkan. Kebutuhan air untuk fasilitas – fasilitas sosial ekonomi harus dibedakan sesuai
peraturan PDAM dan memperhatikan kapasitas produksi sumber yang ada, tingkat kebocoran dan
pelayanan. Kebutuhan akan air bersih tidak hanya dirasakan oleh penduduk di pemukiman saja, namun
sektor-sektor lainnya.
120
Tabel 4- 15 Proyeksi Kebutuhan Air Kecamatan Boja
Kebocora
Domestik Non Domestik n
Domestik
Jumla
Perdagan Jumlah
Jumla Pariwis Hidran h Air
Kecama 100 gan dan Sosum (lt/Hari)
N h ata Umum Bersih
tan Jasa 20%
o. Pendu 5% 5% Domestik
Boja 15% 5%
duk 1 domesti domesti
Domestik domestik
k k
2 3 4 5 6 7
pddk*100 m3/
lt 1+2+3+4+5 hari
15% 5% 5% 20% 20%
+6
8,064,000. 1,209,600 403,200. 403,200. 1,612,800 1,612,800 5,241,600.0 5,241.
1 2021 80640
00 .00 00 00 .00 .00 0 60
9,006,052. 1,350,907 450,302. 450,302. 1,801,210 1,801,210 5,853,933.8 5,853.
2 2026 90061
05 .81 60 60 .41 .41 4 93
10,075,647 1,511,347 503,782. 503,782. 2,015,129 2,015,129 6,549,170.8 6,549.
3 2031 100756
.50 .13 38 38 .50 .50 8 17
11,291,770 1,693,765 564,588. 564,588. 2,258,354 2,258,354 7,339,650.9 7,339.
4 2036 112918
.73 .61 54 54 .15 .15 7 65
12,676,422 1,901,463 633,821. 633,821. 2,535,284 2,535,284 8,239,674.6 8,239.
5 2041 126764
.55 .38 13 13 .51 .51 6 67
121
Non domestic Jumla Kebutuhan alat angkut/hari
h
Sampa Gerobak
Domestik Container
Jumla h Sampah
Jumla Lain- h Terang
Pasar
N Kecamatan h Lain kut
o. Boja Pendu 20% 5%
1.25 60% 1m3 6m3 8m3 10m3
duk Domestik Domestik
1 2 3 4 5 6 7 8 9
pnddk*1. 6/6 6/8 6/10
20% 5% 1+2+3 60% 5/1000
25 lt m3 m3 m3
5 .56 74 7 5
125945.5 157431 94459. 15.7 11.8
3 2031 100756 25189.12 6297.28 94.46 9.45
9 .99 20 4 1
141147.1 176433 105860 17.6 13.2
4 2036 112918 28229.43 7057.36 105.86 10.59
3 .92 .35 4 3
158455.2 198069 118841 19.8 14.8
5 2041 126764 31691.06 7922.76 118.84 11.88
8 .10 .46 1 6
Sumber : Hasil Olahan Tim 2021
Secara umum penggunaan lahan yang ada di Kecamatan Boja belum sesuai dengan arahan rencana pola ruang
yang ada di RTRW Kabupaten Kendal Tahun 2011-2031, dimana mayoritas penggunaan lahan berupa Kawasan
pertanian, perkebunan, dan permukiman.
Tabel 4- 17 Kesesuaian Penggunaan Lahan Terhadap RTRW Kabupaten Kendal Tahun 2011-2031
Luas Persentas
Rencana Pola Ruang
(Ha) e (%)
Hutan Produksi Tetap 187.59 3.03% Luas Persentas
Penggunaan Lahan
(Ha) e (%)
Kawasan Hortikultura 1559.82 25.23%
1976.0
Kawasan Hutan Lindung 256.61 4.15% Hutan Negara 30.95%
0
Kawasan Perikanan Budidaya 0.74 0.01% 1603.7
Hutan Rakyat 25.12%
4
Kawasan Perkebunan 589.18 9.53%
Sawah 168.90 2.65%
Kawasan Permukiman Tegalan/Kebun 267.98 4.20%
1564.81 25.31%
Perdesaan Perkebunan 102.00 1.60%
Kawasan Permukiman Permukiman dan 2045.9
290.47 4.70% 32.04%
Bangunan 1
Perkotaan
Lainnya 220.13 3.45%
Kawasan Tanaman Pangan 1703.23 27.55% 6384.6
Sempadan Mata Air 12.56 0.20% 6
Sempadan Sungai 17.63 0.29%
Total 6182.63
122
Tabel 4- 18 Kesesuaian Penggunaan Lahan Terhadap RTRW Kabupaten Kendal Tahun 2011-2031
Luas Persentas
Rencana Pola Ruang
(Ha) e (%)
Hutan Produksi Tetap 187.59 3.03% Jenis Luas (Ha) Persentase
Kawasan Hortikultura 1559.82 25.23% Pendidikan 10,38 2,40%
Industri 30,18 6,97%
Kawasan Hutan Lindung 256.61 4.15%
Transportasi 0,64 0,15%
Kawasan Perikanan Budidaya 0.74 0.01% Pariwisata dan Hotel 2,15 0,50%
Kawasan Perkebunan 589.18 9.53% Olahraga 0,31 0,07%
Utilitas 0,11 0,03%
Kawasan Permukiman
1564.81 25.31% Sosial 0,04 0,01%
Perdesaan
Perdagangan dan Jasa 3,93 0,91%
Kawasan Permukiman Kesehatan 1,14 0,26%
290.47 4.70%
Perkotaan Peribadatan 3,15 0,73%
Kawasan Tanaman Pangan 1703.23 27.55% Perkantoran 2,14 0,49%
Pertahanan dan Lainnya 0,16 0,04%
Sempadan Mata Air 12.56 0.20%
Permukiman 378,75 87,46%
Sempadan Sungai 17.63 0.29% Jumlah 433,08 100,00%
Total 6182.63
123
Peta 4. 8 Lahan Terbangun Kecamatan Boja Tahun 2021
117
Peta 4. 9 Overlay Penggunaan Lahan Kecamatan Boja Terhadap Rencana RTRW Kabupaten Kendal Tahun 2011-2031
118
TUJUAN PENATAAN WP
A. ISU STRATEGIS
Isu-isu strategis WP Boja berdasarkan Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kendal,
survei primer, FGD, dan sumber lain yang terkait maka didapatkan isu strategis di WP Boja adalah sebagai
berikut:
3. Infrastruktur
Aksesbilitas antar desa yang kurang memadai
Jalan utama yang mempunyai kondisi yang kurang baik
Pengembangan Terminal Tipe C
4. Kebencanaan
Sebagian besar mengalami kekeringan
Adanya bencana longsor yang terjadi di beberapa daerah, terutama di daerah lembah
Kurangnya drainase yang memadai sehingga terdapat beberapa titik genangan yang menyebar
di beberapa titik kecamatan
119
B. TUJUAN PENATAAN WP
Tujuan penataan ruang WP Boja merupakan nilai dan/atau kualitas terukur yang akan dicapai sesuai
dengan arahan pencapaian sebagaimana ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten
Kendal dan apabila diperlukan dapat dilengkapi dengan prinsip-prinsip. Tujuan penataan ruang WP Boja lebih
mengarah ke tema kawasan sehingga tujuan berisi tema yang akan direncanakan di wilayah perencanaan.
Tujuan penataan ruang WP Boja berfungsi:
B. Sebagai acuan untuk penyusunan rencana pola ruang, penyusunan rencana jaringan, penetapan
bagian dari wilayah RDTR yang diprioritaskan penanganannya, dan penyusunan peraturan
zonasi;
C. Menjaga konsistensi dan keserasian pembangunan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
Perumusan tujuan penataan ruang WP Boja didasarkan atas:
A. Arahan pencapaian sebagaimana ditetapkan dalam RTRW Kabupaten Kendal;
B. Isu strategis WP Boja, yang antara lain dapat berupa potensi, masalah, dan
urgensi/keterdesakan penanganan; dan
C. Karakteristik WP Boja.
Tujuan penataan ruang WP Boja dirumuskan dengan mempertimbangkan:
A. Keseimbangan dan keserasian antarbagian dari wilayah kecamatan;
B. Fungsi dan peran wilayah perencanaan;
C. Potensi investasi;
D. Kondisi sosial dan lingkungan wilayah perencanaan;
E. Peran masyarakat untuk turut serta dalam pembangunan; dan
F. Prinsip-prinsip yang merupakan penjabaran tujuan tersebut.
Berdasarkan arahan di atas, maka tujuan penataan WP Boja adalah sebagai berikut:
“Mewujudkan WP Boja yang berdaya saing melalui kegiatan agropolitan, perdagangan dan jasa dengan
pemberdayaan masyarakat lokal untuk mencapai kesejahteraan.”
1. Tersedianya prasarana dan sarana yang memadai untuk kegiatan agropolitan, perdagangan dan jasa
.
4. Tersedianya peraturan zonasi yang operasional dan sesuai dengan karakteristik WP Boja.
120
4.4 KONSEP PENGEMBANGAN WP
Ketentuan zonasi merupakan ketentuan yang mengatur klasifikasi zona, pengaturan lebih
lanjut mengenai pemanfaatan lahan dan prosedur pelaksanaan pembangunan. Ketentuan zonasi
pada dasarnya merupakan perangkat aturan pada skala blok, sehingga rencana tata ruang yang
digunakan lebih operasional. Operasionalitas dari Ketentuan zonasi ini lebih disebabkan oleh
adanya kesadaran bahwa rencana tata ruang tidak bersifat kaku, akan tetapi fleksibel dan masih
terkendali sesuai dengan kondisi dan arahan penataan ruang yang diharapan terjadi pada masa
yang akan datang.
Berdasarkan Peraturan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan
Pertanahan Nasional nomor 11 tahun 2021 dan Permen ATR 14 Tahun 2021 aturan mengenai
klasifikasi Ketentuan zonasi yang intinya mengatur peruntukan setiap blok dengan zona masing-
masing, terkait dengan kegiatan yang diijinkan, diijinkan secara bersyarat, terbatas, atau yang tidak
diijinkan. Dengan demikian Ketentuan zonasi akan menjadi panduan bagi pelaksanaan
pembangunan yang dilengkapi dengan prosedur dan berbagai aturan tambahan sesuai dengan
121
karakter dan kebutuhan pengembangan setiap kegiatan. Klasifikasi zonasi tersebut antara lain
sebagai berikut.
Tabel 5. 1 Pengklasifikasian Zona Dan Sub Zona Kawasan Lindung pada RDTR WP Boja
No Zona Sub Zona Kode
Zona Perlindungan
1. Perlindungan Setempat PS
Setempat
Taman kecamatan RTH-3
Taman kelurahan RTH-4
Taman RW RTH-5
Pemakaman RTH-7
Jalur Hijau RTH-8
Sumber : Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan
Basis Data Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten Dan Kota,
Serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota dan Hasil Analisis
Tabel 5. 2 Pengklasifikasian Zona Dan Sub Zona Kawasan Budidaya pada RDTR WP Boja
No Zona Sub Zona Kode
1. Pertanian Pertanian Tanaman Pangan P-1
2. Perikanan Perikanan Budidaya IK-2
3. Pembangkitan Tenaga Listrik Pembangkitan tenaga listrik PTL
4. Kawasan Peruntukan Industri Kawasan Peruntukan industri KPI
5. Perumahan Rumah kepadatan tinggi R-2
Rumah kepadatan sedang R-3
Skala kota SPU-1
Skala kecamatan SPU-2
6. Sarana Pelayanan Umum
Skala Kelurahan SPU-3
Skala RW SPU-4
Skala kota K-1
7. Perdagangan Dan Jasa Skala WP K-2
Skala SWP K-3
8. Perkantoran Perkantoran KT
9. Transportasi Transportasi TR
Sumber : Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Peta
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten Dan Kota, Serta Peta Rencana Detail Tata
Ruang Kabupaten/Kota dan Hasil Analisis
122
4.6 RENCANA POLA RUANG
Rencana pola ruang WP Boja meliputi rencana zona lindung dan zona budidaya. Zona
lindung yang terdapat pada WP Boja terdiri dari Zona perlindungan setempat, dan zona ruang
terbuka hijau. Sementara itu pada zona budidaya Perkotaan WP Boja yaitu zona perumahan,
perdagangan dan jasa, perkantoran, sarana pelayanan umum, industri, zona peruntukan lainnya dan
zona peruntukan khusus.
3. Hutan Lindung
A. Sempadan Sungai
Sempadan sungai di WP Boja terletak di SWP A Blok A.1, A.2 luas 9,48 hektar.
Penetapan sempadan sungai bagi perlindungan DAS berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015 sebagai berikut :
123
paling sedikit berjarak 10 (sepuluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai
sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3
(tiga) meter;
paling sedikit berjarak 15 (lima belas) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai
sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 (tiga) meter sampai
dengan 20 (dua puluh) meter; dan
paling sedikit berjarak 30 (tiga puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai
sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20 (dua puluh) meter.
sungai besar dengan luas daerah aliran sungai lebih besar dari 500 (lima ratus) Km2;
dan
sungai kecil dengan luas daerah aliran sungai kurang dari atau sama dengan 500
(lima ratus) Km2.
c. Garis sempadan sungai besar tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan, ditentukan
paling sedikit berjarak 100 (seratus) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai
sepanjang alur sungai.
d. Garis sempadan sungai kecil tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan, ditentukan
paling sedikit 50 (lima puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur
sungai.
e. sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan, ditentukan paling sedikit berjarak 3 (tiga)
meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai;
f. sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit berjarak 5 (lima)
meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai;
G
ambar 5. 1 Pembagian Zona Daerah Penguasaan Garis Sempadan Sungai Bertanggul
124
Gambar 5. 2 Pembagian Zona Daerah Penguasaan Sungai Tidak Bertanggul
Sempadan sungai WP Boja meliputi :
a. Daratan sepanjang tepian sungai bertanggul dengan lebar paling sedikit 5 (lima) meter
dari kaki tanggul sebelah luar;
b. Daratan sepanjang tepian anak sungai tidak bertanggul diluar zona permukiman dengan
lebar paling sedikit 100 (lima) puluh meter dari tepi sungai
c. Sungai-sungai di zona pemukiman selebar 15 meter
d. Sungai bertanggul sempadannya diukur dari kiri kanan kaki tanggul bagian luar sepanjang
tanggul sungai:
e. Sungai tidak bertanggul diukur dari titik banjir tertinggi ke arah darat.
125
A B A
A B A
126
b. Untuk pemasangan papan reklame, papan penyuluhan dan peringatan serta rambu-rambu
rentangan
c. Untuk pemasangan rentangan kabel listrik, kabel telepon dan pipa air minum,
d. Untuk pondasi, pemancangan tiang jalan dan jembatan
e. Untuk pembangunan prasarana air
f. Untuk RTH. Pemanfaatan ruang terbuka hijau di sepanjang sungai dapat dimanfaatkan
untuk pembuatan taman, jogging track, dsb, sehingga kondisi di sepanjang sungai/saluran
tersebut dapat lebih terawat dan memiliki estetika.
b. Pelarangan kegiatan budidaya baru di kawasan sekitar danau/waduk dan mata air;
127
hijau publik dan ruang terbuka hijau privat. Proporsi RTH kawasan perkotaan di wilayah WP Boja
adalah 30 % dari luas kawasan perkotaan.
Ruang terbuka hijau kawasan perkotaan (RTHKP) publik adalah RTHKP yang
penyediaan dan pemeliharaannya menjadi tanggungjawab pemerintah. Pengembangan ruang
terbuka hijau kawasan perkotaan (RTHKP) publik di WP Boja diarahkan adalah taman kota yang
tersebar di masing-masing kecamatan, hutan kota serta pembangunan taman-taman pada jalur
hijau di sepanjang jalan-jalan utama kota serta jalan kolektor di seluruh wilayah perencanaan.
Selain itu pada pengembangan permukiman baru perlu adanya taman yang mampu memenuhi
kebutuhan ruang terbuka bagi masyarakat.
b. Membatasi aktifitas manusia pada zona hutan lindung terutama kegiatan pembangunan.
Zona hutan lindung di WP Boja memiliki Luas 256,61 Terletak pada SWP E Blok E.4.
128
4.6.2 Rencana Zona Budidaya
Zona budidaya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk
dibudidayakan dengan dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan
sumber daya buatan. Pemanfaatan zona budidaya dilakukan dengan memperhatikan prinsip serasi,
selaras dan seimbang agar terwujud keseimbangan antara kepentingan sosial ekonomi masyarakat
dan upaya-upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan sesuai dengan prinsip pembangunan
berkelanjutan dalam berwawasan lingkungan.
Penetapan zona budidaya didasarkan pada ketersediaan lahan beserta daya dukungnya
sebagai upaya dalam mendukung berbagai aktivitas penduduk secara berkelanjutan. Adapun zona
budidaya yang akan dikembangkan meliputi :
1. Zona Pertanian
2. Zona Hutan Produksi
3. Zona Perikanan
4. Zona Perumahan
5. Zona Sarana Pelayanan Umum
6. Zona Perdagangan dan Jasa
7. Zona Perkantoran
8. Zona Transportasi
9. Zona Pariwisata
A. Zona Pertanian
Menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2009 tentang Kriteria Teknis Kawasan
Peruntukan Pertanian, didefinisikan bahwa kawasan peruntukan pertanian merupakan kawasan
yang dialokasikan dan memenuhi kriteria untuk budidaya tanaman pangan, hortikultura, pertanian
lahan kering dan peternakan. Sedangkan kawasan budidaya pertanian adalah wilayah budidaya
memiliki potensi budidaya komoditas memperhatikan kesesuaian lahan dan agroklimat, efisiensi
dan efektifitas usaha pertanian tertentu yang tidak dibatasi wilayah administrasi. Menurut
Peraturan Menteri ATR BPN No. 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan
Peraturan Zonasi, bahwa zona pertanian adalah peruntukan ruang yang dikembangkan untuk
menampung kegiatan yang berhubungan dengan pengusahaan mengusahakan tanaman tertentu,
pemberian makanan, pengkandangan, dan pemeliharaan hewan untuk pribadi atau tujuan
komersial dengan tujuan untuk :
Menghasilkan bahan pangan, palawija, tanaman keras, hasil peternakan, dan hasil
perikanan.
Sebagai daerah resapan air hujan untuk kawasan sekitarnya.
129
Zona pertanian sub-zona tanaman pangan mempunyai luas 1703,25 hektar tersebar pada
SWP D Blok D.1, D.2, D.3, D.4, SWP E Blok E.2, E.3 yang terletak pada Kecamatan Boja
terletak menyebar di Desa Karangmanggis, Ngabean, Kliris, Puguh, Pagisitan, dan Leban. Daerah
pertanian di wilayah perencanaan tetap dipertahankan sebagai lahan pertanian dengan irigasi
teknis. Keberadaan lahan pertanian yang dipertahankan ini, suatu saat nanti juga akan
dimanfaatkan sebagai lahan pengembangan fisik kota, dengan ketentuan apabila lahan yang
diprioritaskan untuk pengembangan telah habis. Untuk melindungi secara maksimal lahan-lahan
pertanian dalam pengalihfungsian lahan pertanian menjadi lahan terbangun, maka lebih
direncanakan pada kawasan pertanian yang kurang subur terlebih dahulu, seperti lahan pertanian
kering (tegalan/kebun).
Untuk meningkatkan hasil produksi pertanian di WP Boja , perlu adanya upaya yang
maksimal dalam mendukung proses masa panen. Untuk pengairan ke sawah di bagian selatan jalan
utama menggunakan air dari imbuhan air dan mata air, namun pada musim kemarau dilakukan
pengeboran untuk mengairi sawah.
Arahan Rencana pengembangan sektor pertanian antara lain di WP Boja ialah:
1. Pelaksanaan intensifikasi pertanian
Hal ini bertujuan peningkatan produksi pertanian bahan pangan dengan luas lahan yang
tersedia.
2. Pengendalian pemanfaatan lahan
Dengan cara menyusun peraturan yang lebih jelas mengenai ketentuan perubahan fungsi
lahan untuk kegiatan lain, terutama perubahan lahan yang semula merupakan lahan
pertanian menjadi lahan terbangun.
3. Perbaikan sistem irigasi persawahan
Ditujukan untuk memenuhi kebutuhan air di persawahan secara lebih baik dan merata,
sehingga dapat mendukung peningkatan produksi pertanian.
4. Sirkulasi tanaman pertanian setiap beberapa musim tanam
Dengan mengadakan variasi jenis tanaman pertanian yang ditanam pada sebuah lahan
yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan kandungan unsur hara dan kesuburan tanah.
5. Pengadaan program tumpang sari yang bertujuan untuk meningkatkan variasi dan hasil
produksi/komoditi pertanian.
6. Sawah beririgasi teknis dipertahankan luasannya. Perubahan fungsi sawah irigasi teknis
hanya diijinkan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Paling sedikit tiga kali luas tanah yang dialihfungsikan dengan kualitas dan
produktivitas yang setara atau lebih baik, dalam hal yang dialihfungsikan adalah
sawah beririgasi teknis;
b. Paling sedikit dua kali luas tanah yang dialihfungsikan dengan kualitas dan
produktivitas yang setara atau lebih baik, dalam hal yang dialihfungsikan adalah
sawah beririgasi semi teknis, sederhana dan pedesaan.
7. Pengembangan pertanian organik.
130
8. Dilarang penggunaan pestisida berlebihan yangmtidak ramah lingkungan pendirian
bangunan pada lahan pertanian pangan berkelanjutan.
9. pengalihan fungsi lahan nonpertanian pangan menjadi Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan dilakukan terhadap tanah telantar dan tanah bekas kawasan hutan yang
belum diberikan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Pertanian Hortikultura
Kawasan tanaman lahan hortikultura adalah kawasan bagi tanaman lahan hortikultura
untuk tanaman buah-buahan dan sayuran. Pertanian hortikultura WP Boja memiliki luas 1559,82
Ha terletak pada SWP A Blok A.1, SWP C Blok C.1, SWP E Blok E.1, E.2, E.3, dan E.4. Untuk
mewujudkan produksi holtikultura di WP Boja supaya memiliki daya saing yang tinggi maka perlu
ditingkatkan dengan peningkatan kualitas pembudidayaan, pengolahan, dan pemasarannya.
Selain untuk tanaman lahan hortikultura, dapat dikembangkan kegiatan agroindustri dan
agrowisata, serta diperkenankan mengusahakan tanaman keras yang sesuai dengan syarat tumbuh
tanaman dan dapat diberikan hak guna usaha. Kawasan ini dapat diubah menjadi lahan basah
dengan memperhatikan potensi fisik wilayah dan rencana pengembangan jaringan irigasi.
Penetapan komoditi tanaman tahunan selain mempertimbangkan kesesuaian lahan,
konservasi tanah dan air, juga perlu mempertimbangkan aspek sosial ekonomi dan
keindahan/estetika.
Penetapan komoditi tanaman tahunan yang mempertimbangkan kesesuaian lahan,
konservasi tanah dan air, juga perlu mempertimbangkan aspek sosial ekonomi dan
keindahan/estetika.
C. Perkebunan
Kawasan tanaman perkebunan adalah kawasan bagi tanaman tahunan/perkebunan yang
menghasilkan bahan pangan dan bahan baku industri. Jenis tanaman yang diperkenankan adalah
tanaman tahunan disertai kualitas teras yang baik. Untuk kelerengan mendekati 30 40 % yang
dibangun adalah teras bangku dan untuk kelerengan 25,35 % asalkan penahan dapat berfungsi
dengan baik, teras dapat dibangun menurut lebar lereng.
Masih diperkenankan untuk pengembangan kegiatan agrowisata dan menebang pohon
tetapi pada tempat tempat terbuka, supaya ditanami perdu yang mampu melindungi tanah air
hujan, serta dilengkapi dengan tempat penampung air hujan untuk mengurangi aliran permukaan.
Untuk penggarapan tanah berupa pembalikan lapisan atas tanah seminimal mungkin kecuali
keperluan penyuburan tanah sekitar pangkal pohon selebar tajuk pohon. Penebangan tanaman
keras dalam rangka panen, dilakukan secara tebang pilih dan selanjutnya dilaksanakan
penyulaman guna menciptakan ruang terbuka.
Penguasaan/pemilikan tanah yang mampu menghasilkan kondisi sebagaimana yang
diminta memperoleh insentif berupa pengurangan pajak, sedangkan pihak yang tidak mampu
dikenakan paiak lebih tinggi dari nilai pajak yang normal.
131
Zona pertanian sub-zona perkebunan WP Boja mempunyai luas 589,18 Ha terletak pada
SWP A Blok A.1, A.2, SWP C Blok C.1
D. Peternakan
Kawasan peternakan adalah kawasan sentra usaha peternakan ternak besar, peternakan ternak
kecil, dan peternakan ungas. Strategi pemantapan pengembangan kegiatan perternakan di bagian
selatan sesuai dengan RTRW adalah sebagai berikut:
Kawasan peternakan di WP Boja meliputi kawasan peternakan sapi, kerbau, dan kuda,
kawasan peternakan kambing dan domba, kawasan peternakan kelinci, dan kawasan peternakan
ayam ras.
132
Adapun arahan kawasan hutan produksi di masa mendatang yakni dengan pemanfaatan
hutan berdasarkan prinsip-prinsip untuk mengelola hutan lestari dan meningkatkan fungsi
utamanya, antara lain melalui kegiatan:
c. budidaya jamur;
d. budidaya lebah;
Pemanfaatan kawasan pada hutan produksi tidak bersifat limitatif dan dapat diberikan
dalam bentuk usaha lain, dengan ketentuan:
b. pemanfaatan air;
c. wisata alam;
Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi tidak bersifat limitatif dan dapat
diberikan dalam bentuk usaha lain, dengan ketentuan:
133
c. tidak mengurangi fungsi utamanya.
Pemegang izin, dalam melakukan kegiatan usaha pemanfaatan jasa aliran air dan
pemanfaatan air pada hutan produksi, harus membayar kompensasi kepada Pemerintah.
reboisasi dan rehabilitasi lahan pada bekas tebangan dan tidak diizinkan pengalihfungsian
ke budidaya nonkehutanan;
pengembalian fungsi hutan semula dengan reboisasi pada kawasan yang mengalami
perambahan atau bibrikan;
percepatan reboisasi dan pengayaan tanaman di kawasan hutan produksi yang mempunyai
tingkat kerapatan tegakan rendah;
pengembangan zona penyangga di kawasan hutan produksi yang berbatasan dengan hutan
lindung; dan
pengembalian kondisi hutan bekas tebangan melalui reboisasi dan rehabilitasi lahan kritis.
C. Zona Perikanan
Zona perikanan berupa sub-zona perikanan budidaya seluas 0,74 Ha hektar tersebar pada
SWP A Blok A.2 . Jenis kegiatan perikanan yang dapat dikembangkan di WP Boja, yaitu
perikanan budidaya. Perikanan budidaya masih mempunyai peluang besar untuk dikembangkan.
Untuk mengembangkan kegiatan budidaya ini perlu bantuan lebih banyak dari pemerintah, dalam
134
hal penyuluhan, penyediaan lahan, modal, peralatan dan pemasaran. Dalam penyediaan modal
dapat pula diikutsertakan pihak swasta ataupun koperasi.
Arahan pengembangan zona perikanan di WP Boja antara lain:
Pengembangan sarana dan prasarana pendukung pengembangan zona perikanan.
Mengembangkan komoditi unggulan perikanan sesuai dengan potensi kawasan.
Kawasan pengembangan budidaya air tawar dengan luas kurang lebih 18 (delapan belas)
hektar tersebar di seluruh kecamatan.
Pengembangan kawasan minapolitan;
Pengembangan dan peningkatan mutu budidaya perikanan;
Pengolahan produksi hasil perikanan;
Peningkatan mutu produksi dan perbaikan pemasaran perikanan
D. Zona Perumahan
Zona perumahan WP Boja seluas 1855,2 hektar. Analisa perumahan mencakup
kebutuhan perumahan menurut struktur pendapatan masyarakat (deret dan renggang), dan ukuran
rumah tangga sehingga pada akhirnya dapat mempengaruhi kebutuhan sarana dan prasarana
lingkungan sebagai komponen pendukung dari adanya hunian. Berdasarkan tren kependudukan.
Wilayah Perencanaan Boja diketahui bahwa jumlah penduduknya terus mengalami peningkatan
sehingga akan berpengaruh dalam kebutuhan unit rumah yang juga akan mengalami peningkatan
kebutuhan. Oleh karena itu, dalam memproyeksikan kebutuhan jumlah unit rumah dilakukan
dengan rentang waktu 5 tahun, yaitu tahun 2021, 2026, 2031, 2036, dan 2041. Proyeksi jumlah
penduduk ini dipengaruhi berdasarkan proyeksi jumlah penduduk. Proyeksi kebutuhan perumahan
didasarkan melalui perhitungan berikut:
Kebutuhan unit rumah (Rtp) : Jumlah penduduk/rasio tingkat hunian
Wilayah Perencanaan Boja memiliki tingkat hunian penduduk sebesar 3 – 4 jiwa per
rumah.
135
Leban 2150 538
Medono 1012 253
Meteseh 11192 2798
Ngabean 5876 1469
Pasigitan 2909 727
Puguh 1867 467
Purwogondo 3452 863
Salamsari 2270 568
Tampingan 4712 1178
Trisobo 2891 723
Total 79768 19942
136
Proyeksi Kebutuhan Rumah
6000
5000
4000
3000
2000
1000
0
es
a jo n g ja jo g is is n o h n n h o ri n o
D a re nga b in Bo ure din ngg Klir eba do n tese b ea gita ugu ond sa nga isob
nj be lim p liga a L e e ga asi P g lam pi Tr
Ba Be B M M N P o a m
am Ka ngm rw S Ta
C a u
ar P
K
Rumah kepadatan tinggi adalah peruntukan tanah yang merupakan bagian dari kawasan
budidaya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang besar antara
jumlah bangunan rumah dengan luas lahan yang memiliki kepadatan bangunan 100-1.000 rumah/
hektar di arahkan pada pusat perkotaan dan sepanjang ruas jalan utama.
Sub-zona perumahan kepadatan tinggi (R-2) dikembangkan seluas 290,47 hektar pada:
a. SWP B Blok B.1, B.2
b. SWP C Blok C.2
Arahan:
1. Penataan kampong ( perbaikan kualitas lingkungan) penyediaan RTH, persampahan ,
sanitasi dan Drainase (sumur resapan)
137
6. perumahan baru sebesar 40% (empat puluh persen) sampai dengan 60% (enam puluh
persen) dari luas lahan yang ada.
Rumah kepadatan sedang adalah peruntukan tanah yang merupakan bagian dari kawasan
budidaya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang hampir
seimbang antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan yang memiliki kepadatan bangunan
40-100 rumah/hektar di arahkan pada koridor jalan skala lokal.
Sub-zona perumahan kepadatan sedang (R-3) dikembangkan seluas 1564,81 hektar pada:
a. SWP A Blok A.1, A.2
b. SWP B Blok B.3, B.4
c. SWP C Blok C3, C.4
d. SWP D Blok D.1, D2
e. SWP E Blok E.1
Arahan:
1. Penataan kampong (perbaikan kualitas lingkungan) meliputi penyediaan RTH,
Persampahan, Sanitasi, Drainase/ Sumur Resapan
2. Pengembangan rumah susun sederhana sewa dan rumah susun sederhana milik sebagai
upaya pemenuhan kebutuhan permukiman yang sehat dan terjangkau.
4. Mengatur dan mengawasi Perumahan dengan pola One Gate system Bila ada Developer
PENCEGAHAN
1. Pengawasan dan Pengendalian terhadap pembangunan permukiman
138
2. Peningkatan Kesadaran masyarakat dalam perilaku hidup bersih dan sehat
Peningkatan Kualitas
1. Penataan Kembali sesuai peruntukan
139
140
E. Zona Sarana Pelayanan Umum
Zona Sarana Pelayanan Umum adalah peruntukan ruang yang dikembangkan untuk
menampung fungsi kegiatan yang berupa pendidikan, kesehatan, peribadatan, sosial budaya,
olahraga dan rekreasi, dengan fasilitasnya yang dikembangkan dalam bentuk tunggal/ renggang,
deret/rapat dengan skala pelayanan yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten. Arahan Zona Sarana Pelayanan Umum di WP Boja adalah
1. Peningkatan kualitas fasilitas pendidikan terutama yang berskala regional, kota dan
kecamatan, berupa perbaikan atau renovasi terhadap gedung-gedung sekolah yang sudah
tidak layak pakai.
13. Pemenuhan fasilitas peribadatan disesuaikan dengan kebutuhan dan mampu melayani
masyarakat.
141
Pengembangan zona perdangan dan jasa ditetapkan atau dihitung menurut kebutuhan
setiap jenis fasilitas perdagangan dan jasa. Kebutuhan fasilitas perdagangan dan jasa mengacu
pada SNI 03-1733-2004 tentang tata cara perencanaan lingkungan perumahan di perkotaan sebagai
berikut:
Toko/warung (skala pelayanan unit RT ≈ 250 penduduk), yang menjual barang-barang
kebutuhan sehari-hari
Pusat pertokoan dan atau pasar lingkungan (skala pelayanan unit kelurahan ≈ 30,000
penduduk), yang menjual keperluan sehari-hari termasuk sayur, daging, ikan, buah-
buahan, beras, tepung, bahan-bahan pakaian, pakaian, barang-barang kelontong, alat-
alat pendidikan, alat-alat rumah tangga, serta pelayanan jasa seperti warnet, wartel, dan
sebagainya,
Perhitungan kebutuhan sarana perdagangan dan jasa tiap desa di WP Boja dapat dilihat
pada tabel berikut:
Tabel 5. 5 Proyeksi Kebutuhan Sarana Perdagangan dan Jasa di WP Boja Tahun 2021-2041
Jumlah
Jumlah Jumlah Belum
Tahu Penduduk Jenis Kebutuha
Pendudu Eksistin Terpenu
n Pendukun Fasilitas n (Unit)
k (Jiwa) g (Unit) hi (Unit)
g (Jiwa)
250 Toko/ 1.253 323 Terpenuhi
80640
Warung
80640 6.000 Pertokoan 7 13 Terpenuhi
30.000 Pusat 1 3 Terpenuhi
Pertokoan
2021 80640
dan Pasar
Lingkungan
120.000 Pusat 1 1 Terpenuhi
80640 Perbelanjaa
n dan Niaga
250 Toko/ 1.253 360 Terpenuhi
90061
Warung
90061 6.000 Pertokoan 7 15 Terpenuhi
30.000 Pusat 1 3 Terpenuhi
Pertokoan
2026 90061
dan Pasar
Lingkungan
120.000 Pusat 1 1 Terpenuhi
90061 Perbelanjaa
n dan Niaga
250 Toko/ 1.253 403 Terpenuhi
100756
2031 Warung
100756 6.000 Pertokoan 7 17 Terpenuhi
142
30.000 Pusat 1 3 Terpenuhi
Pertokoan
100756
dan Pasar
Lingkungan
120.000 Pusat 1 1 Terpenuhi
100756 Perbelanjaa
n dan Niaga
250 Toko/ 1.253 452 Terpenuhi
112918
Warung
112918 6.000 Pertokoan 7 19 Terpenuhi
30.000 Pusat 1 4 Terpenuhi
Pertokoan
2036 112918
dan Pasar
Lingkungan
120.000 Pusat 1 1 Terpenuhi
112918 Perbelanjaa
n dan Niaga
250 Toko/ 1.253 507 Terpenuhi
126764
2041 Warung
126764 6.000 Pertokoan 7 21 Terpenuhi
30.000 Pusat 1 4 Terpenuhi
Pertokoan
126764
dan Pasar
Lingkungan
120.000 Pusat 1 1 Terpenuhi
126764 Perbelanjaa
n dan Niaga
Sumber : Hasil Analisis, 2021
143
144
Ilustrasi pusat perdagangan
dan jasa di WP Boja
G. Zona Perkantoran
Zona Perkantoran adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi
daya difungsikan untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan dan tempat
bekerja/berusaha, tempat berusaha, dilengkapi dengan fasilitas umum/sosial pendukungnya. Zona
perkantoran (KT) WP Boja tersebar pada jalan kolektor.
Tujuan penetapan :
1. Menyediakan lahan untuk menampung tenaga kerja dalam wadah berupa perkantoran,
pemerintah dan/atau swasta;
2. Menyediakan ruang yang cukup bagi penempatan kelengkapan dasar fisik berupa sarana-
sarana penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kegiatan
perkantoran yang produktif sehingga dapat berfungsi sebagaimana mestinya; dan
3. Menyediakan ruang yang cukup bagi sarana-sarana umum, terutama untuk melayani
kegiatan-kegiatan perkantoran, yang diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan
ekonomi daerah.
145
Pengembangan zona perkantoran yang berkembang saat ini menyebar pada semua desa
yang ada diperkotaan Boja . Sedangkan jenis pemerintahan setingkat kelurahan, yaitu pada kantor
kelurahan tetap mempertahankan yang ada saat ini. Sedangkan kantor Balai RW dikembangkan di
setiap RW yang disesuaikan dengan kebutuhannya.
Sub zona perkantoran swasta merupakan peruntukan ruang yang merupakan bagian dari
kawasan budidaya difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perkantoran swasta, jasa,
tempat bekerja, tempat berusaha dengan fasilitasnya yang dikembangkan dengan bentuk tunggal
/renggang secara horizontal maupun vertikal.
Arahan pengembangan zona perkantoran :
1. Lebih mengarah kepada kebutuhan pengembangan perkantoran swasta yang berada
pada ruas jalan Arteri
2. Mempertahankan Perkantoran yang sudah ada di Perkotaan Boja .
H. Zona Transportasi
Zona transportasi meliputi sub zona transportasi (TR) berada pada SWP B Blok B.1 B.2
berupa Terminal Tipe C dan Halte
I. Zona Pariwisata
Zona pariwisata di WP Boja merupakan kawasan pariwisata budaya yaitu Makam Nyai
Dapu dan Makam Sunan Bromo yang berada di SWP B Blok B.1 dan B.2.
146
DESA SWP BLOK Zona Luas (Ha)
147
DESA SWP BLOK Zona Luas (Ha)
148
DESA SWP BLOK Zona Luas (Ha)
149
Tabel 5. 6 Luas Rencana Pola Ruang WP Boja
Hutan Produksi Tetap HP 186.60 0.67 187.26 0.33 0.33 187.59 3.03%
Kawasan Holtikultura P-2 108.61 53.34 161.95 10.74 1.10 0.68 12.52 207.77 54.74 56.50 94.96 413.96 47.53 123.65 83.33 68.67 323.19 63.46 69.96 321.52 193.26 648.20 1559.82 25.23%
Kawasan Hutan Lindung HL 6.74 249.88 256.61 256.61 4.15%
Kawasan Perikanan Budaya K-2 0.07 0.67 0.74 0.74 0.01%
Kawasan Perkebunan P-3 285.72 119.49 405.21 0.80 3.06 5.51 9.37 120.05 1.83 14.46 136.34 0.66 19.49 0.71 20.87 13.73 3.67 17.40 589.18 9.53%
Kawasan Permukiman Perdesaan R-3 95.15 428.69 523.84 3.73 45.21 213.84 115.51 378.29 44.58 78.69 74.83 59.95 258.05 61.77 122.21 54.37 26.89 265.24 48.09 35.30 41.38 14.61 139.38 1564.81 25.31%
Kawasan Permukiman Perkotaan R-2 150.42 125.78 1.50 277.70 4.69 8.07 12.76 290.47 4.70%
Kawasan Tanaman Pangan P-1 0.40 97.17 97.57 71.21 161.84 102.42 66.46 401.93 126.74 56.09 109.48 132.98 425.29 35.53 163.97 139.27 81.64 420.42 28.39 144.58 145.94 39.14 358.05 1703.25 27.55%
Sempadan Mata Air 12.56 12.56 0.00 12.56 0.20%
Sempadan Sungai 0.43 3.76 4.20 1.66 0.25 3.21 5.12 0.17 0.17 9.48 0.15%
Sungai 1.38 2.67 4.05 1.22 1.09 1.77 4.08 0.02 0.02 8.14 0.13%
Grand Total 678.29 718.34 1396.63 239.31 336.07 324.29 189.67 1089.33 504.02 199.40 240.88 303.02 1247.32 145.50 429.32 277.68 177.21 1029.71 139.94 249.85 529.30 500.56 1419.65 6182.65 100.00%
Sumber : Analisis, 2021
150
151
D.
RENCANA STRUKTUR RUANG
Bab ini akan menjabarkan mengenai rencana pengembangan pusat pelayanan, rencana
jaringan pergerakan, rencana pengembangan jaringan energi/ kelistrikan, rencana pengembangan
telekomunikasi, rencana pengembangan jaringan air minum, rencana pengembangan drainase,
rencana pengembangan air limbah dan prasarana lainnya.
Pembentukan bagian wilayah perkotaan (WP) pada suatu wilayah kota didasarkan pada
kriteria-kriteria sebagai berikut:
1. Kesamaan Fungsi Wilayah. Pada masing-masing wilayah yang memiliki fungsi dan
peranan sesuai dengan kondisi dan potensi yang ada didalamnya. Dari beberapa sub
wilayah tersebut dapat diarahkan pada satu kesatuan wilayah blok sehingga akan terjadi
efisiensi dan efektifitas dalam satu lingkungan wilayah.
3. Efisiensi Sistem Pergerakan Kawasan. Sub-sub wilayah terbentuk karena adanya struktur
ruang wilayah yang didalamnya terselenggara pola pergerakan masyarakat dan fungsinya.
Guna membentuk atau mengarahkan pola struktur ruang kota yang lebih pada skala lebih
besar maka pada bagian-bagian wilayah kota dengan adanya ikatan pergerakan dapat
disatukan dalam satu blok sehingga akan terjadi efisiensi sistem pergerakan di dalam
wilayah kota.
4. Sistem Jaringan Jalan. Pembagian Sub WP dapat pula didasarkan pada sistem jaringan
jalan yang terdapat di beberapa bagian kota sebagai prasarana utama bagi pola pergerakan
penduduknya. Dalam hubungan dengan pembentukan struktur ruang kota, pembagian
blok yang didasarkan atas pertimbangan sistem jaringan jalan ini memiliki karakteristik
yang secara fisik dapat dilihat pada pola jaringan jalan yang terbentuk (kondisi eksisting).
Dengan adanya pertimbangan sistem jaringan jalan ini pola-pola lingkungan Sub WP
diarahkan pada satu keteraturan bentuk seperti pola grid iron sehingga pada skala yang
lebih luas (skala kota) akan terbentuk struktur ruang kota yang benar-benar terarah,
efisien dan sesuai dengan fungsinya.
152
5. Kondisi Fisik. Pembagian Sub WP dalam wilayah perkotaan hendaknya tetap
memperhatikan kondisi fisik dari masing-masing kawasan. Penetapan pusat pelayanan
utama dari wilayah kecamatan harus tetap memperhatikan kelerengan dan fungsi lahan
dari kawasan tersebut. Sehingga dalam proses pengembangannya tidak bertentangan
dengan kelayakan lahan yang ada di wilayah tersebut.
A. Pembagian SWP
WP Boja terdiri dari 5 (lima) SWP yaitu SWP dan 18 Blok. Masing-masing SWP
memliki pusat SWP yang berfungsi sebagai pusat kegiatan dalam skala pelayanan SWP.
