Panduan Aplikasi SIDAK DIKMEN 2015 - Versi 2.0 Oke
Panduan Aplikasi SIDAK DIKMEN 2015 - Versi 2.0 Oke
Panduan Aplikasi SIDAK DIKMEN 2015 - Versi 2.0 Oke
KATA PENGANTAR
Semangat perubahan penting dalam rangka peningkatan layanan kepada seluruh
stakeholder, salah satunya dengan memanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan
birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah (Ditjen Dikmen).
Pemanfaatan teknologi informasi tersebut bertujuan untuk efektivitas dan efisiensi layanan
serta pemenuhan kebutuhan informasi dalam rangka penentuan kebijakan. Bentuk
peningkatan layanan tersebut salah satunya diwujudkan dengan dikembangkannya aplikasi
Sistem Informasi Dana Alokasi Khusus (SIDAK) untuk kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK)
bidang Pendidikan jenjang Pendidikan Menengah.
Aplikasi SIDAK Dikmen merupakan salah satu terobosan pelayanan dari Ditjen Dikmen untuk
mengawal pelaksanaan DAK Kabupaten/Kota yang menerima DAK bidang Pendidikan
jenjang SMA dan SMK tahun 2015. Aplikasi SIDAK Dikmen dikembangkan berbasis web,
yang memuat format untuk data indeks teknis tahun 2016, alokasi dan rencana pelaksanaan
DAK tahun 2015, serta data evaluasi hasil pelaksanaan DAK tahun 2015. Untuk itu, perlu
partisipasi aktif dari semua dinas pendidikan Kabupaten/Kota untuk memanfaatkan secara
optimal aplikasi SIDAK ini dengan mengisikan rencana dan realisasi secara tertib dan benar.
Buku panduan SIDAK Dikmen ini merupakan penyempuranaan dari buku panduan
sebelumnya yang berisi penjelasan detil tentang tata cara pengisian dan pengoperasian
aplikasi SIDAK secara online.
Selanjutnya, kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak
yang telah menyumbangkan pemikiran sehingga buku panduan ini dapat diselesaikan.
i dak.dikmen.kemdikbud.go.id
PANDUAN SIDAK DIKMEN 2015 2015
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.................................................................................................................................... i
DAFTAR ISI............................................................................................................................................... ii
PENDAHULUAN ....................................................................................................................................... 1
PERSIAPAN .............................................................................................................................................. 3
HALAMAN LOGIN .................................................................................................................................... 4
HALAMAN PROFIL ................................................................................................................................... 6
LUPA PASSWORD .................................................................................................................................. 10
GAMBARAN UMUM .............................................................................................................................. 11
Header............................................................................................................................................... 11
Menu ................................................................................................................................................. 12
Content ............................................................................................................................................. 13
ii dak.dikmen.kemdikbud.go.id
PANDUAN SIDAK DIKMEN 2015 2015
PENDAHULUAN
Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Pendidikan merupakan salah satu kebijakan desentralisasi
fiskal untuk mempercepat pembangunan infrastruktur akses, dan mutu pendidikan yang
merata dan tepat sasaran. Percepatan pembangunan tersebut melalui kegiatan DAK bidang
Pendidikan jenjang pendidikan menengah diharapkan dapat membantu pemerintah pusat
dari segi pendanaan maupun pelaksanaan pembangunan dalam mewujudkan Pendidikan
Menengah Universal (PMU). Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan menyebutkan bahwa DAK dialokasikan setiap tahun untuk daerah
tertentu dalam rangka mendukung pembangunan yang menjadi prioritas nasional.
Mengingat pelaksanaan DAK merupakan kegiatan satu tahunan (single year), sehingga perlu
dilakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK secara berkala.
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi mengacu kepada peraturan yang mengatur tentang
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Dana Alokasi Khusus tertuang dalam Surat Edaran
Bersama (SEB) antara Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri
Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri. Kegiatan pemantauan dan evaluasi meliputi seluruh
Kabupaten/Kota yang menerima alokasi DAK di tahun bersangkutan. Pada tahun 2015
setidaknya terdapat 440 Kabupaten/Kota yang menerima DAK bidang Pendidikan
Menengah, sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan pemantauan langsung ke
seluruh daerah yang menerima DAK bidang Pendidikan Menengah. Mengingat pelaksanaan
pemantauan harus tetap berjalan untuk seluruh Kabupaten/Kota penerima DAK bidang
Pendidikan Menengah, diperlukan cara yang lebih efektif dan efisien dalam melakukan
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan DAK bidang Pendidikan Menengah. Salah
satu cara meningkatkan efektifitas dan efisiensi tersebut dengan memanfaatkan teknologi
internet.
1 dak.dikmen.kemdikbud.go.id
PANDUAN SIDAK DIKMEN 2015 2015
Menengah dari seluruh kabupaten kota ke tingkat pusat. Sistem dibangun dengan
menggunakan platform Web (Web Based) sehingga dapat diakses dimana saja selama
tersedia koneksi internet. Sistem Informasi Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan
Menengah (SIDAK DIKMEN) dapat diakses di alamat
https://www.dak.dikmen.kemdikbud.go.id.
2 dak.dikmen.kemdikbud.go.id
PANDUAN SIDAK DIKMEN 2015 2015
PERSIAPAN
Untuk dapat menggunakan Sistem Informasi Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan
Menengah (SIDAK DIKMEN) terdapat beberapa hal yang harus dipersiapkan yang terbagi
atas:
Opera Safari
7 Software lainnya Software Pembaca File PDF (Adobe Reader, Foxit Reader dll)
Microsoft Office atau Software sejenisnya
8 Koneksi Internet Internet dengan kecepatan minimum 64 Kbps
9 Scanner Spesifikasi scanner pada umumnya
*) Untuk internet Explorer minimal versi 9.0
Kategori user terbagi menjadi :
1. Operator : User level operator DAK tingkat Kab/Kota, dengan hak akses hanya
terbatas pada data DAK pada Kab/Kota nya saja;
2. Administrator : User level Administrator merupakan User dari Tim DAK Dikmen
Pusat, dan memiliki hak akses untuk seluruh data DAK Bidang Pendidikan Menengah
secara Nasional.
