Buku Islamic Studies 2023
Buku Islamic Studies 2023
Buku Islamic Studies 2023
Cotemporary Issues
i
Islamic Studies
Perpustakaan Nasional RI: Katalog Dalam Terbitan (KTD)
ISLAMIC STUDIES
Cotemporary Issues
© Gt. Muhammad Irhamna Husin,
Muhammad Ihsanul Arief
Noor Ainah
Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2022
viii + 164 halaman: 14,5 x 21 cm
ISBN: 978-602-...
Penerbit:
Aswaja Pressindo
Jl. Plosokuning V No. 73
Minnomartani, Ngaglik, Sleman Yogyakarta
Telp.: (0274) 4462377 e-mail: aswajapressindo@yahoo.com
Percetakan:
CV. Aswaja Pressindo
ii
KATA PENGANTAR
iii
Islamic Studies
iv
DAFTAR ISI
BAB I
KONSEP KETUHANAN DALAM ISLAM
A. Capaian Pembelajaran ........................................... 1
B. Konsep Ketuhanan Bagi Para Ahli ....................... 1
C. Konsep Ketuhanan Menurut Agama Islam ....... 4
D. Keyakinan Terhadap Wujud Zat Allah SWT. .... 6
E. Mengenal Allah Melalui Sifat-Sifat-Nya ............. 9
F. Mengenal Allah Melalui Asma-Nya..................... 11
G. Buah dari Bertauhid kepada Allah SWT ............ 12
H.Akidah Puncak Inti Dasar Ajaran Islam ............. 13
BAB II
HAKIKAT MANUSIA
A. Capaian pembelajaran .......................................... 17
B. Asal Usul Manusia dalam Pandangan Islam ..... 17
C. Fungsi dan Tujuan Hidup Manusia Menurut
Islam .......................................................................... 28
v
Islamic Studies
BAB III
SUMBER AJARAN DAN HUKUM ISLAM
A. Capaian Pembelajaran ........................................... 35
B. Al-Qur’an .................................................................. 35
C. Hadis ......................................................................... 40
D. Ijtihad ........................................................................ 46
E. Hubungan antar Sumber Ajaran Islam .............. 50
BAB IV
AKHLAK DALAM ISLAM
A. Capaian Pembelajaran .......................................... 53
B. Pengertian Akhlak ................................................... 53
C. Macam-Macam Akhlak .......................................... 55
D. Prinsip Dasar Akhlak dalam Islam ..................... 57
E. Konseptualisasi Akhlak Terhadap Pendidikan
Islam .......................................................................... 59
BAB V
EKONOMI SYARIAH
A. Capaian Pembelajaran ........................................... 63
B. Pengertian Ekonomi Syariah ................................ 63
C. Dasar Hukum Ekonomi Syariah .......................... 65
D. Ruang Lingkup Ekonomi Syariah ........................ 66
E. Jual Beli dalam Islam .............................................. 67
F. Zakat dalam Islam .................................................. 68
G. Pajak dalam Pandangan Islam ............................. 70
H.Waqaf dalam Islam ................................................ 73
I. Refleksi Tentang Ekonomi Syari’ah ..................... 76
vi
Daftar Isi
BAB VI
IPTEKS DALAM PANDANGAN ISLAM
A. Capaian Pembelajaran ........................................... 79
B. Konsep IPTEKS dalam Islam ................................ 79
C. Perintah Menuntut Ilmu ........................................ 85
D. Perlunya Akhlak Islami dalam Pengembangan
IPTEKS ...................................................................... 87
BAB VII
POLITIK, HAM DAN DEMOKRASI DALAM
PANDANGAN ISLAM
A. Capaian Pembejaran .............................................. 95
B. Pengertian Politik dalam Islam ............................. 95
B. Prinsip dan Norma Politik dalam Islam ............. 97
C. Hak Asasi Manusia Menurut Ajaran Islam ....... 100
D. Demokrasi dalam Islam ......................................... 103
BAB VIII
KEBUDAYAAN DALAM PANDANGAN ISLAM
A. Capaian Pembelajaran ........................................... 107
B. Pengertian Kebudayaan dalam Pandangan
Islam .......................................................................... 107
C. Prinsip-Prinsip Kebudayaan dalam
Pandangan Islam .................................................... 109
D. Penerapan Budaya Islam dalam Kegiatan
Ilmiah dan Kinerja .................................................. 111
E. Kebudayaan Islam di Indonesia ........................... 116
vii
Islamic Studies
BAB IX
MASYARAKAT MADANI
A. Capaian Pembelajaran ........................................... 121
B. Makna Masyarakat Madani .................................. 121
C. Karakteristik Masyarakat Madani ....................... 124
D. Sejarah Masyarakat Madani dalam Peradaban
Islam .......................................................................... 125
BAB X
MODERASI BERAGAMA DAN KERUKUNAN
ANTAR UMAT BERAGAMA
A. Capaian Pembelajaran ........................................... 135
B. Pengertian Moderasi Beragama ........................... 135
C. Prinsip dan Indikator Moderasi Beragama ........ 140
D. Pengertian Kerukunan antar Umat Beragama .. 142
E. Penerapan Ukhwah sebagai Upaya
Kerukunan ............................................................... 144
F. Penyebab Retak Hubungan Harrmoni antar
Umat Beragama ...................................................... 146
G. Faktor Pendukung Terwujud Kerukunan antar
Umat Beragama ...................................................... 148
viii
BAB I
KONSEP KETUHANAN
DALAM ISLAM
A ..Capaian
Capaian Pembelajaran
1
Islamic Studies
utusan-Nya di muka bumi. Agama wahyu mempunyai
Nabi atau rasul, kitab suci, dan umat.1 Sedangkan para
sarjana antropologi budaya dan sosiologi agama
menjelaskan ragam keyakinan manusia terhadap
Tuhan melalui kajian keilmuan (scientific approach) yang
melahirkan klasifikasi agama dalam dua kelompok,
yaitu spritualisme dan materialisme. Pertama,
Spritualisme adalah keyakinan pengant agama
terrhadap zat yang gaib. Pembahasan bagian ini
dirincikan sebagai berikut:
a. Agama ketuhanan (theistic religion), yaitu agama
yang para penganutnya menyembah Tuhan (theos).
Agama Ketuhanan merupakan sistem kepercayaan
terhadap eksistensi Tuhan, yang mencakup keperca-
yaan terhadap satu Tuhan atau banyak Tuhan.
b. Monoteisme, yaitu bentuk agama yang berdasarkan
pada kepercayaan terhadap satu Tuhan. Contoh
masuk katagori ini yaitu agama Islam dengan inti
ajaran iman yang berbentuk pengakuan:
1
Dadang Kahmad, Metode Penelitian Agama, (Bandung: Pustaka Setia, 2011),
h. 31.
2
Dadang Kahmad, Metode Penelitian Agama...,h.32.
2
Konsep Ketuhanan Dalam Islam
Ketiga katagori di atas masuk dalam agama for-
mal yang umumnya dikenal dalam masyarakat.
Selanjutnya masih mengenai klasifikasi dari agama
spritualisme yang di dalamnya terdapat pembahasan
tentang agama penyembah roh dalam bentuk
kepercayaan sebagai berikut:
a. Dinamisme
Kata dinamisme berasal dari kata Yunani
“dynamis atau dynaomos” yang artinya kekuatan atau
tenaga. Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
disebutkan, dinamisme yaitu kepercayaan bahwa
segala sesuatu mempunyai tenaga atau kekuatan
yang dapat mempengaruhi keberhasilan atau
kegagalan usaha manusia dalam mempertahankan
hidup.3
b. Animisme
Animisme berasal dari bahasa latin. Asal
katanya adalah “anima” yang berarti “nyawa, nafas,
atau roh.” Animisme kepercayaan kepada roh yang
mendiami semua benda (pohon, batu, sungai,
gunung dan sebagainya).4
3
Depdiknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia, dikutip oleh Jirhanuddin,
Perbandingan Agama..., h. 51.
4
Kamus Besar Bahasa Indonesia, dikutip oleh Jirhanuddin, Perbandingan
Agama (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), h. 53.
3
Islamic Studies
dalam wujud benda-benda matrial, Seperti patung
manusia atau binatang dan berhala atau sesuatu yang
dibangun dan dibuat untuk disembah. Contoh
keyakinan manusia yang masuk katagori tersebut
agama bangsa Arab sebelum Islam atau kepercayaan
penganut agama majusi yang menyembah api
suci.Agama materialisme pada hakikatnya tidak terlalu
jauh perbedaannya dengan agama spritualisme, sebab
keduanya mempercayai jiwa atau sesuatu yang gaib.
Hanya saja dalam agama materialisme, mereka lebih
menekankan kepada mengagungkan fisik.5
5
Dadang Kahmad, Metode Penelitian Agama…, h.36.
6
Mawardy Hatta, Akidah Islam Fondasi Utama Kehidupan Orang Beriman
(Banjarmasin: UIN Antasari Press, 2017), h. 7.
4
Konsep Ketuhanan Dalam Islam
Kalimat syahadat memberikan penegasan pada
seorang hamba bahwa tujuan semata-mata dalam
kehidupan hanya kepada Allah SWT.7
Al-Qur’an al-Karim sebagai sumber pertama dalam
ajaran Islam, banyak memberikan informasi dan
penejelasan-penjelasan tentang pedoman dalam
kehidupan. Kita dapat memahami penjelasan di surah
an-Nisa ayat 136 tentang seharusnya yang dipilih oleh
orang yang benar-benar beriman kepada Allah SWT.,
yaitu:
7
Karen Amstrong, A. History of God: The 4,000 year Quets of Judaism,
Christianity, and Islam, terj. Zaimul Am dengan judul Sejarah Tuhan: kisah
4000 Tahun Pencarian Tuhan Dalam Agama-Agama Manusia (Bandung: Mizan,
2015), h. 238.
5
Islamic Studies
Sumber ajaran Islam kedua yaitu hadis Nabi
Muhammad saw Di dalam hadis banyak sekali
terdapat informasi tentang akidah Islam. Hadis yang
bisa dijadikan sumber akidah harus memiliki kualitas
shahih yang mutawatir, yakni hadis Nabi yang
diriwayatkan oleh banyak perawi yang tidak mungkin
mereka bersepakat untuk berdusta dalam meriwayat-
kan hadis.8 Al-Qur’an dan hadis merupakan sumber
akidah Islam, yang tentunya juga sebagai pijakan bagi
orang yang beriman. Melalui akal kedua sumber bisa
dipahami dengan baik. Kebenaran secara rasional
terhadap ketauhidan kepada Allah SWT dapat
dibuktikan oleh akal pikiran manusia. Oleh sebab itu,
maka kajian terhadap kebenaran akidah sesorang
muslim dapat dibuktikan dari dalil naqli (al-Qur’an dan
hadis) dan dalil aqli (akal pikiran manusia).9
D. K eyakinan T
Keyakinan erhadap W
Terhadap ujud Zat Allah SWT
Wujud SWT..
Ibn Rusyd memberikan penjelasan tentang
pembuktian Tuhan dapat dilakukan melalui arugumen
dalil al-Inayah dan dalil al-Ikhtira. Dalil yang pertama
menjelaskan struktur susunan alam semesta yang
sangat teratur ini tentu memiliki tujuan, atau hikmah
yang terkandung dari ciptaan Allah SWT. Dalil kedua
8
Mawardy Hatta, Akidah Islam, Fondasi Utama Kehidupan Orang Beriman…, h.
9.
9
Mawardy Hatta, Akidah Islam, Fondasi Utama Kehidupan Orang Beriman…,
h.10.
6
Konsep Ketuhanan Dalam Islam
menjelaskan bahwa segala yang ada di alam ini
merupakan ciptaan Allah.10 Argumen lain bisa kita
telusuri sebagaimana di dalam al-Qur’an yang banyak
sekali menggambarkan tentang bukti kebenaran dari
adanya zat Allah Yang Maha Esa. Wahyu menjadi dalil
atau bukti adanya Allah sebagai zat yang berfirman.11
Di dalam Al-Qur’an penjelasan yang berkenaan tentang
zat Allah yang berhak dan wajib disembah (uluhiyyah)
maupun sebagai zat yang menciptakan, mengatur, dan
memelihara alam (rububiyyah) telah sangat rinci bisa
kita temukan.
Kata uluhiyyah berasal dari kata illah yang berarti
ibadah atau sembah.12 Salah satu ayat al-Qur’an yang
berisi tentang uluhiyyah Allah ini adalah pada surah
al-Kahfi ayat 110:
10
Mahmud Qasim, Nushushun Mukhtarah minal falsafatil Islamiyah, dikitip
oleh Nazaruddin Razak, Dienul Islam (Bandung: Alma’arif, 1973), h. 169.
11
Mawardy Hatta, Akidah Islam, Fondasi Utama Kehidupan Orang Beriman…, h
59
12
Mawardy Hatta, Akidah Islam, Fondasi Utama Kehidupan Orang Beriman..., h.
60.
7
Islamic Studies
sesungguhnya Tuhan kamu itu adalah Tuhan yang Esa.”
Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya,
maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan
janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam
beribadat kepada Tuhannya.”
13
Mawardy Hatta, Akidah Islam, fondasi Utama Kehidupan orang Beriman…, h.
63.
8
Konsep Ketuhanan Dalam Islam
semesta yang luar biasa. Kekuatan manusia tidak akan
mampu membikin alam ini, pasti ada zat lain (Allah
SWT.) yang Maha Kuasa dalam menciptakan dan
mengatur seluruh apa yang terdapat di bumi dan
langit.14
14
H. Mawardy Hatta, Akidah Islam, Fondasi Utama Kehidupan Orang Beriman…,
h. 63.
15
H. Mawardy Hatta, Akidah Islam, Fondasi Utama Kehidupan Orang Beriman…,
h. 66.
16
H. Mawardy Hatta, Akidah Islam, fondasi Utama Kehidupan Orang Beriman…,
h. 67.
9
Islamic Studies
1. Sifat Wajib
Wajib
Wujud (Ada), Qidam (Awal), Baqa (Kekal), Baqa
(Kekal) Mukhalafatuhu Lil Hawadits (Berbeda
Dengan Ciptaannya), Qiyamuhu Binafsihi (Allah
Berdiri Sendiri), Wahdaniat (Tunggal), Qudrat
(Berkuasa), Iradat (Berkehendak), Ilmu (Mengetahui),
Hayat (Hidup), Sama’(Mendengar), Bashar
(Melihat), Kalam (Berkata-Kata), Kaunuhu Qadiran
(Keadaan Berkuasa), Kaunuhu Muridan (Keadaan
Berkehendak), Kaunuhu ‘Alimun (Keadaan
Mengetahui), Kaunuhu Hayyun (Keadaan Hidup),
Kaunuhu Sami’un (Keadaan Mendengar), Kaunuhu
Basirun (Keadaan Melihat), Kaunuhu Mutakallimun
(Keadaan Bekata-Kata)
2. Sifat Mustahil
Adam (Tiada), Huduts (Ada Yang Mendahului),
Fana (Musnah), Mumatsalatu Lil Hawaditsi (Ada
Yang Menyamai), Ihtiyaju Lighairihi (Memerlukan
Yang Lain), Ta’adud (Berbilang), Ajzun (Lemah),
Karahah (Terpaksa), Jahlun (Bodoh), Mautun (Mati),
Shamamun (Tuli), Ama (Buta), Bakamun (Bisu),
Kaunuhu ‘Ajiyan (Zat Yang Lemah), Kaunuhu
Karihan (Zat Yang Terpaksa), Kaunuhu Jahilan (Zat
Yang Sangat Bodoh), Mayyitan (Zat Yang Mati),
Kaunuhu Ashamma (Zat Yang Tuli), Kaunuhu ‘Ama
(Zat Yang Buta), Kaunuhu Abkama (Zat Yang Bisu).
10
Konsep Ketuhanan Dalam Islam
3. Sifat Jaiz
Sifat Allah yang jaiz maksudnya adalah Allah
memiliki kewenangan mutlak jika ingin melakukan
apapun, baik menjadikan sesuatu hal ataupun tidak
ada paksaan siapaun dan bantuan apapun.
11
Islamic Studies
17
Muhyiddin Yahya bin Syaraf bin Marra bin Hasan bin Husien bin Hazam
an-Nawawi, Shahih Muslim bi Syarh an-Nawawi (Mesir: al- Mathba’ al-
Mishriyyah, 1929), h. 6-7.
18
H. Mawardy Hatta, Akidah Islam, Fondasi Utama Kehidupan Orang Beriman…,
h. 94.
19
M.Quraisy Shihab, Membumikan Al-Qur’an Jilid II (Jakarta: Lentera Hati,
2011), h. 23
20
M.Quraisy Shihab, Membumikan Al-Qur’an Jilid II …, h. 24
12
Konsep Ketuhanan Dalam Islam
tus hamba dengan proses pemantapan iman dalam diri
setiap manusia.
Buah dari seseorang bertauhid kepada Allah
dengan keyakinan penuh akan meningkatkan
ketakwaan dari dirinya. Takwa yaitu menjauhi segala
kemurkaan Allah dan menjauhi apa yang dibenci-Nya.
Kata takwa ini merupakan ungkapan tentang
mengikuti perintah dan meninggalkan laranganNya.
Dasar dari takwa yaitu takut kepada Allah, dan hal ini
termasuk amal hati karena dinisbahkan kepada takwa
dalam hati.21
21
Yusuf Al-Qardhawi, Kaifa Nata’amal Ma’a Al-Qur’an, terj. Kathur Suhardi,
Bagaimana Berinteraksi dengan Al-Qur’an (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2008),
h. 86.
13
Islamic Studies
manusia. Sumber ajaran Islam yang berbagai aspek itu
yaitu al-Qur’an dan Hadis.22 Hadis sebagai sumber
kedua dari ajaran Islam, mengandung sunnah (tradisi
yang Nabi lakukan). Sunnah bisa dalam bentuk
ucapan, perbuatan, atau persetujuan secara diam dari
Nabi. Berlainan dengan al-Qur’an, tidak dikenal dan
dicatat di zaman Nabi.23 Islam memiliki ajaran inti
yang terdapat di dalam hadis Nabi Muhammad saw
Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari sebagai
berikut:
22
Harun Nasution, Islam ditinjau dari berbagai Aspeknya (Jakarta: UI-Press,
2005),…h. 17
23
Harun Nasution, Islam ditinjau dari berbagai Aspeknya,…h. 22
14
Konsep Ketuhanan Dalam Islam
24
Abu Abdullah Muhammad bin Ismail al-Bukhari, al-Jami’ ash-Shahih (Mesir:
al-Mathba’ah as-Salafiyah, 1400 H.) cet I, h. 33
15
Islamic Studies
tahu dari yang bertanya. Tapi aku akan terangkan tanda-
tandanya (yaitu) jika seorang budak telah melahirkan
tuannya, jika para penggembala unta yang berkulit hitam
berlomba-lomba membangun gedung-gedung selama lima
masa, yang tidak diketahui lamanya kecuali oleh Allah
SWT”. Kemudian Nabi saw membaca:”Sesungguhnya
hanya pada Allah pengetahuan hari kiamat” (QS. Luqman:
34). Setelah itu Jibril as pergi, kemudian Nabi saw
berkata;”hadapkan dia ke sini.”Tetapi para sahabat tidak
melihat sesuatupun, maka Nabi saw bersabda;”Dia adalah
Malaikat Jibril datang kepada manusia untuk mengajar-
kan agama mereka.” Abu Abdullah berkata: ”Semua hal
yang diterangkan Beliau saw dijadikan sebagai iman.
Pernyataan:
1. Jelaskan bagaimana pandangan agama menurut ahli
sosiologi agama dan antropologi budaya.
2. Jelaskan menurut anda apa perbedaan konsep
ketuhanan menurut Islam dan barat?
3. Jelaskan bagaimana dalil pembuktian adanya zat
Allah yang Maha Esa mengenal Allah melalui sifat-
sifat-Nya
4. Jelaskan bagaimana menurut anda agar selalu
menjadi hamba yang beriman dan bertakwa?
5. Jelaskan buah dari bertauhid seorang hamba kepada
Allah SWT.
16
BAB II
HAKIKAT MANUSIA
A ..Capaian
Capaian pembelajaran
17
Islamic Studies
kan tentang penciptaan manusia, antara lain dalam
Q.S. 23 : 12, 13 dan 14:
18
Hakikat Manusia
“Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal
darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal
daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang
belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan
daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang
(berbentuk) lain. Maka Maha Sucilah Allah, Pencipta
Yang Paling Baik.” (Q.S.23:14)
19
Islamic Studies
Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari dan Muslim
dijelaskan bahwa penciptaan manusia sebagai nuthfah
berlangsung selama 40 hari, sebagai alaqah selama 40
hari dan sebagai mudhgah selama 40 hari. Pada tahap
berikutnya baru ditiupkan ruh ke dalam diri manusia.
