Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Pengenalan Nilai-Nilai Kebangsaan Yang Bersumber Dari 4 Konsensus Dasar

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 77

PENGENALAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN

YANG BERSUMBER DARI NKRI

Ervan Christawan, S.T., M.Si., M.Han.


Wakil Ketua III Dewan Pengurus Daerah
Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas (DPD IKAL) Provinsi Jawa Timur
“IT, Humas, Pengkaderan dan Pemberdayaan Alumni”
I. NEGARA
SYARAT BERDIRINYA SUATU NEGARA
1. Rakyat
2. Wilayah
3. Pemerintahan yang berdaulat
4. Pengakuan dari Negara lain

DEFINISI
1. Menurut Gettel, Negara adalah komunitas yang secara permanen mendiami wilayah tertentu,
menuntut dengan sah kemerdekaan diri dari luar dan mempunyai sebuah organisasi pemerintah
dan menjalankan hukum secara menyeluruh di dalam lingkungan.
2. Menurut Prof. Miriam Budihardjo, Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang dapat
memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang
dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan itu.
3. Menurut Konvensi Montevideo, Negara adalah organisasi kesatuan ikatan masyarakat yang
memiliki kekuasaan yang dibentuk oleh sesuatu bangsa tujuan mencapai cita–cita dan
kepentingan bersama.
CITA-CITA KEMERDEKAAN

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.


2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial.
II. KESATUAN
MENGAPA KESATUAN?

Pelajaran yang bisa dipetik selama masa perjuangan melawan kolonialisme:


1. Perjuangan bersifat lokal (kedaerahan), terbatas daerah tertentu saja, dan tidak ada koordinasi
antara pejuang satu daerah dengan daerah lain.

2. Perlawanan dilakukan secara sporadis dan tidak serentak.

3. Para pejuang di adu domba oleh penjajah (devide et impera).

4. Perlawanan dipimpin oleh pimpinan kharismatik sehingga tidak ada yang melanjutkan.

5. Sebelum masa 1908 perlawanan hanya menggunakan kekerasan senjata, belum menggunakan
diplomasi (soft power).

Pelajaran lain yang bisa dipetik selama sejak jaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit adalah kedua kerajaan ini tidak
pernah jatuh akibat invasi kekuatan asing akan tetapi akibat “ketidakstabilan sosial dan politik yang berkepanjangan”
sehingga memberi jalan masuk kepada tamu tak diundang yaitu “kolonial” yang pada saat itu bersifat imperialisme
(kerajaan) sedangkan di masa kini bersifat kapitalisme (pemilik modal besar).
MAJAPAHIT
● Masa kejayaan Majapahit terjadi saat Patih Gajah Mada mengucapkan
sumpahnya (tahun 1336) yang menggemparkan hingga sampai saat ini, yaitu
"Sumpah Amukti Palapa" pada prosesi pelantikannya sebagai Patih Amangkubumi

● Mpu Tantular mengkritik pendekatan Militeristik, Politik dan Ekonomi yang digunakan oleh Patih Gajah
Mada, tanpa menggunakan pendekatan sosial budaya. Oleh karena itu, Mpu Tantular menawarkan
Sesanti “Bhinneka Tunggal Ika, Tanhana Dharma Mangrva” yang memiliki arti “walaupun berbeda tetapi
satu jua, dan tiada kebenaran yang mendua, dalam satu dharmma kepada nusa dan bangsa”.

● Sesanti ini bertujuan untuk mewujudkan Kerukunan, agar masyarakat dapat secara kolektif melakukan
dharmma, karena kerukunan saja tanpa melakukan dharmma tiada gunanya.

● Sejak saat itu, kebangkitan Majapahit menjadi tak terbendung. Sesanti ini telah berhasil mengantarkan
Kerajaan Majapahit ke puncak kejayaannya kurang dari 75 tahun dengan daerah kekuasaan terbentang
hampir di seluruh Asia Tenggara (Papua, Timor Timur hingga Thailand, Malaysia, Singapura, Brunei, dan
Filipina).
MAJAPAHIT
MENGAPA KESATUAN ?

● Kohesi sosial (hubungan sosial masyarakat) dan kepemimpinan yang terfragmentasi


sudah terjadi sejak abad ke 7, hal ini menunjukan bahwa kita tidak “baik-baik saja”.

● Apakah sudah saatnya kita ‘BERSATU sebagai 1 KESATUAN’ atau kita lestarikan saja “KERAWANAN” tersebut diatas
agar kita mudah dicerai-berai dan di eksploitasi oleh kepentingan asing ?

Kesatuan VS Federal ?
● Kewenangan pemerintah pusat Negara Kesatuan meliputi: Agama, Pertahanan, Keamanan, Hukum, Moneter, Fiskal dan
Politik luar negeri.

● Kewenangan pemerintah daerah Negara Kesatuan meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah menurut
asas otonomi daerah sesuai sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan/aspirasi masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kesatuan VS Federal ?

• Dalam sistem federal, peran subsidiary level (Negara bagian) sangat besar.
Kekuasaan menjalankan pemerintahan berada di tangan negara bagian, dimana pemerintah
Federal merupakan pihak penerima pelimpahan kekuasaan dan kewenangan dari negara
bagian. Hal ini terjadi karena dari awalnya negara-negara bagian ini merupakan negara yang sudah
berdaulat. Meski demikian, dalam kondisi tertentu, pemerintah federal bisa mengintervensi
kekuasaan di semua negara bagian.

• Prinsip negara federal ini berkebalikan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dimana kewenangan berada di Pemerintah Pusat Indonesia. Hal ini selaras dengan hukum
internasional (Utis Possidetis Juris-wilayah suatu negara mengikuti wilayah dan batas wilayah
penjajahnya) sehingga dengan adanya proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia, seluruh wilayah
jajahan hindia belanda menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

• Dalam perkembangannya, setelah amandemen UUD ‘1945 di era reformasi, pemerintah pusat
kemudian memberikan kekuasaannya kepada kepala daerah dalam bentuk desentralisasi
atau otonomi daerah.
KENAPA KESATUAN PENTING ?

Setelah mempelajari tragedi besar di dunia seperti:

1. Revolusi Perancis yang memperjuangkan nilai-nilai "Liberty, Equality, Fraternity" (Kebebasan,


Kesetaraan, Persaudaraan) melawan kekejaman sistem imperialisme dan penindasan;
2. Perang Sipil Amerika yang dipicu oleh perbedaan pandangan terkait perbudakan telah menjadi
salah satu perang sipil yang paling tragis dalam sejarah manusia, dengan korban jiwa mencapai
800 ribu jiwa (2% dari populasi Amerika Serikat saat itu).

dapat disimpulkan bahwa ‘Kesatuan” merupakan komponen yang sangat penting di dalam
mewujudkan kesejahteraan dan keamanan kolektif (sesuai dengan demokrasi Pancasila yang
mengutamakan kondisi “kolektif”di atas kepentingan “individual”)
KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA
• Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Kebijakan Umum Pertahanan Negara (Jakumhanneg) tahun 2020-2024 yang
menjadi pedoman dalam pengelolaan sistem pertahanan negara dan bentuk-bentuk ancaman:

○ Militer/Conventional (20%).

