Pedoman Penyusunan Laporan Dan Pengelolaan Keuangan KWU 2020
Pedoman Penyusunan Laporan Dan Pengelolaan Keuangan KWU 2020
Pedoman Penyusunan Laporan Dan Pengelolaan Keuangan KWU 2020
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Dalam rangka Pelaksanaan program yang dilakukan secara bertahap sesuai dengan
janji kinerja yang dicanangkan dalam Renstra Direktorat SMK 2020-2024, pada tahun
anggaran 2020 Direktorat SMK memberikan bantuan pemerintah pada Sekolah
Menengah Kejuruan agar manfaatnya langsung menyentuh ke Sekolah.
Salah satu program bantuan Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan yang diberikan
melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 adalah Bantuan
Pemerintah Fasilitasi SMK yang Mengembangkan Produk Kreatif dan Kewirausahaan.
Dengan adanya pemberian bantuan tersebut maka dipandang perlu adanya
Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Pengunaan
Dana Bantuan Pemerintah Fasilitasi SMK yang Mengembangkan Produk Kreatif dan
Kewirausahaan.
Kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam
penyusunan pedoman ini. Apabila masih terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam
pedoman ini, kami berharap masukan dan saran untuk penyempurnaan lebih lanjut.
Ttd.
Taufiq Damarjati, MT
NIP. 198408072009121004
2
Bagian 1
ORGANISASI
Sesuai dengan organisasi, tugas dan tanggung jawab yang tertuang dalam Petunjuk
Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Fasilitasi SMK yang Mengembangkan Produk
Kreatif dan Kewirausahaan pada Bidang Penilaian/Penjaminan Mutu Direktorat SMK
tahun 2020, maka penerima harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas
bantuan yang diterima.
3
Bagian 2
LAPORAN
A. Laporan Awal
Laporan awal terdiri dari :
1. Lembar Informasi pelaksanaan bantuan
2. Fotocopy rekening koran yang tertera masuknya dana bantuan
3. Jadwal pelaksanaan kegiatan Bantuan Pemerintah Fasilitasi SMK yang
Mengembangkan Produk Kreatif dan Kewirausahaan pada Bidang
Penilaian/Penjaminan Mutu Direktorat SMK tahun 2020.
4
Laporan diunggah melalui Aplikasi Takola dan untuk hardcopy dibuat rangkap 4
(empat) dalam format ukuran kertas A4 dijilid rapi, 1 (satu) asli dan 1 copy sebagai
pertinggal untuk Sekolah, masing-masing 1 (satu) copy untuk Dinas Pendidikan
Provinsi/Cabang Dinas atau perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi dan 1 (satu)
Direktorat SMK.
Laporan disampaikan melalui Takola (discan dlm bentuk .pdf dan di upload) serta
Hardcopy di sampaikan melalui alamat pengiriman laporan ke Direktorat SMK
adalah:
5
Bagian 3
PENGGUNAAN DANA
1. Penarikan dana bantuan dari rekening bank dilakukan secara bertahap sesuai
dengan kebutuhan belanja dan tidak diperkenankan untuk
memindahbukukan ke rekening pribadi.
2. Semua pengeluaran harus terlebih dahulu disetujui Kepala SMK yang
bersangkutan. Untuk setiap bukti pengeluaran berupa kuitansi dinyatakan
sah apabila disetujui oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan dan telah lunas
dibayar oleh Bendahara.
3. Khusus untuk belanja barang, bukti pengeluaran/kuitansi dibubuhi materai
sesuai ketentuan yang berlaku dan dilampirkan faktur/nota rincian pembelian
barang/bahan.
4. Bukti pengeluaran/ kuitansi harus memuat nilai pembayaran, uraian/
keperluan pembayaran, ditandatangani pihak penerima, diberi tanggal dan
nomor bukti pengeluaran.
5. Kepala Sekolah melakukan pemeriksaan kas sekurang-kurangnya satu kali
dalam satu bulan dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Kas yang
ditandatangani oleh Kepala SMK dan Bendahara.
6. Seluruh berkas keuangan baik berupa laporan keuangan dan dokumen bukti-
bukti pengeluaran/ kuitansi disimpan secara rapi dalam file/ ordner menurut
urutan nomor dan tanggal, disimpan dalam tempat yang aman dan mudah
dicari untuk dipergunakan kembali setiap saat guna keperluan pemeriksaan
oleh aparat pemeriksa.