Pada tahap ini, disebut sebagai makhluk sempurna
yaitu manusia yang telah memiliki jasad dan ruh. Di
dalam Al-Quran juga dikenal beberapa istilah lain yang
mengungkapkan tentang asal kejadian manusia antara
lain sebagai berikut:
1. Turaab, yaitu tanah gemuk sebagaimana disebutkan
dalam surat Al Kahfi [18] : 37:
20
Hakikat Manusia
Dalam ayat ini, Al-Quran menyebut kata bada-a
yang berarti memulai. Ini menunjukkan adanya awal
suatu penciptaan dari Tiin. Hal ini jelas bermakna
tahap yang lain akan segera mengikuti.
21
Islamic Studies
6. Sulalatun min tiin, yaitu dari sari pati lempung.
Sulaalat berarti sesuatu yang disarikan dari sesuatu
yang lain.
7. Air yang dianggap sebagai asal usul seluruh kehi-
dupan sebagaimana disebut dalam Q.S. 25 : 54:
22
Hakikat Manusia
Mengenai hakikat ruh merupakan misteri besar
yang dihadapi oleh manusia. Secara jelas dalam Al-
Quran dinyatakan bahwa yang mengetahui hakikat ruh
hanyalah Allah SWT. Hal ini menjadi Bukti tentang
keterbatasan ilmu yang dimiliki oleh manusia karena
sampai saat ini masih belum ada dan bahkan tidak
akan pernah ada manusia yang mampu mengungkap
hakikat ruh tersebut. Pernyataan ini dikemukakan oleh
Allah dalam Q.S. Al-Isra’, 17 : 85:
23
Islamic Studies
manusia karena tubuh manusia merupakan kumpulan
dan bermilyar-milyar sel hidup yang saling berhubung-
an. Nafs bekerja sesuai dengan bekerjanya sistem
biologis manusia. (Q.S. 39 : 42)
24
Hakikat Manusia
peristiwa lainnya di dunia yang lain pula. Al-An’aam
[6] : 93:
Fitrah Manusia
Kata furah merupakan turunan dari kata “fatara”,
artinya ciptaan, suci dan seimbang. Louis Ma’luf Calam
kamus Al-Munjd 72980-120) menyebutkan bahwa
fitrah adalah sifat yang ada pada setiap yang ada pada
awal penciptannya, sifat alami manusia, agama,
sunnah Menurut Iman Al-Maraghi (1974-200) fitrah
adalah kondisi di mana Allah menciptakan manusia
yang menghadapkan cinnya kepada kebenaran dan
25
Islamic Studies
kesiapan untuk menggunakan pikirannya Dengan
demikian arti fitrah dari segi bahasa dapat diartikan
sebaga kondisi awal suatu ciptaan atau kondisi awal
manusia yang memiliki potensi untuk mengetahui dan
cenderung kepada kebenaran. Sejalan dengan isyarat
Al-Quran. Ar-Rum 30) : 30:
26
Hakikat Manusia
“Dan (ingatlah ketika Tuhanmu mengeluarkan
keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah
mengambil kesakstun terhadap jiwa mereka terasa
berfirman): “Bukankah Aku iniTuhanmu?” Mereka
menjawab: “Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi
saksi”. (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari
kiamat kamu tidak mengatakan: “Sesungguhnya kami
(bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini
(keesaan Tuhan)”.(Q.S 7 : 172).
27
Islamic Studies
qalbu dan nafsu. Akal dalam pengertian bahasa Indo-
nesia berarti pikiran, atau rasio. Harun Nasution
(1986) menyebut akal dalam arti asalnya (bahasa
Arab), yaitu menahan, dan orang ‘aqil di zaman
jahiliah yang dikenal dengan darah panasnya dapat
mengambil sikap dan tindakan yang berisi
kebijaksanaan dalam mengatasi masalah yang
dihadapinya.
Pembahasan di atas menunjukkan bahwa manusia
adalah makhluk ciptaan Allah yang sangat berbeda
dengan makhluk lainnya di alam semesta ini. Ia
memiliki karakter yang khas bahkan dibandingkan
dengan makhluk yang lain yang paling ‘mirip’
sekalipun. Kekhasan inilah yang menurut kitab suci
menyebabkan konsekuensi konsekuensi kemanusiaan
di antaranya kesadaran, tanggung jawab dan adanya
pembalasan.
C ..Fungsi
Fungsi dan Tujuan Hidup Manusia Menurut
Tujuan
Islam
1. Fungsi manusia
Fungsi manusia di muka bumi adalah sebagai
khalifah. Khalifah berarti pemimpin, wakil, pengelola
dan pemelihara. Tentang fungsi manusia sebagai
khalifah ini dijelaskan dalam firman Allah dalam
Q.S. 2 : 30:
28
Hakikat Manusia
29
Islamic Studies
Segala yang dihasilkan manusia dalam konteks
sebagai khalifah dilandasi dengan ketundukan dan
ketaatan kepada Allah SWT. Ketundukan dan
ketaatan ini tidak lain adalah refleksi dari fungsi
penciptaan sebagai khalifah yang diberikan oleh
Allah dan akan dipertanggung jawabkan oleh
manusia. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah SWT
(Q.S. 35 : 39:
30
Hakikat Manusia
31
Islamic Studies
Jadi, semua aktivitas hidup yang dilakukan oleh
seorang manusia yang dilandasi dengan sikap
ketundukan jiwa terhadap Sang Khalik merupakan
ibadah.
Ibadah yang dilakukan manusia didasari oleh
kebutuhan terhadap Allah SWT, karena manusia
diciptakan, diatur, dan akan kembali kepada-Nya.
Oleh karena itu, ibadah atau penyembahan harus
dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, karena
Allah tidak membutuhkan sedikit pun kepada
manusia termasuk ritual-ritual penyembahannya.
Keikhlasan manusia dalam melaksanakan ibadah
merupakan nilai tertinggi dalam pengabdian yang
dilakukan. Tuntutan pelaksanaan ibadah dengan
ikhlas ini djelaskan oleh Allah dalam Q.S. 98 ayat 5
sebagai berikut:
32
Hakikat Manusia
bahwa dalam pelaksanaannya harus didasari oleh
keikhlasan. Tanpa adanya keikhlasan ini semua
ibadah yang dilakukan tidak akan bernilai apapun
di hadapan Allah SWT.
Pertanyaan:
1. Jelaskan pengertian manusia menurut Al-Quran!
2. Apa yang dimaksud dengan manusia diciptakan dari
tanah?
3. Sebutkanlah bunyi ayat yang menyatakan bahwa
Allah yang meniupkan ruh manusia!
4. Jelaskanlah apa yang anda ketahui tentang fitrah
manusia!
5. Jelaskanlah fungsi manusia sebagai khalifah dan
sebagai hamba Allah!
33
Islamic Studies
34
BAB III
SUMBER AJARAN DAN
HUKUM ISLAM
A ..Capaian
Capaian Pembelajaran
35
Islamic Studies
al-Shabuni berpendapat al-Qur ’an adalah
“kalamullah yang mu’jiz yang diturunkan kepada
Nabi Muhammad dan Rasul terakhir dengan
perantara malaikat Jibril as yang ditulis dalam
mushaf, disampaikan kepada kita secara mutawattir,
dimulai dari surah al-Fatihah dan diakhiri surah an-
Naas”.26
Beberapa nama-nama yang terdapat di dalam al-
Qur’an yang merupakan nama lain dari al-Qur’an
sebagai berikut:
1. Al-Kitab yang berarti tulisan atau yang ditulis
terdapat di surah al-Baqarah ayat 227
36
Sumber Ajaran Dan Hukum Islam
30
A. Athaillah, Sejarah Al-Qur’an: Verifikasi tentang Otentisitas al-Qur’an,…h. 21
31
Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Al-
Qur’an/Tafsir, dikutip oleh A. Athaillah, Sejarah Al-Qur’an: Verifikasi tentang
Otentisitas al-Qur’an…h. 28
32
Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Al-
Qur’an/Tafsir, dikutip oleh A. Athaillah, Sejarah Al-Qur’an: Verifikasi tentang
Otentisitas al-Qur’an,…h. 28-29
37
Islamic Studies
jumlah kata yang terdapat dalam al-Qur’an menurut
ulama Madinah yaitu Imam Atha bin Yassar,
sebanyak 77. 439 buah, sedangkan jumlah hurufnya
sebanyak 325.345.33
2. PPeriodisasi
eriodisasi Turunnya al-
Turunnya Qur
al-Qur ’an
Qur’an
Syaikh al-Khudhari berpendapat di dalam
bukunya tarikh Taryri’, masa turun al-Qur’an mulai
tanggal 17 Ramadhan tahun 41 dari kelahiran Nabi
Muhammad saw hingga akhir turunnya ayat pada 9
Zulhijjah tahun34 63 dari usia Rasul, yang tidak
kurang dari 22 tahun 2 bulan 22 hari. Para ulama
membagi menjadi dua periode yaitu periode Mekkah
dan Madinah.35 Periode Makkah di mulai ketika Nabi
Muhammad pertama kali menerima wahyu pada 17
Ramadhan, tahun 41 dari kelahiran Nabi, sampai
awal Rabi’ul Awwal tahun ke 54 dari kelahiran
beliau, tepatnya sewaktu Nabi akan berhijrah
meninggalkan Makkah.36
Periode Madinah mulai Nabi Muhammad saw
hijrah ke Madinah dan menetap di sana sampai
33
Muhawar Khalil, Al-Qur’an dari Masa ke Masa, dikutip oleh A. Athaillah,
Sejarah Al-Qur’an: Verifikasi tentang Otentisitas al-Qur’an,…h. 29
34
A. Athaillah, Sejarah Al-Qur’an: Verifikasi tentang Otentisitas al-Qur’an,…h.
143
35
Al-Khudhari Bik, Tarikh Tasyri’, terj. Mohammad Zuhri, dikutip oleh A.
Athaillah, Sejarah Al-Qur’an: Verifikasi tentang Otentisitas al-Qur’an,…h. 144
36
Al-Khudhari Bik, Tarikh Tasyri’, terj. Mohammad Zuhri, dikutip oleh A.
Athaillah, Sejarah Al-Qur’an: Verifikasi tentang Otentisitas al-Qur’an,…h. 144
38
Sumber Ajaran Dan Hukum Islam
dengan turunnya ayat terakhir pada 9 Zulhijjah
tahun ke 10 dari kelahiran beliau. Dengan demikian,
periode makkah selama 12 tahun 5 bulan 13 hari dan
periode madinah selama 9 tahun 9 bulan 9 hari.
Sedangkan Periode Makkah sebanyak 19/30 ayat dari
al-Qur’an dan periode Madinah hanya 11/30 ayat di
dalam al-Qur’an. Ayat-ayat yang diturunkan selama
periode Makkah disebut ayat-ayat makiyah sedang-
kan ayat-ayat yang turu selama periode Madinah
disebut madaniyah.37
37
Al-Khudhari Bik, Tarikh Tasyri’, terj. Mohammad Zuhri, dikutip oleh A.
Athaillah, Sejarah Al-Qur’an: Verifikasi tentang Otentisitas al-Qur’an,…h. 144
38
A. Athaillah, Sejarah Al-Qur’an: Verifikasi tentang Otentisitas al-Qur’an,…h.
149
39
Shubhi Shalih, Mabahits fi ‘Ulum al-Qur’an dikutip oleh A. Athaillah, Sejarah
Al-Qur’an: Verifikasi tentang Otentisitas al-Qur’an,…h. 150
39
Islamic Studies
Ciri-ciri ayat madaniyah yaitu:
1) Memiliki penjelasan tentang legalisasi ayat jihad
atau perang
2) Menjelaskan hukum-hukum tentang kekeluarga-
an, keperdataan, kemasyarakatan, kenegaraan,
hak dan kewajiban seseorang, faraidh dan sanksi-
sanksi bagi pelanggar kejahatan.
3) Keterangan tentang orang munafik.
4) Terdapat kritik atas orang-orang ahl al-Kitab dan
seruan kepada mereka untuk tidak berlebih-
lebihan dalam masalah agama.40
C ..Hadis
Hadis
1. Pengertian Hadis
Ibn Manzhur berpendapat kata hadis berasal
dari bahasa Arab yaitu al-Hadits, jamaknya al-
Ahadits, al-Haditsan, dan al-Hudtsan. Secara etimo-
logi, kata ini memiliki arti, diantaranya al-jadid,
(yang baru) lawan dari al-qadim (yang lama), dan
al-khabar, yang berarti kabar atau berita.41 Sedang-
kan menurut M. Musthafa ‘Azami hadis berarti
komunikasi, kisah, percakapan; religius atau sekuler,
40
Shubhi Shalih, Mabahits fi ‘Ulum al-Qur’an dikutip oleh A. Athaillah, Sejarah
Al-Qur’an: Verifikasi tentang Otentisitas al-Qur’an,…h. 151
41
Muhammad Ibn Mukarram Ibn Manzhur, lisan al-Arab, dikutip oleh M.
Agus Solahuddin dan Agus Suryadi, Ulumul Hadis (bandung: CV. Pustaka
Setia, 2011) cet II, h. 13
40
Sumber Ajaran Dan Hukum Islam
historis atau kontemporer.42 Secara terminologis,
para ulama, baik muhadditsin, fuqaha, ataupun
ulama ushul, merumuskan pengertian hadis secara
berbeda-beda. Perbedaan pandangan tersebut lebih
disebabkan oleh terbatas dan luasnya objek tinjauan
masing-masing yang tentu saja mengandung
kecenderungan latar belakang keilmuan masing-
masing.43
Ulama ushul fiqh mendefinisikan hadis
berikut:44
42
M.M. Azami, Studies in Hadis Methodology and Literature dikutip oleh
M. Agus Solahuddin dan Agus Suryadi, Ulumul Hadis,… h. 13
43
Endang Soetari, Ilmu hadis: Kajian Riwayah dan Dirayah, dikutip oleh M.
Agus Solahuddin dan Agus Suryadi, Ulumul Hadis,… h. 15
44
Muhammad Ajaj Al-Khatib, As-Sunnah Qabla At-Tadwin, dikutip M. Agus
Solahuddin dan Agus Suryadi, Ulumul Hadis,… h. 16
45
Fatchur Rahman, Ikhtisar Musthalah Hadis, dikutip oleh M. Agus
Solahuddin dan Agus Suryadi, Ulumul Hadis,…h. 16
41
Islamic Studies
Dengan demikian, menurut ulama hadis, esensi
hadis adalah segala berita yang berkenaan dengan sabda,
perbuatan, taqrir, dan hal ihwal Nabi Muhammad saw
Yang dimaksud hal ihwal adalah segala sifat dan keadaan
pribadi Nabi Muhammad saw46
46
M. Agus Solahuddin dan Agus Suryadi, Ulumul Hadis,…h. 17
47
Mustafa ash-Siba’I, Sunnah dan Peranannya dalam Penetapan Hukum Is-
lam dikutip oleh M. Agus Solahuddin dan Agus Suryadi, Ulumul Hadis,…h. 19
48
M. Agus Solahuddin dan Agus Suryadi, Ulumul Hadis,…h. 19
42
Sumber Ajaran Dan Hukum Islam
49
M. Agus Solahuddin dan Agus Suryadi, Ulumul Hadis,…h. 20
43
Islamic Studies
3. Bentuk-Bentuk Hadis
Hadis Qauli
Hadis qauli merupakan perkataan atau ucapan
yang disandarkan kepada Nabi saw berisi berbagai
tuntutan dan petunjuk Syara’, peristiwa, dan kisah,
baik berkaiatan dengan aspek akidah, syariat dan
akhlak.50
Hadis Fi’li
Hadis fi’li adalah segala perbuatan yang
disandarkan kepada Nabi saw yang terdapat berita
tentang perbuatan Nabi Muhammad saw menjadi
panutan perilaku para sahabat pada saat itu dan
menjadi keharusan bagi semua umat Islam untuk
mengikutinya.51
Hadis Taqrir
Taqrir
Hadis taqrir adalah hadis berupa ketetapan
Nabi Muhammad saw terhadap apa yang datang
atau dilakukan oleh para sahabatnya. Rasul Mem-
biarkan atau mendiamkan sesuatu perbuatan yang
dilakukan oleh para sahabatnya tanpa memberikan
penegasan apakah beliau membenarkan atau
mempermasalahkannya.52
50
M. Agus Solahuddin dan Agus Suryadi, Ulumul Hadis,…h. 21
51
M. Agus Solahuddin dan Agus Suryadi, Ulumul Hadis,…h. 21
52
Utang Ranuwijaya, Ilmu Hadis dikutip oleh M. Agus Solahuddin dan Agus
Suryadi, Ulumul Hadis,…h. 22
44
Sumber Ajaran Dan Hukum Islam
Hadis Ahwali
Hadis ahwali adalah hadis yang berupa ihwal
Nabi saw yang tidak termasuk ke dalam katagori
bentuk hadis sebelumnya. Hadis yang termasuk
katagori ini adalah hadis-hadis yang menyangkut
sifat-sifat dan kepribadian serta keadaan fisik Nabi
saw.53 Misal sebagaimana hadis yang diriwayatkan
oleh Annas bin Malik tentang sifat Nabi saw yang
diriwaytkan muttafaqun ilaih.
53
M. Agus Solahuddin dan Agus Suryadi, Ulumul Hadis,…h. 24
54
Utang Ranuwijaya, Ilmu Hadis dikutip oleh M. Agus Solahuddin dan Agus
Suryadi, Ulumul Hadis,…h. 25
55
M. Agus Solahuddin dan Agus Suryadi, Ulumul Hadis,…h. 25
45
Islamic Studies
disampaikan oleh beliau sendiri, Sedangkan hadis
qudsi dinisbatkan kepada Allah dan Nabi menjelas-
kannya pesan Allah tersebut menggunakan redaksi
beliau sendiri.56 Sedangkan perbedaan al-Qur’an
dengan hadis qudsi yaitu bahwa al-Qur ’an
merupakan kalamullah yang diwahyukan kepada
Rasulullah dengan lafalnya. Sedangkan hadis qudsi
kebanyakan khabar ahad yang kadang derajatnya
bisa shahih, hasan dan dhaif. Al-Qur’an dari segi
lafal dan maknanya adalah wahyu Allah SWT.
Adapun hadis qudsi maknanya saja dari Allah SWT,
sedangkan lafalnya dari Nabi Muhammad saw57
Contoh hadis qudsi sebagai berikut:
D. Ijtihad
Pengertian Ijtihad
Ijtihad secara bahasa berasal dari bahasa Arab
bentuk masdar yang berasal dari kata dasar
“Ijtahada”, yang artinya bersungguh-sungguh,
berusaha keras” atau “mengerjakan sesuatu dengan
56
M. Agus Solahuddin dan Agus Suryadi, Ulumul Hadis,…h. 27
57
M. Agus Solahuddin dan Agus Suryadi, Ulumul Hadis,…h. 28-29
46
Sumber Ajaran Dan Hukum Islam
susah payah”.58 Definisi yang lebih lengkap bisa kita
cermati sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam al-
Amidi sebagai berikut:
58
Luis Ma’luf, al-Munjid fi al-Lughah wa al-A’lam, dikutip oleh Muhammad
Ma’shum Zein, Arus Besar Pemikiran Empat Mazhab Studi Analisis Istinbath
Para Fuqaha (Jombang: Darul Hikmah, 2008), cet I, h. 60
59
Al-Amidi dalam al-Syaukani, dikutip oleh Muhammad Ma’shum Zein,
Arus Besar Pemikiran Empat Mazhab Studi Analisis Istinbath Para Fuqaha,…h.