○ Non militer (Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Cyber War, Psychological War, Bio Weapon, Global Climate,
dll) (80%).

○ Hibrida (gabungan kekuatan militer, non militer dan serangan siber).

• Perpres ini merupakan penjabaran dari Undang Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pasal 1
ayat (2), menjelaskan tentang Sishankamrata yang berbunyi: Sistem Pertahanan Negara adalah sistem pertahanan
yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta
dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, (berkesinambungan),
dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari setiap ancaman.
BELA NEGARA

● Pasal 27 ayat (3) UUD NRI’ 45 berbunyi: Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.

● Pada Pasal 30 ayat (1) UUD NRI’ 45 berbunyi: Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

● Pada Pasal 30 ayat (2) UUD NRI’ 45 berbunyi: Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan
melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Empat komponen Sishankamrata

1. Pertahanan. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui Sishankamrata dengan Tentara

Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai kekuatan utama dan rakyat

sebagai kekuatan pendukung.

2. Keamanan. Jika komponen pertahanan lebih berorientasi pada melindungi kedaulatan Indonesia dari invasi

militer, maka komponen keamanan lebih berorientasi kepada situasi keamanan domestik.

3. Siber. Komponen siber bertugas menjaga kerahasiaan data, menegakkan integritas dalam pengelolaan data,

sekaligus memastikan ketersediaan data dalam menjalankan smart security dan smart city.

4. Intelijen. Komponen intelijen berfungsi deteksi dini, cegah dini, tangkal dini, dan melancarkan serangan kejutan

(strategic surprise) untuk mencegah musuh mengembangkan kekuatan dan keunggulan kompetitif nya.
III. REPUBLIK
REPUBLIK

• Republik berasal dari bahasa latin “respuhrica” yang berarti kepemilikan negara diserahkan
oleh rakyat, kepedulian atau keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan.
• Bentuk pemerintahan “Republik’ merupakan pemerintahan yang mandat kekuasaannya
berasal dari “Rakyat’, melalui mekanisme “Pemilihan Umum”, dan pada umumnya,
pemerintahan republik dipimpin oleh seorang Presiden.
• Republik merupakan kebalikan dari sistem pemerintahan Monarki (pemilikan pribadi/
keluarga atas negara dan pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi dipegang oleh
seorang penguasa tunggal yang disebut sebagai raja atau ratu).
REPUBLIK

● Bentuk Pemerintahan Indonesia adalah republik konstitusional dimana presiden memegang


dua kekuasaan yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dengan batasan
konstitusi dan pengawasan parlemen.
● Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi Pancasila yang didasarkan pada semua
asas-asas Pancasila secara bersamaan dan terpadu.
● Sila ke 5 Pancasila, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” bertujuan untuk
mewujudkan kesejahteraan dan keamanan rakyat secara KOLEKTIF bertolak belakang
dengan demokrasi liberal yang menitikberatkan kebebasan, kesejahteraan dan keamanan
INDIVIDUAL.
IV. INDONESIA
INDONESIA
● Bangsa adalah sekelompok individu yang memiliki ikatan batin atas sejarah
di masa lalu dan memiliki keinginan untuk hidup bersama di masa sekarang dan
masa depan (Ernest Renan), hal ini terjadi akibat adanya persamaan nasib (Otto bauer).

● Suatu bangsa dapat terbentuk jika memiliki unsur sebagai berikut:


1. Memiliki persamaan nasib,
2. Memiliki keinginan untuk bersatu,
3. Tinggal bersama-sama di dalam suatu wilayah tertentu,
4. Memiliki kehendak untuk membentuk pemerintahannya sendiri,
5. Memiliki suatu kesamaan karakter, budaya, bahasa, dan karakteristik lainnya sehingga bisa
dibedakan dengan bangsa lain.

● Bangsa sebagai kumpulan masyarakat yang beragam dan memiliki perasaan seperjuangan
dan sepenanggungan kemudian bersatu membentuk suatu negara.
INDONESIA
● Hal ini mendorong lahirnya organisasi Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908,
menandai awal dari bangkitnya cendekiawan dan nasionalisme Indonesia untuk melawan
penjajahan.

● Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928 menjadi tonggak kebangkitan nasionalisme, persatuan
dan kesatuan pemuda-pemudi dan seluruh rakyat Indonesia yang terdiri dari berbagai suku,
agama, ras dan golongan untuk melawan, mengusir, dan menentang para penjajah.

● Isi Sumpah Pemuda:


o Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia.
o Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.
o Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Pancasila dan UUD NRI’45
1. UUD 1945 (tangible) merupakan terjemahan dari ideologi Pancasila (intangible).
2. Pancasila merupakan landasan filosofis atau pandangan hidup bangsa.
3. Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai norma objektif, norma tertinggi dan sumber
hukum dasar di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Pancasila menempatkan harkat dan martabat manusia sebagai faktor kunci di semua dinamika
fungsional dan sosial kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5. Pancasila adalah ideologi nasional yang bersifat terbuka, mengandung nilai-nilai universal yang
bersumber pada karakter dan semangat leluhur bangsa, berfungsi sebagai kompas moral,
norma dan etika untuk menjaga harmoni, keseimbangan, kesatuan dan persatuan di dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan hukum yang berlaku.
Pancasila dan UUD NRI’45
6. Pancasila sebagai hukum ideal harus memenuhi tiga dimensi:
A. Realitas (diekstraksi dari nilai-nilai asli bangsa kita dan diyakini sebagai
prinsip panduan kehidupan masyarakat),
B. Idealisme (hasil pemikiran dan kontemplasi manusia dalam kehidupan bersama),
C. Fleksibilitas (sesuai dengan dinamika masyarakat dan lingkungan).
Oleh karena itu, Pancasila memungkinkan penyesuaian yang didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi, yang
menegaskan kedaulatan rakyat, terbuka atas kritik dan saran, fleksibel, adaptif, terkini, reflektif, dan mampu
memberikan solusi untuk isu-isu saat ini dan masa depan.

7. Pancasila dengan motto "Bhinneka Tunggal Ika, Tan Hana Dharmma Mangrva" menekankan persatuan dan
kesatuan di dalam keberagaman dan menegaskan bahwa tidak ada kebenaran yang mendua kecuali pengabdian
pada nusa dan bangsa. Motto ini juga menekankan penghormatan pada adat dan budaya lokal, mempromosikan
rasa persatuan sambil mengakui dan merayakan keberagaman.

8. Seiring dengan runtuhnya pemerintahan Orde Baru pada tahun 1998, pengamalan ideologi Pancasila semakin
memudar, terutama setelah dibubarkannya Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila (BP-7) tanpa adanya lembaga pengganti yang dapat mengawasi Pendidikan Penghayatan
dan Pengamalan Pancasila (P4).
Pancasila dan UUD NRI’45
9. Geopolitik global dan strategi geo-strategis telah mengalami transformasi besar.
Perubahan ini menyebabkan perubahan strategi kolonisasi, metode peperangan modern, intensitas,
dinamika dan taktik perang secara signifikan.