B. Deliniasi Blok
Blok peruntukan adalah sebidang lahan yang dibatasi sekurang-kurangnya oleh batasan
fisik yang nyata (seperti jaringan jalan, sungai, selokan, saluran irigasi, saluran udara tegangan
(ekstra) tinggi, pantai, dan lain-lain), maupun yang belum nyata (rencana jaringan jalan dan
rencana jaringan prasarana lain yang sejenis sesuai dengan rencana kota). Blok peruntukan dibatasi
oleh batasan fisik yang nyata maupun yang belum nyata. Batasan fisik yang nyata dapat berupa:
jaringan jalan,
153
SWP/Blok Luas (Ha) SWP/Blok Luas (Ha)
C 1235 D. 3
C.1 Desa Kliris 297
Desa Blimbing 378 D. 4
C.2 Desa Puguh 158
Desa Salamsari 247 E 1277
C.3 E. 1
Desa Kaligading 272 Desa Banjarejo 195
C. 4 E. 2
Desa Purwogondo 338 Desa Leban 317
D 1372 E. 3
D.1 Desa Pasigitan 544
Desa Karangmanggis 394 E. 4
D. 2 Desa Medono 221
Desa Ngabean 523 Grand Total 6410
154
Pendukung Pusat kegiatan SWP C adalah Desa Kaligading dan Desa Purwogondo
155
Peta 6. 1Pembagian SWP dan Blok WP Boja
156
4.8 RENCANA PENGEMBANGAN PUSAT PELAYANAN
Sistem perkotaan merupakan sistem pusat – pusat pelayanan yang berada pada kawasan
perkotaan. Sistem pusat – pusat pelayanan ditunjang dengan kelengkapan dan kualitas fasilitas
pelayanan serta potensi strategis dan aksesibilitas lokasi yang dimiliki oleh kabupaten. Arahan
pengembangan pusat – pusat pelayanan dilakukan agar wilayah tersebut mampu melayani kegiatan
ekonomi, pelayanan pemerintahan dan pelayanan jasa bagi wilayah itu sendiri maupun wilayah
lainnya. Mengacu pada RTRW Kabupaten Kendal, Kecamatan Boja memiliki rencana struktur
kegiatan dan perkotaan yaitu sebagai berikut.
Arahan-arahan tersebut dapat digunakan sebagai beberapa asumsi dasar yang digunakan
dalam melakukan analisa sistem pusat pelayanan WP Boja. Penentuan pusat pelayanan suatu
kawasan dilakukan dengan analisa skalogram guna mengetahui struktur/hierarki pusat-pusat
pelayanan dalam Wilayah Perencanaan Boja dengan mempertimbangkan aspek kependudukan
serta sarana pelayananan umum yang tersedia. Analisis ini digunakan untuk mengukur tingkat
pelayanan suatu fasilitas sehingga diperoleh wilayah yang memiliki tingkat pelayanan ideal yang
dapat digolongkan sebagai pusat kegiatan di WP Boja.
157
Indeks Indeks Fasilitas
N Kelurahan/ Total Ord Klasifikas
Kependuduka Pendidika Peribadata Kesehata Perdaganga
o Desa Indeks e i
n n n n n Jasa
12 Ngabean 879 172 1.038 1.625 4.800 8.514 3 R
13 Kliris 487 103 547 125 1.700 2.963 3 R
14 Puguh 396 121 415 125 4.400 5.457 3 R
15 Medono 480 52 226 125 1.100 1.983 3 R
16 Pasigitan 348 155 623 125 3.500 4.750 3 R
17 Leban 669 121 509 500 1.500 3.299 3 R
18 Banjarejo 567 86 472 125 2.500 3.750 3 R
Total 13.101 3.966 12.491 8.625 128.600 166.782 49
Sumber: Hasil Analisis, 2021
Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan maka diperoleh hasil yang menyatakan
bahwa pusat kegiatan dalam WP Boja Desa Tampingan sebagai pusat pelayanan orde 1, Desa
Bebengan, Boja dan Campurejo sebagai pusat pelayanan orde II, Desa Purwogondo, Kaligading,
Salamsari, Blimbing, Meteseh, Trisobo Karangmanggis, Ngabean, Kliris, Puguh, Medono,
Pasigitan, Leban dan Banjarejo sebagai pusat pelayanan orde III.
158
e. SWP E Blok E.1; E.2; E3 dan E;4
Arahan dimensi jalan dapat didasarkan pada masing-masing fungsi jalan karena dimensi
jalan sangat berpengaruh terhadap pola pergerakan di WP Boja. Dalam arahan dimensi jalan
mengacu pada UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan kondisi eksisting. Berikut merupakan
definisi dari Rumaja (ruang manfaat jalan), Rumija (ruang milik jalan) dan Ruwasja (Ruang
Pengawasan Jalan) berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 yang terkait dengan pengembangan
dimensi jalan.
Rumaja (ruang manfaat jalan) adalah suatu ruang yang dimanfaatkan untuk konstruksi
jalan dan terdiri atas badan jalan yang meliputi jalur lalu lintas, dengan atau tanpa jalur pemisah
dan bahu jalan, termasuk jalur pejalan kaki, saluran tepi jalan, serta ambang pengamannya.
Ambang pengaman jalan yang dimaksudkan terletak di bagian paling luar, dari ruang manfaat
jalan, dan dimaksudkan untuk mengamankan bangunan jalan.
159
Ruang milik jalan (Right Of Way) adalah sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan
yang masih menjadi bagian dari ruang milik jalan yang dibatasi oleh tanda batas ruang milik jalan
yang dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keluasan keamanan penggunaan jalan antara lain
untuk keperluan pelebaran ruang manfaat jalan pada masa yang akan datang.
Ruang pengawasan jalan adalah ruang tertentu yang terletak di luar ruang milik jalan
yang penggunaannya diawasi oleh penyelenggara jalan agar tidak mengganggu pandangan
pengemudi, konstruksi bangunan jalan apabila ruang milik jalan tidak cukup luas, dan tidak
mengganggu fungsi jalan. Terganggunya fungsi jalan disebabkan oleh pemanfaatan ruang
pengawasan jalan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
2. Jalan kolektor primer mempunyai kapasitas yang lebih besar dari volume lalu lintas rata-
rata.
4. Ruang milik jalan pada jalan kolektor primer pada pasal 40 paling sedikit memiliki lebar
sebagai berikut:
160
Jalan bebas hambatan 30 (tiga puluh) meter;
5. Ruang milik jalan diberi tanda batas ruang milik jalan yang ditetapkan oleh
penyelenggara jalan.
6. Ruang pengawasan jalan pada jalan kolektor primer sesuai pasal 44 merupakan ruang
tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya ada di bawah pengawasan
penyelenggara jalan.
8. Ruang pengawasan jalan merupakan ruang sepanjang jalan di luar ruang milik jalan yang
dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu.
9. Dalam hal ruang milik jalan tidak cukup luas, lebar ruang pengawasan ditentukan dari
tepi badan jalan paling sedikit dengan ukuran untuk jalan kolektor primer 10 (sepuluh)
meter.
b. Kaliwungu – Boja – Sumowono melewati SWP A1, A2, B1, B4, C2 dan C3
c. ruas jalan Kaliwungu – Kaliwungu Selatan - Boja – Mijen melewati A1, A2, B2, B4,
D1 dan D2
161
2. Jalan lokal primer yang memasuki kawasan perdesaan tidak boleh terputus.
3. Ruang milik jalan pada jalan kolektor sekunder pada pasal 40 paling sedikit memiliki
lebar sebagai berikut:
4. Ruang milik jalan diberi tanda batas ruang milik jalan yang ditetapkan oleh
penyelenggara jalan.
5. Ruang pengawasan jalan pada jalan lokal primer merupakan ruang tertentu di luar ruang
milik jalan yang penggunaannya ada di bawah pengawasan penyelenggara jalan.
7. Ruang pengawasan jalan merupakan ruang sepanjang jalan di luar ruang milik jalan yang
dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu.
8. Dalam hal ruang milik jalan tidak cukup luas, lebar ruang pengawasan ditentukan dari
tepi badan jalan paling sedikit dengan ukuran untuk jalan lokal primer 7 (tujuh) meter;
Arahan pengembangan jalan lokal primer melewati SWP A1, A2, B1, B2, B3, B4, C1, C2, C3, C4,
D1, D2, D3, D4, E1, E2, E3 dan E4
2. Ruang milik jalan pada jalan lokal sekunder pada pasal 40 paling sedikit memiliki lebar
sebagai berikut:
162
Jalan bebas hambatan 30 (tiga puluh) meter;
3. Ruang milik jalan diberi tanda batas ruang milik jalan yang ditetapkan oleh
penyelenggara jalan.
4. Ruang pengawasan jalan pada jalan lokal sekunder merupakan ruang tertentu di luar
ruang milik jalan yang penggunaannya ada di bawah pengawasan penyelenggara jalan.
6. Ruang pengawasan jalan merupakan ruang sepanjang jalan di luar ruang milik jalan yang
dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu.
7. Dalam hal ruang milik jalan tidak cukup luas, lebar ruang pengawasan ditentukan dari
tepi badan jalan paling sedikit dengan ukuran untuk jalan lokal sekunder 3 (tiga) meter.
Arahan jalan lokal sekunder disini adalah jalan yang menghubungkan antara pusat SWP
dan dengan wilayah-wilayah desa pendukungnya melewati SWP A1, A2, B1, B2, B3, B4, C1, C2,
C3, C4, D1, D2, D3, D4, E1, E2, E3 dan E4
163
1. Jalan lingkungan primer didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 15 (lima
belas) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 6,5 (enam koma lima)
meter.
2. Persyaratan teknis jalan lingkungan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperuntukkan bagi kendaraan bermotor beroda tiga atau lebih.
3. Jalan lingkungan primer yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor beroda tiga
atau lebih harus mempunyai lebar badan jalan paling sedikit 3,5 (tiga koma lima) meter.
4. Ruang milik jalan pada jalan lingkungan primer pada pasal 40 paling sedikit memiliki
lebar sebagai berikut:
5. Ruang milik jalan diberi tanda batas ruang milik jalan yang ditetapkan oleh
penyelenggara jalan.
6. Ruang pengawasan jalan pada jalan lingkungan primer merupakan ruang tertentu di luar
ruang milik jalan yang penggunaannya ada di bawah pengawasan penyelenggara jalan.
8. Ruang pengawasan jalan merupakan ruang sepanjang jalan di luar ruang milik jalan yang
dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu.
9. Dalam hal ruang milik jalan tidak cukup luas, lebar ruang pengawasan ditentukan dari
tepi badan jalan paling sedikit dengan ukuran untuk jalan lingkungan primer 5 (lima)
meter;
Arahan pengembangan jalan lingkungan primer melewati SWP A1, A2, B1, B2, B3, B4,
C1, C2, C3, C4, D1, D2, D3, D4, E1, E2, E3 dan E4.
4.9.5 HALTE
Lokasi Penempatan Halte disesuaikan dengan kebutuhan, Halte sebagai tempat
pemberhentian sementara untuk turun naiknya penumpang angkutan umum (mikrolet, bis dan
164
moda lainnya). Penempatan halte dengan memperhatikan fungsi/manfaat halte, serta dampak
penempatan, sebab jangan sampai halte tersebut malah menimbulkan bangkitan lalu lintas yang
akan semakin menambah kemacetan lalu lintas. Pada kawasan perencanaan terdapat beberapa
halte yang berfungsi sebagai tempat pemberhentian sementara untuk naik dan turunnya
penumpang angkutan umum.Arah penempatannya sebagai berikut:
1. Ditempatkan pada jaringan jalan yang menjadi jalur trayek angkutan umum.
2. Ditempatkan pada fisik jalan yang mempunyai bahu jalan cukup lebar.
3. Ditempatkan pada daerah yang mempunyai kegiatan yang cukup tinggi, seperti
perbelanjaan, pendidikan, perkantoran, industri dan lainnya.
4. Ditempatkan pada lokasi yang strategis, seperti pada persimpangan jalan, fasilitas umum
dana lainnya.
165
Peta 6. 2 Arahan Jaringan Transportasi
166
4.10 RENCANA JARINGAN LISTRIK
167
Tabel 6. 5 Proyeksi Kebutuhan Energi Listrik di WP Boja Tahun 2021-2041
Jumlah Total
Perdagangan Fasilitas Penerangan Kehilangan
Desa Penduduk Perumahan Lainnya Cadangan Jumlah
dan Jasa Umum Jalan Daya
Tahun 2021 Kebutuhan
Banjarejo 2.902 580 107 81 26 3 5 1 803
Bebengan 8.201 1.640 304 228 75 7 13 3 2.269
Blimbing 2.592 518 96 72 24 2 4 1 717
Boja 11.373 2.275 421 316 103 10 18 4 3.147
Campurejo 7.335 1.467 272 204 67 7 12 2 2.030
Kaligading 4.554 911 169 127 41 4 7 1 1.260
Karangmanggis 1.976 395 73 55 18 2 3 1 547
Kliris 2.863 573 106 80 26 3 5 1 792
Leban 2.190 438 81 61 20 2 3 1 606
Medono 1.015 203 38 28 9 1 2 0 281
Meteseh 11.373 2.275 421 316 103 10 18 4 3.147
Ngabean 5.972 1.194 221 166 54 5 9 2 1.653
Pasigitan 2.907 581 108 81 26 3 5 1 804
Puguh 1.902 380 70 53 17 2 3 1 526
Purwogondo 3.477 695 129 97 32 3 6 1 962
Salamsari 2.281 456 84 63 21 2 4 1 631
Tampingan 4.793 959 178 133 44 4 8 2 1.326
Trisobo 2.934 587 109 82 27 3 5 1 812
Total 80.640 16.128 2.987 2.240 733 73 128 26 22.315
168
Jumlah Total
Perdagangan Fasilitas Penerangan Kehilangan
Desa Penduduk Perumahan Lainnya Cadangan Jumlah
dan Jasa Umum Jalan Daya
Tahun 2026 Kebutuhan
Banjarejo 3.118 624 115 87 28 3 5 1 863
Bebengan 9.010 1.802 334 250 82 8 14 3 2.493
Blimbing 2.826 565 105 79 26 3 4 1 782
Boja 11.822 2.364 438 328 107 11 19 4 3.271
Campurejo 8.643 1.729 320 240 79 8 14 3 2.392
Kaligading 5.049 1.010 187 140 46 5 8 2 1.397
Karangmanggis 2.256 451 84 63 21 2 4 1 624
Kliris 3.139 628 116 87 29 3 5 1 869
Leban 2.377 475 88 66 22 2 4 1 658
Medono 1.084 217 40 30 10 1 2 0 300
Meteseh 13.241 2.648 490 368 120 12 21 4 3.664
Ngabean 6.705 1.341 248 186 61 6 11 2 1.855
Pasigitan 3.193 639 118 89 29 3 5 1 884
Puguh 2.136 427 79 59 19 2 3 1 591
Purwogondo 3.900 780 144 108 35 4 6 1 1.079
Salamsari 2.503 501 93 70 23 2 4 1 693
Tampingan 5.756 1.151 213 160 52 5 9 2 1.593
Trisobo 3.301 660 122 92 30 3 5 1 914
Total 90.061 18.012 3.336 2.502 819 82 143 29 24.922
169
Jumlah Total
Perdagangan Fasilitas Penerangan Kehilangan
Desa Penduduk Perumahan Lainnya Cadangan Jumlah
dan Jasa Umum Jalan Daya
Tahun 2031 Kebutuhan
Banjarejo 3.350 670 124 93 30 3 5 1 927
Bebengan 9.899 1.980 367 275 90 9 16 3 2.739
Blimbing 3.082 616 114 86 28 3 5 1 853
Boja 12.288 2.458 455 341 112 11 20 4 3.400
Campurejo 10.185 2.037 377 283 93 9 16 3 2.818
Kaligading 5.597 1.119 207 155 51 5 9 2 1.549
Karangmanggis 2.575 515 95 72 23 2 4 1 713
Kliris 3.443 689 128 96 31 3 5 1 953
Leban 2.580 516 96 72 23 2 4 1 714
Medono 1.157 231 43 32 11 1 2 0 320
Meteseh 15.417 3.083 571 428 140 14 24 5 4.266
Ngabean 7.528 1.506 279 209 68 7 12 2 2.083
Pasigitan 3.508 702 130 97 32 3 6 1 971
Puguh 2.399 480 89 67 22 2 4 1 664
Purwogondo 4.374 875 162 122 40 4 7 1 1.210
Salamsari 2.747 549 102 76 25 2 4 1 760
Tampingan 6.913 1.383 256 192 63 6 11 2 1.913
Trisobo 3.715 743 138 103 34 3 6 1 1.028
170
Total 100.756 20.151 3.732 2.799 916 92 160 32 27.881
Jumlah Total
Perdagangan Fasilitas Penerangan Kehilangan
Desa Penduduk Perumahan Lainnya Cadangan Jumlah
dan Jasa Umum Jalan Daya
Tahun 2036 Kebutuhan
Banjarejo 3.599 720 133 100 33 3 6 1 996
Bebengan 10.875 2.175 403 302 99 10 17 3 3.009
Blimbing 3.361 672 124 93 31 3 5 1 930
Boja 12.772 2.554 473 355 116 12 20 4 3.534
Campurejo 12.002 2.400 445 333 109 11 19 4 3.321
Kaligading 6.205 1.241 230 172 56 6 10 2 1.717
Karangmanggis 2.939 588 109 82 27 3 5 1 813
Kliris 3.775 755 140 105 34 3 6 1 1.045
Leban 2.801 560 104 78 25 3 4 1 775
Medono 1.235 247 46 34 11 1 2 0 342
Meteseh 17.950 3.590 665 499 163 16 28 6 4.967
Ngabean 8.453 1.691 313 235 77 8 13 3 2.339
Pasigitan 3.853 771 143 107 35 4 6 1 1.066
Puguh 2.695 539 100 75 24 2 4 1 746
Purwogondo 4.906 981 182 136 45 4 8 2 1.358
Salamsari 3.014 603 112 84 27 3 5 1 834
Tampingan 8.302 1.660 307 231 75 8 13 3 2.297
171
Trisobo 4.180 836 155 116 38 4 7 1 1.157
Total 112.918 22.584 4.182 3.137 1.027 103 179 36 31.247
Jumlah Total
Perdagangan Fasilitas Penerangan Kehilangan
Desa Penduduk Perumahan Lainnya Cadangan Jumlah
dan Jasa Umum Jalan Daya
Tahun 2041 Kebutuhan
Banjarejo 3.867 773 143 107 35 4 6 1 1.070
Bebengan 11.947 2.389 442 332 109 11 19 4 3.306
Blimbing 3.665 733 136 102 33 3 6 1 1.014
Boja 13.276 2.655 492 369 121 12 21 4 3.674
Campurejo 14.143 2.829 524 393 129 13 22 4 3.914
Kaligading 6.879 1.376 255 191 63 6 11 2 1.904
Karangmanggis 3.356 671 124 93 31 3 5 1 929
Kliris 4.139 828 153 115 38 4 7 1 1.145
Leban 3.040 608 113 84 28 3 5 1 841
Medono 1.319 264 49 37 12 1 2 0 365
Meteseh 20.899 4.180 774 581 190 19 33 7 5.783
Ngabean 9.491 1.898 352 264 86 9 15 3 2.626
Pasigitan 4.233 847 157 118 38 4 7 1 1.171
Puguh 3.027 605 112 84 28 3 5 1 838
Purwogondo 5.502 1.100 204 153 50 5 9 2 1.523
Salamsari 3.308 662 123 92 30 3 5 1 915
172
Tampingan 9.971 1.994 369 277 91 9 16 3 2.759
Trisobo 4.703 941 174 131 43 4 7 1 1.301
Total 126.764 25.353 4.695 3.521 1.152 115 201 40 35.078
173
Kebutuhan Gardu Listrik = Total Kebutuhan : voltase rata-rata gardu
= 35.078 : 630
= 56 gardu listrik
Berdasarkan hasil analisis kebutuhan energi listrik tahun 2021-2041, dapat dimpulkan
bahwa kebutuhan listrik di WP Boja pada semua sektor sebesar 35.078 KVA. Jika dilihat
berdasarkan kebutuhan per sektornya, kebutuhan listrik paling besar terletak pada sektor
perumahan yakni sebesar 25.353 KVA atau sekitar 72% dari jumlah kebutuhan total. Dari hal
tersebut diketahui bahwa perumahan mendominasi dalam penggunaan listrik. Sedangkan
kebutuhan paling rendah yaitu pada sektor cadangan sebesar 40 KVA atau sebesar 1,15 % dari
jumlah total. Arahan pengembangan jaringan listrik di WP Boja meliputi :
a. Pemanfaatan ruang di sekitar gardu induk listrik harus memperhatikan jarak aman dari
kegiatan lain;
b. Pemanfaatan ruang di sepanjang jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan
Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) diarahkan sebagai ruang terbuka hijau;
dan
c. Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) melewati SWP B1, B2, B3, D2, D3 dan E2
d. Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) SWP A2, B1, B2, B3, B4, C3, C4, D1, dan
D2.
(1)
174
Peta 6. 3Arahan Jaringan Energi / Kelistrikan
175
4.11 RENCANA JARINGAN TELEKOMUNIKASI
176
Pengembangan jaringan prasarana telekomunikasi di Kecamatan Boja meliputi :
a) Peningkatan jangkauan pelayanan dan kemudahan mendapatkannya, dengan upaya :
Lebih lanjut arahan ketentuan pembangunan tower di Kecamatan Boja adalah sebagai
berikut :
a. Memperhatikan aspek radiasi komunikasi radio yaitu ketentuan mengenai batasan
maksimum radiasi yang diizinkan ;
a. Jaringan telepon fixed line melewati SWP A2, B1, B2, B3, B4, C3, C4, D1, dan D2.
b.
177
Peta 4. 10 Arahan Pengembangan Jaringan Telekomunikasi
178
4.12 RENCANA JARINGAN AIR MINUM
Air minum merupakan salah satu kebutuhan penting dalam mendukung aktivitas/kegiatan
masyarakat. Pelayanan air minum di WP Boja berasal dari Pelayanan air minum di WP Boja
berasal dari PDAM. Sistem jaringan menggunakan pipa-pipa yang disambungkan pada kran di
masing-masing rumah tangga. Air juga di tampung pada tandon-tandon yang tersedia pada
kawasan permukiman.
Sesuai dengan standar, proyeksi jumlah penduduk 20 tahun mendatang mencapai 91.844
jiwa yang dikategorikan sebagai Kota Kecil. Maka kebutuhan domestik per kapita untuk air bersih
dijelaskan dalam tabel berikut:
179
Leban 2.190 131.400 19.710 26.280 15.330 24.090 216.810
Medono 1.015 60.900 9.135 12.180 7.105 11.165 100.485
Meteseh 11.373 682.380 102.357 136.476 79.611 125.103 1.125.927
Ngabean 5.972 358.320 53.748 71.664 41.804 65.692 591.228
Pasigitan 2.907 174.420 26.163 34.884 20.349 31.977 287.793
Puguh 1.902 114.120 17.118 22.824 13.314 20.922 188.298
Purwogondo 3.477 208.620 31.293 41.724 24.339 38.247 344.223
Salamsari 2.281 136.860 20.529 27.372 15.967 25.091 225.819
Tampingan 4.793 287.580 43.137 57.516 33.551 52.723 474.507
Trisobo 2.934 176.040 26.406 35.208 20.538 32.274 290.466
Total 80.640 4.838.400 725.760 967.680 564.480 887.040 7.983.360
Jumlah Kebutuhan Air Minum (lt) Total
Jumlah Penduduk
Desa Rumah Fasos & Cadangan Jumlah
Tahun 2021 Komersial Industri
Tangga Perkantoran Kebocoran Kebutuhan
Banjarejo 3.118 187.071 28.061 37.414 21.825 34.296 308.666
Bebengan 9.010 540.593 81.089 108.119 63.069 99.109 891.978
Blimbing 2.826 169.590 25.438 33.918 19.785 31.091 279.823
Boja 11.822 709.291 106.394 141.858 82.751 130.037 1.170.330
Campurejo 8.643 518.602 77.790 103.720 60.504 95.077 855.694
Kaligading 5.049 302.921 45.438 60.584 35.341 55.535 499.819
Karangmanggis 2.256 135.342 20.301 27.068 15.790 24.813 223.314
Kliris 3.139 188.366 28.255 37.673 21.976 34.534 310.804
Leban 2.377 142.630 21.395 28.526 16.640 26.149 235.340
Medono 1.084 65.022 9.753 13.004 7.586 11.921 107.286
Meteseh 13.241 794.489 119.173 158.898 92.690 145.656 1.310.907
Ngabean 6.705 402.313 60.347 80.463 46.936 73.757 663.816
Pasigitan 3.193 191.601 28.740 38.320 22.353 35.127 316.141
Puguh 2.136 128.175 19.226 25.635 14.954 23.499 211.489
Purwogondo 3.900 233.988 35.098 46.798 27.299 42.898 386.080
Salamsari 2.503 150.184 22.528 30.037 17.522 27.534 247.804
Tampingan 5.756 345.375 51.806 69.075 40.294 63.319 569.869
Trisobo 3.301 198.080 29.712 39.616 23.109 36.315 326.832
Total 90.061 5.403.631 810.545 1.080.726 630.424 990.666 8.915.992
Jumlah Kebutuhan Air Minum (lt) Total
Jumlah Penduduk
Desa Rumah Fasos & Cadangan Jumlah
Tahun 2021 Komersial Industri
Tangga Perkantoran Kebocoran Kebutuhan
Banjarejo 3.350 200.984 30.148 40.197 23.448 36.847 331.624
180
Bebengan 9.899 593.912 89.087 118.782 69.290 108.884 979.956
Blimbing 3.082 184.932 27.740 36.986 21.575 33.904 305.138
Boja 12.288 737.263 110.589 147.453 86.014 135.165 1.216.484
Campurejo 10.185 611.107 91.666 122.221 71.296 112.036 1.008.327
Kaligading 5.597 335.825 50.374 67.165 39.180 61.568 554.112
Karangmanggis 2.575 154.499 23.175 30.900 18.025 28.325 254.924
Kliris 3.443 206.554 30.983 41.311 24.098 37.868 340.814
Leban 2.580 154.820 23.223 30.964 18.062 28.384 255.453
Medono 1.157 69.423 10.413 13.885 8.099 12.728 114.548
Meteseh 15.417 925.017 138.752 185.003 107.919 169.586 1.526.277
Ngabean 7.528 451.707 67.756 90.341 52.699 82.813 745.316
Pasigitan 3.508 210.474 31.571 42.095 24.555 38.587 347.282
Puguh 2.399 143.961 21.594 28.792 16.795 26.393 237.536
Purwogondo 4.374 262.440 39.366 52.488 30.618 48.114 433.026
Salamsari 2.747 164.806 24.721 32.961 19.227 30.214 271.930
Tampingan 6.913 414.785 62.218 82.957 48.392 76.044 684.395
Trisobo 3.715 222.879 33.432 44.576 26.003 40.861 367.750
Total 100.756 6.045.389 906.808 1.209.078 705.295 1.108.321 9.974.891
Jumlah Kebutuhan Air Minum (lt) Total
Jumlah Penduduk
Desa Rumah Fasos & Cadangan Jumlah
Tahun 2021 Komersial Industri
Tangga Perkantoran Kebocoran Kebutuhan
Banjarejo 3.599 215.933 32.390 43.187 25.192 39.588 356.289
Bebengan 10.875 652.491 97.874 130.498 76.124 119.623 1.076.610
Blimbing 3.361 201.662 30.249 40.332 23.527 36.971 332.743
Boja 12.772 766.338 114.951 153.268 89.406 140.495 1.264.458
Campurejo 12.002 720.112 108.017 144.022 84.013 132.021 1.188.186
Kaligading 6.205 372.304 55.846 74.461 43.435 68.256 614.302
Karangmanggis 2.939 176.368 26.455 35.274 20.576 32.334 291.008
Kliris 3.775 226.497 33.975 45.299 26.425 41.525 373.721
Leban 2.801 168.052 25.208 33.610 19.606 30.810 277.286
Medono 1.235 74.122 11.118 14.824 8.648 13.589 122.302
Meteseh 17.950 1.076.989 161.548 215.398 125.649 197.448 1.777.031
Ngabean 8.453 507.165 76.075 101.433 59.169 92.980 836.823
Pasigitan 3.853 231.206 34.681 46.241 26.974 42.388 381.489
Puguh 2.695 161.692 24.254 32.338 18.864 29.643 266.791
Purwogondo 4.906 294.352 44.153 58.870 34.341 53.965 485.681
Salamsari 3.014 180.851 27.128 36.170 21.099 33.156 298.404
Tampingan 8.302 498.144 74.722 99.629 58.117 91.326 821.937
181
Trisobo 4.180 250.783 37.617 50.157 29.258 45.977 413.792
Total 112.918 6.775.062 1.016.259 1.355.012 790.424 1.242.095 11.178.853
Jumlah Kebutuhan Air Minum (lt) Total
Jumlah Penduduk
Desa Rumah Fasos & Cadangan Jumlah
Tahun 2021 Komersial Industri
Tangga Perkantoran Kebocoran Kebutuhan
Banjarejo 3.867 231.993 34.799 46.399 27.066 42.532 382.789
Bebengan 11.947 716.847 107.527 143.369 83.632 131.422 1.182.798
Blimbing 3.665 219.906 32.986 43.981 25.656 40.316 362.845
Boja 13.276 796.560 119.484 159.312 92.932 146.036 1.314.325
Campurejo 14.143 848.562 127.284 169.712 98.999 155.570 1.400.127
Kaligading 6.879 412.746 61.912 82.549 48.154 75.670 681.030
Karangmanggis 3.356 201.333 30.200 40.267 23.489 36.911 332.199
Kliris 4.139 248.367 37.255 49.673 28.976 45.534 409.805
Leban 3.040 182.415 27.362 36.483 21.282 33.443 300.984
Medono 1.319 79.139 11.871 15.828 9.233 14.509 130.580
Meteseh 20.899 1.253.928 188.089 250.786 146.292 229.887 2.068.982
Ngabean 9.491 569.433 85.415 113.887 66.434 104.396 939.564
Pasigitan 4.233 253.980 38.097 50.796 29.631 46.563 419.067
Puguh 3.027 181.606 27.241 36.321 21.187 33.294 299.649
Purwogondo 5.502 330.145 49.522 66.029 38.517 60.527 544.739
Salamsari 3.308 198.458 29.769 39.692 23.153 36.384 327.456
Tampingan 9.971 598.256 89.738 119.651 69.796 109.680 987.122
Trisobo 4.703 282.181 42.327 56.436 32.921 51.733 465.598
Total 126.764 7.605.854 1.140.878 1.521.171 887.350 1.394.406 12.549.658
Berdasarkan hasil analisis kebutuhan air bersih tahun 2021-2041, dapat disimpulkan
bahwa kebutuhan air bersih di WP Boja pada semua sektor yaitu 12.549.658 liter. Jika dilihat
berdasarkan kebutuhan per sektornya, rumah tangga menjadi sektor tertinggi dalam pemenuhan
kebutuhan air minum yaitu sebesar 7.605.854 liter atau sekitar 60,61% dari kebutuhan total.
Sedangkan, pemenuhan kebutuhan air paling rendah ada pada industri sebesar 887.350 liter atau
sekitar 7,07% dari kebutuhan total. Arahan Pengembangan
• Kebijaksanaan pengembangan penyediaan air bersih di Kecamatan Boja merupakan upaya
memenuhi kebutuhan air bersih penduduk sesuai dengan arahan dan target pelayanan air
bersih, yaitu 80% untuk penduduk terpenuhi, baik melalui sistem perpipaan maupun non-
perpipaan.
182
Rencana Jaringan Air Minum WP Boja:
(1) Rencana jaringan air minum meliputi unit distribusi berupa jaringan distribusi pembagi yang
terdapat pada SWP A2, B1, B2, B3, B4, C2, dan D1
183
Peta 6. 4 Arahan Pengembangan Jaringan Air Minum
184
4.13 TERMINAL
WP Boja direncanakan terminal tipe C, direncanakan tetap berada pada kondisi tersebut untuk
membatasi tarikan dan bangkitan lalu lintas karena di WP Boja difungsikan sebagai kawasan
lindung yang akan berdampak bagi kawasan yang ada di bawahnya. Dalam rangka untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat akan angkutan umum maka direncanakan penyediaan Sarana
Angkutan Umum Massal (SAUM) atau Mass Rapid Transit (MRT) dengan cakupan wilayah
Kedungsepur yaitu dengan trayek Semarang - Kaliwungu, Brangsong, Kendal, Patebon, Cepiring,
Gemuh, Kangkung, Weleri. Pengembangan Sarana Angkutan Umum Massal (SAUM)
direncanakan untuk:
Menata dan mengatur trayek angkutan kota dengan menetapkan hirarki trayek berdasarkan
klasifikasi jenis trayek yang ada dengan mempertimbangkan wilayah pelayanan yang terdiri dari
trayek utama, trayek cabang dan trayek ranting;
1. Meningkatkan dan mendorong berkembangnya pelayanan angkutan yang baik, aman dan
murah;
2. Meningkatkan mutu pengusaha dan pengemudi kendaraan umum dalam mewujudkan lalu
lintas yang tertib, aman dan lancar; dan
3. Pengisian unit kendaraan angkutan pada semua trayek angkutan umum, terutama pada
trayek-trayek yang belum terisi sehingga adanya keterpaduan rute antara wilayah bagian
barat dan bagian timur.
4. Pembangunan halte-halte pada titik-titik strategis yang dilalui trayek regional di setiap
wilayah perkotaan.
Sanitasi adalah bagian dari sistem pembuangan air limbah, yang khususnya menyangkut
pembuangan air kotor dari rumah tangga, kantor, pertokoan (air buangan dari WC, air cucian, dan
lain-lain), Selain berasal dari rumah tangga, limbah juga berasal dari sisa-sisa proses industri,
pertanian, dan peternakan. Di Wilayah Perencanaan Boja, limbah cair rumah tangga dibuang
langsung menuju drainase, sedangkan limbah padat (kotoran) telah ditampung oleh septic tank
konvensional, Mayoritas penduduk di WP Boja telah memiliki MCK pribadi.
Berikut merupakan proyeksi buangan air limbah di WP Boja tahun 2041 dengan
mengasumsikan debit air limbah sebesar 80% dari debit pemakaian air bersih, sebagai berikut,
185
Tabel 6. 8 Proyeksi Buangan Air Limbah
Proyeksi Jumlah Air Buangan (lt/hari)
Jumlah Penduduk
Desa Air Kotor Air Pekat Air Kotor Air Kotor Air Kotor Jumlah
Tahun 2021
Domestik Domestik Perjas Perkantoran Fasos
Banjarejo 2.902 87.060 13.059 53.687 27.569 23.216 204.591
Bebengan 8.201 246.030 36.905 151.719 77.910 65.608 578.171
Blimbing 2.592 77.760 11.664 47.952 24.624 20.736 182.736
Boja 11.373 341.190 51.179 210.401 108.044 90.984 801.797
Campurejo 7.335 220.050 33.008 135.698 69.683 58.680 517.118
Kaligading 4.554 136.620 20.493 84.249 43.263 36.432 321.057
Karangmanggis 1.976 59.280 8.892 36.556 18.772 15.808 139.308
Kliris 2.863 85.890 12.884 52.966 27.199 22.904 201.842
Leban 2.190 65.700 9.855 40.515 20.805 17.520 154.395
Medono 1.015 30.450 4.568 18.778 9.643 8.120 71.558
Meteseh 11.373 341.190 51.179 210.401 108.044 90.984 801.797
Ngabean 5.972 179.160 26.874 110.482 56.734 47.776 421.026
Pasigitan 2.907 87.210 13.082 53.780 27.617 23.256 204.944
Puguh 1.902 57.060 8.559 35.187 18.069 15.216 134.091
Purwogondo 3.477 104.310 15.647 64.325 33.032 27.816 245.129
Salamsari 2.281 68.430 10.265 42.199 21.670 18.248 160.811
Tampingan 4.793 143.790 21.569 88.671 45.534 38.344 337.907
Trisobo 2.934 88.020 13.203 54.279 27.873 23.472 206.847
Total 80.640 2.419.200 362.880 1.491.840 766.080 645.120 5.685.120
186
Meteseh 13.241 397.244 59.587 244.967 125.794 105.932 933.525
Ngabean 6.705 201.156 30.173 124.046 63.700 53.642 472.718
Pasigitan 3.193 95.800 14.370 59.077 30.337 25.547 225.131
Puguh 2.136 64.088 9.613 39.521 20.294 17.090 150.606
Purwogondo 3.900 116.994 17.549 72.146 37.048 31.198 274.936
Salamsari 2.503 75.092 11.264 46.307 23.779 20.025 176.467
Tampingan 5.756 172.687 25.903 106.491 54.684 46.050 405.815
Trisobo 3.301 99.040 14.856 61.075 31.363 26.411 232.744
Total 90.061 2.701.816 405.272 1.666.120 855.575 720.484 6.349.267
Proyeksi Jumlah Air Buangan (lt/hari)
Jumlah Penduduk
Desa Air Kotor Air Pekat Air Kotor Air Kotor Air Kotor Jumlah
Tahun 2031
Domestik Domestik Perjas Perkantoran Fasos
Banjarejo 3.350 100.492 15.074 61.970 31.823 26.798 236.157
Bebengan 9.899 296.956 44.543 183.123 94.036 79.188 697.847
Blimbing 3.082 92.466 13.870 57.021 29.281 24.658 217.295
Boja 12.288 368.632 55.295 227.323 116.733 98.302 866.284
Campurejo 10.185 305.554 45.833 188.425 96.759 81.481 718.051
Kaligading 5.597 167.913 25.187 103.546 53.172 44.777 394.595
Karangmanggis 2.575 77.250 11.587 47.637 24.462 20.600 181.537
Kliris 3.443 103.277 15.492 63.687 32.704 27.541 242.701
Leban 2.580 77.410 11.612 47.736 24.513 20.643 181.914
Medono 1.157 34.712 5.207 21.405 10.992 9.256 81.572
Meteseh 15.417 462.508 69.376 285.213 146.461 123.336 1.086.894
Ngabean 7.528 225.853 33.878 139.276 71.520 60.228 530.756
Pasigitan 3.508 105.237 15.786 64.896 33.325 28.063 247.307
Puguh 2.399 71.981 10.797 44.388 22.794 19.195 169.154
Purwogondo 4.374 131.220 19.683 80.919 41.553 34.992 308.367
Salamsari 2.747 82.403 12.360 50.815 26.094 21.974 193.647
Tampingan 6.913 207.392 31.109 127.892 65.674 55.305 487.372
Trisobo 3.715 111.440 16.716 68.721 35.289 29.717 261.883
Total 100.756 3.022.694 453.404 1.863.995 957.187 806.052 7.103.331
187
Banjarejo 3.599 107.966 16.195 66.579 34.189 28.791 253.721
Bebengan 10.875 326.246 48.937 201.185 103.311 86.999 766.677
Blimbing 3.361 100.831 15.125 62.179 31.930 26.888 236.953
Boja 12.772 383.169 57.475 236.288 121.337 102.178 900.448
Campurejo 12.002 360.056 54.008 222.035 114.018 96.015 846.132
Kaligading 6.205 186.152 27.923 114.794 58.948 49.641 437.457
Karangmanggis 2.939 88.184 13.228 54.380 27.925 23.516 207.233
Kliris 3.775 113.249 16.987 69.837 35.862 30.200 266.135
Leban 2.801 84.026 12.604 51.816 26.608 22.407 197.461
Medono 1.235 37.061 5.559 22.854 11.736 9.883 87.094
Meteseh 17.950 538.494 80.774 332.071 170.523 143.598 1.265.462
Ngabean 8.453 253.583 38.037 156.376 80.301 67.622 595.919
Pasigitan 3.853 115.603 17.340 71.288 36.608 30.827 271.667
Puguh 2.695 80.846 12.127 49.855 25.601 21.559 189.988
Purwogondo 4.906 147.176 22.076 90.759 46.606 39.247 345.864
Salamsari 3.014 90.425 13.564 55.762 28.635 24.113 212.500
Tampingan 8.302 249.072 37.361 153.594 78.873 66.419 585.319
Trisobo 4.180 125.392 18.809 77.325 39.707 33.438 294.670
Total 112.918 3.387.531 508.130 2.088.978 1.072.718 903.342 7.960.698
Proyeksi Jumlah Air Buangan (lt/hari)
Jumlah Penduduk
Desa Air Kotor Air Pekat Air Kotor Air Kotor Air Kotor Jumlah
Tahun 2041
Domestik Domestik Perjas Perkantoran Fasos
Banjarejo 3.867 115.997 17.400 71.531 36.732 30.932 272.592
Bebengan 11.947 358.424 53.764 221.028 113.501 95.580 842.296
Blimbing 3.665 109.953 16.493 67.804 34.819 29.321 258.390
Boja 13.276 398.280 59.742 245.606 126.122 106.208 935.958
Campurejo 14.143 424.281 63.642 261.640 134.356 113.142 997.060
Kaligading 6.879 206.373 30.956 127.263 65.351 55.033 484.976
Karangmanggis 3.356 100.666 15.100 62.078 31.878 26.844 236.566
Kliris 4.139 124.183 18.628 76.580 39.325 33.116 291.831
Leban 3.040 91.207 13.681 56.245 28.882 24.322 214.337
Medono 1.319 39.570 5.935 24.401 12.530 10.552 92.989
Meteseh 20.899 626.964 94.045 386.628 198.539 167.190 1.473.366
Ngabean 9.491 284.716 42.707 175.575 90.160 75.924 669.083
Pasigitan 4.233 126.990 19.048 78.310 40.213 33.864 298.426
Puguh 3.027 90.803 13.620 55.995 28.754 24.214 213.387
Purwogondo 5.502 165.072 24.761 101.795 52.273 44.019 387.920
Salamsari 3.308 99.229 14.884 61.191 31.423 26.461 233.188
188
Tampingan 9.971 299.128 44.869 184.462 94.724 79.767 702.950
Trisobo 4.703 141.090 21.164 87.006 44.679 37.624 331.562
Total 126.764 3.802.927 570.439 2.345.138 1.204.260 1.014.114 8.936.878
Sumber: Hasil Analisa, 2021
Berdasarkan proyeksi jumlah penduduk, maka timbulan limbah pada tahun 2041
diprediksi sebesar 8.936.878 liter/hari. Proporsi terbesar adalah timbulan air kotor domestik dari
kegiatan perumahan dan permukiman yaitu sebesar 3.802.927 liter/hari atau sekitar 42,55 % dari
jumlah limbah total.
Dengan proyeksi limbah tersebut, diperlukan adanya penambahan IPAL Komunal dan
MCK Komunal. Lokasi penambahan IPAL Komunal dan MCK Komunal diutamakan di Kawasan
Permukiman, Kawasan Industri, Kawasan Perdagangan dan Jasa, dan Kawasan Sarana Pelayanan
Umum. Arahan pengembangan jaringan air limbah di wilayah perencanaan yaitu pembangunan
jaringan yang terpadu dari hulu hingga hilir yang kemudian ditampung dalam suatu bak
penampung untuk selanjutnya diolah atau diproses.
Pola pembuangan sampah yang ada di Kabupaten Kendal dilaksanakan dengan sistem
individual dan komunal yang sudah dilayani oleh sistem pengelolaan sampah umum, mulai dari
pengumpulan, hingga pembuangan akhir, yang dikelola oleh Dinas Kebersihan dan Lingkungan
Hidup. Penanganan persampahan di Kecamatan Boja, yaitu secara konvensional, dimana sampah
ditangani dengan cara dibakar atau ditimbun di pekarangan warga yang belum terlayani oleh
petugas kebersihan yang terdapat di Kecamatan Boja.