7. Bendahara sekolah berkewajiban memungut menyetor dan melaporkan
pajak-pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
8. Apabila terjadi sesuatu yang berakibat terjadinya kerugian negara yang
diakibatkan kelalaian dalam perencanaan dan pelaksanaan Bantuan
Pemerintah Fasilitasi SMK yang Mengembangkan Produk Kreatif dan
Kewirausahaan pada Bidang Penilaian/Penjaminan Mutu Direktorat SMK
tahun 2020, sepenuhnya menjadi tanggungjawab Penerima Bantuan.
9. Apabila ada sisa dana kegiatan yang tidak terpakai, wajib disetorkan kembali
ke Kas negara selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah kegiatan selesai.
6
Contoh Pemungutan/ Pemotongan Pajak sbb :
Pemberian Honor
7
Bagian 4
Sistematika Laporan
Bab I Pendahuluan
1. Latar Belakang
2. Tujuan
3. Hasil yang diharapkan
Bab II Administrasi
1. Program Kerja
2. Organisasi Dan Mekanisme Kerja
Bab III Pelaksanaan Kegiatan
1. Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Pemerintah Fasilitasi SMK yang
Mengembangkan Produk Kreatif dan Kewirausahaan pada Bidang
Penilaian/Penjaminan Mutu Direktorat SMK tahun 2020
2. Hasil Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Bantuan Pemerintah Fasilitasi SMK
yang Mengembangkan Produk Kreatif dan Kewirausahaan pada Bidang
Penilaian/Penjaminan Mutu Direktorat SMK tahun 2020
Bab IV Keuangan
1. Pendanaan
2. Rencana Penggunaan Dana ( RPD)
3. Laporan Keuangan
Lampiran-Lampiran:
1. Administrasi Keuangan
2. Administrasi Teknis
8
b. Tujuan
Menerangkan tentang:
Tujuan perlunya Kegiatan Bantuan Pemerintah Fasilitasi SMK yang
Mengembangkan Produk Kreatif dan Kewirausahaan pada Bidang
Penilaian/Penjaminan Mutu Direktorat SMK tahun 2020 guna
mendukung pola pembelajaran di SMK.
c. Hasil Yang Diharapkan
Menjelaskan tentang:
Hasil yang dicapai secara kualitatif dan kuantitatif
9
2. Bab II Administrasi
a. Program Kerja
Menerangkan tentang:
Rencana kerja dalam mencapai program bantuan yang dilengkapi
dengan antara lain; waktu pelaksanaan, dan pelaksana kerja, strategi
kerja dsb.
b. Organisasi dan Mekanisme Kerja
Menjelaskan tentang:
Organisasi pelaksanaan kegiatan Bantuan Pemerintah Fsilitasi SMK
yang Mengembangkan Produk Kreatif dan Kewirausahaan pada
Bidang Penilaian/Penjaminan Mutu Direktorat SMK tahun 2020,
unsur-unsur yang terlibat dalam pelaksanaan, termasuk tugas dan
tanggung jawab, serta mekanisme kerjanya.
3. Bab III Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pelaksanaan
Menerangkan tentang :
Persiapan, proses pelaksanaan sampai dengan hasil yang diharapkan
b. Hasil Pelaksanaan Program
Menjelaskan tentang :
Realisasi pelaksanaan baik yang menggunakan dana pendampingan
(jika ada) maupun Pusat.
4. Bab IV Keuangan
a. Pendanaan
Menerangkan tentang:
Penerimaan dana bantuan dari Pusat (kapan diterima, dan
jumlahnya), besar dana pendamping yang disediakan, dan realisasi
pelaksanaan dana bantuan Pusat, Pendamping dan Sumber lain
b. Laporan Keuangan
Menerangkan tentang :
Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan baik yang bersumber dari
bantuan Pusat maupun Pendamping.
5. Lampiran-Lampiran
a. Administrasi Keuangan
Terdiri atas dokumen keuangan dalam bentuk Buku kas umum, Berita
acara pemeriksaan kas, Rekapitulasi penggunaan dana sesuai dengan
jenis pembelanjaan, Rekapitulasi Penerimaan dan Penyetoran Pajak.
b. Administrasi Teknis
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Aset,
Foto Dokumentasi Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Fasilitasi SMK
yang Mengembangkan Produk Kreatif dan Kewirausahaan pada
Bidang Penilaian/Penjaminan Mutu Direktorat SMK tahun 2020 dll.