10. Globalisasi telah mengubah dunia menjadi global village (McLuhan, 1962), dunia tanpa batas
(Kenichi Ohmae, 1942), dan ditandai oleh kompresi ruang (D. Harvey, 1990) mengkaburkan batas batas
konvensional suatu negara, mengikis nasionalisme, budaya lokal dan juga meningkatkan kesenjangan
sosial-ekonomi.

11. Globalisasi dan reformasi telah meningkatkan dinamika ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan
pertahanan keamanan ke arah yang negatif, memunculkan berbagai subkultur baru di dalam
masyarakat seiring dengan maraknya praktik kapitalisme, politik oligarki, politik identitas hingga
kekerasan baik secara verbal maupun fisik, baik dalam bentuk radikalisme, ekstrimisme, terorisme
maupun separatisme.
Pancasila dan UUD NRI’45
12. Globalisasi berhasil memfasilitasi banyak kerjasama internasional di berbagai sektor, namun
seiring dengan perkembangannya, globalisasi telah menjadi alat negara-negara maju dan plutokrasi untuk
mengeksploitasi negara-negara yang kurang kompetitif yang kemudian menimbulkan gangguan yang meluas
seperti meningkatnya persaingan dagang, proteksionisme, krisis ekonomi global dan regionalisasi (ASEAN, EU,
NATO, dll).

13. Negara-negara maju dan industri, didorong oleh keinginan mereka untuk mengeksploitasi sumber daya
ekonomi negara-negara berkembang, memaksa mereka untuk mengadopsi pola pikir dan sistem politik, sosial, dan
ekonomi yang mereka anut untuk diadopsi oleh negara lain di bawah payung globalisasi. Perang ideologis dan
konflik kepentingan yang mencakup ideologi, politik, ekonomi, dan sosial-budaya, yang terjadi secara simultan dan
saling terkait ini telah melemahkan keamanan dan pertahanan kita.

14. Respons dari satu negara ke negara lainnya bervariasi, beberapa negara menentang kemauan negara-negara
Barat dengan tetap teguh mempertahankan ideologi dan sistem mereka sendiri. Beberapa negara patuh karena
tidak mampu membebaskan diri dari cengkeraman negara-negara besar ini. Namun, ada juga negara yang terlibat
dalam pertempuran sengit untuk menghancurkan negara-negara besar ini, mereka mempercayai bahwa ini adalah
satu-satunya cara bagi mereka untuk lepas dari cengkeraman ideologi Barat.
Pancasila dan UUD NRI’45
15. Penting untuk dicatat bahwa konflik di seluruh dunia hampir pasti berkaitan dengan persaingan
sengit atas letak geografi dan sumber daya alam berharga karena kontrol atas sumber daya ini memiliki
dampak besar bagi kepentingan nasional mereka.

16. Para peneliti telah secara intensif mengutarakan hal ini, seperti Sachs dan Warner (1995 dan 2001)
yang mengemukakan kenyataan bahwa negara-negara yang kaya akan sumber daya alam,
pertumbuhan ekonominya cenderung rendah dan tidak stabil, kemiskinan dan kesenjangan tinggi
(Ross, 2007). Selain itu, analisis perbandingan antar wilayah menunjukkan hubungan antara
kelimpahan sumber daya, inisiasi, intensitas dan durasi konflik (Collier dan Hoeffler, 2002 dan 2004).

17. Perang sekarang menggunakan berbagai macam strategi, mulai dari “Hard Power, Soft Power
hingga metode hibrida (kombinasi Hard, Soft dan Cyber)”.
Pancasila dan UUD NRI’45
18. Beberapa negara menggunakan intervensi militer langsung (konventional),
seperti yang terlihat dalam intervensi Amerika Serikat ke Irak dan Libya (Smith, 2022). Ada juga yang
menggunakan metode non-konventional dengan menciptakan konflik internal seperti terlihat di negara-
negara di Afrika (Palik et al., 2022), dan perang asimetris yang melibatkan serangan ideologis, politik,
dan ekonomi seperti yang terlihat di Angola, Tibet, Mesir, dan Sri Lanka (CrisisWatch, 2023).

19. Demokratisasi teknologi di era globalisasi ini juga telah menimbulkan gangguan di sektor-sektor yang
sebelumnya dilindungi dan di bawah kontrol negara, seperti kepemilikan senjata pemusnah massal
(WMD) atau Improvised Explosive Devices (IEDs) menjadi dapat diakses secara bebas oleh publik
maupun kelompok teroris internasional, memberikan mereka peluang untuk menjadi kekuatan yang
mampu menyaingi kekuatan negara.

20. Dinamika ini memunculkan banyak aktor baru non-negara seperti teroris, separatis, tentara bayaran,
dan perusahaan militer swasta (PMCs) yang memiliki kemampuan untuk membentuk tatanan dunia baru
melalui front politik, operasi rahasia, dan front bersenjata.
Pancasila dan UUD NRI’45
21. Kelompok Salafi-Jihadi saja, pada tahun 2016, diperkirakan memiliki sekitar 200.000 pejuang
yang tersebar di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Mereka beroperasi tanpa mempedulikan
hukum formal seperti politik teritorial dan kedaulatan negara, menunjukkan bahwa aktor-aktor non-negara ini
sedang mengancam aktor negara untuk mendirikan "khilafah" dan menghapuskan sistem negara modern.

22. Selanjutnya, kegagalan era modernisme di masa lampau telah menyebabkan lahirnya budaya postmodern
yang ternyata juga tidak cocok dengan kondisi sosial-budaya masyarakat Indonesia bahkan dunia. Budaya
modernisme yang mengagungkan kekuatan akal manusia ternyata gagal membangun masyarakat dan dunia
yang lebih baik.

23. Budaya postmodern cenderung menciptakan subsistem baru yang bersifat relatif sesuai dengan preferensi
masing-masing individu di dalam masyarakat. Hal ini menyebabkan penurunan kohesi sosial dan budaya
masyarakat, dan membuat nya semakin sulit untuk disatukan.

24. Budaya postmodern menghilangkan kebenaran mutlak dan membuat segalanya (termasuk ilmu
pengetahuan empiris dan agama) relatif tergantung pada keyakinan dan keinginan masing-masing individu,
seperti budaya hedonisme dan konsumerisme yang dipropagandakan oleh para plutokrat.
Pancasila dan UUD NRI’45
25. Budaya ini telah menciptakan krisis dan kompetisi sengit di dalam rakyat memenuhi
kebutuhan dasarnya, menyebabkan kecemburuan sosial dimana rakyat merasa tidak mendapat atau
kehilangan perlindungan, pemeliharaan dan pengayoman dari negara.

26. Kekecewaan yang mendalam ini kemudian menyebabkan menurunnya nasionalisme, patriotisme,
toleransi, budaya musyawarah dan kerjasama, digantikan dengan sifat individualistik, kapitalisme dan
plutokrasi yang jauh dari nilai-nilai Pancasila.