Penanganan terhadap sampah memerlukan perhatian yang cukup besar mengingat jumlah
sampah yang akan terus meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk. Standar yang
digunakan dalam memproyeksi jumlah timbulan sampah adalah rumah tangga menghasilkan
sampah sebesar 1,5 liter/hari. Sedangkan prasarana persampahan sampah yang disediakan
memiliki kriteria:
• Tong sampah: kapasitas 70 L
189
• Transfer depo/container: kapasitas 18,000 L
Analisa persampahan ini menghitung perkiraan timbulan sampah dan kebutuhan sarana
sistem pengelolaan sampah pada 20 tahun yang akan dating. Berikut merupakan perhitungan
proyeksi timbulan sampah dan kebutuhan sarana persampahan
190
Campurejo 7.335 1.467 367 367 734 386 3.320
Kaligading 4.554 911 228 228 455 240 2.061
Karangmanggis 1.976 395 99 99 198 104 894
Kliris 2.863 573 143 143 286 151 1.296
Leban 2.190 438 110 110 219 115 991
Medono 1.015 203 51 51 102 53 459
Meteseh 11.373 2.275 569 569 1.137 599 5.148
Ngabean 5.972 1.194 299 299 597 314 2.703
Pasigitan 2.907 581 145 145 291 153 1.316
Puguh 1.902 380 95 95 190 100 861
Purwogondo 3.477 695 174 174 348 183 1.574
Salamsari 2.281 456 114 114 228 120 1.032
Tampingan 4.793 959 240 240 479 252 2.169
Trisobo 2.934 587 147 147 293 154 1.328
Total 80.640 16.128 4.032 4.032 8.064 4.244 36.500
Jumlah Jumlah Produksi Sampah (lt/hari) Total
Desa Penduduk Rumah Jumlah
Pasar Perdagangan Jalan Lainnya
Tahun 2026 Tangga Kebutuhan
Banjarejo 3.118 624 156 156 312 164 1.411
Bebengan 9.010 1.802 450 450 901 474 4.078
Blimbing 2.826 565 141 141 283 149 1.279
Boja 11.822 2.364 591 591 1.182 622 5.351
Campurejo 8.643 1.729 432 432 864 455 3.912
Kaligading 5.049 1.010 252 252 505 266 2.285
Karangmanggis 2.256 451 113 113 226 119 1.021
Kliris 3.139 628 157 157 314 165 1.421
Leban 2.377 475 119 119 238 125 1.076
Medono 1.084 217 54 54 108 57 491
Meteseh 13.241 2.648 662 662 1.324 697 5.994
Ngabean 6.705 1.341 335 335 671 353 3.035
Pasigitan 3.193 639 160 160 319 168 1.445
Puguh 2.136 427 107 107 214 112 967
Purwogondo 3.900 780 195 195 390 205 1.765
Salamsari 2.503 501 125 125 250 132 1.133
Tampingan 5.756 1.151 288 288 576 303 2.605
Trisobo 3.301 660 165 165 330 174 1.494
Total 90.061 18.012 4.503 4.503 9.006 4.740 40.764
Desa Jumlah Jumlah Produksi Sampah (lt/hari) Total
191
Penduduk Rumah Jumlah
Pasar Perdagangan Jalan Lainnya
Tahun 2031 Tangga Kebutuhan
Banjarejo 3.350 670 167 167 335 176 1.516
Bebengan 9.899 1.980 495 495 990 521 4.480
Blimbing 3.082 616 154 154 308 162 1.395
Boja 12.288 2.458 614 614 1.229 647 5.562
Campurejo 10.185 2.037 509 509 1.019 536 4.610
Kaligading 5.597 1.119 280 280 560 295 2.533
Karangmanggis 2.575 515 129 129 257 136 1.166
Kliris 3.443 689 172 172 344 181 1.558
Leban 2.580 516 129 129 258 136 1.168
Medono 1.157 231 58 58 116 61 524
Meteseh 15.417 3.083 771 771 1.542 811 6.978
Ngabean 7.528 1.506 376 376 753 396 3.408
Pasigitan 3.508 702 175 175 351 185 1.588
Puguh 2.399 480 120 120 240 126 1.086
Purwogondo 4.374 875 219 219 437 230 1.980
Salamsari 2.747 549 137 137 275 145 1.243
Tampingan 6.913 1.383 346 346 691 364 3.129
Trisobo 3.715 743 186 186 371 196 1.681
Total 100.756 20.151 5.038 5.038 10.076 5.303 45.606
Jumlah Jumlah Produksi Sampah (lt/hari) Total
Desa Penduduk Rumah Jumlah
Pasar Perdagangan Jalan Lainnya
Tahun 2036 Tangga Kebutuhan
Banjarejo 3.599 720 180 180 360 189 1.629
Bebengan 10.875 2.175 544 544 1.087 572 4.922
Blimbing 3.361 672 168 168 336 177 1.521
Boja 12.772 2.554 639 639 1.277 672 5.781
Campurejo 12.002 2.400 600 600 1.200 632 5.432
Kaligading 6.205 1.241 310 310 621 327 2.809
Karangmanggis 2.939 588 147 147 294 155 1.330
Kliris 3.775 755 189 189 377 199 1.709
Leban 2.801 560 140 140 280 147 1.268
Medono 1.235 247 62 62 124 65 559
Meteseh 17.950 3.590 897 897 1.795 945 8.125
Ngabean 8.453 1.691 423 423 845 445 3.826
Pasigitan 3.853 771 193 193 385 203 1.744
Puguh 2.695 539 135 135 269 142 1.220
192
Purwogondo 4.906 981 245 245 491 258 2.221
Salamsari 3.014 603 151 151 301 159 1.364
Tampingan 8.302 1.660 415 415 830 437 3.758
Trisobo 4.180 836 209 209 418 220 1.892
Total 112.918 22.584 5.646 5.646 11.292 5.943 51.110
Jumlah Jumlah Produksi Sampah (lt/hari) Total
Desa Penduduk Rumah Jumlah
Pasar Perdagangan Jalan Lainnya
Tahun 2041 Tangga Kebutuhan
Banjarejo 3.867 773 193 193 387 204 1.750
Bebengan 11.947 2.389 597 597 1.195 629 5.408
Blimbing 3.665 733 183 183 367 193 1.659
Boja 13.276 2.655 664 664 1.328 699 6.009
Campurejo 14.143 2.829 707 707 1.414 744 6.401
Kaligading 6.879 1.376 344 344 688 362 3.114
Karangmanggis 3.356 671 168 168 336 177 1.519
Kliris 4.139 828 207 207 414 218 1.874
Leban 3.040 608 152 152 304 160 1.376
Medono 1.319 264 66 66 132 69 597
Meteseh 20.899 4.180 1.045 1.045 2.090 1.100 9.459
Ngabean 9.491 1.898 475 475 949 500 4.296
Pasigitan 4.233 847 212 212 423 223 1.916
Puguh 3.027 605 151 151 303 159 1.370
Purwogondo 5.502 1.100 275 275 550 290 2.491
Salamsari 3.308 662 165 165 331 174 1.497
Tampingan 9.971 1.994 499 499 997 525 4.513
Trisobo 4.703 941 235 235 470 248 2.129
Total 126.764 25.353 6.338 6.338 12.676 6.672 57.377
Berdasarkan proyeksi jumlah penduduk maka timbulan sampah pada tahun 2041
diprediksi sebesar 57.377 liter/hari atau mencapai 20.942.784 liter/tahun. Proporsi terbesar adalah
sampah rumah tangga yaitu sebesar 25.353 liter/hari atau sekitar 44,19 % dari jumlah total
timbulan sampah. Dengan adanya pertambahan jumlah sampah diperlukan adanya proyeksi
prasarana persampahan seperti gerobak, container TPS, dan lain – lain untuk menampung timbulan
sampah. Berikut merupakan perhitungan kebutuhan sarana persampahan
1.
193
Tabel 6. 11 Proyeksi Kebutuhan Sarana Persampahan di WP Boja Tahun 2021-2041
Jumlah Wadah Geroba TPS Bangunan pendaur
Komposter Container
Desa Penduduk Komuna k ulang sampah skala
Komunal Amroll Truk Tipe I Tipe II Tipe III
Tahun 2021 l Sampah lingkungan
Banjarejo 2902 15 29 4 1 1 0 0 1
Bebengan 8201 41 82 12 4 3 0 0 3
Blimbing 2592 13 26 4 1 1 0 0 1
Boja 11373 57 114 16 6 5 0 0 4
Campurejo 7335 37 73 10 4 3 0 0 2
Kaligading 4554 23 46 7 2 2 0 0 2
Karangmanggis 1976 10 20 3 1 1 0 0 1
Kliris 2863 14 29 4 1 1 0 0 1
Leban 2190 11 22 3 1 1 0 0 1
Medono 1015 5 10 1 1 0 0 0 0
Meteseh 11373 57 114 16 6 5 0 0 4
Ngabean 5972 30 60 9 3 2 0 0 2
Pasigitan 2907 15 29 4 1 1 0 0 1
Puguh 1902 10 19 3 1 1 0 0 1
Purwogondo 3477 17 35 5 2 1 0 0 1
Salamsari 2281 11 23 3 1 1 0 0 1
Tampingan 4793 24 48 7 2 2 0 0 2
Trisobo 2934 15 29 4 1 1 0 0 1
Total 80640 403 806 115 40 32 2 1 27
Desa Jumlah Wadah Komposter Geroba Container TPS Bangunan pendaur
194
Penduduk Komuna k ulang sampah skala
Komunal Amroll Truk Tipe I Tipe II Tipe III
Tahun 2026 l Sampah lingkungan
Banjarejo 3118 16 31 4 2 1 0 0 1
Bebengan 9010 45 90 13 5 4 0 0 3
Blimbing 2826 14 28 4 1 1 0 0 1
Boja 11822 59 118 17 6 5 0 0 4
Campurejo 8643 43 86 12 4 3 0 0 3
Kaligading 5049 25 50 7 3 2 0 0 2
Karangmanggis 2256 11 23 3 1 1 0 0 1
Kliris 3139 16 31 4 2 1 0 0 1
Leban 2377 12 24 3 1 1 0 0 1
Medono 1084 5 11 2 1 0 0 0 0
Meteseh 13241 66 132 19 7 5 0 0 4
Ngabean 6705 34 67 10 3 3 0 0 2
Pasigitan 3193 16 32 5 2 1 0 0 1
Puguh 2136 11 21 3 1 1 0 0 1
Purwogondo 3900 19 39 6 2 2 0 0 1
Salamsari 2503 13 25 4 1 1 0 0 1
Tampingan 5756 29 58 8 3 2 0 0 2
Trisobo 3301 17 33 5 2 1 0 0 1
Total 90061 450 901 129 45 36 2 1 30
Jumlah Wadah Geroba TPS Bangunan pendaur
Komposter Container
Desa Penduduk Komuna k ulang sampah skala
Komunal Amroll Truk Tipe I Tipe II Tipe III
Tahun 2031 l Sampah lingkungan
Banjarejo 3350 17 33 5 2 1 0 0 1
195
Bebengan 9899 49 99 14 5 4 0 0 3
Blimbing 3082 15 31 4 2 1 0 0 1
Boja 12288 61 123 18 6 5 0 0 4
Campurejo 10185 51 102 15 5 4 0 0 3
Kaligading 5597 28 56 8 3 2 0 0 2
Karangmanggis 2575 13 26 4 1 1 0 0 1
Kliris 3443 17 34 5 2 1 0 0 1
Leban 2580 13 26 4 1 1 0 0 1
Medono 1157 6 12 2 1 0 0 0 0
Meteseh 15417 77 154 22 8 6 0 0 5
Ngabean 7528 38 75 11 4 3 0 0 3
Pasigitan 3508 18 35 5 2 1 0 0 1
Puguh 2399 12 24 3 1 1 0 0 1
Purwogondo 4374 22 44 6 2 2 0 0 1
Salamsari 2747 14 27 4 1 1 0 0 1
Tampingan 6913 35 69 10 3 3 0 0 2
Trisobo 3715 19 37 5 2 1 0 0 1
Total 100756 504 1008 144 50 40 3 1 34
Jumlah Wadah Geroba TPS Bangunan pendaur
Komposter Container
Desa Penduduk Komuna k ulang sampah skala
Komunal Amroll Truk Tipe I Tipe II Tipe III
Tahun 2036 l Sampah lingkungan
Banjarejo 3599 18 36 5 2 1 0 0 1
Bebengan 10875 54 109 16 5 4 0 0 4
Blimbing 3361 17 34 5 2 1 0 0 1
196
Boja 12772 64 128 18 6 5 0 0 4
Campurejo 12002 60 120 17 6 5 0 0 4
Kaligading 6205 31 62 9 3 2 0 0 2
Karangmanggis 2939 15 29 4 1 1 0 0 1
Kliris 3775 19 38 5 2 2 0 0 1
Leban 2801 14 28 4 1 1 0 0 1
Medono 1235 6 12 2 1 0 0 0 0
Meteseh 17950 90 179 26 9 7 0 0 6
Ngabean 8453 42 85 12 4 3 0 0 3
Pasigitan 3853 19 39 6 2 2 0 0 1
Puguh 2695 13 27 4 1 1 0 0 1
Purwogondo 4906 25 49 7 2 2 0 0 2
Salamsari 3014 15 30 4 2 1 0 0 1
Tampingan 8302 42 83 12 4 3 0 0 3
Trisobo 4180 21 42 6 2 2 0 0 1
Total 112918 565 1129 161 56 45 3 1 38
Jumlah Wadah Geroba TPS Bangunan pendaur
Komposter Container
Desa Penduduk Komuna k ulang sampah skala
Komunal Amroll Truk Tipe I Tipe II Tipe III
Tahun 2041 l Sampah lingkungan
Banjarejo 3867 19 39 6 2 2 0 0 1
Bebengan 11947 60 119 17 6 5 0 0 4
Blimbing 3665 18 37 5 2 1 0 0 1
Boja 13276 66 133 19 7 5 0 0 4
Campurejo 14143 71 141 20 7 6 0 0 5
197
Kaligading 6879 34 69 10 3 3 0 0 2
Karangmanggis 3356 17 34 5 2 1 0 0 1
Kliris 4139 21 41 6 2 2 0 0 1
Leban 3040 15 30 4 2 1 0 0 1
Medono 1319 7 13 2 1 1 0 0 0
Meteseh 20899 104 209 30 10 8 1 0 7
Ngabean 9491 47 95 14 5 4 0 0 3
Pasigitan 4233 21 42 6 2 2 0 0 1
Puguh 3027 15 30 4 2 1 0 0 1
Purwogondo 5502 28 55 8 3 2 0 0 2
Salamsari 3308 17 33 5 2 1 0 0 1
Tampingan 9971 50 100 14 5 4 0 0 3
Trisobo 4703 24 47 7 2 2 0 0 2
Total 126764 634 1268 181 63 51 3 1 42
Sumber: Hasil Analisa, 2021
198
Dari tabel hasi analisis kebutuhan sarana persampahan di WP Boja Tahun 2021 – 2041
dapat disimpulan bahwa guna memenuhi kebutuhan permukiman terkait prasarana persampahan
direncanakan adanya 634 wadah komunal, 1268 komposter komunal, 181 gerobak sampah, dan 63
container amroll truk. Selain itu, juga dibutuhkan penambahan terkait TPS tipe 1 sebanyak 51 , 3
buah TPS II dan 1 buah TPS III. Arahan pengembangan:
• Pengumpulan sampah diarahkan dengan sistem komunal dan sistem individu.
• Untuk mendukung sistem penanganan sampah tersebut, diperlukan sarana dan prasarana
persampahan.
• Pengalokasian TPS diarahkan secara menyebar sesuai dengan daya tampung TPS. Lokasi
TPA diarahkan memanfaatkan TPA yang sudah ada
199
Peta 6. 5 Arahan Pengembangan Jaringan Persampahan
200
4.16 RENCANA JARINGAN DRAINASE
Apabila ditinjau berdasar fungsinya, maka saluran drainase tidak hanya berfungsi
mengalirkan limpasan air hujan, namun masyarakat juga memanfaatkan saluran drainase sebagai
wadah untuk menampung dan mengalirkan limbah cair buangan dari sisa aktivitas rumah tangga.
Oleh karena itu, ketersediaan jaringan drainase ini sangat penting dalam upaya menjaga kualitas
lingkungan dan kondisi kesehatan masyarakat. Keberadaan jaringan drainase juga dilakukan untuk
mengantisipasi terjadinya genangan air ataupun banjir. Saluran drainase di wilayah perencanaan
dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:
Saluran terbuka : berada pada lingkungan perumahan di wilayah perencanaan.
Secara umum jaringan drainase di Kecamatan Boja masih bersifat alami dan masih
terputus-putus. Permasalahan drainase di Kecamatan Boja secara mendasar adalah kapasitas
saluran yang kurang memadai, dalam hal ini dimensi saluran tidak mampu menampung air limbah
dan kondisi banyak yang kurang baik. Untuk mengetahui dimensi saluran drainase yang
mempunyai kapasitas optimal, selain debit air limpasan hujan juga perlu dianalisa jumlah air
buangan pada kawasan sampai dengan tahun perencanaan. Arahan Pengembangan :
• Pengembangan sistem drainase akan direncanakan secara terpadu dengan rencana
pengembangan jalan, pengendalian banjir, perbaikan lingkungan permukiman dan
rencana pembangunan permukiman baru.
• Pembangunan saluran drainase baru pada kawasan rawan genangan dan jalan yang belum
memiliki saluran drainase.
• Dimensi dan bentuk saluran diarahkan sesuai dengan fungsi saluran, dan debit limpasan
air maksimal.
• memiliki intensitas kegiatan tinggi konstruksi saluran diarahkan permanen dengan type
saluran tertutup.
201
b. jaringan drainase sekunder;
c. jaringan drainase tersier; dan
(2) Jaringan drainase primer terdapat pada SWP A2, B1, B2, B3, B4, C3, C4, D1, dan D2.
(3) Jaringan drainase sekunder terdapat pada SWP A1, A2, B1, B2, B3, B4, C1, C2, C3, C4, D1,
D2, D3, E2, E3 dan E4
(4) Jaringan drainase tersier terdapat pada SWP A1, A2, B1, B2, B3, B4, C1, C2, C3, C4, D1,
D2, D3, E1, E2, E3 dan E4
202
Peta 6. 6 Arahan Pengebangan Jaringan Drainase
203
4.17 RENCANA JARINGAN PRASARANA LAINNYA
Upaya atau tindakan dalam rangka pencegahan yang bertujuan untuk menghindari
terjadinya bencana serta mengurangi resiko yang ditimbulkan oleh bencana. Mitigasi bencana
dilakukan di seluruh wilayah perencanaan terutama pada daerah-daerah rawan bencana.
Berdasarkan jenisnya, mitigasi bencana yang dapat dilakukan dibagi menjadi dua jenis yaitu:
1. Mitigasi Pasif
Pembuatan pedoman/standart/prosedur
2. Mitigasi Aktif
204
b) Saat Bencana
Tahap tanggap darurat ini merupakan tahap penindakan atau pengerahan pertolongan untuk
membantu masyarakat yang tertimpa bencana, guna menghindari bertambahnya korban jiwa.
Mitigasi bencana yang dapat dilakukan:
Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya akibat
bencana
Penyelamatan dan evakuasi masyarakat ke tempat yang lebih aman atau gedung evakuasi
c) Pasca Bencana
Tahap pemulihan meliputi tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Upaya yang dilakukan pada
tahap rehabilitasi adalah untuk mengembalikan kondisi daerah yang terkena bencana yang serba
tidak menentu ke kondisi normal yang lebih baik,
1. Tahap Rehabilitasi
2. Tahap Rekonstruksi
Partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyrakatan, dunia usaha, dan
masyarakat
205
Peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya
Membangun bendungan, checkdam, resapan air, saluran air yang lebih baik,
Jalur evakuasi bencana melewati SWP B1, B2, B3, B4, C2, C3, dan C4
Tempat evakuasi berupa tempat evakuasi sementara yang terletak pada SWP B Blok B.2
3. Kawasan yang memiliki aktivitas yang tinggi, seperti pasar dan kawasan bisnis/komersial serta jasa;
4. Lokasi-lokasi dengan tingkat mobilitas tinggi dan periode yang pendek, seperti stasiun, terminal,
sekolah, rumah sakit dan lapangan olahraga;
5. Lokasi yang mempunyai mobilitas yang tinggi pada hari-hari tertentu, misalnya lapangan/gelanggang
olah raga dan tempat ibadah.
Jalur pejalan kaki diperuntukkan juga untuk orang yang memiliki keterbatasan, sehingga perlu
206
diakomodir dalam bentuk :
1. Tipe Fasilitas Difabel
a. Ram (ramp), diletakkan di setiap persimpangan, prasarana ruang pejalan kaki yang memasuki
entrance bangunan, dan pada titik-titik penyeberangan.
b. Jalur difabel, diletakkan di sepanjang prasarana jaringan pejalan kaki.
2. Persyaratan Jalur yang Landai Bagi Penyandang Cacat Fisik
207
permukaan jalan dan dibawah jalan) pada WP Boja SWP A1, A2, B1, B2, B3, B4, C1, C2, C3, C4, D1, D2, D3,
E1, E2, E3 dan E4.
208
Tabel 6. 15 Arahan Pengembangan Jaringan Prasarana Lainnya
209
E.
KETENTUAN PEMANFAATAN
RUANG
210
8.1 PROGRAM PERWUJUDAN TATA RUANG
Berdasarkan rencana dalam bentuk produk RDTR WP Boja ini diharapkan secara
keseluruhan fungsi wilayah yang ada akan dapat diBojaikan sehingga program pembangunan
yang berkelanjutan dengan tetap memperhatikan masalah lingkungan hidup ini akan dapat
dipenuhi. Pada sisi lain dengan adanya kepastian hukum tentang pemanfaatan tanah ini maka
diharapkan minat investasi pembangunan akan lebih meningkat pada masa yang akan datang.
211
h. Sempadan (RTH) dibawah jaringan SUTT yang berfungsi membatasi dari aktivitas
masyarakat.
4. Rencana Jaringan Telekomunikasi
Rencana jaringan telekomunikasi di WP Boja dapat dilakukan dengan cara sebagai
berikut:
a. Penyediaan jaringan serat optik
b. Pengembangan telepon fixed line baru sesuai kebutuhan
c. Pengembangan jaringan telekomunikasi
d. Pembangunan Sentral Telepon Baru dan penyediaan tower BTS yang digunakan
secara bersama
e. Pengembangan prasarana pendukung
f. Penyediaan titik pelayanan akses internet untuk umum (hot spot)
5. Rencana Jaringan Sumber Daya Air
Rencana jaringan sumber daya air di WP Boja dapat dilakukan dengan cara sebagai
berikut:
a. Pengoptimalan dan pelestarian jaringan irigasi primer
b. Pengoptimalan dan pelestarian jaringan irigasi sekunder
c. Pengoptimalan dan pelestarian jaringan irigasi tersier
6. Rencana Jaringan Air Minum
Rencana jaringan air minum di WP Boja dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Pengoptimalan unit distribusi berupa jaringan distribusi pembagi
b. Pengembangan jaringan air minum pada kawasan yang belum terlayani
c. Pengembangan instalasi pengelolaan air bersih
d. Pengembangan prasarana pendukung
e. Penyediaan cadangan air untuk konsumsi penduduk
f. Mengurangi kehilangan air dengan cara pemeliharaan pipa
g. Upaya pelestarian air baku dan pengembangan sumber air baru.
7. Rencana Pengelolaan Air Limbah dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun (B3)
Rencana Pengelolaan Air Limbah dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun (B3) di WP Boja dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Optimalisasi IPAL skala kawasan tertentu/permukiman
b. Pembangunan MCK dan Septictank komunal
c. Pembangunan sanitasi off site dan on site
d. Pengembangan penanganan atau pengolahan limbah rumah sakit dan puskesmas
e. Pembangunan IPAL komunal untuk industri
8. Rencana Jaringan Persampahan
Rencana jaringan persampahan di WP Boja dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Optimalisasi TPS
b. Peningkatan pengelolaan sampah dengan metode 3R di setiap TPS
212
c. Pengembangan sistem pembuangan sampah
d. Pengembangan sarana dan prasarana pendukung (tong sampah, TPS, TPA dan
perangkat lainnya) yang pengadaanya dilakukan secara bertahap dan prioritas sesuai
dengan kebutuhan dan volume sampah.
e. Penambahan dan pemerataan jumlah TPS dan pengembangan TPS terpadu
f. Memanfaatkan ulang sampah (recycle) yang ada terutama yang memiliki nilai
ekonomis
g. Pengelolaan sampah berkelanjutan
9. Rencana Jaringan Drainase
Rencana jaringan drainase di WP Boja dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Normalisasi (pengerukan sungai) dan pemeliharaan jaringan drainase primer
b. Pengembangan dan pemeliharaan jaringan drainase sekunder
c. Pengembangan dan pemeliharaan jaringan drainase tersier
d. Perbaikan, pelebaran peningkatan mutu konstruksi, pengintergrasian saluran
drainase sekunder, tersier dan lingkungan
e. Pengembangan sistem pengendali genangan
f. Pengembangan sistem jaringan drainase
g. Pelestarian kawasan sempadan sungai
h. Pengembangan sistem drainase perkotaan
i. Pembuatan saluran-saluran air yang baru terutama pada titik-titik yang volume
aliran airnya melebihi kapasitas saluran drainase.
j. Sosialisasi kepada masyarakat untuk hidup sehat dan memelihara lingkungannya.
k. Perbaikan jaringan drainase dari penyumbatan oleh sampah, pendangkalan akibat
sedimentasi sehingga aliran air lancar dan mengurangi terjadinya genangan.
l. Pembuatan sumur resapan.
10. Rencana Jaringan Prasarana Lainnya.
Rencana jaringan prasarana lainnya di WP Boja dapat dilakukan dengan cara sebagai
berikut:
a. Pengadaan jalur evakuasi dan rambu-rambu bencana melalui pemanfaatan jalan
b. Penyediaan tempat/ruang evakuasi bencana sementara
c. Pengembangan jaringan pejalan kaki
213
a. Penetapan garis sempadan sungai untuk sungai bertanggul minimal 3 meter
b. Pelarangan pendirian bangunan permanen di sempadan sungai yang tidak memiliki
kaitan dengan pelestarian atau pengelolaan sungai
c. Pengembangan jalur hijau pada sempadan sungai
d. Pengadaan bangunan pengendali banjir dan jaring pekat sebagai filter sampah
menuju laut
e. Re-orientasi pembangunan dengan menjadikan sungai sebagai bagian latar depan.
f. Pembuatan green belt pada sisi kanan kiri sungai
2. Zona Ruang Terbuka Hijau
a. Pengembangan dan optimalisasi taman kecamatan (RTH-3)
b. Pengembangan dan optimalisasi taman kelurahan (RTH-4)
c. Pengembangan dan optimalisasi taman RW (RTH-5)
d. Perluasan, penataan, dan mempertahankan makam yang ada
e. Pengembangan jalur hijau (RTH-8)
f. Penyediaan RTH privat sebesar 10% pada seluruh zona
g. Upaya pemenuhan RTH publik :
Pengembangan RTH Publik dengan memanfaatkan lahan aset desa
Penyediaan RTH publik berupa pengadaan taman dari skala kota hingga
RT/RW
Penyediaan RTH sebesar 5% pada zona perumahan formal
Pengembangan jalur hijau pada jaringan jalan
Pengoptimalan lahan Tanah Aset dan tanah negara, TKD untuk pengembangan
taman
Penyediaan taman kota untuk kegiatan publik pada wilayah timur dan barat
Penyediaan lapangan olahraga mini ataupun taman pasif di sudut gang untuk
pengembangan taman RT/RW
214
2. Zona Perikanan
Rencana sub-zona perikanan budidaya di WP Boja dapat dilakukan dengan cara sebagai
berikut:
a. Pengembangan perikanan budidaya
b. Pengembangan sarana prasarana pendukung
3. Zona Pembangkitan Tenaga Listrik
Rencana zona pembangkitan tenaga listrik di WP Boja dapat dilakukan dengan cara
pengendalian area Gardu Listrik sehingga tidak menimbulkan dampak dan
pengembangan buffer.
4. Zona Kawasan Peruntukan Industri
Rencana zona kawasan peruntukan industri di WP Boja dapat dilakukan dengan cara
sebagai berikut:
a. Pembatasan pengembangan industri pada WP Boja
b. Penyediaan buffer berupa jalur hijau antara zona Industri dengan perumahan
c. Pengoptimalan zona kawasan peruntukan industri dengan jenis industri yang ramah
lingkungan dan wajib menyediakan IPAL
d. Optimalisasi sentra UMKM
e. Pengembangan gudang
f. Pengendalian dan pembatasan industri yang polutif pada zona perumahan eksisting
g. Pengembangan sarana dan prasarana pendukung
5. Zona Perumahan
Rencana zona perumahan di WP Boja dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Pengembangan perumahan kepadatan tinggi
b. Pengembangan perumahan kepadatan sedang
c. Penyediaan sarana prasarana utilitas zona perumahan
d. Pembangunan perumahan baru baik perumahan formal dan perumahan swadaya
e. Pengadaan fasilitas ruang publik dan RTH
f. Penyediaan jaringan prasarana dan jalur hijau untuk peningkatan kualitas
permukiman kumuh.
6. Zona Sarana Pelayanan Umum
Rencana zona sarana pelayanan umum di WP Boja dapat dilakukan dengan cara sebagai
berikut:
a. Pengembangan SPU skala kota
b. Pengembangan SPU skala kecamatan
c. Pengembangan SPU skala kelurahan
d. Pengembangan SPU skala RW
e. Peningkatan kualitas dan pemeliharaan SPU
7. Zona Perdagangan dan Jasa
215
Rencana zona perdagangan dan jasa di WP Boja dapat dilakukan dengan cara sebagai
berikut:
a. Pengembangan perdagangan jasa skala kota
b. Pengembangan perdagangan jasa skala WP
c. Pengembangan perdagangan jasa skala SWP
d. Peningkatan kualitas dan pelayanan pasar
e. Pengadaan sentra PKL di sekitar pusat kegiatan
f. Pengendalian pembangunan minimarket
g. Meminimalkan kegiatan perdagangan jasa yang memiliki bangkitan tinggi pada
persimpangan
h. Pengembangan kawasan perdagangan pada ruas utama di WP Boja
8. Zona Perkantoran
Rencana zona perkantoran di WP Boja dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Pengembangan perkantoran di WP Boja
b. Optimalisasi pusat perkantoran pemerintah
c. Pemeliharaan perkantoran eksisting
d. Perbaikan bangunan sarana pemerintahan yang sudah rusak dan tua dan
peningkatan kondisi bangunan
e. Peningkatan kualitas dan perbaikan kondisi perkantoran yang ada dengan penataan
parkir dan pengembangan RTH
9. Zona Transportasi
Rencana zona transportasi di WP Boja dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
216
Tabel 7. 1 Indikasi Program RDTR WP Boja
Waktu Pelaksanaan
PJM II -
PJM I
PJM IV Sumb
N Instansi
Program Utama Lokasi 2 2 2 er
o. Pelaksana
202 0 0 0 20 Dana
2026-2042
1 2 2 2 25
2 3 4
PERWUJUDAN RENCANA
A
STRUKTUR RUANG
Rencana Pengembangan Pusat
1
Pelayanan
Pengembangan pusat pelayanan
APBN
kota/kawasan perkotaan dengan
/ Dinas
a. fungsi sebagai pusat perumahan,
APBD Pekerjaan
pelayanan umum dan perdagangan
Provin Umum
dan jasa.
si/ dan Tata
Pengembangan sub pusat pelayanan
b. APBD Ruang,
kota/kawasan perkotaan
Kab/ Bappeda
Pengembangan pusat pelayanan
c. Swasta
lingkungan
2 Rencana Jaringan Transportasi
a. Pemeliharaan jalan arteri primer APBN Kementria
b. Pemeliharaan jalan kolektor primer / n
c. Pemeliharaan jalan lokal primer APBD Peekrjaan
Pemeliharaan jalan lingkungan Provin Umum,
d. si/ Dinas
primer
Pemeliharaan jalan lingkungan APBD Pekerjaan
e. Kab/ Umum
sekunder
Perbaikan sarana dan prasarana jalan Swasta dan Tata
f. Ruang,
tol legundi-bunder
g. Peningkatan kualitas pada jalan Dinas
217
Waktu Pelaksanaan
PJM II -
PJM I
PJM IV Sumb
N Instansi
Program Utama Lokasi 2 2 2 er
o. Pelaksana
202 0 0 0 20 Dana
2026-2042
1 2 2 2 25
2 3 4
h. Peningkatan fungsi pada jalan
i. Peningkatan fisik jalan
Pengembangan, Perbaikan sarana dan
j. prasarana terminal penumpang Tipe Perhubung
B an
k. Pengembangan halte
l. Pengembangan jaringan kereta api Dinas
m. Pengembangan stasiun kereta api Pekerjaan
Umum
dan Tata
Ruang,
n. Interkoneksi Terminal dan Stasiun Dinas
Perhubung
an, PT.
KAI
3 Rencana Jaringan Energi
Penyediaan jaringan yang APBN PGN,
a. menyalurkan gas bumi dari kilang / Swasta
pengolahan-konsumen APBD
b. Pengembangan dan optimalisasi Seluruh WP Boja Provin
jaringan gas ke permukiman si/
perkotaan APBD
Kab/
Swasta
/
BUM
218
Waktu Pelaksanaan
PJM II -
PJM I
PJM IV Sumb
N Instansi
Program Utama Lokasi 2 2 2 er
o. Pelaksana
202 0 0 0 20 Dana
2026-2042
1 2 2 2 25
2 3 4
N
Pengoptimalan Saluran Udara
c.
Tegangan Tinggi (SUTT)
Pengoptimalan Saluran Udara
d. PT. PLN,
Tegangan Menengah (SUTM)
BUM Swasta
e. Pengoptimalan Gardu Listrik
N/
f. Penambahan dan perbaikan jaringan
Swasta
g. Peningkatan infrastruktur pendukung
Sempadan (RTH) dibawah jaringan
Bappeda/
h. SUTT yang berfungsi membatasi dari
Sekda
aktivitas masyarakat
4 Rencana Jaringan Telekomunikasi
a. Penyediaan jaringan serat optik
Pengembangan telepon fixed line
b.
baru sesuai kebutuhan
Pengembangan jaringan
c. Seluruh WP Boja
telekomunikasi BUM PT.
Pembangunan Sentral Telepon Baru N/ Telkom,
d. dan penyediaan tower BTS yang Seluruh WP Boja Swasta Swasta
digunakan secara bersama
e. Pengembangan prasarana pendukung Seluruh WP Boja
Penyediaan titik pelayanan akses
f. Seluruh WP Boja
internet untuk umum (hot spot)
Rencana Jaringan Sumber Daya
5
Air
a Pengoptimalan dan pelestarian APBD Dinas
219
Waktu Pelaksanaan
PJM II -
PJM I
PJM IV Sumb
N Instansi
Program Utama Lokasi 2 2 2 er
o. Pelaksana
202 0 0 0 20 Dana
2026-2042
1 2 2 2 25
2 3 4
jaringan irigasi primer
Provin Pekerjaan
Pengoptimalan dan pelestarian
b si/ Umum
jaringan irigasi sekunder
APBD dan Tata
Pengoptimalan dan pelestarian
c Kab Ruang
jaringan irigasi tersier
6 Rencana Jaringan Air Minum
Pengoptimalan unit distribusi berupa
a.
jaringan distribusi pembagi PDAM,
Pengembangan jaringan air minum Dinas
b. Seluruh WP Boja APBN
pada kawasan yang belum terlayani Perumaha
/
Pengembangan instalasi pengelolaan n dan
c. Seluruh WP Boja APBD
air bersih Kawasan
Provin
d. Pengembangan prasarana pendukung Seluruh WP Boja Permukim
si/
Penyediaan cadangan air untuk an, Dinas
e. Seluruh WP Boja APBD
konsumsi penduduk Pekerjaan
Kab/
Mengurangi kehilangan air dengan Umum
f. Seluruh WP Boja Swasta
cara pemeliharaan pipa dan Tata
Upaya pelestarian air baku dan Ruang
g. Seluruh WP Boja
pengembangan sumber air baru
Rencana Pengelolaan Air Limbah
7 dan Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun (B3)
Optimalisasi IPAL skala kawasan APBN Dinas
a.
tertentu/permukiman / Pekerjaan
b. Pembangunan MCK dan Septictank Seluruh WP Boja APBD Umum
komunal Provin dan Tata
220
Waktu Pelaksanaan
PJM II -
PJM I
PJM IV Sumb
N Instansi
Program Utama Lokasi 2 2 2 er
o. Pelaksana
202 0 0 0 20 Dana
2026-2042
1 2 2 2 25
2 3 4
Pembangunan sanitasi off site dan on si/
e. Seluruh WP Boja
site APBD
Kab/
Swasta
Pengembangan penanganan atau
Ruang,
d. pengolahan limbah rumah sakit dan Seluruh WP Boja
Dinas
puskesmas
Lingkunga
n Hidup,
Dinas
c. Pembangunan IPAL komunal untuk Dinas
industri Pekerjaan
Umum
dan Tata
Ruang,
Dinas
Lingkunga
n Hidup,
Dinas
Perumaha
n dan
Kawasan
Permukim
an, Dinas
Perindustri
an dan
221
Waktu Pelaksanaan
PJM II -
PJM I
PJM IV Sumb
N Instansi
Program Utama Lokasi 2 2 2 er
o. Pelaksana
202 0 0 0 20 Dana
2026-2042
1 2 2 2 25
2 3 4
Perdagang
an
8 Rencana Jaringan Persampahan
a. Optimalisasi TPS
Peningkatan pengelolaan sampah
b. Seluruh WP Boja Dinas
dengan metode 3R di setiap TPS
Pekerjaan
Pengembangan sistem pembuangan
c. Seluruh WP Boja Umum
sampah
APBN dan Tata
Pengembangan sarana dan prasarana
/ Ruang,
pendukung (tong sampah, TPS, TPA
APBD Dinas
dan perangkat lainnya) yang
d. Seluruh WP Boja Provin Lingkunga
pengadaanya dilakukan secara
si/ n Hidup,
bertahap dan prioritas sesuai dengan
APBD Dinas
kebutuhan dan volume sampah.
Kab/ Perumaha
Penambahan dan pemerataan jumlah
e. Seluruh WP Boja Swasta n dan
TPS dan pengembangan TPS terpadu
Kawasan
Memanfaatkan ulang sampah Permukim
f. (recycle) yang ada terutama yang Seluruh WP Boja an
memiliki nilai ekonomis
g. Pengelolaan sampah berkelanjutan Seluruh WP Boja
9 Rencana Jaringan Drainase
Normalisasi (pengerukan sungai) dan APBN Dinas
a. pemeliharaan jaringan drainase / Pekerjaan
primer APBD Umum
b. Pengembangan dan pemeliharaan Provin dan
jaringan drainase sekunder si/ Sumber
222
Waktu Pelaksanaan
PJM II -
PJM I
PJM IV Sumb
N Instansi
Program Utama Lokasi 2 2 2 er
o. Pelaksana
202 0 0 0 20 Dana
2026-2042
1 2 2 2 25
2 3 4
Pengembangan dan pemeliharaan APBD Daya Air
c.
jaringan drainase tersier Kab/ Prov.
Perbaikan, pelebaran peningkatan Swasta Jatim,
mutu konstruksi, pengintergrasian Dinas
d. Seluruh WP Boja
saluran drainase sekunder, tersier dan Pekerjaan
lingkungan Umum
Pengembangan sistem pengendali dan Tata
e. Seluruh WP Boja Ruang,
genangan
Pengembangan sistem jaringan Dinas
f. Seluruh WP Boja Perumaha
drainase
Pelestarian kawasan sempadan n dan
g. Kawasan
sungai
Pengembangan sistem drainase Permukim
h. Seluruh WP Boja an
perkotaan
Pembuatan saluran-saluran air yang
baru terutama pada titik-titik yang
i. Seluruh WP Boja
volume aliran airnya melebihi
kapasitas saluran drainase.
Sosialisasi kepada masyarakat untuk
j. hidup sehat dan memelihara Seluruh WP Boja
lingkungannya.
k. Perbaikan jaringan drainase dari Seluruh WP Boja
penyumbatan oleh sampah,
pendangkalan akibat sedimentasi
sehingga aliran air lancar dan
mengurangi terjadinya genangan.
223
Waktu Pelaksanaan
PJM II -
PJM I
PJM IV Sumb
N Instansi
Program Utama Lokasi 2 2 2 er
o. Pelaksana
202 0 0 0 20 Dana
2026-2042
1 2 2 2 25
2 3 4
l. Pembuatan sumur resapan. Seluruh WP Boja
Rencana Jaringan Prasarana
10
Lainnya
Pengadaan jalur evakuasi dan rambu- Badan
a. rambu bencana melalui pemanfaatan Penanggul
jalan angan
Bencana
Daerah,
Dinas
Penyediaan tempat/ruang evakuasi Pekerjaan
b.
bencana sementara APBD Umum
Kab dan
Penataan
Ruang
Dinas
Pekerjaan
c. Pengembangan jaringan pejalan kaki Umum
dan Tata
Ruang
B PERWUJUDAN POLA RUANG
(A
Zona Lindung
)
1 Zona Perlindungan Setempat
a. Penetapan garis sempadan sungai SWP A Blok A.1, A.2 APBN Perum
untuk sungai bertanggul minimal 3 / Perhutani
meter APBD KPH,
224
Waktu Pelaksanaan
PJM II -
PJM I
PJM IV Sumb
N Instansi
Program Utama Lokasi 2 2 2 er
o. Pelaksana
202 0 0 0 20 Dana
2026-2042
1 2 2 2 25
2 3 4
Pelarangan pendirian bangunan
permanen di sempadan sungai yang
b.
tidak memiliki kaitan dengan
pelestarian atau pengelolaan sungai
Pengembangan jalur hijau pada
c. Provin Bappeda,
sempadan sungai
si/ BPN
Pengadaan bangunan pengendali
APBD Kantor
d. banjir dan jaring pekat sebagai filter
Kab/ Pertanaha
sampah menuju laut
Swasta n.
Re-orientasi pembangunan dengan
e. menjadikan sungai sebagai bagian
latar depan.