61
60
Muhammad Ma’shum Zein, Arus Besar Pemikiran Empat Mazhab Studi
Analisis Istinbath Para Fuqaha,…h. 62
47
Islamic Studies
Ijtihad sebagai jalan untuk mendapatkan bebe-
rapa ketentuan hukum. Di samping itu bisa dijadi-
kan pula sebagai suatu metode untuk memberikan
kepastian hukum yang muncul akibat adanya
tuntutan dan kepentingan dalam bermu’amalah.61
Fakta inilah yang menjadi salah pemicu berkem-
bangnya hukum Islam. Bagi para ulama ijtihad
merupakan suatau keharusan yang tidak semba-
rangan, serta harus benar benar memiliki metode
khusus dalam penggaliannya, sebab tanpa metode
yang tepat usaha yang telah tercurahkan akan
berbalik menjadi suatu pemikiran dengan kemauan
sendiri, akibatnya tidak bisa disebut ijtihad.62
Objek ijtihad merupakan setiap terjadi peristiwa
hukum, baik yang telah ada nashnya yang bersifat
zhanni maupun belum. Bagi yang tidak ada atau
belum ada maka objek ijtihad hanyalah sekedar
melakukan pemahaman dan penelitian terhadap sta-
tus hukumnya dengan menggunakan jalur qiyas,
mashlahah mursalah, atau dengan jalur istinbath,
istihsan, ‘urh dan sebagainnya.63
61
Muhammad Ma’shum Zein, Arus Besar Pemikiran Empat Mazhab Studi
Analisis Istinbath Para Fuqaha,…h. 62
62
Wahbah al-Zuhaily, Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, dikutip oleh Muhammad
Ma’shum Zein, Arus Besar Pemikiran Empat Mazhab Studi Analisis Istinbath
Para Fuqaha,…h. 62
63
Muhammad Ma’shum Zein, Arus Besar Pemikiran Empat Mazhab Studi
Analisis Istinbath Para Fuqaha,…h. 63
48
Sumber Ajaran Dan Hukum Islam
Syarat seorang mujtahid dalam berijtihad,
sebagaimana dijelaskan oleh Abdul Wahab Khalaf
dalam kitab ushl al-Fiqh sebagai berikut:
1) Wajib mengerti dan memahami seluk beluk
bahasa Arab secara sempurna.64
2) Wajib mengerti dan paham ilmu tafsir dan seluk
beluknya secara sempurna.
3) Mengetahui dan memahami betul masalah-
masalah hadis dan seluk beluknya.
4) Mengetahui tentang masalah nasikh dan masukh.
5) Memahami dan menguasai ilmu ushul fiqih.65
Fungsi Ijtihad
1) Sebagai salah satu alat untuk menentukan
hukum.66
2) Sebagai salah satu sumber modernisasi hukum
dalam Islam.67
3) Sebagai salah satu sistem berfikir ilmiah yang
Islami yang merupakan bagian dari kemerdekaan
berfikir dari ulama.
64
Wahbah al-Zuhaily, Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, dikutip oleh Muhammad
Ma’shum Zein, Arus Besar Pemikiran Empat Mazhab Studi Analisis Istinbath
Para Fuqaha,…h. 63-64
65
Wahbah al-Zuhaily, Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, dikutip oleh Muhammad
Ma’shum Zein, Arus Besar Pemikiran Empat Mazhab Studi Analisis Istinbath
Para Fuqaha,…h. 67
66
Muhammad Ma’shum Zein, Arus Besar Pemikiran Empat Mazhab Studi
Analisis Istinbath Para Fuqaha,…h. 67
67
Muhammad Ma’shum Zein, Arus Besar Pemikiran Empat Mazhab Studi
Analisis Istinbath Para Fuqaha,…h. 67
49
Islamic Studies
4) Sebagai salah satu penopang budi daya kreativi-
tas manusia dalam Islam. 68
Tujuan utama ijtihad sebagai berikut:
1) Supaya mudah dalam mengembangkan ajaran
Islam untuk menjawab tantangan zaman yang
berlandaskan kepada al-Qur’an dan hadis Nabi
Muhammad saw
2) Supaya bisa mengistinbathkan hukum-hukum
yang terkendung di dalam kedua sumber dasar-
nya secara baik dan sempurna sesuai dengan yang
dikehendaki oleh syari’ itu sendiri.
3) Supaya hukum-hukum yang berasal dari hasil
istinbath tidak bersifat statis, sehingga hasilnya
selalu aktual dan dapat diamalkan sesuai dengan
perkembangan zaman yang selalu menuntutnya.69
68
Muhammad Ma’shum Zein, Arus Besar Pemikiran Empat Mazhab Studi
Analisis Istinbath Para Fuqaha,…h. 68
69
Juwariyah, Pendidikan Moral Dalam Puisi Imam Syafi‘i dan Ahmad Syauqi,
(Yogyakarta: Bidang Akademik, 2008), h. 274
50
Sumber Ajaran Dan Hukum Islam
fitrah manusia. Tidak ada di dalam ajaran Islam yang
menuju pada kerusakan umat manusia dalam sepan-
jang sejarah. Namun jika ada oknum yang melakukan
perbuatan tercela serta mengatasnamakan agama Is-
lam, berarti terjadi kesalahpahaman dalam memahami
ajaran Islam itu sendiri. Kita akan mengambil contoh
bukti dari keberhasilan Nabi Muhammad dalam mem-
bangun peradaban serta akhlak yang baik terhadap
sosio-budaya masyarakat arab dahulu yang terkenal
dengan masa jahiliyyah. Ajaran Islam yang Nabi
Muhammad saw terapkan terbukti membawa kehidup-
an yang lebih maju dari sebelumnya. Perilaku sehari-
hari yang Nabi Muhammad saw tunjukkan merupakan
pengamalan nyata terhadap ajaran Islam yang berasal
dari al-Qur’an.
Hadis merupakan sumber ajaran Islam kedua sete-
lah al-Qur’an. Hadis merupakan segala sesuatu yang
berasal dari Nabi Muhammad saw, serta menjadi
warisan yang paling penting untuk dijadikan pegangan
semua umat. Hadis tidak bisa dipisahkan dengan
kondisi sosio-budaya masyarakat arab pada masa lalu.
Fungsi hadis menjadi penegas, pemberi contoh dan
menetapkan hukum yang tidak disebutkan Al-Qur’an.
Hadis tidak sama seperti al-Qur’an yang ketika memba-
canya bernilai ibadah. Namun jika seseorang meng-
amalkan isi hadis berarti termasuk orang yang meng-
51
Islamic Studies
ikut (ittiba’) kepada Nabi Muhammad saw dan pasti
amal perbuatannya pasti benar.
Ijtihad merupakan sumber ajaran Islam ketiga
setelah al-Qur’an dan hadis. Posisi ijtihad sebagai lan-
dasan hukum yang jika tidak terdapat di dalam al-
Qur’an dan hadis Nabi Muhammad saw Ijithad bagian
dari usaha (secara bersungguh-sungguh) yang sangat
serius dari para ulama terdahulu dalam membikin pro-
duk hukum untuk dipegang umat Islam karena perma-
salahan yang terjadi tidak terdapat penjelasannya di
dalam dua sumber ajaran Islam, al-Qur’an dan hadis.
Walau produk ijtihad merupakan bersifat zhan (hasil
kesimpulan ulama terhadap apa yang mereka teliti),
mengamalkannya tetap dianggap telah menjalankan
syariat Islam.
Pertanyaan:
1. Jelaskan pengertian al-Qur’an menurut hahasa dan
istilah
2. Jelaskan bagaimana periodisasi turun al-Qur’an yang
merupakan kitab suci umat Islam.
3. Jelaskan pengertian hadis menurut bahasa dan
istilah. Sebutkan perbedaan hadis, sunnah, khabar
dan atsar.
4. Jelaskan Perbedaan hadis qudsi dan al-Qur’an
5. Jelaskan bagaimana hubungan masing-masing
sumber ajaran Islam (al-Qur’an, hadis dan ijtihad)
52
BAB IV
AKHLAK DALAM ISLAM
A. Capaian Pembelajaran
B. Pengertian Akhlak
Kata akhlak merupakan bentuk jama‘ dari bahasa
arab khuluqun yang memiliki arti: karakter, tabiat atau
adat kebiasaan, atau disebut juga etika. Akhlak juga
sering disebut dengan moral, dimana ia merupakan
satu kali tindakan manusia yang diulang secara terus
menerus, dan akhirnya menjadi adat kebiasaan yang
menyatu dalam diri perilakunya. Pengertian akhlak
dalam pengertinnya sangatlah luas tidak hanya sebatas
pengertian sopan santun atau moral. Meskipun dalam
hal ini diantara pakar ada yang berpendapat bahwa
dalam pengertan antara kebiasaan dan moral, karena
53
Islamic Studies
kebiasaan dapat didefenisikan sebagai adat istiadat
yang tidak merugikan, sebagai contoh, (kebiasaan
minum teh pada pagi hari), sedangkan moral adalah
perlakuan terhadap orang lain.70
Perbuatan-perbuatan manusia dapat dianggap
sebagai akhlak apabila memenuhi dua syarat sebagai
berikut: pertama, perbuatan-perbuatan itu dilakukan
berulang kali sehingga perbuatan-perbuatan itu
menjadi kebiasaan. Kedua, perbuatan-perbuatan itu
dilakukan dengan kehendak sendiri bukan karena
adanya tekanan-tekanan yang datang dari luar seperti
ancaman dan paksaan atau sebaliknya melalui bujuk-
an dan rayuan.71 Tatanan akhlak tidak hanya terbatas
pada penyusunan hubungan antara manusia dengan
manusia lain, tetapi lebih dari itu juga mengatur
hubungan manusia dengan segala yang terdapat dalam
wujud dan kehidupan, dan lebih jauh lagi mengatur
hubungan antara hamba dengan Tuhannya.72 Adapun
Al-Toumi Al-Syaibani menjelaskan keistimewaan atau
ciri akhlak Islam dalam tujuh kategori yaitu: univer-
sal, keseimbangan, kesederhanaan, (mengambil jalan
tengah, tidak berlebihan dan berkurang), realistik
70
Rachman Assegaf, Filsapat Pendidikan Islam, (Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2011), 42
71
Semboro Ardi Widodo, Kajian Filosofis Pendidikan Barat dan Islam,
(Jakarta: Fifamas, 2003), 166.
72
Ahmad Sahnan, Konsep Akhlak dan Kontribusinya Terhadap
Konseptualisasi Pendidikan Dasar Islam, Jurnal Ar-Riayah, Volume 2
Nomor 2, 2018, h. 103
54
Akhlak Dalam Islam
(sesuai dengan kemampuan manusia dan sejalan
dengan naluri yang sehat), kemudahan (tidak membe-
ratkan kecuali dalam batas-batas kekuatannya),
mengikat perkataan dengan amal dan teori dengan
praktik, dan tetap dalam dasar-dasar dan prinsip-
prinsip akhlak umum.
C. Macam-Macam Akhlak
Dilihat dari segi hubungan manusia dengan
dirinya, serta hubungannya dengan Tuhan, manusia
dan lainnya, maka akhlak itu ada yang berkaitan
dengan dirinya sendiri, dengan Tuhan, dengan
manusia, dengan masyarakat, dengan alam, dan
dengan segenap makhluk Tuhan lainnya yang ghaib.
Akhlak dengan diri sendiri antara lain tidak
membiarkan dalam keadaan lemah, tidak berdaya dan
terbelakang, baik secara fisik, intelektual, jiwa, spiri-
tual, sosial dan emosional. Akhlak terhadap diri sendiri
dilakukan dengan cara membuat diri secara fisik dalam
keadaan sehat, kokoh dan memiliki berbagai
keterampilan mengisi otak dan akal fikiran dengan
berbagai pengetahuan, mengisi jiwa dengan nilai-nilai
keimanan dan ketakwaan, dan seni, mengisi jiwa
dengan kemampuan bersosialisasi dengan masyarakat
sekitarnya dan sebagainya.73
73
Ahmad Sahnan, Konsep Akhlak dan Kontribusinya Terhadap
Konseptualisasi Pendidikan Dasar Islam,…h. 104.
55
Islamic Studies
Adapun akhlak terhadap Tuhan antara lain dengan
mengenal, mengetahui, mendekati, dan mencintainya,
melaksanakan segala perintahnya dan menjauhi segala
larangannya menghiasi diri dengan sifat-sifatnya atas
dasar kemampuan dan kesanggupan manusia, mem-
bumikan ajarannya dalam kehidupan individu,
masyarakat dan bangsa.
Hubungan Akhlak setidaknya terdapat akhlak
kepada Allah SWT, Rasulullah saw, diri sendiri, keluar-
ga, masyarakat, alam dan negara. Misalnya Akhlak
terhadap Allah dengan mengamalkan seluruh ibadah
wajib dan sebagai ibadah sunnah, dan menjauhi segala
perbuatan syririk kepada-Nya. Terhadap diri sendiri
seperti menjaga kesehatan, tidak merugikannya dan
tidak membebani diri dengan beban yang terlampau
berat diluar kemampuan. Kepada keluarga misalnya,
menunaikan kewajiban kepada seluruh anggota lain
dan memberikan pendidikan agama benar-benar cukup
bagi anak. Terhadap masyarakat, misalnya tolong
menolong dalam kebaikan. Akhlak terhadap alam,
seperti menjaga alam, mengelola, memelihara dan
tidak merusaknya. Dan yang perlu di catat dalam hal
ini, bahwasanya penjabaran hubungan akhlak di atas
kesemuaannya dapat bernilai ibadah sepanjang
mendapat ridha Allah dan disertai niat.74
74
Ahmad Sahnan, Konsep Akhlak dan Kontribusinya Terhadap
Konseptualisasi Pendidikan Dasar Islam,…h. 104.
56
Akhlak Dalam Islam
D. Prinsip Dasar Akhlak dalam Islam
Dalam ajaran Islam yang menjadi dasar-dasar
akhlak adalah berupa al-Qur‘an dan Sunnah Nabi
Muhammad saw Baik dan buruk dalam akhlak Islam
ukurannya adalah baik dan buruk menurut kedua
sumber itu, bukan baik dan buruk menurut ukuran
manusia. Sebab jika ukurannya adalah manusia, maka
baik dan buruk itu bisa berbeda-beda. Seseorang
mengatakan bahwa sesuatu itu baik, tetapi orang lain
belum tentu menganggapnya baik. Begitu juga
sebaliknya, seseorang menyebut sesuatu itu buruk,
padahal yang lain bisa saja menyebutnya baik.
Semua ummat Islam sepakat pada kedua dasar
pokok itu (al-Qur‘an dan Sunnah) sebagai dalil naqli
yang tinggal mentransfernya dari Allah SWT, dan
Rasulullah Saw. Keduanya hingga sekarang masih
terjaga keotentikannya, kecuali Sunnah Nabi yang
memang dalam perkembangannya banyak ditemukan
hadis-hadis yang tidak benar (dha’if/palsu).75 Melalui
kedua sumber inilah kita dapat memahami bahwa sifat
sabar, tawakkal, syukur, pemaaf, dan pemurah terma-
suk sifat-sifat yang baik dan mulia.
Sebaliknya, kita juga memahami bahwa sifat-sifat
syirik, kufur, nifaq, ujub, takabur, dan hasad merupa-
kan sifat-sifat tercela. Jika kedua sumber itu tidak
75
Ahmad Sahnan, Konsep Akhlak dan Kontribusinya Terhadap
Konseptualisasi Pendidikan Dasar Islam,…h. 105.
57
Islamic Studies
menegaskan mengenai nilai dari sifat-sifat tersebut,
akal manusia mungkin akan memberikan nilai yang
berbeda-beda. Namun demikian, Islam tidak menafik-
an adanya standar lain selain al-Qur‘an dan Sunnah
untuk menentukan baik dan buruknya akhlak manusia.
Selain itu standar lain yang dapat dijadikan untuk
menentukan baik dan buruk adalah akal dan nurani
manusia serta pandangan umum masyarakat. Islam
adalah agama yang sangat mementingkan Akhlak dari
pada masalah-masalah lain. Karena misi Nabi
Muhammad diutus untuk menyempurnakan Akhlak.
Manusia dengan hati nuraninya dapat juga menentu-
kan ukuran baik dan buruk, sebab Allah memberikan
potensi dasar kepada manusia berupa tauhid.76
Prinsip akhlak dalam Islam terletak pada Moral
Force. Moral Force akhlak Islam adalah terletak pada
iman sebagai internal power yang dimiliki oleh setiap
orang mukmin yang berfungsi sebagai motor
penggerak dan motivasi terbentuknya kehendak untuk
merefleksikan dalam tata rasa, tatakarsa, dan tatakarya
yang kongkret. Dalam hubungan ini Rasulullah Saw,
bersabda: “Orang mukmin yang paling sempurna
imannya ialah yang terbaik akhlaknya. Dan sebaik-baik
diantara kamu ialah yang paling baik kepada istrinya”
76
Ahmad Sahnan, Konsep Akhlak dan Kontribusinya Terhadap Konsep-
tualisasi Pendidikan Dasar Islam,…h. 107.
58
Akhlak Dalam Islam
Ada sebuah ungkapan yang mengatakan bahwa,
kita akan memanen apa yang kita tanam. Dari ungkap-
an tersebut dapat kita tarik benangmerah, bahwasan-
nya apa yang kita lakukan tidak ada hubungannya
dengan sesuatu diluar diri kita, karena hubungan
perbuatan kita berhubungan langsung dengan Tuhan.
Tanpa ada pihak ke-3. Oleh karena itulah dasar ahklak
memerlukan disiplin moral.77
E. K onseptualisasi Akhlak T
Konseptualisasi erhadap
Terhadap
Pendidikan Islam
Posisi akhlak terhadap pendidkan Islam sangat
penting dan menjadi pilar di atas semuanya. Tema ini
sangat penting terhadap penetapan tujuan pendidikan,
peraktik mengajar, metode, sarana prasarana, nilai-nilai
yang ditanamkan dan seluruh pelaksanaannya. Karna
bisa kita bayangkan ketika akhlak dan nilai-nilai Islam
tidak terdapat dalam diri seseorang maka kesemuan
pilar-pilar pendidikan yang disebutkan di atas tidak
akan dapat terealisasikan dengan baik. Sebagai contoh
ketika seorang kepala sekolah tidak ada akhlak
terhadap Allah dan dirinya dia akan melakukan korupsi
terhadap sarana prasarana. Begitu juga dengan seorang
guru ketika dalam dirinya tidak tertanam nilai-nilai
akhlak Islam maka yang ada dalam dirinya hanya
77
Ahmad Sahnan, Konsep Akhlak dan Kontribusinya Terhadap Konsep-
tualisasi Pendidikan Dasar Islam,…h. 108.
59
Islamic Studies
sekedar menyampaikan kewajibannya dengan meng-
ajar saja tanpa memikirkan muridnya paham atau
tidak. Begitu juga korupsi akan selalu merajalela dalam
negeri ini tanpa adanya penanaman nilai-nilai akhlak
keIslaman sekalipun pada dasarnya di Indonesia sudah
mempelajari agama mulai dari sejak TK hingga tingkat
Universitas.
Tentu jika kita berbicara tentang benang merah
pendidikan Islam sangatlah mudah karena, nuansa
akhlak merupakan sumber nilai, dan internalisasi nilai-
nilai merupakan salah satu tugas pokok pendidikan
Islam. Dan yang menyebabkan terjadinya seperti
contoh di atas karena, pendidikan internalisasi seperti
metode keteladanan, pembiasaan amal, tuntunan,
metode targhib wa tarhib dan cara-cara yang berorien-
tasi pada pembentukan sikap kurang mendapat porsi.
Implikasi pandangan Islam tentang akhlak mewajibkan
pendidikan Islam agar membangun akhlak Islamiah
pada peserta didik, baik yang menyangkut hubungan
dengan Allah maupun dengan manusia dan sesama
makhluk.78
Adapun pengimplikasian akhlak dalam pendidik-
an dapat dimulai dari:
1. Pengajaran: artinya memberikan pengajaran secara
konsep yang membahas tentang mana yang baik dan
78
Ahmad Sahnan, Konsep Akhlak dan Kontribusinya Terhadap Konsep-
tualisasi Pendidikan Dasar Islam,…h. 108-109.
60
Akhlak Dalam Islam
mana yang buruk, mana yang benar dan mana yang
salah menurut ukuran agama.
2. Pembiasaan: setelah memberikan pengajaran pem-
binaan selanjutnya dengan cara pembiasaan.
Membiasakan hal-hal kebaikan dari sejak usia dini
yang dilakukan secara kontinyu. Dengan pembiasa-
an hal-hal kebaikan seperti menebar kasih sayang
terhadap sesama, suka menolong teman dalam hal
kebaikan, dermawan akan mendarah daging dan
menjadi sebuah karakter ketika nantinya dewasa.
3. Keteladanan: tercapainya pembinaan akhlak yang
baik dapat ditempuh melalui keteladanan. Alangkah
baiknya ketika seorang guru memberikan pengajar-
an dengan memberikan langsung keteladanan.
Seumpama ketika guru mengajarkan sopan santun
gurus tersebut dalam keseharian menunjukkan
sopan santun terhadap muridnya. Jika guru menyu-
ruh mengerjakan sesuatu guru ikut terlibat dalam
pekerjaan tersebut. Sebagaimana yang telah
dicontohkan Nabi Muhammad saw
4. Paksaan: dalam hal ini paksaan yang bentuknya
dalam hal kebaikan tanpa menyakiti secara fisik.
Paksaan ini bertujuan untuk membiasakan peserta
didik dalam melakukan hal-hal kebaikan yang
nantinya setelah terbiasa merasa tidak dipaksa lagi.