27. Situasi ini kemudian diperparah dengan perkembangan pesat media sosial yang mendorong preferensi
individual secara anonim, mengkaburkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan masyarakat. Hal ini telah
menjadi perhatian dari berbagai pemangku kepentingan terkait keberlanjutan Indonesia sebagai bangsa dan
negara.

28. Sebagian besar dari rakyat Indonesia tidak menyadari konflik kepentingan nasional dan internasional
telah ini menjadikan negara berkembang seperti Indonesia sebagai medan pertempuran baru.
Pancasila dan UUD NRI’45
29. Menyoroti tantangan Pancasila sebagai ideologi nasional Indonesia yang meredup
maka penelitian ini mempelajari dampak negatif (AGHT) dari globalisasi, reformasi, dan
budaya postmodern yang dapat mengancam kelangsungan bangsa dan negara Indonesia.

30. Tantangan yang masif dan kompleks di tengah dinamika VUCA ini membutuhkan penyegaran dan
penguatan kembali ideologi Pancasila sebagai standart moral, gaya hidup, aspirasi dan sumber hukum
bagi bangsa Indonesia di dalam mengarungi dinamika perkembangan lingkungan strategis menuju era
Meta Modernism.

31. Pada tanggal 28 Februari 2018, Presiden Joko Widodo membentuk Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila (BPIP) melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018, untuk memastikan keberlanjutan
dan keaslian Pancasila di tengah perubahan sosial masyarakat.
Pancasila dan UUD NRI’45
Pasal 33 UUD NRI’45 merupakan fundamen dari sistem perekonomian nasional.

1. Ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.” Makna yang terkandung dalam ayat tersebut sangat dalam yakni sistem ekonomi yang dikembangkan
seharusnya tidak basis persaingan serta atas asas yang sangat individualistik.

2. Ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 memberikan maklumat yang sangat terang-benderang bahwa pemerintah
memiliki peran yang sangat besar dalam kegiatan ekonomi. Ekonomi bukan hanya dilakukan oleh masyarakat, swasta,
atau individu, terutama untuk cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, kemudian bumi, air,
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Itu juga harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Selama ini juga telah terjadi eksklusi sme pembangunan. Prinsip partisipasi dan emansipasi
pembangunan tidak ditegakkan, seharusnya dalam setiap kemajuan pembangunan rakyat harus senantiasa terbawa
serta. Kemajuan ekonomi rakyat haruslah inheren dengan kemajuan pembangunan nasional seluruhnya. Kekaguman
terhadap yang serba barat secara tidak langsung dengan semena-mena menggusur rakyat kecil dan lemah.

3. Ayat (3) UUD 1945 Tujuan pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk menjunjung tinggi demokrasi dan juga
menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Pembangunan nasional haruslah dilakukan untuk tercapainya tujuan nasional, yaitu:
“melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa.” Dengan kata lain, yang menjadi fokus pembangunan adalah manusianya, bukan
sekedar ekonominya. Perekonomian Indonesia diurus dan dikelola seperti apapun harus berpangkal pada usaha bersama
dan berujung pada kesejahteraan sosial, yaitu pada kemakmuran bersama. (https://www.dpr.go.id/prolegnas/deskripsi-
konsepsi3/id/155)
fi
“Clausewitz - Every age has its own kind of war,
GEOPOLITIK its own limiting conditions, and its own peculiar preconceptions.”

● Geopolitik merupakan ilmu analisa kritis untuk memahami tindakan suatu negara
maupun aktor bukan negara dalam memperebutkan sumber daya dan menyebarkan pengaruh.
● Geopolitik bersifat dinamis, merefleksikan realitas internasional dan konstelasi kekuatan global yang
timbul dari interaksi geografi, demografi, perkembangan teknologi, politik, dan ekonomi.
● Geopolitik juga dapat didefinisikan sebagai pertikaian/persaingan antara kekuatan besar (incumbent) dan
calon kekuatan besar (challenger) dalam menguasai suatu wilayah, sumber daya, dan pengaruh.
SINERGI DENGAN KONSEP PENTAHELIX

Pemerintah sebagai pemilik Authority


Capital dapat bertindak sebagai
regulator-controller.

Akan tetapi ego sektoral kementerian/


lembaga; regulasi yang mengatur
tentang siapa yang menjadi leading
sector, pembagian tugas dan
kewenangan maupun sistem kerja
masih sering menjadi kendala.
Sinergi dengan unsur media (Network Capital - Expander)

Media massa dapat berperan sebagai:


● Media propaganda penguatan 4 konsensus dasar
dan mencegah berkembangnya ancaman berita
palsu; dan propaganda radikalisme, ekstremisme,
terorisme, dan separatisme.
● Media edukasi agar masyarakat memiliki imunitas
terhadap keberagaman dan mempersempit ruang
gerak musuh negara.
● Media untuk mempersatukan seluruh komponen
bangsa.
Sinergi dengan Pelaku usaha (Working Capital - Enabler)

● Dalam konsep pentahelix, working capital (modal kerja) memungkinkan pelaku usaha untuk
berpartisipasi dalam berbagai kolaborasi dan inisiatif inovatif bersama pemerintah, akademisi,
media massa dan masyarakat sipil.
● Dengan adanya modal kerja yang mencukupi, pelaku usaha dapat menghadapi tantangan dan
risiko dalam mengikuti kegiatan riset dan pengembangan bersama akademisi, menerapkan
teknologi baru, dan berinovasi untuk meningkatkan daya saing dan kinerja bisnis.
● Modal kerja yang cukup juga memungkinkan pelaku usaha untuk berperan aktif dalam kemitraan
dengan pemerintah dalam program pembangunan ekonomi dan sosial yang berkelanjutan.
● Pada akhirnya, modal kerja sebagai enabler dalam konsep pentahelix membantu menciptakan
lingkungan kolaboratif yang berdaya saing dan inovatif, dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan
ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Sinergi dengan Akademisi (Scientific Capital - Conceptor)

● Akademisi dengan Scientific Capitalnya adalah agen-agen yang memiliki legitimasi akademik
untuk menyuarakan pandangan atau pengetahuannya mengenai isu dan polemik yang terjadi di
Indonesia dan mendorong agar pandangan tersebut dapat dioperasikan pada level praktis.