10
Bagian 5
PENUTUP
Dengan tersusunnya panduan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi penerima
Bantuan Pemerintah Fasilitasi SMK yang Mengembangkan Produk Kreatif dan
Kewirausahaan pada Bidang Penilaian/Penjaminan Mutu Direktorat SMK tahun 2020
dalam menyusun laporan pertanggungjawaban atas bantuan yang diterima.
Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi
dalam penyusunan pedoman ini. Apabila masih terdapat kekurangan atau kekeliruan
dalam pedoman ini, kami berharap masukan dan saran untuk penyempurnaan lebih
lanjut.
11
LAMPIRAN - LAMPIRAN
12
LEMBAR INFORMASI LAPORAN PELAKSANAAN
BANTUAN PEMERINTAH FASILITASI SMK YANG MENGEMBANGKAN
PRODUK KREATIF DAN KEWIRAUSAHAAN
( LAPORAN AWAL )
Informasi Umum
Nama Sekolah :
Alamat :
Kabupaten / Kota :
Provinsi :
No. Telp / HP SMK :
Email :
Nilai Bantuan : Rp. .......................,00
Nomor Surat Perjanjian :
Tanggal Surat Perjanjian :
.............................., tgl/bln/thn
Kepala SMK ............
(Nama)
NIP..............
13
LEMBAR INFORMASI LAPORAN PELAKSANAAN
BANTUAN PEMERINTAH FASILITASI SMK YANG MENGEMBANGKAN
PRODUK KREATIF DAN KEWIRAUSAHAAN
( LAPORAN AKHIR )
Informasi Umum
Nama Sekolah :
Alamat :
Kabupaten / Kota :
Provinsi :
No. Telp / HP SMK :
Email :
Nilai Bantuan : Rp. .......................,00
Nomor Surat Perjanjian :
Tanggal Surat Perjanjian :
.............................., tgl/bln/thn
Kepala SMK ............
(Nama)
NIP..............
14
CONTOH BUKTI PENGELUARAN DANA/KUITANSI
Nomor : ……………..
Sudah terima dari : Kepala SMK..............................................................
Uang Sebesar : (.........................................................rupiah)
Untuk Keperluan : Pembayaran ………………dengan rincian seperti dalam
faktur/nota terlampir, tanggal …………………. nomor…………
Rp...............................,00
………,………….2019
Setuju di bayar : Lunas Dibayar : Penerima Pembayaran/
Kepala SMK Bendahara (Toko bangunan)
Catatan:
Asli/Fotocopy disimpan oleh pihak penerima bantuan
untuk keperluan pemeriksaan oleh aparat
pengawasan fungsional dan tidak perlu dilampirkan
dalam laporan yang disampaikan ke Direktorat SMK.
15
Contoh Faktur/Nota pembelian bahan : ……………………… 2020
Kepada
Kepala SMK ………………..
di……………………………….
Jumlah Rp.
Catatan:
Asli/Fotocopy disimpan oleh pihak penerima bantuan
untuk keperluan pemeriksaan oleh aparat
pengawasan fungsional dan tidak perlu dilampirkan
dalam laporan yang disampaikan ke Direktorat SMK.
16
REKAPITULASI BUKTI PENGELUARAN ATAS PENGGUNAAN DANA BANTUAN PEMERINTAH
FASILITASI SMK YANG MENGEMBANGKAN PRODUK KREATIF DAN KEWIRUSAHAAN PADA BIDANG PENILAIAN/PENJAMINAN MUTU
DIREKTORAT SMK TAHUN 2020………………….
No. Kwitansi Keperluan Nilai Nominal Pajak Yang Dipungut dan Telah Disetorkan
Urut No. Tanggal Pembayaran PPN PPh 22 PPh 21
1. 001/SMK/16 Agustus 2020 Pembelian di toko ABC Rp. 2.500.000,00 Rp. Rp.