Sama halnya ketika seseorang dipaksa untuk
61
Islamic Studies
membaca yang pada gilirannya nanti terbiasa
membiasa membaca tanpa harus dipaksa lagi.
5. Hadiah dan hukuman: agar akhlak mahmudah
dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari
peserta didik yang mengamalkan akhlak baik
diberikan hadiah. Baik itu hadiah berupa materi
maupun ungkapan kalimat yang menyenngkan
hatinya dan memotivasi peserta didik lain untuk
melakukan akhlak yang baik. Begitupun sebaliknya
jika peserta didik yang melakukan akhlak mazmu-
mah dengan memberikan hukuman yang sifatnya
mengubah perilaku tercela kepada perilaku terpuji.79
Pertanyaan:
1. Sebutkan ciri akhlak Islam menurut Al-Toumi Al-
Syaibani!
2. Berikan 3 contoh akhlak mahmudah dalam
kehidupan sehari-hari!
3. Jelaskan macam-macam akhlak dalam Islam!
4. Apa yang menjadi dasar prinsip akhlak dalam Is-
lam?
5. Sebutkan dan jelaskan pengimplikasian akhlak
dalam bidang pendidikan!
79
M. Abdul Mannan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, dikutip oleh Abdul
Ghofur, Pengantar Ekonomi Syariah: Konsep Dasar, Paradigma, Pengembangan
Ekonomi Syariah (Depok: Rajawali Pers, 2017) cet. I, h. 16
62
BAB V
EKONOMI SYARIAH
A ..Capaian
Capaian Pembelajaran
80
Veithzal Rivai dan Andi Buchari, Islamic Economics: Ekonomi Syariah
bukan Opsi, tetapi Solusi dikutip oleh Abdul Ghofur, Pengantar Ekonomi
Syariah: Konsep Dasar, Paradigma, Pengembangan Ekonomi Syariah,…h. 16
63
Islamic Studies
terbatas di dalam kerangka syariat Islam.81
Ekonomi syariah memiliki perberbedaan dari
sistem ekonomi kapitalisme dan sosialisme. Di dalam
ajaran Islam, perilaku eksploitasi yang dilakukan
pemilik modal terhadap buruh yang miskin dan
penumpukan kekayaan tidak boleh dilakukan. Ajaran
Islam memiliki prinsip, ekonomi sebagai tuntutan
kehidupan yang didalamnya memiliki dimensi
ibadah.82 Ekonomi syariah berbeda dengan ekonomi
konvensional. Dalam ekonomi Islam, kebutuhan
seseorang terbatas dengan sumber daya yang tidak
terbatas. Seseorang akan dibatasi oleh keinginan yang
harus disesuaikan dengan keperluan agar tidak
melampaui batas. Sedangkan ekonomi konvensional
memahami manusia memiliki keperluan yang tidak
terbatas dengan sumber daya terbatas.83
Ekonomi syariah tentu akan tumbuh berkembang
dengan baik jika didukung oleh umat Islam sepenuh-
nya. Namun yang paling penting juga bagaimana
sistem ekonomi syariah mampu menawarkan diri
sebagai sistem yang terintegrasi dengan baik dalam
81
Asdar yusuf, Paradigma Kontemporer Ekonomi Islam, dikutip oleh Abdul
Ghofur, Pengantar Ekonomi Syariah: Konsep Dasar, Paradigma, Pengembangan
Ekonomi Syariah,…h. 17
82
Abdul Ghofur, Pengantar Ekonomi Syariah: Konsep Dasar, Paradigma,
Pengembangan Ekonomi Syariah,…h. 17
83
Abdul Ghofur, Pengantar Ekonomi Syariah: Konsep Dasar, Paradigma,
Pengembangan Ekonomi Syariah,…h. 20
64
Ekonomi Syariah
bermuamalah khususnya pada masa sekarang yang
sangat dinamis dalam bertransaksi.
C ..Dasar
Dasar Hukum Ekonomi Syariah
Kegiatan ekonomi di dalam pembahasan fiqh
masuk katagori fiqh muamalah. Kaidah yang berlaku
dalam mu’amalah yaitu al-ashl fil muamalah al-ibahah
illa ma harrama alaih, segala macam kegiatan
muamalah adalah hukumnya diperbolehkan, namun
akan menjadi haram kalau ada sebab lain yang
merubah hukumnya. Kalau demikian berarti hukum
Islam memegang prinsip yang terbuka, tidak terkecuali
dalam urusan perbankan dan lembaga non bank yang
tumbuh dan berkembang di masyarakat saat ini.84
Landasan ekonomi syariah bisa kita temukan di
dalam al-Qur’an, yaitu surah an-Nisa ayat 29. Kan-
dungan ayat ini memberikan penekanan pada dalam
hal bermuamalah tidak diperbolehkan untuk saling
merugikan, berbuat curang dan melakukan tindakan
penipuan. Hal demikian memberikan kita gambaran
bahwa penyelenggaraan ekonomi syariah menerapkan
nilai-nilai kejujuran, integritas, dan prinsip saling
menguntungkan (saling ridha satu sama lain). Di
samping itu dalam ekonomi syariah memandang harta
yang ada hakikatnya amanat dari Allah SWT. Yang
84
Abdul Ghofur, Pengantar Ekonomi Syariah: Konsep Dasar, Paradigma,
Pengembangan Ekonomi Syariah,…h. 20
65
Islamic Studies
tentunya harus dipertanggungjawabkan penggunaan-
nya.85
66
Ekonomi Syariah
ekonomi, menganalisis dan mengajukan alternatif
solusi atas berbagai permasalahan ekonomi. Ekonomi
syariah merupakan konsekuensi logis dari implemen-
tasi Islam secara kaffah dalam aspek ekonomi.87
87
Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, dikutip oleh Shobirin, “Jual Beli Dalam
Pandangan Islam.” BISNIS: Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam 3.2 (2016):
240-241.
88
Hasrun Haroen, Fiqh Muamalah, dikutip Yunus, Muhammad, Fahmi Fatwa
Rosyadi Satria Hamdani, and Gusti Khairina Shofia. “Tinjauan Fikih
Muamalah Terhadap Akad Jual Beli Dalam Transaksi Online Pada Aplikasi
Go-Food.” Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah 2.1 (2018): h. 148
89
Yunus, Muhammad, Fahmi Fatwa Rosyadi Satria Hamdani, and Gusti
Khairina Shofia. “Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Akad Jual Beli Dalam
Transaksi Online Pada Aplikasi Go-Food.”,…h. 149
67
Islamic Studies
Rukun jual beli terdapat tiga macam sebagai
berikut:
a. Ijab kabul (akad)
1. jangan ada tenggang waktu yang memisahkan
antara ucapan penjual dan pembeli.
2. orang-orang yang berakad, penjual dan pembeli.
3. objek akad (ma’qud alaih) atau ada wujud dari
barang yang dijual.
90
Abudin Nata (ed.), Kajian Tematik Al-Qur’an tentang Fiqih Ibadah (Bandung:
Angkasa, 2008), cet. I, h. 224
68
Ekonomi Syariah
diartikan sebagai “kebersihan” atau “membersihkan”
dalam berbagai bentuknya tidak hanya mengandung
pengertian “membersihkan diri”.92 Kewajiban menu-
naikan zakat mulai diperintahkan kaum muslimin
pada periode madinah, yaitu bulan syawal tahun kedua
hijrah, setelah diturunkan Allah perintah untuk
berpuasa dalam bulan ramadhan dan mengeluarkan
zakat. Ini berarti yang dimaksud adalah zakat harta,
sedangkan zakat fitrah sebelumnya sudah lebih dahulu
diperintahkan untuk dikeluarkan. 93
Fungsi Zakat
Zakat pada hakikatnya adalah sebagai bentuk
kepedulian masyarakat untuk membantu sesama
dalam upaya meningkatkan kesejahteraan. Hal
demikian sebagai bentuk solidaritas sosial, ukwah, dan
kesetiakawanan yang timbul berdasarkan keimanan
dan ketakwaan. Harta dan kekayaan yang dimiliki or-
ang-orang kaya di dalamnya terdapat hak orang kain
yang harus dikeluarkan apabila telah menenuhi syarat-
syarat mengeluarkan zakat. Ayat-ayat yang membahas
hal tersebut sebagaimana terdapat di dalam al-Qur’an
surah az-Zariyat ayat 19.94 Dan siapa saja yang berhak
menerima zakat tertuang dalam al-Qur’an surah at-
91
Abudin Nata (ed.), Kajian Tematik Al-Qur’an tentang Fiqih Ibadah,…h. 187
92
Abudin Nata (ed.), Kajian Tematik Al-Qur’an tentang Fiqih Ibadah,…h. 209
93
Abudin Nata (ed.), Kajian Tematik Al-Qur’an tentang Fiqih Ibadah,… h. 212
94
Abudin Nata (ed.), Kajian Tematik Al-Qur’an tentang Fiqih Ibadah,…h. 215
69
Islamic Studies
taubah ayat 60. 95 Selain itu jenis-jenis zakat yang
dikeluarkan sebagaimana dalam hadis Nabi dalam
riwayat Abu dawud yaitu emas dan perak yang telah
sampai haul dan Nisabnya.96
Sumber utama pendapatan di dalam suatu
pemerintah negara Islam pada periode klasik serta di
negara-negara Islam pada umumnya adalah zakat,
yang merupakan salah satu rukun Islam. Setelah solat,
zakat dipandang sebagai bentuk kewajiban keagamaan
terpenting yang digunakan yang dikenakan kepada
umat Islam. Zakat berpengaruh besar terhadap
berbagai sifat dan cara kepemilikan harta benda
(kekayaan).97
70
Ekonomi Syariah
nya akan dirasakan sebagai sebuah beban.99 Penerapan
pajak dalam Islam memiliki ketentuan berikut:
1. Pajak (dharibah) bersifat temporer, tidak bersifat
kontinu
2. Pajak (dharibah) hanya boleh dipungut untuk
pembiayaan yang merupakan kewajiban bagi kaum
muslim, tidak boleh lebih.
3. Pajak (dharibah) hanya diambil dari kaum muslim
dan tidak dipungut dari non-muslim.
4. Pajak (dharibah) hanya dipungut dari kaum muslim
yang kaya, tidak dipungut dari selainnya.
5. Pajak (dharibah) hanya dipungut sesuai dengan
jumlah pembiayaan yang
6. diperlukan,tidak boleh lebih.
7. Pajak (dharibah) dapat dihapus bila sudah tidak
diperlukan.100
99
Kurniawati, Fitri. “Analisis Komparasi Sistem Perpajakan Indonesia
Dengan Sistem Perpajakan Menurut Islam.” InFestasi 5.1 (2009): h. 23-24
100
Haskar, Edi. “Hubungan Pajak Dan Zakat Menurut Perspektif Islam.”
Menara Ilmu 14.2 (2020).h. 33
71
Islamic Studies
2. Pajak harus disetorkan kepada negara, sedangkan
zakat diserahkan kepada amil zakat yang sama saja
dikelola negara.
3. Sseorang yang membayar pajak dan zakat tidak ada
mendapatkan imbalan.
4. Pajak bertujuan untuk memenuhi keperluan untuk
masyarakat, zakat juga demkian untuk meratakan
kesenjangan sosial.101
Perbedaan zakat dan pajak sebagaimana sebagai
berikut:
a. Zakat langsung diberikan kepada yang berhak,
sedangkan pajak digunakan untuk cakupan
masyarakat yang lebih luas.
b. Pajak bersumber dari pemerintah yang telah
ditetetapkan melalui Undang-Undang, sedangkan
zakat bersumber dari perintah Allah SWT.
c. Pajak merupakan kewajiban masyarakat umum
kepada pemerintah, sedangkan zakat hanya umat
Islam saja.
d. Pajak dikelola pemerintah untuk kepentingan umum
sosial, sedangkan zakat hanya dapat digunakan
untuk tujuan tertentu. 102
101
Haskar, Edi. “Hubungan Pajak Dan Zakat Menurut Perspektif Islam.”
Menara Ilmu 14.2 (2020).h. 33
102
Haskar, Edi. “Hubungan Pajak Dan Zakat Menurut Perspektif Islam.”
Menara Ilmu 14.2 (2020).h.34
72
Ekonomi Syariah
e. Hukum meembayar pajak berbeda pendapat para
ulama dan juga merupakan hasil ijtihad. Sedangkan
zakat yang merupakan wajib karena salah satu
rukun Islam.
f. Nominal pembayaran pajak bervariasi sesuai
ketentuan aturan yang berlaku. Sedangkan dalam
zakat ketentuan kadar telah ditentukan oleh Allah
SWT sesuai nisabnya.
g. Maksud dan tujuan. Zakat memiliki tujuan spiritual
dan moral, sedangkan pajak merupakan pengabdian
masyarakat terhadap negara.103
73
Islamic Studies
adalah sejenis pemberian dengan dengan cara
menahan (pemilikan) kemudian berlaku umum dalam
memanfaatkannya. Maksud kepemilikan adalah
menahan barang yang diwaqafkan agar tidak
diwariskan, dijual, dihibahkan, didagangkan,
digadaikan, maupun disewakan. 105 Waqaf dalam
terminologi hukum Islam merupakan tindakan
penahanan dari penggunaan dan penyerahan aset di
mana seseorang dapat memanfaatkannya.106 Kalau kita
pahami dari beberapa definisi yang menjelaskan
tentang waqaf, kegiatan ini memiliki upaya saling
membantu satu sama lain. Selain itu harta benda yang
diwakafkan harus memiliki jangka waktu yang panjang
serta tidak mudah habis.
Waqaf menurut perundang-undangan di Indone-
sia adalah; (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun
1977, waqaf adalah perbuatan hukum seseorang atau
badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta
kekayaannya yang berupa tanah milik dan kelemba-
gaannya untuk selamanya untuk kepentingan atau
keperluan umat lainnya sesuai ajaran Islam; (2)
Kompilasi Hukum Islam (KHI), waqaf adalah
105
Mannan, M. A. 2005. Sertifikat Waqaf Tunai.Ryandono, Muhamad Nafik
Hadi, and Bashlul Hazami. “Peran dan implementasi waqaf dalam
peningkatan kesejahteraan masyarakat.”,…h 242
106
Ryandono, Muhamad Nafik Hadi, and Bashlul Hazami. “Peran dan
implementasi waqaf dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.”,…h
243
74
Ekonomi Syariah
perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau
badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda
miliknya dan kelembagaannya untuk selama-lamanya
guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya
sesuai ajaran Islam; 107 (3) Undang-Undang Waqaf
Nomor 41 Tahun 2004 menyatakan bahwa perbuatan
hukum wakif untuk memisahkan dan/atau
menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk
dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu
tertentu sesuai dengan kepentingannya guna
keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum
menurut syari’ah. Aturan ini tentu menjadi cikal bakal
konsep pemberdayaan yang tepat bagi wakaf untuk
terus dikembangkan. Esesnsi yang di dapatkan dari
Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004, Wakaf bukan
hanya dipahami peran negara dalam mewujudkan
ketertiban, akan tetapi juga menjadi bagian mendukung
tujuan negara yaitu mensejahterakan masyarakat.108 (4)
Peraturan Waqaf Indonesia Nomor 4 Tahun 2010
tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan
Harta Benda Waqaf mendefinisikan waqaf adalah
perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau
menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk
107
Junaidi, Muhammad, Abdullah Kelib, and R. S. Diah Sulistyani. “Reposisi
Peran Waqaf Dalam Pemberdayaan Ekonomi Islam Dalam Kajian Undang-
Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Waqaf.” Jurnal IUS 6.1 (2018). h. 70.
108
Ryandono, Muhamad Nafik Hadi, and Bashlul Hazami. “Peran dan
implementasi waqaf dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.”,…
h 243
75
Islamic Studies
dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu
tertentu sesuai dengan kepentingannya guna
keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum
menurut syariah.109
I. R efleksi T
Refleksi entang Ek
Tentang onomi Syari’ah
Ekonomi
Ekonomi syariah akan tumbuh dan berkembang
dengan baik jika seluruh umat Islam memiliki
kesadaran untuk peduli. Tantangan terbesar yang
terjadi di masa sekarang adalah bagaimana
kepercayaan muncul terhadap sistem ini mampu
meningkatkan kesejahteraan umat manusia. Prinsip
dan sistem yang telah dimiliki oleh ekonomi syariah
tentu menjadi solusi terhadap perbaikan sistem
ekonomi di masa sekarang. Selama ini sistem ekonomi
umum yang telah mendunia berjalan dan berkembang
tentu tidak asing lagi bagi masyarakat. Selain itu
penawaran-penawaran keuntungan yang sangat
menggiurkan tentu membuat masyarakat berfikir
kembali untuk pindah. Kehadiran ekonomi syariah
sebagai “anak baru” harus menunjukkan eksistensi
dan integritasnya di dalam sebuah masyarakat.
Peluang-peluang yang bisa dikembangkan harus
menjadi perhatian khusus oleh berbagai pihak. Oleh
sebab itu ekonomi syariah harus mampu tampil
109
Mu’adz, Puspita Handayani, Anita Puji Astutik, Supriadi, Islam dan Ilmu
Pengtahuan, (Sidoarjo: Umsida Press, 2016), h. 4.
76
Ekonomi Syariah
percaya diri sebagai solusi di tengah-tengah
masyarakat berkembang, serta dapat menjadi kegiatan
yang bernilai ibadah untuk mendekatkan diri kepada
Allah SWT.
Pertanyaan:
1. Jelaskan pengertian ekonomi syariah, dan jelaskan
perbedaan antar sistem ekonomi syariah dan
kontemporer
2. Jelaskan dasar hukum dan ruang lingkup ekonomi
syariah
3. Jelaskan pengertian zakat dan fungsi zakat bagi
umatIIslam
4. Jelaskan pengertian pajak dalam Islam, dan jelaskan
perbedaan dan persamaan antara zakat dan pajak
(dalam Islam)
5. Jelaskan pengertian waqaf, dan menurut anda apa
manfaat waqaf bagi umat?
77
Islamic Studies
78
BAB VI
IPTEKS DALAM PANDANGAN ISLAM
A. Capaian Pembelajaran
79
Islamic Studies
sains dan teknologi yang cenderung tak terkontrol,
sehingga menimbulkan eksploitasi yang luar biasa,
baik dari sisi fisis-biologis maupun dari sisi sosial
budaya terhadap kehidupan manusia. Alhasil, eksploi-
tasi dan eksplorasi berlebihan tersebut melahirkan
berbagai bencana, baik bencana material maupun
moral.110 Hal ini semata-mata merupakan kelalaian dari
manusia itu sendiri. Allah SWT selalu mengingatkan
kepada manusia dalam firmanNya: “Dan apa saja
musibah yang menimpa kamu Maka adalah disebab-
kan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah
memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahan-
mu).” (Q.S. As-Syuura [42]: 30)
Tragedi tersebut di atas, menurut Daradjat (1979),
disebabkan oleh beberapa faktor yang mempengaruhi
cara pandang dan berpikir masyarakat modern, antara
lain: (1) kebutuhan hidup yang semakin meningkat dan
konsumtif; (2) rasa individualistis dan egoistis; (3)
persaingan dalam kehidupan; (4) keadaan yang tidak
stabil; dan (5) terlepasnya IPTEKS dari agama. Ilmu
yang berkembang di dunia Barat saat ini berdasarkan
pada rasio dan pancaindera, jauh dari wahyu dan
tuntunan ilahi. Meskipun telah menghasilkan teknologi
yang bermanfaat bagi manusia. Di sisi lain, perbudak-
an terjadi dan kekayaan alam dieksploitasi. Contoh
110
Mu’adz, Puspita Handayani, Anita Puji Astutik, Supriadi, Islam dan Ilmu
Pengtahuan, …h. 5.
80
Ipteks Dalam Pandangan Islam
ilmu pengetahuan yang sudah terbaratkan itu (west-
ernized), yaitu yang terjadi pada dunia pertanian sangat
berlebihan dalam penggunaan bahan-bahan kimia,
seperti luasnya penggunaan pestisida, herbisida,
pupuk nitrogen sintetis, dan seterusnya, bahkan
meracuni bumi, membunuh kehidupan margastwa,
bahkan meracuni hasil panen dan mengganggu
kesehatan para petani. Pertanian yang semula disebut
dengan istilah agriculture (kultur, suatu cara hidup
saling menghargai, timbal balik komunal, dan
kooperatif, bukan kompetitif) berkembang lebih popu-
lar dengan istilah agribusiness, sebuah sistem yang
memaksakan tirani korporat untuk memaksimalkan
keuntungan dan menekan biaya, menjadikan petani/
penduduk lokal yang dahulu punya harga diri dan
mandiri lalu berubah menjadi buruh upahan di tanah
air sendiri.