● Kajian/studi para akademisi harus semakin didukung oleh para ahli, baik nasional maupun
internasional, sehingga kajian tersebut dapat didasarkan pada pengetahuan teoritis dan praktis.
Sinergi dengan Masyarakat (Social Capital - Accelerator)

Social Capital (modal sosial) adalah nama baik Masyarakat (menjadi pusat dari serangan) dapat
atau reputasi seseorang yang melalui melakukan kontra propaganda putih
keterlibatannya dapat meningkatkan kualitas (Kebangsaan) melalui:
hidup masyarakat, seperti dalam membangun
karakter bangsa sejak dini, yaitu:
1. Collaborative projects
1. Kejujuran (honesty),
2. Blogs and microblogs
2. Kewarganegaraan (citizenship),
3. Crowdsourcing
3. Keberanian (courage),
4. Keadilan (fairness), 4. Social Networking Sites (youtube,instagram,
5. Menghormati (respect), tiktok, facebook dll)
6. Bertanggung jawab (responsibility), 5. Relationship (menggunakan aplikasi yang
7. Ketekunan (perseverance), berfungsi untuk membangun jaringan)
8. Kepedulian (caring),
9. Kedisiplinan diri (self discipline).
PERKEMBANGAN LINGKUNGAN STRATEGIS

Global Regional
● Globalisasi dan Regionalisme. ● Pusat gravitasi ekonomi dunia tahun 2040.
● Munculnya aktor bukan negara. ● Dynamic Equilibrium.
● Perubahan iklim global. ● Regional Comprehensive Economic
● Munculnya Islamic State. Partnership (RCEP).
● Kebijakan America First. ● Asia Pacific Economic Cooperation (APEC).
● Pergeseran ketegangan geopolitik menuju Asia Pasifik. ● Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
● Strategic Surprise Covid-19. ● FPDA (Five Power Defence Arrangements).
● Tele-Everything. ● BRI.
● Perang Rusia-Ukraina. ● QUAD.
● AUKUS.
PERKEMBANGAN LINGKUNGAN STRATEGIS

● Nasional (Astagatra):
1. Geografi
2. Demografi
3. Sumber kekayaan alam
4. Ideologi
5. Politik
6. Ekonomi
7. Sosial dan Budaya
8. Pertahanan dan Keamanan
GEOGRAFI

1. Letak Indonesia yang menjadi penghubung antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia,
benua Asia dan Australia, serta dilewati oleh jalur pelayaran SLOC dan SLOT menguntungkan Indonesia dalam
rantai perdagangan dan suplai energi dunia.

2. Selat dan perairan Indonesia penting dalam jalur perdagangan dunia karena 4 dari 7 selat strategis dunia (choke
points) berada di Indonesia, akan tetapi pola pembangunan Indonesia di masa lalu yang masih terfokus di pulau
Jawa dan sekitarnya telah menyebabkan ketimpangan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah lain di
Indonesia.

3. Posisi strategis, jalur pelayaran, dan sumber kekayaan alam Indonesia ini telah menyebabkan terjadinya
ketegangan politik, militer dan ekonomi di wilayah Indonesia. Hal ini tentunya akan meningkatkan ancaman
terhadap kedaulatan, integritas wilayah dan keselamatan negara-bangsa Indonesia, sehingga pemerintah bersama
rakyat Indonesia harus bekerja sama merancang dan membangun wilayah pertahanan dan keamanan yang
terintegrasi dan memiliki interoperabilitas dengan ruang publik.
GEOGRAFI
DEMOGRAFI

1. Penyebaran penduduk dan pembangunan yang belum merata menjadi kendala dalam
upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menjaga kestabilan perekonomian nasional menyebabkan
terjadinya kesenjangan kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan di berbagai wilayah Indonesia.

2. Kualitas SDM, Pandemi dan percepatan adopsi teknologi digital telah menyebabkan dilema demografi,
karena bangsa Indonesia sedang menikmati bonus demografi hingga tahun 2045. Peningkatan kualitas dan
kompetensi SDM menjadi kunci utama dalam memanfaatkan bonus demografi untuk kepentingan rakyat
secara luas.

3. Kemajuan teknologi dan otomatisasi berpotensi mengurangi lapangan pekerjaan, sementara bonus demografi
merupakan potensi tenaga kerja dan pasar dalam negeri yang sangat besar. Bila kita gagal untuk
menciptakan pendidikan yang berkualitas dan menyediakan lapangan pekerjaan yang cukup, maka bonus
demografi ini dapat berubah menjadi “Bencana Demografi”, tercipta kesenjangan yang lebih besar,
kepercayaan rakyat kepada pemerintah menurun, dan dapat menyebabkan terjadinya ‘social and political
unrest” yang berkepanjangan (konflik horizontal dan konflik vertikal).
SUMBER KEKAYAAN ALAM

1. Indonesia Terletak di sekitar Ring of Fire, sehingga Indonesia memiliki banyak sumber kekayaan alam,
termasuk mineral dan logam tanah jarang (rare earth elements) yang sangat diperlukan di kehidupan modern, dengan
konsekuensi sering terjadi bencana gunung meletus dan gempa.

2. Indonesia juga terletak di sepanjang garis khatulistiwa, membuat Indonesia memiliki Mega Biodiversity dengan beragam
flora dan fauna (ranking no. 2 di dunia) yang mengandung potensi untuk mendukung ketahanan pangan dunia.

3. Kombinasi kedua letak ini memberikan potensi besar untuk energi baru terbarukan dan material terbarukan yang berguna
dalam menciptakan ekosistem pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia.

4. Pemanasan global dan bencana alam mengancam hasil panen dan hilangnya pulau-pulau di Indonesia. Ketahanan
pangan merupakan hal yang penting, karena jika pemerintah gagal memenuhi kebutuhan pangan, maka Indonesia akan
dianggap sebagai negara gagal (failed state) karena gagal untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya.

5. Pemerintah wajib melindungi semua sumber kekayaan alam strategis dalam negeri sesuai dengan amanah konstitusi,
pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 yang berbunyi "bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
IDEOLOGI

1. Ancaman terhadap ideologi Pancasila oleh ideologi yang tidak sesuai dengan jiwa bangsa
menyebabkan terjadinya pelemahan penerapan nilai-nilai Pancasila dan kebangsaan.

2. Ideologi Pancasila merupakan dasar, kompas, pola pikir, pandangan hidup, dan norma dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hilangnya penjiwaan terhadap ideologi Pancasila mengindikasikan
negara sedang menuju ke kondisi Failed State.

3. Ketaatan dan konsistensi dalam menerapkan nilai-nilai dasar Pancasila sebagai faktor kunci dalam menghadapi
berbagai ancaman, seperti politik devide et impera, politik identitas, politik oligarki, radikalisme, ekstremisme,
gerakan terorisme, dan separatisme.

4. Gerakan-gerakan politik ini menggunakan rakyat kecil di level grassroot sebagai pion dan tameng karena
mayoritas rakyat kita masih kurang kritis dan kurang luas wawasannya sehingga penguatan ideologi Pancasila
sejak dini pada semua elemen dan tingkatan masyarakat menjadi keharusan.

5. Jika tidak diperbaiki, Pancasila hanya akan menjadi slogan tanpa makna dan kehilangan nilai sebagai jiwa luhur
bangsa, dan dimanfaatkan oleh elite politik, pihak asing, dan non-state actor untuk kepentingan mereka sendiri.
POLITIK

1. Bangsa Indonesia adalah negara yang besar, majemuk, dan kaya akan keanekaragaman budaya
yang tersebar di ribuan pulau, dengan beragam suku, agama, ras, dan bahasa. Kebhinekaan ini
tidak mudah untuk disatukan karena setiap kelompok memiliki agenda, tujuan, dan sasaran masing-masing.