Pembuatan green belt pada sisi kanan
f.
kiri sungai
2 Zona Sempadan Mata Air SWP A Blok. A.2
3 Zona Ruang Terbuka Hijau
Pengembangan dan optimalisasi APBN Dinas
a.
taman kecamatan (RTH-3) / Pekerjaan
Pengembangan dan optimalisasi APBD Umum
b.
taman kelurahan (RTH-4) Provin dan Tata
Pengembangan dan optimalisasi si/ Ruang,
c. APBD Dinas
taman RW (RTH-5)
Perluasan, penataan, dan Kab/ Lingkunga
d. Swasta n Hidup,
mempertahankan makam yang ada
e. Pengembangan jalur hijau (RTH-8) Dinas
f. Penyediaan RTH privat sebesar 10% Seluruh WP Boja Perumaha
225
Waktu Pelaksanaan
PJM II -
PJM I
PJM IV Sumb
N Instansi
Program Utama Lokasi 2 2 2 er
o. Pelaksana
202 0 0 0 20 Dana
2026-2042
1 2 2 2 25
2 3 4
pada seluruh zona
Upaya pemenuhan RTH publik :
Pengembangan RTH Publik
dengan memanfaatkan lahan aset
desa
Penyediaan RTH publik berupa
pengadaan taman dari skala kota
hingga RT/RW
Penyediaan RTH sebesar 5% pada
zona perumahan formal
Pengembangan jalur hijau pada
g. jaringan jalan Seluruh WP Boja n dan
Pengoptimalan lahan Tanah Aset Kawasan
dan tanah negara, TKD untuk Permukim
pengembangan taman an,
Penyediaan taman kota untuk Bappeda
kegiatan publik pada wilayah
timur dan barat
Penyediaan lapangan olahraga
mini ataupun taman pasif di sudut
gang untuk pengembangan taman
RT/RW
4 Zona Hutan Lindung SWP E Blok E.4.
(B
Zona Budidaya
)
226
Waktu Pelaksanaan
PJM II -
PJM I
PJM IV Sumb
N Instansi
Program Utama Lokasi 2 2 2 er
o. Pelaksana
202 0 0 0 20 Dana
2026-2042
1 2 2 2 25
2 3 4
1 Zona Pertanian
Sub-zona Tanaman Pangan
Penetapan, pemetaan dan identifikasi Dinas
a. lahan untuk pertanian tanaman Pertanian
APBN
pangan dan
/
Mempertahankan lahan pertanian Ketahanan
b. APBD
irigasi teknis Pangan,
Provin
c. Pengembangan kawasan pertanian SWP D Blok D.1, D.2, D.3, D.4, SWP E Blok E.2, E.3 Dinas
si/
Pekerjaan
APBD
Umum
Pengembangan sarana prasarana Kab/
d. dan
pendukung Swasta
Penataan
Ruang
SWP A Blok A.1, SWP C Blok C.1, SWP E Blok E.1, E.2,
2 Hortikultura
E.3, dan E.4
3 Perkebunan SWP A Blok A.1, A.2, SWP C Blok C.1
4 Hutan Produksi SWP A Blok A.1
5 Zona Perikanan
Sub-zona Perikanan Budidaya
a. Pengembangan perikanan budidaya SWP A Blok A.2 APBN Dinas
/ Pertanian
b. Pengembangan sarana prasarana APBD dan
pendukung Provin Ketahanan
si/ Pangan,
APBD Dinas
Kab/ Perikanan,
227
Waktu Pelaksanaan
PJM II -
PJM I
PJM IV Sumb
N Instansi
Program Utama Lokasi 2 2 2 er
o. Pelaksana
202 0 0 0 20 Dana
2026-2042
1 2 2 2 25
2 3 4
Swasta Dinas
Pekerjaan
Umum
Zona Pembangkitan Tenaga
6
Listrik
APBD PLN
Pengendalian area Gardu Listrik
Kab/
sehingga tidak menimbulkan dampak
BUM
dan pengembangan buffer
N
Zona Kawasan Peruntukan
7
Industri
Pembatasan pengembangan APBN Dinas
industri pada WP Boja / Pekerjaan
Penyediaan buffer berupa jalur APBD Umum
hijau antara zona Industri dengan Provin dan
a. perumahan si/ Penataan
Pengoptimalan zona kawasan APBD Ruang,
peruntukan industri dengan jenis Kab/ Dinas
industri yang ramah lingkungan Swasta Koperasi,
dan wajib menyediakan IPAL Perindustri
b. Optimalisasi sentra UMKM Seluruh WP Boja an dan
c. Pengembangan gudang Seluruh WP Boja Perdagang
d. Pengendalian dan pembatasan Seluruh WP Boja an
228
Waktu Pelaksanaan
PJM II -
PJM I
PJM IV Sumb
N Instansi
Program Utama Lokasi 2 2 2 er
o. Pelaksana
202 0 0 0 20 Dana
2026-2042
1 2 2 2 25
2 3 4
industri yang polutif pada zona
perumahan eksisting
Pengembangan sarana dan prasarana
e. Seluruh WP Boja
pendukung
8 Zona Perumahan
a. SWP B Blok B.1, B.2 APBN Dinas
Pengembangan perumahan kepadatan / Perumaha
a. b. SWP C Blok C.2
tinggi APBD n dan
Provin Kawasan
a. SWP A Blok A.1, A.2 si/ Permukim
APBD an, Dinas
b. SWP B Blok B.3, B.4
Kab/ Kesehatan
Pengembangan perumahan kepadatan c. SWP C Blok C3, C.4 Swasta , Dinas
b. Pekerjaan
sedang d. SWP D Blok D.1, D2
Umum
e. SWP E Blok E.1 dan
Penataan
Ruang,
Penyediaan sarana prasarana utilitas
c. Seluruh WP Boja Bappeda
zona perumahan
Pembangunan perumahan baru baik
d. perumahan formal dan perumahan Seluruh WP Boja
swadaya
Pengadaan fasilitas ruang publik dan
e. Seluruh WP Boja
RTH
f. Penyediaan jaringan prasarana dan Seluruh WP Boja
jalur hijau untuk peningkatan kualitas
229
Waktu Pelaksanaan
PJM II -
PJM I
PJM IV Sumb
N Instansi
Program Utama Lokasi 2 2 2 er
o. Pelaksana
202 0 0 0 20 Dana
2026-2042
1 2 2 2 25
2 3 4
permukiman kumuh
9 Zona Sarana Pelayanan Umum
a. Pengembangan SPU skala kota Seluruh WP Boja APBN
b. Pengembangan SPU skala kecamatan Seluruh WP Boja / Dinas
c. Pengembangan SPU skala kelurahan Seluruh WP Boja APBD Pekerjaan
d. Pengembangan SPU skala RW Seluruh WP Boja Provin Umum
si/ dan
Peningkatan kualitas dan APBD Penataan
e. Seluruh WP Boja Kab/ Ruang
pemeliharaan SPU
Swasta
10 Zona Perdagangan dan Jasa
Pengembangan perdagangan jasa APBD Dinas
a.
skala kota Kabup Pekerjaan
Pengembangan perdagangan jasa aten, Umum
b.
skala WP Swasta dan
Pengembangan perdagangan jasa Penataan
c. Ruang,
skala SWP
Peningkatan kualitas dan pelayanan Bappeda,
d. Seluruh WP Boja Dinas
pasar
Pengadaan sentra PKL di sekitar Koperasi,
e. Seluruh WP Boja Perindustri
pusat kegiatan
Pengendalian pembangunan an dan
f. Seluruh WP Boja Perdagang
minimarket
g. Meminimalkan kegiatan perdagangan Seluruh WP Boja an
jasa yang memiliki bangkitan tinggi
pada persimpangan
230
Waktu Pelaksanaan
PJM II -
PJM I
PJM IV Sumb
N Instansi
Program Utama Lokasi 2 2 2 er
o. Pelaksana
202 0 0 0 20 Dana
2026-2042
1 2 2 2 25
2 3 4
Pengembangan kawasan perdagangan
i.
pada ruas utama di WP Boja
11 Zona Perkantoran
Pengembangan perkantoran di WP
a.
Boja
Optimalisasi pusat perkantoran
b. Dinas
pemerintah APBN
Pekerjaan
c. Pemeliharaan perkantoran eksisting /
Umum
Perbaikan bangunan sarana APBD
dan Tata
pemerintahan yang sudah rusak dan Provin
d. Ruang
tua dan peningkatan kondisi si/
bagian tata
bangunan APBD
pemerinta
Peningkatan kualitas dan perbaikan Kab
han
kondisi perkantoran yang ada dengan
e.
penataan parkir dan pengembangan
RTH
Zona Pariwisata SWP B Blok B.1 dan B.2.
9 Zona Transportasi
a. Pengembangan zona transportasi APBN
Kementria
/
n
APBD
Perhubung
Provin
Pengembangan sarana dan prasarana SWP B Blok B.1 B.2 an, Dinas
b. si/
pendukung zona transportasi Perhubung
APBD
an, PT.
Kab/
KAI
Swasta
231
Sumber: Hasil Rencana, 2021
232
F.
PERATURAN ZONASI
Berdasarkan hal yang dijelaskan di atas, maka peraturan zonasi merupakan ketentuan sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dari RDTR. Peraturan zonasi berfungsi sebagai:
a. Perangkat operasional pengendalian pemanfaatan ruang;
b. Acuan dalam pemberian izin pemanfaatan ruang, termasuk di dalamnya air right development
dan pemanfaatan ruang di bawah tanah;
c. Acuan dalam pemberian insentif dan disinsentif;
d. Acuan dalam pengenaan sanksi; dan
e. Rujukan teknis dalam pengembangan atau pemanfaatan lahan dan penetapan lokasi investasi.
233
Peraturan zonasi memuat materi wajib dan materi pilihan. Materi Wajib meliputi ketentuan kegiatan
dan penggunaan lahan, ketentuan intensitas pemanfaatan ruang, ketentuan tata bangunan, ketentuan prasarana
dan sarana minimal, ketentuan pelaksanaan yang harus dimuat dalam peraturan zonasi. Sedangkan Materi
Pilihan terdiri atas ketentuan tambahan, ketentuan khusus, standar teknis, dan ketentuan pengaturan zonasi yang
perlu dimuat sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.
234
Kegiatan dan penggunaan lahan yang termasuk dalam klasifikasi X memiliki sifat tidak sesuai dengan
peruntukan lahan yang direncanakan dan dapat menimbulkan dampak yang cukup besar bagi
lingkungan di sekitarnya. Kegiatan dan penggunaan lahan yang termasuk dalam klasifikasi X tidak
boleh diizinkan pada zona yang bersangkutan.
235
e. Ketentuan Khusus
Ketentuan khusus adalah ketentuan yang mengatur pemanfaatan zona yang memiliki fungsi khusus dan
diberlakukan ketentuan khusus sesuai dengan karakteristik zona dan kegiatannya. Selain itu, ketentuan
pada zona-zona yang digambarkan di peta khusus yang memiliki pertampalan (overlay) dengan zona
lainnya dapat pula dijelaskan disini.
f. Standar Teknis
Standar teknis adalah aturan-aturan teknis pembangunan yang ditetapkan berdasarkan
peraturan/standar/ketentuan teknis yang berlaku serta berisi panduan yang terukur dan ukuran yang sesuai
dengan kebutuhan. Tujuan standar teknis adalah memberikan kemudahan dalam menerapkan ketentuan
teknis yang diberlakukan di setiap zona.
g. Ketentuan Pelaksanaan
Ketentuan pelaksanaan terdiri atas:
1) ketentuan variansi pemanfaatan ruang yang merupakan ketentuan yang memberikan kelonggaran untuk
menyesuaikan dengan kondisi tertentu dengan tetap mengikuti ketentuan massa ruang yang ditetapkan
dalam peraturan zonasi. Hal ini dimaksudkan untuk menampung dinamika pemanfaatan ruang mikro
dan sebagai dasar antara lain transfer of development rights (TDR) dan air right development yang
dapat diatur lebih lanjut dalam RTBL.
2) ketentuan pemberian insentif dan disinsentif yang merupakan ketentuan yang memberikan insentif bagi
kegiatan pemanfaatan ruang yang sejalan dengan rencana tata ruang dan memberikan dampak positif
bagi masyarakat, serta yang memberikan disinsentif bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sejalan
dengan rencana tata ruang dan memberikan dampak negatif bagi masyarakat. Insentif dapat berbentuk
kemudahan perizinan, keringanan pajak, kompensasi, imbalan, subsidi prasarana, pengalihan hak
membangun, dan ketentuan teknis lainnya. Sedangkan disinsentif dapat berbntuk antara lain pengetatan
persyaratan, pengenaan pajak dan retribusi yang tinggi, pengenaan denda, pembatasan penyediaan
prasarana dan sarana, atau kewajiban untuk penyediaan prasarana dan sarana kawasan.
3) ketentuan untuk penggunaan lahan yang sudah ada dan tidak sesuai dengan peraturan zonasi.
Ketentuan ini berlaku untuk pemanfaatan ruang yang izinnya diterbitkan sebelum penetapan RDTR/peraturan
zonasi, dan dapat dibuktikan bahwa izin tersebut diperoleh sesuai dengan prosedur yang benar.
236
237
MATRIKS KETENTUAN KEGIATAN DAN PENGGUNAAN LAHAN
5. Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan mengacu kepada Matriks ITBX pada tabel berikut :
238
Zona Lindung Zona Budi daya
Ka S S S
S
J was Per Per P P P
Ta Pem P Ska Ska
Ta al B Per an uma uma U U U Ska
B Perli Ta Ta na ban U la la
ma u ad ika Per han han S S S la
ad ndun man m Pem ma gkit S Pel Pel Perk Tra
n r an nan unt Kep Kep k k k Pel
an gan Kec an aka n Ten k aya aya anto nspo
N Kel H Ja Bu uka adat adat al al al aya
Kegiatan Ai Sete ama R man Pa aga al nan nan ran rtasi
o ura ij la did n an an a a a nan
r mpat tan W nga List a Kot SW
han a n aya Ind Tin Sed K K K WP
n rik R a P
u ustr ggi ang ot ec el
W
i a . .
R R S S S S
B RT RT T RT T B IK- P P P P
PS P-1 PTL KPI R-2 R-3 K-1 K-2 K-3 KT TR
A H-3 H-4 H- H-7 H J 2 U U U U
5 -8 -1 -2 -3 -4
Pasca Panen
Penangkapan
0
Ikan di
0 X B X X X X X X T T X X T T X X X X T T T X X
Perairan
6
Umum
0 Budidaya
0 Ikan Air X B X X X X X X T I X X T T X X X X T T T X X
7 Tawar
Jasa
0
Budidaya
0 X B X X X X X X T I X X T T X X X X T T T X X
Ikan Air
8
Tawar
0 Budidaya
0 Ikan Air X B X X X X X X T I X X T T X X X X T T T X X
9 Payau
Penggalian
0
Batu, Pasir
1 X X X X X X X X X X X B X X X X X X X X X X X
dan Tanah
0
Liat
Pertambanga
0
n dan
1 X X X X X X X X X X X B X X X X X X X X X X X
Penggalian
1
Lainnya Ytd
239
Zona Lindung Zona Budi daya
Ka S S S
S
J was Per Per P P P
Ta Pem P Ska Ska
Ta al B Per an uma uma U U U Ska
B Perli Ta Ta na ban U la la
ma u ad ika Per han han S S S la
ad ndun man m Pem ma gkit S Pel Pel Perk Tra
n r an nan unt Kep Kep k k k Pel
an gan Kec an aka n Ten k aya aya anto nspo
N Kel H Ja Bu uka adat adat al al al aya
Kegiatan Ai Sete ama R man Pa aga al nan nan ran rtasi
o ura ij la did n an an a a a nan
r mpat tan W nga List a Kot SW
han a n aya Ind Tin Sed K K K WP
n rik R a P
u ustr ggi ang ot ec el
W
i a . .
R R S S S S
B RT RT T RT T B IK- P P P P
PS P-1 PTL KPI R-2 R-3 K-1 K-2 K-3 KT TR
A H-3 H-4 H- H-7 H J 2 U U U U
5 -8 -1 -2 -3 -4
Aktivitas
Penunjang
0
Pertambanga
1 X X X X X X X X X X X B X X X X X X T T X X X
n Dan
2
Penggalian
Lainnya
Industri
0 Pengolahan
1 dan X X X X X X X X X X X I B B X X X X X X X X X
3 Pengawetan
Daging
Industri
Pengolahan
0
Dan
1 X X X X X X X X X X X I B B X X X X X X X X X
Pengawetan
4
Ikan Dan
Produk Ikan
0 Industri X X X X X X X X X X X I B B X X X X X X X X X
1 Pengolahan
5 Dan
Pengawetan
Ikan Dan
Biota Air
240
Zona Lindung Zona Budi daya
Ka S S S
S
J was Per Per P P P
Ta Pem P Ska Ska
Ta al B Per an uma uma U U U Ska
B Perli Ta Ta na ban U la la
ma u ad ika Per han han S S S la
ad ndun man m Pem ma gkit S Pel Pel Perk Tra
n r an nan unt Kep Kep k k k Pel
an gan Kec an aka n Ten k aya aya anto nspo
N Kel H Ja Bu uka adat adat al al al aya
Kegiatan Ai Sete ama R man Pa aga al nan nan ran rtasi
o ura ij la did n an an a a a nan
r mpat tan W nga List a Kot SW
han a n aya Ind Tin Sed K K K WP
n rik R a P
u ustr ggi ang ot ec el
W
i a . .
R R S S S S
B RT RT T RT T B IK- P P P P
PS P-1 PTL KPI R-2 R-3 K-1 K-2 K-3 KT TR
A H-3 H-4 H- H-7 H J 2 U U U U
5 -8 -1 -2 -3 -4
Dalam
Kaleng
Industri
Pengolahan
0
Dan
1 X X X X X X X X X X X I B B X X X X X X X X X
Pengawetan
6
Biota Air
Lainnya
Industri
Pengolahan
0
dan
1 X X X X X X X X B X X I B B X X X X X X X X X
Pengawetan
7
buah-buahan
dan sayuran
Industri
0
minyak dan
1 X X X X X X X X X X X I B B X X X X X X X X X
lemak nabati
8
dan hewani
Industri
0 Pengolahan
1 susu, Produk X X X X X X X X X X X I B B X X X X X X X X X
9 dari susu dan
eskrim
241
Zona Lindung Zona Budi daya
Ka S S S
S
J was Per Per P P P
Ta Pem P Ska Ska
Ta al B Per an uma uma U U U Ska
B Perli Ta Ta na ban U la la
ma u ad ika Per han han S S S la
ad ndun man m Pem ma gkit S Pel Pel Perk Tra
n r an nan unt Kep Kep k k k Pel
an gan Kec an aka n Ten k aya aya anto nspo
N Kel H Ja Bu uka adat adat al al al aya
Kegiatan Ai Sete ama R man Pa aga al nan nan ran rtasi
o ura ij la did n an an a a a nan
r mpat tan W nga List a Kot SW
han a n aya Ind Tin Sed K K K WP
n rik R a P
u ustr ggi ang ot ec el
W
i a . .
R R S S S S
B RT RT T RT T B IK- P P P P
PS P-1 PTL KPI R-2 R-3 K-1 K-2 K-3 KT TR
A H-3 H-4 H- H-7 H J 2 U U U U
5 -8 -1 -2 -3 -4
Industri
0 Penggilingan
2 Padi-Padian, X X X X X X X X B X X I B B X X X X X X X X X
0 tepung dan
Pati
0 Industri
2 makanan X X X X X X X X X X X I B B X X X X X X X X X
1 lainnya
0 Industri
2 Makanan X X X X X X X X X X X I T T X X X X X X X X X
2 Hewan
0
Industri
2 X X X X X X X X X X X I B B X X X X X X X X X
Minuman
3
0 Industri
2 Pengolahan X X X X X X X X X X X I B B X X X X X X X X X
4 tembakau
0 Industri X X X X X X X X X X X I T B X X X X X X X X X
2 Pemintalan,
5 Penenunan
dan
Penyelesaian
akhir
242
Zona Lindung Zona Budi daya
Ka S S S
S
J was Per Per P P P
Ta Pem P Ska Ska
Ta al B Per an uma uma U U U Ska
B Perli Ta Ta na ban U la la
ma u ad ika Per han han S S S la
ad ndun man m Pem ma gkit S Pel Pel Perk Tra
n r an nan unt Kep Kep k k k Pel
an gan Kec an aka n Ten k aya aya anto nspo
N Kel H Ja Bu uka adat adat al al al aya
Kegiatan Ai Sete ama R man Pa aga al nan nan ran rtasi
o ura ij la did n an an a a a nan
r mpat tan W nga List a Kot SW
han a n aya Ind Tin Sed K K K WP
n rik R a P
u ustr ggi ang ot ec el
W
i a . .
R R S S S S
B RT RT T RT T B IK- P P P P
PS P-1 PTL KPI R-2 R-3 K-1 K-2 K-3 KT TR
A H-3 H-4 H- H-7 H J 2 U U U U
5 -8 -1 -2 -3 -4
tekstilaan
Tekstil
0 Industri
2 tekstil X X X X X X X X X X X I T B X X X X X X X X X
6 lainnya
Industri
Pakaian jadi
dan
0
Perlengkapan
2 X X X X X X X X X X X I T B X X X X X X X X X
nya, bukan
7
pakaian jadi
dari kulit
berbulu
Industri
0 Pakaian jadi
2 dan barang X X X X X X X X X X X I T B X X X X X X X X X
8 dari kulit
berbulu
Industri
0 Pakaian jadi
2 rajutan dan X X X X X X X X X X X I T B X X X X X X X X X
9 sulaman/bord
ir
243
Zona Lindung Zona Budi daya
Ka S S S
S
J was Per Per P P P
Ta Pem P Ska Ska
Ta al B Per an uma uma U U U Ska
B Perli Ta Ta na ban U la la
ma u ad ika Per han han S S S la
ad ndun man m Pem ma gkit S Pel Pel Perk Tra
n r an nan unt Kep Kep k k k Pel
an gan Kec an aka n Ten k aya aya anto nspo
N Kel H Ja Bu uka adat adat al al al aya
Kegiatan Ai Sete ama R man Pa aga al nan nan ran rtasi
o ura ij la did n an an a a a nan
r mpat tan W nga List a Kot SW
han a n aya Ind Tin Sed K K K WP
n rik R a P
u ustr ggi ang ot ec el
W
i a . .
R R S S S S
B RT RT T RT T B IK- P P P P
PS P-1 PTL KPI R-2 R-3 K-1 K-2 K-3 KT TR
A H-3 H-4 H- H-7 H J 2 U U U U
5 -8 -1 -2 -3 -4
Industri kulit
0 dan barang
3 dari kulit X X X X X X X X X X X I T B X X X X X X X X X
0 termasuk
kulit buatan
0
Industri alas
3 X X X X X X X X X X X I T B X X X X X X X X X
kaki
1
Industri
Penggergajia
0 n dan
3 Pengawetan X X X X X X X X X X X I T B X X X X X X X X X
2 kayu, rotan,
bambu dan
sejenisnya
0 Industri X X X X X X X X X X X I T B X X X X X X X X X
3 barang dari
3 kayu;
industri
barang dari
gabus dan
barang
anyaman dari
244
Zona Lindung Zona Budi daya
Ka S S S
S
J was Per Per P P P
Ta Pem P Ska Ska
Ta al B Per an uma uma U U U Ska
B Perli Ta Ta na ban U la la
ma u ad ika Per han han S S S la
ad ndun man m Pem ma gkit S Pel Pel Perk Tra
n r an nan unt Kep Kep k k k Pel
an gan Kec an aka n Ten k aya aya anto nspo
N Kel H Ja Bu uka adat adat al al al aya
Kegiatan Ai Sete ama R man Pa aga al nan nan ran rtasi
o ura ij la did n an an a a a nan
r mpat tan W nga List a Kot SW
han a n aya Ind Tin Sed K K K WP
n rik R a P
u ustr ggi ang ot ec el
W
i a . .
R R S S S S
B RT RT T RT T B IK- P P P P
PS P-1 PTL KPI R-2 R-3 K-1 K-2 K-3 KT TR
A H-3 H-4 H- H-7 H J 2 U U U U
5 -8 -1 -2 -3 -4
jerami, rotan,
bambu dan
sejenis
lainnya
Industri
0
kertas dan
3 X X X X X X X X X X X I T B X X X X X X X X X
barang dari
4
kertas
Industri
0 Pencetakan
3 Dan X X X X X X X X X X X I T B X X X X X X X X X
5 Kegiatan
Ybdi
0 Reproduksi
3 Media X X X X X X X X X X X I T B X X X X X X X X X
6 Rekaman
0
Industri
3 X X X X X X X X X X X I X X X X X X X X X X X
Kimia Dasar
7
0 industri X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X
3 Pupuk Dan
8 Bahan
Senyawa
245
Zona Lindung Zona Budi daya
Ka S S S
S
J was Per Per P P P
Ta Pem P Ska Ska
Ta al B Per an uma uma U U U Ska
B Perli Ta Ta na ban U la la
ma u ad ika Per han han S S S la
ad ndun man m Pem ma gkit S Pel Pel Perk Tra
n r an nan unt Kep Kep k k k Pel
an gan Kec an aka n Ten k aya aya anto nspo
N Kel H Ja Bu uka adat adat al al al aya
Kegiatan Ai Sete ama R man Pa aga al nan nan ran rtasi
o ura ij la did n an an a a a nan
r mpat tan W nga List a Kot SW
han a n aya Ind Tin Sed K K K WP
n rik R a P
u ustr ggi ang ot ec el
W
i a . .
R R S S S S
B RT RT T RT T B IK- P P P P
PS P-1 PTL KPI R-2 R-3 K-1 K-2 K-3 KT TR
A H-3 H-4 H- H-7 H J 2 U U U U
5 -8 -1 -2 -3 -4
Nitrogen
Industri
0 Plastik Dan
3 Karet Buatan X X X X X X X X X X X I X X X X X X X X X X X
9 Dalam
Bentuk Dasar
Industri
0 Pestisida Dan
4 Produk X X X X X X X X X X X I X X X X X X X X X X X
0 Agrokimia
Lainnya
Industri Cat
Dan Tinta
0 Cetak, Pernis
4 Dan Bahan X X X X X X X X X X X I X X X X X X X X X X X
1 Pelapisan
Sejenisnya
Dan Lak
0 Industri X X X X X X X X X X X I X X X X X X X X X X X
4 Sabun Dan
2 Deterjen,
Bahan
Pembersih
246
Zona Lindung Zona Budi daya
Ka S S S
S
J was Per Per P P P
Ta Pem P Ska Ska
Ta al B Per an uma uma U U U Ska
B Perli Ta Ta na ban U la la
ma u ad ika Per han han S S S la
ad ndun man m Pem ma gkit S Pel Pel Perk Tra
n r an nan unt Kep Kep k k k Pel
an gan Kec an aka n Ten k aya aya anto nspo
N Kel H Ja Bu uka adat adat al al al aya
Kegiatan Ai Sete ama R man Pa aga al nan nan ran rtasi
o ura ij la did n an an a a a nan
r mpat tan W nga List a Kot SW
han a n aya Ind Tin Sed K K K WP
n rik R a P
u ustr ggi ang ot ec el
W
i a . .
R R S S S S
B RT RT T RT T B IK- P P P P
PS P-1 PTL KPI R-2 R-3 K-1 K-2 K-3 KT TR
A H-3 H-4 H- H-7 H J 2 U U U U
5 -8 -1 -2 -3 -4
Dan
Pengilap,
Parfum Dan
Kosmetik
industri
0
Barang
4 X X X X X X X X X X X I X X X X X X X X X X X
Kimia
3
Lainnya Ytdl
0
Industri serat
4 X X X X X X X X X X X I T B X X X X X X X X X
buatan
4
Industri
farmasi,
0
Produk obat
4 X X X X X X X X X X X I T B X X X X X X X X X
kimia dan
5
obat
tradisional
Industri
0
Karet dan
4 X X X X X X X X X X X I T B X X X X X X X X X
Barang dari
6
Karet
0 Industri X X X X X X X X X X X I T B X X X X X X X X X
4 barang dari
247
Zona Lindung Zona Budi daya
Ka S S S
S
J was Per Per P P P
Ta Pem P Ska Ska
Ta al B Per an uma uma U U U Ska
B Perli Ta Ta na ban U la la
ma u ad ika Per han han S S S la
ad ndun man m Pem ma gkit S Pel Pel Perk Tra
n r an nan unt Kep Kep k k k Pel
an gan Kec an aka n Ten k aya aya anto nspo
N Kel H Ja Bu uka adat adat al al al aya
Kegiatan Ai Sete ama R man Pa aga al nan nan ran rtasi
o ura ij la did n an an a a a nan
r mpat tan W nga List a Kot SW
han a n aya Ind Tin Sed K K K WP
n rik R a P
u ustr ggi ang ot ec el
W
i a . .
R R S S S S
B RT RT T RT T B IK- P P P P
PS P-1 PTL KPI R-2 R-3 K-1 K-2 K-3 KT TR
A H-3 H-4 H- H-7 H J 2 U U U U
5 -8 -1 -2 -3 -4
7 Plastik
0 Industri kaca
4 dan barang X X X X X X X X X X X I T B X X X X X X X X X
8 dari kaca
Industri
0
barang galian
4 X X X X X X X X X X X I T B X X X X X X X X X
bukan logam
9
lainnya
0 Industri
5 logam dasar X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X
0 besi dan baja
Industri
logam dasar
0
mulia dan
5 X X X X X X X X X X X I T T X X X X X X X X X
logam dasar
1
bukan besi
lainnya
0 industri
5 Pengecoran X X X X X X X X X X X I T T X X X X X X X X X
2 logam
0 Industri X X X X X X X X X X X I T T X X X X X X X X X
5 barang logam
3 siap pasang
248
Zona Lindung Zona Budi daya
Ka S S S
S
J was Per Per P P P
Ta Pem P Ska Ska
Ta al B Per an uma uma U U U Ska
B Perli Ta Ta na ban U la la
ma u ad ika Per han han S S S la
ad ndun man m Pem ma gkit S Pel Pel Perk Tra
n r an nan unt Kep Kep k k k Pel
an gan Kec an aka n Ten k aya aya anto nspo
N Kel H Ja Bu uka adat adat al al al aya
Kegiatan Ai Sete ama R man Pa aga al nan nan ran rtasi
o ura ij la did n an an a a a nan
r mpat tan W nga List a Kot SW
han a n aya Ind Tin Sed K K K WP
n rik R a P
u ustr ggi ang ot ec el
W
i a . .
R R S S S S
B RT RT T RT T B IK- P P P P
PS P-1 PTL KPI R-2 R-3 K-1 K-2 K-3 KT TR
A H-3 H-4 H- H-7 H J 2 U U U U
5 -8 -1 -2 -3 -4
untuk
bangunan,
tangki,
tandon air
dan
generator uap
Industri
barang logam
0
lainnya dan
5 X X X X X X X X X X X I T T X X X X X X X X X
jasa
4
Pembuatan
barang logam
Industri
0
komponen
5 X X X X X X X X X X X I T B X X X X X X X X X
dan Papan
5
elektronik
Industri
0 komputer
5 dan X X X X X X X X X X X I T B X X X X X X X X X
6 perlengkapan
nya
0 Industri X X X X X X X X X X X I T B X X X X X X X X X
5 peralatan
249
Zona Lindung Zona Budi daya
Ka S S S
S
J was Per Per P P P
Ta Pem P Ska Ska
Ta al B Per an uma uma U U U Ska
B Perli Ta Ta na ban U la la
ma u ad ika Per han han S S S la
ad ndun man m Pem ma gkit S Pel Pel Perk Tra
n r an nan unt Kep Kep k k k Pel
an gan Kec an aka n Ten k aya aya anto nspo
N Kel H Ja Bu uka adat adat al al al aya
Kegiatan Ai Sete ama R man Pa aga al nan nan ran rtasi
o ura ij la did n an an a a a nan
r mpat tan W nga List a Kot SW
han a n aya Ind Tin Sed K K K WP
n rik R a P
u ustr ggi ang ot ec el
W
i a . .
R R S S S S
B RT RT T RT T B IK- P P P P
PS P-1 PTL KPI R-2 R-3 K-1 K-2 K-3 KT TR
A H-3 H-4 H- H-7 H J 2 U U U U
5 -8 -1 -2 -3 -4
7 komunikasi
Industri
0 peralatan
5 audio dan X X X X X X X X X X X I T B X X X X X X X X X
8 video
elektronik
Industri alat
ukur, alat uji,
0 peralatan
5 navigasi dan X X X X X X X X X X X I T B X X X X X X X X X
9 kontrol dan
alat ukur
waktu
Industri
peralatan
0
iradiasi,
6 X X X X X X X X X X X I T B X X X X X X X X X
elektromedik
0
al dan
elektroterapi
0 Industri X X X X X X X X X X X I T B X X X X X X X X X
6 Peralatan
1 fotografi dan
instrumen
250
Zona Lindung Zona Budi daya
Ka S S S
S
J was Per Per P P P
Ta Pem P Ska Ska
Ta al B Per an uma uma U U U Ska
B Perli Ta Ta na ban U la la
ma u ad ika Per han han S S S la
ad ndun man m Pem ma gkit S Pel Pel Perk Tra
n r an nan unt Kep Kep k k k Pel
an gan Kec an aka n Ten k aya aya anto nspo
N Kel H Ja Bu uka adat adat al al al aya
Kegiatan Ai Sete ama R man Pa aga al nan nan ran rtasi
o ura ij la did n an an a a a nan
r mpat tan W nga List a Kot SW
han a n aya Ind Tin Sed K K K WP
n rik R a P
u ustr ggi ang ot ec el
W
i a . .
R R S S S S
B RT RT T RT T B IK- P P P P
PS P-1 PTL KPI R-2 R-3 K-1 K-2 K-3 KT TR
A H-3 H-4 H- H-7 H J 2 U U U U
5 -8 -1 -2 -3 -4
optik bukan
kaca mata
Industri
0
media
6 X X X X X X X X X X X I T B X X X X X X X X X
magnetik dan
2
media optik
Industri
motor listrik,
generator,
0 transformator
6 dan Peralatan X X X X X X X X X X X I T B X X X X X X X X X
3 Pengontrol
dan
Pendistribusi
an listrik
Industri batu
0
baterai dan
6 X X X X X X X X X X X I T B X X X X X X X X X
akumulator
4
listrik
Industri
0
kabel dan
6 X X X X X X X X X X X I T B X X X X X X X X X
Perlengkapan
5
nya
251
Zona Lindung Zona Budi daya
Ka S S S
S
J was Per Per P P P
Ta Pem P Ska Ska
Ta al B Per an uma uma U U U Ska
B Perli Ta Ta na ban U la la
ma u ad ika Per han han S S S la
ad ndun man m Pem ma gkit S Pel Pel Perk Tra
n r an nan unt Kep Kep k k k Pel
an gan Kec an aka n Ten k aya aya anto nspo
N Kel H Ja Bu uka adat adat al al al aya
Kegiatan Ai Sete ama R man Pa aga al nan nan ran rtasi
o ura ij la did n an an a a a nan
r mpat tan W nga List a Kot SW
han a n aya Ind Tin Sed K K K WP
n rik R a P
u ustr ggi ang ot ec el
W
i a . .
R R S S S S
B RT RT T RT T B IK- P P P P
PS P-1 PTL KPI R-2 R-3 K-1 K-2 K-3 KT TR
A H-3 H-4 H- H-7 H J 2 U U U U
5 -8 -1 -2 -3 -4
Industri
0
Peralatan
6 X X X X X X X X X X X I T B X X X X X X X X X
Penerangan
6
listrik
0 Industri
6 Peralatan X X X X X X X X X X X I T B X X X X X X X X X
7 rumah tangga
Industri
0
Peralatan
6 X X X X X X X X X X X I T B X X X X X X X X X
listrik
8
lainnya
Industri
0
mesin untuk
6 X X X X X X X X X X X I T B X X X X X X X X X
keperluan
9
umum
Industri
0
mesin untuk
7 X X X X X X X X X X X I T B X X X X X X X X X
keperluan
0
khusus
0 Industri X X X X X X X X X X X I X X X X X X X X X X X
7 Kendaraan
1 Bermotor
Roda Empat
252
Zona Lindung Zona Budi daya
Ka S S S
S
J was Per Per P P P
Ta Pem P Ska Ska
Ta al B Per an uma uma U U U Ska
B Perli Ta Ta na ban U la la
ma u ad ika Per han han S S S la
ad ndun man m Pem ma gkit S Pel Pel Perk Tra
n r an nan unt Kep Kep k k k Pel
an gan Kec an aka n Ten k aya aya anto nspo
N Kel H Ja Bu uka adat adat al al al aya
Kegiatan Ai Sete ama R man Pa aga al nan nan ran rtasi
o ura ij la did n an an a a a nan
r mpat tan W nga List a Kot SW
han a n aya Ind Tin Sed K K K WP
n rik R a P
u ustr ggi ang ot ec el
W
i a . .
R R S S S S
B RT RT T RT T B IK- P P P P
PS P-1 PTL KPI R-2 R-3 K-1 K-2 K-3 KT TR
A H-3 H-4 H- H-7 H J 2 U U U U
5 -8 -1 -2 -3 -4
Atau Lebih
Golongan Ini
Mencakup
Mobil
Industri
karoseri
kendaraan
0 bermotor
7 roda empat X X X X X X X X X X X I X X X X X X X X X X X
2 atau lebih
dan industri
trailer dan
semi trailer
Industri suku
cadang dan
0 aksesori
7 kendaraan X X X X X X X X X X X I B B X X X X X X X X X
3 bermotor
roda empat
atau lebih
0 Industri X X X X X X X X X X X I X X X X X X X X X X X
7 Pembuatan
4 Kapal Dan
253
Zona Lindung Zona Budi daya
Ka S S S
S
J was Per Per P P P
Ta Pem P Ska Ska
Ta al B Per an uma uma U U U Ska
B Perli Ta Ta na ban U la la
ma u ad ika Per han han S S S la
ad ndun man m Pem ma gkit S Pel Pel Perk Tra
n r an nan unt Kep Kep k k k Pel
an gan Kec an aka n Ten k aya aya anto nspo
N Kel H Ja Bu uka adat adat al al al aya
Kegiatan Ai Sete ama R man Pa aga al nan nan ran rtasi
o ura ij la did n an an a a a nan
r mpat tan W nga List a Kot SW
han a n aya Ind Tin Sed K K K WP
n rik R a P
u ustr ggi ang ot ec el
W
i a . .
R R S S S S
B RT RT T RT T B IK- P P P P
PS P-1 PTL KPI R-2 R-3 K-1 K-2 K-3 KT TR
A H-3 H-4 H- H-7 H J 2 U U U U
5 -8 -1 -2 -3 -4
Perahu
0 Industri Alat
7 Angkutan X X X X X X X X X X X I X X X X X X X X X X X
5 Lainnya Ytdl
0
Industri
7 X X X X X X X X X X X I T B X X X X X X X X X
furnitur
6
Industri
0 barang
7 Perhiasan X X X X X X X X X X X I T B X X X X X X X X X
7 dan barang
berharga
0
Industri alat
7 X X X X X X X X X X X I T B X X X X X X X X X
musik
8
0
Industri alat
7 X X X X X X X X X X X I T B X X X X X X X X X
olahraga
9
Industri alat
0
Permainan
8 X X X X X X X X X X X I T B X X X X X X X X X
dan mainan
0
anak-anak
0 Industri X X X X X X X X X X X I T B X X X X X X X X X
254
Zona Lindung Zona Budi daya
Ka S S S
S
J was Per Per P P P
Ta Pem P Ska Ska
Ta al B Per an uma uma U U U Ska
B Perli Ta Ta na ban U la la
ma u ad ika Per han han S S S la
ad ndun man m Pem ma gkit S Pel Pel Perk Tra
n r an nan unt Kep Kep k k k Pel
an gan Kec an aka n Ten k aya aya anto nspo
N Kel H Ja Bu uka adat adat al al al aya
Kegiatan Ai Sete ama R man Pa aga al nan nan ran rtasi
o ura ij la did n an an a a a nan
r mpat tan W nga List a Kot SW
han a n aya Ind Tin Sed K K K WP
n rik R a P
u ustr ggi ang ot ec el
W
i a . .
R R S S S S
B RT RT T RT T B IK- P P P P
PS P-1 PTL KPI R-2 R-3 K-1 K-2 K-3 KT TR
A H-3 H-4 H- H-7 H J 2 U U U U
5 -8 -1 -2 -3 -4
Peralatan
kedokteran
dan
8
kedokteran
1
gigi serta
Perlengkapan
nya
0 Industri
8 Pengolahan X X X X X X X X X X X I T B X X X X X X X X X
2 lainnnya Ytdl
Reparasi dan
Perawatan
0 Produk
8 Logam X X X X X X X X X X X I B B X X X X X X X X X
3 Fabrikasi,
Mesin dan
Peralatan
Instalasi/
0 Pemasangan
8 Mesin dan X X X X X X X X X X X I B B X X X X X X X X X
4 Peralatan
Industri
0 Ketenagalistr X X X X X X X X X X I X B B B B X X B B B B X
255
Zona Lindung Zona Budi daya
Ka S S S
S
J was Per Per P P P
Ta Pem P Ska Ska
Ta al B Per an uma uma U U U Ska
B Perli Ta Ta na ban U la la
ma u ad ika Per han han S S S la
ad ndun man m Pem ma gkit S Pel Pel Perk Tra
n r an nan unt Kep Kep k k k Pel
an gan Kec an aka n Ten k aya aya anto nspo
N Kel H Ja Bu uka adat adat al al al aya
Kegiatan Ai Sete ama R man Pa aga al nan nan ran rtasi
o ura ij la did n an an a a a nan
r mpat tan W nga List a Kot SW
han a n aya Ind Tin Sed K K K WP
n rik R a P
u ustr ggi ang ot ec el
W
i a . .
R R S S S S
B RT RT T RT T B IK- P P P P
PS P-1 PTL KPI R-2 R-3 K-1 K-2 K-3 KT TR
A H-3 H-4 H- H-7 H J 2 U U U U
5 -8 -1 -2 -3 -4
8
ikan
5
Pengadaan
0 Dan
8 Distribusi X X X X X X X X X X I X B B B B X X B B B B X
6 Gas Alam
Dan Buatan
0
Treatment
8 X B X X X X X X B B X X T T T T T T T T T T X
Air
7
0
Treatment
8 X X X X X X X X X X X B X X X X X X X X X X X
Air Limbah
8
0 Pengumpula
8 n Limbah X B B B X X X X B X X B B B X X X X B B B X X
9 Dan Sampah
Treatment
0
dan
9 X B X X X X X X B X X B B B X X X X B B B X X
Pembuangan
0
Sampah
0
9 Daur Ulang X B X X X X X X X X X X B B B B B B B B B X X
1
256
Zona Lindung Zona Budi daya
Ka S S S
S
J was Per Per P P P
Ta Pem P Ska Ska
Ta al B Per an uma uma U U U Ska
B Perli Ta Ta na ban U la la
ma u ad ika Per han han S S S la
ad ndun man m Pem ma gkit S Pel Pel Perk Tra
n r an nan unt Kep Kep k k k Pel
an gan Kec an aka n Ten k aya aya anto nspo
N Kel H Ja Bu uka adat adat al al al aya
Kegiatan Ai Sete ama R man Pa aga al nan nan ran rtasi
o ura ij la did n an an a a a nan
r mpat tan W nga List a Kot SW
han a n aya Ind Tin Sed K K K WP
n rik R a P
u ustr ggi ang ot ec el
W
i a . .
R R S S S S
B RT RT T RT T B IK- P P P P
PS P-1 PTL KPI R-2 R-3 K-1 K-2 K-3 KT TR
A H-3 H-4 H- H-7 H J 2 U U U U
5 -8 -1 -2 -3 -4
Aktivitas
Remediasi
0 Dan
9 Pengelolaan X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X
2 Limbah Dan
Sampah
Lainnya
0
Konstruksi
9 X X X X X X X X T X X T T T X X X X I I I I X
Gedung
3
0 Kontruksi
9 Gedung X X X X X X X X T X X T I I X X X X T T T T X
4 Hunian
0 Kontruksi
9 Gedung X X X X X X X X T X X T T T X X X X I I I I X
5 Perkantoran
0 Kontruksi
9 Gedung X X X X X X X X T X X I B B X X X X X X X X X
6 Industri
0 Kontruksi
9 Gedung X X X X X X X X T X X B X X X X X X I I X X X
7 Perbelanjaan
0 Kontruksi X X X X X X X X B X X X B B I B X X B B B X X
257
Zona Lindung Zona Budi daya
Ka S S S
S
J was Per Per P P P
Ta Pem P Ska Ska
Ta al B Per an uma uma U U U Ska
B Perli Ta Ta na ban U la la
ma u ad ika Per han han S S S la
ad ndun man m Pem ma gkit S Pel Pel Perk Tra
n r an nan unt Kep Kep k k k Pel
an gan Kec an aka n Ten k aya aya anto nspo
N Kel H Ja Bu uka adat adat al al al aya
Kegiatan Ai Sete ama R man Pa aga al nan nan ran rtasi
o ura ij la did n an an a a a nan
r mpat tan W nga List a Kot SW
han a n aya Ind Tin Sed K K K WP
n rik R a P
u ustr ggi ang ot ec el
W
i a . .