3 dak.dikmen.kemdikbud.go.id
PANDUAN SIDAK DIKMEN 2015 2015
HALAMAN LOGIN
Sistem Informasi DAK DIKMEN dapat diakses pada alamat
https://www.dak.dikmen.kemdikbud.go.id dengan menggunakan web browser pilihan anda
(Firefox, IE, Chrome, Opera, Safari). Sebelum mengakses pastikan terdapat koneksi internet
pada Komputer/Laptop anda.
Pada halaman login terdapat beberapa inputan dan fitur yang dapat digunakan oleh user
diantaranya adalah :
: Field inputan username yang telah terdaftar pada sistem;
: Field inputan password dari username yang telah terdaftar pada sistem;
: Fitur untuk login secara otomatis selama 7 (tujuh) hari ketika user tidak
melakukan logout dari sistem dan dalam 1 (satu) Komputer/PC yang sama;
: Tombol untuk mengirimkan username dan password ke dalam sistem;
: Untuk me-reset password user yang telah terdaftar di dalam sistem;
4 dak.dikmen.kemdikbud.go.id
PANDUAN SIDAK DIKMEN 2015 2015
masuk ke dalam sistem tanpa harus login dengan interval waktu 7 (tujuh) hari
kedepan, dengan catatan :
a) User tersebut tidak melakukan logout ;
b) Dalam 1 (satu) Komputer/PC yang sama;
c) Menggunakan 1 (satu) Web Browser yang sama (Firefox/IE
/Chrome/Opera/Safari);
2. Setelah username dan password terisi, lanjutkan dengan meng-klik tombol .
Username dan password merupakan suatu identitas unik antar user dan menjadi satu
kesatuan sehingga keduanya harus diisikan, dan merupakan suatu kunci masuk ke dalam
sistem. Sistem akan mem-validasi username dan password yang dikirimkan dengan data
yang terdaftar dalam database. Validasi yang dilakukan oleh sistem dijelaskan pada gambar
berikut ini :
Sistem akan memberikan peringatan untuk mengisikan username dan
password ketika user langsung mengklik tombol tanpa mengisikan
username dan password;
Jika username dan password yang dikirimkan telah sesuai dengan data yang ada pada
database, selanjutnya sistem akan mengarahkan ke halaman profil.
5 dak.dikmen.kemdikbud.go.id
PANDUAN SIDAK DIKMEN 2015 2015
HALAMAN PROFIL
Bagi user yang baru pertama kali login ataupun belum pernah melakukan pengisian Profil
Dinas Pendidikan Kab/Kota , maka sistem akan selalu mengarahkan user ke halaman Profil.
Profil Dinas Pendidikan Kab/Kota ini wajib diisi, jika tidak maka halaman lainnya belum
dapat digunakan.
Terdapat beberapa simbol yang harus diperhatikan oleh user dalam mengisikan profil,
simbol tersebut diantaranya adalah :
Simbol Keterangan
Pengisian Field sudah benar;
Field ini wajib diisi, jika tidak terisi maka akan terus muncul error dan tidak dapat disimpan;
User tidak dapat merubah isi field ini;
Ketika pertama kali login, Operator DAK tingkat Kab/Kota diberikan username dan
password standar yang telah dibuat oleh sistem. Untuk username tidak dapat dirubah, akan
tetapi password dapat dirubah. Sangat disarankan untuk merubah password standar
dengan password yang dapat lebih mudah diingat. Penggantian password dapat dilakukan
pada halaman profil, dengan meng-klik tulisan “Ganti Password” sehingga muncul tampilan
seperti berikut ini :
6 dak.dikmen.kemdikbud.go.id
PANDUAN SIDAK DIKMEN 2015 2015
Untuk mengganti password, User tidak perlu memasukan password yang lama, cukup
memasukkan password baru ke dalam field yang telah disediakan. Password baru yang
dimasukkan haruslah sama antara “Password” dan “Konfirmasi Password”, jika tidak sama
maka akan diberikan peringatan oleh sistem seperti gambar berikut ini :
Tahapan selanjutnya yang harus dilakukan oleh user adalah mengisikan Informasi Profil
Dinas Pendidikan Kab/Kota. Field yang harus diisikan oleh user antara lain :
Field Keterangan
KPA(Kuasa Pengguna Anggaran) : Isikan nama KPA yang bertanggungjawab untuk
pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Menengah pada
tingkat Kab/Kota
PPK (Pejabat Pembuat : Isikan nama PPK yang bertanggungjawab untuk
Komitmen) pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Menengah pada
tingkat Kab/Kota
Telp PPK : Isikan Nomor Telp PPK yang bertanggungjawab untuk
pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Menengah pada
tingkat Kab/Kota. Hal ini untuk mempermudah koordinasi
dan penyampaian informasi bagi Administrator Pusat
terkait hal yang berhubungan dengan DAK Bidang Dikmen
Tahun 2015
Email : Isikan alamat email operator DAK pada tingkat Kab/Kota.
email ini akan digunakan untuk mengirimkan informasi
terkait perkembangan DAK Bidang Pendidikan Menengah
kepada para operator DAK.
Telp : Isikan nomor tlp/hp Operator DAK Tingkat Kab/Kota untuk
dapat mempermudah Tim DAK Dikmen pada tingkat Pusat
untuk berkomunikasi dengan para Operator DAK tingkat
Kab/Kota.
Alamat Kantor : Isikan alamat kantor Operator DAK tingkat Kab/Kota untuk
mempermudah pengiriman surat menyurat terkait
pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Menengah.
7 dak.dikmen.kemdikbud.go.id
PANDUAN SIDAK DIKMEN 2015 2015
Jika user tidak mengisikan Halaman Profil dengan benar, maka sistem akan mem-validasi
isian dan memberikan peringatan field yang harus diisikan. Selama field-field tersebut belum
diisi semua, maka akan terus muncul peringatan tersebut dan user tidak dapat melanjutkan
ke tahap selanjutnya.
Setelah user berhasil mengisikan Halaman Profil, maka sistem akan mengarahkan ke
halaman utama dan seluruh menu yang ada di dalamnya telah dapat dipergunakan untuk
melakukan pengisian Data DAK Bidang Pendidikan Menengah.
8 dak.dikmen.kemdikbud.go.id
PANDUAN SIDAK DIKMEN 2015 2015
1.)
2.)
3.)