2. Saat ini, sistem demokrasi kita belum matang, kualitas pemimpinnya dan rakyat masih harus ditingkatkan karena belum
cukup dewasa dan kritis dalam bertindak.

3. Politik dalam negeri mendapat dampak dari persaingan antar negara dan aktor bukan negara yang memiliki
kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan nasional Indonesia. Politik "devide et impera" digunakan untuk
memecah belah kekuatan politik dalam negeri agar asing dan non-state actor dapat mengeksploitasi sumber daya
Indonesia dengan leluasa.

4. Political unrest dapat mengganggu kedaulatan negara Indonesia dan meningkatkan resistensi kelompok kepentingan
anti-pemerintah.

5. Fenomena politik identitas dan pemanfaatan media sosial meningkatkan polarisasi dan penyebaran propaganda di
antara pendukung calon presiden. Munculnya buzzer yang dibayar untuk menggiring isu politik semakin meningkatkan
intensitas propaganda di media sosial.
EKONOMI

1. Besarnya kesenjangan ekonomi di Indonesia disebabkan oleh adanya tekanan dari kapitalis
yang berasal dari dalam dan luar negeri, yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya
Sila kelima yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. Kesenjangan ekonomi menyebabkan bangsa Indonesia kesulitan membangun kemandirian dan kekuatan ekonomi.
Kegagalan dalam meningkatkan kesejahteraan dan pendidikan rakyat akan membuat bangsa Indonesia selamanya
terjebak dalam rat race. Partisipasi rakyat merupakan kunci dalam membangun kemandirian ekonomi.

3. Perjanjian kerjasama regional dan internasional bisa menjadi pedang bermata dua, yaitu bisa bermanfaat atau malah
mencelakai, sebagai contoh: perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

4. Banyak potensi sumber daya alam yang belum dimanfaatkan dengan baik untuk kesejahteraan rakyat karena industri
hilir di dalam negeri tidak kuat selain karena kurangnya harmonisasi antara industri hulu dan industri hilir. Banyak
sumber daya alam diekspor keluar negeri kemudian diimpor kembali sebagai produk jadi atau setengah jadi sebagai
bahan baku industri hilir dalam negeri.

5. Kejelasan arah pembangunan nasional, dan harmonisasi industri hulu dan hilir menjadi prasyarat untuk membangun
kekuatan ekonomi dan mengurangi ketergantungan dari impor yang melemahkan daya saing industri dalam negeri.
SOSIAL BUDAYA
1. Sentimen terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), intoleransi, politik identitas,
budaya asing, kemiskinan dan tingginya angka pengangguran menjadi isu utama.

2. Lokasi geografis Indonesia yang strategis sebagai lalu lintas perdagangan, jalur suplai energi, dan tujuan wisata
menyebabkan terjadinya akulturasi dan asimilasi budaya.

3. Oknum musuh negara seringkali memasukkan budaya yang bertentangan dengan budaya lokal untuk mendistorsi
ikatan sosial masyarakat Indonesia dan menyebabkan perpecahan dan ketakutan. Penguatan budaya dan kearifan
lokal, terutama Sesanti Bhinneka Tunggal Ika Tanhana Dharmma Mangrva, perlu ditingkatkan untuk memperkuat
persatuan bangsa.

4. Indonesia menempati peringkat rendah dalam Indeks Keberadaban Digital (Digital Civility Index), menunjukkan interaksi
digital masyarakat Indonesia di ruang siber cenderung tidak sehat, dimana netizen Indonesia pernah mendapat
peringkat netizen paling tidak sopan di Asia Tenggara.

5. Rendahnya security awareness menyebabkan masyarakat rentan menjadi korban kejahatan siber atau bahkan dapat
menjadi motivasi untuk menjadi pelaku kejahatan siber itu sendiri.
PERTAHANAN KEAMANAN

1. Pembangunan postur Pertahanan dan Keamanan yang holistik, integralistik, komprehensif dan futuristik untuk
menghadapi segala bentuk ancaman di masa depan dan dapat menciptakan efek deterrence yang kuat, karena
biaya untuk membangun efek deterrence pasti akan lebih murah dibandingkan biaya dan dampak dari perang yang
sesungguhnya.

2. Kesenjangan pembangunan dan sistem pertahanan yang masih terfokus pada pertahanan pulau besar dan bukan
pertahanan negara maritim telah meningkatkan potensi ancaman penyelundupan, subversi, dan agitasi dari negara
lain dan aktor non-negara.

3. Pentingnya optimalisasi pengelolaan keamanan siber nasional mengingat tingginya penetrasi media sosial di
Indonesia dan meningkatnya propaganda, hate speech dan ancaman radikalisme, ekstremisme, terorisme, dan
separatis; berita disinformasi; pengaburan sejarah dan penghinaan kepada budaya luhur bangsa di media sosial.
Diperlukan adanya upaya deteksi dini, cegah dini dan tangkal dini untuk mengatasi dampak negatif dari medsos.
TEKNOLOGI
1. Pandemi Covid-19 telah mempercepat adopsi teknologi digital seperti Industri 4.0,
Artificial Intelligent (AI), Big Data, Cloud Computing, Virtual Reality, Satelit beserta infrastruktur, sarana dan
prasarana pendukungnya menuju era Society 5.0. Penguasaan ruang digital dan adopsi teknologi digital wajib ditingkatkan
karena keamanan data merupakan isu terbesar karena di teknologi digital ini, data dipakai dan terintegrasi di semua bidang
kehidupan, adanya kebocoran data ke pihak yang salah dapat membahayakan pertahanan keamanan negara dan masyarakat.

2. Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang masif dan meluas ke seluruh penjuru dunia membuat dunia kini
semakin terintegrasi menjadi sebuah global village dan menjadikan dunia seakan tanpa batas (borderless). Dunia maya
(Cyberspace) telah menjadi ancaman bagi suatu negara karena banyak digunakan untuk mencuri informasi, penipuan,
pembajakan, peretasan, perjudian, prostitusi, maupun serangan terhadap data di berbagai bidang seperti data perbankan, data
KTP dan NIK masyarakat Indonesia dari pusat penyimpanan data BPJS kesehatan, pencurian yang sifatnya tidak lagi
konvensional.