.227.272,73 34.090,91
2. 002/SMK/16 Agustus 2020 Pembelian bahan Rp. 1.500.000,00 Rp. -
untuk ......... di toko XYZ 136,363.63
3. 005/SMK/16 Agustus 2020 Pengadaan alat Rp. 750.000,00 - -
................
4. 006/SMK/16 September Pembayaran Honor Rp. 900.000,00 - - Rp.
2020 Narasumber ................ 135.000,00
5.
dst
18
19
JADWAL PELAKSANAAN BANTUAN PEMERINTAH
FASILITASI SMK YANG MENGEMBANGKAN
PRODUK KREATIF DAN KEWIRAUSAHAAN
PADA BIDANG PENILAIAN/PENJAMINAN MUTU
DIREKTORAT SMK TAHUN 2020
1 2 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
1
1.1
1.2
1.3
a.
b.
1.4
a.
b.
c.
1.5
1.6
a.
b.
c.
2
2.1
2.2
2.3
......................
20
BERITA ACARA PENYELESAIAN PEKERJAAN (100%)
BANTUAN SMK YANG MENGEMBANGKAN PRODUK KREATIF DAN KEWIRAUSAHAAN
Di isi No. dari SMK
Nomor : ……………….…………………../2020
Pada hari ini ………, tanggal ….. (………………) bulan ……… tahun dua ribu dua puluh
bertempat di Ruang Sidang SMK ………………….. telah diadakan pemeriksaan laporan
penyelesaian pekerjaan bantuan SMK yang Mengembangkan Produk Kreatif dan
Kewirausahaan ……………………… Tahun 2020 antara :
Nama : …………………………………………………………………………
Jabatan : Ketua Tim
SMK……………………………………………………………………
Alamat : Jln.
……………………………………………………………………………
Kab/Kota : …………………………………………………………………………
Provinsi : …………………………………………………………………………
Nama : …………………………………………………………………………
Jabatan : Kepala SMK …………………………………………………………..
Alamat : Jln. ……………………………………………………………………
Kab/Kota : …………………………………………………………………………
Provinsi : …………………………………………………………………………
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA, atau yang menerima laporan hasil pekerjaan.
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan Serah Terima Laporan Penyelesaian (100 %)
Hasil Pekerjaan Bantuan SMK yang Mengembangkan Produk Kreatif dan Kewirausahaan di
Bidang Penilaian/Penjaminan Mutu, Direktorat SMK, Direktorat Jenderal Vokasi, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Pasal 2
Jenis dan hasil pekerjaan yang sudah diselesaikan adalah pekerjaan Kegiatan SMK yang
Mengembangkan Produk Kreatif dan Kewirausahaan ………………………. masih terdapat
pekerjaan yang belum sesuai dengan ketentuan pada Surat Perjanjian/kontrak tersebut di atas,
PIHAK PERTAMA akan memenuhinya sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan yang
berlaku.
21
Demikian Berita Acara laporan penyelesaian pekerjaan (100%) ini dibuat dengan sebenar-benarnya
dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal tersebut di atas, untuk dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
( ………………………….. ) ( ………………………….. )
NIP. – NIP. –
22
Format untuk SMK NEGERI
BERITA ACARA SERAH TERIMA ASET
PENGADAAN PERALATAN BANTUAN SMK YANG MENGEMBANGKAN PRODUK
KREATIF DAN KEWIRAUSAHAAN
SMK NEGERI ................................
TAHUN ANGGARAN 2020
Nomor : ……………………
Pada hari ini …………….. tanggal……………………. bulan ………….. tahun dua ribu sembilan belas,
yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : ………………………………....................................................
NIP : ………………………………....................................................
Jabatan : Kepala SMK Negeri …………………………..........................
Alamat SMK : ………………………………....................................................
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama jabatan, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : ………………………………...................................................
NIP : ………………………………...................................................
Jabatan : Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kepala Cabang Dinas Provinsi…….
Alamat Dinas : ………………………………...................................................
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama jabatan, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Berdasarkan :
1. Surat Perjanjian Pemberian SMK yang Mengembangkan Produk Kreatif dan Kewirausahaan Nomor
:....... tanggal..... antara Wakil Koordinator Bidang Penjaminan Mutu, Direktorat SMK selaku Pejabat
Pembuat Komitmen dengan Kepala SMK Negeri .................................................................