Pada halaman utama terdapat Informasi tentang jumlah data yang diinputkan dan tersimpan ke
dalam database pada masing-masing Kab/Kota penerima DAK Dikmen Tahun 2015 untuk Jenjang
SMA dan SMK yang disajikan dalam bentuk kotak-kotak berwarna seperti ditunjukan pada point 1
gambar diatas . Informasi yang akan ditampilkan diantaranya :
1. Data Teknis untuk SMA/SMK;
2. Alokasi DAK untuk SMA/SMK;
3. Evaluasi DAK untuk SMA/SMK;
Terdapat juga kolom pengumuman yang dikirimkan oleh administrator DAK Dikmen tingkat pusat
yang berisikan seperti ditunjukkan pada point 2 gambar diatas.
Selain itu pada halaman beranda terdapat juga diagram-diagram yang untuk menggambarkan
besaran Alokasi dan Realisasi DAK pada masing-masing Kab/Kota berdasarkan kegiatan-kegiatan
yang diperbolehkan untuk didanai DAK Bidang Pendidikan Menengah Tahun 2015.
9 dak.dikmen.kemdikbud.go.id
PANDUAN SIDAK DIKMEN 2015 2015
LUPA PASSWORD
Jika user lupa password maka user dapat meminta untuk melakukan reset password melalui
10 dak.dikmen.kemdikbud.go.id
PANDUAN SIDAK DIKMEN 2015 2015
GAMBARAN UMUM
1.)
2.) 3.)
Header
Merupakan bagian paling atas dari tampilan sistem. Pada bagian header terdapat informasi
nama Operator/Administrator dari user yang sedang aktif yang terletak pada sisi pojok
kanan atas. Jika user meng-klik tulisan tersebut maka akan muncul pilihan menu yang dapat
diakses seperti gambar berikut :
: Merupakan menu ke halaman Profil;
11 dak.dikmen.kemdikbud.go.id
PANDUAN SIDAK DIKMEN 2015 2015
Menu
Menu merupakan suatu kumpulan alamat untuk dapat menuju seluruh halaman yang ada
pada Sistem Informasi DAK DIKMEN. Menu terletak pada sisi sebelah kiri dan hanya akan
muncul ketika user telah berhasil login ke dalam sistem. Menu berhubungan dengan
halaman yang sedang digunakan, warna untuk menandakan menu yang sedang aktif.
Penjelasan singkat tentang menu dijelaskan pada gambar berikut ini :
12 dak.dikmen.kemdikbud.go.id
PANDUAN SIDAK DIKMEN 2015 2015
Content
Content merupakan bagian utama dari sistem dan terletak pada sisi sebelah kanan. Content
akan menampilkan seluruh isi dari masing-masing halaman web yang ada. Proses
penginputan dan tampilan hasil akan disajikan pada bagian Content ini. Dengan kata lain
content merupakan inti dari setiap halaman web yang ada pada sistem.
13 dak.dikmen.kemdikbud.go.id
PANDUAN SIDAK DIKMEN 2015 2015
Waktu pengisian Data Teknis Bidang Pendidikan Menengah (SMA/SMK) ditentukan oleh Tim
Administrator DAK Dikmen Pusat, Operator DAK tingkat Kab/Kota hanya dapat mengisikan
informasi Data Teknis pada rentang waktu yang telah ditentukan. Jika user terlambat untuk
mengisikan informasi Data Teknis pada rentang waktu yang ditentukan, dapat menghubungi
Tim Administrator DAK Dikmen Pusat melalui email ke dakdikmen@gmail.com .
Pengisian Data Teknis dapat dilakukan melalui Menu Formulir Data Teknis seperti gambar
dibawah ini :
14 dak.dikmen.kemdikbud.go.id
PANDUAN SIDAK DIKMEN 2015 2015
Header
Formulir
Data
Teknis
Content
Formulir
Data
Teknis
15 dak.dikmen.kemdikbud.go.id
PANDUAN SIDAK DIKMEN 2015 2015
1.)
2.) 3.)
4.)
2. Content Formulir data teknis : merupakan inti dari Formulir Data Teknis Bidang
Pendidikan Menengah (SMA/SMK) yang harus diisikan oleh Operator DAK Kab/Kota
berdasarkan data riil yang ada pada Kab/Kota. Pengisian Data Teknis
dikelompokkan menjadi 4 (empat) kelompok berdasarkan kategori Data Teknis
(Sekolah dan Peserta Didik, Ruang Kelas, Perpustakaan dan Laboratorium dan
Asrama/Rumah Dinas Guru).
1 Pengisian
Formulir 2 Download
Formulir 3 Upload
Formulir
Secara garis besar, langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengisikan Formulir Data
Teknis adalah sebagai berikut:
1) Pengisian Formulir : Pengisian Formulir Data Teknis melalui menu yang telah
disediakan oleh Sistem.
2) Download Formulir : Formulir yang telah diisi dan tersimpan di dalam database
dapat di Download oleh Operator dengan format PDF untuk dapat ditandatangani
oleh pejabat berwenang dan dibubuhkan stempel Dinas Pendidikan Kab/Kota
setempat sebagai pengesahan.
3) Upload Formulir : Formulir yang telah disahkan tersebut, di scan kedalam format
PDF/JPEG/PNG dan kemudian di Upload ke dalam sistem melalui halaman yang
telah disediakan untuk dikirimkan kepada Tim Administrator DAK Dikmen Pusat
untuk dilakukan validasi.
16 dak.dikmen.kemdikbud.go.id
PANDUAN SIDAK DIKMEN 2015 2015
Sebelum mengisikan Formulir Data Teknis, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan
untuk meminimalisir kesalahan dalam proses penginputan, diantaranya:
a) Seluruh data harus diisikan dengan angka (kecuali kolom penandatangan) dan tidak
boleh diisikan dengan huruf. Jika data Data Teknis tersebut tidak ada pada Kab/Kota
yang bersangkutan, maka isikan dengan angka ‘0’, dan tidak boleh dibiarkan terisi ‘ ‘
(kosong).
b) Selalu memastikan inputan yang telah diisi apakah telah sesuai sebelum melanjutkan
ke tahap selanjutnya.