3. Globalisasi dan kemajuan pesat teknologi IOT meningkatkan persaingan dalam kecepatan untuk beradaptasi, memberikan
respon yang fleksibel berdasarkan dinamika dalam waktu yang sangat singkat, kemajuan seperti inilah yang kemudian
menghasilkan fenomena VUCA. Fenomena GloCal (Global-Lokal) merupakan konsekuensi dari kemajuan teknologi yang
menunjukkan hubungan “bahwa apa yang terjadi di global juga akan segera terjadi di Indonesia (lokal)” seperti ISIS (ideologi,
terorisme, radikalisme), krisis ekonomi, budaya barat (LGBT), dan lain sebagainya yang dapat membahayakan ketahanan
Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Pertahanan Keamanan kita (gatra sosial).
TEKNOLOGI

4. Petrus R. Golose dalam bukunya yang berjudul “Invasi Terorisme ke CyberSpace” menyebutkan 9 (Sembilan) Aktivitas
Terorisme yang dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi atau internet, yaitu propaganda, perekrutan,
penyediaan logistik, pelatihan, pembentukan paramiliter secara melawan hukum, perencanaan, pelaksanaan serangan
teroris, persembunyian, dan pendanaan (9P). Hal ini dapat dibuktikan dari meningkatnya penggunaan media sosial untuk
tujuan terorisme seperti penyebaran paham radikal, penyebaran berita bohong (hoax), ujaran-kebencian (hate speech),
rekrutmen, dan bantuan dana melalui media sosial dan media online, serangan siber yang mengancam fasilitas publik
strategis dan jaringan data penting, jaringan militer maupun sistem pertahanan negara menggunakan sarana prasarana
teknologi yang canggih.

5. Akses komunikasi terhadap masyarakat semakin meningkat secara signifikan dan diproyeksikan akan meningkat
menjadi 149,9 juta pengguna pada 2023, padahal saat ini, penetrasi internet di Indonesia masih di bawah 50% akibat
dari belum meratanya infrastruktur jaringan 4G antar wilayah. Kenaikan penggunaan internet tersebut akan mengundang
pelaku kejahatan siber karena peningkatan penggunaan internet akan meningkatan kebutuhan penyimpanan data
pribadi dalam ruang siber yang menjadi target pencurian. Digitalisasi pada berbagai sektor kehidupan menyebabkan
ketergantungan terhadap teknologi meningkat, sedangkan di sisi lain, perbedaan regulasi siber di berbagai negara, serta
literasi digital/literasi media masyarakat masih rendah.
TEKNOLOGI

6. Indonesia perlu mengoptimalkan keberadaan ASEAN dalam upaya peningkatan kapasitas dan penguatan kerja sama
antara negara terkait pengelolaan keamanan siber di level kawasan, kemudian di tingkat nasional. Selain itu,
pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber sangat perlu di akselerasi untuk memperkuat payung hukum dalam
mendukung pengelolaan keamanan siber, beberapa kendala yang harus diperhatikan di tingkat regional dan nasional
adalah faktor egosentrisme, hidden agenda dan perbedaan yurisdiksi hukum dan regulasi masing-masing negara,
kesiapan SDM, sarana prasarana dan sinergi yang kurang terpadu akan menurunkan efektivitas pengelolaan keamanan
siber.

7. Di era modern ini, aktivitas intelijen dapat dilakukan secara digital atau langsung terjun ke medan pemantauan, dimana
aspek infrastruktur menjadi krusial dalam mendukung aktivitas intelijen yang mampu menghasilkan manfaat strategis.
Teknologi siber dan satelit merupakan infrastruktur esensial untuk menjalankan aktivitas intelijen secara digital, namun
data global menunjukkan kapasitas Indonesia di dua aspek ini belum optimal. Indonesia berada di posisi kurang baik
pada Indeks Keamanan Nasional, posisi ini menjadi alarm bahwa Indonesia rentan terhadap serangan siber, dan lebih
lanjut, Indonesia terpantau belum memiliki satelit khusus dalam menopang aktivitas intelijen nasional.
REFLEKSI “History of war to civil society (Masyarakat Madani)”
1. George Santayana dalam bukunya The Life of Reason pada tahun 1905 mengatakan
“Those who cannot remember the past are condemned to repeat it”;

2. Charles Darwin mengatakan “It is not the strongest of the species that survives, nor the most intelligent that survives. It is the one
that is the most adaptable to change” mendasari pemikiran bahwa perang merupakan ancaman yang tidak terhindarkan sejak
awal peradaban manusia dan sejarah perang di masa lalu akan menjadi latar belakang dari perang di masa depan.

3. Si vis pacem, para bellum (“Jika kita menginginkan perdamaian, bersiaplah untuk perang”) dengan membangun kewaspadaan,
kesiapan dan kekuatan di masa damai agar keadaan tertib sipil ini dapat terjaga dan tidak ter-eskalasi menjadi darurat sipil,
darurat militer bahkan perang. Element of national power: Inggris (DIME), Amerika (MIDFIELD) dan Indonesia (Astagatra).

4. Keamanan ketertiban masyarakat dan kestabilan politik nasional sangat penting bagi pembangunan nasional karena
ketidakstabilan politik dan sosial yang berkepanjangan dapat berkembang menjadi perang sipil atau militer, seperti yang terjadi
pada konflik di Irak dan Libya yang melibatkan interferensi asing, konflik internal di negara-negara Afrika, dan perang asimetris di
Angola, Tibet, Mesir, dan Sri Lanka.

5. Di era perang asimetris/hibrida saat ini, cara dan pola yang digunakan berbeda, tidak kaku seperti pada perang konvensional
yang cenderung mengandalkan mesin pemusnah massal yang berteknologi canggih dan membutuhkan biaya besar. Perang ini
lebih memanfaatkan kekuatan non konvensional (soft power) untuk mengganggu stabilitas ideologi, politik, ekonomi, sosial
budaya dan pertahanan keamanan.
REFLEKSI “History of war to civil society (Masyarakat Madani)”
6. Thucydides pada abad ke 5 SM, mengatakan bahwa “yang kuat melakukan apapun yang bisa mereka lakukan
dan yang lemah harus menerima penderitaan yang harus mereka terima”. Pada saat itu,
Athena memberikan ultimatum (The Melian Dialogue) kepada orang-orang Melian (sekutu Sparta) untuk menyerah dan membayar
upeti kepada Athena atau dihancurkan karena pada saat itu, dan Athena tidak ingin membuang waktu untuk berdebat tentang
moralitas. Dalam praktiknya mungkin benar bahwa “yang kuat melakukan apapun yang bisa mereka lakukan dan yang lemah
harus menerima penderitaan yang harus mereka terima”.

7. Suatu negara akan memutuskan untuk berperang ketika upaya politik, diplomasi dan kerjasama tidak dapat berjalan dengan
baik, hal ini sesuai pernyataan Clausewitz, seorang jenderal Prusia dan ahli teori militer, dalam bukunya yang paling terkenal
dalam pencerahan Eropa, Vom Kriege ("On War”), yang mengatakan bahwa perang adalah politik yang dipersenjatai (War is the
continuation of policy with other means, therefore, war is not merely a political act, but also a real political instrument, a
continuation of political commerce, a carrying out of the same by other means).

8. Meningkatnya keresahan, ketakutan, kebencian, korban jiwa dan polarisasi di tengah masyarakat merupakan
bukti dari ketidaksiapan lembaga negara dan pemerintah dalam menghadapi strategi perang baru ini.