Konsep IPTEK terungkap dalam kenyataan bahwa
al-Qur ’an menyebut-nyebut kata akar dan kata
turunannya tidak kurang dari 800 kali. Dalam sejarah
peradaban Muslim, konsep IPTEKS secara mendalam
meresap ke dalam seluruh lapisan masyarakat dan
mengungkapkan dirinya dalam sejarah semua intelek-
tual. Gambaran al-Qur’an tentang spirit pengembang-
an IPTEKS termaktub dalam al-Qur ’an surat Ar-
Rahman ayat 33: “Hai jama’ah jin dan manusia, jika
kamu sanggup menembus (melintasi) penjuru langit
81
Islamic Studies
dan bumi, Maka lintasilah, kamu tidak dapat menem-
busnya kecuali dengan kekuatan (sains dan tekno-
logi).” (Q.S. Ar-Rahman [55]: 33)
Seruan Allah di atas, merupakan tantangan dan
anjuran untuk terus-menerus memajukan IPTEK
dengan maksud memahami rahasia-rahasia Allah pada
apa yang ada di langit dan di bumi. Melalui penemuan-
penemuan akan rahasia Allah tersebut diharapkan
tumbuhnya kesadaran akan kekuasaanNya. IPTEKS
tersebut hakikatnya adalah alat yang diberikan kepada
manusia untuk mengetahui dan mengenal rahasia-
rahasia alam ciptaan Allah sebagai khalifah Allah di
bumi. Tujuan akhir dari IPTEKS tersebut menurut Is-
lam adalah dalam rangka pengabdian total kepada
Allah SWT.111 Hal ini sesuai firman Allah berikut:
“Katakanlah: Sesungguhnya sembahyangku, ibadatku,
hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan
semesta alam.” (Q.S. Al-An’am [6]: 162)
Sebenarnya tidak ada pertentangan antara Islam
dan IPTEKS, ketika IPTEKS diartikan sebagai metode
yang rasional dan empiris untuk mempelajari ilmu
fenomena alam. Pertentangan itu hanya bisa terjadi,
jika IPTEKS dan metodologinya dibuat dalam sebuah
nilai trasenden yang mencakup secara menyeluruh
dengan mengorbankan nilai-nilai Islam. Menggali ilmu
111
Mu’adz, Puspita Handayani, Anita Puji Astutik, Supriadi, Islam dan Ilmu
Pengtahuan, …h. 6-7.
82
Ipteks Dalam Pandangan Islam
adalah satu-satunya alat untuk mencapai pemahaman
yang lebih mendalam tentang sang Pencipta, dan
menyelesaikan persoalan masyarakat Islam. Oleh
sebab itu IPTEKS dipelajari bukan untuk IPTEKS itu
sendiri, akan tetapi untuk mendapatkan keridhoan Al-
lah SWT dengan mencoba memahami ayat-ayatNya.
Kondisi demikian yang tidak berada dalam konteks
IPTEKS modern, yang memisahkan akal dan wahyu.
Akal sering dianggap sebagai segala-galanya, dengan
penisbian etika dan nilai yang tidak dapat dielakkan.
Al-Qur’an menekankan bahwa manusia merupakan
bagian integral dari alam semesta dan telah dikaruniai
dengan kemampuan untuk menguasai kekuatan alam
dalam batas-batas tertentu. Hal ini dijelaskan dalam
firman Allah berikut:
“Dan kepada Tsamud (kami utus) saudara mereka
shaleh. Shaleh berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah,
sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia telah
menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan
kamu pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunan-Nya,
kemudian bertobatlah kepada-Nya, sesungguhnya
Tuhanku Amat dekat (rahmat-Nya) lagi memperkenankan
(doa hamba-Nya).” (Q.S. Huud [11]: 61)
83
Islamic Studies
penting dalam masyarakat Islam, tetapi tetap tunduk
pada nilai-nilai dan etika Islam. Salah satu prestasi
keilmuan dalam peradaban muslim, dapat ditemui
dalam berbagai bidang, yaitu bidang matematika,
kedokteran, fisika dan astronomi. Bidang matematika
dengan tokohnya al-Khawarizmi (w. 833 M) dengan
penemuan angka nol yang disebutnya shifr. Al-
Khawarizmi juga perumus utama “al-Jabar”. Nama al-
Khawarizmi juga diabadikan dalam nama “logaritma”
yang diambil dari kata IInggris algorithm dan
merupakan transliterasi dari al-Khawarizmi. Dalam
bidang kedokteran prestasi umat Islam terlihat dari
konstribusi salah seorang ilmuwannya, Ibnu Sina
(Avicenna) melalui sebuah karya medisnya, al-Qanun
fit-Thibb (The Canon). Karya ini bukan hanya
membahas persoalan-persoalan medis, melainkan juga
farmasi, farmakologi, dan zoology; di samping ilmu
bedah dan saraf.
Bidang fisika, terdapat dua tokoh muslim yang
menonjol, yaitu al-Biruni (w. 1038 M) dan Ibn Haitsam
(w. 1041 M). Al-Biruni dengan penemuannya tentang
hukum gravitasi. Selain itu juga berhasil mengukur
keliling bumi secara matematis dengan menggunakan
rumus-rumus trigonometri. Sementara Ibn Haitsam
menemukan bidang optik yang ditulis dalam karyanya
al-Manazhir. Ibn Haitsam berhasil menemukan teori
penglihatan yang memastikan dalam temuannya
84
Ipteks Dalam Pandangan Islam
bahwa sesorang bisa melihat disebabkan objek yang
memantulkan cahaya pada kornea mata. Prestasi
lainnya bisa dilihat dalam bidang stronomi. Peradaban
muslim telah melahirkan banyak astronom besar,
seperti al-Battani, al-Farghani, al-Biruni, Nashiruddin
at-Thusi, Quthbuddin Syirazi, al-Majrithi dan Ibn
Syathir.
Inilah fakta yang diakui oleh para intelektual seba-
gai sebuah ciri khas peradaban muslim. Seperti dikata-
kan oleh Wan Daud (2006): “Para intelektual telah
mendapati bahwa salah satu daripada watak khas
peradaban muslim ialah perhatiannya yang serius
terhadap pencarian pelbagai cabang ilmu”. Sebagai-
mana telah ditegaskannya sebelumnya, watak khas
peradaban muslim ini terbentuk oleh budaya ilmu Is-
lam yang universal. Di mana umat Islam, dengan
berpedoman pada ajaran-ajaran yang diyakininya,
bersikap terbuka terhadap khazanah keilmuan yang
berasal dari peradaban lain, dengan tetap pada sikap
kritis untuk menyelaraskannya dengan nilai dan
tuntutan Islam.112
112
Mu’adz, Puspita Handayani, Anita Puji Astutik, Supriadi, Islam dan Ilmu
Pengtahuan, …h. 11-12.
85
Islamic Studies
ilmu pengetahuan, namun ayat tersebut tersirat dalam
beberapa ayat yang mengisyaratkan tentang hal itu.
Berikut ini ayat yang menunjukkan kewajiban
menuntut ilmu:
“Wahai orang-orang yang beriman!Apabila dikatakan
kepadamu,”Berilah kelapangandidalam majelis, maka
lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan
untukmu.Dan apabila dikatakan berdirilah kamu, maka
berdirilah, niscaya Allah akan mengangkatderajat orang-
orang yang beriman diantara kamu dan orang-orang yang
berilmu beberapa derajat.” (Q.S. Al-Mujadilah [58]: 11)
86
Ipteks Dalam Pandangan Islam
dari hal-hal yang bisa menjerumuskan ke dalam
lembah kenistaan. Dengan demikian, Ilmu menempati
posisi yang sangat penting dalam Islam. Penekanan
kepada ilmu dalam Islam sangat jelas terlihat dalam
al-Qur’an dan sunnah Nabi saw Di antaranya adalah
al-Qur’an surat al-‘Alaq ayat 1-5 yang memberikan
tekanan pada pembacaan sebagai wahana penting
dalam usaha keilmuan, dan pengukuhan kedudukan
Allah SWT sebagai sumber tertinggi ilmu pengetahuan
manusia.113
87
Islamic Studies
b. Amanat Ilmiah. Sifat amanah merupakan kemestian
iman termasuk ke dalam moralitas ilmu, tak ada
iman bagi orang yang tidak memiliki sifat amanah.
Dalam memberikan kriteria orang beriman Allah
menjelaskan dalam firmanNya sebagai berikut:
“Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat
(yang dipikulnya) dan janjinya” (Q.S. Al-Mu’minun
[23]: 8)
Salah satu dari amanat ilmiah adalah merujuk
ucapan kepada orang yang mengucapkanya,
merujuk pemikiran kepada pemikirnya, dan tidak
mengutip dari orang lain kemudian mengklaim
bahwa itu pendapatnya karena hal seperti itu
merupakan plagiat dan penipuan. Berkaitan dengan
ini dapat disaksikan bahwa ilmuan kaum muslimin
sangat memprihatinkan tentang sanad di dalam
semua bidang ilmu yang mereka tekuni, bukan
hanya dalam bidang hadits saja.
c. Tawadhu’. Salah satu moralitas yang harus dimiliki
oleh ilmuan ialah tawadu’. Orang yang benar
berilmu tidak akan diperalat oleh ketertipuan dan
tidak akan diperbudak oleh perasaan ‘ujub
mengagumi diri sendiri, karena dia yakin bahwa
ilmu itu adalah laksana lautan yang tidak bertepi
yang tidak ada seorang pun yang akan berhasil
mencapai pantainya.
88
Ipteks Dalam Pandangan Islam
d. Izzah. Perasaan mulia yang merupakan fadhilah pal-
ing spesifik bagi kaum muslimin secara umum. Izzah
di sini adalah perasaan diri mulia ketika
menghadapi orang-orang yang takabbur atau orang
yang berbangga dengan kekayaan, keturunan,
kekuatan atau kebanggaan-kebanggaan lain yang
bersifat duniawi. Izzah adalah bangga dengan iman
dan bukan dosa dan permusuhan. Suatu perasaan
mulia yang bersumber dari Allah dan tidak mengha-
rapkan apapun dari manusia, tidak menjilat kepada
orang yang berkuasa.
“Barangsiapa yang menghendaki kemuliaan, Maka
bagi Allah-lah kemuliaan itu semuanya. Kepada-Nyalah
naik perkataan-perkataan yang baik dan amal yang saleh
dinaikkan-Nya. Dan orang-orang yang merencanakan
kejahatan bagi mereka azab yang keras dan rencana jahat
mereka akan hancur.” (Q.S. Faathir [35]: 10)
89
Islamic Studies
atau tradisi. Seorang moralis yang memandang
sesuatu perbuatan tetapi dia sendiri ikut melaku-
kannya dan bergelimang dengan kehinaan itu. Jenis
ilmu yang hanya teoritis seperti ini tidak diridhai
dalam Islam.115
f. Menyebarkan ilmu. Menyebarkan ilmu adalah
moralitas yang harus dimiliki oleh para ilmuwan/
ulama, mereka berkewajiban agar ilmu tersebar dan
bermanfaat bagi masyarakat. Ilmu yang disem-
bunyikan tidak mendatangkan kebaikan, sama
halnya dengan harta yang ditimbun. Gugurnya
kewajiban menyebarkan ilmu hanya dibatasi jika
ilmu yang disebarkan itu akan menimbulkan akibat
negatif bagi yang menerimanya atau akan
mengakibatkan dampak negatif bagi orang lain atau
jika disampaikan akan menimbulkan mudaratnya
lebih banyak daripada manfaatnya.
g. Hak Cipta dan Penerbit. Mengenai hak cipta dan
penerbit digambarkan bahwa kehidupan para
ilmuan tidak semudah kehidupan orang lain pada
umumnya, karena menuntut kesungguhan yang
khusus melebihi orang lain, seorang ilmuwan
pengarang memerlukan perpustakaan yang kaya
dengan referensi penting dan juga memerlukan
pembantu yang menolongnya untuk menukil,
115
Mu’adz, Puspita Handayani, Anita Puji Astutik, Supriadi, Islam dan Ilmu
Pengtahuan, …h. 25.
90
Ipteks Dalam Pandangan Islam
mengkliping dan sebagainya dan memerlukan pula
orang yang mendapat menopang kehidupan
keluarganya. Tanpa semua itu tidak mungkin
seorang pengarang akan menghasilkan suatu karya
ilmiah yang berbobot. Di samping itu, jika suatu
karya ilmiah telah diterbitkan kadang-kadang
pengarang masih memerlukan lagi untuk
mengadakan koreksi dan perbaikan-perbaikan,
semua ini memerlukan tenaga dan biaya.116
91
Islamic Studies
seharusnya dimiliki umat Islam, bukan paradigma
sekuler seperti yang ada sekarang. Paradigma Islam ini
menyatakan bahwa Aqidah Islam wajib dijadikan
landasan pemikiran (qaidah fikriyah) bagi seluruh
bangunan ilmu pengetahuan. Ini bukan berarti menjadi
aqidah Islam sebagai sumber segala macam ilmu
pengetahuan, melainkan menjadi standar bagi segala
ilmu pengetahuan. Maka ilmu pengetahuan yang
sesuai dengan Aqidah Islam dapat diterima dan
diamalkan, sedang yang bertentangan dengannya,
wajib ditolak dan tidak boleh diamalkan.
Kedua, menjadikan syariah Islam (yang lahir dari
aqidah Islam) sebagai standar bagi pemanfaatan iptek
dalam kehidupan sehari-hari. Standar atau kriteria
inilah yang seharusnya yang digunakan umat Islam,
bukan standar manfaat seperti yang ada sekarang.
Standar syariah ini mengatur, bahwa boleh tidaknya
pemanfaatan iptek, didasarkan pada ketentuan halal-
haram (hukum-hukum syariah Islam). Umat Islam boleh
memanfaatkan iptek, jika telah dihalalkan oleh Syariah
Islam. Sebaliknya jika suatu aspek iptek telah
diharamkan oleh Syariah, maka tidak boleh umat Islam
memanfaatkannya, walau pun ia menghasilkan
manfaat sesaat untuk memenuhi kebutuhan manusia.117
117
Mughniatul Ilma dan Rifqi Nur Alfian, Konsep Mayarakat Madani dalam
Pendidikan Islam, MA’ALIM: Jurnal Pendidikan Islam, Volume 1 Nomor 1
Juli 2020, h. 27-28.
92
Ipteks Dalam Pandangan Islam
Pertanyaan:
1. Mengapa dalam pengembangan IPTEKS harus ada
dimasukkan nilai-nilai agama?
2. Tuliskan ayat al-Quran dan terjemahnya yang
mengadung makna spirit pengembangan IPTEKS!
3. Tuliskan dalil al-Quran dan terjemahnya tentang
keutamaan orang yang menuntut ilmu!
4. Sebutkan dan jelaskan sikap-sikap akhlak Islami
dalam pengembangan ilmu pengetahuan!
5. Apa saja peran Islam dalam pengembangan IPTEKS?
93
Islamic Studies
94
BAB VII
POLITIK, HAM DAN DEMOKRASI
DALAM PANDANGAN ISLAM
A ..Capaian
Capaian Pembejaran
96
Politik, Ham, Dan Demokrasi Dalam Pandangan Islam
masyarakat dan individu mematuhi aturan yang
ditetapkan oleh pemerintah. Sedangkan sistem
ekonomi Islam berada di tengah atau di antara ekonomi
kapitalis dan sosialis. Ekonomi Islam bertujuan
mencapai kapital, akan tetapi tidak kapitalis dan
ekonomi Islam berfungsi sosial tapi bukan sosialis. Jadi,
ekonomi Islam menegaskan pengakuan terhadap hak-
hak individu dan masyarakat atau pemerintah secara
seimbang dan tidak terdapat dominasi yang berlebihan
dari masing-masingnya.
Keistimewaan ekonomi Islam ini didasarkan
kepada sumber rujukannya yaitu wahyu dari Allah dan
Rasul yang sejalan dengan kebutuhan fitrah manusia.
Hal ini dapat dipahami dari beberapa ajaran agama
dalam praktik ekonomi seperti dilarang bersikap kikir
tetapi tidak boleh boros kepada orang lain,
diperintahkan berusaha secara maksimal tetapi tidak
melupakan hak orang lain.
97
Islamic Studies
Risalah adalah mediator untuk diterimanya hukum
Allah SWT oleh umat manusia. Sebagai orang yang
meyakini tulisan ini, sudah menjadi kewajiban untuk
menjadikannya sebagai pedoman hidup. Dengan
demikian, Risalah berfungsi sebagai sumber norma
dan nilai bagi politik eksekutif.
Khalifah berarti pemimpin atau wakil Allah di
muka bumi. Oleh karena itu, tugas kekhalifahan harus
dijalankan dengan benar dan maksimal sesuai dengan
aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.
Dalam pelaksanaan politik, Islam juga memiliki
norma-norma yang harus diperhatikan. Norma-norma
ini merupakan karakteristik pembeda politik Islam dari
sisterm politik lainnya. Di antara norma norma itu ialah:
1. Politik merupakan alat atau sarana untuk mencapai
tujuan, bukan dijadikan sebagai tujuan akhir atau
satu satunya.
2. Politik Islam berhubungan dengan kemaslahatan
umat.
3. Kekuasaan mutlak adalah milik Allah.
4. Manusia diberi amanah sebagai khalifah untuk
mengatur alam ini secara baik.
5. Pengangkatan pemimpin didasari atas prinsip
musyawarah.
6. Ketaatan kepada pemimpin wajib hukumnya setelah
taat kepada Allah dan Rasul dan,
98
Politik, Ham, Dan Demokrasi Dalam Pandangan Islam
7. Islam tidak menentukan secara eksplisit bentuk
pemerintahan negara.
99
Islamic Studies
demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya. (Depag RI, 128).
100
Politik, Ham, Dan Demokrasi Dalam Pandangan Islam
Segala sesuatu dari sudut pandang Islam berkisar pada
Tuhan; manusia memiliki hak karena dia. Namun, hak-
hak ini datang dari pola pikir teokratis, bukan dari pola
pikir individualistis. Dengan kata lain, berbeda dengan
pendekatan Barat, strategi Islam sangat mementingkan
penghargaan kepada hak-hak asasi dan kemerdekaan
dasar manusia sebagai sebuah aspek kualitas dari
kesadaran keagamaan yang terpatri di dalam hati,
pikiran dan jiwa penganut penganutnya. Perspektif Is-
lam sungguh-sungguh bersifat teosentris.
Pemikiran Barat menempatkan manusia pada
posisi bahwa manusialah yang menjadi tolok ukur
segala sesuatu, maka di dalam Islam melalui firman-
Nya, Allahlah yang menjadi tolok ukur segala sesuatu,
sedangkan manusia adalah ciptaan Allah untuk
mengabdi kepada-Nya. Di sinilah letak perbedaan yang
fundamental antara hak-hak asasi manusia menurut
pola pemikiran Barat dengan hak hak asasi menurut
pola ajaran Islam. Makna teosentris bagi orang Islam
adalah manusia pertama-tama harus meyakini ajaran
pokok Islam yang dirumuskan dalam dua kalimat
syahadat yakni pengakuan tiada Tuhan selain Allah
dan Muhammad adalah utusan-Nya. Barulah setelah
itu manusia melakukan perbuatan-perbuatan yang
baik.
Menurut isi keyakinannya itu. Dari uraian tersebut
di atas, sepintas nampak bahwa seakan akan dalam
101
Islamic Studies
Islam manusia tidak mempunyai hak-hak asasi. Dalam
konsep Islam seseorang hanya mempunyai kewajiban
atau tugas tugas kepada Allah karena ia harus
mematuhi hukum-Nya. Namun secara paradoks, di
dalam tugas-tugas inilah terletak semua hak dan
kemerdekaannya. Menurut ajaran Islam, manusia
mengakui hakhak dari manusia lain, karena hal itu
merupakan sebuah kewajiban yang dibebankan oleh
hukum agama untuk mematuhi Allah. Oleh karena itu
hak asasi manusia dalam Islam tidak semata-mata
menekankan kepada hak asasi manusia saja, akan
tetapi hak-hak itu dilandasi kewajiban hak asasi
manusia untuk mengabdi kepada Allah sebagai
pencipta-Nya.
Kewajiban yang diperintahkan kepada umat
manusia dapat dibagi ke dalam dua kategori, yaitu
huququllah dan huququl ibad huququllah (hak-hak
Allah) adalah kewajiban-kewajiban manusia terhadap
Allah SWT yang diwujudkan dalam berbagai ritual
ibadah, sedangkan huququl ‘ibad (hak-hak manusia)
merupakan kewajiban kewajiban manusia terhadap
sesamanya dan terhadap makhluk makhluk Allah
lainnya. Hak-hak Allah tidak berarti bahwa hak-hak
yang diminta oleh Allah karena bermanfaat bagi Al-
lah, karena hak hak Allah bersesuaian dengan hak-hak
makhluk-Nya.