Tahap pertama dari pengisian Data Teknis Bidang Pendidikan Menengah (SMA/SMK) adalah
pengisian data Sekolah dan Peserta Didik. Informasi yang harus diisikan diantaranya adalah:
17 dak.dikmen.kemdikbud.go.id
PANDUAN SIDAK DIKMEN 2015 2015
tombol . Jika seluruh field telah terisi dengan benar, maka sistem akan
melanjutkan ke tahap selanjutnya, akan tetapi jika tidak maka sistem akan memberikan
informasi field yang masih harus dilengkapi dan tidak akan melanjutkan ke tahap
selanjutnya seperti digambarkan pada contoh dibawah ini :
18 dak.dikmen.kemdikbud.go.id
PANDUAN SIDAK DIKMEN 2015 2015
Gambar 10. Formulir Data Teknis Tahap 1- Sekolah dan Peserta Didik (Validasi Error)
Pada gambar diatas, terdapat kesalahan pengisian untuk Field Jumlah Siswa Kelas X, Jumlah
Siswa Kelas XI dan Jumlah Siswa Kelas XII. Seperti sudah dijelaskan sebelumnya Field harus
diisikan dengan angka, dan tidak boleh dibiarkan kosong. Jika pada Kab/Kota tidak terdapat
Jumlah Siswa Kelas X, Jumlah Siswa Kelas XI ataupun Jumlah Siswa Kelas XII maka field
tersebut harus diisi dengan angka 0. Perlu diingat selama kesalahan tersebut belum
diperbaiki, maka sistem tidak akan melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Field yang telah terisi dengan benar dan berhasil divalidasi oleh sistem diberikan tanda
dan tulisan akan berubah warna menjadi hijau, dan sebaliknya field yang gagal divalidasi
oleh sistem diberikan informasi peringatan dan ditandai dengan warna merah. Proses
validasi ini berlaku untuk seluruh tahapan yang ada pada Formulir Data Teknis.
19 dak.dikmen.kemdikbud.go.id
PANDUAN SIDAK DIKMEN 2015 2015
Ruang Kelas
Setelah berhasil mengisikan Informasi Data Teknis Sekolah dan Peserta Didik pada Kab/Kota
masing-masing, tahap selanjutnya adalah pengisian Informasi Data Teknis tentang Ruang
Kelas SMA/SMK. Penjelasan tentang Field yang harus diisikan ada pada tabel dibawah ini :
No Jenis Data Teknis Keterangan
1 Jumlah Ruang Kelas Diisi dengan jumlah eksisting total ruang kelas
2 Ruang Kelas Rusak Sedang Diisi dengan jumlah eksisting ruang belajar (termasuk ruang
kelas, perpustakaan, laboratorium, dan ruang praktik) yang
memiliki kondisi rusak sedang
3 Ruang Kelas Rusak Berat Diisi dengan jumlah eksisting ruang belajar (termasuk ruang
kelas, perpustakaan, laboratorium, dan ruang praktik) yang
memiliki kondisi rusak berat
tahap selanjutnya dengan meng-klik tombol . Jika seluruh field telah terisi
dengan benar dan proses validasi berhasil maka sistem akan melanjutkan ke tahap
selanjutnya, akan tetapi jika proses validasi gagal maka sistem akan memberikan informasi
field yang masih harus dilengkapi dan tidak akan melanjutkan ke tahap selanjutnya.
20 dak.dikmen.kemdikbud.go.id
PANDUAN SIDAK DIKMEN 2015 2015
Jika ingin kembali ke tahap sebelumnya, dapat dilakukan dengan meng-klik tombol
Setelah berhasil mengisikan Informasi Data Teknis Peserta Didik pada Kab/Kota masing-
masing, tahap selanjutnya adalah pengisian Informasi Data Teknis tentang Perpustakaan
dan Laboratorium SMA/SMK. Field yang harus diisikan untuk jenjang SMA dijelaskan pada
tabel dibawah ini :
No Jenis Data Teknis Keterangan
1 Jumlah Perpustakaan Diisi dengan jumlah eksisting total ruang perpustakaan
sekolah di Kab./Kota
2 Jumlah Laboratorium Fisika Diisi dengan jumlah eksisting total ruang laboratorium
Fisika sekolah di Kab./Kota
3 Peralatan Lab.Fisika Kondisi Baik Diisi dengan jumlah eksisting paket alat fisika yang memiliki
kondisi baik
4 Peralatan Lab.Fisika Rusak Diisi dengan jumlah eksisting paket alat fisika yang memiliki
kondisi rusak
5 Jumlah Laboratorium Kimia Diisi dengan jumlah eksisting total ruang laboratorium
Kimia sekolah di Kab./Kota
6 Peralatan Lab.Kimia Kondisi Baik Diisi dengan jumlah eksisting paket alat kimia yang memiliki
kondisi baik
7 Peralatan Lab.Kimia Rusak Diisi dengan jumlah eksisting paket alat kimia yang memiliki
kondisi rusak
8 Jumlah Laboratorium Biologi Diisi dengan jumlah eksisting total ruang laboratorium
biologi sekolah di Kab./Kota
9 Peralatan Lab.Biologi Kondisi Diisi dengan jumlah eksisting paket alat biologi yang
Baik memiliki kondisi baik
10 Peralatan Lab.Biologi Rusak Diisi dengan jumlah eksisting paket alat biologi yang
memiliki kondisi rusak
21 dak.dikmen.kemdikbud.go.id
PANDUAN SIDAK DIKMEN 2015 2015
Gambar 12. Formulir Data Teknis Tahap 3 – Perpustakaan dan Laboratorium SMA
Sementara untuk jenjang SMK field yang harus diisikan dijelaskan pada tabel dibawah ini :
No Jenis Data Teknis Keterangan
1 Jumlah Perpustakaan Diisi dengan jumlah eksisting total ruang perpustakaan sekolah
di Kab./Kota
2 Jumlah Laboratorium Sains Diisi dengan jumlah eksisting total ruang laboratorium Fisika
Fisika sekolah di Kab./Kota
3 Peralatan Lab.Sains Fisika Diisi dengan jumlah eksisting paket alat fisika yang memiliki
Kondisi Baik kondisi baik
4 Peralatan Lab.Sains Fisika Diisi dengan jumlah eksisting paket alat fisika yang memiliki
Rusak kondisi rusak
5 Jumlah Laboratorium Sains Diisi dengan jumlah eksisting total ruang laboratorium Kimia
Kimia sekolah di Kab./Kota
6 Peralatan Lab.Sains Kimia Diisi dengan jumlah eksisting paket alat kimia yang memiliki
Kondisi Baik kondisi baik
7 Peralatan Lab.Sains Kimia Diisi dengan jumlah eksisting paket alat kimia yang memiliki
Rusak kondisi rusak
8 Jumlah Laboratorium Sains Diisi dengan jumlah eksisting total ruang laboratorium biologi
22 dak.dikmen.kemdikbud.go.id
PANDUAN SIDAK DIKMEN 2015 2015
Operator yang telah selesai melakukan pengisian data Perpustakaan dan Laboratorium
23 dak.dikmen.kemdikbud.go.id
PANDUAN SIDAK DIKMEN 2015 2015
Gambar 13. Formulir Data Teknis Tahap 3 – Perpustakaan dan Laboratorium SMK
24 dak.dikmen.kemdikbud.go.id
PANDUAN SIDAK DIKMEN 2015 2015
Tahap terakhir dari Formulir Pengisian Data Teknis adalah Asrama dan Rumah Dinas Guru.
