School Work">
Mankester HACCP
Mankester HACCP
Mankester HACCP
Oleh :
Kelas: D
Kel: 2
M. Fadly Zakaria
200110110292
Utang Sukarsa
200110130121
Ary Aditya
200110130127
Etya Nurrimas
200110130333
Prasetyo Hadi
200110130355
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dalam era globalisasi dan perdagangan bebas, perhatian terhadap
Identifikasi Masalah
1. Bagaimana sistem pengendalian mutu dalam HACCP.
2. Bagaimana peranan HACCP dalam industri hasil peternakan.
3. Apa kelebihan dan kekurangan dari HACCP.
1.3
II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1
Pengertian HACCP
HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point) adalah suatu sistem
jaminan mutu yang berdasarkan kepada kesadaran bahwa hazard (bahaya) dapat
timbul pada berbagai titik atau tahap produksi tertentu, tetapi dapat dilakukan
pengendaliannya untuk mengontrol bahaya bahaya tersebut. Kunci utama HACCP
adalah antisipasi bahaya dan identifikasi titik pengawasan yang mengutamakan
kepada tindakan pencegahan, daripada mengandalkan kepada pengujian produk
akhir (Winarno, 2004). HACCP adalah suatu sistem dengan pendekatan
sistematik untuk mengidentifikasi dan mengakses bahaya-bahaya dan risiko-risiko
yang berkaitan dengan pembuatan, distribusi dan penggunaan produk pangan.
Sistem ini bertanggung jawab untuk menentukan aspek-aspek kritis dalam
memperoleh keamanan makanan selama proses di pabrik.
HACCP
meningkatkan
memberikan
efisiensi
kesempatan
pengontrolan
pada
dengan
pabrik
makanan
menciptakan
untuk
kedisiplinan
penyakit atau
Wholesomeness / Kebersihan
Merupakan karakteristik-karakteristik produk atau proses dalam kaitannya
7 Prinsip HACCP
Sistem HACCP sendiri terdiri dari tujuh poin, yang mana antara poin-
Analisis bahaya
Mengidentifikasi potensi bahaya yang berhubungan dengan produksi
pangan pada semua tahapan, mulai dari usaha tani, penanganan,
pengolahan di pabrik dan distribusi, sampai kepada titik produk pangan
3.
4.
5.
6.
7.
2.3
Manfaat HACCP
Terdapat beberapa manfaat yang dapat dipetik dari perusahaan ataupun
2.
3.
4.
5.
6.
7.
III
PEMBAHASAN
3.1
diperlukan adanya pengendalian mutu (quality control atau QC) yang berorientasi
ke standar jaminan mutu (quality assurance atau QA) di tingkat produsen sampai
konsumen, kecuali inspeksi pada tahap pengangkutan dalam menuju pencapaian
pengelolaan kegiatan pengendalian mutu total pada aspek rancangan, produksi
dan produktivitas serta pemasaran. Berbagai penerapan prinsip HACCP yang
dapat diterapkan pada industri kecil pengolahan pangan diantaranya adalah dalam
bidang industri hasil peternakan.
Produk peternakan mempunyai sifat yang mudah rusak. Hal ini karena
kandungan gizi terutama protein dan lemak serta air yang tinggi sehingga
merupakan habitat yang sangat disukai oleh mikrobia pembusuk dan mikrobia
yang hidup dalam ternak saat masih hidup. Selain itu cemaran pada produk asal
ternak juga sulit untuk di hindari seperti cemaran kimia seperti residu antibiotik
dan fisik seperti pecahan kaca. HACCP pada produk hasil ternak dapat dimulai
dari pra produksi, produksi sampai dengan pasca produksi dengan urut-urutan
tertentu. Indonesia telah mempunyai beberapa standar nasional yang berkaitan
dengan keamanan pangan asal ternak yang diharapkan dapat memberikan jaminan
keamanan produk pangan asal ternak, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI)
mengenai batas maksimum cemaran mikroba dan batas maksimum residu dalam
bahan makanan asal ternak (Badan Standarisasi Nasional 2008). Selain itu juga
telah ada berbagai kebijakan dan peraturan baik berupa undang-undang, peraturan
pemerintah, surat keputusan menteri serta perangkat lainnya. Peraturan
Pemerintah No 22 tahun 1982 tentang kesehatan masyarakat veteriner merupakan
salah satu perangkat dalam pelaksanaan Undang-Undang No 6 tahun 1967 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
Dalam peraturan pemerintah tersebut dinyatakan pentingnya pengamanan bahan
pangan asal ternak serta pencegahan penularan penyakit zoonosis, serta perlunya
menjaga keamanan bahan pangan asal ternak dengan melindunginya dari
pencemaran dan kontaminasi serta kerusakan akibat penanganan yang kurang
higienis.