R R S S S S
B RT RT T RT T B IK- P P P P
PS P-1 PTL KPI R-2 R-3 K-1 K-2 K-3 KT TR
A H-3 H-4 H- H-7 H J 2 U U U U
5 -8 -1 -2 -3 -4
9 Gedung
8 Kesehatan
0 Kontruksi
9 Gedung X X X X X X X X T X X X T T I I I I T T T X X
9 Pendidikan
1 Kontruksi
0 Gedung X B X X X X X X T X X T T T X X X X I I I X X
0 Penginapan
Kontruksi
1
Gedung
0 X X X X X X X X T X X T X X X X X X I I I X X
Tempat
1
Hiburan
1 Kontruksi
0 Gedung X X X X X X X X T X X T T T X X X X I I I T X
2 Lainnya
Jasa
Pekerjaan
1
Konstruksi
0 X X X X X X X X T X X T T T X X X X I I I T X
Prapabrikasi
3
Bangunan
Gedung
1 Konstruksi X X X X X X B B T X X T T T X X X X I I I X X
0 Jalan Dan
258
Zona Lindung Zona Budi daya
Ka S S S
S
J was Per Per P P P
Ta Pem P Ska Ska
Ta al B Per an uma uma U U U Ska
B Perli Ta Ta na ban U la la
ma u ad ika Per han han S S S la
ad ndun man m Pem ma gkit S Pel Pel Perk Tra
n r an nan unt Kep Kep k k k Pel
an gan Kec an aka n Ten k aya aya anto nspo
N Kel H Ja Bu uka adat adat al al al aya
Kegiatan Ai Sete ama R man Pa aga al nan nan ran rtasi
o ura ij la did n an an a a a nan
r mpat tan W nga List a Kot SW
han a n aya Ind Tin Sed K K K WP
n rik R a P
u ustr ggi ang ot ec el
W
i a . .
R R S S S S
B RT RT T RT T B IK- P P P P
PS P-1 PTL KPI R-2 R-3 K-1 K-2 K-3 KT TR
A H-3 H-4 H- H-7 H J 2 U U U U
5 -8 -1 -2 -3 -4
4 Jalan Rel
Konstruksi
1 Jaringan
0 Irigasi, B X X X X X B B T X X T T T X X X X I I I X X
5 Komunikasi
Dan Limbah
1 Konstruksi
0 Bangunan B X X X X X B X T X X T T T X X X X I I I X X
6 Sipil Lainnya
Pembongkar
1
an Dan
0 X X X X X X X X T X X T T T T T T T I I I T T
Penyiapan
7
Lahan
Instalasi
Sistem
1 Kelistrikan,
0 Air (Pipa) X X X X X X X B T X X T T T X X X X I I I X X
8 Dan Instalasi
Konstruksi
Lainnya
1 Penyelesaian
0 Konstruksi X X X X X X X X T X X T T T T T T T I I I T T
9 Bangunan
259
Zona Lindung Zona Budi daya
Ka S S S
S
J was Per Per P P P
Ta Pem P Ska Ska
Ta al B Per an uma uma U U U Ska
B Perli Ta Ta na ban U la la
ma u ad ika Per han han S S S la
ad ndun man m Pem ma gkit S Pel Pel Perk Tra
n r an nan unt Kep Kep k k k Pel
an gan Kec an aka n Ten k aya aya anto nspo
N Kel H Ja Bu uka adat adat al al al aya
Kegiatan Ai Sete ama R man Pa aga al nan nan ran rtasi
o ura ij la did n an an a a a nan
r mpat tan W nga List a Kot SW
han a n aya Ind Tin Sed K K K WP
n rik R a P
u ustr ggi ang ot ec el
W
i a . .
R R S S S S
B RT RT T RT T B IK- P P P P
PS P-1 PTL KPI R-2 R-3 K-1 K-2 K-3 KT TR
A H-3 H-4 H- H-7 H J 2 U U U U
5 -8 -1 -2 -3 -4
1 Konstruksi
1 Khusus X X X X X X X X T X X T T T X X X X I I I X X
0 Lainnya
1
Perdagangan
1 X X X X X X X X T X X T X X X X X X I I I X X
Mobil
1
1 Reparasi dan
1 Perawatan X X X X X X X X T X X T X X X X X X I I I X X
2 Mobil
Perdagangan
1 eceran Suku
1 Cadang dan X X X X X X X X T X X T T T X X X X I I I X X
3 Aksesori
Mobi
Perdagangan,
reparasi dan
Perawatan
1 Sepeda
1 Motor dan X X X X X X X X T X X T X X X X X X I I I X X
4 Perdagangan
Suku Cadang
dan
Aksesorinya
260
Zona Lindung Zona Budi daya
Ka S S S
S
J was Per Per P P P
Ta Pem P Ska Ska
Ta al B Per an uma uma U U U Ska
B Perli Ta Ta na ban U la la
ma u ad ika Per han han S S S la
ad ndun man m Pem ma gkit S Pel Pel Perk Tra
n r an nan unt Kep Kep k k k Pel
an gan Kec an aka n Ten k aya aya anto nspo
N Kel H Ja Bu uka adat adat al al al aya
Kegiatan Ai Sete ama R man Pa aga al nan nan ran rtasi
o ura ij la did n an an a a a nan
r mpat tan W nga List a Kot SW
han a n aya Ind Tin Sed K K K WP
n rik R a P
u ustr ggi ang ot ec el
W
i a . .
R R S S S S
B RT RT T RT T B IK- P P P P
PS P-1 PTL KPI R-2 R-3 K-1 K-2 K-3 KT TR
A H-3 H-4 H- H-7 H J 2 U U U U
5 -8 -1 -2 -3 -4
Perdagangan
1 besar atas
1 Dasar balas X X X X X X X X T X X T X X X X X X I I I X X
5 jasa
fee/Kontrak
Perdagangan
besar hasil
1
Pertanian,
1 X X X X X X X X T X X T X X X X X X I I I X X
Peternakan
6
dan
Perikanan
Perdagangan
1 besar
1 makanan, X X X X X X X X T X X T X X X X X X I I I X X
7 minuman dan
tembakau
Perdagangan
1
besar
1 X X X X X X X X T X X T X X X X X X I I I X X
keperluan
8
rumah tangga
1 Perdagangan X X X X X X X X T X X T X X X X X X I I I X X
1 besar mesin,
9 elektronik,
261
Zona Lindung Zona Budi daya
Ka S S S
S
J was Per Per P P P
Ta Pem P Ska Ska
Ta al B Per an uma uma U U U Ska
B Perli Ta Ta na ban U la la
ma u ad ika Per han han S S S la
ad ndun man m Pem ma gkit S Pel Pel Perk Tra
n r an nan unt Kep Kep k k k Pel
an gan Kec an aka n Ten k aya aya anto nspo
N Kel H Ja Bu uka adat adat al al al aya
Kegiatan Ai Sete ama R man Pa aga al nan nan ran rtasi
o ura ij la did n an an a a a nan
r mpat tan W nga List a Kot SW
han a n aya Ind Tin Sed K K K WP
n rik R a P
u ustr ggi ang ot ec el
W
i a . .
R R S S S S
B RT RT T RT T B IK- P P P P
PS P-1 PTL KPI R-2 R-3 K-1 K-2 K-3 KT TR
A H-3 H-4 H- H-7 H J 2 U U U U
5 -8 -1 -2 -3 -4
Perlengkapan
dan suku
cadang
1 Perdagangan
2 khusus X X X X X X X X T X X T X X X X X X I I I X X
0 lainnya
Perdagangan
1 besar
2 berbagai X X X X X X X X T X X T T T X X X X I I I X X
1 macam
barang
Perdaganga
Eceran yang
Utamanya
1
Makanan,
2 X T X X X X X X T X X T T T X X X X I I I X X
Minuman,
2
atau
Tembakau di
Toko
1 Perdagangan X T X X X X X X T X X T T T X X X X I I I X X
2 Eceran
3 Berbagai
Macam
262
Zona Lindung Zona Budi daya
Ka S S S
S
J was Per Per P P P
Ta Pem P Ska Ska
Ta al B Per an uma uma U U U Ska
B Perli Ta Ta na ban U la la
ma u ad ika Per han han S S S la
ad ndun man m Pem ma gkit S Pel Pel Perk Tra
n r an nan unt Kep Kep k k k Pel
an gan Kec an aka n Ten k aya aya anto nspo
N Kel H Ja Bu uka adat adat al al al aya
Kegiatan Ai Sete ama R man Pa aga al nan nan ran rtasi
o ura ij la did n an an a a a nan
r mpat tan W nga List a Kot SW
han a n aya Ind Tin Sed K K K WP
n rik R a P
u ustr ggi ang ot ec el
W
i a . .
R R S S S S
B RT RT T RT T B IK- P P P P
PS P-1 PTL KPI R-2 R-3 K-1 K-2 K-3 KT TR
A H-3 H-4 H- H-7 H J 2 U U U U
5 -8 -1 -2 -3 -4
Barang yang
Didominasi
Bukan
Makanan,
Minumam
atau
Tembakau di
Toko
Perdagangan
eceran
1
khusus
2 X T X X X X X X T X X T T T X X X X I I I X X
makanan,
4
minuman dan
tembakau
Perdagangan
eceran
1
khusus bahan
2 X X X X X X X X T X X T T T X X X X I I I X X
bakar
5
kendaraan
bermotor
1 Perdagangan X X X X X X X X T X X T T T X X X X I I I X X
2 eceran
6 Peralatan
263
Zona Lindung Zona Budi daya
Ka S S S
S
J was Per Per P P P
Ta Pem P Ska Ska
Ta al B Per an uma uma U U U Ska
B Perli Ta Ta na ban U la la
ma u ad ika Per han han S S S la
ad ndun man m Pem ma gkit S Pel Pel Perk Tra
n r an nan unt Kep Kep k k k Pel
an gan Kec an aka n Ten k aya aya anto nspo
N Kel H Ja Bu uka adat adat al al al aya
Kegiatan Ai Sete ama R man Pa aga al nan nan ran rtasi
o ura ij la did n an an a a a nan
r mpat tan W nga List a Kot SW
han a n aya Ind Tin Sed K K K WP
n rik R a P
u ustr ggi ang ot ec el
W
i a . .
R R S S S S
B RT RT T RT T B IK- P P P P
PS P-1 PTL KPI R-2 R-3 K-1 K-2 K-3 KT TR
A H-3 H-4 H- H-7 H J 2 U U U U
5 -8 -1 -2 -3 -4
informasi
dan
telekomunika
si
Perdagangan
1
eceran
2 X X X X X X X X T X X T T T X X X X I I I X X
Perlengkapan
7
rumah tangga
Perdagangan
1 eceran alat
2 tulis, musik, X T X X X X X X T X X T T T X X X X I I I X X
8 alat olahraga
dan mainan
Perdagangan
eceran
1
berbagai
2 X T X X X X X X T X X T T T X X X X I I I X X
macam
9
barang
lainnya
Perdagangan
1
Eceran Kaki
3 X B B B X X X X T X X X T T X X X X I I I X X
Lima dan
0
Los Pasar
264
Zona Lindung Zona Budi daya
Ka S S S
S
J was Per Per P P P
Ta Pem P Ska Ska
Ta al B Per an uma uma U U U Ska
B Perli Ta Ta na ban U la la
ma u ad ika Per han han S S S la
ad ndun man m Pem ma gkit S Pel Pel Perk Tra
n r an nan unt Kep Kep k k k Pel
an gan Kec an aka n Ten k aya aya anto nspo
N Kel H Ja Bu uka adat adat al al al aya
Kegiatan Ai Sete ama R man Pa aga al nan nan ran rtasi
o ura ij la did n an an a a a nan
r mpat tan W nga List a Kot SW
han a n aya Ind Tin Sed K K K WP
n rik R a P
u ustr ggi ang ot ec el
W
i a . .
R R S S S S
B RT RT T RT T B IK- P P P P
PS P-1 PTL KPI R-2 R-3 K-1 K-2 K-3 KT TR
A H-3 H-4 H- H-7 H J 2 U U U U
5 -8 -1 -2 -3 -4
Perdagangan
Eceran
1
Bukan Di
3 X T X X X X X X T X X T T T X X X X I I I X X
Toko, Kaki
1
Lima Dan
Los Pasar
1
Angkutan
3 X X X X X X X X X X X X T X X X X X T T T X I
Jalan Rel
2
1
Angkutan
3 X X X X X X X X X X X X X X X X X X T T T X X
Bus
3
1 Angkutan
3 Darat Bukan X X X X X X X X X X X X X X X X X X T T T X X
4 Bus
1 Pergudangan
3 Dan X X X X X X X X X X X I X T X X X X X X X X X
5 Penyimpanan
1 Pergudangan
3 Dan X X X X X X X X X X X I X T X X X X X X X X X
6 Penyimpanan
1 Aktivitas X X X X X X X X T X X T T T X X X X I I I X X
3 Cold Storage
265
Zona Lindung Zona Budi daya
Ka S S S
S
J was Per Per P P P
Ta Pem P Ska Ska
Ta al B Per an uma uma U U U Ska
B Perli Ta Ta na ban U la la
ma u ad ika Per han han S S S la
ad ndun man m Pem ma gkit S Pel Pel Perk Tra
n r an nan unt Kep Kep k k k Pel
an gan Kec an aka n Ten k aya aya anto nspo
N Kel H Ja Bu uka adat adat al al al aya
Kegiatan Ai Sete ama R man Pa aga al nan nan ran rtasi
o ura ij la did n an an a a a nan
r mpat tan W nga List a Kot SW
han a n aya Ind Tin Sed K K K WP
n rik R a P
u ustr ggi ang ot ec el
W
i a . .
R R S S S S
B RT RT T RT T B IK- P P P P
PS P-1 PTL KPI R-2 R-3 K-1 K-2 K-3 KT TR
A H-3 H-4 H- H-7 H J 2 U U U U
5 -8 -1 -2 -3 -4
7
Pergudangan
1
Dan
3 X X X X X X X X X X X I X T X X X X X X X X X
Penyimpanan
8
Lainnya
Aktivitas
1
Penunjang
3 X X X X X X X X X X X X T X X X X X T T T X I
Angkutan
9
Darat
Aktivitas
Ekspedisi
Muatan
1
Kereta Api
4 X X X X X X X X X X X X X X X X X X T T T X X
dan
0
Ekspedisi
Angkutan
Darat
1
4 Aktivitas Pos X X X X X X X X T X X T X X X X X X I I I T X
1
1
Aktivitas
4 X X X X X X X X T X X T X T X X X X I I I X T
Kurir
2
266
Zona Lindung Zona Budi daya
Ka S S S
S
J was Per Per P P P
Ta Pem P Ska Ska
Ta al B Per an uma uma U U U Ska
B Perli Ta Ta na ban U la la
ma u ad ika Per han han S S S la
ad ndun man m Pem ma gkit S Pel Pel Perk Tra
n r an nan unt Kep Kep k k k Pel
an gan Kec an aka n Ten k aya aya anto nspo
N Kel H Ja Bu uka adat adat al al al aya
Kegiatan Ai Sete ama R man Pa aga al nan nan ran rtasi
o ura ij la did n an an a a a nan
r mpat tan W nga List a Kot SW
han a n aya Ind Tin Sed K K K WP
n rik R a P
u ustr ggi ang ot ec el
W
i a . .
R R S S S S
B RT RT T RT T B IK- P P P P
PS P-1 PTL KPI R-2 R-3 K-1 K-2 K-3 KT TR
A H-3 H-4 H- H-7 H J 2 U U U U
5 -8 -1 -2 -3 -4
1 Penyedia jasa
4 Penginapan/a X B X X X X X X T X X T T T X X X X I I I X X
3 komodasi
Penyediaan
1
Jasa
4 X B X X X X X X T X X T T T X X X X I I I X X
Akomodasi
4
Lainnya
1 Restoran dan
4 Penyedia X T X X X X X X T X X T T T X X X X I I I X T
5 makanan
Jasa Boga
Untuk Suatu
Event
Tertentu
1
(Event
4 X X X X X X X X T X X X T T X X X X I I I X X
Catering)
6
Dan
Penyediaan
Makanan
Lainnya
1
Penyediaan
4 X T X X X X X X T X X T T T X X X X I I I X T
Minuman
7
267
Zona Lindung Zona Budi daya
Ka S S S
S
J was Per Per P P P
Ta Pem P Ska Ska
Ta al B Per an uma uma U U U Ska
B Perli Ta Ta na ban U la la
ma u ad ika Per han han S S S la
ad ndun man m Pem ma gkit S Pel Pel Perk Tra
n r an nan unt Kep Kep k k k Pel
an gan Kec an aka n Ten k aya aya anto nspo
N Kel H Ja Bu uka adat adat al al al aya
Kegiatan Ai Sete ama R man Pa aga al nan nan ran rtasi
o ura ij la did n an an a a a nan
r mpat tan W nga List a Kot SW
han a n aya Ind Tin Sed K K K WP
n rik R a P
u ustr ggi ang ot ec el
W
i a . .
R R S S S S
B RT RT T RT T B IK- P P P P
PS P-1 PTL KPI R-2 R-3 K-1 K-2 K-3 KT TR
A H-3 H-4 H- H-7 H J 2 U U U U
5 -8 -1 -2 -3 -4
Aktivitas
Penerbitan
1
Buku,
4 X X X X X X X X T X X T T T X X X X I I I X X
Majalah Dan
8
Terbitan
Lainnya
1 Penerbitan
4 Piranti Lunak X X X X X X X X T X X T T T X X X X I I I T X
9 (Software)
Aktivtas
produksi,
1 gambar
5 bergerak, X X X X X X X X T X X T X X X X X X I I I X X
0 video dan
program
televisi
Aktivitas
1 Perekaman
5 Suara Dan X X X X X X X X T X X T T T X X X X I I I X X
1 Penerbitan
Musik
1 Penyiaran X X X X X X X X T X X T T T X X X X I I I T X
5 Radio
268
Zona Lindung Zona Budi daya
Ka S S S
S
J was Per Per P P P
Ta Pem P Ska Ska
Ta al B Per an uma uma U U U Ska
B Perli Ta Ta na ban U la la
ma u ad ika Per han han S S S la
ad ndun man m Pem ma gkit S Pel Pel Perk Tra
n r an nan unt Kep Kep k k k Pel
an gan Kec an aka n Ten k aya aya anto nspo
N Kel H Ja Bu uka adat adat al al al aya
Kegiatan Ai Sete ama R man Pa aga al nan nan ran rtasi
o ura ij la did n an an a a a nan
r mpat tan W nga List a Kot SW
han a n aya Ind Tin Sed K K K WP
n rik R a P
u ustr ggi ang ot ec el
W
i a . .
R R S S S S
B RT RT T RT T B IK- P P P P
PS P-1 PTL KPI R-2 R-3 K-1 K-2 K-3 KT TR
A H-3 H-4 H- H-7 H J 2 U U U U
5 -8 -1 -2 -3 -4
2
Aktivitas
1 Penyiaran
5 Dan X X X X X X X X T X X T X X X X X X I I I X X
3 Pemrograma
n Televisi
Aktivitas
1
Telekomunik
5 X B X X X X B X B X B B B B B B B B B B B B X
asi Dengan
4
Kabel
Aktivitas
1
Telekomunik
5 X B X X X X B X B X B B B B B B B B B B B B X
asi Tanpa
5
Kabel
1 Aktivitas
5 Telekomunik X B X X X X B X B X B B B B B B B B B B B B X
6 asi Satelit
1 Aktivitas
5 Telekomunik X B X X X X B X B X B B B B B B B B B B B B X
7 asi Lainnya
1 Aktivitas X X X X X X X X T X X T X X X X X X I I I X X
5 Pemrograma
8 n, Konsultasi
269
Zona Lindung Zona Budi daya
Ka S S S
S
J was Per Per P P P
Ta Pem P Ska Ska
Ta al B Per an uma uma U U U Ska
B Perli Ta Ta na ban U la la
ma u ad ika Per han han S S S la
ad ndun man m Pem ma gkit S Pel Pel Perk Tra
n r an nan unt Kep Kep k k k Pel
an gan Kec an aka n Ten k aya aya anto nspo
N Kel H Ja Bu uka adat adat al al al aya
Kegiatan Ai Sete ama R man Pa aga al nan nan ran rtasi
o ura ij la did n an an a a a nan
r mpat tan W nga List a Kot SW
han a n aya Ind Tin Sed K K K WP
n rik R a P
u ustr ggi ang ot ec el
W
i a . .
R R S S S S
B RT RT T RT T B IK- P P P P
PS P-1 PTL KPI R-2 R-3 K-1 K-2 K-3 KT TR
A H-3 H-4 H- H-7 H J 2 U U U U
5 -8 -1 -2 -3 -4
Komputer
Dan
Kegiatan
Ybdi
Aktivitas
Pengolahan
1 Data,
5 Hosting Dan X X X X X X X X T X X T T T X X X X I I I T X
9 Kegiatan
Ybdi , portal
WEB
Aktivitas
1
Jasa
6 X X X X X X X X T X X T T T X X X X I I I T X
Informasi
0
Lainnya
1
Perantara
6 X X X X X X X X T X X T X X X X X X I I I X X
Monete
1
1 Aktivitas
6 Perusahaan X X X X X X X X T X X T X X X X X X I I I X X
2 Holding
1 Trust, X X X X X X X X T X X T X X X X X X I I I X X
6 Pendanaan
270
Zona Lindung Zona Budi daya
Ka S S S
S
J was Per Per P P P
Ta Pem P Ska Ska
Ta al B Per an uma uma U U U Ska
B Perli Ta Ta na ban U la la
ma u ad ika Per han han S S S la
ad ndun man m Pem ma gkit S Pel Pel Perk Tra
n r an nan unt Kep Kep k k k Pel
an gan Kec an aka n Ten k aya aya anto nspo
N Kel H Ja Bu uka adat adat al al al aya
Kegiatan Ai Sete ama R man Pa aga al nan nan ran rtasi
o ura ij la did n an an a a a nan
r mpat tan W nga List a Kot SW
han a n aya Ind Tin Sed K K K WP
n rik R a P
u ustr ggi ang ot ec el
W
i a . .
R R S S S S
B RT RT T RT T B IK- P P P P
PS P-1 PTL KPI R-2 R-3 K-1 K-2 K-3 KT TR
A H-3 H-4 H- H-7 H J 2 U U U U
5 -8 -1 -2 -3 -4
Dan Entitas
3 Keuangan
Sejenis
1 Otoritas Jasa
6 Keuangan X X X X X X X X T X X T X X X X X X I I I X X
4 (Ojk)
Lembaga
Penjamin
Simpanan
1
(Lps)
6 X X X X X X X X T X X T X X X X X X I I I X X
(Lembaga
5
Penjamin
Simpanan
(Lps))
Aktivitas
Jasa
Keuangan
1 Lainnya,
6 Bukan X X X X X X X X T X X T X X X X X X I I I X X
6 Asuransi,
Penjaminan,
Dan Dana
Pensiun
271
Zona Lindung Zona Budi daya
Ka S S S
S
J was Per Per P P P
Ta Pem P Ska Ska
Ta al B Per an uma uma U U U Ska
B Perli Ta Ta na ban U la la
ma u ad ika Per han han S S S la
ad ndun man m Pem ma gkit S Pel Pel Perk Tra
n r an nan unt Kep Kep k k k Pel
an gan Kec an aka n Ten k aya aya anto nspo
N Kel H Ja Bu uka adat adat al al al aya
Kegiatan Ai Sete ama R man Pa aga al nan nan ran rtasi
o ura ij la did n an an a a a nan
r mpat tan W nga List a Kot SW
han a n aya Ind Tin Sed K K K WP
n rik R a P
u ustr ggi ang ot ec el
W
i a . .
R R S S S S
B RT RT T RT T B IK- P P P P
PS P-1 PTL KPI R-2 R-3 K-1 K-2 K-3 KT TR
A H-3 H-4 H- H-7 H J 2 U U U U
5 -8 -1 -2 -3 -4
1
6 Asuransi X X X X X X X X T X X T T T X X X X I I I X X
7
1
6 Reasuransi X X X X X X X X T X X T T T X X X X I I I X X
8
1
Dana
6 X X X X X X X X T X X T T T X X X X I I I X X
Pensiun
9
Aktivitas
Penunjang
Jasa
1
Keuangan,
7 X X X X X X X X T X X T T T X X X X I I I X X
Bukan
0
Asuransi dan
Dana
Pensiun
Aktivitas
1 Penunjang
7 Asuransi dan X X X X X X X X T X X T T T X X X X I I I X X
1 Dana
Pensiun
1 Aktivitas X X X X X X X X T X X T T T X X X X I I I X X
272
Zona Lindung Zona Budi daya
Ka S S S
S
J was Per Per P P P
Ta Pem P Ska Ska
Ta al B Per an uma uma U U U Ska
B Perli Ta Ta na ban U la la
ma u ad ika Per han han S S S la
ad ndun man m Pem ma gkit S Pel Pel Perk Tra
n r an nan unt Kep Kep k k k Pel
an gan Kec an aka n Ten k aya aya anto nspo
N Kel H Ja Bu uka adat adat al al al aya
Kegiatan Ai Sete ama R man Pa aga al nan nan ran rtasi
o ura ij la did n an an a a a nan
r mpat tan W nga List a Kot SW
han a n aya Ind Tin Sed K K K WP
n rik R a P
u ustr ggi ang ot ec el
W
i a . .
R R S S S S
B RT RT T RT T B IK- P P P P
PS P-1 PTL KPI R-2 R-3 K-1 K-2 K-3 KT TR
A H-3 H-4 H- H-7 H J 2 U U U U
5 -8 -1 -2 -3 -4
7 Manajemen
2 Dana
Aktivitas
Penyelenggar
1 an Sistem
7 Pembayaran X X X X X X X X T X X T T T X X X X I I I X X
3 Dan Jasa
Pengolahan
Uang Rupiah
Real Estat
yang dimiliki
1
sendiri atau
7 X X X X X X X X T X X T T T X X X X T T T X X
disewa dan
4
kawasan
pariwisata
Real Estat
1 Atas Dasar
7 Balas Jasa X X X X X X X X T X X T T T X X X X T T T X X
5 (Fee) Atau
Kontrak
1
Aktivitas
7 X X X X X X X X T X X T T T X X X X I I I X X
Hukum
6
273
Zona Lindung Zona Budi daya
Ka S S S
S
J was Per Per P P P
Ta Pem P Ska Ska
Ta al B Per an uma uma U U U Ska
B Perli Ta Ta na ban U la la
ma u ad ika Per han han S S S la
ad ndun man m Pem ma gkit S Pel Pel Perk Tra
n r an nan unt Kep Kep k k k Pel
an gan Kec an aka n Ten k aya aya anto nspo
N Kel H Ja Bu uka adat adat al al al aya
Kegiatan Ai Sete ama R man Pa aga al nan nan ran rtasi
o ura ij la did n an an a a a nan
r mpat tan W nga List a Kot SW
han a n aya Ind Tin Sed K K K WP
n rik R a P
u ustr ggi ang ot ec el
W
i a . .
R R S S S S
B RT RT T RT T B IK- P P P P
PS P-1 PTL KPI R-2 R-3 K-1 K-2 K-3 KT TR
A H-3 H-4 H- H-7 H J 2 U U U U
5 -8 -1 -2 -3 -4
Aktivitas
Akuntansi,
1 Pembukuan
7 Dan X X X X X X X X T X X T T T X X X X I I I X X
7 Pemeriksa,
Konsultasi
Pajak
1
Aktivitas
7 X X X X X X X X T X X T X X X X X X I I I X X
Kantor Pusat
8
1 Aktivitas
7 Konsultasi X X X X X X X X T X X T T T X X X X I I I X X
9 Manajemen
Aktivitas
Arsitektur
1 Dan
8 Keinsinyuran X X X X X X X X T X X T T T X X X X I I I X X
0 Serta
Konsultasi
Teknis Ybdi
1
Analisis Dan
8 X X X X X X X X T X X T T T X X X X I I I X X
Uji Teknis
1
274
Zona Lindung Zona Budi daya
Ka S S S
S
J was Per Per P P P
Ta Pem P Ska Ska
Ta al B Per an uma uma U U U Ska
B Perli Ta Ta na ban U la la
ma u ad ika Per han han S S S la
ad ndun man m Pem ma gkit S Pel Pel Perk Tra
n r an nan unt Kep Kep k k k Pel
an gan Kec an aka n Ten k aya aya anto nspo
N Kel H Ja Bu uka adat adat al al al aya
Kegiatan Ai Sete ama R man Pa aga al nan nan ran rtasi
o ura ij la did n an an a a a nan
r mpat tan W nga List a Kot SW
han a n aya Ind Tin Sed K K K WP
n rik R a P
u ustr ggi ang ot ec el
W
i a . .
R R S S S S
B RT RT T RT T B IK- P P P P
PS P-1 PTL KPI R-2 R-3 K-1 K-2 K-3 KT TR
A H-3 H-4 H- H-7 H J 2 U U U U
5 -8 -1 -2 -3 -4
Penelitian
Dan
Pengembang
an Ilmu
1
Pengetahuan
8 X X X X X X X X T X X T X X X X X X I I I X X
Alam Dan
2
Ilmu
Teknologi
Dan
Rekayasa
Penelitian
Dan
1 Pengembang
8 an Ilmu X X X X X X X X T X X T X X X X X X I I I X X
3 Pengetahuan
Sosial Dan
Humaniora
1
8 Periklanan X B B B X X B X T X X T T T T T T T I I I T T
4
1 Penelitian X X X X X X X X T X X T T T X X X X I I I X X
8 Pasar Dan
5 Jajak
275
Zona Lindung Zona Budi daya
Ka S S S
S
J was Per Per P P P
Ta Pem P Ska Ska
Ta al B Per an uma uma U U U Ska
B Perli Ta Ta na ban U la la
ma u ad ika Per han han S S S la
ad ndun man m Pem ma gkit S Pel Pel Perk Tra
n r an nan unt Kep Kep k k k Pel
an gan Kec an aka n Ten k aya aya anto nspo
N Kel H Ja Bu uka adat adat al al al aya
Kegiatan Ai Sete ama R man Pa aga al nan nan ran rtasi
o ura ij la did n an an a a a nan
r mpat tan W nga List a Kot SW
han a n aya Ind Tin Sed K K K WP
n rik R a P
u ustr ggi ang ot ec el
W
i a . .
R R S S S S
B RT RT T RT T B IK- P P P P
PS P-1 PTL KPI R-2 R-3 K-1 K-2 K-3 KT TR
A H-3 H-4 H- H-7 H J 2 U U U U
5 -8 -1 -2 -3 -4
Pendapat
Masyarakat
1 Aktivitas
8 Perancangan X X X X X X X X T X X T T T X X X X I I I X X
6 Khusus
1
Aktivitas
8 X X X X X X X X T X X T T T X X X X I I I X X
Fotografi
7
Aktivitas
1 Profesional,
8 Ilmiah Dan X X X X X X X X T X X T T T X X X X I I I X X
8 Teknis
Lainnya Ytdl
1 Aktivtas
8 kesehatan X X X X X X X X X X X X X X B B X X T T T X X
9 hewan
1 Aktivitas X X X X X X X X T X X T T T X X X X I I I X X
9 Penyewaan
0 dan Sewa
Guna Usaha
Tanpa Hak
Opsi Mobil,
Bus, Truk
276
Zona Lindung Zona Budi daya
Ka S S S
S
J was Per Per P P P
Ta Pem P Ska Ska
Ta al B Per an uma uma U U U Ska
B Perli Ta Ta na ban U la la
ma u ad ika Per han han S S S la
ad ndun man m Pem ma gkit S Pel Pel Perk Tra
n r an nan unt Kep Kep k k k Pel
an gan Kec an aka n Ten k aya aya anto nspo
N Kel H Ja Bu uka adat adat al al al aya
Kegiatan Ai Sete ama R man Pa aga al nan nan ran rtasi
o ura ij la did n an an a a a nan
r mpat tan W nga List a Kot SW
han a n aya Ind Tin Sed K K K WP
n rik R a P
u ustr ggi ang ot ec el
W
i a . .
R R S S S S
B RT RT T RT T B IK- P P P P
PS P-1 PTL KPI R-2 R-3 K-1 K-2 K-3 KT TR
A H-3 H-4 H- H-7 H J 2 U U U U
5 -8 -1 -2 -3 -4
dan
Sejenisnya
Aktivitas
Penyewaan
Dan Sewa
1 Guna Usaha
9 Tanpa Hak X X X X X X X X T X X T T T X X X X I I I X X
1 Opsi Barang
Pribadi Dan
Rumah
Tangga
Aktivitas
Penyewaan
Dan Sewa
Guna Usaha
1 Tanpa Hak
9 Opsi X X X X X X X X T X X T T T X X X X I I I X X
2 Mesin,Perala
tan Dan
Barang
Berwujud
Lainnya
1 Sewa Guna X X X X X X X X T X X T T T X X X X I I I X X
277
Zona Lindung Zona Budi daya
Ka S S S
S
J was Per Per P P P
Ta Pem P Ska Ska
Ta al B Per an uma uma U U U Ska
B Perli Ta Ta na ban U la la
ma u ad ika Per han han S S S la
ad ndun man m Pem ma gkit S Pel Pel Perk Tra
n r an nan unt Kep Kep k k k Pel
an gan Kec an aka n Ten k aya aya anto nspo
N Kel H Ja Bu uka adat adat al al al aya
Kegiatan Ai Sete ama R man Pa aga al nan nan ran rtasi
o ura ij la did n an an a a a nan
r mpat tan W nga List a Kot SW
han a n aya Ind Tin Sed K K K WP
n rik R a P
u ustr ggi ang ot ec el
W
i a . .
R R S S S S
B RT RT T RT T B IK- P P P P
PS P-1 PTL KPI R-2 R-3 K-1 K-2 K-3 KT TR
A H-3 H-4 H- H-7 H J 2 U U U U
5 -8 -1 -2 -3 -4
Usaha Tanpa
Hak Opsi
9 Aset Non
3 Finansial,
Bukan Karya
Hak Cipta
1 Aktivitas
9 Penempatan X X X X X X X X T X X T X X X X X X I I I X X
4 Tenaga Kerja
Aktivitas
1 Penyediaan
9 Tenaga Kerja X X X X X X X X T X X T X X X X X X I I I X X
5 Waktu
Tertentu
Penyediaan
Sumber Daya
1 Manusia Dan
9 Manajemen X X X X X X X X T X X T X X X X X X I I I X X
6 Fungsi
Sumber Daya
Manusia
1 Pelatihan X X X X X X X X T X X T T T X X X X I I I X X
9 Kerja
278
Zona Lindung Zona Budi daya
Ka S S S
S
J was Per Per P P P
Ta Pem P Ska Ska
Ta al B Per an uma uma U U U Ska
B Perli Ta Ta na ban U la la
ma u ad ika Per han han S S S la
ad ndun man m Pem ma gkit S Pel Pel Perk Tra
n r an nan unt Kep Kep k k k Pel
an gan Kec an aka n Ten k aya aya anto nspo
N Kel H Ja Bu uka adat adat al al al aya
Kegiatan Ai Sete ama R man Pa aga al nan nan ran rtasi
o ura ij la did n an an a a a nan
r mpat tan W nga List a Kot SW
han a n aya Ind Tin Sed K K K WP
n rik R a P
u ustr ggi ang ot ec el
W
i a . .
R R S S S S
B RT RT T RT T B IK- P P P P
PS P-1 PTL KPI R-2 R-3 K-1 K-2 K-3 KT TR
A H-3 H-4 H- H-7 H J 2 U U U U
5 -8 -1 -2 -3 -4
7
Aktivitas
Agen
1
Perjalanan
9 X X X X X X X X T X X T T T X X X X I I I X X
Dan
8
Penyelenggar
a Tur
Jasa
1 Reservasi
9 Lainnya Dan X B X X X X X X T X X T T T X X X X I I I X X
9 Kegiatan
Ybdi
2 Aktivitas
0 Keamanan X X X X X X X X T X X T T T X X X X I I I X X
0 Swasta
2 Aktivitas
0 Jasa Sistem X X X X X X X X T X X T T T X X X X I I I X X
1 Keamanan
2
Aktivitas
0 X X X X X X X X T X X T T T X X X X I I I X X
Penyelidikan
2
2 Aktivitas X X X X X X X X T X X T T T X X X X I I I X X
0 Penyedia
279
Zona Lindung Zona Budi daya
Ka S S S
S
J was Per Per P P P
Ta Pem P Ska Ska
Ta al B Per an uma uma U U U Ska
B Perli Ta Ta na ban U la la
ma u ad ika Per han han S S S la
ad ndun man m Pem ma gkit S Pel Pel Perk Tra
n r an nan unt Kep Kep k k k Pel
an gan Kec an aka n Ten k aya aya anto nspo
N Kel H Ja Bu uka adat adat al al al aya
Kegiatan Ai Sete ama R man Pa aga al nan nan ran rtasi
o ura ij la did n an an a a a nan
r mpat tan W nga List a Kot SW
han a n aya Ind Tin Sed K K K WP
n rik R a P
u ustr ggi ang ot ec el
W
i a . .
R R S S S S
B RT RT T RT T B IK- P P P P
PS P-1 PTL KPI R-2 R-3 K-1 K-2 K-3 KT TR
A H-3 H-4 H- H-7 H J 2 U U U U
5 -8 -1 -2 -3 -4
Gabungan
Jasa
3
Penunjang
Fasilitas
2
Aktivitas
0 X X X X X X X X T X X T T T X X X X I I I X X
Kebersihan
4
Aktivitas
Jasa
2
Perawatan
0 X X X X X X X X T X X T T T X X X X I I I X X
Dan
5
Pemeliharaan
Taman
Aktivitas
2 Administrasi
0 Kantor Dan X X X X X X X X T X X T T T X X X X I I I X X
6 Penunjang
Kantor
2
Aktivitas
0 X X X X X X X X T X X T T T X X X X I I I X X
Call Centre
7
2 Jasa X X X X X X X X T X X T X X X X X X I I I X X
0 Penyelenggar
280
Zona Lindung Zona Budi daya
Ka S S S
S
J was Per Per P P P
Ta Pem P Ska Ska
Ta al B Per an uma uma U U U Ska
B Perli Ta Ta na ban U la la
ma u ad ika Per han han S S S la
ad ndun man m Pem ma gkit S Pel Pel Perk Tra
n r an nan unt Kep Kep k k k Pel
an gan Kec an aka n Ten k aya aya anto nspo
N Kel H Ja Bu uka adat adat al al al aya
Kegiatan Ai Sete ama R man Pa aga al nan nan ran rtasi
o ura ij la did n an an a a a nan
r mpat tan W nga List a Kot SW
han a n aya Ind Tin Sed K K K WP
n rik R a P
u ustr ggi ang ot ec el
W
i a . .
R R S S S S
B RT RT T RT T B IK- P P P P
PS P-1 PTL KPI R-2 R-3 K-1 K-2 K-3 KT TR
A H-3 H-4 H- H-7 H J 2 U U U U
5 -8 -1 -2 -3 -4
a Pertemuan,
Perjalanan
Insentif,
8 Konvensi,
Pameran dan
jasa, balai
pertemuan
Aktivitas
2
Jasa
0 X X X X X X X X T X X T T T X X X X I I I X X
Penunjang
9
Usaha Ytdl
Administrasi
Pemerintaha
2
n Dan
1 X X X X X X X X T X X T T T X X X X I I I I X
Kebijakan
0
Ekonomi
Dan Sosial
2 Penyediaan X X X X X X X X T X X T X X X X X X I I I I X
1 Layanan
1 Untuk
Masyarakat
Dalam
Bidang
281
Zona Lindung Zona Budi daya
Ka S S S
S
J was Per Per P P P
Ta Pem P Ska Ska
Ta al B Per an uma uma U U U Ska
B Perli Ta Ta na ban U la la
ma u ad ika Per han han S S S la
ad ndun man m Pem ma gkit S Pel Pel Perk Tra
n r an nan unt Kep Kep k k k Pel
an gan Kec an aka n Ten k aya aya anto nspo
N Kel H Ja Bu uka adat adat al al al aya
Kegiatan Ai Sete ama R man Pa aga al nan nan ran rtasi
o ura ij la did n an an a a a nan
r mpat tan W nga List a Kot SW
han a n aya Ind Tin Sed K K K WP
n rik R a P
u ustr ggi ang ot ec el
W
i a . .
R R S S S S
B RT RT T RT T B IK- P P P P
PS P-1 PTL KPI R-2 R-3 K-1 K-2 K-3 KT TR
A H-3 H-4 H- H-7 H J 2 U U U U
5 -8 -1 -2 -3 -4
Hubungan
Luar Negeri,
Pertahanan,
Keamanan
Dan
Ketertiban
2
Jaminan
1 X X X X X X X X T X X T T T X X X X I I I X X
Sosial Wajib
2
Pendidikan
2 Dasar dan
1 Pendidikan X X X X X X X X T X X X T T T T I I T T T X X
3 Anak Usia
Dini
2 Pendidikan
1 Dasar X X X X X X X X T X X X T T I I I X T T T X X
4 Pemerintah
2
Pendidikan
1 X X X X X X X X T X X X T T I I I X T T T X X
Dasar Swasta
5
2 Pendidikan
1 Anak Usia X X X X X X X X T X X X T T T T I I T T T X X
6 Dini
282
Zona Lindung Zona Budi daya
Ka S S S
S
J was Per Per P P P
Ta Pem P Ska Ska
Ta al B Per an uma uma U U U Ska
B Perli Ta Ta na ban U la la
ma u ad ika Per han han S S S la
ad ndun man m Pem ma gkit S Pel Pel Perk Tra
n r an nan unt Kep Kep k k k Pel
an gan Kec an aka n Ten k aya aya anto nspo
N Kel H Ja Bu uka adat adat al al al aya
Kegiatan Ai Sete ama R man Pa aga al nan nan ran rtasi
o ura ij la did n an an a a a nan
r mpat tan W nga List a Kot SW
han a n aya Ind Tin Sed K K K WP
n rik R a P
u ustr ggi ang ot ec el
W
i a . .
R R S S S S
B RT RT T RT T B IK- P P P P
PS P-1 PTL KPI R-2 R-3 K-1 K-2 K-3 KT TR
A H-3 H-4 H- H-7 H J 2 U U U U
5 -8 -1 -2 -3 -4
Satuan
Pendidikan
Kerjasama
2
Pendidikan
1 X X X X X X X X T X X X T T I I I X T T T X X
Anak Usia
7
Dini dan
Pendidikan
Dasar
Pendidikan
Pesantren
dan
2
Pendidikan
1 X X X X X X X X T X X X T T I I I X T T T X X
Keagamaan
8
islam Anak
Usia Dini
dan Dasar
Pendidikan
2 keagamaaan
1 anak usia X X X X X X X X T X X X T T I I I X T T T X X
9 dini dan
dasar
2 Pendidikan X X X X X X X X T X X X T T I I I X T T T X X
2 Menengah
283
Zona Lindung Zona Budi daya
Ka S S S
S
J was Per Per P P P
Ta Pem P Ska Ska
Ta al B Per an uma uma U U U Ska
B Perli Ta Ta na ban U la la
ma u ad ika Per han han S S S la
ad ndun man m Pem ma gkit S Pel Pel Perk Tra
n r an nan unt Kep Kep k k k Pel
an gan Kec an aka n Ten k aya aya anto nspo
N Kel H Ja Bu uka adat adat al al al aya
Kegiatan Ai Sete ama R man Pa aga al nan nan ran rtasi
o ura ij la did n an an a a a nan
r mpat tan W nga List a Kot SW
han a n aya Ind Tin Sed K K K WP
n rik R a P
u ustr ggi ang ot ec el
W
i a . .