Tidak seluruh Kab/Kota memiliki Asrama dan Rumah Dinas Guru, untuk menghindari
kesalahan validasi dari sistem, jika tidak ada Asrama/Rumah Dinas Guru maka diisikan
dengan angka 0.
No Uraian Keterangan
1. Nama
Nama, NIP dan Jabatan Pejabat berwenang yang menandatangani Formulir Data
2. NIP
Teknis
3. Jabatan
4. Tempat Tempat Formulir Data Teknis tersebut ditandatangani
5. Tanggal Tanggal Formulir Data Teknis ditandatangani
25 dak.dikmen.kemdikbud.go.id
PANDUAN SIDAK DIKMEN 2015 2015
Setelah seluruh Field dalam Formulir Data Teknis telah terisi dan akan disimpan ke dalam
valid dilanjutkan dengan meng-klik tombol dan sistem akan menyimpan data tersebut
ke dalam database server. Akan tetapi jika user masih belum yakin dengan data yang
diisikan dan ingin melakukan perbaikan kembali dapat dilakukan dengan meng-klik tombol
Data_Teknis_jenisPendidikan_Kab/Kota_TahunAnggaran.pdf
26 dak.dikmen.kemdikbud.go.id
PANDUAN SIDAK DIKMEN 2015 2015
Sebagai contoh, Formulir Data Teknis SMA untuk Kota Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2016
maka secara default sistem akan memberikan nama untuk File PDF Data Teknis yang dibuat
dengan nama
Data_Teknis_SMA_Kota_Jakarta_Selatan_2016.pdf
Penamaan file PDF tersebut tidaklah mengikat, operator dapat bebas mengganti nama file
PDF agar sesuai dengan keinginan Operator, akan tetapi ekstensi .pdf tidak boleh dirubah
agar File tersebut dapat dibaca oleh Software Pembaca File PDF seperti Adobe Reader atau
Foxit Reader.
SMA/SMK dengan mengklik tombol yang ada pada sisi pojok kanan atas halaman
laporan data teknis.
Operator DAK Kab/Kota diminta untuk melakukan pengecekan kembali isi dari File PDF Data
Teknis tersebut dengan data yang ada pada Halaman Laporan Data Teknis. Jika Isi dari File
PDF tersebut tidak sama dengan Halaman Laporan Data Teknis, maka Operator Kab/Kota
27 dak.dikmen.kemdikbud.go.id
PANDUAN SIDAK DIKMEN 2015 2015
dapat memperbaiki kembali data tersebut melalui menu Formulir Data Teknis dengan
tahapan seperti yang sebelumnya sudah dijelaskan selama masih dalam batas waktu yang
telah ditentukan sebelumnya oleh Tim Administrator DAK Dikmen.
File PDF Data Teknis yang telah sesuai dapat dimintakan pengesahan kepada pejabat yang
berwenang untuk selanjutnya dikirimkan kembali kepada Tim Administrator DAK Dikmen
Pusat setelah sebelumnya di scan terlebih dahulu melalui halaman Laporan Data Teknis,
28 dak.dikmen.kemdikbud.go.id
PANDUAN SIDAK DIKMEN 2015 2015
Selanjutnya Operator DAK Kab/Kota memilih lokasi penyimpanan File Data Teknis yang telah
mendapatkan pengesahan pada PC/Komputer dilanjutkan dengan meng-klik tombol
.
Penting untuk diperhatikan oleh Operator DAK Kab/Kota bahwa file hasil scan yang dapat
diproses oleh sistem hanya file dengan format PDF atau gambar dengan format JPEG/PNG,
selain itu sistem tidak dapat memprosesnya.
29 dak.dikmen.kemdikbud.go.id
PANDUAN SIDAK DIKMEN 2015 2015
Dalam pelaksanaa DAK, setiap kabupaten kota wajib mengalokasikan dana pendamping minimal
10% dari alokasi yang didapatkannya sesuai amanat Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2005.
Hal ini menyebabkan alokasi anggaran yang digunakan melalui DAK tidak hanya yang tertera dalam
PMK tentang alokasi DAK, namun ditambah dengan dana pendamping. Latar Belakang dan tujuan
dibuat Form Alokasi DAK dalam aplikasi ini adalah untuk mengetahui besarnya dana yang
dialokasikan untuk pembangunan pendidikan melalui DAK bidang pendidikan tahun 2015 oleh
Kabupaten/Kota.
30 dak.dikmen.kemdikbud.go.id
PANDUAN SIDAK DIKMEN 2015 2015
1).
2.)
3.)