2. Berita Acara Laporan Serah Terima Hasil Pekerjaan dari SMK yang Mengembangkan Produk Kreatif
dan Kewirausahaan dari Kepala sekolah Nomor:................... tanggal ....................
Kedua belah pihak bersepakat mengadakan serah terima aset pengadaan Peralatan SMK yang
Mengembangkan Produk Kreatif dan Kewirausahaan SMK Negeri............................................. dengan
uraian sebagai berikut:
1. PIHAK PERTAMA menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima
penyerahan PIHAK PERTAMA berupa aset pengadaan peralatan SMK yang Mengembangkan Produk
Kreatif dan Kewirausahaan seperti dalam lampiran berita acara ini.
2. PIHAK KEDUA menerima penyerahan tersebut dalam keadaan baik dan lengkap, selanjutnya PIHAK
KEDUA akan mencatatkan dalam buku inventaris aset Pemerintah Provinsi sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
Demikian Berita Acara Serah Terima Aset Pengadaan Peralatan SMK yang Mengembangkan Produk
Kreatif dan Kewirausahaan SMK Negeri …………………………….. ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap
dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
(……..………………………………..…) (…………………………………….…….)
NIP. ………………………………. NIP. …………………...............
23
Lampiran Berita Acara Serah Terima Aset
Pengadaan Peralatan SMK yang Mengembangkan Produk Kreatif dan Kewirausahaan
Nomor : ……………………...............
Tanggal : ………………….................
Harga Beli/
Jumlah Merk, Model, Tahun Sumber
No Nama/Jenis Alat Spesifikasi Pokok Perolehan
Alat Type Pembuatan Pendanaan
(Rp.)
(……..………………………….…) (…………………………………….)
NIP. …………………………. NIP. …………………………..
Mengetahui,
Kepala Bagian Aset/Dinas Pencatatan Aset Daerah
( ......................................)
24
Format untuk SMK SWASTA
Pada hari ini …………….. tanggal……………………. bulan ………….. tahun dua ribu sembilan belas,
yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : ………………………………..............................................
Jabatan : Kepala SMK …………………………................................
Alamat SMK : ………………………………..............................................
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama jabatan, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : ………………………………..................................................
Jabatan : Ketua Yayasan …………………….........................................
Alamat Yayasan : ………………………………..................................................
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama jabatan, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Berdasarkan :
1. Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Pengembangan Teaching Factory Nomor :....... tanggal..... antara
Kepala Subdit Kurikulum, Direktorat Pembinaan SMK selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan
Kepala SMK............................................
2.
3. Berita Acara Serah Terima Laporan Hasil Pekerjaan dari Bantuan Pengembangan Teaching Factory dari
Kepala SMK ………………. Nomor:.................. tanggal ........................
Kedua belah pihak bersepakat mengadakan serah terima aset pengadaan Peralatan SMK...... dengan uraian
sebagai berikut:
1. PIHAK PERTAMA menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima penyerahan
PIHAK PERTAMA berupa aset pengadaan Peralatan Bantuan Pengembangan Teaching Factory seperti
dalam lampiran berita acara ini.
2. PIHAK KEDUA menerima penyerahan tersebut dalam keadaan baik dan lengkap, selanjutnya PIHAK
KEDUA akan mencatatkan dalam buku inventaris aset Yayasan sesuai dengan peraturan perundangan
yang berlaku.
25
Demikian Berita Acara Serah Terima Aset Pengadaan Peralatan Bantuan Pengembangan Teaching Factory
SMK ………………… ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap dengan sebenarnya untuk dapat digunakan
sebagaimana mestinya.
(……..……….............………) (………………............……….)
Mengetahui,
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi....................
(……...............………………......….)
NIP ……………………........
26
Lampiran Berita Acara Serah Terima Aset
Pengadaan Peralatan Peralatan Bantuan Pengembangan Teaching Factory
Nomor : …………………….............
Tanggal : …………………...............
Harga Beli/
Jumlah Merk, Model, Tahun Sumber
No Nama/Jenis Alat Spesifikasi Pokok Perolehan
Alat Type Pembuatan Pendanaan
(Rp.)
(……..………………...........……) (………………………..................)
Mengetahui
Kepala Cabang Dinas Pendidikan atau Dinas Pendidikan Provinsi .....
(……...............………………….)
NIP ……………………
27
28