R R S S S S
B RT RT T RT T B IK- P P P P
PS P-1 PTL KPI R-2 R-3 K-1 K-2 K-3 KT TR
A H-3 H-4 H- H-7 H J 2 U U U U
5 -8 -1 -2 -3 -4
0
Pendidikan
2
Menengah
2 X X X X X X X X T X X X T T I I I X T T T X X
Atas/Aliyah
1
Pemerintah
Pendidikan
2
Menengah
2 X X X X X X X X T X X X T T I I I X T T T X X
Atas/Aliyah
2
Swasta
Pendidikan
Menengah
2
Kejuruan dan
2 X X X X X X X X T X X X T T I I I X T T T X X
Teknis/Aliya
3
h Kejuruan
Pemerintah
Pendidikan
Menengah
2
Kejuruan dan
2 X X X X X X X X T X X X T T I I I X T T T X X
Teknis/Aliya
4
h Kejuruan
Swasta
2 Satuan X X X X X X X X T X X X T T I I I X T T T X X
2 Pendidikan
284
Zona Lindung Zona Budi daya
Ka S S S
S
J was Per Per P P P
Ta Pem P Ska Ska
Ta al B Per an uma uma U U U Ska
B Perli Ta Ta na ban U la la
ma u ad ika Per han han S S S la
ad ndun man m Pem ma gkit S Pel Pel Perk Tra
n r an nan unt Kep Kep k k k Pel
an gan Kec an aka n Ten k aya aya anto nspo
N Kel H Ja Bu uka adat adat al al al aya
Kegiatan Ai Sete ama R man Pa aga al nan nan ran rtasi
o ura ij la did n an an a a a nan
r mpat tan W nga List a Kot SW
han a n aya Ind Tin Sed K K K WP
n rik R a P
u ustr ggi ang ot ec el
W
i a . .
R R S S S S
B RT RT T RT T B IK- P P P P
PS P-1 PTL KPI R-2 R-3 K-1 K-2 K-3 KT TR
A H-3 H-4 H- H-7 H J 2 U U U U
5 -8 -1 -2 -3 -4
Kerjasama
5 Pendidikan
Menengah
2 Pendidikan
2 Menengah X X X X X X X X T X X X T T I I I X T T T X X
6 Pesantren
2 Pendidikan
2 Keagamaan X X X X X X X X T X X X T T I I I X T T T X X
7 Menengah
2
Pendidikan
2 X X X X X X X X T X X X X X I X X X T T T X X
Tinggi
8
2 Pendidikan
2 Tinggi X X X X X X X X T X X X X X I X X X T T T X X
9 Pemerintah
2 Pendidikan
3 Tinggi X X X X X X X X T X X X X X I X X X T T T X X
0 Swasta
2 Pendidikan
3 Tinggi X X X X X X X X T X X X X X I X X X T T T X X
1 Keagamaan
2 Pendidikan X X X X X X X X T X X X T T I I I X T T T X X
3 Pesantren
285
Zona Lindung Zona Budi daya
Ka S S S
S
J was Per Per P P P
Ta Pem P Ska Ska
Ta al B Per an uma uma U U U Ska
B Perli Ta Ta na ban U la la
ma u ad ika Per han han S S S la
ad ndun man m Pem ma gkit S Pel Pel Perk Tra
n r an nan unt Kep Kep k k k Pel
an gan Kec an aka n Ten k aya aya anto nspo
N Kel H Ja Bu uka adat adat al al al aya
Kegiatan Ai Sete ama R man Pa aga al nan nan ran rtasi
o ura ij la did n an an a a a nan
r mpat tan W nga List a Kot SW
han a n aya Ind Tin Sed K K K WP
n rik R a P
u ustr ggi ang ot ec el
W
i a . .
R R S S S S
B RT RT T RT T B IK- P P P P
PS P-1 PTL KPI R-2 R-3 K-1 K-2 K-3 KT TR
A H-3 H-4 H- H-7 H J 2 U U U U
5 -8 -1 -2 -3 -4
2 Tinggi
2
Pendidikan
3 X X X X X X X X T X X X T T I I I I T T T X X
Lainnya
3
2 Kegiatan
3 Penunjang X X X X X X X X T X X X T T I I I I T T T X X
4 Pendidikan
2 Aktivitas
3 Rumah Sakit X X X X X X X X B X X X B B I B X X B B B X X
5 Pemerintah
2
Aktivitas
3 X X X X X X X X T X X X B B B B B X B B B X X
Puskesmas
6
2 Aktivitas
3 Rumah Sakit X X X X X X X X B X X X B B I B X X B B B X X
7 Swasta
2 Aktivitas
3 Klinik X X X X X X X X B X X X B B I B B X B B B X X
8 Pemerintah
2 Aktivitas
3 Klinik X X X X X X X X B X X X B B I B B X B B B X X
9 Swasta
2 Aktivitas X X X X X X X X B X X X B B I B X X B B B X X
286
Zona Lindung Zona Budi daya
Ka S S S
S
J was Per Per P P P
Ta Pem P Ska Ska
Ta al B Per an uma uma U U U Ska
B Perli Ta Ta na ban U la la
ma u ad ika Per han han S S S la
ad ndun man m Pem ma gkit S Pel Pel Perk Tra
n r an nan unt Kep Kep k k k Pel
an gan Kec an aka n Ten k aya aya anto nspo
N Kel H Ja Bu uka adat adat al al al aya
Kegiatan Ai Sete ama R man Pa aga al nan nan ran rtasi
o ura ij la did n an an a a a nan
r mpat tan W nga List a Kot SW
han a n aya Ind Tin Sed K K K WP
n rik R a P
u ustr ggi ang ot ec el
W
i a . .
R R S S S S
B RT RT T RT T B IK- P P P P
PS P-1 PTL KPI R-2 R-3 K-1 K-2 K-3 KT TR
A H-3 H-4 H- H-7 H J 2 U U U U
5 -8 -1 -2 -3 -4
4 Rumah Sakit
0 Lainnya
Aktivitas
2
Praktik
4 X X X X X X X X T X X X T T B B B B B B B X X
Dokter Dan
1
Dokter Gigi
Aktivitas
2 pelayanan
4 Kesehatan X X X X X X X X T X X X B B I B B X B B B X X
2 Manusia
Lainnya
Aktivitas
Sosial Di
Dalam Panti
2
Untuk
4 X X X X X X X X T X X X T T T T T X T T T X X
Perawatan
3
Dan
Pemulihan
Kesehatan
2 Aktivitas X X X X X X X X T X X X T T T T T X T T T X X
4 Sosial Di
4 Dalam Panti
Untuk
287
Zona Lindung Zona Budi daya
Ka S S S
S
J was Per Per P P P
Ta Pem P Ska Ska
Ta al B Per an uma uma U U U Ska
B Perli Ta Ta na ban U la la
ma u ad ika Per han han S S S la
ad ndun man m Pem ma gkit S Pel Pel Perk Tra
n r an nan unt Kep Kep k k k Pel
an gan Kec an aka n Ten k aya aya anto nspo
N Kel H Ja Bu uka adat adat al al al aya
Kegiatan Ai Sete ama R man Pa aga al nan nan ran rtasi
o ura ij la did n an an a a a nan
r mpat tan W nga List a Kot SW
han a n aya Ind Tin Sed K K K WP
n rik R a P
u ustr ggi ang ot ec el
W
i a . .
R R S S S S
B RT RT T RT T B IK- P P P P
PS P-1 PTL KPI R-2 R-3 K-1 K-2 K-3 KT TR
A H-3 H-4 H- H-7 H J 2 U U U U
5 -8 -1 -2 -3 -4
Keterbelakan
gan Mental,
Gangguan
Mental Dan
Penyalahgun
aan Obat
Terlarang
Aktivitas
Sosial Di
2 Dalam Panti
4 Untuk Lanjut X X X X X X X X T X X X T T T T T X T T T X X
5 Usia Dan
Penyandang
Disabilitas
Aktivitas
2
Sosial Di
4 X X X X X X X X T X X X T T T T T X T T T X X
Dalam Panti
6
Lainnya Ytdl
2 Aktivitas X X X X X X X X T X X X T T T T T X T T T X X
4 Sosial Tanpa
7 Akomodasi
Untuk Lanjut
Usia Dan
288
Zona Lindung Zona Budi daya
Ka S S S
S
J was Per Per P P P
Ta Pem P Ska Ska
Ta al B Per an uma uma U U U Ska
B Perli Ta Ta na ban U la la
ma u ad ika Per han han S S S la
ad ndun man m Pem ma gkit S Pel Pel Perk Tra
n r an nan unt Kep Kep k k k Pel
an gan Kec an aka n Ten k aya aya anto nspo
N Kel H Ja Bu uka adat adat al al al aya
Kegiatan Ai Sete ama R man Pa aga al nan nan ran rtasi
o ura ij la did n an an a a a nan
r mpat tan W nga List a Kot SW
han a n aya Ind Tin Sed K K K WP
n rik R a P
u ustr ggi ang ot ec el
W
i a . .
R R S S S S
B RT RT T RT T B IK- P P P P
PS P-1 PTL KPI R-2 R-3 K-1 K-2 K-3 KT TR
A H-3 H-4 H- H-7 H J 2 U U U U
5 -8 -1 -2 -3 -4
Penyandang
Disabilitas
2 Aktivitas X X X X X X X X T X X X T T T T T X T T T X X
4 Sosial Tanpa
8 Akomodasi
Lainnya
(penyediaan
jasa sosial,
kesejahteraan
dan jasa
lainnya yang
sejenis di
luar panti di
mana
disediakan
untuk
perorangan
atau keluarga
oleh
pemerintah
atau
organisasi
swasta atau
289
Zona Lindung Zona Budi daya
Ka S S S
S
J was Per Per P P P
Ta Pem P Ska Ska
Ta al B Per an uma uma U U U Ska
B Perli Ta Ta na ban U la la
ma u ad ika Per han han S S S la
ad ndun man m Pem ma gkit S Pel Pel Perk Tra
n r an nan unt Kep Kep k k k Pel
an gan Kec an aka n Ten k aya aya anto nspo
N Kel H Ja Bu uka adat adat al al al aya
Kegiatan Ai Sete ama R man Pa aga al nan nan ran rtasi
o ura ij la did n an an a a a nan
r mpat tan W nga List a Kot SW
han a n aya Ind Tin Sed K K K WP
n rik R a P
u ustr ggi ang ot ec el
W
i a . .
R R S S S S
B RT RT T RT T B IK- P P P P
PS P-1 PTL KPI R-2 R-3 K-1 K-2 K-3 KT TR
A H-3 H-4 H- H-7 H J 2 U U U U
5 -8 -1 -2 -3 -4
ahlinya)
Aktivitas
2 Hiburan,
4 Kesenian X X X X X X X X T X X X B B I I I I T T T B X
9 Dan
Kreativitas
Perpustakaan
, Arsip,
2
Museum Dan
5 X X X X X X X X T X X X T T I I I T T T T T X
Kegiatan
0
Kebudayaan
Lainnya
2
Aktivitas
5 X X X X X X X X T X X X T T I I I I T T T X X
Olahraga
1
2 Pengelolaan
5 Fasilitas X X X X X X X X T X X X T T I I I I T T T X X
2 Olahraga
2 Aktivitas
5 Klub X X X X X X X X T X X X T T I I I I T T T X X
3 Olahraga
2 Aktivitas X X X X X X X X T X X X T T I I I I T T T X X
5 Lainnya
290
Zona Lindung Zona Budi daya
Ka S S S
S
J was Per Per P P P
Ta Pem P Ska Ska
Ta al B Per an uma uma U U U Ska
B Perli Ta Ta na ban U la la
ma u ad ika Per han han S S S la
ad ndun man m Pem ma gkit S Pel Pel Perk Tra
n r an nan unt Kep Kep k k k Pel
an gan Kec an aka n Ten k aya aya anto nspo
N Kel H Ja Bu uka adat adat al al al aya
Kegiatan Ai Sete ama R man Pa aga al nan nan ran rtasi
o ura ij la did n an an a a a nan
r mpat tan W nga List a Kot SW
han a n aya Ind Tin Sed K K K WP
n rik R a P
u ustr ggi ang ot ec el
W
i a . .
R R S S S S
B RT RT T RT T B IK- P P P P
PS P-1 PTL KPI R-2 R-3 K-1 K-2 K-3 KT TR
A H-3 H-4 H- H-7 H J 2 U U U U
5 -8 -1 -2 -3 -4
berkaitan
4 dengan
Olahraga
Aktivitas
2 Taman
5 Bertema atau X T I I I X X X T X X X I I I I I I I I I X X
5 taman
Hiburan
2
Daya tarik
5 X B X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X
Wisata alam
6
2
Pemandian
5 X B X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X
Alam
7
2 Daya Tarik
5 wisata alam X B X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X X
8 lainnya
Daya tarik
2
wisata
5 X B X X X X X X B B X X B B X X X X B B B X X
buatan/binaa
9
n manusia
2 Wisata Agro X B X X X X X X B X X X X B X X X X X X X X X
6
291
Zona Lindung Zona Budi daya
Ka S S S
S
J was Per Per P P P
Ta Pem P Ska Ska
Ta al B Per an uma uma U U U Ska
B Perli Ta Ta na ban U la la
ma u ad ika Per han han S S S la
ad ndun man m Pem ma gkit S Pel Pel Perk Tra
n r an nan unt Kep Kep k k k Pel
an gan Kec an aka n Ten k aya aya anto nspo
N Kel H Ja Bu uka adat adat al al al aya
Kegiatan Ai Sete ama R man Pa aga al nan nan ran rtasi
o ura ij la did n an an a a a nan
r mpat tan W nga List a Kot SW
han a n aya Ind Tin Sed K K K WP
n rik R a P
u ustr ggi ang ot ec el
W
i a . .
R R S S S S
B RT RT T RT T B IK- P P P P
PS P-1 PTL KPI R-2 R-3 K-1 K-2 K-3 KT TR
A H-3 H-4 H- H-7 H J 2 U U U U
5 -8 -1 -2 -3 -4
0
2 Taman
6 Rekreasi/Ta X T I I I X X X T X X X I I I I I I I I I X X
1 man Wisata
2
Kolam
6 X T X X X X X X T B X X T T X X X X X T T X X
Pemancingan
2
Daya Tarik
2 Wisata
6 Buatan/Binaa X B X X X X X X B B X X B B X X X X B B B X X
3 n Manusia
Lainnya
2
6 Wisata Tirta X B X X X X X X B X X X B B X X X X B B B X X
4
Aktivitas
2
Hiburan dan
6 X T X X X X X X X X X X X X X X X X B B X X X
Rekreasi
5
Lainnya Ytdl
2 Aktivitas X X X X X X X X T X X T T T X X X X I I I X X
6 Organisasi
6 Bisnis,
Pengusaha
292
Zona Lindung Zona Budi daya
Ka S S S
S
J was Per Per P P P
Ta Pem P Ska Ska
Ta al B Per an uma uma U U U Ska
B Perli Ta Ta na ban U la la
ma u ad ika Per han han S S S la
ad ndun man m Pem ma gkit S Pel Pel Perk Tra
n r an nan unt Kep Kep k k k Pel
an gan Kec an aka n Ten k aya aya anto nspo
N Kel H Ja Bu uka adat adat al al al aya
Kegiatan Ai Sete ama R man Pa aga al nan nan ran rtasi
o ura ij la did n an an a a a nan
r mpat tan W nga List a Kot SW
han a n aya Ind Tin Sed K K K WP
n rik R a P
u ustr ggi ang ot ec el
W
i a . .
R R S S S S
B RT RT T RT T B IK- P P P P
PS P-1 PTL KPI R-2 R-3 K-1 K-2 K-3 KT TR
A H-3 H-4 H- H-7 H J 2 U U U U
5 -8 -1 -2 -3 -4
Dan Profesi
2 Aktivitas
6 Organisasi X X X X X X X X T X X T T T X X X X I I I X X
7 Buruh
2 Aktivitas
6 Organisasi X X X X X X X X T X X T T T X X X X I I I X X
8 Lainnya
Reparasi
2
Komputer
6 X X X X X X X X T X X T T T X X X X I I I X X
Dan Alat
9
Komunikasi
Reparasi
Barang
2 Keperluan
7 Pribadi Dan X X X X X X X X T X X T T T X X X X I I I X X
0 Perlengkapan
Rumah
Tangga
2 Aktivitas X X X X X X X X T X X T T T X X X X I I I X X
7 Jasa
1 Perorangan
Untuk
Kebugaran,
293
Zona Lindung Zona Budi daya
Ka S S S
S
J was Per Per P P P
Ta Pem P Ska Ska
Ta al B Per an uma uma U U U Ska
B Perli Ta Ta na ban U la la
ma u ad ika Per han han S S S la
ad ndun man m Pem ma gkit S Pel Pel Perk Tra
n r an nan unt Kep Kep k k k Pel
an gan Kec an aka n Ten k aya aya anto nspo
N Kel H Ja Bu uka adat adat al al al aya
Kegiatan Ai Sete ama R man Pa aga al nan nan ran rtasi
o ura ij la did n an an a a a nan
r mpat tan W nga List a Kot SW
han a n aya Ind Tin Sed K K K WP
n rik R a P
u ustr ggi ang ot ec el
W
i a . .
R R S S S S
B RT RT T RT T B IK- P P P P
PS P-1 PTL KPI R-2 R-3 K-1 K-2 K-3 KT TR
A H-3 H-4 H- H-7 H J 2 U U U U
5 -8 -1 -2 -3 -4
Bukan
Olahraga
2
Aktivitas
7 X X X X X X X X T X X T T T X X X X I I I X X
Penatu
2
Aktivitas
2
Jasa
7 X X X X X X X X T X X T T T X X X X I I I X X
Perorangan
3
Lainnya Ytdl
Aktivitas
Rumah
Tangga
2
Sebagai
7 X X X X X X X X T X X T T T X X X X I I I X X
Pemberi
4
Kerja Dari
Personil
Domestik
2 Aktivitas X X X X X X X X T X X T T T X X X X I I I X X
7 Yang
5 Menghasilka
n Barang
Oleh Rumah
Tangga Yang
294
Zona Lindung Zona Budi daya
Ka S S S
S
J was Per Per P P P
Ta Pem P Ska Ska
Ta al B Per an uma uma U U U Ska
B Perli Ta Ta na ban U la la
ma u ad ika Per han han S S S la
ad ndun man m Pem ma gkit S Pel Pel Perk Tra
n r an nan unt Kep Kep k k k Pel
an gan Kec an aka n Ten k aya aya anto nspo
N Kel H Ja Bu uka adat adat al al al aya
Kegiatan Ai Sete ama R man Pa aga al nan nan ran rtasi
o ura ij la did n an an a a a nan
r mpat tan W nga List a Kot SW
han a n aya Ind Tin Sed K K K WP
n rik R a P
u ustr ggi ang ot ec el
W
i a . .
R R S S S S
B RT RT T RT T B IK- P P P P
PS P-1 PTL KPI R-2 R-3 K-1 K-2 K-3 KT TR
A H-3 H-4 H- H-7 H J 2 U U U U
5 -8 -1 -2 -3 -4
Digunakan
Untuk
Memenuhi
Kebutuhan
Sendiri
Aktivitas
Yang
Menghasilka
n Jasa Oleh
2 Rumah
7 Tangga Yang X X X X X X X X T X X T T T X X X X I I I X X
6 Digunakan
Untuk
Memenuhi
Kebutuhan
Sendiri
2 Aktivitas X X X X X X X X T X X T T T X X X X I I I T X
7 Badan
7 Internasional
Dan Badan
Ekstra
Internasional
Lainnya
295
Zona Lindung Zona Budi daya
Ka S S S
S
J was Per Per P P P
Ta Pem P Ska Ska
Ta al B Per an uma uma U U U Ska
B Perli Ta Ta na ban U la la
ma u ad ika Per han han S S S la
ad ndun man m Pem ma gkit S Pel Pel Perk Tra
n r an nan unt Kep Kep k k k Pel
an gan Kec an aka n Ten k aya aya anto nspo
N Kel H Ja Bu uka adat adat al al al aya
Kegiatan Ai Sete ama R man Pa aga al nan nan ran rtasi
o ura ij la did n an an a a a nan
r mpat tan W nga List a Kot SW
han a n aya Ind Tin Sed K K K WP
n rik R a P
u ustr ggi ang ot ec el
W
i a . .
R R S S S S
B RT RT T RT T B IK- P P P P
PS P-1 PTL KPI R-2 R-3 K-1 K-2 K-3 KT TR
A H-3 H-4 H- H-7 H J 2 U U U U
5 -8 -1 -2 -3 -4
kegiatan
Badan
Internasional,
seperti
Perserikatan
Bangsa-
Bangsa dan
perwakilan
Perserikatan
Bangsa-
Bangsa,
Badan
Regional dan
lain-lain)
2
7 Rimba Kota X I I I X X I X T T I X I I I I I I I I I I X
8
2
7 Taman X I I I I X I X T T I T I I I I I I I I I I I
9
2
8 Makam X T X X X I X X T T X X T T X X X X X X X X X
0
296
Zona Lindung Zona Budi daya
Ka S S S
S
J was Per Per P P P
Ta Pem P Ska Ska
Ta al B Per an uma uma U U U Ska
B Perli Ta Ta na ban U la la
ma u ad ika Per han han S S S la
ad ndun man m Pem ma gkit S Pel Pel Perk Tra
n r an nan unt Kep Kep k k k Pel
an gan Kec an aka n Ten k aya aya anto nspo
N Kel H Ja Bu uka adat adat al al al aya
Kegiatan Ai Sete ama R man Pa aga al nan nan ran rtasi
o ura ij la did n an an a a a nan
r mpat tan W nga List a Kot SW
han a n aya Ind Tin Sed K K K WP
n rik R a P
u ustr ggi ang ot ec el
W
i a . .
R R S S S S
B RT RT T RT T B IK- P P P P
PS P-1 PTL KPI R-2 R-3 K-1 K-2 K-3 KT TR
A H-3 H-4 H- H-7 H J 2 U U U U
5 -8 -1 -2 -3 -4
2
8 Jalur Hijau X I X X X X I I T T I T I I I I I I I I I I I
1
Sumber : Hasil Rencana
297
9.2 ZONING TEXT
Tabel 9. 1 Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan pada Zona Badan Air (BA)
Ketentuan Uraian Ketentuan
Ketentuan I (Diizinkan) T (Diizinkan terbatas) B (Diizinkan Bersyarat)
Kegiatan dan6. 7. Konstruksi Bangunan Sipil
Penggunaan Lainnya
Lahan Konstruksi Jaringan Irigasi,
Komunikasi dan Limbah
8.
9. Syarat :
Untuk konstruksi bangunan
sipil lainnya yaitu khusus
unruk bangunan prasarana
sumber daya air
Unruk kontruksi jaringan
irigasi, komunikasi dan
limbah yaitu khusus untuk
Konstruksi Jaringan Irigasi
Dan Drainase dan
Konstruksi Bangunan Sipil
Pengolahan Air Bersih
Izin/rekomendasi dari Dinas
Tabel 9. 2 Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan pada Zona Perlindungan Setempat (PS)
Ketentuan Uraian Ketentuan
Ketentuan I (Diizinkan) T (Diizinkan terbatas) B (Diizinkan Bersyarat)
Kegiatan dan Rimba Kota Perdaganga Eceran yang Pertanian Tanaman Semusim
Penggunaan Taman Utamanya Makanan, Pertanian Tanaman Tahunan
Lahan Jalur Hijau Minuman, atau Pertanian Tanaman Hias Dan
Tembakau di Toko Pengembangbiakan
Perdagangan Eceran Tanaman
Berbagai Macam Barang Peternakan
yang Didominasi Bukan Penangkapan Ikan di
Makanan, Minumam Perairan Umum
atau Tembakau di Toko
Perdagangan eceran Budidaya Ikan Air Tawar
khusus makanan, Jasa Budidaya Ikan Air
minuman dan tembakau Tawar
Perdagangan eceran alat Budidaya Ikan Air Payau
tulis, musik, alat Treatment Air
olahraga dan mainan Pengumpulan Limbah Dan
Perdagangan eceran Sampah
berbagai macam barang Treatment dan Pembuangan
lainnya Sampah
Perdagangan Eceran Daur Ulang
Bukan Di Toko, Kaki Kontruksi Gedung
Lima Dan Los Pasar Penginapan
Restoran dan Penyedia Perdagangan Eceran Kaki
makanan Lima dan Los Pasar
298
Ketentuan Uraian Ketentuan
Penyediaan Minuman Penyedia jasa
Aktivitas Taman Penginapan/akomodasi
Bertema atau taman Penyediaan Jasa Akomodasi
Hiburan Lainnya
Taman Rekreasi/Taman Aktivitas Telekomunikasi
Wisata Dengan Kabel
Kolam Pemancingan Aktivitas Telekomunikasi
Aktivitas Hiburan dan Tanpa Kabel
Rekreasi Lainnya Ytdl Aktivitas Telekomunikasi
Makam Satelit
10. Aktivitas Telekomunikasi
Batasan : Lainnya
Pembatasan jumlah Periklanan
kegiatan dibatasi Jasa Reservasi Lainnya Dan
maksimum 20% dari luas Kegiatan Ybdi
sub zona Daya tarik Wisata alam
Pembatasan luas KDB Pemandian Alam
kegiatan terbangun Daya Tarik wisata alam
maksimum 60% lainnya
Perdagangan jasa Daya tarik wisata
dikembangkan hanya buatan/binaan manusia
untuk menunjang wisata Wisata Agro
Daya Tarik Wisata
11. Buatan/Binaan Manusia
Lainnya
Wisata Tirta
12.
Syarat :
Instalasi Utilitas, Pelabuhan
dan wisata harus ada izin
dari Dinas
Kegiatan wisata harus
menyediakan lahan parkir
Kegiatan perdagangan jasa
hanya untuk menunjang
wisata
Aktivitas telekomunikasi :
Memenuhi syarat lingkungan
dan keamanan tower dan
mendapatkan izin
13.
299
Ketentuan Uraian Ketentuan
zona
Menyediakan lahan parkir
Mendapatkan izin dari Dinas
16.
17.
18.
2. Subzona Taman Kelurahan (RTH-4)
300
Ketentuan Uraian Ketentuan
Penggunaan Taman Dengan Kabel
Lahan Jalur Hijau Aktivitas Telekomunikasi
Tanpa Kabel
Aktivitas Telekomunikasi
Satelit
Aktivitas Telekomunikasi
Lainnya
Periklanan
Konstruksi Jalan Dan Jalan
Rel
Konstruksi Jaringan Irigasi,
Komunikasi Dan Limbah
Konstruksi Bangunan Sipil
Lainnya
26.
27. Syarat :
Rekomendasi/izin dari Dinas
Syarat keamanan untuk
aktivitas telekomunikasi
Tabel 9. 8 Ketentuan Kegiatan dan penggunaan Lahan pada Zona Badan Jalan (BJ)
Ketentuan Uraian Ketentuan
Ketentuan I (Diizinkan) T (Diizinkan terbatas) B (Diizinkan Bersyarat)
Kegiatan dan28. Jalur Hijau 29. Konstruksi Jalan Dan Jalan
Penggunaan Rel
Lahan Konstruksi Jaringan Irigasi,
Komunikasi Dan Limbah
Instalasi Sistem Kelistrikan,
Air (Pipa) Dan Instalasi
Konstruksi Lainnya
30.
31. Syarat :
Izin/rekomendasi dari Dinas
301
Ketentuan Uraian Ketentuan
Kontruksi Gedung Industri Pembuangan Sampah
Kontruksi Gedung Kontruksi Gedung
Perbelanjaan Kesehatan
Kontruksi Gedung Pendidikan Aktivitas Telekomunikasi
Kontruksi Gedung Penginapan Dengan Kabel
Kontruksi Gedung Tempat Aktivitas Telekomunikasi
Hiburan Tanpa Kabel
Kontruksi Gedung Lainnya Aktivitas Telekomunikasi
Jasa Pekerjaan Konstruksi Satelit
Prapabrikasi Bangunan Aktivitas Telekomunikasi
Gedung Lainnya
Konstruksi Jalan Dan Jalan Rel Aktivitas Rumah Sakit
Konstruksi Jaringan Irigasi, Pemerintah
Komunikasi Dan Limbah Aktivitas Rumah Sakit
Konstruksi Bangunan Sipil Swasta
Lainnya Aktivitas Klinik
Pembongkaran Dan Penyiapan Pemerintah
Lahan Aktivitas Klinik Swasta
Instalasi Sistem Kelistrikan, Aktivitas Rumah Sakit
Air (Pipa) Dan Instalasi Lainnya
Konstruksi Lainnya Daya tarik wisata
Penyelesaian Konstruksi buatan/binaan manusia
Bangunan Wisata Agro
Konstruksi Khusus Lainnya Daya Tarik Wisata
Perdagangan Mobil Buatan/Binaan Manusia
Reparasi dan Perawatan Mobil Lainnya
Perdagangan eceran Suku Wisata Tirta
Cadang dan Aksesori Mobi 35.
Perdagangan, reparasi dan Syarat :
Perawatan Sepeda Motor dan Pengembangan pada lahan
Perdagangan Suku Cadang dan pertanian tidak produktif
Aksesorinya Tidak mengganggu fungsi
Perdagangan besar atas Dasar utama
balas jasa fee/Kontrak Mendapatkan
Perdagangan besar hasil rekomendasi dinas terkait
Pertanian, Peternakan dan Industri : tidak
Perikanan mengganggu fungsi utama
Perdagangan besar makanan, jaringan irigasi dan
minuman dan tembakau diutamakan berada pada
Perdagangan besar keperluan akses jalan utama
rumah tangga Aktivitas telekomunikasi :
Perdagangan besar mesin, Memenuhi syarat
elektronik, Perlengkapan dan lingkungan dan keamanan
suku cadang tower dan Mendapatkan
Perdagangan khusus lainnya izin
Perdagangan besar berbagai Untuk pengembangan
macam barang wisata dipersyaratkan
Perdaganga Eceran yang dengan konsep edukasi
Utamanya Makanan, dan konservasi terhadap
Minuman, atau Tembakau di fungsi pertanian
Toko 36.
Perdagangan Eceran Berbagai
Macam Barang yang
Didominasi Bukan Makanan,
Minumam atau Tembakau di
Toko
Perdagangan eceran khusus
302
Ketentuan Uraian Ketentuan
makanan, minuman dan
tembakau
Perdagangan eceran khusus
bahan bakar kendaraan
bermotor
Perdagangan eceran Peralatan
informasi dan telekomunikasi
Perdagangan eceran
Perlengkapan rumah tangga
Perdagangan eceran alat tulis,
musik, alat olahraga dan
mainan
Perdagangan eceran berbagai
macam barang lainnya
Perdagangan Eceran Kaki
Lima dan Los Pasar
Perdagangan Eceran Bukan Di
Toko, Kaki Lima Dan Los
Pasar
Aktivitas Cold Storage
Aktivitas Pos
Aktivitas Kurir
Penyedia jasa
Penginapan/akomodasi
Penyediaan Jasa Akomodasi
Lainnya
Restoran dan Penyedia
makanan
Jasa Boga Untuk Suatu Event
Tertentu (Event Catering) Dan
Penyediaan Makanan Lainnya
Penyediaan Minuman
Aktivitas Penerbitan Buku,
Majalah Dan Terbitan Lainnya
Penerbitan Piranti Lunak
(Software)
Aktivtas produksi, gambar
bergerak, video dan program
televisi
Aktivitas Perekaman Suara
Dan Penerbitan Musik
Penyiaran Radio
Aktivitas Penyiaran Dan
Pemrograman Televisi
Aktivitas Pemrograman,
Konsultasi Komputer Dan
Kegiatan Ybdi
Aktivitas Pengolahan Data,
Hosting Dan Kegiatan Ybdi ,
portal WEB
Aktivitas Jasa Informasi
Lainnya
Perantara Monete
Aktivitas Perusahaan Holding
Trust, Pendanaan Dan Entitas
Keuangan Sejenis
Otoritas Jasa Keuangan (Ojk)
303
Ketentuan Uraian Ketentuan
Lembaga Penjamin Simpanan
(Lps) (Lembaga Penjamin
Simpanan (Lps))
Aktivitas Jasa Keuangan
Lainnya, Bukan Asuransi,
Penjaminan, Dan Dana
Pensiun
Asuransi
Reasuransi
Dana Pensiun
Aktivitas Penunjang Jasa
Keuangan, Bukan Asuransi
dan Dana Pensiun
Aktivitas Penunjang Asuransi
dan Dana Pensiun
Aktivitas Manajemen Dana
Aktivitas Penyelenggaran
Sistem Pembayaran Dan Jasa
Pengolahan Uang Rupiah
Real Estat yang dimiliki
sendiri atau disewa dan
kawasan pariwisata
Real Estat Atas Dasar Balas
Jasa (Fee) Atau Kontrak
Aktivitas Hukum
Aktivitas Akuntansi,
Pembukuan Dan Pemeriksa,
Konsultasi Pajak
Aktivitas Kantor Pusat
Aktivitas Konsultasi
Manajemen
Aktivitas Arsitektur Dan
Keinsinyuran Serta Konsultasi
Teknis Ybdi
Analisis Dan Uji Teknis
Penelitian Dan Pengembangan
Ilmu Pengetahuan Alam Dan
Ilmu Teknologi Dan Rekayasa
Penelitian Dan Pengembangan
Ilmu Pengetahuan Sosial Dan
Humaniora
Periklanan
Penelitian Pasar Dan Jajak
Pendapat Masyarakat
Aktivitas Perancangan Khusus
Aktivitas Fotografi
Aktivitas Profesional, Ilmiah
Dan Teknis Lainnya Ytdl
Aktivitas Penyewaan dan
Sewa Guna Usaha Tanpa Hak
Opsi Mobil, Bus, Truk dan
Sejenisnya
Aktivitas Penyewaan Dan
Sewa Guna Usaha Tanpa Hak
Opsi Barang Pribadi Dan
Rumah Tangga
Aktivitas Penyewaan Dan
304
Ketentuan Uraian Ketentuan
Sewa Guna Usaha Tanpa Hak
Opsi Mesin,Peralatan Dan
Barang Berwujud Lainnya
Sewa Guna Usaha Tanpa Hak
Opsi Aset Non Finansial,
Bukan Karya Hak Cipta
Aktivitas Penempatan Tenaga
Kerja
Aktivitas Penyediaan Tenaga
Kerja Waktu Tertentu
Penyediaan Sumber Daya
Manusia Dan Manajemen
Fungsi Sumber Daya Manusia
Pelatihan Kerja
Aktivitas Agen Perjalanan Dan
Penyelenggara Tur
Jasa Reservasi Lainnya Dan
Kegiatan Ybdi
Aktivitas Keamanan Swasta
Aktivitas Jasa Sistem
Keamanan
Aktivitas Penyelidikan
Aktivitas Penyedia Gabungan
Jasa Penunjang Fasilitas
Aktivitas Kebersihan
Aktivitas Jasa Perawatan Dan
Pemeliharaan Taman
Aktivitas Administrasi Kantor
Dan Penunjang Kantor
Aktivitas Call Centre
Jasa Penyelenggara
Pertemuan, Perjalanan Insentif,
Konvensi, Pameran dan jasa,
balai pertemuan
Aktivitas Jasa Penunjang
Usaha Ytdl
Administrasi Pemerintahan
Dan Kebijakan Ekonomi Dan
Sosial
Penyediaan Layanan Untuk
Masyarakat Dalam Bidang
Hubungan Luar Negeri,
Pertahanan, Keamanan Dan
Ketertiban
Jaminan Sosial Wajib
Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan Dasar Pemerintah
Pendidikan Dasar Swasta
Pendidikan Anak Usia Dini
Satuan Pendidikan Kerjasama
Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Dasar
Pendidikan Pesantren dan
Pendidikan Keagamaan islam
Anak Usia Dini dan Dasar
Pendidikan keagamaaan anak
305
Ketentuan Uraian Ketentuan
usia dini dan dasar
Pendidikan Menengah
Pendidikan Menengah
Atas/Aliyah Pemerintah
Pendidikan Menengah
Atas/Aliyah Swasta
Pendidikan Menengah
Kejuruan dan Teknis/Aliyah
Kejuruan Pemerintah
Pendidikan Menengah
Kejuruan dan Teknis/Aliyah
Kejuruan Swasta
Satuan Pendidikan Kerjasama
Pendidikan Menengah
Pendidikan Menengah
Pesantren
Pendidikan Keagamaan
Menengah
Pendidikan Tinggi
Pendidikan Tinggi Pemerintah
Pendidikan Tinggi Swasta
Pendidikan Tinggi Keagamaan
Pendidikan Pesantren Tinggi
Pendidikan Lainnya
Kegiatan Penunjang
Pendidikan
Aktivitas Puskesmas
Aktivitas Praktik Dokter Dan
Dokter Gigi
Aktivitas pelayanan Kesehatan
Manusia Lainnya
Aktivitas Sosial Di Dalam
Panti Untuk Perawatan Dan
Pemulihan Kesehatan
Aktivitas Sosial Di Dalam
Panti Untuk Keterbelakangan
Mental, Gangguan Mental Dan
Penyalahgunaan Obat
Terlarang
Aktivitas Sosial Di Dalam
Panti Untuk Lanjut Usia Dan
Penyandang Disabilitas
Aktivitas Sosial Di Dalam
Panti Lainnya Ytdl
Aktivitas Sosial Tanpa
Akomodasi Untuk Lanjut Usia
Dan Penyandang Disabilitas
Aktivitas Sosial Tanpa
Akomodasi Lainnya
(penyediaan jasa sosial,
kesejahteraan dan jasa lainnya
yang sejenis di luar panti di
mana disediakan untuk
perorangan atau keluarga oleh
pemerintah atau organisasi
swasta atau ahlinya)
Aktivitas Hiburan, Kesenian
306
Ketentuan Uraian Ketentuan
Dan Kreativitas
Perpustakaan, Arsip, Museum
Dan Kegiatan Kebudayaan
Lainnya
Aktivitas Olahraga
Pengelolaan Fasilitas Olahraga
Aktivitas Klub Olahraga
Aktivitas Lainnya berkaitan
dengan Olahraga
Aktivitas Taman Bertema atau
taman Hiburan
Taman Rekreasi/Taman
Wisata
Kolam Pemancingan
Aktivitas Organisasi Bisnis,
Pengusaha Dan Profesi
Aktivitas Organisasi Buruh
Aktivitas Organisasi Lainnya
Reparasi Komputer Dan Alat
Komunikasi
Reparasi Barang Keperluan
Pribadi Dan Perlengkapan
Rumah Tangga
Aktivitas Jasa Perorangan
Untuk Kebugaran, Bukan
Olahraga
Aktivitas Penatu
Aktivitas Jasa Perorangan
Lainnya Ytdl
Aktivitas Rumah Tangga
Sebagai Pemberi Kerja Dari
Personil Domestik
Aktivitas Yang Menghasilkan
Barang Oleh Rumah Tangga
Yang Digunakan Untuk
Memenuhi Kebutuhan Sendiri
Aktivitas Yang Menghasilkan
Jasa Oleh Rumah Tangga
Yang Digunakan Untuk
Memenuhi Kebutuhan Sendiri
Aktivitas Badan Internasional
Dan Badan Ekstra
Internasional Lainnya kegiatan
Badan Internasional, seperti
Perserikatan Bangsa-Bangsa
dan perwakilan Perserikatan
Bangsa-Bangsa, Badan
Regional dan lain-lain)
Rimba Kota
Taman
Makam
Jalur Hijau
32.
33.
Batasan :
Pembatasan jumlah kegiatan
maksimum 10% dari luas sub
307
Ketentuan Uraian Ketentuan
zona
Pengembangan kegiatan
dibatasi hanya pada sisi jalan
yang menjadi akses utama dan
pada pertanian tidak produktif
Untuk pengembangan SPU
harus mempertimbangkan
radius layanan
Pembatasan luas untuk
kegiatan terbangun maksimum
KDB 70%
Hutan Kota, Rimba Kota,
Taman dan SPU :
pengembangan dibatasi pada
tanah asset desa, tanah
bengkok, asset pemerintah
34.
37.
F. KETENTUAN KEGIATAN DAN PENGGUNAAN LAHAN PADA ZONA PERIKANAN –
PERIKANAN BUDIDAYA (IK-2)
Tabel 9. 10 Ketentuan Kegiatan Dan Penggunaan Lahan pada Zona Perikanan – Perikanan Budidaya (Ik-2)
Ketentuan Uraian Ketentuan
Ketentuan I (Diizinkan) T (Diizinkan terbatas) B (Diizinkan Bersyarat)
Kegiatan dan Pertanian Tanaman Treatment Air
Penggunaan Lahan Budidaya Ikan Air Semusim Daya tarik wisata buatan/binaan
Tawar Pertanian Tanaman manusia
Jasa Budidaya Ikan Tahunan Kolam Pemancingan
Air Tawar Pertanian Tanaman Hias Daya Tarik Wisata
Budidaya Ikan Air Dan Pengembangbiakan Buatan/Binaan Manusia Lainnya
Payau Tanaman 40.
Peternakan Syarat :
Penangkapan Ikan di Tidak mengganggu fungsi
Perairan Umum utama dan keseimbangan
Rimba Kota ekologis perikanan
Taman Mendapatkan rekomendasi
Makam dinas
Jalur Hijau Aktivitas telekomunikasi :
38. Memenuhi syarat lingkungan
Batasan : dan keamanan tower dan
Pembatasan jumlah Mendapatkan izin
maksimum 20% Untuk pengembangan wisata
Hutan Kota, Rimba dipersyaratkan dengan konsep
Kota, Taman : dibatasi edukasi dan konservasi terhadap
pada tanah asset desa, fungsi perikanan
tanah bengkok, asset
pemerintah
39.
Tabel 9. 11 Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan pada Zona Pembangkitan Tenaga Listrik (PTL)
Ketentuan Uraian Ketentuan
Ketentuan I (Diizinkan) T (Diizinkan terbatas) B (Diizinkan Bersyarat)
308
Ketentuan Uraian Ketentuan
Kegiatan dan Ketenagalistrikan 41. - Aktivitas Telekomunikasi
Penggunaan Pengadaan Dan 42. Dengan Kabel
Lahan Distribusi Gas Aktivitas Telekomunikasi Tanpa
Alam Dan Buatan Kabel
Rimba Kota Aktivitas Telekomunikasi Satelit
Taman Aktivitas Telekomunikasi
Jalur Hijau Lainnya
43.
44. Syarat :
Memenuhi syarat lingkungan dan
keamanan tower
Mendapatkan izin Dinas
45.
46.
47.
48.
49.