31 dak.dikmen.kemdikbud.go.id
PANDUAN SIDAK DIKMEN 2015 2015
Anggaran
Anggaran berisikan informasi DAK Bidang Pendidikan Menengah tahun 2015 yang didapatkan oleh
masing-masing Kab/Kota untuk Tahun Anggaran 2015. Selain itu juga terdapat informasi mengenai
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) untuk tahun anggaran sebelumnya (2014). Terdapat
beberapa field yang ada pada diantaranya :
Alokasi : Merupakan jumlah DAK Bidang Pendidikan Menengah (SMA/SMK) Tahun
Anggaran 2015 yang diterima oleh Kab/Kota;
Dana Pendamping : Dana pendamping yang berasal dari APBD Kab/Kota bersangkutan yang
dianggarkan untuk mendukung Alokasi DAK Bidang Pendidikan Menengah
(SMA/SMK) Tahun Anggaran 2015 berdasarkan peraturan perundangan;
Jumlah : Jumlah total DAK Bidang Pendidikan Menengah (SMA/SMK) yang berasal
dari Alokasi + Dana Pendamping;
SiLPA 2014 : Sisa Lebih Perhitungan Anggaran DAK Bidang Pendidikan Menegah
(SMA/SMK) tahun sebelumnya;
Field yang harus diisikan oleh Operator DAK Kab/Kota pada bagian ini hanyalah field Alokasi dan
Dana Pendamping. Untuk Field Jumlah secara otomatis akan menjumlahkan Alokasi dan Dana
Pendamping, sementara untuk SiLPA 2014 akan muncul secara otomatis, berdasarkan data realisasi
Penyerapan DAK tahun 2014 yang telah ada dalam database.
Perencanaan Kegiatan
Perencanaan Kegiatan merupakan rincian perencanaan penggunaan DAK Bidang Pendidikan
Menengah Tahun 2015 pada masing-masing Kab/Kota penerima DAK ke dalam kegiatan-kegiatan
yang telah ditentukan dalam Petunjuk Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Menengah Tahun 2015.
Terdapat perbedaan kegiatan yang dapat didanai oleh DAK Bidang Pendidikan Menengah untuk SMA
dan SMK. Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Menengah untuk SMA dijelaskan dalam tabel berikut ini :
No Nama Kegiatan Keterangan
1 Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Diisi dengan rencana jumlah ruang
pembangunan RKB
2 Rehabilitasi Ruang Belajar Rusak Berat Diisi dengan jumlah paket yang rencana
rehabilitasi rusak berat
3 Rehabilitasi Ruang Belajar Rusak Sedang Diisi dengan jumlah paket yang rencana
32 dak.dikmen.kemdikbud.go.id
PANDUAN SIDAK DIKMEN 2015 2015
Sementara Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Menengah untuk SMK, dijelaskan dalam tabel dibawah
ini :
No Nama Kegiatan Satuan
1 Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Diisi dengan rencana jumlah ruang
pembangunan RKB
2 Rehab Ruang Belajar Rusak Berat Diisi dengan jumlah paket yang rencana
rehabilitasi rusak berat
3 Rehab Ruang Belajar Rusak Sedang Diisi dengan jumlah paket yang rencana
rehabilitasi rusak sedang
4 Pembangunan Perpustakaan Diisi dengan rencana jumlah ruang
pembangunan perpustakaan
5 Pembangunan Lab IPA Diisi dengan rencana jumlah ruang
pembangunan laboratorium IPA
6 Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) Diisi dengan rencana jumlah ruang
pembangunan Ruang Praktik Siswa
7 Pembangunan Ruang Penunjang Lainnya Diisi dengan rencana jumlah ruang
(RPL) pembangunan Ruang Penunjang Lainnya
8 Pembangunan Jamban Diisi dengan rencana jumlah ruang
pembangunan Jamban
9 Asrama Siswa Diisi dengan rencana jumlah unit
pembangunan Asrama
10 Rumah Dinas Guru Diisi dengan rencana jumlah unit
pembangunan rumah dinas guru
11 Alat Lab. IPA Diisi dengan jumlah paket yang rencana
pengadaan alat laboratorium IPA
12 Alat Praktik Teknologi Diisi dengan jumlah paket yang rencana
pengadaan alat praktik bidang keahlian
teknologi
33 dak.dikmen.kemdikbud.go.id
PANDUAN SIDAK DIKMEN 2015 2015
Perlu diperhatikan bahwa jumlah dari Anggaran harus sama dengan Jumlah dari Perencanaan
Kegiatan, jika jumlah tersebut tidak sama maka sistem akan menolak untuk memproses formulir
alokasi DAK.
yang terletak pada pojok kanan bawah pada Formulir Alokasi DAK. Sehingga akan
muncul gambar berikut ini :
34 dak.dikmen.kemdikbud.go.id
PANDUAN SIDAK DIKMEN 2015 2015
. Setelah itu sistem akan memproses file tersebut dan memberikan informasi
status pengiriman file tersebut. File SK Sekolah Penerima DAK yang dapat diproses oleh
sistem hanya file dengan format PDF atau gambar dengan format JPEG/PNG, selain itu
sistem tidak dapat memprosesnya. Jika user mengirimkan file selain format diatas maka
sistem akan memberikan peringatan validasi gagal seperti gambar berikut :
akan tetapi jika file yang dikirimkan merupakan file dengan format yang diijinkan oleh sistem
(PDF/PNG/JPEG) maka sistem akan memberikan peringatan validasi sukses seperti berikut :
klik tombol . Operator DAK Kab/Kota dapat men-download file SK tersebut dengan meng-
35 dak.dikmen.kemdikbud.go.id
PANDUAN SIDAK DIKMEN 2015 2015
klik peringatan validasi tersebut. Sebelum menyimpan data, pastikan data yang diinputkan telah
terisi dengan benar, untuk menghindari perubahan data dikemudian hari. Jika formulir alokasi
tersebut sudah tersimpan ke dalam database, maka sistem akan menampilkan Laporan Alokasi DAK
untuk SMA/SMK sesuai dengan data yang ada di dalam database yang sebelumnya telah diinputkan
oleh Operator DAK Kab/Kota.
terlebih dahulu meng-klik tombol dan ketika telah selesai melakukan perubahan data
dilanjutkan dengan meng-klik tombol . Jika user belum sempat mengirimkan SK Penetapan
Sekolah Penerima DAK dan ingin mengirimkan kembali ataupun merubah file yang telah dikirimkan
sebelumnya dapat melalui menu formulir Alokasi DAK.
36 dak.dikmen.kemdikbud.go.id
PANDUAN SIDAK DIKMEN 2015 2015
Akan tetapi tidak semua kabupaten/kota menyerahkan laporan pelaksanaan DAK yang disebabkan
berbagai macam kendala. Hal ini menyebabkan laporan yang diterima pihak kementerian tidak
maksimal, sehingga proses evaluasi pelaksanaan program DAK bidang dikmen belum maksimal.