dan
penyimpanan
merupakan
titik
penting
dalam
saja yang dapat masuk ke adalam mutu I seperti yang dipersyaratkan dalam SNI.
Bukan hanya RPA saja yang terjadi hal seperti ini, beberapa industri pengolahan
juga belum mampu menerapkan prinsip yang ada dalam HACCP. Sebagian besar
yang telah menerapkan masih pada industri menengah besar sedangkan pada
industri kecil masih sangat minim. Seperti penyediaan refrigerator pada
penyimpanan produk susu pasteurisasi.
Di Indonesia, penanganan produk peternakan di tingkat pengecer masih
perlu mendapat perhatian, terutama di pasar tradisional. Di pasar tersebut, ayam
dan daging diperdagangkan dengan diletakkan di atas meja tanpa dilengkapi alat
pendingin atau fasilitas lainnya. Jumlah mikroba yang cukup tinggi dan jenis
mikroba berbahaya pada daging ayam yang dijual di pasar tradisional cukup
mengkhawatirkan, terlebih lagi bila pemotongan dilakukan di pasar tradisional.
Beberapa pedagang di pasar tradisional juga dilaporkan menggunakan formalin
sebagai pengawet agar ayam tetap kelihatan segar, padahal formalin digolongkan
sebagai bahan berbahaya dan dilarang digunakan pada produk pangan sesuai yang
diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 722/Menkes/Per/ IX/88. Penemuan
beberapa produk yang mengandung formalin ini sangat mencemaskan masyarakat
sebagai konsumen. Konsumen merasa kurang aman, cenderung menghindari,
menjadi lebih selektif dan mengurangi intensitas pembelian produk yang
diberitakan mengandung formalin.
3.3
dalam
merancang dan
menerapkan
sistem
HACCP, harus
dipertimbangkan dampak dari bahan baku, bahan tambahan, cara SNI 01-48521998 5 dari 12 pembuatan pangan yang baik, peran proses pengolahan dalam
mengendalikan bahaya, penggunaan yang mungkin dari produk akhir, katagori
konsumen yang berkepentingan dan bukti-bukti epidemis yang berkaitan dengan
keamanan pangan.
IV
KESIMPULAN
1.
yang
zero-risk
(tanpa
resiko),
tetapi
dirancang
untuk
3.
DAFTAR PUSTAKA
BSNi. 1998. SNI 01-4852-1998 : Sistem Analisa Bahaya dan Pengendalian Titik
Kritis serta Pedoman Penerapnnya. Jakarta
Mortimore, Sara and Carol Wallace. 1995. HACCP: A Practical Approach. USA:
Blackwell.
Sudarmaji. 2005. Analisis Bahaya dan Pengendalian Titik Kritis. Jurnal
Kesehatan Lingkungan, Vol 1, No2, Tahun 2005
Winarno, F.G dan Surono. 2002. HACCP dan Penerapannya dalam Industri
Pangan. Cetakan 2, M-BRIO PRESS. Bogor.
Winarno, F.G. 2004. HACCP dan Penerapannya dalam Industri Pangan. Bogor:
M-Brio Press