102
Politik, Ham, Dan Demokrasi Dalam Pandangan Islam
D. Demokrasi dalam Islam
Baru-baru ini, teori-teori politik tertentu telah
dikembangkan dalam kerangka yang ditetapkan oleh
konsep tauhid dan peran manusia dalam konsep
khilafah. Teori-teori ini dibangun di atas keyakinan
akan kedaulatan mutlak dan keesaan Tuhan untuk
menciptakan kerangka pemikiran demokratis. Orang-
orang meneliti bagaimana peran manusia sebagai
khalifah mempengaruhi segala sesuatu mulai dari
politik hingga agama dan budaya.
Pandangan Islam tentang demokrasi menekankan
beberapa aspek kunci dari lanskap politik dan sosial.
Ini berfokus pada bagaimana diskusi, konsensus, dan
penilaian independen berperan dalam sistem
demokrasi. Ide-ide ini berasal dari keyakinan Islam
yang mengakar seperti Ijtihad (penilaian interpretatif
independen), Syura (musyawarah) dan Ijma
(perjanjian).
Banyak dari istilah ini terkait dengan institusi
demokrasi di Barat, tetapi banyak Muslim mengguna-
kannya dalam konteks yang berbeda. Namun, lepas
dari konteks dan pemakaian lainnya, istilah-istilah ini
sangat penting dalam perdebatan menyangkut
demokratisasi di kalangan masyarakat muslim (John
L. Espositos 1999:33).
Perlunya musyawarah merupakan konsekuensi
pilitik kekhalifahan manusia. Masalah musyawarah ini
103
Islamic Studies
dengan jelas juga disebutkan dalam QS. 42: 28, yang
isinya berupa perintah kepada para pemimpin dalam
kedudukan apapun untuk menyelesaikan urusan
mereka yang dipimpinnya dengan cara
bermusyawarah. Dengan demikian tidak akan terjadi
kesewenang-wenangan dari seorang pemimpin
terhadap rakyat yang dipimpinnya. Oleh karena itu
“Perwakilan rakyat dalam sebuah negara Islam
tercermin terutama dalam doktrin musyawarah (syura).
Dalam bidang politik, umat Islam mendelegasikan
kekuasaan mereka kepada penguasa dan pendapat
mereka harus diperhatikan dalam menangani masalah
negara.
Di samping musyawarah ada hal lain yang sangat
penting dalam masalah demokrasi, yakni konsensus
atau ijma’. Konsensus memainkan peranan yang
menentukan dalam perkembangan hukum Islam dan
memberikan sumbangan sangat besar pada korpus
hokum atau tafsir hukum. Namun hampir sepanjang
ajaran Islam konsensus sebagai salah satu sumber
hukum Islam cenderung dibatasi pada konsensus para
cendekiawan, sedangkan konsensus rakyat
kebanyakan mempunyai makna yang kurang begitu
penting dalam kehidupan umat Islam.
Dalam pemikiran modern muslim modern, potensi
fleksibilitas yang terkandung dalam konsep konsensus
akhirnya mendapat saluran yang lebih besar untuk
104
Politik, Ham, Dan Demokrasi Dalam Pandangan Islam
mengembangkan hukum Islam dan menyesuaikannya
dengan kondisi yang terus berubah (Hamidullah, 1970:
130).
Pengertian yang lebih luas, konsensus dan
musyawarah sering dipandang sebagai landasan yang
efektif bagi demokrasi Islam modern. Konsep
konsensus memberikan dasar bagi penerimaan sistem
yang mengakui suara mayoritas (John L. Esposito,
1999:34).
Selain syura dan ijma’, ada konsep yang sangat
penting dalam proses demokrasi Islam, yakni ijtihad.
Bagi para pemikir muslim, upaya ini merupakan
langkah kunci menuju penerapan pemerintah Tuhan
di suatu tempat atau waktu. Musyawarah, konsensus,
dan ijtihad merupakan konsep-konsep yang sangat
penting bagi artikulasi demokrasi Islam dalam
kerangka Keesaan Tuhan dan kewajiban kewajiban
manusia sebagai khalifah-Nya.
Meskipun istilah-istilah ini banyak diperdebatkan
maknanya, namun lepas dari ramainya perdebatan
maknanya di dunia Islam, istilah-istilah ini memberi
landasan yang efektif untuk memahami hubungan
antara Islam dan demokrasi di dunia kontemporer
(John L. Esposito, 1999:36).
105
Islamic Studies
Pertanyaan:
1. Apakah Umat Islam diperbolehkan Nabi
Muhammad saw untuk berpolitik?
2. Apakah ada norma-norma yang diajarkan dalam
ajaran Islam ketika berpolitik?
3. Apa perbedaan HAM antara Islam dengan Barat?
4. Jelaskan makna yang terkandung dalam istilah
huququllah dan huququl ibad?
5. Apakah dalam politik Islam dikenal istilah
demokrasi? Jika ada sebutkan ciri-cirinya?
106
BAB VIII
KEBUDAYAAN DALAM
PANDANGAN ISLAM
A ..Capaian
Capaian Pembelajaran
107
Islamic Studies
manusia, sebagai ciptaan yang dianugerahkan oleh
Allah SWT. Menurut definisi ini, dapat dipahami
bahwa kebudayaan berasal dari pengerahan segala
potensi yang telah diberikan Tuhan kepada manusia.
Tanpa potensi karunia dari Tuhan, manusia tidak akan
mampu menghasilkan budaya yang sesuai dengan
fitrahnya.
Dalam membahas kebudayaan, terdapat beberapa
unsur yang selalu cikal bakal munculnya suatu
kebudayaan. Unsur-unsur itu sering disebut dengan
wujud kebudayaan; yaitu wujud ideal, wujud tingkah
laku dan wujud fisik. Wujud ideal merupakan
pemikiran, gagasan maupun konsep-konsep yang
dimunculkan dan di kembangkan dalam kehidupan
suatu masyarakat dan diterimanya sebagai sebuah
nilai, seperti konsep tentang ada dan tiada oleh filosuf
Yunani Kuno (Plato dan Sokrates) dan bumi bulat oleh
Galileo Galile.
Sementara wujud tingkah laku merupakan prilaku
yang diilhami dari pemikiran dan gagasan yang
dimunculkan oleh orang-orang tertentu. Adapun wujud
fisik merupakan bentuk forma dari kebudayaan berupa
benda-benda atau karya dalam bentuk materi Di sisi
lain, kebudayaan dapat dikelompokan kepada bidang
bidang antara lain; filsafat, ilmu pengetahuan,
kesenian, kaidah-kaidah budaya, bahasa, agama
budaya, teknik, ekonomi, politik, pendidikan dan
108
Kebudayaan Dalam Pandangan Islam
lainnya (Endang Saifuddin Anshari, 1986:104). Posisi
Islam bukanlah bahagian dari kelompok budaya
tersebut karena munculnya Islam sebagai agama
langsung dari Allah yang dibawa oleh Rasul bukan dari
cipta, rasa dan karya manusia.
Kebudayaan Islam selalu terkait dengan nilai-nilai
ilahiyah yang bersumber dari ajaran kitab suci Quran
dan hadis, sehingga dapat dipahami bahwa
kebudayaan Islam itu adalah implementasi dari Quran
dan Sunnah oleh umat Islam dalam kehidupannya baik
dalam bentuk pemikiran, tingkah laku maupun karya
untuk kemaslahatan umat manusia dalam rangka
mendekatkan diri (tagarub) kepada Allah mencari
keredaan-Nya.
C ..Prinsip-Prinsip
Prinsip-Prinsip Kebudayaan dalam
Pandangan Islam
Prinsip dasar yang membedakan budaya umum
dengan budaya Islam terletak pada sumbernya. Secara
umum, budaya adalah produk manusia, sedangkan
budaya Islam adalah produk manusia dengan
menggunakan prinsip-prinsip dasarnya diidentifikasi
dan ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya dalam Al-
Qur’an dan Hadits. Sendi perumusan prinsip-prinsip
kebudayaan Islam antara lain:
1. Sumber segala sesuatu adalah Allah karena dari-Nya
semua ciptaan.
109
Islamic Studies
2. Diembankan amanah khalifah kepada manusia
3. Manusia diberi potensi yang lebih dari makhluk
lainnya
4. Ditundukkan ciptaan Allah yang lain kepada
manusia baik tanah, air, angin, tumbuhan dan
hewan.
5. Dinyatakan bahwa semua fasilitas dan amanah
tersebut akan diminta pertanggung jawabannya
kelak.
110
Kebudayaan Dalam Pandangan Islam
5. Keseimbangan individu, sosial, dan antara makhluk
lain dengan alam merupakan cita tertinggi dari
kebudayaan.
111
Islamic Studies
Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa paska
kelahiran manusia tidak mengerti apa-apa namun
Allah beri potensi besar yaitu pendengaran,
penglihatan dan hati yang mana ketiga potensi itu
adalah instrumen vital untuk memperoleh ilmu
pengetahuan.
c. Penggunaan potensi hati. Hati memiliki potensi
berpikir yang mendalam. Alwi Shihab menjelas-
kan potensi berpikir yang dilakukan oleh aqal
tidak dipahami dengan aqal secara kongkrit.
Namun, potensi berpikir yang terbesar adalah
pada hati.
d. Objek ilmu atau bidang kajian akademik meliputi
aspek yang tidak terbatas. Secara umum objek
ilmu mencakup kepada aspek-aspek yang
kongkrit atau objek materi dan abstrak atau objek
nonmateri. Penjelasan tentang luasnya objek
kajian ilmu dalam pandangan Islam terlihat jelas
dalam banyak ayat Al-Quran misalnya Q.S, Ali
Imran 3 : 190-191:
112
Kebudayaan Dalam Pandangan Islam
“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan
silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi
orang orang yang berakal, yaitu orang-orang yang mengingat
Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring
dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi
(seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau
menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka
peliharalah kami dari siksa neraka”.
113
Islamic Studies
i. Mengisis waktu dengan hal-hal efektif
j. Pembentukan akhlak
2. Budaya Kerja
Di dalam sumber ajaran Islam dijelaskan
mengenai budaya kerja. Di antara prinsip-prinsip
yang ada dalam bekerja adalah:
a. Bekerja didasarkan atas niat yang tulus karena
Allah SWT. Keimanan merupakan dasar setiap
114
Kebudayaan Dalam Pandangan Islam
aktivitas manusia. Berbuat berdasarkan nilai-nilai
keimanan berarti investasi besar bagi manusia
karena perbuatannya diimbali oleh Allah.
115
Islamic Studies
E. Kebudayaan Islam di Indonesia
Setiap negara memiliki nilai-nilai (filsafat) yang
menjadi pedoman bagi para anggotanya. Filosofi
bangsa adalah pandangan hidup suatu bangsa, yang
menekankan pada tekad bangsa yang diyakini
kebenarannya dan diwujudkan dalam kehidupannya.
Nilai tidak hanya berkaitan dengan semua aspek
budaya nasional, tetapi juga dengan konsep-konsep
yang dimiliki secara eksplisit dan implisit pada individu
atau unit sosial (masyarakat), atau karakteristik
khusus. Nilai juga digunakan sebagai ukuran standar
kelangsungan hidup individu dan masyarakat,
digunakan untuk mengatur sistem perilaku.
Sistem nilai nasional adalah sistem nilai budaya
suatu masyarakat. Yang dimaksud dengan sistem nilai
budaya suatu bangsa adalah seperangkat gagasan
tentang apa yang dianggap penting dan berharga di
benak sebagian besar warga suatu masyarakat atau
bangsa. Dengan demikian fungsi sistem nilai budaya
adalah sebagai pedoman dan pendorong warga
masyarakat dalam bertingkah laku, dan juga berfungsi
sebagai norma dalam tingkah laku.
Bagi suatu bangsa, sistem nilai merupakan sumber
segala informasi hukum yang berlaku bagi
masyarakatnya. Oleh karena itu, nilai menjadi dasar
pandangan hidup masyarakat atau individu dalam
menghadapi persoalan, hakikat dan esensi kehidupan,
116
Kebudayaan Dalam Pandangan Islam
hakikat pekerjaan, status manusia, etika, etika sosial
dalam ruang dan waktu, serta hubungan sesama
manusia
Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang
religius. Nilai-nilai agama selalu menjadi payung bagi
segala perkembangan budaya dalam kehidupan
berbangsa.Bukti bangsa Indonesia sebagai umat
beragama adalah tegaknya nilai-nilai dasar ideologis
bangsa yang tertuang dalam Pancasila dan tegaknya
Ketuhanan Yang Maha Esa. Konsep “iman” dan UUD
1945 tentang Kemerdekaan. Mengajar sesuai dengan
agama masing-masing. Bagi masyarakat Islam Indone-
sia, nilai-nilai sakral tersebut diwujudkan dengan
mengamalkan ajaran Al-Qur’an dan Sunnah Nabi SAW
dalam berbagai aspek kehidupan, baik melalui shalat
maupun muamalah. Dalam sejarah perkembangan
kebudayaan Indonesia sebelum datangnya Islam,
tradisi nenek moyang bangsa Indonesia telah lama
tumbuh dan berkembang. Nilai dan tradisi tersebut
dilandasi dan diwarnai oleh kepercayaan masyarakat
seperti animisme, dinamisme, dan ajaran agama
seperti Hindu dan Budha.
Setelah Islam datang ke Indonesia secara
berangsur-angsur keyakinan masyarakat yang telah
berurat-berakar secara turun temurun mengalami
perubahan ke arah baru. Dalam hal ini nilai-nilai Is-
lam langsung berasimilasi dengan keyakinan
117
Islamic Studies
masyarakat setempat. Proses masuk dan
berkembangnya nilai-nilai Islam itu dilakukan dengan
cara damai tanpa ada pertikaian hal ini disebabkan
oleh pembawa Islam ke Indonesia adalah para
saudagar-saudagar dari Gujarat dan Persia yang
tujuan utamanya adalah berdagang.
Pedagang bukanlah ahli Islam (ulama). Namun,
tujuan transaksi didasarkan pada kewajiban untuk
menyebarkan syiar Islam kepada mitra dagang.
Kedatangan mereka disambut baik oleh masyarakat
karena para pedagang awal menyebarkan Islam
dengan mengasimilasi kepercayaan dan tradisi kuno
masyarakat dengan ajaran Islam. Asimilasi
ditingkatkan secara progresif melalui pengajaran dan
dakwah terbuka dengan mengomunikasikan sumber
dan alasan rasional kepada masyarakat.
Penyempurnaan dan pembaruan pemahaman dan
pengamalan Islam terus dilakukan, namun masih ada
tradisi kuno yang dipertahankan. Pada awal abad ke-
18, prakarsa para cendekiawan Islam yang berasal dari
Timur Tengah muncul, membawa perubahan
mendasar dalam kepercayaan dan praktik semua
bentuk ajaran agama di masyarakat, mengingatkan
pada takhayul dan politeisme. Selain perubahan
radikal tersebut, awal abad ke-20 terlihat tumbuhnya
beberapa organisasi Islam yang peduli dengan
pendidikan, seperti Muhammadiyah dan PERTI.
118
Kebudayaan Dalam Pandangan Islam
Namun, praktik ajaran agama masih cacat, karena
kepercayaan dan tradisi kuno yang bercampur dengan
ajaran Islam di masyarakat belum sepenuhnya terkikis.
Hal ini sangat mewarnai tradisi budaya umat Is-
lam seluruh wilayah Indonesia. Pembauran antara
keyakinan dan tradisi budaya lama dengan ajaran Is-
lam dapat terlihat dalam prinsip-prinsip keyakinan/
akidah Islamiah dan amalan/ibadah atau ritual yang
dilakukan kepada Tuhan. Sebagai contoh dapat dilihat
dalam berdoa dengan membakar kemenyan, menda-
rahi tanah yang akan dibangun rumah dengan memo-
tong ayam atau sapi, meletakkan sesajen ke tempat
yang dianggap keramat dan mendoa tujuh hari sampai
seratus hari setelah kematian seseorang, persembahan
buat Nyi Roro Kidul di laut Jawa dan lain-lain. Bentuk-
bentuk praktik ini merupakan sisa tradisi dan keyakin-
an animisme dan dinamisme yang masih melekat
dalam banyak masyarakat Islam Indonesia yang secara
hakiki tidak ditemukan dalam ajaran Islam.
Untuk itu diperlukan usaha mengaktualisasikan
ajaran Islam secara murni melalui proses pendidikan,
dakwah, penyuluhan dan pengkajian Islam secara
mendalam dan rasional baik perorangan maupun
kelompok. Dengan demikian aktulisasi nilai-nilai Islam
akan terwujud dalam budaya umat Islam di Indonesia
sesuai dengan prinsip prinsip dasar ajaran Islam yang
bersumber dari Quran dan hadis Nabi saw
119
Islamic Studies
Pertanyaan:
1. Jelaskan perbedaan konsep kebudayaan dalam
perspektif Islam dengan kebudayaan secara umum!
2. Kemukakan argumentasi saudara bahwa dalam
ajaran Islam juga mencakup masalah budaya serta
berikan berikan contoh!
3. Jelaskan prinsip-prinsip budaya ilmiah atau
akademik dalam konsep Islam!
4. Agama Islam memiliki budaya kerja, kemukakan
bentuk budaya kerja tersebut serta alasannya!
5. Bagaimana proses perkembangan budaya Islam dan
kemukakan pendapat saudara mengenai
perkembangan budaya Islam di Indonesia.
120
BAB IX
MASYARAKAT MADANI
A. Capaian Pembelajaran
121
Islamic Studies
sosial yang baru, yang dianggap akan membawa
perubahan yang lebih baik dalam kehidupan
masyarakat bangsa Indonesia pasca orde baru. Konsep
masyarakat madani semula dimunculkan sebagai
jawaban atas usulan untuk meletakkan peran agama
ke dalam suatu masyarakat multikultural, yang
merupakan produk dari proses demokratisasi yang
sedang berlangsung terus menerus yang kemudian
memunculkan ide pluralistik dan implikasinya
terhadap kesetaraan hak individual.118
Masyarakat madani dapat diartikan sebagai suatu
masyarakat yang beradab dalam membangun,
menjalani, dan memaknai kehidupannya. Masyarakat
madani sejatinya bukanlah konsep yang ekslusif dan
dipandang sebagai teori kuno. Ia merupakan konsep
yang senantiasa hidup dan dapat berkembang dalam
setiap ruang dan waktu. Masyarakat madani
merupakan konstruksi bahasa yang “Islami” yang
mengacu pada kata al-din, yang umumnya
diterjemahkan sebagai agama, berkaitan dengan
makna al-tamaddun atau peradaban. Keduanya
menyatu ke dalam pengertian al-madinah yang artinya
kota. Dengan demikian, maka terjemahan masyarakat
madani mengandung tiga hal, yakni agama, peradaban
dan perkotaan. Di sini agama merupakan sumber,
118
Mughniatul Ilma dan Rifqi Nur Alfian,…h. 25-26.
122
Masyarakat Madani
peradaban adalah prosesnya, dan masyarakat kota
adalah hasilnya.119
Untuk mewujudkan masyarakat madani tentu
harus diawali dengan membangun kualitas individu
khususnya dan masyarakat pada umumnya. Salah satu
upayanya adalah dengan melalui pendidikan.
Pendidikan menjadi mutlak diperlukan dalam rangka
untuk menganalisa dan membentuk manusia sebagai
individu maupun sebagai masyarakat. Pendidikan
merupakan rancangan kegiatan yang paling banyak
berpengaruh terhadap perubahan perilaku seseorang
dan suatu masyarakat. Sebagaimana apa yang pernah
dikemukakan oleh Jalaluddin Rahmat bahwasannya
perubahan sosial hanya memungkinkan terjadi
manakala telah didahului oleh perubahan pola pikir
masyarakat. Pendidikan merupakan model rekayasa
sosial yang paling efektif untuk menyiapkan suatu
bentuk masyarakat masa depan.120
Konsep masyarakat madani semula dimunculkan
sebagai jawaban atas usulan untuk meletakkan peran
agama ke dalam suatu masyarakat multikultural, yang
merupakan produk dari proses demokratisasi yang
sedang berlangsung terus menerus yang kemudian
119
Irfan Charis dan Mohamad Nuryansah, “Pendidikan Islam Dalam Masya-
rakat Madani Indonesia”, Jurnal Mudarrisa: Jurnal Kajian Pendidikan
Islam, Vol. 7 No. 2 Desember 2015, h. 233.
120
Mughniatul Ilma dan Rifqi Nur Alfian,…h. 28.