Diperlukan langkah-langkah strategis dalam menjaring informasi mengenai keterlaksnaan kegiatan
DAK. Pemanfaatan teknologi informasi dengan aplikasi SIDAK menjadi salah satu solusi dalam
rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penjaringan data laporan pelaksanaan DAK, sehingga
proses evaluasi dapat dilaksanakan secara maksimal. Dalam aplikasi SIDAK dimasukkan pula formulir
pengisian evaluasi DAK bidang Pendidikan Menengah.
Formulir Evaluasi DAK menjabarkan pengalokasian dan realisasi DAK Bidang Pendidikan Menengah
Tahun 2015 kepada masing-masing sekolah yang ada pada Kab/Kota penerima DAK tersebut.
Sebelum dapat mengalokasikan DAK Bidang Pendidikan Menengah Tahun 2015, operator DAK
Kab/Kota harus terlebih dahulu menginputkan alokasi DAK yang ada pada formulir Alokasi DAK
sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa alokasi DAK
merupakan pagu anggaran DAK Bidang Pendidikan Menengah per jenis kegiatan yang telah
dialokasikan oleh masing-masing Kab/Kota penerima DAK.
Jumlah sasaran dan alokasi anggaran untuk masing-masing jenis kegiatan yang ada pada Alokasi DAK
pada masing-masing Kab/Kota merupakan batas maksimal yang dapat dialokasikan oleh Kab/Kota
Penerima DAK kepada masing sekolah Penerima DAK pada Kab/Kota yang bersangkutan. Sebagai
contoh dapat dilihat pada gambar berikut ini :
37 dak.dikmen.kemdikbud.go.id
PANDUAN SIDAK DIKMEN 2015 2015
Kab A - Buku
Sekolah B [ 20 Paket -
Kurikulum [100 paket
Rp200.000]
- Rp1.000.000]
Sekolah C [ 60 Paket -
Rp600.000]
Pada contoh ilustrasi diatas, Kabupaten A mengalokasikan DAK untuk kegiatan Pengadaan Buku
kurikulum sejumlah 100 Paket dengan Total Anggaran sebesar Rp 1.000.000,- dan akan dialokasikan
untuk Sekolah A sejumlah 20 Paket dengan nilai Rp200.000,- dan sekolah B sejumlah 20 Paket
dengan nilai Rp200.000,- dan pada sekolah C sejumlah 60 Paket dengan nilai Rp600.000,- . Jumlah
Alokasi dan Sasaran untuk Pengadaan buku kurikulum pada Kabupaten tersebut sama dengan
jumlah total alokasi kepada masing-masing sekolah. Untuk dapat lebih mempermudah pemahaman
akan diberikan contoh lain sebagai berikut :
Sekolah D [ 5
Ruang - Rp500jt]
Sekolah F [ 1
Ruang - Rp100jt]
Pada contoh ilustrasi diatas, Kabupaten A mengalokasikan DAK untuk kegiatan Pembangunan Ruang
Kelas Baru (RKB) sejumlah 10 Ruang dengan Total Anggaran sebesar Rp1.000.000.000,- dan akan
dialokasikan untuk Sekolah D sebanyak 5 Ruang dengan nilai Rp500.000.000,- dan sekolah E
sebanyak 2 Ruang dengan nilai Rp200.000.000,- dan pada sekolah F sebanyak 1 Ruang dengan nilai
Rp100.000.000,- . Jumlah Alokasi dan Sasaran untuk Pengadaan buku kurikulum pada Kabupaten
tersebut tidak sama dengan jumlah total alokasi kepada masing-masing sekolah. Jumlah anggaran
DAK yang dialokasikan untuk Pembangunan Ruang Kelas Baru sebanyak 10 Ruang dengan alokasi
38 dak.dikmen.kemdikbud.go.id
PANDUAN SIDAK DIKMEN 2015 2015
anggaran sebesar Rp1.000.000.000,- akan tetapi hanya dapat dialokasikan kepada Sekolah sebanyak
8 Ruang dengan total Anggaran sebesar Rp800.000.000,-. Hal ini tidak akan menjadi masalah pada
sistem yang dibuat, dikarenakan Total Alokasi DAK pada Kab/Kota masih lebih besar dibandingkan
dengan total alokasi kepada Sekolah. Akan tetapi jika Total Alokasi DAK pada Kab/Kota kurang dari
jumlah Total alokasi kepada Sekolah, maka sistem tidak akan memproses penyimpanan tersebut.
Total Alokasi DAK per Kegiatan Kab/Kota ≥ Total alokasi DAK per Kegiatan Sekolah
Setelah memahami konsep dasar pengisian Evaluasi DAK, dapat dilanjutkan dengan pengisian
Evaluasi DAK melalui Formulir Evaluasi DAK yang telah disediakan oleh Sistem.
39 dak.dikmen.kemdikbud.go.id
PANDUAN SIDAK DIKMEN 2015 2015
40 dak.dikmen.kemdikbud.go.id
PANDUAN SIDAK DIKMEN 2015 2015
Operator dapat mencari Sekolah yang menerima DAK dengan menuliskan nama sekolah pada field
yang telah disediakan. Sistem akan mencari nama sekolah tersebut berdasarkan nama sekolah yang
terdaftar dalam database seperti contoh dibawah ini.
Daftar sekolah yang ada pada sistem diambil berdasarkan daftar sekolah yang ada pada Aplikasi Data
Pokok Pendidikan Menengah (DAPODIKMEN). Untuk Level operator DAK Kab/Kota, sistem hanya
akan menampilkan sekolah yang ada pada Kab/Kota yang bersangkutan. Jika terdapat sekolah yang
tidak ada pada sistem, kemungkinan Sekolah tersebut belum mengisikan data sekolah pada
DAPODIKMEN. Disarankan agar melengkapi data DAPODIKMEN terlebih dahulu.