H. KETENTUAN KEGIATAN DAN PENGGUNAAN LAHAN PADA ZONA INDUSTRI – KAWASAN
PERUNTUKAN INDUSTRI (KPI)
Tabel 9. 12 Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan pada Zona Industri-Kawasan Peruntukan Indstri (KPI)
Ketentuan Uraian Ketentuan
Ketentuan I (Diizinkan) T (Diizinkan terbatas) B (Diizinkan Bersyarat)
Kegiatan dan Industri Pengolaghan Konstruksi Gedung Penggalian Batu, Pasir
Penggunaan dan Pengawetan Kontruksi Gedung Hunian dan Tanah Liat
Lahan Daging Kontruksi Gedung Pertambangan dan
Industri Pengolahan Perkantoran Penggalian Lainnya Ytd
Dan Pengawetan Ikan Kontruksi Gedung Aktivitas Penunjang
Dan Produk Ikan Penginapan Pertambangan Dan
Industri Pengolahan Kontruksi Gedung Tempat Penggalian Lainnya
Dan Pengawetan Ikan Hiburan Treatment Air Limbah
Dan Biota Air Dalam Kontruksi Gedung Lainnya Pengumpulan Limbah
Kaleng Jasa Pekerjaan Konstruksi Dan Sampah
Industri Pengolahan Prapabrikasi Bangunan Treatment dan
Dan Pengawetan Gedung Pembuangan Sampah
Biota Air Lainnya Konstruksi Jalan Dan Jalan Kontruksi Gedung
Industri Pengolahan Rel Perbelanjaan
dan Pengawetan Konstruksi Jaringan Irigasi, Aktivitas
buah-buahan dan Komunikasi Dan Limbah Telekomunikasi Dengan
sayuran Konstruksi Bangunan Sipil Kabel
Industri minyak dan Lainnya Aktivitas
lemak nabati dan Pembongkaran Dan Telekomunikasi Tanpa
hewani Penyiapan Lahan Kabel
Industri Pengolahan Instalasi Sistem Kelistrikan, Aktivitas
susu, Produk dari susu Air (Pipa) Dan Instalasi Telekomunikasi Satelit
dan eskrim Konstruksi Lainnya Aktivitas
Industri Penggilingan Penyelesaian Konstruksi Telekomunikasi Lainnya
Padi-Padian, tepung Bangunan
dan Pati Konstruksi Khusus Lainnya Syarat :
Industri makanan Perdagangan Mobil Merupakan pendukung
lainnya Reparasi dan Perawatan kegiatan peruntukan
Industri Makanan Mobil industri
Hewan Perdagangan eceran Suku Untuk instalasi utilitas
Industri Minuman Cadang dan Aksesori Mobi mendapatkan
Industri Pengolahan Perdagangan, reparasi dan rekomendasi Dinas
tembakau Perawatan Sepeda Motor Pertambangan : syarat
309
Ketentuan Uraian Ketentuan
Industri Pemintalan, dan Perdagangan Suku pada area layak tambang,
Penenunan dan Cadang dan Aksesorinya tidak mengganggu
Penyelesaian akhir Perdagangan besar atas ekologis lingkungan,
tekstilaan Tekstil Dasar balas jasa fee/Kontrak diperbolehkan kegiatan
Industri tekstil lainnya Perdagangan besar hasil pengelolaan bukan
Industri Pakaian jadi Pertanian, Peternakan dan kegiatan ekploitasi
dan Perlengkapannya, Perikanan Aktivitas
bukan pakaian jadi Perdagangan besar telekomunikasi :
dari kulit berbulu makanan, minuman dan Memenuhi syarat
Industri Pakaian jadi tembakau lingkungan dan
dan barang dari kulit Perdagangan besar keamanan tower dan
berbulu keperluan rumah tangga Mendapatkan izin
Industri Pakaian jadi Perdagangan besar mesin,
rajutan dan elektronik, Perlengkapan
sulaman/bordir dan suku cadang
Industri kulit dan Perdagangan khusus lainnya
barang dari kulit Perdagangan besar berbagai
termasuk kulit buatan macam barang
Industri alas kaki Perdaganga Eceran yang
Industri Utamanya Makanan,
Penggergajian dan Minuman, atau Tembakau
Pengawetan kayu, di Toko
rotan, bambu dan Perdagangan Eceran
sejenisnya Berbagai Macam Barang
Industri barang dari yang Didominasi Bukan
kayu; industri barang Makanan, Minumam atau
dari gabus dan barang Tembakau di Toko
anyaman dari jerami, Perdagangan eceran khusus
rotan, bambu dan makanan, minuman dan
sejenis lainnya tembakau
Industri kertas dan Perdagangan eceran khusus
barang dari kertas bahan bakar kendaraan
Industri Pencetakan bermotor
Dan Kegiatan Ybdi Perdagangan eceran
Reproduksi Media Peralatan informasi dan
Rekaman telekomunikasi
Industri Kimia Dasar Perdagangan eceran
Industri Plastik Dan Perlengkapan rumah tangga
Karet Buatan Dalam Perdagangan eceran alat
Bentuk Dasar tulis, musik, alat olahraga
Industri Pestisida Dan dan mainan
Produk Agrokimia Perdagangan eceran
Lainnya berbagai macam barang
Industri Cat Dan Tinta lainnya
Cetak, Pernis Dan Perdagangan Eceran Bukan
Bahan Pelapisan Di Toko, Kaki Lima Dan
Sejenisnya Dan Lak Los Pasar
Industri Sabun Dan Aktivitas Cold Storage
Deterjen, Bahan Aktivitas Pos
Pembersih Dan Aktivitas Kurir
Pengilap, Parfum Dan Penyedia jasa
Kosmetik Penginapan/akomodasi
industri Barang Kimia Penyediaan Jasa Akomodasi
Lainnya Ytdl Lainnya
Industri serat buatan Restoran dan Penyedia
Industri farmasi, makanan
Produk obat kimia Penyediaan Minuman
dan obat tradisional Aktivitas Penerbitan Buku,
Industri Karet dan Majalah Dan Terbitan
310
Ketentuan Uraian Ketentuan
Barang dari Karet Lainnya
Industri barang dari Penerbitan Piranti Lunak
Plastik (Software)
Industri kaca dan Aktivtas produksi, gambar
barang dari kaca bergerak, video dan
Industri barang galian program televisi
bukan logam lainnya Aktivitas Perekaman Suara
Industri logam dasar Dan Penerbitan Musik
mulia dan logam Penyiaran Radio
dasar bukan besi Aktivitas Penyiaran Dan
lainnya Pemrograman Televisi
industri Pengecoran Aktivitas Pemrograman,
logam Konsultasi Komputer Dan
Industri barang logam Kegiatan Ybdi
siap pasang untuk Aktivitas Pengolahan Data,
bangunan, tangki, Hosting Dan Kegiatan
tandon air dan Ybdi , portal WEB
generator uap Aktivitas Jasa Informasi
Industri barang logam Lainnya
lainnya dan jasa Perantara Monete
Pembuatan barang Aktivitas Perusahaan
logam Holding
Industri komponen Trust, Pendanaan Dan
dan Papan elektronik Entitas Keuangan Sejenis
Industri komputer dan Otoritas Jasa Keuangan
perlengkapannya (Ojk)
Industri peralatan Lembaga Penjamin
komunikasi Simpanan (Lps) (Lembaga
Industri peralatan Penjamin Simpanan (Lps))
audio dan video Aktivitas Jasa Keuangan
elektronik Lainnya, Bukan Asuransi,
Industri alat ukur, alat Penjaminan, Dan Dana
uji, peralatan navigasi Pensiun
dan kontrol dan alat Asuransi
ukur waktu Reasuransi
Industri peralatan Dana Pensiun
iradiasi, Aktivitas Penunjang Jasa
elektromedikal dan Keuangan, Bukan Asuransi
elektroterapi dan Dana Pensiun
Industri Peralatan Aktivitas Penunjang
fotografi dan Asuransi dan Dana Pensiun
instrumen optik bukan Aktivitas Manajemen Dana
kaca mata Aktivitas Penyelenggaran
Industri media Sistem Pembayaran Dan
magnetik dan media Jasa Pengolahan Uang
optik Rupiah
Industri motor listrik, Real Estat yang dimiliki
generator, sendiri atau disewa dan
transformator dan kawasan pariwisata
Peralatan Pengontrol Real Estat Atas Dasar Balas
dan Pendistribusian Jasa (Fee) Atau Kontrak
listrik Aktivitas Hukum
Industri batu baterai Aktivitas Akuntansi,
dan akumulator listrik Pembukuan Dan Pemeriksa,
Industri kabel dan Konsultasi Pajak
Perlengkapannya Aktivitas Kantor Pusat
Industri Peralatan Aktivitas Konsultasi
Penerangan listrik Manajemen
Industri Peralatan Aktivitas Arsitektur Dan
311
Ketentuan Uraian Ketentuan
rumah tangga Keinsinyuran Serta
Industri Peralatan Konsultasi Teknis Ybdi
listrik lainnya Analisis Dan Uji Teknis
Industri mesin untuk Penelitian Dan
keperluan umum Pengembangan Ilmu
Industri mesin untuk Pengetahuan Alam Dan
keperluan khusus Ilmu Teknologi Dan
Industri Kendaraan Rekayasa
Bermotor Roda Penelitian Dan
Empat Atau Lebih Pengembangan Ilmu
Golongan Ini Pengetahuan Sosial Dan
Mencakup Mobil Humaniora
Industri karoseri Periklanan
kendaraan bermotor Penelitian Pasar Dan Jajak
roda empat atau lebih Pendapat Masyarakat
dan industri trailer Aktivitas Perancangan
dan semi trailer Khusus
Industri suku cadang Aktivitas Fotografi
dan aksesori Aktivitas Profesional,
kendaraan bermotor Ilmiah Dan Teknis Lainnya
roda empat atau lebih Ytdl
Industri Pembuatan Aktivitas Penyewaan dan
Kapal Dan Perahu Sewa Guna Usaha Tanpa
Industri Alat Hak Opsi Mobil, Bus, Truk
Angkutan Lainnya dan Sejenisnya
Ytdl Aktivitas Penyewaan Dan
Industri furnitur Sewa Guna Usaha Tanpa
Industri barang Hak Opsi Barang Pribadi
Perhiasan dan barang Dan Rumah Tangga
berharga Aktivitas Penyewaan Dan
Industri alat musik Sewa Guna Usaha Tanpa
Industri alat olahraga Hak Opsi Mesin,Peralatan
Industri alat Dan Barang Berwujud
Permainan dan Lainnya
mainan anak-anak Sewa Guna Usaha Tanpa
Industri Peralatan Hak Opsi Aset Non
kedokteran dan Finansial, Bukan Karya Hak
kedokteran gigi serta Cipta
Perlengkapannya Aktivitas Penempatan
Industri Pengolahan Tenaga Kerja
lainnnya Ytdl Aktivitas Penyediaan
Reparasi dan Tenaga Kerja Waktu
Perawatan Produk Tertentu
Logam Fabrikasi, Penyediaan Sumber Daya
Mesin dan Peralatan Manusia Dan Manajemen
Instalasi/Pemasangan Fungsi Sumber Daya
Mesin dan Peralatan Manusia
Industri Pelatihan Kerja
Kontruksi Gedung Aktivitas Agen Perjalanan
Industri Dan Penyelenggara Tur
Pergudangan Dan Jasa Reservasi Lainnya Dan
Penyimpanan Kegiatan Ybdi
Pergudangan Dan Aktivitas Keamanan Swasta
Penyimpanan Aktivitas Jasa Sistem
Pergudangan Dan Keamanan
Penyimpanan Lainnya Aktivitas Penyelidikan
Aktivitas Penyedia
Gabungan Jasa Penunjang
Fasilitas
312
Ketentuan Uraian Ketentuan
Aktivitas Kebersihan
Aktivitas Jasa Perawatan
Dan Pemeliharaan Taman
Aktivitas Administrasi
Kantor Dan Penunjang
Kantor
Aktivitas Call Centre
Jasa Penyelenggara
Pertemuan, Perjalanan
Insentif, Konvensi, Pameran
dan jasa, balai pertemuan
Aktivitas Jasa Penunjang
Usaha Ytdl
Administrasi Pemerintahan
Dan Kebijakan Ekonomi
Dan Sosial
Penyediaan Layanan Untuk
Masyarakat Dalam Bidang
Hubungan Luar Negeri,
Pertahanan, Keamanan Dan
Ketertiban
Jaminan Sosial Wajib
Aktivitas Organisasi Bisnis,
Pengusaha Dan Profesi
Aktivitas Organisasi Buruh
Aktivitas Organisasi
Lainnya
Reparasi Komputer Dan
Alat Komunikasi
Reparasi Barang Keperluan
Pribadi Dan Perlengkapan
Rumah Tangga
Aktivitas Jasa Perorangan
Untuk Kebugaran, Bukan
Olahraga
Aktivitas Penatu
Aktivitas Jasa Perorangan
Lainnya Ytdl
Aktivitas Rumah Tangga
Sebagai Pemberi Kerja Dari
Personil Domestik
Aktivitas Yang
Menghasilkan Barang Oleh
Rumah Tangga Yang
Digunakan Untuk
Memenuhi Kebutuhan
Sendiri
Aktivitas Yang
Menghasilkan Jasa Oleh
Rumah Tangga Yang
Digunakan Untuk
Memenuhi Kebutuhan
Sendiri
Aktivitas Badan
Internasional Dan Badan
Ekstra Internasional
Lainnya kegiatan Badan
Internasional, seperti
Perserikatan Bangsa-Bangsa
313
Ketentuan Uraian Ketentuan
dan perwakilan Perserikatan
Bangsa-Bangsa, Badan
Regional dan lain-lain)
Jalur Hijau
Taman
Batasan :
pembatasan jumlah
maksimum 20%, dari luas
sub zona
Dikembangkan minimal
berada pada jalan lokal dan/
atau lebar jalan 6 meter
RTH sebagai penyangga
dan pemenuhan kebutuhan
RTH
314
Ketentuan Uraian Ketentuan
Jasa Budidaya Ikan Air Industri minyak dan lemak
Tawar nabati dan hewani
Budidaya Ikan Air Payau Industri Pengolahan susu,
Industri Makanan Hewan Produk dari susu dan
Industri Pemintalan, eskrim
Penenunan dan Industri Penggilingan Padi-
Penyelesaian akhir Padian, tepung dan Pati
tekstilaan Tekstil Industri makanan lainnya
Industri tekstil lainnya Industri Minuman
Industri Pakaian jadi dan Industri Pengolahan
Perlengkapannya, bukan tembakau
pakaian jadi dari kulit Industri suku cadang dan
berbulu aksesori kendaraan
Industri Pakaian jadi dan bermotor roda empat atau
barang dari kulit berbulu lebih
Industri Pakaian jadi rajutan Reparasi dan Perawatan
dan sulaman/bordir Produk Logam Fabrikasi,
Industri kulit dan barang Mesin dan Peralatan
dari kulit termasuk kulit Instalasi/Pemasangan
buatan Mesin dan Peralatan
Industri alas kaki Industri
Industri Penggergajian dan Ketenagalistrikan
Pengawetan kayu, rotan, Pengadaan Dan Distribusi
bambu dan sejenisnya Gas Alam Dan Buatan
Industri barang dari kayu; Pengumpulan Limbah Dan
industri barang dari gabus Sampah
dan barang anyaman dari Treatment dan
jerami, rotan, bambu dan Pembuangan Sampah
sejenis lainnya Daur Ulang
Industri kertas dan barang Kontruksi Gedung Industri
dari kertas Kontruksi Gedung
Industri Pencetakan Dan Kesehatan
Kegiatan Ybdi Aktivitas Telekomunikasi
Reproduksi Media Dengan Kabel
Rekaman Aktivitas Telekomunikasi
Industri serat buatan Tanpa Kabel
Industri farmasi, Produk Aktivitas Telekomunikasi
obat kimia dan obat Satelit
tradisional Aktivitas Telekomunikasi
Industri Karet dan Barang Lainnya
dari Karet Aktivitas Rumah Sakit
Industri barang dari Plastik Pemerintah
Industri kaca dan barang Aktivitas Puskesmas
dari kaca Aktivitas Rumah Sakit
Industri barang galian Swasta
bukan logam lainnya Aktivitas Klinik
Industri logam dasar mulia Pemerintah
dan logam dasar bukan besi Aktivitas Klinik Swasta
lainnya Aktivitas Rumah Sakit
industri Pengecoran logam Lainnya
Industri barang logam siap Aktivitas pelayanan
pasang untuk bangunan, Kesehatan Manusia
tangki, tandon air dan Lainnya
generator uap Aktivitas Hiburan,
Industri barang logam Kesenian Dan Kreativitas
lainnya dan jasa Pembuatan Daya tarik wisata
barang logam buatan/binaan manusia
Industri komponen dan Daya Tarik Wisata
Papan elektronik Buatan/Binaan Manusia
315
Ketentuan Uraian Ketentuan
Industri komputer dan Lainnya
perlengkapannya Wisata Tirta
Industri peralatan
komunikasi Syarat :
Industri peralatan audio dan Industri disyaratkan masuk
video elektronik kategori industri kecil,
Industri alat ukur, alat uji, Tidak mengganggu
peralatan navigasi dan aktifitas bermukim,
kontrol dan alat ukur waktu dampak polusi ringan,
Industri peralatan iradiasi, tidak mengganggu aktifitas
elektromedikal dan di sekitar kegiatan industri,
elektroterapi dilengkapi dengan
Industri Peralatan fotografi pengolahan limbah,
dan instrumen optik bukan industri yang menghasilkan
kaca mata pencemaran udara harus
Industri media magnetik dilengkapi cerobong asap
dan media optik sesuai standart yang
Industri motor listrik, berlaku dan Pemanfaatan
generator, transformator lahan untuk kegiatan
dan Peralatan Pengontrol industri maksimal KDB
dan Pendistribusian listrik 60%
Industri batu baterai dan Untuk instalasi utilitas dan
akumulator listrik fasilitas umum
Industri kabel dan mendapatkan rekomendasi
Perlengkapannya dari Dinas
Industri Peralatan Khusus rumah sakit
Penerangan listrik minimal berada pada jalan
Industri Peralatan rumah kolektor, tidak boleh
tangga berbatasan langsung
Industri Peralatan listrik dengan perumahan, radius
lainnya di sekitarnya tidak boleh
Industri mesin untuk ada RS lagi, memenuhi
keperluan umum persyaratan teknis rumah
Industri mesin untuk sakit, melengkapi
keperluan khusus rekomendasi /FS atau izin
Industri furnitur operasional
Industri barang Perhiasan Khusus Klinik rawat
dan barang berharga inap/Rumah sakit harus
Industri alat musik berbadan usaha
Industri alat olahraga Untuk wisata harus
Industri alat Permainan dan menyediakan lahan parkir
mainan anak-anak dan tidak menggangu
Industri Peralatan aktivitas bermukim
kedokteran dan kedokteran Aktivitas telekomunikasi :
gigi serta Perlengkapannya Memenuhi syarat
Industri Pengolahan lingkungan dan keamanan
lainnnya Ytdl tower dan Mendapatkan
Treatment Air izin
Konstruksi Gedung
Kontruksi Gedung
Perkantoran
Kontruksi Gedung
Pendidikan
Kontruksi Gedung
Penginapan
Kontruksi Gedung Lainnya
Jasa Pekerjaan Konstruksi
Prapabrikasi Bangunan
Gedung
316
Ketentuan Uraian Ketentuan
Konstruksi Jalan Dan Jalan
Rel
Konstruksi Jaringan Irigasi,
Komunikasi Dan Limbah
Konstruksi Bangunan Sipil
Lainnya
Pembongkaran Dan
Penyiapan Lahan
Instalasi Sistem Kelistrikan,
Air (Pipa) Dan Instalasi
Konstruksi Lainnya
Penyelesaian Konstruksi
Bangunan
Konstruksi Khusus Lainnya
Perdagangan eceran Suku
Cadang dan Aksesori Mobi
Perdagangan besar berbagai
macam barang
Perdaganga Eceran yang
Utamanya Makanan,
Minuman, atau Tembakau
di Toko
Perdagangan Eceran
Berbagai Macam Barang
yang Didominasi Bukan
Makanan, Minumam atau
Tembakau di Toko
Perdagangan eceran khusus
makanan, minuman dan
tembakau
Perdagangan eceran khusus
bahan bakar kendaraan
bermotor
Perdagangan eceran
Peralatan informasi dan
telekomunikasi
Perdagangan eceran
Perlengkapan rumah tangga
Perdagangan eceran alat
tulis, musik, alat olahraga
dan mainan
Perdagangan eceran
berbagai macam barang
lainnya
Perdagangan Eceran Kaki
Lima dan Los Pasar
Perdagangan Eceran Bukan
Di Toko, Kaki Lima Dan
Los Pasar
Angkutan Jalan Rel
Aktivitas Cold Storage
Aktivitas Penunjang
Angkutan Darat
Penyedia jasa
Penginapan/akomodasi
Penyediaan Jasa
Akomodasi Lainnya
Restoran dan Penyedia
makanan
317
Ketentuan Uraian Ketentuan
Jasa Boga Untuk Suatu
Event Tertentu (Event
Catering) Dan Penyediaan
Makanan Lainnya
Penyediaan Minuman
Aktivitas Penerbitan Buku,
Majalah Dan Terbitan
Lainnya
Penerbitan Piranti Lunak
(Software)
Aktivitas Perekaman Suara
Dan Penerbitan Musik
Penyiaran Radio
Aktivitas Pengolahan Data,
Hosting Dan Kegiatan Ybdi
, portal WEB
Aktivitas Jasa Informasi
Lainnya
Asuransi
Reasuransi
Dana Pensiun
Aktivitas Penunjang Jasa
Keuangan, Bukan Asuransi
dan Dana Pensiun
Aktivitas Penunjang
Asuransi dan Dana Pensiun
Aktivitas Manajemen Dana
Aktivitas Penyelenggaran
Sistem Pembayaran Dan
Jasa Pengolahan Uang
Rupiah
Real Estat yang dimiliki
sendiri atau disewa dan
kawasan pariwisata
Real Estat Atas Dasar Balas
Jasa (Fee) Atau Kontrak
Aktivitas Hukum
Aktivitas Akuntansi,
Pembukuan Dan Pemeriksa,
Konsultasi Pajak
Aktivitas Konsultasi
Manajemen
Aktivitas Arsitektur Dan
Keinsinyuran Serta
Konsultasi Teknis Ybdi
Analisis Dan Uji Teknis
Periklanan
Penelitian Pasar Dan Jajak
Pendapat Masyarakat
Aktivitas Perancangan
Khusus
Aktivitas Fotografi
Aktivitas Profesional,
Ilmiah Dan Teknis Lainnya
Ytdl
Aktivitas Penyewaan dan
Sewa Guna Usaha Tanpa
Hak Opsi Mobil, Bus, Truk
dan Sejenisnya
318
Ketentuan Uraian Ketentuan
Aktivitas Penyewaan Dan
Sewa Guna Usaha Tanpa
Hak Opsi Barang Pribadi
Dan Rumah Tangga
Aktivitas Penyewaan Dan
Sewa Guna Usaha Tanpa
Hak Opsi Mesin,Peralatan
Dan Barang Berwujud
Lainnya
Sewa Guna Usaha Tanpa
Hak Opsi Aset Non
Finansial, Bukan Karya
Hak Cipta
Pelatihan Kerja
Aktivitas Agen Perjalanan
Dan Penyelenggara Tur
Jasa Reservasi Lainnya Dan
Kegiatan Ybdi
Aktivitas Keamanan Swasta
Aktivitas Jasa Sistem
Keamanan
Aktivitas Penyelidikan
Aktivitas Penyedia
Gabungan Jasa Penunjang
Fasilitas
Aktivitas Kebersihan
Aktivitas Jasa Perawatan
Dan Pemeliharaan Taman
Aktivitas Administrasi
Kantor Dan Penunjang
Kantor
Aktivitas Call Centre
Aktivitas Jasa Penunjang
Usaha Ytdl
Administrasi Pemerintahan
Dan Kebijakan Ekonomi
Dan Sosial
Jaminan Sosial Wajib
Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan Dasar
Pemerintah
Pendidikan Dasar Swasta
Pendidikan Anak Usia Dini
Satuan Pendidikan
Kerjasama Pendidikan
Anak Usia Dini dan
Pendidikan Dasar
Pendidikan Pesantren dan
Pendidikan Keagamaan
islam Anak Usia Dini dan
Dasar
Pendidikan keagamaaan
anak usia dini dan dasar
Pendidikan Menengah
Pendidikan Menengah
Atas/Aliyah Pemerintah
Pendidikan Menengah
Atas/Aliyah Swasta
319
Ketentuan Uraian Ketentuan
Pendidikan Menengah
Kejuruan dan
Teknis/Aliyah Kejuruan
Pemerintah
Pendidikan Menengah
Kejuruan dan
Teknis/Aliyah Kejuruan
Swasta
Satuan Pendidikan
Kerjasama Pendidikan
Menengah
Pendidikan Menengah
Pesantren
Pendidikan Keagamaan
Menengah
Pendidikan Pesantren
Tinggi
Pendidikan Lainnya
Kegiatan Penunjang
Pendidikan
Aktivitas Praktik Dokter
Dan Dokter Gigi
Aktivitas Sosial Di Dalam
Panti Untuk Perawatan Dan
Pemulihan Kesehatan
Aktivitas Sosial Di Dalam
Panti Untuk
Keterbelakangan Mental,
Gangguan Mental Dan
Penyalahgunaan Obat
Terlarang
Aktivitas Sosial Di Dalam
Panti Untuk Lanjut Usia
Dan Penyandang
Disabilitas
Aktivitas Sosial Di Dalam
Panti Lainnya Ytdl
Aktivitas Sosial Tanpa
Akomodasi Untuk Lanjut
Usia Dan Penyandang
Disabilitas
Aktivitas Sosial Tanpa
Akomodasi Lainnya
(penyediaan jasa sosial,
kesejahteraan dan jasa
lainnya yang sejenis di luar
panti di mana disediakan
untuk perorangan atau
keluarga oleh pemerintah
atau organisasi swasta atau
ahlinya)
Perpustakaan, Arsip,
Museum Dan Kegiatan
Kebudayaan Lainnya
Aktivitas Olahraga
Pengelolaan Fasilitas
Olahraga
Aktivitas Klub Olahraga
Aktivitas Lainnya berkaitan
320
Ketentuan Uraian Ketentuan
dengan Olahraga
Kolam Pemancingan
Aktivitas Organisasi Bisnis,
Pengusaha Dan Profesi
Aktivitas Organisasi Buruh
Aktivitas Organisasi
Lainnya
Reparasi Komputer Dan
Alat Komunikasi
Reparasi Barang Keperluan
Pribadi Dan Perlengkapan
Rumah Tangga
Aktivitas Jasa Perorangan
Untuk Kebugaran, Bukan
Olahraga
Aktivitas Penatu
Aktivitas Jasa Perorangan
Lainnya Ytdl
Aktivitas Rumah Tangga
Sebagai Pemberi Kerja Dari
Personil Domestik
Aktivitas Yang
Menghasilkan Barang Oleh
Rumah Tangga Yang
Digunakan Untuk
Memenuhi Kebutuhan
Sendiri
Aktivitas Yang
Menghasilkan Jasa Oleh
Rumah Tangga Yang
Digunakan Untuk
Memenuhi Kebutuhan
Sendiri
Aktivitas Badan
Internasional Dan Badan
Ekstra Internasional
Lainnya kegiatan Badan
Internasional, seperti
Perserikatan Bangsa-
Bangsa dan perwakilan
Perserikatan Bangsa-
Bangsa, Badan Regional
dan lain-lain)
Makam
51.
52. Batasan :
Pembatasan jumlah
kegiatan dibatasi 10-15%
dari luas sub zona
Pembatasan minim lebar
jalan 6 meter dan/ atau
minim jalan lokal untuk
kegiatan perdagangan jasa,
sarana pelayanan umum
dan perkantoran
SPU dikembangkan sesuai
standar jangkauan
minimum
Pembatasan kegiatan
321
Ketentuan Uraian Ketentuan
industri : merupakan
industri kecil/industri
rumah tangga, industri yang
dikembangkan hanya untuk
industri mamin dan industri
kecil yang minim
pencemaran, pembatasan
polusi udara (debu) dan
suara, meminimalkan
pencemaran limbah,
pembatasan KDB
maksimum 60%,
pembatasan jumlah
kegiatan
Pembatasan untuk
perdagangan dan industri
yang menghasilkan limbah :
tidak berada pada
permukiman rawan banjir,
tidak menimbulkan
gangguan dan pencemaran
lingkungan, mempunyai
akses air bersih yang cukup
Pembatasan RPH :
merupakan kegiatan
eksisting
Untuk SPU dikembangkan
dengan mempertimbangkan
radius layanan
53.
322
Ketentuan Uraian Ketentuan
Industri barang logam siap Industri Pengolahan
pasang untuk bangunan, tembakau
tangki, tandon air dan Industri Pemintalan,
generator uap Penenunan dan Penyelesaian
Industri barang logam akhir tekstilaan Tekstil
lainnya dan jasa Industri tekstil lainnya
Pembuatan barang logam Industri Pakaian jadi dan
Treatment Air Perlengkapannya, bukan
Konstruksi Gedung pakaian jadi dari kulit
Kontruksi Gedung berbulu
Perkantoran Industri Pakaian jadi dan
Kontruksi Gedung barang dari kulit berbulu
Pendidikan Industri Pakaian jadi rajutan
Kontruksi Gedung dan sulaman/bordir
Penginapan Industri kulit dan barang dari
Kontruksi Gedung kulit termasuk kulit buatan
Lainnya Industri alas kaki
Jasa Pekerjaan Konstruksi Industri Penggergajian dan
Prapabrikasi Bangunan Pengawetan kayu, rotan,
Gedung bambu dan sejenisnya
Konstruksi Jalan Dan Industri barang dari kayu;
Jalan Rel industri barang dari gabus
Konstruksi Jaringan dan barang anyaman dari
Irigasi, Komunikasi Dan jerami, rotan, bambu dan
Limbah sejenis lainnya
Konstruksi Bangunan Industri kertas dan barang
Sipil Lainnya dari kertas
Pembongkaran Dan Industri Pencetakan Dan
Penyiapan Lahan Kegiatan Ybdi
Instalasi Sistem Reproduksi Media Rekaman
Kelistrikan, Air (Pipa) Industri serat buatan
Dan Instalasi Konstruksi Industri farmasi, Produk obat
Lainnya kimia dan obat tradisional
Penyelesaian Konstruksi Industri Karet dan Barang
Bangunan dari Karet
Konstruksi Khusus Industri barang dari Plastik
Lainnya Industri kaca dan barang dari
Perdagangan eceran Suku kaca
Cadang dan Aksesori Industri barang galian bukan
Mobi logam lainnya
Perdagangan besar Industri komponen dan Papan
berbagai macam barang elektronik
Perdaganga Eceran yang Industri komputer dan
Utamanya Makanan, perlengkapannya
Minuman, atau Tembakau Industri peralatan komunikasi
di Toko Industri peralatan audio dan
Perdagangan Eceran video elektronik
Berbagai Macam Barang Industri alat ukur, alat uji,
yang Didominasi Bukan peralatan navigasi dan
Makanan, Minumam atau kontrol dan alat ukur waktu
Tembakau di Toko Industri peralatan iradiasi,
Perdagangan eceran elektromedikal dan
khusus makanan, elektroterapi
minuman dan tembakau Industri Peralatan fotografi
Perdagangan eceran dan instrumen optik bukan
khusus bahan bakar kaca mata
kendaraan bermotor Industri media magnetik dan
Perdagangan eceran media optik
Peralatan informasi dan Industri motor listrik,
323
Ketentuan Uraian Ketentuan
telekomunikasi generator, transformator dan
Perdagangan eceran Peralatan Pengontrol dan
Perlengkapan rumah Pendistribusian listrik
tangga Industri batu baterai dan
Perdagangan eceran alat akumulator listrik
tulis, musik, alat olahraga Industri kabel dan
dan mainan Perlengkapannya
Perdagangan eceran Industri Peralatan
berbagai macam barang Penerangan listrik
lainnya Industri Peralatan rumah
Perdagangan Eceran Kaki tangga
Lima dan Los Pasar Industri Peralatan listrik
Perdagangan Eceran lainnya
Bukan Di Toko, Kaki Industri mesin untuk
Lima Dan Los Pasar keperluan umum
Pergudangan Dan Industri mesin untuk
Penyimpanan keperluan khusus
Pergudangan Dan Industri suku cadang dan
Penyimpanan aksesori kendaraan bermotor
Aktivitas Cold Storage roda empat atau lebih
Pergudangan Dan Industri furnitur
Penyimpanan Lainnya Industri barang Perhiasan dan
Aktivitas Kurir barang berharga
Penyedia jasa Industri alat musik
Penginapan/akomodasi Industri alat olahraga
Penyediaan Jasa Industri alat Permainan dan
Akomodasi Lainnya mainan anak-anak
Restoran dan Penyedia Industri Peralatan kedokteran
makanan dan kedokteran gigi serta
Jasa Boga Untuk Suatu Perlengkapannya
Event Tertentu (Event Industri Pengolahan lainnnya
Catering) Dan Penyediaan Ytdl
Makanan Lainnya Reparasi dan Perawatan
Penyediaan Minuman Produk Logam Fabrikasi,
Aktivitas Penerbitan Mesin dan Peralatan
Buku, Majalah Dan Instalasi/Pemasangan Mesin
Terbitan Lainnya dan Peralatan Industri
Penerbitan Piranti Lunak Ketenagalistrikan
(Software) Pengadaan Dan Distribusi
Aktivitas Perekaman Gas Alam Dan Buatan
Suara Dan Penerbitan Pengumpulan Limbah Dan
Musik Sampah
Penyiaran Radio Treatment dan Pembuangan
Aktivitas Pengolahan Sampah
Data, Hosting Dan Daur Ulang
Kegiatan Ybdi , portal Kontruksi Gedung Industri
WEB Kontruksi Gedung Kesehatan
Aktivitas Jasa Informasi Aktivitas Telekomunikasi
Lainnya Dengan Kabel
Asuransi Aktivitas Telekomunikasi
Reasuransi Tanpa Kabel
Dana Pensiun Aktivitas Telekomunikasi
Aktivitas Penunjang Jasa Satelit
Keuangan, Bukan Aktivitas Telekomunikasi
Asuransi dan Dana Lainnya
Pensiun Aktivitas Rumah Sakit
Aktivitas Penunjang Pemerintah
Asuransi dan Dana Aktivitas Puskesmas
Pensiun Aktivitas Rumah Sakit
324
Ketentuan Uraian Ketentuan
Aktivitas Manajemen Swasta
Dana Aktivitas Klinik Pemerintah
Aktivitas Penyelenggaran Aktivitas Klinik Swasta
Sistem Pembayaran Dan Aktivitas Rumah Sakit
Jasa Pengolahan Uang Lainnya
Rupiah Aktivitas pelayanan
Real Estat yang dimiliki Kesehatan Manusia Lainnya
sendiri atau disewa dan Aktivitas Hiburan, Kesenian
kawasan pariwisata Dan Kreativitas
Real Estat Atas Dasar Daya tarik wisata
Balas Jasa (Fee) Atau buatan/binaan manusia
Kontrak Wisata Agro
Aktivitas Hukum Daya Tarik Wisata
Aktivitas Akuntansi, Buatan/Binaan Manusia
Pembukuan Dan Lainnya
Pemeriksa, Konsultasi Wisata Tirta
Pajak 56.
Aktivitas Konsultasi 57. Syarat :
Manajemen Industri disyaratkan masuk
Aktivitas Arsitektur Dan kategori industri kecil, Tidak
Keinsinyuran Serta mengganggu aktifitas
Konsultasi Teknis Ybdi bermukim, dampak polusi
Analisis Dan Uji Teknis ringan, tidak mengganggu
Periklanan aktifitas di sekitar kegiatan
Penelitian Pasar Dan Jajak industri, dilengkapi dengan
Pendapat Masyarakat pengolahan limbah, industri
Aktivitas Perancangan yang menghasilkan
Khusus pencemaran udara harus
Aktivitas Fotografi dilengkapi cerobong asap
Aktivitas Profesional, sesuai standart yang berlaku
Ilmiah Dan Teknis dan pemanfaatan lahan untuk
Lainnya Ytdl kegiatan industri maksimal
Aktivitas Penyewaan dan KDB 60%
Sewa Guna Usaha Tanpa Untuk instalasi utilitas dan
Hak Opsi Mobil, Bus, fasilitas umum mendapatkan
Truk dan Sejenisnya rekomendasi dari Dinas
Aktivitas Penyewaan Dan Khusus rumah sakit minimal
Sewa Guna Usaha Tanpa berada pada jalan kolektor,
Hak Opsi Barang Pribadi tidak boleh berbatasan
Dan Rumah Tangga langsung dengan perumahan,
Aktivitas Penyewaan Dan radius di sekitarnya tidak
Sewa Guna Usaha Tanpa boleh ada RS lagi, memenuhi
Hak Opsi Mesin,Peralatan persyaratan teknis rumah
Dan Barang Berwujud sakit, melengkapi
Lainnya rekomendasi /FS atau izin
Sewa Guna Usaha Tanpa operasional
Hak Opsi Aset Non Khusus Klinik rawat
Finansial, Bukan Karya inap/Rumah sakit harus
Hak Cipta berbadan usaha
Pelatihan Kerja Untuk wisata harus
Aktivitas Agen Perjalanan menyediakan lahan parkir
Dan Penyelenggara Tur dan tidak menggangu
Jasa Reservasi Lainnya aktivitas bermukim
Dan Kegiatan Ybdi Aktivitas telekomunikasi :
Aktivitas Keamanan Memenuhi syarat lingkungan
Swasta dan keamanan tower dan
Aktivitas Jasa Sistem Mendapatkan izin
Keamanan
Aktivitas Penyelidikan
325
Ketentuan Uraian Ketentuan
Aktivitas Penyedia
Gabungan Jasa Penunjang
Fasilitas
Aktivitas Kebersihan
Aktivitas Jasa Perawatan
Dan Pemeliharaan Taman
Aktivitas Administrasi
Kantor Dan Penunjang
Kantor
Aktivitas Call Centre
Aktivitas Jasa Penunjang
Usaha Ytdl
Administrasi
Pemerintahan Dan
Kebijakan Ekonomi Dan
Sosial
Jaminan Sosial Wajib
Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Anak Usia
Dini
Pendidikan Dasar
Pemerintah
Pendidikan Dasar Swasta
Pendidikan Anak Usia
Dini
Satuan Pendidikan
Kerjasama Pendidikan
Anak Usia Dini dan
Pendidikan Dasar
Pendidikan Pesantren dan
Pendidikan Keagamaan
islam Anak Usia Dini dan
Dasar
Pendidikan keagamaaan
anak usia dini dan dasar
Pendidikan Menengah
Pendidikan Menengah
Atas/Aliyah Pemerintah
Pendidikan Menengah
Atas/Aliyah Swasta
Pendidikan Menengah
Kejuruan dan
Teknis/Aliyah Kejuruan
Pemerintah
Pendidikan Menengah
Kejuruan dan
Teknis/Aliyah Kejuruan
Swasta
Satuan Pendidikan
Kerjasama Pendidikan
Menengah
Pendidikan Menengah
Pesantren
Pendidikan Keagamaan
Menengah
Pendidikan Pesantren
Tinggi
Pendidikan Lainnya
Kegiatan Penunjang
326
Ketentuan Uraian Ketentuan
Pendidikan
Aktivitas Praktik Dokter
Dan Dokter Gigi
Aktivitas Sosial Di Dalam
Panti Untuk Perawatan
Dan Pemulihan Kesehatan
Aktivitas Sosial Di Dalam
Panti Untuk
Keterbelakangan Mental,
Gangguan Mental Dan
Penyalahgunaan Obat
Terlarang
Aktivitas Sosial Di Dalam
Panti Untuk Lanjut Usia
Dan Penyandang
Disabilitas
Aktivitas Sosial Di Dalam
Panti Lainnya Ytdl
Aktivitas Sosial Tanpa
Akomodasi Untuk Lanjut
Usia Dan Penyandang
Disabilitas
Aktivitas Sosial Tanpa
Akomodasi Lainnya
(penyediaan jasa sosial,
kesejahteraan dan jasa
lainnya yang sejenis di
luar panti di mana
disediakan untuk
perorangan atau keluarga
oleh pemerintah atau
organisasi swasta atau
ahlinya)
Perpustakaan, Arsip,
Museum Dan Kegiatan
Kebudayaan Lainnya
Aktivitas Olahraga
Pengelolaan Fasilitas
Olahraga
Aktivitas Klub Olahraga
Aktivitas Lainnya
berkaitan dengan Olahraga
Kolam Pemancingan
Aktivitas Organisasi
Bisnis, Pengusaha Dan
Profesi
Aktivitas Organisasi
Buruh
Aktivitas Organisasi
Lainnya
Reparasi Komputer Dan
Alat Komunikasi
Reparasi Barang
Keperluan Pribadi Dan
Perlengkapan Rumah
Tangga
Aktivitas Jasa Perorangan
Untuk Kebugaran, Bukan
Olahraga
327
Ketentuan Uraian Ketentuan
Aktivitas Penatu
Aktivitas Jasa Perorangan
Lainnya Ytdl
Aktivitas Rumah Tangga
Sebagai Pemberi Kerja
Dari Personil Domestik
Aktivitas Yang
Menghasilkan Barang
Oleh Rumah Tangga Yang
Digunakan Untuk
Memenuhi Kebutuhan
Sendiri
Aktivitas Yang
Menghasilkan Jasa Oleh
Rumah Tangga Yang
Digunakan Untuk
Memenuhi Kebutuhan
Sendiri
Aktivitas Badan
Internasional Dan Badan
Ekstra Internasional
Lainnya kegiatan Badan
Internasional, seperti
Perserikatan Bangsa-
Bangsa dan perwakilan
Perserikatan Bangsa-
Bangsa, Badan Regional
dan lain-lain)
Makam
54.
55. Batasan :
Pembatasan jumlah
kegiatan dibatasi 15-20%
dari luas sub zona
Pembatasan minim lebar
jalan 6 meter dan/ atau
minim jalan lokal
untuk kegiatan
perdagangan jasa, sarana
pelayanan umum dan
perkantoran
SPU dikembangkan sesuai
standar jangkauan
minimum
Pembatasan kegiatan
industri : merupakan
industri kecil/industri
rumah tangga, industri
yang dikembangkan hanya
untuk industri mamin dan
industri kecil yang minim
pencemaran, pembatasan
polusi udara (debu) dan
suara, meminimalkan
pencemaran limbah,
pembatasan KDB
maksimum 60%,
pembatasan jumlah
kegiatan
328
Ketentuan Uraian Ketentuan
Pembatasan untuk
perdagangan dan industri
yang menghasilkan limbah
: tidak berada pada
permukiman rawan banjir,
tidak menimbulkan
gangguan dan pencemaran
lingkungan, mempunyai
akses air bersih yang
cukup
Pembatasan RPH :
merupakan kegiatan
eksisting
Untuk SPU dikembangkan
dengan
mempertimbangkan radius
layanan
58.
J. KETENTUAN KEGIATAN DAN PENGGUNAAN LAHAN PADA ZONA SARANA PELAYANAN
UMUM (SPU)
1. Subzona SPU Skala Kota (SPU-1)
329
Ketentuan Uraian Ketentuan
Kerjasama Pendidikan Lanjut Usia Dan
Menengah Penyandang Disabilitas
Pendidikan Menengah Aktivitas Sosial Di
Pesantren Dalam Panti Lainnya
Pendidikan Keagamaan Ytdl
Menengah Aktivitas Sosial Tanpa
Pendidikan Tinggi Akomodasi Untuk
Pendidikan Tinggi Lanjut Usia Dan
Pemerintah Penyandang Disabilitas
Pendidikan Tinggi Swasta Aktivitas Sosial Tanpa
Pendidikan Tinggi Akomodasi Lainnya
Keagamaan (penyediaan jasa sosial,
Pendidikan Pesantren kesejahteraan dan jasa
Tinggi lainnya yang sejenis di
Pendidikan Lainnya luar panti di mana
Kegiatan Penunjang disediakan untuk
Pendidikan perorangan atau
Aktivitas Rumah Sakit keluarga oleh
Pemerintah pemerintah atau
organisasi swasta atau
Aktivitas Rumah Sakit
ahlinya)
Swasta
Aktivitas Klinik
Batasan : Pembatasan
Pemerintah
jumlah kegiatan dibatasi
Aktivitas Klinik Swasta maksimum 20% dari luas
Aktivitas Rumah Sakit sub zona
Lainnya
Aktivitas pelayanan
Kesehatan Manusia
Lainnya
Aktivitas Hiburan,
Kesenian Dan Kreativitas
Perpustakaan, Arsip,
Museum Dan Kegiatan
Kebudayaan Lainnya
Aktivitas Olahraga
Pengelolaan Fasilitas
Olahraga
Aktivitas Klub Olahraga
Aktivitas Lainnya
berkaitan dengan
Olahraga
Aktivitas Taman Bertema
atau taman Hiburan
Taman Rekreasi/Taman
Wisata
Rimba Kota
Taman
Jalur Hijau
Pada SPU yang tidak berfungsi atau akan pindah lokasi maka lokasi semula dapat
digunakan untuk kegiatan lain sesuai dengan fungsi sekitarnya atau yang sejenis dan
penunjang
Ketentuan
SPU yang ditetapkan didalam siteplan, boleh berubah peruntukannya/SPU nya sesuai
Tambahan
ketentuan yang berlaku.
SPU juga difungsikan sebagai tempat penampungan sementara (mitigasi bencana).
60.