123
Islamic Studies
memunculkan ide pluralistik dan implikasinya
terhadap kesetaraan hak individual. Adapun ciri
unggul sosial madani versi masyarakat madinah
bentukan Rasulullah yakni kesetaraan, istiqomah,
mengutamakan partisipasi, dan demokratisasi. Jadi,
masyarakat madani pada dasarnya adalah sebuah
komunitas dimana keadilan dan kesetaraan menjadi
fundamennya. Muara dari pada itu adalah pada
demokratisasi, yang dibentuk sebagai akibat adanya
pertisipasi nyata anggota kelompok masyarakat.121
121
Mughniatul Ilma dan Rifqi Nur Alfian,…h. 28-29.
124
Masyarakat Madani
itu muncul berangkat dari kesadaran diri sendiri
yang tinggi.
3. Bersikap toleran dalam kehidupan masyarakat yang
penuh dengan keanekaragaman pola aktivitas
kehidupan.
4. Selalu mencerminkan sikap yang pluralisme dengan
mengedepankan perilaku yang berkeadaban,
sehingga tercipta suasana kehidupan yang aman
dan damai.
5. Menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dan nilai-nilai
keadilan, guna terciptanya keseimbangan dalam
kehidupan bermasyarakat.122
122
Mughniatul Ilma dan Rifqi Nur Alfian,…h. 32-33.
125
Islamic Studies
membangun konsep tentang al-Madinah al-Fadhilah
yaitu sebuah Negara yang mewujudkan segala
keutamaan hidup atas dasar ketuhanan Yang Maha
Esa. Berdasarkan konsep yang dikemukakan oleh al-
Farabi tentang Al-Madinah Al-Fadhilah yang lebih di
kenal oleh para cendikiawan muslim dengan sebutan
Baldah Thayyibah yang sempat berkembang menjadi
mitos. Itulah konsep yang di kenal pada saat sebelum
munculnya konsep Masyarakat Madani. Jika melihat
pada konsep Baldah Thayyibah, sebenarnya ada dua
peradaban yang terdokumentasi sebagai masyarakat
Baldah Thayyibah atau Masyarakat Madani. Pertama,
Masyarakat negeri Saba’, yaitu masyarakat pada masa
Nabi Sulaiman AS. Keadaan masyarakat Saba’ yang
diceritakan dalam al-Quran itu mendiami negeri yang
baik, subur, dan nyaman. Di tempat itu terdapat kebun
dengan tanamannya yang hidup dengan subur,
tersedia rizki yang melimpah, terpenuhi kebutuhan
hidup masyarakatnya. Negeri yang indah itu
merupakan wujud kasih sayang Allah SWT yang
disediakan bagi masyarakat Saba’. Allah SWT juga
Maha Pengampun apabila terjadi kealpaan pada
masyarakat tersebut. Karena itu Allah memerintahkan
masyarakat Saba’ untuk bersyukur kepada Allah yang
telah menyediakan segala kebutuhan hidup mereka.
Kisah keadaan masyarakat Saba’ ini begitu populer
126
Masyarakat Madani
dengan ungkapan al-Qur’an: Baldah thayyibah wa rabb
ghafur.123
Meskipun ada yang beberapa tanggapan yang
menolak contoh negeri Saba’ sebagai simbol Baldah
Thayyibah karena negeri itu pada akhirnya mengalami
kehancuran karena ingkar (kafir) dan maksiat kepada
Allah. Sehingga akhirnya mereka mendapat murka Al-
lah dengan mengalami kebinasaan. Sekalipun bantahan
tadi memang mengandung kebenaran, tetapi itu tidak
menghapus berlakunya konsep Baldah Thayyibah. Yang
mana pada dasarnya sejarah telah mencatat bahwa
memang telah ada yang namanya Baldah Thayyibah
meskipun pada akhirnya harus musnah. Kedua,
Masyarakat Yatsrib (Madinah). Masyarakat Yatsrib
terdokumentasi sebagai masyarakat madani setelah
terjadinya traktat/Piagam Madinah. Secara faktual,
sebagai cerminan masyarakat yang ideal, kita dapat
meneladani perjuangan Rasulullah mendirikan dan
menumbuhkembangkan konsep masyarakat madani di
Madinah. Prinsip terciptanya masyarakat madani
bermula sejak hijrahnya Nabi Muhammad SAW dari
Makkah ke Yatsrib (yang kemudian beliau mengganti
namanya menjadi Madinah). Hal tersebut terlihat dari
tujuan hijrah sebagai sebuah refleksi gerakan
penyelamatan akidah dan sikap optimisme dalam
123
Mughniatul Ilma dan Rifqi Nur Alfian,…h. 33.
127
Islamic Studies
mewujudkan cita-cita membentuk masyarakat yang
madaniyyah (beradab).124
Sebelum dikuasai oleh masyarakat Arab Islam,
penduduk Yatsrib terdiri dari dua suku dominan, yaitu
Arab dan Yahudi. Suku-suku Yahudi terkemuka di sana
adalah Bani Quraizah, Bani Nadir, dan Bani Qainuqa.
Mereka membangun permukiman, pusat-pusat
kegiatan ekonomi, dan benteng-benteng pertahanan.
Atas upaya mereka, secara bertahap, Yatsrib menjadi
kota penting. Sementara itu penduduk Arab berasal
dari suku Aus dan Khazraj. Suku-suku di Yatsrib tidak
mengenal persatuan. Kehidupan bermasyarakat kota
Yatsrib selalu diwarnai oleh ketegangan bahkan
peperangan, baik intern antar bangsa arab, atau antar
yahudi.25 Fanatisme kesukuan dan ambisi
kepemimpinan menjadi faktor utama terjadinya
pertikaian dan peperangan di Yatsrib. Masing-masing
suku dipimpin oleh kepala suku yang memikirkan
kepentingan sukunya sendiri. Ini mengakibatkan
terjadinya persaingan untuk memperoleh pengaruh
yang besar di wilayah tersebut. Dari segi ekonomi dan
politik, masyarakat Yahudi Yatsrib tergolong yang pal-
ing kuat. Tanah-tanah subur berada di bawah
kekuasaan mereka. Dari segi jumlah pun, masyarakat
Yahudi lebih banyak daripada suku-suku Arab. Pada
sekitar tahun 610 hingga 620 M, ketegangan antara
124
Mughniatul Ilma dan Rifqi Nur Alfian,…h. 33-34.
128
Masyarakat Madani
suku-suku Arab dan Yahudi meningkat tajam.
Peperangan terbesar terjadi pada tahun 618 yang
dikenal dengan Perang Bu’as. Peperangan tersebut
menyadarkan orang-orang Arab bahwa peperangan
justru membawa kerugian, sehingga suku Aus dan
Khazraj bersatu.125
Perselisihan yang terus menerus terjadi
menimbulkan kesadaran di antara suku Aus dan
Khazraj akan kebutuhan terhadap pemimpin yang
dapat mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat
yang dikenal plural tersebut. Pada tahun 621 M,
sebanyak 10 orang suku Khazraj dan dua orang suku
Aus menemui Rasulullah di Makkah dan melakukan
bai’at yang pertama yang disebut Bai’atul ‘Aqabah Ula.
26 Kemudian pada tahun 622 M, 75 orang penduduk
Yasrib melakukan bait yang kedua.27 Kedua suku
tersebut memandang Rasulullah sebagai sosok yang
diyakini dapat mewujudkan perdamaian. Di samping
itu, mereka juga mengetahui bahwa Rasulullah
mendapat banyak ancaman di Makkah, akhirnnya
mereka pun meminta Rasulullah agar berhijrah ke kota
mereka. Atas permintaan tersebut, pada hari Senin, 22
September 622 M, Rasulullah beserta pengikutnya
berangsur-angsur hijrah ke Madinah. Nabi dalam
perjalanan hijrahnya ke Madinah, singgah di Quba,
disana beliau dan para sahabatnya membangun masjid
125
Mughniatul Ilma dan Rifqi Nur Alfian,…h. 36-37.
129
Islamic Studies
Quba, yang kemudian dikenal dengan masjid an-
Nabawi, bersamaan dengan pembangunan masjid,
Rasul juga mempersaudarakan sahabat anshar
(Mekah) dan muhajirin (Madinah). Inilah pilar yang
melandasi proses pembentukan masyarakat madinah
yang mempersaudarakan pengungsi dari Mekkah
dengan penduduk asli Madinah.
Selang dua tahun pasca hijrah atau tepatnya 624
M, setelah Rasulullah mempelajari karakteristik dan
struktur masyarakat di Madinah yang cukup plural,
beliau kemudian melakukan beberapa perubahan
sosial. Salah satu di antaranya adalah mengikat
perjanjian solidaritas untuk membangun dan
mempertahankan sistem sosial yang baru. Perjanjian
itu dapat disebut sebagai suatu social society oleh para
orientalis. Itulah sebabnya maka perjanjian tersebut
dalam konteks teori politik disebut sebagai Piagam
Madinah atau konstitusi Madinah (Mitsaq al-
Madinah), karena di dalamnya memang terdapat pasal-
pasal yang menjadi dasar hukum sebuah negara, yakni
negara kota yang kemudian disebut Madinah,
lengkapnya al-Madinah al-Munawwarah artinya Kota
nan bercahaya.
Posisi piagam Madinah adalah sebagai kontrak
sosial antara Rasulullah dengan rakyat Madinah yang
terdiri dari orang-orang Quraisy, kaum Yatsrib dan or-
ang-orang yang mengakui dan berjuang bersama
130
Masyarakat Madani
mereka. Piagam Madinah berisi rumusan yang jelas
tentang hak-hak dan kewajiban orang Islam di antara
mereka sendiri, serta hak-hak dan kewajiban di antara
orang Islam dan Yahudi. Orang Yahudi menerima
perjanjian tersebut dengan tangan terbuka dan penuh
suka cita. Perjanjian Madinah berisi tentang
kesepakatan ketiga unsur masyarakat untuk saling
tolong menolong, menjadikan al-Qur ’an sebagai
pedoman dan konstitusi, menjadikan kedamaian
dalam kehidupan sosial, menjadikan Rasulullah
sebagai pemimpin, dan memberi kebebasan bagi
penduduknya untuk memeluk agama serta beribadah
sesuai dengan ajaran-ajaran agama yang dianutnya.
Menurut Nurcholis Madjid, realisasi masyarakat
madani warisan Nabi yang terpancar dari nilai-nilai
yang tertuang dalam Piagam Madinah memiliki enam
ciri utama. Pertama, egalitarianisme. Dalam Piagam
Madinah, terlihat betapa Islam memberikan jaminan
kesamaan derajat warga negara ketika Islam secara
adil mengatur pemenuhan hak-hak dan kewajiban
warganya dan orang-orang yang terikat perjanjian
dengan Rasulullah sebagai pemimpin masa itu.
Egalitarianisme Islam menyangkut rasa keadilan,
keberadaan, kerakyatan dan persamaan, prinsip
musyawarah (demokrasi partisipatif), hikmat (wisdom),
dan rasa perwakilan (representativeness). Kedua,
penghargaan kepada orang berdasarkan prestasi,
131
Islamic Studies
bukan berdasarkan prestise keturunan, kesukuan, ras
dan sebagainya. Hal ini memandang bahwa siapapun
berhak mendapatkan penghargaan atas dedikasi yang
telah dilakukan seseorang tanpa melihat nasab,
keturunan, ras maupun agamanya. Ketiga, keterbu-
kaan. Keterbukaan yaitu kesediaan menerima dan
mengambil nilai-nilai (duniawi) yang mengandung
kebenaran. Sikap terbuka akan menumbuhkan kesa-
daran sebagai sesama manusia dan sesama makhluk
akan meanumbuhkan rasa saling menghargai dan
menghormati pada diri seseorang, berbentuk
hubungan sosial yang saling mengingatkan tentang
apa yang benar, tanpa memaksakan kehendak pribadi.
Keempat, penegakan hukum dan keadilan. Hal ini
cukup jelas dan tercantum dalam Piagam Madinah yang
berbunyi “Bahwa orang-orang yang beriman dan
bertaqwa harus melawan orang yang melakukan
kejahatan di antara mereka sendiri, atau orang yang
suka melakukan perbuatan aniaya, kejahatan, permu-
suhan atau berbuat kerusakan diantara orang-orang
beriman sendiri dan mereka harus bersama-sama
melawannya walaupun terhadap anak sendiri”. Keadilan
ini menunjuk pada sikap seimbang dan menengahi (fair
dealing) dalam semangat modernisasi dan toleransi.
Dengan sikap berkeseimbangan tersebut, kesaksian
dapat diberikan dengan adil, karena dilakukan dengan
pikiran tenang dan bebas dari sikap berlebihan. Seorang
132
Masyarakat Madani
saksi tidak bisa mementingkan diri sendiri, melainkan
dengan pengetahuan yang tepat mengenai suatu
persoalan dan mampu menawarkan keadilan.
Kelima, Toleransi dan Pluralitas. Toleransi dan
pluralitas tidak lain adalah wujud civility yaitu sikap
kejiwaan pribadi dan sosial yang bersedia melihat diri
sendiri tidak selalu benar. Pluralitas dan toleransi ini
merupakan wujud dari ikatan keadaban (bound of ci-
vility), berarti masing-masing pribadi dan kelompok
dalam lingkungan yang lebih luas, memandang yang
lain dengan penghargaan, betapapun perbedaan ada
tanpa saling memaksakan kehendak, pendapat atau
pandangan sendiri. Keenam, musyawarah. Musyawa-
rah bersamaan dengan toleransi dan pluralitas
merupakan demokrasi yang sebenarnya yang menjadi
unsur asasi dari masyarakat madani.32 Menurut
Nurcholis Madjid, Civil Society merupakan simbol
masyarakat yang demokratis yang terbangun dengan
menegakkan musyarawarah. Musyawarah pada
hakekatnya adalah interpretasi positif berbagai
individu dalam masyarakat yang saling memberikan
hak untuk menyatakan pendapat, dan mengakui
adanya kewajiban mendengar pendapat tersebut.
Dalam proses musyawarah muncul hubungan sosial
yang luhur dilandasi toleransi dan pluralitas.
Oleh karena itu, Robert N. Bellah seorang ahli
sosiologi agama terkemuka menyebut masyarakat
133
Islamic Studies
madani yang dibangun Rasulullah sebagai masyarakat
yang sangat modern di zamannya, bahkan terlalu mod-
ern. Masyarakat Arab di bawah kepemimpinan
Rasulullah telah melakukan lompatan jauh ke depan
dalam kecanggihan sosial dan kapasitas politik.
Sehingga setelah Rasulullah sendiri wafat kondisi ini
tidak bisa bertahan lama. Timur Tengah pada saat itu
belum siap dengan prasarana sosial yang diperlukan
untuk menopang suatu tatanan sosial modern yang
dirintis Rasulullah.126
Pertanyaan:
1. Apakah yang dimaksud dengan istilah masyarakat
madani?
2. Bagaimana cara mewujudkan terciptanya tatanan
masyarakat madani?
3. Apa saja karakteristik dari masyarakat madani?
4. Mulai kapan prinsip masyarakat madani tercipta
pada zaman Rasulullah saw?
5. Apa saja nilai-nilai yang tertuang dalam piagam
Madinah?
126
Pokja Implementasi Moderasi Beragama Dirjen Pendidikan Islam
Kementerian Agama RI, Implementasi ( Jakarta; Kelompok Kerja
Implementasi Moderasi Beragama Direktorat Jenderal Pendidikan Is-
lam Kementerian Agama Republik Indonesia, 2019), cet.I h.5-6
134
BAB X
MODERASI BERAGAMA DAN
KERUKUNAN
ANTAR UMAT BERAGAMA
A. Capaian Pembelajaran
135
Islamic Studies
keagamaan individu atau kelompok tertentu. Perilaku
keagamaan yang didasarkan pada nilai-nilai
keseimbangan tersebut konsisten dalam mengakui dan
memahami individu maupun kelompok lain yang
berbeda. Perilaku moderasi beragama menunjukkan
sikap toleran, menghormati atas setiap perbedaan
pendapat, menghargai kemajemukan, dan tidak
memaksakan kehendak atas nama paham keagamaan
dengan cara kekerasan.127
Istilah moderasi beragama dalam bahasa Arab
menggunakan ungkapan Islam wasathiyyah. Pengertian
wasathiyyah mengarah pada makna adil, utama, pilihan
atau terbaik, dan seimbang antara dua posisi yang
berseberangan. Selama ini, konsep Islam wasathiyyah
dipahami untuk merefleksikan prinsip tawassuth
(tengah), tasâmuh (toleran), tawâzun (seimbang), i’tidâl
(adil), dan iqtishâd (sederhana).128
Di dalam doktrin agama Islam yang bersumber dari
kitab suci, spirit menuju kepada sikap moderat dalam
beragama terdapat pada beberapa ayat di dalam al-
Qur ’an, yaitu, di dalam surah al-Hujurat ayat 13,
sebaga berikut:
127
Pokja Implementasi Moderasi Beragama Dirjen Pendidikan Islam
Kementerian Agama RI, Implementasi…, h. 6-7
128
Akhmadi, Agus. “Moderasi Beragama dalam Keragaman Indonesia.”
Inovasi-Jurnal Diklat Keagamaan 13.2 (2019): h. 49
136
Moderasi Beragama Dan Kerukunan antar Umat Beragama
137
Islamic Studies
Artinya:Maka sungguh, mereka (yang disembah itu)
telah mengingkari apa yang kamu katakan, maka kamu
tidak akan dapat menolak (azab) dan tidak dapat (pula)
menolong (dirimu), dan barang siapa di antara kamu yang
berbuat zalim, niscaya Kami timpakan kepadanya rasa
azab yang besar.
138
Moderasi Beragama Dan Kerukunan antar Umat Beragama
bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
129
Mukti Ali, Agama dan pembangunan di Indonesia dikutip oleh Singgih
Basuki, Pemikiran Keagamaan A. Mukti Ali (Yogyakarta: Suka Press, 2013),
h. 222.
139
Islamic Studies
saling menghargai satu sama lain. Mukti Ali
memberikan gambaran, jika kehidupan harmoni
masyarakat ingin terwujud semua golongan yang
hidup harus bersama-sama toleransi. 130 Mukti Ali
menegaskan bahwa hubungan harmoni antar umat
dapat tercapai jika antar pemeluk agama memiliki sifat
berlapang dada.131
130
Singgih Basuki, Pemikiran Keagamaan A. Mukti Ali,…,h. 222.
131
Pokja Implementasi Moderasi Beragama Dirjen Pendidikan Islam
Kementerian Agama RI, Implementasi…, h. 10-15
140
Moderasi Beragama Dan Kerukunan antar Umat Beragama
menjelaskan dan merundingkan mengenai sesuatu
perkara. 132 Moderasi beragama merupakan sikap
beragama yang seimbang antara pengamalan
seseorang di dalam agama sendiri (eksklusif) dan
menghormati praktik keagamaan orang lain yang
berbeda keyakinan (inklusif). Seseorang yang mampu
melakukan keseimbangan sebagaimana yang telah
dijelaskan tersebut, niscaya akan terhindar dari sikap
ekstrem berlebihan, dan fanatik buta dalam
beragama.133
Kita selanjutnya masuk pembahasan indikator
moderasi beragama. Terdapat empat indikator
moderasi beragama, yakni; pertama, komitmen
kebangsaan. Persoalan komitmen kebangsaan untuk
membentengi kemunculan paham-paham baru
keagamaan yang tidak akomodatif. Kedua, toleransi.
toleransi memiliki peran yang sangat penting untuk
menghadapi berbagai tantangan yang muncul karena
perbedaan. Ketiga, radikalisme dan kekerasan. Orang
yang menginginkan perubahan sosial cenderung
mengambil jalan pintas untuk mengubah keadaan.
Paham moderat dapat membentengi demikian. Kelima,
akomodatif terhadap budaya lokal. Dalam Islam,
132
Tim Penyusun Kementrian Agama RI, Moderasi Beragama (Jakarta: Badan
Litbang dan Diklat Kementrian Agama RI, 2019), cet. I, h. 18
133
Pokja Implementasi Moderasi Beragama Dirjen Pendidikan Islam
Kementerian Agama RI, Implementasi…, h. 17-21
141
Islamic Studies
peleraian ketegangan antara ajaran keagamaan dan
tradisi lokal dijembatani oleh fiqh.134
134
Departemen Agama RI, Kompilasi Peraturan Perundang-Undangan Kerukunan
Hidup Umat Beragama, Kompilasi Peraturan Perundang-Undangan Kerukunan
Hidup Umat Beragama (Departemen Agama RI Badan Litbang Agama
dan Diklat Keagamaan Puslitbang Kehidupan Beragama, 2003), h. 5
135
Departemen Agama RI, Kompilasi Peraturan Perundang-Undangan Kerukunan
Hidup Umat Beragama, Kompilasi Peraturan Perundang-Undangan Kerukunan
Hidup Umat Beragama… h.6.