9. Pemerintah sebaiknya tidak sekedar membasmi organisasi dan anggota musuh negara secara fisik saja, akan tetapi
pemerintah dapat memenangkan hati dan pikiran rakyat (to win the heart and mind of the people) untuk mencari dan menjadikan
perbedaan dan keragaman ini sebagai sebuah keunggulan kompetitif bangsa Indonesia di dalam kehidupan bermasyarakat,
bernegara dan berbangsa di tengah dinamika perkembangan lingkungan strategis.
REFLEKSI “History of war to civil society (Masyarakat Madani)”
10. Hasil akhir yang diharapkan dari peperangan ini adalah kemenangan strategis,
bukan kemenangan fisik, agar di dalam pertarungan “keinginan” ini dapat terjadi suatu rekonsiliasi dan
rekonstruksi menuju kondisi sosial masyarakat yang lebih pluralistik, saling menguatkan dalam mewujudkan bangsa
Indonesia yang sejahtera dan aman (prosperity and security approach).

11. Memenangkan suatu peperangan adalah hal yang sangat penting, terutama bila memenangkan peperangan dengan
memenangkan hati dan pikiran masyarakat dan tanpa menggunakan kekuatan fisik/militer, karena pada dasarnya tujuan
dari peperangan ini adalah untuk menciptakan kedamaian dan kesejahteraan.

12. Dengan menggunakan kekerasan, pasti menimbulkan korban dan penderitaan di kedua belah pihak. Sehingga di
dalam menghadapi ancaman multidimensi ini dibutuhkan adanya penggunaan strategi soft power dan strategi outsmart
dibanding strategi outwin (menang secara jumlah), seperti dengan menggunakan operasi intelijen untuk melemahkan
(attrition) bahkan menghilangkan (annihilation) kekuatan musuh dengan melancarkan pendadakan strategis (strategic
surprise) agar para musuh negara dan sekutunya tidak dapat membangun keunggulan kompetitifnya.
REFLEKSI “History of war to civil society (Masyarakat Madani)”
13. Elemen-elemen meliputi tokoh agama, tokoh adat, pemimpin masyarakat, aktivis perdamaian,
perwakilan pihak yang terlibat konflik, dan lembaga masyarakat relevan lainnya memiliki peran yang sangat penting,
sebagaimana yang ditekankan oleh Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia (2019) dalam merespons
ancaman dan gangguan. Memahami dan menghormati nilai-nilai serta tradisi asli masyarakat merupakan hal yang sangat
penting di dalam menjaga harmoni dan kohesi dalam masyarakat untuk memperkuat tata kelola dan struktur administrasi
di dalam membangun Astagatra daerah yang sinergi dan terintegrasi dengan Astagatra Nasional.

14. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2012 tentang
Penanganan Konflik Sosial dan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2013, yang menekankan keterlibatan berbagai elemen
pemerintah dan masyarakat dalam mengatasi gangguan keamanan domestik.

15. Prinsip ini sejalan dengan teori fungsionalisme Emile Durkheim, di mana masyarakat berfungsi sebagai sistem sosial
dengan setiap elemen memainkan peran penting di dalam menjaga keseimbangan dan stabilitas. Agama, khususnya,
memiliki peran integral sebagai kekuatan kolektif penting di dalam menjaga warisan budaya dan kohesi sosial di antara
komunitas yang beragam. Dengan demikian, pendekatan sosial budaya menekankan perlunya pelestarian dan
penghormatan atas warisan budaya serta tradisi khas masyarakat.
REFLEKSI “History of war to civil society (Masyarakat Madani)”
16. Hal ini juga selaras dengan:
• Teori kontrak sosial, J. J. Rousseau yang menjelaskan bahwa seseorang bersedia menukarkan
kemerdekaan individualnya demi suatu kebebasan seperti kebebasan politik, ekonomi, sosial budaya, keamanan dan
perdamaian, dan pada dasarnya manusia itu baik akan tetapi masyarakatlah yang merubahnya menjadi jahat.

• Aristoteles yang menyatakan bahwa “manusia adalah serigala bagi manusia lainnya” (Homo homini lupus, pepatah
Romawi kuno), yang mengacu pada situasi di mana manusia diketahui berperilaku dengan cara yang sebanding dengan
serigala, yang memiliki kualitas predator, kejam, tidak manusiawi, dan bahwa manusia itu lebih seperti binatang daripada
beradab.

• Thomas Hobbes (1588–1679) seorang filsuf Inggris yang mengilustrasikan keadaan seperti "perang semua melawan
semua" yang didominasi oleh sifat kebinatangan menuju terbentuknya suatu masyarakat sipil.

• Emile Durkheim, di dalam bukunya The Rules of the Sociological Methods (1962) yang menyatakan bahwa tidak ada
satu pun masyarakat di dunia yang terlepas dari persoalan kejahatan atau kriminalitas. Bentuk kejahatan akan selalu
berubah-ubah dan tindakannya terus menerus mengalami perubahan akibat adanya orang-orang yang berupaya
memanfaatkan celah dalam hukum pidana yang cenderung bersifat statis. Masyarakat dituntut untuk bisa menetapkan
bentuk hukuman, baik yang sifatnya normatif seperti penjara, denda, dan eksekusi, ataupun hukuman sosial seperti
pengasingan, ataupun rasa malu sebagai representasi dari batas-batas moral yang dimiliki oleh satu masyarakat.
REFLEKSI “History of war to civil society (Masyarakat Madani)”
17. Keamanan dalam perspektif Durkheimian merujuk pada kemampuan masyarakat dalam
merespon kejahatan yang direpresentasikan dengan berbagai macam bentuk upaya masyarakat untuk
mengatasi kejahatan yang menjadi bagian tak terpisahkan dari perkembangan masyarakat itu sendiri (fakta sosial). Oleh
karena itu penegakan hukum merupakan kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat meskipun
penegakan hukum di Indonesia menjadi langkah terakhir atau ultimum remedium manakala upaya pencegahan tidak
dapat terlaksana dengan baik.

18. Selaras dengan Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M yang mengatakan hukum tanpa kekuasaan adalah
angan-angan, dan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman, adagium hukum ini dapat digunakan dalam konteks
penegakan hukum formal sebagai kegiatan untuk menciptakan kondisi sosial masyarakat (social engineering) dalam
memelihara dan mempertahankan kontrol sosial (social control), dan menjaga kedamaian pergaulan hidup.

19. Di dalam membangun kembali kejayaan bangsa, pemerintah wajib membuat suatu mimpi besar (grand design)
sebagai alat pemersatu bangsa, juga untuk menunjukan arah kebijakan dan strategi pembangunan nasional (a unifying
dream), membuat peta jalan (clarity of mission) yang berfungsi untuk meningkatkan keselarasan dan koherensi semua
unsur sumber daya (sishankamrata), mengawal dan melindungi mimpi ini dengan membuat peraturan perundang-
undangan yang jelas, tepat sasaran konteks dan kontennya sebagai dasar hukum operasional dalam melaksanakan
kebijakan dan strategi pembangunan nasional (certainty of intend/law enforcement), dan menjamin kepastian atau
konsistensi pelaksanaan pembangunan nasional sesuai dengan 4 konsensus dasar (power of values/ideologi).
TERIMA KASIH

Salam Tanhana Dharmma Mangrva 🦾

Anda mungkin juga menyukai