330
2. Subzona SPU Skala Kecamatan (SPU-2)
331
Ketentuan Uraian Ketentuan
Aktivitas Taman sub zona Mendapatkan izin
Bertema atau taman
Hiburan 62.
Taman Rekreasi/Taman
Wisata
Rimba Kota
Taman
Jalur Hijau
332
Ketentuan Uraian Ketentuan
Kegiatan Penunjang keluarga oleh
Pendidikan pemerintah atau
Aktivitas Hiburan, organisasi swasta atau
Kesenian Dan ahlinya)
Kreativitas
Perpustakaan, Arsip, Batasan :
Museum Dan Kegiatan Pembatasan jumlah
Kebudayaan Lainnya kegiatan dibatasi
Aktivitas Olahraga maksimum 20% dari
Pengelolaan Fasilitas luas sub zona
Olahraga 63.
Aktivitas Klub
Olahraga
Aktivitas Lainnya
berkaitan dengan
Olahraga
Aktivitas Taman
Bertema atau taman
Hiburan
Taman Rekreasi/Taman
Wisata
Rimba Kota
Taman
Jalur Hijau
65.
4. Subzona SPU Skala RW (SPU-4)
333
Ketentuan Uraian Ketentuan
Jalur Hijau
70.
71.
72.
73.
74.
K. KETENTUAN KEGIATAN DAN PENGGUNAAN LAHAN PADA ZONA PERDAGANGAN DAN
JASA
1. Subzona Perdagangan dan Jasa Skala Kota (K-1)
334
Ketentuan Uraian Ketentuan
Perdagangan besar atas disewa dan kawasan 79. Syarat :
Dasar balas jasa pariwisata Untuk instalasi utilitas dan
fee/Kontrak Real Estat Atas Dasar fasilitas umum mendapatkan
Perdagangan besar hasil Balas Jasa (Fee) Atau rekomendasi dari Dinas
Pertanian, Peternakan dan Kontrak Kegiatan perdagangan jasa,
Perikanan Aktivtas kesehatan fasilitas umum dan wisata
Perdagangan besar hewan harus menyediakan lahan
makanan, minuman dan Pendidikan Dasar dan parkir
tembakau Pendidikan Anak Usia Aktivitas Hiburan dan
Perdagangan besar Dini Rekreasi Lainnya Ytdl :
keperluan rumah tangga Pendidikan Dasar tidak mengganggu
Perdagangan besar mesin, Pemerintah lingkungan sekitar, berada
elektronik, Perlengkapan Pendidikan Dasar pada area dekat wisata
dan suku cadang Swasta Khusus rumah sakit minimal
Perdagangan khusus Pendidikan Anak Usia berada pada jalan kolektor,
lainnya Dini tidak boleh berbatasan
Perdagangan besar Satuan Pendidikan langsung dengan
berbagai macam barang Kerjasama Pendidikan perumahan, memenuhi
Perdaganga Eceran yang Anak Usia Dini dan persyaratan izin RS
Utamanya Makanan, Pendidikan Dasar Khusus klinik/pelayanan
Minuman, atau Tembakau Pendidikan Pesantren kesehatan minimal berada
di Toko dan Pendidikan pada jalan 6 meter, tidak
Perdagangan Eceran Keagamaan islam Anak boleh berbatasan langsung
Berbagai Macam Barang Usia Dini dan Dasar dengan perumahan, radius di
yang Didominasi Bukan Pendidikan sekitarnya tidak boleh ada
Makanan, Minumam atau keagamaaan anak usia klinik/pelayanan kesehatan
Tembakau di Toko dini dan dasar lagi, memenuhi persyaratan
Perdagangan eceran Pendidikan Menengah klinik/pelayanan kesehatan,
khusus makanan, Pendidikan Menengah melengkapi rekomendasi
minuman dan tembakau Atas/Aliyah /FS atau izin operasional
Perdagangan eceran Pemerintah Aktivitas telekomunikasi :
khusus bahan bakar Pendidikan Menengah Memenuhi syarat
kendaraan bermotor Atas/Aliyah Swasta lingkungan dan keamanan
Perdagangan eceran Pendidikan Menengah tower dan Mendapatkan izin
Peralatan informasi dan Kejuruan dan80.
telekomunikasi Teknis/Aliyah 81.
Perdagangan eceran Kejuruan Pemerintah 82.
Perlengkapan rumah Pendidikan Menengah
tangga Kejuruan dan
Perdagangan eceran alat Teknis/Aliyah
tulis, musik, alat olahraga Kejuruan Swasta
dan mainan Satuan Pendidikan
Perdagangan eceran Kerjasama Pendidikan
berbagai macam barang Menengah
lainnya Pendidikan Menengah
Perdagangan Eceran Kaki Pesantren
Lima dan Los Pasar Pendidikan Keagamaan
Perdagangan Eceran Menengah
Bukan Di Toko, Kaki Pendidikan Tinggi
Lima Dan Los Pasar Pendidikan Tinggi
Aktivitas Cold Storage Pemerintah
Aktivitas Pos Pendidikan Tinggi
Aktivitas Kurir Swasta
Penyedia jasa Pendidikan Tinggi
Penginapan/akomodasi Keagamaan
Penyediaan Jasa Pendidikan Pesantren
Akomodasi Lainnya Tinggi
Restoran dan Penyedia Pendidikan Lainnya
335
Ketentuan Uraian Ketentuan
makanan Kegiatan Penunjang
Jasa Boga Untuk Suatu Pendidikan
Event Tertentu (Event Aktivitas Sosial Di
Catering) Dan Penyediaan Dalam Panti Untuk
Makanan Lainnya Perawatan Dan
Penyediaan Minuman Pemulihan Kesehatan
Aktivitas Penerbitan Aktivitas Sosial Di
Buku, Majalah Dan Dalam Panti Untuk
Terbitan Lainnya Keterbelakangan
Penerbitan Piranti Lunak Mental, Gangguan
(Software) Mental Dan
Aktivtas produksi, gambar Penyalahgunaan Obat
bergerak, video dan Terlarang
program televisi Aktivitas Sosial Di
Aktivitas Perekaman Dalam Panti Untuk
Suara Dan Penerbitan Lanjut Usia Dan
Musik Penyandang Disabilitas
Penyiaran Radio Aktivitas Sosial Di
Aktivitas Penyiaran Dan Dalam Panti Lainnya
Pemrograman Televisi Ytdl
Aktivitas Pemrograman, Aktivitas Sosial Tanpa
Konsultasi Komputer Dan Akomodasi Untuk
Kegiatan Ybdi Lanjut Usia Dan
Aktivitas Pengolahan Penyandang Disabilitas
Data, Hosting Dan Aktivitas Sosial Tanpa
Kegiatan Ybdi , portal Akomodasi Lainnya
WEB (penyediaan jasa sosial,
Aktivitas Jasa Informasi kesejahteraan dan jasa
Lainnya lainnya yang sejenis di
Perantara Monete luar panti di mana
Aktivitas Perusahaan disediakan untuk
Holding perorangan atau
Trust, Pendanaan Dan keluarga oleh
Entitas Keuangan Sejenis pemerintah atau
organisasi swasta atau
Otoritas Jasa Keuangan
ahlinya)
(Ojk)
Aktivitas Hiburan,
Lembaga Penjamin
Kesenian Dan
Simpanan (Lps) (Lembaga
Kreativitas
Penjamin Simpanan (Lps))
Perpustakaan, Arsip,
Aktivitas Jasa Keuangan
Museum Dan Kegiatan
Lainnya, Bukan Asuransi,
Kebudayaan Lainnya
Penjaminan, Dan Dana
Pensiun Aktivitas Olahraga
Asuransi Pengelolaan Fasilitas
Olahraga
Reasuransi
Aktivitas Klub
Dana Pensiun
Olahraga
Aktivitas Penunjang Jasa
Aktivitas Lainnya
Keuangan, Bukan
berkaitan dengan
Asuransi dan Dana
Olahraga
Pensiun
75.
Aktivitas Penunjang
76.
Asuransi dan Dana
77. Batasan :
Pensiun
Pembatasan jumlah
Aktivitas Manajemen
kegiatan dibatasi
Dana
maksimum 20% dari
Aktivitas Penyelenggaran luas sub zona
Sistem Pembayaran Dan
Pembatasan minim
Jasa Pengolahan Uang
336
Ketentuan Uraian Ketentuan
Rupiah lebar jalan 9 meter dan/
Aktivitas Hukum atau minim jalan
Aktivitas Akuntansi, kolrktor untuk kegiatan
Pembukuan Dan terbangun
Pemeriksa, Konsultasi SPU dikembangkan
Pajak sesuai standar
Aktivitas Kantor Pusat jangkauan minimum
Aktivitas Konsultasi Pembatasan rumah :
Manajemen dibatasi eksisting
Aktivitas Arsitektur Dan Pembatasan kegiatan
Keinsinyuran Serta perikanan dan
Konsultasi Teknis Ybdi peternakan : kegiatan
Analisis Dan Uji Teknis penunjang yang
Penelitian Dan bersifat komersil sepeti
Pengembangan Ilmu workshop dan
Pengetahuan Alam Dan showroom
Ilmu Teknologi Dan Terminal :
Rekayasa dikembangkan tipe
Penelitian Dan terminal sesuai kelas
Pengembangan Ilmu jalan
Pengetahuan Sosial Dan
Humaniora
Periklanan
Penelitian Pasar Dan Jajak
Pendapat Masyarakat
Aktivitas Perancangan
Khusus
Aktivitas Fotografi
Aktivitas Profesional,
Ilmiah Dan Teknis
Lainnya Ytdl
Aktivitas Penyewaan dan
Sewa Guna Usaha Tanpa
Hak Opsi Mobil, Bus,
Truk dan Sejenisnya
Aktivitas Penyewaan Dan
Sewa Guna Usaha Tanpa
Hak Opsi Barang Pribadi
Dan Rumah Tangga
Aktivitas Penyewaan Dan
Sewa Guna Usaha Tanpa
Hak Opsi Mesin,Peralatan
Dan Barang Berwujud
Lainnya
Sewa Guna Usaha Tanpa
Hak Opsi Aset Non
Finansial, Bukan Karya
Hak Cipta
Aktivitas Penempatan
Tenaga Kerja
Aktivitas Penyediaan
Tenaga Kerja Waktu
Tertentu
Penyediaan Sumber Daya
Manusia Dan Manajemen
Fungsi Sumber Daya
Manusia
Pelatihan Kerja
337
Ketentuan Uraian Ketentuan
Aktivitas Agen Perjalanan
Dan Penyelenggara Tur
Jasa Reservasi Lainnya
Dan Kegiatan Ybdi
Aktivitas Keamanan
Swasta
Aktivitas Jasa Sistem
Keamanan
Aktivitas Penyelidikan
Aktivitas Penyedia
Gabungan Jasa Penunjang
Fasilitas
Aktivitas Kebersihan
Aktivitas Jasa Perawatan
Dan Pemeliharaan Taman
Aktivitas Administrasi
Kantor Dan Penunjang
Kantor
Aktivitas Call Centre
Jasa Penyelenggara
Pertemuan, Perjalanan
Insentif, Konvensi,
Pameran dan jasa, balai
pertemuan
Aktivitas Jasa Penunjang
Usaha Ytdl
Administrasi
Pemerintahan Dan
Kebijakan Ekonomi Dan
Sosial
Penyediaan Layanan
Untuk Masyarakat Dalam
Bidang Hubungan Luar
Negeri, Pertahanan,
Keamanan Dan Ketertiban
Jaminan Sosial Wajib
Aktivitas Taman Bertema
atau taman Hiburan
Taman Rekreasi/Taman
Wisata
Aktivitas Organisasi
Bisnis, Pengusaha Dan
Profesi
Aktivitas Organisasi
Buruh
Aktivitas Organisasi
Lainnya
Reparasi Komputer Dan
Alat Komunikasi
Reparasi Barang
Keperluan Pribadi Dan
Perlengkapan Rumah
Tangga
Aktivitas Jasa Perorangan
Untuk Kebugaran, Bukan
Olahraga
Aktivitas Penatu
338
Ketentuan Uraian Ketentuan
Aktivitas Jasa Perorangan
Lainnya Ytdl
Aktivitas Rumah Tangga
Sebagai Pemberi Kerja
Dari Personil Domestik
Aktivitas Yang
Menghasilkan Barang
Oleh Rumah Tangga Yang
Digunakan Untuk
Memenuhi Kebutuhan
Sendiri
Aktivitas Yang
Menghasilkan Jasa Oleh
Rumah Tangga Yang
Digunakan Untuk
Memenuhi Kebutuhan
Sendiri
Aktivitas Badan
Internasional Dan Badan
Ekstra Internasional
Lainnya kegiatan Badan
Internasional, seperti
Perserikatan Bangsa-
Bangsa dan perwakilan
Perserikatan Bangsa-
Bangsa, Badan Regional
dan lain-lain)
Rimba Kota
Taman
Jalur Hijau
83.
2. Subzona Perdagangan dan Jasa Skala WP (K-2)
339
Ketentuan Uraian Ketentuan
Penyiapan Lahan Payau Aktivitas Puskesmas
Instalasi Sistem Aktivitas Penunjang Aktivitas Rumah Sakit
Kelistrikan, Air (Pipa) Dan Pertambangan Dan Swasta
Instalasi Konstruksi Penggalian Lainnya Aktivitas Klinik
Lainnya Treatment Air Pemerintah
Penyelesaian Konstruksi Kontruksi Gedung Aktivitas Klinik Swasta
Bangunan Hunian Aktivitas Rumah Sakit
Konstruksi Khusus Lainnya Kontruksi Gedung Lainnya
Perdagangan Mobil Pendidikan Aktivitas Praktik Dokter
Reparasi dan Perawatan Angkutan Jalan Rel Dan Dokter Gigi
Mobil Angkutan Bus Aktivitas pelayanan
Perdagangan eceran Suku Angkutan Darat Bukan Kesehatan Manusia
Cadang dan Aksesori Mobi Bus Lainnya
Perdagangan, reparasi dan Aktivitas Penunjang Daya tarik wisata
Perawatan Sepeda Motor Angkutan Darat buatan/binaan manusia
dan Perdagangan Suku Aktivitas Ekspedisi Daya Tarik Wisata
Cadang dan Aksesorinya Muatan Kereta Api dan Buatan/Binaan Manusia
Perdagangan besar atas Ekspedisi Angkutan Lainnya
Dasar balas jasa Darat Wisata Tirta
fee/Kontrak Real Estat yang Aktivitas Hiburan dan
Perdagangan besar hasil dimiliki sendiri atau Rekreasi Lainnya Ytdl
Pertanian, Peternakan dan disewa dan kawasan 86.
Perikanan pariwisata 87. Syarat :
Perdagangan besar Real Estat Atas Dasar Untuk instalasi utilitas
makanan, minuman dan Balas Jasa (Fee) Atau dan fasilitas umum
tembakau Kontrak mendapatkan
Perdagangan besar Aktivtas kesehatan rekomendasi dari Dinas
keperluan rumah tangga hewan Kegiatan perdagangan
Perdagangan besar mesin, Pendidikan Dasar dan jasa, fasilitas umum dan
elektronik, Perlengkapan Pendidikan Anak Usia wisata harus menyediakan
dan suku cadang Dini lahan parkir
Perdagangan khusus Pendidikan Dasar Aktivitas Hiburan dan
lainnya Pemerintah Rekreasi Lainnya Ytdl :
Perdagangan besar Pendidikan Dasar tidak mengganggu
berbagai macam barang Swasta lingkungan sekitar,
Perdaganga Eceran yang Pendidikan Anak Usia berada pada area dekat
Utamanya Makanan, Dini wisata
Minuman, atau Tembakau Satuan Pendidikan Khusus rumah sakit
di Toko Kerjasama Pendidikan minimal berada pada jalan
Perdagangan Eceran Anak Usia Dini dan kolektor, tidak boleh
Berbagai Macam Barang Pendidikan Dasar berbatasan langsung
yang Didominasi Bukan Pendidikan Pesantren dengan perumahan,
Makanan, Minumam atau dan Pendidikan memenuhi persyaratan
Tembakau di Toko Keagamaan islam izin RS
Perdagangan eceran khusus Anak Usia Dini dan Khusus klinik/pelayanan
makanan, minuman dan Dasar kesehatan minimal berada
tembakau Pendidikan pada jalan 6 meter, tidak
Perdagangan eceran khusus keagamaaan anak usia boleh berbatasan
bahan bakar kendaraan dini dan dasar langsung dengan
bermotor Pendidikan Menengah perumahan, radius di
Perdagangan eceran Pendidikan Menengah sekitarnya tidak boleh ada
Peralatan informasi dan Atas/Aliyah klinik/pelayanan
telekomunikasi Pemerintah kesehatan lagi, memenuhi
Perdagangan eceran Pendidikan Menengah persyaratan
Perlengkapan rumah tangga Atas/Aliyah Swasta klinik/pelayanan
Perdagangan eceran alat Pendidikan Menengah kesehatan, melengkapi
tulis, musik, alat olahraga Kejuruan dan rekomendasi /FS atau izin
dan mainan Teknis/Aliyah operasional
Perdagangan eceran Kejuruan Pemerintah Aktivitas telekomunikasi :
340
Ketentuan Uraian Ketentuan
berbagai macam barang Pendidikan Menengah Memenuhi syarat
lainnya Kejuruan dan lingkungan dan keamanan
Perdagangan Eceran Kaki Teknis/Aliyah tower dan Mendapatkan
Lima dan Los Pasar Kejuruan Swasta izin
Perdagangan Eceran Bukan Satuan Pendidikan88.
Di Toko, Kaki Lima Dan Kerjasama Pendidikan
Los Pasar Menengah
Aktivitas Cold Storage Pendidikan Menengah
Aktivitas Pos Pesantren
Aktivitas Kurir Pendidikan
Penyedia jasa Keagamaan Menengah
Penginapan/akomodasi Pendidikan Tinggi
Penyediaan Jasa Pendidikan Tinggi
Akomodasi Lainnya Pemerintah
Restoran dan Penyedia Pendidikan Tinggi
makanan Swasta
Jasa Boga Untuk Suatu Pendidikan Tinggi
Event Tertentu (Event Keagamaan
Catering) Dan Penyediaan Pendidikan Pesantren
Makanan Lainnya Tinggi
Penyediaan Minuman Pendidikan Lainnya
Aktivitas Penerbitan Buku, Kegiatan Penunjang
Majalah Dan Terbitan Pendidikan
Lainnya Aktivitas Sosial Di
Penerbitan Piranti Lunak Dalam Panti Untuk
(Software) Perawatan Dan
Aktivtas produksi, gambar Pemulihan Kesehatan
bergerak, video dan Aktivitas Sosial Di
program televisi Dalam Panti Untuk
Aktivitas Perekaman Suara Keterbelakangan
Dan Penerbitan Musik Mental, Gangguan
Penyiaran Radio Mental Dan
Aktivitas Penyiaran Dan Penyalahgunaan Obat
Pemrograman Televisi Terlarang
Aktivitas Pemrograman, Aktivitas Sosial Di
Konsultasi Komputer Dan Dalam Panti Untuk
Kegiatan Ybdi Lanjut Usia Dan
Aktivitas Pengolahan Data, Penyandang Disabilitas
Hosting Dan Kegiatan Aktivitas Sosial Di
Ybdi , portal WEB Dalam Panti Lainnya
Aktivitas Jasa Informasi Ytdl
Lainnya Aktivitas Sosial Tanpa
Perantara Monete Akomodasi Untuk
Aktivitas Perusahaan Lanjut Usia Dan
Holding Penyandang Disabilitas
Trust, Pendanaan Dan Aktivitas Sosial Tanpa
Entitas Keuangan Sejenis Akomodasi Lainnya
Otoritas Jasa Keuangan (penyediaan jasa
(Ojk) sosial, kesejahteraan
Lembaga Penjamin dan jasa lainnya yang
Simpanan (Lps) (Lembaga sejenis di luar panti di
Penjamin Simpanan (Lps)) mana disediakan untuk
Aktivitas Jasa Keuangan perorangan atau
Lainnya, Bukan Asuransi, keluarga oleh
Penjaminan, Dan Dana pemerintah atau
Pensiun organisasi swasta atau
Asuransi ahlinya)
Reasuransi Aktivitas Hiburan,
Dana Pensiun Kesenian Dan
341
Ketentuan Uraian Ketentuan
Aktivitas Penunjang Jasa Kreativitas
Keuangan, Bukan Asuransi Perpustakaan, Arsip,
dan Dana Pensiun Museum Dan Kegiatan
Aktivitas Penunjang Kebudayaan Lainnya
Asuransi dan Dana Pensiun Aktivitas Olahraga
Aktivitas Manajemen Dana Pengelolaan Fasilitas
Aktivitas Penyelenggaran Olahraga
Sistem Pembayaran Dan Aktivitas Klub
Jasa Pengolahan Uang Olahraga
Rupiah Aktivitas Lainnya
Aktivitas Hukum berkaitan dengan
Aktivitas Akuntansi, Olahraga
Pembukuan Dan Kolam Pemancingan
Pemeriksa, Konsultasi
84.
Pajak 85. Batasan :
Aktivitas Kantor Pusat Pembatasan jumlah
Aktivitas Konsultasi kegiatan dibatasi
Manajemen maksimum 20% dari
Aktivitas Arsitektur Dan luas sub zona
Keinsinyuran Serta Pembatasan minim
Konsultasi Teknis Ybdi lebar jalan 9 meter dan/
Analisis Dan Uji Teknis atau minim jalan
Penelitian Dan kolrktor untuk kegiatan
Pengembangan Ilmu terbangun
Pengetahuan Alam Dan SPU dikembangkan
Ilmu Teknologi Dan sesuai standar
Rekayasa jangkauan minimum
Penelitian Dan Pembatasan rumah :
Pengembangan Ilmu kegiatan eksisting
Pengetahuan Sosial Dan Pembatasan kegiatan
Humaniora perikanan dan
Periklanan peternakan : kegiatan
Penelitian Pasar Dan Jajak penunjang yang
Pendapat Masyarakat bersifat komersil sepeti
Aktivitas Perancangan workshop dan
Khusus showroom
Aktivitas Fotografi Terminal :
Aktivitas Profesional, dikembangkan tipe
Ilmiah Dan Teknis Lainnya terminal sesuai kelas
Ytdl jalan
Aktivitas Penyewaan dan
Sewa Guna Usaha Tanpa
Hak Opsi Mobil, Bus, Truk
dan Sejenisnya
Aktivitas Penyewaan Dan
Sewa Guna Usaha Tanpa
Hak Opsi Barang Pribadi
Dan Rumah Tangga
Aktivitas Penyewaan Dan
Sewa Guna Usaha Tanpa
Hak Opsi Mesin,Peralatan
Dan Barang Berwujud
Lainnya
Sewa Guna Usaha Tanpa
Hak Opsi Aset Non
Finansial, Bukan Karya
Hak Cipta
Aktivitas Penempatan
Tenaga Kerja
342
Ketentuan Uraian Ketentuan
Aktivitas Penyediaan
Tenaga Kerja Waktu
Tertentu
Penyediaan Sumber Daya
Manusia Dan Manajemen
Fungsi Sumber Daya
Manusia
Pelatihan Kerja
Aktivitas Agen Perjalanan
Dan Penyelenggara Tur
Jasa Reservasi Lainnya
Dan Kegiatan Ybdi
Aktivitas Keamanan
Swasta
Aktivitas Jasa Sistem
Keamanan
Aktivitas Penyelidikan
Aktivitas Penyedia
Gabungan Jasa Penunjang
Fasilitas
Aktivitas Kebersihan
Aktivitas Jasa Perawatan
Dan Pemeliharaan Taman
Aktivitas Administrasi
Kantor Dan Penunjang
Kantor
Aktivitas Call Centre
Jasa Penyelenggara
Pertemuan, Perjalanan
Insentif, Konvensi,
Pameran dan jasa, balai
pertemuan
Aktivitas Jasa Penunjang
Usaha Ytdl
Administrasi Pemerintahan
Dan Kebijakan Ekonomi
Dan Sosial
Penyediaan Layanan Untuk
Masyarakat Dalam Bidang
Hubungan Luar Negeri,
Pertahanan, Keamanan Dan
Ketertiban
Jaminan Sosial Wajib
Aktivitas Taman Bertema
atau taman Hiburan
Taman Rekreasi/Taman
Wisata
Aktivitas Organisasi
Bisnis, Pengusaha Dan
Profesi
Aktivitas Organisasi Buruh
Aktivitas Organisasi
Lainnya
Reparasi Komputer Dan
Alat Komunikasi
Reparasi Barang Keperluan
Pribadi Dan Perlengkapan
Rumah Tangga
Aktivitas Jasa Perorangan
343
Ketentuan Uraian Ketentuan
Untuk Kebugaran, Bukan
Olahraga
Aktivitas Penatu
Aktivitas Jasa Perorangan
Lainnya Ytdl
Aktivitas Rumah Tangga
Sebagai Pemberi Kerja
Dari Personil Domestik
Aktivitas Yang
Menghasilkan Barang Oleh
Rumah Tangga Yang
Digunakan Untuk
Memenuhi Kebutuhan
Sendiri
Aktivitas Yang
Menghasilkan Jasa Oleh
Rumah Tangga Yang
Digunakan Untuk
Memenuhi Kebutuhan
Sendiri
Aktivitas Badan
Internasional Dan Badan
Ekstra Internasional
Lainnya kegiatan Badan
Internasional, seperti
Perserikatan Bangsa-
Bangsa dan perwakilan
Perserikatan Bangsa-
Bangsa, Badan Regional
dan lain-lain)
Rimba Kota
Taman
Jalur Hijau
89.
3. Subzona Perdagangan dan Jasa Skala SWP (K-3)
344
Ketentuan Uraian Ketentuan
Pembongkaran Dan Budidaya Ikan Air Pemerintah
Penyiapan Lahan Payau Aktivitas Puskesmas
Instalasi Sistem Treatment Air Aktivitas Rumah Sakit
Kelistrikan, Air (Pipa) Dan Kontruksi Gedung Swasta
Instalasi Konstruksi Hunian Aktivitas Klinik
Lainnya Kontruksi Gedung Pemerintah
Penyelesaian Konstruksi Pendidikan Aktivitas Klinik Swasta
Bangunan Angkutan Jalan Rel Aktivitas Rumah Sakit
Konstruksi Khusus Angkutan Bus Lainnya
Lainnya Angkutan Darat Bukan Aktivitas Praktik Dokter
Perdagangan Mobil Bus Dan Dokter Gigi
Reparasi dan Perawatan Aktivitas Penunjang Aktivitas pelayanan
Mobil Angkutan Darat Kesehatan Manusia
Perdagangan eceran Suku Aktivitas Ekspedisi Lainnya
Cadang dan Aksesori Muatan Kereta Api dan Daya tarik wisata
Mobi Ekspedisi Angkutan buatan/binaan manusia
Perdagangan, reparasi dan Darat Daya Tarik Wisata
Perawatan Sepeda Motor Real Estat yang Buatan/Binaan Manusia
dan Perdagangan Suku dimiliki sendiri atau Lainnya
Cadang dan Aksesorinya disewa dan kawasan Wisata Tirta
Perdagangan besar atas pariwisata 92.
Dasar balas jasa Real Estat Atas Dasar 93. Syarat :
fee/Kontrak Balas Jasa (Fee) Atau Untuk instalasi utilitas
Perdagangan besar hasil Kontrak dan fasilitas umum
Pertanian, Peternakan dan Aktivtas kesehatan mendapatkan
Perikanan hewan rekomendasi dari Dinas
Perdagangan besar Pendidikan Dasar dan Kegiatan perdagangan
makanan, minuman dan Pendidikan Anak Usia jasa, fasilitas umum dan
tembakau Dini wisata harus menyediakan
Perdagangan besar Pendidikan Dasar lahan parkir
keperluan rumah tangga Pemerintah Aktivitas Hiburan dan
Perdagangan besar mesin, Pendidikan Dasar Rekreasi Lainnya Ytdl :
elektronik, Perlengkapan Swasta tidak mengganggu
dan suku cadang Pendidikan Anak Usia lingkungan sekitar, berada
Perdagangan khusus Dini pada area dekat wisata
lainnya Satuan Pendidikan Khusus rumah sakit
Perdagangan besar Kerjasama Pendidikan minimal berada pada jalan
berbagai macam barang Anak Usia Dini dan kolektor, tidak boleh
Perdaganga Eceran yang Pendidikan Dasar berbatasan langsung
Utamanya Makanan, Pendidikan Pesantren dengan perumahan,
Minuman, atau Tembakau dan Pendidikan memenuhi persyaratan
di Toko Keagamaan islam Anak izin RS
Perdagangan Eceran Usia Dini dan Dasar Khusus klinik/pelayanan
Berbagai Macam Barang Pendidikan kesehatan minimal berada
yang Didominasi Bukan keagamaaan anak usia pada jalan 6 meter, tidak
Makanan, Minumam atau dini dan dasar boleh berbatasan langsung
Tembakau di Toko Pendidikan Menengah dengan perumahan, radius
Perdagangan eceran Pendidikan Menengah di sekitarnya tidak boleh
khusus makanan, minuman Atas/Aliyah ada klinik/pelayanan
dan tembakau Pemerintah kesehatan lagi, memenuhi
Perdagangan eceran Pendidikan Menengah persyaratan
khusus bahan bakar Atas/Aliyah Swasta klinik/pelayanan
kendaraan bermotor Pendidikan Menengah kesehatan, melengkapi
Perdagangan eceran Kejuruan dan rekomendasi /FS atau izin
Peralatan informasi dan Teknis/Aliyah operasional
telekomunikasi Kejuruan Pemerintah Aktivitas telekomunikasi :
Perdagangan eceran Pendidikan Menengah Memenuhi syarat
Perlengkapan rumah Kejuruan dan lingkungan dan keamanan
tangga Teknis/Aliyah tower dan Mendapatkan
345
Ketentuan Uraian Ketentuan
Perdagangan eceran alat Kejuruan Swasta izin
tulis, musik, alat olahraga Satuan Pendidikan 94.
dan mainan Kerjasama Pendidikan
Perdagangan eceran Menengah
berbagai macam barang Pendidikan Menengah
lainnya Pesantren
Perdagangan Eceran Kaki Pendidikan Keagamaan
Lima dan Los Pasar Menengah
Perdagangan Eceran Pendidikan Tinggi
Bukan Di Toko, Kaki Pendidikan Tinggi
Lima Dan Los Pasar Pemerintah
Aktivitas Cold Storage Pendidikan Tinggi
Aktivitas Pos Swasta
Aktivitas Kurir Pendidikan Tinggi
Penyedia jasa Keagamaan
Penginapan/akomodasi Pendidikan Pesantren
Penyediaan Jasa Tinggi
Akomodasi Lainnya Pendidikan Lainnya
Restoran dan Penyedia Kegiatan Penunjang
makanan Pendidikan
Jasa Boga Untuk Suatu Aktivitas Sosial Di
Event Tertentu (Event Dalam Panti Untuk
Catering) Dan Penyediaan Perawatan Dan
Makanan Lainnya Pemulihan Kesehatan
Penyediaan Minuman Aktivitas Sosial Di
Aktivitas Penerbitan Buku, Dalam Panti Untuk
Majalah Dan Terbitan Keterbelakangan
Lainnya Mental, Gangguan
Penerbitan Piranti Lunak Mental Dan
(Software) Penyalahgunaan Obat
Aktivtas produksi, gambar Terlarang
bergerak, video dan Aktivitas Sosial Di
program televisi Dalam Panti Untuk
Aktivitas Perekaman Suara Lanjut Usia Dan
Dan Penerbitan Musik Penyandang Disabilitas
Penyiaran Radio Aktivitas Sosial Di
Aktivitas Penyiaran Dan Dalam Panti Lainnya
Pemrograman Televisi Ytdl
Aktivitas Pemrograman, Aktivitas Sosial Tanpa
Konsultasi Komputer Dan Akomodasi Untuk
Kegiatan Ybdi Lanjut Usia Dan
Aktivitas Pengolahan Penyandang Disabilitas
Data, Hosting Dan Aktivitas Sosial Tanpa
Kegiatan Ybdi , portal Akomodasi Lainnya
WEB (penyediaan jasa sosial,
Aktivitas Jasa Informasi kesejahteraan dan jasa
Lainnya lainnya yang sejenis di
Perantara Monete luar panti di mana
Aktivitas Perusahaan disediakan untuk
Holding perorangan atau
Trust, Pendanaan Dan keluarga oleh
Entitas Keuangan Sejenis pemerintah atau
Otoritas Jasa Keuangan organisasi swasta atau
(Ojk) ahlinya)
Lembaga Penjamin Aktivitas Hiburan,
Simpanan (Lps) (Lembaga Kesenian Dan
Penjamin Simpanan (Lps)) Kreativitas
Aktivitas Jasa Keuangan Perpustakaan, Arsip,
Lainnya, Bukan Asuransi, Museum Dan Kegiatan
346
Ketentuan Uraian Ketentuan
Penjaminan, Dan Dana Kebudayaan Lainnya
Pensiun Aktivitas Olahraga
Asuransi Pengelolaan Fasilitas
Reasuransi Olahraga
Dana Pensiun Aktivitas Klub
Aktivitas Penunjang Jasa Olahraga
Keuangan, Bukan Aktivitas Lainnya
Asuransi dan Dana berkaitan dengan
Pensiun Olahraga
Aktivitas Penunjang Kolam Pemancingan
Asuransi dan Dana 90.
Pensiun 91. Batasan :
Aktivitas Manajemen Pembatasan jumlah
Dana kegiatan dibatasi
Aktivitas Penyelenggaran maksimum 20% dari
Sistem Pembayaran Dan luas sub zona
Jasa Pengolahan Uang Pembatasan minim
Rupiah lebar jalan 9 meter dan/
Aktivitas Hukum atau minim jalan
Aktivitas Akuntansi, kolrktor untuk kegiatan
Pembukuan Dan terbangun
Pemeriksa, Konsultasi SPU dikembangkan
Pajak sesuai standar
Aktivitas Kantor Pusat jangkauan minimum
Aktivitas Konsultasi Pembatasan kegiatan
Manajemen perikanan dan
Aktivitas Arsitektur Dan peternakan : kegiatan
Keinsinyuran Serta penunjang yang bersifat
Konsultasi Teknis Ybdi komersil sepeti
Analisis Dan Uji Teknis workshop dan
Penelitian Dan showroom
Pengembangan Ilmu Terminal :
Pengetahuan Alam Dan dikembangkan tipe
Ilmu Teknologi Dan terminal sesuai kelas
Rekayasa jalan
Penelitian Dan
Pengembangan Ilmu
Pengetahuan Sosial Dan
Humaniora
Periklanan
Penelitian Pasar Dan Jajak
Pendapat Masyarakat
Aktivitas Perancangan
Khusus
Aktivitas Fotografi
Aktivitas Profesional,
Ilmiah Dan Teknis
Lainnya Ytdl
Aktivitas Penyewaan dan
Sewa Guna Usaha Tanpa
Hak Opsi Mobil, Bus,
Truk dan Sejenisnya
Aktivitas Penyewaan Dan
Sewa Guna Usaha Tanpa
Hak Opsi Barang Pribadi
Dan Rumah Tangga
Aktivitas Penyewaan Dan
Sewa Guna Usaha Tanpa
Hak Opsi Mesin,Peralatan
347
Ketentuan Uraian Ketentuan
Dan Barang Berwujud
Lainnya
Sewa Guna Usaha Tanpa
Hak Opsi Aset Non
Finansial, Bukan Karya
Hak Cipta
Aktivitas Penempatan
Tenaga Kerja
Aktivitas Penyediaan
Tenaga Kerja Waktu
Tertentu
Penyediaan Sumber Daya
Manusia Dan Manajemen
Fungsi Sumber Daya
Manusia
Pelatihan Kerja
Aktivitas Agen Perjalanan
Dan Penyelenggara Tur
Jasa Reservasi Lainnya
Dan Kegiatan Ybdi
Aktivitas Keamanan
Swasta
Aktivitas Jasa Sistem
Keamanan
Aktivitas Penyelidikan
Aktivitas Penyedia
Gabungan Jasa Penunjang
Fasilitas
Aktivitas Kebersihan
Aktivitas Jasa Perawatan
Dan Pemeliharaan Taman
Aktivitas Administrasi
Kantor Dan Penunjang
Kantor
Aktivitas Call Centre
Jasa Penyelenggara
Pertemuan, Perjalanan
Insentif, Konvensi,
Pameran dan jasa, balai
pertemuan
Aktivitas Jasa Penunjang
Usaha Ytdl
Administrasi Pemerintahan
Dan Kebijakan Ekonomi
Dan Sosial
Penyediaan Layanan
Untuk Masyarakat Dalam
Bidang Hubungan Luar
Negeri, Pertahanan,
Keamanan Dan Ketertiban
Jaminan Sosial Wajib
Aktivitas Taman Bertema
atau taman Hiburan
Taman Rekreasi/Taman
Wisata
Aktivitas Organisasi
Bisnis, Pengusaha Dan
Profesi
Aktivitas Organisasi
348
Ketentuan Uraian Ketentuan
Buruh
Aktivitas Organisasi
Lainnya
Reparasi Komputer Dan
Alat Komunikasi
Reparasi Barang
Keperluan Pribadi Dan
Perlengkapan Rumah
Tangga
Aktivitas Jasa Perorangan
Untuk Kebugaran, Bukan
Olahraga
Aktivitas Penatu
Aktivitas Jasa Perorangan
Lainnya Ytdl
Aktivitas Rumah Tangga
Sebagai Pemberi Kerja
Dari Personil Domestik
Aktivitas Yang
Menghasilkan Barang
Oleh Rumah Tangga Yang
Digunakan Untuk
Memenuhi Kebutuhan
Sendiri
Aktivitas Yang
Menghasilkan Jasa Oleh
Rumah Tangga Yang
Digunakan Untuk
Memenuhi Kebutuhan
Sendiri
Aktivitas Badan
Internasional Dan Badan
Ekstra Internasional
Lainnya kegiatan Badan
Internasional, seperti
Perserikatan Bangsa-
Bangsa dan perwakilan
Perserikatan Bangsa-
Bangsa, Badan Regional
dan lain-lain)
Rimba Kota
Taman
Jalur Hijau
349
Ketentuan Uraian Ketentuan
Untuk Masyarakat Pembongkaran Dan Aktivitas Telekomunikasi
Dalam Bidang Penyiapan Lahan Satelit
Hubungan Luar Penyelesaian Konstruksi Aktivitas Telekomunikasi
Negeri, Pertahanan, Bangunan Lainnya
Keamanan Dan Aktivitas Pos Aktivitas Hiburan, Kesenian
Ketertiban Penerbitan Piranti Dan Kreativitas
Rimba Kota Lunak (Software) 97.
Taman Penyiaran Radio Syarat :
Jalur Hijau Aktivitas Pengolahan Merupakan bangunan
Data, Hosting Dan penunjang dan ada izin
Kegiatan Ybdi , portal lingkungan
WEB Diutamakan jenis kegiatan
Aktivitas Jasa Informasi yang medukung fungsi sub
Lainnya zona
Periklanan Utk kegiatan wisata harus
Perpustakaan, Arsip, dilengkapi parkir
Museum Dan Kegiatan Aktivitas telekomunikasi :
Kebudayaan Lainnya Memenuhi syarat lingkungan
Aktivitas Badan dan keamanan tower dan
Internasional Dan Badan Mendapatkan izin
Ekstra Internasional
Lainnya kegiatan Badan98.
Internasional, seperti
Perserikatan Bangsa-
Bangsa dan perwakilan
Perserikatan Bangsa-
Bangsa, Badan Regional
dan lain-lain)
95.
Batasan :
Pembatasan luas KDB
mengikuti zona
perkantoran
Pembatasan jumlah
kegiatan dibatasi
maksimum 20% dari
luas sub zona
Pembatasan kegiatan
rumah tinggal, rumah
dinas : sebagai
penunjang kegiatan
perkantoran
96.
Tabel 9. 23 Ketentuan Kegiatan dan penggunaan Lahan pada Zona Transportasi (TR)
Ketentuan Uraian Ketentuan
Ketentuan I (Diizinkan) T (Diizinkan terbatas) B (Diizinkan Bersyarat)
Kegiatan dan Angkutan Jalan Pembongkaran Dan Penyiapan 102.-
Penggunaan Rel Lahan
Lahan Aktivitas Penyelesaian Konstruksi
Penunjang Bangunan
Angkutan Aktivitas Kurir
Darat Restoran dan Penyedia
350
Ketentuan Uraian Ketentuan
Taman makanan
Jalur Hijau Penyediaan Minuman
Periklanan
99.
100.Batasan :
Sebagai penunjang zona
transportasi
Pembatasan jumlah kegiatan
dibatasi maksimum 20% dari
luas sub zona
101.
351
9.3.2 KETENTUAN TATA BANGUNAN
352
Jarak Bebas Tinggi Ket.
GSB (m)
antar Bangunan Bangunan
Minimum Jl. Lokal
Zona Subzona Kode Jl
Jl. Arteri Jl. Kolektor Primer dan
Jumlah Lantai Lingkungan
Primer Primer Lokal
Sekunder
Sekunder
SPU Skala SPU-2 2m 3 lt 10 m 6m 5m 139.- 140.
Kecamatan
Perkantoran KT 2m 4 lt 10 m 6m 5m -
Transportasi TR 3m 4 lt - 6m 5m -
353
9.3.3 KETENTUAN SARANA PRASARANA
MINIMAL
354
Zona Subzona Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
Jaringan listrik
Jaringan drainase
150.
Perikanan Perikanan Budidaya PJU
Jaringan jalan
Jaringan Air Baku dan Instalasi Pengairan
jaringan listrik
Jaringan drainase
151.
Pembangkitan Pembangkitan Tenaga Listrik Akses jalan yang cukup pada jalan masuk, area switch yard
Tenaga Listrik dan sekelinling gedung kontrol
Pagar keliling Gardu Induk
Tempat parkir kendaraan dan halaman gedung kontrol.
Gudang tempat penyimpanan material/ peralatan
152.
Kawasan Kawasan Peruntukan Industri Pejalan kaki
Peruntukan Industri Jalur hijau atau buffer
PJU
Jaringan Listrik
Saluran drainase sisi jalan
Prasarana persampahan
Parkir masing-masing kaveling’
RTH privat pada kaveling
Pengolahan limbah industri
Prasarana air baku untuk industri
153.
154.
Perumahan Perumahan Kepadatan Tinggi PJU
Perumahan Kepadatan Sedang Jaringan Listrik
Saluran drainase lingkungan
Tempat Sampah
Prasarana pembuangan limbah
Akses jalan yang dapat dilewati pemadam
Parkir pada kaveling bangunan
RTH publik berupa taman dan RTH privat minimal 10%
PSU pada perumahan formal (sarana perniagaan, sarana
Pendidikan, sarana Kesehatan, sarana peribadatan, sarana
pelayananan umum dan pemerintahan, sarana pemakaman,
sarana RTH)
155.
Sarana Pelayanan SPU Skala Kota PJU
Umum SPU Skala Kecamatan Jaringan Listrik
SPU Skala Kelurahan Saluran drainase sisi jalan
SPU Skala RW Tempat Sampah
Prasarana pembuangan limbah
Parkir pada kaveling bangunan
Perdagangan Jasa Skala Kota Pejalan kaki
Skala WP Jalur hijau
Skala SWP PJU
Jaringan Listrik
Saluran drainase sisi jalan
Tempat sampah
Parkir masing-masing kaveling’
RTH privat pada kaveling
156.
Perkantoran Pejalan kaki
Jalur hijau
355
Zona Subzona Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
PJU
Jaringan Listrik
Saluran drainase sisi jalan
Tempat sampah
Parkir masing-masing kaveling’
RTH privat pada kaveling
157.
Transportasi PJU
Jaringan Listrik
Jaringan Drainase
Tempat Parkir
Tempat Sampah
Papan Informasi
158.
356
357
358