136
Kamal Muchtar, dalam Azumardi Azra dan Syaiful Umum, dikutip dalam
Kustini (ed.) Efektivitas Sosialisasi PBM No. 9 dan 8 Tahun 2006 (Jakarta:
Puslitbang Kehidupan Keagamaan, 2009), h. 26
142
Moderasi Beragama Dan Kerukunan antar Umat Beragama
Penangkapan dan pembubarana PKI berdampak pada
retaknya hubungan antar umat beragama kala itu.137
Mukti Ali berpendapat makna kerukuan yaitu
kondisi sosial dimana semua golongan hidup bersama-
sama tanpa mengurangi hak dasar untuk menjalankan
kewajiban agama yang diyakininya. 138 Mukti Ali
menawarkan prinsip agree in disagreement dalam rangka
menciptakan kerukunan hidup beragama atas dasar
kelapangan dada serta toleransi. Pengertian prinsip
“setuju dalam perbedaan” adalah seseorang mau
menerima dan menghormati orang lain yang ada dalam
diri pemeluk agama lain. Prinsip yang ditawarkan
tersebut memiliki kedalaman makna yang bisa
diterapkan untuk kerukunan antar umat beragama.139
Oleh karena demikian konsep kerukunan yang
tawarkan oleh Mukti Ali patut kita apresiasi sebagai
bagian dari masyarakat yang sama-sama mengingin-
kan kehidupan yang aman dan tentram.
Konsep kerukunan antarumat beragama pada
masa Orde Baru pernah dijalankan oleh pemerintah
bekerjasama dengan semua tokoh agama. Pada masa
tersebut relatif tidak terjadi konflik yang merusak
137
Mukti Ali, Agama dan pembangunan di Indonesia dikutip oleh Singgih
Basuki, Pemikiran Keagamaan A. Mukti Ali (Yogyakarta: Suka Press, 2013),
h. 222.
138
Singgih Basuki, Pemikiran Keagamaan A. Mukti Ali…,h. 223.
139
Dadang Kahmad, Sosiologi Agama: Fotret Agama dalam Dinamika Konflik,
Pluralisme, dan Modernitas,…h. 158
143
Islamic Studies
stabilitas keamanan nasional. Namun kita masih ingat
dengan kasus yang terjadi di Ambon, Aceh, Kupang,
dan daerah-daerah lainnya setelah masa Orde Baru
berganti reformasi. Kita dapat memahami bahwa
berjalannya konsep kerukunan antar umat beragama
di Indonesia dengan baik pada masa Orde Baru sejalan
dengan kebijakan politis, yaitu menuju pada stabilitas
nasional yang lebih menekankan pada pendekatan
keamanan.140
140
Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an Fungsi dan Peran Wahyu dalam
Kehidupan Masyarakat (Bandung: Mizan, 2009), h. 558
141
Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an Fungsi dan Peran Wahyu dalam
Kehidupan Masyarakat,…h. 560
142
Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an Fungsi dan Peran Wahyu dalam
Kehidupan Masyarakat,…h. 561
144
Moderasi Beragama Dan Kerukunan antar Umat Beragama
seketurunan, kecuali yang disebutkan dalam surah al-
Hujurat ayat 10. Quraish Shihab berpendapat kata
ukhwah bergandengan dengan kata Islamiyah (ukhwah
Islamiyah) memiliki tujuan untuk mempertegas jalinan
hubungan antar sesama muslim. Kata ikhwah di dalam
al-Qur ’an memberikan gambaran bukan hanya
hubungan saudara seiman saja, tetapi mencakup aspek
lebih luas saudara sesama manusia.143
Quraish Shihab berpendapat ukhwah tercermin
dalam empat bagian jenis. Pertama, ukhwah fi
‘ubudiyyah, yaitu bahwa seluruh makhluk adalah
bersaudara dalam arti memiliki persamaan.
Persamaan ini antara lain, dalam ciptaan dan
ketundukan kepada Allah SWT. (Q.S. al-Baqarah:
28).144Kedua, ukhwah fi insaniyah, dalam arti seluruh
umat manusia adalah bersaudara, karena mereka
semua bersumber dari ayah dan ibu yang satu. Ketiga,
ukhwah fi al-Wathaniyah wa al-Nasab. Persaudaraan
dalam keturunan dan kebangsaan. Keempat, ukhwah fi
din al-Islam. Persaudaraan antar sesama muslim,
seperti bunyi surah al-Ahzab 5.145Faktor penunjang
yang melahirkan persaudaraan adalah persamaan.
143
Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an Fungsi dan Peran Wahyu dalam
Kehidupan Masyarakat,…h. 561
144
Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an Fungsi dan Peran Wahyu dalam
Kehidupan Masyarakat,…h. 562
145
Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an Fungsi dan Peran Wahyu dalam
Kehidupan Masyarakat,…h. 562
145
Islamic Studies
Semakin banyak persamaan semakin kokoh pula
persaudaraan. Persamaan dalam rasa dan cita
merupakan faktor yang sangat dominan yang
mendahului lahirnya persaudaraan hakiki.146 Saling
peduli satu sama lain akan melahirkan rasa
persaudaraan yang kuat antar sesama. Tidak ada lagi
alasan untuk acuh dengan orang lain yang bukan
bagian dari kelompok atau golongan kita. Alasannya
adalah kita terlahir di dunia sama-sama merupakan
manusia yang merupakan makhluk Tuhan yang nanti
akan dimintai pertanggungjawaban kelak di akhirat.
F. PPenyebab
enyebab R etak Hubungan Harrmoni antar
Retak
Umat Beragama
Masyarakat Indonesia sangat heterogen karena
terdapat berbagai suku dan agama. Potensi konflik
akan selalu ada karena setiap daerah memiliki
permasalahan masing-masing yang berbeda-beda.
Pemerintah selaku lembaga tertinggi di Indonesia tentu
memiliki stategi yang jitu dalam membangun
perdamaian yang tentunya akan melahirkan
kerukunan antar umat beragama. Negara Indonesia
sejak awal berdirinya telah memberikan perhatian
tentang masalah hubungan antar kelompok agama
yang bertujuan menjaga stabilitas nasional. Beberapa
146
Faisal Ismail, Diamika Kerukunan Antarumat Beragama (Bandung: Remaja
Rosdakarya, 2014), h. 34.
146
Moderasi Beragama Dan Kerukunan antar Umat Beragama
kebijakan telah dikeluarkan pemerintah untuk
membangun hubungan baik tersebut.147
Pemerintah sebenarnya telah mengidentifikasi
sejumlah titik rawan yang merusak hubungan antar
umat beragama.148 Beberapa faktor yang berpotensi
rusak hubungan harmoni antar umat agama harus kita
antisipasi mulai sejak dini. Pertama, pendirian rumah
ibadat yang tidak sesuai prosedur berlaku. Kedua,
penyiaran agama yang dilakukan kurang bijak akan
timbul kerawanan social di masyarakat. Ketiga,
bantuan luar negeri untuk agama tertentu berpotensi
menimbulkan kecemburuan dan ketidakharmonisan
antarumat beragama. Keempat, perkawinan beda
agama awalnya memang hanya bersifat pribadi, tetapi
hal tersebut bisa menimbulkan konflik di dalam
keluarga. 149 Kelima, perayaan hari-hari besar
keagamaan harus bijak dalam penyelenggaannya,
jangan sampai berujung pada ketidakharmonisan
antar umat agama. Keenam, penodaan agama. Ketujuh,
kegiatan aliran sempalan yang membikin masyarakat
gelisah karena aktifitas mengimpang terjadi.150
147
Faisal Ismail, Diamika Kerukunan Antarumat Beragama…, h. 38.
148
Faisal Ismail, Diamika Kerukunan Antarumat Beragama …, h. 39.
149
Faisal Ismail, Diamika Kerukunan Antarumat Beragama…, h. 39.
150
Prof. Dr. H. M. Atho Mudzhar, prolognya yang berjudul menelusuri Feed-
back Kebijakan Starategis Kerukuan Umat Beragama, Nuhrison M. Nuh
(ed.) Pandangan Pemuka Agama terhadap Kebijakan Pemerintah bidang
Keagamaan, (Jakarta: Puslitbang Kehidupan keagamaan, badan Litbang
dan Diklat Kementrian RI, 2013), h. xiii.
147
Islamic Studies
G. FFaktor
aktor PPendukung
endukung Ter
Ter wujud K
erwujud erukunan
Kerukunan
antar Umat Beragama
M. Atho Mudzhar menjelaskan faktor yang
mendukung usaha pemerintah dan masyarakat dalam
memelihara kerukunan umat beragama. Pertama, Indo-
nesia sebenarnya memiliki kerangka landasan hukum
yang kokoh terhadap kebebasan beragama.151 Kedua,
metode masuk ajaran agama sebenarnya cenderung
melalui jalur damai.152 Ketiga, faktor lain yang menjadi
kerukunan antar umat beragama di Indonesia adanya
majelis agama baik tingkat nasional, hingga di daerah-
daerah, yaitu MUI, PGI, KWI, Parisada Hindu Dharma,
Walubi, dan Matakin.153 Keempat, kehadiran ormas-
ormas keagamaan saat ini dan lembaga-lembaga
pendidikan keagamaan.154Kelima, kearifan lokal yang
merupakan bentuk pertahanan alamiah yang
dijalankan secara turun-temurun agar daerah tempat
tinggal masyarakat tetap kondusif, walaupun hidup
bersama-sama dengan perbedaan keyakinan. 155
151
Nuhrison M. Nuh (ed.) Pandangan Pemuka Agama terhadap Kebijakan
Pemerintah bidang Keagamaan,., h. xvi.
152
Nuhrison M. Nuh (ed.) Pandangan Pemuka Agama terhadap Kebijakan
Pemerintah bidang Keagamaan.., h. xvi.
153
Nuhrison M. Nuh (ed.) Pandangan Pemuka Agama terhadap Kebijakan
Pemerintah bidang Keagamaan..., h. xvii.
154
Nuhrison M. Nuh (ed.) Pandangan Pemuka Agama terhadap Kebijakan
Pemerintah bidang Keagamaan..,h. xvii.
155
Nuhrison M. Nuh (ed.) Pandangan Pemuka Agama terhadap Kebijakan
Pemerintah bidang Keagamaan.., h. xviii.
148
Moderasi Beragama Dan Kerukunan antar Umat Beragama
Keenam, faktor terakhir yaitu sistem pemerintahan
daerah yang bersifat otonom saat ini.156
Pertanyaan:
1. Jelaskan pengertian moderasi beragama secara
bahasa dan istilah?
2. Jelaskan bagaimana prinsip dan indikator moderasi
beragama?
3. Jelaskan pengertian kerukunan antar umat
beragama.
4. Jelaskan hal apa saja yang menjadi penyebab
rusaknya kerukunan antar umat beragama?
5. Jelaskan bagaimana menurut anda cara toleransi
yang bijak terhadap saudara sesama muslim dan
non muslim?
149
Islamic Studies
150
DAFTAR PUSTAKA
151
Islamic Studies
Assegaf, Rachman. Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta:
Raja Grafindo Persada, 2011.
Athaillah, A. Sejarah Al-Qur’an: Verifikasi tentang
Otentisitas al-Qur’an, Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
2010
Basuki, Singgih, Pemikiran Keagamaan A. Mukti Ali,
Yogyakarta: Suka Press, 2013
Departemen Agama RI, Kompilasi Peraturan Perundang-
Undangan Kerukunan Hidup Umat Beragama,
Kompilasi Peraturan Perundang-Undangan
Kerukunan Hidup Umat Beragama, Departemen
Agama RI Badan Litbang Agama dan Diklat
Keagamaan Puslitbang Kehidupan Beragama,
2003
Faisal Ismail, Diamika Kerukunan Antarumat Beragama,
Bandung: Remaja Rosdakarya, 2014
Ghofur, Abdul, Pengantar Ekonomi Syariah: Konsep Dasar,
Paradigma, Pengembangan Ekonomi Syariah, Depok:
Rajawali Pers, 2017
Hasan, N. I. (2018). Tinjauan Penerapan Pungutan
Pajak Dan Zakat Menurut Konsep Ekonomi Is-
lam DI Indonesia. Islamadina: Jurnal Pemikiran Is-
lam, 19(2), 75-91.
Haskar, E. (2020). Hubungan Pajak Dan Zakat Menurut
Perspektif Islam. Menara Ilmu, 14(2).
152
Daftar Pustaka
Hatta, Mawardy, Akidah Islam Fondasi Utama
Kehidupan Orang Beriman, Banjarmasin: UIN
Antasari Press, 2017
Jirhanuddin, Perbandingan Agama, Yogyakarta: Pustaka
Pelajar, 2010
Junaidi, M., Kelib, A., & Diah Sulistyani, R. S. (2018).
Reposisi Peran Waqaf Dalam Pemberdayaan
Ekonomi Islam Dalam Kajian Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Waqaf. Jurnal
IUS, 6(1).
Juwariyah. Pendidikan Moral Dalam Puisi Imam Syafi‘i dan
Ahmad Syauqi. Yogyakarta: Bidang Akademik,
2008.
Kahmad, Dadang, Sosiologi Agama: Fotret Agama dalam
Dinamika Konflik, Pluralisme, dan Modernitas,
Bandung: Pustaka Setia, 2011
Kahmad, Dadang, Metode Penelitian Agama, Bandung:
Pustaka Setia, 2011
Karen Amstrong, A. History of God: The 4,000 year
Quets of Judaism, Christianity, and Islam, terj.
Zaimul Am dengan judul Sejarah Tuhan: kisah
4000 Tahun Pencarian Tuhan Dalam Agama-Agama
Manusia, Bandung: Mizan, 2015
153
Islamic Studies
Kurniawati, F. (2009). Analisis Komparasi Sistem
Perpajakan Indonesia Dengan Sistem Perpajakan
Menurut Islam. InFestasi, 5(1), 22-31.
Kustini (ed.) Efektivitas Sosialisasi PBM No. 9 dan 8
Tahun 2006, Jakarta: Puslitbang Kehidupan
Keagamaan, 2009
Muhyiddin Yahya bin Syaraf bin Marra bin Hasan bin
Husien bin Hazam an-Nawawi, Shahih Muslim
bi Syarh an-Nawawi, Mesir: al- Mathba’ al-
Mishriyyah, 1929
Nasution, Harun, Islam ditinjau dari berbagai Aspeknya,
Jakarta: UI-Press, 2005
Nata, Abudin (ed.), Kajian Tematik Al-Qur’an tentang
Fiqih Ibadah, Bandung: Angkasa, 2008
Nuhrison M. Nuh (ed.) Pandangan Pemuka Agama
terhadap Kebijakan Pemerintah bidang Keagamaan,
(Jakarta: Puslitbang Kehidupan keagamaan,
badan Litbang dan Diklat Kementrian RI, 2013
Nuryansah, Irfan Charis dan Mohamad, “Pendidikan
Islam Dalam Masyarakat Madani Indonesia”, Jurnal
Mudarrisa: Jurnal Kajian Pendidikan Islam, Vol. 7
No. 2 Desember 2015, h. 233.
Pokja Implementasi Moderasi Beragama Dirjen
Pendidikan Islam Kementerian Agama RI,
Implementasi Jakarta; Kelompok Kerja
154
Daftar Pustaka
Implementasi Moderasi Beragama Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama
Republik Indonesia, 2019
Razak, Nazaruddin, Dienul Islam, Bandung: Alma’arif,
1973
Ryandono, M. N. H., & Hazami, B. (2016). Peran dan
implementasi waqaf dalam peningkatan
kesejahteraan masyarakat. INFERENSI: Jurnal
Penelitian Sosial Keagamaan, 10(1), 239-264.
Sahnan, Ahmad. Konsep Akhlak dan Kontribusinya
Terhadap Konseptualisasi Pendidikan Dasar Islam,
Jurnal Ar-Riayah, Volume 2 Nomor 2, 2018.
Shihab, M. Quraisy, Membumikan Al-Qur’an, Bandung:
Mizan, 2009
Shihab, M.Quraisy, Membumikan Al-Qur’an Jilid II,
Jakarta: Lentera Hati, 2011
Shobirin, S. (2016). Jual Beli Dalam Pandangan
Islam. BISNIS: Jurnal Bisnis dan Manajemen Is-
lam, 3(2), 239-261.
Shoviaty, M., & Maghfiroh, R. A. (2018). Kedudukan
pajak dan zakat dalam kesejahtraan semesta.
Imanensi: Jurnal Ekonomi, Manajemen, dan
Akuntansi Islam, 3(1), 29-36.
Solahuddin, M. Agus dan Agus Suryadi, Ulumul Hadis,
Bandung: CV. Pustaka Setia, 2011
155
Islamic Studies
Supriadi, Mu’adz, Puspita Handayani, Anita Puji
Astutik. Islam dan Ilmu Pengtahuan. Sidoarjo:
Umsida Press, 2016.
Tim Penyusun Kementrian Agama RI, Moderasi
Beragama, Jakarta: Badan Litbang dan Diklat
Kementrian Agama RI, 2019
Widodo Semboro Ardi. Kajian Filosofis Pendidikan Barat
dan Islam. Jakarta: Fifamas, 2003.
Yunus, M., Hamdani, F. F. R. S., & Shofia, G. K. (2018).
Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Akad Jual
Beli Dalam Transaksi Online Pada Aplikasi Go-
Food. Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan
Syariah, 2(1), 135-146.
Zein, Muhammad Ma’shum, Arus Besar Pemikiran Empat
Mazhab Studi Analisis Istinbath Para Fuqaha,
Jombang: Darul Hikmah, 2008
156
BIOGRAFI PENULIS
158
BIOGRAFI PENULIS
160
BIOGRAFI PENULIS
Riwayat Pendidikan:
Menempuh pendidikan S-1 bidang Ilmu Tafsir
Hadis di IAIN Antasari Banjarmasin. Pendidikan S-2
bidang ilmu Pendidikan Agama Islam di Pascasarjana
UIN Antasari Banjarmasin.
Pengalaman Penelitian:
Judul penelitian “Tradisi Membaca Kitab Maulid
Barzanji di Desa Batu Bini Kota Kandangan”, pada tahun
2019. “Wacana dan Kontroversi Ajaran Tasawwuf Syekh
Abdul Hamid Abulung di Kota Kandangan”, pada tahun
2019. “Dinamika Keberagamaan Mahasiswa FKIP Univer-
sitas Lambung Mangkurat”, pada tahun 2019. “Dinamika
Keberagamaan Mahasiswa Universitas Lambung
Mangkurat”, pada tahun 2020. “Strategi Perkuliahan
Online Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam di FKIP Uni-
versitas Lambung Mangkurat”, pada tahun 2022.
“Penguatan Toleransi Beragama dan Karakter Bangsa Untuk
161
Islamic Studies
Membentuk Sikap Moderasi Beragama Pada Mahasiswa
Universitas Lambung Mangkurat”, pada tahun 2022.
Pengabdian masyarakat:
Judul pengabdian masyarakat; “Pendidikan Agama
Bagi Masyarakat: Sosialisasi Untuk Tidak Menerima Uang
Suap Menjelang Pemilu pada warga TPS. 037 Kelurahan
Pengambangan Banjarmasin”, 2019. “Sosialisasi
Menangkal Aliran Sempalan di Desa Mandapai Kota
Kandangan”, 2019. “Kajian Fiqih Wanita untuk Anak-Anak
dan Remaja Kota Banjarmasin”, 2020. “Bimbingan
Mengembangkan Learning Community Berdasarkan
Analisis Video Pembelajaran Bagi Guru Peserta MGMP
Kabupaten Barito Kuala”, 2020. “Peran Sufi Healing dalam
Membentuk Iman dan Imun Untuk Menghadapi Pandemi”,
2021. “Lesson Study Sebagai Media Untuk
Mengembangkan Pembelajaran Hots Bagi Guru
Matematika Kota Banjarmasin”, 2021. “Diseminasi
Modul Pembelajaran Aritmetika Sosial Konteks Lingkungan
Lahan Basah”, 2021. “Character Building Islami Bagi
Siswa SMA Negeri 2 Martapura”, 2022. “Sosialisasi
Paham Moderasi Beragama di SMA Negeri 2 Martapura”,
2022.
162
Biografi Penulis
Karya buku yang telah dihasilkan:
“Pendidikan Agama Islam Untuk Perguruan Tinggi
Umum”, Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2018. “Hukum,
Sosial, Ekonomi dan Ipteks dalam Islam”, Malang: CV.
Internasional Research and Development Human and
Being IRDH, 2018. “Studi Islam di Era 4.0”, Yogyakarta:
Aswaja Pressindo, 2019. “Khazanah KeIslaman
Masyarakat Banjar”, Samudra Biru, 2020. “Way of Life”,
Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2021.
163
Islamic Studies
164