41 dak.dikmen.kemdikbud.go.id
PANDUAN SIDAK DIKMEN 2015 2015
Jika memang masih terdapat sekolah yang belum terdaftar pada DAPODIKMEN, akan tetapi sekolah
tersebut menerima DAK Bidang Pendidikan Menengah Tahun 2015, maka dapat ditambahkan secara
sementara pada database Sekolah Sementara pada sistem informasi DAK DIKMEN ini dengan
Tombol tambah sekolah dapat digunakan dengan terlebih dahulu mencari nama sekolah dan nama
sekolah yang dicari tersebut tidak ada dalam database terlebih dahulu kemudian meng-klik tombol
42 dak.dikmen.kemdikbud.go.id
PANDUAN SIDAK DIKMEN 2015 2015
Ketika Operator Kab/Kota telah selesai melakukan pengisian dan akan menyimpan data tersebut ke
dalam database sistem dapat dilakukan dengan meng-klik tombol , sistem akan
memvalidasi isian data sekolah tersebut dengan ketersesuaian data di dalam database. Jika NPSN
yang dimasukkan telah terdaftar maka akan muncul validasi dari sistem seperti gambar berikut ini :
Gambar 30. From Tambah Sekolah Validasi Data– Form Evaluasi DAK
akan tetapi jika data sekolah tersebut belum terdaftar dalam database, maka sistem akan
menyimpan data sekolah tersebut dan akan menampilkan informasi sekolah telah berhasil disimpan
ke dalam database seperti gambar berikut ini :
43 dak.dikmen.kemdikbud.go.id
PANDUAN SIDAK DIKMEN 2015 2015
Untuk keluar dari formulir tambah sekolah dapat menggunakan tombol atau menggunakan key
“ESC” yang ada pada keyboard.
Terdapat beberapa field/kolom pada setiap baris jenis kegiatan yang harus diisi dalam Formulir
Evaluasi DAK diantaranya adalah :
Field/Kolom Keterangan
Sasaran Jumlah bantuan yang diberikan pada sekolah tersebut
Harga Satuan Harga satuan untuk masing-masing kegiatan yang berlaku di
masing-masing Kab./Kota sesuai ketentuan Petunjuk Pelaksanaan
DAK tahun 2015.
Alokasi Perencanaan Jumlah dari Sasaran dikalikan dengan Harga Satuan yang secara
otomatis akan dijumlahkan oleh sistem
Realisasai Fisik Jumlah bantuan yang telah dikerjakan/diberikan kepada sekolah
penerima
Realisasi Keuangan Jumlah uang yang telah direalisasikan oleh sekolah atau jumlah
nominal (total harga) barang yang diberikan kepada sekolah
Pelaksanaan Mekanisme pelaskanaan kegiatan dengan swakelola atau kontrak
Permasalahan Diisi bila terdapat permasalahan saat pelaksanaan kegiatan DAK
Keterangan Diisi dengan detil permasalahan bila belum tercantum dalam
pilihan permasalahan
44 dak.dikmen.kemdikbud.go.id
PANDUAN SIDAK DIKMEN 2015 2015
sekolah
penerima DAK
Proses pengisian data maupun perubahan data Evaluasi DAK dalam database dilakukan melalui
formulir Evaluasi DAK. Pengisian data dilakukan pada setiap sekolah yang menerima DAK dengan
mengisikan Sasaran, Harga Satuan, Realisasi Fisik, Realisasi Keuangan, Pelaksanaan dan
Permasalahan pada kolom yang telah disediakan. Proses pengisian dimulai dari kiri ke kanan pada
setiap baris jenis kegiatan secara berurutan sesuai dengan kegiatan yang didanai oleh DAK Bidang
Pendidikan Menengah pada masing-masing sekolah.
Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pengisian Evaluasi DAK diantaranya adalah :
45 dak.dikmen.kemdikbud.go.id
PANDUAN SIDAK DIKMEN 2015 2015
Ketika melakukan pengisian Realisasi Keuangan, Alokasi Perencanaan harus lebih besar atau sama
dengan Realisasi Keuangan. Sistem akan memvalidasi pengisian tersebut, dan jika Realisasi
Keuangan lebih besar dibandingkan dengan Alokasi Perencanaan maka sistem akan menampilkan
peringatan dan tidak akan memproses isian tersebut sebelum diperbaiki.
Pengisian Permasalahan
Pelaksanaan DAK pada masing-masing Kab/Kota penerima DAK tidak sepenuhnya mulus sesuai
dengan rencana. Terdapat permasalahan yang muncul dalam pengimplementasian DAK yang dapat
menghambat penyerapan DAK tersebut. Agar permasalahan yang muncul tersebut dapat diketahui
sejak dini para pengambil kebijakan di tingkat pusat, maka diperlukan laporan dari masing-masing
Kab/Kota selaku pelaksana DAK dilapangan. Permasalahan yang ada, telah dikodefikasikan
Berdasarkan surat Edaran Bersama antara Bappenas, Kementerian Keuangan dan Kementerian
dalam Negeri Nomor 0239/M.PPN/11/2008 tanggal 21 November 2008, tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus.
Kodefikasi masalah terkait implementasi DAK tersebut diantaranya adalah :
1) Permasalahan terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
2) Permasalahan terkait dengan Petunjuk Teknis
3) Permasalahan terkait dengan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD
4) Permasalahan terkait dengan DPA-SKPD
5) Permasalahan terkait dengan SK Penetapan Pelaksana Kegiatan
6) Permasalahan terkait dengan Pelaksanaan Tender Pekerjaan Kontrak
7) Permasalahan terkait dengan Persiapan Pekerjaan Swakelola
8) Permasalahan terkait dengan Penerbitan SP2D
9) Permasalahan terkait dengan Pelaksanaan Pekerjaan Kontrak
10) Permasalahan terkait dengan Pelaksanaan Pekerjaan Swakelola
Pengisian permasalahan dilakukan untuk setiap jenis kegiatan yang terdapat pada masing-masing
sekolah penerima DAK. Untuk dapat mengisikan permasalahan dapat meng-klik tombol yang
ada pada akhir setiap baris Jenis kegiatan, sehingga akan muncul tampilan berikut :
46 dak.dikmen.kemdikbud.go.id
PANDUAN SIDAK DIKMEN 2015 2015
47 dak.dikmen.kemdikbud.go.id
PANDUAN SIDAK DIKMEN 2015 2015
48 dak.dikmen.kemdikbud.go.id
PANDUAN SIDAK DIKMEN 2015 2015
1.)
2.)
3.)
4.)
49 dak.dikmen.kemdikbud.go.id
DI
GANDAKANOL
EH
BagianPer
encana
andanPengangga
ran
S
ekr
etar
iatDir
ekt
ora
tJender
alPendi
dik
anMenenga
h
KE
MENT
ERI
ANPE
NDIDI
KANDANKE
BUDAY
AAN
TAHUN2015
MI
LI
KNEGARA
T
IDAKDI
PERDAGANGKAN